Advokasi Hukum HIMAPOL KORWIL III X HIMAJIP UNAS Gelar Diskusi Santai dengan Tema "Ketok Palu IKN, Bagaimana Upaya Kebijakan Pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?"
Audiensi dengan Menparekraf Sandiaga Uno, Lemonilo Bahas Perkembangan Ekonomi Kreatif dan Kolaborasi Pemerintah dengan Swasta
PB PPM Gelar Diskusi Mewaspadai Ancaman Narco-Terorisme
YASMIN Gelar Acara Ngobrol Radikalisme
BPOM Gencarkan Promosi Produk Makanan Olahan Indonesia di Pasar Timur Tengah
SA Institute Gelar Diskusi dengan Tajuk 'Masalah dan Tantangan Satgas BLBI'
Gus Dawam: Pejabat Negara Harus Dilengkapi dengan Etik, Moral dan Adab
"Pertama-tama, spirit agama harus melengkapi spirit kenegaraan, dari konteks ini kemudian kita kaitkan dengan visi misi agama yang diturunkan kedalam dunia. Ada dua misi utama yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan etik, moral dan adab," kata H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari unsur Tokoh Masyarakat periode 2020-2024 kepada awak media di Jakarta.
Selain itu, kata Gus Dawam, sapaan akrab diantara rekannya, Kalau sebuah negara dibangun atas dua prinsip ini yaitu prinsip kenegaraan dibangun atas prinsip ilmu pengetahuan yang cukup berdasarkan fakta, data, analisa serta dikaji berdasarkan peristiwa-peristiwa dan semua dikaji dengan ilmiah. Kemudian pejabat-pejabat negara dilengkapi dengan kelengkapan etik, moral dan adab. "Insyaallah, Indonesia akan menjadi bangsa yang bukan hanya makmur bagi penyelenggara tapi bagi semuanya," ucapnya.
"Insyaallah, kalau masalah ini bisa tertanam, hukum negeri ini akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan prinsip-prinsip kemanusiaan," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Narasumber H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Fitria Lesbasa, Bendahara KOPRI PB PMI dengan Moderator Musa. (Arianto)
Mahfud MD Diskusi dengan Dewan Pers dan Pemimpin Redaksi: Hindari Berita Sensasi
Karakteristik Kepemimpinan Masa Depan Menuju Indonesia Maju
FWJ Mengawal 100 Hari Kerja Kapolri
OPSI Gelar Media Gathering di Ropisbak Jakarta
Wulan: Hilangkan Stigma Pekerja Seks
KAUM Gelar Talk Show Plus Minus Pasal Karet UU ITE
Academics TV Dan CID UIN SUSKA Riau Gelar Webinar Polemik Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme
Keterlibatan lebih besar TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia dapat pula berujung pada sejumlah implikasi negatif. Pertama, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dapat mengalihkan fokus TNI dari fungsi profesional yang utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan menghadapi ancaman militer dan bersenjata di tengah meningkatnya prospek konflik bersenjata konvensional di kawasan. Kedua, penggunaan kekuatan militer dalam menanggulangi terorisme dapat dilihat sebagai reaksi yang berlebihan (over-reaction) yang justru dapat melegitimasi keberadaan kelompok teror. Ketiga, penanggulangan terorisme yang sudah dimiliterisasi cenderung sulit untuk dikembalikan (irreversible) ke kondisi politik normal (normal politics). Keempat, pengalaman beberapa negara di dunia menunjukkan bagaimana bahkan tentara yang paling profesional dan terlatih sekalipun tetap rawan melakukan pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Peran serta TNI dalam mengatasi terorisme ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran terkait rencana keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Munculnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu disusun sebagai konsekuensi yuridis dari Pasal 43 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 15/2003 Tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Pasal 43 I ayat (1) disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Pada Pasal 43 I ayat (2) mengatur secara hukum bahwa dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
Berdasarkan kondisi di atas terlihat sebuah polemik tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan Terorisme sehingga cukup urgen untuk dibahas dalam berbagai perspektif dalam bentuk WEBINAR. Academics TV bekerjasama dengan Center for Instructional Development (CID) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berinisiatif melaksanakan webinar dengan tema Polemik Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan hari TNI.
Webinar ini akan dilaksanakan dengan menghadirkan beberapa nara-sumber disuatu ruangan yang memenuhi standar protokol kesehatan dan disiarkan secara online dan streaming melalui berbagai Media Sosial berbasis Internet, pada Sabtu, 10 Oktober 2020 Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB dan disiarkan secara online melalui media live streaming channel YouTube Academics TV.
Nara sumber antara lain: Dr. Mexasai Indra, SH. MH (Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Riau); Peri Pirmansyah, SH. MH (Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA Riau dan juga ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN SUSKA Riau); Dr Erdianto Effendi, SH. M.Hum, Dosen UNRI; Dardiri, MA (Alumni Mc.Gill University Montreal dan Kandidat Doktor Sosiologi Universitas Padjadjaran serta peneliti pada Institute of South-east Asian Studies). Webinar ini akan dipandu oleh seorang moderator yang sudah lama aktif malang melintang dibidang kegiatan yang bertujuan memperkuat CIVIL SOCIETY yakni Mufti Makaarim.
Webinar gratis dan terbuka untuk umum, namun panitia HANYA akan mengirim Link Zoom Meeting serta e-sertifikat ke peserta yang telah mendaftarkan dirinya secara online di link: https://forms.gle/Rmb7Rm4dqX3Uu2mz8 dan link YouTube serta Facebook akan diberikan pada saat peserta melakukan pendaftaran online melalui link tersebut. (Arianto)
Liem Liliany: PERKHIN Dukung Pengesahan UU PPRT
Rachmat HS: Kita Pengen Sekda Orang Betawi
ILUNI UI: Tindak Tegas Pelaku Peretasan
Ngobrol Bareng Jurnalis dengan Tajuk 'Kesehatan dan Bisnis'
FMB 9 Gelar Diskusi Bertajuk "Antisipasi Karhutla di Pusaran Pandemik"
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Berdasarkan data KLHK, hingga bulan Juli 2020 ini, terpantau 798 titik panas serta 38.772.00 luas Karhutla di beberapa wilayah tanah air, 10 Provinsi dengan hotspot terbanyak terlihat di Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Maluku Utara, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, dan Papua Barat.
Jumlah Hotspot mencapai puncaknya pada bulan Maret 2020 dengan jumlah sebanyak 252 hotspot. Berkat kesigapan dan kolaborasi berbagai pihak, angkanya terus menurun, hingga bulan Juli 2020 hanya terdapat 20 titik panas saja.
Tak ingin lengah di tengah fokus melindungi rakyatnya dari gerogotan virus Covid-19, Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri juga siaga dari ancaman Karhutla, Bukan hanya untuk kepentingan dalam negeri namun lebih besar lagi adalah dunia, karena hutan Indonesia adalah paru-paru warga dunia.
Dalam instruksinya, Presiden jelas meminta secara khusus pihak terkait untuk melakukan patroli terpadu. "Jangan menunggu api membesar. Jika ada titik api langsung padamkan'".
Tak lengah ancaman Covid-19, penanganan Karhutla dilakukan dengan penerapan standar
kesehatan kepada para petugas, selain sosialisasi protokol kesehatan untuk masyarakat sekitar hutan maupun umum.
Menteri Komunikasi dan
Informatika Johnny G. Plate mengatakan pengelolaan komunikasi dan informasi menjadi hal utama yang dilakukan pihaknya sebagai salah satu kementerian yang juga mengemban tugas menangani Karhutla.
"Informasi dan komunikasi yang baik akan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keberlangsungan ekosistem hutan. Hal ini akan menyiapkan masyarakat yang tanggap sebelum terjadi kebakaran dan sigap mencegah saat terjadi Karhutla," kata Menkominfo saat acara FMB 9 Bertajuk "Antisipasi Karhutla di Pusaran Pandemik" di Jakarta. Jum'at (17/07)
Di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 Presiden dikatakan Jhonny tegas-tegas meminta kerja sama yang baik dan menyeluruh Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mencegah Karhutla tidak terjadi.
"Harus dijaga," ujarnya seraya menambahkan telah meminta Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik membuat desk Karhutla dan terus menyosialisasikan upaya pencegahannya melalui peran komunikasi publik.
Tugas besar kementerian Kominfo memang adalah bagaimana mengabarkan pada semua pihak maupun masyarakat terus peduli pada kelestarian hutan yang ibarat jantung, memompa oksigen bukan hanya bagi Indonesia, namun juga dunia. Kemeterian ini dituntut kreatif menyajikan informasi dan konten-konten yang tidak hanya menggugah kesadaran, lebih dari itu mampu mengajak banyak pihak yang punya kemampuan dan gagasan kuat bergerak Bersama mencegah Karhutla. Salah satu caranya adalah kreatif dan inovatif menggunakan seluruh infrastruktur komunikasi era digital bagi keberhasilan program pemerintah khususnya antisipasi Karhutla.
Pada kesempatan yang sama, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, KLHK menerapkan jadwal piket di daerah operasi dengan jumlah maksimal 15 anggota dalam satu regu dan 5 orang di pondok kerja/posko. Petugas juga rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara rutin di area publik dan memberikan bantuan masker dan handsanitizer kepada masyarakat. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya upaya pencegahan Covid-19.
"Anggota yang bertugas harus dipastikan bertugas dalam keadaan sehat. Menggunakan perlengkapan pelindung diri, seperti masker, Google, baju pelindung sepatu standar untuk karhutla, dan cairan disinfektan," kata Menteri KLHK.
"Pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan khususnya kepada masyarakat sekitar hutan, juga jadi hal yang tak luput dari perhatian pemerintah," pungkasnya. (Arianto)
Sekolah Jurnalisme AJI Gelar Diskusi "Mengevaluasi Kesetaraan Gender di Dunia Kerja, Apakah Sudah Setara?"
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta