Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah, PNI Desak Reformasi Total Kejaksaan

Diskusi publik Presidium PNI membahas kasus penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) menggelar diskusi publik guna menyoroti anomali penegakan hukum pasca-langkah penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri. 

Diskusi bertajuk "Murni Penindakan Korupsi atau Keributan Antar-Institusi?" yang berlangsung di Jakarta, Minggu (12/7/2026), membedah secara kritis dinamika pengunduran diri, penetapan status tersangka, hingga dugaan kepemilikan aset fantastis milik eks Jampidsus tersebut.

Ketua Umum PNI, Jan Samuel Maringka, menyatakan keprihatinan mendalam atas konflik kompetisi yang dipertontonkan antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut mantan Jaksa Senior ini, peristiwa penindakan hukum terhadap pimpinan unit kerja vital sekelas Jampidsus menjadi titik balik performa institusi.
  
"Kondisi Febrie saat ini seolah-olah from hero to zero. Prestasi yang sebelumnya diukir oleh Kejaksaan kini justru memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat," ujar Jan Samuel Maringka.

Ia juga menekankan perlunya evaluasi mendasar terhadap tata kelola kelembagaan hukum agar tidak terjebak dalam kompromi politik maupun intervensi legislatif.

Alasan Kortas Tipidkor Polri Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
  
Praktisi Hukum Pidana, Silvia Devi Soembarto SH. MH Militer, memaparkan alasan yuridis penanganan kasus ini oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri, bukan oleh KPK. 

Berdasarkan regulasi Undang-Undang Korupsi Nomor 19 Tahun 2019 yang diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 khususnya Pasal 11, ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi ranah prioritas Kortas Tipidkor Polri.

"Undang-Undang memberikan kewenangan penuh kepada Kortas Tipidkor Mabes Polri untuk bertindak cepat. Penyerahan berkas perkara langsung ke Kejaksaan merupakan legal agar tidak ada intervensi pihak ketiga," kata Silvia menjelaskan.

Penerapan Pembuktian Terbalik TPPU Atas Temuan Aset Fantastis
  
Lebih lanjut, Silvia mengungkap bahwa perkara yang menyeret eks Jampidsus ini mencakup tiga aspek hukum besar: dugaan penyimpangan komoditas batu bara PLN di Sumatera, pengelolaan harta rampasan PT Asabri, serta perkara di PT Krakatau Steel, PT CDE, dan PT Mirl. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai mata uang asing, rupiah senilai miliaran, serta logam mulia.

"Ada temuan 74 kilogram emas di balik dinding beserta mata uang asing dan rupiah senilai miliaran. Karena itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dikenakan Pasal 12, Pasal 603, serta pasal TPPU," tutur Silvia.

Ia menegaskan, melalui jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4, dan 5 serta mengacu pada UU Korupsi Pasal 37, negara menerapkan asas pembuktian terbalik. Mantan Jampidsus berkewajiban secara hukum membuktikan asal-usul seluruh kekayaan fantastis yang ditemukan di kediamannya tersebut guna memastikan keadilan hukum yang transparan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#Jampidsus #FebrieAdriansyah #KortasTipidkor #MabesPolri #KejaksaanAgung #KasusKorupsi #TPPU #ReformasiHukum #PersatuanNusantaraIndonesia #GegerHukum


Share:

Menguji Efektivitas Implementasi Program MBG dan KDMP Demi Ketahanan Desa

Dr Agustomi Masik saat memaparkan materi fondasi ketahanan bangsa dan efektivitas implementasi program MBG dan KDMP di Jakarta.
  
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Dr. Agustomi Masik, M. Dev. Plg., menekankan pentingnya penguatan modal sosial sebagai fondasi ketahanan bangsa untuk mengoptimalkan efektivitas implementasi program MBG dan KDMP, di tengah ancaman kebocoran ekonomi desa serta polemik tata kelola yang memicu gelombang kritik dari kalangan pengamat dan gerakan mahasiswa dalam diskusi publik di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Mengatasi Kebocoran Ekonomi Desa Melalui Modal Sosial

Dalam diskusi yang digelar DPP Presidium PNI tersebut, Agustomi menjelaskan bahwa desa merupakan sentral produksi wilayah yang krusial bagi ketahanan pangan. Namun, ia menyayangkan kondisi riil di mana kontribusi ekonomi sektor pertanian masih rendah akibat tata niaga yang timpang. Berdasarkan kajian akademis, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah kebocoran ekonomi desa. 

"Hasil investasi dan nilai tambah produksi desa justru tidak kembali ke desa, melainkan mengalir keluar. Jika kebocoran ini terus terjadi, desa akan sulit mencapai kemakmuran," ujar Agustomi.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Mandiri Pangan (KDMP). Menurut Agustomi, esensi program ini adalah memutar roda ekonomi dan rantai pasok langsung di tingkat desa demi memperkuat fondasi ketahanan bangsa. Ia menambahkan, dampak ekonomi dari program kawasan seperti KDMP ini paling cepat terdeteksi setelah enam bulan berjalan.

Kritik Tata Kelola dan Rasionalisasi Target 82 Juta Penerima

Di sisi lain, efektivitas implementasi program MBG dan KDMP ini mendapat sorotan tajam dari pengamat politik Ray Rangkuti. Ia menyatakan bahwa kritik yang muncul dari masyarakat dan gerakan mahasiswa bukan menyasar ide dasar program, melainkan pada kelemahan tata kelola operasional di lapangan. 

Ray menyoroti adanya kasus keracunan makanan hingga penetapan tiga tersangka oleh kejaksaan sebagai bukti nyata sistem yang dibangun masih memiliki banyak celah.

"Kritik program Makan Bergizi Gratis ini mencuat karena lubang sistemnya terlalu banyak, sehingga memungkinkan seseorang menjadi korban atau pelaku korupsi tata kelola MBG," kata Ray Rangkuti.

Lebih lanjut, Ray mendesak pemerintah untuk merasionalisasi target penerima yang saat ini mencapai 82 juta jiwa agar lebih tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan. 

Ia menilai angka tersebut terlalu masif dan rentan ditafsirkan sebagai instrumen psikologi politik menjelang Pemilu 2029. Audit menyeluruh secara transparan sebelum kebijakan dieksekusi dinilai menjadi kunci utama guna meredam protes publik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#MakanBergiziGratis #KDMP #EkonomiDesa #KetahananBangsa #KorupsiMBG #RayRangkuti #Kemendesa #JurnalismeInvestigatif #KebijakanPublik #BeritaTerkini

Share:

Bikin Jantungan, Begini Serunya Pangdam XIX Nobar Argentina vs Swiss

Suasana nonton bareng perempat final piala dunia 2026 di Lapangan Pendopo Makodam XIX Tuanku Tambusai.

Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP memimpin langsung kegiatan nonton bareng (nobar) laga perempat final Piala Dunia 2026 antara Argentina melawan Swiss di Lapangan Pendopo Makodam XIX/Tuanku Tambusai, Minggu (12/7/2026) pagi, guna memperkuat soliditas internal TNI sekalian menyaksikan keberhasilan Argentina lolos semifinal piala dunia usai menang dramatis.

Nobar Seru di Makodam XIX Saksikan Kemenangan Argentina

Atmosfer penuh ketegangan menyelimuti Lapangan Pendopo Makodam sejak peluit pertama dibunyikan pukul 07.00 WIB. 

Pertandingan penentu ini berjalan sangat alot dan seimbang. Kedua tim papan atas tersebut saling jual beli serangan hingga waktu normal tidak cukup untuk menentukan pemenang, sehingga laga harus dilanjutkan ke babak perpanjangan waktu.

Puncak kegembiraan pecah ketika kepastian hasil argentina vs swiss 2026 skor 3-1 berpihak pada keunggulan mutlak Albiceleste. Keberhasilan ini mengunci satu tiket krusial bagi kubu Amerika Latin tersebut menuju fase empat besar. Riuh tepuk tangan dari ratusan prajurit langsung menggema, merayakan akhir laga yang dramatis.

Perkuat Silaturahmi Lewat Sepak Bola

Agenda nonton bareng piala dunia kodam xix tuanku tambusai ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Kodam XIX/Tuanku Tambusai, para Asisten Kasdam, para Kabalakdam, serta seluruh personel staf Makodam. Kegiatan ini sengaja dikemas santai namun tetap tertib untuk mencairkan sekat komunikasi antara pimpinan dan bawahan.

"Kebersamaan merupakan salah satu kekuatan utama dalam membangun soliditas satuan. Melalui kegiatan seperti ini, kita tidak hanya menikmati pertandingan, tetapi juga mempererat hubungan kekeluargaan yang akan berdampak positif terhadap pelaksanaan tugas," ujar Pangdam XIX Tuanku Tambusai.

Hingga acara usai, situasi di area markas komando terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala apa pun. Melalui momentum olahraga global ini, Kodam XIX/Tuanku Tambusai berhasil memanfaatkan esensi sportivitas sepak bola untuk memelihara jiwa korsa serta semangat persatuan seluruh prajurit dalam mengabdi kepada negara.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PialaDunia2026 #ArgentinaVsSwiss #KodamXIXTuankuTambusai #PangdamXIX #HasilBola #TNIAD #SoliditasTNI #ArgentinaSemifinal #NobarPialaDunia #Albiceleste

 
Share:

Prabowo Tegas: Pemerintahan Bersih Adalah Harga Mati untuk Rakyat

Ilustrasi pembangunan infrastruktur nasional yang bersih dari praktik korupsi.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Praktik korupsi di Indonesia kini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan nasional, terutama pada program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. 

Setiap rupiah anggaran yang diselewengkan merupakan hak fundamental masyarakat, mulai dari layanan kesehatan hingga perlindungan sosial yang terabaikan.

Korupsi adalah musuh laten yang menggerogoti sendi bernegara. Di tengah ambisi mewujudkan Indonesia Emas 2045, korupsi justru menjadi penghambat utama bagi efektivitas agenda pembangunan.

Ancaman Serius bagi Pembangunan Nasional

Pembangunan nasional tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi atau infrastruktur megah. Keberhasilan yang hakiki bergantung pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. 

Dampak korupsi terhadap pembangunan nasional sangat nyata; setiap kebocoran anggaran secara langsung mengurangi kapasitas negara dalam menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas bagi rakyat rentan. Kasus dugaan penyelewengan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi alarm keras bagi pemerintah. 

Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) masa depan ini tidak boleh gagal akibat ulah oknum yang mengejar keuntungan pribadi. Jika pengawasan melemah, maka masa depan generasi muda yang menjadi taruhannya.

Penegakan Hukum sebagai Pilar Utama

Komitmen Presiden Prabowo untuk membangun pemerintahan yang bersih harus dibuktikan melalui tindakan konkret. Saat ini, masyarakat menanti ketegasan penegakan hukum dari Kejaksaan Agung dan Polri dalam mengusut berbagai perkara besar. 

Sinergi yang solid antara lembaga penegak hukum mutlak diperlukan untuk memutus gurita korupsi.
Pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan tentang pengembalian aset negara dan penguatan sistem pengawasan internal. 

Digitalisasi administrasi serta keterbukaan informasi publik menjadi kunci agar ruang penyalahgunaan kewenangan dapat ditutup. Hanya dengan pemerintahan yang berintegritas, visi Indonesia berdaulat dan makmur dapat tercapai.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#BerantasKorupsi #IndonesiaEmas2045 #MakanBergiziGratis #PemerintahanBersih #PrabowoSubianto #HukumTegas #IntegritasNegara #IndonesiaMaju #InfoNasional
 
Share:

Siapa yang Membentuk Cara Berpikir Anda, Simak Penjelasannya

Pengaruh lingkungan dan media terhadap pola pikir manusia modern.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Cara berpikir manusia bukanlah bawaan lahir, melainkan hasil bentukan panjang dari lingkungan, pendidikan, hingga konsumsi media. Di era arus informasi yang masif, pola pikir seseorang kini menjadi medan tempur strategis yang diperebutkan untuk mengarahkan gaya hidup hingga masa depan.

Menanggapi fenomena ini, Islam menekankan urgensi aqliyyah islamiyyah melalui tradisi tabayyun dan pemahaman wahyu sebagai standar kebenaran utama.

Membangun Pola Pikir di Tengah Arus Zaman

Dunia hari ini tidak hanya memperebutkan wilayah atau ekonomi, melainkan juga akal manusia. 

Media sosial, hiburan, dan narasi yang diulang-ulang sering kali membentuk persepsi yang dianggap sebagai kebenaran mutlak oleh masyarakat, padahal belum tentu demikian. 

Sering kali, seseorang merasa berpikir mandiri, padahal ia hanya mengulang narasi yang telah ditanamkan kepadanya.

Aqliyyah Islamiyyah: Akal dan Wahyu

Islam menawarkan pendekatan unik. Akal dipandang sebagai anugerah mulia untuk menimbang, namun ia tetap memerlukan panduan wahyu agar tidak tergelincir oleh hawa nafsu. 

Sesuai dengan QS. Al-Isrā': 36, Allah melarang manusia mengikuti sesuatu tanpa ilmu. Pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap keputusan yang diambil.

Dalam psikologi kognitif, fenomena ini berkaitan dengan confirmation bias dan illusory truth effect, di mana informasi yang diulang terus-menerus akan terasa benar. Islam telah mengantisipasi hal ini dengan perintah untuk menuntut ilmu dan melakukan tabayyun (verifikasi).

Menjadikan Al-Qur'an sebagai Standar

Keberhasilan seorang Muslim di masa depan sangat bergantung pada kemampuannya menjaga "kompas" berpikir. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa tanda kebaikan bagi seorang hamba adalah ketika ia diberi pemahaman agama. 

Oleh karena itu, menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai tolok ukur dalam menyaring ideologi dan arus opini adalah bagian tak terpisahkan dari menjaga keimanan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PolaPikir #AqliyyahIslamiyyah #Tabayyun #LiterasiMedia #SelfImprovement #IslamRahmatanLilAlamin #Kritis

 

Share:

Memaknai Kebebasan dan Hak Asasi dalam Elegi untuk Sebuah Negeri

Cover novel Elegi untuk Sebuah Negeri dengan latar Universitas Leiden.

Duta Nusantara Merdeka | Leiden 
Kepulangan Dokter Sutan Arifin ke Universitas Leiden pada tahun 1952 bukan hanya menjadi fase lanjutan studi kardiologi. Novel Elegi untuk Sebuah Negeri menggunakan latar historis ini untuk membedah dinamika intelektual Belanda dalam menanggapi kedaulatan Indonesia, sekaligus mempertanyakan apakah ilmu pengetahuan benar-benar bebas dari warisan paternalistik kolonial.

Arena Perdebatan Ilmiah Pasca-Kolonial

Dalam Elegi untuk Sebuah Negeri: Ketika Cinta di Ambang Revolusi, Leiden digambarkan sebagai ruang transisi. Sutan Arifin tidak hanya bergulat dengan ilmu medis, tetapi juga menjadi saksi bisu perdebatan paradigma di kalangan akademisi Belanda. Apakah hubungan ilmiah kedua bangsa telah benar-benar setara, atau masih dibayangi sisa-sisa mentalitas eurosentris?

Dinamika Pemikiran di Kampus Belanda

Novel ini secara cerdas menangkap fragmentasi pemikiran komunitas akademik Leiden saat itu. Di satu sisi, terdapat kelompok yang mulai mengakui kedaulatan Indonesia dan mendorong kerja sama setara. 

Di sisi lain, bayang-bayang masa lalu kolonial masih kuat mempengaruhi perspektif paternalistik sebagian peneliti dan dosen. Perdebatan ini menjadi inti dari arena intelektual yang dihadapi Sutan Arifin.

Ilmu Pengetahuan dan Martabat Manusia

Pertanyaan mendasar yang dilemparkan novel ini adalah universalitas nilai-nilai kemanusiaan. Apakah konsep kebebasan, demokrasi, dan hak asasi manusia benar-benar telah melampaui kepentingan sejarah dan posisi kekuasaan bangsa? Elegi untuk Sebuah Negeri tidak memberikan jawaban hitam-putih.

Penulis justru mengajak pembaca merenungkan apakah ilmu pengetahuan mampu membebaskan manusia dari rasa superioritas kebangsaan yang sering kali mengaburkan objektifitas.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#ElegiUntukSebuahNegeri #SastraIndonesia #SejarahRI #UlasanBuku #Leiden #Pascakolonial

    
 
Share:

Aksi Nekat Maling Motor di Pekanbaru, NMAX Anggota Polisi Ludes Digondol dari Depan Rumah

Korban anggota polisi melaporkan kehilangan sepeda motor beserta STNK dan BPKB ke Polsek Sukajadi.

Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kota Pekanbaru. Kali ini, aksi nekat maling motor menyasar Arzie Septian Prawira, seorang anggota Polda Riau. Sepeda motor Yamaha NMAX miliknya dengan nomor polisi BM 5965 MAF raib digondol maling saat terparkir di halaman rumahnya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, pada Jumat (10/7/2026) malam.

Eksekusi Cepat di Tengah Kelengahan

Insiden pencurian tersebut diperkirakan berlangsung amat cepat, yakni pada rentang waktu antara pukul 21.00 WIB hingga 22.00 WIB. Korban awalnya memarkirkan kendaraannya di garasi rumah dalam kondisi stang telah terkunci. Motor tersebut diparkir berdampingan dengan dua unit sepeda motor lain milik anggota keluarganya.

"Motor saya parkir di depan rumah seperti biasanya setiap hari. Saat saya keluar lagi, motor sudah tidak ada. Saya berharap pelaku bisa segera ditangkap dan motor saya ditemukan kembali," ujar Arzie saat memberikan keterangan di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB, motor tersebut masih terlihat di tempat parkir ketika dirinya bersantai di teras rumah. Namun, berselang kurang dari satu jam kemudian saat ia kembali keluar rumah sekitar pukul 22.00 WIB, kendaraan tersebut telah lenyap. 

Pelaku diduga kuat memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi untuk mengeksekusi aksinya secara senyap, membiarkan dua motor lainnya tetap utuh di posisi semula.

Dokumen Kendaraan Turut Raib

Kerugian yang dialami korban menjadi berlipat ganda. Selain satu unit kendaraan roda dua yang lenyap, dokumen penting kepemilikan kendaraan, yakni STNK dan BPKB yang kebetulan tersimpan di dalam bagasi jok motor, turut dibawa kabur oleh pelaku. Hal ini tentu akan menyulitkan proses administrasi dan berpotensi disalahgunakan.

Merespons kejadian ini, korban segera mempersiapkan laporan resmi ke Polsek Sukajadi guna memicu proses penyelidikan kepolisian secara mendalam. 

Pihak berwajib diharapkan dapat segera menelusuri jejak pelaku, termasuk menyisir keberadaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi wajah dan rute pelarian tersangka.

Maraknya aksi curanmor ini menambah daftar panjang catatan kriminalitas di kawasan permukiman Kota Pekanbaru. Warga diimbau untuk tidak lengah dan mulai menerapkan sistem pengamanan berlapis, seperti penggunaan gembok ganda, pemasangan alarm, hingga memarkirkan kendaraan di area yang terpantau CCTV secara langsung.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#CuranmorPekanbaru #MalingMotor #NMAXHilang #PolsekSukajadi #PoldaRiau #KriminalitasPekanbaru #BeritaRiau #WaspadaCuranmor #KeamananLingkungan #InfoPekanbaru

 
Share:

Kodam XIX Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda, Penimbunan Pondasi Jadi Tahap Penentu

Personel Kodam XIX Tuanku Tambusai bersama warga Tembilahan bergotong royong membangun Jembatan Garuda.

Duta Nusantara Merdeka | Tembilahan
Progres pembangunan Jembatan Garuda di Kelurahan Seberang Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menunjukkan perkembangan signifikan. Kodam XIX Tuanku Tambusai, melalui personel Koramil 01/Tembilahan, kini memfokuskan pengerjaan pada tahap krusial, yakni penimbunan area di sekitar pondasi angkur.

Pada Sabtu (11/7/2026) pagi, suasana di lokasi proyek tampak dinamis. Personel TNI tampak bahu-membahu bersama warga setempat mengangkut dan meratakan material timbunan. Tahapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur dasar jembatan sebelum konstruksi utama dilanjutkan.

Kemanunggalan TNI-Rakyat dalam Infrastruktur

Partisipasi aktif masyarakat menjadi katalis utama percepatan 
pembangunan ini. Semangat gotong royong yang tinggi membuat proses pengerjaan menjadi lebih efisien. Danramil 01/Tembilahan menegaskan bahwa kolaborasi tersebut adalah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.

"Tahap penimbunan di sekitar pondasi angkur ini adalah pekerjaan vital guna memastikan kekuatan konstruksi jangka panjang. Sinergi antara TNI dan warga menjadi modal utama agar target penyelesaian proyek tercapai tepat waktu sesuai rencana," ujar perwakilan personel di lapangan.

Prioritas Keselamatan dan Kualitas

Dalam setiap tahapan, personel Koramil 01/Tembilahan konsisten menerapkan prosedur teknis yang ketat. Pengawasan intensif dilakukan guna memastikan kualitas konstruksi memenuhi standar keamanan yang optimal, sehingga jembatan nantinya memiliki daya tahan yang kokoh.

Kehadiran Jembatan Garuda diproyeksikan menjadi akses strategis bagi warga Indragiri Hilir. Tidak hanya memperlancar mobilitas penduduk, jembatan ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah serta memacu pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Keberhasilan pembangunan ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong adalah fondasi paling kuat dalam mewujudkan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 

Share:

MA: Jual Beli Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Ilegal

Ilustrasi palu sidang Mahkamah Agung di atas tumpukan dokumen sertifikat tanah sengketa warisan.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa praktik jual beli harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya merupakan tindakan ilegal yang berpotensi memicu tuntutan ganti rugi. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, MA menegaskan bahwa harta peninggalan yang belum dibagi secara sah mutlak merupakan hak bersama, bukan kepemilikan sepihak.

Harta Warisan Bukan Milik Sepihak

Harta peninggalan (tirkah) kerap memicu sengketa akibat klaim penguasaan fisik oleh salah satu pihak. Secara hukum, sebelum dilakukan pembagian yang sah, harta warisan atau boedel waris belum menjadi milik bebas individu. 

Peralihan hak pasca-kematian pewaris tidak memberikan kewenangan mutlak bagi satu ahli waris untuk mengalihkan seluruh objek tanpa persetujuan pihak lain. 

Tindakan sepihak ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan bentuk pelanggaran hak waris dan mencederai rasa keadilan.

Batas Kewenangan dan Syarat Transaksi

Menurut SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menjual harta peninggalan yang masih atas nama pewaris tanpa persetujuan kolektif sangat dilarang dan dikategorikan sebagai tindakan menzalimi hak orang lain. Hal ini sejalan dengan Pasal 183 dan 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengedepankan musyawarah atau jalur peradilan perdata di Pengadilan Agama jika terjadi kebuntuan pembagian.

Dari perspektif perdata umum, Pasal 1320 dan Pasal 1471 KUHPerdata juga menegaskan bahwa sebuah transaksi menjadi cacat hukum jika penjual tidak memiliki kewenangan penuh atas objek yang ditransaksikan.

Peringatan bagi Pembeli dan Risiko Ganti Rugi

Dalam banyak kasus, pembeli sering berdalih sebagai pihak yang beritikad baik. Namun, hukum mensyaratkan asas kehati-hatian. Jika surat tanah masih atas nama pewaris, pembeli wajib menuntut bukti persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah. 

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan, pembeli yang secara sadar mengabaikan ketidaksesuaian nama pada alas hak tidak akan dilindungi secara hukum sebagai pembeli beritikad baik.

Sebaliknya, ahli waris yang terbukti melakukan penjualan secara sepihak dapat dituntut di muka hukum untuk membayar ganti rugi senilai bagian ahli waris yang haknya dirampas.

Pada akhirnya, regulasi ini hadir untuk menyeimbangkan kepastian hukum transaksi dan perlindungan hak properti. 

Masyarakat diimbau untuk tidak menjadikan penguasaan dokumen sebagai dasar hak mutlak, melainkan senantiasa mematuhi prosedur hukum kewarisan yang berlaku demi mencegah sengketa properti yang berkepanjangan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumWaris #SengketaTanah #MahkamahAgung #HukumPerdata #HartaWarisan #JualBeliTanah #EdukasiHukum #BoedelWaris #PembeliBeritikadBaik #KeadilanHukum

Share:

ILUNI UI dan Bappenas Bedah Novel Prahara di Lembah Parau Karya Irfan

Diskusi dan bedah buku Prahara di Lembah Parau karya Mohamad Irfan yang diselenggarakan Bappenas dan ILUNI UI FIB di Jakarta.
   
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mengupas tuntas historiografi perburuhan kolonial dan isu ekologi manusia, Center for Policy and Culture Lab berkolaborasi erat dengan ILUNI UI FIB, ILUNI UI SIL, serta Kementerian PPN/Bappenas menggelar diskusi dan bedah novel Prahara di Lembah Parau karya aktivis Mohamad Irfan di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Diskusi lintas disiplin ini membongkar praktik eksploitasi, sistem "orang rantai", hingga tragedi kemanusiaan di tambang batu bara Sawahlunto.

Sastra sebagai Cermin Kemanusiaan

Karya fiksi sejatinya tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ketua Umum ILUNI UI FIB, Visna Vulovik menegaskan bahwa sastra lekat dengan kontradiksi sejarah, gejala sosial, dan kemanusiaan. Mengutip pandangan ahli asal Jerman, Robert Jauss, Visna menyebut bahwa pembaca menafsirkan teks berdasarkan realitas lintas generasi.

"Memunculkan bahwa di tengah industri batu bara yang begitu megah, ada darah yang ditumpahkan, ada darah orang miskin yang harus diperjuangkan," ujar Visna. 

Ia menyoroti plot novel yang mengisahkan mahasiswa idealis yang menyamar sebagai buruh di Lembah Parau. Archam Alie membongkar ketidakadilan, pemotongan upah, hingga tragedi maut ledakan tambang yang merenggut banyak korban jiwa demi mengamankan aset perusahaan.

Sejarah Hitam "Orang Rantai" Sawahlunto

Penulis novel Prahara di Lembah Parau, Mohamad Irfan, mengapresiasi keterlibatan Bappenas dalam membedah isu sastra berdimensi buruh ini. Berangkat dari latar belakangnya sebagai aktivis perburuhan dan pengalaman riset tambang di Kalimantan serta Ambillin. Irfan menyulam fakta sejarah menjadi narasi fiksi yang memikat. 

Tambang batu bara kolonial Sawahlunto merekam jejak kelam represi dengan kehadiran polisi bersenjata di dalam kamp, serta sistem pekerja paksa narapidana dari seluruh Indonesia yang kakinya dirantai saat bekerja.

Eksploitasi terstruktur dilakukan melalui pencurian upah dari manipulasi timbangan lori batu bara, hingga monopoli kebutuhan dasar buruh lewat penyewaan gubuk dan warung-warung hiburan yang berafiliasi dengan korporasi.

Ketidakadilan Hukum yang Sistematis

Klimaks cerita membedah perlawanan Archam bersama tokoh sentral lainnya seperti Mbah Samin—pelarian sistem orang rantai—dan senior penambang Muza Sukaria. Upaya komite buruh menuntut keadilan berujung pada fitnah yang didalangi kepala polisi tambang, Danpoi.

Tragedi ledakan tambang nomor dua menjadi titik kritis pembuktian keberpihakan negara. Perusahaan secara kejam memilih menutup lubang tambang untuk mengisolasi api, mengorbankan nyawa para penambang di dalamnya. 

Saat Archam mencoba mencari perlindungan hukum dan sorotan pers, ia dihadapkan pada realitas absolut korupsi: media arus utama telah dibeli, dan ketua pengadilan rupanya bertindak sebagai kuasa hukum korporasi tambang. Novel ini sukses menjadi medium reflektif mengenai urgensi intervensi negara dalam membela kemanusiaan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PraharadiLembahParau #MohamadIrfan #SejarahSawahlunto #BuruhTambang #SastraIndonesia #ILUNIUI #Bappenas #TambangOmbilin #OrangRantai #EksploitasiBuruh
Share:

Sinergi Kemitraan Media dan Instansi Pemerintah Butuh Saling Pengertian

Ilustrasi diskusi kemitraan strategis antara jurnalis media massa dan staf humas instansi pemerintah.
   
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hubungan kemitraan antara media massa dan instansi pemerintah kini berada pada titik krusial yang menuntut pemahaman lintas sektoral. Dinamika transformasi digital, tekanan ekonomi makro perusahaan pers, serta tingginya tuntutan transparansi publik telah mengubah lanskap kerja sama ini menjadi jauh lebih rumit dan kompleks.

Tantangan Ekonomi dan Independensi Pers

Tantangan finansial yang menimpa banyak perusahaan media akibat dominasi platform digital global membuat kemitraan publikasi menjadi salah satu penyokong kelangsungan dapur redaksi. Di sisi lain, instansi pemerintah terikat pada regulasi penyerapan anggaran negara yang ketat.

Kondisi tersebut kerap memicu gesekan etis. Sering kali muncul persepsi keliru bahwa kontrak kerja sama publikasi mewajibkan media untuk selalu menyuguhkan berita seremonial positif dan menumpulkan daya kritisnya.

Media bukan alat humas murni. Kerja sama kemitraan tidak lantas membeli ruang redaksi atau menghilangkan independensi jurnalistik. Kritik atau liputan investigatif dari media mitra seharusnya diposisikan sebagai kontrol sosial dan alat evaluasi kinerja institusi, bukan serangan personal.

Tarik Ulur Kecepatan dan Validitas Data

Selain isu ekonomi, benturan antara kecepatan dan akurasi informasi menjadi tantangan harian. Ruang redaksi digital menuntut pemberitaan real-time demi memenuhi hak publik, sementara birokrasi membutuhkan waktu untuk verifikasi data berlapis demi mencegah misinformasi.

Kelambanan respons kehumasan instansi sering kali memaksa jurnalis mencari sumber alternatif, yang berisiko menurunkan akurasi. Sebaliknya, jurnalis juga diwajibkan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menjaga keberimbangan (cover both sides), dan memahami prosedur hukum terkait informasi yang belum bisa dibuka bebas.

Guna mencapai smart partnership, instansi dituntut lebih proaktif dan terbuka, sementara media harus mengedepankan kualitas konten edukatif alih-alih sekadar mengejar klik (clickbait). Pada akhirnya, sinergi yang sehat akan bermuara pada satu tujuan fundamental: menjaga ruang publik tetap informatif, berimbang, dan tepercaya bagi masyarakat luas.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 
#KemitraanMedia #IndependensiPers #KodeEtikJurnalistik #HumasPemerintah #LiterasiMedia #TransparansiPublik #JurnalismeDigital #KebebasanPers #RuangPublik #MediaMassa


Share:

Wilson Lalengke Serukan Penghentian Konflik Rusia-Ukraina di Wina


Tokoh HAM Indonesia Wilson Lalengke menyampaikan seruan penghentian konflik Rusia-Ukraina dalam telekonferensi internasional Wina.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tokoh pers sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Wilson Lalengke, dengan tegas menyampaikan seruan penghentian konflik Rusia-Ukraina di forum Wina, Austria. 

Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara daring pada Jumat (10/7/2026) dalam forum Telekonferensi Internasional yang diinisiasi oleh Delegasi Federasi Rusia untuk Negosiasi Wina tentang Keamanan Militer dan Pengendalian Senjata. 

Wilson Lalengke mendesak komunitas global agar segera memprioritaskan penyelesaian diplomatik di tengah eskalasi krisis kemanusiaan.

Krisis Kemanusiaan Kherson di Tengah Geopolitik

Telekonferensi yang dipimpin oleh Kepala Delegasi Federasi Rusia, Ms. Iulia Zhdanova, tersebut dihadiri lebih dari 250 partisipan lintas negara, mencakup praktisi militer, pakar strategis, hingga aktivis HAM. 

Dalam forum bertajuk "The Cost of Conflict and the Imperative of Peace", Wilson Lalengke memfokuskan paparannya pada penderitaan masyarakat sipil, secara khusus menggarisbawahi krisis kemanusiaan ekstrem yang melanda wilayah Kherson. Petisioner HAM PBB tahun 2025 ini secara lugas mengecam berbagai taktik militer yang merugikan warga sipil. 

Ia menyoroti tajam praktik pemasangan ranjau di fasilitas publik dan pemblokiran jalur logistik esensial yang mencakup pasokan makanan hingga akses layanan medis. Menurutnya, pemutusan kebutuhan dasar ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan wujud nyata kegagalan moral kolektif.

Relevansi Filosofi Moral dalam Konflik Bersenjata

Untuk mempertajam analisis kemanusiaannya, lulusan etika dari Eropa ini mengutip pemikiran fundamental Immanuel Kant mengenai Categorical Imperative. Prinsip moral tersebut menegaskan bahwa setiap individu harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (an end in themselves), bukan sekadar alat demi mencapai ambisi teritorial dan politik.

"Nyawa manusia, baik warga sipil di Kherson maupun prajurit di garis depan, telah direduksi layaknya bidak catur politik semata demi ambisi teritorial," papar Wilson Lalengke. Ia menekankan, kegagalan moral ini tidak dapat dibenarkan oleh argumen strategi militer manapun.

Desakan Resolusi Diplomasi Bermartabat

Kehadiran perwakilan Indonesia dalam ruang diskusi internasional ini tidak sekadar sebagai pemantau. Wilson Lalengke mendesak penghentian segera mesin-mesin kekerasan dan meminta semua pihak yang bertikai untuk melampaui perdebatan ihwal siapa yang benar atau salah.

Menutup paparannya di hadapan para pengamat militer dan delegasi global, Ketua Umum PPWI tersebut menyerukan agar inisiatif telekonferensi ini bertransformasi menjadi katalis bagi resolusi perdamaian yang nyata. 

Ia menuntut dunia internasional untuk kembali memprioritaskan nyawa manusia, membungkam suara senjata, dan meretas koeksistensi rasional melalui langkah diplomatik yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#KeamananGlobal #KonflikRusiaUkraina #DiplomasiDamai #KrisisKherson #HakAsasiManusia #HukumHumaniter #WilsonLalengke #ResolusiPerdamaian #StopPerang #GeopolitikDunia


Share:

Buku Holopis Kuntul Baris Karya Iwenk MJC Bangkitkan Jiwa Bangsa


Sampul buku Holopis Kuntul Baris Jiwa Persatuan yang Mulai Dilupakan karya Iwenk MJC terbitan Nawasena Mediaksara Utama.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di tengah masifnya gempuran arus individualisme, karya literatur bertajuk Holopis Kuntul Baris: Jiwa Persatuan yang Mulai Dilupakan hadir sebagai alarm spiritual bagi bangsa Indonesia. Buku garapan Iwenk MJC yang diterbitkan oleh Nawasena Mediaksara Utama pada tahun 2026 ini, secara lugas merevitalisasi esensi gotong royong serta nilai-nilai luhur Pancasila sebagai fondasi krusial menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Secara historis, frasa "Holopis Kuntul Baris" merekam ritme kerja kolektif masyarakat Jawa tempo dulu, terinspirasi dari formasi terbang burung kuntul (bangau putih) yang rapi untuk memecah angin dan meringankan beban sesamanya. 

Buku bernomor ISBN 978-623-10-1234-5 ini menegaskan bahwa filosofi tersebut sejalan dengan pemikiran Aristoteles tentang manusia sebagai zoon politikon, pandangan eksistensialisme Jean-Paul Sartre, hingga kristalisasi nilai gotong royong dari Presiden Sukarno.
Karya ini memantik apresiasi luas dari lintas sektoral. 

Tokoh pers sekaligus Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, Wilson Lalengke, mendorong agar literatur ini dijadikan bacaan wajib (required reading) di lembaga pendidikan. 

Ia menilai generasi muda saat ini kian terasing dari akar budayanya. "Karya literatur seperti ini sangat krusial bagi generasi muda yang kian terasing dari akar budayanya sendiri," tegas Wilson.

Dukungan kuat juga mengalir dari kalangan ulama. Pengasuh Pondok Pesantren Roudhotul 'Ulum Cidahu, Abuya Muhtadi, menyebut buku ini menghidupkan kekuatan persatuan. 

Sentimen kerukunan dalam keberagaman ini turut disuarakan oleh K.H. Junaedi Al-Baghdadi, KH Ahmad Muwafig dari Yogyakarta, KH. Amin Maulana Budi Harjono dari Semarang, hingga KH Nuril Arifin Husein (Gus Nuril).

Dari kacamata sosiokultural, akademisi Dr. H. Fahruddin Faiz, S.Ag., M.Ag., menjabarkan bahwa harmoni barisan burung kuntul mencerminkan ketiadaan ego sektoral. Pendapat ini diperkuat oleh M. Izzul Islam An Najmi, S.Ag., M.Ag., dosen UIN Syarif Hidayatullah, yang menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan publik.

Di ranah sosial keagamaan dan seni, Ketua PBNU Bidang Media, IT, dan Advokasi, Savic Ali, serta maestro legendaris Erros Djarot menyoroti bahwa kekuatan sejati bangsa lahir dari barisan yang rapat. 

Pesan untuk menjaga keguyuban ini juga dikumandangkan oleh komedian Gus Memed dan penyanyi religi Aunur Rofiq Lil Firdaus (Opick). 

Melalui Holopis Kuntul Baris, Iwenk MJC membuktikan bahwa kemajuan peradaban Indonesia mutlak bergantung pada bangsa yang bergerak bersama secara harmonis.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HolopisKuntulBaris #IwenkMJC #GotongRoyong #BukuKebangsaan #LiterasiIndonesia #IndonesiaEmas2045 #FilsafatJawa #PendidikanKarakter #BudayaNusantara #BukuBaru2026

Share:

Menko Polkam Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Transparan dan Adil

Menko Polkam Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago 

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal penanganan kasus korupsi di tanah air. 

Proses penegakan hukum dipastikan berjalan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Sinergi Penegak Hukum Tanpa Intervensi

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi dinamika penegakan hukum yang tengah menjadi sorotan publik. Menko Polkam menyatakan bahwa fondasi utama dalam pemberantasan korupsi adalah soliditas kelembagaan. Polri, Kejaksaan Agung, dan institusi penegak hukum lainnya didorong untuk terus memperkuat koordinasi agar terhindar dari potensi kesalahpahaman prosedural.

"Setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, sinergi dan koordinasi harus terus diperkuat agar tujuan bersama tersebut dapat tercapai secara lebih efektif," tegas Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago di Jakarta, Jumat (10/7/2026). 

Ia menjamin proses hukum akan dibiarkan mengalir secara independen tanpa adanya tekanan maupun intervensi politik dari pihak mana pun.

Redam Spekulasi dan Narasi Menyesatkan

Deretan kasus dugaan korupsi yang belakangan mencuat sering kali memicu opini liar di ranah publik. Merespons hal ini, Menko Polkam mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh konstruksi narasi yang nirfakta. Penyebaran informasi tak terverifikasi justru berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional dan menghambat kinerja penyidik.

Publik diminta tetap tenang, objektif, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepercayaan penuh harus diberikan kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja membedah konstruksi perkara berdasarkan instrumen perundang-undangan.

Bukti Kuatnya Komitmen Bersih-Bersih

Lebih jauh, Menko Polkam menampik asumsi bahwa banyaknya perkara yang terungkap merupakan indikator semakin maraknya korupsi. Sebaliknya, fenomena ini adalah cerminan langsung dari menguatnya komitmen negara dalam menindak tegas praktik kotor pencurian uang rakyat.

Pemerintahan era Presiden Prabowo menempatkan pembenahan birokrasi dan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas. Tidak ada kompromi bagi pelanggar hukum, terlepas dari latar belakang institusi maupun kedudukan strategis yang disandangnya.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, pemerintah memastikan seluruh kementerian dan lembaga di bawah garis koordinasinya akan terus berkolaborasi. 

Langkah terukur ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak, merawat stabilitas politik, serta menghadirkan rasa keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#MenkoPolkam #DjamariChaniago #PemberantasanKorupsi #HukumIndonesia #SinergiAparat #Polri #KejaksaanAgung #PresidenPrabowo #KemenkoPolkam #TransparansiHukum
Share:

Dispenal dan ITL Trisakti Bersinergi Bangun Komunikasi Publik

Suasana diskusi interaktif mengenai mekanisme logistik informasi di dalam ruang News Media Center Dispenal.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal) mengambil langkah proaktif dalam menata ekosistem diseminasi informasi dengan menggandeng sektor akademik. Komitmen ini diwujudkan melalui penerimaan kunjungan delegasi mahasiswa Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti di Markas Dispenal, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026), guna membedah strategi komunikasi publik pertahanan di tengah derasnya arus disinformasi global.

Sinergi Logistik dan Komunikasi Publik

Kunjungan strategis yang diinisiasi oleh Unit Kerja Komunikasi Publik ITL Trisakti ini bertujuan menjembatani pemahaman akademis dengan praktik nyata operasional media di lingkungan militer. 

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Komunikasi Publik ITL Trisakti, Aris Nur Wijaya, bersama Kepala Pusat Karir, Widi Nugroho, disambut hangat oleh jajaran Subdis Multimedia & Kontra Opini (Mulmed & Konop) Dispenal.

Mewakili Kepala Dispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul, M.Han., Kasubdis Mulmed & Konop, Kolonel Laut (KH) Pandji Utoro, S.Kom., M.Tr.Opsla., M.M., menegaskan bahwa transformasi TNI AL masa kini menuntut keterbukaan informasi yang terukur.

"Kami melihat mahasiswa ITL sebagai mitra strategis untuk menyebarkan narasi positif kebangsaan melalui pendekatan komunikasi yang kekinian," ujar Kolonel Pandji dalam arahannya.

Ia menekankan bahwa institusi pertahanan harus aktif beradaptasi membagikan pengetahuan pengelolaan media yang kredibel.

Observasi Fasilitas Media Militer

Guna memberikan wawasan yang komprehensif, delegasi mahasiswa diajak meninjau langsung tiga unit kerja vital milik Dispenal, yakni JJM TV, JJM Radio, dan News Media Center (NMC). 

Pada fasilitas JJM TV dan Radio, mahasiswa mempelajari teknik pengemasan informasi sektor kebaharian menjadi produk audio-visual yang segar dan mudah diterima masyarakat luas.

Sementara itu, di ruang News Media Center (NMC), para mahasiswa diperkenalkan pada alur kurasi berita ( news curation ) serta mekanisme pemeriksaan fakta ( fact-checking ) berstandar ketat yang wajib dilalui sebelum sebuah rilis resmi diterbitkan oleh TNI AL.

Bagi mahasiswa ITL Trisakti yang berfokus pada keilmuan rantai pasok, observasi lapangan ini membuka paradigma baru yang krusial. 

Mereka menyadari bahwa tata kelola "logistik informasi" menuntut rasio kecepatan dan ketepatan yang sama mutlaknya dengan manajemen distribusi logistik barang fisik. Interaksi edukatif ini diharapkan menjadi pondasi awal bagi sinergi berkelanjutan antara Dispenal dan ITL Trisakti. 

Melalui kolaborasi ini, pemahaman mahasiswa akan peran vital komunikasi publik di dalam ekosistem pertahanan negara dapat terus diperkaya dan diimplementasikan secara profesional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#DispenalTNIAL #ITLTrisakti #KomunikasiPublik #LogistikInformasi #SinergiTNI #NewsMediaCenter #JJMTV #PertahananNegara #EdukasiKampus #DiseminasiInformasi
Share:

David Surya: PKPI Dorong Kepastian Tata Kelola Saham Boedel Pailit Investasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar seminar nasional sekaligus memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-12 organisasi guna memperjelas kepastian hukum terkait tata kelola saham boedel pailit kepailitan perseroan.

Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat edukasi publik mengenai esensi profesi kurator Indonesia serta mendorong sinkronisasi regulasi demi akuntabilitas penanganan aset investasi yang mengalami insolvensi. 

Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari akademisi, hakim, kurator, pengurus, advokat, notaris, regulator, hingga praktisi hukum bisnis. 

Forum tersebut secara khusus membedah tantangan yuridis serta dinamika pemberesan aset berupa saham yang masuk dalam kategori harta pailit. Langkah ini dirancang untuk mewujudkan proses likuidasi yang berkeadilan, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kokoh bagi para pelaku pasar.

Ketua Panitia David Surya, ANZIIF (Snr Assoc) CIP, AAAIK, C.Med, CTA, CBLC, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada usia yang semakin matang, PKPI berkomitmen memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem hukum dan penguatan ekonomi makro. 

Ia tidak menampik bahwa eksistensi profesi kurator Indonesia saat ini masih membutuhkan sosialisasi yang lebih masif dan berkesinambungan di tengah masyarakat luas. 

"Selama ini mungkin masyarakat belum banyak mendengar tentang PKPI atau memahami peran kurator. Itulah mengapa acara hari ini diadakan," ujar David Surya, kepada awak media usai seminar di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Upaya PKPI dalam mengurai polemik hukum boedel pailit ini mendapatkan apresiasi serta dukungan penuh dari lembaga peradilan dan instansi pemerintahan, termasuk Mahkamah Agung (MA), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, serta Balai Harta Peninggalan (BHP). 

PKPI berharap publik dapat memahami fungsi kurator secara komprehensif, yakni sebagai instrumen penting penyelesaian sengketa utang-piutang yang akuntabel, sekaligus pilar penjaga stabilitas perekonomian nasional dari dampak kebangkrutan usaha.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#BoedelPailit #HukumKepailitan #KuratorIndonesia #PKPIJakarta #SahamPailit #DavidSurya #LikuidasiAset #HukumBisnis #HUT12PKPI #EkonomiNasional

Share:

Pakar Hukum Bedah Konflik Norma Eksekusi Saham sebagai Boedel Pailit

Prof. Dr. M. Hadi Shubhan memberikan materi mengenai kedudukan saham sebagai boedel pailit dalam Seminar PKPI.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Eksekusi dan pemberesan saham dalam status kepailitan perseroan kerap memicu benturan norma antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Dalam Seminar Nasional memperingati HUT ke-12 Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), para pakar hukum dan Hakim Agung sepakat bahwa hukum kepailitan merupakan hukum darurat (on eigenlijke in caso procedure) yang dapat mengesampingkan hukum normal.

Guru Besar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., menegaskan adanya kesalahpahaman umum yang menyamakan kepailitan dengan pengampuan (curatele). 

"Pengampuan terjadi karena seseorang tidak cakap hukum. Sementara kepailitan murni masalah insolvensi atau ketidakmampuan membayar utang. Direktur PT yang pailit tidak otomatis kehilangan status cakap hukumnya," jelas Prof. Hadi Shubhan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Prof. Hadi menambahkan, berdasarkan karakteristiknya, saham mutlak masuk menjadi boedel pailit karena memiliki nilai uang dan dapat dialihkan. Mengutip pandangan Profesor Wessel dari Universitas Leiden, ia menyebut hukum pailit sebagai prosedur penagihan yang tidak normal atau hukum darurat.

Oleh karena itu, dalam hal pemberesan, mekanisme hukum kepailitan mengesampingkan batasan di UU PT atau aturan otonom anggaran dasar seperti klausula hak menawarkan terlebih dahulu (block right). Jika lelang umum gagal dua kali, penjualan di bawah tangan dapat dilakukan tanpa harus terikat block right tersebut.

Harmonisasi Organ dan Kepatuhan PT

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Dr. Soetomo, Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.S., mengingatkan pentingnya melihat saham bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sebagai instrumen kepemilikan. 

Berdasarkan UU PT dan UU Cipta Kerja, struktur organ, hak dividen, serta hak suara pemegang saham dilindungi secara ketat. Prosedur transaksi afiliasi dan penjaminan aset korporasi harus melewati persetujuan RUPS agar tidak memicu benturan kepentingan (conflict of interest).

Yurisprudensi dan Sikap Mahkamah Agung

Dari ranah implementasi yurisprudensi, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., membenarkan adanya konflik norma yang kerap menghambat kerja kurator di lapangan. 

Ia mencontohkan Pasal 16 UU Kepailitan yang memberi wewenang penuh pada kurator mengambil alih pengurusan harta, berhadapan dengan posisi RUPS sebagai lembaga tertinggi korporasi.

"Status saham sebagai boedel pailit sudah secara konsisten dikuatkan oleh Mahkamah Agung, salah satunya dalam putusan perkara Bumi Asih Jaya melalui gugatan actio pauliana," ungkap Dr. Heru Pramono.

Dr. Heru memaparkan tiga putusan krusial MA yang membentuk kerangka penegakan hukum terkait tata kelola perseroan pailit:

 * Putusan Nomor 605 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 (Kasasi PT Alam Galaksi): Menegaskan bahwa RUPS Luar Bersama (RUPSLB) yang digelar direksi/komisaris pailit tanpa persetujuan kurator adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

 * Putusan Nomor 785 K/Pdt.Sus-Pailit/2018: Menegaskan pemisahan aset. Jika debitur pailit adalah perorangan, kepailitan hanya menyangkut harta pribadi, bukan harta perseroan tempatnya memiliki saham.
 
 * Putusan Nomor 854 K/Pdt.Sus-Pailit/2010 (PT Dharmawiba Engineering): Menerapkan doktrin substance over form. Aset yang secara formal atas nama pengurus dapat disita menjadi boedel pailit jika secara substansi ekonomi dibeli menggunakan uang perusahaan.

"Hukum kepailitan adalah lex specialis. Namun, kurator harus tetap cermat dan menghormati hak-hak pemegang saham lainnya. Pemahaman komprehensif atas batasan perseroan tertutup dan terbuka sangat penting agar eksekusi di lapangan tidak menimbulkan sengketa baru," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumKepailitan #BoedelPailit #MahkamahAgung #KuratorIndonesia #PerserikatanKurator #UUPerseroanTerbatas #RUPS #HukumBisnis
Share:

Rosan Roeslani Ungkap Danantara Jadi Incaran Investor Asing

COO Danantara Dony Oskaria dalam pertemuan strategis pembahasan transformasi BUMN.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara semakin gencar memperkuat posisi Indonesia di mata global. Melalui kolaborasi dengan mitra strategis internasional, Danantara kini menjadi motor penggerak transformasi BUMN sekaligus katalisator utama untuk meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap perekonomian nasional.

Langkah konkret terlihat saat pertemuan pada Kamis (9/7/2026). Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan strategis bersama Dewan Penasihat BPI Danantara, Thaksin Shinawatra. 

Turut hadir Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, CIO Pandu Sjahrir, dan CTO Sigit Puji Santosa.

Diskusi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah fokus pada percepatan hilirisasi industri, penguatan tata kelola BUMN, dan transformasi digital yang melibatkan pengalaman global.

Jadi Incaran Investor Dunia

CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, mengungkapkan bahwa respons investor global terhadap proyek-proyek BUMN di bawah Danantara sangat positif. 

"Danantara menjadi mitra strategis yang dicari oleh banyak investor asing. Kami memiliki portofolio dan proyek yang sangat menarik bagi modal asing," tegas Rosan.

Dengan membangun ekosistem investasi yang kredibel, Danantara diharapkan mampu mempercepat transformasi BUMN menjadi perusahaan yang adaptif, kompetitif, dan berdaya saing global. 

Sinergi ini ditargetkan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#Danantara #InvestasiAsing #TransformasiBUMN #EkonomiIndonesia #BPI #Hilirisasi #BeritaEkonomi #ProyekStrategis #IndonesiaMaju

COO Danantara Dony Oskaria dalam pertemuan strategis pembahasan transformasi BUMN.
 * Alt-Text 2: CEO Danantara Rosan P. Roeslani memaparkan potensi portofolio proyek strategis BUMN.
 * Alt-Text 3: Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Dewan Penasihat BPI Danantara Thaksin Shinawatra.
 * 
Share:

HUT Ke-12 PKPI, Seminar Nasional Bahas Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12, Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk "Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan" di Jakarta, Jumat (10/7/2026). 

Kegiatan ini mempertemukan akademisi, hakim, kurator, pengurus, advokat, notaris, regulator, hingga praktisi hukum untuk membahas tantangan dan perkembangan hukum terkait pemberesan saham dalam proses kepailitan perseroan.

Ketua Umum PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th., mengatakan peringatan HUT ke-12 menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas profesi kurator dan pengurus di Indonesia.

"Hari ini kita memperingati dua momentum yang sangat istimewa, yaitu Hari Ulang Tahun ke-12 PKPI sekaligus Seminar Nasional bertema 'Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan'," ujar Albert dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para tamu undangan, termasuk perwakilan Komisi XIII DPR RI, pemerintah, akademisi, hakim niaga, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan dukungan terhadap perkembangan organisasi profesi tersebut.

Albert menjelaskan, sejak berdiri pada 30 Juni 2014, PKPI terus berupaya meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kompetensi para kurator serta pengurus. Menurutnya, perjalanan organisasi selama 12 tahun diwarnai berbagai tantangan, namun mampu dilalui berkat kolaborasi seluruh anggota dan dukungan berbagai pihak.

Ia menilai tema seminar yang diangkat sangat relevan dengan dinamika praktik kepailitan di Indonesia. Saham sebagai bagian dari harta pailit, kata dia, memiliki nilai ekonomi yang besar sekaligus menghadirkan kompleksitas hukum.


"Dari sisi ekonomi, saham merupakan aset yang dapat memiliki nilai signifikan. Namun dari sisi hukum, pemberesannya kerap menghadapi persoalan mengenai mekanisme pengalihan, perlindungan pemegang saham, hak kreditor, hingga kepastian hukum dalam pelaksanaannya," jelasnya.

Karena itu, seminar diharapkan menjadi forum ilmiah yang mampu mempertemukan berbagai perspektif, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi, guna menghasilkan gagasan konstruktif bagi pengembangan hukum kepailitan nasional.

Albert menegaskan, PKPI tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk ikut membangun sistem hukum nasional melalui peningkatan kompetensi anggota, pengembangan ilmu pengetahuan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga peradilan.

"Kami ingin PKPI menjadi pusat pengembangan ilmu, peningkatan kompetensi, lahirnya gagasan-gagasan baru, sekaligus mitra strategis dalam mewujudkan sistem kepailitan yang modern, profesional, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Ia menambahkan, PKPI akan terus menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian, serta memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi dan institusi di dalam maupun luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, PKPI juga menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan seminar nasional. Menurut Albert, sinergi antara organisasi profesi dan dunia akademik menjadi fondasi penting dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., mengatakan tema seminar berada pada irisan antara hukum korporasi, hukum pasar modal, dan hukum kepailitan sehingga memerlukan pembahasan yang komprehensif.

"'Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan' merupakan persoalan yang tidak sederhana. Saya berharap seminar ini menjadi ruang diskusi yang terbuka, tempat bertemunya pemikiran akademik dan pengalaman para praktisi sehingga lahir pemahaman yang lebih matang," ujarnya.

Ia menambahkan, bagi Universitas Tarumanagara, penyelenggaraan seminar merupakan bentuk nyata kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia praktik hukum yang selama ini terus dikembangkan.


Senada, Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., turut menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke-12 PKPI. Ia optimistis organisasi tersebut akan semakin maju di bawah kepemimpinan saat ini dan mampu meningkatkan kredibilitas profesi kurator di Indonesia.

Dalam paparannya, Ariawan juga membagikan pengalaman mengenai praktik kepailitan di Australia. Menurutnya, di negara tersebut profesi penanganan kepailitan dibedakan secara spesifik antara kurator perusahaan (registered liquidator) dan pengelola kepailitan perorangan (registered trustee).

Ia menilai, baik di Australia maupun Indonesia, profesi kurator menuntut integritas dan profesionalisme yang tinggi. Bahkan di sejumlah negara seperti Australia dan Singapura, profesi tersebut menjadi salah satu profesi bergengsi dengan prospek pendapatan yang kompetitif.

Selain itu, Ariawan memberikan apresiasi kepada salah satu praktisi senior yang tengah menyelesaikan disertasi mengenai hukum kepailitan sekaligus pernah menangani salah satu aset pailit terbesar di Indonesia. Pengalaman tersebut diharapkan dapat dibagikan kepada para kurator maupun mahasiswa sebagai pembelajaran praktis.

Pada kesempatan yang sama, Ariawan juga memaparkan perkembangan berbagai unit pendidikan, kesehatan, properti, hingga kewirausahaan yang berada di bawah Yayasan Tarumanagara. Ia menegaskan yayasan berkomitmen terus mendukung berbagai kegiatan PKPI melalui penyediaan fasilitas dan kerja sama kelembagaan.

Menutup sambutannya, Albert mengajak seluruh anggota PKPI menjaga persatuan, meningkatkan profesionalisme, serta terus memberikan kontribusi terbaik bagi perkembangan profesi kurator dan sistem hukum kepailitan di Indonesia.

"Memasuki usia ke-12, PKPI bertekad memperkuat kualitas organisasi, meningkatkan kompetensi anggota, memperluas jejaring kerja sama, menjaga integritas profesi, serta berkontribusi dalam pembentukan regulasi dan praktik kepailitan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi dunia usaha," tutupnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumBisnis #PKPU #Kepailitan #MahkamahAgung #HakimNiaga #RestrukturisasiUtang #InfoHukum #EkonomiIndonesia #KuratorIndonesia #LegalCorporate
 
Share:

Klarifikasi Jampidsus Febrie Adriansyah Soal Isu Penyidikan Polri

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi resmi

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara memberikan klarifikasi menyeluruh terkait rentetan isu miring yang menerpa dirinya di ruang publik. Dalam sesi tanya jawab (doorstop) resmi di Jakarta, Febrie menjawab lugas seputar rumor dirinya menjadi target penyidikan Polri, kepemilikan rumah mewah di Sentul, hingga kepastian posisinya yang diterpa isu pengunduran diri. 

Febrie menegaskan bahwa selaku aparat penegak hukum, dirinya sangat menghormati seluruh proses hukum reguler yang tengah berjalan dan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil resmi. Terkait kabar yang mengaitkan namanya dengan operasi penyelidikan oleh Korps Bhayangkara, ia mengimbau publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari spekulasi liar di media sosial.

"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang," ujar Febrie Adriansyah.

Kepemilikan Rumah Sentul dan Bantahan Isu Pengunduran Diri

Menanggapi polemik kepemilikan aset rumah di Sentul, Bogor, yang diisukan miring akibat adanya temuan sejumlah dana, Febrie meluruskan status properti tersebut. Ia mengakui rumah itu adalah murni milik pribadinya sejak lama yang dibeli melalui mekanisme sah. 

Adapun mengenai keberadaan uang di lokasi, Jampidsus menegaskan dana itu memiliki pemilik sah yang berkaitan dengan aktivitas riil, yang pembuktiannya akan dijabarkan lengkap dalam forum persidangan atau acara hukum yang benar. 

Sejalan dengan itu, Febrie menepis isu bisnis ilegal di kawasan Cipete dan membantah rumor pengunduran diri dari jabatannya, dengan menyatakan bahwa dirinya tetap solid bekerja di bawah perintah langsung pimpinan Kejaksaan Agung demi mempercepat pemberkasan perkara prioritas masyarakat.

Sengketa Batu Bara PLTU Sumatera dan Perkembangan Kasus Kakap

Di sisi lain, Jampidsus merespons isu dugaan keterlibatan korpsnya dalam perkara teknis *blackout* listrik di wilayah Sumatera. Ia menilai polemik pasokan energi yang bersumber dari pasokan batu bara PLTU sebaiknya diselesaikan melalui audit forensik menyeluruh, mulai dari aspek volume kebutuhan, kualitas material, nilai transaksi, hingga kepatuhan prosedur pengadaan guna menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Sementara itu, terkait perkembangan penanganan kasus korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN), Febrie mengonfirmasi tim penyidik koneksitas sedang mematangkan pemberkasan. Kasus ini mencatatkan perluasan dari semula 41 orang yang disebut oleh Pak Soni, kini berkembang menjadi 47 nama yang diduga terlibat. 

Kendati demikian, Febrie mengingatkan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan karena pencantuman nama tidak serta-merta berkonsekuensi pidana. 

Ia berharap penegakan hukum objektif ini tidak mengganggu jalannya program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Terakhir, mengenai kelanjutan perkara Tan Kian, Febrie menegaskan Kejagung membuka peluang melakukan evaluasi dan analisis ulang terhadap seluruh alat bukti yang ada untuk menentukan kepastian status hukum tersangka, di mana saat ini proses sita eksekusi aset tanah bidang milik bersangkutan masih terus digulirkan secara bertahap di lapangan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#Jampidsus #FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #KlarifikasiRumahSentul #KasusBGN #KorupsiBatuBara #TanKian #PenegakanHukum #MakanBergiziGratis #KejagungRI

Share:

Categories


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PLN PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini