Pemerintah akhirnya memberikan kepastian pajak bagi pelaku UMKM. Skema PPh Final 0,5% resmi diperpanjang hingga 2029, tidak lagi perpanjangan tahunan seperti sebelumnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban UMKM sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan yang selama ini menjadi keluhan utama pengusaha kecil.
Data pemerintah mencatat, sebanyak 542.000 UMKM telah memanfaatkan fasilitas PPh Final ini, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp2 triliun sebagai bentuk dukungan konkret negara.
Namun, ada catatan penting di balik kabar gembira tersebut. Skema 0,5% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan batas waktu pemanfaatan tertentu.
Sebagai contoh, wajib pajak yang telah menikmati fasilitas sejak 2018 hanya bisa memanfaatkannya hingga 2024. Setelah itu, mereka wajib beralih ke tarif umum.
Kondisi ini dialami seorang pengusaha kuliner Jakarta dengan omzet Rp3 miliar per tahun. Setelah masa tarif final habis, beban pajaknya melonjak drastis.
Dari sebelumnya ratusan juta rupiah per tahun, ia kini harus menanggung pajak hingga miliaran rupiah setelah berpindah ke tarif progresif orang pribadi.
Situasi ini membuktikan pentingnya tax planning bagi UMKM. Tidak cukup hanya bergantung pada fasilitas tarif final 0,5% tanpa persiapan matang ke depan.
Bagi UMKM dengan pertumbuhan pesat, strategi yang lebih tepat bisa dengan mengubah bentuk usaha menjadi badan hukum seperti PT atau CV.
Dengan demikian, tarif pajak lebih terukur, administrasi stabil, dan bisnis tetap patuh tanpa terbebani kewajiban pajak yang melonjak tajam.
Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini adalah pintu masuk edukasi pajak. UMKM diharapkan lebih siap menghadapi skema pajak umum setelah periode keringanan berakhir.
Kesadaran melakukan perencanaan pajak sejak dini akan menentukan keberlanjutan bisnis UMKM, sekaligus memperkuat kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional di masa depan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto