Menkumham Yasonna Laoly Teragenda Jadi Pembicara Kunci Seminar MAHUPIKI
Digitalisasi dan Sinergi Daerah: Fokus Rakernas HIPKI 2023 untuk Kemajuan Pendidikan Vokasi
HIPKI Gelar Seminar Nasional, Festival Teknologi dan Rakernas HIPKI 2023
Menuju Kemandirian Pangan: PT Berdikari Hadirkan SAPRONAK untuk Peternak Rakyat
FH UKSW dan DPR RI Gelar FGD Bahas RUU Sisdiknas
Seminar Fraksi PPP DPR RI "Nasib Garuda Indonesia Pasca PKPU"
Agate Kerjasama dengan Cegos untuk wilayah Indonesia
Melalui kerja sama ini, Agate dan Cegos akan membawakan berbagai program pelatihan yang dirancang dengan metode dan ilmu pengetahuan terkini.
Cegos adalah salah satu lembaga pelatihan terkemuka di ranah dunia. Semenjak pendiriannya 95 tahun yang lalu, Cegos telah membantu puluhan ribu organisasi mengembangkan kapabilitas anggota mereka. Cegos juga telah berhasil meraih sejumlah penghargaan atas program pelatihan yang mereka kembangkan.
Sedangkan Agate merupakan perusahaan pengembang video gim terbesar di Indonesia yang berkecimpung baik di bidang consumer games maupun enterprise business.
Menggunakan kerangka berpikir khusus Agate, Agate telah mengembangkan solusi berbasis gamifikasi untuk mendukung proses pendidikan, pelatihan, dan penilaian untuk ratusan perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri.
Mulai Agustus 2021, Agate dan Cegos resmi menjalin hubungan kerja sama.
Melalui kerja sama ini, Agate resmi menjadi official distribution partner bagi Cegos untuk wilayah Indonesia. Agate akan menerjamahkan berbagai konten pelatihan Cegos dan mendistribusikannya melalui aplikasi Levio besutan Agate.
Vincentius Hening W. Ismawan, Head of Consultant Agate menyatakan, Agate percaya terhadap manfaat game-based learning dan gamification in learning. Kami akan menyajikan konten-konten Cegos paling populer yang telah dikurasi khusus dengan pendekatan ilmu pedagogi, ditambah dengan proses pembelajaran seru ala gim dalam aplikasi pembelajaran kami, Levio.
"Kami percaya kombinasi harmonis ini akan memberikan dampak yang positif yang besar bagi proses belajar semua orang," kata Vincentius di Bandung. Rabu (25/08)
Dalam rangka pembukaan kerja sama ini, Agate dan Cegos akan mengadakan webinar bertajuk “ Evolving Learning Journey & Engagement through Games” yang akan diadakan pada hari Rabu, 25 Agustus 2021 pada pukul 14.00 WIB (15.00) SGT.
Lee Marvin selaku Head of Gamification Agate akan membawakan materi transformasi metode pembelajaran Kickpatrick melalui gamification, sedangkan Shawn D’Cotta selaku Learning and Development Consultant dari Cegos akan mempresentasikan mengenai metode pembelajaran 70-20-10. (Arianto)
Ilham Bintang: Pewarta Warga Lebih Tinggi dari Wartawan
“Acaranya sangat menarik dan pemaparan para narasumber amat mencerahkan. Saya berharap PPWI menyelenggarakan lagi webinar serupa untuk membahas lebih detail persoalan pers dan aktivitas pewarta warga di dalam masyarakat, termasuk persoalan hukum dan tantangan yang sering mereka hadapi,” komentar seorang peserta, Haris, ke Panitia usai acara, Selasa, 17 Agustus 2021.
Acara yang digagas dan dilaksanakan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional ini merupakan salah satu kegiatan PPWI dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain kegiatan Webinar, PPWI juga melaksanakan Lomba Menulis dengan tema “Merdeka dari Pandemi Covid-19” yang berlangsung dari tanggal 15 s/d 22 Agustus 2021. Juga, pada tanggal 28 Agustus 2021 mendatang, PPWI menyelenggarakan Diklat Jurnalistik Dasar yang bertujuan membekali peserta tentang dunia jurnalistik sehingga mampu menjadi jurnalis dan pewarta warga yang handal.
Pada acara Webinar Jurnalisme Warga yang berlangsung dari pukul 19.10 wib hingga 22.40 wib, Panitia menghadirkan empat pembicara kompeten di bidangnya. Keempat pembicara tersebut adalah Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA; Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi, SIP, MIP; wartawan kawakan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, SE; dan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. R. M. Ibnu Mazjah, SH, MH.
Dalam pemaparannya, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa menurut Committee of Concerned Journalist – CCJ, tujuan jurnalistik adalah menyediakan informasi yang cukup kepada pembaca (publik) agar mampu membentuk paradigma (cara/pola pikir dalam mengambil keputusan) bagi diri mereka sendiri [2]. Dalam konteks ini, jurnalisme hakekatnya adalah alat yang selalu digunakan untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering).
“Untuk menciptakan sebuah kekacauan di dalam suatu komunitas atau bangsa, jurnalisme selalu digunakan dan tidak pernah gagal. Demikian sebaliknya, jika kita menginginkan keadaan yang damai, harmoni, nyaman, dan tenteram di dalam masyarakat, maka gunakanlah jurnalisme untuk mewujudkan keadaan itu,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam presentasenya.
Lalengke kemudian menekankan bahwa setiap warga memiliki tanggung jawab dalam membangun peradaban bangsa, minimal di komunitasnya masing-masing. Oleh karena itu setiap warga perlu melibatkan diri dalam melakukan fungsi-fungsi jurnalistik dalam kehidupannya sehari-hari agar terbentuk peradaban dan kemajuan bangsa sesuai harapannya, bukan mengekor pada kehendak segelintir pemilik media besar saja.
Sementara itu, Fachrul Razi menyoroti keberadaan pewarta warga dalam konteks perundang-undangan yang ada saat ini. Menurutnya, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sudah cukup memadai untuk mendukung kerja-kerja jurnalistik di tanah air. Termasuk, katanya, juga sudah mengakomodir warga masyarakat umum untuk melakukan kerja-kerja pers.
Pasal 17 UU Pers sangat jelas mengakomodir setiap orang untuk melakukan kerja-kerja pers, dan tanpa persyaratan macam-macam [3]. Demikian disebutkan Senator asal Aceh ini.
Namun begitu, secara faktual di lapangan masih banyak dijumpai persoalan yang menimpa wartawan dan pewarta warga, seperti diskriminasi, kriminalisasi, pengancaman, bahkan pembunuhan. Hal ini, kata Fachrul, antara lain disebabkan oleh cara pandang lembaga Dewan Pers yang masih berpedoman kepada peraturan perundangan tahun 1966.
“Sangat kita sayangkan, para pengurus Dewan Pers masih berpedoman kepada peraturan perundangan yang terbit tahun 1966. Jadi pola pikir mereka masih di jaman orde baru. Padahal jelas arahan UU No. 40 tahun 1999 itu, dalam pasal 15, dibentuk Dewan Pers yang independent dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers [4]. Jadi, Dewan Pers tidak boleh menjadi sub-ordinat dari lembaga manapun, termasuk harus bebas dari pengaruh pemerintah dan kalangan bisnis,” tegas Fachrul yang menyempatkan diri menyampaikan ‘tausiahnya’ di sela-sela rapat paripurna DPD-RI malam itu.
Sejalan dengan Fachrul, Ilham Bintang menegaskan bahwa eksistensi jurnalis warga memang tidak diatur secara detail dalam UU No. 40 tentang Pers, namun keberadaan dan kegiatan pewarta warga tidak ilegal. Keberadaan pewarta warga jelas disebutkan dalam pasal 17 UU Pers tentang peran serta masyarakat dalam dunia pers.
“Bahkan menurut saya, pewarta warga itu lebih tinggi statusnya di atas wartawan, karena menurut undang-undang ini, masyarakat bisa mengawasi, memantau dan menganalisis kerja-kerja wartawan, termasuk pelanggaran hukumnya, serta bisa menyampaikan usulan kepada Dewan Pers. Wartawan justru tidak diberikan hak tersebut,” ungkap tokoh wartawan nasional yang puluhan tahun hidupnya diabdikan di dunia pers ini.
Ilham Bintang juga menjelaskan tentang kedudukan media online dan media sosial yang menurut pendapatnya adalah media yang sah digunakan sebagai media pers. Hal itu dikaitkannya dengan Pasal 1 ayat (1) UU Pers. “Penggunaan perangkat internet seperti media online sebagai media pers adalah sah, tidak ilegal dan tidak memerlukan syarat macam-macam itu, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UU Pers, menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia [5]. Media online dan medsos itulah yang dimaksud media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia ini,” jelas Bang IB, demikian ia selalu akrab disapa.
Satu hal yang menarik untuk dibahas lebih lanjut adalah perbedaan pandangan antara kedua pakar dan praktisi jurnalistik, Fachrul Razi dan Ilham Bintang, ini yakni terkait perlunya revisi UU Pers. Fachrul mengusulkan agar dilakukan pembenahan perundangan di bidang pers mengikuti perkembangan zaman di bidang pers, sementara Bang IB justru menolak gagasan tersebut karena menurutnya UU Pers ini sudah sangat bagus dan relevan untuk jangka panjang ke masa depan.
“Saya malahan kuatir, jika UU Pers ini dimajukan untuk direvisi atau amandemen, justru akan berpotensi besar untuk mengebiri kemerdekaan pers dan kita kembali seperti di masa orde baru. Jadi, saya pikir ini harus dicegah. Kalau terkait oknum pengurus Dewan Pers yang bermasalah, maka seharusnya lembaga itu saja yang kita benahi, tapi jangan UU Pers-nya yang kita utak-atik,” jelas IB berharap.
Narasumber keempat, Dr. Ibnu Mazjah, memaparkan tentang kebebasan pers yang dikaitkan dengan aturan internasional tentang Hak Azasi Manusia, yaitu Article 19 Universal Human Right Declaration (UHRD) [6]. Pasal 19 Piagam HAM PBB ini telah diakomodir dalam pasal 28 UUD hasil amandemen [7]. “Secara khusus, Pasal 28E menjamin Hak Azasi Manusia terkait kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapatnya di muka umum. Ini merupakan implementasi dari Article 19 UHRD,” ujar Dr. Ibnu Mazjah yang juga adalah Dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar, Banten, sejak 2018 ini.
Event nasional ini didukung oleh beberapa sponsor, antara lain: Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PPHRI), Swiss-Belresidences, Vision Villa, Fame Sunset Road Kuta Bali, dan Teras Kita Hotel.
Bravo Pewarta Warga! Warga Cerdas pasti Pewarta Warga…!! (APL/Red)
*Catatan:*
[1] Video Webinar Jurnalisme Warga: Pewarta Warga dalam Perspektif UU Pers; https://youtu.be/ouxzepXS5SY.
[2] Committee of Concerned Journalists: The principles of journalism; https://journalistsresource.org/home/principles-of-journalism.
[3] Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 tahun 1999 berbunyi: (1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
[4] Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 menyatakan: Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
[5] Isi Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999: “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
[6] Article 19 UHRD: _Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers._
[7] Pasal 28E UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Arianto)
Prof.Dr.Suparto : Adanya Penambangan Liar Bukti Macetnya Sistem Pemerintahan
Wanita Sebagai Katalisator Perubahan
Terkait hal diatas, GCM Group melalui platform barunya, Wanita.Network, akan menggelar LEAP VIRTUAL SUMMIT 2020. Dengan mengusung tema The Catalyst for Women to Change, LEAP SUMMIT 2020 diselenggarakan dari tanggal 17-22 Desember 2020 yang akan berlangsung secara virtual melalui www.leapvirtualsummit.com.
LEAP merupakan akronim dari Leading, Elevating, Aspiring, dan emPowering yang merujuk pada perkembangan peran wanita sejak dulu hingga masa kini.
LEAP VIRTUAL SUMMIT 2020 dipersembahkan untuk para wanita Indonesia dengan segala ragam latar belakang dan status lainnya, mulai dari yang berperan sebagai ibu rumah tangga, pengusaha, profesional, pendidik, konsultan, pegiat komunitas, fashion enthusiast, dan lain sebagainya.
LEAP VIRTUAL SUMMIT 2020 juga sebagai ajang selebrasi pencapaian wanita sekaligus terus membangkitkan semangat sisterhood terutama setelah disrupsi besar akibat pandemi Covid-19 yang membuat kita beradaptasi dengan pola hidup baru.
Svida Alisjahbana, CEO GCM Group mengungkapkan, Secara kasat mata, kita bisa melihat bahwa kesadaran dan keinginan untuk mandiri, baik secara ekonomi maupun pengembangan pribadinya, sudah dimiliki sebagian besar kaum wanita.
"Di event LEAP Virtual Summit 2020, terbuka lebar kesempatan untuk berdialog satu sama lain, berbagi informasi dan pengalaman, serta saling memberdayakan dalam semangat untuk maju bersama," kata CEO GCM Group dalam keterangan tertulis kepada media. Selasa (15/12)
LEAP VIRTUAL SUMMIT 2020 mempersembahkan berbagai program dan aktivitas, yakni diskusi panel, masterclass, dan live di media sosial yang menjadi sarana untuk transfer pengetahuan dan pengalaman kepada para wanita Indonesia.
Program-program tersebut tidak hanya mengangkat topik yang sedang viral, tapi juga relevan dan inspiratif dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya.
Para narasumber yang akan berbagi informasi dan pengalaman di LEAP VIRTUAL SUMMIT 2020 di antaranya adalah Wakil Ketua MPR RI Rerie L. Moerdijat, Founder She Loves Tech Virginia Tan, Dekranasda DKI Fery Farhati Baswedan, politisi senior Eva K. Sundari, Asha Smara Darra dari Oscar Lawalata Culture, Ketua TP-PKK Bitung Khouni Lomban Rawung, Ketua Umum DPP IWAPI Nita Yudi, Executive Director Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Sigiro, dan sederet wanita hebat lainnya.
“LEAP Virtual Summit 2020 sepenuhnya dilaksanakan secara virtual sehingga memudahkan terjadinya dialog antara 75 lebih narasumber yang bukan hanya berasal dari Jakarta, tetapi juga dari Kota Bitung-Sulawesi Utara, Ubud-Bali, London, Sydney, Beijing dan Singapura. Kami berharap, LEAP VIRTUAL SUMMIT 2020 sebagai sarana bagi wanita Indonesia untuk bisa menjadi katalisator perubahan yang lebih baik,” jelas Svida Alisjahbana.
Disaat yang sama, Glenn Ranti selaku Head of Marketing Communications Permata Bank mengatakan, Dukungan penuh Permata Bank kepada Leap Virtual Summit ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengembangkan ekosistem yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas perekonomian melalui pentingnya peran wanita di era saat ini.
Disisi lain, kata Ranti, Wanita menjadi fundamental, tidak bisa dipungkiri bahwa wanita dalam kesehariannya memiliki banyak peran yang harus dijalani. Perkembangan yang ada membuat wanita harus bisa dengan cepat belajar dan beradaptasi agar bisa tetap relevan dalam menjalani beragam peran dalam keharian.
LEAP Virtual Summit 2020 juga mendapat dukungan dari lembaga pemerintah yang diwakili oleh Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koperasi dan UKM. Sejumlah brand ternama pun turut mendukung, yakni Pigeon, Toyota, PT Hartadinata Abadi Tbk, GoWork, McDonalds, Country Choice, Sosro by Rekso, Claris, Post-It, Suwe Ora Jamu, Ultima, Taman Impian Jaya Ancol, Edavos, dan Laci Asmara.
"Selain itu, LEAP Virtual Summit 2020 juga berkolaborasi dengan Dharma Wanita Persatuan, Ernst & Young Indonesia, McKinsey & Company, AVPN, Egon Zehnder, Endeavor, IWAPI, PKK Bitung, Fatayat NU, PERHUMAS, Yayasan Jurnal Perempuan, dan masih banyak lagi," pungkasnya. (Arianto)
KAUM Gelar Talk Show Plus Minus Pasal Karet UU ITE
Pekan Diplomasi Iklim Uni Eropa 2020 Berakhir dengan Sukses
Dengan slogan “Act Today for Our Tomorrow” atau “Beraksi Hari Ini untuk Masa Depan Kita” dengan lima tema utama: hutan, laut, produksi dan konsumsi berkelanjutan, ekonomi hijau dan aksi iklim perkotaan.
“Tahun ini, kami berkolaborasi dengan 161 mitra. Ini membuktikan bahwa perubahan iklim adalah isu kritis dan kita perlu untuk beraksi hari ini demi masa depan kita,” kata Vincent Piket, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (07/11)
Alhasil, kata Vincent, ke-27 Negara Anggota Uni Eropa memiliki banyak sekali pengetahuan yang dapat dimanfaatkan Indonesia dalam memerangi perubahan iklim. Upaya memerangi perubahan iklim dan pandemi adalah prioritas utama kami untuk beberapa dekade mendatang.
Selama 14 hari terakhir, lanjutnya, Pekan Diplomasi Iklim dipenuhi dengan diskusi dengan para pakar, pembuat kebijakan dan para aktivis lingkungan yang membahas topik-topik menarik seperti konservasi hutan, penanggulangan pencemaran laut, gaya hidup berkelanjutan, pekerjaan ramah lingkungan dan efisiensi energi.
"Tidak satu pun dari kita dapat melakukan ini sendirian, kita semua harus memainkan peran untuk melawan perubahan iklim,” kata Vincent pada upacara penutupan.
Dr Yusa Djuyandi: Perlu Kontrol Demokrasi dalam Pelibatan TNI dan Militer dalam Penanganan Terorisme
Dr Yusa Djuyandi, Peneliti Bidang Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) dalam zoom meeting menyampaikan, perlu adanya kontrol demokrasi dalam pelibatan TNI dan militer dalam penanganan terorisme.
"Sebab kontrol demokrasi sangat diperlukan, supaya negara atau pemerintah dalam keterlibatan penanganan teroris tidak didasari muatan politis dan muatan emosional," kata Yusa dalam webinar Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme di Bandung. Sabtu (07/11)
Sehingga, lanjut dia, pemerintah tidak mudah memberikan cap, stempel, dan label teroris.
Selain itu, pelibatan militer dalam penanganan teroris diperbolehkan, karena merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Akan tetapi, lanjut Yusa, pelaksanaan sendiri tidak boleh dilepaskan dari prinsip seperti objektivitas dan legitimasi.
Tak Hanya itu, tegas Yusa, pelibatan militer dalam strategi anti terorisme adalah rencana pemerintah untuk menggunakan instrumen kekuatan nasional dalam menetralisir teroris organisasi dan jaringannya agar tidak dapat menggunakan kekerasan dan menanamkan rasa takut.
Jika sudah mengganggu keamanan negara, kata Yusa, militer bisa dilibatkan, tapi dengan menggunakan kontrol demokratis, akan tetapi jika kelompok itu kemudian menggunakan kekerasan dan menanamkan rasa takut, militer bisa dilibatkan.
Disaat yang sama, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menjelaskan, UU34/2004 sudah sangat jelas mewajibkan setiap operasi militer selain perang, termasuk operasi militer kontraterorisme, hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan politik berupa otorisasi dari presiden dengan persetujuan DPR.
Selain itu, sambungnya, Otorisasi tersebut bersifat spesifik dan insidentil sehingga setiap operasi berbeda harus mendapatkan otorisasi tersendiri dengan batasan waktu yang jelas.
Sebaliknya, tutur Ponto, perpres pelibatan TNI dalam kontraterorisme yang merupakan turunan UU5/2018 akan memberikan payung hukum untuk TNI melakukan kontraterorisme tanpa harus mendapatkan otorisasi khusus untuk setiap operasi yang dilaksanakan dan tanpa batasan waktu yang jelas.
"Kesimpulannya, untuk mengatur TNI cukup dengan UU 34/2004 saja, karena jika diatur dalam UU5/2018 malah akan bermasalah, dikarenakan rezim hukum yang berbeda antara hukum humaniter dan hukum pidana. Lebih baik dilakukan revisi terhadap UU5/2018 terutama pasal 43 i," ucapnya. (Arianto)
Denia Isetianti: Raup Cuan Sekaligus Rawat Lingkungan
Webinar Pengembangan UMKM & Penciptaan Lapangan Kerja Bersama Bobby Nasution
Saras Dewi: Ekonomi yang Berorientasi Ekologi Untuk Masa Depan
Perubahan Iklim Dimulai Dari Dapur dan Meja Makan
Academics TV Dan CID UIN SUSKA Riau Gelar Webinar Polemik Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme
Keterlibatan lebih besar TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia dapat pula berujung pada sejumlah implikasi negatif. Pertama, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dapat mengalihkan fokus TNI dari fungsi profesional yang utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan menghadapi ancaman militer dan bersenjata di tengah meningkatnya prospek konflik bersenjata konvensional di kawasan. Kedua, penggunaan kekuatan militer dalam menanggulangi terorisme dapat dilihat sebagai reaksi yang berlebihan (over-reaction) yang justru dapat melegitimasi keberadaan kelompok teror. Ketiga, penanggulangan terorisme yang sudah dimiliterisasi cenderung sulit untuk dikembalikan (irreversible) ke kondisi politik normal (normal politics). Keempat, pengalaman beberapa negara di dunia menunjukkan bagaimana bahkan tentara yang paling profesional dan terlatih sekalipun tetap rawan melakukan pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Peran serta TNI dalam mengatasi terorisme ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran terkait rencana keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Munculnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu disusun sebagai konsekuensi yuridis dari Pasal 43 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 15/2003 Tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Pasal 43 I ayat (1) disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Pada Pasal 43 I ayat (2) mengatur secara hukum bahwa dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
Berdasarkan kondisi di atas terlihat sebuah polemik tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan Terorisme sehingga cukup urgen untuk dibahas dalam berbagai perspektif dalam bentuk WEBINAR. Academics TV bekerjasama dengan Center for Instructional Development (CID) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berinisiatif melaksanakan webinar dengan tema Polemik Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan hari TNI.
Webinar ini akan dilaksanakan dengan menghadirkan beberapa nara-sumber disuatu ruangan yang memenuhi standar protokol kesehatan dan disiarkan secara online dan streaming melalui berbagai Media Sosial berbasis Internet, pada Sabtu, 10 Oktober 2020 Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB dan disiarkan secara online melalui media live streaming channel YouTube Academics TV.
Nara sumber antara lain: Dr. Mexasai Indra, SH. MH (Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Riau); Peri Pirmansyah, SH. MH (Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA Riau dan juga ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN SUSKA Riau); Dr Erdianto Effendi, SH. M.Hum, Dosen UNRI; Dardiri, MA (Alumni Mc.Gill University Montreal dan Kandidat Doktor Sosiologi Universitas Padjadjaran serta peneliti pada Institute of South-east Asian Studies). Webinar ini akan dipandu oleh seorang moderator yang sudah lama aktif malang melintang dibidang kegiatan yang bertujuan memperkuat CIVIL SOCIETY yakni Mufti Makaarim.
Webinar gratis dan terbuka untuk umum, namun panitia HANYA akan mengirim Link Zoom Meeting serta e-sertifikat ke peserta yang telah mendaftarkan dirinya secara online di link: https://forms.gle/Rmb7Rm4dqX3Uu2mz8 dan link YouTube serta Facebook akan diberikan pada saat peserta melakukan pendaftaran online melalui link tersebut. (Arianto)