Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kinerja ASHA 2025 Membaik, Rugi Bersih Susut Jadi Rp19,57 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk (ASHA) mencatat perbaikan signifikan dalam kinerja keuangan sepanjang tahun buku 2025. Meski masih membukukan kerugian, emiten perikanan tersebut berhasil menekan rugi bersih, memperbaiki profitabilitas operasional, dan memperkuat struktur liabilitas di tengah tekanan industri yang masih berlangsung.

Direktur Utama ASHA, William Sutioso, dalam Public Expose di Jakarta, Kamis (11/6), mengungkapkan bahwa penjualan bersih Perseroan sepanjang 2025 mencapai Rp170,51 miliar. Angka ini turun 35,29% dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp263,48 miliar.

"Kondisi tersebut dipengaruhi oleh melemahnya permintaan pasar, berkurangnya volume penjualan, menurunnya kontrak pelanggan utama, serta pemulihan operasional yang belum sepenuhnya berjalan optimal," ujar William.

Profitabilitas Operasional Berbalik Positif

Di tengah penurunan pendapatan, ASHA berhasil melakukan efisiensi yang cukup agresif. Beban pokok penjualan turun 37,65% menjadi Rp169,55 miliar dari Rp271,93 miliar pada tahun sebelumnya.

Efisiensi tersebut mendorong perbaikan laba bruto yang berbalik positif menjadi Rp946,44 juta pada 2025. Pada 2024, Perseroan masih mencatat rugi bruto sebesar Rp8,45 miliar. Secara tahunan, terjadi perbaikan hingga 111,20%.

Sementara itu, rugi sebelum pajak turun 31,66% menjadi Rp20,26 miliar dibandingkan Rp29,63 miliar pada 2024. Adapun rugi tahun berjalan berhasil ditekan menjadi Rp19,57 miliar, membaik 36,66% dibandingkan rugi Rp30,89 miliar pada tahun sebelumnya.

Rugi yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menyusut 36,60% menjadi Rp19,57 miliar. Perbaikan kinerja tersebut turut tercermin pada rugi bersih per saham yang turun dari Rp6,18 menjadi Rp3,91 per lembar saham atau membaik 36,73% secara tahunan.

Struktur Keuangan Tetap Terjaga

Per 31 Desember 2025, total aset ASHA tercatat Rp126,32 miliar, turun 18,27% dibandingkan Rp154,56 miliar pada akhir 2024. Penurunan terutama berasal dari berkurangnya aset lancar sebesar 25,15% menjadi Rp37,99 miliar serta aset tidak lancar yang turun 14,91% menjadi Rp88,33 miliar.

Dari sisi kewajiban, total liabilitas berhasil ditekan 32,15% menjadi Rp18,30 miliar dari Rp26,97 miliar pada tahun sebelumnya. Penurunan terbesar berasal dari liabilitas jangka panjang yang menyusut 71% menjadi Rp3,13 miliar.

Sementara itu, ekuitas Perseroan tercatat Rp108,02 miliar atau turun 15,34% dibandingkan Rp127,59 miliar pada 2024 akibat akumulasi rugi yang masih membebani saldo laba ditahan.

Strategi 2026 dan Tantangan Industri

Manajemen menilai tantangan industri masih dipengaruhi oleh ketidakpastian geopolitik global, perubahan regulasi sektor perikanan, keterbatasan tenaga kerja, serta fluktuasi harga energi dan bahan baku ikan.

Untuk mendorong pertumbuhan, ASHA menyiapkan strategi ekspansi pasar, hilirisasi produk perikanan, peningkatan fasilitas dockyard, penguatan kerja sama internasional, serta optimalisasi tata kelola perusahaan.

Memasuki 2026, Perseroan membidik peningkatan kontribusi produk bernilai tambah melalui pengembangan merek Willie’s Product, perluasan pasar domestik, peningkatan volume produk olahan, serta operasional penuh fasilitas dockyard di Cilacap guna memperkuat sumber pendapatan dan efisiensi usaha.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

KPK Ungkap Modus Baru Koruptor Menyimpan Uang Lewat Perempuan Muda


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru terkait modus baru koruptor menyimpan uang hasil korupsi. Lembaga antirasuah menilai pola penyembunyian aset kini semakin kompleks, melibatkan pihak lain hingga pemanfaatan aset digital yang lebih sulit dilacak.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa pelaku korupsi kerap menghadapi persoalan ketika harus menyimpan dana tunai dalam jumlah besar. Setelah sebagian dana dialihkan kepada keluarga, tabungan, maupun kebutuhan lain, masih terdapat sisa uang yang berpotensi menimbulkan risiko jika disimpan secara langsung.

Menurut Ibnu, kekhawatiran terhadap pengawasan transaksi keuangan membuat sebagian pelaku mencari alternatif untuk mengalirkan dana tersebut kepada pihak lain. Dalam sejumlah kasus, pihak yang menjadi sasaran adalah perempuan muda yang didekati dengan alasan bantuan biaya hidup atau hubungan personal.

"Kemana uang Rp1 miliar ini? Kalau ditaruh tabungan, takut sama PPATK. Ini yang paling ditakuti," ujar Ibnu saat menjelaskan pola yang ditemukan KPK.

Penerima Dana Berisiko Terseret Kasus TPPU

KPK mengingatkan bahwa pihak yang menerima atau menyimpan dana yang berasal dari tindak pidana dapat menghadapi konsekuensi hukum. Risiko tersebut muncul apabila penerima mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterimanya berasal dari hasil kejahatan.

Dalam konteks hukum, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan terkait penadahan apabila unsur pidananya terpenuhi.

KPK menilai pemahaman masyarakat mengenai asal-usul dana yang diterima menjadi faktor penting untuk mencegah keterlibatan dalam jaringan pencucian uang.

Koruptor Muda dan Tantangan Aset Digital

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa profil pelaku korupsi kini mengalami perubahan signifikan.

Jika sebelumnya mayoritas koruptor berusia 60 hingga 75 tahun, saat ini KPK menemukan pelaku yang usianya bahkan masih di bawah 35 tahun. Perubahan generasi tersebut turut mengubah pola penyimpanan aset.

Koruptor generasi lama umumnya menginvestasikan hasil kejahatan pada aset fisik seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau saham. Sebaliknya, pelaku yang lebih muda mulai memanfaatkan instrumen digital, termasuk aset kripto, yang dinilai lebih sulit ditelusuri.

Fenomena ini menjadi tantangan baru bagi KPK karena metode pelacakan dan penyitaan aset digital membutuhkan keahlian, teknologi, serta pendekatan investigasi yang berbeda dibandingkan aset konvensional.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang menikmati atau membantu menyembunyikan hasil kejahatan. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap aliran dana yang tidak memiliki sumber yang jelas agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

INPS Cetak Rugi Bersih Rp19,13 Miliar di 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) membukukan pendapatan sebesar Rp263,85 miliar sepanjang tahun buku 2025. Angka tersebut turun 7,07% atau Rp20,06 miliar dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp283,91 miliar.

Direktur Utama INPS, Eddy Purwanto Winata, mengungkapkan penurunan pendapatan dipengaruhi oleh melemahnya kinerja sejumlah lini usaha utama Perseroan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Public Expose Insidentil yang digelar di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Pendapatan Tertekan, Segmen Logistik Alami Penurunan Terdalam

Meski masih menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan perusahaan, segmen Agen BBM, Pelumas dan Gas mencatat penjualan sebesar Rp178,90 miliar pada 2025 atau turun 3,01% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp184,45 miliar. Kontribusi segmen ini mencapai sekitar 67,8% dari total pendapatan Perseroan.

Pada segmen SPPBE, pendapatan tercatat Rp9,07 miliar, turun tipis 1,01% dibandingkan Rp9,16 miliar pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, tekanan terbesar terjadi pada segmen Transportasi dan Logistik. Pendapatan lini usaha ini turun 15,97% menjadi Rp75,88 miliar dari Rp90,30 miliar pada 2024. Kontraksi tersebut menjadi faktor utama yang menekan pendapatan konsolidasi Perseroan sepanjang tahun berjalan.

Efisiensi Operasional Dorong Perbaikan Kinerja

Di tengah penurunan pendapatan, INPS berhasil menjaga profitabilitas melalui berbagai langkah efisiensi. Beban pokok penjualan turun 8,29% menjadi Rp221,14 miliar, sehingga laba bruto relatif stabil di level Rp42,71 miliar.

Perusahaan juga memangkas beban usaha sebesar 13,52% menjadi Rp35,48 miliar dari sebelumnya Rp41,03 miliar. Selain itu, rugi dari pos non-operasional berhasil ditekan 18,22% menjadi Rp24,32 miliar.

Perbaikan tersebut berdampak langsung pada penyusutan rugi sebelum pajak yang turun 38,88% menjadi Rp17,10 miliar dibandingkan Rp27,97 miliar pada tahun sebelumnya.

Adapun rugi bersih tahun berjalan berhasil ditekan menjadi Rp19,13 miliar, membaik 36,70% dari rugi bersih 2024 yang mencapai Rp30,23 miliar.

Rasio Keuangan dan Strategi Pengembangan

Dari sisi likuiditas, kondisi Perseroan menunjukkan perbaikan signifikan. Current Ratio meningkat menjadi 0,48 kali dari 0,12 kali, sementara Cash Ratio naik menjadi 0,34 kali dan Quick Ratio mencapai 0,39 kali.

Margin usaha juga membaik. Gross Profit Margin meningkat menjadi 16,19%, sedangkan Operating Profit Margin membaik menjadi negatif 6,48% dari negatif 9,85% pada tahun sebelumnya.

Ke depan, INPS menyiapkan sejumlah strategi pengembangan bisnis, antara lain penerapan program Zero Losses dan Zero Accident, digitalisasi dokumen operasional, peningkatan layanan pelanggan, penguatan pemeliharaan jalur distribusi, serta penambahan armada kendaraan guna mendukung pertumbuhan usaha.

Perseroan juga terus menjalankan program keberlanjutan melalui penerapan kesetaraan gender, kampanye hidup sehat, pembangunan fasilitas olahraga bagi masyarakat, serta program efisiensi energi dan pengurangan penggunaan kertas. 

Tantangan utama yang masih dihadapi INPS adalah mengembalikan pertumbuhan pendapatan, terutama pada segmen transportasi dan logistik yang mengalami penurunan paling dalam sepanjang 2025. 

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

CHED Soroti Logo pada Kemasan Rokok dalam RPMK Kemenkes


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Upaya pengendalian tembakau melalui kebijakan standarisasi kemasan rokok Indonesia dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti meski telah memasuki lima tahun pascapandemi COVID-19. Sejumlah kalangan menilai pemerintah belum konsisten menjalankan reformasi kebijakan yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak konsumsi tembakau.

Sorotan mengarah pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur standardisasi kemasan produk tembakau konvensional maupun rokok elektronik. Namun hingga pertengahan 2026, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur sanksi, pengawasan, dan penegakan hukum belum juga diterbitkan.

Beban Ekonomi Rokok Masih Tinggi

Urgensi regulasi ini tidak hanya terkait aspek kesehatan, tetapi juga ekonomi rumah tangga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) September 2024, pengeluaran untuk rokok dan tembakau menjadi pos konsumsi terbesar kedua setelah makanan jadi.

Nilai pengeluaran tersebut tercatat sekitar 2,5 kali lebih besar dibandingkan belanja masyarakat untuk daging, telur, dan susu. Bahkan, alokasi dana keluarga untuk pendidikan masih berada di bawah pengeluaran rokok.

Di sisi lain, konsumsi tembakau masih menjadi salah satu faktor risiko utama penyebab beban penyakit nasional. Data Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) menunjukkan rokok menyumbang sekitar 6,8 juta Disability-Adjusted Life Years (DALY) pada 2021. Kondisi ini memperlihatkan bahwa biaya kesehatan akibat tembakau jauh melampaui manfaat fiskal yang diperoleh negara melalui penerimaan cukai.

Logo Dinilai Bertentangan dengan Semangat Plain Packaging

Perdebatan terbaru muncul dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang dibahas Kementerian Kesehatan. Dalam draf terbaru Mei 2026, terdapat ketentuan yang masih memperbolehkan pencantuman logo produk pada informasi label kemasan.

Kebijakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan konsep plain packaging atau kemasan polos yang bertujuan menghilangkan daya tarik promosi produk tembakau.

Menurut kalangan pengamat, logo bukan sekadar identitas visual. Elemen tersebut berfungsi sebagai instrumen pemasaran yang membangun citra merek dan asosiasi psikologis tertentu, mulai dari gaya hidup hingga simbol kebebasan yang kerap menyasar konsumen usia muda.

Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, menegaskan bahwa standarisasi kemasan rokok merupakan instrumen perlindungan sosial dan ekonomi.

"Standarisasi kemasan rokok bukan sekadar urusan tampilan, ini adalah kebijakan ekonomi yang melindungi rakyat. Setiap rupiah yang dihabiskan rumah tangga miskin untuk rokok adalah rupiah yang dicuri dari meja makan, dari bangku sekolah anak, dan dari tabungan masa depan keluarga," ujar Roosita.

CHED Ajukan Sejumlah Rekomendasi

CHED mendesak Kementerian Kesehatan untuk menghapus seluruh ketentuan terkait logo dalam RPMK, memperbesar porsi peringatan kesehatan menjadi minimal 80 persen luas kemasan, menghapus Pasal 20 Ayat 2, serta memastikan konsistensi seluruh pasal agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi.

Menurut CHED, regulasi yang kuat, konsisten, dan berbasis bukti menjadi syarat utama keberhasilan pengendalian tembakau Indonesia demi melindungi generasi muda sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

ASPERINDO Tolak Tarif JASPER dan SGHA, Biaya Logistik Terancam Naik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyatakan keberatan atas rencana pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram serta Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara. Organisasi yang menaungi perusahaan jasa pengiriman, pos, dan logistik tersebut menilai kebijakan baru itu berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional dan bertolak belakang dengan agenda pemerintah yang tengah mendorong efisiensi distribusi barang.

Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengatakan pelaku usaha logistik selama ini telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman barang melalui jalur udara. Menurutnya, tarif yang dibayar pelanggan bukan hanya mencakup ongkos angkut maskapai, tetapi juga berbagai biaya operasional lain yang telah lebih dulu dibebankan kepada perusahaan logistik.

"Publik perlu mengetahui bahwa biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya tarif kargo maskapai. Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

Struktur Biaya Kargo Dinilai Sudah Tinggi

Berdasarkan kajian ASPERINDO, pada proses keberangkatan barang, pengguna jasa telah dikenakan sejumlah biaya seperti pemeriksaan keamanan oleh Regulated Agent (RA), biaya gudang kargo, handling atau loading, hingga administrasi dokumen. Setelah barang tiba di bandara tujuan, biaya serupa kembali dikenakan dalam bentuk gudang, handling, dan administrasi.

Akumulasi seluruh komponen tersebut, menurut ASPERINDO, dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram, di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai penerbangan.

Organisasi itu juga mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir industri logistik menghadapi berbagai kenaikan biaya operasional, mulai dari tarif pergudangan kargo bandara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), biaya transportasi darat, hingga kenaikan harga energi yang berdampak langsung terhadap distribusi barang.

Dikhawatirkan Menimbulkan Biaya Berlapis

ASPERINDO menilai penambahan tarif JASPER dan SGHA berisiko menciptakan praktik biaya berlapis dalam rantai layanan kargo udara. Kondisi tersebut pada akhirnya diperkirakan akan diteruskan kepada pengguna jasa melalui kenaikan tarif pengiriman.

"Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat," tegas Budiyanto.

Menurut ASPERINDO, dampak kenaikan biaya distribusi tidak hanya dirasakan perusahaan logistik, tetapi juga sektor UMKM, industri manufaktur, perdagangan, e-commerce, hingga konsumen akhir melalui kenaikan harga barang. Wilayah Indonesia Timur, kawasan kepulauan, dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) diperkirakan menjadi wilayah yang paling terdampak karena sangat bergantung pada transportasi udara.

Sebagai tindak lanjut, ASPERINDO meminta pemerintah menunda pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA hingga dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, organisasi tersebut juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara, audit potensi duplikasi biaya, serta peningkatan transparansi proses bisnis kargo udara.

Budiyanto menegaskan bahwa industri logistik merupakan sektor strategis yang menopang aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mengurangi daya saing usaha maupun membebani masyarakat.

"Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibanding negara-negara ASEAN. Karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat," tutup Budiyanto.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

Aturan Baru PMK 39/2026, KPP Kini Didorong Kejar Target Pajak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 sejak 2 Juni 2026. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penilaian kinerja dan pemberian insentif bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dinilai dapat meningkatkan fokus kantor pajak dalam mengamankan penerimaan negara.

Dalam beleid terbaru tersebut, komponen kinerja organisasi memperoleh porsi dominan dalam perhitungan insentif pegawai. Sebanyak 60% penilaian ditentukan oleh capaian kantor tempat pegawai bertugas, sementara sisanya berasal dari indikator individu.

Yang menjadi sorotan adalah meningkatnya bobot indikator pencapaian target penerimaan pajak tahunan. Dalam skema baru, kontribusi aspek penerimaan pajak terhadap penilaian kantor mencapai 70%, sedangkan bobot target penerimaan tahun berjalan naik dari 40% menjadi 50%.

PMK 39/2026 Perkuat Fokus Penerimaan Pajak

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kinerja kantor pajak akan semakin erat dikaitkan dengan keberhasilan mencapai target penerimaan negara. Dengan kata lain, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki dorongan lebih besar untuk memastikan seluruh potensi pajak di wilayah kerjanya dapat teridentifikasi dan terawasi.

Bagi pelaku usaha, kondisi ini diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya intensitas pengawasan perpajakan. Aktivitas penggalian potensi pajak, permintaan klarifikasi data, hingga penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berpotensi menjadi lebih aktif dibandingkan sebelumnya.

Meski demikian, perubahan kebijakan ini tidak serta-merta harus dipandang sebagai ancaman. Pengamat perpajakan menilai langkah yang lebih penting bagi wajib pajak adalah memastikan kepatuhan administrasi berjalan baik, mulai dari pembukuan yang tertata, kesesuaian data perpajakan, hingga pemahaman terhadap prosedur pemeriksaan dan klarifikasi.

Pengusaha Dituntut Lebih Adaptif

Di tengah derasnya perubahan regulasi, pelaku usaha juga menghadapi tantangan untuk terus memperbarui pemahaman terhadap aturan perpajakan yang terbit setiap tahun. Tidak sedikit regulasi yang hadir dalam dokumen teknis dengan puluhan halaman dan bahasa hukum yang kompleks.

Karena itu, kebutuhan akan akses informasi perpajakan yang lebih sederhana dan mudah dipahami menjadi semakin penting. Pemahaman yang memadai terhadap aturan terbaru dinilai dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kepatuhan, menghindari sengketa perpajakan, serta menjaga kelancaran operasional bisnis di tengah pengawasan yang semakin ketat.

Dengan berlakunya PMK 39/2026, pengusaha diharapkan tidak hanya fokus pada kewajiban pelaporan, tetapi juga memperkuat tata kelola perpajakan sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko usaha jangka panjang. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

The Algorithm: Formula Pertumbuhan Cepat Perusahaan Dunia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, banyak perusahaan berlomba mencari formula pertumbuhan berkelanjutan. Dalam bukunya berjudul The Algorithm, Jon McNeill mengungkap bahwa pertumbuhan luar biasa tidak semata-mata ditentukan oleh modal besar, teknologi canggih, atau keberuntungan. Faktor pembeda justru terletak pada cara organisasi berpikir dan menyelesaikan masalah.

Mantan eksekutif yang terlibat dalam perjalanan pertumbuhan sejumlah perusahaan besar ini memperkenalkan kerangka kerja yang disebut The Algorithm. Model tersebut berfokus pada penghapusan hambatan, penyederhanaan proses, percepatan pengambilan keputusan, hingga penerapan teknologi secara tepat guna untuk mendorong pertumbuhan bisnis secara eksponensial.

Mempertanyakan Semua Asumsi Lama

Langkah pertama dalam strategi hypergrowth perusahaan menurut The Algorithm adalah mempertanyakan setiap aturan, prosedur, dan persyaratan yang selama ini dianggap wajib. McNeill menilai banyak organisasi terjebak dalam praktik lama yang terus dijalankan tanpa evaluasi mendalam.

Pendekatan ini bertujuan memastikan setiap aktivitas benar-benar memberikan nilai tambah. Jika sebuah prosedur tidak memiliki alasan yang kuat, maka keberadaannya layak dipertimbangkan kembali.

Hilangkan Proses yang Tidak Perlu

Setelah mengevaluasi berbagai persyaratan, organisasi didorong untuk menghapus sebanyak mungkin tahapan yang tidak produktif. Menurut McNeill, perusahaan sering kali lebih mudah menambah prosedur baru dibanding menghilangkan proses lama yang sudah tidak relevan.

Akibatnya, birokrasi membesar, biaya meningkat, dan kecepatan organisasi menurun. Pengurangan tahapan kerja menjadi salah satu cara tercepat meningkatkan produktivitas.

Sederhanakan, Lalu Optimalkan

McNeill mengingatkan bahwa banyak perusahaan terburu-buru melakukan optimasi terhadap sistem yang sebenarnya masih kompleks. Karena itu, penyederhanaan harus dilakukan lebih dahulu sebelum upaya peningkatan efisiensi.

Proses yang sederhana dinilai lebih mudah dipahami, diperbaiki, dan dikembangkan dibanding sistem yang penuh lapisan prosedur.

Kecepatan Menjadi Keunggulan Kompetitif

Dalam era perubahan yang berlangsung cepat, kemampuan mempercepat siklus kerja menjadi faktor pembeda utama. Organisasi yang mampu bergerak lebih cepat dari ide menuju eksekusi memiliki peluang lebih besar untuk belajar, beradaptasi, dan memenangkan pasar.

Budaya urgensi dan akuntabilitas juga menjadi elemen penting. Setiap individu harus memahami target, tenggat waktu, serta tanggung jawab yang diemban agar organisasi tidak kehilangan momentum.

Otomatisasi Adalah Langkah Terakhir

Salah satu pesan utama dalam buku ini adalah bahwa teknologi bukan solusi pertama. Otomatisasi sebaiknya dilakukan setelah proses berhasil dipertanyakan, disederhanakan, dan dioptimalkan.

McNeill menegaskan bahwa teknologi hanya akan memperbesar dampak sebuah proses, baik yang benar maupun yang salah. Karena itu, perusahaan perlu membangun budaya belajar, bereksperimen, dan beradaptasi secara berkelanjutan. Dalam pandangannya, keunggulan jangka panjang tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki jawaban terbaik, melainkan siapa yang mampu berubah dan belajar lebih cepat dibanding pesaingnya. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

DJKI: Modifikasi Karya Visual dengan AI Tidak Menghapus Hak Cipta Asli


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Maraknya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan aplikasi pengolah gambar memunculkan tantangan baru dalam perlindungan kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa modifikasi karya visual milik pihak lain, termasuk melalui teknologi AI, tidak serta-merta menjadikan karya tersebut sebagai milik pengguna.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya praktik pengubahan foto, ilustrasi, desain grafis, hingga karya seni digital melalui berbagai platform digital. Meski telah mengalami perubahan warna, penambahan efek, pemotongan gambar, atau penyuntingan lainnya, karya yang berasal dari ciptaan pihak lain tetap berada dalam lingkup perlindungan hak cipta.

Hak Pencipta Tetap Melekat

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa hak cipta lahir secara otomatis ketika sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Karena itu, hak moral maupun hak ekonomi pencipta tetap melekat dan wajib dihormati.

“Perkembangan teknologi digital membuat proses pengubahan karya visual menjadi semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut tidak boleh mengabaikan hak pencipta. Masyarakat perlu memahami bahwa modifikasi suatu karya tidak serta-merta menghilangkan hak yang dimiliki pencipta asli,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di Kantor DJKI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pencatatan hak cipta menjadi instrumen penting untuk memperkuat bukti kepemilikan apabila di kemudian hari muncul sengketa atau dugaan pelanggaran.

Perubahan Kecil Belum Tentu Bebas Pelanggaran

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan masih banyak masyarakat yang keliru memahami batas antara modifikasi dan pelanggaran hak cipta. Perubahan kecil pada sebuah karya tidak otomatis menghapus unsur pelanggaran apabila bagian substansial dari karya asli masih digunakan.

“Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mengubah warna, menambahkan objek, atau mengedit sebagian gambar sudah cukup untuk menghilangkan unsur pelanggaran. Padahal, setiap kasus harus dilihat secara komprehensif. Jika unsur utama karya masih digunakan tanpa izin dan menimbulkan kerugian bagi pencipta, maka pemegang hak memiliki dasar untuk menempuh upaya hukum,” kata Arie.

Ia menambahkan, penilaian hukum akan mempertimbangkan tingkat kemiripan serta unsur penting yang diambil dari karya asli sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Mediasi Jadi Instrumen Penyelesaian Sengketa

DJKI mencatat sebanyak 104 permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual berhasil diselesaikan sepanjang periode 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026. Mayoritas perkara berkaitan dengan hak cipta dan merek.

Data tersebut menunjukkan bahwa mekanisme mediasi semakin efektif dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

DJKI mengimbau masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif dan pengguna teknologi AI, untuk memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak sebelum menggunakan maupun memodifikasi karya visual milik pihak lain, terutama untuk kepentingan komersial. 

Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari sengketa hukum sekaligus menjaga penghormatan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator yang menghasilkan karya orisinal.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

GZCO Siapkan Capex Rp161 Miliar di Tengah Penurunan Kinerja

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT Gozco Plantations Tbk (GZCO) menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp161 miliar sepanjang 2026. Dana tersebut akan difokuskan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit melalui program penanaman baru, replanting, perawatan tanaman belum menghasilkan (TBM), serta pengadaan aset tetap.

Rencana capex GZCO 2026 untuk replanting dan aset tetap itu disampaikan Direktur Keuangan, Pajak & Akuntansi GZCO, Yongki Tedja, dalam paparan publik di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Perseroan menilai investasi tersebut penting untuk menjaga produktivitas kebun dan mendukung operasional jangka panjang.

Mayoritas Capex Dialokasikan untuk Pengembangan Kebun

Yongki menjelaskan, dari total anggaran Rp161 miliar, sekitar Rp93 miliar akan digunakan untuk penanaman baru, kegiatan replanting, dan perawatan tanaman masa TBM. Sementara itu, Rp68 miliar lainnya dialokasikan untuk pembelian aset tetap yang mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Strategi tersebut dilakukan di tengah tantangan yang masih dihadapi industri kelapa sawit, terutama terkait fluktuasi harga komoditas dan dinamika permintaan pasar.

Kinerja Kuartal I 2026 Tertekan

Di sisi kinerja keuangan, Yongki menjelaskan, GZCO mencatat penjualan sebesar Rp139,42 miliar pada kuartal I 2026. Angka tersebut turun 35,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp215,68 miliar.

Penurunan terdalam berasal dari penjualan crude palm oil (CPO) yang merosot 51,43 persen menjadi Rp73,02 miliar dari sebelumnya Rp150,36 miliar. Sementara penjualan produk kernel juga turun 26,31 persen menjadi Rp19,2 miliar dibandingkan Rp26,05 miliar pada kuartal I 2025.

Melemahnya pendapatan berdampak pada profitabilitas perusahaan. GZCO membukukan rugi bersih Rp4,86 miliar pada tiga bulan pertama 2026. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, emiten perkebunan sawit tersebut masih mencatat laba bersih sebesar Rp6,67 miliar.

Kondisi Aset dan Permodalan

Per Maret 2026, Yongki menuturkan, total aset GZCO tercatat sebesar Rp2,16 triliun, turun tipis 1,01 persen dibandingkan posisi akhir 2025 sebesar Rp2,19 triliun.

Adapun total liabilitas perusahaan mencapai Rp943,15 miliar, sedangkan ekuitas tercatat sebesar Rp1,23 triliun. Dengan dukungan struktur permodalan tersebut, perseroan tetap melanjutkan agenda investasi melalui capex GZCO 2026 untuk replanting dan aset tetap guna memperkuat fondasi bisnis di tengah tekanan kinerja jangka pendek.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

SAPX Express 2025, Laba Usaha Naik di Tengah Tekanan Ekonomi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX) berhasil mencatat pertumbuhan laba usaha sepanjang 2025 di tengah tekanan ekonomi yang memengaruhi sektor logistik dan ritel nasional. Perseroan membukukan laba usaha sebesar Rp10,11 miliar atau meningkat 29,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,80 miliar.

Corporate Secretary SAPX Express, Denny Parhan, mengungkapkan capaian tersebut dalam Public Expose yang digelar di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, pertumbuhan laba usaha diraih meskipun pendapatan perusahaan mengalami penurunan akibat kondisi pasar yang menantang.

Pendapatan Turun, Aset dan Laba Usaha Menguat

Hingga 31 Desember 2025, SAPX Express membukukan pendapatan sebesar Rp523,13 miliar. Angka ini turun 23,35 persen dibandingkan pendapatan tahun 2024 yang mencapai Rp682,51 miliar.

Meski demikian, perseroan mampu menjaga kinerja operasional melalui berbagai langkah efisiensi dan penyesuaian strategi bisnis. Hal itu turut tercermin dari kenaikan total aset perusahaan menjadi Rp410,53 miliar pada 2025, meningkat 6,39 persen dibandingkan Rp385,88 miliar pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, laba komprehensif tahun berjalan tercatat sebesar Rp9,56 miliar, turun 58,98 persen dibandingkan Rp23,30 miliar pada 2024.

Segmen B2B Jadi Penopang Kinerja

SAPX menjelaskan bahwa sepanjang 2025 perekonomian nasional menghadapi berbagai tantangan, termasuk melemahnya daya beli masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan energi. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan aktivitas konsumsi dan sektor ritel.

Namun, perusahaan masih mampu menjaga stabilitas bisnis melalui pertumbuhan segmen business to business (B2B). Permintaan dari sektor perbankan, industri fast moving consumer goods (FMCG), serta pelaku usaha yang membutuhkan layanan distribusi dan logistik terintegrasi menjadi penopang utama kinerja perusahaan.

Di sisi lain, transaksi dari marketplace dan platform e-commerce tetap memberikan kontribusi penting terhadap permintaan layanan pengiriman meskipun pertumbuhannya tidak secepat tahun-tahun sebelumnya.

Raih Penghargaan dari Mitra Global

Kinerja SAPX Express selama 2025 juga mendapat apresiasi dari sejumlah mitra strategis. Perseroan meraih penghargaan Best Courier Partner 2025 dari DHL dan The Best Logistic Partner 2025 dari Everpro.

Selain itu, SAPX juga memperoleh penghargaan Operational Excellence dalam ajang Asia Consumer Sourcing Expo (CSE Asia) Indonesia. Manajemen menilai penghargaan tersebut menjadi bukti daya saing perusahaan di tengah kompetisi industri kurir yang semakin ketat.

Untuk menjaga keberlanjutan usaha, SAPX terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga pertumbuhan bisnis dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

KSIX Rugi Rp3,54 Miliar di Kuartal I 2026, Ini Penyebabnya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Kentanix Supra International Tbk (KSIX) menghadapi tekanan kinerja pada kuartal pertama 2026 seiring melemahnya pendapatan dan berbaliknya laba menjadi rugi. Meski demikian, emiten properti tersebut tetap optimistis menatap sisa tahun berjalan dengan menyiapkan sejumlah strategi bisnis dan keuangan guna mendorong pertumbuhan penjualan.

Direktur Utama PT Kentanix Supra International Tbk, Ferdinand Aryanto, dalam Public Expose di Jakarta, Selasa (10/6/2026), mengungkapkan bahwa pendapatan Perseroan pada Kuartal I-2026 tercatat sebesar Rp11,11 miliar. Realisasi tersebut turun tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp37,90 miliar.

Kinerja Keuangan KSIX Kuartal I 2026 Mengalami Penurunan

Penurunan pendapatan turut menekan laba bruto Perseroan. Pada tiga bulan pertama tahun ini, laba bruto KSIX tercatat sebesar Rp6,46 miliar, turun dari Rp22,26 miliar pada Kuartal I-2025.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap profitabilitas perusahaan. Jika pada Kuartal I-2025 KSIX masih membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp3,68 miliar, maka pada periode yang sama tahun ini Perseroan mencatat rugi bersih sebesar Rp3,54 miliar.

Meski demikian, kondisi neraca perusahaan masih menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Total aset meningkat menjadi Rp1,36 triliun hingga akhir Maret 2026, dibandingkan Rp1,35 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara total liabilitas turun menjadi Rp18,42 miliar dari Rp20,34 miliar.

Penurunan liabilitas tersebut ikut memperkuat struktur permodalan perusahaan. Total ekuitas tercatat naik menjadi Rp1,34 triliun dari Rp1,33 triliun pada Kuartal I-2025.

Strategi Bisnis dan Outlook KSIX 2026

Manajemen menjelaskan, penurunan kinerja dipengaruhi oleh melemahnya daya beli masyarakat, tingginya suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kenaikan biaya konstruksi, serta ketatnya persaingan di industri properti.

Untuk memperbaiki kinerja, Perseroan akan mengoptimalkan proyek yang sedang berjalan di wilayah Cileungsi, Bogor, dan Cilegon. Selain itu, KSIX juga melakukan diversifikasi produk sesuai kebutuhan pasar, mempercepat perputaran aset melalui pengelolaan persediaan yang lebih efisien, serta mempersiapkan proyek pengembangan untuk tiga tahun mendatang.

Dari sisi keuangan, fokus diarahkan pada penguatan arus kas, pengendalian anggaran operasional, dan efisiensi belanja aset. Perseroan menargetkan pertumbuhan penjualan bersih segmen real estate sebesar 17 persen pada 2026, kenaikan pendapatan wahana air sebesar 14 persen, serta peningkatan aset tidak lancar melalui pengembangan persediaan tanah mentah di kawasan Bogor.

Dengan portofolio bisnis yang masih didominasi sektor real estate dan didukung struktur permodalan yang kuat, KSIX berharap dapat memanfaatkan peluang pemulihan pasar properti pada paruh kedua tahun ini.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Transparansi Danantara Disorot, Risiko Tekanan Fiskal Ganda Mengemuka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Koalisi Danantara Monitor mendesak Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara meningkatkan transparansi pengelolaan aset dan keuangan negara guna mencegah potensi tekanan fiskal ganda terhadap APBN. Desakan tersebut muncul di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipicu pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga energi dunia.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026), koalisi menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan aset negara senilai Rp300 triliun yang berada di bawah pengelolaan Danantara. Transparansi dinilai menjadi syarat utama agar publik dapat menilai manfaat investasi yang dijalankan sekaligus mengawasi dampaknya terhadap ekonomi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Transparansi Danantara Dinilai Tertinggal

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai standar tata kelola Danantara masih tertinggal dibandingkan Indonesia Investment Authority (INA). Menurutnya, Danantara hingga kini belum menjadi anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF) maupun mengadopsi Santiago Principles yang selama ini menjadi acuan transparansi dana investasi negara di tingkat global.

Bhima menyoroti belum tersedianya laporan keuangan yang dapat diakses publik. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai tingkat akuntabilitas lembaga yang mengelola dana dalam jumlah besar.

"Danantara belum melakukan transparansi keuangan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar akuntabilitas yang diterapkan," ujar Bhima.

Ia juga mengingatkan potensi munculnya double fiscal exposure atau tekanan fiskal ganda. Menurutnya, dividen BUMN yang sebelumnya masuk langsung ke APBN kini dikelola Danantara, sementara lembaga tersebut tetap berpeluang memperoleh dukungan pendanaan negara.

Investasi Berkelanjutan Jadi Sorotan

Juru Kampanye TrendAsia, Novita Indri, menilai orientasi investasi Danantara masih didominasi proyek yang berkaitan dengan energi fosil. Padahal, banyak sovereign wealth fund di berbagai negara mulai mengalihkan investasi ke sektor energi bersih dan energi terbarukan.

Novita juga menyoroti dukungan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek teknis hingga keekonomian proyek.

"Dari daftar proyek tersebut, Danantara justru tidak diprioritaskan untuk mendanai proyek bersih," kata Novita.

ICW Ingatkan Potensi Korupsi

Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengingatkan bahwa minimnya keterbukaan informasi dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, publik hingga kini belum memiliki akses yang memadai terhadap laporan keuangan maupun rincian penggunaan dana yang dikelola Danantara.

Egi menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan pengawasan publik, terlebih setelah Danantara mengelola sejumlah BUMN strategis. Ia juga mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat mengingat sektor BUMN dalam satu dekade terakhir kerap dikaitkan dengan berbagai kasus korupsi.

Koalisi Danantara Monitor mengungkapkan telah mengajukan permohonan informasi kepada Danantara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 3 Juni 2026. Danantara disebut berkomitmen membuka laporan keuangan pada akhir Juni. Koalisi menyatakan akan terus mengawal proses tersebut, termasuk melalui Komisi Informasi, guna memastikan tata kelola aset negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Mahkamah Agung Gandeng Media Kawal Implementasi KUHP Baru


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperkuat sinergi dengan media massa dalam rangka mendukung transparansi lembaga peradilan dan sosialisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan media gathering yang sekaligus menjadi ajang perkenalan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA RI yang baru, Dr. Andi Yulia Cakrawala, ST, SH, MH, MT.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, mengatakan bahwa penunjukan pejabat baru tersebut telah melalui proses seleksi terbuka dan tahapan yang panjang hingga terpilih kandidat terbaik. Menurutnya, salah satu fokus utama MA saat ini adalah mempersiapkan berbagai kebijakan pendukung implementasi KUHP baru yang akan berlaku secara nasional.

MA Siapkan Regulasi Pendukung Implementasi KUHP Baru

Suharto menjelaskan Mahkamah Agung telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi KUHP untuk menginventarisasi dan menyesuaikan berbagai regulasi internal dengan ketentuan hukum yang baru.

Dari hasil kerja kelompok tersebut, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang memberikan pedoman bagi hakim terkait konsep pemaafan hakim dalam KUHP baru.

"Mahkamah Agung membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi publik mengenai berbagai kebijakan baru yang lahir sebagai konsekuensi implementasi KUHP baru," ujar Suharto.

Ia menambahkan, MA juga tengah menyiapkan surat edaran lanjutan yang akan diterbitkan setelah proses sosialisasi internal selesai dilakukan.

Perkuat Hubungan Media dan Lembaga Peradilan

Juru Bicara Mahkamah Agung, Heru Pramono, menilai komunikasi antara lembaga peradilan dan media perlu dibangun secara lebih terstruktur. Karena itu, MA berencana menggelar rapat koordinasi bagi para juru bicara dan petugas humas di seluruh satuan kerja peradilan.

Langkah tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat dan awak media sekaligus mengatasi berbagai kendala komunikasi yang masih sering ditemui di lapangan.

Menurut Heru, MA juga akan mengadakan forum komunikasi berkala bersama media sebagai sarana evaluasi dan penyampaian informasi mengenai kebijakan maupun putusan pengadilan yang berdampak bagi masyarakat.

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Dalam perkenalannya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA yang baru, Andi Yulia Cakrawala, menegaskan komitmennya untuk memperluas akses informasi publik tanpa mengabaikan prinsip independensi peradilan.

Ia menyebut media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan berbagai kebijakan Mahkamah Agung kepada masyarakat. Karena itu, pemanfaatan teknologi informasi, termasuk sistem informasi perkara dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), akan terus dikembangkan untuk memudahkan akses publik terhadap produk hukum dan kebijakan lembaga.

"Kami berkomitmen agar informasi publik dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat, namun tetap memperhatikan batasan yang berkaitan dengan independensi lembaga peradilan," kata Andi.

Pada kesempatan yang sama, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Soebandi, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara itu, berbagai masukan dari organisasi media dan Media Center MA akan menjadi bahan evaluasi guna memperkuat transparansi serta pelayanan informasi publik di seluruh lingkungan peradilan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Danantara Monitor Desak Keterbukaan Audit dan Evaluasi Arah Investasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Koalisi yang terdiri dari ICEL, PILNET, Transisi Bersih Asia (TranAsiat), Indonesia Corruption Watch (ICW), Enter Nusantara, dan Trend Asia mendesak Badan Pengelola Investasi Danantara membuka laporan keuangan audit tahun 2025 dan laporan keuangan Triwulan I 2026 kepada publik. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Danantara Monitor di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Koalisi enam organisasi masyarakat sipil menilai keterbukaan informasi menjadi aspek penting untuk mengukur kinerja serta akuntabilitas lembaga pengelola aset BUMN tersebut.
 
Transparansi dan Pengawasan Jadi Sorotan

Peneliti ICW, Egy Primayoga, mengatakan keberadaan Danantara yang kini mengelola aset negara dalam skala besar harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat.

Menurut dia, publik hingga saat ini masih kesulitan memperoleh informasi rinci mengenai sumber pendanaan, proses penentuan proyek, hingga mekanisme tender yang dijalankan Danantara.

"Kami meminta laporan keuangan audit karena sampai saat ini informasi yang tersedia belum memuaskan dan masih menyisakan banyak pertanyaan terkait pengelolaan dana publik," ujar Egy dalam konferensi pers.

Ia juga menyoroti proses revisi Undang-Undang BUMN yang menjadi landasan pembentukan Danantara. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut berlangsung cepat dan minim partisipasi publik sehingga memunculkan kekhawatiran terkait aspek pengawasan dan akuntabilitas.

Selain itu, ICW menilai sejumlah ketentuan dalam aturan BUMN berpotensi menimbulkan ruang perlindungan berlebihan terhadap keputusan investasi yang berujung kerugian negara.

Investasi Energi Fosil Dinilai Masih Dominan

Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai arah investasi Danantara belum sepenuhnya sejalan dengan target transisi energi nasional dan komitmen penurunan emisi.

Ia menyoroti masih besarnya porsi proyek yang berkaitan dengan batu bara, migas, dan hilirisasi berbasis energi fosil. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap sektor energi konvensional.

Senada, Novita Indri dari Trend Asia mengungkapkan bahwa dari daftar proyek yang diajukan kepada Danantara, hanya sebagian kecil yang terkait energi terbarukan. Sebaliknya, proyek berbasis batu bara dan industri ekstraktif masih mendominasi kebutuhan investasi.

Menurut Novita, Danantara seharusnya dapat berperan sebagai katalis pembiayaan energi bersih guna membantu pencapaian target bauran energi terbarukan nasional yang ditetapkan pemerintah.

Koalisi Danantara Monitor berharap pengelola Danantara segera membuka laporan audit, meningkatkan transparansi proyek, serta mengarahkan portofolio investasi ke sektor yang lebih berkelanjutan agar pengelolaan aset negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

FOLK Cetak Laba Perdana sejak IPO, Tembus Rp14,82 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Multi Garam Utama Tbk (FOLK) mencatatkan tonggak penting dalam perjalanan bisnisnya setelah berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp14,82 miliar pada kuartal pertama 2026. Capaian tersebut menjadi laba perdana sejak perusahaan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), sekaligus berbalik dari rugi bersih Rp2,89 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja tersebut menunjukkan lonjakan hingga 612,8 persen secara tahunan dengan perbaikan laba absolut mencapai Rp17,71 miliar. Hasil ini mencerminkan keberhasilan strategi efisiensi dan transformasi bisnis yang dijalankan Perseroan dalam dua tahun terakhir.

Kinerja Keuangan FOLK Menguat Signifikan

Selain mencatatkan laba bersih positif, FOLK juga memperlihatkan penguatan fundamental keuangan. Hingga 31 Maret 2026, total aset Perseroan meningkat 93,57 persen menjadi Rp147,50 miliar. Sementara itu, total ekuitas melonjak 108,42 persen menjadi Rp137,80 miliar.

Peningkatan tersebut ditopang oleh keberhasilan aksi korporasi private placement yang menghasilkan tambahan agio saham sebesar Rp53,99 miliar. Di sisi lain, total liabilitas tetap terkendali pada level Rp9,71 miliar dengan rasio utang terhadap ekuitas (DER) hanya 0,07 kali dan current ratio mencapai 8,65 kali.

Menariknya, Perseroan tidak memiliki utang bank sehingga seluruh kewajiban yang tercatat berasal dari aktivitas operasional.

Efisiensi dan Transformasi Digital Jadi Motor Pertumbuhan

Manajemen menjelaskan bahwa disiplin efisiensi yang diterapkan sejak 2024 menjadi fondasi utama perbaikan kinerja. Langkah tersebut berhasil menurunkan beban operasional hingga 22,4 persen dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan profitabilitas.

FOLK juga mempercepat transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) Agent pada berbagai fungsi strategis, mulai dari riset investasi, pemantauan portofolio, kepatuhan regulasi, intelijen pasar modal, hingga otomatisasi pelaporan internal.

Direktur Utama PT Multi Garam Utama Tbk, Danny Sutradewa, mengatakan hasil kuartal pertama tahun ini menjadi validasi atas strategi yang dijalankan perusahaan.

“Kuartal I 2026 menandai titik infleksi bagi FOLK. Laba bersih yang kami catatkan merupakan konfirmasi awal bahwa strategi konsolidasi dan efisiensi operasional yang dijalankan selama dua tahun terakhir mulai membuahkan hasil,” ujar Danny Sutradewa dalam Public Expose di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Fokus Ekspansi Healthcare dan Infrastruktur

Sejalan dengan strategi diversifikasi, FOLK memperluas portofolio investasinya ke sektor kesehatan dan infrastruktur yang dinilai memiliki prospek jangka panjang kuat. Perseroan memperkuat eksposur melalui Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) di sektor healthcare dan Traya Group di bidang infrastruktur pengolahan air bersih serta air limbah.

Ke depan, FOLK menargetkan pertumbuhan pendapatan di seluruh portofolio bisnis, memperkuat kondisi keuangan melalui optimalisasi arus kas, menjaga laba bersih tetap positif, serta memperluas ekspansi ke berbagai sektor strategis di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.

Manajemen meyakini kombinasi antara disiplin investasi, tata kelola aktif, dan sinergi antarportofolio akan menjadi fondasi utama untuk menciptakan pertumbuhan berkelanjutan sekaligus meningkatkan nilai bagi pemegang saham dalam jangka panjang.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Edi Suhita Pimpin APINDO Kalbar Periode 2026-2031


Duta Nusantara Merdeka | Putusibau 
Musyawarah Provinsi (Musprov) III Dewan Pimpinan Provinsi APINDO Kalimantan Barat berlangsung sukses di Putussibau pada 9 Juni 2026. Forum tertinggi organisasi pengusaha di tingkat provinsi tersebut menghasilkan kepemimpinan baru dengan terpilihnya Edi Suhita sebagai Ketua DPP APINDO Kalimantan Barat untuk masa bakti 2026–2031.

Pelaksanaan Musprov III menjadi momentum penting bagi konsolidasi organisasi sekaligus penegasan komitmen APINDO Kalimantan Barat dalam memperkuat peran dunia usaha di daerah. Seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Edi Suhita Terpilih sebagai Ketua APINDO Kalimantan Barat 2026-2031

Penyelenggaraan Musprov III merupakan tindak lanjut dari mandat Dewan Pimpinan Nasional APINDO yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 151/SK-DPN/1.1/2B/IV/26 tentang Penunjukan Caretaker DPP APINDO Kalimantan Barat.

Sebelum musyawarah digelar, panitia telah membuka proses penjaringan bakal calon ketua secara terbuka dan demokratis pada 25 hingga 31 Mei 2026. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh anggota memiliki kesempatan yang sama dalam proses pencalonan.

Melalui persidangan yang berlangsung sesuai tata tertib organisasi dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APINDO hasil Munas Khusus 2022, Edi Suhita akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dalam Pleno II Musprov III.

Partisipasi DPK Perkuat Legitimasi Hasil Musyawarah

Musprov III diikuti oleh 10 Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) dari total 14 DPK APINDO yang ada di Kalimantan Barat. Tingginya tingkat partisipasi anggota dinilai memperkuat legitimasi hasil keputusan forum sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga soliditas organisasi.

Dengan berakhirnya Musprov III, APINDO Kalimantan Barat menegaskan kesiapannya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat pekerja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Mengusung semangat "Pengusaha Bersatu, Indonesia Maju", organisasi tersebut berkomitmen mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Selain itu, APINDO Kalbar juga akan fokus mendukung peningkatan investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penciptaan lapangan kerja yang lebih luas guna menopang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Al-Qur'an Sebagai Obat Hati di Tengah Krisis Makna Kehidupan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di tengah kemajuan teknologi dan kemudahan hidup yang terus berkembang, banyak orang justru menghadapi persoalan batin yang semakin kompleks. Kecemasan, kesepian, tekanan mental, hingga hilangnya makna hidup menjadi fenomena yang banyak ditemukan dalam kehidupan modern. Dalam perspektif Islam, kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan material, tetapi juga menyangkut kesehatan jiwa dan spiritual manusia.

Al-Qur'an menawarkan pendekatan berbeda dalam menjawab persoalan tersebut. Kitab suci umat Islam itu memperkenalkan dirinya sebagai syifa atau penawar. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Isra ayat 82: “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar (syifa’) dan rahmat bagi orang-orang mukmin.”

Al-Qur'an Sebagai Obat Hati dan Penawar Kegelisahan Hidup

Konsep syifa dalam Al-Qur'an tidak sekadar dimaknai sebagai penyembuh gejala, melainkan menyentuh akar persoalan manusia. Dalam banyak kondisi, kegelisahan muncul bukan karena kekurangan fasilitas hidup, melainkan karena hilangnya arah dan tujuan kehidupan.

Manusia pada dasarnya selalu mencari jawaban atas pertanyaan mendasar mengenai asal-usul, tujuan hidup, dan arah akhir kehidupannya. Ketika pertanyaan tersebut tidak menemukan jawaban yang memuaskan, muncul perasaan hampa yang sering disebut sebagai krisis makna atau kekosongan eksistensial.

Makna Syifa dalam Al-Qur'an

Al-Qur'an mengajarkan bahwa manusia diciptakan bukan tanpa tujuan. Kehidupan dipandang sebagai amanah yang memiliki nilai dan hikmah. Pemahaman ini membantu seseorang melihat ujian, kesulitan, maupun penderitaan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan pendewasaan diri.

Selain itu, Al-Qur'an mengingatkan bahwa kebahagiaan sejati tidak bertumpu pada hal-hal yang bersifat sementara seperti harta, jabatan, popularitas, atau pengakuan manusia. Ketergantungan berlebihan terhadap hal-hal yang fana kerap melahirkan rasa takut, cemas, dan ketidakpastian.

Melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, Al-Qur'an mengajak manusia mengenali dirinya sendiri, mengevaluasi kondisi batin, serta memperbaiki hubungan dengan Sang Pencipta. Dari proses itulah lahir ketenangan yang lebih mendalam dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Al-Qur'an sebagai obat hati dan penawar kegelisahan hidup tidak selalu mengubah situasi yang dihadapi seseorang. Namun, Al-Qur'an membantu mengubah cara pandang terhadap berbagai persoalan sehingga hati menemukan makna, harapan, dan kedamaian di tengah dinamika kehidupan modern.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Ferry Sang Rayakan Ulang Tahun ke-50, Ini Kiprah dan Pengabdiannya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Keluarga besar Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-50 kepada Ferry Sang, sosok yang dikenal luas sebagai Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI). Momentum ini menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang dan kontribusinya dalam membangun komunikasi, memperkuat jejaring, serta mendukung perkembangan dunia pers di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, Ferry Sang dikenal sebagai figur yang aktif menjembatani hubungan antara organisasi wartawan, masyarakat, pemerintah, maupun berbagai pemangku kepentingan lainnya. Perannya sebagai Humas FWJI dinilai turut memperkuat citra organisasi sekaligus memperluas ruang kolaborasi bagi insan pers di berbagai daerah.

Perjalanan FWJI dalam Meningkatkan Profesionalisme Wartawan

Forum Wartawan Jaya Indonesia berdiri sebagai wadah yang menghimpun para jurnalis untuk memperkuat solidaritas, meningkatkan kompetensi, serta mendorong profesionalisme di bidang jurnalistik.

Dalam perjalanannya, FWJI secara konsisten menyelenggarakan berbagai program peningkatan kapasitas wartawan, mulai dari pelatihan jurnalistik, lokakarya penulisan berita, seminar hukum pers, hingga edukasi mengenai etika profesi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan insan pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Aktif dalam Kegiatan Sosial dan Kemasyarakatan

Selain fokus pada pengembangan sumber daya wartawan, FWJI juga terlibat dalam berbagai kegiatan sosial. Organisasi ini kerap menggelar bakti sosial, penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu, kegiatan donor darah, hingga aksi kemanusiaan saat terjadi bencana alam.

FWJI juga aktif membangun sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta komunitas lokal. Melalui berbagai kegiatan tersebut, organisasi berupaya memperkuat peran pers sebagai jembatan informasi yang akurat dan berimbang.

Tidak hanya itu, FWJI rutin mengadakan kunjungan ke berbagai daerah untuk mempererat hubungan antaranggota sekaligus mengangkat potensi lokal melalui pemberitaan yang konstruktif. Organisasi ini juga berpartisipasi dalam peringatan Hari Pers Nasional, diskusi publik, serta kegiatan budaya yang bertujuan memperkuat identitas kebangsaan.

Pada momen ulang tahun ke-50 Ferry Sang, berbagai pihak menyampaikan doa dan apresiasi atas dedikasi yang telah diberikan. Harapan disampaikan agar semangat pengabdian terhadap dunia pers, masyarakat, dan organisasi terus terjaga serta menjadi inspirasi bagi generasi wartawan berikutnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

MA dan KY Pecat Hakim, Terbukti Terima Uang dan Langgar Etik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap seorang hakim berinisial I.W.S., S.H. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Sanksi dijatuhkan setelah majelis menilai hakim terlapor terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Putusan tersebut menjadi bagian dari langkah MA dan KY dalam memperkuat integritas lembaga peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman.

Hakim Diberhentikan Tetap Karena Melanggar Kode Etik

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terlapor dinilai melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip independensi dan kehormatan profesi hakim.

Pelanggaran tersebut antara lain mempertemukan salah satu pihak yang sedang berperkara dengan ketua majelis di luar proses persidangan. Selain itu, hakim yang bersangkutan juga terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan perkara pidana.

Tidak hanya itu, terlapor disebut menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada seorang advokat. Dalam pemeriksaan juga terungkap adanya tindakan meminta uang, berutang kepada advokat, hingga penggunaan jasa prostitusi.

MA dan KY Tegaskan Komitmen Menjaga Integritas Peradilan

Putusan MKH menegaskan sikap tegas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap setiap bentuk pelanggaran etik yang berpotensi merusak citra lembaga peradilan. Kedua institusi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku yang mencederai integritas hakim, independensi kekuasaan kehakiman, maupun kewibawaan pengadilan.

Melalui penegakan kode etik yang konsisten, MA dan KY berharap budaya integritas semakin mengakar di lingkungan peradilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang profesional, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.

Sebagai informasi, sidang MKH dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang dituangkan dalam Nota Dinas tertanggal 13 Desember 2024. Sidang dipimpin Ketua Kamar Perdata MA, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Majelis, bersama enam anggota majelis dari unsur Hakim Agung dan Komisioner KY. Sementara itu, terlapor didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Viral di Jabar, Kyai Menikahi Santriwati Muda dengan Restu Istri Pertama


Duta Nusantara Merdeka | Kuningan 
Sebuah video yang memperlihatkan prosesi pernikahan di Desa Gandasoli, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi perhatian luas di media sosial. Pernikahan tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul narasi yang menyebut seorang kyai berusia 40 tahun menikahi santriwati berusia 19 tahun yang merupakan anak didiknya di lingkungan pesantren.

Video yang beredar sejak akhir pekan itu memicu beragam tanggapan publik. Selain karena perbedaan usia kedua mempelai, perhatian masyarakat juga tertuju pada kehadiran istri pertama sang kyai yang tampak mengikuti rangkaian acara pernikahan.

Pernikahan Viral Jadi Sorotan Warganet

Informasi yang beredar di media sosial menyebut mempelai perempuan merupakan santriwati dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kuningan. Dalam unggahan yang viral, disebutkan bahwa perempuan berusia 19 tahun tersebut menikah dengan pimpinan sekaligus pengurus pesantren yang telah berusia 40 tahun.

Narasi lain yang turut menyebar menyatakan bahwa pernikahan itu mendapat restu dari istri pertama sang kyai. Bahkan, sejumlah unggahan menyebut prosesi tersebut merupakan bentuk hadiah ulang tahun dari istri pertama kepada suaminya.

Klaim tersebut semakin menarik perhatian publik karena istri pertama terlihat hadir mengenakan pakaian adat Sunda lengkap dengan siger yang menghiasi kepalanya.

Narasi Beredar Belum Terkonfirmasi

Sejumlah warganet mengaku terkejut dengan cerita yang berkembang di media sosial. Sebagian mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar, sementara lainnya menyoroti keterlibatan istri pertama dalam prosesi pernikahan tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan seluruh narasi yang beredar di media sosial, termasuk mengenai status santriwati tersebut, usia para pihak, maupun klaim bahwa pernikahan itu merupakan hadiah ulang tahun dari istri pertama.

Video prosesi pernikahan itu masih terus menyebar di berbagai platform digital dan menjadi bahan diskusi publik. Masyarakat pun menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna memastikan fakta di balik peristiwa yang tengah viral tersebut.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PLN PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini