Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan

Maraknya Penipuan Online, Dosen Transformasi Digital UI: Teknologi digital Harus Diiringi Digital Literacy


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menanggapi banyaknya kejadian yang menimpa masyarakat terkait dengan penipuan online seperti yang menguras 493 rekening nasabah bank beberapa waktu yang lalu dengan modus mengirim link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi, pengamat ekonomi digital Riri Satria mengatakan bahwa kita memang masih bermasalah dengan _digital literacy._ 

“Tingkat penggunaan teknologi digital di masyarakat yang demikian masif saat ini ternyata tidak diiringi dengan _digital literacy_ yang baik. Pengguna dengan _digital literacy_ yang rendah ini memiliki tingkat _awareness_ yang rendah terhadap berbagai ancaman di jagat digital atau internet seperti penipuan online serta bahaya virus atau malware,” ungkap Riri Satria yang juga Dosen Transformasi Digital pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia ini, Minggu (22/01/23).

 _Digital literacy_ adalah kemampuan untuk mengidentifikasi dan menggunakan teknologi digital dengan baik, kreatif, dan kritis untuk berbagai macam hal, antara lain: memahami dan tahu cara menggunakan alat teknologi digital, mencari serta menggunakan informasi secara kritis termasuk memvalidasi sumber data dan media, berkomunikasi dan berkolaborasi dalam lingkungan online atau siber, serta mampu menjaga keamanan dan privasi berupa identitas dan data pribadi di dunia online atau siber.

Di samping mudah terperdaya dengan penipuan online, ciri khas lainnya yang menandakan rendahnya _digital literacy_ adalah mudah percaya dengan segala informasi atau tidak mampu memisahkan mana yang benar dan mana yang hoax. 

“Mereka yang mudah percaya dengan hoax dan bahkan ikut serta menyebarkan hoax juga menunjukkan rendahnya _digital literacy._ Jadi tanda rendahnya _digital literacy_ ini tidak hanya ditunjukkan dengan perilaku gaptek alias gagap teknologi, melainkan juga mudah percaya hoax dan mudah menjadi korban penipuan online. Belum lagi termasuk yang tidak mampu menjaga data pribadi atau privasi di jagat siber. Ini memprihatinkan sekaligus membahayakan” ujar Riri yang juga Anggota Dewan Juri Indonesia Digital Culture Excellence Award.

Riri juga menyampaikan bahwa ada mahasiswanya yang melakukan penelitian tentang kecanduan game online pada anak-anak muda. Ini juga termasuk ke dalam _digital literacy,_ yaitu bagaimana menjaga diri supaya “tidak hanyut” dalam “kecanduan digital” sehingga menurunkan produktivitas kerja sehari-hati. 

Hal lain yang menarik adalah _love scamming_ di era digital ini. Ini adalah penipuan melalui internet dengan memanfaatkan emosi berupa cinta. Rayuan maut soal cinta dilakukan secara masif oleh si pelaku, lalu pribadi-pribadi yang rentan alias galau akan termakan denan “gombalan cinta”, lalu ujung-ujungnya menjadi korban penipuan. Ini juga termasuk ke dalam ranah _digital literacy._ 

Lalu siapa yang bertanggung jawab untuk meningkatkan digital literacy ini secara masih kepada masyarakat di Indonesia? Riri menjawab dengan tegas bahwa itu tugas pemerintah serta mereka yang memiliki kemampuan untuk itu seperti pakar juga termasuk. Edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif.

“Jadi tingkat penggunaan teknologi digital di sebuah negara harus diiringi dengan _digital literacy_ yang baik. Kalau tidak, ini akan menjadi _nightmare,”_ tutup Riri. (Lak)

Share:

Kuasa Hukum Debi Indriani Mendesak Kapolres Metro Jaksel Tetapkan YA Valery Sebagai Tersangka Arisan


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Agustinus Nahak Kuasa Hukum Debi Indriani Mendesak Kapolres Metro Jaksel Menetapkan YA Valery Sebagai Tersangka Arisan

Jakarta-Kuasa Hukum dari Debi Indriani Agustinus Nahak, SH, MH menyampaikan bahwa perkara ini (laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh Yedidha Agi Valery Br. Brahmana) dari penyidikannya sejak bulan Maret 2021

"Karena penyidiknya diganti maka hari ini Pak Kanit langsung mengambil alih. Jika sudah cukup bukti maka bisa dilanjutkan menjadi tersangka, saya (pribadi) minta langsung kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan agar tidak terjadi korban yang lain.

 Selanjutnya yang bersangkutan ini (terlapor) agar segera ditetapkan tersangka dan ditahan supaya tidak lagi mutar-mutar sebab takutnya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi orang ini alamatnya gonta-ganti. Kami minta kepada Pak Kapolres dan Pak Kanit agar perkara ini segera digelar. "Jelas Agustinus Nahak, SH, MH sebagai kuasa hukum dari Debi Indriani (salah satu korban) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022)

"Kemungkinan korban arisan bukan satu orang, karena dalam hal ini saya sebagai kuasa hukumnya Debi maka kami menuntut secara pidana dan perdata. Pidananya yaitu perbuatan sedangkan perdatanya berupa uang kurang lebih 118 juta Rupiah harus dikembalikan ke pemiliknya yaitu Debi. "Lanjut Agustinus Nahak

Untuk diketahui bahwa laporan terhadap pelaku (terlapor) Yedidha Agi Valery Br. Brahmana adalah: LP/673/1V/2021/RJS, tanggal 15 Maret 2021 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/276/11/2922/Reskrim Jaksel, tanggal 7 Maret.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan perkembangan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP

"Sebagai owner dan admin arisan maka pelaku harus bertanggung jawab, apalagi ia susah dihubungi dan alasannya bermacam-macam, alamatnya berpindah-pindah dan terlihat di story instagramnya lagi berada di Bali bersenang-senang, namun uang orang (korban) tidak dikembalikan. Jadi saya menghimbau agar masyarakat waspada agar tidak menjadi korban perilaku tidak bertanggung jawab terlapor. "Tegas Nahak. **

Liputan Khusus : Jalal
Share:

Pelaku Penipuan Modus Loker di Media Sosial Diamankan Polsek Metro Taman Sari


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polsek Metro Taman Sari mengamankan pelaku penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan melalui jejaring sosial media facebook, Sabtu, 19/3/2022.

Pelaku berinisial HTW (42) warga jl lusupan tangki taman sari Jakarta Barat berhasil menggasak sejumlah HP milik korban

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha menerangkan pihaknya berhasil mengamankan Pelaku berinisial HTW (42) yang telah melakukan aksi penipuan dengan modus memasang iklan melalui facebook tentang lowongan pekerjaan

Pelaku berkenalan melalui facebook kepada para korban dan janjian ketemuan disekitar depan damkar jl mangga besar 7 kel tangki Tamansari Jakarta Barat

"Setelah berbincang kemudian meminjam HP milik korban dengan alasan ingin memasang aplikasi Loker, setelah lengah pelaku pun membawa kabur HP milik korban,"Kata Akbp Rohman Yonky Dilatha, Minggu, 20/3/2022.

Yonky menjelaskan polsek metro taman sari telah menerima laporan terhadap perbuatan pelaku selama kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung mulai januari 2022 hingga maret 2022 terdapat sebanyak 6 LP yang korban melaporkan kepolsek 

"Selain 6 Laporan Polisi, diketahui pelaku HTW (42) juga telah beraksi sebanyak 11 kali aksi serupa di wilayah THR Lokasari taman sari Jakarta Barat namun korban tidak ada yang membuat laporan polisi," ucapnya

Karena polsek metro taman sari telah menerima kasus penipuan dengan modus yang serupa kemudian tim buser polsek metro taman sari dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Roland bergerak melakukan penyelidikan

"Kami berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi pelaku beraksi di sekitar wilayah THR Lokasari taman sari Jakarta Barat," terangnya

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinand mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di peroleh keterangan bahwa pelaku bulan januari berhasil membawa kabur HP milik korban diantaranya jenis HP OPPO, HP Samsung A5, Hp Oppo A31F, HP Xiomi 4X dan bulan Februari pelaku mendapatkan HP diantaranya jenis Hp Advan Nasa, Hp Oppo A5S, HP Vivo Y91, HP Oppo F1, HP Xiomi Note 3 sementara dibulan maret 2022 pelaku berhasil membawa kabur HP jenis VIvo Y91 dan Oppo A11

"Dari Keterangannya, Pelaku menjual HP hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan," tuturnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

SDR Galang Konsolidasi Korban Investasi Bodong Melalui Hotline "SUARA KORBAN INVESTASI BODONG


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Praktik penipuan yang mengatasnamakan investasi, atau biasa dikenal dengan investasi bodong semakin beragam. Modus investasi bodong ini beraneka rupa, umumnya menggunakan modus investasi yang lazim di dunia keuangan. Bedanya adalah yield atau hasil investasi umumnya luar biasa atau di atas rata-rata. Di samping itu ada juga modus investasi bodong yang menggunakan pendekatan religius atau syariah. Mereka menggunakan idiom-idiom dan janji yang berkaitan dengan keyakinan. Namun, ujung-ujungnya duit nasabah tidak ada yang kembali.

Saat ini, dari investigasi di berbagai sumber, korban investasi bodong ditengarai mencapai 3 juta orang dengan kerugian lebih dari Rp110 triliun. Sebuah angka yang fantastis, bahkan nilainya lebih besar dari BLBI. Lebih memprihatinkannya lagi, korban investasi bodong ini tidak melulu orang berduit.

Tidak sedikit yang menggunakan tabungan pendidikan anak, uang pensiun, dan uang PHK. Bahkan berhutang untuk ikut dalam investasi karena janji bagi hasil yang memikat.

"Para korban, umumnya baru menyadari telah menjadi korban investasi bodong setelah masa jatuh tempo investasi, karena ternyata tidak ada kabar dari perusahaan. Sementara itu, pelaku ataupun perusahaannya sudah bersiap, misalnya dengan memindahkan dana nasabah, membuat layering, mempailitkan diri, hingga berkolusi dengan penegak hukum," kata Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dalam konferensi pers "SUARA KORBAN INVESTASI BODONG" di Jakarta, Kamis (13/01).

Hari mengaku prihatin dengan kondisi ini. Apalagi umumnya, korban investasi bodong ini berjuang sendiri sendiri atau dalam kelompok kecil dalam mencari keadilan. Sehingga, kerap tidak dianggap baik oleh oleh pelaku maupun penegak hukum.

Misalnya, kata Hari, sejumlah orang yang melakukan gugatan terhadap Yusuf Mansyur di PN Tangerang. Rata-rata nilai investasi mereka Rp12-17 juta per orang. Mereka hanya 12 orang yang melakukan gugatan ke PN Tangerang, umumnya domisili bukan di Jabodetabek. “Bisa dibayangkan upaya yang dilakukan para penggugat, buat ngejar duit segitu mesti wira-wiri ikut sidang ke Jakarta. Kalaupun mereka menang dan memperoleh hasil sesuai gugatan, tetap saja tidak imbang dengan effortnya. Mereka sudah sepuluh tahun menanam duitnya," kata Hari.

Dia menambahkan, maraknya investasi bodong dan seolah tak ada perhatian dari negara pada akhirnya harus menjadi perhatian korban sendiri. Mereka harus berjuang sendiri sendiri. hasilnya semakin jauh dari keadilan. Karenanya, Hari menyebutkan, SDR berinisiatif menyediakan wadah bagi korban investasi bodong untuk bersatu, bergerak dan berjuang bersama. Saat ini posko masih dalam format online, Korban bisa menghubungi HOTLINE SUARA KORBAN INVESTASI BODONG Pesan WA: 0813 9863 2377 atau Email korbaninvestasibodong@gmail.com.

Ide ini tercetus saat Tim SDR berinteraksi dengan Penggugat Yusuf Mansyur saat mereka memonitor persidangan. "Wadah ini terbuka bagi siapa saja yang menjadi korban investasi bodong. Juga perlu digarisbawahi, meskipun tercetus dari penggugat Yusuf Mansyur Cs, namun wadah ini terbuka untuk seluruh korban investasi bodong termasuk yang sedang ditangani oleh Mabes Polri," tandasnya.

Menurut Hari, korban harus bersatu, bangkit, dan tidak boleh diam. Jika mereka melakukan sendiri-sendiri mungkin tidak ada yang peduli. "Namun, bayangkan kalau 3 juta korban investasi bodong se-Indonesia bersatu dalam satiu barisan, tentunya akan memiliki bobot yang lebih kuat. Presiden pun pasti akan turun tangan," pungkasnya.(Arianto)
Share:

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Investasi Bodong Mencapai 1 Milyar


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta Barat
Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku investasi bodong yang menipu para nasabahnya mencapai Rp 1 Milyar lebih.

"Kami menindaklanjuti laporan warga soal penipuan investasi ilegal, dan kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (19/10).

Lanjut Kombes Pol Ady mengatakan, "Pengungkapan ini karena adanya keresahan warga yang merugi akibat praktik investasi ilegal."

Warga yang merugi pun melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

Tak lama berselang setelah menerima laporan dan menyelidiki kasus ini, penyidik dari Unit Krimsus menangkap seorang perempuan berinisial PAN.

"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku, Ia diduga terlibat dalam investasi ilegal yang merugikan warga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. 

Dikesempatan yang sama, Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar AKP Fahmi Fiandri yang juga memimpin operasi penangkapan bersama Ipda Leo J Sitepu.SH., Kasubnit 2 Ekonomi Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menyebut PAN ditangkap di suatu lokasi di Jakarta Selatan. 

Namun, saat ditanya merinci soal jumlah korban, total kerugian serta modus, Fahmi belum ingin menjelaskan karena masih dalam pengembangan. 

"Pelaku kami amankan ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan. Kami masih lakukan pengembangan mohon doanya. Nanti secara lengkap akan disampaikan saat rilis dalam waktu dekat," tegas AKP Fahmi Fiandri. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Mengaku Head Office Seorang Pemuda Bawa Uang Tunai 9 Juta Dari Brankas Minimarket


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (26), pada hari Senin (7/6/2021) yang lalu di rumah kontrakannya di Kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Tersangka RS ditangkap karena menggasak isi brankas salah satu minimarket di Kampung Gandu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (7/6/2021), sekira jam 11:00 Wib. Tersangka RS menggondol isi brankas minimarket berupa uang tunai sebesar Rp'9 juta.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, tersangka RS mendatangi minimarket dengan mengaku sebagai karyawan head office (HO) pada kantor pusat. Tersangka RS juga mengaku ditugaskan untuk menyidak brankas minimarket.

"Karena ucapan pelaku, karyawan minimarket yang saat itu bertugas kemudian mengantar pelaku ke ruangan brankas," kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (9/6/2021).

Di ruang brankas, pelaku meminta agar brankas dibuka. Uang yang berada di dalam brankas kemudian dikeluarkan oleh pelaku. Kemudian, pelaku menyuruh karyawan yang saat itu berada bersama pelaku di ruang brankas mengambil pulpen dan kertas di meja kasir.

"Pada saat itulah, pelaku mengambil uang sebesar Rp'9 juta dan memasukannya ke dalam kantung celana pelaku," terang Kombes Pol Wahyu.


Untuk meyakinkan, pelaku meminta dibuatkan berita acara pemeriksaan brankas. Pelaku juga meminta berita acara itu diberi stempel. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan minimarket.

Karyawan minimarket kemudian merasakan curiga. Maka, karyawan itu kemudian menghubungi kantor pusat untuk mengonfirmasi terkait sidak dari kantor pusat. Kemudian didapat jawaban bahwa tidak ada kegiatan sidak dari kantor pusat.

"Setelah diketahui tidak ada sidak dari kantor pusat, lalu pekerja minimarket segera menghitung uang di brankas dan diketahui uang sebesar Rp'9 juta sudah hilang," tutur Kombes Pol Wahyu.

Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah menggali keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya.

"Dalam hitungan jam, pelaku sudah berhasil dibekuk. Uang Rp'9 juta masih ada di kantung celana pelaku," terangnya Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satreskrimsus Polrestro Jakarta Barat Menangkap Seorang Wanita Terkait Investasi Bodong


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang wanita terkait kasus investasi ilegal/bodong sebesar 15,6 milyar rupiah.

HS als SS ditangkap polisi terkait kasus penipuan investasi ilegal dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky star yang pusatnya berada di Belgia kemudian dipromosikan melalui media sosial, pelaku sudah menjalani investasi ilegal tersebut sejak tahun 2007.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dan Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Akp Fahmi Fiandri, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa pelaku Hs als SS melancarkan aksinya agar para korban tertarik pada investasi bodong / ilegal dengan memanipulasi / rekayasa digital mengambil dari internet / sosial media.

"Pelaku mengambil gambar - gambar dari google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," terang Kombes Pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa (8/6/2021).

Kombes Pol Ady mengatakan, dari hasil penyelidikan didapat bahwa dana dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex dimana uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.

Sampai saat ini yang baru saja melaporkan kepada kami ke Polres Metro Jakarta Barat baru 2 orang pelapor dari kedua orang tersebut pernah mendapatkan keuntungan 4 sampai 6 kali.

Para korban diberikan iming - iming selaku pemberi dana akan diberi keuntungan 4 sampai 6 persen perbulan dan itu mustahil kalau ditelaah.

"Pelaku memberikan iming iming sebesar 4 sampai dengan 6 persen tersebut yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut," ucapnya Kombes Pol Ady.

Dari hasil penyelidikan saat ini Kita identifikasi terdapat 53 orang / korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar 15,6 Miliar.

Setelah kita telusuri lebih dalam ada sekitar 100 orang ikut investasi jadi kerugian bisa lebih besar.


Lebih jauh Kombes Pol Ady mengatakan, kegiatan investasi ilegal yang telah dijalankan oleh pelaku para korban investasi tersebut memberikan dananya kepada pelaku berkisar investasi terkecil sebesar 25 juta dan terbesar 500 juta rupiah.

"Pengakuan korban kepada kami baru menerima keuntungan 4 - 6 kali," tutur nya Kombes Pol Ady.

Pelaku juga berusaha meyakini para korbannya dengan melakukan rekayasa digital supaya para investor tidak menagih nagih kepada pelaku.

"Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia tapi diubah pemberitaan dari lucky star diharapkan supaya investor gak nagih karena ada isu berkembang di belgia sehingga terjadi lockdown," kata Kombes Pol Ady.

Kombes Pol Ady mengatakan, bahwa pelaku sudah melakukan investasi bodong Lucky star tersebut sejak 2007.

"Artinya dari tahun 2007 tersebut kemungkinan korban masih banyak lagi yang sudah tertipu oleh pelaku," jelas Kombes Pol Ady.

Pihaknya juga sudah membuka Posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Diketahui pelaku tidak memiliki background mengenai usaha investasi kebetulan pelaku di tahun 2007 menikah dimana suaminya pernah jadi pialang jadi dasar itu mereka buat kegiatan investasi, kemudian pelaku bercerai dan dilanjutkan usahannya pada tahun 2011/kerja sendiri.

Atas kasus tersebut, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait dan didapat informasi bahwa OJK lucky star dinyatakan sebagai investasi ilegal sejak september 2020.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Laptop merek ASUS merek HP, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit Hardisk merek Seagate, 2 (dua) buku tabungan untuk nama TAN LIE TJUN, 1 (satu) buku tabungan an. Pelaku, 11 (sebelas) buku tabungan atas nama HENKI SULAEMAN dengan 3 (tiga) nomor rekening yang berbeda, 1 (satu) dokumen berkaitan data peserta investasi, dan dokumen lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat / Widuri
Share:

Viral Pertandingan Futsal Ramai Penonton, Satu Orang Tersangka Telah Ditetapkan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait Viralnya pertandingan final antara Polsek Medan Kota Vs Al-Wasliyahy yang berlangsung di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan terbukti  melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). 

Adapun satu tersangka di yang di amankan polisi ber inisial "BTG" Suka (44) warga Jalan Bromo Medan.

Penjelasan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Ricko Sunarko , bahwa kegiatan itu diprakarsai salah seorang mantan PHL di Polda Sumut. Namun saat mengurus peminjaman pakai stadion Mini Futsal ke Dispora Provinsi Sumut mengatasnamakan Poldasu.

"Padahal yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Polda Sumut," kata Riko saat menggelar konfersi prese di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (03/02/21) Pukul 15.00 Wib di mako Polresrabes Medan, Dalam surat permohonan ada tandatangan dua anggota Polri yang di palsukan.

Karena mengatas namakan Polda Sumut maka izin pakai stadion mini diberikan oleh Dispora. "Tandatangan dua anggota Polri itu pun dipalsukan," ungkapnya.

Riko mengatakan, turnamen futsal itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tidak ada izin dari pihak berwenang, dan tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.Saat pelaksanaan pertandingan panitia juga memakai logo Futsal Poldasu pada spanduk kegiatan.

"Jadi seolah-olah kegiatan ini panitianya dari Poldasu", Jelasnya

Di hadapan awak media tersangka mengaku  menjual tiket seharga Rp 15ribu rupiah ke penonton hingga mencapai ke untungan sebesar Rp 12 juta rupiah. 

Sebelumnya, viral video pertandingan futsal dengan kondisi ramai penonton di Sumut. Dalam video disebut merupakan pertandingan final antara Polsek Medan Kota Vs Al-Wasliyah. Dilihat acara pertandingan futsal diupload di Youtube Terlihat spanduk bertuliskan "Fun Futsal Cup 2021" dan terlihat pula penonton.

Turnamen disebut berlangsung di GOR Mini, Jalan Willem Iskandar, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu 31 Januari 2021. Setelah video itu viral, Polda Sumatera Utara akan melakukan penyelidikan.

Wartawan : Septian Hernanto
Share:

Korban Penipuan Arisan Online Penuhi Panggilan Penyidik Restabes Medan.


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Jelita fortuna (22) korban penipuan arisan online yang di kelola oleh pelaku bernama Nadya Damaya thores (23) memenuhi panggilan penyidik restabes medan dengan nomor surat :B/6248/X/RES 1.11/reskrim perihal perkembangan hasil penelitian laporan,dengan surat laporan polisi nomor:LP/25/75/X/2020/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 16 oktober 2020 pelapor a.n Jelita fortuna.

Didepan penyidik Jelita fortuna (korban) mengatakan telah menjadi korban penipuan arisan online dengan salah satu owner/pemegang arisan online",sebut saja Nadya Damaya Thorres (23)",yang sudah menipu saya dengan dalih arisan online dan iming iming yang menjanjikan,total kerugian yang saya alami Rp 16.380.000juta diruang pemeriksaan unit pidum/Ruang unit Idik II Sat.reskrim polrestabes medan pada hari Rabu Tanggal 11 November 2020.

Bukan cuma saya saja yang menjadi korbannya,sudah banyak orang yang menjadi korban si nadya itu.


Inilah jumlah kerugian dan nama nama korban penipuan arisan nadya.
List UM member Nadya : 
1. Brightta siagian 6.950.000 
2. Monica 4.500.000
3. Tina 10.500.000
4. Elshadai 16.450.000
5. Eliya 1.650.000
6. Cassia 5.800.000
7. Hendra 4.000.000
8. Aloina 26.000.000
9. Okta 6.200.000
10. Wi 26.550.000
11. Desy 1.410.000
12. Lia apriani 3.600.000
13. Alya 3.400.000
14. Emay 10.000.000
15. Risma 6.300.000
16. Deny 43.500.000
17. Evi 48.720.000
18. Jelita 16.380.000
19. Nike 8.515.000
20. Yurike 2.000.000
21. Margareth 19.800.000
22. Mela Sinaga 8.000.000
23. Livia 4.200.000
24. Novilia Sirait 1.110.000
25. Intan 1.950.000
26. Refina 13.550.000
27. Stefani 1.650.000
28. Vica 1.700.000
29. Abella: 17.110.000
30. Inca : 3.150.000
31. Imam permadi 4.000.000
32. Andela Saragih : 12.000.000
33.Lieola maysella: 3900.000
34. Helmina H : 12.000.000
35. Chris : 26.000.000
36. Weldy : 15.000.000
37. Anggi rakasiwi : 2.250.000
38. Sri Astuti : 26.500.000
39. Soufika: 1.350.000
40. Dara 1.225.000
41. Wenny 6.960.000
42. Stevani 41.705.000
43.Dona/fika 20.000.000
44. winnie 19.000.000
45. Bella 23.830.000
46. Regina 7.500.000
47.tampubolon 4.500.000
48. Yayang 5.000.000
49. Linsa 4.400.000
50. Devi Trisnawati 900.000
51. Inka 12.600.000
52. Eta 8.400.000
53. Octa pebriliani 1.000.000
54. Septi purna wiranti 1.295.000
55. Laila :1.000.000
56. Timo : 900.000
57. Vee : 550.000
58. Nisa : 900.000
59.Ineke: 2.875.000
60. Desy Ginting : 2.400.000
61. Jhon R : 20.000.000
62. Sirait : 8.000.000
63. Glo : 5.820.000
64.grace : 3.650.000
65. Isyfa : 30.000.000.

Sebelum nya saya dan korban korban yang sudah sempat mencoba untuk bermediasi dengan orang tua Nadya, tapi etikad baik dari orang tua si nadya tidak ada,malah kami di bentak bentak dan di tantang,"silahkan kau lapor atas dasar apa kau melapor," la saya dan kawan kawan melapor karena anak bapak sudah menipu kami,"cetus Jelita fortuna dengan kesal.

Disisi lain atas dugaan para korban ada indikasi pelaku tidak sendiri.

Kenapa saudara laki laki pelaku dalam masalah kasus yang menjerat kakaknya atas tindak penipuan, kok malah liburan ke bali."ada apa ini."

Setelah menghadiri panggilan dari penyidik restabes medan Jelita fortuna (22) korban menceritakan pada wartawan bahwasan nya Jelita fortuna (korban) Harus menyertai bukti bukti yang kuat masih butuh bukti apa lagi sih pak. Apa kurang jelas bukti, saksi pun juga saya hadirkan. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Korban Penipuan Arisan Online Buat Laporan Ke Polda Sumut


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Sri astuti (24), warga lingkungan Ä°Ä°Ä° blok c no 16 kelurahan nelayan indah,kecamatan medan labuhan membuat laporan pengaduan ke Polda sumatera utara Medan, kamis (3/12/2020). Sri astuti menjadi korban penipuan arisan online sehingga mengalami kerugian Rp20 juta.

Sri astuti membeberlan, dia mengikuti arisan online,Kemudian ia mengikuti arisan online milik seorang owner wanita (pelaku) bernama Nadya Damaya Thorres (23) warga jalan karya wisata LK 1, kelurahan gedung johor, kecamatan medan johor.

“Uang yang sudah saya setorkan berjumlah Rp20juta dijanjikan menarik dengan jumlah yang sudah di janjikan pada, saat jatuh tempo aku untuk narik (get) pada oktober 2020, uang yang dijanjikan tidak kunjung disetorkan,” ungkapnya.

Ia bahkan menagih uang tersebut berulang kali Akan tetapi nomor ponselnya malah diblokir oleh pelaku dan nomor WhatsApp pun juga di blokir oleh pelaku.  

Kesal dengan uangnya tidak kunjung di kembalikan,sri astuti langsung membuat laporan ke Polda sumatera utara dengan nomor STTLP/2285/XÄ°/2020/SPKT Polda sumatera utara,

“Aku udah buat laporan pada tanggal 26 November 2020. Aku berharap laporanku segera di tindak lanjuti dan pelaku segera ditangkap. Aku juga punya bukti-bukti transfer ke rekening pelaku dan udah kuserahkan ke Penyidik. berharap laporan aku diproses dan pelaku(nadya damaya thorres) segera ditangkap,”ungkapnya

Sri astuti juga menambahkan
Arisan online ini,sudah memakan banyak korban. Pasalnya bukan aku saja yang tertipu. Teman-temannya pun mengalami nasib yang sama.

“Korbannya banyak, arisan online itu ada sekitar puluhan orang. Mereka udah coba mendatangi rumah si pelaku ini. Tapi pelaku ini gak ada di rumah. Nah teman-teman aku juga udah buat laporan ke polisi,”cetusnya, Mengakhiri kepada wartawan

Share:

Jebolan Indonesian Idol 2012 Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penipuan 16 Milyar


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Beberapa perempuan korban penipuan investasi bodong dengan modus arisan online senin malam berdatangan ke polrestabes medan untuk melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh jebolan indonesian idol 2012, dengan promosi investasi yang dilakukan di akun instagram alya_sesungguhnya oleh pemilik akun yang bernama alya zumella para korban merasa kenal dan percaya dengan mentransfer sejumlah dana ke rekening an.alya zumella dengan iming2 uang akan dikembalikan dengan sejumlah bunga profit yg sangat menggiurkan, tapi ternyata semua hanya iming2 semata, bunga dari investasi tidak didapat malah uang investasinya pun raib melayang.

Sejauh ini hasil dari penelusuran dan dari beberapa keterangan saksi bahwa total jumlah korban sebanyak 141 orang dengan kerugian total sebesar 16 milyar rupiah.

Para Korban Didampingi Kuasa Hukum Saat Melapor

Melalui kuasa hukum para korban menyatakan semoga kasus ini segera di proses agar tidak ada korban lagi dikemudian hari karena terlapor nyatanya masih membuka slot arisan online/investasi bodong tsb. 

"Prihatin sekali dengan kasus ini, korban ratusan lebih hampir seluruhnya perempuan, ditengah kesulitan ekonomi para korban perempuan ini berharap bisa mendapatkan penghasilan tambahan malah kena tipu, semoga cepet slesai agar ada kepastian hukum bagi para korban dan agar tidak ada korban lagi yang terus bertambah demi pencegahan hukum." Ujar Danny Prima,SH. **
Share:

Polisi Tangkap Imam Atas Kasus penipuan Tender Pengadaan Tenda Evakuasi BNPB


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Andi Fajri alias Andi (AF) dan Imam Nurssaida Hussaida (IH) alias Imam. Mereka kasus penipuan dan penggelapan pemenangan tender pengadaan seribu tenda evakuasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi, tersangka selaku Direktur PT Della Ulfaira mengaku memenangi tender pengadaan 1.000 tenda dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada awal April lalu.

"Mereka meminta korban FK Rp 3 miliar dan disanggupi korban tahap pertama senilai Rp 500 juta," kata AKBP Arie saat Press Conference di Gedung Mapolrestro Jakarta Pusat, Kemayoran.

Pelaku dan korban berkenalan secara langsung. Karena mereka mencari-cari pengusaha untuk melakukan tender proyek. Modus yang dilakukan pelaku adalah menginvestasikan dana dalam proyek tersebut dan menjanjikan keuntungan sebanyak 77% dari nilai proyek yang di investasikan tersangka. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Nyamar Sebagai Kapolres Kutai Kartanegara Seorang Pria Berhasil Menipu Dan Meraup Uang 100 Juta


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara - Kaltim
Agus Haryanto (38) warga Jalan Pemuda, Gang Amal, RT 018, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Tim Alligator, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Kamis 28 Maret 2019 lalu, sekitar di Jl. Garuda, Kelurahan Sambaliung, Berau. 

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Reskrim AKP Damus Asa menerangkan, Agus ditangkap karena menipu seorang pengusaha asal Samarinda bernama Gusti Chaliq AB alias Alex (47) dengan mengaku sebagai Kapolres Kutai Kartanegara.

"Awalnya, pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 17.41 Wita, korban mendapat pesan singkat melalui Whatsapp dari pelaku yang foto profilnya menggunakan gambar atau foto Bapak Kapolres Kutai Kartanegara. Sejak saat itu, korban tahunya itu Whatsapp Kapolres,” terang AKP  Damus Asa.

Kemudian, Agus kembali mengirim pesan via Whatsapp kepada Alex, pada hari Jumat 01 Maret 2019 yang lalu sekitar pukul 14.34 Wita. Ketika itu Agus yang mengaku sebagai Kapolres Kukar meminta bantuan dana sebesar Rp 100 juta dan memberikan nomor rekening Bank BRI atas nama Dian Maryanah.

"Karena percaya itu Kapolres. Korban lalu meminta Rahmad (saksi) untuk mengirimkan sejumlah uang yang diminta pelaku ke nomor rekening itu,” kata AKP Damus Asa.

Merasa usahanya berhasil, hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 lalu, Agus kembali meminta uang kepada Alex dengan alasan istri Kapolres Kukar sakit. Namun saat itu Alex merasa curiga, pasalnya saat menghubungi nomor Whatsapp tersebut, tidak bisa dihubungi.

Selanjutnya Alex mencoba mengkonfirmasi dan ternyata nomor tersebut bukanlah nomor nya Kapolres, melainkan nomor penipu.

“Setelah mengetahui nomor tersebut adalah penipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Kukar,” ucap AKP Damus Asa.

Usai menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa bersama Kanit Opsnal Iptu Aksaruddin Adam dan Tim Alligator langsung melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya diketahui, penipu yang mencatut nama Kapolres Kukar adalah Agus, warga Berau.

“Kami langsung berangkat ke Berau dan menangkap pelaku. Saat kita amankan, pelaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk biaya memperbaiki mobil miliknya,” tutur AKP Damus Asa, Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Leasing Di Bekasi


Duta Nusantara Merdeka | Bekasi
Polisi menangkap 4 pelaku penggelapan dana sebuah perusahaan leasing di Bekasi, Jawa Barat. Modus pelaku mengajukan pinjaman dengan jaminan BKPB dengan menggunakan data fiktif.

“Tersangka mengajukan pinjaman pembiayaan dana tunai dengan jaminan BPKB sepeda motor yang sudah hilang,” ujar Kapolsek Bekasi Kota Polres Metro Bekasi Kota Kompol Parjana di Mako Polsek Bekasi Kota Jalan Jendral Sudirman, Kranji, Kota Bekasi.


Keempat pelaku inisial N (28), IM (27), DC (23), dan MR (21) merupakan karyawan di perusahaan leasing tersebut. Untuk bisa mencairkan uang pinjaman, pelaku membeli BPKB motor yang sudah hilang melalui online sebagai jaminan.

“Untuk mendapatkan BPKB ini, pelaku-pelaku ini membeli BPKB yang kendaraan nya sudah hilang. Dengan harga motor yang baru Rp 5 juta. (BPKB) motor yang paling murah Rp 1,5 juta,” ujar Kapolsek.

Untuk mengajukan aplikasi pinjaman itu, para pelaku menggunakan data fiktif. Hal ini dilakukan seolah-olah dana tersebut dipinjam oleh kreditur.


“Untuk menutupi perbuatan nya para tersangka sempat beberapa kali melakukan pembayaran angsuran atau cicilan, supaya tidak diketahui oleh pihak korban,” lanjut Kompol Parjana.

Namun, selanjutnya,  para pelaku mengalami kredit macet. Para pelaku sudah melakukan perbuatan ini sebanyak 35 kali sejak 19 September 2018

“Kerugian perusahaan di taksir mencapai Rp 314.177.886,” tambah Kompol Parjana.

Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Inisial N  berperan menyediakan dana untuk membeli BPKB,  inisial IM dan DC mencari dan membeli BPKB, sedangkan MR yang berpura-pura mengajukan pinjaman dana tunai ke perusahaan.


“Setelah mendapat laporan dari pihak PT FIF,  kami lakukan penyelidikan dan para pelaku ditangkap di kantornya, PT FIF Group cabang Bekasi Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Kota Bekasi,  Kamis (17/01/2019), pukul 15.00 Wib,” tambah Kompol Parjana Kapolsek Bekasi Kota Polres Metro Bekasi Kota.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dalam kasus ini ialah 35 berkas aplikasi kontrak pembiayaan multiguna, 35 BPKB sepeda motor, hasil audit perusahaan, 4 (empat) lembar surat keterangan kerja. Pelaku dikenai pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun (penipuan) dan 5 tahun penjara (penggelapan). **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Penyaluran Dana Koran Di Dinas Peternakan dan Perikanan Diduga Adanya Penipuan


Duta Nusantara Merdeka| Humbahas - Sumut
DE. br. Panjaitan salah satu staf/pegawai di Dinas Peternakan dan Perikanan,  yang telah dipercayakan oleh Dinas tersebut untuk membayar iuran koran kepada wartawan   diduga telah mempermainkan anggaran dana koran untuk wartawan sebagai mitra kerja yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, diduga telah dipermainkan oleh pegawai tersebut demi untuk memperkaya diri sendiri, dan juga bersikap arogan dan kasar dalam menyampaikan informasi kepada wartawan yang ada saat dikonfirmasi. 
       
Hal ini terungkap Ketika pembayaran dana koran berlangsung untuk triwulan ke II (dua)  bulan November 2018. DE. br.  Panjaitan meminta sebanyak dua kwitansi, satu berisi dan satunya lagi hanya tanda tangan dan stempel koran.  Mirisnya lagi, slip penyetoran yang dikeluarkan oleh dinas tersebut dibuat dua lembar untuk ditanda tangani dan juga distempel,   satu pada bulan April-Juni 2018 dan bulan Juli - September 2018, Sedangkan distribusi pembayaran koran mingguan yang seharusnya Rp 150 ribu diterima  menjadi Rp. 140 ribu rupiah. 

Untuk pembayaran dana koran disetiap SKPD,  triwulan I berlaku mulai bulan Februari - April,  triwulan II berlaku mulai Apri-Juni,  triwulan ke III berlaku Juli-September dan triwulan ke IV berlaku September-November, sedangkan untuk dinas peternakan dan perikanan sendiri berlangganan koran hanya berlaku sampai kepada  triwulan ke dua saja, sedangkan untuk triwulan Ke III dan IV langsung distop.  

Ketika awak media langsung mempertanya- kan kepadanya, DE. langsung bersikap arogan dan menyampaikan hal hal penganjaman terhadap wartawan. Pertanyaan demi pertanyaan terus dilontarkan akhirnya DE mencoba menghindar dan pergi meninggalkan ruang kerjanya. Padahal yang ingin dipertanyakan berupa kwitansi double dan juga adanya oknum wartawan yang meminta tagihan korannya sebanyak 3 (tiga)  jenis koran,  tapi kenyataannya wartawan tersebut diduga tidak berprofesi sebagai wartawan ditiga media tersebut. **(Red-67)

Kontributor DNM : B.  Nababan
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini