Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga lImu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menggelar peluncuran basis data (database) hasil survei tentang Pemilu Serentak 2019 pada Senin (02/12) dan Penguatan Demokrasi yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu April-Agustus 2019. Di hari yang sama, P2P LIPI juga meluncurkan kertas kebijakan (policy paper) yang merekomendasikan perubahan sistem pemilu serentak lima kotak, sebagai tindak lanjut dari hasil survei dan kajian kualitatif yang telah dilakukan.
Basis data yang diluncurkan berjudul "Database Pemilu Serentak 2019 dan Penguatan Demokrasi." Basis data ini berisi hasil survei yang memotret evaluasi Pemilu Serentak 2019 melalui kacamata pemilih, sekaligus persepsi responden mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia.
Prof. Dr. Firman Noor, MA selaku Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI dalam sambutan pembukaan mengatakan, Pembahasan hasil survei dalam basis data ini dipilah menjadi enam bagian: (1) pendahuluan dan metodologi; (2) evaluasi ekonomi dan kinerja pemerintah; (3) partisipasi politik dan political engagement warga; (4) evaluasi kampanye, proses, dan hasil pemilu; (5) perilaku pemilih; dan (6) dukungan terhadap demokrasi dan persepsi tentang isu-isu reformasi.
"Selain basis data, P2P LIPI juga mengeluarkan kertas kebijakan (policy paper) berjudul "Menuju Pemilu Serentak yang efektif dan Demokratis", yang merupakan hasil kajian lanjutan pasca survei persepsi publik dilakukan, Dalam kertas kebijakan ini, P2P LIPI menyoroti beberapa hal mengenai evaluasi Pemilu Serentak 2019 baik dari sisi positif maupun negatif," jelas Firman saat Launching Basis Data Hasil Survei dan Kertas Kebijakan Mengenai Rekomendasi Perubahan Sistem Pemilu Serentak Lima Kotak di Ruang Seminar LIPI Jakarta. Senin (02/12)
Pada kesempatan yang sama, Wawan Ichwanuddin, S.Sos, M.Si selaku Koordinator Basis Data Hasil Survei dan Kertas Kebijakan menjelaskan, Terdapat empat hal yang patut diapresiasi dari Pemilu Serentak 2019.
- Pertama, naiknya partisipasi pemilih.
- Kedua, secara umum Pemilu Serentak 2019 berlangsung bebas serta jujur dan adil jurdil).
- Ketiga, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih didukung oleh mayoritas kursi di DPR, yang diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemerintahan presidensial.
- Keempat, naiknya presentase keterpilihan caleg perempuan di DPR, yaitu sebesar 20.56%, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah pemilu di Indonesia.
Di sisi lain, kata Wawan, terdapat enam hal yang masih menjadi persoalan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
- Pertama, jatuhnya ratusan korban jiwa di kalangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas dan pengamanan pemilu, yang diduga akibat beban kerja yang terlalu berat saat Pemilu Serentak 2019.
- Kedua, selain bagi penyelenggara, pelaksanaan pemilu serentak dengan menyoblos lima surat suara, dinilai menyulitkan bagi pemilih.
- Ketiga, di tataran yang lebih teknis, masih ada persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kendala distribusi logistik.
- Keempat, masih maraknya politik uang yang secara substansi akan berdampak pada kualitas pemilu.
- Kelima, dari segi hasil, jumlah calon anggota DPR petahana (incumbent) yang terpilih kembali mengalami kenaikan yang signifikan yang diduga akibat praktik gentong babi (pork-barrel) yang dilakukan caleg petahana.
- Keenam, gejala dinasti politik tetap dihasilkan di Pemilu Serentak 2019, sebagai salah satu akibat dari sistem proporsional terbuka yang mengedepankan pengaruh personal, dibanding partai politik.
Menurutnya, Berdasarkan kajian yang telah dilakukan terhadap Pemilu Serentak 2019, kertas kebijakan yang ditawarkan P2P LIPI ini merekomendasikan tiga hal.
Pertama, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan penyelenggaraan dan dampak dari Pemilu Serentak 2019, yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk tim independen.
Kedua, perubahan skema pemilu harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan perbaikan sistem pemilu, yang mencakup isu perubahan sistem menjadi kombinasi antara proporsional terbuka dan tertutup, ambang batas parlemen dan presiden, besaran daerah pemilihan, pengaturan kampanye yang lebih memfasilitasi debat program, dsb.
Ketiga, kertas kebijakan ini memandang salah satu alternatif yang terbaik untuk menggantikan pemilu serentak lima kotak adalah skema pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. Sebagai proses transisi, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah penyesuaian akhir masa jabatan baik kepala daerah maupun anggota DPRD, jika pemilu serentak nasional tetap diselenggarakan sesuai jadwal yang ada saat ini; memasukkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam Prolegnas 2020; penyusunan dan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. (Arianto)