Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Kolaborasi Polres Jakbar dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Sabu Sebanyak 11,3 Kg


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berkolaborasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap peredaran narkoba internasional jenis sabu dalam jumlah besar. 

Pada pengungkapan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sebanyak 11 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat brutto mencapai 11,355 gram (11,3 Kg).

Dua orang pelaku berinisial M U (23) dan A (31) telah diamankan terkait kasus ini.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Joint Investigation antara Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami mengamankan 11,355 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik dan dua pelaku berinisial M U dan A. 

Barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri tapi masih di wilayah ASEAN. 

Karena barang ini memiliki kualitas yang cukup baik dan memiliki nilai jual yang cukup tinggi sehingga para pelaku tergiur dan mau mengedarkan barang haram tersebut.

"Dari Hasil Pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi bahaya narkoba ini," ungkap Arsya. 

Pada kesempatan yang sama, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus mengatakan, bahwa M U berperan sebagai penerima atau 'kuda' dan A berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu. 

"Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. 

Pada 7 Agustus 2024, tim gabungan menangkap M U di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kemudian, pada 9 Agustus 2024, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, petugas menangkap A di sebuah kost dan menemukan sisa sabu.

Lebih lanjut, Arsya menjelaskan kronologi pengungkapan, bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu yang akan terjadi di Cengkareng dan Jakarta Utara. 

"Kami melakukan surveilance dan kontrol delivery dari pelabuhan di Jawa Barat hingga mobil yang diduga berisi narkoba tiba di Jakarta Barat," ujarnya. 

Setelah penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam body pintu mobil.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil jenis Toyota Camry B 8023 BF warna hitam, yang telah diterima seorang laki-laki yang diketahui bernama sdr. M.U, (umur 23 tahun). 

Selanjutnya, mobil digeledah di temukan di dalam body pintu mobil disamping kiri pintu belakang mobil sebanyak 3 bungkus sabu, kemudian didepan kiri body pintu sebanyak 2 bungkus sabu, lalu di sebelah kanan body pintu depan sebanyak 3 bungkus sabu, dan di dalam body pintu belakang kanan sebanyak 3 bungkus sabu, sehingga ditotal sebanyak 11 bungkus plastik warna biru berisi narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan termasuk 11 paket sabu dengan total berat 11,355 gram, serta sejumlah handphone dan satu unit mobil Toyota Camry. 

Team kemudian mengembangkan lagi pada hari dan pada hari Jumat tanggal 9 agustus 2024 sekitar jam 22.00 wib di sebuah Kost di Grogol Petamburan Jakarta Barat, dapat diamankan sdr. AN alias D yang sedang berada dikamar kost dan akan berkemas pindah tempat, lalu dapat diamankan barang bukti sabu sisa hasil perantara/kurir, dan sisa pakai, sebanyak 2 (dua) paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,50 (satu koma lima puluh) gram (ditemukan di dalam kamar kost)

Barang bukti narkotika sebelum tiba di Jakarta dikirimkan terlebih dahulu dari wilayah Sumatera Utara.

Bahwa Pelaku M U (23) ini berprofesi sebagai seorang DJ.

"Karena sepi job akhirnya M U (23) ini menjadi seorang Kuda atau penerima narkoba tersebut karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku," terangnya.

Sementara untuk Pelaku berinisial A ini sudah berulang kali melakukan transaksi terkait peredaran narkoba jenis sabu dimana A ini sudah bekerja di Jakarta selama 4 bulan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Ari)


Share:

Penyalahgunaan Narkoba, Kang Mus Positif Narkoba Jenis Ganja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Aktor yang terkenal dengan perannya sebagai Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun, EK, ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

Penangkapan ini terjadi di Apartemen Kalbata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/5/2024). 

Epy tidak ditangkap sendirian, melainkan bersama dengan seorang pria berinisial YI, yang juga dikenal sebagai aktor sinetron.

"Dari salah satu dari keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja, Kedua aktor tersebut juga dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine awal," ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/5/2024). 

Lebih lanjut, Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penangkapan "YI" terlebih dahulu, diikuti oleh penangkapan Epy di warung miliknya di kawasan Apartemen Kalibata City. 

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. 

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya hampir secara bersamaan. 

Saat ini, kedua aktor tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. (Arianto)


Share:

TNI AL Gagalkan Penyeludupan 70 Kg Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Lampung Selatan 
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba diduga jenis Sabu sekitar 70 kg di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kec.Bakauheni Kab Lampung Selatan, Minggu (10/03).

Kronologis bermula ketika pada Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB telah dihentikan untuk  dilakukan pemeriksaan oleh Anggota BKO Lanal Lampung (PAM Obvit) bersama anggota KSKP Kepolisian Bakauheni kendaraan Inova Putih  dan Inova hitam yang akan memasuki Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah lebih kurang 70 (tujuh puluh) Kg di mobil Inova putih, selanjutnya Anggota BKO Lanal Lampung dibantu anggota KSKP melaksanakan penangkapan terhadap terduga tersangka sebanyak 3 orang yaitu IA, Ry dan Sr yang seluruhnya berasal dari Aceh. Selanjutnya terduga tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor KSKP Bakauheni.

Dari kantor KSKP Bakauheni selanjutnya Tim dari Bareskrim Mabes Polri membawa tersangka dan Barang Bukti Sabu dan 2 Unit kendaraan Inova ke Jakarta untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut.

Hasil penangkapan 70 kg Narkoba jenis Sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya. (Arianto)


Share:

Satresnarkoba Polres Kukar Memberikan Penyuluhan Bahaya Narkoba pada Pelajar


Duta Nusantara Merdeka | Kukar
Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan bahaya narkotika kepada pelajar di gedung BPU Sebulu.

Penyuluhan bahaya narkotika dilakukan oleh Aipda Hendra Adi Prasetyo personel Sat Resnarkoba bersama dengan Ibu Penggerak PKK.

Selain diikuti oleh para pelajar dari kecamatan sebulu itu penyuluhan itu juga diikuyi oleh ibu Bupati dan Ibu Wakil Bupati Kutai Kartanegara. 

Kepada siswa, Aipda Hendra menjelaskan pengertian narkoba dan psikotropika dan bahaya dari penyalahgunaannya. 

Selain itu, ia juga menyampaikan efek dan dampak dari penggunaan narkoba serta faktor penyebab salahguna dan upaya pencegahan penyalaguna narkoba. 


“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap para siswa dapat memahami dan menghindari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. 

(Red - Imam Sudrajat)
Share:

Yayasan Mutiara Maharani Gelar Penguatan Kapasitas Petugas Lapangan Dan Koordinator


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Yayasan Mutiara Maharani, sebuah lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pencegahan dan penanggulangan NAPZA dan HIV, menggelar kegiatan "Penguatan Kapasitas Petugas Lapangan Dan Kordinator" selama tiga hari dari tanggal 20-22 November 2023 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para petugas lapangan dan koordinator dalam melakukan penjangkauan berdasarkan orientasi program pada elimininasi HIV AIDS 2030.

Kegiatan ini diikuti oleh 26 staf di program Global Fund, yang merupakan salah satu mitra Yayasan Mutiara Maharani dalam menjalankan program-program penjangkauan HIV-AIDS. Para peserta mendapatkan materi dan pelatihan tentang berbagai aspek terkait tugas lapangan, seperti metode penjangkauan, layanan kesehatan, layanan hukum, layanan psikososial, pemberdayaan masyarakat, advokasi kebijakan, monitoring dan evaluasi, serta pengembangan proposal.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan profesionalisme para staf dalam melaksanakan tugas lapangan secara efektif dan efisien. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara para staf di 6 kota, serta antara para staf dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, LSM, komunitas, media, akademisi, dan sektor swasta," kata Ketua Yayasan Mutiara Maharani, Ade Hermawan, kepada awak media di sela-sela kegiatan di Jakarta, Senin (20/11/2023).

"Kami ingin para staf kami memiliki kapasitas yang baik dalam melakukan tugas lapangan, karena mereka adalah ujung tombak dalam memberikan layanan dan dukungan kepada masyarakat, khususnya kepada teman-teman yang menggunakan NAPZA atau terpapar HIV," ujarnya.

Disisi lain, kegiatan ini juga merupakan persiapan untuk mengembangkan program-program baru di tahun 2024. "Kami ingin para staf kami siap untuk menghadapi tantangan dan peluang baru di tahun 2024, terkait dengan program penjangkauan HIV-AIDS. Kami juga ingin mereka mampu membuat proposal yang menarik dan meyakinkan untuk mendapatkan dana dan mitra baru," katanya.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan, Kami ingin para staf kami dapat melihat apa yang telah berhasil dan apa yang perlu diperbaiki dalam program-program yang telah kami laksanakan. Kami juga ingin mereka dapat memberikan masukan dan saran untuk meningkatkan program-program yang akan kami laksanakan.

Dan yang pasti, Yayasan Mutiara Maharani berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan NAPZA dan HIV di Indonesia. Yayasan Mutiara Maharani percaya bahwa dengan kapasitas yang baik, kerjasama yang kuat, dan partisipasi yang aktif, kita dapat mencapai tujuan bersama, yaitu eliminasi HIV-AIDS 2030. 

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Pengungkapan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang  
Kapolda Banten dampingi Kabareskrim gelar Press Conference ungkap pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jateng bertempat di perumahan Lavon Pasar Kemis Tangerang, Jumat (02/06).

Hadir dalam kegiatan ini Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba 
Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.

Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon. “Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan Ekstasi di Indonesia,” ucap Agus.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi,” tambah Agus.

Agus menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Kamis (01/06) sekitar pukul 17.30 Wib Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah,” ujar Agus.

“Hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), dari hasil kedua tersangka di Tangerang bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupatenv Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp500.000 perorang. Dan dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1.000.000,” jelas Agus.

Dalam hal ini pihak kepolisian mengamankan beberapa tersangka. “Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29),” terang Agus.

Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi. “Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus Besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy, dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” tegas Agus.

Agus mengatakan dari TKP di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi. “Dari TKP di Sematang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu Inex atau Ekstasi warna Orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi,” tambah Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa Pasal. “Persangkaan untuk Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” kata Agus.

“Kedua Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana semujur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000 ditambah sepertiga, Lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” terang Agus.

Terakhir Agus mengatakan dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan jiwa. “Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa,” pungkasnya. (Arianto)

Share:

Seorang Kurir 1 Ton Ganja Di Ringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan 
Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang menjadi kurir narkoba di Simpang Pos, Kota Medan. Ganja seberat 1 ton diamankan dalam penangkapan itu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (12/12/2022) Sekitar pukul 21:00 wib malam.

"Satu orang diamankan sebagai kurir membawa narkoba.

Dari Pengakuannya narkoba jenis ganja yang dibawa seberat 1 ton," ujar Rafles kepada wartawan 

Rafles mengatakan ganja tersebut terbungkus dalam 36 goni dengan total 366 paket. Pelaku membawanya dengan mobil box.

"Dari pengakuan pria tersebut, dia datang dari Aceh. Tapi belum tahu aceh mana. Katanya, mau diserahkan kepada seseorang di Medan. Setelah itu mau dikirim ke Jakarta," tuturnya.

"Untuk sementara pengakuan pelaku sebagai kurir," tambahnya.

Rafles mengatakan keterangan pelaku masih akan didalami dan diselidiki. Kini, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan. ** (Dd)
Share:

Polsek Metro Taman Sari Amankan Seorang Pengedar Sabu Di Kamar Kontrakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polsek metro taman sari, jakarta barat, mengamankan seorang berinisial HI (46) pengedar narkoba jenis sabu, di sebuah kamar kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol pademangan, jakarta utara, pada minggu, 31/7/2022 yang lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas tak tanggung tanggung berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolsek metro taman sari, jakarta barat, akbp rohman yonky dilatha menjelaskannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah taman sari, jakarta barat.

"Saat di lakukan penyelidikan, kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah lodan pademangan, jakarta utara," ucapnya akbp yonky saat dikonfirmasi, Selasa, 9/8/2022.

Berangkat dari informasi tersebut, lanjut akbp yonky menjelaskan, tim dibawah pimpinan kanit reskrim polsek metro taman sari akp roland olaf ferdinan dan kasubnit narkoba akp pradita yuliandi bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di rumah kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol, pademangan, jakarta utara, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HI (46).

"Di kamar kontrakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram," ucapnya kapolsek metro taman sari.

Selain itu, kami turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone, 3 buah sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 buah kantong tas warna orange untuk menyimpan sabu. Terangnya akbp rohman yonky dilatha.


Dikesempatan yang sama, kanit reskrim polsek metro taman sari akp roland olaf ferdinan menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG.
"Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas," ucapnya akp roland.

Selain itu, pelaku HI (46) mengaku kepada petugas melakukan profesinya sebagai penjual / pengedar narkoba sudah kurang lebih 1 tahun. Kata akp roland.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Jacklyn Chopper Store: Merintis Edukasi Bahayanya Tindak Pidana Kejahatan Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Rintisan aktivitas anggota masyarakat yang peduli atas bahaya narkoba bermacam-macam. Ada yang aktif dengan mendirikan LSM dan perkumpulan lainnya yang berupaya untuk sosialisasi anti narkoba, dan ada pula melalui gerakan budaya. 

"Jacklyn Chopper Store merintis dengan gaya yang berbeda." Demikian slogan bisnis baru ini. Adalah ia seorang anak muda bernama Denking SH sebagai insiator yang membuka toko merchandise dengan memadukan unsur kreatif dan pesan moral menjauhi narkoba. 

Melalui dunia kreatif  dengan moto “Action, Kreatif, Produktif” Jacklyn Choppers Store berdiri sejak 29 Januari 2022. Saat ini konsen untuk memproduksi hasil karya kreatif berupa T-shirt dan Marchandise sosok seorang anggota Polri yang banyak digemari oleh kalangan remaja atau generasi muda. 

Menurut Denking, SH yang juga sebagai founder Jacklyn Chopper Store, sosok seorang yang lebih akrab dikenal dengan nama Bang Jack sangat cocok untuk dijadikan _brand ambasador._

"Ini adalah sebuah industri kreatif yang bertujuan untuk edukasi tentang bahayanya kejahatan, khususnya untuk generasi muda dan umumnya untuk masyarakat." Tutup Denking, Sabtu (30/7) sore di Jakarta. **
Share:

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Amankan 2 Orang Kurir Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang kurir narkoba dan ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering siap edar dari jaringan lintas provinsi asal Sumatera.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan kurir narkoba jenis ganja kering siap edar berinisial RN dan FA.

Kedua tersangka mendapat upah Rp5 juta sekali antar dan mendapat jatah 10 kilogram ganja. 

Sebanyak 150 paket dengan berat 137 kilogram ganja kering siap edar diamankan polisi. Ratusan kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. 

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering siap edar itu dilakukan pada 25 Juli 2022 di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara berdasarkan hasil pengembangan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Setelah mendapat perintah mereka mengambil barang ganja ini kemudian dengan menggunakan mobil dibawa melalui perjalanan darat dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan," ujarnya, Kamis (28/7/2022). 

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Akbp Akmal dan kanit 3 Akp Laksamana berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang bertugas selaku kurir berikut 150 paket dengan berat 137 kg ganja kering.

Kedua tersangka yang berstatus sebagai kurir tersebut sudah tiga kali menjadi kurir. 

"Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Udah tiga kali mereka mengantar," paparnya. 

Menurut Kapolres, kedua tersangka mengantarkan ganja kering siap edar tersebut melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Avanza. Kedua kurir tersebut tergiur upah yang dijanjikan. 

Pasma menuturkan, ganja tersebut merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta. 

"Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Lak/Tha)


Share:

Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus ASN dan Honorer Karena Kedapatan Bawa 1,2 Gram Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara

Bertempat di ruang rapat Budi Luhur Bhayangkara lantai 3, telah dilaksanakan press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh seorang ASN di kantor Kelurahan Bukit Biru dan Honorer di Dinas Pertanian dan Peternakan, Jum’at (15/7/22).

Keduanya diamankan di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Rabu (13/7/2022), sekira pukul 15.30 WITA. Tepatnya di lampu merah simpang empat dekat Makam Kelambu Kuning. Dua tersangka yakni ASW (37) dan H (44) diamankan usai membeli sabu-sabu dari Kota Samarinda.

Kronologi bermula pada hari Rabu, sekira pukul 13.00 WITA, saat tim opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengkonsumsi sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada dua orang yang membawa sabu-sabu sedang berboncengan usai kembali dari Samarinda.


Tak perlu waktu lama, anggota yang sedang melakukan pemantauan mengetahui lokasi keduanya tengah berada di kawasan Pesut, Tenggarong. Setelah ciri-ciri keduanya diketahui, anggota Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara langsung mengikuti mereka sampai akhirnya  di titik jalan AM Alimuddin, anggota langsung menyergap keduanya.

“Kita tangkap di simpangan itu dan didapati dua orang berboncengan, yang satu atas nama ASW dan H,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan.

Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket bagian depan sebelah kiri. ASW dan H pun langsung digelandang ke Mako Polres Kutai Kartanegara guna proses hukum lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram, HP Samsung A30 S hitam dan Samsung J8 putih, beserta satu unit motor Honda PCX hitam.


Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

ASW dan H baru kembali dari Samarinda untuk membeli sabu-sabu dan akan mereka konsumsi sendiri. AKP Rachmawan menyebut, ASW yang berprofesi sebagai ASN sudah menggunakan barang terlarang itu selama 7 tahun terakhir.  

“Alasannya kepalanya sakit ada tumor di otaknya, jadi pakai itu biar meredakan sakitnya. Tumor cuma pengakuan dia aja. Kalau yang honor pemakai juga, mereka teman,” jelasnya AKP MP Rachmawan.

Soal adanya ASN dan honorer lain yang menggunakan narkotika, Satresnarkoba masih mendalami kasus ini lebih lanjut. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Unit Reskrim Polsek Kota Bangun Mengamankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan amankan 2 orang pelaku di desa Kota Bangun II.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Kota Bangun Iptu Agus Fitriadi menjelaskan, kedua pelaku pengedar barang haram itu masing-masing berinisial DS (31) dan S (21), Minggu (29/5/2022).

Penangkapan ini berawal dari informasi warga bernama Sukma bahwa ia bersama-sama dengan kawannya Rukmanto telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis shabu shabu.

Menyikapi hal tersebut, anggota kami bersama-sama Saksi menuju ke sebuah rumah yang berada di RT 019 Desa Kota Bangun II.

Setibanya di rumah tersebut, ternyata ada 4 orang yang telah diamankan oleh Suka dan Rukmanto dan pada saat itu juga ada ketua RT 019. Selanjutnya anggota kami langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian terhadap ke empat orang yang di amankan tersebut. 

Dari penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang di simpan oleh pelaku berinisial S. Dan dari pengakuannya shabu shabu tersebut dia dapatkan dari DS yang kebetulan pada saat itu juga ada di dalam rumah tersebut. 

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kota Bangun. Atas perbuatanya kedua pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Tandatangani Kerja Sama, Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tindak Tegas Peredaran dan Penyelundupan Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Marak kasus penyelundupan narkotika di Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan upaya koordinatif melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Selain itu, kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri nomor B/2121/X/2021/Dittipidnarkoba tanggal 11 Oktober 2021 perihal Kerja Sama Kolaboratif dalam Pertukaran Data dan Informasi.

Kerja sama antara DJBC dan Bareskrim Polri telah terjalin baik, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Namun sebagai pedoman dan landasan hukum, keduanya sepakat untuk menuangkan kerja sama tersebut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.

"Tahun lalu kerja sama DJBC dan Polri berhasil mengungkap 993 kasus nakotika dengan total barang mencapai 3.29 ton. Sementara hingga April ini, kerja sama keduanya telah mengungkap 185 kasus dengan total barang hampir mencapai 1 ton," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/04).

Dalam kerja sama ini, ujar Nirwala, terdapat beberapa hal yang menjadi konsentrasi keduanya, antara lain melaksanakan joint analysis atas informasi peredaran dan/atau upaya penyelundupan narkotika, melakukan koordinasi operasi penindakan atau penegakan hukum, melaksanakan knowledge sharing pencegahan dan penegahan penyelundupan narkotika dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM), pers release bersama, dan penyisihan barang bukti (BB) narkotika untuk pelatihan unit anjing pelacak (K-9) milik DJBC.

Nirwala menambahkan bahwa melalui Customs Narcotics Targeting Center (CNTC) oleh Direktorat Interdiksi Narkotika, DJBC telah melakukan upaya pengembangan sistem otomasi targeting narkotika, sekaligus menjadi salah satu program Rencana Strategis DJBC Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-198/BC/2020. Sehingga melalui kerja sama ini, pertukaran data dan informasi antara DJBC dan Bareskrim Polri dapat menjadi salah satu sumber data yang penting bagi pembangunan sistem CNTC.

Selama Bulan April 2022, Nirwala menuturkan, kerja sama DJBC dan Bareskirm Polri berhasil menggagalkan beberapa tindak pidana penyelundupan narkotika di Aceh dan Perairan Bengkalis. Di Kabupaten Gayo, Aceh, koordinasi keduanya berhasil menyita sebanyak 4 karung ganja seberat 121,28 kg, Senin (4/4). Barang bukti berhasil disita dari 2 orang tersangka berinisial S (29) dan R (47), juga masih dilakukan pencarian. terhadap 2 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sementara pada Jumat (8/4), kembali dilakukan penindakan terhadap 1 karung berisi sabu dalam kemasan teh china sebanyak 22 kg di Kabupaten Aceh Timur. Tersangka H (31) dan J (30) melakukan aksinya dengan menjemput narkoba di tengah laut Perairan Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.

Menurut Nirwala, pada 20 April 2022, Tim Gabungan Polri dan DJBC berhasil menindak 1 buah speedboat dengan 2 awak kapal diduga tersangka yang membawa 169 kg narkoba jenis sabu di sekitar Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar. Dari hasil pengembangan kasus, Tim berhasil mengamankan 7 orang tersangka lain yang termasuk dalam sindikat peredaran gelap narkotika tersebut.

"Sebelumnya di Perairan Bengkalis, Riau, Tim Gabungan Polri dan DJBC juga menindak 1 unit speedboat dengan 3 awak kapal yang membawa 4 buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu, (12/4) Sabu dikemas dalam 47 bungkus Teh Cina Guan Yin Wang berwarna emas dan hijau, Dari hasil keterangan tersangka, barang haram tersebut berasal dari Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis dan akan diedarkan di Pekanbaru," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi awal yang baik dalam meningkatkan koordinasi pengawasan peredaran narkotika yang telah terjalin. "Semoga dengan Perjanjian Kerja Sama ini, pedoman dan landasan hukum lebih jelas, sehingga mendukung dan memudahkan DJBC dan Bareskrim Polri dalam melakukan pengawasan terhadap tindak pidana narkotika ke depannya," ucapnya. (Arianto)

Share:

Dalam Tiga Hari Satresnarkoba Polres Kukar Berhasil Amankan 4 Tersangka Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Dalam waktu 3 hari, Satuan Reserse narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil melakukan pengungkapan terhadap 4 orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, Minggu (10/4/2022). 

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan menjelaskan, bahwa 4 tersangka itu di tangkap di tempat yang berbeda.

"Masing-masing berinisial MA (27), RE (34), J (40) dan S (43) dan merupakan warga Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu," tambah Kasat Resnarkoba.


"Dari 4 tersangka itu kami berhasil mengamankan 36 poket  narkotika jenis sabu dengan berat 38,09 gram," ungkapnya AKP MP Rachmawan.

Saat ini 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu beserta barang bukti kami amankan di Polres Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya 4 tersangka itu akan kami kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara Amankan Seorang ASN


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara amankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar), karena tertangkap tangan mengantongi dua poket sabu-sabu seberat 0,74 gram.

Pelaku berinisial AA (36) ditangkap Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Jalan Mangkuraja 1, Kelurahan Loa Ipuh, Jumat (18/3/2022) malam.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP MP Rachmawan mengatakan, pelaku berinisial AA ditangkap polisi selepas membeli sabu di Samarinda.


“Kita dapati 2 (dua) poket (sabu-sabu) di kantong celananya,” terang AKP MP Rachmawan, Selasa (22/3/2022).

Dari hasil interogasi, AA mengaku barang tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, sebab sejak dua tahun belakangan dia sudah kecanduan sabu.

Terkait status pelaku AA yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif disalah satu OPD,  AKP Rachmawan memastikan akan melaporkan kejadian ini ke Bupati dan Wakil Bupati agar segera disikapi.


Belajar dari penangkapan AA, bisa saja Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutai Kartanegara untuk melakukan tes urine.

Selain barang bukti 2 (dua) poket sabu-sabu, Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara juga menyita barang bukti 1 (satu) unit smartphone milik pelaku. Akibat perbuatannya, AA terancam dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara serta terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara. **

Wartawan DNM : Imam sudrajat
Share:

Satresnarkoba Polresta Serang Tangani Kasus Penyelundupan Sabu Ke Lapas


Duta Nusantara Merdeka | Kota Serang
Sat Resnarkoba Polresta Serang (Serkot) menangani kasus penyelundupan sabu ke dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang yang terjadi pada hari Sabtu (19/03/2022), pukul 11.45 WIB. 

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan modus operandi penyelelundupan sabu ke dalam Lapas.

"Polres Serang Kota telah menanganani Kasus Narkoba dengan modus operandi memasukan sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asem, hal tersebut diketahui saat petugas lapas memeriksa makanan yang dibawa oleh AH untuk warga binaan LI (32) dan HB (47)," kata AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (23/03/2022).

Akp Agus Ahmad Kurnia menambahkan, setelah petugas Lapas kelas IIA Serang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan  ke Polresta Serkot maka Satnarkoba langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara).

"Dengan adanya laporan tersebut, Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan pemeriksaan terhadap AH yang membawa sayur asem yang berisikan sabu dan mengamankan 2 (dua) plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,84 gram," ucapnya Akp Agus Ahmad Kurnia.

Akp Agus menjelaskanya, kronologi kejadian tersebut. "Dari hasil pemeriksaan LI dan HB memesan sabu dari OB  (DPO) dengan harga Rp 800 ribu selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukan kedalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asem ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB, setelah sayur tersebut diserahkan kepada petugas lapas dan diperiksa ditemukan sabu yang disimpan dalam 2 plastik kecil yang dimasukan kedalam bonggol jagung," jelas Akp Agus.

Akp Agus mengatakan, dalam kasus ini sudah menetapkan dua tersangka.. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka kami telah menetapkan dua tersangka yaitu LI dan HB sementara AH masih dalam penyidikan sebagai saksi  masih terus dikembangkan, sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," jelas Akp Agus Ahmad Kurnia.

Atas perbuatan tersebut LI dan HB dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Kampung Ambon Digerebek Polsek Cengkareng 7 Orang Berhasil Diamankan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, bersama personel anggota Brimob Polda Metro Jaya menggrebek komplek permata kedaung kaliangke atau yang biasa dikenal dengan kampung ambon, Kamis (17/3/2022).

Dari penggerebekan tersebut sedikitnya 7 (tujuh) orang berhasil di amankan berikut paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Ardie Demastyo menerangkan, pihaknya dibantu oleh Personel Brimob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan sterilisasi komplek permata kedaung kaliangke Cengkareng, Jakarta, dari tempat penyalahgunaan narkoba.


"Dari hasil operasi tersebut sedikitnya kami mengamankan 7 (tujuh) orang yang diduga sebagai bandar/pengedar barang haram narkoba," kata Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Sesuai dari arahan pimpinan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran melalui Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo untuk melakukan langkah-langkah dalam merubah stigma kampung ambon sebagai syurganya para pecandu narkoba.

"Alhamdulillah, selain kami amankan bandar/pengedar kami turut juga mengamankan paket klip narkoba jenis sabu siap edar dengan berat brutto 0,40 gram," tutur Kompol Ardhie Demastyo.


Dari hasil penggrebekan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone yang berisi percakapan transaksi narkoba

"Kami juga melakukan penggerebekan disebuah kamar kostan dan kembali mengamankan 1 (satu) kantong plastik klip kosong, alat hisap sabu, 3 (tiga) buah timbangan digital dan sebilah tombak serta sebilah pisau," jelasnya Kompol Ardhie Demastyo.

Kini ke 7 (tujuh) pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 sub 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Musisi Jazz MFL Ditangkap Karena Mengkonsumsi Ganja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Musisi Jazz MFL (29), ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter. 

Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) dini hari. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan, pihaknya dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari berhasil meringkus MFL setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. 

Saat itu, MFL yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi. 


"Saat kita amankan, kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di karpet mobilnya," ujarnya Kompol Danang saat ditemui, Jumat (18/3/2022). 

Setelah di cek, lanjut Kompol Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet tersangka. Di dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi MFL. 

"Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memang semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi," jelasnya Kompol Danang. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada sebanyak 0,20 gram ganja dan beberapa butir obat-obatan dengan resep yang ditemukan. 


Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang. 

"Kami amankan kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka," ucap Kombes Pol Zulpan. 

Atas kejadian itu, MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun. 

Diketahui, MFL ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap karena terbukti telah mengkonsumsi ganja. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo memastikan hasil tes urine tersangka positif menggunakan ganja. 

"Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif THC (ganja)," pungkasnya Kompol Danang. **

Wartawan DNM  : Imam Sudrajat
Share:

Pemilik 40 Poket Sabu di Tangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Sebanyak 40 poket sabu-sabu siap edar disita Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Sabu berat total 14,77 gram tersebut, diamankan dari tangan MA (35), warga Kecamatan Kota Bangun.

MA diciduk Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada hari Minggu (27/2/2022), di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

MA ditangkap, Tim Tiger yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan.

Tim bergerak setelah mendapat informasi dari warga Desa Kota Bangun Ulu yang resah di wilayahnya sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan sejak pukul 02.00 WITA (Minggu) dinihari, akhirnya tim mencoba menangkap tangan pelaku dengan cara menyamar menjadi pembeli. Tepat di depan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, transaksi jual beli sabu antara petugas dan pelaku dilakukan.

Tidak puas dengan barang bukti yang didapat, Tim Tiger lantas membuntuti MA hingga sampai tempat tinggalnya. Hasilnya, barang bukti tambahan sebanyak 40 poket sabu-sabu kembali didapatkan. Rinciannya, 5 pocket disimpan di dalam kamar kos, 8 poket di depan rumah dan 24 poket disembunyikan dalam plastik warna hitam di samping rumah.

“Tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan cara memesan melalui telepon ke nomor handphone pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan, Senin (28/2/2022).

Pelaku MA mengaku menjual satu poket kecil sabu seharga Rp 200 ribu. Selain menyita bukti sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 1,1 juta, serta handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. MA kini ditahan ke Mapolres Kukar karena tertangkap tangan menjual narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Dibantu Ojol Drama Kejar-Kejaran Gembong Narkoba Akhirnya Berhasil Di Tangkap Polsek Kemayoran


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Bagaikan tayangan dalam sebuah adegan film action pengejaran yang dilakukan oleh anggota Unit Narkoba Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, terhadap terduga pelaku narkoba berinisial (E) yang betakhir dramatis.

Hal tersebut terlihat dari tayangan sebuah video yang berhasil direkam oleh seorang warga yang turut serta membantu pihak kepolisian dalam pengejaran pada Jum'at malam kemarin. Jum'at (25/02/22).

Menurut keterangan warga yang sempat mengambil video tersebut, pada saat melarikan diri, pelaku menggunakan unit mobil (mini bus) Gran Max bernopol B 9630 PCE ini melajukan kendaraannya dengan sangat tidak normal, sehingga kendaraan terduga pelaku beberapa kali nyaris menyenggol kendaraan yang berada di sekitarnya.

Saat dimintai keterangannya, Panit Narkoba Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Ipda Budi mengatakan bahwa terduga pelaku ini sebelumnya sudah menjadi target operasi.

"Awalnya memang terduga pelaku ini sudah menjadi target operasi kami karena banyak informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku dalam mengedarkan narkotika. Pada saat anggota kami ingin mengamankan terduga pelaku di kosannya yang berada di Kebon Kosong Kemayoran, terduga pelaku berada di dalam mobil dan saat diberhentikan terduga pelaku langsung menginjak gas kendaraannya tersebut, sehingga terjadilah kejar-kejaran," terang Ipda Budi.

Cukup diketahui pengejaran di mulai dari wilayah Kebon Kosong Kemayoran, Jakarta Pusat, sampai dengan berakhir di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, Ipda Budi membenarkan bahwa pihaknya telah di bantu oleh beberapa masyarakat diantaranya Driver Ojol yang berada dilokasi.

"Kami sangat berterima kasih kepada warga masyarakat termasuk driver ojol yang telah membantu pengejaran terhadap terduga pelaku narkoba ini. Sehingga pelaku dapat diamankan di wilayah Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara." kata Ipda Budi.

Ketika ditanyakan adanya korban yang sempat ditabrak oleh terduga pelaku saat melarikan diri, Ipda Budi menuturkan bahwa memang ada seorang warga yang menjadi korban dan hanya mengalami luka ringan saja.

Dari hasil diamankannya terduga pelaku, unit reserse narkoba Polsek Kemayoran berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 11 (sebelas) paket jenis shabu siap edar dalam bentuk paket klip bening dan kendaraan Gran Max dengan plat nomor polisi B 9630 PCE.

Dari perbuatannya, terduga pelaku dapat terancam dengan Pasal 112 (1) Sub Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Categories


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini