Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Aksi Nekat Maling Motor di Pekanbaru, NMAX Anggota Polisi Ludes Digondol dari Depan Rumah

Korban anggota polisi melaporkan kehilangan sepeda motor beserta STNK dan BPKB ke Polsek Sukajadi.

Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kota Pekanbaru. Kali ini, aksi nekat maling motor menyasar Arzie Septian Prawira, seorang anggota Polda Riau. Sepeda motor Yamaha NMAX miliknya dengan nomor polisi BM 5965 MAF raib digondol maling saat terparkir di halaman rumahnya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, pada Jumat (10/7/2026) malam.

Eksekusi Cepat di Tengah Kelengahan

Insiden pencurian tersebut diperkirakan berlangsung amat cepat, yakni pada rentang waktu antara pukul 21.00 WIB hingga 22.00 WIB. Korban awalnya memarkirkan kendaraannya di garasi rumah dalam kondisi stang telah terkunci. Motor tersebut diparkir berdampingan dengan dua unit sepeda motor lain milik anggota keluarganya.

"Motor saya parkir di depan rumah seperti biasanya setiap hari. Saat saya keluar lagi, motor sudah tidak ada. Saya berharap pelaku bisa segera ditangkap dan motor saya ditemukan kembali," ujar Arzie saat memberikan keterangan di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB, motor tersebut masih terlihat di tempat parkir ketika dirinya bersantai di teras rumah. Namun, berselang kurang dari satu jam kemudian saat ia kembali keluar rumah sekitar pukul 22.00 WIB, kendaraan tersebut telah lenyap. 

Pelaku diduga kuat memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi untuk mengeksekusi aksinya secara senyap, membiarkan dua motor lainnya tetap utuh di posisi semula.

Dokumen Kendaraan Turut Raib

Kerugian yang dialami korban menjadi berlipat ganda. Selain satu unit kendaraan roda dua yang lenyap, dokumen penting kepemilikan kendaraan, yakni STNK dan BPKB yang kebetulan tersimpan di dalam bagasi jok motor, turut dibawa kabur oleh pelaku. Hal ini tentu akan menyulitkan proses administrasi dan berpotensi disalahgunakan.

Merespons kejadian ini, korban segera mempersiapkan laporan resmi ke Polsek Sukajadi guna memicu proses penyelidikan kepolisian secara mendalam. 

Pihak berwajib diharapkan dapat segera menelusuri jejak pelaku, termasuk menyisir keberadaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi wajah dan rute pelarian tersangka.

Maraknya aksi curanmor ini menambah daftar panjang catatan kriminalitas di kawasan permukiman Kota Pekanbaru. Warga diimbau untuk tidak lengah dan mulai menerapkan sistem pengamanan berlapis, seperti penggunaan gembok ganda, pemasangan alarm, hingga memarkirkan kendaraan di area yang terpantau CCTV secara langsung.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#CuranmorPekanbaru #MalingMotor #NMAXHilang #PolsekSukajadi #PoldaRiau #KriminalitasPekanbaru #BeritaRiau #WaspadaCuranmor #KeamananLingkungan #InfoPekanbaru

 
Share:

Kodam XIX Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda, Penimbunan Pondasi Jadi Tahap Penentu

Personel Kodam XIX Tuanku Tambusai bersama warga Tembilahan bergotong royong membangun Jembatan Garuda.

Duta Nusantara Merdeka | Tembilahan
Progres pembangunan Jembatan Garuda di Kelurahan Seberang Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menunjukkan perkembangan signifikan. Kodam XIX Tuanku Tambusai, melalui personel Koramil 01/Tembilahan, kini memfokuskan pengerjaan pada tahap krusial, yakni penimbunan area di sekitar pondasi angkur.

Pada Sabtu (11/7/2026) pagi, suasana di lokasi proyek tampak dinamis. Personel TNI tampak bahu-membahu bersama warga setempat mengangkut dan meratakan material timbunan. Tahapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur dasar jembatan sebelum konstruksi utama dilanjutkan.

Kemanunggalan TNI-Rakyat dalam Infrastruktur

Partisipasi aktif masyarakat menjadi katalis utama percepatan 
pembangunan ini. Semangat gotong royong yang tinggi membuat proses pengerjaan menjadi lebih efisien. Danramil 01/Tembilahan menegaskan bahwa kolaborasi tersebut adalah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.

"Tahap penimbunan di sekitar pondasi angkur ini adalah pekerjaan vital guna memastikan kekuatan konstruksi jangka panjang. Sinergi antara TNI dan warga menjadi modal utama agar target penyelesaian proyek tercapai tepat waktu sesuai rencana," ujar perwakilan personel di lapangan.

Prioritas Keselamatan dan Kualitas

Dalam setiap tahapan, personel Koramil 01/Tembilahan konsisten menerapkan prosedur teknis yang ketat. Pengawasan intensif dilakukan guna memastikan kualitas konstruksi memenuhi standar keamanan yang optimal, sehingga jembatan nantinya memiliki daya tahan yang kokoh.

Kehadiran Jembatan Garuda diproyeksikan menjadi akses strategis bagi warga Indragiri Hilir. Tidak hanya memperlancar mobilitas penduduk, jembatan ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah serta memacu pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Keberhasilan pembangunan ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong adalah fondasi paling kuat dalam mewujudkan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 

Share:

MA: Jual Beli Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Ilegal

Ilustrasi palu sidang Mahkamah Agung di atas tumpukan dokumen sertifikat tanah sengketa warisan.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa praktik jual beli harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya merupakan tindakan ilegal yang berpotensi memicu tuntutan ganti rugi. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, MA menegaskan bahwa harta peninggalan yang belum dibagi secara sah mutlak merupakan hak bersama, bukan kepemilikan sepihak.

Harta Warisan Bukan Milik Sepihak

Harta peninggalan (tirkah) kerap memicu sengketa akibat klaim penguasaan fisik oleh salah satu pihak. Secara hukum, sebelum dilakukan pembagian yang sah, harta warisan atau boedel waris belum menjadi milik bebas individu. 

Peralihan hak pasca-kematian pewaris tidak memberikan kewenangan mutlak bagi satu ahli waris untuk mengalihkan seluruh objek tanpa persetujuan pihak lain. 

Tindakan sepihak ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan bentuk pelanggaran hak waris dan mencederai rasa keadilan.

Batas Kewenangan dan Syarat Transaksi

Menurut SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menjual harta peninggalan yang masih atas nama pewaris tanpa persetujuan kolektif sangat dilarang dan dikategorikan sebagai tindakan menzalimi hak orang lain. Hal ini sejalan dengan Pasal 183 dan 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengedepankan musyawarah atau jalur peradilan perdata di Pengadilan Agama jika terjadi kebuntuan pembagian.

Dari perspektif perdata umum, Pasal 1320 dan Pasal 1471 KUHPerdata juga menegaskan bahwa sebuah transaksi menjadi cacat hukum jika penjual tidak memiliki kewenangan penuh atas objek yang ditransaksikan.

Peringatan bagi Pembeli dan Risiko Ganti Rugi

Dalam banyak kasus, pembeli sering berdalih sebagai pihak yang beritikad baik. Namun, hukum mensyaratkan asas kehati-hatian. Jika surat tanah masih atas nama pewaris, pembeli wajib menuntut bukti persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah. 

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan, pembeli yang secara sadar mengabaikan ketidaksesuaian nama pada alas hak tidak akan dilindungi secara hukum sebagai pembeli beritikad baik.

Sebaliknya, ahli waris yang terbukti melakukan penjualan secara sepihak dapat dituntut di muka hukum untuk membayar ganti rugi senilai bagian ahli waris yang haknya dirampas.

Pada akhirnya, regulasi ini hadir untuk menyeimbangkan kepastian hukum transaksi dan perlindungan hak properti. 

Masyarakat diimbau untuk tidak menjadikan penguasaan dokumen sebagai dasar hak mutlak, melainkan senantiasa mematuhi prosedur hukum kewarisan yang berlaku demi mencegah sengketa properti yang berkepanjangan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumWaris #SengketaTanah #MahkamahAgung #HukumPerdata #HartaWarisan #JualBeliTanah #EdukasiHukum #BoedelWaris #PembeliBeritikadBaik #KeadilanHukum

Share:

ILUNI UI dan Bappenas Bedah Novel Prahara di Lembah Parau Karya Irfan

Diskusi dan bedah buku Prahara di Lembah Parau karya Mohamad Irfan yang diselenggarakan Bappenas dan ILUNI UI FIB di Jakarta.
   
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mengupas tuntas historiografi perburuhan kolonial dan isu ekologi manusia, Center for Policy and Culture Lab berkolaborasi erat dengan ILUNI UI FIB, ILUNI UI SIL, serta Kementerian PPN/Bappenas menggelar diskusi dan bedah novel Prahara di Lembah Parau karya aktivis Mohamad Irfan di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Diskusi lintas disiplin ini membongkar praktik eksploitasi, sistem "orang rantai", hingga tragedi kemanusiaan di tambang batu bara Sawahlunto.

Sastra sebagai Cermin Kemanusiaan

Karya fiksi sejatinya tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ketua Umum ILUNI UI FIB, Visna Vulovik menegaskan bahwa sastra lekat dengan kontradiksi sejarah, gejala sosial, dan kemanusiaan. Mengutip pandangan ahli asal Jerman, Robert Jauss, Visna menyebut bahwa pembaca menafsirkan teks berdasarkan realitas lintas generasi.

"Memunculkan bahwa di tengah industri batu bara yang begitu megah, ada darah yang ditumpahkan, ada darah orang miskin yang harus diperjuangkan," ujar Visna. 

Ia menyoroti plot novel yang mengisahkan mahasiswa idealis yang menyamar sebagai buruh di Lembah Parau. Archam Alie membongkar ketidakadilan, pemotongan upah, hingga tragedi maut ledakan tambang yang merenggut banyak korban jiwa demi mengamankan aset perusahaan.

Sejarah Hitam "Orang Rantai" Sawahlunto

Penulis novel Prahara di Lembah Parau, Mohamad Irfan, mengapresiasi keterlibatan Bappenas dalam membedah isu sastra berdimensi buruh ini. Berangkat dari latar belakangnya sebagai aktivis perburuhan dan pengalaman riset tambang di Kalimantan serta Ambillin. Irfan menyulam fakta sejarah menjadi narasi fiksi yang memikat. 

Tambang batu bara kolonial Sawahlunto merekam jejak kelam represi dengan kehadiran polisi bersenjata di dalam kamp, serta sistem pekerja paksa narapidana dari seluruh Indonesia yang kakinya dirantai saat bekerja.

Eksploitasi terstruktur dilakukan melalui pencurian upah dari manipulasi timbangan lori batu bara, hingga monopoli kebutuhan dasar buruh lewat penyewaan gubuk dan warung-warung hiburan yang berafiliasi dengan korporasi.

Ketidakadilan Hukum yang Sistematis

Klimaks cerita membedah perlawanan Archam bersama tokoh sentral lainnya seperti Mbah Samin—pelarian sistem orang rantai—dan senior penambang Muza Sukaria. Upaya komite buruh menuntut keadilan berujung pada fitnah yang didalangi kepala polisi tambang, Danpoi.

Tragedi ledakan tambang nomor dua menjadi titik kritis pembuktian keberpihakan negara. Perusahaan secara kejam memilih menutup lubang tambang untuk mengisolasi api, mengorbankan nyawa para penambang di dalamnya. 

Saat Archam mencoba mencari perlindungan hukum dan sorotan pers, ia dihadapkan pada realitas absolut korupsi: media arus utama telah dibeli, dan ketua pengadilan rupanya bertindak sebagai kuasa hukum korporasi tambang. Novel ini sukses menjadi medium reflektif mengenai urgensi intervensi negara dalam membela kemanusiaan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PraharadiLembahParau #MohamadIrfan #SejarahSawahlunto #BuruhTambang #SastraIndonesia #ILUNIUI #Bappenas #TambangOmbilin #OrangRantai #EksploitasiBuruh
Share:

Sinergi Kemitraan Media dan Instansi Pemerintah Butuh Saling Pengertian

Ilustrasi diskusi kemitraan strategis antara jurnalis media massa dan staf humas instansi pemerintah.
   
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hubungan kemitraan antara media massa dan instansi pemerintah kini berada pada titik krusial yang menuntut pemahaman lintas sektoral. Dinamika transformasi digital, tekanan ekonomi makro perusahaan pers, serta tingginya tuntutan transparansi publik telah mengubah lanskap kerja sama ini menjadi jauh lebih rumit dan kompleks.

Tantangan Ekonomi dan Independensi Pers

Tantangan finansial yang menimpa banyak perusahaan media akibat dominasi platform digital global membuat kemitraan publikasi menjadi salah satu penyokong kelangsungan dapur redaksi. Di sisi lain, instansi pemerintah terikat pada regulasi penyerapan anggaran negara yang ketat.

Kondisi tersebut kerap memicu gesekan etis. Sering kali muncul persepsi keliru bahwa kontrak kerja sama publikasi mewajibkan media untuk selalu menyuguhkan berita seremonial positif dan menumpulkan daya kritisnya.

Media bukan alat humas murni. Kerja sama kemitraan tidak lantas membeli ruang redaksi atau menghilangkan independensi jurnalistik. Kritik atau liputan investigatif dari media mitra seharusnya diposisikan sebagai kontrol sosial dan alat evaluasi kinerja institusi, bukan serangan personal.

Tarik Ulur Kecepatan dan Validitas Data

Selain isu ekonomi, benturan antara kecepatan dan akurasi informasi menjadi tantangan harian. Ruang redaksi digital menuntut pemberitaan real-time demi memenuhi hak publik, sementara birokrasi membutuhkan waktu untuk verifikasi data berlapis demi mencegah misinformasi.

Kelambanan respons kehumasan instansi sering kali memaksa jurnalis mencari sumber alternatif, yang berisiko menurunkan akurasi. Sebaliknya, jurnalis juga diwajibkan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menjaga keberimbangan (cover both sides), dan memahami prosedur hukum terkait informasi yang belum bisa dibuka bebas.

Guna mencapai smart partnership, instansi dituntut lebih proaktif dan terbuka, sementara media harus mengedepankan kualitas konten edukatif alih-alih sekadar mengejar klik (clickbait). Pada akhirnya, sinergi yang sehat akan bermuara pada satu tujuan fundamental: menjaga ruang publik tetap informatif, berimbang, dan tepercaya bagi masyarakat luas.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 
#KemitraanMedia #IndependensiPers #KodeEtikJurnalistik #HumasPemerintah #LiterasiMedia #TransparansiPublik #JurnalismeDigital #KebebasanPers #RuangPublik #MediaMassa


Share:

Wilson Lalengke Serukan Penghentian Konflik Rusia-Ukraina di Wina


Tokoh HAM Indonesia Wilson Lalengke menyampaikan seruan penghentian konflik Rusia-Ukraina dalam telekonferensi internasional Wina.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tokoh pers sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Wilson Lalengke, dengan tegas menyampaikan seruan penghentian konflik Rusia-Ukraina di forum Wina, Austria. 

Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara daring pada Jumat (10/7/2026) dalam forum Telekonferensi Internasional yang diinisiasi oleh Delegasi Federasi Rusia untuk Negosiasi Wina tentang Keamanan Militer dan Pengendalian Senjata. 

Wilson Lalengke mendesak komunitas global agar segera memprioritaskan penyelesaian diplomatik di tengah eskalasi krisis kemanusiaan.

Krisis Kemanusiaan Kherson di Tengah Geopolitik

Telekonferensi yang dipimpin oleh Kepala Delegasi Federasi Rusia, Ms. Iulia Zhdanova, tersebut dihadiri lebih dari 250 partisipan lintas negara, mencakup praktisi militer, pakar strategis, hingga aktivis HAM. 

Dalam forum bertajuk "The Cost of Conflict and the Imperative of Peace", Wilson Lalengke memfokuskan paparannya pada penderitaan masyarakat sipil, secara khusus menggarisbawahi krisis kemanusiaan ekstrem yang melanda wilayah Kherson. Petisioner HAM PBB tahun 2025 ini secara lugas mengecam berbagai taktik militer yang merugikan warga sipil. 

Ia menyoroti tajam praktik pemasangan ranjau di fasilitas publik dan pemblokiran jalur logistik esensial yang mencakup pasokan makanan hingga akses layanan medis. Menurutnya, pemutusan kebutuhan dasar ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan wujud nyata kegagalan moral kolektif.

Relevansi Filosofi Moral dalam Konflik Bersenjata

Untuk mempertajam analisis kemanusiaannya, lulusan etika dari Eropa ini mengutip pemikiran fundamental Immanuel Kant mengenai Categorical Imperative. Prinsip moral tersebut menegaskan bahwa setiap individu harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (an end in themselves), bukan sekadar alat demi mencapai ambisi teritorial dan politik.

"Nyawa manusia, baik warga sipil di Kherson maupun prajurit di garis depan, telah direduksi layaknya bidak catur politik semata demi ambisi teritorial," papar Wilson Lalengke. Ia menekankan, kegagalan moral ini tidak dapat dibenarkan oleh argumen strategi militer manapun.

Desakan Resolusi Diplomasi Bermartabat

Kehadiran perwakilan Indonesia dalam ruang diskusi internasional ini tidak sekadar sebagai pemantau. Wilson Lalengke mendesak penghentian segera mesin-mesin kekerasan dan meminta semua pihak yang bertikai untuk melampaui perdebatan ihwal siapa yang benar atau salah.

Menutup paparannya di hadapan para pengamat militer dan delegasi global, Ketua Umum PPWI tersebut menyerukan agar inisiatif telekonferensi ini bertransformasi menjadi katalis bagi resolusi perdamaian yang nyata. 

Ia menuntut dunia internasional untuk kembali memprioritaskan nyawa manusia, membungkam suara senjata, dan meretas koeksistensi rasional melalui langkah diplomatik yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#KeamananGlobal #KonflikRusiaUkraina #DiplomasiDamai #KrisisKherson #HakAsasiManusia #HukumHumaniter #WilsonLalengke #ResolusiPerdamaian #StopPerang #GeopolitikDunia


Share:

Buku Holopis Kuntul Baris Karya Iwenk MJC Bangkitkan Jiwa Bangsa


Sampul buku Holopis Kuntul Baris Jiwa Persatuan yang Mulai Dilupakan karya Iwenk MJC terbitan Nawasena Mediaksara Utama.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di tengah masifnya gempuran arus individualisme, karya literatur bertajuk Holopis Kuntul Baris: Jiwa Persatuan yang Mulai Dilupakan hadir sebagai alarm spiritual bagi bangsa Indonesia. Buku garapan Iwenk MJC yang diterbitkan oleh Nawasena Mediaksara Utama pada tahun 2026 ini, secara lugas merevitalisasi esensi gotong royong serta nilai-nilai luhur Pancasila sebagai fondasi krusial menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Secara historis, frasa "Holopis Kuntul Baris" merekam ritme kerja kolektif masyarakat Jawa tempo dulu, terinspirasi dari formasi terbang burung kuntul (bangau putih) yang rapi untuk memecah angin dan meringankan beban sesamanya. 

Buku bernomor ISBN 978-623-10-1234-5 ini menegaskan bahwa filosofi tersebut sejalan dengan pemikiran Aristoteles tentang manusia sebagai zoon politikon, pandangan eksistensialisme Jean-Paul Sartre, hingga kristalisasi nilai gotong royong dari Presiden Sukarno.
Karya ini memantik apresiasi luas dari lintas sektoral. 

Tokoh pers sekaligus Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, Wilson Lalengke, mendorong agar literatur ini dijadikan bacaan wajib (required reading) di lembaga pendidikan. 

Ia menilai generasi muda saat ini kian terasing dari akar budayanya. "Karya literatur seperti ini sangat krusial bagi generasi muda yang kian terasing dari akar budayanya sendiri," tegas Wilson.

Dukungan kuat juga mengalir dari kalangan ulama. Pengasuh Pondok Pesantren Roudhotul 'Ulum Cidahu, Abuya Muhtadi, menyebut buku ini menghidupkan kekuatan persatuan. 

Sentimen kerukunan dalam keberagaman ini turut disuarakan oleh K.H. Junaedi Al-Baghdadi, KH Ahmad Muwafig dari Yogyakarta, KH. Amin Maulana Budi Harjono dari Semarang, hingga KH Nuril Arifin Husein (Gus Nuril).

Dari kacamata sosiokultural, akademisi Dr. H. Fahruddin Faiz, S.Ag., M.Ag., menjabarkan bahwa harmoni barisan burung kuntul mencerminkan ketiadaan ego sektoral. Pendapat ini diperkuat oleh M. Izzul Islam An Najmi, S.Ag., M.Ag., dosen UIN Syarif Hidayatullah, yang menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan publik.

Di ranah sosial keagamaan dan seni, Ketua PBNU Bidang Media, IT, dan Advokasi, Savic Ali, serta maestro legendaris Erros Djarot menyoroti bahwa kekuatan sejati bangsa lahir dari barisan yang rapat. 

Pesan untuk menjaga keguyuban ini juga dikumandangkan oleh komedian Gus Memed dan penyanyi religi Aunur Rofiq Lil Firdaus (Opick). 

Melalui Holopis Kuntul Baris, Iwenk MJC membuktikan bahwa kemajuan peradaban Indonesia mutlak bergantung pada bangsa yang bergerak bersama secara harmonis.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HolopisKuntulBaris #IwenkMJC #GotongRoyong #BukuKebangsaan #LiterasiIndonesia #IndonesiaEmas2045 #FilsafatJawa #PendidikanKarakter #BudayaNusantara #BukuBaru2026

Share:

Menko Polkam Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Transparan dan Adil

Menko Polkam Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago 

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal penanganan kasus korupsi di tanah air. 

Proses penegakan hukum dipastikan berjalan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Sinergi Penegak Hukum Tanpa Intervensi

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi dinamika penegakan hukum yang tengah menjadi sorotan publik. Menko Polkam menyatakan bahwa fondasi utama dalam pemberantasan korupsi adalah soliditas kelembagaan. Polri, Kejaksaan Agung, dan institusi penegak hukum lainnya didorong untuk terus memperkuat koordinasi agar terhindar dari potensi kesalahpahaman prosedural.

"Setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, sinergi dan koordinasi harus terus diperkuat agar tujuan bersama tersebut dapat tercapai secara lebih efektif," tegas Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago di Jakarta, Jumat (10/7/2026). 

Ia menjamin proses hukum akan dibiarkan mengalir secara independen tanpa adanya tekanan maupun intervensi politik dari pihak mana pun.

Redam Spekulasi dan Narasi Menyesatkan

Deretan kasus dugaan korupsi yang belakangan mencuat sering kali memicu opini liar di ranah publik. Merespons hal ini, Menko Polkam mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh konstruksi narasi yang nirfakta. Penyebaran informasi tak terverifikasi justru berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional dan menghambat kinerja penyidik.

Publik diminta tetap tenang, objektif, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepercayaan penuh harus diberikan kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja membedah konstruksi perkara berdasarkan instrumen perundang-undangan.

Bukti Kuatnya Komitmen Bersih-Bersih

Lebih jauh, Menko Polkam menampik asumsi bahwa banyaknya perkara yang terungkap merupakan indikator semakin maraknya korupsi. Sebaliknya, fenomena ini adalah cerminan langsung dari menguatnya komitmen negara dalam menindak tegas praktik kotor pencurian uang rakyat.

Pemerintahan era Presiden Prabowo menempatkan pembenahan birokrasi dan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas. Tidak ada kompromi bagi pelanggar hukum, terlepas dari latar belakang institusi maupun kedudukan strategis yang disandangnya.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, pemerintah memastikan seluruh kementerian dan lembaga di bawah garis koordinasinya akan terus berkolaborasi. 

Langkah terukur ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak, merawat stabilitas politik, serta menghadirkan rasa keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#MenkoPolkam #DjamariChaniago #PemberantasanKorupsi #HukumIndonesia #SinergiAparat #Polri #KejaksaanAgung #PresidenPrabowo #KemenkoPolkam #TransparansiHukum
Share:

Dispenal dan ITL Trisakti Bersinergi Bangun Komunikasi Publik

Suasana diskusi interaktif mengenai mekanisme logistik informasi di dalam ruang News Media Center Dispenal.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal) mengambil langkah proaktif dalam menata ekosistem diseminasi informasi dengan menggandeng sektor akademik. Komitmen ini diwujudkan melalui penerimaan kunjungan delegasi mahasiswa Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti di Markas Dispenal, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026), guna membedah strategi komunikasi publik pertahanan di tengah derasnya arus disinformasi global.

Sinergi Logistik dan Komunikasi Publik

Kunjungan strategis yang diinisiasi oleh Unit Kerja Komunikasi Publik ITL Trisakti ini bertujuan menjembatani pemahaman akademis dengan praktik nyata operasional media di lingkungan militer. 

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Komunikasi Publik ITL Trisakti, Aris Nur Wijaya, bersama Kepala Pusat Karir, Widi Nugroho, disambut hangat oleh jajaran Subdis Multimedia & Kontra Opini (Mulmed & Konop) Dispenal.

Mewakili Kepala Dispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul, M.Han., Kasubdis Mulmed & Konop, Kolonel Laut (KH) Pandji Utoro, S.Kom., M.Tr.Opsla., M.M., menegaskan bahwa transformasi TNI AL masa kini menuntut keterbukaan informasi yang terukur.

"Kami melihat mahasiswa ITL sebagai mitra strategis untuk menyebarkan narasi positif kebangsaan melalui pendekatan komunikasi yang kekinian," ujar Kolonel Pandji dalam arahannya.

Ia menekankan bahwa institusi pertahanan harus aktif beradaptasi membagikan pengetahuan pengelolaan media yang kredibel.

Observasi Fasilitas Media Militer

Guna memberikan wawasan yang komprehensif, delegasi mahasiswa diajak meninjau langsung tiga unit kerja vital milik Dispenal, yakni JJM TV, JJM Radio, dan News Media Center (NMC). 

Pada fasilitas JJM TV dan Radio, mahasiswa mempelajari teknik pengemasan informasi sektor kebaharian menjadi produk audio-visual yang segar dan mudah diterima masyarakat luas.

Sementara itu, di ruang News Media Center (NMC), para mahasiswa diperkenalkan pada alur kurasi berita ( news curation ) serta mekanisme pemeriksaan fakta ( fact-checking ) berstandar ketat yang wajib dilalui sebelum sebuah rilis resmi diterbitkan oleh TNI AL.

Bagi mahasiswa ITL Trisakti yang berfokus pada keilmuan rantai pasok, observasi lapangan ini membuka paradigma baru yang krusial. 

Mereka menyadari bahwa tata kelola "logistik informasi" menuntut rasio kecepatan dan ketepatan yang sama mutlaknya dengan manajemen distribusi logistik barang fisik. Interaksi edukatif ini diharapkan menjadi pondasi awal bagi sinergi berkelanjutan antara Dispenal dan ITL Trisakti. 

Melalui kolaborasi ini, pemahaman mahasiswa akan peran vital komunikasi publik di dalam ekosistem pertahanan negara dapat terus diperkaya dan diimplementasikan secara profesional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#DispenalTNIAL #ITLTrisakti #KomunikasiPublik #LogistikInformasi #SinergiTNI #NewsMediaCenter #JJMTV #PertahananNegara #EdukasiKampus #DiseminasiInformasi
Share:

David Surya: PKPI Dorong Kepastian Tata Kelola Saham Boedel Pailit Investasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar seminar nasional sekaligus memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-12 organisasi guna memperjelas kepastian hukum terkait tata kelola saham boedel pailit kepailitan perseroan.

Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat edukasi publik mengenai esensi profesi kurator Indonesia serta mendorong sinkronisasi regulasi demi akuntabilitas penanganan aset investasi yang mengalami insolvensi. 

Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari akademisi, hakim, kurator, pengurus, advokat, notaris, regulator, hingga praktisi hukum bisnis. 

Forum tersebut secara khusus membedah tantangan yuridis serta dinamika pemberesan aset berupa saham yang masuk dalam kategori harta pailit. Langkah ini dirancang untuk mewujudkan proses likuidasi yang berkeadilan, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kokoh bagi para pelaku pasar.

Ketua Panitia David Surya, ANZIIF (Snr Assoc) CIP, AAAIK, C.Med, CTA, CBLC, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada usia yang semakin matang, PKPI berkomitmen memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem hukum dan penguatan ekonomi makro. 

Ia tidak menampik bahwa eksistensi profesi kurator Indonesia saat ini masih membutuhkan sosialisasi yang lebih masif dan berkesinambungan di tengah masyarakat luas. 

"Selama ini mungkin masyarakat belum banyak mendengar tentang PKPI atau memahami peran kurator. Itulah mengapa acara hari ini diadakan," ujar David Surya, kepada awak media usai seminar di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Upaya PKPI dalam mengurai polemik hukum boedel pailit ini mendapatkan apresiasi serta dukungan penuh dari lembaga peradilan dan instansi pemerintahan, termasuk Mahkamah Agung (MA), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, serta Balai Harta Peninggalan (BHP). 

PKPI berharap publik dapat memahami fungsi kurator secara komprehensif, yakni sebagai instrumen penting penyelesaian sengketa utang-piutang yang akuntabel, sekaligus pilar penjaga stabilitas perekonomian nasional dari dampak kebangkrutan usaha.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#BoedelPailit #HukumKepailitan #KuratorIndonesia #PKPIJakarta #SahamPailit #DavidSurya #LikuidasiAset #HukumBisnis #HUT12PKPI #EkonomiNasional

Share:

Pakar Hukum Bedah Konflik Norma Eksekusi Saham sebagai Boedel Pailit

Prof. Dr. M. Hadi Shubhan memberikan materi mengenai kedudukan saham sebagai boedel pailit dalam Seminar PKPI.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Eksekusi dan pemberesan saham dalam status kepailitan perseroan kerap memicu benturan norma antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Dalam Seminar Nasional memperingati HUT ke-12 Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), para pakar hukum dan Hakim Agung sepakat bahwa hukum kepailitan merupakan hukum darurat (on eigenlijke in caso procedure) yang dapat mengesampingkan hukum normal.

Guru Besar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., menegaskan adanya kesalahpahaman umum yang menyamakan kepailitan dengan pengampuan (curatele). 

"Pengampuan terjadi karena seseorang tidak cakap hukum. Sementara kepailitan murni masalah insolvensi atau ketidakmampuan membayar utang. Direktur PT yang pailit tidak otomatis kehilangan status cakap hukumnya," jelas Prof. Hadi Shubhan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Prof. Hadi menambahkan, berdasarkan karakteristiknya, saham mutlak masuk menjadi boedel pailit karena memiliki nilai uang dan dapat dialihkan. Mengutip pandangan Profesor Wessel dari Universitas Leiden, ia menyebut hukum pailit sebagai prosedur penagihan yang tidak normal atau hukum darurat.

Oleh karena itu, dalam hal pemberesan, mekanisme hukum kepailitan mengesampingkan batasan di UU PT atau aturan otonom anggaran dasar seperti klausula hak menawarkan terlebih dahulu (block right). Jika lelang umum gagal dua kali, penjualan di bawah tangan dapat dilakukan tanpa harus terikat block right tersebut.

Harmonisasi Organ dan Kepatuhan PT

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Dr. Soetomo, Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.S., mengingatkan pentingnya melihat saham bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sebagai instrumen kepemilikan. 

Berdasarkan UU PT dan UU Cipta Kerja, struktur organ, hak dividen, serta hak suara pemegang saham dilindungi secara ketat. Prosedur transaksi afiliasi dan penjaminan aset korporasi harus melewati persetujuan RUPS agar tidak memicu benturan kepentingan (conflict of interest).

Yurisprudensi dan Sikap Mahkamah Agung

Dari ranah implementasi yurisprudensi, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., membenarkan adanya konflik norma yang kerap menghambat kerja kurator di lapangan. 

Ia mencontohkan Pasal 16 UU Kepailitan yang memberi wewenang penuh pada kurator mengambil alih pengurusan harta, berhadapan dengan posisi RUPS sebagai lembaga tertinggi korporasi.

"Status saham sebagai boedel pailit sudah secara konsisten dikuatkan oleh Mahkamah Agung, salah satunya dalam putusan perkara Bumi Asih Jaya melalui gugatan actio pauliana," ungkap Dr. Heru Pramono.

Dr. Heru memaparkan tiga putusan krusial MA yang membentuk kerangka penegakan hukum terkait tata kelola perseroan pailit:

 * Putusan Nomor 605 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 (Kasasi PT Alam Galaksi): Menegaskan bahwa RUPS Luar Bersama (RUPSLB) yang digelar direksi/komisaris pailit tanpa persetujuan kurator adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

 * Putusan Nomor 785 K/Pdt.Sus-Pailit/2018: Menegaskan pemisahan aset. Jika debitur pailit adalah perorangan, kepailitan hanya menyangkut harta pribadi, bukan harta perseroan tempatnya memiliki saham.
 
 * Putusan Nomor 854 K/Pdt.Sus-Pailit/2010 (PT Dharmawiba Engineering): Menerapkan doktrin substance over form. Aset yang secara formal atas nama pengurus dapat disita menjadi boedel pailit jika secara substansi ekonomi dibeli menggunakan uang perusahaan.

"Hukum kepailitan adalah lex specialis. Namun, kurator harus tetap cermat dan menghormati hak-hak pemegang saham lainnya. Pemahaman komprehensif atas batasan perseroan tertutup dan terbuka sangat penting agar eksekusi di lapangan tidak menimbulkan sengketa baru," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumKepailitan #BoedelPailit #MahkamahAgung #KuratorIndonesia #PerserikatanKurator #UUPerseroanTerbatas #RUPS #HukumBisnis
Share:

Rosan Roeslani Ungkap Danantara Jadi Incaran Investor Asing

COO Danantara Dony Oskaria dalam pertemuan strategis pembahasan transformasi BUMN.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara semakin gencar memperkuat posisi Indonesia di mata global. Melalui kolaborasi dengan mitra strategis internasional, Danantara kini menjadi motor penggerak transformasi BUMN sekaligus katalisator utama untuk meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap perekonomian nasional.

Langkah konkret terlihat saat pertemuan pada Kamis (9/7/2026). Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan strategis bersama Dewan Penasihat BPI Danantara, Thaksin Shinawatra. 

Turut hadir Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, CIO Pandu Sjahrir, dan CTO Sigit Puji Santosa.

Diskusi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah fokus pada percepatan hilirisasi industri, penguatan tata kelola BUMN, dan transformasi digital yang melibatkan pengalaman global.

Jadi Incaran Investor Dunia

CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, mengungkapkan bahwa respons investor global terhadap proyek-proyek BUMN di bawah Danantara sangat positif. 

"Danantara menjadi mitra strategis yang dicari oleh banyak investor asing. Kami memiliki portofolio dan proyek yang sangat menarik bagi modal asing," tegas Rosan.

Dengan membangun ekosistem investasi yang kredibel, Danantara diharapkan mampu mempercepat transformasi BUMN menjadi perusahaan yang adaptif, kompetitif, dan berdaya saing global. 

Sinergi ini ditargetkan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#Danantara #InvestasiAsing #TransformasiBUMN #EkonomiIndonesia #BPI #Hilirisasi #BeritaEkonomi #ProyekStrategis #IndonesiaMaju

COO Danantara Dony Oskaria dalam pertemuan strategis pembahasan transformasi BUMN.
 * Alt-Text 2: CEO Danantara Rosan P. Roeslani memaparkan potensi portofolio proyek strategis BUMN.
 * Alt-Text 3: Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Dewan Penasihat BPI Danantara Thaksin Shinawatra.
 * 
Share:

HUT Ke-12 PKPI, Seminar Nasional Bahas Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12, Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk "Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan" di Jakarta, Jumat (10/7/2026). 

Kegiatan ini mempertemukan akademisi, hakim, kurator, pengurus, advokat, notaris, regulator, hingga praktisi hukum untuk membahas tantangan dan perkembangan hukum terkait pemberesan saham dalam proses kepailitan perseroan.

Ketua Umum PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th., mengatakan peringatan HUT ke-12 menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas profesi kurator dan pengurus di Indonesia.

"Hari ini kita memperingati dua momentum yang sangat istimewa, yaitu Hari Ulang Tahun ke-12 PKPI sekaligus Seminar Nasional bertema 'Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan'," ujar Albert dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para tamu undangan, termasuk perwakilan Komisi XIII DPR RI, pemerintah, akademisi, hakim niaga, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan dukungan terhadap perkembangan organisasi profesi tersebut.

Albert menjelaskan, sejak berdiri pada 30 Juni 2014, PKPI terus berupaya meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kompetensi para kurator serta pengurus. Menurutnya, perjalanan organisasi selama 12 tahun diwarnai berbagai tantangan, namun mampu dilalui berkat kolaborasi seluruh anggota dan dukungan berbagai pihak.

Ia menilai tema seminar yang diangkat sangat relevan dengan dinamika praktik kepailitan di Indonesia. Saham sebagai bagian dari harta pailit, kata dia, memiliki nilai ekonomi yang besar sekaligus menghadirkan kompleksitas hukum.


"Dari sisi ekonomi, saham merupakan aset yang dapat memiliki nilai signifikan. Namun dari sisi hukum, pemberesannya kerap menghadapi persoalan mengenai mekanisme pengalihan, perlindungan pemegang saham, hak kreditor, hingga kepastian hukum dalam pelaksanaannya," jelasnya.

Karena itu, seminar diharapkan menjadi forum ilmiah yang mampu mempertemukan berbagai perspektif, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi, guna menghasilkan gagasan konstruktif bagi pengembangan hukum kepailitan nasional.

Albert menegaskan, PKPI tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk ikut membangun sistem hukum nasional melalui peningkatan kompetensi anggota, pengembangan ilmu pengetahuan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga peradilan.

"Kami ingin PKPI menjadi pusat pengembangan ilmu, peningkatan kompetensi, lahirnya gagasan-gagasan baru, sekaligus mitra strategis dalam mewujudkan sistem kepailitan yang modern, profesional, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Ia menambahkan, PKPI akan terus menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian, serta memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi dan institusi di dalam maupun luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, PKPI juga menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan seminar nasional. Menurut Albert, sinergi antara organisasi profesi dan dunia akademik menjadi fondasi penting dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., mengatakan tema seminar berada pada irisan antara hukum korporasi, hukum pasar modal, dan hukum kepailitan sehingga memerlukan pembahasan yang komprehensif.

"'Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan' merupakan persoalan yang tidak sederhana. Saya berharap seminar ini menjadi ruang diskusi yang terbuka, tempat bertemunya pemikiran akademik dan pengalaman para praktisi sehingga lahir pemahaman yang lebih matang," ujarnya.

Ia menambahkan, bagi Universitas Tarumanagara, penyelenggaraan seminar merupakan bentuk nyata kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia praktik hukum yang selama ini terus dikembangkan.


Senada, Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., turut menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke-12 PKPI. Ia optimistis organisasi tersebut akan semakin maju di bawah kepemimpinan saat ini dan mampu meningkatkan kredibilitas profesi kurator di Indonesia.

Dalam paparannya, Ariawan juga membagikan pengalaman mengenai praktik kepailitan di Australia. Menurutnya, di negara tersebut profesi penanganan kepailitan dibedakan secara spesifik antara kurator perusahaan (registered liquidator) dan pengelola kepailitan perorangan (registered trustee).

Ia menilai, baik di Australia maupun Indonesia, profesi kurator menuntut integritas dan profesionalisme yang tinggi. Bahkan di sejumlah negara seperti Australia dan Singapura, profesi tersebut menjadi salah satu profesi bergengsi dengan prospek pendapatan yang kompetitif.

Selain itu, Ariawan memberikan apresiasi kepada salah satu praktisi senior yang tengah menyelesaikan disertasi mengenai hukum kepailitan sekaligus pernah menangani salah satu aset pailit terbesar di Indonesia. Pengalaman tersebut diharapkan dapat dibagikan kepada para kurator maupun mahasiswa sebagai pembelajaran praktis.

Pada kesempatan yang sama, Ariawan juga memaparkan perkembangan berbagai unit pendidikan, kesehatan, properti, hingga kewirausahaan yang berada di bawah Yayasan Tarumanagara. Ia menegaskan yayasan berkomitmen terus mendukung berbagai kegiatan PKPI melalui penyediaan fasilitas dan kerja sama kelembagaan.

Menutup sambutannya, Albert mengajak seluruh anggota PKPI menjaga persatuan, meningkatkan profesionalisme, serta terus memberikan kontribusi terbaik bagi perkembangan profesi kurator dan sistem hukum kepailitan di Indonesia.

"Memasuki usia ke-12, PKPI bertekad memperkuat kualitas organisasi, meningkatkan kompetensi anggota, memperluas jejaring kerja sama, menjaga integritas profesi, serta berkontribusi dalam pembentukan regulasi dan praktik kepailitan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi dunia usaha," tutupnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumBisnis #PKPU #Kepailitan #MahkamahAgung #HakimNiaga #RestrukturisasiUtang #InfoHukum #EkonomiIndonesia #KuratorIndonesia #LegalCorporate
 
Share:

Klarifikasi Jampidsus Febrie Adriansyah Soal Isu Penyidikan Polri

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi resmi

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara memberikan klarifikasi menyeluruh terkait rentetan isu miring yang menerpa dirinya di ruang publik. Dalam sesi tanya jawab (doorstop) resmi di Jakarta, Febrie menjawab lugas seputar rumor dirinya menjadi target penyidikan Polri, kepemilikan rumah mewah di Sentul, hingga kepastian posisinya yang diterpa isu pengunduran diri. 

Febrie menegaskan bahwa selaku aparat penegak hukum, dirinya sangat menghormati seluruh proses hukum reguler yang tengah berjalan dan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil resmi. Terkait kabar yang mengaitkan namanya dengan operasi penyelidikan oleh Korps Bhayangkara, ia mengimbau publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari spekulasi liar di media sosial.

"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang," ujar Febrie Adriansyah.

Kepemilikan Rumah Sentul dan Bantahan Isu Pengunduran Diri

Menanggapi polemik kepemilikan aset rumah di Sentul, Bogor, yang diisukan miring akibat adanya temuan sejumlah dana, Febrie meluruskan status properti tersebut. Ia mengakui rumah itu adalah murni milik pribadinya sejak lama yang dibeli melalui mekanisme sah. 

Adapun mengenai keberadaan uang di lokasi, Jampidsus menegaskan dana itu memiliki pemilik sah yang berkaitan dengan aktivitas riil, yang pembuktiannya akan dijabarkan lengkap dalam forum persidangan atau acara hukum yang benar. 

Sejalan dengan itu, Febrie menepis isu bisnis ilegal di kawasan Cipete dan membantah rumor pengunduran diri dari jabatannya, dengan menyatakan bahwa dirinya tetap solid bekerja di bawah perintah langsung pimpinan Kejaksaan Agung demi mempercepat pemberkasan perkara prioritas masyarakat.

Sengketa Batu Bara PLTU Sumatera dan Perkembangan Kasus Kakap

Di sisi lain, Jampidsus merespons isu dugaan keterlibatan korpsnya dalam perkara teknis *blackout* listrik di wilayah Sumatera. Ia menilai polemik pasokan energi yang bersumber dari pasokan batu bara PLTU sebaiknya diselesaikan melalui audit forensik menyeluruh, mulai dari aspek volume kebutuhan, kualitas material, nilai transaksi, hingga kepatuhan prosedur pengadaan guna menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Sementara itu, terkait perkembangan penanganan kasus korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN), Febrie mengonfirmasi tim penyidik koneksitas sedang mematangkan pemberkasan. Kasus ini mencatatkan perluasan dari semula 41 orang yang disebut oleh Pak Soni, kini berkembang menjadi 47 nama yang diduga terlibat. 

Kendati demikian, Febrie mengingatkan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan karena pencantuman nama tidak serta-merta berkonsekuensi pidana. 

Ia berharap penegakan hukum objektif ini tidak mengganggu jalannya program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Terakhir, mengenai kelanjutan perkara Tan Kian, Febrie menegaskan Kejagung membuka peluang melakukan evaluasi dan analisis ulang terhadap seluruh alat bukti yang ada untuk menentukan kepastian status hukum tersangka, di mana saat ini proses sita eksekusi aset tanah bidang milik bersangkutan masih terus digulirkan secara bertahap di lapangan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#Jampidsus #FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #KlarifikasiRumahSentul #KasusBGN #KorupsiBatuBara #TanKian #PenegakanHukum #MakanBergiziGratis #KejagungRI

Share:

Prof Stella Christie: Tegaskan Hakim Wajib Pasang Sekat dari Berita Kasus dan Media Sosial


Wamendiktisaintek Prof Stella Christie memaparkan materi ilmiah mengenai ilmu kognitif dan mitigasi hoaks di hadapan hakim secara virtual.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Republik Indonesia, Prof. Stella Christie, menegaskan bahwa para hakim di seluruh Indonesia wajib membangun sekat atau batasan ketat dari konsumsi pemberitaan media massa dan media sosial terkait kasus yang sedang mereka tangani. 

Langkah mitigasi ini dinilai krusial guna menjaga objektivitas peradilan, membentengi aparat penegak hukum dari paparan hoaks berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta menjamin tegaknya keadilan yang murni berbasis data empiris.

Pernyataan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Prof. Stella Christie saat memberikan materi ilmiah dalam agenda Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim lintas peradilan (umum, agama, militer, dan TUN) se-Indonesia Gelombang III. 

Agenda yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Belatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada Kamis pagi (9/7) tersebut mengusung tema mendalam mengenai struktur kognitif di balik alasan manusia mempercayai misinformasi.

"Keputusan hakim bukan hanya berdampak kepada dirinya, namun juga berdampak bagi orang lain. Oleh karena itu, hakim dilarang menggunakan Sistem 1 dalam memutus perkara," tegas ilmuwan kognitif sekaligus Guru Besar Tsinghua University tersebut.

Ancaman Global Hoaks AI dan 3 Faktor Kerentanan Kognitif

Dalam paparannya, Prof. Stella membeberkan fakta empiris bahwa misinformasi dan disinformasi kini telah ditetapkan oleh lebih dari 136 negara sebagai ancaman paling serius terhadap stabilitas sosial. 

Merujuk pada data resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sepanjang tahun 2024 saja telah diidentifikasi lebih dari 1.000 sebaran berita hoaks di ruang digital. Angka ini diproyeksikan melonjak tajam karena kehadiran teknologi AI generatif yang mampu mempermudah produksi konten palsu, sekaligus mempercepat eskalasi penyebarannya hingga hampir dua kali lipat hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Secara psikologis, ia menguraikan tiga faktor utama mengapa pembaca—termasuk aparat penegak hukum jika tidak waspada—sangat rentan mempercayai hoaks:

1. Political Partisanship: Keterikatan atau keberpihakan politik yang mendorong bias konfirmasi demi menguntungkan kelompok tertentu (studi Allcott dan Gentzkow, 2017).

2. Cognitive Reflection: Lemahnya refleksi berfikir akibat dominasi Sistem 1 yang bersifat cepat, intuitif, otomatis, praktis, dan mengandalkan jalan pintas keakraban informasi (familiarity).

3. Prior Knowledge: Fondasi pengetahuan awal yang dimiliki individu ternyata sudah keliru sejak awal, sehingga menganggap narasi hoaks baru yang selaras sebagai sebuah kebenaran.

Implementasi Sekat Informasi dan Aktivasi Berpikir Sistem 2

Guna mengantisipasi distorsi tersebut, Prof. Stella mengimbau dunia peradilan Indonesia mengadopsi prinsip ketat seperti sistem juri di Amerika Serikat, di mana para pengambil keputusan diberikan sekat informasi total dan dilarang keras membaca dinamika kasus di media selama proses persidangan. 

Hakim dituntut untuk selalu mengaktifkan Sistem 2 dalam bekerja—yakni pola berpikir yang lambat, sadar, penuh usaha, analitis, dan metodis—agar mampu menyaring validitas data secara objektif. 

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa risiko jabatan publik terhadap komentar miring penonton layar kaca harus dikesampingkan, sebab tugas utama hakim adalah memaksimalkan fungsi pengambilan keputusan berdasarkan fakta hukum yang benar.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#StellaChristie #Wamendiktisaintek #MahkamahAgung #IlmuKognitif #TangkalHoaks #Sistem2Berpikir #IntegritasHakim #HukumIndonesia #KognisiHukum #Komdigi2024


Share:

Said Iqbal Bahas Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 Soal Outsourcing


Penasehat Khusus Presiden Said Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait revisi permenaker no 7 tahun 2026 tentang tenaga alih daya outsourcing di Jakarta.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, resmi menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tingkat tinggi tersebut secara khusus membahas percepatan agenda revisi permenaker no 7 tahun 2026 tentang tenaga alih daya outsourcing guna memperkuat proteksi regulasi bagi buruh nasional.

Langkah evaluasi regulasi ini diambil untuk menyelaraskan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mempertegas batas kelembagaan penyedia jasa tenaga kerja. Said Iqbal menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi agen pekerja alih daya atau jasa penyedia tenaga kerja yang menggunakan tameng badan hukum skala kecil atau organisasi kepemudaan setempat.

"Tidak ada lagi agen pekerja alih daya atau jasa penyedia tenaga kerja yang berbentuk CV, koperasi, karang taruna—nah itu tidak ada lagi. Hanya anak perusahaan yang bentuknya adalah PT," ujar Said Iqbal kepada awak media usai melakukan pertemuan di Jakarta.

Pengetatan Sektor Alih Daya dan Usulan Pajak JHT 0 Persen

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, ruang lingkup operasional tenaga alih daya diusulkan kembali merujuk pada marwah Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, yang membatasi outsourcing hanya pada lima sektor spesifik. 

Kelima cakupan tersebut meliputi layanan kebersihan (cleaning service), usaha boga (catering), satuan pengamanan (security), pengemudi (driver), serta jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.

Selain penataan manajemen outsourcing, Said Iqbal dan Menaker Yassierli bersepakat mendukung penuh penghapusan beban pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen. 

Menaker Yassierli berkomitmen segera menjalin komunikasi intensif dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya, guna meloloskan formulasi kebijakan tersebut. 

Jika opsi 0 persen menemui kendala, pihak penasehat kepresidenan mengusulkan reformasi ambang batas bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta dengan menggunakan standardisasi konversi nilai gram emas tahun 2009. 

Kebijakan ini dibarengi tuntutan penghapusan pajak progresif, yang kelak diimplementasikan bertahap pada THR, pesangon, serta jaminan pensiun buruh.

Penyelesaian Sengketa PHK Massal Karyawan PT Freeport

Di samping pembahasan regulasi makro, pertemuan tersebut turut menyoroti penanganan kasus PHK sepihak yang menimpa 2.374 karyawan PT Freeport Indonesia. Kasus ini tercatat telah terkatung-katung selama hampir 9 tahun tanpa kejelasan status yuridis formal maupun hak pemenuhan pesangon yang konkret. 

Guna memecah kebuntuan sengketa, Said Iqbal menjadwalkan pertemuan tatap muka langsung dengan jajaran Direksi PT Freeport pada pekan depan di Kantor Penasehat Khusus Presiden, Wisma Mandiri, Jakarta. 

"Upaya mediasi ini diarahkan untuk merumuskan resolusi win-win solution yang berpihak pada nasib masyarakat Papua, pemulihan hak dasar para buruh, sekaligus menjamin kelangsungan operasional korporasi secara sehat," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PermenakerNo7Tahun2026 #OutsourcingAturanBaru #SaidIqbal #MenakerYassierli #PajakJHT0Persen #HapusPajakProgresif #PHKFreeport #PerlindunganBuruh #TenagaAlihDaya #WismaMandiri


Share:

Ketua MA Sunarto: Keterbatasan Sarana Bukan Hambatan Pelayanan

Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat memberikan sambutan penegasan pelayanan publik dalam peresmian pengadilan militer di Makassar.

Duta Nusantara Merdeka | Makassar 
Pemerataan akses hukum dan penguatan infrastruktur yudisial di wilayah Indonesia bagian timur terus dipacu demi memangkas jarak pelayanan publik. Guna merealisasikan target tersebut, komitmen tinggi ditunjukkan dengan penegasan bahwa keterbatasan sarana bukan hambatan pelayanan ketua MA Sunarto saat meresmikan lima satuan kerja peradilan militer baru.

Langkah strategis penguatan kelembagaan tersebut ditandai dengan peresmian operasional 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) dan 3 (tiga) Pengadilan Militer (Dilmil) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026). 

Penambahan pilar yudisial ini menjadi bagian dari agenda prioritas Mahkamah Agung untuk menjamin asas pemerataan hukum serta memperluas akses terhadap keadilan (*access to justice*) bagi seluruh lapisan pencari keadilan, khususnya di lingkungan militer.

Inovasi dan Integritas di Tengah Keterbatasan Fasilitas

Dalam pidato peresmiannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa lahirnya satuan kerja baru tidak boleh dipandang sebagai aspek birokrasi seremonial semata. Kehadiran gedung-gedung peradilan ini harus diiringi dengan transformasi etos kerja, profesionalisme tinggi, dan penjagaan integritas yang kokoh dari segenap jajaran aparatur penegak hukum. 

Sunarto menekankan bahwa pelayanan yang adil, efisien, dan akuntabel harus tetap tegak berdiri meski fasilitas pendukung belum sepenuhnya ideal di lapangan.

"Keterbatasan sarana dan prasarana di pengadilan bukan menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para pencari keadilan," tegas Ketua MA Sunarto di hadapan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah.

Sinergi Kelembagaan dan Dukungan Strategis Pemprov Sulsel

Lebih lanjut, Sunarto menyatakan kualitas akhir penegakan hukum tata acara tidak ditentukan oleh kemegahan sarana fisik, melainkan oleh komitmen spiritual dan moral para fungsional hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang objektif serta independen. 

Menutup jalannya prosesi operasionalisasi satker baru tersebut, pucuk pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 

Sinergi lintas instansi ini diperkuat melalui rencana kebijakan hibah tanah dari Pemprov Sulsel yang diproyeksikan untuk mengakomodasi kebutuhan perluasan kompleks perkantoran dan fasilitas peradilan militer di masa mendatang. Lewat langkah integrasi ini, Mahkamah Agung optimis proses peradilan militer dapat berjalan secara lebih dekat, cepat, dan transparan bagi publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#MahkamahAgung #KetuaMASunarto #PeradilanMiliter #DilmiltiMakassar #Akseskustice #HukumMiliter #PelayananPublik #IntegritasHakim #MakassarHukum #PemprovSulsel

Share:

ASN Menang, PTUN Jakarta Batalkan SK Mutasi Sepihak Menteri HAM Natalius Pigai

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta tempat disidangkannya sengketa kepegawaian Menteri HAM.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi membacakan putusan yang menyatakan gugatan pegawai dikabulkan PTUN Jakarta menteri HAM wajib pulihkan jabatan semula. Keputusan hukum tertanggal Selasa, 2 Juli 2026, ini membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang diterbitkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai.

Sengketa kepegawaian di lingkungan internal kementerian ini diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Herry Indrawan P, beranggotakan Febrina Permadi dan Haristov Aszadha. Hakim menilai keputusan administrasi Tergugat tidak selaras dengan asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dokumen kebijakan mutasi tersebut harus dinyatakan cacat hukum formal.

Kewajiban Pembatalan SK dan Rehabilitasi Harkat Pegawai

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas mewajibkan Menteri HAM untuk mencabut Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026. Regulasi internal tersebut sebelumnya memindahkan Penggugat dari jabatan manajerial struktural ke dalam jabatan fungsional tertentu. 

Selain pembatalan SK, instansi diwajibkan melakukan pemulihan penuh kedudukan Penggugat. Tergugat dihukum untuk merehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan posisi Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.a) atau jabatan lain yang setara di kementerian.

"Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan objek sengketa, dan mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula," bunyi petikan amar putusan PTUN Jakarta.

Opsi Hukum Lanjutan untuk Kementerian HAM

Perkara tata usaha negara dengan nomor register 59/G/2026/PTUN.JKT ini didaftarkan pertama kali sejak 13 Februari 2026 akibat keberatan Penggugat atas pola mutasi jabatan manajerial. Selain kewajiban struktural, Natalius Pigai dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sebesar 383 ribu rupiah.

Pasca-pembacaan putusan tingkat pertama ini, pihak Kementerian HAM memiliki tenggat waktu konstitusional untuk menentukan langkah hukum. 

Lembaga pemerintahan diberikan ruang menelaah seluruh pertimbangan yudisial secara komprehensif. Menteri HAM dapat memilih untuk mematuhi putusan secara langsung dengan memulihkan posisi pegawai, atau mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta apabila memiliki keberatan materiil terhadap pertimbangan hakim.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

gugatan-pegawai-dikabulkan-ptun-jakarta-menteri-ham
#PTUNJakarta #MenteriHAM #NataliusPigai #SengketaASN #SKMutasiBatal #HukumAdministrasi #ErnieToelle #KementerianHAM #MutasiPegawai #KeadilanASN


Share:

Tak Bisa Dipidana, Simposium Nasional Bedah Garansi Hak Imunitas Advokat di KUHP Baru


Perwakilan Plt Jampidum Dr Dwi saat menjabarkan peran catur wangsa penegak hukum di dalam ekosistem keadilan dalam simposium nasional.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pergeseran paradigma penegakan hukum pidana terpadu di Indonesia menuntut penguatan fungsional dari tiap elemen institusi hukum. Penguatan tata kelola administrasi perkara dan optimalisasi peran catur wangsa penegak hukum di dalam ekosistem keadilan menjadi kunci utama untuk memutus rantai birokrasi peradilan yang berlarut-larut serta mengakhiri tradisi bolak-balik berkas perkara.

Langkah strategis tersebut dibedah mendalam dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/26). Agenda nasional ini diinisiasi oleh organisasi PERADI Profesional bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. 

Evolusi Sistem Peradilan dan Terobosan Kurikulum

Dalam forum tersebut, Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI yang mewakili Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa sistem peradilan telah berevolusi dari skema lama Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkejapol) menjadi empat pilar terpadu. Advokat kini resmi masuk dalam *integrated criminal justice system*. 

Sejalan dengan itu, PERADI Profesional membuat terobosan menggandeng 190 kampus untuk memasukkan materi profesi langsung ke kurikulum, guna mencetak lulusan bergelar S.H., Adi.V. (Advokat Muda).

"Bicara tentang membangun ekosistem keadilan, kalau kita flashback ke belakang, dulu kita mengenal istilah Mahkejapol sebagai tiga pilar utama. Forum tersebut merupakan sarana koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi, namun bukan dalam konteks untuk melakukan kolusi," ujar Dr. Dwi.

Kepastian Hukum dan Pembatasan Berkas Perkara P19

Regulasi baru memberikan penguatan regulatif berupa hak imunitas advokat yang beriktikad baik, kewajiban penunjukan penasihat hukum pada kasus ancaman berat, hingga pergeseran doktrin pemidanaan restoratif guna menekan over kapasitas lapas yang mencapai 200 persen. 

Selain itu, diperkenalkan pula asas saksi mahkota (*crown witness*) yang memberikan insentif pengurangan tuntutan bagi tersangka yang bersedia membongkar kejahatan sistemik yang lebih besar.

Terobosan paling krusial dalam tertib hukum acara adalah pembatasan penerbitan berkas perkara P19 dari kejaksaan yang kini dibatasi maksimal satu kali. 

Apabila indikasi kelengkapan berkas mengalami hambatan komunikasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum, instansi wajib menggelar mekanisme gelar perkara paripurna yang melibatkan para ahli. 

Jika jalan buntu atau deadlock tetap terjadi, norma hukum baru menegaskan jaksa berwewenang mengambil alih penentuan kelayakan perkara untuk dilimpahkan ke persidangan demi kepastian hukum publik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#CaturWangsa #KejaksaanAgung #PERADIProfesional #KUHPBaru #ReformasiHukum #RestorativeJustice #EkosistemKeadilan #AdvokatIndonesia #GelarPerkaraParipurna #HukumAcaraPidana



Share:

Sofyan Sitompul Ungkap Peran PERADI Profesional dalam Ekosistem Keadilan Umat

Suasana Simposium Nasional Penegakan Hukum yang dihadiri akademisi Universitas Indonesia dan pengurus PERADI Profesional di Jakarta.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mantan Hakim Agung yang juga merepresentasikan Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menekankan krusialnya penguatan faktor manusia dalam membenahi titik nadir hukum di Indonesia. Integritas moral yang kokoh menjadi pilar utama di samping optimalisasi peran PERADI Profesional dalam membangun ekosistem keadilan bersama instansi peradilan dan perguruan tinggi nasional.

Pernyataan strategis tersebut dipaparkan dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diinisiasi oleh organisasi PERADI Profesional berkolaborasi dengan Ditjen Pendis Kementerian Agama RI. Forum ini memfokuskan pembenahan lini penegak hukum dari hulu hingga hilir.

Refleksi Etika Catur Wangsa Penegak Hukum

Dalam paparannya, Sofyan Sitompul mengingatkan kembali amanat berat yang dipikul oleh pilar Catur Wangsa, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Menurutnya, mutu penegakan hukum di Indonesia sepenuhnya bergantung pada kualitas tingkah laku manusia yang menjalankan sistem tersebut, bukan sekadar dokumen hitam di atas putih.

Ia turut menyoroti memori akademis dari selasar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), menyitir prasasti sesepuh almarhum Prof. Erman Rajagukguk FHUI. Pesan tersebut berbunyi bahwa hukum tidak tegak selalu; ia bisa runtuh dan roboh akibat perilaku manusianya, sehingga tugas utama para akademisi dan praktisi adalah mendirikannya kembali.

"Seluruhnya adalah bagaimana penegak hukum itu satu sama lain mempunyai keberanian moral dan integritas yang tinggi. Bahwa pengadilan itu adalah tempat mencari keadilan dan kebenaran," ujar Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., saat memberikan sambutan pembuka di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/26).

Sinergi Posbakum dan Solusi Wadah Tunggal Advokat

Selain persoalan karakter personal, simposium ini membedah historisitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis bagi masyarakat miskin yang telah dirintis sejak 1980 di PN Jakarta Utara bersama Prof. Bismar Siregar dan Deni Kailimang. Penguatan pos bantuan ini dinilai sejalan dengan visi pemerataan keadilan bagi publik yang tidak mampu.

Merespons dinamika wadah tunggal advokat yang sempat mengalami fragmentasi pasca-SK Ketua Mahkamah Agung era Arifin Tumpa dan Hatta Ali, Sofyan menitipkan pesan khusus. Pihaknya mendorong organisasi seperti PERADI Profesional untuk memformulasikan bentuk dewan kehormatan bersama yang bersifat federasi. Langkah taktis ini dinilai mampu menjaga eksistensi tiap organisasi advokat sekaligus mengintegrasikan sinergi fungsional demi pemulihan iklim hukum nasional.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PERADIProfesional #EkosistemKeadilan #SofyanSitompul #CaturWangsa #ErmanRajagukguk #HukumIndonesia #IntegritasHakim #AdvokatIndonesia #FHUI #SimposiumHukum2026



Share:

Categories


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PLN PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini