Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Konferensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konferensi. Tampilkan semua postingan

Kolaborasi Pemangku Kepentingan: SETARA Institute dan INFID Dorong Perubahan Nyata dalam Raperpres PKUB


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah saat ini telah merancang Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Raperpres PKUB) untuk menggantikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006. Namun, SETARA Institute dan INFID berpendapat bahwa perlindungan terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) memerlukan lebih dari sekadar mengubah status hukum dari Peraturan Bersama menjadi Perpres.

Dalam rangka membahas Raperpres PKUB, SETARA Institute dan INFID telah mengadakan Diskusi Terfokus yang melibatkan perwakilan pemuka agama dan penghayat kepercayaan untuk mengumpulkan masukan. Mereka juga menyelenggarakan Workshop Perumusan untuk mengintegrasikan masukan tersebut ke dalam naskah usulan yang utuh.

Dua kegiatan tersebut menghasilkan laporan yang akan diumumkan secara publik. Dengan tujuan ini, SETARA Institute dan INFID mengadakan Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (12/08/2023). Selama konferensi ini, mereka meluncurkan Daftar Masukan Masyarakat Sipil untuk Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

SETARA Institute dan INFID telah memberikan masukan terkait sejumlah pasal dalam rancangan Raperpres PKBU. Mereka menganggap beberapa aturan perlu disempurnakan. Peneliti dari SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah, mengatakan bahwa mereka mengusulkan penambahan nomenklatur kepercayaan pada setiap dasar keagamaan.

"Terkait pengaturan pendirian rumah ibadah, mereka menekankan perlunya transformasi dengan beberapa perubahan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penolakan terhadap pendirian rumah ibadah. Selain itu, usulan sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengambil keputusan terkait pendirian rumah ibadah dalam waktu yang ditentukan juga dianggap perlu, begitu pula dengan perluasan subjek pemohon rumah ibadah," tegasnya.

SETARA Institute dan INFID mengakui bahwa meskipun Raperpres PKUB memiliki niat baik dalam meningkatkan perlindungan terhadap KBB, masih ada beberapa hal yang memerlukan perbaikan. Upaya untuk menambahkan nomenklatur kepercayaan pada dasar-dasar keagamaan menunjukkan bahwa perlindungan harus inklusif terhadap beragam keyakinan.

Selain itu, transformasi pengaturan pendirian rumah ibadah adalah hal penting yang harus diambil dalam pertimbangan. Dengan merumuskan perubahan-perubahan tertentu, diharapkan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah dapat diminimalisasi. Adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengambil keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, serta perluasan subjek pemohon rumah ibadah, juga menjadi langkah penting dalam memastikan proses pendirian rumah ibadah berjalan dengan baik.

Konferensi Pers "Menuju Kerukunan Umat Beragama yang Inklusif" yang diadakan oleh SETARA Institute dan INFID menjadi platform penting untuk mengkomunikasikan pandangan mereka dan mengumumkan Daftar Masukan Masyarakat Sipil terhadap Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemuka agama dan penghayat kepercayaan, harapannya adalah agar hasil diskusi dan workshop dapat memperkaya pandangan dan usulan untuk perbaikan lebih lanjut pada Raperpres PKUB.

Untuk itu, SETARA Institute dan INFID menjalankan peran penting sebagai pihak yang memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah, untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap KBB dalam Raperpres PKUB benar-benar mencerminkan semangat kerukunan dan inklusivitas di dalam masyarakat. Melalui upaya kolaboratif dan konstruktif ini, diharapkan perubahan nyata dapat terjadi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Konferensi Nasional "Kebangkitan Nasional dalam Upaya Perlindungan Anak di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19"


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tahun 2020 s/d 2022 menjadi tahun yang sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena dengan adanya Pandemi Covid-19 ini, ternyata membawa banyak perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat dunia dan khususnya Indonesia. Cara kerja yang dilakukan pun menjadi berubah drastis ketika Pandemi Covid-19 ini terjadi, adanya pembatasan dalam berkegiatan sangat mempengaruhi kinerja yang dilakukan oleh berbagai organisasi perlindungan anak yang di Indonesia. Namun semangat untuk memerangi kejahatan eksploitasi ekonomi dan seksual anak baik secara luring dan daring tidak boleh berkurang disetiap kondisi apapun, karena anak-anak Indonesia harus mendapatkan perlindungan dari semua bentuk kekerasan dan eksploitasi yang bisa menimpa mereka.

Pandemi Covid-19 juga memberikan dampak dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Perubahan pola komunikasi dan dinamika sosial dalam pemanfaatan internet, serta terganggunya akses layanan kesehatan dan perlindungan khusus anak selama masa pandemi di satu sisi justru menambah kerentanan anak untuk terdampak eksploitasi seksual baik secara daring maupun luring. 

Merujuk pada data yang dimuat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan fakta bahwa dari 1 Januari hingga 26 Juni 2020, terdapat 3.297 kasus kekerasan terhadap anak, dimana 60% diantaranya termasuk ke dalam kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Secara spesifik, Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA juga menyatakan bahwa telah terjadi peningkatan Jumlah korban ESA selama pandemi Covid-19 dari 1.524 (pada saat sebelum pandemi) menjadi 2.367 kasus.

Selain itu, pada awal pandemi berlangsung, ECPAT Indonesia berhasil melakukan pemetaan tren kepada 1.203 anak di seluruh Indonesia, yang hasilnya diketahui bahwa terdapat 287 anak menyatakan pernah mendapatkan pesan, gambar dan video vulgar yang dinilai membuat mereka tidak nyaman dan/atau bermuatan pornografi saat berselancar di dunia maya. Mirisnya, fakta ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi di banyak negara di dunia. 

Menurut data yang dipaparkan oleh NCMEC (National Center for Missing and Exploited Children) pada periode 1 Januari sampai 31 Desember 2020 telah terjadi peningkatan yang signifikan terhadap indikasi eksploitasi seksual anak secara online selama masa Covid-19 hingga mencapai 97,5 persen.

Anak-anak di seluruh dunia, termasuk di Indonesia menghadapi risiko besar terjerumus menjadi pekerja anak sebagai akibat dari pandemi COVID-19. Laporan pekerja anak ILO dan UNICEF 2020 bertajuk "COVID-19 dan pekerja anak: Saat krisis, saatnya bertindak lebih kuat" melaporkan bahwa COVID-19 dapat mengakibatkan peningkatan kemiskinan dan karenanya akan meningkatkan pekerja anak mengingat rumah tangga akan menggunakan segala upaya agar dapat bertahan hidup. 

Pada penelitian yang dilakukan oleh Smeru, BAPPENAS dan PAACLA yang dilakukan pada masa Pandemi Covid 19 ditemukan fakta bahwa meningkatnya jumlah anak yang hidup dalam kemiskinan dan mengakibatkan anak-anak banyak yang putus sekolah dan harus bekerja untuk membantu perekonomian keluarga dan membuat angka eksploitasi ekonomi pada anak menjadi lebih tinggi.

Kekerasan anak di ranah daring juga perhatian selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, beberapa lembaga perlindungan anak menyoroti peningkatan kasus kekerasan anak diranah daring, kasus-kasusnya pun beragam, mulai dari cyberbulling, cyber harassment, penipuan dan pencurian data pribadi anak sering terjadi pada masa pandemi Covid-19 dan sebagian korbannya adalah anak-anak. 

Pemerintah perlu mengambil perhatian dalam kekerasan anak diranah online ini, agar anak-anak tidak menjadi korban di ranah daring dan perlunya peningkatan pemahaman cyber safety bagi anak-anak untuk mencegah mereka menjadi korban kekerasan di ranah daring. 

Dengan meningkatnya angka kekerasan dan eksploitasi pada anak yang terjadi selama masa Pandemi Covid-19, ECPAT Indonesia, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan JARAK berinisiasi untuk menyelenggarakan Konferensi Nasional dengan tema "Kebangkitan Nasional dalam Upaya Perlindungan Anak di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19" selama 2 hari dari tanggal 18-19 Mei 2022 di Jakarta.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun momentum refleksi dari YKYS setiap stakeholder yang terlibat untuk dapat saling berbagi pengalaman, kebijakan dan praktik baik yang telah dilakukan sebagai bentuk upaya kolaborasi dan penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia setelah dua tahun Indonesia berjuang menghadapi pandemic Covid-19," kata Ahmad Sofian, SH, MA Ketua Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak.

Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam kegiatan ini antara lain: 

1. Kolaborasi nasional aktor-aktor perlindungan anak (pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media dan organisasi anak maupun orang muda) dalam upaya pengumpulan data yang reliabel dan komprehensif berskala nasional.

2 Terbangunnya jaringan nasional dan internasional untuk memperkuat upaya advokasi dan perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual secara daring dan luring.

Dalam rangka menyambut hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2022. ECPAT Indonesia, Yayasan PKPA dan JARAK berharap kegiatan Konferensi Nasional ini menjadi momentum dalam terbangunnya sinergi antara para pengambil kebijakan mengenai perlindungan anak online di tingkat nasional dan lokal di Indonesia, dan terbentuknya kolaborasi antara private sector dengan penggerak perlindungan anak yang masih minim dalam menggerakkan isu perlindungan anak online di Indonesia, yang dapat dalam memberikan perlindungan bagi anak pasca pandemi Covid-19 di Indonesia, agar anak-anak Indonesia bisa terlindungi dalam segala bentuk eksploitasi ekonomi dan seksual baik secara daring dan luring.

Berikut adalah rekomendasi yang ingin disampaikan oleh ECPAT Indonesia, Yayasan PKPA dan JARAK dalam upaya perlindungan anak di Indonesia pasca covid-19: 

1. Penegakan hukum yang tegas dalam penanganan kasus-kasus eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual secara daring dan luring.

2. Pemerintah Indonesia mengirimkan laporan rekomendasi nasional terkait dengan perlindungan anak dalam eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual anak secara daring dan luring ke Komite Hak Anak.

3. Pemerintah Indonesia perlu membangun pusat data nasional yang valid dan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak dari eksploitasi anak di Indonesia.

4. Pemerintah Indonesia menyusun roadmap penghapusan ekploitasi anak yang komprehensif dan melibatkan multistakeholders untuk mengambil peran dan tanggungjawab dalam penghormatan dan perlindungan anak.

5. Pemerintah Indonesia wajib membangun sistem perlindungan dan pencegahan pekerjaan terburuk bagi anak termasuk pada pekerja rumah tangga anak (PRTA) 

6. Pemerintah Indonesia menyusun kebijakan untuk perlindungan data pribadi anak dengan para pemegang kepentingan termasuk sektor swasta.
 
7. Pemerintah desa berkomitmen untuk membuat kebijakan larangan kepada sektor industri swasta untuk tidak mempekerjakan anak. (Arianto)

Share:

Polisi Gelar Konferensi Pers Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kepada Suami


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SIK, M.Si didampingi Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold D. Y Kumontoy, SIK melaksanakan Press Conference Percobaan Pembunuhan Yang dilakukan Istri kepada Suaminya dengan Motif Asmara di Halaman Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selasa (01/10/2019).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.SH.SIK.M.Si, didampingi Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold D.Y.Kumontoy.SIK, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kanit Reskrim AKP Made Gede Oka Utama.SIK, beserta para anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.SH.SIK.M.Si, menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading telah menangkap 2 (dua) orang tersangka dengan inisial BHS dan YL karena melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka BHS dan YL beserta 2 orang lainnya yang masih DPO bernama BK dan HER terhadap korban VT.

Kejadian tersebut, terjadi pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar jam 23.30 Wib, bertempat di Jalan Raya BGR depan sekolahan NJIS, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa tersangka BHS dan YL diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atas dasar motif Asmara karena korban telah berselingkuh dengan wanita idaman lain sehingga istrinya yang bernama YL membalasnya berpacaran dengan BHS, setelah itu sepasang kekasih tersebut merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap suaminya yang bernama VT.

Rencana pertama para tersangka yaitu menggunakan Modus Racun Sianida yang dibeli lewat website pribadi yang mana racun tersebut dicampur pada makanan korban. Racun tersebut dibeli menggunakan ATM milik suaminya yang dicuri oleh YL kemudian ATM tersebut diberikan kepada BHS berikut Nomor PIN untuk mengambil uang tunai di ATM Citibank sebesar $3000 (Tiga Ribu Dollar Singapura) atau setara 30 juta rupiah.

Setelah BHS membeli racun sianida dalam bentuk padat kemudian dihaluskan dan dimasukkan kedalam plastik klip dan sebagian dicampur dengan air mineral. Kemudian BHS memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sianida, 1 (satu) botol bekas air mineral 600 ML berisi sianida, 2 (dua) bungkus jamu tolak angin yang sudah disuntikkan sianida, 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) buah sarung tangan. Tujuan para tersangka untuk meracuni korban VT melalui makanan dan minuman korban namun YL takut melakukan sehingga semua racun tersebut dikembalikan kembali kepada BHS.

Rencana kedua pada akhir bulan Juli 2019 BHS dan YL merencanakan melakukan pembunuhan terhadap suaminya dengan menggunakan modus pembunuh bayaran dengan mencari eksekutor yang direkrut oleh BHS yang bernama BK dan HER dengan bayaran 300 juta yang di keluarkan oleh pelaku YL dari hasil penggadaian BPKB mobil Mazda CX5 sebesar 196 juta rupiah Dan dari hasil mencuri uang milik korban sebesar $8000 dollar Singapura atau setara dengan 80 juta rupiah serta Dari hasil penjualan perhiasan kalung emas sebesar Rp.26.675.000 yang ditransfer ke rekening bank BCA atas nama pelaku BHS.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar pukul 23.30 Wib, pelaku BHS, BK dan HER melakukan aksinya ketika korban berada didalam mobil merk Toyota Veloz dengan nomor polisi B 2603 UKT bersama dengan pelaku BHS, HER dan BK pada saat itu BHS minta berhenti didepan sekolahan NJIS Kelapa Gading dengan berpura-pura akan muntah. Dalam hitungan detik pelaku HER yang berada dibangku tengah menghujamkan pisau sangkur bergerigi ke leher korban sebanyak 3 kali. Sedangkan BK sambil memegang pisau kemudian masuk lewat pintu depan sebelah kiri dan akan menusuk perut korban namun korban segera tancap gas menuju rumah sakit dan para tersangka berusaha mengejar namun tidak berhasil sehingga mereka gagal melakukan pembunuhan terhadap diri korban.

Pihak rumah sakit memberitahukan kepada Polsek Kelapa Gading terkait adanya percobaan pembunuhan, akhirnya Polsek Kelapa Gading dalam waktu 3×24 jam pelaku BHS berhasil diamankan di Bali dan berikut barang buktinya berupa uang tunai 70 juta. Setelah dilakukan pengembangan istri korban bernama YL berhasil ditangkap Berikut barang buktinya sedangkan BK dan HER masih dalam pencarian.

Barang bukti yang disita petugas antara lain Mobil Toyota Veloz warna putih tahun 2019 dengan nopol B 2603 UKT, Pisau Sangkur bergerigi dibalut Kain Merah, Buku Tabungan BCA Kartu Kredit Bisa Bank Mega Print Out Rekening Koran Bank BCA a.n YL, Print Out Rekening Koran Bank BCA a.n BHS, Uang tunai sebesar 70 juta, Racun Sianida berbentuk Padat, Serbuk dan Cair, Alat Suntik Kecil berisi Sianida serta 65 butir Obat Penenang.

Atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 53 Jo pasal 55 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

APRI Gelar Diskusi dengan Tajuk 'Lebih Menguntungkan Mana, Tambang Rakyat atau Freeport?


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gelar Diskusi dengan Tajuk 'Lebih Menguntungkan Mana, Tambang Rakyat atau Freeport?' hari Senin siang, 5 Agustus 2019 pukul 13.00 - 15.00 wib bertempat di NEIGHBOR Coffee Spot, jl. HOS. Cokroaminoto No.72, RT.1/RW.5, Kel,/Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat. dengan Narasumber: Gatot S. selaku Ketum APRI, MH Bisman B, SH.,MH, selaku PUSHEP/KOMISI VII DPR RI, Dr. Sadino SH, MH selaku Direktur BKH-2H, Dr. Ahmad Redy SH, MH selaku Universitas Tarumanagara, dan Iwan Pillang selaku Content Director


Gatot S. selaku Ketum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dalam sambutannya mengungkapkan, ada lebih dari 3,6 juta penambang rakyat di wilayah Indonesia, sedangkan produksi emasnya lebih dari 2 x produksi PT. Freeport dan potensi Penerimaan Negara dari penambang rakyat Rp 25 Trillun/tahun.

"Penambang rakyat memutuskan untuk menambang, supaya pemerintah menyadari bahwa dengan menambang saja, Penambang bisa punya pendapatan minimal 5 juta perbulan, sedangkan tukang ojek rata-rata memiliki penghasilan 12 juta perbulan dan pendapatan masyarakat sekitarnya juga ikut terdongkrak naik, karena adanya penambang rakyat," tandas Gatot.


Iwan Piliang selaku Content Director, mengatakan negeri kita  emas berserakan dimana-mana, maka itu, kita himbau kepada pemerintah supaya mempermudah Izin bagi Penambang Rakyat, persoalannya kenapa yang mudah dipersulit dan jangan terlalu mahal biaya izinnya, sebab hampir semua wilayah di Bukit Barisan terdapat emas, dari Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan lainnya, serta janganlah kita dibodohi, seakan-akan kita ini susah, mati di lumbung padi, padahal kita punya emas yang banyak.

MH Bisman B, SH.,MH, selaku PUSHEP/KOMISI VII DPR RI mengatakan eksistensi penambang rakyat terabaikan dan ada pertanyaan lebih menguntungkan mana tambang rakyat atau Freeport? Berdasarkan data, hasil dari penambangan rakyat lebih besar dari hasil perkebunan kita, adanya Evaluasi UU 4 Tahun 2009, Kewenanngan IUP ada di tangan Bupati atau Walikota. (Arianto)



Share:

Polres Ciamis Gelar Konferensi Pers Lima Kasus Tindak Pidana


Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Bertempat di Polres Ciamis, telah laksanakan Konfrensi Pers yang dipimpin Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso S.H., S.I.K., M.H, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, S.I.K, Kasat Narkoba AKP Darli,S.Sos,  Kasubbag Humas IPTU Iis Yeni Idaningsih,S.H, dan KBO Narkoba IPDA Edi Permadi.

Konfrensi pers, sebagai berikut :
1. TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DAN ATAU PERBUATAN CABUL :
Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan Cabul. Dengan modus operandi diduga pelaku memaksa korban bersetubuh dengannya dengan cara menarik kedua tangan korban dan mendorong korban ke atas Kasur serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang lain.

Sebagai tersangka atas nama :
- Inisial IN, umur 22 thn, belum bekerja, alamat lingkungan bangunsari RT. 03 Rw. 07, kel. Maleber  Ciamis

Barang Bukti : 
1. 1 (satu) stel baju tidur berwarna biru dongker
2. 1 (satu) potong celana dalam
3. 1 (satu) potong BH berwarna Coklat

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 76(d) Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

2. TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN MINUMAN OPLOSAN JENIS CIU :
Tindak pidana penyalahgunaan minuman oplosan jenis Ciu. Dengan modus operandi dengan menjual minuman oplosan jenis Ciu diwilayah Pangandaran.


Sebagai tersangka atasnama :
- Inisial DS, umur 45 thn, Nelayan/Perikanan, alamat Dsn. Pangandaran Rt. 001 Rw. 004 Ds. Pangandaran Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran

Barang Bukti : 
5 (lima) botol Kecil berisikan cairan warna bening yang diduga minuman oplosan beralkohol jenis Ciu

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

3. TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA JENIS OBAT MERLOPAM MERK MERSI :
Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika jenis obat merlopam 2 mg merk mersi. Dengan modus operandi memiliki dan memakai psikotropika Jenis obat merlopam 2 mg merk mersi. 

Sebagai tersangka atasnama :
- Inisial JN, umur 26 thn, Wiraswasta, alamat Kp. Pelang Rt. 006 Rw. 006 Desa Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya
- Inisial GG, umur 30 thn, Buruh, Alamat Jl. Leuwianyar Rt. 004 Rw. 021, Desa Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya

Barang Bukti : 
1. 11 (sebelas) butir Psikotropika jenis obat merlopam 2mg merk mersi.

Atas perbuatan tersangka pasal yang di langar pasal 62 UU RI No. 05 Thn 1997 tentang Psikotropika. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 jt rupiah.

4. TINDAK PIDANA TANPA HAK, MENIMPAT DAN MEMBAWA PSIKOTROPOKA : Tindak Pidana Tanpa hak, menyimpan dan membawa psikotropika. Dengan modus operandi tersangka menyimpan barang bukti 4 butir psikotropika jenis obat merlopam 2mg merk mersi yang disimpan di saku celana levis sebelah kanan.



Sebagai tersangka atasnama :
- Inisial HS, umur 25 thn, buruh harian lepas, alamat Dsn. Bojong Soban, RT. 2 Rw. 9 Ds. Tanjung sari Kec. Sukaresik, Kab. Tasik
- Inisial TM, umur 22 thn, buruh harian lepas, alamat Dsn. Bojong Soban, RT. 3 RW. 7 Ds. Ds. Tanjung sari kec. Sukaresik, Kab. Tasik

Barang Bukti : 
1. 4 (empat) butir Psikotropika jenis obat merlopam 2mg Merk Mersi

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 jt rupiah.

5. TINDAK PIDANA MEMBUAT/MERACIK, MENJUAL, MENYERAHKAN MINUMAN OPLOSAN BERALKOHOL JENIS CIU :
Tindak pidana membuat/meracik, menjual, menyerahkan minuman oplosan beralkohol jenis ciu. Dengan modus Operandi menjual minuman keras oplosan beralkohol jenis ciu.

Sebagai tersangka atas nama :
- inisial IS, Umur 31 Thn, Alamat Dsn. Sukahurip Rt. 002 Rw. 011 Ds. Winduraja Kec. Kawali, Kab. Ciamis

Barang Bukti :
1. 1 (Satu) Jerigen yang berisikan 20 L minuman keras oplosan beralkohol jenis Ciu
2. 6 (enam) buah plastik transparan yang didalamnya berisikan cairan putih bening yang diduga minuman oplosan jenis ciu

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 62 ayat (1) UU RI no. 8, th. 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Konferensi “Accelerating the Indonesian Economy Through Gender Equality”


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Indonesia berpotensi kehilangan US$135 miliar dalam produk domestik bruto (PDB) tahunan jika gagal mengatasi kesetaraan gender dalam enam tahun ke depan, hal ini disampaikan oleh para pemimpin bisnis hari selasa pagi, 30 April 2019 pukul 09.00 - 16.00 wib bertempat di Grand Ballroom  dan Jasmine Room, Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Mereka juga mendesak pemerintah dan sektor swasta untuk memastikan perempuan dan laki-laki memiliki akses dan manfaat yang sama dari peluang ekonomi.

Managing Partner McKinsey Indonesia Phillia Wibowo menuturkan, Gender parity didambakan untuk mencapai PDB, lalu selanjutnya bagaimana kita menuju ke sana. Semua pihak harus berpartisipasi tentu di dalamnya juga ada porsi peran pemerintah, swasta, dan individu.

Phillia juga mengutarakan, terdapat beberapa poin yang perlu dicermati untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam dunia kerja di Tanah Air.

"Tidak hanya menciptakan pemerataan kesempatan tetapi juga disertai perlindungan hukum dan jaminan hak partisipasi politik. Seluruh penerapannya harus sinergis dari tingkat daerah hingga pusat," ujar Phillia.

Chief of Staff Tokopedia Inna Chandika yang menjadi salah satu pembicara dalam konferensi menuturkan, untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam dunia kerja harus dimulai dari masing-masing individu. Dengan kata lain, secara personal, seorang perempuan harus melawan pola pikir diri sendiri yang mungkin membatasi propsek karirnya.


“Masalah kita adalah soal persepsi, misalnya bahwa industry STEM selalu male centric. Pangkalnya adalah kesadaran dan persepsi dari para perempuan sendiri, mereka mampu untuk masuk dan berkarya di dunia kerja,” ucapnya.

Deputy Managing Director DEKA Marketing Research Yanti Nisro Corbett mengutarakan, kehadiran perempuan secara lebih setara dalam dunia kerja khususnya jajaran manajemen senior mampu membuat perusahaan lebih dinamis dan inovatif. “Engagement dalam perusahaan juga lebih tinggi,” katanya.

Sementara itu, Evan Indrawijaya, Human Resource Director Danone Indonesia mengatakan, selain mendorong perempuan, laki-laki juga harus mengambil peran demi terciptanya kesetaraan gender. Hal itu bisa dimulai dengan berbagi peran di rumah tangga, hingga bagaimana para pemimpin laki-laki di tempat kerja bisa memberikan kesempatan yang sama pada perempuan.

Government Affairs & Policy Director General Electric Indonesia, Donna Priadi juga menyatakan pentingnya panutan, mentor dan sponsor bagi perempuan. Dengan kehadiran support system tersebut juga bisa meningkatkan kepercayaan diri perempuan untuk bisa terus menuju kesuksesan.

Konferensi ini menandai selesainya kampanye kesetaraan gender selama setahun yang dijalankan oleh Katadata Indonesia dengan dukungan dari Investing in Women (IW) - sebuah inisiatif dari Pemerintah Australia yang mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia, Filipina, Vietnam dan Myanmar.(Arianto)




Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini