Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Urgensi Standar Penilaian Alat Bukti Elektronik Perdata di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tiga akademisi Universitas Mpu Tantular, Appe Hutauruk, Adalin Ali, dan Hotman Sinambela, menerbitkan penelitian dalam Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam edisi Juni 2026 yang merekomendasikan rekonstruksi standar penilaian alat bukti elektronik perdata di Indonesia guna mengatasi kekosongan hukum acara perdata nasional. 

Langkah ini dinilai mendesak karena hukum perdata yang bersandar pada HIR/RBg saat ini belum memiliki regulasi chain of custody untuk menguji validitas dokumen digital secara memadai.

Tantangan Integritas Bukti Digital dan Standar Penilaian Alat Bukti Elektronik Perdata

Dalam perkara perdata, pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada para pihak berdasarkan prinsip actori incumbit probatio. Data elektronik sangat rapuh. Pihak berperkara kerap memperoleh dan mencetak bukti digital secara sepihak tanpa pengawasan laboratorium forensik, sehingga memicu risiko manipulasi data. Kondisi ini berbeda signifikan dengan penanganan perkara pidana yang mendapat dukungan teknis penyidik secara ketat.

Mengaca pada Kasus di Putusan PN Bale Bandung

Penelitian tersebut menyoroti Putusan PN Bale Bandung Nomor 258/Pdt.G/2023/PN Blb. Majelis hakim menerima tangkapan layar WhatsApp yang hanya berupa fotokopi dari fotokopi tanpa memeriksa data elektronik aslinya. 

"Majelis hakim mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut sebagai bukti pendukung (persangkaan/petunjuk)," demikian bunyi pertimbangan hukum perkara wanprestasi tersebut. Hakim dinilai hanya melihat kesesuaian isi daripada menguji keautentikan sistemnya sesuai Pasal 6 UU ITE.

Adopsi ISO 27037 Hukum Perdata sebagai Solusi Prosedural

Sebagai solusi, para peneliti menawarkan konstruksi tiga pilar yang mengadopsi kerangka kerja ISO 27037 hukum perdata. Langkah ini meliputi kewajiban deskripsi penanganan bukti (bewijsvoering), penerapan empat tahapan ISO/IEC 27037:2012, serta pelibatan ahli forensik digital dari laboratorium terakreditasi. 

Kerangka penanganan bukti digital ini mengadopsi prinsip keterauditan, keterulangan, keterreproduksian, dan keterdapatbenaran demi menjaga integritas bukti digital di persidangan.

Pola standardisasi ini berkaca pada regulasi global seperti Federal Rules of Evidence di Amerika Serikat. Mahkamah Agung dapat mengadopsi instrumen ini melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) berdasarkan Pasal 79 UU Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum peradilan perdata.

Rekomendasi Jangka Panjang untuk Penutup Peradilan

Melalui pembaruan ini, fokus penilaian hakim perdata diharapkan bergeser dari sekadar melihat isi dokumen menuju evaluasi menyeluruh terhadap chain of custody perdata. Reformasi legislatif ini penting demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan formal yang adaptif di era digital melalui penerapan standar penilaian alat bukti elektronik perdata yang akuntabel.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumPerdata #BuktiElektronik #UUITE #DigitalForensik #Mahkamah Agung #SidangPerdata #WhatsAppSidang #ISO27037 #PNBaleBandung #KeadilanFormal
Share:

Urgensi Independensi Hakim Menjaga Marwah Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memperketat pengawasan kode etik guna memastikan kedaulatan hukum dan independensi hakim menjaga marwah peradilan tetap murni. 

Langkah preventif ini mewajibkan setiap aparatur yudisial yang menyandang predikat "wakil Tuhan di dunia" untuk menahan diri dari melontarkan opini prematur di ruang publik, baik lewat lisan maupun tulisan. 

Pembatasan ketat tersebut krusial diterapkan di seluruh yurisdiksi pengadilan nasional demi memagari objektivitas persidangan dari jerat polarisasi sentimen massa sebelum palu keadilan diketuk di meja hijau.

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dan hakim konstitusi merupakan pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Jabatan mulia ini memikul ekspektasi spiritual masyarakat yang sangat berlapis. Konsekuensinya, seseorang yang diangkat menjadi hakim memikul beban untuk menjadi manusia di level berbeda karena mengemban amanah memutus urusan duniawi.

Tantangan Independensi Hakim Menjaga Marwah Peradilan

Secara historis, kekuasaan peradilan awalnya dipegang oleh raja sebagai pemegang otoritas tertinggi. Seiring perkembangan zaman, posisi tersebut bertransformasi ke figur dengan kemampuan intelektual dan integritas tinggi yang berhak mengenakan toga keadilan. Konsep perwakilan ini menegaskan tugas hakim mutlak bertumpu pada kehendak sang pemberi amanah, yakni bertindak selaku perpanjangan tangan Ketuhanan demi menegakkan putusan hakim objektif.

Dialektika Panggung Publisitas Yudisial

Secara konvensional, panggung bagi pemikiran seorang hakim sebenarnya hanya berada pada lembaran putusan tertulis (courts speak only through their written opinions). Namun, realitas modern kini menuntut tanggung jawab moral tambahan untuk mengedukasi masyarakat. Fenomena ini memicu dilema etis mengenai batas toleransi penyampaian ide hukum di luar persidangan.

Sebagai ilustrasi kasuistik, risiko nyata terlihat pada contoh figur Hakim A. Apabila ia secara terbuka berpendapat bahwa kasus kerusakan rumah sewa idealnya diselesaikan melalui ranah pidana, pernyataan tersebut akan menjadi jerat bagi dirinya sendiri di kemudian hari. Pihak berperkara dapat mengunci pendapat hukum masa lalu tersebut, padahal karakteristik kasuistiknya mungkin lebih tepat diselesaikan lewat instrumen ganti rugi perdata.

Batasan Opini Publik dan Marwah Yudisial

Kekhawatiran distorsi objektivitas ini sejalan dengan pandangan ilmiah Monika Hanych, dkk. (2023) dalam International Journal for Court Administration. Mereka menemukan bahwa interpretasi hukum yang lahir dari ruang publik yang terpolarisasi acap kali mengaburkan batas antara hukum objektif dan sentimen massa. Jika penegak hukum larut dalam publisitas, mereka rentan kehilangan independensi kekuasaan kehakiman.

Menyikapi kerentanan moral tersebut, Antonius Sudirman (2007) dalam studinya Hati Nurani Hakim dan Putusannya menggarisbawahi esensi kemandirian yudisial. Variabel yang menentukan kemandirian bukan sekadar sistem undang-undang, melainkan integritas kepribadian hukum, profesionalisme, serta moralitas individu penegak hukum itu sendiri.

Konstruksi pemikiran di luar meja hijau harus dibatasi ketat pada koridor akademik yang membangun, bukan tawaran resolusi kasus konkret. Hakim bukanlah agen propaganda atau buzzer yang bertugas mengklarifikasi opini publik demi memenangkan simpati massa di media sosial. 

Pada akhirnya, kehati-hatian mengontrol lisan dan pena menjadi benteng pertahanan mutlak demi memperkuat independensi hakim menjaga marwah peradilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#IndependensiHakim #MarwahPeradilan #KekuasaanKehakiman #WakilTuhan #IntegritasHukum #HukumIndonesia #MahkamahAgung #EtikaYudisial #ObjektivitasSidang #KeadilanHakiki


Share:

MA: Jual Beli Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Ilegal

Ilustrasi palu sidang Mahkamah Agung di atas tumpukan dokumen sertifikat tanah sengketa warisan.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa praktik jual beli harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya merupakan tindakan ilegal yang berpotensi memicu tuntutan ganti rugi. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, MA menegaskan bahwa harta peninggalan yang belum dibagi secara sah mutlak merupakan hak bersama, bukan kepemilikan sepihak.

Harta Warisan Bukan Milik Sepihak

Harta peninggalan (tirkah) kerap memicu sengketa akibat klaim penguasaan fisik oleh salah satu pihak. Secara hukum, sebelum dilakukan pembagian yang sah, harta warisan atau boedel waris belum menjadi milik bebas individu. 

Peralihan hak pasca-kematian pewaris tidak memberikan kewenangan mutlak bagi satu ahli waris untuk mengalihkan seluruh objek tanpa persetujuan pihak lain. 

Tindakan sepihak ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan bentuk pelanggaran hak waris dan mencederai rasa keadilan.

Batas Kewenangan dan Syarat Transaksi

Menurut SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menjual harta peninggalan yang masih atas nama pewaris tanpa persetujuan kolektif sangat dilarang dan dikategorikan sebagai tindakan menzalimi hak orang lain. Hal ini sejalan dengan Pasal 183 dan 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengedepankan musyawarah atau jalur peradilan perdata di Pengadilan Agama jika terjadi kebuntuan pembagian.

Dari perspektif perdata umum, Pasal 1320 dan Pasal 1471 KUHPerdata juga menegaskan bahwa sebuah transaksi menjadi cacat hukum jika penjual tidak memiliki kewenangan penuh atas objek yang ditransaksikan.

Peringatan bagi Pembeli dan Risiko Ganti Rugi

Dalam banyak kasus, pembeli sering berdalih sebagai pihak yang beritikad baik. Namun, hukum mensyaratkan asas kehati-hatian. Jika surat tanah masih atas nama pewaris, pembeli wajib menuntut bukti persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah. 

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan, pembeli yang secara sadar mengabaikan ketidaksesuaian nama pada alas hak tidak akan dilindungi secara hukum sebagai pembeli beritikad baik.

Sebaliknya, ahli waris yang terbukti melakukan penjualan secara sepihak dapat dituntut di muka hukum untuk membayar ganti rugi senilai bagian ahli waris yang haknya dirampas.

Pada akhirnya, regulasi ini hadir untuk menyeimbangkan kepastian hukum transaksi dan perlindungan hak properti. 

Masyarakat diimbau untuk tidak menjadikan penguasaan dokumen sebagai dasar hak mutlak, melainkan senantiasa mematuhi prosedur hukum kewarisan yang berlaku demi mencegah sengketa properti yang berkepanjangan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumWaris #SengketaTanah #MahkamahAgung #HukumPerdata #HartaWarisan #JualBeliTanah #EdukasiHukum #BoedelWaris #PembeliBeritikadBaik #KeadilanHukum

Share:

David Surya: PKPI Dorong Kepastian Tata Kelola Saham Boedel Pailit Investasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar seminar nasional sekaligus memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-12 organisasi guna memperjelas kepastian hukum terkait tata kelola saham boedel pailit kepailitan perseroan.

Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat edukasi publik mengenai esensi profesi kurator Indonesia serta mendorong sinkronisasi regulasi demi akuntabilitas penanganan aset investasi yang mengalami insolvensi. 

Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari akademisi, hakim, kurator, pengurus, advokat, notaris, regulator, hingga praktisi hukum bisnis. 

Forum tersebut secara khusus membedah tantangan yuridis serta dinamika pemberesan aset berupa saham yang masuk dalam kategori harta pailit. Langkah ini dirancang untuk mewujudkan proses likuidasi yang berkeadilan, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kokoh bagi para pelaku pasar.

Ketua Panitia David Surya, ANZIIF (Snr Assoc) CIP, AAAIK, C.Med, CTA, CBLC, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada usia yang semakin matang, PKPI berkomitmen memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem hukum dan penguatan ekonomi makro. 

Ia tidak menampik bahwa eksistensi profesi kurator Indonesia saat ini masih membutuhkan sosialisasi yang lebih masif dan berkesinambungan di tengah masyarakat luas. 

"Selama ini mungkin masyarakat belum banyak mendengar tentang PKPI atau memahami peran kurator. Itulah mengapa acara hari ini diadakan," ujar David Surya, kepada awak media usai seminar di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Upaya PKPI dalam mengurai polemik hukum boedel pailit ini mendapatkan apresiasi serta dukungan penuh dari lembaga peradilan dan instansi pemerintahan, termasuk Mahkamah Agung (MA), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, serta Balai Harta Peninggalan (BHP). 

PKPI berharap publik dapat memahami fungsi kurator secara komprehensif, yakni sebagai instrumen penting penyelesaian sengketa utang-piutang yang akuntabel, sekaligus pilar penjaga stabilitas perekonomian nasional dari dampak kebangkrutan usaha.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#BoedelPailit #HukumKepailitan #KuratorIndonesia #PKPIJakarta #SahamPailit #DavidSurya #LikuidasiAset #HukumBisnis #HUT12PKPI #EkonomiNasional

Share:

Pakar Hukum Bedah Konflik Norma Eksekusi Saham sebagai Boedel Pailit

Prof. Dr. M. Hadi Shubhan memberikan materi mengenai kedudukan saham sebagai boedel pailit dalam Seminar PKPI.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Eksekusi dan pemberesan saham dalam status kepailitan perseroan kerap memicu benturan norma antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Dalam Seminar Nasional memperingati HUT ke-12 Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), para pakar hukum dan Hakim Agung sepakat bahwa hukum kepailitan merupakan hukum darurat (on eigenlijke in caso procedure) yang dapat mengesampingkan hukum normal.

Guru Besar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., menegaskan adanya kesalahpahaman umum yang menyamakan kepailitan dengan pengampuan (curatele). 

"Pengampuan terjadi karena seseorang tidak cakap hukum. Sementara kepailitan murni masalah insolvensi atau ketidakmampuan membayar utang. Direktur PT yang pailit tidak otomatis kehilangan status cakap hukumnya," jelas Prof. Hadi Shubhan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Prof. Hadi menambahkan, berdasarkan karakteristiknya, saham mutlak masuk menjadi boedel pailit karena memiliki nilai uang dan dapat dialihkan. Mengutip pandangan Profesor Wessel dari Universitas Leiden, ia menyebut hukum pailit sebagai prosedur penagihan yang tidak normal atau hukum darurat.

Oleh karena itu, dalam hal pemberesan, mekanisme hukum kepailitan mengesampingkan batasan di UU PT atau aturan otonom anggaran dasar seperti klausula hak menawarkan terlebih dahulu (block right). Jika lelang umum gagal dua kali, penjualan di bawah tangan dapat dilakukan tanpa harus terikat block right tersebut.

Harmonisasi Organ dan Kepatuhan PT

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Dr. Soetomo, Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.S., mengingatkan pentingnya melihat saham bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sebagai instrumen kepemilikan. 

Berdasarkan UU PT dan UU Cipta Kerja, struktur organ, hak dividen, serta hak suara pemegang saham dilindungi secara ketat. Prosedur transaksi afiliasi dan penjaminan aset korporasi harus melewati persetujuan RUPS agar tidak memicu benturan kepentingan (conflict of interest).

Yurisprudensi dan Sikap Mahkamah Agung

Dari ranah implementasi yurisprudensi, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., membenarkan adanya konflik norma yang kerap menghambat kerja kurator di lapangan. 

Ia mencontohkan Pasal 16 UU Kepailitan yang memberi wewenang penuh pada kurator mengambil alih pengurusan harta, berhadapan dengan posisi RUPS sebagai lembaga tertinggi korporasi.

"Status saham sebagai boedel pailit sudah secara konsisten dikuatkan oleh Mahkamah Agung, salah satunya dalam putusan perkara Bumi Asih Jaya melalui gugatan actio pauliana," ungkap Dr. Heru Pramono.

Dr. Heru memaparkan tiga putusan krusial MA yang membentuk kerangka penegakan hukum terkait tata kelola perseroan pailit:

 * Putusan Nomor 605 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 (Kasasi PT Alam Galaksi): Menegaskan bahwa RUPS Luar Bersama (RUPSLB) yang digelar direksi/komisaris pailit tanpa persetujuan kurator adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

 * Putusan Nomor 785 K/Pdt.Sus-Pailit/2018: Menegaskan pemisahan aset. Jika debitur pailit adalah perorangan, kepailitan hanya menyangkut harta pribadi, bukan harta perseroan tempatnya memiliki saham.
 
 * Putusan Nomor 854 K/Pdt.Sus-Pailit/2010 (PT Dharmawiba Engineering): Menerapkan doktrin substance over form. Aset yang secara formal atas nama pengurus dapat disita menjadi boedel pailit jika secara substansi ekonomi dibeli menggunakan uang perusahaan.

"Hukum kepailitan adalah lex specialis. Namun, kurator harus tetap cermat dan menghormati hak-hak pemegang saham lainnya. Pemahaman komprehensif atas batasan perseroan tertutup dan terbuka sangat penting agar eksekusi di lapangan tidak menimbulkan sengketa baru," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumKepailitan #BoedelPailit #MahkamahAgung #KuratorIndonesia #PerserikatanKurator #UUPerseroanTerbatas #RUPS #HukumBisnis
Share:

Tak Bisa Dipidana, Simposium Nasional Bedah Garansi Hak Imunitas Advokat di KUHP Baru


Perwakilan Plt Jampidum Dr Dwi saat menjabarkan peran catur wangsa penegak hukum di dalam ekosistem keadilan dalam simposium nasional.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pergeseran paradigma penegakan hukum pidana terpadu di Indonesia menuntut penguatan fungsional dari tiap elemen institusi hukum. Penguatan tata kelola administrasi perkara dan optimalisasi peran catur wangsa penegak hukum di dalam ekosistem keadilan menjadi kunci utama untuk memutus rantai birokrasi peradilan yang berlarut-larut serta mengakhiri tradisi bolak-balik berkas perkara.

Langkah strategis tersebut dibedah mendalam dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/26). Agenda nasional ini diinisiasi oleh organisasi PERADI Profesional bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. 

Evolusi Sistem Peradilan dan Terobosan Kurikulum

Dalam forum tersebut, Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI yang mewakili Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa sistem peradilan telah berevolusi dari skema lama Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkejapol) menjadi empat pilar terpadu. Advokat kini resmi masuk dalam *integrated criminal justice system*. 

Sejalan dengan itu, PERADI Profesional membuat terobosan menggandeng 190 kampus untuk memasukkan materi profesi langsung ke kurikulum, guna mencetak lulusan bergelar S.H., Adi.V. (Advokat Muda).

"Bicara tentang membangun ekosistem keadilan, kalau kita flashback ke belakang, dulu kita mengenal istilah Mahkejapol sebagai tiga pilar utama. Forum tersebut merupakan sarana koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi, namun bukan dalam konteks untuk melakukan kolusi," ujar Dr. Dwi.

Kepastian Hukum dan Pembatasan Berkas Perkara P19

Regulasi baru memberikan penguatan regulatif berupa hak imunitas advokat yang beriktikad baik, kewajiban penunjukan penasihat hukum pada kasus ancaman berat, hingga pergeseran doktrin pemidanaan restoratif guna menekan over kapasitas lapas yang mencapai 200 persen. 

Selain itu, diperkenalkan pula asas saksi mahkota (*crown witness*) yang memberikan insentif pengurangan tuntutan bagi tersangka yang bersedia membongkar kejahatan sistemik yang lebih besar.

Terobosan paling krusial dalam tertib hukum acara adalah pembatasan penerbitan berkas perkara P19 dari kejaksaan yang kini dibatasi maksimal satu kali. 

Apabila indikasi kelengkapan berkas mengalami hambatan komunikasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum, instansi wajib menggelar mekanisme gelar perkara paripurna yang melibatkan para ahli. 

Jika jalan buntu atau deadlock tetap terjadi, norma hukum baru menegaskan jaksa berwewenang mengambil alih penentuan kelayakan perkara untuk dilimpahkan ke persidangan demi kepastian hukum publik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#CaturWangsa #KejaksaanAgung #PERADIProfesional #KUHPBaru #ReformasiHukum #RestorativeJustice #EkosistemKeadilan #AdvokatIndonesia #GelarPerkaraParipurna #HukumAcaraPidana



Share:

Restrukturisasi Kredit PT KMK Mandek, Saksi Ungkap Fakta di Persidangan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Jumat (3/7/2026). Dalam persidangan tersebut, dua saksi, Srijanto dan Deny Ade Putera, memaparkan pelaksanaan kerja sama antara MITORA Pte. Ltd. dan PT KMK Plastics Indonesia, termasuk persoalan restrukturisasi kredit yang disebut tidak berjalan sesuai harapan.

Di bawah sumpah, Deny Ade Putera menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berfokus pada upaya membenahi fasilitas kredit PT KMK Plastics Indonesia di PT Bank Resona Perdania yang telah berlangsung sejak 2007. Menurutnya, perusahaan selama hampir 18 tahun membayar bunga kredit lebih dari Rp400 juta setiap bulan atau sekitar Rp4,8 miliar per tahun tanpa mengurangi pokok pinjaman sekitar Rp60 miliar.

Beban Utang Membengkak

Deny mengatakan akumulasi pembayaran bunga diperkirakan telah melampaui Rp86,4 miliar. Setelah ditambah penalti dan biaya lainnya, total kewajiban perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar sehingga melebihi nilai pokok pinjaman.

"Selama hampir 18 tahun, PT KMK Plastics Indonesia harus membayar bunga kredit melebihi Rp400 juta per bulan atau di atas Rp4,8 miliar per tahun. Sementara pokok pinjaman sekitar Rp60 miliar sama sekali belum dilakukan pembayaran," ujarnya dalam persidangan.

Berdasarkan surat kuasa yang diberikan, MITORA kemudian melakukan sejumlah pertemuan dengan PT Bank Resona Perdania guna membahas restrukturisasi kredit. Saksi menyebut tim MITORA telah beberapa kali bertemu Relationship Manager bernama Raymond. Namun, proses pembahasan disebut terhenti setelah adanya instruksi dari salah satu pimpinan bank sehingga komunikasi tidak berlanjut.

Penghentian Kerja Sama Dipersoalkan

Selain isu restrukturisasi kredit PT KMK Plastics Indonesia, persidangan juga mengulas penghentian kerja sama antara perusahaan dan MITORA. Menurut saksi, selama tiga bulan MITORA telah menjalankan berbagai pekerjaan, termasuk membantu negosiasi dengan Cikarang Listrindo agar pasokan listrik tidak diputus, menyusun skema pembayaran tunggakan pajak secara bertahap, serta memberikan rekomendasi efisiensi sumber daya manusia.

Saksi juga mengungkapkan PT KMK Plastics Indonesia telah membayarkan biaya operasional awal sebesar 10 persen dari nilai kontrak atau sekitar USD41.000 sebagai bukti pelaksanaan perjanjian.

"Selama bertugas, MITORA tidak pernah menerima teguran atau surat peringatan dari Direksi. Bahkan, tiga hari sebelum pemutusan hubungan kerja melalui surat, kami masih menggelar rapat bersama Direksi," kata Deny.

Pihak penggugat menilai penghentian kerja sama dilakukan secara sepihak tanpa evaluasi bersama. Mereka merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai pembatalan perjanjian kerja sama yang dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum apabila bertentangan dengan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Dasar hukum tersebut dijadikan acuan dalam tuntutan ganti rugi atas penghentian kontrak yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Mustika Raja Law Office Kembali Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2026


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di tengah perubahan regulasi yang semakin dinamis, percepatan transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), serta meningkatnya aktivitas investasi, kebutuhan pelaku usaha terhadap layanan hukum strategis terus meningkat. 

Menjawab tantangan tersebut, Mustika Raja Law Office kembali mempertahankan predikat Top 100 Indonesian Law Firms 2026 dalam ajang Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firms & Practice Leaders 2026 yang digelar di Hotel Raffles Jakarta pada 19 Juni 2026. 

Pada kesempatan yang sama, firma hukum tersebut juga memperoleh pengakuan sebagai Practice Leader di bidang Tax & Customs serta Property/Real Estate.

Penghargaan ini sekaligus memperpanjang catatan prestasi Mustika Raja Law Office yang selama empat tahun berturut-turut, sejak 2023, berhasil masuk dalam daftar Top 100 Indonesian Law Firms. 

Capaian tersebut dinilai mencerminkan konsistensi perusahaan dalam menjaga profesionalisme, integritas, kualitas layanan, serta kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan dunia usaha dan regulasi.

Konsistensi Perkuat Layanan Hukum Strategis

Keberhasilan tersebut dibangun melalui kolaborasi tiga pendiri, yakni Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) sebagai Counsel & Senior Advisor, Vincent Suriadinata, S.H., M.H., CTA, C.Med., CILC sebagai Managing Partner, serta Hotmaraja B. Nainggolan, S.H. sebagai Partner bersama seluruh tim profesional.

Managing Partner Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, mengatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada para klien.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh klien, mitra bisnis, kolega, dan semua pihak yang telah mempercayakan persoalan hukumnya kepada Mustika Raja Law Office. Pengakuan ini menjadi tanggung jawab bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, dan integritas dalam setiap penugasan," ujarnya.

Menurut Vincent, firma hukum modern dituntut memahami tidak hanya aspek yuridis, tetapi juga dinamika bisnis agar solusi hukum yang diberikan mampu mendukung pertumbuhan usaha secara efektif.

Fokus pada Pencegahan Risiko Hukum

Partner Mustika Raja Law Office, Hotmaraja B. Nainggolan, menilai keberhasilan sebuah firma hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan sengketa, tetapi juga dalam membantu klien mencegah persoalan hukum sejak tahap perencanaan.

"Penyusunan kontrak yang kuat, kepatuhan terhadap regulasi, mitigasi risiko, serta pendampingan hukum yang komprehensif merupakan bagian penting dalam menciptakan kepastian berusaha," katanya.

Sementara itu, Counsel & Senior Advisor Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyebut penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim. Menurutnya, peran advokat kini berkembang menjadi mitra strategis yang mendampingi dunia usaha mulai dari perencanaan, pengembangan bisnis, perlindungan aset dan Hak Kekayaan Intelektual, hingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Perkuat Kompetensi Hadapi Tantangan Bisnis

Untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang, Mustika Raja Law Office memperluas kompetensi di berbagai bidang, mulai dari litigasi, hukum korporasi, investasi, merger dan akuisisi, ketenagakerjaan, perpajakan, kepabeanan, pertanahan, kepailitan, perbankan, arbitrase, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, hingga Hak Kekayaan Intelektual.

Firma tersebut juga terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan pemanfaatan teknologi hukum (legal technology), memperluas jejaring profesional, serta mengedepankan layanan preventif melalui mitigasi risiko dan kepatuhan regulasi. 

Dengan mengusung motto "Your Trusted Partner for Legal Services", Mustika Raja Law Office menegaskan komitmennya menjadi mitra strategis dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam sidang putusan yang digelar terbuka untuk umum, Selasa (30/6). Selain hukuman badan, majelis hakim membebankan denda serta kewajiban uang pengganti dengan nilai fantastis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar hakim dalam pembacaan putusannya. Hakim menegaskan, jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka masa kurungan akan ditambah.

Sanksi Uang Pengganti dan Kerugian Negara

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan. Apabila nilai harta tidak mencukupi, sanksi akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim menyoroti sejumlah poin yang memberatkan, salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang di saat terdakwa seharusnya menjadi teladan. "Perbuatan terdakwa terencana, tertutup, dan sistematis. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)," ungkap majelis hakim.

Hal yang Meringankan 

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa, di antaranya Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta rekam jejaknya dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat pemerintah dalam negara terkait komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang merusak tata kelola sektor pendidikan nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Mengenal KEPPH, Aturan Etik dan Perilaku Hakim Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
KEPPH atau Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan seperangkat aturan yang menjadi acuan bagi setiap hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Aturan ini mengatur standar etika, moral, serta perilaku hakim, baik saat melaksanakan tugas peradilan maupun dalam kehidupan di luar kedinasan.

Penerapan KEPPH bertujuan menjaga integritas, independensi, serta kehormatan lembaga peradilan. Dengan adanya pedoman tersebut, setiap hakim dituntut menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, objektivitas, dan tanggung jawab dalam memutus perkara.

KEPPH Menjadi Standar Etika Profesi Hakim

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berfungsi sebagai pedoman baku dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Aturan ini tidak hanya mengatur tata cara bersikap saat memimpin persidangan, tetapi juga mengarahkan perilaku hakim dalam kehidupan sehari-hari agar tetap menjaga martabat dan wibawa profesi.

Melalui KEPPH, hakim diharapkan mampu menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, maupun perilaku yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Peradilan

Keberadaan KEPPH menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kepatuhan terhadap kode etik tidak hanya mencerminkan kualitas pribadi seorang hakim, tetapi juga memperkuat kredibilitas institusi peradilan secara keseluruhan.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip yang diatur dalam KEPPH, diharapkan setiap hakim mampu menjalankan tugas secara independen, adil, dan profesional sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan terus terjaga.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Peran Strategis FORSIMEMA-RI Kawal Informasi Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa peran FORSIMEMA-RI mengawal transparansi informasi peradilan menjadi bagian penting dalam memperkuat komunikasi publik Mahkamah Agung. Menurutnya, sinergi media yang berfokus pada dunia peradilan, seperti DANDAPALA, MARINews, dan Suara BSDK, memiliki nilai strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

"Sebagai pilar transparansi, FORSIMEMA-RI tidak hanya bertindak sebagai penyebar informasi, tetapi juga sebagai jembatan integrasi komunikasi publik," ujar Syamsul Bahri dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).

Menguatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Syamsul menjelaskan, DANDAPALA, MARINews, dan Suara BSDK secara rutin mempublikasikan kebijakan, hasil penelitian, capaian lembaga, hingga arah strategis Mahkamah Agung. Melalui jaringan FORSIMEMA-RI, berbagai informasi tersebut dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan akses terhadap perkembangan dunia peradilan.

Selain memperluas distribusi informasi, FORSIMEMA-RI juga mengawal isu-isu penting, termasuk pemberitaan mengenai integritas hakim, modernisasi layanan e-Court, maupun berbagai reformasi kelembagaan agar tetap menjadi perhatian publik.

Menyederhanakan Informasi Hukum

Bahasa Hukum Lebih Mudah Dipahami

Salah satu tantangan komunikasi publik adalah banyaknya istilah hukum yang bersifat teknis. Karena itu, jurnalis FORSIMEMA-RI berperan mengolah materi tersebut menjadi berita yang lebih sederhana tanpa mengurangi substansi.

Pendekatan itu dinilai penting untuk membantu masyarakat memahami berbagai kebijakan, termasuk implementasi restorative justice, pembaruan pendidikan teknis peradilan, hingga hasil kajian Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK).

Menjaga Integritas dan Kolaborasi Media

Syamsul menegaskan, FORSIMEMA-RI tetap menjunjung prinsip independensi pers dengan menyajikan pemberitaan yang objektif, berimbang, sekaligus memberikan kritik yang membangun terhadap berbagai kebijakan yang diterbitkan lembaga peradilan.

Di sisi lain, organisasi juga mendorong pola kerja kolaboratif antarmedia melalui integrasi berita, video, dan hasil riset sehingga informasi dapat disajikan secara lebih utuh. Langkah tersebut diharapkan mempercepat penyebaran informasi kepada media daerah sehingga akses masyarakat terhadap perkembangan dunia hukum semakin merata.

Sinergi tersebut menjadikan FORSIMEMA-RI sebagai penghubung utama dalam menyalurkan informasi resmi dari DANDAPALA, MARINews, dan Suara BSDK. Dengan demikian, upaya mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas tidak berhenti sebagai slogan, tetapi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui informasi yang terbuka dan mudah diakses.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

MA Siapkan Program Prioritas 2027 untuk Layanan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya untuk mendukung agenda pembangunan nasional melalui sejumlah program prioritas pada 2027. Fokus utama kebijakan tersebut adalah memperluas akses keadilan bagi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan hukum, serta memperkuat kapasitas aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan pagu anggaran tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).

“Pada tahun 2027, Mahkamah Agung tetap berkomitmen mendukung agenda pembangunan nasional melalui berbagai program prioritas nasional,” ujar Sugiyanto.

Program Prioritas Mahkamah Agung 2027 Fokus pada Masyarakat

Dalam pemaparannya, Sugiyanto menjelaskan bahwa salah satu program prioritas Mahkamah Agung 2027 adalah memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Layanan yang akan diperkuat mencakup pos bantuan hukum, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, serta pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

“Program prioritas antara lain layanan pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, pembebasan biaya perkara,” kata Sugiyanto yang juga pernah menjabat Ketua Badan Pengawasan MA periode 2022–2024.

Penguatan SDM dan Modernisasi Peradilan

Selain pelayanan hukum, Mahkamah Agung juga menyiapkan program peningkatan kompetensi aparatur dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan. Program tersebut mencakup bimbingan teknis penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta penyelenggaraan isbat nikah di luar negeri pada lingkungan peradilan agama.

Di bidang pendidikan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan akan menjalankan program peningkatan kapasitas hakim, termasuk penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan terpadu.

Sementara itu, melalui Badan Urusan Administrasi, MA akan mengembangkan sistem penanganan perkara, menyusun pedoman peradilan, memperkuat kelembagaan, serta melakukan analisis beban kerja hakim dan tenaga teknis peradilan.

Untuk mendukung program tersebut, Mahkamah Agung memperoleh pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp16,78 triliun untuk program dukungan manajemen dan Rp176,42 miliar untuk program penegakan serta pelayanan hukum. 

Anggaran tersebut diarahkan guna memperkuat fungsi kekuasaan kehakiman, meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, dan memperbaiki tata kelola lembaga peradilan secara berkelanjutan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Surat Somasi dan Konsekuensi Hukum yang Wajib Dipahami


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Surat somasi kerap menjadi langkah awal dalam berbagai sengketa hukum di Indonesia, mulai dari perkara utang-piutang, pelanggaran kontrak bisnis, hingga dugaan perbuatan melawan hukum. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menganggap surat somasi tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat diabaikan begitu saja.

Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, surat somasi memiliki kedudukan hukum yang jelas dan dapat menjadi dasar penting dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Karena itu, memahami akibat hukum mengabaikan surat somasi menjadi hal yang penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam perselisihan.

Surat Somasi Memiliki Dasar Hukum

Secara hukum, somasi merupakan teguran tertulis yang dikirimkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang dianggap melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang ditegur untuk memenuhi kewajibannya sebelum sengketa dibawa ke jalur litigasi.

Dasar hukum somasi mengacu pada Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dengan demikian, keberadaan surat somasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang diakui.

Risiko Jika Surat Somasi Diabaikan

Mengabaikan surat somasi dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum. Pertama, penerima somasi dapat dianggap lalai atau berada dalam kondisi in mora. Status tersebut sering dijadikan bukti bahwa pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

Kedua, pengabaian somasi membuka peluang bagi pengirim untuk mengajukan gugatan ganti rugi, termasuk tuntutan biaya perkara dan kerugian lainnya yang timbul akibat pelanggaran yang dilakukan.

Ketiga, sikap tidak kooperatif terhadap somasi dapat memperburuk posisi hukum penerima di hadapan hakim. Dalam praktik peradilan, itikad baik sering menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Potensi Berlanjut ke Proses Pidana

Dalam kondisi tertentu, pengabaian somasi juga dapat menjadi pintu masuk bagi langkah hukum lanjutan. Misalnya pada perkara yang mengandung unsur penipuan atau penggelapan, sengketa yang semula bersifat perdata dapat berkembang menjadi persoalan pidana.

Karena itu, penyusunan surat somasi harus dilakukan secara cermat. Identitas para pihak, dasar hukum, uraian pelanggaran, tuntutan yang jelas, batas waktu yang wajar, serta metode pengiriman yang dapat dibuktikan menjadi unsur penting agar somasi memiliki kekuatan hukum yang optimal dan tidak melemahkan posisi pengirim di kemudian hari.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Dugaan Gagal Berangkat Umrah Hanania Group, Jamaah Kejar Pemulihan Dana Rp31 Miliar


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Perwakilan jamaah dan tim kuasa hukum Hanania Group menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum guna memperjuangkan pengembalian dana dan pemulihan hak jamaah yang diduga gagal diberangkatkan untuk ibadah umrah. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/6/2026), kuasa hukum mengungkapkan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp31 miliar.

Kasus ini disebut berdampak tidak hanya pada kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi para jamaah yang telah menabung dan mempersiapkan keberangkatan ibadah. Tim hukum saat ini mendampingi sekitar 20 korban dari sejumlah daerah, dengan jumlah korban keseluruhan yang disebut berpotensi mencapai 1.000 hingga 2.000 orang berdasarkan informasi awal yang masih menunggu verifikasi.

Penelusuran Aliran Dana Jadi Fokus

Kuasa hukum jamaah, Joddy Mulyasetya Putra, mengatakan pihaknya mendorong penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana yang telah disetorkan jamaah. Menurutnya, besarnya nilai kerugian membuat proses pelacakan penggunaan dana menjadi krusial.

"Kami ingin mengetahui ke mana aliran dana tersebut bergerak dan digunakan untuk apa. Kami berharap proses penelusuran yang dilakukan aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan," ujar Joddy dalam konferensi pers.

Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang didalami berpotensi membuka ruang penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan penelusuran aset yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian korban.

Status Perusahaan Masih Aktif Secara Legal

Berdasarkan penelusuran awal tim kuasa hukum melalui data administrasi badan hukum, perusahaan yang terkait dengan kasus tersebut disebut masih berstatus aktif secara legal.

Menurut Joddy, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai pembubaran maupun status pailit perusahaan. Karena itu, para jamaah berharap perusahaan tetap bertanggung jawab atas kewajiban kepada para pelanggan yang telah menyetorkan biaya perjalanan umrah.

Opsi Restitusi dan Gugatan Perdata

Tim hukum menjelaskan pengembalian dana dapat ditempuh melalui beberapa jalur. Selain mengikuti proses penyidikan yang berjalan di Polda Metro Jaya, korban juga berpeluang memperoleh restitusi apabila nantinya terdapat aset yang dapat disita dan dilelang untuk kepentingan pemulihan kerugian.

Di sisi lain, jalur perdata juga tengah dipersiapkan. Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, tergantung hasil kajian terhadap dokumen dan perjanjian yang dimiliki para jamaah.

Kuasa hukum menegaskan seluruh upaya hukum akan ditempuh agar hak-hak jamaah Hanania Group dapat dipulihkan dan korban memperoleh kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Konflik Hukum APKOMINDO 15 Tahun Belum Selesai


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Konflik internal di Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang berlangsung sejak 2011 hingga kini belum menunjukkan tanda berakhir. 

Sengketa organisasi tersebut telah memasuki tahun ke-15 dan masih bergulir di berbagai lembaga peradilan, termasuk hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perselisihan bermula dari keputusan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) pada 2011 yang membekukan kepengurusan pusat saat itu. 

Keputusan tersebut kemudian memicu rangkaian gugatan hukum yang terus berkembang dan melibatkan banyak pihak dalam kurun waktu panjang.

Puluhan Perkara di Berbagai Pengadilan

Dokumen perkara menunjukkan sengketa ini telah melahirkan sedikitnya 37 kasus hukum, baik perdata, pidana, niaga, hingga tata usaha negara. Perkara tersebut tersebar di sejumlah pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, tercatat pula sejumlah laporan kepolisian yang diajukan dalam periode 2015 hingga 2017. Salah satu perkara bahkan sempat berujung pada penahanan Ir. Soegiharto Santoso selama 43 hari, sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, muncul keterangan saksi terkait dugaan adanya pihak yang menyiapkan dana untuk proses hukum tersebut. Fakta itu menjadi salah satu poin yang memperpanjang polemik di internal organisasi.

Potensi Rekor Sengketa Terpanjang

Dengan jumlah perkara yang terus bertambah dan rentang waktu yang panjang, konflik ini dinilai berpotensi mencatat rekor sebagai sengketa organisasi profesi terlama di Indonesia.

Pada 2026, proses hukum kembali berlanjut melalui pengajuan kasasi atas perkara yang berasal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Permohonan tersebut diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi, yang mengklaim sebagai Ketua Umum APKOMINDO dalam perkara sebelumnya.

Sementara itu, pihak termohon adalah kepengurusan APKOMINDO yang dipimpin oleh Soegiharto Santoso, didampingi Sekretaris Jenderal Puguh Kuswanto, serta melibatkan Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai pihak terkait.

Penelusuran Dokumen dan Somasi

Dalam keterangan pers, Soegiharto Santoso menyebut pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta tahun 2015. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Pihaknya telah melayangkan somasi kepada sejumlah nama yang tercantum dalam akta tersebut. Sebagian pihak menyatakan siap memberikan klarifikasi, sementara lainnya belum memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap, meski membutuhkan waktu panjang,” ujar Soegiharto dalam keterangannya, Senin (17/3/2026).

Ia menambahkan, proses hukum yang panjang, termasuk gugatan dan laporan pidana, telah menjadi bagian dari perjalanan sengketa ini. Meski demikian, pihaknya menilai langkah tersebut penting untuk memperoleh kepastian hukum.

Konflik hukum APKOMINDO 15 tahun belum selesai ini diharapkan dapat menemukan titik terang, seiring berlanjutnya proses yang masih berjalan hingga saat ini.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kasus Perselingkuhan Pengusaha, Hotman Paris Bakal Terbang ke Pontianak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memastikan dirinya bersama tim pengacara dari Jakarta akan segera bertolak ke Pontianak untuk menangani laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pengusaha.

Kedatangan Hotman bertujuan mendampingi seorang perempuan yang merasa dirugikan, setelah sang suami diduga menjalin hubungan dengan dua perempuan berbeda di Pontianak.

Hotman mengungkapkan kasus ini memiliki dimensi sosial yang kompleks, karena salah satu perempuan yang diduga terlibat diketahui juga berstatus sebagai istri orang lain.

“Dalam waktu dekat tim kami akan datang ke Pontianak untuk mendampingi istri melaporkan suaminya, dugaan perselingkuhannya bukan satu, tapi dua orang,” ujar Hotman di akun @hotmanparisofficial, Minggu (25/1/2026).

Ia menambahkan, situasi tersebut membuka kemungkinan lahirnya dua laporan polisi terpisah, mengingat jumlah pihak yang terlibat dan potensi pelanggaran hukum yang berbeda.

“Ini bisa menjadi dua laporan polisi yang berbeda, nanti kita lihat siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Hotman menegaskan.

Menurut Hotman, terlapor merupakan seorang pengusaha, sehingga proses hukum kasus ini diyakini akan menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan luas masyarakat.

Ia menegaskan pendampingan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, tanpa intervensi kepentingan apa pun di luar proses hukum.

Rencana pertemuan dengan klien disebut akan berlangsung di salah satu lokasi strategis di Kota Pontianak, yang menurut Hotman berpotensi menarik perhatian publik.

“Pontianak, sampai ketemu. Ini bakal heboh,” ucap Hotman singkat, memantik rasa penasaran publik terhadap perkembangan kasus tersebut.

Kasus ini diprediksi segera menjadi sorotan setelah laporan resmi diajukan ke kepolisian, seiring reputasi Hotman Paris dan status sosial para pihak terkait.

Dengan kehadiran langsung Hotman Paris di Pontianak, kasus ini dipastikan bergerak cepat dan berpotensi menjadi perhatian publik nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ketum PERADIN Buka Suara soal Netflix Mens Rea Pandji


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Firman Wijaya mengajak publik tetap tenang menyikapi polemik konten Netflix Mens Rea, menegaskan pentingnya membedakan kritik demokratis dan serangan martabat.

Firman meminta masyarakat tidak terbawa emosi dalam polemik konten Netflix Mens Rea, serta menghindari penghakiman terhadap karya maupun personal komedian Pandji Pragiwaksono.

Firman menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis, 15 Januari 2026, merespons perdebatan publik mengenai kritik politik, kebebasan berekspresi, serta implikasi hukum pidana dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku.

Menurut Firman, demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, namun juga menuntut penghormatan terhadap martabat, termasuk relasi antara warga, negara, serta figur publik dalam sistem hukum konstitusional Indonesia.

“Kita tidak sedang mengadili karya atau memvonis siapa pun. Yang dibahas adalah batas kritik sah dan serangan martabat, serta bagaimana negara dan warga bersikap dewasa,” ujar Firman dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi sekaligus perlindungan kehormatan, dengan pembatasan melalui undang-undang demi moral, keamanan, ketertiban umum, serta penghormatan hak orang lain.

Firman juga mengingatkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama dibatalkan Mahkamah Konstitusi 2006, namun kembali diatur dengan desain berbeda dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi substansi kritik, Firman membedakan opini dengan tuduhan faktual, menegaskan frasa keyakinan pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum jika memuat tudingan tanpa dasar yang dapat diverifikasi.

“Hukum pidana adalah upaya terakhir. Klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik harus diutamakan agar demokrasi tetap sehat tanpa merusak martabat,” tegasnya.

Firman menutup dengan pesan reflektif bahwa wibawa negara tumbuh dari kedewasaan berdemokrasi, bukan pembungkaman kritik, serta penghormatan timbal balik antara kebebasan dan martabat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

 
Share:

Mahfud MD Buka Fakta Kuota Haji, KPK Diminta Objektif Usut Yaqut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta KPK bersikap objektif dan adil mengusut kasus kuota haji mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, dengan mempertimbangkan konteks kebijakan dan fakta lapangan.

Mahfud MD menyampaikan pernyataan resmi dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube miliknya, menegaskan pembagian kuota haji memiliki dasar regulasi jelas antara haji reguler dan haji khusus.

Kasus ini menyorot pembagian kuota haji, melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, disampaikan Mahfud pada Januari 2026, bermula dari tambahan kuota Saudi November 2023, saat persiapan hampir selesai dan kepastian administratif belum turun.

Menurut Mahfud, tambahan sekitar 20 ribu jemaah menimbulkan dilema kebijakan karena akomodasi Arafah dan Mina sudah sangat padat, sementara keselamatan jemaah menjadi prioritas utama pemerintah.

Ia menilai polemik hukum muncul karena kebijakan teknis dituangkan melalui keputusan menteri, bukan peraturan menteri, meski substansi kebijakan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Mahfud mengungkap telah berdiskusi dengan tim eks Menag Yaqut, yang menjelaskan adanya dua peraturan menteri sebagai dasar hukum, sementara penetapan teknis jemaah menjadi titik perdebatan.

Keputusan pembagian kuota diketahui Presiden Joko Widodo dan melibatkan pihak swasta, bukan demi komersialisasi, melainkan untuk menjaga layanan jemaah di tengah situasi darurat dan keterbatasan waktu.

Mahfud MD menegaskan penegakan hukum harus membuka seluruh fakta dan argumen secara seimbang, agar keadilan substantif tercapai tanpa mengorbankan kemanusiaan dan keselamatan jemaah haji.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Penjara Tak Lagi Efektif, Denda Damai Jadi Opsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali disorot, seiring menguatnya wacana penerapan denda damai sebagai alternatif pidana penjara demi pemulihan kerugian negara.

Selama hampir dua dekade terakhir, pemberantasan korupsi bertumpu pada pemenjaraan pelaku, namun praktik ini dinilai belum efektif menekan kejahatan, memulihkan kerugian negara, atau mencegah korupsi berulang.

Dalam konteks Indonesia, korupsi ditangani aparat penegak hukum melalui jalur pidana sejak kemerdekaan, namun banyak kasus menunjukkan pengembalian aset jauh lebih kecil dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Kondisi tersebut mendorong pergeseran cara pandang, dari penghukuman tubuh pelaku menuju pemulihan keuangan negara, sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan efisiensi penegakan hukum.

Pendekatan denda damai dinilai bukan bentuk pemakluman, melainkan strategi hukum rasional untuk memastikan negara mendapatkan kembali kerugiannya, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan biaya perkara.

“Negara sering menang secara moral, tetapi kalah secara ekonomi,” menjadi refleksi yang kerap muncul, ketika pelaku korupsi dipenjara namun aset hasil kejahatan tidak sepenuhnya kembali.

Dalam praktik global, pendekatan serupa dikenal melalui deferred prosecution agreement dan non-prosecution agreement, yang telah diterapkan di sejumlah negara maju dengan fokus utama pada pemulihan kerugian.

Di Indonesia, konsep ini memiliki landasan normatif melalui prinsip ultimum remedium, ketentuan pidana denda dalam UU Tipikor, serta arah pembaruan hukum pidana modern berbasis keadilan restoratif.

Namun, penerapan denda damai menuntut kesiapan aparat, mulai dari penyidik, jaksa, hakim, hingga pengelola aset negara, termasuk kemampuan valuasi kerugian dan negosiasi hukum transparan.

Tanpa pembekalan memadai, pendekatan ini berisiko disalahpahami atau disalahgunakan, sehingga diperlukan pedoman teknis rinci serta pengawasan ketat lintas lembaga penegak hukum.

Edukasi publik juga menjadi kunci penting, agar masyarakat memahami denda damai bukan pengampunan, melainkan strategi hukum untuk mencegah kerugian negara terus berulang.

Keberhasilan paradigma baru ini akhirnya bergantung pada kesiapan aparat dan penerimaan publik, agar pemberantasan korupsi tidak hanya simbolik, tetapi benar-benar melindungi keuangan negara.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kisah Haru Ibu Mintarsih, Korban Putusan MA yang Tak Kunjung Usai


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kisah hukum Ibu Mintarsih, Direktur PT Blue Bird Taxi, kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Agung yang dinilai final ternyata dapat ditambah kembali.

Perkara ini bermula dari gugatan internal PT Blue Bird Taxi, ketika Purnomo-sesama direktur-menggugat Mintarsih melalui perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt. Sel, tanpa restu pemegang saham.

Meski disebut "peradilan sesat", gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung. Ironisnya, setelah putusan final, masih muncul keputusan tambahan yang menimbulkan tanda tanya besar publik.

Dalam gugatannya, Mintarsih diminta mengembalikan seluruh gaji yang pernah diterimanya. Tuduhan didasarkan hanya pada kesaksian sekretaris pribadi Purnomo, tanpa bukti kerja konkret.

Mintarsih menghadirkan lima saksi mantan karyawan yang justru membenarkan kinerjanya. Mereka bersaksi bahwa Mintarsih aktif mengelola operasional, pembukuan, hingga sistem manajemen komputer perusahaan.

Sebaliknya, saksi menyebut Purnomo dan Chandra jarang hadir di kantor. Fakta ini memperkuat dugaan adanya ketimpangan dalam proses hukum yang dijalani Mintarsih.

Namun, putusan akhir Mahkamah Agung tetap menjatuhkan denda Rp140 miliar kepada Mintarsih, tanpa melibatkan anak-anaknya dan tanpa sita jaminan sebelumnya.

Tak berhenti di situ, Pengadilan Negeri kemudian mengeluarkan surat teguran dan relaas eksekusi, bahkan menambah pelaksanaan sita terhadap aset keluarga Mintarsih.

Mintarsih mengaku terkejut karena surat eksekusi diterima Jumat sore, dan pelaksanaan sita dijadwalkan Senin pagi pukul 08.00 WIB tanpa kesempatan pembelaan.

Lebih mengejutkan lagi, putri Purnomo meminta pemblokiran tanah yang sudah diurus Mintarsih selama empat tahun, meski tidak ada putusan sita jaminan dari MA.

Surat pemblokiran "tetap" diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui sejumlah surat resmi, memperburuk tekanan yang kini dialami keluarga Mintarsih.

Dalam analisis hukum, Mintarsih menilai putusan tambahan tersebut mencederai prinsip final dan mengikat (inkracht) Mahkamah Agung, serta membuka celah ketidakpastian hukum nasional.

la merasa dihukum atas dasar gugatan tanpa bukti kuat, hanya karena struktur kekuasaan dan pengaruh besar dalam lingkaran perusahaan yang dulu dibesarkannya sendiri.

Kisah ini menyentuh banyak kalangan. Para aktivis perempuan dan pemerhati hukum menilai, kasus Mintarsih mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap perempuan di dunia korporasi.

Beberapa pihak juga menilai, praktik hukum seperti ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi pekerja lain yang bisa dipaksa "mengembalikan gaji" tanpa dasar hukum jelas.

Mintarsih kini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), la berharap hakim agung dapat melihat sisi kemanusiaan dan keadilan substantif dalam perkara yang berlarut ini.

la menilai, putusan tambahan hanya memperberat penderitaan keluarganya yang sama sekali tak terlibat dalam perkara. "Kami hanya ingin keadilan," ujarnya di Jakarta, Senin (20/10).

Kasus ini pun menyorot tajam peran lembaga peradilan yang semestinya menjamin kepastian hukum, bukan justru menambah putusan yang telah final secara hukum.

Di tengah tekanan batin dan sosial, Mintarsih berusaha tetap tabah. la menyebut, perjuangannya bukan sekadar demi dirinya, tapi juga demi keadilan bagi banyak perempuan lain.

Kasus Mintarsih menjadi cermin getir bahwa hukum bisa menjadi senjata tajam bagi yang lemah, ketika keadilan justru mudah ditambah dan diubah oleh kekuasaan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional berita Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PLN PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini