SETARA Institute merilis data pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) 2025 di Jakarta, Selasa (10/3/2026), dengan mencatat 221 peristiwa dan 331 tindakan sepanjang tahun.
SETARA Soroti Regulasi Diskriminatif
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menjelaskan perbedaan antara istilah “peristiwa” dan “tindakan” dalam pemantauan pelanggaran. Peristiwa merujuk pada kejadian yang dibatasi ruang dan waktu, sementara tindakan berkaitan dengan aktor yang terlibat.
"Karena satu peristiwa dapat melibatkan lebih dari satu aktor, jumlah tindakan yang tercatat sering kali lebih tinggi dibanding jumlah peristiwa," ujar Halili saat rilis laporan bertajuk “Reorientasi Kebijakan dan Tindakan Negara”.
Dalam laporan tersebut, SETARA mencatat 221 peristiwa dengan 331 tindakan pelanggaran sepanjang 2025. Meski angka itu sedikit menurun dibanding 2024, tren lima tahun terakhir dinilai masih stagnan.
Halili menyebut sejumlah kelompok minoritas masih menjadi sasaran utama intoleransi, terutama umat Kristiani dan komunitas Ahmadiyah.
Menurutnya, sejumlah regulasi dinilai berperan sebagai pemicu diskriminasi. Ia mencontohkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006 tentang pendirian rumah ibadah yang memuat syarat dukungan 90 pengguna dan 60 warga sekitar.
“Selama regulasi restriktif seperti ini masih berlaku, potensi pelanggaran kebebasan beragama akan tetap terbuka,” kata Halili.
Selain PBM 2006, ia juga menyoroti Surat Keputusan Bersama (SKB) 2008 terkait Ahmadiyah yang dinilai kerap digunakan sebagai dasar pembatasan terhadap kelompok tersebut.
Aktor Pelanggaran dan Rekomendasi Kebijakan
Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan SETARA Institute, Harkirtan Kaur, memaparkan bahwa pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh aktor non-negara dibanding aktor negara.
Dari total 331 tindakan, sebanyak 197 dilakukan oleh aktor non-negara seperti kelompok warga, organisasi masyarakat, tokoh agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara itu, 128 tindakan melibatkan aktor negara, dengan pemerintah daerah menjadi pelaku paling dominan melalui kebijakan yang dinilai diskriminatif.
Laporan tersebut juga menyoroti sejumlah pola utama pelanggaran, antara lain keberadaan regulasi diskriminatif, keberpihakan aparat kepada kelompok mayoritas, serta penyederhanaan kasus intoleransi oleh pejabat publik.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penyerangan rumah doa di Padang Sarai yang menyebabkan kerusakan bangunan serta melukai anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan keagamaan.
Selain itu, diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah juga terus terjadi, termasuk pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di beberapa daerah.
Laporan SETARA Institute juga menunjukkan Jawa Barat masih menjadi wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi.
Organisasi tersebut mendorong pemerintah melakukan reorientasi kebijakan dengan meninjau ulang regulasi yang dinilai diskriminatif serta memperkuat penegakan hukum terhadap tindakan intoleransi.
SETARA juga mendorong percepatan penyusunan peraturan presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti PBM 2006 guna memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto































