Pakar hukum menilai polemik seleksi Hakim MK mencerminkan pola global pelemahan peradilan, ketika hukum digunakan untuk mengamankan kepentingan kekuasaan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Iwan Satriawan, menyebut situasi Mahkamah Konstitusi saat ini tidak berdiri sendiri.
Menurutnya, banyak negara mengalami kemunduran demokrasi melalui cara serupa, yakni mengendalikan lembaga peradilan lewat prosedur yang tampak legal.
Iwan menyoroti kelemahan mendasar Undang-Undang MK yang tidak mengatur mekanisme seleksi hakim secara rinci dan baku.
Berbeda dengan Indonesia, sejumlah negara menerapkan standar ketat dalam rekrutmen hakim konstitusi.
Di Korea Selatan, misalnya, calon hakim wajib menjalani uji kelayakan terbuka di parlemen dengan partisipasi publik luas.
Model serupa diterapkan di Jerman dan Taiwan untuk memastikan integritas dan kapasitas calon diuji secara transparan.
Menurut Iwan, absennya mekanisme serupa di Indonesia membuka ruang kompromi politik dan konflik kepentingan sejak awal.
Ia menilai pesan yang muncul berbahaya, yakni hakim konstitusi dapat diganti jika putusannya tidak sejalan dengan kepentingan pengusul.
Preseden penggantian Hakim Konstitusi Aswanto disebut sebagai sinyal keras bagi independensi yudisial di Indonesia.
Senada, Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut fenomena ini sebagai autocratic legalism.
Ia menjelaskan konsep tersebut merujuk pada penggunaan hukum secara formal untuk tujuan yang justru merusak nilai demokrasi.
Bivitri menilai pelemahan lembaga peradilan sering diawali dengan perubahan undang-undang dan penyusupan figur titipan politik.
Ia mengingatkan pola serupa pernah terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga pengawas lainnya.
Menurut Bivitri, demokrasi jarang runtuh secara mendadak, melainkan perlahan melalui prosedur yang tampak sah.
Ia mengibaratkan kondisi ini seperti katak direbus, di mana bahaya baru disadari ketika kerusakan sudah parah.
Akademisi muda Violla Reininda menambahkan Mahkamah Konstitusi memiliki arti penting bagi generasi muda dalam memperjuangkan hak konstitusional.
Namun, ia menilai ruang tersebut terancam ketika hakim dihasilkan dari proses seleksi yang tidak mencerminkan kenegarawanan.
Violla menegaskan konflik kepentingan akan berdampak pada kualitas putusan dan merusak kepercayaan publik.
Sementara itu, Direktur Perludem Titi Anggraini mengingatkan pelemahan MK akan berdampak sistemik pada pemilu dan demokrasi elektoral.
Ia merujuk riset International IDEA yang menempatkan pelemahan peradilan sebagai pintu masuk kemunduran demokrasi di banyak negara.
Para pembicara sepakat bahwa penyelamatan Mahkamah Konstitusi harus dimulai dari perbaikan proses seleksi hakim.
Ketika seleksi hakim kehilangan integritas, Mahkamah Konstitusi berisiko menjadi simbol kekuasaan, bukan lagi benteng terakhir konstitusi.
Reporter Lakalim Adalin
Editor Arianto




























