Polsek Kembangan, Jakarta Barat, membubarkan aksi balapan liar di Jalan Baru Taman Aries, Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/3/2022) dini hari, sekira pukul 02.50 wib
Polisi mengamankan sebanyak 42 remaja berikut 18 unit sepeda motor, 4 diataranya sudah dimodifikasi untuk motor balap dan 5 unit mobil.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, kami mendapatkan informasi akan keresahan masyarakat adanya sekelompok remaja yang hendak melakukan balapan liar.
"Kami menerima laporan bahwasanya di jalan baru taman aries kembangan Jakarta Barat telah berkumpul sekelompok remaja hendak melakukan balapan liar," kata Kompol Binsar saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Kompol Binsar menjelaskanya, menanggapi adanya informasi tersebut kemudian tim buser dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto langsung bergerak kelokasi.
"Alhasil, kami mengamankan sebanyak 42 remaja yang terdiri dari 38 pria dan 4 orang wanita berikut 18 unit sepeda motor, 4 diataranya sudah dimodifikasi untuk motor balap dan 5 unit mobil serta kamera sony @ 6000," ucapnya Kompol Binsar.
Lanjut Kompol Binsar menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Kami meminta untuk menjaga agar tidak terulang kembali adanya aksi balapan liar.
"Menurutnya balapan liar tersebut selain mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat juga dapat membahayakan keselamatan," kata Kompol Binsar.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto setelah dilakukan pendataan para remaja ini mereka bukan berdomisili di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, melainkan mereka berkumpul di Kembangan untuk melakukan aksi balapan liar
"Mereka bukan tinggal di wilayah kembangan melainkan diluar wilayah kembangan dan hanya datang untuk balapan," kata Akp Reno.
Selanjutnya mereka kami berikan sanksi tilang dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi balapan liar kembali dan jika ingin mengambil kendaraan wajib membawa surat kendaraan.
"Kami beri sanksi tilang dan kami panggil orang tuanya untuk membuat surat pernyataan dan kami bersurat ke pihak sekolahan," tutupnya Akp Reno. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat