Duta Nusantara Merdeka | Cikarang
Seorang mahasiswi berusia 20 tahun ditemukan tewas di kamar unit Apartemen Riverview Tower Mahakam, wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, setelah diduga mengonsumsi obat aborsi ilegal.
Kematian korban kemudian membuka jejak jaringan penjualan obat keras terlarang yang kini diproses hukum dengan sangkaan berat.
Korban berinisial PAF ditemukan tak bernyawa di kamar apartemen di kawasan Cikarang pada Rabu (11/2/2026) pukul 14.30 WIB.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum mengevakuasi jenazah ke RS Pusdokkes Polri untuk keperluan autopsi.
Polisi menyebut kasus ini sebagai salah satu peredaran obat ilegal paling berbahaya yang mereka tangani tahun ini.
Kapolres Polres Metro Bekasi melalui Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, korban sempat berada di kamar bersama sejumlah rekannya sebelum kondisi fisiknya tiba-tiba menurun drastis.
"Dugaan awal mengarah pada konsumsi pil keras yang dipasarkan sebagai obat penggugur kandungan tanpa resep dokter maupun pengawasan medis," ujar Kombes Sumarni, Senin (16/2/2026).
Jejak Distribusi Terungkap
Penyelidikan kemudian mengarah pada jaringan penjual obat ilegal setelah polisi menelusuri isi ponsel korban dan riwayat transaksi. Dari situ, aparat menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam distribusi.
Kelima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Mereka disebut berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam peredaran obat keras tersebut. Polisi menilai para pelaku mengetahui risiko fatal dari obat yang mereka pasarkan, namun tetap menjualnya demi keuntungan.
Satu orang lain berinisial R kini masuk daftar pencarian orang. Penyidik menduga sosok ini merupakan pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Dijerat Pasal Berat
Berbeda dari perkara obat ilegal biasa, penyidik menerapkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana terhadap para tersangka. Langkah itu diambil karena ada dugaan pelaku memahami potensi kematian akibat obat, tetapi tetap mendistribusikannya kepada korban.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya praktik aborsi tidak aman. Secara medis, konsumsi obat keras terlarang tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat memicu pendarahan hebat, infeksi serius, bahkan kegagalan organ yang berujung kematian.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui peredaran obat keras ilegal agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan korban serupa tidak kembali jatuh.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




























