Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Direktorat Hukum BNN RI Gelar Program Regulasi Tahun 2024


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Direktorat Hukum Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyelenggarakan Program Regulasi Tahun 2024 pada Kamis (23/11) di Hotel Valley Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Satuan Kerja di lingkungan BNN RI. 

Tujuan utama diselenggarakannya yaitu mempersiapkan Pembentukan Produk Hukum berupa Peraturan Badan Narkotika Nasional dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional pada Tahun Anggaran 2024.

Acara ini dibuka oleh Direktur Hukum BNN RI, Toton Rasyid, S.H., M.H., dan dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Yogi Hartanto, S.H.

Toton Rasyid, S.H., M.H., menyoroti urgensi pembentukan regulasi sebagai langkah strategis dalam menanggulangi permasalahan narkotika. 

Program ini diharapkan dapat menjadi instrumen perencanaan program pembentukan Produk Hukum BNN yang terencana, terpadu, dan sistematis.

Narasumber dari Sekretariat Kabinet dan Direktorat Peraturan Perundang-undangan menyampaikan paparan terkait arah kebijakan dan kerangka pembentukan regulasi terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020.

Selain itu, Sekretariat Kabinet menyoroti Pemberian Persetujuan Presiden atas Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2021. 

Hal ini perlu disesuaikan pada 3 indikator sifat atas Peraturan Perundang-Undangan, yaitu Berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, Bersifat strategis yakni berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam RPJMN, RKP, pertahanan dan keamanan, dan keuangan negara, serta Lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Secara terpisah, Direktorat Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga memaparkan tentang Sinkronisasi Dan Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ini dilakukan guna menyelaraskan suatu Peraturan dengan berbagai kepentingan yang ada dan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah.

Sementara itu, Direktur Hukum, Toton Rasyid, S.H., M.H., menambahkan bahwa pada tahun 2024, pihaknya akan mentargetkan dan menganggarkan pembentukan peraturan yang terdiri dari 4 Peraturan Kepala dan 2 Peraturan Badan. Selain itu juga telah menginventarisir rencana pembentukan peraturan maupun revisi peraturan di lingkungan BNN dari seluruh Satuan Kerja BNN yang hadir dalam kegiatan ini.

"Program Regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam menjalankan kebijakan pencegahan narkotika di Indonesia," ucapnya.

Editor: Arianto 


Share:

Eradikasi Lahan Ganja: Upaya Indonesia Melindungi Lingkungan dan Memerangi Kultivasi Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Bali 
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan kesehatan dan keamanan manusia. Dampaknya juga merambah ke lingkungan, terutama dengan kultivasi narkotika alami seperti ganja dan koka. Praktik kultivasi ini tidak hanya merusak hutan-hutan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan emisi gas rumah kaca.

Indonesia, salah satu negara yang terkena dampak serius dari kultivasi ganja, turut mengangkat isu ini dalam The 45th Meeting of Heads of National Law Enforcement Agencies, Asia and The Pacific (HONLAP), di Bali. Delegasi Indonesia, Trie Handono, S.H., M.H., Petugas Penindakan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), menyampaikan pandangan Indonesia dalam pertemuan tersebut.

Menurut Handono, Indonesia menghadapi masalah serius terutama di Provinsi Aceh, di mana banyaknya tanaman ganja tersebar di kawasan hutan lindung. Para petani ganja seringkali membuka lahan di hutan untuk menanam ganja, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Mereka bahkan menebang pepohonan yang ada di hutan untuk memberi ruang bagi tanaman ganja, merusak ekosistem yang ada.

Dalam menghadapi tantangan ini, Indonesia mengambil langkah strategis melalui program eradikasi ladang ganja. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memerangi kultivasi narkotika ilegal, tetapi juga untuk melindungi dan melestarikan lingkungan alam. Program ini melibatkan alih fungsi lahan ganja dengan menanam tanaman bernilai ekonomi tinggi melalui program alternative development yang digagas oleh BNN RI bersama kementerian dan lembaga terkait.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sambil memerangi peredaran narkotika. Eradikasi ladang ganja bukan hanya tindakan penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem alam. Indonesia, melalui program ini, berusaha mencapai keseimbangan antara penegakan hukum dan pelestarian alam, menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Polres Metro Tangerang Kota Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melakukan peluncuran dan deklarasi RW 09, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang sebagai Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba, Sabtu, (9/9/2023). Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang bahwa warga dan pemuda di wilayah tersebut memiliki komitmen tinggi untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kecamatan Ciledug terpilih karena dianggap rawan terjadi peredaran narkoba. Daerah ini padat penduduk dan memiliki terminal bus antarkota antarpropinsi (AKAP), yang seringkali digunakan sebagai sarana distribusi narkoba. Selain itu, Ciledug berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, sehingga mobilitas masyarakat tinggi, membuatnya potensial sebagai daerah transit.

Kapolres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa pembentukan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba di RW 09, Kelurahan Sudimara Barat, adalah langkah awal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Tangerang. Dia menggarisbawahi bahwa program ini akan diterapkan secara lebih massif dan efektif lagi di kampung-kampung lain, dengan target minimal satu kecamatan memiliki satu Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba.

Adapun, Pembentukan kampung tangguh ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh unsur pemerintah, termasuk forkopimda kota Tangerang, BNNK Kota Tangerang, Balai Loka POM, dan berbagai stakeholder serta tokoh agama dan masyarakat. Semua pihak memiliki kesadaran akan pentingnya memerangi peredaran narkoba dalam upaya menjaga masa depan generasi muda.

Peluncuran dan deklarasi Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan, Kajari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, dan berbagai unsur lainnya.

Program Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba tidak hanya sebatas simbolis, tetapi juga memiliki rangkaian kegiatan konkret. Ini termasuk sosialisasi, edukasi, tes urine, ketahanan pangan, olahraga bersama, dan berbagai inisiatif lainnya yang bertujuan untuk mendorong pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Perda Nomer 1 tahun 2023 terkait Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkoba.

Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Sachrudin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bekerja dalam pencegahan peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa dengan kolaborasi dan itikad baik semua pihak, peredaran narkoba dapat tertanggulangi dengan baik.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan, menegaskan bahwa BNN akan terus berkolaborasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi mereka yang terlanjur terlibat dalam narkoba. Kedua lembaga ini bersatu untuk menjaga masyarakat dari dampak buruk narkoba yang dapat menyerang siapa saja dan di mana saja.

Pembentukan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba di Kota Tangerang adalah langkah signifikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Program ini menjadi contoh pilot project yang diharapkan dapat diterapkan di berbagai wilayah lainnya untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan menjadikan masyarakat lebih tangguh dalam menghadapinya.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Kepala BNN RI Memberikan Kuliah Umum di Undiknas: Melawan Ancaman Narkotika untuk Masa Depan Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Denpasar 
Provinsi Bali telah menjadi saksi dari momen bersejarah ketika Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) menjadi tuan rumah bagi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen. Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose. Dalam acara yang berlangsung pada Kamis (7/8) lalu, Kepala BNN RI memberikan Kuliah Umum kepada 1.800 mahasiswa baru Undiknas sebagai bagian dari Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Denpasar.

Dalam pidatonya, Kepala BNN RI memfokuskan perhatiannya pada isu yang sangat penting, yaitu perang melawan penyalahgunaan narkotika. Ia dengan tegas menyampaikan betapa seriusnya ancaman narkotika terhadap generasi muda, yang merupakan agen perubahan potensial bagi kemajuan Indonesia. "Sekalipun kalian pernah terjerumus, kalian dapat menjadi agen perubahan, yang akan membawa Indonesia menjadi negara yang hebat dan bermartabat," ucapnya dengan penuh semangat.

Kepala BNN RI juga memberikan pemahaman tentang kenyataan bahwa mahasiswa masih menjadi target utama sindikat narkotika dalam melancarkan aksinya. Oleh karena itu, kuliah umum ini memiliki makna strategis dalam upaya BNN RI untuk membentuk duta-duta anti narkotika di kalangan mahasiswa Undiknas.

Selama diskusi interaktif, Kepala BNN RI memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berbagi pengalaman mereka yang pernah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Dengan penuh dukungan, ia mengingatkan bahwa mengaku kesalahan masa lalu bukanlah hal yang memalukan, melainkan langkah awal menuju pemulihan. Ia juga memberikan pesan kuat kepada seluruh mahasiswa, baik yang telah terkena dampak narkotika maupun yang belum, untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dengan tegas.

Kehadiran Kepala BNN RI di Undiknas tidak hanya menjadi momen bersejarah bagi universitas ini tetapi juga menjadi bagian dari kunjungan kerjanya di Provinsi Bali yang lebih luas. Dalam rangkaian kunjungan ini, Kepala BNN RI akan membuka acara "Bali Bike Fest V 2023," yang menunjukkan dukungan BNN RI terhadap kegiatan positif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Dalam era di mana perang melawan narkotika terus berlanjut, kunjungan Kepala BNN RI ke Undiknas adalah langkah penting dalam mengedukasi generasi muda tentang bahaya narkotika dan memberi mereka inspirasi untuk menjadi agen perubahan yang berjuang untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

BNN RI Siap Berikan Penghargaan Kepada Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Kepala BNN RI tentang pemberian penghargaan bagi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta, pada Rabu (23/8).

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dari BNN atas suksesnya pelaksanaan program KOTAN melalui peraturan Kepala BNN RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata cara pemberian penghargaan KOTAN.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Drs. Heri Mariyadi, M.M. mengungkapkan bahwa guna merumuskan penilaian dalam pemberian penghargaan, BNN turut mengundang instansi terkait, antara lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Perguruan Tinggi untuk menampung berbagai rumusan.

“Rumusan ini nantinya juga akan digunakan BNN dalam menurunkan angka prevalensi melalui pendekatan Soft Power Approach”, ujar Drs. Heri Mariyadi, M.M.

Selain itu dalam pemberian penghargaan, BNN juga memiliki berbagai kriteria. 

Salah satunya, penilaian kepada Kabupaten/Kota tanggap ancaman narkoba yang mencakup lima variabel seperti, ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kelembagaan, hukum dan kewilayahan.

Dengan adanya lima variabel ini nanti akan dinilai, apakah di Kabupaten/Kota tersebut sudah sangat tanggap, tanggap, cukup tanggap, kurang tanggap atau tidak tanggap sama sekali terhadap permasalahan narkoba.

“Pemberian penghargaan juga dilakukan untuk mendorong Kabupaten/Kota tanggap terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayahnya”, lanjut Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI.

Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan Inpres No. 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota untuk Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

“Instansi terkait turut serta secara aktif untuk melaksanakan program P4GN dan berusaha menyelamatkan warganya di Kabupaten/Kota. 

Sehingga dapat terlepas dari bahaya penyalahgunaan narkoba”, imbuh Drs. Heri Mariyadi, M.M..

Nantinya, pemberian penghargaan KOTAN akan dilakukan oleh Kepala BNN RI atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BNN RI. 

Penyerahan penghargaan diberikan pada saat perayaan Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) maupun saat Hari Ulang Tahun (HUT) BNN, tutupnya. (Arianto)


Share:

Ade Hermawan Terpilih sebagai Koordinator Nasional ARNI periode 2023-2027


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kongres Nasional Aliansi Rehabilitasi Napza Indonesia (ARNI) secara aklamasi memilih Ade Hermawan sebagai Koordinator Nasional (Kornas) ARNI periode 2023-2027. Acara tersebut berlangsung di Hotel Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023). Ade Hermawan menyatakan rasa terima kasih atas amanah tersebut, berharap ARNI dapat membawa perubahan positif dalam kebijakan dan penyelenggaraan rehabilitasi Napza yang lebih humanis serta berkelanjutan.

Kongres berlangsung selama tiga hari dan dihadiri oleh 61 anggota ARNI, termasuk Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, dan Koordinator Regional. Dalam struktur kepengurusan, Hendrik Wowor, Zulkarnaen Nasution, dan Sari Novia menjabat sebagai anggota Dewan Pembina. Sementara Agusman, Merly Yuanda, dan Aisyah Arifin menjadi anggota Dewan Pengawas.

Susunan kepengurusan lainnya termasuk Ade Hermawan sebagai Kornas, Reza Novalino sebagai Sekretaris, dan Silvana Kurniati sebagai Bendahara. Para Kordinator Regional antara lain Bobby Erwin (Sumatra), Reinhard Siagian (Jawa), Rabhin Subhananta (Kalimantan), Iqbal (Bali Nusra), dan Dharmawie (Sulam Papua).

ARNI juga menggarisbawahi bidang tanggung jawab, seperti Organisasi & SDM yang dipimpin oleh Afriansyah, Kemitraan & Kerjasama oleh Dian Oktorina, Litbang oleh Agus Widarsa, serta Perlindungan, Advokasi & Media yang dikendalikan oleh Ridwan. Kongres ini menegaskan komitmen ARNI dalam mengatasi isu Napza dan meningkatkan peran rehabilitasi dalam upaya yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Agus Widarsa: Kongres ARNI Jadi Jembatan Koordinasi Program Napza


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Aliansi Rehabilitasi Napza Indonesia (ARNI) sukses mengadakan Kongres Nasional di Hotel Novotel Cikini, Jakarta, pada 7-10 Agustus 2023. Acara ini dihadiri oleh 63 lembaga rehabilitasi sosial yang baru tergabung, sementara lembaga rehabilitasi medis swasta belum bergabung. Ketua OC ARNI, Agus Widarsa, mengungkapkan bahwa kongres pertama ini bertujuan utama untuk membentuk organisasi yang sah dan kuat dalam advokasi kebijakan napza.

"Kongres ini diawali dengan upaya menyusun rencana kerja selama tiga tahun ke depan, termasuk pemilihan ketua dan pemilihan pembina. ARNI berkomitmen untuk mengukuhkan dasar organisasi dengan menetapkan AD ART dan anggaran rumah tangga," kata Agus kepada awak media di Jakarta, Selasa (08/08/2023).

Menurut Agus, Salah satu poin penting dalam kongres adalah pemilihan ketua atau koordinator nasional, yang menggambarkan inklusifitas dengan kehadiran dari semua provinsi, seperti dari Aceh sampai Papua, meskipun ada keterbatasan anggaran yang menghalangi undangan beberapa provinsi.

Tujuan utama kongres adalah menjadi jembatan koordinasi dan komunikasi bagi semua yang terlibat dalam program napza, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi. ARNI berharap bisa memperjuangkan layanan rehabilitasi yang didasarkan pada hak asasi manusia dan bukti konkret. Selain itu, aliansi ini juga bertekad untuk membersihkan oknum-oknum yang ada dalam lembaga rehabilitasi dan institusi lainnya.

"Dengan adanya Kongres Nasional ini, Aliansi Rehabilitasi Napza Indonesia (ARNI) bergerak maju dalam mencapai tujuan-tujuan strategisnya. Kehadiran dari berbagai lembaga rehabilitasi sosial telah memberikan keragaman pandangan dan ide untuk memperkuat advokasi dalam kebijakan napza di Indonesia," ucapnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




Share:

Kongres ARNI 2023, Reza Novalino: Langkah Awal Menuju Solusi Napza yang Komprehensif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam tiga tahun terakhir, seiring dengan dampak pandemi COVID-19, terjadi penurunan perhatian lintas sektor pemerintah terhadap program rehabilitasi ketergantungan napza. Terutama Kementerian Sosial yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 untuk melaksanakan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna napza melalui IPWL. Sayangnya, sejak tahun 2021, mereka terlihat tidak melaksanakan amanat hukum ini.

Dampaknya sangat signifikan, mengganggu proses rehabilitasi korban penyalahguna napza di lembaga yang peduli dan fokus pada isu rehabilitasi. Ini terjadi pada saat kebutuhan perawatan bagi penyalahguna dan pecandu napza terus meningkat, diperparah oleh maraknya peredaran napza dan angka penyalahgunaan menurut BNN RI yang melaporkan 4,8 juta orang.

Namun, LEMBAGA/YAYASAN yang peduli bereaksi proaktif. Mereka mengadakan serangkaian kegiatan termasuk aksi damai dan diskusi bersama lintas sektor pemerintah serta lembaga terkait. Upaya ini mengarah pada Kongres Nasional Aliansi Rehabilitasi Napza Indonesia (ARNI) yang bertujuan membentuk organisasi untuk memperkuat advokasi dalam kebijakan napza. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 7-10 Agustus 2023 di Hotel Novotel Cikini.

"Kongres Nasional Aliansi Rehabilitasi Napza Indonesia merupakan kolaborasi dari semua pihak, termasuk masyarakat, komunitas, dan pemerintah, menjadi krusial untuk menangani permasalahan napza secara komprehensif" kata Reza Novalino, Ketua Panitia Penyelenggara Kongres ARNI kepada awak media di Jakarta, Selasa (08/08/2023).

Dia juga menekankan perlunya duduk bersama antara lembaga seperti Kementerian Sosial, Kesehatan, dan BNN untuk mengatasi hambatan sektoral dan bergerak menuju solusi yang lebih baik.

Menurut Reza, Kongres Nasional Aliansi Rehabilitasi Napza Indonesia ini menjadi langkah penting dalam mengatasi permasalahan yang muncul akibat kurangnya perhatian pemerintah terhadap program rehabilitasi ketergantungan napza. Dengan membentuk wadah organisasi, LEMBAGA/YAYASAN penyelenggara rehabilitasi napza dapat mengintensifkan upaya advokasi mereka di tingkat nasional. Ini adalah respons yang positif terhadap tantangan yang dihadapi dalam hal penanganan dan penanggulangan napza di Indonesia.

Perlu ditekankan bahwa upaya rehabilitasi ketergantungan napza adalah usaha bersama yang melibatkan semua pihak. Ancaman narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, kerjasama antara lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan masyarakat sangatlah penting dalam upaya mengatasi masalah ini.

Penting juga untuk mengenang amanat hukum yang telah diamanatkan kepada lembaga pemerintah, seperti Kementerian Sosial, untuk melaksanakan program rehabilitasi ketergantungan napza. Kolaborasi dan komitmen untuk menjalankan peraturan yang telah ada akan menjadi langkah awal yang kuat dalam mengatasi permasalahan ini.

"Dalam kongres nasional mendatang, harapannya adalah bahwa semua pihak akan membangun komitmen yang lebih kuat dan menjalankan langkah-langkah konkret dalam mengatasi permasalahan penyalahgunaan napza di Indonesia. Dengan mengedepankan pendekatan komprehensif, termasuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, kita dapat bersama-sama meredam dampak negatif dari peredaran napza dan membantu korban penyalahgunaan menuju pemulihan yang sehat dan produktif," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Sambut HUT RI ke-78, LAN Gelar Pesta Hari Anti Narkotika Internasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati HUT RI ke-78, Lembaga Anti Narkoba (LAN) menggelar Pesta Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dengan Tema "Ayo Lawan Narkoba, Menuju Kota Tangerang Bebas Narkoba" di Taman Elektrik (PUSPEM), Kota Tangerang, Jum'at (04/08/2023).
 
Acara ini menawarkan berbagai kegiatan menarik seperti pameran UMKM dan otomotif, senam bersama, lomba senam, pemilihan duta Anti Narkotika, serta penampilan band SamSaka Band dan Stand Up Comedy. Selain pencegahan penyalahgunaan narkoba, acara ini juga mendukung pemberdayaan UMKM. Hadiah jutaan rupiah dan doorprize menarik ditawarkan pada acara ini. 

HANI menjadi momen penting bagi masyarakat Tangerang untuk bersatu dalam melawan narkoba dan menciptakan kota bebas narkotika. Ketua LAN, Helmy Halim, menyatakan pentingnya kegiatan ini dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
 
Menurut dia, HANI dilaksanakan selama 3 hari, dengan puncak acara pada malam Sabtu, 5 Agustus, di mana akan diberikan penghargaan kepada tokoh masyarakat dan pelaku pemerintahan yang peduli terhadap pencegahan narkotika. Kegiatan ini juga menyasar sosialisasi di pabrik-pabrik dan sekolah-sekolah sebagai langkah penekanan peredaran narkotika di kota industri ini.

Pesta HANI yang diselenggarakan selama 3 hari, dari tanggal 4 hingga 6 Agustus, merupakan rangkaian acara yang meriah. Penghargaan akan diberikan kepada 20 kategori, termasuk pengusaha, pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendukung pencegahan narkotika di Kota Tangerang.

"Salah satu fokus penting dalam acara ini adalah sosialisasi di pusat-pusat industri dan sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengajak para karyawan dan siswa untuk terlibat aktif dalam melawan narkoba. Tes urine juga akan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari narkoba," ucapnya.

Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah menyebabkan adanya kerjasama dengan 220 sekolah untuk melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan. Setelah acara, lanjutannya adalah menjalankan agenda sosialisasi di sekolah-sekolah SMP sebagai bagian dari upaya lebih lanjut dalam memerangi peredaran narkotika.

Lewat tema "Lawan Narkoba Menuju Kota Tangerang Bebas Narkotika," semoga acara ini mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Harapannya adalah Tangerang menjadi wilayah yang minimal berada dalam zona kuning terkait penyalahgunaan narkoba, bahkan menuju zona hijau, di mana kota ini menjadi contoh dan teladan bagi kota-kota lain dalam memerangi ancaman narkotika.

"Melalui kerjasama seluruh elemen masyarakat, baik dari lembaga negara, swasta, maupun individu, semoga tercapai visi Kota Tangerang yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pesta HANI menjadi momentum penting untuk terus memperkuat semangat dalam melawan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berdaya bagi generasi bangsa," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Dalam kurung waktu 1 Bulan, Polres Metro Jakpus Ringkus 36 Orang Pengedar Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 36 orang pelaku peredaran penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis ganja dan beberapa Jenis Narkoba lainnya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari belanda sebanyak 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Bulanan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/02/2023).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Anton Elfrino Trisanto., S.H., S.I.K., M.Si. yang memimpin Konferensi Pers mengatakan dari 43 Laporan Polisi berhasil menangkap 36 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 1,9 Kilogram narkoba jenis sabu, 896,3gram Ganja dan 246 butir extasi.

"Dalam kurang waktu dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023 dengan 43 LP berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar, terdiri dari 35 orang laki laki,1 orang perempuan, untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 Kg Sabu, 863,6 gram Ganja kemudian 246 Butir Ekstasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Anton menyampaikan, Barang Bukti dan Pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat TKP yang ada di Wilayah Hukum Jakarta Pusat.

"Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum 31 orang diamankan dari 29 TKP, Kemudian untuk Ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan Daun Ganja Kering 4 orang diamakan dari beda TKP," beber Wakapolres Jakarta Pusat.

"Ada hal yang menarik untuk BB Sabu itu sebanyak 1,4 Kg didapati dari peredaraan Irak, kemudian hal menarik lainnya adalah dari BB Ganja dengan 1 tersangka atas nama AG ini ada sangkutan denagan order Biji Ganja dari Belanda, Kita kerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan 3 Butir Biji Ganja yang di order dari TSK, rencananya oleh TSK di kawinkan dengan tanaman ganja yang sudah di persiapkan dari Bulan November di tanam di rumahnya untuk di Kawin Silangkan," tambahnya.

Sedangkan, untuk para tersangka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan tersebut AKBP. Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si. Wakapolres Metro Jakarta Pusat memberikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2023 kepada Para awak media yang hadir. (Arianto)

Share:

Polres Tangsel Ungkap Sabu Sebanyak 16 Kg


Duta Nusantara Merdeka | Tangsel 
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pelaku berinisial MF dan HK di Dumai, Pekanbaru.

"Para tersangka diamankan di Pinggir Jalan HR. Soebrantas, Tampan, Kota Pekanbaru. Ditemukan di Ransel MF 5 bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang yang berisi narkotika berjenis sabu” kata Sollu dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Senin (31/10/22).

Sallu merinci, jika diakumulasikan sabu sebanyak 16 kilogram berkisar 24 Miliar yang dapat dikonsumsi kurang lebih 64 ribu orang.

Lebih lanjut, Sallu menyebut, Barang bukti yang diamankan yakni, 16 bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang berisi sabu sebanyak 16 kilogram, 2 buah tas ransel, 1 koper berwarna biru, 2 buah handphone, dan satu unit mobil Toyota Innova hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Arianto)

Share:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengawasi masuknya barang-barang ilegal dan terlarang ke wilayah Indonesia kembali berbuah hasil. Sinergi keduanya kali ini mampu mengagalkan dua upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 70 kilogram milik jaringan internasional Malaysia melalui wilayah Riau dan Aceh.

"Sinergi dan kolaborasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) oleh aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan," kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, Rabu (12/10).

“Ini adalah wujud continuous improvement Bea Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Terkait kasus pertama, Syarif menjelaskan bahwa pada Senin (26/9) tim gabungan Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 20 kilogram dari Malaysia di Selat Panjang, Riau. Diangkut menggunakan kapal barang, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di ruang mesin kapal yang dikemas dalam 20 kemasan teh cina.

Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial MI, upaya penyelundupan tersebut dia lakukan bersama salah satu anak buah kapal (ABK) kepercayaannya berinisial S. “Penyelundupan ini hanya dikatahui oleh MI dan S, adapun 11 ABK lainnya tidak mengetahui bahwa kapal mengangkut barang terlarang tersebut. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Syarif.

Selanjutnya pada Rabu (5/10), sinergi Bea Cukai dan Polri kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram narkotika jenis methamphetamine dari Malaysia di Perairan Aceh Tamiang. Upaya penyelundupan dilakukan pelaku dengan mengemas seluruh narkoba dalam bungkus teh cina dan diangkut menggunakan kapal.

“Berbekal informasi masyarakat, Bea Cukai dan Polri segera berkoordinasi untuk menggelar patroli laut dan melakukan observasi di lokasi yang dicurigai sebagai titik penjemputan narkoba. Hasilnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil melakukan pemeriksaan terhadap kapal target, dan menemukan 3 karung goni warna putih berisi 50 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 50 bungkus teh cina,” ungkap Syarif.

Syarif menambahkan, dalam penindakan tersebut tim gabungan Bea Cukai dan Polri juga menahan 3 orang tersangka yang berada di atas kapal masing-masing berinisial TZ, MR, dan M. “Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan juga menangkap tersangka lain berinisial H di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh yang berperan mengurus proses penerimaan barang dari kapal di darat.”

Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati.

Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda Indonesia. “Dalam penindakan terhadap 70 kilogram narkotika ini, Bea Cukai dan Polri berhasil menyelamatkan kurang labih 280.000 jiwa generasi muda. Ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkas Syarif. (Lak/Tha)

Share:

Ringkus Kurir Narkoba, 1.590 Butir Ekstacy Diamankan Sat Resnarkoba Polres Jakpus


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers ungkap kasus mingguan di Polres, Jumat (08/09/2022)

Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar., S.I.K yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto., S.H., M.H. dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika., S.T.K., S.I.K.

Kompol. Rango Siregar menyampaikan bahwa awalnya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar diwilayah Jakarta Pusat, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

"Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening," ujarnya diawal rilis.

Adapun, pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial DR dan DSW yang merupakan kurir, Pelaku diamankan di Jl. Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (01/09/22) sekitar jam 14.40 WIB.

"Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir," tegas Kompol Rango.

Disampaikan juga bahwa Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," katanya.

Kasat Narkoba menyampaikan jika barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.

Diakhir rilisnya, Kompol Rango menyampaikan bahwa total barang bukti Narkotika Jenis Ekstacy yang berhasil di amankan senilai Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dan menyelamatkan sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) jiwa.

"Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa" Tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
( Arianto)

Share:

Polsek Metro Taman Sari Amankan Seorang Pengedar Sabu Di Kamar Kontrakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polsek metro taman sari, jakarta barat, mengamankan seorang berinisial HI (46) pengedar narkoba jenis sabu, di sebuah kamar kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol pademangan, jakarta utara, pada minggu, 31/7/2022 yang lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas tak tanggung tanggung berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolsek metro taman sari, jakarta barat, akbp rohman yonky dilatha menjelaskannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah taman sari, jakarta barat.

"Saat di lakukan penyelidikan, kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah lodan pademangan, jakarta utara," ucapnya akbp yonky saat dikonfirmasi, Selasa, 9/8/2022.

Berangkat dari informasi tersebut, lanjut akbp yonky menjelaskan, tim dibawah pimpinan kanit reskrim polsek metro taman sari akp roland olaf ferdinan dan kasubnit narkoba akp pradita yuliandi bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di rumah kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol, pademangan, jakarta utara, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HI (46).

"Di kamar kontrakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram," ucapnya kapolsek metro taman sari.

Selain itu, kami turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone, 3 buah sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 buah kantong tas warna orange untuk menyimpan sabu. Terangnya akbp rohman yonky dilatha.


Dikesempatan yang sama, kanit reskrim polsek metro taman sari akp roland olaf ferdinan menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG.
"Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas," ucapnya akp roland.

Selain itu, pelaku HI (46) mengaku kepada petugas melakukan profesinya sebagai penjual / pengedar narkoba sudah kurang lebih 1 tahun. Kata akp roland.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sebanyak 23 Kg Barbuk Sabu dimusnahkan Polres Metro Jakpus


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg di Lapangan Merah Polres, Rabu (27/07/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. serta hadir juga dari Penyidik Puslapfor Polri ibu Prima Hajatri, S.Si., S.Farm., Perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakpus Bpk. Esron.M dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakpus Bpk. Guntur Adi N.

Kombes Pol. Komarudin menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan barang bukti hasil dari kasus peredaran sebelumnya, yang mana kasus pertama berawal dari penangkapan di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta pada hari Rabu (06/07) dan dilakukan pengembangan di Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara pada hari Selasa (12/07).

“Peredaran ini diketahui dari pengungkapan kasus sebelumnya kemudian berkembang di halaman parkir bandara Soekarno Hatta sampai dengan pengungkapan di lakukan Medan Sumatera Utara," ungkapnya.

Secara simbolis, dilakukan pemusnahan sebanyak satu bungkus 1 Kg Narkotika jenis sabu dalam kemasan The China berwarna hijau dan kemudian barang bukti yang tersisa akan dibawa dan dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Pada hari ini akan kita musnahkan 23 bungkus plastik teh China warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram, nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini, selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Subroto," jelasnya.

Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 23 Kg jika dirupiahkan kurang lebih Rp. 30.8 Milyar.

“Barang bukti setara dengan 30.8 miliar rupiah,” pungkasnya. (Arianto)

Share:

Dalam 1 Bulan, BNN RI Sita 3 Kuintal Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika periode Juni hingga Juli 2022 dengan jumlah barang bukti narkotika mencapai 3 kuintal.

Barang bukti narkotika yang disita merupakan 1,19 kuintal sabu dan 1,81 kuintal ganja dari 22 orang tersangka yang berhasil diamankan dan 3 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari dua puluh dua orang tersangka, terdapat empat orang diantaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut.

Adapun kronologis kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap berkat sinergitas yang dijalin antara BNN RI dengan TNI, Polri, serta Bea dan Cukai adalah sebagai berikut :

Kasus 1 – LKN 18

Petugas BNN RI menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,17 kilogram. Dua orang tersangka berinisial N alias ZAR (kurir) dan Z alias Deni (kurir) di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/6).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya pada Rabu (8/6), yaitu Na alias Nasrun (pemesan) di Medan, Sumatera Utara, dan TR alias Rey yang diketahui sebagai pengendali kurir serta MA alias Adnan sebagai perantara pemesan narkotika yang diamankan di Aceh.

Kasus 2 – LKN 19

Petugas BNN RI bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu dari luar negeri. Sebanyak 14,84 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial MJS dan S.

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya barang mencurigakan yang dikirim dari Afrika Selatan melalui cargo import Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang diselundupkan didalam 2 unit sparepart traktor.

Kasus 3 – LKN 20

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas BNN RI berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA saat menenteng kotak paket berisi sabu seberat 404,6 gram di daerah Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/6). Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial YA, seorang penghuni Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Jawa Barat.

Kasus 4 – LKN 21

Berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, petugas BNN RI
berhasil mengamankan 5,14 kilogram sabu asal Phuket, Thailand, dengan modus disembunyikan dalam water filter. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap 2 buah paket atas nama Nutchaya Aengchount dari Phuket, Thailand yang ditujukan kepada seorang pria berinisial MA yang beralamat di Jalan Panda 3 No. 138, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten.

Kemudian pada Sabtu (11/6), petugas akhirnya menangkap tersangka MA als Mbe bin Hasim, sesaat setelah menerima paket tersebut. MA mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial B yang hingga kini masih dalam DPO.

Kasus 5 – LKN 22

Dua orang tersangka berinisial RS dan AK diamankan petugas BNN RI bersama 101,14 gram sabu, pada Selasa (12/6). Keduanya ditangkap usai melakukan serah terima narkoba dengan menggunakan modus sistem tempel. 

Tersangka RS dengan mengendarai sepeda motor membawa dua bungkus narkotika jenis sabu ke Jalan Pramuka Kav. 30 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sabu tersebut diletakan oleh tersangka RS di sebuah pot yang kemudian diambil oleh tersangka AK yang datang dengan menggunakan jasa ojek. Kedua tersangka selanjutnya ditangkap petugas BNN R bersama dengan barang bukti narkotika.

Kasus 6 – LKN 23

Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Darul Aman, Aceh Timur, Petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai selanjutnya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pada tanggal 18 Juni 2022,
petugas melakukan pengejaran terhadap seorang pengendara motor berinisial M yang diduga kuat membawa narkotika. Namun setelah dilakukan pengejaran pelaku meninggalkan motor, karung, dan ponselnya di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi karung tersebut dan didalamnya ditemukan 24 bungkus teh China berisi sabu seberat 24,88 kilogram.

Kasus 7 – LKN 24

Petugas BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Bagansiapiapi, Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut.

Pada tanggal 29 Juni 2022, BNN RI menangkap seorang pria berinisial A alias MAN di sebuah rumah makan di daerah Rokan Hilir, Riau. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobilnya, petugas mengamankan tas ransel berisi sabu seberat 4,27 kilogram. Petugas terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus DPO.

Kasus 8 – LKN 25

Berdasarkan hasil analisa intelijen, pada Rabu (29/6), petugas BNN RI melakukan
surveillance terhadap seseorang berinisial IRA atas dugaan penyelundupan sabu dari Medan menuju Riau melalui jalur darat dengan menggunakan minibus. Pada pukul 10.15 WIB di Jalan Duri-Dumai, gerbang Tol Batin Solapan, petugas BNN menghadang mobil
tersebut serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas IRA dalam box speaker dan diletakkan di jok belakang mobil.

Jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 13,74 kilogram. Tersangka IRA diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial H yang merupakan WN Malaysia.

Kasus 9 – LKN 26

Pada Selasa (5/7), petugas BNN RI mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga orang anggota TNI, masing-masing berinisial MS, BH, dan J, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh – Jakarta yang dikendalikan oleh Jaringan Khairul Aceh. Barang bukti narkotika yang diamankan dari kasus ini adalah berupa 61,10 kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan kedalam tiga buah dus besar.

Kasus 10 – LKN 27

Petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial GH dan DNK di Kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (8/7). GH tertangkap tangan mengambil dua buah paket peti kayu di sebuah gudang ekspedisi, yang diketahui berisi ganja sebanyak 120,80 kilogram. Berdasarkan pengakuan GH, Ia diperintah oleh seorang pria berinisial DNK, yang selanjutnya diamankan petugas BNN RI di sebuah rumah kos yang berada di Kranji, Bekasi, Jawa Barat.

Kasus 11 – LKN 28

Pada Jumat (8/7) petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil
mengamankan seorang anggota Polisi berinisial E dan seorang pria lainnya berinisial Y.

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda namun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau. Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang Ia parkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan kedalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut. Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

ANCAMAN HUKUMAN :

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika patut disayangkan. Pasalnya, aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran hukum. Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, BNN RI juga tak luput dari hal tersebut.

Selain memberlakukan sanksi yang keras dan tegas terhadap personel BNN RI yang
melakukan pelanggaran hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, BNN RI juga melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan yang dilakukan, baik dalam bidang Pemberantasan, Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, serta Hukum dan Kerja Sama.

BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu padu dalam menggelorakan perang terhadap narkotika, War On Drugs. Speed Up Never Let Up. (Lak/Tha)


Share:

BNN RI-Bareskrim Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Untuk Laksanakan Rehabilitasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
BNN RI bersama dengan Bareskrim Polri melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan rehabilitasi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika. Naskah Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani langsung oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita.,M.Si.,MHS.,Ph.D. dan Kabareskrim Polri, Drs. Agus Andrianto,S.H,M.H. yang disaksikan oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/7).

Dalam kesempatan ini, Kabareskrim Polri mengungkapkan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama merupakan momentum luar biasa untuk menyamakan persepsi dalam upaya penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Di samping itu, Kabareskrim juga menilai Perjanjian Kerja Sama ini sangat penting, karena akan menjadi payung hukum bagi para petugas kepolisian di seluruh Indonesia dalam menangani para pecandu dan penyalah guna narkoba.

Kepada seluruh jajarannya di daerah, Kabareskrim menegaskan agar tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menerapkan Pasal 127 junto Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 kepada para pecandu dan penyalah guna narkotika.

Upaya penyelamatan penyalah guna narkoba harus dilakukan dengan maksimal. Kabareskrim menyebutkan, angka prevalensi penyalah guna narkoba sebesar 1,95% tidak boleh dibiarkan agar Lapas tidak penuh sesak dengan kasus narkoba.

Oleh karena itulah, melalui sinergi BNN RI dan Bareskrim Polri, pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna narkoba tidak hanya menyelamatkan generasi bangsa namun juga mengurangi beban keuangan negara di tengah situasi saat ini.

“Semoga jadi ibadah Kita bersama untuk menyelamatkan pecandu dan penyalah guna yang merupakan korban dari narkoba,” imbuh Kabareskrim.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose juga menyampaikan, bahwa upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna narkoba sangat penting untuk terus digencarkan. Jenderal bintang tiga ini menyebutkan angka prevalensi penyalah guna narkoba menyentuh angka 1,95% atau lebih dari 3,6 juta jiwa. Di samping itu, jumlah penyalah guna yang masuk ke dalam Lapas untuk di kota besar berada pada kisaran angka di atas 70%, dan di kota kecil sekitar 50%. Oleh karena itulah, diperlukan upaya yang lebih serius untuk mencegah kelebihan kapasitas lapas, yaitu dengan tidak menerapkan pasal pada para penyalah guna narkoba yang menuju kepada Criminal Justice System kecuali mereka memang benar-benar masuk ke dalam jaringan sindikat.

Kepala BNN : Narkoba Ancam Kelangsungan Bangsa

Terkait dengan komitmen dari Bareskrim Polri dan BNN RI dalam melaksanakan rehabilitasi, Kepala BNN RI sekali lagi menegaskan bahwa langkah tersebut semata-mata untuk menyelamatkan generasi emas bangsa ini.

Melalui kegiatan ini, Kepala BNN RI juga memberikan apresiasi kepada Bareskrim atas inisiasinya untuk mengoptimalkan upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalah guna narkoba. Kepala BNN RI berpesan agar pecandu dan penyalah guna narkoba untuk berani melapor dan berani menjalani rehabilitasi.

Ketika disinggung tentang penerapan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Kepala BNN RI menjelaskan terdapat Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berperan penting dalam melakukan pemeriksaan apakah penyalah guna tersebut masuk dalam jaringan atau hanya sebatas pengguna. Jika hanya seorang pengguna maka dia harus diselamatkan dengan rehabilitasi bukan masuk ke dalam Criminal Justice System.

Pelaksanaan Asesmen Terpadu oleh TAT merupakan salah satu point dari ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara BNN RI dengan Bareskrim Polri. Dalam naskah perjanjian tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan asesmen terpadu diajukan oleh penyidik ke sekretariat TAT paling lama 3×24 jam sejak dilakukan penangkapan. Sedangkan, pemberitahuan hasil rekomendasi TAT diterbitkan paling lama 6×24 jam sejak penangkapan oleh penyidik. Ketika terkendala geografis, maka petugas TAT dapat mendatangi lokasi pecandu dan korban penyalahguna narkoba atau melakukannya secara daring. (Lak/Tha)

Share:

Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat Ungkap Peredaran Ganja

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar.

Dari hasil ungkap tersebut petugas kepolisian mengamankan sebanyak 1.938 (Seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram narkotika jenis ganja kering.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kembangan berhasil mengungkap narkotika jenis ganja kering siap edar.

"Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 orang pelaku diantaranya  DA, DP dan AK di 2 lokasi berbeda," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek, Minggu, 5/6/2022.

Sementara itu, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kami mengamankan 3 orang pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja.

"Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi," ujar Binsar.

Binsar menerangkan, awal mulanya kami menerima adanya informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah kembangan Jakarta Barat.

Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan tersebut pada hari senin, 30/5/2022 sekira pukul 21. 30 wib di dapat bahwa pelaku berpindah lokasi kemudian tim melakukan pengejaran.

Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D A als DI dan D P als DT di rumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya Raya Rt.002/07 Kel. Larangan Indah Kec. Larangan Kota Tangerang Banten.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan 2 (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat.

Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan 1.938 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram yang berada di tas punggung hitam.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial A K alias AA di Jl. Honoris Raya
Rt.01/06 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten.

"Pelaku A K alias AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara
menjaminkan Sepeda motor miliknya," ujarnya.

Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Arianto)

Share:

Kepala BNN RI Merupakan Conductor Perang Melawan Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Conductor dalam sebuah orkestra maupun paduan suara memiliki peran strategis yang sangat penting. Ia memiliki tugas untuk mengarahkan dan juga menyalurkan konsep dalam sebuah karya musik pada sekelompok musisi atau penyanyi.

Setali tiga uang dengan conductor paduan suara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merupakan conductor yang mengawaki seluruh elemen bangsa untuk perang melawan narkoba, sebagaimana jargon BNN RI war on drugs.

“Saya adalah conductor untuk semua orang yang di ruangan ini dan semua elemen bangsa ini untuk bersama melawan narkoba”, ujar Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose saat menutup Bandung Choral Festival di Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/3).

Sebagaimana lagu mars BNN RI bahwa narkoba adalah musuh negara, maka narkoba wajib untuk diperangi bersama oleh seluruh elemen bangsa dimana Kepala BNN RI merupakan pemegang tongkat yang bertugas memberikan arahan dan memimpin di dalam perang melawan narkorba.

Berbagai langkah strategis dilakukan Dr. Petrus Reinhard Golose, salah satunya dengan memaksimalkan upaya soft power melalui kegiatan sing against drugs dalam Bandung Choral Festival yang digelar pada Senin 28 Maret sampai dengan Kamis 31 Maret 2022.

Kepala BNN RI mengatakan bahwa dengan diselenggarakannya kompetisi dimana lagu mars BNN RI menjadi lagu wajib yang harus dinyanyikan maka seluruh peserta yang berjumlah lebih dari 1000 orang tersebut telah menjadi duta-duta anti narkoba. Ribuan peserta perwakilan dari berbagai provinsi tersebut menurut Dr. Petrus Reinhard Golose akan membawa pesan-pesan anti narkoba yang akan menggema di seluruh penjuru Indonesia. (Lak/Tha)

Share:

Sekretaris Utama BNN RI Minta Anggotanya Tinggalkan Budaya Polri Di BNN


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., pimpin upacara pelantikan enam anggota BNN di Gedung Tan Satrisna BNN, Jumat (25/3). Keenam anggota BNN yang dilantik menduduki jabatan baru diantaranya Kasubdit Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Penyidik Utama Direktorat TPPU BNN, Widyaiswara Ahli Muda Biro SDM BNN, Dokter Gigi Ahli Muda BNN, Radiografer Penyelia Balai Besar Rehabilitasi BNN serta Perawat Pelaksana Lanjutan Balai Besar Rehabilitasi BNN.

Dalam sesi wawancara, Sekretaris Utama BNN menyampaikan penekanan arahan dari kepala BNN, Dr. Petrus Reinhard Golose, terkait adanya anggota Polri yang tergabung ke dalam organisasi BNN. Ia meminta agar anggota Polri yang ditugaskan di BNN harus dapat menyesuaikan diri dengan situasi yang ada di BNN.

“Penekanan Kepala BNN salah satunya agar anggota Polri yang bergabung tidak membawa ‘Gaya Polisi’ masuk ke dalam lingkungan BNN”, tegas I Wayan Sukawinaya menyampaikan arahan Kepala BNN.

Penekanan yang kedua, lanjut I Wayan Sukawinaya, ada mekanisme dalam membangun kinerja di BNN. Polri dan ASN harus mampu berkolaborasi agar target kerja BNN dapat tercapai. Hal lain yang menjadi penekanan Sekretaris Utama BNN adalah jabatan yang menjadi amanah, wajib dilaksanakan dengan tanggung jawab sebagaimana sumpah jabatan yang telah diucapkan.

“Dengan melaksanakan tugas dan fungsi P4GN sebaik baiknya, maka saya yakin dan percaya, BNN dapat menjadi organisasi yang dicintai masyarakat sehingga mampu menggerakan masyarakat untuk berani tolak narkoba”, imbuhnya.

Diakhir sambutannya, Sekretaris Utama BNN meminta agar para pejabat yang baru dilantik untuk segera bekerja dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang tinggi. Menurutnya, hal ini dapat menjadi bukti bahwa keberadaan para pejabat yang baru dilantik dapat diandalkan oleh BNN.

“Bekerjalah dengan tulus ikhlas, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kejayaan bangsa dan negara, serta bernilai ibadah di hadapan Tuhan. Speed Up Never Let Up”, seru I Wayan Sukawinaya di akhir sambutannya. (Lak/Tha)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini