Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Dalam kurung waktu 1 Bulan, Polres Metro Jakpus Ringkus 36 Orang Pengedar Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 36 orang pelaku peredaran penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis ganja dan beberapa Jenis Narkoba lainnya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari belanda sebanyak 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Bulanan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/02/2023).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Anton Elfrino Trisanto., S.H., S.I.K., M.Si. yang memimpin Konferensi Pers mengatakan dari 43 Laporan Polisi berhasil menangkap 36 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 1,9 Kilogram narkoba jenis sabu, 896,3gram Ganja dan 246 butir extasi.

"Dalam kurang waktu dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023 dengan 43 LP berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar, terdiri dari 35 orang laki laki,1 orang perempuan, untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 Kg Sabu, 863,6 gram Ganja kemudian 246 Butir Ekstasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Anton menyampaikan, Barang Bukti dan Pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat TKP yang ada di Wilayah Hukum Jakarta Pusat.

"Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum 31 orang diamankan dari 29 TKP, Kemudian untuk Ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan Daun Ganja Kering 4 orang diamakan dari beda TKP," beber Wakapolres Jakarta Pusat.

"Ada hal yang menarik untuk BB Sabu itu sebanyak 1,4 Kg didapati dari peredaraan Irak, kemudian hal menarik lainnya adalah dari BB Ganja dengan 1 tersangka atas nama AG ini ada sangkutan denagan order Biji Ganja dari Belanda, Kita kerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan 3 Butir Biji Ganja yang di order dari TSK, rencananya oleh TSK di kawinkan dengan tanaman ganja yang sudah di persiapkan dari Bulan November di tanam di rumahnya untuk di Kawin Silangkan," tambahnya.

Sedangkan, untuk para tersangka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan tersebut AKBP. Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si. Wakapolres Metro Jakarta Pusat memberikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2023 kepada Para awak media yang hadir. (Arianto)

Share:

Polres Tangsel Ungkap Sabu Sebanyak 16 Kg


Duta Nusantara Merdeka | Tangsel 
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pelaku berinisial MF dan HK di Dumai, Pekanbaru.

"Para tersangka diamankan di Pinggir Jalan HR. Soebrantas, Tampan, Kota Pekanbaru. Ditemukan di Ransel MF 5 bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang yang berisi narkotika berjenis sabu” kata Sollu dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Senin (31/10/22).

Sallu merinci, jika diakumulasikan sabu sebanyak 16 kilogram berkisar 24 Miliar yang dapat dikonsumsi kurang lebih 64 ribu orang.

Lebih lanjut, Sallu menyebut, Barang bukti yang diamankan yakni, 16 bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang berisi sabu sebanyak 16 kilogram, 2 buah tas ransel, 1 koper berwarna biru, 2 buah handphone, dan satu unit mobil Toyota Innova hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Arianto)

Share:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengawasi masuknya barang-barang ilegal dan terlarang ke wilayah Indonesia kembali berbuah hasil. Sinergi keduanya kali ini mampu mengagalkan dua upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 70 kilogram milik jaringan internasional Malaysia melalui wilayah Riau dan Aceh.

"Sinergi dan kolaborasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) oleh aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan," kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, Rabu (12/10).

“Ini adalah wujud continuous improvement Bea Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Terkait kasus pertama, Syarif menjelaskan bahwa pada Senin (26/9) tim gabungan Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 20 kilogram dari Malaysia di Selat Panjang, Riau. Diangkut menggunakan kapal barang, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di ruang mesin kapal yang dikemas dalam 20 kemasan teh cina.

Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial MI, upaya penyelundupan tersebut dia lakukan bersama salah satu anak buah kapal (ABK) kepercayaannya berinisial S. “Penyelundupan ini hanya dikatahui oleh MI dan S, adapun 11 ABK lainnya tidak mengetahui bahwa kapal mengangkut barang terlarang tersebut. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Syarif.

Selanjutnya pada Rabu (5/10), sinergi Bea Cukai dan Polri kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram narkotika jenis methamphetamine dari Malaysia di Perairan Aceh Tamiang. Upaya penyelundupan dilakukan pelaku dengan mengemas seluruh narkoba dalam bungkus teh cina dan diangkut menggunakan kapal.

“Berbekal informasi masyarakat, Bea Cukai dan Polri segera berkoordinasi untuk menggelar patroli laut dan melakukan observasi di lokasi yang dicurigai sebagai titik penjemputan narkoba. Hasilnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil melakukan pemeriksaan terhadap kapal target, dan menemukan 3 karung goni warna putih berisi 50 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 50 bungkus teh cina,” ungkap Syarif.

Syarif menambahkan, dalam penindakan tersebut tim gabungan Bea Cukai dan Polri juga menahan 3 orang tersangka yang berada di atas kapal masing-masing berinisial TZ, MR, dan M. “Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan juga menangkap tersangka lain berinisial H di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh yang berperan mengurus proses penerimaan barang dari kapal di darat.”

Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati.

Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda Indonesia. “Dalam penindakan terhadap 70 kilogram narkotika ini, Bea Cukai dan Polri berhasil menyelamatkan kurang labih 280.000 jiwa generasi muda. Ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkas Syarif. (Lak/Tha)

Share:

Ringkus Kurir Narkoba, 1.590 Butir Ekstacy Diamankan Sat Resnarkoba Polres Jakpus


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers ungkap kasus mingguan di Polres, Jumat (08/09/2022)

Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar., S.I.K yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto., S.H., M.H. dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika., S.T.K., S.I.K.

Kompol. Rango Siregar menyampaikan bahwa awalnya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar diwilayah Jakarta Pusat, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

"Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening," ujarnya diawal rilis.

Adapun, pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial DR dan DSW yang merupakan kurir, Pelaku diamankan di Jl. Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (01/09/22) sekitar jam 14.40 WIB.

"Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir," tegas Kompol Rango.

Disampaikan juga bahwa Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," katanya.

Kasat Narkoba menyampaikan jika barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.

Diakhir rilisnya, Kompol Rango menyampaikan bahwa total barang bukti Narkotika Jenis Ekstacy yang berhasil di amankan senilai Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dan menyelamatkan sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) jiwa.

"Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa" Tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
( Arianto)

Share:

Polsek Metro Taman Sari Amankan Seorang Pengedar Sabu Di Kamar Kontrakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polsek metro taman sari, jakarta barat, mengamankan seorang berinisial HI (46) pengedar narkoba jenis sabu, di sebuah kamar kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol pademangan, jakarta utara, pada minggu, 31/7/2022 yang lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas tak tanggung tanggung berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolsek metro taman sari, jakarta barat, akbp rohman yonky dilatha menjelaskannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah taman sari, jakarta barat.

"Saat di lakukan penyelidikan, kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah lodan pademangan, jakarta utara," ucapnya akbp yonky saat dikonfirmasi, Selasa, 9/8/2022.

Berangkat dari informasi tersebut, lanjut akbp yonky menjelaskan, tim dibawah pimpinan kanit reskrim polsek metro taman sari akp roland olaf ferdinan dan kasubnit narkoba akp pradita yuliandi bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di rumah kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol, pademangan, jakarta utara, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HI (46).

"Di kamar kontrakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram," ucapnya kapolsek metro taman sari.

Selain itu, kami turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone, 3 buah sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 buah kantong tas warna orange untuk menyimpan sabu. Terangnya akbp rohman yonky dilatha.


Dikesempatan yang sama, kanit reskrim polsek metro taman sari akp roland olaf ferdinan menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG.
"Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas," ucapnya akp roland.

Selain itu, pelaku HI (46) mengaku kepada petugas melakukan profesinya sebagai penjual / pengedar narkoba sudah kurang lebih 1 tahun. Kata akp roland.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sebanyak 23 Kg Barbuk Sabu dimusnahkan Polres Metro Jakpus


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg di Lapangan Merah Polres, Rabu (27/07/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. serta hadir juga dari Penyidik Puslapfor Polri ibu Prima Hajatri, S.Si., S.Farm., Perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakpus Bpk. Esron.M dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakpus Bpk. Guntur Adi N.

Kombes Pol. Komarudin menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan barang bukti hasil dari kasus peredaran sebelumnya, yang mana kasus pertama berawal dari penangkapan di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta pada hari Rabu (06/07) dan dilakukan pengembangan di Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara pada hari Selasa (12/07).

“Peredaran ini diketahui dari pengungkapan kasus sebelumnya kemudian berkembang di halaman parkir bandara Soekarno Hatta sampai dengan pengungkapan di lakukan Medan Sumatera Utara," ungkapnya.

Secara simbolis, dilakukan pemusnahan sebanyak satu bungkus 1 Kg Narkotika jenis sabu dalam kemasan The China berwarna hijau dan kemudian barang bukti yang tersisa akan dibawa dan dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Pada hari ini akan kita musnahkan 23 bungkus plastik teh China warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram, nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini, selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Subroto," jelasnya.

Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 23 Kg jika dirupiahkan kurang lebih Rp. 30.8 Milyar.

“Barang bukti setara dengan 30.8 miliar rupiah,” pungkasnya. (Arianto)

Share:

Dalam 1 Bulan, BNN RI Sita 3 Kuintal Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika periode Juni hingga Juli 2022 dengan jumlah barang bukti narkotika mencapai 3 kuintal.

Barang bukti narkotika yang disita merupakan 1,19 kuintal sabu dan 1,81 kuintal ganja dari 22 orang tersangka yang berhasil diamankan dan 3 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari dua puluh dua orang tersangka, terdapat empat orang diantaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut.

Adapun kronologis kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap berkat sinergitas yang dijalin antara BNN RI dengan TNI, Polri, serta Bea dan Cukai adalah sebagai berikut :

Kasus 1 – LKN 18

Petugas BNN RI menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,17 kilogram. Dua orang tersangka berinisial N alias ZAR (kurir) dan Z alias Deni (kurir) di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/6).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya pada Rabu (8/6), yaitu Na alias Nasrun (pemesan) di Medan, Sumatera Utara, dan TR alias Rey yang diketahui sebagai pengendali kurir serta MA alias Adnan sebagai perantara pemesan narkotika yang diamankan di Aceh.

Kasus 2 – LKN 19

Petugas BNN RI bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu dari luar negeri. Sebanyak 14,84 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial MJS dan S.

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya barang mencurigakan yang dikirim dari Afrika Selatan melalui cargo import Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang diselundupkan didalam 2 unit sparepart traktor.

Kasus 3 – LKN 20

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas BNN RI berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA saat menenteng kotak paket berisi sabu seberat 404,6 gram di daerah Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/6). Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial YA, seorang penghuni Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Jawa Barat.

Kasus 4 – LKN 21

Berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, petugas BNN RI
berhasil mengamankan 5,14 kilogram sabu asal Phuket, Thailand, dengan modus disembunyikan dalam water filter. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap 2 buah paket atas nama Nutchaya Aengchount dari Phuket, Thailand yang ditujukan kepada seorang pria berinisial MA yang beralamat di Jalan Panda 3 No. 138, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten.

Kemudian pada Sabtu (11/6), petugas akhirnya menangkap tersangka MA als Mbe bin Hasim, sesaat setelah menerima paket tersebut. MA mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial B yang hingga kini masih dalam DPO.

Kasus 5 – LKN 22

Dua orang tersangka berinisial RS dan AK diamankan petugas BNN RI bersama 101,14 gram sabu, pada Selasa (12/6). Keduanya ditangkap usai melakukan serah terima narkoba dengan menggunakan modus sistem tempel. 

Tersangka RS dengan mengendarai sepeda motor membawa dua bungkus narkotika jenis sabu ke Jalan Pramuka Kav. 30 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sabu tersebut diletakan oleh tersangka RS di sebuah pot yang kemudian diambil oleh tersangka AK yang datang dengan menggunakan jasa ojek. Kedua tersangka selanjutnya ditangkap petugas BNN R bersama dengan barang bukti narkotika.

Kasus 6 – LKN 23

Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Darul Aman, Aceh Timur, Petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai selanjutnya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pada tanggal 18 Juni 2022,
petugas melakukan pengejaran terhadap seorang pengendara motor berinisial M yang diduga kuat membawa narkotika. Namun setelah dilakukan pengejaran pelaku meninggalkan motor, karung, dan ponselnya di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi karung tersebut dan didalamnya ditemukan 24 bungkus teh China berisi sabu seberat 24,88 kilogram.

Kasus 7 – LKN 24

Petugas BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Bagansiapiapi, Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut.

Pada tanggal 29 Juni 2022, BNN RI menangkap seorang pria berinisial A alias MAN di sebuah rumah makan di daerah Rokan Hilir, Riau. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobilnya, petugas mengamankan tas ransel berisi sabu seberat 4,27 kilogram. Petugas terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus DPO.

Kasus 8 – LKN 25

Berdasarkan hasil analisa intelijen, pada Rabu (29/6), petugas BNN RI melakukan
surveillance terhadap seseorang berinisial IRA atas dugaan penyelundupan sabu dari Medan menuju Riau melalui jalur darat dengan menggunakan minibus. Pada pukul 10.15 WIB di Jalan Duri-Dumai, gerbang Tol Batin Solapan, petugas BNN menghadang mobil
tersebut serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas IRA dalam box speaker dan diletakkan di jok belakang mobil.

Jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 13,74 kilogram. Tersangka IRA diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial H yang merupakan WN Malaysia.

Kasus 9 – LKN 26

Pada Selasa (5/7), petugas BNN RI mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga orang anggota TNI, masing-masing berinisial MS, BH, dan J, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh – Jakarta yang dikendalikan oleh Jaringan Khairul Aceh. Barang bukti narkotika yang diamankan dari kasus ini adalah berupa 61,10 kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan kedalam tiga buah dus besar.

Kasus 10 – LKN 27

Petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial GH dan DNK di Kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (8/7). GH tertangkap tangan mengambil dua buah paket peti kayu di sebuah gudang ekspedisi, yang diketahui berisi ganja sebanyak 120,80 kilogram. Berdasarkan pengakuan GH, Ia diperintah oleh seorang pria berinisial DNK, yang selanjutnya diamankan petugas BNN RI di sebuah rumah kos yang berada di Kranji, Bekasi, Jawa Barat.

Kasus 11 – LKN 28

Pada Jumat (8/7) petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil
mengamankan seorang anggota Polisi berinisial E dan seorang pria lainnya berinisial Y.

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda namun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau. Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang Ia parkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan kedalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut. Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

ANCAMAN HUKUMAN :

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika patut disayangkan. Pasalnya, aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran hukum. Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, BNN RI juga tak luput dari hal tersebut.

Selain memberlakukan sanksi yang keras dan tegas terhadap personel BNN RI yang
melakukan pelanggaran hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, BNN RI juga melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan yang dilakukan, baik dalam bidang Pemberantasan, Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, serta Hukum dan Kerja Sama.

BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu padu dalam menggelorakan perang terhadap narkotika, War On Drugs. Speed Up Never Let Up. (Lak/Tha)


Share:

BNN RI-Bareskrim Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Untuk Laksanakan Rehabilitasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
BNN RI bersama dengan Bareskrim Polri melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan rehabilitasi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika. Naskah Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani langsung oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita.,M.Si.,MHS.,Ph.D. dan Kabareskrim Polri, Drs. Agus Andrianto,S.H,M.H. yang disaksikan oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/7).

Dalam kesempatan ini, Kabareskrim Polri mengungkapkan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama merupakan momentum luar biasa untuk menyamakan persepsi dalam upaya penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Di samping itu, Kabareskrim juga menilai Perjanjian Kerja Sama ini sangat penting, karena akan menjadi payung hukum bagi para petugas kepolisian di seluruh Indonesia dalam menangani para pecandu dan penyalah guna narkoba.

Kepada seluruh jajarannya di daerah, Kabareskrim menegaskan agar tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menerapkan Pasal 127 junto Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 kepada para pecandu dan penyalah guna narkotika.

Upaya penyelamatan penyalah guna narkoba harus dilakukan dengan maksimal. Kabareskrim menyebutkan, angka prevalensi penyalah guna narkoba sebesar 1,95% tidak boleh dibiarkan agar Lapas tidak penuh sesak dengan kasus narkoba.

Oleh karena itulah, melalui sinergi BNN RI dan Bareskrim Polri, pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna narkoba tidak hanya menyelamatkan generasi bangsa namun juga mengurangi beban keuangan negara di tengah situasi saat ini.

“Semoga jadi ibadah Kita bersama untuk menyelamatkan pecandu dan penyalah guna yang merupakan korban dari narkoba,” imbuh Kabareskrim.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose juga menyampaikan, bahwa upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna narkoba sangat penting untuk terus digencarkan. Jenderal bintang tiga ini menyebutkan angka prevalensi penyalah guna narkoba menyentuh angka 1,95% atau lebih dari 3,6 juta jiwa. Di samping itu, jumlah penyalah guna yang masuk ke dalam Lapas untuk di kota besar berada pada kisaran angka di atas 70%, dan di kota kecil sekitar 50%. Oleh karena itulah, diperlukan upaya yang lebih serius untuk mencegah kelebihan kapasitas lapas, yaitu dengan tidak menerapkan pasal pada para penyalah guna narkoba yang menuju kepada Criminal Justice System kecuali mereka memang benar-benar masuk ke dalam jaringan sindikat.

Kepala BNN : Narkoba Ancam Kelangsungan Bangsa

Terkait dengan komitmen dari Bareskrim Polri dan BNN RI dalam melaksanakan rehabilitasi, Kepala BNN RI sekali lagi menegaskan bahwa langkah tersebut semata-mata untuk menyelamatkan generasi emas bangsa ini.

Melalui kegiatan ini, Kepala BNN RI juga memberikan apresiasi kepada Bareskrim atas inisiasinya untuk mengoptimalkan upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalah guna narkoba. Kepala BNN RI berpesan agar pecandu dan penyalah guna narkoba untuk berani melapor dan berani menjalani rehabilitasi.

Ketika disinggung tentang penerapan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Kepala BNN RI menjelaskan terdapat Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berperan penting dalam melakukan pemeriksaan apakah penyalah guna tersebut masuk dalam jaringan atau hanya sebatas pengguna. Jika hanya seorang pengguna maka dia harus diselamatkan dengan rehabilitasi bukan masuk ke dalam Criminal Justice System.

Pelaksanaan Asesmen Terpadu oleh TAT merupakan salah satu point dari ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara BNN RI dengan Bareskrim Polri. Dalam naskah perjanjian tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan asesmen terpadu diajukan oleh penyidik ke sekretariat TAT paling lama 3×24 jam sejak dilakukan penangkapan. Sedangkan, pemberitahuan hasil rekomendasi TAT diterbitkan paling lama 6×24 jam sejak penangkapan oleh penyidik. Ketika terkendala geografis, maka petugas TAT dapat mendatangi lokasi pecandu dan korban penyalahguna narkoba atau melakukannya secara daring. (Lak/Tha)

Share:

Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat Ungkap Peredaran Ganja

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar.

Dari hasil ungkap tersebut petugas kepolisian mengamankan sebanyak 1.938 (Seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram narkotika jenis ganja kering.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kembangan berhasil mengungkap narkotika jenis ganja kering siap edar.

"Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 orang pelaku diantaranya  DA, DP dan AK di 2 lokasi berbeda," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek, Minggu, 5/6/2022.

Sementara itu, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kami mengamankan 3 orang pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja.

"Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi," ujar Binsar.

Binsar menerangkan, awal mulanya kami menerima adanya informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah kembangan Jakarta Barat.

Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan tersebut pada hari senin, 30/5/2022 sekira pukul 21. 30 wib di dapat bahwa pelaku berpindah lokasi kemudian tim melakukan pengejaran.

Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D A als DI dan D P als DT di rumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya Raya Rt.002/07 Kel. Larangan Indah Kec. Larangan Kota Tangerang Banten.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan 2 (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat.

Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan 1.938 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram yang berada di tas punggung hitam.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial A K alias AA di Jl. Honoris Raya
Rt.01/06 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten.

"Pelaku A K alias AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara
menjaminkan Sepeda motor miliknya," ujarnya.

Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Arianto)

Share:

Kepala BNN RI Merupakan Conductor Perang Melawan Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Conductor dalam sebuah orkestra maupun paduan suara memiliki peran strategis yang sangat penting. Ia memiliki tugas untuk mengarahkan dan juga menyalurkan konsep dalam sebuah karya musik pada sekelompok musisi atau penyanyi.

Setali tiga uang dengan conductor paduan suara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merupakan conductor yang mengawaki seluruh elemen bangsa untuk perang melawan narkoba, sebagaimana jargon BNN RI war on drugs.

“Saya adalah conductor untuk semua orang yang di ruangan ini dan semua elemen bangsa ini untuk bersama melawan narkoba”, ujar Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose saat menutup Bandung Choral Festival di Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/3).

Sebagaimana lagu mars BNN RI bahwa narkoba adalah musuh negara, maka narkoba wajib untuk diperangi bersama oleh seluruh elemen bangsa dimana Kepala BNN RI merupakan pemegang tongkat yang bertugas memberikan arahan dan memimpin di dalam perang melawan narkorba.

Berbagai langkah strategis dilakukan Dr. Petrus Reinhard Golose, salah satunya dengan memaksimalkan upaya soft power melalui kegiatan sing against drugs dalam Bandung Choral Festival yang digelar pada Senin 28 Maret sampai dengan Kamis 31 Maret 2022.

Kepala BNN RI mengatakan bahwa dengan diselenggarakannya kompetisi dimana lagu mars BNN RI menjadi lagu wajib yang harus dinyanyikan maka seluruh peserta yang berjumlah lebih dari 1000 orang tersebut telah menjadi duta-duta anti narkoba. Ribuan peserta perwakilan dari berbagai provinsi tersebut menurut Dr. Petrus Reinhard Golose akan membawa pesan-pesan anti narkoba yang akan menggema di seluruh penjuru Indonesia. (Lak/Tha)

Share:

Sekretaris Utama BNN RI Minta Anggotanya Tinggalkan Budaya Polri Di BNN


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., pimpin upacara pelantikan enam anggota BNN di Gedung Tan Satrisna BNN, Jumat (25/3). Keenam anggota BNN yang dilantik menduduki jabatan baru diantaranya Kasubdit Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Penyidik Utama Direktorat TPPU BNN, Widyaiswara Ahli Muda Biro SDM BNN, Dokter Gigi Ahli Muda BNN, Radiografer Penyelia Balai Besar Rehabilitasi BNN serta Perawat Pelaksana Lanjutan Balai Besar Rehabilitasi BNN.

Dalam sesi wawancara, Sekretaris Utama BNN menyampaikan penekanan arahan dari kepala BNN, Dr. Petrus Reinhard Golose, terkait adanya anggota Polri yang tergabung ke dalam organisasi BNN. Ia meminta agar anggota Polri yang ditugaskan di BNN harus dapat menyesuaikan diri dengan situasi yang ada di BNN.

“Penekanan Kepala BNN salah satunya agar anggota Polri yang bergabung tidak membawa ‘Gaya Polisi’ masuk ke dalam lingkungan BNN”, tegas I Wayan Sukawinaya menyampaikan arahan Kepala BNN.

Penekanan yang kedua, lanjut I Wayan Sukawinaya, ada mekanisme dalam membangun kinerja di BNN. Polri dan ASN harus mampu berkolaborasi agar target kerja BNN dapat tercapai. Hal lain yang menjadi penekanan Sekretaris Utama BNN adalah jabatan yang menjadi amanah, wajib dilaksanakan dengan tanggung jawab sebagaimana sumpah jabatan yang telah diucapkan.

“Dengan melaksanakan tugas dan fungsi P4GN sebaik baiknya, maka saya yakin dan percaya, BNN dapat menjadi organisasi yang dicintai masyarakat sehingga mampu menggerakan masyarakat untuk berani tolak narkoba”, imbuhnya.

Diakhir sambutannya, Sekretaris Utama BNN meminta agar para pejabat yang baru dilantik untuk segera bekerja dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang tinggi. Menurutnya, hal ini dapat menjadi bukti bahwa keberadaan para pejabat yang baru dilantik dapat diandalkan oleh BNN.

“Bekerjalah dengan tulus ikhlas, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kejayaan bangsa dan negara, serta bernilai ibadah di hadapan Tuhan. Speed Up Never Let Up”, seru I Wayan Sukawinaya di akhir sambutannya. (Lak/Tha)
Share:

Konsumsi Narkoba, Musisi Jazz MFL Ditangkap Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Musisi Jazz MFL (29), ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter. 

Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan pihaknya dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari berhasil meringkus MFL setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. 

Saat itu, MFL yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi. 

"Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di karpet mobilnya," ujarnya saat ditemui, Jumat (18/3/2022). 

Setelah di cek, lanjut Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet tersangka. Di dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi MFL. 

"Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memang semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi," jelasnya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada sebanyak 0,20 gram ganja dan beberapa butir obat-obatan dengan resep yang ditemukan. 

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang. 

"Kami amankan kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka," ucap Zulpan. 

Atas kejadian itu, MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun. 

Diketahui, MFL ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap karena terbukti telah mengkonsumsi ganja. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo memastikan hasil tes urine tersangka positif menggunakan ganja. 

"Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif THC (ganja)," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Pemilik 40 Poket Sabu di Tangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Sebanyak 40 poket sabu-sabu siap edar disita Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Sabu berat total 14,77 gram tersebut, diamankan dari tangan MA (35), warga Kecamatan Kota Bangun.

MA diciduk Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada hari Minggu (27/2/2022), di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

MA ditangkap, Tim Tiger yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan.

Tim bergerak setelah mendapat informasi dari warga Desa Kota Bangun Ulu yang resah di wilayahnya sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan sejak pukul 02.00 WITA (Minggu) dinihari, akhirnya tim mencoba menangkap tangan pelaku dengan cara menyamar menjadi pembeli. Tepat di depan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, transaksi jual beli sabu antara petugas dan pelaku dilakukan.

Tidak puas dengan barang bukti yang didapat, Tim Tiger lantas membuntuti MA hingga sampai tempat tinggalnya. Hasilnya, barang bukti tambahan sebanyak 40 poket sabu-sabu kembali didapatkan. Rinciannya, 5 pocket disimpan di dalam kamar kos, 8 poket di depan rumah dan 24 poket disembunyikan dalam plastik warna hitam di samping rumah.

“Tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan cara memesan melalui telepon ke nomor handphone pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan, Senin (28/2/2022).

Pelaku MA mengaku menjual satu poket kecil sabu seharga Rp 200 ribu. Selain menyita bukti sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 1,1 juta, serta handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. MA kini ditahan ke Mapolres Kukar karena tertangkap tangan menjual narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sambut Ulang Tahun Ke 20, BNN RI Kembali Gelar Turnamen Tenis Meja Smash On Drugs


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggelar pertandingan Tenis Meja, Smash On Drugs. Menyambut pertama kalinya dirayakan Hari Ulang Tahun BNN RI, 22 Maret 2022 mendatang, sebanyak 194 atlet tenis meja berlaga pada gelaran Smash On Drugs.

Ajang Tenis Meja besutan BNN RI ini kerap mewarnai kegiatan BNN RI selama mengkampanyekan aksi War on Drugs. Sekretaris Utama BNN, Drs. I Wayan Sukawinaya, mengatakan ini menjadi ajang silaturahmi serta meningkatkan kebugaran masyarakat di lingkungan BNN RI dimasa pandemi covid-19.

“Aktifitas positif seperti ini mampu meningkatkan semangat dan kepercayaan diri kita dan semoga berdampak pada meningkatnya imun tubuh kita”, imbuh Sekretaris Utama BNN RI saat membuka pertandingan Smash On Drugs di hadapan Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose.

Dihari pertama turnamen Smash On Drugs, 26 atlet dari kalangan eksekutif BNN RI dipertandingkan. Seluruh pejabat tinggi BNN RI berlaga memeriahkan pertandingan yang akan selalu menjadi ajang Tenis Meja resmi gelaran BNN RI. Sementara pada kategori tunggal putra, sebanyak 40 atlet dan kategori tunggal putri, sebanyak 14 atlet, bertanding pada awal babak penyisihan ini.

Total atlet yang berlaga pada turnamen ini sebanyak 194 orang. Terdiri dari 12 atlet pada kategori Tunggal Putra Kelas A Eksekutif, 14 atlet pada kategori Tunggal Putra Kelas B Eksekutif, 104 atlet dari kalangan pegawai di lingkungan BNN RI, 32 atlet Ganda Putra Undangan, dan 32 atet Ganda Putri Undangan.

Sekretaris Utama BNN RI meminta kepada seluruh peserta turnamen untuk selalu menjaga protokol kesehatan. Seluruh peserta dan tamu undangan diwajibkan mengikuti swab antigen sesaat sebelum memasuki area pertandingan.

Gelar Juara Tenis Meja Smash On Drugs akan diperebutkan hingga 19 Maret 2022 Mendatang. Atlet yang berhasil lolos ke bapak final akan dipertandingkan saat jelang perayaan Hari Ulang Tahun BNN RI ke 20 yang akan diselenggarakan di Balai Besar Rehabilitasi BNN RI, Lido, Bogor. (Arianto)

Share:

Artis Inisial AP Ditangkap Polisi Karena Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Artis sekaligus musisi beken (AP) ditangkap polisi terkait kasus narkotika jenis ganja.

AP ditangkap saat berada di kediamannya kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 02.00 dini hari tadi. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara AP terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urin awal yang bersangkutan positif ya," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).

Ady mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap AP merupakan hasil pengembangan terkait penangkapan kasus narkoba sebelumnya di wilayah Jakarta Barat.

Saat diamankan polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja.

Meski demikian, ia tidak menyebut secara rinci jumlah barang bukti yang diamankan.

"Yang bersangkutan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata dia. 

"Nanti akan dirilis oleh bapak kabid humas besok. Demikian," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Palmerah Lakukan Pengecekan Urine Dadakan


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta
Cegah penyalahgunaan narkoba, Kapolsek Palmerah melakukan  pengecekan urine secara dadakan terhadap anggotanya, Jumat (7/1/2022).

Pengecekan urine tersebut dilakukan di halaman Polsek Palmerah dan ikuti sebanyak 18 personel Polsek Palmerah.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdul rohim didamping kanit reskrim Akp Parman Goeltom mengatakan, hari ini sebanyak 18 personel Polsek Palmerah di lakukan pengecekan urine secara dadakan.

"Hal ini di lakukan untuk mengantisipasi anggota dari penyalahgunaan narkoba," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Akp Dodi menjelaskan, kegiatan ini merupakaan wujud komitmen kuat Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat dalam memerangi peredaran gelap narkoba sekaligus memastikan anggota nya bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Pengecekan urine ini kami lakukan secara dadakan usai melaksanakan apel pagi anggota langsung dilakukan pengecekan urine," kata Dodi.

Alhasil dari 18 anggota personel baik perwira, bintara maupun asn polri yang di lakukan pengecekan urine hasilnya negatif narkoba.

Menurutnya, narkoba merupakan ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang termasuk anggota kepolisian.

"Oleh sebab itu, diperlukan ketegasan dan pengawasan yang ketat, sebagai anggota polri yang merupakan penegak hukum dan pengayom masyarakat tentunya harus menjadi contoh bagi masyarakat," tutupnya. (Lak/Ant)

Share:

Satresnarkoba Polres Kutai Amankan Pemuda Penyalahgunaan Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl.L3 Blok C Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (23/11/2021).

Tersangka berinisial RH (25), Warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP M. P Rachmawan menjelaskannya penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 21 November 2021, sekitar pukul 18.00 WITA, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu di Daerah L3, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh bahwa rumah yang dipergunakan sebagai tempat bertransaksi tersebut tepatnya didalam rumah RH.

Petugas langsung nelakukan penyamaran untuk membeli barang haram tersebut dengan memberikan uang senilai Rp. 200.000 dan sesaat petugas tersebut melihat sabu yang dikuasai oleh tersangka, petugas yang melakukan penyamatan tadi bersama tim yagg sudah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RH.

Hasil penggeledahan petugas menemukan 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu dengan berat 2,14 gram, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai Rp. 200.000.

Untuk saat ini tersangka dan barang bukti, kita amankan di Mako Polres Kutai Kartanegara Kukar) guna pemeriksaan lebih lanjut lagi. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

“Endusan” Anjing K-9 Bea Cukai Batam Lagi-Lagi Berhasil Temukan Sabu dalam Barang Kiriman


Duta Nusantara Merdeka | Batam
Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi sabu di dalam barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Timur, sabu seberat 249 gram tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus, Kamis, (21/10/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menyampaikan bahwa temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujar Undani.

Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.

Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, (21/10/2021), dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.

Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F. 

“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” jelas Undani.

Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.

“ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021. 

Selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran dengan rincian: 

- Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram; 

- Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir;

- Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir;

- Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram;

- Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram;

- Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar.
(Tha/Lak)
Share:

Komitmen “War On Drugs”, BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (19/10). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 465.005,217 gram sabu, 113.710 gram ganja, 1001,7 gram MDMB-4-en-PINACA. Pemusnahan ke-8 ini merupakan hasil dari pengungkapan 10 (sepuluh) kasus yang berbeda. Adapun kronologis sepuluh kasus dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebagai berikut :

1. Petugas Sita 2,2 Kilogram Sabu dalam Kantong Plastik Berwarna Hitam.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat ditketahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8). Tim BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IT di rumah kontrakan di Jalan Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.35 WIB. Tersangka ditangkap setelah tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 2.226,42 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening dan 1 bungkus teh cina yang tergantung dalam kantong plastik warna hitam di dinding rumahnya.

2. Operasi Laut Interdiksi Terpadu Gagalkan Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam operasi laut interdiksi terpadu yaitu pengungkapan jaringan Aceh dengan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 218.801,2 gram. Kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berhasil menangkap 5 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias YAT, M alias Su, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan kemudian menangkap B alias YAT. Ia ditangkap dengan barang bukti 198 bungkus teh cina berisi sabu seberat 218.801,2 gram yang disembunyikan di sebuah kebun di Jl. Lorong Mawar Teunom, Desa Seurapong, Kab. Aceh Besar. Berdasarkan hasil introgasi tim kemudian menangkap 4 tersangka lainnya yaitu R, AN alias Wak Yong, ES alias Edi, dan T alis Cek Midi.

3. 105,6 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan dari Jaringan Thailand – Aceh Timur
Berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan, tim BNN menangkap seorang pria Aceh berinisial S alias Thailand alias Udir sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap saat perjalanan menuju rumahnya. Usai menangkap tersangka tim kemudian mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 100 bungkus teh cina seberat 105.561,3 gram yang disimpan di halaman belakang gudang bengkel kapal di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk.

4. 22,3 Kilogram Sabu Gagal Edar di Provinsi Sulawesi Tengah
Tim BNN lakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A, R dan I di jalan Poros Palu Sabang, Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Kamis (2/9) pukul 07.00 WITA. Selain menangkap para tersangka tim juga berhasil menyita sabu yang dibungkus dalam 20 bungkus kantong plastik berwarna coklat dengan berat total 22.308 gram. Berdasarkan hasil penyidikan tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M alias Anca, B, dan As sekitar pukul 15.30 WITA di Dusun II Bontolugus Provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil keterangan di ketahui peredaran gelap narkotika ini dikendalikan oleh AM narapidana Lapas kelas II-A Parepare.

5. Seorang Tersangka Diamankan Bersama 1 Kilogram Sabu
Seorang tersangka berinisial T alias Acong bin Timah ditangkap petugas BNN, Senin 13 September 2021 sekitar pukul 15.10 WIB. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak + 1.013 gram di depan PT Rimau Group, Jalan A.M. Sangaji Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat. Sebelumnya petugas yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika melakukan pemantauan dan membuntuti T alias Acong bin Timah. Petugas BNN kemudian mendapati tersangka menaiki taxi dan berhenti di depan SPBU Shell Jembatan V, Tambora, Jakarta Barat untuk mengambil sesuatu dari tempat sampah di depan lokasi tersebut. Selanjutnya petugas menangkap tersangka dan mendapatkan barang bukti dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut.

6.BNN Gagalkan Peredaran Ganja 114,7 kilogram di Bengkalis dengan dua tersangka berinisial MS dan AH di daerah jalan Rawa Panjang kabupaten Bengkalis pada tgl 3 September 2021 berkat laporan informasi dari masyarakat daerah Riau.

7. BNN dan Kantor Pos Pasar Baru ungkap 1 kilogram Paket Narkotika dari Belanda atas informasi Bea Cukai,setelah di lakukan pemeriksaan pada tgl 15 April Paket berisi narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA seberat 1,001,7 gram.

8. Tim Operasi Laut Interdiksi Terpadu Amankan Sabu 105.93 kilogram di Rokan hilir dari laporan masyarakat daerah Riau, petugas BNN berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JP,AS dan DY di daerah Bagan Punak Pesisir Riau berikut barang bukti sabu seberat 105.926 gram.

9. Tim BNNP DKI Jakarta gagalkan Peredaran Sabu di wilayah depan pool taxi  Jakarta Timur berinisil DD dgn barang bukti 1 bungkus plastik bening sabu.selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan BS alias Kebo di jalan Telkom Kota Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB dgn Barang Bukti 111.98 gram sabu.

10. 10.5 Kilogram Sabu dalam bungkus Teh Cina,Tim BNN RI menangkap dua orang laki-laki berinisial MS dan SB di gerbang Tol Gunung Sugih Lampung pukul 03.05 dini hari. Saat tim melakukan penggeledahan dalam bus yg mereka tumpangi  di temukan 10 bungkus Teh Cina berwarna hijau  yg di duga sabu dengan berat 10.519 gram.

Atas Perbuatannya, Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU -RI  Nomor 35 Tahun 2009 .Kini seluruh tersangka beserta barang bukti yg di temukan telah di amankan dan di bawa ke kantor BNN guna penyelidikan lebih lanjut.

Pemusnahan barang bukti Narkotika yg dilakukan oleh BNN RI ini telah menyelamatkan jutaan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Arianto)

Share:

Bareskrim Ungkap Peredaran 44 Kg Ganja, 29 Kg Sabu dan 1.300 Butir Ekstasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar operasi besar-besaran sejak 25 Agustus hingga 28 September di Aceh, Sumatera, hingga Jakarta dengan total 16 tersangka berikut barang bukti berupa 44 Kilogram (Kg) ganja, 29 Kg sabu dan 1.300 butir ekstasi.

"Kasus pertama, di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil diamankan barang bukti sebesar 500 gram sabu dan 200 butir ekstasi serta berhasil menangkap tiga orang inisial PSP, P dan SR," kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan. Senin (4/10)

Kasus kedua, di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan seorang kurir online, AS dan berhasil diamankan 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. 

Kasus Ketiga, kami kerjasama dengan Polda Sumbar berhasil mengamankan tujuh orang di Bogor, Jawa Barat serta menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang.

Perburuan tak sampai di situ. Brigjen Krisno menuturkan, kami lakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera sampai di salah satu hotel daerah Serang, kami menangkap dua orang tersangka R dan WMP dan penerimanya di Jakarta dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerjasama dengan Polda Aceh, dan terakhir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E dan berhasil menyita 29 kilogram sabu," pungkasnya. (Arianto)

Share:

IKLAN

IKLAN

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Wabah Virus Corona (Covid-19) Semakin Meningkat, Warga Diharapkan Untuk Tetap Di Rumah ~||~ Aktifitas Di Luar Rumah Wajib Gunakan Masker Dan Patuhi Protokol Kesehatan ~||~ #DIRUMAHSAJA ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPJS BPN BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemenkes Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini