Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikat K3.

Pemecatan diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyebut keputusan presiden sudah ditandatangani. Namun, ia tidak merinci nomor resmi keputusan pemberhentian tersebut.

"Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Presiden Prabowo tidak memberi ruang sedikitpun bagi praktik korupsi di lingkup pemerintahan," kata Prasetyo di Jakarta, Jum'at (22/08/2025).

KPK menetapkan Noel bersama sepuluh orang lain sebagai tersangka pemerasan terhadap perusahaan. Kasus ini terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Skandal ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025, yang meringkus 14 orang, terdiri atas pejabat dan pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, perusahaan seharusnya hanya membayar Rp275 ribu untuk sertifikat K3. Namun, mereka dipaksa membayar hingga Rp6 juta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, praktik pemerasan sudah berlangsung sejak 2019, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Selama menjabat sejak 2024, Noel mengetahui praktik ilegal tersebut, bahkan meminta bagian. Ia disebut menerima Rp3 miliar dan motor mewah Ducati.

Dalam konferensi pers, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta amnesti meskipun status tersangka telah melekat padanya.

Prasetyo menegaskan, Prabowo mengingatkan seluruh pejabat kabinet Merah Putih agar menjauhi praktik serupa. Presiden menuntut kerja keras melawan korupsi dan menjaga kepercayaan rakyat Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Breaking News KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam OTT Pemerasan Sertifikasi K3


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut Noel diduga terlibat kasus pemerasan terhadap perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Fitroh, penangkapan Noel merupakan bagian dari rangkaian operasi sejak Rabu malam. Selain Noel, ada 10 orang lain yang ikut diamankan penyidik KPK.

Semua pihak yang ditangkap, termasuk Noel, kini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.

Dalam OTT ini, KPK juga menyita barang bukti mengejutkan berupa 13 mobil mewah dari berbagai merek, serta satu motor gede (moge) Ducati.

Barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan. Semua aset kini diamankan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Publik menunggu konferensi pers resmi dari KPK. Lembaga antirasuah akan menjelaskan detail kasus, aliran uang, dan pihak lain yang terlibat pemerasan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KPK Panggil Lisa Mariana Bahas Aliran Uang Kasus Korupsi BJB


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam penyelidikan dugaan korupsi di Bank BJB. KPK resmi memanggil Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Pemanggilan tersebut terkait dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Lisa dipanggil sebagai saksi penting.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan Lisa sangat dibutuhkan tim penyidik. Informasi yang diberikan akan membantu proses pengungkapan aliran dana.

“Pemanggilan Jumat nanti sangat krusial. Informasi dari saksi akan menjadi bahan berharga penyidik untuk menyingkap dan menenangkan perkara korupsi BJB ini,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (20/08).

Budi menambahkan, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana nonbujeter yang dikelola di internal Bank BJB. Dana tersebut akan ditelusuri kegunaan dan penerimanya.

“Follow the money adalah kunci. Kami ingin mengetahui untuk apa dana tersebut digunakan, siapa penerimanya, serta bagaimana alur uang itu dikelola,” tegasnya.

Menurut Budi, fokus pemeriksaan Lisa sebagai saksi adalah sejauh mana ia mengetahui detail aliran dana nonbujeter di dalam kasus dugaan korupsi BJB.

“Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Lisa akan didalami mengenai apa yang ia ketahui terkait perkara ini, terutama soal penggunaan dana nonbujeter,” jelasnya.

Budi menekankan, KPK selalu bekerja berdasarkan alat bukti yang sah. Pemanggilan saksi bukan tanpa dasar, melainkan karena keterangannya berhubungan erat dengan penyidikan.

“Semua tindakan KPK berangkat dari alat bukti. Perspektif yang dipakai adalah perspektif hukum, bukan opini ataupun asumsi,” ucap Budi menegaskan di Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi BJB sendiri berawal dari temuan adanya pengadaan iklan yang diduga disusupi praktik penyalahgunaan anggaran. Dana diduga tidak sesuai prosedur penggunaan.

Dugaan itu kian kuat setelah penyidik menemukan indikasi adanya dana nonbujeter yang dikelola di luar mekanisme resmi keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Dana nonbujeter inilah yang kini dilacak alirannya oleh KPK. Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu, bahkan keluar dari fungsi institusi bank.

KPK menyebut pemanggilan Lisa Mariana hanyalah salah satu bagian dari strategi penyidikan. Penyidik akan memeriksa banyak pihak demi menguatkan konstruksi perkara hukum.

Budi menuturkan, keterangan Lisa diharapkan bisa membuka simpul baru mengenai siapa saja yang terlibat dalam aliran dana nonbujeter di kasus BJB.

“Setiap keterangan saksi akan memperkuat gambaran utuh perkara. Ini akan memudahkan KPK menelusuri siapa yang menikmati hasil penyalahgunaan dana,” tambah Budi.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan aliran uang. Namun, Lisa Mariana disebut sebagai salah satu saksi kunci dengan pengetahuan cukup strategis.

Penyidik optimis, dengan bantuan keterangan Lisa, pola aliran uang yang bersembunyi di balik praktik korupsi BJB akan segera terbuka secara gamblang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Bank BJB yang merupakan lembaga keuangan daerah penting. Transparansi penyidikan menjadi tuntutan masyarakat Jawa Barat.

KPK memastikan akan terus bekerja profesional. Proses hukum akan dijalankan tanpa intervensi politik maupun kepentingan lain, hanya berfokus pada fakta dan alat bukti.

Pemeriksaan Lisa pada Jumat mendatang diharapkan memberi jawaban atas dugaan praktik penyalahgunaan dana nonbujeter. Masyarakat menunggu langkah lanjutan KPK.

Kasus BJB menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola anggaran di sektor perbankan, terutama menyangkut penggunaan dana publik secara transparan.

KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai ke akar. Publik diminta terus memantau agar penyidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan membawa keadilan bagi masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cari Bukti Korupsi Kuota Haji


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut merupakan Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, periode 2019–2024.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024, yang telah naik status ke penyidikan sejak 8 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah ini bertujuan memperkuat bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, yang berpotensi merugikan negara dan jamaah.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat, di mana disita satu unit kendaraan roda empat.

Kedua, rumah pribadi Yaqut di kawasan Jakarta Timur. Dari sana, tim penyidik mencari dokumen, catatan keuangan, serta barang bukti lain terkait distribusi kuota haji.

KPK menyebut temuan dalam penggeledahan ini akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penentuan kuota haji.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah KPK menemukan bukti awal adanya dugaan permainan kuota yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, penggeledahan rumah Yaqut menunjukkan penyidikan semakin mengerucut ke arah aktor utama di balik kasus tersebut.

Publik menunggu transparansi penuh agar penyelenggaraan ibadah haji tetap bersih, adil, serta menghindarkan jamaah dari praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KPK Geledah Kemenag dan Rumah di Depok Ungkap Skandal Korupsi Kuota Haji


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang publik dengan penggeledahan di dua lokasi terkait skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 senilai Rp1 triliun, Rabu (13/08/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penggeledahan ini menjadi langkah penting memburu bukti baru yang mengungkap aliran dana mencurigakan dari kuota haji reguler.

Lokasi pertama berada di Depok, Jawa Barat, tepatnya rumah salah satu pihak terkait. Dari sana, penyidik menyita satu mobil mewah dan sejumlah aset properti bernilai tinggi.

"KPK mengamankan kendaraan roda empat dan beberapa aset lain dari rumah di Depok," ujar Budi, memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama di Jakarta.

Dari lokasi kedua, KPK menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga memuat data sensitif terkait manipulasi kuota dan aliran dana.

"Penggeledahan di Kemenag menghasilkan barang bukti berupa dokumen serta BBE," ungkap Budi, menambahkan bahwa pihak Kemenag bersikap kooperatif.

KPK mengapresiasi sikap terbuka pejabat Kemenag yang memfasilitasi proses penyitaan, meski kasus ini berpotensi mengguncang citra institusi keagamaan tersebut.

Skandal ini diduga bermula dari perubahan jumlah kuota haji reguler yang seharusnya dikelola pemerintah, namun dialihkan ke pihak travel swasta tertentu.

Akibatnya, dana besar yang seharusnya masuk kas negara justru mengalir ke kantong pihak swasta, memicu kerugian negara hingga triliunan rupiah.

KPK juga telah mencegah tiga tokoh bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Langkah pencegahan ini diyakini sebagai strategi mengamankan proses penyidikan agar para pihak tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan, mengingat skandal ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan menyentuh sensitivitas ibadah umat Muslim Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KPK Ungkap Kerugian Kasus Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan angka tersebut merupakan perhitungan awal tim internal KPK yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Nilainya lebih dari Rp1 triliun, tetapi ini masih hitungan awal. Nanti BPK akan menghitung lebih detail," ujar Budi di Gedung Merah Putih.

KPK resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan dua hari sebelumnya.

Dalam penyelidikan, KPK menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji, termasuk pembagian kuota tambahan yang dianggap melanggar ketentuan.

DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan indikasi pelanggaran pada pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan aturan resmi.

Menurut Pasal 64 UU No.8/2019, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara sisanya 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Kebijakan pembagian setengah-setengah ini diduga merugikan ribuan calon jemaah reguler yang seharusnya mendapatkan prioritas sesuai ketentuan hukum.

Selain kerugian finansial, kasus ini dinilai mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dan memicu kemarahan publik terhadap pengelolaan kuota.

KPK menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan, sementara BPK diminta segera merampungkan audit untuk memperkuat bukti perhitungan kerugian negara.

Kasus kuota haji ini menjadi salah satu skandal besar di sektor keagamaan dalam beberapa tahun terakhir, memicu tuntutan reformasi tata kelola ibadah haji.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Skandal Kemenag Terkuak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Skandal ini memicu kegemparan publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya telah menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji.

"KPK telah menyimpulkan untuk melakukan penyidikan setelah mengidentifikasi adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024," ujar Asep, Sabtu (9/8/2025).

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum terkait perkara ini. Penyelidikan sebelumnya memasuki tahap akhir setelah memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu, DPR melalui Panitia Khusus Angket Haji menemukan sejumlah pelanggaran dalam pembagian kuota haji 2024. Sorotan utama tertuju pada alokasi tambahan kuota dari Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji, namun Kementerian Agama membaginya secara 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai kebijakan tersebut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen.

Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dinilai membuka celah praktik maladministrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan, memicu sorotan tajam dari publik dan kalangan legislatif.

Hingga kini, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Asep menegaskan, proses penyidikan dilakukan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Skandal kuota haji ini diprediksi menjadi salah satu kasus besar yang akan menguji integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia pada tahun-tahun mendatang.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Aroma Skandal: Dana CSR BI-OJK Diduga Guyur Mayoritas Komisi XI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Senayan berguncang. KPK menembakkan peluru panas ke jantung politik-ekonomi negeri. Dugaan skandal dana CSR Bank Indonesia dan OJK menyeret mayoritas Komisi XI DPR RI.

Ledakan isu ini berawal dari pengakuan mengejutkan Satori, anggota DPR yang kini berstatus tersangka. Ia menyebut banyak koleganya ikut menikmati aliran dana bantuan sosial tersebut.

“Menurut keterangan ST, sebagian besar anggota Komisi XI terlibat. Kami akan mendalami secara serius,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, Kamis (7/8/2025).

Detail dana mencengangkan: Rp6,30 miliar dari BI lewat program sosial, Rp5,14 miliar dari OJK via penyuluhan keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja parlemen lainnya.

Ironisnya, dana yang semestinya untuk publik justru diduga mengalir ke kantong pribadi. Satori dituding memutarnya jadi deposito, tanah, showroom, dan kendaraan mewah.

KPK mencium rekayasa transaksi perbankan. Satori disebut meminta bantuan bank daerah agar penempatan dan pencairan deposito tak terendus di rekening koran.

Atas aksinya, Satori terancam Pasal 12B UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman berat menanti di ujung meja hijau.

Drama makin panas ketika nama Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra ikut terseret. Dua politisi beda partai kini duduk di kursi tersangka KPK.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, berusaha menahan gejolak. “Kita hormati proses hukum,” ujarnya, meski badai opini publik semakin menggila.

Bagi publik, ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan gambaran telanjang bagaimana dana CSR lembaga negara bisa berubah jadi bahan bakar politik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda KPK yang Gegerkan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Sulawesi Tenggara 
Usianya baru 24 tahun, namun nama Nur Afifah Balqis sudah tercatat dalam sejarah KPK sebagai koruptor perempuan termuda. Publik pun terhenyak mendengar kasusnya.

Kisahnya mencuat pada 2022 saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Tak hanya pejabat, staf muda DPR RI dari Fraksi Demokrat ini ikut diamankan. Nur diduga menjadi penghubung antara pejabat daerah dan pihak berpengaruh di parlemen.

Modusnya, ia menerima suap Rp 400 juta dalam bentuk tunai dan transfer. Tujuannya: mengatur pencairan DAK senilai Rp44 miliar dari Kementerian Keuangan.

Meski hanya staf, perannya terbilang strategis. Ia menjadi makelar anggaran, memastikan dana pusat mengalir lancar ke daerah dengan “imbalan” yang disepakati pihak terkait.

Investigasi KPK mengungkap bahwa Nur aktif membangun komunikasi, menyusun skema, dan memastikan semua pihak di lingkaran kasus mendapat bagian sesuai peran masing-masing.

Fakta bahwa ia masih muda membuat kasus ini semakin menghebohkan. Media sosial langsung banjir komentar, sebagian tak percaya anak muda bisa terlibat kasus sebesar ini.

Proses hukum berjalan cepat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 300 juta, dengan subsider empat bulan kurungan jika tak dibayar.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa korupsi tak mengenal usia, jabatan, maupun latar belakang. Godaan uang instan bisa menjerumuskan siapa saja, bahkan generasi muda.

Kini, Nur Afifah Balqis menjalani hukumannya. Namanya menjadi simbol peringatan bagi anak muda tentang bahaya menyalahgunakan posisi dan koneksi untuk keuntungan pribadi.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KPK Periksa Nadiem Makarim Terkait Proyek Google Cloud Kemendikbud


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Kasus pengadaan cloud tersebut disinyalir mengandung praktik koruptif. KPK sebelumnya mengungkap potensi kerugian negara dari harga sewa layanan selama pandemi Covid-19, yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Usai menjalani pemeriksaan, Nadiem memberikan pernyataan singkat. “Alhamdulillah sudah selesai, saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.

Ia menegaskan proses berjalan lancar dan seluruh keterangannya telah disampaikan kepada penyidik. “Saya mengapresiasi kesempatan yang diberikan KPK untuk menyampaikan keterangan ini secara terbuka,” tambah pendiri Gojek tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut keterangan Nadiem sangat penting. Sebagai pimpinan kementerian saat proyek berlangsung, ia dinilai mengetahui detail kebijakan dan keputusan strategis yang diambil.

“Untuk pengadaan Google Cloud ini, pasti di level pucuk pimpinan. NM (Nadiem Makarim) pada waktunya akan diminta keterangannya,” ungkap Asep pada 31 Juli 2025 lalu.

Proyek Google Cloud di Kemendikbudristek memiliki nilai sekitar Rp400 miliar per tahun. KPK kini masih mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Sebelum memanggil Nadiem, KPK telah memeriksa sejumlah nama, termasuk mantan Staf Khusus Fiona Handayani, serta eks petinggi GoTo, Melissa Siska Juminto dan Andre Soelistyo. Penyidik juga mengumpulkan dokumen pendukung dari internal kementerian.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah memastikan penyelidikan berjalan dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas


Duta Nusantara Merdeka | Jatim 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025), terkait kasus dana hibah kelompok masyarakat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan jadwal pemeriksaan tetap sesuai rencana tanpa perubahan.

Kehadiran Khofifah diharapkan membantu penyidikan yang tengah berlangsung intensif di wilayah Jatim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi Khofifah.

Pemeriksaan di Polda Jatim dilakukan karena penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan di daerah tersebut.

Langkah ini dinilai sebagai bagian efisiensi proses hukum yang sedang berjalan di Jatim.

KPK menegaskan semua pihak harus kooperatif dalam pengusutan dugaan korupsi ini.

Khofifah sebelumnya dipanggil KPK pada 20 Juni 2025 namun tidak hadir.

Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari kasus dana hibah APBD Jatim tahun 2019–2022.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KPK Dorong Pencegahan Korupsi di BUMN melalui Penerapan Tata Kelola yang Berintegritas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pentingnya penguatan upaya pencegahan korupsi pada lembaga badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, pada kegiatan Leader Forum Human Capital PT. Pertamina Tahun 2025, yang diselenggarakan di Semarang, Kamis (6/2). 

“BUMN agar tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada implementasi tata kelola yang baik, termasuk dalam pencegahan korupsi,“ kata Fitroh.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh Komisaris Independen PT Pertamina Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Condro Kirono, Direktur SDM PT Pertamina Muh. Erri Sugiarto, serta jajaran pimpinan di PT Pertamina dan perwakilan dari BUMN lainnya ini, Fitroh juga menyampaikan bahwa selain perbaikan sistem tata kelola sebagai pendekatan pencegahan korupsi, BUMN juga harus menginternalisasi nilai-nilai integritas kepada para pegawainya sebagai bentuk pendekatan pendidikan antikorupsi. 

“Sebaik apapun sistem yang dibuat, sebaik apapun aturan yang dibuat, kalau yang menjalankannya tidak punya amanah, tidak punya Integritas, pasti hasilnya jauh dari harapan,“ pesannya.

Hal tersebut selaras dengan upaya pemberantasan korupsi yang digencarkan KPK melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Melalui pendekatan pendidikan, KPK terus intens melakukan sosialisasi, kampanye, dan berbagai kegiatan bimbingan teknis kepada para pelaku usaha, termasuk BUMN.

Kemudian melalui pendekatan pencegahan korupsi, KPK terus mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas, salah satunya melalui penerapan Panduan Cegah Korupsi (Pancek). 

Panduan ini berisi langkah-langkah pencegahan korupsi yang dirancang secara praktis sehingga dapat menjadi acuan dan pedoman minimum bagi korporasi untuk dapat diadopsi serta dikembangkan sesuai dengan kebutuhan korporasi.

Melalui penerapan Pancek ini, KPK berharap upaya pencegahan korupsi di sektor swasta dapat berjalan, sehingga tercipta iklim usaha yang berintegritas, adil, dan berdaya saing tinggi. 

Pancek juga dapat diakses secara terbuka melalui laman https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/buku/cek-panduan-cegah-korupsi

Namun, penerapan panduan ini bukan sebagai jaminan hilangnya pertanggungjawaban pidana kepada korporasi apabila tindak pidana korupsi masih terjadi. Oleh karenanya, upaya-upaya penindakan pada sektor usaha masih perlu dilakukan. (Arianto)


Share:

KPK Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Terpilih 2024-2029


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan serah terima jabatan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewan Pengawas) KPK terpilih periode 2024-2029 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12). 

Acara ini diawali dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK sebagai bentuk komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab yang akan diemban.

Pada agenda ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi menjabat bersama wakil ketua terpilih, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. 

Dalam sambutannya, Setyo menyampaikan apresiasinya terhadap kepemimpinan KPK periode 2019-2024 dan berkomitmen untuk melanjutkan dan memperkuat program strategis pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh insan KPK. 

“Tiba giliran kami untuk melanjutkan perjuangan ini. Apa yang telah ditorehkan melalui pengabdian dan bakti para pendahulu kini menjadi tugas kami untuk melanjutkannya dengan sebaik-baiknya. Kami berlima dari berbagai latar belakang tetapi memiliki satu tujuan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Setyo.

Harapannya, kami dapat melaksanakan tugas secara profesional, mengedepankan kesadaran hati, merendahkan ego, mendengarkan, serta menaungi seluruh pegawai.

Setyo juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. 

“Kami menyadari, tantangan pemberantasan korupsi ke depan semakin rumit. Oleh karena itu, kami berharap kerja sama dan kolaborasi baik pada upaya penindakan, pencegahan maupun pendidikan yang telah terjalin antara KPK dan seluruh stakeholder dapat terus ditingkatkan. Sehingga, ke depannya pemberantasan korupsi semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK terpilih, Gusrizal, menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi kredibilitas KPK. 

“Tujuan pengawasan adalah memperbaiki keadaan yang sebelumnya ada permasalahan. Maka, kami sebagai Dewan Pengawas melakukan evaluasi terhadap kinerja yang ada sebelumnya. Kami, Dewan Pengawas, memohon bantuan untuk mencapai satu tujuan, yaitu menjaga marwah KPK melalui peningkatan integritas,” kata Gusrizal.

Selain Gusrizal, anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 terpilih yang secara resmi menjabat adalah Wisnu Baroto, Sumpeno, Benny Jozua Mamoto, dan Chisca Mirawati. 

Kelima anggota dewan pengawas tersebut akan menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih efektif, memastikan integritas KPK tetap terjaga, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

Di era kepemimpinan baru, pimpinan, dewan pengawas, dan juga pegawai sebagai satu kesatuan insan KPK akan berkomitmen untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik dan marwah KPK sekaligus melanjutkan berbagai capaian strategis yang telah diraih. 

Capaian tersebut meliputi optimalisasi asset recovery, sinergi antar-aparat penegak hukum, perbaikan sistem dan tata kelola melalui upaya pencegahan, penyebaran nilai-nilai antikorupsi ke seluruh lapisan masyarakat, serta perbaikan internal kelembagaan.

Ketua KPK periode 2019-2024, Nawawi Pomolango, turut memberikan pesan dan harapannya. “Kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas yang baru, selamat bertugas. Kami yakin, di bawah kepemimpinan yang baru, KPK akan terus memperjuangkan pemberantasan korupsi. Tantangan besar masih menanti, dan perjuangan kita belum selesai. Kami akan selalu mendukung penuh kepemimpinan baru karena kita memiliki misi yang sama,” ungkap Nawawi. 

Serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang telah dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, Senin (16/12) . Pelantikan tersebut didasari pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan serta Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029.

Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Baru Tuntaskan Induksi

Sebelum pelaksanaan serah terima jabatan, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 telah menyelesaikan Program Induksi yang berlangsung selama tiga hari, pada 17-19 Desember 2024, di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta. Program ini secara resmi ditutup oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, pada Kamis (19/12).

Dalam sambutan penutupnya, Cahya menegaskan pentingnya komitmen Pimpinan dan Dewan Pengawas untuk menghadapi tantangan pemberantasan korupsi dalam lima tahun ke depan. “Tantangan KPK adalah mengembalikan kepercayaan publik. Hal ini tercermin pada indikator, seperti Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Survei Penilaian Integritas (SPI), dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) serta beberapa survei reputasi yang selama beberapa tahun ini menunjukkan tren penurunan. Oleh karena itu, Pimpinan dan Dewan Pengawas diharapkan dapat memperbaiki kepercayaan publik melalui kerja nyata dalam berantas korupsi,” ujar Cahya.

Dalam sesi materi, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, juga turut mendorong penguatan komunikasi antara Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dengan media dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga. “Harapan kami, di periode kepemimpinan baru ini, hubungan dengan media dan stakeholder dapat semakin erat untuk memperkuat komunikasi lembaga kepada publik,” harap Yuyuk.

Melalui program induksi ini, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK mendapatkan materi dari pejabat eselon I pada setiap unit kerja guna memahami tugas, tanggung jawab, dan proses kerja di KPK secara lebih mendalam. Pemberian materi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK nantinya. (Arianto)



Share:

KPK Tegaskan Pemuda Harus Berintegritas pada Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi


Duta Nusantara Merdeka | Sorong 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan pemuda harus berintegritas di Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi bertema “Pemuda dan LSM Beraksi, Bersihkan Negeri dari Korupsi” di Ballroom Hotel Aimas Sorong. 

Hal itu disampaikan Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting saat membuka kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Selasa (12/11).

“Pemuda sebagai generasi masa depan bangsa harus berintegritas. Pemuda harus berperan serta dalam pemberantasan korupsi karena pemuda adalah penerus nilai-nilai luhur bangsa dan agen perubahan,” ucapnya kepada 100 Pemuda yang tergabung dalam Organisasi Pemuda maupun Lembaga Swadaya Masyarakat se-Provinsi Papua Barat Daya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari mulai 12 – 14 November 2024 ini juga dihadiri Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad dan unsur Forkopimda Provinsi Papua Barat Daya. 

Pada kesempatan tersebut, Johnson menekankan kehadiran KPK di Papua Barat Daya, untuk membangun karakter antikorupsi, meningkatkan kompetensi dengan mampu mengenali dan memahami korupsi serta antikorupsi.

“Setelah mengenal dan memahami, kemudian mampu mencegah diri sendiri untuk tidak korupsi dan mencegah orang lain untuk tidak Korupsi. Ke depannya semoga dapat mewujudkan generasi berkarakter Antikorupsi di Sorong dan Papua serta Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Musa'ad menyambut baik kegiatan kelas pemuda, karena melalui kelas pemuda mampu membentuk pemuda dan LSM yang berkarakter, kuat, jujur dan berintegritas, bebas dari korupsi. 

“Pemuda masuk ke dalam civil society yang memiliki tugas saling mendukung dan saling mengawasi, sehingga semangat untuk menciptakan pembangunan yang bersih dan berintegritas dapat terwujud. Terutama pencegahan Korupsi di Provinsi Papua Barat Daya, sehingga dapat memaksimalkan potensi yang ada untuk kemaslahatan banyak orang,” paparnya.

Selama dua hari, peserta Kelas Pemuda diberikan pendalaman materi mengenai wawasan kebangsaan, pengaduan masyarakat yang berkualitas, menanamkan nilai-nilai integritas, maupun Pemberantasan Korupsi dan Pencegahan Korupsi melalui peran serta masyarakat.

Kegiatan ini dikemas secara intensif dengan pendekatan fun learning, sehingga diharapkan para peserta mampu berpartisipasi aktif melalui peran serta masyarakat, untuk melaporkan, maupun membantu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan benar dan efektif, dan menjadi Penyuluh Antikorupsi. Sebelum kegiatan ditutup, peserta mengisi post test, untuk mengetahui sejauh mana pemahaman akan materi yang sudah diberikan. (Arianto)


Share:

IMO Indonesia Dukung Harli Siregar Maju Capim KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sejumlah nama kini mulai bermunculan untuk mewarnai proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2024 - 2029.

Di antara sekian nama yang ada terdapat nama Dr Harli Siregar yang tak lain merupakan mantan Wakajati serta Plt. Kajati Babel tahun 2022 lalu. 

Harli saat ini menjabat sebagai kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.

Munculnya nama Harli Siregar ini sekaligus menambah daftar anggota kejaksaan yang maju menjadi calon pimpinan pada lembaga antirasuah itu.

Masuknya nama Harli dalam daftar Capim KPK periode akan datang ini pun mendapat sambutan luas, utamanya dari Ikatan Media Online (IMO) Indonesia.

Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail menilai Harli sebagai sosok yang punya pengalaman dan kredibilitas yang tinggi dalam hal leadership.

"Beliau punya segudang pengalaman di dunia kepemimpinan. Tidak perlu saya sebutkan satu per satu. Cukup dengan membaca rekam jejaknya saja sudah bisa disimpulkan betapa orang ini cukup berpengalaman," kata Yakub di Jakarta, Jumat (19/7).

Yakub mengaku belum terlalu lama mengenal beliau. Akan tetapi, nama Harli diakuinya telah jamak diketahui orang-orang khususnya mereka yang berada di lingkungan kejaksaan.

"Memang secara kedekatan belum terlalu lama. Tapi, beliau orang yang cukup dikenal di instansinya," ujar Yakub.

Ia pun berharap majunya Harli ini memberikan banyak opsi terbaik bagi penyeleksian Capik KPK ke depan.

"Kita butuh figur yang tidak hanya cakap dan handal dalam mengeksekusi tugas dan tanggung jawabnya, tapi juga keteguhan moral dan integritas dalam menegakkan keadilan. Dan kita optimis kualitas itu ada pada beberapa figur yang muncul belakangan ini, salah satunya adalah pak Harli Siregar," tandasnya. (Arianto)


Share:

KPK dan Polri Bersinergi untuk Pemberantasan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat sinergisitas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, KPK dan Polri menandatangani kesepakatan sinergitas koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (04/12).

Dalam keterangannya, Sigit mengatakan penandatanganan perjanjian ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi. Polri siap berkoordinasi dan disupervisi oleh KPK dalam penegakan hukum.

“Ini menjadi komitmen kami Polri untuk terus mendukung terkait dengan kerja-kerja, langkah-langkah KPK RI dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi dan ini merupakan komitmen kami untuk terus bersinergi terus mendukung, termasuk kami pun juga siap untuk berkoordinasi dan juga disupervisi terhadap hal-hal yang menjadi ranah dan kewenangan KPK,” ujar Sigit.

Sigit juga mengatakan sinergisitas penegak hukum sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sinergitas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mencegah terjadinya korupsi.

“KPK dan Polri tentunya terus berkomitmen untuk penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi, bagaimana melakukan sistem,bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum yang harus dilakukan bila memang tindakan tersebut harus dilakukan. Dan ini merupakan bagian dari program kita untuk menciptakan budaya antikorupsi,” ujar Sigit.

Kerja sama KPK dan Polri ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan sinergisitas yang kuat, KPK dan Polri dapat bekerja sama secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, penandatanganan kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Direktur Supervisi KPK Yudhiawan yang disaksikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Hadir dalam acara tersebut para wakil ketua KPK, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

Editor: Arianto 


Share:

Ketua KPK Raih Penghargaan Anugerah Reksa Bandha Kemenkeu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih penghargaan Anugerah Reksa Bandha dari Kementerian Keuangan. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Ketua ketua KPK Firli Bahuri.

Pemberian penghargaan ini berkaitan langsung dengan kinerja dalam pengelolaan BMN dalam strategi pencegahan korupsi secara nasional. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut barang milik negara (BMN) adalah salah satu komponen aset negara yang dikumpulkan dan dikelola secara baik untuk mendorong akuntabilitas terhadap rakyat. 

"Di dalam rangka menciptakan kultur, meningkatkan budaya aset negara ini, maka kita juga terus melakukan edukasi, sosialisasi, mengenai pentingnya peranan aset negara. Tidak hanya sebagai koleksi aset di dalam neraca keuangan, namun juga sebagai aset yang mampu menciptakan nilai tambah dalam perekonomian," jelas Menkeu dalam sambutannya di Anugerah Reksa Bandha, Rabu (22/11/23). 

Selain Firli, Sri Mulyani juga memberikan penghargaan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sebagai juara I Kualitas Pelaporan BMN Kelompok II. Kemudian penghargaan khusus untuk Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sebagai kementerian yang secara strategis memposisikan indeks pengelolaan aset sebagai bagian dari evaluasi reformasi birokrasi, serta beberapa K/L lainnya.

Reksa Bandha merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada kementerian/lembaga dan stakeholders di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau aset negara dan lelang. (Red)


Share:

Tiga Hak Uji Materiil Terkait Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Togap Marpaung, seorang pelapor dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), telah mengajukan tiga permohonan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung. Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013, yang melibatkan mark up sekitar Rp 1,4 miliar pada alat XRF, Togap memperjuangkan keadilan dan transparansi.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Jum'at (06/20/2023). Permohonan HUM pertama, yang didaftarkan dengan nomor registrasi 30/PR/VI/HUM/2023 pada 26 Juni 2023, mencakup revisi Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018. Permohonan ini bertujuan memperjelas pemberian penghargaan dan premi atas penindakan tindak pidana korupsi, serta menetapkan batas waktu penyelidikan dan penuntutan.

Sementara itu, permohonan HUM kedua, dengan nomor registrasi 36/PR/VIII/HUM/2023 pada 16 Agustus 2023, menuntut pengambil alihan perkara dalam tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah berlangsung selama 1 tahun lebih, sesuai revisi Pasal 9 Peraturan Presiden No.102 Tahun 2020.

Permohonan HUM ketiga, didaftarkan dengan nomor registrasi 38/PR/IX/38 P/HUM/2023 pada 5 September 2023, mengusulkan penambahan perlindungan hukum bagi pelapor korupsi dan klarifikasi terhadap perlindungan bagi aparatur sipil negara.

Meskipun ICW, Perludem, Abraham Samad, dan Saut Sitomorang telah memperoleh kemenangan dalam permohonan HUM mereka, putusan MA untuk Togap Marpaung masih tertunda. Keputusan ini memiliki dampak besar pada komitmen Presiden Jokowi dalam memerangi korupsi, terutama dalam konteks pengawasan terhadap pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Sementara beberapa pejabat publik, termasuk lima menteri dan satu kepala badan serta satu menteri lagi, telah dan sedang berproses hukum terkait korupsi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, kegagalan dalam mengatasi kasus korupsi ini dapat membahayakan integritas pemerintahannya. Hal ini menciptakan kekhawatiran di masyarakat, terutama setelah degradasi KPK yang dianggap telah memperkuat dominasi politik Jokowi, seperti yang disoroti oleh The Jakarta Post.

Satu hal lain yg menjadi keprihatinan Togap Marpaung adalah dirinya selaku pelapor korupsi menjadi korban kejahatan birokrasi di Bapeten, dia dipaksa pensiun sehingga tidak dapat gaji 5 tahun. Kejadian semuanya itu bisa menjadi legasi buruk bagi Presiden Jokowi jika pelapor korupsi yg wajib dilindungi sesuai konstitusi menjadi dibiarkan korban. Perkara korupsinya pun tak kunjung tuntas yg sdh 9 tahun berproses di Polri.

Situasi ini menciptakan tekanan besar pada sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, dan menyoroti perlunya perubahan yang mendalam dalam memerangi korupsi dan memberantas ketidakadilan di negara ini.

Akankah Mahkamah Agung memutuskan untuk mendukung perubahan ini, atau apakah pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran yang lebih lanjut di masa mendatang?

Semua mata tertuju pada putusan Mahkamah Agung yang akan datang. 

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Ketua KPK Tegaskan Esensi dan Hikmah Maulid Nabi dalam Pemberantasan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, menekankan pentingnya mengambil hikmah dan nilai-nilai luhur dari kelahiran dan kehidupan Nabi Muhammad SAW untuk pemberantasan korupsi.

"Maulid Nabi seharusnya tidak hanya diperingati sebagai hari besar keagamaan dengan seremonial semata, melainkan juga sebagai landasan hidup dan kehidupan bagi umat manusia dan alam semesta," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/09/2023).

Firli menyoroti pentingnya amanah dalam kepemimpinan, yang tidak dapat dipilih-pilih, terutama dalam hal keuangan dan pelaksanaan tugas. Ia juga menyoroti sifat Tabligh dari Nabi Muhammad SAW, yang mengajarkan untuk menyampaikan pesan-pesan anti-korupsi secara efektif kepada masyarakat. 

Firli berharap KPK, pemerintah, lembaga lain, dan masyarakat sipil bersama-sama menyampaikan pesan bahwa korupsi merugikan bangsa dan negara, serta mengajak generasi muda untuk turut melawan korupsi.

Sifat kecerdasan (Fathonah) yang tercermin dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW juga ditekankan oleh Firli. Kecerdasan ini sangat diperlukan dalam merancang strategi dan kebijakan pemberantasan korupsi, termasuk merancang sistem pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan negara. 

Firli juga membahas nilai-nilai amar ma'ruf nahi munkar yang senantiasa diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Amar ma'ruf nahi munkar berarti melakukan kebaikan dan mencegah kejahatan, termasuk pencegahan terhadap perilaku koruptif.

Firli mengajak semua komponen bangsa untuk bersama-sama dengan KPK dalam memerangi korupsi, menyadari bahwa penanganan korupsi memerlukan dukungan dan doa dari seluruh anak bangsa di Indonesia. 

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Firli Bahuri menekankan nilai-nilai universal dan moral yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, menciptakan pondasi kuat untuk membangun masyarakat yang bersih dan berintegritas.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Rakyat Tidak Percaya Issu Yang Di Lontarkan Novel Baswedan Terhadap Pimpinan KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Terbaru, yang menjadi sorotan publik adanya pernyataan dan selentingan yang beredar di media sosial yang dilontarkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebutkan bahwa telah terjadinya pertemuan antara tahanan KPK dengan  pimpinan KPK di lantai 15 gedung KPK, Novel juga mempertanyakan alasan tahanan bisa melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK. Terlebih dugaan momen pertemuan itu terjadi di markas KPK sendiri di gedung Merah Putih.

Nah, menanggapi banyaknya tuduhan yang beredar yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK telah bertemu dengan tahanan  di lantai 15, kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi buka suara. Dia meminta kepada Novel Baswedan untuk stop membuat tuduhan dan memproduksi hoax untuk  tujuan mendiskreditkan KPK dengan tuduhan yang menyesatkan publik. Pernyataan yang dibangun Novel tanpa fakta dapat menimbulkan seolah ada sentimen bernuansa dendam pribadi."

Kami sangat prihatin  dengan berbagai narasi dan opini yang di bangun Novel terhadap pimpinan KPK yang tidak memiliki bukti yang jelas sehingga menimbulkan berita bohong dan asumsi-asumsi yang salah dan menyesatkan masyarakat. Secara mutlak, tuduhan Novel Baswedan kepada pimpinan KPK merupakan penghinaan dan merendahkan kinerja Firli Bahuri, padahal KPK saat ini jauh lebih baik”.

Lebih jauh, kami malahan  sangat percaya dan mendukung adanya pernyataan yang di lontarkan oleh wakil ketua KPK Nawawi Pomolango bahwa dia membantah terkait adanya informasi tersebut. Dan tuduhan Novel Baswedan itu tidak benar. "Kalau dalam daftar giat pimpinan tanggal 28 Juli tidak ada giat yang seperti itu," ujar Nawawi. Dengan demikian maka bisa di simpulkan bahwa pernyataan novel yang sempat beredar di media terkait dengan hal ini bisa di nilai merupakan fitnah, omong kosong dan penuh dengan kebohongan sebab dia tidak memiliki bukti yang kuat untuk menunjukan pernyataannya itu benar adanya.

Novel Baswedan merupakan ASN polri yang seharusnya fokus saja bekerja untuk bekerja menuntaskan persoalan yang menjadi tugas pokoknya ketimbang sibuk melakukan tuduhan terhadap institusi KPK. Oleh karena itu bahwa apa yang dituduhkan oleh Novel Baswedan kepada pimpinan KPK merupakan hal yang tidak boleh dibiarkan apalagi dibenarkan karena ini menyangkut integritas dari pimpinan KPK yang mesti di hormati. Oleh karena itulah maka kami mengecam keras statmen novel yang penuh dengan kebohongan. 

Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan  terpancing oleh opini liar yang di lontarkan Novel  dan kami juga yakin bahwa publik pasti paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, dimana hal itu sering dilakukannya," yang pasti rakyat lebih percaya institusi KPK ketimbang statmen novel yang tidak pernah berbukti kebenarannya. **


Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI
(Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini