Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Diskusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskusi. Tampilkan semua postingan

AGMK Soroti Sengketa Hotel Sultan, Proses Hukum Masih Berjalan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Aliansi Gerakan Menegakkan Keadilan (A-GMK) menggelar diskusi publik tentang sengketa Hotel Sultan di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), di tengah proses hukum yang belum inkrah. Forum ini mengangkat tema “Menggugat Keadilan terhadap Pengusaha Pribumi: Kasus Pontjo Sutowo & Hotel Sultan”.

Nama pengusaha Pontjo Sutowo kembali disebut sebagai pihak yang menghadapi sengketa atas lahan dan bangunan hotel di kawasan Senayan. Dalam diskusi tersebut, sejumlah pembicara mempertanyakan konsistensi kebijakan pertanahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional.

Sosiolog Musni Umar menyatakan negara memang memiliki kewenangan konstitusional atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, namun kewenangan itu, menurutnya, harus dijalankan secara proporsional dan transparan. 

Ia menegaskan aspirasi A-GMK telah disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait.

Pandangan tersebut merefleksikan sikap kritis terhadap langkah hukum pemerintah. Namun, perkara Hotel Sultan sendiri telah melalui proses pengadilan.

Putusan Pengadilan dan Posisi Pemerintah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst menolak gugatan PT Indobuildco terkait pembaruan HGB Nomor 26 dan 27/Gelora. 

Dalam amar putusan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), serta memerintahkan pengosongan lahan eks HGB untuk diserahkan kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora.

Putusan tersebut dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun masih terdapat upaya hukum lanjutan.

Pemerintah melalui Sekretariat Negara sebelumnya menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset negara yang berada dalam pengelolaan HPL No. 1/Gelora.

Baca: 

Sementara itu, PT Indobuildco telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perdebatan HGB dan HPL

Dalam diskusi A-GMK, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013–2015, Hamdan Zoelva, memaparkan konstruksi hukum Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL). Ia menjelaskan bahwa HGB memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui sepanjang memenuhi syarat hukum.

Perbedaan tafsir muncul pada pertanyaan mendasar: apakah HGB Hotel Sultan berdiri di atas HPL atau merupakan hak yang berdiri mandiri sejak awal. Pemerintah berpendapat setiap perpanjangan HGB di atas HPL harus memperoleh persetujuan pemegang HPL, sedangkan pihak pengelola memiliki pandangan berbeda.

Kawasan hotel tersebut berada di sekitar kompleks Gelora Bung Karno yang secara hukum berstatus sebagai Badan Layanan Umum dengan fungsi pelayanan publik. Status ini menjadi bagian dari argumentasi pemerintah dalam menegaskan kepemilikan dan pengelolaan lahan.

Proses Masih Berlangsung

Selain perkara perdata, sengketa ini juga bergulir di ranah tata usaha negara terkait surat-surat administratif yang menjadi dasar penagihan royalti dan pengosongan. Beberapa putusan di tingkat PTUN juga masih dalam proses hukum lanjutan.

Dengan demikian, sengketa Hotel Sultan belum berakhir. Putusan tingkat pertama telah ada, tetapi upaya banding dan kemungkinan kasasi membuat perkara ini tetap terbuka secara hukum.

Diskusi A-GMK menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar konflik administratif, melainkan menyentuh dimensi kepastian hukum, kewenangan negara, serta relasi antara pengelolaan aset publik dan kepentingan usaha swasta. Pada akhirnya, penyelesaiannya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan yang masih berjalan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

AGMK Gugat Keadilan Kasus Hotel Sultan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Aliansi Gerakan Menegakkan Keadilan (A-GMK) menggelar diskusi publik soal sengketa Hotel Sultan di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Diskusi tersebut mengangkat tema “Menggugat Keadilan terhadap Pengusaha Pribumi: Kasus Pontjo Sutowo & Hotel Sultan”.

Dengan menempatkan sengketa lahan dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan sebagai pokok persoalan. Nama Pontjo Sutowo dan PT Indobuildco kembali disebut dalam konteks perdebatan hukum yang belum sepenuhnya mereda.

Sosiolog Musni Umar menyebut forum ini sebagai bentuk pembelaan moral terhadap pengusaha lokal yang dinilai menghadapi ketidakadilan. Menurut dia, negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam perkara hak atas tanah yang telah dibangun dengan investasi mandiri.

A-GMK, kata Musni, berdiri atas jejaring alumni perguruan tinggi ilmu Al-Qur’an, mahasiswa, dan sejumlah aktivis. Aliansi ini mengklaim ingin mendorong keadilan yang lebih berpihak pada pengusaha pribumi, tanpa menegasikan kewenangan negara.

Ia menambahkan, surat resmi telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Langkah itu, menurutnya, merupakan jalur konstitusional yang ditempuh sebelum aksi lanjutan.

Perdebatan HGB, HPL, dan Hak Negara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013–2015, Hamdan Zoelva, menjelaskan kerangka hukum sengketa. Ia merujuk pada hierarki hak tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria, di mana Hak Milik berada di posisi tertinggi, diikuti HGB yang memiliki batas waktu tertentu.

Baca: 

Menurut dia, HGB pada umumnya dapat diberikan hingga total 80 tahun melalui skema pemberian awal, perpanjangan, dan pembaruan. Sepanjang peruntukan lahan tidak berubah, perpanjangan semestinya tidak ditolak.

Hamdan memaparkan latar historis pembangunan hotel tersebut pada 1971, ketika almarhum Ibnu Sutowo diminta membangun hotel bertaraf internasional dan balai pertemuan untuk konferensi pariwisata Asia. Lahan seluas 14 hektare yang kini disengketakan disebut sebagai bagian dari penugasan itu.

Persoalan mengemuka ketika Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Gelora terbit atas nama Sekretariat Negara pada 1989. Di sinilah perbedaan tafsir muncul: apakah HGB Nomor 26 dan 27 berdiri di atas HPL atau merupakan HGB murni.

Pihak yang membela PT Indobuildco berpendapat, lahan tersebut tidak termasuk dalam HPL. Mereka merujuk pada dokumen internal pengelola kawasan sebelum HPL terbit, serta fakta bahwa lahan pernah dijaminkan ke bank dan digunakan untuk proyek publik.

Sebaliknya, argumen pemerintah menyatakan perpanjangan HGB harus mendapat persetujuan pemegang HPL. Putusan pengadilan tingkat pertama yang menyebut lahan bagian dari HPL dinilai belum inkrah karena proses hukum berlanjut.

Diskusi juga menyinggung fungsi kawasan Gelora Bung Karno sebagai Badan Layanan Umum yang berorientasi pelayanan publik. Dalam pandangan sejumlah pembicara, pengelolaan komersial langsung oleh negara harus tunduk pada ketentuan hukum yang ketat.

Bagi A-GMK, isu ini melampaui sengketa administratif. Mereka melihatnya sebagai cermin relasi negara dan pengusaha pribumi di koridor strategis Sudirman–Thamrin, wilayah yang kini didominasi korporasi besar.

Forum itu berakhir tanpa kesimpulan hukum, tetapi dengan satu pesan tegas: sengketa Hotel Sultan, HGB vs HPL, dan klaim keadilan masih akan menjadi perdebatan panjang di ruang publik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Diskusi KUHP dan KUHAP, Eddy Hiariej Urai Arah Reformasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
REM Institute menghadirkan Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej dalam diskusi pembaruan KUHP dan KUHAP di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2026.

Di tengah dinamika sosial yang kian kompleks, pembaruan hukum pidana kembali menjadi sorotan. Forum yang digelar REM Institute itu bukan sekadar agenda akademik, melainkan ruang uji gagasan atas arah reformasi hukum nasional.

Hadir sebagai pembicara utama, Eddy O. S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, memaparkan paradigma baru hukum pidana Indonesia serta konsekuensi praktisnya bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

Momentum Historis Reformasi Hukum

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebut sebagai langkah historis. Bukan sekadar mengganti norma, tetapi menegaskan kedaulatan hukum nasional yang berakar pada Pancasila dan konstitusi.

KUHP baru dirancang sebagai fondasi hukum pidana yang lebih modern dan adaptif. Sementara KUHAP diharapkan memperkuat due process of law, menjaga keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam forum itu ditegaskan, perubahan regulasi tak akan bermakna tanpa kesiapan mental dan integritas kelembagaan. Regulasi yang progresif bisa kehilangan ruh keadilan jika dijalankan tanpa pemahaman yang utuh.

Ketua Dewan Penasihat REM Institute, Paulus Troy Supit, dalam sambutannya menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP adalah pernyataan jati diri bangsa. Hukum, kata dia, tidak boleh terasa asing bagi rakyatnya sendiri.

Ia mengingatkan, hukum yang tidak dipercaya publik tak akan pernah berwibawa. Dan tanpa kewibawaan, keadilan sulit ditegakkan.

Tantangan Implementasi dan Peran Aparat

Diskusi juga menyoroti tantangan terbesar reformasi hukum: implementasi. Penyusunan undang-undang dinilai bukan persoalan utama, melainkan bagaimana aturan itu dijalankan secara profesional dan berintegritas.

Eddy menjelaskan, hukum pidana tidak lagi semata instrumen penghukuman. Ia harus menjadi sarana pemulihan, perlindungan korban, dan pencegahan kejahatan. Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menghadirkan rasa aman.

Paradigma itu menuntut perubahan cara berpikir. Penyidik dituntut bekerja profesional, jaksa berintegritas, hakim independen, advokat menjunjung etika, dan masyarakat ditempatkan sebagai subjek hukum yang haknya dihormati.

Forum ini juga bertujuan mengidentifikasi potensi hambatan dalam praktik, mendorong harmonisasi perspektif antar-aparat, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan realistis.

REM Institute menyatakan komitmennya menjaga ruang dialog terbuka antara akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil. Reformasi hukum, menurut mereka, tak bisa lahir dari ruang tertutup.

Diskusi tersebut diharapkan menjadi jembatan antara norma dan realitas lapangan. Dari perdebatan yang jujur dan argumentasi yang matang, hukum diharapkan tumbuh sebagai sistem yang hidup, dihormati, dan bermartabat.

Pada akhirnya, reformasi KUHP dan KUHAP bukan hanya soal teks undang-undang. Ia menyangkut arah moral penegakan hukum Indonesia—apakah tetap berpijak pada keadilan substantif, atau sekadar berhenti pada prosedur.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

IJRS Dorong Reformasi Restitusi dan Perintah Perlindungan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menggelar diskusi publik reformasi perlindungan korban di Jakarta, Kamis (26/02/2026).

IJRS menegaskan pentingnya reformasi mekanisme restitusi korban tindak pidana dan perintah perlindungan agar sistem peradilan lebih berpihak pada korban.

Diskusi publik bertajuk “Menata Ulang Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan melalui Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi” 

Forum ini menghadirkan unsur Mahkamah Agung, aparat penegak hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Fokusnya jelas: memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana.

Dalam sambutannya, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, M. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan bahwa kekerasan masih menjadi persoalan serius.

Di balik setiap perkara, kata dia, ada korban yang menanggung luka fisik, trauma psikologis, kerugian ekonomi, hingga dampak sosial jangka panjang.

Menurutnya, pendekatan hukum tak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Negara harus hadir melalui perlindungan efektif dan pemulihan nyata.

Restitusi dan Protection Order sebagai Instrumen Kunci

Hakim Agung menilai perintah perlindungan dan restitusi bukan sekadar instrumen administratif. Keduanya merupakan wujud konkret perlindungan negara.

Perintah perlindungan dirancang memberi rasa aman segera, mencegah pelaku mendekati korban, serta memastikan korban dapat menjalani kehidupan tanpa ancaman.

Instrumen ini dinilai krusial dalam kasus kekerasan berbasis gender dan kekerasan domestik, ketika relasi kuasa membuat korban sulit melindungi diri.

Sementara itu, restitusi korban tindak pidana dipandang sebagai bentuk pemulihan berkeadilan.

Restitusi bukan sekadar soal uang. Ia adalah pengakuan bahwa kerugian—materiil maupun immateriil—benar-benar terjadi dan harus dipulihkan.

Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi hambatan.

Kurangnya pemahaman aparat, prosedur yang dianggap rumit, serta minimnya sosialisasi membuat banyak korban tidak mengetahui hak atas perlindungan dan restitusi.

Hambatan administratif juga kerap memperlambat proses. Dalam praktiknya, korban sering harus berjuang sendiri hanya untuk didengar.

Sinergi Lintas Sektor dan Reformasi Sistem

Diskusi ini juga menekankan bahwa reformasi sistem peradilan pidana tidak dapat dibebankan pada satu lembaga.

Aparat penegak hukum, lembaga peradilan, kementerian terkait, pemerintah daerah, lembaga layanan, akademisi, hingga masyarakat sipil harus terlibat.

Mahkamah Agung memiliki peran strategis memastikan mekanisme perlindungan korban benar-benar tercermin dalam amar putusan.

Aparat penegak hukum, pada setiap tahapan proses, dituntut memiliki perspektif yang berpihak pada korban.

Lembaga layanan pun perlu diperkuat agar mampu memberikan pendampingan profesional dan berkelanjutan.

Korban, ditegaskan dalam forum, bukan sekadar saksi. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak suara dan hak pemulihan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif IJRS, Muhammad Rizaldi Wardana, menjelaskan kegiatan ini sekaligus memaparkan hasil riset lembaganya.

Ia menyebut IJRS sebagai lembaga berbasis riset dengan fokus reformasi peradilan pidana, akses terhadap keadilan, serta isu kelompok rentan.

Melalui forum ini, IJRS berharap tumbuh kesadaran kolektif dan kolaborasi nyata demi sistem hukum yang tegas kepada pelaku, namun adil dan memanusiakan korban.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Pola Global Pelemahan Peradilan, MK Dinilai Masuk Zona Rawan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pakar hukum menilai polemik seleksi Hakim MK mencerminkan pola global pelemahan peradilan, ketika hukum digunakan untuk mengamankan kepentingan kekuasaan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Iwan Satriawan, menyebut situasi Mahkamah Konstitusi saat ini tidak berdiri sendiri.

Menurutnya, banyak negara mengalami kemunduran demokrasi melalui cara serupa, yakni mengendalikan lembaga peradilan lewat prosedur yang tampak legal.

Iwan menyoroti kelemahan mendasar Undang-Undang MK yang tidak mengatur mekanisme seleksi hakim secara rinci dan baku.

Berbeda dengan Indonesia, sejumlah negara menerapkan standar ketat dalam rekrutmen hakim konstitusi.

Di Korea Selatan, misalnya, calon hakim wajib menjalani uji kelayakan terbuka di parlemen dengan partisipasi publik luas.

Model serupa diterapkan di Jerman dan Taiwan untuk memastikan integritas dan kapasitas calon diuji secara transparan.

Menurut Iwan, absennya mekanisme serupa di Indonesia membuka ruang kompromi politik dan konflik kepentingan sejak awal.

Ia menilai pesan yang muncul berbahaya, yakni hakim konstitusi dapat diganti jika putusannya tidak sejalan dengan kepentingan pengusul.

Preseden penggantian Hakim Konstitusi Aswanto disebut sebagai sinyal keras bagi independensi yudisial di Indonesia.

Senada, Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut fenomena ini sebagai autocratic legalism.

Ia menjelaskan konsep tersebut merujuk pada penggunaan hukum secara formal untuk tujuan yang justru merusak nilai demokrasi.

Bivitri menilai pelemahan lembaga peradilan sering diawali dengan perubahan undang-undang dan penyusupan figur titipan politik.

Ia mengingatkan pola serupa pernah terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga pengawas lainnya.

Menurut Bivitri, demokrasi jarang runtuh secara mendadak, melainkan perlahan melalui prosedur yang tampak sah.

Ia mengibaratkan kondisi ini seperti katak direbus, di mana bahaya baru disadari ketika kerusakan sudah parah.

Akademisi muda Violla Reininda menambahkan Mahkamah Konstitusi memiliki arti penting bagi generasi muda dalam memperjuangkan hak konstitusional.

Namun, ia menilai ruang tersebut terancam ketika hakim dihasilkan dari proses seleksi yang tidak mencerminkan kenegarawanan.

Violla menegaskan konflik kepentingan akan berdampak pada kualitas putusan dan merusak kepercayaan publik.

Sementara itu, Direktur Perludem Titi Anggraini mengingatkan pelemahan MK akan berdampak sistemik pada pemilu dan demokrasi elektoral.

Ia merujuk riset International IDEA yang menempatkan pelemahan peradilan sebagai pintu masuk kemunduran demokrasi di banyak negara.

Para pembicara sepakat bahwa penyelamatan Mahkamah Konstitusi harus dimulai dari perbaikan proses seleksi hakim.

Ketika seleksi hakim kehilangan integritas, Mahkamah Konstitusi berisiko menjadi simbol kekuasaan, bukan lagi benteng terakhir konstitusi.

Reporter Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


Share:

Seleksi Hakim MK Disorot, Akademisi Ingatkan Ancaman Politisasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Proses seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menuai sorotan setelah akademisi dan masyarakat sipil menilai prosedurnya berisiko menggerus independensi kekuasaan kehakiman.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik Constitutional and Administrative Law Society yang digelar di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026, dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara.

Forum ini membedah proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR yang dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menyebut mekanisme seleksi kali ini lebih menyerupai penunjukan tertutup dibanding proses seleksi terbuka.

Ia menilai publik kehilangan ruang untuk menilai rekam jejak, integritas, dan kapasitas calon hakim sebelum ditetapkan secara resmi oleh lembaga pengusul.

Menurut Susi, Mahkamah Konstitusi secara historis memang selalu berada dalam pusaran tarik-menarik kepentingan politik, terutama saat memutus perkara strategis.

Putusan MK kerap menentukan arah kebijakan negara, mulai dari pemilu, relasi kekuasaan, hingga pengujian undang-undang yang berdampak luas.

Dalam situasi tersebut, Mahkamah Konstitusi menjadi sasaran empuk bagi kekuatan politik yang ingin memastikan stabilitas kekuasaan mereka tetap terjaga.

Susi mengingatkan fenomena ini pernah dibahas dalam kajian internasional tentang runtuhnya lembaga peradilan akibat intervensi politik yang sistematis.

Ia menilai pola pelemahan MK saat ini tidak dilakukan secara frontal, melainkan melalui perubahan aturan dan manipulasi prosedur seleksi.

Perubahan Undang-Undang MK yang berulang kali terjadi disebut lebih banyak mengatur syarat hakim ketimbang memperkuat substansi hukum acara.

Menurut Susi, kondisi tersebut membuka ruang tafsir politis karena undang-undang merupakan produk kompromi kekuasaan di parlemen.

Cara lain yang disoroti adalah pengabaian asas transparansi, termasuk tidak diumumkannya daftar calon kepada publik secara terbuka.

Akibatnya, masyarakat tidak memiliki kesempatan memberikan masukan atau keberatan sebelum keputusan final diambil.

Susi menilai praktik ini berpotensi melahirkan hakim konstitusi melalui prosedur yang cacat secara etik dan konstitusional.

Ia menegaskan independensi Mahkamah Konstitusi tidak hanya ditentukan oleh putusan, tetapi dimulai sejak proses seleksi hakimnya.

Diskusi tersebut menegaskan kekhawatiran publik bahwa seleksi hakim yang tidak akuntabel dapat merusak kepercayaan terhadap MK sebagai penjaga konstitusi.

Forum ini menjadi alarm bahwa demokrasi konstitusional hanya bisa bertahan jika proses seleksi hakim dijaga dari intervensi dan kepentingan politik jangka pendek.

Reporter Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


Share:

PB HMI Bongkar Kesiapan Gizi Nasional di Tengah Program MBG


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menakar kesiapan ketahanan gizi nasional lewat diskusi strategis, menyoroti Program Makan Bergizi Gratis sebagai fondasi kesehatan dan masa depan generasi muda.

PB HMI Bidang Kesehatan Masyarakat menggelar Health Strategic Talk di Jakarta, Senin 26 Januari 2026, mengangkat kesiapan ketahanan gizi sebagai fondasi ketahanan kesehatan nasional.

Forum ini menghadirkan Kepala BPOM Prof Taruna, perwakilan Badan Gizi Nasional Prof Aida, serta akademisi kesehatan Dr Ray Wagiu Batrawi, membahas pengawasan, tata kelola, serta dampak Program Makan Bergizi Gratis.

Ketua Pelaksana PB HMI Raihan Fudloli menegaskan diskusi ini bertujuan mengawal program prioritas nasional MBG yang telah berjalan lebih dari satu tahun dan menyentuh langsung masyarakat luas.

Ia menyoroti besarnya peluang ekonomi dari pengelolaan dapur MBG yang menyerap puluhan tenaga kerja muda, menggerakkan ekonomi desa, serta membuka ruang partisipasi generasi muda secara masif.

Namun di balik dampak positif, Raihan mengingatkan adanya koreksi serius, mulai dari tata kelola dapur, disparitas kualitas, hingga kasus keracunan siswa yang menuntut pengawasan ketat lintas lembaga.


“Program ini menyentuh langsung anak-anak kita, jadi pengawasan BPOM dan Badan Gizi Nasional harus kuat agar tidak ada mal-administrasi maupun praktik koruptif,” ujar Raihan dalam diskusi.

Dr Ray Wagiu Batrawi menambahkan, masalah gizi Indonesia masih menghadapi beban ganda, mulai dari stunting dan wasting hingga obesitas, sehingga intervensi gizi harus komprehensif dan berkelanjutan.

Ia menyebut MBG lahir dari urgensi menurunkan stunting dan anemia, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas pangan, edukasi gizi, dan konsistensi pengawasan dari hulu ke hilir.

Kepala BPOM Prof Taruna menegaskan tanggung jawab negara bukan hanya menyejahterakan, tetapi melindungi rakyat, terutama menjelang target Indonesia Emas 2045.

Ia memaparkan fakta bahwa sekitar 80 persen penduduk Indonesia masih bermasalah gizinya, mencerminkan ketimpangan pembangunan di tengah kekayaan sumber daya alam nasional.

Menurutnya, keamanan pangan adalah prinsip utama, dengan target nol keracunan, sehingga BPOM terlibat penuh dalam pengawasan bahan baku, distribusi, pengolahan, hingga edukasi pangan.

Prof Taruna juga menekankan kolaborasi BPOM dan PB HMI melalui MoU sejak 2025, melibatkan kader HMI sebagai relawan pengawasan pangan di daerah-daerah.

“Ini kerja bersama, bukan sekadar program pemerintah. HMI jangan jadi penonton, tapi ikut turun tangan mengawal masa depan generasi bangsa,” tegasnya disambut antusias peserta.

Diskusi PB HMI menegaskan ketahanan gizi bukan sekadar program, melainkan jalan strategis menuju Indonesia Emas yang sehat, adil, dan bermartabat.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Diskusi Publik KJAK Bongkar Borok Jampidsus dan Reformasi Kejaksaan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Diskusi publik Koalisi Jurnalis Anti Korupsi (KJAK) di Jakarta menyoroti kinerja Jampidsus, transparansi aset sitaan, serta urgensi reformasi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi nasional.

Koalisi Jurnalis Anti Korupsi menggelar diskusi publik bertajuk penanganan korupsi ala Jampidsus dan urgensi reformasi Kejaksaan di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Forum ini menghadirkan aktivis, akademisi, dan pemerhati hukum yang menyoroti praktik penegakan hukum korupsi, khususnya kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda yang akrab disapa Bung Dendi menilai persoalan mendasar berada pada sistem penegakan hukum yang tak bisa dilepaskan dari kekuasaan eksekutif dan kepentingan politik.

Menurutnya, Jampidsus berada dalam posisi rawan dijadikan alat politik, sehingga penanganan perkara korupsi kerap berujung pada selektivitas dan kepentingan popularitas semata.

“Ketika penegakan hukum dipakai sebagai barter politik, maka kita akan terjebak pada pola lama, mematikan lawan politik dan membalas budi kekuasaan,” ujar Bung Dendi.

Pandangan senada disampaikan Yerikho Manurung, Indonesia Millennials Center yang menilai penanganan perkara Jampidsus belum menyentuh akar persoalan dan cenderung berhenti pada aspek viral semata.

Ia menyoroti kewenangan luas Jampidsus dari penyelidikan hingga pengawalan putusan, namun tidak diiringi keterbukaan publik soal pemulihan dan pengembalian aset negara.

“Kita melihat penangkapan dan tumpukan uang, tapi publik tak tahu bagaimana aset dikembalikan dan sejauh mana perkara menyentuh aktor utama,” kata Yerikho.

Isu transparansi aset sitaan menjadi sorotan utama, karena masyarakat dinilai belum memiliki akses utuh terhadap informasi pengelolaan barang bukti hasil korupsi.

Yerikho menegaskan, tanpa keterbukaan dari tahap penyelidikan hingga penuntutan, reformasi Kejaksaan hanya akan menjadi jargon politik yang berulang.

Sementara itu, Rona Fortuna HS, Perkumpulan Aktivis 98, menilai persoalan korupsi tidak bisa dilepaskan dari relasi sistem dan personal dalam struktur penegakan hukum yang ada saat ini.

Ia menyebut banyak kasus besar tampak spektakuler di awal, namun hanya menyentuh lingkar kedua, sementara aktor kunci di lingkar kekuasaan tetap aman.

“Mustahil bawahan bergerak tanpa sepengetahuan pimpinan. Tapi yang tersentuh hanya ring dua, ring satu selalu luput,” tegas Rona dalam diskusi.

Menurutnya, penanganan korupsi kerap diarahkan untuk kepentingan pencitraan, dengan menampilkan uang sitaan, namun tanpa pembenahan tata kelola dan sistem.

Diskusi ini menegaskan pentingnya reformasi Kejaksaan yang substantif, bukan sekadar simbolik, agar penegakan hukum benar-benar adil dan berintegritas.

Pemberantasan korupsi yang berani, transparan, dan menyentuh aktor utama dinilai menjadi kunci memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Diskusi Publik Atma Jaya Bongkar Krisis Pendidikan Kebijakan Publik Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menggelar Diskusi Publik bertajuk "Urgensi Pendidikan Lanjutan Kebijakan Publik di Indonesia" di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Diskusi ini membahas urgensi pendidikan lanjutan kebijakan publik sebagai solusi tantangan pembangunan nasional. Forum ini mempertemukan akademisi, pembuat kebijakan, peneliti, dan praktisi pembangunan.

Agenda tersebut membahas kondisi ekosistem kebijakan publik Indonesia, termasuk rendahnya kualitas perumusan kebijakan, keterbatasan analis, serta minimnya riset yang terhubung langsung ke proses pengambilan keputusan strategis.

LAN menegaskan masih terjadi ketimpangan kapasitas perumus kebijakan di pusat dan daerah. Banyak kebijakan belum berbasis data, serta ratusan analis kebijakan tidak ditempatkan pada posisi strategis pemerintah.

Rasio mahasiswa per dosen di perguruan tinggi publik mencapai 57:1, jauh dari standar OECD 14,5:1. Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan kualitas lulusan dan kesiapan menghadapi tantangan kebijakan modern.

CEO Think Policy, Andhyta Firselly Utami, menyampaikan realitas sulitnya mendorong reformasi kebijakan di Indonesia, karena minimnya dialog publik, lemahnya literasi kebijakan, dan rendahnya partisipasi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan publik memiliki dampak sosial jauh lebih besar daripada donasi individual. APBN, tata kelola sosial, dan keputusan negara dapat menyentuh jutaan warga dalam satu kebijakan.

LAN melalui Politeknik STIA LAN menyiapkan "learning continuum", jembatan dari teori menuju praktik kebijakan, melahirkan lulusan siap terjun dalam proses kebijakan end-to-end.

Selain pendidikan tinggi terapan, LAN juga menyelenggarakan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, untuk memperkuat kompetensi ASN dalam menganalisis, merumuskan, dan mengevaluasi kebijakan berbasis bukti. 

Dr. Muhammad Taufiq dari LAN menyebutkan Indonesia membutuhkan profesional kebijakan lebih banyak. Hasil survei 2025 menunjukkan masih 39 persen kebijakan tidak berbasis data memadai.

Menurutnya, pengembangan kebijakan publik bukan hanya persoalan pemerintah, tetapi kolaborasi kampus, birokrasi, sektor swasta, dan masyarakat sipil agar keputusan negara tepat sasaran.

Para peserta forum sepakat bahwa sinergi akademisi dan pemerintah harus diperkuat, membuka ruang dialog, laboratorium kebijakan, hingga riset kolaboratif agar inovasi kebijakan bisa diterapkan nyata.

Forum ditutup dengan seruan memperluas akses pendidikan kebijakan publik, memperbanyak analis profesional, dan mendorong budaya pengambilan keputusan berbasis bukti sejak jenjang pendidikan tinggi.

Diskusi tersebut menegaskan Indonesia butuh reformasi pendidikan kebijakan publik. Harapannya, keputusan negara menjadi lebih adil, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Policy+ Soroti Lemahnya Bankability Proyek Energi Hijau di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Policy+ menyoroti rendahnya bankability proyek energi terbarukan di Indonesia dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, Selasa (7/10), bersama sejumlah lembaga riset nasional.

Bankability menjadi faktor utama penentu kelayakan pembiayaan proyek energi bersih. Namun, Indonesia masih tertinggal dibanding Vietnam dan Filipina dalam menarik minat investor global.

Dalam acara Media Luncheon dan Diskusi Publik, Direktur Policy+ Raafi Seiff menegaskan reformasi ekosistem BUMN sejalan dengan dorongan Presiden Prabowo untuk mempercepat target net zero emissions 2060.

Raafi menjelaskan, makna bankability perlu diperluas sesuai konteks global agar mendukung peran BUMN sebagai lokomotif transisi energi dan pendorong investasi hijau nasional.

Koordinator Investasi EBTKE Kementerian ESDM, Praptono Adhi Sulistomo, menekankan pentingnya pembiayaan inovatif serta kolaborasi multipihak dalam mendukung moratorium PLTU baru dan akselerasi energi terbarukan.

Verena Puspawardani dari LCDI menyebut sinkronisasi lintas kebijakan dan partisipasi aktif sektor swasta menjadi kunci efektifitas reformasi BUMN dalam mendorong investasi energi bersih.

Irvan Tengku Harja dari The Habibie Center menyoroti aspek keadilan sosial dan transparansi risiko lingkungan sebagai dasar penting dalam pembiayaan berkelanjutan dan transisi energi yang adil.

Sementara itu, Kenneth Nicholas, Wakil Direktur Policy+, menegaskan pentingnya membangun kepercayaan investor dan katalog profil nasional untuk menjembatani kesenjangan pendanaan energi terbarukan.

Menurut Via Azlia Widiyadi dari CSIS, kebijakan yang konsisten, stabilitas pasar, dan harmonisasi regulasi menjadi prasyarat utama agar investasi hijau di Indonesia semakin kompetitif.

Policy+ merekomendasikan tiga langkah strategis: memperkuat riset bankability, mengembangkan katalog investor nasional, serta mereformulasi mandat BUMN sebagai penggerak utama transisi energi.

Dengan sinergi kebijakan, transparansi, dan dukungan BUMN, Indonesia berpeluang besar memperkuat posisi sebagai pusat investasi energi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Yusuf Rizal: Pemberantasan Korupsi Butuh Keberanian Politik


Duta Nusantara Merdeka Jakarta 
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggelar Diskusi Nasional bertema “Mampukah Indonesia Melawan Korupsi?” sebagai ruang refleksi kritis dan dialog publik mengenai strategi pemberantasan korupsi.

Acara berlangsung di Hotel Sofyan Tebet Jakarta Selatan, Jumat (19/09/2025). Forum ini menghadirkan tokoh hukum, politisi, akademisi, aktivis antikorupsi, dan perwakilan masyarakat untuk membedah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden LIRA, KRH. HM. Yusuf Rizal, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak sekadar penegakan hukum. Dibutuhkan keberanian politik, reformasi birokrasi, serta penguatan sistem keadilan yang konsisten dan tegas.

Ia menilai era Presiden Prabowo memberi secercah harapan baru. Menurutnya, peradilan mulai menunjukkan perbaikan dan publik mulai kembali percaya pada agenda reformasi hukum.

Forum ini juga menghadirkan nama besar seperti Refly Harun, pakar hukum tata negara, serta Abraham Samad, Ketua KPK 2011–2015. Keduanya menyoroti integritas aparat penegak hukum dan praktik politik uang.

Para narasumber menekankan tantangan nyata meliputi pengawasan anggaran negara, lemahnya regulasi, dan kebutuhan digitalisasi birokrasi. Korupsi disebut hanya bisa dilawan melalui strategi terpadu dan keterbukaan informasi.

Adam Irham, Ketua Umum Pemuda LIRA, menyuarakan optimisme. Menurutnya, Indonesia bersih hanya terwujud jika semua elemen bangsa berkolaborasi dengan dukungan penuh kepemimpinan nasional.

Diskusi ini bukan hanya evaluasi, tetapi juga seruan moral. Peserta sepakat bahwa masyarakat sipil harus aktif mengawasi jalannya pemerintahan untuk mencegah praktik koruptif di berbagai sektor kehidupan.

LIRA berharap forum ini melahirkan rekomendasi konkret yang dapat membantu pemerintah. Lebih jauh, gerakan ini ditujukan untuk membangkitkan keberanian masyarakat melawan budaya korupsi yang masih mengakar kuat.

Dengan semangat kolektif, LIRA menegaskan bahwa melawan korupsi bukan tugas segelintir lembaga. Melainkan amanah besar bangsa demi mewujudkan Indonesia yang adil, transparan, dan berintegritas.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Diskusi LIRA Kupas Tantangan Indonesia dalam Perang Melawan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA menggelar diskusi bertema “Mampukah Indonesia Melawan Korupsi?” di Jakarta, Jumat (19/9/2025), menyoroti tantangan besar pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.

Keynote speaker, Ir. Sari Muliati, Pimpinan Komisi II DPR RI, menegaskan korupsi bukan hanya masalah perilaku individu, tetapi juga persoalan sistemik yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.

Menurutnya, akar masalah utama adalah penyalahgunaan kewenangan kekuasaan. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat, literasi antikorupsi, dan peran partai politik yang bersih serta mandiri dari oligarki.

Sari menyinggung pentingnya reformasi pendanaan politik. Menurutnya, partai politik tak boleh bergantung pada sumbangan segelintir orang karena rawan menjadi kendaraan kepentingan kelompok tertentu.

Ia mendorong peningkatan dana partai politik dari negara sebagai solusi logis. Namun, langkah itu harus disertai transparansi, kode etik ketat, dan pengawasan aparat hukum, termasuk KPK.

Sari juga menyinggung capaian positif Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang meningkat dari skor 34 pada 2024. Namun, ia mengingatkan pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih panjang.

Presiden LIRA, Jusuf Rizal, menegaskan bahwa Indonesia harus mampu melawan korupsi. Ia menyoroti pentingnya komitmen pemerintah, moralitas bangsa, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam perjuangan kolektif.

Menurutnya, krisis moral menjadi salah satu akar suburnya praktik korupsi. Karena itu, semangat cinta tanah air harus dijadikan fondasi dalam mengembalikan integritas bangsa.

Diskusi ini menekankan bahwa perang melawan korupsi bukan hanya tugas pemerintah. Partai politik, media, ormas, akademisi, hingga masyarakat perlu bersatu memperjuangkan pemerintahan bersih dan berkeadilan.

Para narasumber sepakat bahwa keberhasilan Indonesia melawan korupsi bergantung pada sinergi nyata seluruh elemen bangsa. Hanya dengan itu cita-cita negeri bebas korupsi dapat diwujudkan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Reformasi Fiskal Dibahas, Ekonom Soroti Ketimpangan Ekonomi RI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertajuk “Reformasi Fiskal dan Keadilan Ekonomi dalam Menghadapi Ketimpangan” di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Acara menghadirkan pakar ekonomi dari INDEF, Imaduddin Abdullah, yang menyoroti tajam realitas ketimpangan di Indonesia. Ia menilai elit sering abai dengan memamerkan kekayaan.

Imaduddin menjelaskan, data ketimpangan masih menyimpan banyak keterbatasan. Misalnya, pengeluaran kelas menengah bawah sering kali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena sebagian ditutup lewat utang.

Menurutnya, fenomena pinjaman online menjadi contoh nyata tekanan ekonomi kelas menengah bawah. Utang rumah tangga terus meningkat, sementara daya beli masyarakat stagnan.

Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Justru Indonesia mengalami tren peningkatan ketimpangan, terutama pasca-reformasi dan era booming komoditas 2008–2015.

Ketimpangan diperparah karena sektor ekstraktif lebih banyak menikmati nilai ekspor. Sementara, manfaatnya minim dirasakan kelompok masyarakat kecil atau pekerja berpendapatan rendah.

Data INDEF menunjukkan, 10 persen kelompok terkaya semakin menguasai porsi pendapatan nasional. Sebaliknya, 20 persen kelompok menengah bawah cenderung stagnan bahkan makin tertinggal.

Indikator lain juga mengkhawatirkan. Pertumbuhan upah riil yang sempat naik 5,5 persen pada 2015–2019, kini turun drastis menjadi hanya 0,8 persen.

Sementara itu, tingkat informalitas kerja justru meningkat. Banyak pekerja kehilangan pekerjaan formal dan terpaksa masuk ke sektor informal dengan perlindungan sosial yang minim.

Imaduddin menegaskan, deindustrialisasi menjadi salah satu faktor utama. Indonesia terlalu cepat beralih ke sektor jasa, berbeda dengan negara yang industrinya kuat.

Selain itu, ketergantungan ekspor pada komoditas seperti batu bara dan CPO membuat ekonomi rentan. Kondisi ini sangat berkorelasi dengan pelebaran ketimpangan sosial.

Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menambahkan, kapasitas fiskal Indonesia masih lemah. Pajak lebih banyak dibayar oleh kelas menengah bawah lewat PPN dan cukai konsumsi.

Subsidi pun dinilai salah sasaran. Justru kelompok menengah atas lebih banyak menikmati, sementara program perlindungan sosial hanya sekitar 1–1,5 persen PDB.

Ahmad menekankan, reformasi fiskal harus diarahkan lebih progresif. Pajak seharusnya menjadi instrumen untuk redistribusi, bukan memperlebar jurang ketimpangan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

NETGRIT Dorong Reformasi Teknologi Pemilu Lewat Gerakan JagaSuara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Gerakan JagaSuara 2024 yang diinisiasi NETGRIT menjadi sorotan dalam diskusi publik bertema "Menjaga Integritas Pemilu dengan Perbaikan Tata Kelola: Pembelajaran dan Rekomendasi Kebijakan dari Gerakan JagaSuara 2024"  di Jakarta, Rabu (23/07/2025).

Koordinator JagaSuara, Hadar Nafis Gumay, menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pemantauan hasil pemilu melalui teknologi digital. Ia menyampaikan bahwa rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu lebih transparan dan bisa diakses masyarakat luas.

JagaSuara merupakan inisiatif pemantauan suara berbasis aplikasi yang mengajak warga mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS dan mengunggahnya secara real-time. Data yang dikumpulkan kemudian dibaca digital, ditabulasi, dan dibandingkan dengan data resmi.

Menurut Hadar, pemilu 2024 menghadirkan tantangan besar, mulai dari pemungutan suara ulang hingga pilkada dengan pemenang kotak kosong di sejumlah wilayah. Hal ini menunjukkan perlunya inovasi dalam tata kelola demokrasi elektoral Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mendukung penggunaan teknologi dalam pemilu yang efisien dan partisipatif. Ia menegaskan pentingnya membangun sistem yang terbuka, inklusif, dan memperkuat kualitas demokrasi.

Bima juga menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang publik untuk masukan terkait revisi regulasi kepemiluan dan menekankan agar efisiensi tidak mengorbankan substansi dan nilai demokrasi itu sendiri.

Hingga kini, Gerakan JagaSuara telah melibatkan 24 organisasi masyarakat sipil, dengan ribuan sukarelawan dari berbagai daerah turut serta. Proyek ini terbukti mampu mempercepat akses data hasil pemilu, hanya dalam hitungan jam setelah penghitungan suara selesai.

Diskusi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang menyoroti perlunya reformasi menyeluruh, termasuk peningkatan sistem rekapitulasi digital dan kejelasan posisi hukum lembaga penyelenggara pemilu.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Prabowo Subianto Perkuat Diplomasi Bebas Aktif untuk Kesejahteraan Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Prabowo Subianto memperkuat strategi diplomasi bebas aktif sebagai pondasi hubungan luar negeri yang mendukung kesejahteraan nasional dan kerja sama strategis global.

Hal ini mengemuka dalam Diskusi Double Check ke-6, hasil kolaborasi Gempita dan Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang digelar di Jakarta, Sabtu (19/07/2025).

Diskusi bertema Buah Muhibbah Presiden Prabowo dari Dunia Internasional membahas arah kebijakan luar negeri yang kini lebih adaptif, pragmatis, dan berbasis manfaat ekonomi.

Philips J. Vermonte, Ph.D, Tenaga Ahli Utama PCO, menyoroti konsistensi Presiden Prabowo melanjutkan politik luar negeri bebas aktif, sambil menjalin kedekatan personal dengan pemimpin global.

Gaya diplomasi personal dengan tokoh seperti Macron, Erdogan, dan Putin mempercepat proses negosiasi serta membuka peluang kerja sama sektor teknologi dan pangan.

Kehadiran Indonesia di forum global seperti G20, BRICS, dan ASEAN menunjukkan peran aktif bangsa dalam menciptakan stabilitas dan transformasi konflik menjadi kerja sama.

Presiden Prabowo menjadikan diplomasi sebagai alat untuk membuka akses ekspor baru, mendorong penurunan tarif, dan memperkuat investasi berkelanjutan dari negara maju dan berkembang.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menjelaskan bahwa prinsip bebas aktif memungkinkan Indonesia bersikap mandiri, namun tetap berperan aktif dalam isu-isu global.

Pendekatan ini menjaga keseimbangan hubungan dengan kekuatan besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, dan Uni Eropa, sembari merintis kemitraan di Timur Tengah, Afrika, dan Amerika Latin.

Setiap kunjungan luar negeri diarahkan untuk membawa manfaat ekonomi domestik, seperti transfer teknologi pertanian, kerja sama energi, dan penguatan ketahanan pangan.

Isu kemanusiaan juga menjadi perhatian utama. Indonesia terus mendorong solusi damai bagi konflik Palestina, sejalan dengan DNA diplomasi aktif dan berimbang yang dijalankan Presiden Prabowo.

Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa politik luar negeri adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan masa depan yang berdaulat, damai, dan sejahtera.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KNTI Ungkap Ancaman Trawl terhadap Nelayan Tradisional dan Pangan Laut Berkelanjutan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Indonesia memiliki potensi perikanan besar, namun dihadapkan pada krisis akibat penggunaan trawl dan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan.

Alat tangkap seperti trawl diketahui merusak terumbu karang, menghancurkan habitat dasar laut, dan menghasilkan bycatch yang tinggi.

Kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya stok ikan serta keseimbangan ekosistem laut Indonesia yang semakin rapuh.

Untuk itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggelar diskusi publik edisi Juli untuk menjawab isu ini secara konkret dan menyeluruh.

Diskusi bertema “Menjaga Kedaulatan Pangan Laut dari Ancaman Trawl dan Penangkapan Ikan yang Merusak” digelar di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Kegiatan mencakup tiga agenda utama: diseminasi riset, bedah film dokumenter Invasi Trawl, dan diskusi partisipatif bersama komunitas nelayan.

Miftahul Khausar, Pengurus Pusat KNTI, mengungkap riset ini mencerminkan fakta peningkatan kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir dalam 10 tahun terakhir.

Menurutnya, alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti trawl menjadi penyebab utama degradasi ekonomi dan sosial nelayan tradisional.

Fenomena konflik nelayan kecil dengan kapal industri besar, serta sesama nelayan lokal yang gunakan alat modifikasi seperti mini-con, menguat di banyak wilayah.

KNTI merekam persoalan ini melalui riset di tiga daerah: Gresik, Labuhanbatu Utara, dan Kotabaru, yang memiliki karakteristik geografis dan sosial berbeda.

Dalam penelitian ini, tim menggunakan metode analisis data dan diskusi kelompok terfokus untuk mendalami dampak sosial ekonomi dan kerusakan ekologi.

Perwakilan akademisi, praktisi alat tangkap, dan organisasi nelayan dihadirkan untuk memperkuat narasi dari hasil riset tersebut.

Pemerintah sebenarnya sudah melarang trawl sejak 1980 melalui Keppres No. 39/1980, lalu diperkuat dengan Permen KP No. 2 Tahun 2015.

Namun, revisi kebijakan terbaru melalui Permen KP No. 36 Tahun 2023 justru membuka celah legalisasi trawl versi modifikasi.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan hukum, dan pelaku perikanan destruktif dengan mudah mengeksploitasi celah regulasi tersebut.

Di banyak wilayah, Miftahul menyebut, trawl menyebabkan kerusakan habitat ikan demersal, merusak terumbu karang, dan menimbulkan bycatch besar yang merugikan stok ikan.

Zonasi laut yang tidak diawasi secara ketat membuat konflik horizontal antar nelayan terus meningkat, memperparah krisis ekologi dan sosial.

Di Kotabaru, penggunaan mini trawl dan jaring dogol telah merusak ekosistem perairan dangkal yang menjadi sumber utama kehidupan nelayan lokal.

Akibatnya, nilai tukar nelayan (NTN) turun drastis, biaya operasional meningkat, sementara hasil tangkapan terus menurun signifikan.

KNTI menyerukan revisi kebijakan secara menyeluruh, peningkatan pengawasan laut, dan keterlibatan aktif masyarakat pesisir dalam perumusan regulasi.

Solusi konkret yang diajukan termasuk transisi ke alat tangkap ramah lingkungan, edukasi hukum perikanan, dan pemberdayaan ekonomi nelayan tradisional.

"Jika tidak segera diatasi, ancaman trawl akan memperdalam krisis pangan laut, mempercepat kerusakan lingkungan, dan memperlemah kedaulatan bangsa atas laut," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Refleksi Pemerintahan Prabowo Semester I, Pustaka Institute Dorong Kritik Konstruktif untuk Indonesia Maju


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pustaka Institute menggelar diskusi interaktif bertajuk “Menuju Indonesia Maju: Refleksi Pemerintahan Prabowo Semester I-2025” di Jakarta, Selasa (8/7). Kegiatan ini menjadi ruang terbuka untuk mengevaluasi pencapaian dan memberi masukan terhadap jalannya pemerintahan Prabowo di tengah tantangan global.

Ketua Panitia, Zacky Indra Laksana, menyebut diskusi ini bertujuan mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan program-program unggulan Presiden Prabowo. Ia berharap forum ini tak hanya sarana kritik membangun, tetapi juga wujud dukungan terhadap visi kesejahteraan nasional.

Menurut dia, partisipasi masyarakat dalam mengawal kinerja pemerintah adalah hal penting, khususnya pada masa awal kepemimpinan. Ia menekankan pentingnya dialog publik sebagai sarana evaluasi yang hidup, toleran, dan solutif bagi arah Indonesia ke depan.

"Kegiatan ini menjadi agenda rutin bulanan Pustaka Institute sebagai bentuk kontribusi intelektual bagi bangsa. Melalui refleksi semester pertama kepemimpinan Prabowo, diharapkan muncul sinergi antara pemerintah dan rakyat dalam membangun fondasi Indonesia yang kuat, adil, dan sejahtera," ucapnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Refleksi Pemerintahan Prabowo Semester I 2025: Menuju Indonesia Maju dengan Revolusi Sistemik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hendarsam Marantoko, Politisi Partai Gerindra menyoroti peran Presiden Prabowo sebagai pemimpin kuat yang membawa agenda revolusioner secara sistemik dan bertahap. Ia menekankan bahwa revolusi saat ini tidak dilakukan dengan gaduh, namun perlahan memperbaiki akar masalah struktural. 

Salah satunya adalah perubahan aliran ekonomi dari pola top-down menjadi pendekatan dari bawah. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus dirasakan oleh masyarakat kecil, bukan hanya lingkar elite.

"Sektor ketahanan pangan jadi bukti konkret: negara langsung membeli hasil panen petani dengan harga wajar, memangkas rantai distribusi dan mengamankan stok nasional," kata Hendarsam saat Diskusi Interaktif bertajuk “Menuju Indonesia Maju: Refleksi Pemerintahan Prabowo Semester I-2025” yang digelar Pustaka Institute di Jakarta, Selasa (8/7).

Program lain seperti subsidi jagung dan gandum juga diluncurkan untuk memperkuat swasembada pangan yang berdikari. Prabowo dinilai tahu persis siapa pemain besar yang mengganggu sektor strategis, dan mulai memotong jalur-jalur yang koruptif.

Ketahanan energi dan efisiensi fiskal juga menjadi sorotan. Presiden mulai menempatkan orang-orang tepercaya di instansi strategis seperti Bea Cukai untuk menjaga integritas penerimaan negara. 

Di bidang pendidikan, Prabowo mendorong lahirnya Akademi Kader Bangsa, sekolah unggulan non-APBN bagi anak-anak berpotensi dari daerah.

Hendarsam menyebut strategi ini meniru sistem pendidikan India dan China yang mencetak elite global. Visi Prabowo disebut mengarah pada tiga prinsip: berdikari, berdaulat, dan berkepribadian dalam budaya. 

"Semua langkah ini bukan proyek instan, tapi investasi jangka panjang untuk kejayaan Indonesia di 100 tahun kemerdekaannya," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto


Share:

Novel Mei Merah 1998: Kala Arwah Kuras Emosi Pembaca, Bongkar Luka Sejarah yang Terlupakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebuah novel fiksi terbaru berjudul Mei Merah 1998: Kala Arwah sukses mencuri perhatian publik. Karya sastra ini menghadirkan kembali kenangan pilu Tragedi Mei 1998 melalui kisah fiktif namun sangat emosional dan penuh makna. Mengangkat perjuangan rakyat dalam gejolak politik dan kerusuhan sosial menjelang reformasi, novel ini menjadi pengingat bahwa luka sejarah tak boleh dilupakan begitu saja.

Tokoh utama dalam novel ini sebagai saksi kehidupan pasca kerusuhan. "Salah satunya, karakter yang terinspirasi dari sosok nyata Nila Sari/Tiong Lie Fen, seorang maestro kue asal Jembatan Lima, Jakarta Barat, yang mengalami langsung peristiwa memilukan ketika rumah, toko, dan seluruh alat produksi kuenya dibakar massa. Suaminya mengalami syok berat hingga akhirnya wafat tujuh tahun kemudian," kata Naning Pranoto, Penulis Novel Mei Merah 1998: Kala Arwah Berkisah bertajuk "Mengungkap Fakta Tragedi Mei 1998" di Jakarta, Sabtu (31/05/2025).

Meski semua tokoh dalam novel ini adalah fiksi, kisah mereka mengandung kebenaran emosional yang kuat. Novel ini menyuguhkan realita getir dalam bingkai sastra, memperlihatkan bagaimana perempuan Indonesia berjuang bangkit dari puing-puing kehancuran. Penulisnya ingin menegaskan bahwa tragedi Mei 1998 bukan sekadar catatan sejarah, tetapi luka kolektif bangsa yang masih menganga.

Lebih dari itu, Naning menuturkan, Nila Sari—tokoh nyata yang menjadi inspirasi karakter novel ini—bukan hanya korban, tetapi juga simbol harapan dan keteguhan hati. Setelah seluruh hartanya dirampas, ia memilih bangkit. Memulai usaha dari nol, membuka kelas-kelas membuat kue, bahkan kembali memecahkan rekor dunia lewat karya-karyanya. Ia pernah membuat menara kue setinggi 33 meter dan dikenal sebagai "Ratu Kue Indonesia".

Yang paling menyentuh, menurut Naning, Nila tak pernah menaruh dendam pada para pelaku penjarahan. “Saya memilih berdamai. Kalau saya dendam, saya tidak bisa bangkit,” ucapnya dalam sebuah acara bedah buku. Dalam novel, semangat inilah yang ditransformasi menjadi kekuatan tokoh utama.

Mei Merah 1998: Kala Arwah bukan hanya sekadar bacaan. Ini adalah cermin kebangkitan dan daya tahan. Dengan alur cerita yang mengaduk perasaan, novel ini berhasil mengangkat aspek kemanusiaan dari sebuah tragedi nasional. 

Penerbit Obor, yang menangani produksi novel ini, menyebut karya tersebut sebagai “novel sejarah emosional” yang wajib dibaca oleh generasi muda. “Buku ini adalah bentuk penghormatan terhadap para korban dan saksi sejarah,” kata perwakilan penerbit.

Tak hanya menyoroti tragedi, novel ini juga menyampaikan pesan kuat tentang persahabatan, kasih sayang, dan keberanian perempuan dalam menghadapi trauma. Melalui narasi yang jujur dan menyayat hati, pembaca diajak untuk merenung: apa yang sudah kita pelajari dari Mei 1998?

Dengan gaya penceritaan yang menyentuh dan menginspirasi, Mei Merah 1998: Kala Arwah layak menjadi referensi sastra kontemporer Indonesia. Novel ini menegaskan bahwa sejarah bukan untuk dilupakan, melainkan untuk dipelajari dan dimaknai agar tak terulang kembali.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Peringati Hari Kartini, LBH APIK Soroti Kepemimpinan Politik Perempuan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menggelar Dialog Publik bertajuk "Jalan Terjal Kepemimpinan Politik Perempuan di Era Pemerintahan Prabowo". Dialog ini menjadi ajang refleksi mendalam tentang tantangan serius yang dihadapi perempuan dalam meraih kepemimpinan politik di tengah dinamika geopolitik global dan nasional yang kian kompleks.

Titi Anggraini, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan mantan Direktur Perludem, menyoroti bagaimana kondisi saat ini memperlihatkan penurunan kinerja demokrasi, anti korupsi, dan kesetaraan gender di Indonesia. Mengacu pada data dari The Economist Intelligence Unit, V-DEM, Transparency International, dan World Economic Forum, Titi menegaskan bahwa pemusatan kekuasaan serta melemahnya fungsi kontrol telah melahirkan kebijakan yang elitis dan tidak akuntabel.

“Kita melihat praktik legalisme otokratis, pelanggaran terhadap komitmen CEDAW, serta lemahnya implementasi kuota gender dalam pencalonan legislatif,” ungkap Titi di Jakarta, Selasa (29/04/2025).

Ia juga menekankan adanya politisasi terhadap lembaga peradilan dan independensi negara yang kian terkikis, diperparah oleh politik biaya tinggi, transaksi kekuasaan, hingga politik dinasti yang semakin menguat, meminggirkan aspirasi politik perempuan.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Ida Budhiati, mantan Komisioner KPU RI, dalam paparannya, mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum demokratis harus menegakkan prinsip pemilu berkala, kebebasan berpendapat, dan pengadilan yang independen. Namun, realitas sosial menunjukkan adanya hambatan besar bagi perempuan untuk mencapai kesetaraan akibat konstruksi sosial yang menempatkan perbedaan gender secara diskriminatif.

“Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak atas persamaan dan keadilan, namun pelaksanaannya masih perlu diperjuangkan,” tegas Ida.

Ia mendorong adanya pembaruan Undang-Undang Partai Politik, termasuk penguatan sistem partai, demokratisasi internal, transparansi keuangan, peningkatan keterwakilan perempuan, serta pendidikan politik yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ray Rangkuti, pengamat pemilu, dalam diskusi tersebut menyoroti makin maraknya politik dinasti di Indonesia. Ia mengkritisi bagaimana perubahan regulasi memungkinkan dinasti politik berkembang subur, menciptakan ketidakadilan bagi perempuan dan calon pemimpin di luar jaringan kekuasaan.

“Satu-satunya yang meningkat adalah dinasti politik. Ini bertentangan dengan prinsip demokrasi substantif,” jelas Ray.

Ia mengingatkan bahwa demokrasi idealnya memberikan ruang yang luas bagi calon pemimpin untuk tumbuh dari bawah, bukan dari privilese keluarga politik. Fenomena dominasi ketua umum partai sebagai tiket politik juga mulai bergeser, membuka peluang baru sekaligus tantangan tersendiri.

LBH APIK melalui dialog ini mendorong agar momentum Hari Kartini bukan hanya perayaan seremonial, tetapi menjadi panggilan konkret untuk memperjuangkan kepemimpinan politik perempuan yang berintegritas di era baru pemerintahan.

Dengan memperkuat peran perempuan dalam politik, Indonesia dapat mewujudkan demokrasi yang lebih adil, inklusif, dan representatif.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini