Duta Nusantara Merdeka | Makassar
Perbaikan infastruktur jalan merupakan kewajiban dari pemerintah pusat dan pemeritah daerah, Salah satu mahasiswa fakultas hukum perguruan tinggi swasta di Makassar, Muhammad Fauzi kritisi pemkab Flotim terkait jalan yang bertahun-tahun rusak yang sampai saat ini belum pernah mendapatkan perbaikan oleh pemerintah Kab. Flotim
Padahal itu merupakan suatu tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini pemkab Flotim, yang di amanatkan dalam UU No 38/2004 tentang jalan yang terkandung di dalam pasal 16 tentang wewenang pemerintah Kab/Kota yang termuat dalam ayat 1 dan 3.
Menurutnya salah satu jalan penghubung antara Desa Oringbele menuju Desa Waiwuring di Kecamatan Witihama, tepatnya di Jln. Trans Waiwuring, yang di bangun kisaran tahun 1990an merupakan jalan umum yang perlu juga mendapat perhatian juga oleh pemkab.
Karna baginya, jalan tersebut merupakan satu-satunya jalan yang menjadi faktor pendukung masyarakat Witihama yang di dalamnya terdapat aktifitas ekonomi, sosial dan budaya ,yang sampai saat ini masih sangat tidak layak untuk di lintasi oleh pengguna jalan tersebut, karna terdapat kerusakan yang cukup parah di berbagai areal jalan, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan Lalu Lintas yang menimbulkan kerugian bahkan sampai menelan korban jiwa.
Bukan saja jalanan rusak yang kemudian merugikan para pengguna jalan, akan tetapi jalanan yang rusak pun sangat menggangu kesehatan masyarakat di sekitar pinggir jalan tersebut, yang di sebabkan oleh debu pada saat di lintasi oleh penggendara baik itu motor maupun mobil.
|
Muhammad Fauzi - Mahasiswa Uniibos |
Seperti yang kita ketahui bahwa di dalam undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti dari undang-undang No 14/1992 tentang LLAJ yang tertuang dalam pasal 24 ayat 1 di sebutkan bahwa
" Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas "
Sehingga dengan melihat kondisi fisik jalan seperti ini, akan sangat membahayakan para pengguna jalan dan sangat menganggu kondisi kesehatan masyarakat setempat, karna mengingat aktifitas lalu lintas di setiap harinya.
Tingkat kecelekaan sering terjadi tepat di bagian kerusakan jalan karna lantaran jalan tersebut, terdapat banyak kerusakan yang cukup parah dan ukuran ruas jalan yang terlalu kecil, serta tanah dan bebatuan akibat kerusakan jalan.
sehingga ketika Pemkab Flotim terus membiarkan hal tersebut maka, tingkat kecelakaan akan terus bertambah di setiap tahunya serta terganggunya kesehatan dari masyarakat.
Maka dalam persoalan tersebut, Muhammmad Fauzi juga mengingatkan kepada Pemkab Flotim agar tetap konsisten dalam membangun daerah dan tidak mengabaikan hal itu karna mengingat jalan tersebut belum mendapatkan perbaikan dan belum juga mendapatkan perhatian dari Pemerintah daerah. **