Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan. Tampilkan semua postingan

Ketua Kamar Pidana Buka Seleksi Profile Assesment dan Wawancara Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tipikor 2023


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan, bahwa dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan oleh Hakim karier dan hakim ad hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Pidana, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H saat membuka Kegiatan Seleksi Profile Assesment dan Wawancara Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XX Tahun 2023 yang berlangsung pada Senin, 21 Agustus 2023 di Auditorium Badan Diklat Kumdil Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Mega Mendung Bogor.

Untuk memenuhi maksud undang-undang tersebut, Mahkamah Agung telah beberapa kali menyelenggarakan rekrutmen Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi dan pada tahun 2023 ini dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu tahap XIX dan tahap XX.

Pada tahap XIX, panitia seleksi dapat menjaring calon Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama sebanyak 17 (tujuh belas) orang berdasarkan rapat kelulusan tanggal 11 Mei 2023. 

Sedangkan pada tahap XX ini, setelah melalui rangkaian tes seleksi administrasi dan ujian tertulis, pagi ini telah memasuki pada tahap akhir seleksi, yaitu Profile Asesmen dan Wawancara yang diikuti oleh 155 (seratus lima puluh lima) peserta.

Tuaka Pidana juga mengucapkan selamat atas keberhasilan para peserta ujian dalam mengikuti kegiatan seleksi Profile Asesemen dan Wawancara, karena untuk bisa mengikuti kegiatan ini tidaklah mudah, sebab harus dinyatakan lulus seleksi administrasi dan lulus ujian tertulis terlebih dahulu.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung, Suharto, S.H., M.H selaku Panitia Seleksi dalam laporannya menyampaikan Kegiatan Profile Assessmen dan Wawancara yang diikuti peserta pelamar sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) orang ini, kesemuanya merupakan Pelamar Pengadilan Negeri terdiri dari pelamar laki-laki sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) orang dan pelamar perempuan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang. Kegiatan berlangsung mulai tanggal 21 sampai dengan 24 Agustus 2023.

Setelah kegiatan Profile Assessmen, para peserta akan mengikuti seleksi Wawancara dengan Tim Pewawancara yang terdiri dari unsur praktisi, pejabat Mahkamah Agung dan akademisi yang tergabung dalam Tim Seleksi yang pelaksananannya akan dilakukan secara hybrid, yaitu offline (tatap muka) dan online (daring). 

Selanjutnya hasil seleksi Profile Assesmen dan Wawancara akan dikombinasikan untuk kemudian dilakukan rapat penentuan kelulusan peserta oleh Panitia Seleksi.

Hadir pada acara tersebut Kepala Badan Litbang Hukum dan Peradilan, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H, pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, serta Psikolog selaku Team Leader/Ketua Pelaksana Kegiatan PPSDM, Drs. Bagaskoro Sugoto, M.A., P.Si, beserta seluruh Tim Asesor. (Arianto)



Share:

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Di Tutup Sementara Selama 3 Hari


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara kegiatan selama tiga hari setelah hakim hingga pegawai terpapar Covid-19.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyampaikan kepada awak media, awalnya ada 9 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Setelah itu, dilakukan tes swab antigen kepada seluruh pegawai dan ada 18 orang yang dinyatakan reaktif.

"Semuanya berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP,  juru sita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Selain itu, kata Bambang, Ketua PN Jakarta Pusat telah melaporkan kondisi tersebut kepada ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Demikian juga, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memberi arahan agar kegiatan di PN Jakpus dihentikan sementara," ucapnya.

"Terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan persidangan dihentikan," kata Bambang.

Untuk hal-hal yang bersifat urgen tetap dilayani, namun bersifat terbatas.

Selama penghentian sementara kegiatan, akan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan Kantor PN Jakarta Pusat.

"Bagi Hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," ucap Bambang.

Kantor PN Jakpus akan aktif kembali pada hari Jumat (25/6/2021).

Tampak terlihat pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta pusat tertutup.

Beberapa petugas keamanan berjaga di depan gerbang pintu masuk untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa PN Jakarta Pusat tutup sementara.

Di depan pintu masuk juga telah terpasang spanduk berwarna hijau yang bertuliskan PN Jakarta Pusat untuk sementara tutup operasional (persidangan) selama tiga hari kedepan. (Arianto)

Share:

Ketua MA Lantik Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah  Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung. Acara ini akan dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Mei 2021 pukul 10.00 wib di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. 

Asal tahu saja, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. merupakan Hakim Agung sejak 1 November 2013. Beliau akan menggantikan Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH, yang telah terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 20 Januari 2021 lalu. 

Disisi lain, Doktor lulusan Universitas Padjajaran Bandung tersebut akan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61/P Tahun 2021 tanggal 6 April 2021 tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.

Turut hadir selain Ketua Mahkamah Agung, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para pejabat Eselon 1-4 Mahkamah Agung, dan Undangan lainnya. (Arianto)

Share:

Dharmayukti Karini MA Bagikan 1590 Paket Sembako


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Dharmayukti Karini Mahkamah Agung (DYK) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan Kegiatan Penyerahan Paket Sembako Murah pada Rabu, 28 April 2021 di Balairung MA.

Dalam laporan Ketua Panitia  disampaikan bahwa dalam kegiatan ini menyalurkan 1590 paket sembako yang dibagikan secara simbolis kepada tenaga Honorer, Office Boy, Security dan Teknisi yang berada di lingkungan Mahkamah Agung, serta santunan untuk  Yayasan anak yatim dan dhuafa.

Ketua DYK Mahkamah Agung NY. Anggarwati Sunarto  dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini biasanya menghadirkan perwakilan penerima dari masing-masing pimpinan Yayasan maupun Panti Asuhan, namun karena masih dalam situasi pandemi maka tidak dapat dihadirkan, selain kegiatan ini DYK juga telah melaksanakan bantuan dana beasiswa (BDBS) bagi putra-putri karyawan Mahkamah Agung yang berprestasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung RI sekaligus Pelindung Dharmayukti Karini, mengungkapkan perasaan bangga dan haru, sebab di tengah situasi yang sulit dan penuh keprihatinan ini, Dharmayukti Karini sebagai satu-satunya organisasi wadah berhimpun bagi Ibu-Ibu di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh badan peradilan di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun, cabang, tetap bersemangat menginisiasi berbagai aktivitas amal, yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para anggota dan keluarga besar peradilan.

Lebih lanjut, Prof Syarifuddin menyampaikan di tengah situasi semacam ini, kita sangat dituntut untuk menunjukkan rasa simpati dan empati dalam rangka meringankan beban sesama. Sikap solidaritas, yang kita tunjukkan melalui kegiatan sosial seperti ini, sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang tengah menghadapi kesulitan. Oleh karena itu, Saya berharap agar kegiatan positif yang digagas Dharmayukti Karini dan IKAHI ini, ke depan dapat menjangkau lebih banyak sasaran termasuk masyarakat di luar lingkungan Mahkamah Agung, tutur Syarifuddin.

Kegiatan bertajuk Berkah Ramadhan ini tentu memiliki nilai plus yang luar biasa, karena dilaksanakan di hari-hari yang penuh berkah di bulan suci Ramadhan. Khusus bagi umat muslim, kita meyakini bahwa di bulan yang penuh rahmat ini, setiap amal kebaikan akan dilipatgandakan ganjarannya, bahkan sekedar sesuap makanan yang kita berikan untuk orang yang berpuasa, sangat besar nilainya di sisi Allah SWT., apalagi meringankan beban ekonomi sesama saudara di masa-masa sulit. 

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW. pernah bersabda: “Siapa memenuhi kebutuhan saudaranya yang kekurangan, maka Allah akan senantiasa penuhi hajat dan kebutuhannya. Dan siapa yang membantu saudaranya yang mengalami penderitaan, maka Allah akan hilangkan penderitaannya di hari kiamat”. (H.R. Bukhari – Muslim).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Ketua IKAHI , Hakim Agung selaku pengurus IKAHI,  serta Panitera Mahkamah Agung dengan menerapkan Protokol Kesehatan. (Arianto)




Share:

Ketua MA Buka Sosialisasi Kesehatan Secara Virtual


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH.,MH membuka Sosialisasi Kesehatan secara virtual pada Senin, 03 Mei 2021 di Command Center Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa seiring usia, tubuh manusia akan mengalami degenerasi sel, atau kemampuan regenerasi sel-nya akan berkurang. Kondisi ini mengakibatkan kebugaran dan kekuatan fisik manusia secara alamiah akan menurun seiring bertambahnya usia. Lalu deretan penyakit mulai masuk dalam daftar yang kita khawatirkan: jantung, darah tinggi, kolesterol, diabetes, menjadi nama penyakit yang awam disebut terutama di kalangan orang berusia lanjut. 

"Di era pandemi ini terlebih lagi kita harus memberi perhatian pada penyakit-penyakit lain itu. Bukan hanya karena penyakit-penyakit itu memang berbahaya, tetapi juga karena penyakit-penyakit itu dapat menjadi Comorbid atau penyakit penyerta bagi Covid-19 yang dapat meningkatkan peluang terjadinya keadaan fatal," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ketua MA, berdasarkan dasar pemikiran tersebut, saya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, sebagai salah satu upaya dan ikhtiar kita bersama dalam menjaga kesehatan kita bersama. 

Selain itu, lanjutnya, dengan sosialisasi kesehatan ini, saya berharap kita semua dapat menerima informasi yang benar dan tepat secara medis dari para pakar dan praktisinya langsung. Saya pun mempersilahkan nantinya para peserta sekalian dapat bertanya langsung kepada para narasumber,” tutur Prof Syarifuddin.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Mursyid Bustami, Sp.S (K), Stroke mengatakan, kondisi yang terjadi ketika aliran darah terhenti ke otak, sehingga otak tidak akan mendapatkan asupan oksigen dan nutrisi, sehingga sel-sel pada sebagian area otak akan mati. Terdapat beberapa faktor yang meningkatkan risiko stroke seperti diabetes, hipertensi, Obesitas, Stres, Merokok dan lain-lain. 

Disisi lain, kata Mursyid, 20-30 % penderita Stroke meninggal dalam satu bulan dan 25% stroke terjadi usia diatas 65 Tahun.

Kegiatan Sosialisasi Kesehatan tentang Gejala Awal Stroke, Jantung, Hipertensi dan Pencegahannya ini menghadirkan Narasumber dr. Mursyid Bustami, Sp.S (K), KIC, MARS,. dr. Nizar Yamanie, Sp.S (K), dr. Fawzi Arifin Daud, SP.JP. dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta.

Turut hadir Para Pimpinan Mahkamah Agung dan diikuti oleh Para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung Para Pimpinan dan hakim Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia secara virtual. (Arianto)


Share:

MA Dorong Program-program Pemerintah dalam Hal Kemudahan Berusaha


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Survei kemudahan berusaha merupakan salah satu survei yang sangat penting, karena reputasinya yang tinggi, lingkupnya yang nyaris mencakup seluruh negara yang ada di dunia, dan usianya yang sudah berjalan tidak kurang 18 tahun.

Dewasa ini survei Kemudahan Berusaha merupakan  salah satu Global Comparative Indicator terpenting bagi negara-negara yang berupaya mendorong investasi dan pembangunan, sehingga dapat dikatakan, survei ini adalah mercu suar arah pembangunan banyak negara di dunia saat ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha , S.H., M.H., selaku Koordinator Kelompok Kerja Penguatan Peradilan Dalam Rangka Koordinasi Peningkatan Kemudahan Berusaha, pada acara Webinar Sosialisasi Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha-Perspektif Peradilan pada Jumat 23 April 2021 di Command Center Mahkamah Agung.

Bahkan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Mahkamah Agung (MA) telah berupaya ikut andil mengembangkan pembentukan infrastruktur dan prosedur hukum yang berada dalam kewenangan Mahkamah Agung.

Di antaranya dengan kebijakan-kebijakan proaktif seperti prosedur tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, prosedur persidangan elektronik yang mendorong otomasi proses peradilan, serta juga reformasi penyelesaian sengketa alternatif. Mahkamah Agung berupaya mendorong agar kepastian hukum dapat dicapai secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M.Syarifuddin,SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan tertinggi di bidang peradilan terus berupaya untuk mendorong program-program prioritas pemerintah, termasuk dalam hal Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business).

"Hal itu dilakukan dengan menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, maupun Surat Edaran Mahkamah Agung, bagi terwujudnya penyelenggraan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan," kata Ketua MA.

Lebih lanjut, ujar Prof. Syarifuddin, Aspek dalam survei kemudahan berusaha yang relevan dengan tanggung jawab Mahkamah Agung adalah Enforcing Contract, yang saat ini ada pada peringkat ke-139 serta Resolving Insolvency, yang saat ini berada di peringkat ke-38.

Bagi Mahkamah Agung, lanjut Prof. Syarifuddin, selain untuk mendukung program pemerintah, survei Kemudahan Berusaha juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengidentifikasi masalah-masalah fundamental yang masih ada dalam sistem hukum kita, dan oleh karenanya, perlu diberikan perhatian secara khusus.

Disisi lain, Prof. Syarifuddin menegaskan, untuk melakukan pembaruan tidak cukup hanya sampai pada tahap pengambilan kebijakannya saja, melainkan juga perlu melakukan sosialisasi untuk dapat memastikan bahwa penerimaan serta pemahaman publik terhadap upaya reformasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, bisa mendapatkan respons yang positif.

Sehingga penting untuk terus dilakukan sosialisasi dan dialog interaktif dengan para pemangku kepentingan atau responden untuk dapat menyamakan persepsi dalam berbagai kesempatan.

"Saya berharap bapak/ibu yang berkesempatan menjadi kontributor pada Survei Kemudahan Berusaha ini dapat memperoleh informasi selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya melalui kegiatan pada pagi hari ini,”ucap Pria kelahiran Baturaja tersebut," ungkapnya.

Diakhir sambutanya Prof. Syarifuddin berharap acara webinar pagi ini dan acara survei pengisian kuesioner bagi para calon responden yang akan dilaksanakan pada sore hari nanti bisa berjalan dengan lancar.

Selain itu, kata Ketua MA, diharapkan webinar ini bisa menjadi sarana dialog antara Mahkamah Agung sebagai pengambil kebijakan dengan para pemangku kepentingan untuk mengetahui permasalahan di lapangan atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, khusunya terkait dengan prosedur Gugatan Sederhana dan e-Court.

Acara webbinar ini dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, dengan menghadirkan narasumber Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (BKPM) Bapak Ir. Yuliot, M.M, Hakim Agung Syamsul Ma’ärif,SH.,LL.,M.Ph.D. (Arianto)



Share:

Ketua Mahkamah Agung Serahkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 56 Pengadilan Negeri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH menyerahkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 56 Pengadilan Negeri yang memperoleh nilai A (Excellent) pada Rabu, 7 April 2021 di gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jln Ahmad Yani, Jakarta.

Mengawali sambutanya, Syarifuddin mengatakan, Saya ingin kembali mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, meskipun diantara kita pada umumnya telah menjalani vaksinasi, namun kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan, karena tidak menutup kemungkinan kita tetap bisa terpapar Covid-19 meskipun telah mendapatkan vaksinasi. 

"Untuk itu, demi keselamatan kita semua, saya meminta untuk tetap menjalankan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan," ujar Ketua Mahkamah Agung.

Lebih lanjut dikatakan, Akreditasi penjaminan mutu merupakan program unggulan yang dijalankan oleh masing-masing Direktorat Jenderal Badan Peradilan dalam rangka mewujudkan kinerja Peradilan Indonesia yang unggul. 

Selain itu, Akreditasi penjaminan mutu pengadilan harus mampu mendorong untuk terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

Pada bulan Desember yang lalu, 85 (delapan puluh lima) satuan kerja telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 9 (sembilan) satuan kerja berhasil mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Pria kelahiran Batu Raja itu berharap ke depannya semua satuan kerja pengadilan di empat lingkungan peradilan bisa meraih predikat WBK dan WBBM.

Prof. Syarifuddin juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum atas terselenggaranya acara ini dan mengucapkan selamat kepada seluruh satuan kerja pengadilan negeri yang telah mendapatkan predikat akreditasi penjaminan mutu, serta bagi satuan kerja dan para hakim mediator yang telah berhasil menjadi pemenang dalam lomba mediasi. 

"Semoga apa yang telah diraih saat ini bisa terus dipertahankan, bahkan untuk selanjutnya bisa ditingkatkan lagi, sehingga Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dapat kita wujudkan sebagaimana yang kita cita-citakan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Badilum, Dr. H. Prim Haryadi, SH., MH dalam sambutannya mengatakan, Penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu kali ini adalah proses puncak setelah pelaksanaan surveilan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Pengadilan Tinggi untuk menilai kondisi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sudah waktunya dievaluasi kembali, pelaksanaan surveilan yang biasanya dilaksanakan dengan mendatangi langsung (on the spot) ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri namun pada tahun 2020 dikarenakan kondisi pandemi maka pelaksanaannya dilakukan secara teleconference.

Untuk diketahui, Sebagian besar dari undangan yang hadir pada hari ini adalah Pengadilan Negeri yang berhasil meningkatkan kinerjanya sehingga dapat merubah nilai akreditasi penjaminan mutu yang semula “B” menjadi “A” dan sebagian lagi adalah Pengadilan Negeri yang baru pertama kali diakreditasi. 

"Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan, kami mengundang Pengadilan-Pengadilan Negeri tersebut untuk menerima sertifikat akreditasi langsung dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung. Ada 56 (lima puluh enam) Pengadilan Negeri yang kami undang, namun 3 (tiga) diantaranya berhalangan hadir," tuturnya.

Asal tahu saja, Selain penyerahan sertifikat akreditasi bagi 56 pengadilan negeri, juga dilakukan penyerahan Sertifikat Pemenang Lomba Mediasi, peresmian Command Center dan peluncuran beberapa aplikasi baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. 

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Panitera, Sekretaris Mahkamah Agung, serta pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung. (Arianto)


Share:

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Saksi dan Ahli Termohon Berbelit-Belit


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Lanjutan sidang Praperadilan (Prapid) pemohon Siti Asiah Simbolon yang ditangani kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yakni Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH, Senin (09/11/2020).

Dalam kesaksiannya, Abdul Chair mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka wajib didahului oleh dua alat bukti, jika tidak maka semua surat-surat yang dikeluarkan menjadi cacat dan wajib dibatalkan.

Saat ditanya oleh Mahmud Irsyad Lubis, Kuasa Pemohon tentang pasal 45 A Ayat 2 dan160 KUHP bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan hasutan. Ahli Hukum Pidana dari Kampus IBLAM Jakarta itu menjawab bahwa hasutan itu harus menimbulkan akibat, maka sifatnya delik materil. Contoh dalam kasus pembakaran rumah, pasti ada orang yang melakukan pengahsutan terlebih dahulu. Artinya tidak mungkin ada tindak pidana pembakaran rumah kalau tidak ada penghasutnya. Begitu pula dalam hal ujaran kebencian, wajib ada minimal dua alat bukti, jelas ahli.

Selesai memeriksa keterangan Ahli dari Pihak pemohon, Hakim tunggal Syafril P. Batubara menyatakan skor sidang untuk istirahat dan makan siang. Selanjutnya sidang dengan agenda pemerikasaan Saksi dan Ahli dari pihak Termohon di mulai kembali pada pukul 14.00 wib.

Selanjutnya setelah skor sidang dicabut, Termohon menghadirkan 3 orang saksi yaitu Aspil Saputra, Hamdan Rifay Ginting dan Rio Hary Nugraha Simatupang. 

Sementara untuk Ahli menghadirkan dua orang ahli yaitu Fadly Syahputra, Ahli dari Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi USU dan T. Kasarullah Adha, ahli bahasa Fakultas Ilmu Bahasa USU.

Terpisah, Eka Putra Zakran akrab disapa Epza menjelaskan bahwa giat KAUM hari ini adalah mengikuti sidang dari pagi sampai sore. 

"Pagi tadi kami hadirkan Ahli Pidana dari Kampus Pascasarjana IBLAM Jakarta. Beliau memang ahli, jadi tidak diragukan lagi keahliannya karena ahli kita tadi koordinator tim hukum MUI Pusat, pernah jadi ahli pada kasus Ahok, Ahki pada kasus Buni Yani dan Jondru Ginting".

Ahli kita tadi dilengkapi dengan surat tugas dan curikulum vitae, beda jauhlah dengan ahli dari pihak Termohon, masih S2 dan tidak ada membawa surat tugas apalagi curikulum vitae.

Pokoknya secara kualifikasi, puaslah atas keterangan yang disampaikan oleh ahli pidana dari jakarta tadi, keterangannya terang benderang dan menguasai secara total tentang ilmu pidana.

Justru yang kita sayangkan tadi keterangan saksi Termohon, mutar-mutar dan berbelit-belit. Bahkan saat menjawab, saksi Termohon malah balik memberi pertanyaan kepada Kuasa Hukum Pemohon, anehkan namanya itu kan, padahal tingal jawab tau atau tidak, ujar Epza.

Begitu pula dengan dua ahli yang dihadirkan oleh Termohon, sepertinya tidak memahami secara mendalam tentang keilmuannya. Masak dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kuasa pemohon, ahli sering menjawab lupa dan terbata-bata. Jadi tampak dangkal pemahaman keilmuannya.

Intinya begini saya simpulkan ya, baik saksi ataupun ahli yang dihadirkan oleh Termohon, semua diminta keterangan dihadapan penyidik setelah suami Pemohon Siti Asiah Simbolon, Khairi Amri ditangkap pada pukul 16.00wib. Nah, dari sini jelas ecara formal semua surat yang dikeluarkan, baik Spirindik, SpHan, SpKap dan surat lainnya adalah cacat formil dan wajib dibatalkan dan Kairi Amri sudah selayaknya lah dibebaskan tutup Epza. **
Share:

Praperadilan, KAUM Minta Ketua Kami Medan Dibebaskan.


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku Kuasa Hukum Praperadilan (Prapid) atas nama Siti Asiah Simbolon istri Khairi Amri, meminta Ketua KAMI Medan agar segera dibebaskan, hal itu disampaikan oleh Tim Pengacara KAUM dalam pembacaan permohonan sidang Prapid pada Selasa, 03/11/2020.

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan kembali di gelar pukul 11.00 wib di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara No. 73/Pid.Pra/2020/PN.Mdn dihadiri oleh Pemohon, Pengacara Pemon dan Pengcara Termohon.

Muhammad Irsad Lubis, Ketua KAUM menyatakan bahwa pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan an. Siti Asiah Simbolon selaku istri Khairi Amri.

"Bahwa Penangkapan terhadap Khairi Amri adalah cacat hukum. Permohonan kami berisi cacat sprindik, cacat surat penangkapan dan cacat surat penahan terhadap tersangka".

Masih menurut Irsad, Seseorang yang ditangkap harus terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka, setelah itu baru boleh dilakukan penangkapan dan penahanan, bukan malah ditangkap dulu baru ditetapkan tersangka, tutup Irsad.



Sementara Husni Thanrim Tanjung, Koordinator Tim Pengacara KAUM menyampaikan, Bripka Aspil Sahputra tidak memiliki kapasitas senagai pelapor, karena Aspil selain bertindak sebagai pelapor juga bertindak melakukan penangkapan. Artinya anehkan kalau dia pelapor dia pulak sekaligus sebagai penangkap, maka jelas disini sifatnya dipaksakan, timpal Tanjung.

Eka Putra Zakran atau disapa Epza, Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM menyampaikan bahwa sesuai jadual yang telah disepakati dan dibacakan oleh hakim Syafril Pandiangan Batubara, bahwa Sidang Prapid Ketua KAMI akan digelar selama 7 hari, terhitung sejak dibacakannya permohonan prapid oleh kuasa pemohon. 

Selanjutnya tanggal 4 agenda sidang adalah mendengar Eksepsi dan Jawaban dari Termohon, tanggal 5, Replik, tanggal 6 Duplik dan Keterangan Saksi Fakta dari Pemohon, tanggal 9 Saksi Ahli, tanggal 10, Konklusi dan tanggal 11 putusan, kata Epza.

Masih menurut Epza yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu bahwa dalam permohonan prapid, Pemohon meminta agar Hakim prapid berkenan memberi putusan sebagai berikut; pertama Mengabulakan Permohonan Pemohon seluruhnya, kedua menyatakan batal surat perintah pemagkapan, ketiga mennytakan penetapan tersangka atas Khairi Amri tidak sah dan cacat demi huium, keempat menyatakan batal surat perintah penangkapan, kelima menyatakan tidak sah surat perintah penahanan, keenam memerintahkan Termohon untuk memgeluarkan Khairi Amri seketika setelah putusan dibacakan, ketujuh menyatakan semua bentu surat yang telah dikeluarkan termasuk Berita Acara Pemeriksaan oleh Termohon tidak sah dan kedelapan merehabilitasi nama baik kliem kami sdra Khairi Amri. tutup Eka. **
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini