Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kasus RSUD Sekayu Viral Dokter Vs Keluarga Pasien Jadi Sorotan Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Banyuasin
Kisruh pelayanan medis di RSUD Sekayu, Palembang, kian panas setelah muncul tudingan intimidasi keluarga pasien terhadap seorang dokter jaga.

Awalnya, keluarga pasien lansia bernama Ismet Saputra Wijaya, pengurus FWJ Indonesia Banyuasin, mempertanyakan prosedur medis yang dianggap tidak transparan sejak awal perawatan rumah sakit.

Pasien masuk UGD pada 8 Agustus 2025, namun hingga 12 Agustus belum juga keluar hasil laboratorium. Dokter sudah menyebut pasien positif TBC.

Keluarga menilai diagnosis tanpa dasar medis melanggar SOP rumah sakit, apalagi pasien membayar kamar VIP. Namun video viral menggiring opini sebaliknya di publik.

Video yang beredar menampilkan dugaan Ismet melakukan pelecehan profesi dengan membuka paksa masker dokter. Publik langsung terbagi dalam opini tajam.

Isu tersebut menyita perhatian publik nasional. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta mengecam keras, sementara FWJ Indonesia menegaskan Ismet hanya menuntut hak pasien sebenarnya.

Kasus semakin memanas karena sudah masuk ranah hukum. Dokter S melaporkan Ismet ke Polres Musi Banyuasin, memicu polemik berkepanjangan di tingkat lokal maupun nasional.

Pihak keluarga menunjuk kuasa hukum dari DPP FWJ Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk membela diri sekaligus memulihkan nama baik yang disebut tercemar.

Dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (18/08/2025). Ketua Umum FWJ Indonesia, Opan, menyebut kasus RSUD Sekayu sarat framing sepihak. Publik harus tahu fakta lengkapnya.

FWJ menyoroti dugaan kelalaian rumah sakit yang terlambat menyerahkan hasil laboratorium pasien. Mereka menilai wajar keluarga menanyakan SOP sebagai hak dasar.

Kini, kasus RSUD Sekayu menjadi sorotan nasional. Publik menunggu respons Kementerian Kesehatan terkait dugaan pelanggaran SOP, etika dokter, serta hak pasien.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Pecahkan Rekor Dunia, CMNP Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Nama pengusaha sekaligus politikus Hary Tanoesoedibjo tengah jadi sorotan setelah digugat Rp119 triliun oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Gugatan fantastis ini tercatat dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dengan Hary Tanoe sebagai tergugat I bersama PT MNC Asia Holding Tbk.

Kasus bermula sejak 1999 ketika CMNP menerima Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang hingga kini tidak dapat dicairkan, menimbulkan kerugian sangat besar.

CMNP menaksir kerugian materiil Rp103 triliun ditambah kerugian immateriil Rp16 triliun, sehingga total gugatan mencapai Rp119 triliun dan bisa terus bertambah.

Mediasi sempat diajukan oleh pihak Hary Tanoe, namun gagal. CMNP akhirnya mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe serta MNC Asia Holding.

Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris, menegaskan kliennya tidak menerima uang dari CMNP. Menurutnya, dana justru diterima langsung oleh pihak bank.

Hotman menjelaskan, pada Mei 1999 CMNP membutuhkan dolar Amerika sehingga menunjuk PT Bhakti Investama sebagai arranger penerbitan obligasi zero coupon bond.

Namun, bank penerbit, yakni Unibank, ditutup pemerintah pada 2001 akibat krisis moneter. Hal inilah yang membuat sertifikat deposito tidak bisa dicairkan.

Hotman menegaskan uang tidak pernah masuk ke Hary Tanoe maupun Bhakti Investama. Penerima dana sepenuhnya adalah Unibank sebelum ditutup pemerintah.

CMNP tetap menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak Hary Tanoe. Gugatan ini pun disebut-sebut sebagai perkara perdata terbesar sepanjang sejarah dunia.

Kasus ini kini memasuki tahap persidangan dengan sorotan publik yang begitu besar. Nasib Hary Tanoe dan MNC Group dipastikan jadi perhatian luas masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan, Pahami Perbedaan Penting dalam Hukum Perdata


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam hukum perdata, tidak semua perjanjian yang cacat syarat, otomatis dianggap batal. Ada yang langsung batal demi hukum, ada pula yang masih dapat dibatalkan.

Perbedaan ini berkaitan erat dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal tersebut menetapkan empat syarat sah perjanjian, yakni kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang diperbolehkan menurut hukum.

Syarat tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar. Kesepakatan dan kecakapan termasuk syarat subjektif, sedangkan objek tertentu dan sebab yang halal termasuk syarat objektif perjanjian.

Jika syarat subjektif dilanggar, perjanjian tidak langsung gugur, melainkan masuk kategori dapat dibatalkan. Artinya, perjanjian tetap sah sebelum ada putusan pengadilan.

Pihak yang merasa dirugikan atau tidak cakap dapat mengajukan pembatalan ke pengadilan. Selama belum ada putusan hakim, perjanjian tetap mengikat secara hukum.

Berbeda halnya dengan syarat objektif. Jika objek tidak jelas atau sebab terlarang, maka perjanjian otomatis batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

Dasar hukumnya antara lain Pasal 1335 dan 1337 KUH Perdata. Pasal ini menegaskan bahwa perjanjian tanpa sebab sah atau dengan sebab terlarang tidak memiliki kekuatan hukum.

Karena syarat objektif menyangkut substansi perjanjian, pelanggarannya membuat perjanjian langsung batal tanpa perlu putusan pembatalan dari pengadilan terlebih dahulu.

Perbedaan antara batal demi hukum dan dapat dibatalkan menunjukkan pentingnya memahami dasar hukum perjanjian. Keliru memahami bisa berakibat fatal bagi kepastian hukum para pihak.

Kesadaran hukum ini diharapkan membantu masyarakat agar lebih cermat membuat perjanjian. Dengan memenuhi semua syarat, tercipta perlindungan hukum yang jelas serta adil.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Suami Ajukan Cerai Istri Jangan Diam Tuntut Hak Hukum Setelah Perceraian


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Perceraian sering dipandang akhir dari sebuah ikatan rumah tangga. Namun bagi istri, ada hak-hak hukum yang wajib diperjuangkan.

Banyak perempuan pasrah ketika suami menggugat cerai. Padahal hukum memberi perlindungan penuh agar mereka tidak kehilangan hak finansial maupun harta bersama.

Hak pertama yang wajib dituntut adalah nafkah iddah. Uang ini diberikan selama masa tunggu sekitar tiga bulan, simbol penghormatan terhadap pernikahan yang sudah berakhir.

Selain itu, ada nafkah mut’ah. Pemberian ini biasanya berupa uang atau barang sebagai bentuk penghiburan bagi istri setelah putusan perceraian dijatuhkan pengadilan agama.

Tak kalah penting, istri berhak atas nafkah madhiyah. Hak ini mencakup kewajiban suami yang belum dibayarkan selama pernikahan, terutama jika ia lalai menafkahi keluarga.

Tanggung jawab ayah terhadap nafkah anak tidak hilang karena perceraian. Ibu bisa menuntut biaya hidup, pendidikan, hingga kesehatan demi masa depan anak-anak.

Poin besar lainnya adalah harta bersama atau gono gini. Semua aset yang diperoleh selama perkawinan, meski atas nama suami, dapat dituntut pembagian adil.

Sering kali hak-hak ini terabaikan karena kurangnya pemahaman. Padahal, tuntutan tersebut sah menurut hukum dan dapat diajukan melalui proses persidangan resmi.

Pakar hukum keluarga mengingatkan, perceraian boleh saja terjadi, tetapi hak perempuan jangan sampai hilang. Perjuangan hukum istri menjadi kunci menjaga keadilan.

Momentum ini menjadi pengingat penting bagi para istri di Indonesia. Jangan pernah takut memperjuangkan hak, karena hukum hadir untuk melindungi keadilan dalam rumah tangga.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Dipanggil Polisi Jadi Saksi Jangan Panik Ini Daftar Hak Hukummu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Banyak orang langsung panik ketika menerima surat panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Padahal, saksi memiliki hak hukum.

Hak pertama yang wajib diketahui adalah pendampingan penasihat hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 KUHAP. Kehadirannya penting agar saksi tidak ditekan saat diperiksa.

Saksi juga memiliki hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan sesuai Pasal 117 KUHAP. Hal ini mencegah intimidasi atau kekerasan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 5 ayat (1) huruf e menegaskan saksi berhak menolak pertanyaan yang menjebak atau berpotensi memojokkan.

Tak hanya itu, saksi berhak atas perlindungan keamanan diri, keluarga, dan harta benda sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan ini mencakup jaminan kerahasiaan identitas, alamat, hingga data pribadi. Negara wajib memastikan keselamatan saksi dalam menjalankan kewajiban hukumnya.

Selain memahami hak, masyarakat perlu tahu syarat sah pemanggilan saksi. Polisi wajib melampirkan surat perintah resmi dengan mencantumkan identitas, alasan, serta waktu pemeriksaan.

Hal ini bertujuan menjaga transparansi proses hukum. Saksi berhak menolak hadir jika panggilan tidak dilengkapi administrasi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pakar hukum menegaskan, menjadi saksi bukan berarti bersalah. Sebaliknya, keterangannya membantu penegak hukum mengungkap kebenaran dalam proses peradilan yang transparan.

Karenanya, masyarakat diminta tidak takut saat dipanggil polisi. Dengan mengetahui hak-hak hukum, saksi dapat menjalankan kewajiban tanpa merasa terintimidasi.

Penulis: Lakalim Adalin  
Editor: Arianto 



Share:

Istri Sah Bisa Penjarakan Suami dan Pelakor Berdasarkan Hukum Indonesia


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Perselingkuhan bukan hanya luka hati, tetapi juga persoalan hukum yang bisa membawa suami dan pelakor ke balik jeruji penjara.

Di Indonesia, hukum memberi perlindungan kuat bagi istri sah yang menjadi korban pengkhianatan rumah tangga, khususnya jika disertai pelanggaran pidana.

Berdasarkan Pasal 284 KUHP, suami dan pelakor yang terbukti berzina dapat dipidana penjara hingga sembilan bulan, atas dasar laporan resmi istri sah.

Jika suami menikah lagi tanpa persetujuan istri sah, Pasal 279 KUHP mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara bagi pelaku.

Tak berhenti di situ, Pasal 372 KUHP juga bisa digunakan jika suami memberikan harta bersama kepada pelakor tanpa persetujuan istri, dengan ancaman empat tahun penjara.

Para ahli hukum menegaskan, langkah hukum ini bukan sekadar balas dendam, melainkan upaya menegakkan keadilan dan menjaga hak atas harta bersama.

Istri sah diimbau untuk tidak hanya diam atau menangis, tetapi mengumpulkan bukti, berkonsultasi dengan pengacara, dan membuat laporan ke pihak berwenang.

Tindakan ini dinilai penting agar pelaku perselingkuhan tidak merasa kebal hukum dan kasus serupa bisa diminimalisir di masa mendatang.

Pakar pidana juga mengingatkan, setiap laporan harus disertai bukti kuat seperti pesan, foto, atau saksi, untuk memastikan proses hukum berjalan efektif.

Kasus pelanggaran ini kerap menjadi perhatian publik karena menyentuh ranah moral, sosial, dan hukum secara bersamaan, memicu diskusi hangat di masyarakat.

Dengan pemahaman hukum yang benar, istri sah memiliki senjata ampuh untuk melindungi diri, keluarga, dan kehormatannya di mata hukum Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Hati-Hati, Bikin Status Utang Bisa Bikin Masuk Penjara Tanpa Sebut Nama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Unggahan media sosial tentang utang teman tanpa menyebut nama ternyata tetap bisa berujung pidana. Banyak warganet salah kaprah, mengira tanpa identitas jelas akan aman dari jerat hukum.

Faktanya, menurut pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik bisa terjadi meski nama tidak disebutkan. Asalkan pihak yang dimaksud dapat dikenali dan merasa dirugikan, laporan tetap bisa diproses aparat.

“Tidak perlu mencantumkan nama. Jika orang yang dimaksud merasa reputasinya terganggu dan publik bisa mengaitkan unggahan tersebut kepadanya, itu cukup sebagai dasar hukum,” jelas pakar hukum digital.

Ancaman hukuman pun tidak main-main. Pelaku dapat terjerat pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah, memicu perdebatan etika berkomunikasi di ruang digital.

Ahli hukum menegaskan, ada cara yang lebih tepat untuk menyelesaikan masalah utang piutang. Pertama, simpan semua bukti terkait pinjaman, seperti perjanjian tertulis, transfer, atau pesan elektronik. Kedua, ajukan gugatan perdata dengan dasar wanprestasi jika debitur ingkar janji.

Jika terbukti ada niat jahat sejak awal, pelapor dapat menggunakan jalur pidana melalui pasal penipuan atau penggelapan. Langkah-langkah ini dianggap lebih aman dibandingkan menumpahkan kekesalan di media sosial.

Kasus pencemaran nama baik di ranah digital terus meningkat seiring tingginya penggunaan platform media sosial. Konten yang dibagikan tanpa pertimbangan bisa menjadi bumerang bagi pembuatnya, bahkan ketika maksudnya hanya sekadar curhat.

Pakar komunikasi mengingatkan, etika digital sangat penting di era informasi terbuka. Mengungkap permasalahan pribadi di ruang publik tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga berpotensi merugikan secara hukum dan finansial.

Hukum di Indonesia, khususnya UU ITE, menempatkan reputasi sebagai hal yang dilindungi. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjebak masalah hukum hanya karena sebuah status.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Sidang Sengketa Sekolah HighScope Rancamaya Memanas di PN Jakarta Selatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/8). Perkara ini memicu perhatian publik.

Kuasa Hukum Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA), Chandra Goba, menegaskan sidang hari ini memeriksa saksi kata dan ahli, termasuk saksi Ali Brata. Fokusnya pada pembatalan perjanjian, wanprestasi, dan dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurut Chandra, pihak lawan dituding mengambil alih sekolah secara paksa tanpa kewenangan sah. Padahal, perjanjian pengelolaan tidak memiliki dasar legalitas kuat sejak awal. Hal itu memperkuat klaim pelanggaran hukum.

Chandra mengungkap, mediasi telah dilakukan berulang kali sebelum persidangan. Bahkan, dalam rapat manajemen, disepakati sekolah harus dikembalikan kepada YBTA. Namun, pihak lawan menolak menyerahkan pengelolaan.

Pihak YBTA berharap media turut meminta klarifikasi kepada lawan mengenai alasan menolak pengembalian sekolah. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi yang mereka terima.

Saksi ahli perdata yang dihadirkan YBTA dinilai memberikan keterangan jelas dan menguntungkan. Ia menegaskan adanya pelanggaran hukum yang nyata, termasuk bukti pengabaian perjanjian resmi.

Chandra menilai peluang kemenangan pihaknya mencapai 90 persen berdasarkan bukti, saksi, dan keterangan ahli yang telah diajukan. Meski demikian, putusan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Upaya damai sebenarnya pernah diusulkan tim kuasa hukum. Namun, prinsipal pihak lawan disebut menolak opsi penyelesaian kekeluargaan. Proses persidangan pun berlanjut hingga tahap akhir pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, YBTA bersikukuh bahwa izin resmi pengelolaan sekolah tidak dimiliki pihak lawan. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dihentikan.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan ratusan siswa di kawasan Bogor. Putusan hakim diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga integritas lembaga pendidikan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Dua Warga Penyakit Kronis Gugat UU Disabilitas ke MK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dua warga dengan penyakit kronis resmi mengajukan uji materi UU Disabilitas ke Mahkamah Konstitusi demi hak kesetaraan dan perlindungan hukum.

Mereka adalah Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang meminta agar penyakit kronis dicantumkan secara eksplisit sebagai kategori penyandang disabilitas dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.

Permohonan ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 130/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB di Gedung MK Jakarta.

Raissa menderita nyeri saraf kronis Thoracic Outlet Syndrome (TOS), sementara Deanda memiliki penyakit autoimun kompleks, termasuk Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease (IBD).

Keduanya mengaku kerap mengalami hambatan seperti nyeri berkepanjangan, kelelahan ekstrem, penurunan stamina, hingga gejala kambuh yang membatasi aktivitas dan partisipasi sosial mereka.

Menurut pemohon, ketiadaan aturan tegas menyebabkan mereka sulit diakui secara legal sebagai penyandang disabilitas, termasuk tidak mendapatkan Kartu Disabilitas dan akses fasilitas resmi.

UU Disabilitas saat ini hanya mengakui empat ragam disabilitas: fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Penyakit kronis tidak disebut secara langsung, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Melalui gugatan ini, mereka meminta MK menambahkan kategori “penyandang disabilitas penyakit kronis” ke dalam UU, dengan kriteria jelas agar tidak terjadi diskriminasi.

Pemohon juga menekankan pentingnya pembaruan penjelasan pasal dan pembuatan panduan terukur bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan setara bagi semua ragam disabilitas.

Putusan yang mengakomodasi tuntutan ini, menurut mereka, akan mencegah diskriminasi sistematis dan menjamin hak warga negara dengan penyakit kronis di seluruh Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Hasto Gugat Pasal Perintangan Tipikor, Minta Hukuman Diperingan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menggugat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta pengurangan ancaman hukuman dari 12 tahun menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Hasto menilai dirinya mengalami kerugian konstitusional karena pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal tersebut. Ia menganggap ketentuan itu terlalu lentur dan rentan disalahartikan dalam proses hukum.

Dalam petitumnya, Hasto menyoroti ketidakjelasan definisi “perintangan penyidikan”. Ia menyebut pasal itu bisa menimbulkan tafsir berlebihan, hingga membuat upaya hukum seperti praperadilan berpotensi dianggap sebagai bentuk perintangan.

Menurut Hasto, tindak perintangan seharusnya tidak dikategorikan sebagai bagian dari perbuatan korupsi. Ia menyebut ancaman hukuman dalam pasal tersebut tidak sebanding dengan sanksi untuk pelaku suap yang justru lebih ringan.

Sebagai pembanding, Hasto mengutip Pasal 5 UU Tipikor yang mengatur hukuman pemberi suap dengan ancaman 1 hingga 5 tahun penjara. Sementara Pasal 13 hanya menetapkan hukuman maksimal 3 tahun bagi pemberi hadiah kepada aparatur negara.

Dalam perkara sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun Masiku masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Namun, dalam kasus perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK. Vonis tersebut menguatkan argumen hukumnya atas ketidakjelasan pasal yang digugat.

Hasto kini telah bebas dari penjara setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti itu membuatnya terbebas dari kewajiban menjalani hukuman yang telah dijatuhkan dalam kasus korupsi tersebut.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Farhat Abbas: Gugatan Paiman untuk Pemulihan Nama Baik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, menggugat dugaan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan bernomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 15 Juli 2025. Paiman menyasar tujuh tergugat dalam kasus ini.

Tujuh tergugat antara lain Eggi Sudjana, Tifauziah Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, Hermanto, serta turut tergugat Kepolisian RI, UGM, dan Jokowi sendiri.

Sidang perdana digelar Selasa, 29 Juli 2025. Namun, hanya satu tergugat hadir: Hermanto. Enam tergugat lainnya absen dengan alasan teknis alamat.

Farhat Abbas, kuasa hukum Paiman, menyatakan bahwa langkah ini murni atas inisiatif pribadi, bukan permintaan dari Jokowi. Tujuannya ialah tegakkan keadilan.

Menurut Farhat, Jokowi menyambut gugatan ini dengan positif. Bahkan sempat memberi dorongan saat bertemu langsung di rumahnya pada 19 Juli 2025.

Paiman juga menyatakan dirinya difitnah sebagai pencetak ijazah palsu. Padahal, sebagai akademisi, ia menyayangkan tuduhan tanpa dasar tersebut.

UGM sudah menyatakan ijazah Jokowi asli. Paiman pun hadir di sidang sebagai warga negara yang ingin mencari kebenaran secara hukum.

Ia berharap kasus ini jadi pembelajaran hukum agar masyarakat tak sembarangan menuduh dan menyebar kabar bohong soal pejabat publik.

Paiman juga mengingatkan bahwa tuduhan itu bisa memicu ketegangan sosial jika tak ditangani dengan jalur hukum yang adil dan transparan.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 

Share:

Menikahi Wanita Hamil oleh Pria Lain, Apakah Pernikahannya Sah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Artis Erika Carlina menghebohkan publik setelah mengaku pernah hamil di luar nikah dalam sebuah podcast, namun menikah dengan pria yang bukan ayah dari janin tersebut. Lalu, bagaimana keabsahan pernikahan dalam kasus seperti ini?

Menurut Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan, suatu pernikahan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama atau kepercayaan masing-masing dan dicatatkan secara resmi oleh negara.

Namun, UU Perkawinan juga memuat sejumlah larangan dalam Pasal 8, seperti larangan menikah dengan kerabat sedarah, hubungan semenda, susuan, atau larangan lain berdasarkan agama.

Terkait wanita yang sedang hamil sebelum menikah, tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU Perkawinan yang melarangnya. Maka, sah atau tidaknya pernikahan dikembalikan pada keyakinan agama yang dianut oleh pasangan tersebut.

Dalam perspektif hukum Islam, sesuai Pasal 53 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang pria boleh menikahi wanita hamil hanya jika ia adalah ayah biologis dari anak yang dikandung. Jika bukan, maka pernikahan baru dinyatakan sah apabila dilakukan setelah wanita tersebut melahirkan.

Ini berarti, pernikahan seorang pria dengan wanita hamil dari pria lain belum dianggap sah menurut hukum Islam, kecuali memenuhi syarat waktu tertentu dan prinsip kejelasan nasab anak.

Adapun jika anak tersebut lahir di luar pernikahan yang sah, maka sang ibu tetap bisa mencatatkan kelahiran anak atas namanya sendiri. Nama ayah hanya bisa dicantumkan dalam akta kelahiran jika ada pengakuan resmi atau penetapan pengadilan.

Fenomena ini mencerminkan perlunya edukasi hukum keluarga dan peran agama dalam kehidupan sosial, terutama di kalangan publik figur. Sebab, implikasi hukum dari kehamilan pranikah cukup kompleks dan bisa memengaruhi status anak serta hak-hak hukum lainnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Mahfud MD Bela Tom Lembong, Kritik Vonis Kasus Impor Gula


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahfud MD menyatakan pembelaannya terhadap Tom Lembong, yang divonis dalam kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali, Kamis (24/07/2025).

Mahfud menyebut ini pertama kalinya ia merasa perlu membela terdakwa kasus korupsi karena menyangkut prinsip hukum dan keadilan.

Menurut Mahfud, vonis terhadap Tom Lembong bisa mengancam rasa keadilan masyarakat jika dibiarkan tanpa koreksi dari sistem peradilan.

Ia menegaskan bahwa tidak semua kebijakan keliru dapat serta-merta dikriminalkan menjadi tindak pidana korupsi.

“Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” ujar Mahfud dengan tegas dalam pernyataannya.

Mahfud mempertanyakan apakah unsur mens rea atau niat jahat telah benar-benar dibuktikan dalam kasus impor gula tersebut.

Tom Lembong, kata Mahfud, hanya menjalankan fungsi kebijakan ekonomi negara, bukan mencari keuntungan pribadi.

“Kalau semua pejabat salah dikriminalkan, negara tak bisa berjalan,” ucap Mahfud dalam diskusi hukum tersebut.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong.

Ia disebut merugikan negara dalam kebijakan impor gula, meskipun niat jahatnya diragukan publik.

Vonis ini memicu perdebatan luas karena Tom dikenal sebagai figur profesional dengan rekam jejak bersih.

Mahfud mendorong perlunya evaluasi sistem hukum agar penegakan tidak melenceng dari rasa keadilan masyarakat.

Ia mengajak publik dan lembaga peradilan untuk menilai kembali logika putusan dalam perkara kebijakan publik.

“Ini soal prinsip hukum, bukan semata angka kerugian negara,” tutup Mahfud dalam pernyataan kritisnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Reza Gladys Merasa Kredibilitasnya Dijatuhkan oleh Nikita Mirzani


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Reza Gladys, seorang dokter kecantikan, mengaku nama baik dan kredibilitas profesionalnya dirusak oleh Nikita Mirzani melalui unggahan di media sosial.

Pengakuan tersebut ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (24/07/2025), yang menjerat Nikita dan Ismail Marzuki di pengadilan.

Kejadian bermula dari laporan manajernya yang menyaksikan akun “Niki Huruhara” sedang siaran langsung. Dalam live tersebut, Nikita menyebut nama Reza dan menyampaikan komentar yang dinilai merugikan secara personal dan profesional.

Reza menuturkan bahwa Nikita melontarkan kalimat yang menyudutkannya, bahkan menyebut fisiknya dengan nada merendahkan. “Badannya abu-abu, mukanya dempul dan beruntusan,” ujar Reza saat bersaksi.

Tak berhenti di situ, Reza mengungkap bahwa Nikita juga menyerukan untuk tidak membeli produk kecantikan miliknya. Bahkan menyebut dirinya dengan sebutan yang menghina. “Dia bilang saya ini begeng, jangan dibeli produknya,” sambungnya.

Sebagai dokter kecantikan, Reza merasa seluruh upaya dan reputasi yang ia bangun selama bertahun-tahun hancur karena siaran langsung itu. Ia menilai pernyataan Nikita telah mencemarkan nama baik dan merusak citra profesional di mata publik.

Reporter Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

Hotman Paris Sebut Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Legal


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengacara ternama Hotman Paris menyatakan kebijakan impor gula yang menyeret nama Thomas Lembong sah secara hukum, berdasarkan dua dokumen resmi yang dia ajukan sebagai pendapat hukum.

Meski bukan kuasa hukum resmi, Hotman mengajukan dua bukti: pendapat hukum Kejaksaan Agung 2017 dan risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 2015–2016 terkait kebijakan impor gula.

Menurut Hotman, rapat lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan BUMN menunjukkan bahwa kebijakan impor tersebut bukan keputusan pribadi. Ia menegaskan, “Ini legal!”

Unggahan video Hotman yang menyuarakan legalitas kebijakan Tom Lembong langsung viral di media sosial. Ia menyebut kriminalisasi kebijakan publik sebagai preseden buruk bagi pemerintahan.

Sementara itu, kuasa hukum resmi Tom Lembong yang dipimpin Ari Yusuf Amir terus membela kliennya di Pengadilan Tipikor. Jaksa sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Sidang korupsi impor gula terhadap mantan Mendag ini akan berlanjut dengan pembacaan replik jaksa. Publik dan kalangan hukum kini menanti apakah pendapat Hotman akan berdampak pada putusan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Tom Lembong Diduga Jadi Korban Peradilan Politik oleh Penguasa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kasus hukum Tom Lembong dinilai sebagai bentuk peradilan politik yang didesain untuk membungkam lawan kekuasaan. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri menilai, penetapan eks Menteri Perdagangan RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka, merupakan bagian dari pola kriminalisasi yang sering terjadi terhadap figur oposisi.

“Konsep memaksa seseorang dipidana tanpa dasar jelas, itulah political trial,” ujar Feri saat diskusi di Fakultas Hukum UI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (21/7).

Ia menambahkan, jika seseorang tidak memiliki kesalahan pidana namun tetap dipaksakan untuk dihukum demi tujuan politik, maka proses tersebut tak bisa lagi dianggap netral.

Menurut Feri, kasus Tom Lembong dan politisi lain seperti Hasto Kristiyanto menunjukkan adanya pola sistematis. Ketika tak lagi berada dalam lingkaran kekuasaan, mereka menjadi sasaran.

“Begitu kekuatan politik melemah, proses hukum digerakkan untuk menjatuhkan mereka,” tambahnya.

Tom Lembong sendiri pernah menjabat sebagai Kepala BKPM dan dikenal sebagai figur publik yang cukup vokal di luar pemerintahan pasca reformasi kabinet.

Feri juga mengingatkan bahwa supremasi hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. 

Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi penegak hukum agar tak digunakan sebagai alat balas dendam politik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka Kasus Hak Cipta


Duta Nusantara Merdeka | Bali 
Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik yang menimpa waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Ira. 

"Meski begitu, hingga kini ia belum ditahan oleh pihak kepolisian," kata Ariasandy saat
dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif Musik SELMI, melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang menyebut bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik secara komersial tanpa membayar royalti.

Berdasarkan laporan, musik yang diputar di restoran digunakan untuk kepentingan usaha, namun tidak disertai dengan kewajiban pembayaran royalti sesuai aturan. Estimasi kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini masuk ke tahap penyidikan pada Januari 2025, setelah pengaduan masyarakat diterima sejak Agustus 2024. Dari hasil penyidikan, tanggung jawab penuh ditujukan kepada Ira sebagai direktur perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, hanya satu tersangka yakni direktur,” jelas Ariasandy.

Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan HKI Tahun 2016 yang mengatur besaran royalti pengguna komersial, seperti restoran. Nilainya dihitung dari jumlah kursi dikalikan Rp120 ribu per tahun per outlet.

Aturan ini berlaku untuk semua tempat usaha yang menggunakan ciptaan musik secara terbuka untuk kepentingan bisnis. Dalam kasus ini, Ira dianggap melanggar kewajiban tersebut.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys, Sidang Tetap Lanjut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Jaksa menyebut pembelaan Nikita tidak relevan dalam tahap eksepsi karena sudah menyentuh pokok perkara.

Menurut JPU, eksepsi Nikita tidak berdasar dan melampaui batas materi keberatan dalam hukum acara. Tiga permintaan utama diajukan JPU kepada majelis hakim terkait proses sidang kasus pemerasan ini.

Pertama, jaksa meminta agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dinyatakan sah dan dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Kedua, seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita, termasuk Fahmi Bachmid, diminta untuk ditolak.

Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Dalam sidang sebelumnya, Nikita menyebut dirinya tidak pantas ditahan karena tidak melakukan pelanggaran hukum.

Nikita menjelaskan, ulasan produk Reza Gladys di media sosial adalah bentuk edukasi masyarakat, bukan bentuk pengancaman. Ia menilai proses hukum yang dihadapinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya bisnisnya.

Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menyatakan keduanya terlibat bersama dalam dakwaan sesuai Pasal 55 KUHP.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Nikita Mirzani Menangis di Persidangan, Bacakan Eksepsi untuk Anak-Anaknya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Suasana haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat artis kontroversial Nikita Mirzani membacakan eksepsi atas dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Sejak awal persidangan, Nikita tak kuasa menahan air mata. Ia menyatakan keberatan atas tuduhan kerugian Rp4 miliar, yang menurutnya berasal dari kerja sama bisnis, bukan tindakan pemerasan seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, Nikita juga menjelaskan bahwa dirinya selama ini aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan skincare ilegal, terutama yang dijual di platform e-commerce tanpa pengawasan medis yang tepat.

“Saya menyuarakan bahaya skincare dengan jarum suntik tanpa dokter spesialis. Itu harus dilakukan di klinik resmi,” ujar Nikita tegas, sambil menatap majelis hakim.

Tangis Nikita semakin pecah saat ia menyampaikan kerinduannya pada ketiga anaknya: Arkana Mawardi, Laura Meizani, dan Azka Raqila Ukra. Ia mengungkapkan bahwa eksepsi yang ia bacakan ditujukan khusus untuk mereka.

“Eksepsi ini saya tujukan untuk ketiga anak saya,” ucapnya lirih.

Nikita juga menyampaikan perasaannya yang tertekan karena diperlakukan seolah sebagai penjahat berat. “Mami bukan teroris, bukan bandar narkoba,” katanya sambil terisak.

Ia menutup pembelaannya dengan pesan cinta kepada anak-anaknya, seraya menyatakan keyakinannya akan kebenaran dan keadilan.

“Mami kangen, nak. Mami yakin kebenaran bisa disalahkan, tapi tak bisa dikalahkan,” ucapnya, sebelum menutup sidang dengan air mata.

Reporter Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Hindari Frasa Kabur dalam Kontrak Hukum: Ini 10 Kata yang Harus Diganti


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kejelasan dalam kontrak hukum merupakan fondasi penting yang menjamin keadilan dan menghindari konflik antar pihak. Sayangnya, masih banyak dokumen perjanjian yang menggunakan frasa multitafsir yang membuka peluang penafsiran subjektif dan sengketa hukum.

Salah satu contoh adalah istilah “masalah teknis” atau “secara teknis”. Tanpa penjelasan, apakah ini merujuk pada aspek hukum, sistem, atau operasional? Sebaiknya frasa ini disertai penjelasan rinci mengenai bidang teknis yang dimaksud.

Frasa “sesuai ketentuan yang berlaku” juga rawan disalahartikan. Ketentuan apa yang dimaksud? Apakah hukum nasional, peraturan internal, atau kontrak lain? Cantumkan referensi pasal atau regulasi yang jelas untuk mencegah multitafsir.

Ungkapan “dalam hal tertentu” harus dihindari karena tidak menjelaskan kondisi spesifik. Sebagai solusi, tuliskan keadaan apa saja yang termasuk dalam frasa tersebut secara rinci.

Sementara itu, kalimat “tanpa pemberitahuan sebelumnya” terkesan sepihak dan bisa merugikan pihak lawan. Idealnya, tentukan tenggat pemberitahuan, misalnya 7 hari kalender sebelum pelaksanaan tindakan.

Frasa “dengan itikad baik”, meski bernilai moral, lemah secara hukum. Penguatnya adalah indikator perilaku atau prosedur yang dapat dijadikan tolok ukur kejujuran dan integritas.

Penggunaan kata “dapat”, “mungkin”, dan “jika dianggap perlu” pun menimbulkan ketidakpastian hukum. Solusinya adalah mencantumkan syarat atau otoritas yang berwenang untuk menilai kebutuhan tersebut.

Frasa “wajar”, “segera”, dan “sebisa mungkin” tampak lugas namun tidak konkret. Sebaiknya diganti dengan angka, waktu pasti, atau indikator terukur, seperti “dalam 3 hari kalender” atau “minim 80% capaian”.

Kontrak yang kuat adalah kontrak yang jelas. Hindari kalimat abu-abu, karena satu kata bisa membuka ribuan masalah hukum.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini