Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Negeri. Tampilkan semua postingan

Nasrullah Yakin Gugatan Penggugat Kandas di Tahap Dismisal PTUN Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini Selasa 13 Februari 2024 mengagendakan Pengucapan Penetapan hasil Dismisal Proses terkait gugatan nomor 11/G/TF/2024/PTUN-JKT. Gugatan tersebut diduga mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2024.

"Hari ini PTUN Jakarta akan melakukan penilaian layak atau tidak gugatan nomor 11/G/TF/2024/PTUN-JKT untuk diperiksa pada tahap pemeriksaan selanjutnya, akan tetapi kami sendiri yakin gugatan tersebut akan kandas ditahap dismisal karena dari fakta persidangan Subyek Hukum yang digugat bukanlah Pejabat Administrasi Negara yang merupakan Subyek Hukum yang dapat dijadikan Tergugat di PTUN melainkan orang pribadi," kata Kuasa Hukum Kaesang, Nasrullah dalam keterangan tertulis.

"Bila nanti ternyata betul gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta. Maka hal tersebut merupakan penegasan bahwa gugatan Penggugat tidaklah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Arianto 


Share:

Sidang Gugatan PMH Terhadap Pengusaha Suradi Gunadi Kembali Berlanjut


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku pemilik PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) terhadap pihak tergugat Suradi Gunadi dan turut tergugat Ali Said Mahanes, kembali bergulir di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudar, SH., M.Hum., dan Hakim Anggota I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum, serta Panitera Pengganti Didik Dwi Riyanto, SH., MH.  

Saat dimulai sidang tampak pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya Nicky alias Sung Cen Chion., SH., MH. Kuasa hukum tergugat ini memberikan surat jawaban atas gugatan.  Sementara pihak penggugat dihadiri langsung pengacara Yohanis Selle, SH. 

Sidang tidak berlangsung lama usai hakim menerima berkas jawaban dari tergugat dan dinyatakan ditunda pada Kamis depan (2/3/2023) dengan agenda Replik dari pihak penggugat. 

“Sidang kita tunda minggu depan kamis tanggal 2 Maret untuk replik dari penggugat,”ujar hakim Sudar menutup persidangan pada Selasa siang (21/2). 

Usai persidangan, awak media langsung mengejar pengacara Nicky selaku kuasa hukum Suradi, namun pihak Nicky tidak mau berbicara banyak.  

“Kita ikuti aja pak proses persidangan, kebetulan kan agenda jawaban kita ikuti aja kita hormati pengadilan,” kata pengacara pihak tergugat menanggapi secara singkat. 

Lebih lanjut, pihak Nicky tidak memberi tanggapan ketika ditanya wartawan mengenai perlawanan hukum atau gugatan balik dari pihak Hoky terhadap Suradi, setelah sebelumnya perusahaan milik Hoky tiga kali digugat oleh pihak Suradi di PN Jakarta Pusat, serta satu kali Direkturnya atas nama Lianny Pandoko dikriminalisasi melalui laporan Polisi di Polda Jatim padahal pihak PT GMT yang justru dirugikan oleh Suradi senilai kurang lebih Rp.12 Milyar. 

Sedangkan kuasa hukum PT GMT, Yohanis Selle juga memberikan komentar terkait gugatan kliennya terhadap Suradi Gunadi. Dia mengaku hanya tahu jika kliennya pernah dilaporkan, dan tidak mengetahui permasalahan lainnya. 

“Benar kalau untuk pidana itu saya kurang tahu, sebab saya hanya menangani perkara perdata ini saja,” ujarnya singkat. 

Secara terpisah, pihak penggugat Hoky menyampaikan fakta pada jawaban pihak Tergugat atas nama Suradi Gunadi yang mengklaim bahwa perkara ini adalah gugatan dengan objek, pokok perkara dan pihak yang sama (ne bis in idem) dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Bahkan Suradi menyebut dirinya telah lebih membayar kepada PT GMT sebesar Rp 1.128.787.912,- 

Berbanding terbalik dengan jawaban Turut Tergugat atas nama Ali Said Mahanes terkait perkara ini. Ali Said dalam keterangannya di persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa Suradi Gunadi selaku Tergugat pernah membuat surat pernyataan dengan dilampirkan bukti suratnya, yaitu surat pengakuan utang tertanggal 05 Desember 2018 dan menyatakan sanggup akan membayar sebagian yaitu sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan juga berjanji akan menjual rumahnya untuk membayar utang kepada PT. GMT. 

Tercatat pula mengenai pihak Tergugat Suradi tidak pernah melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yakni 30 (tiga puluh) hari sejak barang dikirim oleh PT GMT dan pembayaran nilai tunggakan juga tidak sesuai dengan jumlah invoice yang diterbitkan. 

Bahkan PT GMT dikenakan sanksi denda oleh kantor pajak karena beberapa kali menerima pembayaran untuk PT GMT dari pihak Tergugat Suradi, tetapi justru ditransferkan ke rekening pribadi atas nama Lia Kurniati, Lianny Pandoko, dan Turut Tergugat atau Ali Said Mahanes. 

“Tergugat saudara Suradi Gunadi itu sangat merugikan PT. GMT namun terkesan memainkan opini atau playing victim. Sebab bagaimana mungkin pihak Suradi dapat menyatakan dirinya telah lebih bayar kepada PT. GMT,” ujar Hoky mempertanyakan. 

Dia juga menerangkan, pihak PT GMT selaku distributor sudah diketahui oleh semua klien sering memberikan hutang kepada seluruh Master Dealer di Indonesia. Oleh karena itulah, kata Hoky, pada saat sidang di PN Jakpus, dirinya menghadirkan para saksi dari beberapa Master Dealer, yang memberikan kesaksian tentang tidak mungkin pihak Master Dealer bisa membayar lebih terhadap Distributor. “Jadi jawaban Suradi untuk menghindari kewajiban membayar kepada PT GMT memang tidak masuk akal,” ujar Hoky. 

Hoky juga menambahkan untuk sidang di PN Surabaya tidak akan menghadirkan saksi-saksi lagi, dikarenakan telah ada putusan pengadilan yang menyatakan tentang Tergugat Suradi bersalah dan juga telah disebutkan dalam salinan putusan tentang jumlah kerugian PT GMT sebesar Rp 12.217.431.310,-. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kronologi munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan rekan bisnisnya selaku pihak pembeli yakni Suradi Gunadi. Sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, PT GMT menjalin bisnis dengan Suradi melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik. 

Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, sehingga pihak Ali Said Mahanes selaku Direktur di PT GMT menaruh kepercayaan sangat tinggi kepada pihak Suradi Gunadi selaku pembeli. 

Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar kepada PT GMT. 

Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya. 

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar.  

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., dari Mustika Raja Law Office menyatakan, dalil pihak Suradi Gunadi yang menyatakan “dikriminalisasi oleh Penggugat dengan tuduhan penipuan” adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ada. 

“Bagaimana mungkin seseorang yang diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan sudah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bahkan sudah menjalani pidananya tersebut, mengatakan dirinya dikriminalisasi?,” kata Vincent mempertanyakan.  

Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, juga menegaskan, akibat perbuatan Terdakwa (in casu Tergugat) tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 sangat merugikan PT GMT total sebesar Rp 12.217.431.310,-. “Sekarang Tergugat justru mengklaim dirinya telah melakukan transaksi lebih bayar,” ujar Vincent. (Arianto)

Share:

Lolos dari Upaya Kriminalisasi dan Gugatan, PT GMT Gugat Suradi Gunadi


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Seorang pengusaha yang juga berporfesi sebagai wartawan, Soegiharto Santoso yang Lolos dari Upaya Kriminalisasi dan Gugatan Perdata, kini melakukan perlawanan hukum terhadap pelaku yang juga adalah mitra usahanya. 

Soegiharto mengaku terpaksa melakukan perlawanan hukum karena Perusahaannya tiga kali digugat perdata di PN JakPus dan satu kali Direktur-nya atas nama Lianny Pandoko lolos dari upaya kriminalisasi laporan Polisi di Polda Jatim oleh pihak yang justru telah merugikan PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) miliknya senilai kurang lebih dari Rp.12 Milyar. 

Hoky, sapaan akrabnya, menceritakan kronologis munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik.

Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, hal inilah yang membuat Ali Said Mahanes yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur di PT GMT memberi kepercayaan sangat tinggi kepada Suradi Gunadi.

Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar.

Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya. 

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar. Dimana pihak PT GMT, terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. “Namun pihak Suradi tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya,” tutur Hoky.

Bukannya menyelesaikan kewajibannya, Suradi Gunadi justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Global Mitra Teknologi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. yang telah diputus pada 2 Maret 2021 dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima. 

Tak berhenti sampai di situ, Suradi Gunadi kemudian mengajukan banding dengan perkara Nomor 397/PDT/2021/PT DKI dimana telah diputus pada 25 Oktober 2021 lalu dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut.

Sebelumnya Suradi Gunadi juga telah 2 kali melayangkan gugatan terhadap PT. GMT, masing-masing dengan perkara Nomor: 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, tertanggal 10 September 2018 dan perkara nomor: 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2019. 

Dengan begitu total gugatannya menjadi 3 (tiga) kali di PN JakPus dan tidak ada satupun yang berhasil dimenangkan oleh pihak Suradi Gunadi.

Hoky menuturkan, pihak PT. GMT membuat laporan polisi terhadap Suradi Gunadi dengan laporan polisi nomor LP/1409/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 15 Maret 2018. Dimana saat disidangkan, Suradi Gunadi dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun melalui Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.  

Dalam Putusan itu juga menegaskan, akibat perbuatan Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 telah sangat merugikan PT GMT sebesar kurang lebih Rp.12 Milyar.

Dia juga menjelaskan, saat Suradi telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, bukannya menyadari perbuatannya malah yang bersangkutan membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, dengan tujuan untuk mengkriminalisasi Lianny Pandoko selaku Direktur PT GMT.

“Oleh karena itu saya menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, untuk proses pidana saudara Suradi telah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara,” tandas Hoky. 

Dalam gugatan perkara perdata, Hoky menuturkan, itu sudah dilayangkannya dan sidangnya sudah berlangsung dengan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pihak tergugat Suradi Gunadi dan pihak Turut Tergugat Ali Said Mahanes.

Pada sidang Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN dengan agenda Jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat pada Selasa (14/02/2023) lalu, hanya pihak Turut Tergugat yang menyampaikan surat jawabannya, sedangkan pihak Tergugat belum siap dengan surat jawabannya. 

Untuk itu Majelis Hakim Hakim yang diketuai Sudar, SH., M.Hum., dan hakim anggota I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum menunda persidangan 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat menyampaikan jawabannya.

Pada saat Turut Tergugat menyampaikan surat jawabannya, Ali Said secara lansung menyampaikan bahwa dirinya tidak akan hadir lagi pada persidangan selanjutnya dan menyerahkan putusan pada Majelis Hakim. 

Menanggapinya, Hakim Ketua Sudar mengatakan, hal tersebut adalah hak dari pihak Turut Tergugat, sehingga untuk sidang selanjutnya pihak Turut Tergugat tidak akan dipanggil lagi karena dianggap telah melepaskan haknya.

Usai sidang berlangsung, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Yohanis Selle, SH., dan Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office menyarankan agar pihak Tergugat sebaiknya segera memenuhi kewajibannya. 

“Tergugat telah terbukti merugikan Klien Kami dan sudah sepatutnya Tergugat membayar ganti kerugian kepada Klien Kami. Hal ini dikuatkan pula dengan adanya Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst,” terang Vincent.

Usai sidang Hoky menyampaikan kepada awak media, “Sesungguhnya Suradi Gunadi ini adalah sahabat saya dan sebelum berperkara di Pengadilan dan di Kepolisian telah berusaha bersama pihak Ali Said dan Sarki Gunawan mencari solusi terbaik, namun faktanya Suradi tetap berupaya menghindari kewajibannya dan malah menggugat PT GMT serta membuat LP di Polda Jatim, semoga saja Suradi Gunadi menyadari kesalahannya sebelum sidang diputus oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

Sidang lanjutan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya antara Penggugat Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi dengan Tergugat Suradi Gunadi bakal kembali digelar pada 21 Februari 2023. (Arianto)

Share:

Kuasa Hukum Toni Tan Akan Melaporkan Putusan Sela Hakim PN Medan Ke Komisi Yudisial


Duta Nusantara Merdeka |Kota Medan
Kuasa Hukum terdakwa Toni Tan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh Hakim DR. Urlina Marbun SH MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH, dan Febrina Sebayang SH MH, setelah pada Rabu (30/11) sebelumnya dalam pembacaan permohonan eksepsi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Tim Kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH dan Partner pada saat mendengar pembacaan putusan sela saat sidang terbuka yang   selanjutnya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan terhadap salah satu kliennya yang telah dijadikan terdakwa oleh JPU adalah Toni Tan, yang diduga merasa telah dikelabui oleh mitra bisnisnya sendiri tampak sangat kecewa dengan putusan sela tersebut, yang digelar pada pukul 15.30 s/d Selesai, pada Rabu sore.(7/12/22)

Diketahui awalnya bahwa Toni Tan telah dinyatakan terdakwa dengan Pasal yang disangkakan dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang informasi dan elektronik agak sedikit aneh.

Kuasa Hukum Ahmad juga  ada kejanggalan dalam hal kasus Toni selaku yang sudah dijadikan terdakwa oleh pelapor saudara FELIX dari awal proses dalam melakukan perjanjian sampai berjalan hingga terjadinya dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan Pasal 28 UU ITE  yang dikenakan, kesannya terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang telah diterapkan.

Lanjut beliau juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil putusan sela tanpa memandang eksepsi terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya, sehingga akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Makamah Agung serta Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Disamping itu tim Kuasa Hukum pun katakan pada awak media yang bertugas dalam konferensi Persnya menyatakan memang ini sepertinya sudah sangat aneh, dimana tidak adanya letak hubungan unsur SARA dengan pasal yang telah disangkakan kepada terdakwa.

Adapun Harapan Kuasa Hukum Ahmad dalam sidang kali ini kepada pihak Pengadilan Negeri Medan dapat betul-betul melihat pasal yang yang disangkakan kepada beliau, dimana sesungguhnya sebagaimana untuk dasar pemikiran luas, dan lepas dari segala tuntutan pasal yang sudah dijerat kepada terdakwa Toni, sehingga dakwaan itu pun harus segera dihentikan kepada beliau. **
Share:

Perkara Pidana atau Perdata Jika Berjalan Bersamaan dan Berkaitan, Dahulukan yang Mana?


Duta Nusantara Merdeka | Serang 
Sering ditemukan dimana adanya perkara Pidana yang sedang berjalan, ternyata ada juga perkara Perdata yang sedang berjalan bersamaan. Mana yang seharusnya diperiksa dan diputus lebih dahulu, apakah perkara Pidana dahulu, ataukah perkara Perdata dahulu. Kemudian apa yang menjadi penentu dua perkara tersebut.

Apabila perkara Perdata yang didahulukan diperiksa atau diputus lebih dahulu, pada dasarnya sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perkara yang harus didahulukan, apabila terjadinya sengketa perkara Perdata dan atau perkara Pidana secara bersamaan. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa: “Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang Undang, maka Mahkamah Agung (MA) dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.”

Sehingga, seharusnya sudah menjadi jelas bahwa, apabila terdapat dua perkara yaitu perkara Perdata dan perkara  Pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara Perdata sebelum memutus perkara Pidana. 

Mahkamah Agung pernah menjatuhkan putusan untuk melakukan penundaan perkara Pidana dengan terlebih dahulu menunggu penyelesaian perkara Perdata.

Dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/ Pid/ 1984, dimana dalam putusan tersebut Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan memerintahkan untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status kejelasan kepemilikan tanah (Perdata). 

Hal tersebut diatas dikarenakan, apabila status keperdataan belum memiliki kejelasan, maka perkara Pidana tidak dapat dilanjutkan. 

Dijelaskan lagi di dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956,  menyebutkan, yaitu:

Pada Pasal 1: Apabila dalam pemeriksaan perkara Pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal Perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara Pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak Perdata itu. 

Pada Pasal 3: Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak Perdata tadi.

Kemudian, apabila status keperdataan belum memiliki kejelasan, maka perkara Pidana tidak dapat dilanjutkan. 

Prejudiciel Geschil melihat lebih lanjut dari perkara Perdata atau Pidana yang didahulukan dengan adanya Prejudiciel Geschil. Dalam sistem pengadilan negara Indonesia mengenal adanya istilah Prejudicel Geschil. 

Menurut kamus istilah hukum Fockema Andrea, Prejudiciel Geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara dibelakangnya.

Dijelaskan lagi, dalam ketentuan akan Prejudicial Geschil tersebut diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 (SEMA Nomor 4 Tahun 1980). Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 1980 menyebutkan dua ketentuan dari Prejudicial Geschil, yaitu: 

Ketentuan pertama, Question Prejudicielle a I’ Action: mengenai perbuatan perbuatan Pidana tertentu yang disebut dalam KUHP yang antara lain Pasal 284 KUHP. Dimana dalam kasus tersebut diputus terlebih dahulu ketentuan perkara Perdata sebelum dipertimbangkan penuntutan perkara Pidana. 

Ketentuan kedua, Question Prejudicielle au Jugement: menyangkut permasalahan dalam Pasal 81 KUHP. Dimana pasal tersebut hanya sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya.

Hal demikian sepatutnya  dengan adanya Prejudiciel Geschil tersebut menjadikan pertimbangan Hakim dimana sebaiknya memutus suatu perkara Pidana dan perkara Perdata yang disengketakan secara bersama. 

*Apabila ada perkara Perdata sudah seharusnya untuk didahulukan, daripada perkara Pidana. Tentunya hal tersebut dapat bermanfaat apabila terjadinya suatu tuntutan perkara Pidana, dan disisi lain adanya sengketa kepemilikan suatu hal dengan pihak dan benda yang sama pada perkara Pidana.*

Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 1956 memunculkan adanya konsekuensi hukum yang bisa memberi kewenangan pada Hakim untuk menunda persidangan perkara Pidana ataupun tidak. Tentunya suatu persoalan yang diajukan bersamaan secara perkara Perdata dan perkara Pidana, lebih baik untuk menunda perkara Pidana dan menunggu putusnya perkara Perdata, sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat. 

Merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 1956 pada Pasal 3, memberikan kewenangan Hakim untuk melanjutkan proses persidangan perkara Pidana walaupun adanya sengketa perkara Perdata secara bersamaan kasus yang sama. 

Selain itu, ada beberapa ketentuan maupun situasional yang dapat mengakibatkan perkara Pidana yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie atau biasa disebut Peraturan Umum Mengenai Perundang Undangan Untuk Indonesia menyebutkan, 
 
Pada Pasal 29: “Selama dalam proses penuntutan Pidana, ditundalah tuntutan Perdata mengenai ganti-rugi yang sedang ditangani oleh Hakim Perdata, dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undang-Undang”.

Pada Pasal 30: “Tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditunda dengan mengingat adanya gugatan perdata, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang.” 

Didasari penjelasan tersebut diatas, tentunya perkara Pidana yang seharusnya lebih didahulukan daripada perkara Perdata. Karena ganti rugi tidak dapat dimintakan jika perbuatan melawan hukum perkara Pidana belum terbukti. Karena ganti rugi dalam konteks ini berkaitan dengan kerugian akibat perbuatan perkara Pidana yang dilakukan. 

Ada juga dalam perkara tertentu penyelesaian perkara Pidana juga wajib didahulukan daripada perkara Perdata ataupun perkara lainnya. Salah satunya dalam kejahatan tindak pidana korupsi. 

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebutkan pada Pasal 25 bahwa: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak Pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.” 

Sementara itu, apabila dalam perkara tertentu yang sudah diatur oleh Undang Undang perkara Pidana dapat didahulukan daripada perkara lain yang diajukan secara bersamaan. 

Dibahas lagi dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956 sudah jelas mengatur bahwa perkara Pidana yang perlu adanya putusan perkara Perdata akan suatu kepemilikan ataupun hubungan hukum antar pihak dapat dilakukan penundaan akan persidangan Pidananya. Akan tetapi, Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 1956 memberikan kewenangan pada Hakim untuk menilai perlu adanya penundaan atau tidak.

Dalam hal tersebut tentunya sudah jelas, mengenai perkara Perdata atau perkara Pidana yang harus diputus terlebih dahulu menjadi kewenangan Hakim untuk sepenuhnya menilai hal tersebut. Namun setidaknya, benang merah dari keduanya adalah relasi, apakah kerugian perkara Perdata yang timbul akibat perbuatan perkara Pidana. Atau, perbuatan perkara Pidana baru dapat dibuktikan jika tidak ada sengketa keperdataan soal kepemilikan suatu benda. (Arianto)

Penulis: Oleh Advokat Ujang Kosasih, SH

Share:

Pendiri Blue Bird Ajukan Uji Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan oleh Polda Metro Jaya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Elliana Wibowo, salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham di Blue Bird melalui Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group DR. S. Roy Rening, S.H., M.H dan partner melakukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (08/08). 

"Permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya dari klien kami ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan penghentian penyidikan terhadap kasus kekerasan fisik-psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Elliana Wibowo dan Alm Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo). Alm surjo Wibowo adalah salah satu pendiri blue bird dan pemegang saham awal PT Blue Bird," kata Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group Davy Helkiah Radjawane, SH dan partner kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta.

Hingga saat ini, ujar Davy, Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird.

Atas dasar tersebut, lanjut Davy, Ibu Elliana Wibowo memutuskan mengajukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Menurut Davy, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya itu berdasarkan pada penetapan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak berdasar karena penyidikan sebelumnya telah menghasilkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Selain itu, juga telah muncul perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Pra peradilan No 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel yang memerintahkan agar Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Davy menegaskan, putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan juga telah berkekuatan hukum tetap dan untuk itu tidak ada kemungkinan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Upaya hukum ini dilakukan, agar Ibu Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari pendiri Blue Bird Group," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Kapolres Kukar Kunjungan Silaturahim Ke Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Bapak Asep Kaoswara bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (5-7-2021).

Kegiatan kunjungan silaturahmi sekaligus kunjungan kerja AKBP Arwin Amrih Wientama selaku Kapolres Kutai Kartanegara yang baru langsung disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong di ruang kerjanya.


Kunjungan silaturahmi yang dilaksanakan Kapolres Kutai Kartanegara ini merupakan bentuk sinergitas dalam Criminal Justice System (CJS) di Kab. Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan bahwa kunjungan silaturahmi dan sekaligus kunjungan kerja ini merupakan suatu hal yang patut diapresiasi dan kami selaku Kapolres yang baru, untuk bisa saling mengenal serta berkoordinasi dalam upaya menjaga situasi kamtibmas karimun yang tetap kondusif.

“Ini merupakan bentuk silaturahmi antara Institusi Polri dengan Pengadilan Negeri sekaligus menjalin kerjasama yang baik agar terwujud penegakan hukum yang optimal,” kata AKBP Arwin Amrih Wientama.

Selain itu, kunjungan ini juga dapat saling memberikan masukan atau saran serta menjalin komunikasi dan sinergitas yang positif dalam pelaksanaan tugas.

Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Bapak Asep Kaoswara mengucapkan terimakasih atas kunjungan yang dilaksanakan oleh Polres Kutai Kartanegara semoga apa yang terlah terjalin baik selama ini untuk bisa terjaga baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini