Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

Komisi III DPR RI Kunker ke Medan


Duta Nusantara Merdeka | Medan 
Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dengan Empat (4) Lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Sumatera Utara di Ruang Cakra Pengadilan Tinggi Medan, Senin (11/12/2023).

Kunjungan kerja dipimpin oleh Mulfachri Harahap, S.H., M.H didampingi 7 anggota komisi III yakni Trimedya Panjaitan, S.H., MH, Novri Ompusunggu, S.H., M.H, H. Taufik Basari, S.H., M.Hum., L.L.M, Heru Widodo, S.Psi., H. Santoso, S.H., M.H, Dr. Hinca Ip Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, dan H. M. Nasir Djamil, M.Si.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. Drs. Panusunan Harahap, S.H., M.H, beserta jajarannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Drs. H. Alaidin, S.H., M.H, beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum, beserta jajarannya, Kepala Pengadilan Militer Tinggi Medan Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani, S.H., M.H.

Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan pagu dan realisasi anggaran pada pengadilan, pengawasan dan kendala yang dihadapi saat eksekusi di lapangan, yang akan menjadi masukan dalam rapat konsultasi maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian/ Lembaga terkait.

Pada kesempatan ini, KPT Medan, Dr. Drs. Panusunan Harahap, S.H., M.H menjelaskan, wilayah hukum PT Medan yang berjumlah 20 Pengadilan Negeri (PN) dengan 4 PN sudah sesuai Prototype dan 16 PN belum sesuai prototype. 

Sedangkan WKPTA Medan, Drs. H. Alaidin, S.H., M.H menjelaskan, wilayah hukum PTA Medan berjumlah 22 Pengadilan Agama (PA) dengan 2 Pengadilan Agama yang sudah sesuai prototype.

Selanjutnya, KPT TUN Medan, Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum, menjelaskan, sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan sidang online (e-court) yang belum memadai. 

"Kurangnya Sumber Daya Manusia (hakim dan Panitera Pengganti)”, menjadi kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Militer Tinggi," tutur Kepala Dilmilti Medan Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani, S.H., M.H.

Acara ditutup pada pukul 14.00 wib dengan tukar menukar plakat dan foto bersama.

Editor: Arianto 



Share:

Fachrul Razi Finalkan Draft Revisi UU Desa versi DPD RI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Razi Ketua Komite I DPD RI Yang juga Ketua Tim revisi UU Desa di DPD RI Menggelar RDPU dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(APDESI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), dan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), pembahasan materi revisi UU Desa, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/11/23).
 
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, mengungkapkan bahwa revisi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Hal itu sudah menjadi aspirasi masukan dari berbagai pihak dan asosiasi masyarakat desa dalam mewujudkan dan perjuangan mewujudkan revisi UU Desa. 

Proposal DPD RI untuk Revisi UU Desa selain memperjuangkan dana desa 5-10 Miliar Perdesa juga memperjuangkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Fachrul Razi juga mengatakan perjuangan untuk kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa diwujudkan kan adanya dana purna bakti atau pensiun.

"Kami mendorong adanya revisi UU Desa dipercepat, kami sudah berjuang 4 tahun, kedepan kita akan fasilitasi untuk mengundang kepala desa dan perangkat desa untuk mengepung Senayan jika revisi UU Desa tidak ada kejelasan,” tegas mantan aktivis mahasiswa UI yang turut terlibat menfasilitasi pertemuan silaturahmi nasional 2023 yang dihadiri 20.000 peserta Kepala Desa dan Perangkat Desa dari seluruh Indonesia.

Senator asal Aceh tersebut menambahkan, saat ini Komite I sudah mempersiapkan rencana untuk mendesak revisi UU Desa segera dilaksanakan. Pada kesempatan ini, Komite I mengusulkan agar setiap anggota DPD RI juga dilibatkan di masing-masing asosiasi di setiap daerah.

"Hal ini membutuhkan energi dan waktu, tapi jika saling berkolaborasi kita yakin mampu mewujudkan revisi UU Desa ini," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua PPDI Widi Hartono berharap agar revisi UU Desa mampu mempertegas kedaulatan desa, dan dapat menghasilkan revisi yang mampu merepresentasikan seluruh kepentingan masyarakat desa. 

"Revisi UU Desa harus mempertegas pengelolaan dana desa langsung ke desa, memberikan kuasa penuh kepada kepala desa, dan penguatan sistem pengelolaan desa," ucap Widi Hartono.

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indra Utama menyatakan bahwa terkait rencana ini, sudah melakukan rapat koordinasi nasional dan menghasilkan 12 rekomendasi dan sudah dikirimkan ke seluruh stakeholder desa juga ke DPD RI. 

"Mudah-mudahan dengan dukungan DPD RI, revisi UU Desa dapat terealisasikan di akhir tahun 2023 ini," ucap Indra.

Di saat yang sama, Ketua AKSI Irawadi mengungkapkan baru-baru ini sudah bertemu presiden dan mendagri dalam menyampaikan aspirasi revisi UU Desa dan permasalahan desa. 

"Perlu penambahan dana desa, karena adanya inflasi sehingga sudah tidak relevan dengan situasi ekonomi saat ini," tukas Irawadi. 

Senada dengan itu, Wasekjen APDESI Zaenal juga mempertanyakan realisasi revisi UU Desa untuk segera dibahas dan disahkan, karena sudah dinanti oleh desa di seluruh Indonesia. 

"Kami terus berjuang dengan seluruh desa, sampai revisi UU Desa nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas pemerintahan desa," pungkas Zaenal.

Editor: Arianto 


Share:

Sambangi Belitung, Fachrul Razi: Kesiapan Pemerintah Daerah untuk Pemilu Serentak 2024


Duta Nusantara Merdeka | Belitung 
Pemilihan Umum Serentak 2024, yang merupakan tonggak besar dalam demokrasi, semakin mendekat. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya, persiapan yang matang diperlukan oleh semua pihak terkait, termasuk KPU/KPUD, Bawaslu/daerah, penegak hukum, keamanan, dan tak lupa Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, melakukan kunjungan kerja ke tPemerintah Daerah Kabupaten Belitung pada tanggal 25 September 2023 untuk memeriksa kesiapan Pemilu Serentak 2024. Fachrul Razi menyatakan bahwa Komite I ingin melihat persiapan pemilu di tingkat daerah dengan mendengarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Belitung serta pihak-pihak terkait lainnya mengenai tahapan dan pengawasan Pemilu yang telah berlangsung. Fachrul Razi berharap agar Kabupaten Belitung akan memiliki partisipasi politik masyarakat yang tinggi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Selain isu terkait Pemilu, Komite I juga berkomitmen untuk memperjuangkan revisi UU No. 27 Tahun 2000 tentang Provinsi Babel. Provinsi ini memiliki kekhasan sebagai daerah kepulauan yang seharusnya mendapat perhatian khusus dalam pengelolaan sumber daya alam, sesuai dengan Pasal 18B UUD 1945. Dengan demikian, Provinsi Babel bisa diakui sebagai provinsi kepulauan dengan semua kebijakan yang mengakui statusnya.

Bupati Belitung, Sahani Saleh, menjelaskan bahwa dalam rangka persiapan Pemilu 2024, Kabupaten Belitung selalu mengikuti pedoman dan aturan dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten untuk memastikan data pemilih selalu terkini. Terkait anggaran Pemilu, semua sudah diantisipasi, dan pemda telah berkolaborasi dengan KPU Kabupaten dalam perhitungan anggaran Pemilu 2024.

Senator asal Provinsi Bangka Belitung, Darmansyah Husein, menekankan tiga aspek kunci untuk suksesnya Pemilu di daerah. Pertama, aspek politik, yang melibatkan KPUD dan Bawaslu Daerah dalam menjalankan tugas mereka secara optimal. Kedua, peran Pemda, terutama dalam hal dukungan anggaran dan personel. Ketiga, aspek kondusivitas masyarakat, dengan menjaga suasana yang aman dan damai untuk mencegah perpecahan dalam masyarakat.

Asisten III Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung, Yunan Helmi, menjelaskan bahwa persiapan Pemilu sudah dilakukan dengan mengamankan anggaran, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN, serta memberikan data penduduk potensial pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU.

Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan, menegaskan bahwa KPUD telah mematuhi semua peraturan yang berlaku dari KPU Pusat dan KPU Provinsi. Masyarakat juga telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap calon legislatif yang ada. Semua persiapan dan koordinasi untuk kampanye juga telah dilakukan. Terkait anggaran pelaksanaan Pemilu, saat ini masih dalam tahap revisi APBD, tetapi pemda telah memberikan berbagai fasilitasi dan kemudahan kepada KPU Kabupaten.

Bawaslu Kabupaten saat ini intensif dalam pengawasan tahap sosialisasi caleg terutama untuk mencegah unsur kampanye di luar masa kampanye. Perwakilan dari Dirjen Otda Kemendagri berjanji akan terus memantau dukungan Pemda dalam penyelenggaraan Pemilu.

Masyarakat setempat juga menyampaikan potensi konflik yang perlu diatasi, seperti konflik agraria. Komite I DPD RI akan memimpin advokasi penyelesaian masalah Konflik Membalong ini dan mengundang Rapat Kerja Menteri ATR/Kepala BPN untuk mencari solusi terbaik.

Kegiatan pengawasan persiapan Pemilu Serentak ini dilaksanakan di Kantor Bupati Belitung Provinsi Babel pada tanggal 25 September 2023, dan melibatkan berbagai pihak termasuk pejabat daerah, lembaga penyelenggara Pemilu, dan tokoh masyarakat setempat.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto





Share:

UU IKN Direvisi, Senator Fachrul Razi: IKN Jangan Membebani APBN dan Berorientasi Pada Utang Luar Negeri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada tahun 2021-2022, UU Ibu Kota Negara (IKN) disusun dalam waktu yang sangat singkat, dari tanggal 7 Desember 2021 hingga 18 Januari 2022, meskipun Senator Fachrul Razi telah mengingatkan agar penyusunan tidak tergesa-gesa. Keputusan untuk menyusun undang-undang dengan cepat ini, saat ini memunculkan berbagai masalah dalam implementasinya.

Dalam proses pembahasan, terdapat sembilan kluster substansi pokok revisi UU IKN, termasuk kewenangan Otorita IKN, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR RI, dan jaminan berkelanjutan. Revisi bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan kewenangan Otorita IKN, menciptakan ekosistem investasi yang ramah, dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Demikian ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, saat memberikan catatan kritis pada Pandangan Akhir Mini DPD RI dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bersama DPR RI dan Pemerintah pada Selasa (19/09/2023). RUU ini dibahas secara marathon sejak akhir Agustus lalu dan berhasil disepakati secara tri partit oleh DPR RI, DPD RI dan Pemerintah untuk dilanjutkan pada tahap persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Tingkat II.   

Namun, DPD RI memiliki beberapa catatan kritis terkait revisi ini. Pertama, DPD RI menekankan pentingnya menghindari pembiayaan IKN yang membebani APBN dan berorientasi pada utang luar negeri, mengingat utang luar negeri Indonesia yang sudah membengkak. 

Kedua, DPD RI menyarankan agar swastanisasi IKN dilakukan dengan hati-hati, agar penguasaan lahan oleh pihak swasta tidak membahayakan eksistensi pemerintah sebagai penjamin wilayah dan masyarakatnya.

Ketiga, DPD RI ingin melibatkan partisipasi penduduk asli dalam pengaturan alih fungsi lahan, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.

Keempat, DPD RI menekankan perlunya memperhatikan aspek geopolitik dan geostrategi dalam pembangunan IKN, sebagai bagian dari pertahanan negara.

Kelima, pentingnya integrasi Tata Ruang IKN, Tata Ruang provinsi sekitar IKN, dan Tata Ruang Nasional yang memiliki desain yang tepat.

Keenam, DPD RI ingin diikutsertakan dalam pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ketujuh, DPD RI meragukan penggunaan istilah "otorita" dan pengaturannya dalam pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara, yang tidak sesuai dengan UUD Tahun 1945.

Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU IKN dihadiri oleh Komisi II DPR, DPD RI, dan Pemerintah/Kementerian Terkait, dan hasilnya disepakati secara tripartit untuk dilanjutkan pada tahap persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Tingkat II. Dengan begitu, isu-isu tersebut akan terus menjadi fokus dalam perjalanan pembangunan Ibu Kota Negara.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Fachrul Razi Desak Menkominfo Blokir Situs Judi Online, Pinjol Ilegal dan Situs Asusila di Aceh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, bersama dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung B, Komplek Senayan DPD RI, Selasa (19/9). Dalam rapat ini, dibahas berbagai aspek penanganan situs judi, situs pinjaman online ilegal, serta konten judi online dan asusila yang telah berkembang di masyarakat.

Ketua Komite I, Fachrul Razi, yang juga seorang Senator asal Aceh, menekankan pentingnya untuk memblokir seluruh situs judi online di Indonesia. Ia juga meminta agar situs pinjaman online ilegal, serta situs asusila, khususnya di Aceh, untuk diblokir. Senator Razi mengingatkan akan kekhususan syariah Islam di Aceh dan mengungkap keprihatinannya terhadap maraknya kasus judi online di daerah tersebut.

Senator Aceh ini mencermati beberapa kasus berita terkait judi online di Aceh dan berharap untuk penanganan yang tegas terhadap fenomena ini. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menunjukkan bahwa pemerintah telah menangani 200.216 konten negatif, termasuk 101.090 konten judi online, selama periode 17 Juli hingga 17 September 2023.

Lebih dari itu, Fachrul Razi juga menyoroti masalah pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah mempengaruhi berbagai lapisan masyarakat di Aceh. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas pengguna pinjol di Aceh adalah guru (42 persen), disusul oleh korban PHK (20 persen), ibu rumah tangga (18 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas rambut (2 persen), dan pengemudi ojek online (1 persen).

Penggunaan pinjol oleh kaum milenial dan Gen Z di Aceh bahkan untuk tujuan pacaran menjadi perhatian Senator Razi. Ia menekankan bahwa pengendalian situs judi online, pinjol ilegal, dan situs asusila memerlukan koordinasi yang kuat antara berbagai lembaga dan sektor terkait seperti Polri, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Terakhir, Senator Fachrul Razi menyayangkan kasus prostitusi online di Aceh yang tampaknya belum mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan kembali pentingnya peran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam menutup situs-situs yang merugikan masyarakat. Komite I DPD RI meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI secara berkala menyampaikan progres terkait penanganan masalah ini.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

DPD RI Maraknya Judi Online dan Konten Negatif, Komite I Bakal Undang Menteri Kominfo ke DPD RI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh serangkaian kejadian yang mengganggu, ketika akun YouTube resmi DPR RI secara tiba-tiba menampilkan empat live streaming perjudian online pada Rabu (6/09). Kejadian ini berlangsung selama beberapa jam, dengan foto profil akun yang diganti. Sayangnya, bukan hanya DPR RI yang menjadi sasaran, beberapa situs pemerintah sebelumnya juga mengalami nasib serupa, dengan metode yang sama, yaitu promosi judi online. Beberapa situs yang pernah dihack termasuk Situs Bawaslu Makassar, sub domain Kementerian Pertanian, dan Situs Kementerian Perhubungan yang menampilkan Situs Judi Online.

Ketua Komite I DPD RI, Senator Fachrul Razi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap perkembangan ini dalam sebuah pernyataan kepada media, Senin (18/9). Senator Razi menyatakan bahwa masalah judi online bukan hanya mengancam generasi muda, tetapi juga merusak moral dan karakter bangsa. Ini dianggap sebagai ancaman serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di era 5.0.

Sebagai respons atas keprihatan ini, Komite I DPD RI telah mengambil langkah untuk mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informasi RI. Senator Fachrul Razi menjelaskan bahwa selain membahas judi online, rapat tersebut juga akan membahas isu terkait situs porno dan pinjaman online yang terus muncul meskipun telah diblokir.

Lebih lanjut, Senator Razi memberikan beberapa data terkait upaya pemblokiran yang telah dilakukan oleh Pemerintah. Sejak tahun 2018 hingga Juli 2023, Pemerintah telah berhasil memblokir sebanyak 846.047 situs judi online. Selama April hingga Juni 2023, 352 platform pinjaman online ilegal dan 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online ilegal juga telah ditemukan. Terkait konten asusila, jumlah situs yang telah diblokir oleh Pemerintah sudah tidak terhitung, dan hingga tahun 2019, sekitar 900.000 situs telah diblokir.

Meskipun berbagai upaya dan kebijakan telah dijalankan oleh Pemerintah untuk memblokir konten negatif, perjudian online, pinjaman online, dan konten asusila masih terus marak dan bahkan situs-situs baru terus bermunculan.

"Atas dasar ini, Komite I perlu mengundang Menteri Kominfo RI untuk mempertanyakan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemblokiran yang telah dilaksanakan," ungkap Senator Razi.

Seperti diketahui, Pemblokiran situs web berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengendalikan informasi dan transaksi elektronik yang mengandung konten negatif dan melanggar peraturan nasional. 

Sementara itu, regulasi lebih lanjut mengenai pengawasan penyelenggara sistem elektronik (PSE) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang kemudian dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


 
Share:

Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Aceh Fachrul Razi kembali terpilih menjadi Ketua Komite I DPD RI untuk masa sidang periode 2023-2024, rapat pemilihan ketua dipimpin Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin. 

Dalam rapat yang digelar secara fisik dihadiri oleh seluruh anggota Komite I DPD RI, dari Sabang sampai Merauke, Pemilihan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Padjajaran Lantai 2,  Gedung  B, DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 21 Agustus 2023.

Dalam Rapat tersebut memutuskan secara aklamasi melalui mekanisme musyawarah dan mufakat Ketua Komite I Fachrul Razi (Provinsi Aceh), Adapun Wakil Ketua Komite I terpilih Sylviana Murni (DKI Jakarta), Wakil Ketua II Filep Wamafma (Papua) serta Wakil Ketua III Dr. H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim ( Kalimantan Selatan). 

 “Alhamdulillah, ini sebagai amanah besar bagi saya kembali memimpin Komite I DPD RI untuk untuk keempat kalinya. Saya berkomitmen melanjutkan masukan-masukan daerah, khususnya terkait anggaran desa, otonomi khusus, sengketa di daerah, hukum, dan pertanahan di sisa masa jabatan sebelum kedepan memasuki tahun politik tahun 2024” ujar Fachrul yang juga alumni Ilmu Politik Universitas Indonesia. 

Lebih lanjut Fachrul Razi mengatakan banyak agenda-agenda yang mendesak dan strategis harus segera diselesaikan di komite I karena menjelang tahun 2024 isu kedaerahan akan menjadi isu yang sangat penting diperjuangkan DPD RI. Sebagai Ketua Komite I dirinya akan berkomitmen untuk kembali memperjuangkan aspirasi komite I untuk diperjuangkan di DPD RI.

Dalam waktu dekat Fachrul Razi juga akan mengundang beberapa Menteri terkait dengan Komite I antara lain Mendagri untuk bisa membahas persoalan – persoalan daerah yang menjadi isu dan agenda DPD RI.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Ketua Komite I Fachrul Razi sempat berhenti setahun dari ketua komite I dikarenakan dirinya fokus untuk menjalankan ibadah haji serta menyelesaikan beberapa kegiatan di daerahnya. Oleh karena itu atas permintaan dari semua anggota, dirinya diminta kembali untuk bisa memimpin komite I  DPD  RI dan akhirnya terpilih ketua komite I, Fachrul Razi akan memimpin komite I periode 2023-2024.  

Menjawab pertanyaan media terkait dengan isu Aceh,  Fachrul Razi menegaskan bahwa komite I DPD RI telah memperjuangkan agenda revisi UU No 11 tahun 2006 untuk bisa segera dibahas, oleh karena itu sebagai  Ketua komite I dirinya memastikan bahwa UU Pemerintah Aceh yang akan direvisi di parlemen agar sesuai dengan MOU Helsinki. (Arianto)



Share:

Gus Muhaimin Sosialisasi Dana Desa Rp5 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Brebes 
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar melakukan sosialisasi Dana Desa Rp5 miliar dan penurunan stunting di Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah.

Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu mengapresiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah berhasil mendorong tercapainya Daulat Data Desa.

Dengan Daulat Data Desa, saat ini desa-desa sudah memiliki data warga dan data wilayah yang dikelola masing-masing yang dikenal dengan data SDGs Desa.

Gus Muhaimin menilai SDGs Desa telah sukses mengimplementasikan strategi pemberantasan kemiskinan melalui kegiatan pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penanganan di kantong-kantong kemiskinan secara efektif 

"Karena masing-masing desa memperoleh jumlah alokasi dana yang jelas seperti dana desa, dengan mekanisme pencairan langsung ke rekening desa. Tepat sasaran, tepat kegiatan, dan tepat waktu," kata Gus Muhaimin di Brebes (18/6/2023).

Ketua Umum DPP PKB ini menegaskan bahwa warga desa paling memahami program yang dibutuhkan oleh desa.

Mekanisme penentuan sasaran program perlindungan sosial, subsidi, dan pemberantasan kemiskinan. 

Gus Muhaimin juga mengapresiasi berbagai inisiatif Posyandu di Kabupaten Brebes dalam penanganan stunting, seperti Program DASHAT (Dapur Sehat Atasi Stunting), Program Bapak Asuh Anak Stunting, dan terbentuknya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang kegiatannya didukung anggaran dari dana desa. 

"Saya berharap seluruh Posyandu di Kabupaten Brebes semakin aktif menangani stunting dan semuanya menjadi Posyandu Mandiri," kata Gus Muhaimin.

Oleh karena itu, Gus Muhaimin mendorong agar Pemkab Brebes dan Pemprov Jawa Tengah lebih optimal membina dan memberikan dukungan program kepada Posyandu.

Penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem di desa-desa wajib melibatkan desa sebagai pelaku utama, seperti inisiatif konvergensi stunting dalam perencanaan pembangunan desa perlu dikembangkan sebagai platform desa dalam penanganan stunting.

Gus Muhaimin mengatakan, diperlukan konsolidasi program dan pendanaan yang tersebar di berbagai program yang tersebar di Kementerian/Lembaga untuk peningkatan kapasitas Desa.

"Program ini nantinya dikonsolidasikan menjadi satu program yaitu Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem, Stunting dam kesejahteraan warga desa," kata Ketua Umum DPP PKB ini.

Selanjutnya, desa harus memperoleh peningkatan alokasi anggaran termasuk Dana Desa dan Perluasan Kewenangan Desa agar Desa dapat lebih mengokohkan otonomi desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi persoalan-persoalan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa.

Peningkatan peluang pengelolaan sumber-sumber daya desa yang dapat dikelola desa untuk menggerakkan ekonomi desa melalui Bumdes yang bekerjasama dengan pelaku ekonomi desa lainnya.

Peningkatan fasilitas kesehatan di desa untuk memastikan upaya pengendalian stunting serta mewujudkan desa sehat dan sejahtera.

Turut hadir dalam acara itu, anggota Komisi IX Nur Nudlifah, Direktur Pengembangan Sosial Budaya Ditjen PDP Kemendes Teguh Hadi Sulistiono, Kepala Desa, Perwakilan Kader Posyandu, Bidan Desa, Perwakilan KPM, para tokoh masyarakat dan pendamping desa. (Arianto)


Share:

DPR Apresiasi Capaian WTP Kemendes PDTT


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi V DPR RI mengapresiasi kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas pencapaian opini Wajar Tanpa Syarat (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Komisi V DPR RI juga menegaskan akan memperjuangkan kenaikan anggaran untuk program-prioritas nasional yang berbasis masyarakat

“Komisi V DPR RI apresiasi Kemendes PDTT atas capaian opini Wajar Tanpa Syarat Semester I Tahun 2022.,” kata Ridwan Bae, Wakil Ketua Komisi V saat membacakan hasil kesimpulan Rapat Kerja antara Kemendes PDTT dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Selasa (30/05/2023).

“Komisi V DPR RI bersama Kemendes PDTT akan memperjuangkan peningkatan anggaran untuk membiayai program-program yang menjadi prioritas nasional dan program berbasis masyarakat,” imbuh Ridwan Bae.

Selanjutnya, Ridwan Bae juga mengingatkan Kemendes PDTT agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sekaligus mengambil langkah-langkah preventif agar beberapa temuan masa lampau tidak terulang kembali. 

Setidaknya, berdasarkan laporan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, ada 34 rekomendasi dan 10 yang sempat menjadi temuan BPK. Namun, hal itu mayoritas telah berhasil diselesaikan berdasarkan arahan pihak BPK.

Selain itu, Komisi V DPR RI juga meminta Kemendes PDTT agar meningkatkan capaian serapan APBN Tahun Anggaran 2023 yang hingga Mei 2023 baru menyentuh 28,80 persen dan realisasi fisik mencapai 30,20 persen.

Diketahui, pagu kebutuhan Rp4,7 triliun dengan pagu indikatif hanya Rp2,7 triliun juga menjadi sorotan para Anggota Komisi V DPR RI karena masih ada selisih senilai Rp1,9 triliun.

Sementara itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota Komisi V DPR RI karena selama ini dinilai mendukung kerja-kerja Kemendes PDTT. 

“Sehingga kinerja kita terus terkontrol dan itu menjadi motivasi tersendiri bagi kami untuk semakin meningkatkan prestasi kinerja,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim itu.

Sekadar informasi, Kemendes PDTT hingga saat ini tercatat sudah berhasil meraih opini WTP sebanyak lima kali berturut-turut dari BPK. Sehingga mendapat apresiasi dari Komisi V DPR RI. (Arianto)



Share:

Pansus BLBI DPD RI Tegaskan Penjualan BCA Rugikan Negara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Penjualan 51 persen saham pemerintah di Bank Central Asia (BCA) melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002 lalu sangat tidak tepat dan terlalu murah. Penjualan saham murah ini diduga kuat atas intervensi Badan Moneter Internasional (IMF) yang pada akhirnya justru merugikan negara triliunan rupiah. 

Hal ini disampaikan Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin disela-sela Rapat dengan  Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008, Burhanudin Abudllah Harahap di Gedung Nusantara III Jakarta, pada Kamis (22/9).

Burhanudin Abdullah hadir memenuhi undangan Pansus BLBI DPD RI untuk didengar pendapatnya terkait divestasi BCA beberapa waktu lalu.

Hadir dalam rapat ini yakni, H. Sukiryanto (Wakil Ketua Pansus BLBI); H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim (Wakil Ketua Pansus BLBI), Ajbar (Wakil Ketua Pansus BLBI); KH. Ir. Abdul Hakim, M.M (Anggota Pansus BLBI); dan  Hardjuno Wiwoho (Staf Ahli Pansus BLBI).

Dalam Rapat kali ini, Pansus BLBI menyampaikan beberapa pertanyaan kunci terkait pengucuran BLBI, penjualan BCA pada 2003 dan kemungkinan moratorium obligasi rekap ex BLBI yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.

Bustami dalam pernyataannya memaparkan konteks pembelian 51% saham BCA pada tanggal 31 Desember 2002 , dimana value asset BCA berdasarkan laporan keuangan auditor independen tercatat Rp 117 Triliunan. 

Namun saat transaksi penjualan Saham BCA yang patut diduga terjadi suatu rekayasa intelektual dalam buku BCA ada Obligasi Rekap Pemerintah yang senilai Rp 60 Triliunan yang ditempatkan oleh Menkeu RI tersebut. Padahal, saham pemerintah yang dimiliki 93% berasal dari pemilik saham BCA lama yakni Anthony Salim. 

Hal tersebut sebagai sisa pelunasan utang Fas BLBInya yang Rp 33 Triliun hanya mampu membayar Rp 8 Triliun saja. 
Dengan demikian harga saham BCA 93% = Rp 25 Triliunan, sehingga sesungguhnya value BCA tahun 2003 saat dijual dalam posisi profit atau keuntungan Rp 4 Triliunan.  

Rinciannya, riil net value BCA = Rp 60 Triliun + Rp 25 Triliun + Rp 4 Triliun = Rp 89 Triliunan. Namun anehnya, transaksi penjualan 51% saham BCA kepada Farallon (owner PT. Djarum Budi Hartono) hanya dengan harga Rp 5 Triliun saja. 

Menurut Bustami, transaksi ini sangat janggal. Sebab, BCA menerima Bunga Obligasi Rekap Pemerintah Rp 7 Triliunan sejak tahun 2003 sampai tahun 2009. 

Hal ini diakui oleh Direktur BCA Subur Tan. 

“Atas pengakuan tersebut ditemukan fakta suatu kejanggalan kasus kerugian keuangan negara senilai Rp 49 Triliun (subsidi Bunga OR ex BLBI + Rp 89 Triliun (nilai BCA tahun 2003 di luar profit BCA yang diterima oleh Budi Hartono sebagai pemegang saham pengendali BCA sejak tahun 2003) = Rp 138 Triliunan. 

Bagaimana menurut saudara?” tanya Bustami.

Menjawab pertanyaan tersebut, Burhanudin Abudllah Harahap mengatakan pada dasarnya, perusahaan-perusahaan yang diserahkan kepada BPPN oleh bank direncanakan akan diserahkan atau dijual kepada pemilik lama. 

IMF menyarankan agar bank-bank itu untuk dijual ke pemilik lama meski akhirnya akan mengalami kerugian 30%. 
Sebab, jika dijual ke pemilik baru harganya akan lebih murah. 

“Namun ironisnya, faktanya dibeli oleh pemilik lama yang menggunakan baju baru,” kata Burhanudin.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI, Sukiryanto mempertanyakan pembayaran bunga Obligasi Rekap jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Sebab faktanya sampai tahun 2014, dana APBN yang dialokasikan untuk membayar bunga Obligasi Rekap pemerintah Ex BLBI sebesar kurang lebih Rp 930 Triliun. 

Dan hingga tahun ini (2022) Menkeu RI masih menganggarkan dana APBN Rp 48 Triliunan untuk bunga Obligasi Rekap kepada bank-bank rekap atau para pemegang Obligasi Rekap yang membelinya di pasar sekunder.

Mirisnya, pembayaran bunga obligasi rekap ini terus digelontorkan saat APBN mengalami defisit.

Di sisi lain subsidi untuk BBM, pangan, kesehatan, pendidikan yang dihapuskan atau dibatasi oleh pemangku kebijakan.

“Apakah mungkin kita melakukan moratorium pembayaran bunga rekap BLBI ini?,” tanyanya.

Burhanudin Abdullah mengatakan sebenarnya menginginkan adanya moratorium. 

Namun lingkungan waktunya tidak tepat.
Alasannya:

Pertama, situasi global sangat sulit seperti yang terjadi inflasi di Amerika dan Eropa. 

Kedua, inflasi di dalam negeri juga meningkat dengan adanya kenaikan BBM, pangan, dan energi.

“Maka di saat kita melakukan moratorium kita akan dianggap default. Jadi terlihat akan aneh,” katanya.

Lebih lanjut, Bustami menjelaskan jawaban Burhanudin ini akan menjadi bahan bagi Pansus untuk memanggil stakeholder terkait BLBI lainnya.

Sebelumnya, Pansus BLBI DPD RI sudah mengundang Anthony Salim, Budi dan Robert Hartono, serta Sjamsul Nursalim.

“Yang harus diketahui kita bertindak berdasar temuan BPK dan bukti-bukti berikutnya bersama dengan undangan kita pada semua pihak yang tahu duduk persoalan BLBI dan obligasi rekap. Kita akan jalan terus, pantang mundur karena rakyat sedang susah, konglomerat hitam yang rugikan negara ribuan triliun ini harus kita hentikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Siapa pun itu sama di mata hukum,” pungkas Bustami. (Lak/Tha)

Share:

Di Tulang Bawang, Puan Ikut Tanam Singkong Bareng Petani


Duta Nusantara Merdeka | Tulang Bawang 
Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau lahan pertanian singkong di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Ketua DPR RI Puan Maharani pun ikut menanam singkong bersama 30 petani Desa Ujung Gunung Udik, Kecamatan Menggala.

Saat menanam singkong, Rabu (24/8/2022), Ketua DPR RI Puan Maharani diapit oleh petani bernama Niluh dan Adi. Keduanya mengajari mantan Menko PMK itu tata cara menaman singkong.

Adapun singkong yang ditanam Cucu Bung Karno itu adalah varietas sekoci, singkong jenis untuk industri. Singkong tersebut akan siap panen dalam 7 bulan untuk diolah di pabrik tepung tapioka.
Selain menanam singkong bersama petani, Ketua DPR RI Puan Maharani datang untuk mendengar permasalahan mereka khususnya petani singkong. Pertanian merupakan penyumbang perekonomian terbesar di Tulang Bawang.

Menurut Adi, warga juga lebih memilih menggunakan pupuk subsidi karena hasil singkong lebih gede dan cepat tumbuh. Petani juga mengeluhkan harga jual singkong yang rendah.

Mendengar keluhan warga, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Komisi pertanian dari Sudin dan Dirjen Tanaman Pangan setempat untuk ikut berdialog. Sudin menyatakan permasalahan pupuk subsidi sedang dalam pembahasan dan sudah mencapai kesepakatan bahwa peraturan pupuk subsidi untuk petani singkong akan diterbitkan kembali.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun berpesan agar petani saling ber gotong royong dan jangan saling bermusuhan. 

Menurut mantan Menko PMK itu, DPR sangat memperhatikan kesejahteraan petani. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut jika pertanian maju berarti petani petaninya pun ikut sejahtera. (Lak/Tha)
Share:

DPR RI Selenggarakan FGD Tentang Hukum Acara Perdata


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
DPR-RI menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) tentang RUU Hukum Acara Perdata. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum. yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan sambutan bahwa Hukum Acara Perdata diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan menjamin hak setiap masyarakat.

Acara yg berlangsung pada Senin, 4 Juli 2022, bertempat di Gedung Nusantara IV turut hadir mewakili Mahkamah Agung, Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan para hakim yustisial. 

Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. dalam materinya menyampaikan ada beberapa prinsip dasar merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata) ini, yakni di antaranya tidak boleh hanya sekedar tambal sulam dari peraturan yang lama, perlu meninjau beberapa institusi yang saat ini mendukung pelaksanaan hukum acara perdata, dan perlu juga memuat hukum acara perdata khusus yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"RUU Hukum Acara Perdata perlu mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seperti Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga perlu mengakomodir beberapa konvensi hukum internasional yang relevan," terang Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.

Ikut bertindak sebagai narasumber dalam FGD ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, S.H., C.N. dan Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H., dari unsur akademisi. 

Pada kesempatan yang sama, Feri Wibisono, S.H., C.N. pada intinya menyampaikan bahwa dalam RUU Hukum Acara Perdata perlu dimuat norma yang di antaranya mengatur tentang kemudahan akses atas layanan konsultasi hukum, kepastian waktu dalam proses peradilan, dan pemeriksaan pendahuluan. Adapun Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H. dalam materinya menyampaikan bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai sekarang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan praktik beracara perdata dewasa ini dan dimasa datang.

Kegiatan FGD diakhiri dengan sesi tanya jawab dari sejumlah penanya yang berasal dari beberapa kalangan, yakni unsur advokat, notaris, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Lak/Tha)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini