Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan profesionalisme KPK dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Berkat profesionalisme tersebut, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, pada Kamis (6/4/2023) malam.

Firli Bahuri mengatakan bahwa pimpinan KPK selalu berhati-hati dalam membuat keputusan untuk menghindari cacat hukum. la menambahkan bahwa setiap keputusan diambil secara bulat, termasuk keputusan untuk melakukan OTT Bupati Kepulauan Meranti.

Komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi tetap kuat. Firli Bahuri menegaskan, "Kita bersihkan Indonesia dari praktik- praktik korupsi."

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang, namun jumlahnya masih dalam proses perhitungan. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa besar kecilnya jumlah uang bukanlah pertimbangan dalam menetapkan bukti korupsi. Transaksi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan sudah masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor).

Selain Bupati Kepulauan Meranti, KPK juga menangkap 24 pejabat lain di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, termasuk Sekda dan beberapa kepala dinas.

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, telah tiba di gedung KPK Kuningan, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Arianto)


Share:

Terima Barang Rampasan Rp56 Miliar, Kemenkumham Optimalkan Layanan Keimigrasian


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp56.744.674.000,-. Nantinya aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan digunakan dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengapresiasi upaya KPK dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Selama ini, layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam komplek ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun,” katanya dalam Serah Terima PSP Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

Yasonna berharap tanah dan bangunan yang telah diterima ini dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat. Aset yang diterima ini akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi (SIMAK) BMN sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel.

Saat ini Kemenkumham masih menunggu proses PSP dari KPK berupa tanah dan bangunan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung, Rupbasan Jakarta Utara, dan Rupbasan Jakarta Selatan. Selain tiga satuan kerja tersebut, Kemenkumham masih membuka harapan untuk menerima PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara untuk aset-aset lainnya.

“Kita terus mendorong KPK agar melakukan penguatan lembaga pemerintahan, untuk tidak melakukan tipikor,” kata Yasonna, Kamis (16/02/2023) di Gedung Merah Putih KPK.

“Kemenkumham akan selalu mendukung upaya KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto ini, Kemenkumham mengajukan permohonan PSP Barang Rampasan KPK berupa tanah seluas 2.700 meter persegi dan bangunan seluas 1.994,5 meter persegi dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemenkumham tidak sendiri dalam menerima aset hasil rampasan ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menerima aset senilai Rp1.197.177.000,- berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung. (Lak/Tha)

Share:

Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara Berupa Sebidang Tanah dan Bangunan dari KPK RI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) berupa sebidang tanah seluas 240m2 serta bangunan rumah seluas 135m2 yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung. Barang tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, pada Kamis (16/02/2023).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPK karena telah mempercayakan Kementerian ATR/BPN untuk menerima Barang Rampasan Negara. Ia menuturkan, penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. "Dengan diberikannya sebidang tanah serta bangunan rumah, akan kami gunakan untuk rumah dinas bagi pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat," ujar Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, ia melaporkan, saat ini masih terdapat 15 satuan kerja yang belum memiliki tanah. Sementara itu, terdapat 24 satuan kerja yang masih belum memiliki gedung dan semuanya masih pinjam pakai milik pemerintah daerah setempat. "Pemberian ini tentunya akan kami manfaatkan sebaik-baiknya. Kami bersyukur hari ini mendapatkan satu bidang dan bagunan untuk Jawa Barat," tuturnya.

"Kami juga berharap bukan dari perampasan saja tapi mungkin ada yang lain. Khususnya adalah wilayah timur semuanya masih banyak yang menumpang pemerintah daerah, seperti Kalimantan Utara juga masih belum punya gedung. Dan kami berupaya terus melakukan perbaikan," tambah Hadi Tjahjanto.

Hal lain yang disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, salah satunya melalui layanan elektronik. Ia mengungkapkan, sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan layanan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017, di mana dengan diberlakukannya peraturan tersebut, berbagai layanan elektronik telah diterapkan seperti Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). 

"Empat layanan ini sudah mencakup 56% dari total layanan yang ada di Kantor Pertanahan dan sudah bisa mengurai hambatan layanan sampai 40%. Dari empat layanan ini, saya yakin bisa mereduksi praktik pungutan liar di lapangan," ucap Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, tidak mudah untuk melelang barang rampasan yang merupakan aset eks koruptor. Oleh sebab itu, PSP merupakan cara efektif KPK untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan asetnya. "Mudah-mudahan dengan pelimpahan aset ini dapat digunakan dengan baik, harapan kami seperti itu. Jadi koordinasi kita ke depan bisa berjalan dengan baik dan upaya kita pemberantasan korupsi juga bisa berjalan dengan baik," tutur Wakil Ketua KPK.

Turut hadir, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly yang juga menerima barang rampasan negara dari KPK; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, dan KPK RI. (Lak/Tha)

Share:

Ketum NCW: KPK Pulangkan Deputi Penindakan dan Dirlidik ke Polri Tanpa Dasar yang Jelas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Meruaknya isu Pemulangan Dua Pimpinan KPK ke Polri mendapat sorotan Nasional Coruption Watch (NCW) yang menganggap bahwa KPK saat ini sedang dalam kondisi Carut Marut dalam hal penindakan Korupsi. Keterbukaan informasi dan data secara transparan kepada masyarakat, terutama kepada Pers dan lembaga-lembaga penggiat anti korupsi, agar Undang-undang dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam keadaan Darurat. KPK tidak bisa 'memulangkan' Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan," kata Ketua Umum Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna SE, MSM, CSP,CIB,CATS,CPSD dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/02).

Disisi lain, ujar Ketum NCW, Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka.

Beredar kabar, terjadinya perselisishan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK mengenai kasus Formula E. "Jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum," tuturnya.

Senada, Nasional Coruption Watch juga sependapat dengan Zaenur Rohman selaku Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang mengatakan, baik Deputi Penindakan maupun Direktur Penyelidikan tidak tunduk Ketua KPK. Berdasarkan kode etik, Karyoto dan Endar harus tunduk kepada lembaganya, KPK. "Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan kedua pimpinan tersebut. Mereka harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan," jelas Hanifa.

Lebih rinci, Hanifa menyampaikan, Permintaan Ketua KPK terkait pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal dan berbahya. Kenapa? karena pegawai di KPK apalagi bidang penyelidikan, jika meraka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar alasan yang sesuai dengan hukum. Pasalnya permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

Dalam perkara ini, Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jendral Lisityo Sigit Prabowo agar Ketua KPK Firli Bahuri menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara. Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang- undangan, maupun kode etik.

Menurut Hanifa, Permintaan Ketua KPK terkait Pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal dan berbahaya, kenapa? Karena pegawai di KPK apalagi bidang Penyelidikan, jika mereka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar dan alasan yang sesuai dengan hukum. Pasalnya permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

"Institusi KPK secara organisasi bisa saja mengembalikan personil yang sifatnya penugasan atau perbantuan, terlebih jika ada permintaan Institusi Polri dalam tujuan promosi atau pembinaan karier personil. Namun, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intervensi Pimpinan KPK terhadap kasus tertentu," ungkapnya.

Selanjutnya, NCW mengusulkan kepada Presiden RI Ir Joko Widodo agar memerintahkan KPK, segera melakukan reformasi secara menyeluruh dan berkesinambungan ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dan yang terpenting, NCW juga meminta Presiden RI, Ir Joko Widodo agar segera membentuk Panja Khusus atau Satuan Tugas Khusus dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengamanan hak-hak Pegawai KPK.

"Terlebih, NCW meminta Ketua KPK untuk menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara karena terindikasi di intervensi dan otoriter," pungkasnya. (Arianto)

Share:

KPK Tahan Lukas Enembe 20 Hari Pertama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua, Lukas Enembe (LE) saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Penyidik KPK akan menahan LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, LE saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto karena yang bersangkutan sebelumnya diduga sedang sakit.

Dari pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD.

“Sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).

Firli mengatakan, dalam proses pemeriksaan kesehatan ini, LE ditangani langsung oleh Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK.

Lebih lanjut, Firli juga menyampaikan bahwa selama proses penangkapan, LE dinilai tidak kooperatif.

Diketahui, LE diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik Tersangka RL (Rijatono Lakka), yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multi years. 

Agar dimenangkan, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. 

Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. 

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 Miliar.

Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar.

Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah papua, jakarta, sukabumi, bogor, tangerang, batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar.

KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76.2 Miliar.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lak/Tha)

Share:

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe


Duta Nusantara Merdeka | Jayapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di salah satu Restauran yang berada di Kota Jayapura.

Penangkapan Lukas Enembe tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Gubernur Papua, Petrus Bala ketika dikonfirmasi Awak Media.

"Iya Benar, Beliau Sudah Diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi" Ujarnya singkat 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gebernur Papua Tersebut dalam kasus dugaan Suap dan Gratifikasi terkait beberapa Proyek di Papua.

Lukas Enembe diboyong ke Mako Brimob Kotaraja di Jayapura, Papua. Penangkapan Lukas Enembe mendapat Perlawanan dari Para Pendukung dan Simpatisan yang Datang menyerang Mako Brimob, sehingga menyebabkan kericuhan dan sempat terjadi tembakan peringatan dari kepolisian untuk membubarkan massa.

Namun karena banyaknya massa yang datang dan membawa senjata tajam untuk menerobos masuk, Akhirnya Polisi membawa Lukas Enembe ke Bandara Udara Internasional Sentani dan Memukul Mundur Simpatisan Lukas Enembe.

Pengawalan Ketat dilakukan untuk mengamankan Penangkapan Gubernur Lukas Enembe yang langsung dibawa KPK ke Jakarta menggunakan pesawat ATR Trigana. **
Share:

Diduga Terima Rp50 M, KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun kini berstatus sebagai tersangka setelah KPK berhasil mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp 50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Dalam keterangannya, Firli mengatakan, ada dua orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, antara lain HW (Herwansyah) dan ES (Emilya Said). 

Adapun, kasus suap dan gratifikasi diduga berkait dengan penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM. 

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konstruksi perkara menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan pihak terlapor ES dan HW.

“Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi,” ucap Firli.

Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK.

Dalam komunikasi itu, Bambang Kayun alias BK diduga menerima aliran uang hingga Rp 5 miliar di tahun yang sama.
 
"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," kata Firli.

Pada tahun 2021, Firli melanjutkan, Bambang Kayun kembali memperoleh aliran dana dari ES dan HW senilai Rp 1 miliar di mana pada saat itu ES dan HW sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," bebernya.

AKBP Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. (Lak/Tha)

Share:

Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beberkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya.

Adapun, tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Firli lalu menerangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan upaya memiliki  3 strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan. 

“Ketiga strategi tersebut dikenal dengan Trisula pemberantasan korupsi. Dikmas (pendidikan dan peranserta masyarakat) dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi,” kata Firli di Jakarta, Kamis (22/12).

Dikatakan Firli, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a Undang-Undang no 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 

Ia juga menyebut, Strannas PK (Pencegahan Korupsi) pada tahun 2021 sampai 2022 memiliki 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. Strategi tersebut, kata dia, berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perijinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik. 

*Pencegahan Membangun Ekosistem Antikorupsi* 

Firli menjelaskan, pencegahan dengan perbaikan sistem akan menutup celah dan peluang korupsi.

“Sedangkan strategi penindakan terus  dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e UU no 19/2019 bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” urainya. 

Penindakan, menurutnya, terus dilakukan agar orang takut untuk melakukan korupsi. Untuk itu, lanjut dia, KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. 

“Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU no 19/2019 atas perbuhan kedua UU no 30/2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” imbuhnya.
 
Ia juga menegaskan bahwa KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. 

“Pada kesempatan launching Strannas PK, saya menyampaikan laporan pelaksanaan hasil strannas Pencegahan Korupsi tahun 2021 sd 2022. Sebagai pertanggungjawaban tim Strannas PK kepada publik dan Laporan disampaikan kepada Presiden RI,” pungkasnya. (Arianto)


Share:

Tutup Rangkaian Hakordia, Ketua KPK: Bulan Desember Bermakna Bagi Pemberantasan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti gerak jalan bersama seluruh pegawai dan insan KPK sekaligus menutup rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada Minggu (11/12). 

Diawal sambutannya, Firli menegaskan bahwa Hakordia 2022 merupakan momentum untuk menguatkan kembali partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi, sehingga Indonesia maju dan siap menghadapi tantangan global. 

“Pada hari ini, kita berkumpul bersama menyatukan semangat serta harapan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Demi masyarakat yang bermartabat, cerdas adil dan makmur,” kata Firli. 

Bagi Firli, bulan Desember sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi dan institusi KPK selain peringatan Hari Antikorupsi Sedunia itu sendiri. Desember, tegas Firli, merupakan bulan dimulainya bhakti KPK.

“KPK dibentuk berdasarkan UU 30/2002 tentang KPK pada bulan Desember 2002. Sampai hari ini telah hampir 20 tahun KPK mendharmabaktikan dirinya untuk negeri. Melakukan pemberantasan korupsi bersama dengan masyarakat tanpa kenal lelah,” tegas Firli. 

“Semangat saya sama dengan semangat seluruh anak bangsa yang bertekad  membebaskan dan membersihkan NKRI dari praktik praktik korupsi,” sambung Firli. 

Karena korupsi adalah musuh bersama bagi seluruh bangsa, Firli sangat berkeinginan bahwa suatu saat nanti korupsi adalah sesuatu di masa lalu dan rakyat Indonesia akan hidup dalam peradaban yang terbebas dari korupsi. 

Firli menyayangkan, bahwa virus korupsi masih merebak di tengah-tengah virus Covid-19. Hal ini, kata dia, menandakan bahwa perilaku korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa tidak memandang kondisi, situasi dan korbannya. 

Korupsi, sambung Firli, tidak hanya pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menciderai hak sosial masyarakat. 

“Korupsi bagaikan penyakit sosial yang membahayakan hidup bangsa dan negara. Tak hanya melanggar hukum dan etika, korupsi juga bertentangan dengan HAM dan menciderai keadilan,” ungkapnya. 

Oleh sebab itu, Firli menekankan, agar akselerasi pemberantasan korupsi harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Jangan sampai, kata Firli, dalam proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, perekonomian rakyat semakin bertambah parah akibat tindakan korupsi. 

Karena itu, kata Firli, pemberantasan korupsi merupakan isu strategis yang perlu mendapat dukungan kokoh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk oleh dunia pendidikan. Karena melalui pendidikan, nilai-nilai integritas bisa membentuk karakter dan mendorong peningkatan peran serta masyarakat. 

Oleh karena itulah, KPK terus mendorong dunia pendidikan untuk meningkatkan upaya-upaya penanaman karakter sehingga integritas menjadi budaya yang mengakar di dalam diri setiap anak bangsa. 

“Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 ini, saya mengajak seluruh elemen bangsa bahu membahu dan turut serta dalam pemberantasan korupsi sehingga Indonesia pulih dan semakin kuat bersatu memberantas korupsi,” pungkas Firli. 

“Kita sungguh punya keinginan bahwa suatu saat nanti korupsi adalah sesuatu di masa lalu dan suatu hari kelak kita akan hidup dalam peradaban dunia yang bebas dari korupsi,” demikian Firli menegaskan. (Arianto)

Share:

Ketua KPK: Zero Toleransi Terhadap Prilaku dan Praktik Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kita kembali memperingati Hari Sumpah Pemuda, hari bersejarah, tonggak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, dicetuskan 94 Tahun silam oleh para pemuda di masa pergerakan kemerdekaan.

Hari Sumpah Pemuda seyogianya tidak sekedar ceremony tahunan dengan agenda itu-itu saja. Sejatinya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dijadikan momentum untuk menguatkan rasa persatuan dan kesatuan, tanpa sekat nasionalisme etnis, ras maupun agama.

"Tidak sedikit nilai-nilai kebaikan yang dapat kita gali dari esensi Hari Sumpah Pemuda, serta suri tauladan yang dapat kita ambil dari makna Hari Sumpah Pemuda Pemuda, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, hingga serta masa yang akan datang," ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri, Sabtu (29/10).

Firli menuturkan, salah satu pelajaran berharga dari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yaitu tentang bagaimana bangsa ini menyikapi kebhinekaan sikap, suku, agama, ras, hingga budaya, sebagai kekuatan negara. Bukan malah dipandang sebagai faktor yang melemahkan.

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang dijadikan konsensus oleh para pemuda di masa pergerakan kemerdekaan, harus dijadikan sebagai spirit yang menjadi pengikat agar bangsa ini tidak dapat terpecah belah oleh apapun dan siapapun.

Namun tidak dapat dipungkiri, seiring perjalanan waktu, beragam ancaman dan persoalan, terutama kejahatan korupsi yang daya rusaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, namun bisa menghancurkan peradaban suatu bangsa. Dimana hal ini menjadi ancaman serius dan utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa di negeri ini.

"Yang jika tidak ditangani dengan cepat, tepat, terukur, cermat dan efektif dengan melibatkan seluruh elemen serta eksponen bangsa, maka kejahatan korupsi dapat menjadi kanker yang menghancurkan persatuan dan kesatuan di NKRI," ungkap Firli.

Kejahatan korupsi terbukti menjadi mesin yang menciptakan kesenjangan sosial ekonomi, yaitu memperlebar jarak antara sikaya dengan duafa, memperuncing perbedaan cara pandang, dan yang lebih berbahaya lagi, korupsi mampu memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa. Menanggalkan nilai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, mengabaikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terkikisnya keyakinan dan bahkan kehilangan keimanan ketaqwaan terhadap Ketuhanan yang Maha Esa.

"Dimana hal ini menghancurkan ruh persatuan dan kesatuan yang ditanamkan para pemuda sejak masa pergerakan kemerdekaan".

Karenanya kejahatan korupsi harus diperangi oleh segenap bangsa dan rakyat Indonesia, yang harus dipelopori dan dimotori oleh kaum muda layaknya perjuangan kemerdekaan tempo dulu.

Dimana sejarah telah mencatat bahwa pilihan pemuda waktu itu untuk bersatu dengan membangun visi kesatuan bangsa melalui Sumpah Pemuda 1928, telah menjadi modal utama yang mengantarkan republik ini pada proklamasi kemerdekaan.

Torehan ini, sejatinya menjadi suluh dan petunjuk jalan bagi pemuda masa kini untuk mengambil peran penting dan menjadi aktor utama dalam perang Badar terhadap kejahatan korupsi, agar ruh persatuan dan kesatuan yang diwariskan para pemuda di zaman pergerakan kemerdekaan, tetap hidup di jiwa dan hati sanubari segenap anak-anak bangsa.

Kini semangat itu harus dikapitalisasi menjadi semangat baru bagi pemuda dan pemudi dalam mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta berperan aktif memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Jikalau masa perjuangan kemerdekaan kita memiliki kepentingan bersama yaitu membebasksn negeri ini dari penjajahan, maka ruh sumpah pemuda inipun harus dijadikan sebagai spirit melawan dan membebaskan bangsa ini terbenas dari musuh bersama yaitu praktik praktik korupsi.

Hal ini pula yang menguatkan keyakinan saya, bahwa ruh Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, jika dijadikan keutamaan dalam perilaku dan tindak tanduk keseharian kita, maka akan mengokohkan persatuan-kesatuan dalam menyelesaikan ragam persoalan bangsa, salah satunya kejahatan korupsi yang sudah berurat akar di negeri ini.

Karena hanya dengan zero toleransi terhadap prilaku dan praktik korupsi lah yang akan menghantarkan kita mewujudkan cita-cita dan tujuan negara ini didirikan.

"Selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dengan menjadikannya sebagai momentum dan pondasi menguatkan semangat antikorupsi. Salam Antikorupsi," pungkasnya. (Lak/Tha)

Share:

KPK: Peran Penting Media dalam Pemberantasan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, media massa dan jurnalis memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam rangkaian kegiatan Media Gathering di Leuweung Geledegan Ecolodge, Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10).

“KPK mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kinerja rekan-rekan media. Karena media telah ikut aktif dalam penyampaian informasi tentang pemberantasan korupsi kepada publik,” kata Firli.

Di hadapan awak media yang mengikuti kegiatan ini, Firli berujar peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi harus terintegrasi dengan program Trisula Pemberantasan Korupsi. Dimana, media tidak hanya menginformasikan tentang penindakan saja, tetapi juga bisa berperan dalam memberikan informasi tentang pendidikan dan pencegahan kepada masyarakat luas.

“KPK memahami harapan masyarakat yang telah ditunjukkan selama ini, dan kami selalu memaknainya sebagai dorongan moral untuk bekerja secara profesional, terbuka dan independen,” ujar Firli.

Kini, hari-hari menjelang pemilu 2024, cuaca politik memberikan pengaruh kuat pada cara berfikir dan bertindak siapa pun. “KPK sebagai lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi, tetap bekerja dengan professional tanpa terpengaruh dengan angin-angin politik yang sedang berjalan,” kata Firli.

Pun, hasil-hasil kerja pembertasan korupsi oleh KPK akan diuji di peradilan secara terbuka. Bahkan setiap tahapan kerja KPK tidak luput dari diseminasi bersama rekan-rekan jurnalis.

“Oleh karenanya, melalui kegiatan ini KPK meminta dukungan kepada awak media, agar KPK tetap tegak berdiri dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” pinta Firli.
Pesan-pesan tersebut juga disampaikan oleh Firli dalam sebuah puisi berjudul ‘Cara Kerja KPK’ sebagai berikut:

*Cara Kerja KPK*
 
Sahabat, Tidaklah sulit memahami #CaraKerjaKPK, karena mudah diterima ‘nalar’. Tetapi cara kerja ‘nalar’ perlu disertai paham, mendalam dan berdasar. Untuk itulah saya ingin berbagi lagi, lagi, dan lagi.
 
#CaraKerjaKPK dipantau masyarakat Indonesia, karena atensi dan harapan untuk KPK menangkap para koruptor tak pernah hilang, dan merupakan sebuah ‘gift’ istimewa. Satu sisi kami berterimakasih, di sisi lain kami harus waspada, disiplin, dan bertanggung jawab melalui seluruh prosesnya.

Sejak terbentuk 2002 sebagaimana UU No. 30/2002, sudah ada 20 tahun akumulasi pengalaman penegakan hukum dan pemberantasan korupsi KPK. Sederhananya, KPK paham bahwa suatu peristiwa “korupsi” perlu didalami kebenaran, pembuktian dan keterkaitannya. Nalar pemahaman ini semua diatur oleh UU sebagai sebuah dasar hukum.
KPK meminta masyarakat #MenolakLupa bagaimana perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia akan melalui tantangan dan perubahan cuaca politik, ekonomi dan sosial. Pada #CaraKerjaKPK yang diatur undang-undanglah kami akan bertumpu, dan dengan “nalar yang merdeka” kita semua akan bisa mencernanya.

Dalam 2 dekade keberadaan KPK, terutama pada periodesasi kepemimpinan tahun 2019-2023 #CaraKerjaKPK hanya akan melayani penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang sesuai peraturan dan perundang-undangan, sebab itulah sekuat-kuatnya dasar kerja KPK, yaitu hukum yang sah.
 
Penegakan hukum adalah peristiwa yang sepi pada dasarnya, karena hanya merujuk kepada hukum dan pembuktian tanpa tekanan atau paksaan dari siapa pun. Dalam #CaraKerjaKPK tidak akan melayani atau berdasar pada kepentingan sesaat dari suatu hasrat politik, gelombang opini salah dan benar, atau mengombang-ambing status hukum.

Sejak 6 Januari 2022 - 4 oktober 2022, 108 orang telah berstatus tersangka dan telah ditahan oleh KPK. #CaraKerjaKPK yang profesional dan tidak pandang bulu telah menunjukan hasil-hasil nyata. Pada seluruh proses #CaraKerjaKPK akan sangat mudah dipahami nalar.

Biarkan KPK kerja profesional pada seluruh kasus korupsi. KPK akan melaksanakan tugas dan wewenang tanpa terpengaruh oleh kekuasaan manapun.  Semua yang terjadi di KPK adalah proses hukum. Hukum harus ditegakan sekalipun langit runtuh. (fiat justitia ruat caelum). (Lak/Tha)

Share:

Tangkap Tangan UNILA, Jadi Tersangka ! KPK Tahan Rektor - Wakil Rektor I - Ketua Senat dan Satu Orang Swasta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri pada minggu 21/8 menyampaikan informasi terkini terkait giat tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.

Adapun, giat tangkap tangan yang terjadi pada hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali, sebagai berikut:

1) KRM Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024, 2) HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, 3) MB Ketua Senat Universitas Lampung, 4) BS Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, 5) ML Dosen 6,) HF Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung, 7) AT Ajudan KRM, dan 8) AD Swasta.

Selain itu, ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu : AS Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung dan TW staf HY.

Kronologis Tangkap Tangan tersebut adalah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.

Selanjutnya, pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.

Pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.

Kemudian, pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali.

"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap ketua KPK H. Firli Bahuri.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka yaitu KRM Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024, HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB, Ketua Senat Universitas Lampung dan AD Swasta.

Maka untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 s/d 8 September 2022 di Rutan KPK.

- KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih

- HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur

- MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

- Sedangkan AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 s/d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara, diduga ditahun 2022, Universitas Lampung (Unila) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020 s/d 2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

KRM diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb :

• AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

• KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Adapun, modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas," tegas Firli.

Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti.

KPK melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.

"Namun sekali lagi, untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri," tutup Firli. (Lak/Tha)


Share:

Tahun Baru Islam, Ketua KPK: Momentum Hijrah dari Kejahatan Korupsi dan Perilaku Koruptif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Syukur Alhamdulillah, Umat Muslim dunia khususnya di tanah air, masih diberikan kesempatan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk bertemu dan merayakan kembali Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1444 Hijriah.

"Meski angka sebaran relatif menurun, situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini, tentunya membuat  berbagai bentuk perayaan Tahun Baru Islam seperti pawai obor massal, yang senantiasa saya ikuti semasa kecil hingga beranjak remaja dikampung halaman, mungkin hanya dapat dilakukan dengan batasan-batasan tertentu, demi keselamatan jiwa kita bersama," ujar ketua KPK H. Firli Bahuri, Sabtu (30/7/22).

Namun saya percaya dan meyakini, umat tidak sekedar merayakan Tahun Baru Islam sebagai ceremony akbar tahunan yang memang sangat dinanti-nanti setiap muslim dunia, namun esensi serta keutamaan 1 Muharram yang sarat dengan tauladan dan nilai-nilai kehidupan baik didalamnya, tentunya menjadi momentum kebangkitan mental dan spiritual agar kita senantiasa kembali kejalan yang benar, sebagai seorang hamba-Nya.

Muharram memiliki arti yang diutamakan atau dimuliakan, karena beragam peristiwa bersejarah dan sangat penting bagi peradaban, perkembangan dan kemajuan Islam, salah satunya Hijrah Nabi Besar Muhammad SAW, terjadi di bulan yang penuh rahmat ini.

"Hijrah secara bahasa berasal dari kata hajara yang maknanya adalah berpindah atau menjauhi dan atau memutus dan meninggalkan sesuatu yang tidak baik," ungkapnya.

Rasulullah SAW juga pernah mengatakan, orang yang berhijrah adalah orang yang berpegang teguh pada amar ma'ruf nahi munkar menjalani perintah serta menjauhi apapun yang dilarang oleh-Nya dan niat berhijrah untuk tujuan meninggalkan keburukan atau kondisi yang bertentangan dengan Al Quran serta hadis, idealnya semata-mata dilakukan karena Allah SWT, sebagaimana QS. Al-Baqarah ayat 218:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَٰئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ 

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 218).

"Sangat jelas, hijrah dari keadaan atau perbuatan jahat, buruk dan tercela, seperti perilaku koruptif atau budaya/laten korupsi, sejatinya hanya dilakukan oleh orang-orang yang beriman," kata Firli.

Dengan kata lain, manusia yang berperilaku koruptif dan berani melakukan korupsi, termasuk golongan manusia yang tidak beriman karena berani mengingkari keberadaan tuhan serta agamanya, dan mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, "naudzubillah min dzalik"

Apalagi, korupsi bukan sekadar kejahatan yang hanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara semata, dampak kejahatan yang merampas hak-hak rakyat dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity) ini,  sangat destruktif pada setiap tatanan di segala aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Tidak sedikit negara-negara dunia yang gagal dalam menjalankan kewajiban, khususnya kepada rakyat, setelah korupsi yang dilakukan atau sengaja dibiarkan menjamur oleh elit-elitnya, lambat laun mulai menggerogoti, merusak dan meluluhlantakkan semua sistem dan setiap tatanan kehidupan di negara tersebut.

Hijrah dalam artian mengamalkan amar ma'ruf nahi munkar , sejatinya adalah kunci bagi segenap umat manusia, bukan hanya Muslim, agar terhindari dari perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya.

Lihat saja pandangan Joe Biden saat kampanye sebagai Presiden Amerika Serikat, dimana beliau mengutip hadist amar ma'ruf nahi munkar.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Biden menyebut Hadits Nabi Muhammad SAW yang menginstruksikan siapapun di antara kamu yang melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengubah dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah, sangat tepat.

Keutamaan Bulan Muharram khususnya tauladan Hijrah Nabi Besar Muhammad SAW, menyiratkan pelajaran hidup mengenai perubahan yang selalu menjadi impian dan harapan, yang seyogianya harus disertai dengan usaha dan tekad kuat dalam menjalankan amar ma'ruf nahi munkar, agar kita menjadi pribadi yang berbudi, sederhana, jujur dan istiqomah menjaga integritas sebagai hamba-Nya.

Sebagai bentuk representasi amar ma'ruf nahi munkar yang telah menjadi ruh dalam setiap detak jantung, hembusan nafas dan langkah kaki, kami segenap insan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), mantap mewakafkan diri dan keluarga dalam perang badar melawan korupsi di republik ini.

Apalagi melihat besarnya dukungan dan harapan atas impian segenap bangsa di republik ini yang merindukan bumi pertiwi bebas dari kejahatan korupsi, Insya Allah hal ini senantiasa menjadi energi positif terbaharukan bagi kami, dalam menumpas korupsi di NKRI.

Terakhir izinkan kami menorehkan beberapa bait puisi untuk menyemarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah. 

Sungguh indah malam 1 Muharam
Ku lihat anak-anak, kaum remaja hingga orang dewasa, berbaris rapi dengan obor ditangan, terangi cahaya bulan yang tampak temaram.

Sayup-sayup ku dengar lantunan puja-puji Sholawat Nabi, pertanda sudah dekat Tahun Baru Islam yang telah lama dinanti.

Ada harap dalam setiap langkah, impian pada setiap mimpi segenap bangsa ini di Tahun Baru Islam yang diutamakan.

Harap, mimpi dan impian Indonesia bebas dari kejahatan korupsi, kejahatan kemanusiaan, menjadi keniscayaan jika amar ma'ruf nahi munkar benar-benar ditegakkan.

"Selamat menyambut 1 Muharram 1444 Hijriyah, semoga Tahun Baru Islam 1444 Hijriah, Bangsa dan Negara kita dapat benar-benar hijrah, lepas, bebas dan merdeka dari kejahatan korupsi dan perilaku koruptif, agar tujuan dan cita-cita majunya kesejahteraan umum dan meningkatnya kecerdasan kehidupan bangsa, benar-benar nyata dan dirasa merata dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote," pungkasnya. (Lak/Tha) 


Share:

KPK Apresiasi BKKBN dalam Upaya Pencegahan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) atas pencapaian Survei Penilaian Integritas (SPI) dan keikutsertaan dalam sosialisasi pencegahan korupsi. 

Dari rata-rata nasional 72,4, BKKBN meraih rata-rata 84,3 skor integritas. KPK juga menilai BKKBN serius untuk melakukan langkah pencegahan korupsi.
Hal tersebut dikatakan tenaga Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi Teguh P. Nugroho, Senin (18/07/2022) dalam workshop dengan tema Kick Off Pelaksanaan SPI tahun 2022 dan Sosialisasi Penguatan Sistem Integritas di Lingkungan BKKBN.

"Satu-satunya sosialisasi yang pesertanya mencapai 1000 orang ini merupakan bentuk keseriusan BKKBN dalam upaya penegakan anti korupsi bersama kami KPK dalam program SPI. Tadi Pak Sekretaris Utama yang menjelaskan hasil SPI dengan sangat jelas. Saya sangat berbesar hati bahwa rekan-rekan BKKBN sudah sangat serius dalam menanggapi SPI di tahun 2021 dan 2022," kata Teguh.

Menurut Teguh, idealnya angka untuk pencegahan korupsi sesuai dengan hasil SPI itu diharapkan mencapai angka 90 persen atau 90 poin. Dan jika mencapai 90 persen atau 90 point ini diindikasikan bahwa jika pun terjadi korupsi pada Kementerian atau Lembaga itu bukan korupsi yang sistemik artinya hanya oknum-oknum saja yg ngelakuin korupsi di Kementerian atau Lembaga tersebut.

“Bapak dan Ibu sudah mencapai 84 diharapkan bisa mencapai 90 persen seperti Boyolali yang mencapai 91 persen sebagai salah satu daerah yang mencapai hasil angka tertinggi," jelas Teguh.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian lntegritas (SPI) yang sudah di launching oleh KPK (Kamis, 23 Desember 2021), Indeks integritas BKKBN mencapai skor sebesar 84.3 dari rentang skala interval 0-100. Rata-rata indeks integritas dari seluruh peserta SPI (Nasional) adalah sebesar 72.4, atas peserta sebanyak 628 K/L/PD, sehingga kita patut bangga bahwa BKKBN memiliki skor integritas di atas rata-rata nasional. 

Sementara itu, Sekretaris Utama BKKBN Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si mengatakan BKKBN menerapkan kebijakan zero tolerance untuk korupsi.
“Artinya dalam penegakan integritas di lingkungan BKKBN kita harus memenuhi ketentuan dan taat atas peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa kompromi. Selain itu saya juga menekankan bahwa APBN adalah amanah yang harus kita jaga pelaksanaanya dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” kata Tavip mewakili Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo.

Di akhir sambutannya, Tavip juga menyampaikan 3 Instruksi Kepala BKKBN; (1) Agar seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (PTM), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 5 (PTP) di lingkungan BKKBN Pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi untuk melaksanakan sosialisasi dan internalisasi secara masif kepada seluruh pegawai termasuk tenaga lapangan di lingkungan unit kerja masing-masing, pengguna layanan, dan stakeholder/mitra kerja atas penyelenggaraan SPI Tahun 2022; (2) Penilaian ini menjadi penting untuk mengetahui gambaran tinggi atau rendahnya integritas di BKKBN, untuk itu evaluasi secara berkala atas hasil penilaian baik atas SPI tahun 2021 maupun yang akan datang mutlak dilaksanakan; (3) Agar Seluruh PTM dan PTP BKKBN berpartisipasi aktif dalam mengkampanyekan program Penguatan Sistem Integritas BKKBN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Inspektorat Utama Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Sistem Integritas di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan program yang mendukung pencegahan korupsi lainnya (SPIP, ZI, SMAP, RB, dll) kepada internal pegawai, pengguna layanan, dan stakeholder/mitra kerja masing-masing unit kerja. (Lak/Tha)

Share:

Ketua KPK H. Firli Bahuri Ajak Pemuda dan LSM Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajak para pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi agar mewujudkan Indonesia bebas dari praktik korupsi.

Hal itu disampaikan Firli dalam webinar Launching Kelas Pemuda & LSM Antikorupsi bertema “Mewujdukan Peran Serta Pemuda dan LSM Antikorupsi dalam Pemberantasan Korupsi.”

“Mari berkarya untuk bangsa, mengabdi untuk negeri, bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas dari praktik-praktik korupsi,” ujar Firli dalam sambutannya, Senin (18/7).

Firli mengatakan bahwa LSM antikorupsi dan khususnya para pemuda memiliki peran cukup strategis dalam membangun bangsa. 

“Untuk itu, saya harapkan kepada pemuda agar dapat memberikan upaya-upaya untuk perubahan yang lebih baik. Masa depan bangsa sangat ditentukan oleh peran para pemuda sekarang,” ucapnya.

Ia lebih lanjut menjelaskan, pemuda Indonesia saat ini setidaknya menghadapi empat persoalan krusial yang jadi ancaman.

Pertama, karena posisi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka sangat rentan terjadi bencana. 

“Kedua, ancaman perkembangan teknologi informasi. Ini terutama berkaitan dengan sisi negatif teknologi informasi seperti terjadinya penyebaran ajaran radkalisme dan terorisme,” katanya.

Berikutnya adalah ancaman peredaran narkoba yang perlu diselesaikan. Kemudian terakhir yakni persoalan tindak pidana korupsi. 

Khusus ancaman yang terakhir menurutnya, tidak cukup hanya dilakukan oleh lembaga KPK.

“Karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakoni oleh KPK sendiri. Dalam misi KPK dirumuskan bahwa bersama masyarakat menurunkan angka korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” tuturnya.

Kaitannya dengan tugas pemberantasan korupsi ini, ia berharap pemuda dapat ambil bagian di dalamnya.

“Tidak boleh ada pemuda berpangku tangan. Harus bisa mengambil peran untuk mengisi cita-cita nasional, salah satunya mencegah praktik praktik korupsi,” imbuhnya.

Terakhir ia meminta kepada pemuda dan LSM antikorupsi agar jangan hanya sebatas menjadi saksi sejarah.

“Saran saya anda jangan hanya menjadi saksi sejarah, tapi ikut ambil bagian menjadi pelaku sejarah untuk menata masa depan Indonesia lebih baik,” pungkasnya.
(Lak/Tha)


Share:

Ketua KPK H. Firli Bahuri: Momentum Baik Bagi Kebangkitan Umat Melawan Prilaku Koruptif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Syukur Alhamdulillah, Hari Raya Idul Adha 1443 H yang telah ditetapkan pemerintah pada Minggu 10 Juli 2022, dapat kembali kita rayakan bersama bukan hanya bagi kaum muslim, namun juga segenap umat beragama di tanah air.

Perayaan Idul Adha atau hari raya kurban bukan sekedar kegiatan yang menjadi rutinitas tahunan, apalagi hanya dianggap sebagai ceremony keagamaan semata, namun Idul Adha adalah ritualitas sekaligus aktualitas religi yang sarat dengan nilai-nilai kehidupan dan tauladan yang baik, bagi segenap umat manusia serta alam semesta.

Nilai-nilai kehidupan dan tauladan baik bagi segenap umat manusia beserta alam semesta ini, dapat dipetik dari hikmah Idul Adha yang tak lepas dari peristiwa penting, yakni sejarah keluarga Nabi Ibrahim AS yang ANTIKORUPSI, akar diperintahkannya ibadah haji dan kurban oleh Allah SWT.

"Jika ditelaah dan dicermati dengan seksama, kisah keluarga Nabi Ibrahim AS ini memiliki esensi, nilai-nilai serta tauladan baik bagi segenap bangsa-bangsa di dunia khususnya Indonesia, dalam memerangi perilaku koruptif dan kejahatan korupsi yang menjadi persoalan umat manusia sejak dulu hingga masa kini," ujar ketua KPK H. Firli Bahuri, Minggu (10/7/22).

Lebih lanjut, Firli menuturkan bahwasanya dirinya teringat cerita Nabi Ibrahim Alaihis Salam (AS) dan Ismail AS, kisah 25 nabi yang diceritakan ayah-ibu sewaktu ia kecil, sebagai dongeng penghantar tidur, dimana kisah menakjubkan ini, masih kuat melekat dalam benak dan ingatan saya.

Kisah kerelaan luar biasa Nabi Ibrahim AS dan istrinya Siti Hajar serta buah hati mereka, Ismail AS, seyogianya menggugah lebih tinggi sisi-sisi kemanusiaan kita sebagai hamba-NYA agar senantiasa ikhlas, patuh serta istiqomah menjalankan kewajiban dan menjauhi seluruh larangan-NYA.

Ingat, keluarga kecil Ibrahim AS tidak pernah sekalipun melakukan korupsi, termasuk disaat-saat krusial bagi kehidupannya, yakni sewaktu menjalankan perintah Allah SWT untuk menyembelih Ismail sang buah hati.

Bisa saja Nabi Ibrahim AS, istrinya Siti Hajar dan buah hati mereka Ismail AS, mengkorupsi perintah tersebut, mengingat selain mereka, tidak ada 1 manusiapun yang mengetahui takdir ini. Terlebih lagi setan yang terkutuk kala itu, sangat getol menggoda ketiganya.

Tidak terhasut dengan bujuk rayu setan, Nabi Ibrahim AS yang keukeuh melaksanakan perintah Allah SWT, melempari makhluk kekal neraka tersebut dengan batu sebanyak 7 kali di sekitar Jumrah Aqabah.

Setan yang belum menyerah, lantas merayu Siti Hajar, isteri Ibrahim AS, untuk membujuk suaminya agar tidak menyembelih putera mereka, Ismail AS. Setan membisikkan bahwa perintah tersebut adalah kekejian yang jelas dapat membunuh Ismail tercinta. Bukannya terhasut, Siti Hajar malah melempari setan dengan batu sebanyak tujuh kali di Jumrah Wustha.

Setan yang semakin kesetanan kemudian melakukan upaya terakhir, yakni membujuk Ismail AS agar tidak mau dikorbankan ayahnya dengan cara disembelih. Namun, Ismail AS yang memiliki sifat dan perilaku anti koruptif, tepat melempari setan dengan batu sebanyak tujuh kali di Jumrah Ula.

Keyakinan, keteguhan dan kerelaan luar biasa keluarga Nabi Ibrahim AS dijawab Allah SWT. Pisau untuk menyembelih Ismail AS mendadak tumpul meski berulangkali di asah. Kisah ibrahim menyembelih Ismail lalu diganti berkurban seekor hewan sembelihan, seperti termakjub dalam surat Ash-Shaffat Ayat 107: وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ
wa fadaināhu biżib-ḥin 'aẓīm yang artinya "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." 

Tidak sedikit nilai-nilai dari tauladan kehidupan keluarga Nabi Ibrahim AS, tentang teguhnya sebuah tekad, keyakinan, keikhlasan serta kerelaan luar biasa yang sejatinya dimiliki oleh setiap manusia, untuk menangkal semua bujuk rayu dan godaan setan agar kita berperilaku koruptif dan berani melakukan korupsi, kejahatan kemanusiaan.

Jelas, tauladan yang diberikan keluarga Nabi Ibrahim AS dan keutamaan Idul Adha, adalah momentum baik bagi kebangkitan umat melawan rasa tamak serta berperilaku koruptif, yang seyogianya kita mulai dari diri sendiri.

Dalam kacamata penanganan korupsi, tauladan kisah keluarga Nabi Ibrahim AS ditambah trisula strategi pemberantasan korupsi KPK yaitu pendekatan pendidikan masyarakat untuk membentuk mindset dan culture set baru anti korupsi, pendekatan pencegahan yang tujuan utamanya menghilangkan kesempatan dan peluang untuk korupsi, dan pendekatan penindakan di mana ketiganya adalah core business KPK dalam pemberantasan korupsi serta dilaksanakan secara holistik, integral sistemik, dan sustainable, adalah resep yang pas untuk mengentaskan kejahatan korupsi di bumi pertiwi.

Apalagi melihat tingginya animo serta dukungan segenap komponen bangsa kepada KPK, kami yakin, Insya Allah menjadi solusi terbaik agar Indonesia cepat terlepas dari laten korupsi yang menggurita di negeri ini.

Jangan lupa, korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, tapi juga termasuk kejahatan kemanusiaan dunia karena telah masuk sampai fase berjejaring, dimana dampak destruktifnya pada setiap tatanan kehidupan umat manusia, dapat meluluh lantakkan peradaban manusia. Harus diakui, kejahatan sangat hebat karena dapat dilakukan secara sistimatik, terstruktur dengan dampak sistemik.

Dari penelitian dan data empiris menyebutkan korupsi terbukti dapat menciptakan fantasi, mendorong kreativitas calon-calon koruptor untuk beradaptasi, berinovasi, dan memodifikasi modus-modus baru kejahatan korupsi, agar tidak terungkap apalagi tertangkap saat mereka beraksi.

Kita sebagai bagian dari umat manusia, seyogianya senantiasa waspada, mawas diri, saling mengingatkan serta menguatkan satu dengan lainnya, agar tidak tergoda apalagi larut dan tenggelam ke dalam surga fatamorgana korupsi yang dihembuskan saitan terkutuk. Ingat, dosa korupsi dunia-akhirat, bukan hanya bagi pelakunya, namun bagi siapa saja yang ikut turut serta menjadi bagian atau makan uang kejahatan korupsi.

Ibadah kurban seyogianya menjadi momentum bagi kita untuk memenggal sifat-sifat binatang yang sejatinya ada namun terpendam dalam diri setiap manusia, yakni sifat tamak.

Mirip seperti binatang, sifat tamak manusia akan menjadi tabiat sehingga kita sudah tidak mampu lagi mengontrol dan mengendalikan hawa nafsu. Berperangai layaknya se-ekor tikus yang rakus, manusia yang memiliki tabiat tamak, tentunya memiliki perilaku koruptif, tidak akan puas dengan apa yang ada, selalu kurang terhadap apa yang telah dimiliki.

Bukan penyembelihan hewan kurban kambing ataupun sapi yang menjadi esensi dari perayaan Idul Adha, Hari Raya Kurban. Keikhlasan, pengorbanan dan konsistensi untuk tidak korupsi seperti di contohkan keluarga ANTIKORUPSI Nabi Ibrahim AS, sejatinya adalah esensi dari makna keutamaan Idul Adha dan berkurban yang sepatutnya kita lestarikan dalam kehidupan sehari-hari.

"Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah, mari kita rayakan Hari Raya Kurban dengan Semangat ANTIKORUPSI," pungkas Firli seraya mengucap salam. (Lak/Tha)
Share:

Soal Spanduk, Ketua KPK H. Firli Bahuri: Jangan Ganggu Saya Dengan Isu Pencapresan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua KPK H. Firli Bahuri angkat suara prihal spanduk dukungan calon presiden yang ditujukan kepada dirinya, Firli mengungkap bahwa dirinya tidak terpengaruh isu capres dan cawapres. Saya selalu katakan dan sampaikan bahwa jangan ganggu saya dengan issu capres pencapresan.

“Saya fokus kerja untuk memberantas korupsi dan saya akan selesaikan tugas saya selaku ketua KPK sampai tuntas akhir 2023,” ungkap Firli saat dikonfirmasi media, Jumat (27/5/22).

Saya hanya ingin Indonesia bebas dari korupsi. Saya orang kampung dari petani miskin dan saya hanya kerja, kerja dan kerja pemberantasan korupsi. Mari bersama KPK untuk berantas korupsi karena Kita semua tentu menginginkan Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.

"KPK terus melakukan tindakan tindakan untuk menghentikan dan memberantas korupsi dengan berbagai strategi pendidikan, pencegahan dan penindakan. Saat ini KPK sedang melakukan pendidikan politik cerdas dan berintegritas untuk semua parpol, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu termasuk para penjabat kepala daerah," ujar Firli.

Pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh kamar kekuasan dan partai politik serta dilaksanakan secara harmoni in harmonia Progressio, mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia supaya Indonesia bersih dan bebas dari korupsi. Mari kita wujudkan budaya dan peradaban Antikorupsi pungkasnya. (Lak/Tha)

Share:

Ketua KPK: Esensi Paskah Ajarkan Umat Agar Senantiasa Berperilaku Jujur dan Sederhana


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hari ini, Minggu 17 April 2022, saudara-saudara kita yang beragama kristen diseluruh penjuru tanah air, kembali memperingati serta merayakan Paskah, salah satu hari besar keagamaan umat Nasrani. 

"Jika dicermati dan ditelaah dengan baik, sejarah atau kisah peristiwa Paskah banyak memberikan tauladan serta nilai-nilai kehidupan yang baik, bukan hanya bagi Nasrani semata namun juga untuk umat manusia di dunia," ungkap ketua KPK H. Firli Bahuri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Minggu (17/4/22).  

Firli memuturkan bahwa melalui buku dan cerita kisah Paskah dari beberapa sahabat yang beragama Nasrani, dapat saya simpulkan bahwasanya peristiwa Paskah memiliki terkaitan yang sangat erat dengan nilai-nilai pemberantasan korupsi. 

Dalam kisah Paskah, disebutkan bahwa murid Yesus bernama Yudas Iskariot, menerima suap 30 keping uang perak dari imam-imam kepala untuk menyerahkan Yesus agar didakwa bersalah karena menghujat Tuhan, hingga dijatuhi hukuman mati dengan cara disalib seperti lazimnya hukuman bagi seorang penjahat kala itu. 

Kematian Yesus tidak berlangsung lama, ia bangkit dan dianggap sebagai obat penyembuh bagi jiwa tersakiti oleh umat Nasrani. 

"Dari peristiwa ini, sangat lugas menunjukkan betapa  berbahayanya suap, salah satu praktek korupsi yang dampak destruktifnya bukan hanya merugikan keuangan dan perekonomian semata, namun juga dapat menghancurkan bahkan menghilangkan nyawa manusia dan sebuah negara," ujar Firli.

Bayangkan, hanya disuap 30 koin perak tetradrachm zaman dulu yang saat ini setara dengan 19,2 Dollar AS atau jika dirupiahkan sekitar Rp 250.000 saja, seorang murid tega mengkhianati gurunya hingga meregang nyawa. 

Namun sayangnya, kejahatan korupsi serupa dalam kisah masa lalu tersebut, masih terjadi hingga zaman kini dimana praktik suap, menjadi jenis tindak pidana korupsi yang paling disukai para koruptor diseluruh dunia, termasuk Indonesia. 

Berdasarkan data penanganan korupsi yang telah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan sepanjang 2004 hingga 2021, suap merupakan kasus yang paling banyak kami tangani yakni 761 kasus. 

Dalam berbagai kesempatan, saya selalu menyampaikan faktor utama penyebab korupsi menurut teori Jack Bologne, yakni greed (keserakahan), opportunity (kesempatan), need (kebutuhan), dan exposure (pengungkapan). 

Faktor lainnya yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana korupsi, karena minimnya moral, etik dan integritas, serta buruk atau lemahnya sistem sehingga dapat membuka celah bagi kejahatan korupsi. 

Untuk mengantisipasi terjadinya faktor-faktor tersebut, KPK tengah menjalankan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang merupakan core business KPK, yakni Pendekatan Pendidikan Masyarakat, Pendekatan Pencegahan melalui Perbaikan Sistem, dan Pendekatan Penindakan secara Tegas dan Profesional 

Kami sangat menyadari bahwa  pemberantasan korupsi bukan hanya OTT, walaupun itu perlu dan penting. Namun langkah sukses pencegahan korupsi dengan perbaikan sistem itu juga tidak kalah pentingnya. 

Disamping upaya pencegahan korupsi, membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan masyarakat itu juga bersifat fundamental. Kami menamainya sebagai Orkestrasi Pemberantasan Korupsi yaitu langkah efektif dan konferehensif pemberantasan korupsi.

Strategi pemberantasan korupsi yang mendasar, sistemik dan holistik serta terintegrasi merupakan semangat baru dalam Orkestrasi Pemberantasan Korupsi. Pendidikan masyarakat menimbulkan kesadaran sehingga orang tidak mau melakukan korupsi.  

Pencegahan dengan perbaikan sistem menutup  peluang dan celah untuk melakukan korupsi. Sementara, penindakan membuat orang takut melakukan korupsi karena ancaman pemiskinan dengan perampasan harta kekayaan dan TPPU.

Kembali ke peristiwa Paskah, Yesus ditampilkan sebagai sosok sederhana dalam hidupnya. Begitu pula dengan Baginda Rasulullah, Nabi Besar Muhammad SAW yang juga dikenal sebagai sosok sederhana, meski beliau adalah pemimpin besar umat di dunia. 

Sederhana adalah sifat dan sikap bersahajanya seseorang, yang senantiasa mengedepankan kesederhanaan dalam menjalani hidup dan kehidupan di dunia fana ini. 

Dalam konteks ini, kita semua tentunya memiliki pandangan yang sama bahwasanya korupsi adalah perbuatan jahat, buruk nan tercela yang dilarang oleh agama apapun dimuka bumi ini. 

Korupsi jelas bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan yang diajarkan oleh agama, sehingga tidak berlebihan jika saya katakan koruptor sejatinya perusak agama khususnya agama yang dianutnya sendiri. 

"Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK sudah tentunya membutuhkan peran serta andil nyata segenap pemeluk agama dan kepercayaan di republik ini termasuk umat nasrani, untuk mengentaskan penyakit kronis (korupsi) yang telah berurat akar di NKRI," kata ketua KPK H. Firli Bahuri.

Untuk itu, sebagai wujud nyata peran dan andil pemeluk agama bukan hanya ikut mengkampanyekan pentingnya budaya ANTIKORUPSI di kegiatan keagamaan saja, namun menerapkan pola hidup sederhana dan senantiasa mengedepankan nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan sehari-hari, agar menginfluence budaya ANTIKORUPSI hingga terbentuk cluster-cluster ANTIKORUPSI dilingkungan masyarakat. 

Syukur Alhamdulillah, budaya ANTIKORUPSI mulai menjadi trend atau gaya hidup baru di Indonesia, sehingga diharapkan ANTIKORUPSI menjadi kelaziman dalam setiap tatanan dan sendi kehidupan berbangsa-bernegara di bumi pertiwi. 

Peringatan Paskah seyogianya bukan hanya sekedar perayaan yang identik dengan pesta keagamaan. 

Paskah sejatinya adalah sarana atau momentum untuk merefleksikan diri terhadap nilai-nilai perjuangan, pengorbanan khususnya kesederhanaan yang juga diajarkan oleh agama lainnya. 

Selamat merayakan Hari Paskah, mari bersama kita tebar kasih serta semai selalu nilai-nilai kesederhanaan dan semangat ANTIKORUPSI disegenap jantung serta urat nadi seluruh anak bangsa di republik ini, agar Indonesia benar-benar bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi. 

"Bebas dan bersihnya Indonesia dari korupsi merupakan prasyarat untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, cerdas, aman dan damai sentosa, mulai dari Sabang sampai Merauke, Miangas hingga Pulau Rote, dimana kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat terwujud apabila korupsi benar-benar sirna dari bumi pertiwi," pungkas ketua KPK. (Lak/Tha)
Share:

Tahan 2 Tersangka, KPK Tuntaskan Perkara Pengadaan e-KTP Kemendagri TA 2011-2013


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan pengembangan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:

1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT.

"Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (3/2/22) malam.

Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun.

Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini. 

Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia," kata Ketua KPK H. Firli Bahuri.

Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.

Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.

Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.

"Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi," tegas Firli

Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.

"Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK," tutup Firli Bahuri. (Arianto)
Share:

Ketua KPK: Catatan Akhir Pekan Minggu Pertama Tahun 2022


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Akhir pekan di awal tahun 2022, Ketua KPK H. Firli Bahuri menyampaikan catatan ringan terkait peristiwa-peristiwa korupsi yang terjadi di awal tahun ini dan apa yang ia baca dari peristiwa tersebut. 

"Sungguh disayangkan bahwa memasuki tahun baru justru kita mendapatkan sebuah kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat yang tinggal tidak jauh dari ibukota. Bahkan dia tinggal tidak jauh dari rumah saya di Bekasi," ujarnya, sabtu (8/01).

Dirinya menuturkan, "Sungguh menjadi keprihatinan yang mendalam bahwa peristiwa ini adalah yang berulang untuk sekian kalinya dengan modus yang hampir sama".

Lebih lanjut, Firli mengatakan bahwa karena itu melalui catatan dengan ini bahwasanya ingin mengajak kita semua berfikir agar kita bisa menemukan jalan keluar yang menyeluruh dan tuntas atas peristiwa yang baru. 

Dirinya sudah sering menyampaikan bahwa KPK adalah pelaksana undang undang dan KPK bukan pembuat UU oleh sebab itu apa yang bisa dilakukan KPK hanyalah sebatas apa yang bisa dan tercantum dalam undang undang kita. 

Maka tidak bisa saya hindari keprihatinan menyaksikan penangkapan pejabat yang terjadi secara terus menerus yang menciptakan kesan bahwa transaksi suap dan sogok terjadi setiap hari pada pejabat pejabat yang berada pada posisi cukup strategis. 

Seperti Bekasi adalah salah satu kota yang berada di sekitar ibu kota berpenduduk jutaan dan tentu adalah kota yang strategis menopang jalannya ibukota negara kita. 

"Seandainya posisi walikota itu betul digunakan untuk menciptakan kecintaan rakyat kepada pemimpin nya dan ketauladanan tentang bagaimana mengelola kepemimpinan yang baik tentu seharusnya walikota Bekasi berhak juga memimpin pada tingkat yang lebih tinggi seperti yang ditunjukkan oleh Bapak Presiden kita Jokowi sejak dari Solo," ungkap Firli Bahuri.

Saya membuat catatan akhir pekan ini sekedar sebagai renungan dan ajakan kepada semua pihak untuk bersama-sama memahami apa yang terjadi. 

Lalu kita masing masing bergerak di wilayah kita berada untuk menciptakan orkestra pemberantasan korupsi yang sempurna. 

Sekali lagi, saya ulangi dan berkali-kali saya katakan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakoni oleh satu lembaga apalagi satu orang, dia harus merupakan kerja semua lembaga bahkan di seluruh cabang kekuasaan. 

Para legislator harus membaca kemungkinan ada lubang dalam regulasi kita Yang menyebabkan mudahnya terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan. 

Para pejabat di lingkungan Yudikatif juga harus memastikan bahwa peradilan berjalan adil sehingga tidak saja pelaku korupsi tapi juga masyarakat melihat bahwa mereka telah dihukum secara setimpal,  memenuhi rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat.

Demikian juga, di kamar kekuasaan Partai politik, juga menunjukkan bersih dari korupsi dan tidak ada lagi sistem  politik yang ramah korupsi.

Dan yang terpenting, tempat amanah dan anggaran sebagian besar dialokasikan para pejabat eksekutif dari pusat dan daerah hendaknya dalam pelaksanaan harus betul betul memastikan bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan tidak saja harus Taat kepada undang-undang tetapi juga dipenuhi oleh etika dan moral penyelenggara negara yang jujur, profesional, akuntabel, adil, baik dan benar. 

Inilah catatan dengan akhir pekan menemani teman teman, semoga ke depan kita makin sedikit menyaksikan korupsi di sekitar kita karena perbaikan sistem yang kita lakukan secara terus menerus di semua bidang kehidupan. 

"Pada akhirnya ini semua akan menciptakan budaya antikorupsi yang masif yang membuat para pejabat Indonesia tampak bersih dan profesional, membanggakan kita semua," pungkas Ketua KPK. (Lak/Tha)
Share:

IKLAN

IKLAN

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Wabah Virus Corona (Covid-19) Semakin Meningkat, Warga Diharapkan Untuk Tetap Di Rumah ~||~ Aktifitas Di Luar Rumah Wajib Gunakan Masker Dan Patuhi Protokol Kesehatan ~||~ #DIRUMAHSAJA ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPJS BPN BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemenkes Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini