Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label UU Cipta Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Cipta Kerja. Tampilkan semua postingan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Gelar Konferensi Pers Terkait RUU Kesehatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Forum Peduli Kesehatan memberikan perhatian dan melakukan telaah secara seksama terkait keberadaan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan, Rancangan Undang Undang Kesehatan saat ini menjadi pembahasan di Badan Legislasi DPR.

Draf RUU Kesehatan telah masuk ke program legislasi nasional sejak bulan November 2022 penyusunannya mengadopsi metode Omnibus Law yang ditandai semua urusan kesehatan di Negeri ini akan diatur dalam satu undang-undang bahkan aturan-aturan yang bersinggungan dengan kesehatan di Indonesia.

"Kesehatan merupakan kondisi sejahtera badan dan jiwa, kesehatan merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) 1945. Untuk itu, Pemerintah dan DPR perlu mengingat keempat alenia Pembukaan UUDNRI 1945 agar secara jujur menempatkan bangunan filosofi bangsa tersebut difungsikan sebagai landasan politik hukum nasional berbasis demi dan untuk kepentingan rakyat semesta bukan untuk kepentingan kapitalisme liberal sekuler," kata Pengurus Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, SH MHum dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (07/02).

Menurutnya, Setelah melakukan telaah awal secara seksama terkait keberadaan Rancangan Undang- undang (RUU) tentang Kesehatan, maka Kami merasa perlu memberikan catatan kritis atas RUU tersebut:

1. Bahwa metode Omnibus dalam penyusunan RUU Kesehatan telah dipergunakan tanpa melibatkan peran aktif seluruh sektor yang terdampak pengaturan, hal ini mengulang pola pengaturan dengan metode Omnibus baik dalam bentuk PerPa No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maupun UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Mengingat kerangka dari RUJU tentang Kesehatan dibuat dengan pola Omnibus Law, mengabaikan partisipasi publik serta tidak bersifat partisipatif dan menyalahi prosedur pembentukan perundang-undangan maka dikhawatirkan berpotensi akan terjadi disharmoni dan konfliktual dengan aturan lain.

2. RUU Tentang Kesehatan merupakan bagian dari gerakan global liberalisasi di bidang kesehatan, sesuatu yang kalaupun dianggap sebagai hal yang tak dapat dihindari, tetap harus disikapi dengan berhati-hati dan tidak gegabah, agar tidak merugikan kepentingan bangsa dan masyarakat selaku konsumen di bidang kesehatan.

3. RUU tentang Kesehatan yang turut merubah UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang- Undang Pendidikan Tinggi menunjukkan penerapan metode Omnibus yang tidak tepat dan salah arah, pemberian kewenangan terbatas pada Kemnterian di bidang pendidikan dan mengubah pola pengelolaan Jaminan Kesehatan semakin menunjukkan campur tangan Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan yang kembali ingin mengendalikan sektor kesehatan agar dapat melepaskan industri kesehatan kepada mekanisme pasar. 

RUU Tentang Kesehatan bisa memberikan dampak lanjut, antara lain dalam lingkup berlangsungnya praktik komodifikasi pendidikan sumberdaya manusia di bidang kesehatan di sekolah dan perguruan tinggi, tenaga kesehatan disiapkan untuk menjadi pekerja bagi pebisnis dan perusahaan dalam logic industrialisasi kesehatan, dan sekaligus dialpakan dengan misi humanis-profetisnya saat menjalankan profesi di bidang kesehatan

4. Bahwa RUU Tentang Kesehatan tersebut secara mendasar telah merubah filosofi bidang kesehatan, yang pada awalnya ditujukan sebagai layanan pemenuhan salah satu hak dasar kepada masyarakat (selaku konsumen bidang kesehatan) menjadi kegiatan industrialisasi dan komersialisasi yang berorientasi bisnis dan mencari keuntungan semata-mata. 

5. RUU tentang Kesehatan menunjukkan arah pengaturan yang menempatkan pemerintahan sebagai aktor utama dalam pengelolaan bidang kesehatan dengan melakukan pengaturan yang bersifat delegasi blanko. Tidak kurang dari 56 aturan bersifat delegasi blanko dalam RUU Kesehatan yang dilarang penggunannya dalam UU 9tentang pembentukan UU.

6. RUU tentang Kesehatan berpotensi menghilangkan Independensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sebelumnya diatur dalam undang undang BPJS, BPJS bertanggung jawab kepada presiden kini pertangung jawabannya kepada presiden tetapi melalui kementerian kesehatan hal ini semakin mengindikasikan untuk menjadikan BPJS sebagai Instrumen birokrasi pemerintah. 

RUU tentang Kesehatan sebagaimana maksud mengubah pengaturan BPJS sebagai Badan Hukum Publik Independen. Perubahan ini memunculkan risiko pengelolaan dann BPJS tidak berjalan baik akibat ketidakmandirian lembaga tersebut dan berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pada akhirnya dana umat untuk jaminan kesehatan menjadi tidak optimal dan tidak bermanfaat bagi kesehatan umat.

7. RUU tentang Kesehatan patut diwaspadai sebagai bentuk melayani kepentingan bisnis oligarki tertentu yang sudah lama menguasai jaringan bisnis bidang kesehatan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen bidang kesehatan. Pengaturan yang memberikan ruang besar kepada Menteri Kesehatan untuk dapat memberikan data kesehatan meskipun dengan alasan dan kewenangan khusus berpotensi dimanfaatkan oleh industri bisnis kesehatan memanfaatkan informasi tersebut bagi kepentingan industri obat dan peralatan kesehatan.

8. RUU tentang Kesehatan mencabut UU Kesehatan beserta 8 Undang-Undang diluar UU Kesehatan. Artinya RUU Kesehatan meliputi pengaturan profesi kesehatan. UU diluar UU Kesehatan diantaranya mengatur tentang Profesi, yakni Profesi Dokter dan Dokter Gigi, Profesi Kebidanan, Profesi Keperawatan dan Profesi Tenaga Kesehatan. Pengaturan tersebut terlihat dalam UU Praktik Kedokteran, UU Kebidanan, UU Keperawatan dan UU Tenaga Kesehatan. RUU Kesehatan melakukan pengaturan ulang tanpa keterlibatan organisasi profesi yang ada, secara komprehensif dan muatan aturan yang tidak mencerminkan kemandirian organisasi Profesi, menunjukkan pola pengaturan yang tidak partisipatif dan mengabaikan peran organisasi profesi.

9. RUU tentang Kesehatan yang tidak mengatur dengan baik muatan materi yang telah ada dalam UU Rumah Sakit memunculkan potensi pengaturan yang mengabaikan kepentingan masyarakat selaku konsumen kesehatan tidak terlayani dengan baik. RUU tentang Kesehatan dalam beberapa hal berpotensi menjadi ancaman terhadap optimalisasi peran dan aktualisasi kemampuan sumberdaya kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam negeri. dibukanya peluang kepada investor asing atau tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia. 

Pengatutan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau noninvestasi, tanpa perlindungan terhadap tenaga profesi kesehatan yang cukup patut diubah melalui pengaturan ketentuan undang-undang profesi kesehatan tersendiri sebagaimana yang telah ada saat ini.

10. RUU tentang Kesehatan pada akhirnya mengindikasikan adanya upaya pengkerdilan terhadap peran Profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang undang tersendiri hal ini dikhawatirkan akan menghilangkan independensi lembaga profesi dalam menjalankan tugasnya.

Adapun, Setelah memberikan beberapa catatan kritis terhadap RUU tentang Kesehatan tersebut, maka Kami menyatakan sikap: 

1. Perlu dilakukan kajian mendalam muatan materi RUU tentang Kesehatan dan mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dari Proleknas 2023.

2. Melalui pengalaman beraktifitas di bidang kesehatan dan ketersediaan sumberdaya kepakaran yang dimiliki, Kami akan melakukan sophistikasi kajian tentang kesehatan yang lebih esensial dan sesuai dengan filosofi awalnya, yaitu pemenuhan hak dasar bidang kesehatan, dan tak terkecuali, sebagai organisasi dakwah (Muhammadiyah), memberikan nuansa humanis-profetis di dalamnya. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Forum Masyarakat Peduli Kesehatan. (Arianto)

Share:

Kapolres Majalengka Gelar Dialog Dengan Serikat Pekerja Dan Buruh Tindaklanjuti UU Omnibus Law Cipta Kerja


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Menindaklanjuti perkembangan Pro dan Kontra penetapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso bersama Forkopimda Kabupaten Majalengka menggelar silaturrahmi dan dialog dengan Serikat Pekerja dan Buruh Se Kabupaten Majalengka bertempat di Gedung Yudha Karya Abdi Negara Setda Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2020).

Hadir dalam kegiatan Silaturahmi dan Dialog Bersama Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja yaitu Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka yang diwakili Wakil Ketua DPRD Hj. Dhora Dharajatin, Sekda Kabupaten Majalengka H. Eman Sulaeman, Dandim 0617/Majalengka yang diwakili Pasi Intel Kodim 0617 Majalengka, seluruh unsur Forkopimda dan Perwakilan dari Aliansi SP (Sarikat Pekerja) / SB (Sarikat Buruh), Insan Media, OPD dan tamu undangan lainya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka menyampaikan Apresiasi Setinggi Tingginya dan Ucapan Terimakasih terhadap Aliansi Mahasiswa, Serikat Buruh dan Pekerja Saat Unras Waktu kemarin berjalan Aman tertib dan Lancar.


Selain itu juga Kapolres menyampaikan pentingnya menjaga silaturahmi dan melalui kegiatan ini diberikan kesempatan kepada serikat buruh dan pekerja menyampaikan saran pendapat untuk kemajuan Kabupaten Majalengka, Apapun saran dan masukan yang disampaikan akan ditampung dan ditindaklanjuti untuk kebaikan bersama.

“Kami berharap kegiatan silaturrahmi ini rutin dilaksanakan, semoga silaturrahmi kita hari ini dapat memberikan manfaat dan untuk keakraban kita membangun Majalengka yang lebih gemilang,” tutur AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso.

Sementara Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, menyampaikan, dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi terkait UU Cipta Kerja diharapkan tetap berjalan dengan baik, tertib dan kondusif sehingga tidak mengundang aksi anarkis ataupun kericuhan, termasuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap harus dilaksanakan.


“Dalam menyampaikan aspirasi harus tetap menjunjung tinggi kondusifitas dan menjaga keamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun daerah,” imbaunya Bupati Majalengka.

Selanjutnya pada kesempatan tersebut, para perwakilan organisasi dari Serikat Buruh, Serikat Pekerja Kabupaten Majalengka menyampaikan pendapat dan juga harapan mereka kedepan serta berharap silaturahim dan keterlibatan kalangan buruh dan pengusaha terus di tingkatkan.
Share:

Saat Yang Tepat, Buruh Bersatu Membentuk Partai Politik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (05/10) sore, walaupun terus mendapat penolakan dari pekerja dan buruh serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Hanya dua fraksi yang menolak, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sisanya ada tujuh fraksi menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja, beberapa di antaranya menerima dengan catatan. Sejumlah politikus Partai Demokrat melakukan interupsi sebelum akhirnya melakukan aksi "walk out" meninggalkan ruangan rapat.

Keputusan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini digelar setelah Badan Musyawarah DPR pada Senin siang menyetujui untuk disahkan pada rapat paripurna. Buruh/Pekerja dan sejumlah kalangan menilai pengesahan RUU yang kontroversial ini "dikebut" untuk segera disahkan.

Menyikapi hal tersebut, aktivis pekerja dan buruh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) SPSI, HM. Jusuf Rizal menilai sudah saatnya para buruh bersatu dalam sebuah wadah partai politik. Apalagi sampai saat ini, belum ada satu parpol yang memiliki keberpihakan politik kepada pekerja dan buruh.

“Saat ini momentum yang tepat, agar para pekerja dan buruh mengkonsolidasikan diri bersatu agar punya partai politik. Tanpa memiliki partai politik, maka posisi tawar pekerja dan buruh sangat lemah," tegas HM. Jusuf Rizal di Jakarta, Senin (5/10).

HM. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengaku sangat miris, atas kondisi para pekerja dan buruh yang hanya menjadi objek eksploitasi untuk kepentingan politik.

Ia juga menyebut posisi buruh dan pekerja sangat lemah, karena tidak memiliki keterwakilan di DPR sebagai penyalur aspirasi untuk memperjuangkan nasib mereka.

Padahal saat Pemilu, baik Pileg maupun dalam Pilpres, dukungan dan suara para buruh dan pekerja selalu diperebutkan. Namun saat pekerja/buruh butuh dukungan, justru ditinggal. Habis manis sepah dibuang.

Atas dasar inilah, HM. Jusuf Rizal mengajak para buruh bersatu dalam sebuah partai politik, yang akan menjadi wadah perjuangan untuk perbaikan nasib buruh/pekerja di Indonesia.

“Saya akan memotori agar para pekerja dan buruh dapat bersatu, memiliki partai politik sebagai wadah untuk memperjuangkan nasib para pekerja termasuk di DPR. Kita tidak mau lagi sekedar menjadi alat kepentingan politik kelompok,” tegas HM. Jusuf Rizal yang juga menjabat Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) itu.

Kekecewaan Jusuf Rizal terhadap kondisi politik saat ini sangat mendasar. Pasalnya, pria berdarah Madura-Batak itu pada Pilpres 2019 menjadi Ketua Tim Relawan Pekerja dan Buruh dukung Jokowi-KH.Ma’ruf Amin bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Namun setelah Jokowi-KH.Ma’ruf Amin terpilih, komitmen untuk mensejahterakan para pekerja dan buruh sangat lemah. Itu terbukti dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski para pekerja dan buruh sudah menyampaikan masukan, namun tidak menjadi perhatian serius.

Begitu juga dengan Partai Politik di DPR, kajian tentang keberatan para pekerja dan buruh tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disampaikan hanya formalitas. Mereka buta dan tuli dan menganggap remeh para pekerja dan buruh. Mereka tidak lagi menjadi penampung aspirasi rakyat dan mengabaikan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Para pekerja dan buruh tidak anti pembangunan dan juga tidak alergi dengan investasi. Tapi diharapkan masuknya investasi untuk kemajuan pembangunan, perbaikan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru, tidak mengorbankan kesejahteraan dan masa depan pekerja dan buruh,” tegas HM. Jusuf Rizal.

Dikatakan pekerja dan buruh merupakan lumbung suara yang efektif sebagai modal dasar membangun partai politik yang membela, melindungi dan mensejahterakan kaum pekerja/buruh. Sedikitnya ada 5 juta yang tergabung di Konfederasi ataupun Federasi-Federasi Serikat Pekerja/Buruh. Belum yang lagi di sektor non formal.

Untuk membangun Partai Politik yang membela kepentingan rakyat, khususnya pekerja/buruh masih cukup waktu untuk mempersiapkan diri agar dapat lolos ikut serta menjadi kontestan Pemilu 2024. 

HM. Jusuf Rizal, akan melakukan konsolidasi dengan para pekerja hingga ke tingkat bawah melalui Konfederasi maupun Federasi Serikat Pekerja/Buruh serta melalui jaringan yang dimiliki. Ia juga akan mempersiapkan Partai Politik yang dapat menjadi kendaraan para pekerja dan buruh.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak Bumi dan Umum (FSP KEP) - KSPI, Siruaya Utamawan dihubungi melalui selular menyatakan, sangat kecewa terhadap keputusan DPR yang mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menunjukkan posisi buruh semakin dilemahkan. Secara politis, penghargaan dan penghormatan terhadap kaum buruh dan pekerja di Indonesia sangatlah rendah," tegas Siruaya Utamawan, yang juga menjabat Wakil Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).

Menurut Siruaya, apa yang dipertontonkan oleh DPR saat ini, merupakan cermin betapa neo-liberal dan kapitalis menguasai negara. Dia menilai, pemilik modal menguasai sistem perpolitikan di Indonesia. Demokratisasi yang dibangun saat ini, sudah jauh dari cita-cita pembentukan negara.

"Gagasan pembentukan partai politik sebagai alat dan wadah perjuangan kaum buruh/pekerja, harus terus digaungkan dan diaktulisasikan, teruslah berproses dan berprogres," pungkas Siruaya Utamawan yang juga menjabat Ketua Harian Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) ini. **
Share:

Himbauan DPP GAAS Menyikapi UU Omnibus Law


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menyikapi demonstrasi penolakan terhadap UU Omnibus Law, dimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kerugian fasilitas umum ditaksir Rp. 20 miliar atas pengrusakan demo Kamis (8/10). Demikian pula miliaran rupiah lainnya yang terjadi di kota-kota lainnya. 

Menyerukan kepada kader, simpatisan, anggota dan pengurus DPP Gerakan Advokat dan Aktivis (DPP-GAAS) di seluruh tanah air agar menahan diri, tetap tenang dan tetap bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19. 

Berpijak dari kondisi Jakarta dan kota-kota lainnya, maka kami DPP GAAS mengimbau sebagai berikut :

Pertama, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo agar menunda penandatanganan UU Omnibus dalam 1 bulan setelah Rapat Paripurna DPR 5 Oktober 2020 menyetujui undang undang tsb.

Kedua, bila dirasa perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka segeralah terbitkan agar adanya kepastian hukum dimana UU Ketenakejaan Tahun 2003 masih dianggap relevan. 

Ketiga, kepada para mahasiswa, buruh dan unsur lain yang menolak hendaknya dapat menahan diri sambil menunggu keputusan penting yang akan dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo. 

Keempat, ketidaksetujuan terhadap substansi UU Cipta Kerja pun dapat diuji melalui Judicial Review (PUU) ke Mahkamah Konstitusi.

Kelima, marilah semua pihak berpegang teguh pada Pancasila khususnya Sila ke-4, dimana musyawarah adalah pegangan kita di dalam mengambil keputusan. Kecurigaan bahwa Undang tersebut merugikan rakyat hendaknya dapat ditelaah kembali secara terbuka dan transparan dengan melibatkan semua pihak. 

Demikian sikap kami dari DPP GAAS terhadap pengesahan UU Omnibus Law untuk dimaklumi. Rudy Silva, SH Ketua Umum dan Suta Widhya, SH Sekretaris Jenderal. Menyampaikan Kepada www.dutanusantaramerdeka.com

Share:

Gelar Aksi Damai, Mahasiwa (AKTA) dan PMKRI di Medan Tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law)


Duta Nusantara Merdeka |Kota Medan.
Kurang lebih 500 mahasiswa dari kelompok Elemen AKTA (Aliansi Aktivis Kota) dan PMKRI serta GMKI di Medan menyatakan menolak UU Cipta Kerja. Pernyataan itu disampaikan saat menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat sore (9/10/2020). Mahasiswa ini menyebut UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada rakyat.

"Kami mahasiswa meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan. UU ini sangat merugikan masyarakat kecil. Selagi tidak dibatalkan, aksi ini akan terus dilakukan," kata aktivis GMKI Gito Pardede dalam orasinya.


Dikatakan Gito, rakyat Indonesia sebagian besar adalah buruh dan petani. Sedangkan UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada mereka. "Regulasi itu lebih berpihak kepada investor dan kaum kapitalis, kami mahasiswa minta supaya itu dibatalkan," kata Gito.

Di Saat Bersamaan terdapat Massa demonstran penolak Omnibus Law UU (Cipta Kerja) yang diamankan di Polda Sumatra Utara, Medan dari Hari Kamis (8/10/2020) Sampai Hari ini bertambah menjadi 243 orang. Namun, ada kesulitan akses hukum bagi para pedemo itu. "Info terakhir pendemo yang diamankan sekitar 243 orang," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra Kepada berbagai awak Media, Jumat (9/10/2020).


Irvan mengatakan para pendemo yang ditangkap akan didampingi LBH Medan, KontraS, dan Bakumsu. Namun mereka tidak diberi akses untuk menemui para pendemo yang diamankan di Polda Sumut.

Irvan menjelaskan pihaknya tidak mendapat akses menemui para pendemo yang ditangkap. Pihaknya mendesak agar polisi membebaskan para pendemo.

"dari Kemarin Sampai jam 01.00 dini hari kami nggak bisa tembus menemui pendemo yang ditangkap. Alasan mereka pendataan. Kita minta mereka dikeluarkan," paparnya. **

Wartawan DNM : Septian
Share:

Demo Susulan di Medan Mahasiswa Minta DPRD Sumut Tolak Omnibus Law


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Demo menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law kembali digelar di Kantor DPRD SUMATERA UTARA  Jumat, 9 Oktober 2020.

Ratusan massa Dari rekan rekan mahasiswa kembali  mendatangi DPRD SUMATERA UTARA menggelar aksi penolakan Omnibus Law. Massa mendesak agar undang-undang tersebut segera dicabut.


Selain itu massa juga mendesak pihak DPRD SUMATERA  menyatakan sikap penolakan Omnibus Law kepada pemerintah pusat baik ke PRESIDEN maupun DPR RI.


Perwakilan dari  DPRD SUMATERA UTARA, Faisal dari fraksi partai amanat nasional keluar menemui peserta aksi. Disampaikan bahwa, DPRD SUMATERA UTARA bersama seluruh elemen masyarakat sepakat untuk menyampaikan tuntutan massa.


‘’Kami sepakat untuk menyampaikan tuntutan massa. Baik yang kemarin maupun saat ini. Kami akan sampaikan kepada DPR RI dan presiden. Semoga apa yang kita inginkan bersama dapat terwujud,’’ cetusnya

Aksi berjalan kondusif. Setelah menyampaikan tuntutan, massa kemudian masih belum mau membubarkan diri karena belum ada kepuasan jawaban yang diberikan pihak DPRD SUMATERA UTARA.

 
Kemudian pihak dari kepolisian membubarkan massa pendemo secara paksa dikarenakan waktu orasi sudah melebihi waktunya.


Kapolrestabes medan Kombes Pol riko sunarko memberikan arahan kepada jajaranya yang bertugas melaksanakan pengamanan. Anggota diminta untuk tidak gegabah. Kepolisian juga harus selalu bertindak dengan humanis.

‘’Laksanakan pengawalan dan pengamanan dengan baik. Jalankan tugas sesuai ketentuan.cetus Kapolrestabes medan mengakhiri pembicaraan kepada rekan rekan media. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Kampung Rakyat Indonesia Menyesalkan RUU Omnibus Law Di Sahkan



Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pemerintah dan DPR Akhirnya menyetujui Pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU, pengesahan tersebut diambil setelah Didukung oleh 7 (tujuh) Fraksi-fraksi di DPR yakni PDI P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN, sedangkan Fraksi PKS dan Demokrat Menolak Di Sahkan.

Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut mendapatkan Reaksi dari seluruh rakyat Indonesia, baik para Politikus, Akademi, Ormas Muhammadiyah, dan terutama dari Serikat Buruh se Indonesia.


Presiden Kampung Rakyat Indonesia, Taufik Abdillah, M.Kom.I pun menyatakan Kekecewaan dan Menyesalkan Keputusan yang telah diambil oleh Pemerintah dan DPR tersebut.

"Kita Sangat Menyesalkan Pengesahan RUU Omnibus Law ini, karena banyak hal yang bertentangan dan merugikan kaum buruh" ujarnya.

Pemerintah dan DPR terkesan memaksakan kehendaknya, karena tidak mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan, Walaupun Pemerintah mengatakan Membuka ruang dialog namun itu tetap tidak bisa dilaksanakan, sebab Muhammadiyah, Serikat Buruh telah berbulan-bulan memberikan Masukkan dan Saran, hasilnya tidak mengubah keputusan yang sudah disiapkan oleh Pemerintah dan DPR kata Presiden Kampung Rakyat Indonesia di Medan. **
Share:

Demo Tolak Omnibus Law di Medan Ricuh


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Kota Medan berakhir Ricuh, Massa dari lapisan elemen, baik dari rekan rekan mahasiswa serta buruh  melempari kantor DPRD Sumatera Utara dan Polisi dengan Batu
Kamis, 8 Oktober 2020.

Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumatera Utara yang digelar di kota Medan dimulai dengan berkumpulnya massa di Lapangan Merdeka Medan.


Selanjutnya Puluhan Ribu Massa tersebut kemudian berjalan kaki menuju   bundaran sib di jalan gatot subroto medan kemudian langsung menuju gedung DPRD Sumatera Utara dan tiba sekitar pukul 11:35 Wib.
 
Namun, setelah tiba dilokasi massa aksi  melempari petugas kepolisian yang berjaga di depan kantor DPRD Sumatera Utara Polisi membalasnya dengan tembakan gas air mata, dan belum diketahui apa Pemicu Aksi tersebut.


Dari hasil pantauan media terakhir  hingga pukul 15:00 wib massa masih bertahan di depan gedung DPRD Sumatera Utara, lemparan batupun mulai mereda. Setelah pihak dari kepolisian menembakan gas air mata.

Sementara itu sebagian massa yang lain melakukan orasi di seputaran lapangan merdeka dengan membakar ban.

Mereka berorasi secara gantian menuntut agar Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan.

"Tuntutan teman-teman aksi hari ini ingin pemerintah dan DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja karena dinilai sangat merugikan masyarakat Indonesia," cetus perwakilan dari mahasiswa yang tidak bisa disebutkan namanya.


Dalam hal ini turut hadir perwakilan dari anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Amanat Nasional M. Faisal, Dari Fraksi Partai Demokrat kemudian fraksi partai Perindo.

Dalam pembicaraan tersebut Anggota DPRD Sumut mengatakan kepada massa akan berkordinasi untuk menyampaikan aspirasi rekan rekan semua.

Namun disisi lain massa semakin geram dan langsung melempari dengan batu sehingga kantor DPRD Sumut mengalami kerusakan.

Sebanyak Ribuan personel dari polrestabes medan yang di pimpin langsung oleh kapolrestabes medan Kombes Riko sunarko, serta personel brimob poldasu diturunkan untuk Mengamankan.

Aksi Penolakan UU Cipta Kerja ini Akan terus dilakukan hingga pemerintah mengabulkan tuntutan mereka.**

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini