Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

Wartawan Tidak Bisa di Jerat dengan UU ITE


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dengan adanya kesepakatan baru antara POLRi dan Dewan Pers; wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE. *Komjen Pol Agus Adrianto* mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana._

Wakapolri juga menjelaskan, maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

_"Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah," kata Wakapolri, Komjen Pol Agus pada, Kamis 8 Februari 2024, lalu._

Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto juga mengatakan, bahwa hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh pihak Kepolisian RI. Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers.

Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan dewan pers serta Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

_"Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak," ujar Wakapolri Komjen Pol Agus._

Sementara itu, Assisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (Asst. SDM) _*Irjen Pol Dedi Prasetyo*_ mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda. Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi. 

_"Adapun media massa siber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo._

Lebih lanjut, Irjen pol Dedi Prasetyo juga menekankan, bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan merupakan telah dilindungi oleh Undang-Undang RI. _"Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi," imbuhnya._

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada pada media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Pihak Kepolisian juga berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoax apalagi di tahun politik yang tengah panas seperti saat ini (Ar)


Share:

Tingkatkan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Lemdiklat dan Polres Banyumas Fasilitasi Pelatihan Citizen Journalism


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Program peningkatan kapasitas anggota Bhabinkamtibmas di jajaran Kepolisian Republik Indonesia terus dilakukan di berbagai wilayah kepolisian di seluruh Indonesia. Kali ini Lembaga Diklat Polri dan Polres Banyumas memfasilitasi para anggota Bhabinkamtibmas untuk mengikuti pelatihan Citizen Journalism dengan menghadirkan pembicara Pimpinan Redaksi Guetilang Hence Mandagi dan Direktur Guetilang Cepu Suprianto. 

Kegiatan pelatihan jurnalisme warga bagi para anggota Bhabinkamtibmas se Kabupaten Banyumas ini dilaksanakan di Ruang Pendidikan Sekolah Polisi Negara Jawa Tengah baru-baru ini.

Pimred Guetilang Hence Mandagi memaparkan materi tentang dasar-dasar jurnalistik bagi anggota Bhabinkamtibmas dalam menjalankan praktek jurnalisme warga. 

"Peserta cukup antusias mengikuti pelatihan ini. Kami memberikan akses seluasnya bagi anggota Bhabinkamtibmas yang mau menjadi kontributor media Guetilang," ujar Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia. 

Pembicara lainnya, Cepu Suprianto, mengulas tentang fasilitas yang disiapkan Redaksi Guetilang bagi pewarta warga termasuk bagi anggota Bhabinkamtibmas. 

Kegiatan yang difasilitasi oleh Waka Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si. dan Kapolres Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta, dikawal langsung Kasat Bimas Polres Banyumas Kompol Agus. 

"Kami sudah memahami tujuan pelatihan ini dan siap membantu memfasilitasi para anggota Bhabinkamtibmas menjadi kontributor media online Guetilang," ujar Kompol Agus usai kegiatan yang didampingi sejumlah Pamen dari SPN Jateng yang memfalistasi kelancaran kegiatan. 

Menariknya, pada pelatihan kali ini, salah satu anggota Polri dari Polres Sukabumi Kota Aipda Darsono didaulat memberikan testimoni selaku kontributor media Guetilang yang aktif menulis artikel terkait kegiatan dan peran Polri di masyarakat. 

Aipda Darsono mengaku senang dan bangga menjadi kontributor Guetilang karena karya jurnalistiknya tentang hal positif yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan fungsi Polri lainnya bisa dipublikasi dan dibaca orang di seluruh Indonesia. 

"Di grup usaha jaringan Guetilang ini juga ada peluang usaha yang ditawarkan kepada anggota atau masyarakat yang mau membuka kedai kopi Warkop Digital. Selain itu bisa jadi penyalur pekerja migran melalui perusahaan legal dengan tidak ada pungutan biaya. Ini sangat membantu bagi peningkatan ekonomi warga dan anggota (polisi)," ujar Darsono usai pelatihan. 

Dari Purwekerto, Banyumas, Tim Guetilang akan menuju Cirebon pada hari yang sama untuk melatih para anggota Bhabinkamtibmas dari 5 Polres terdekat. (Arianto)


Share:

Desak Israel Mundur dari Gaza, IMO-Indonesia Apresiasi Sikap Tegas Menlu Retno


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Yakub F Ismail mengapresiasi sikap Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang mendesak tentara Israel keluar dari wilayah Gaza, Palestina.

"Langkah tegas Bu Menlu meminta pihak Israel angkat kaki dari Gaza merupakan sebuah sikap kesatria yang patut diapresiasi," kata Yakub di Jakarta, Minggu (25/2/24).

Yakub menilai, apa yang ditunjukkan pemerintah Israel belakangan ini telah mencoreng wajah perdamaian dunia.

"Sehingga, tidak ada alasan apapun untuk membenarkan aksi tidak manusiawi yang dipertontonkan Israel kepada dunia akhir-akhir ini," ujarnya.

Yakub berharap sikap Retno Marsudi itu mampu menggerakkan hati seluruh masyarakat di dunia, khususnya para petinggi negara di dunia untuk mengambil tindakan yang sama dalam mengutuk aksis militerisme Israel di Palestina.

"Dunia pantas mengutuk aksi tidak terpuji yang dilakukan Israel di Palestina yang membuat ribuan bahkan jutaan nyawa melayang," ucapnya.

Sebelumnya, Menlu RI Retno Marsudi secara tegas mengatakan Israel harus segera mundur dari Gaza tanpa syarat sebagai konsekuensi dari pendudukan ilegal. Pernyataan itu disampaikan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag Belanda, Jumat (23/2/2024).  

Menlu RI menyampaikan argumennya sebagai masukan, untuk memperkuat Advisory Opinion oleh Mahkamah Internasional.

Retno menegaskan harus menghentikan secara total, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki. Kehadiran pasukan Israel yang terus berlanjut di Tepi Barat dan Gaza, mustahil untuk melihat kepatuhan Israel terhadap kewajibannya. Menurutnya sangat penting bagi Israel untuk menarik mundur pasukannya.

"Mengingat sifat ilegal dari pendudukan tersebut, penarikan pasukan Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apapun. Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang juga!" katanya kepada awak media dari Den Haag, Jumat (23/2). (Ar)


Share:

Ninik Rahayu: Pers Hadir Jadi Penjernih Informasi di Tengah Disrupsi Media


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Saat ini, berbagai situasi dan kondisi menantang pers untuk hadir sebagai penjernih informasi. Tingkat kepercayaan publik terhadap pers kian menurun secara global. Sementara di sisi lain, insan pers harus berjuang di tengah turbulensi yang disebabkan disrupsi media dan kehadiran kecerdasan buatan.

Oleh karena itu, insan pers memiliki dua tugas penting untuk mengembangkan dunia pers ke depan. 

Pertama, pers harus mampu menjawab kebutuhan publik akan pentingnya informasi yang akurat, inspiratif, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Kedua, wartawan dan perusahaan media harus terus meningkatkan profesionalisme agar mampu mengikuti perkembangan zaman.

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam sambutannya pada puncak acara Hari Pers Nasional di Econvention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

“Peningkatan aduan produk pers sebesar 30% selama lima tahun terakhir dapat dimaknai adanya ketidakpuasan publik pada karya jurnalisme sekaligus mencerminkan kesadaran dan kepedulian publik terhadap pers. Laporan Reuters Institute tahun 2023 juga menyebutkan ada penurunan kepercayaan kepada pers secara global. Hal yang sama juga dirasakan oleh wartawan itu sendiri, yang tercermin dari survei yang dilakukan Cision kepada jurnalis dunia pada 2022. Wartawan sangat kesulitan menjaga kredibilitas sebagai sumber berita terpercaya atau melawan tuduhan berita palsu,” tutur Ninik.

Ia melanjutkan, pada tahun 2023 setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja. Padahal, pada saat yang bersamaan media dituntut untuk meningkatkan SDM dan infrastruktur agar mampu menerapkan AI yang memastikan prinsip etika jurnalistik, perlindungan privasi, hak intelektual, dan menaati hukum perlindungan data. 

Beban itu bertambah dengan porsi periklanan yang diserap oleh platform tanpa disertai sharing revenue yang memadai. “Jika pemasukan media kian tergerus, bagaimana para insan pers dapat secara kontinyu memberikan berita-berita berkualitas terbaik?” ujarnya.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum perlindungan bagi pers, tetapi Ninik menilai dukungan atas penegakan UU ini masih belum signifikan. 

Ia menyoroti tindak kekerasan terhadap wartawan yang masih saja terjadi, termasuk berupa perusakan alat kerja, serangan siber, juga kekerasan seksual berbasis digital yang khas dialami oleh wartawan perempuan. Belum lagi ada catatan atas hubungan kerja di dalam lingkungan perusahaan pers yang masih diskriminatif membuat wartawan kehilangan idealisme.

Oleh karena itu, ia menegaskan, Dewan Pers terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi insan pers, di antaranya adalah Kesepahaman Bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian RI bahwa karya jurnalisme bukan objek pemidanaan. 

Ninik juga meminta agar presiden dan wakil presiden terpilih kelak memberikan dukungan sistemik bagi pers untuk turut mendongkrak demokrasi.

“Dengan demikian, pers tetap mampu menjalankan perannya menjadi pencerah dan penggugah kesadaran publik untuk menjadi bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi, tumbuh dan bekerja dengan independen, tanpa ancaman kekerasan dan kriminalisasi agar negara Indonesia yang demokratis dapat terwujud,” kata Ninik menutup sambutannya.

Puncak Hari Pers Nasional 2024 turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo beserta sejumlah pejabat negara seperti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kapolri Listyo Sigit, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.

Dalam acara tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan melindungi kebebasan dan kemerdekaan pers. 

Presiden juga mengumumkan bahwa ia telah menandatangani Perpres Media Berkelanjutan atau Publisher Rights. Perpres itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital. Dengan ditekennya Perpres Publisher Rights, Jokowi berupaya untuk memastikan pelaku industri media tidak tergerus oleh disrupsi digital. (Arianto)

Share:

Perpres Hak Penerbit Telah Ditandatangani, Jokowi: Kita Ingin Kerja Sama Lebih Adil Antara Pers dan Platform global


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Joko Widodo memastikan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights (Hak Penerbit). Menurut presiden, penandatanganan dilakukan kemarin (19/2) di Jakarta.

Sebelum menandatangani perpres itu, presiden mengaku betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. 

Jokowi menyadari, aspirasi insan pers tidak benar-benar bulat. Ada perdebatan panjang dan perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital, maupun platform digital besar.

“Kita harus timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,” kata Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/24).

Semangat awal dari perpres ini, ujarnya, adalah ingin menyudahi semua konten-konten negatif dan melahirkan jurnalisme yang berkualitas untuk kemajuan Indonesia. 

“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global,” papar Jokowi.

Presiden menyatakan, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti insan pers. 

Ia kembali mengungkapkan, proses penetapan perpres ini sangat panjang, banyak perbedaan pendapat, dan melelahkan bagi banyak pihak karena sulit sekali menemukan titik temu.

Konten Kreator

Dalam sambutan itu, Jokowi juga menegaskan, bahwa perpres ini menjadi kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital. 

Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers tapi menegaskan, bahwa publisher rights adalah inisiatif insan pers dan pemerintah tidak akan mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Pemerintah serius memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini. Ia sekaligus juga menepis kekhawatiran para konten kreator. “Kabarnya para konten kreator khawatir terhadap perpres ini. Saya sampaikan, bahwa perpres ini tidak berlaku untuk konten kreator. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan baik dengan platform digital,” paparnya.

Ia mengingatkan implementasi perpres ini harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi. Terutama selama masa transisi implementasi berbasis ini, baik itu perihal respon dari platform digital dan respon dari masyarakat pengguna.

Jokowi mendapat laporan, bahwa pers sedang menghadapi masa-masa sulit di era digital saat ini. Pemerintah juga tidak tinggal diam, ujarnya, dan akan terus mencari solusi untuk perusahaan di dalam negeri.

Ia juga meminta menkominfo memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. 

“Berkali-kali saya sampaikan minimal untuk bantalan jangka pendek dan memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahaan pers,” kata dia.

Selain menyampaikan selamat Hari Pers Nasional 2024, presiden juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers yang secara konsisten menemani masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi. Ia pun berterima kasih kepada pers yang turut mengawal pemilu yang baru saja berlangsung.

“Saya juga sering dikritik tajam. Ada gambar wajah saya yang unik-unik, yang aneh-aneh di sampul media, di sampul majalah, di media sosial dan ramai sekali. Tidak apa-apa, tidak ada masalah buat saya tapi cucu saya ada yang complain,” paparnya disambut tawa hadirin.

Presiden menambahkan, itu merupakan penghormatan atas kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat, dan pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi oleh insan pers di era digital. 

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk mendukung sistem pers yang adaptif, dengan tetap menghormati kebebasan pers seperti yang sudah saya sampaikan pada peringatan hari pers tahun lalu.

Presiden kemudian mengutarakan dua pesan. 

Pertama, pers harus tetap menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi. Pers harus menjadi rumah bersama untuk sumber Informasi, memberitakan fakta-fakta apa adanya, tapi bukan mengada-ada, bukan asumsi-asumsi. 

Kedua, ia sangat berharap perusahaan pers dapat memikirkan langkah-langkah konkret dan strategis untuk terus melakukan inovasi agar adaptif dalam perubahan zaman sehingga mampu berdiri tegak secara mandiri di tengah gempuran persaingan global.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, membenarkan bahwa kondisi pers nasional memang tidak sedang baik-baik saja. “Kita tidak bisa menutup mata. 

Laporan kepada Dewan Pers selama 2023, setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers yang terkena lay off atau pemutusan hubungan kerja dan bisa lebih jika ditambah dengan turbulensi yang terjadi di perusahaan media lokal,” kata Ninik.

Di sisi lain, perkembangan platform digital berubah menjadi medium raksasa yang mengambil alih distribusi informasi. Porsi periklanan, tuturnya, diserap oleh platform global (sekitar 75%) tanpa disertai sharing revenue yang memadai. 

Jika pemasukan media kian tergerus, para insan pers tentu kesulitan secara kontinyu memberikan berita-berita berkualitas terbaik.

Situasi ini, urai Ninik, dapat digambarkan ibarat tanaman yang dibiarkan tumbuh di tengah tanah yang tandus. Namun tumbuhan itu nyaris tanpa dukungan pupuk maupun air agar dapat terus tumbuh dan menghasilkan buah yang memberikan manfaat untuk dikonsumsi.

Dalam acara itu, hadir pula Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Ketua MPR, Bambang Soesatyo; Sekretaris Kabinet, Pramono Anung; Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi; Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Ketua Komisi I DPR, Mutya Viada Hafid; dan jajaran insan pers. (Arianto)

 
 
Share:

Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Masih segar dalam ingatan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. Hal itu disampaikan Presiden selaku pihak pemerintah dalam Uji Materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 lalu. 

Mahkamah Konstitusi pun menggunakan pernyataan Presiden sebagai dasar pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021. 

Sikap dan pandangan Presiden Jokowi selaku pemerintah yang dijadikan dasar pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 justeru berbanding terbalik ketika Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Dalam Perpres ini, Presiden menempatkan kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga regulator bukan lagi Lembaga Independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pemerintah sepertinya kebablasan membuat regulasi tentang pers dengan menempatkan Dewan Pers sebagai pelaksana pemerintahan dan berwenang menetapkan Komite yang di dalamnya terdapat pemerintah. 

Hal ini jelas membatalkan independensi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Sungguh ironis, Presiden menetapkan Perpres ini tidak melibatkan mayoritas masyarakat pers. 

Bagaimana mungkin Dewan Pers yang hanya terdiri dari segelintir elit pers dengan pasukan konstituennya disokong Presiden dan memaksa puluhan ribu perusahaan pers di Indonesia tunduk pada Perpres tersebut tanpa pernah dibicarakan dengan mayoritas masyarakat pers sebelumnya. 

Presiden mungkin ‘miskin’ informasi tentang keberadaan puluhan ribu media yang selama ini dihina dan dijadikan objekan Dewan Pers dan para konstituennya untuk menguasai ruang lingkup pers dengan anggaran puluhan miliar rupiah hanya sekedar melaksanakan UKW ‘abal-abal’ dan pemaksaan verifikasi perusahaan pers.  

Di satu sisi, Presiden tidak tahu bahwa puluhan ribu Perusahaan pers dan media di daerah tersebut selama ini hidup dari ‘mengemis’ iklan dan ‘menjual’ idealisme dengan kontrak kerjasama dari pemerintah daerah. Sementara segelintir konglomerat media, bos-bos para konsituen Dewan Pers, dengan entengnya menikmati belanja iklan nasional mencapai ratusan triliun rupiah tanpa tersentuh regulasi anti monopoli. 

Ironisnya, Presiden menerbitkan Perpres tanpa meminta pendapat mayoritas masyarakat pers yang selama ini ‘teraniaya’, terabaikan, terhina, dan terdiskriminasi oleh kelompok elit Dewan Pers. Padahal seluruh pemilik puluhan ribu media ini ikut membayar pajak.

Sementara, sasaran Perpres tersebut adalah kelompok yang selama ini dihina dan dimarjinalkan oleh Dewan Pers dengan sebutan media abal-abal dan perusak kemerdekaan pers. Bagaimana mungkin Presiden menerbitkan Perpres ini sementara saat ini baru 2000 perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers. 

Padahal sudah selama 17 tahun sejak pertama kali puluhan organisasi pers membuat Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers dan diterbitkan peraturannya oleh Dewan Pers tahun 2006, namun hingga kini tidak lebih dari 2000 perusahan pers mampu diverifikasi Dewan Pers. 

Dengan kondisi ini maka Perpres ini menjadi tidak masuk akal untuk diterapkan. Puluhan ribu perusahaan pers dan media akan kalangkabut. Selama 17 tahun saja Dewan Pers hanya mampu memverifikasi (mendata) 2 ribuan Perusahaan pers dan media. 

Bagaimana nasib puluhan ribu media yang belum terverifikasi dan menjadi sasaran dari Perpres tersebut. Ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab Presiden karena sebelumnya tidak melibatkan mayoritas masyarakat pers dalam menerbitkan Perpres. 

Di satu sisi, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-Dp/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers merupakan peraturan yang disepakati oleh organisasi-organisasi pers dalam menentukan standar Perusahaan pers bukan sebagai syarat mendirikan perusahaan pers. 

Peraturan Standar Perusahaan Pers ini justeru digunakan Dewan Pers sebagai alat untuk menjadikannya sebagai regulator berjubah verifikator, dan ini jelas bertentangan dengan putusan MK terkait kedudukan Dewan Pers dalam UU Pers itu sendiri sebagai Lembaga Independen yang berfungsi sebagai fasilitator. 

Sedangkan Organisasi Pers yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pers sebagai Lembaga Regulator di bidang pers, adalah pihak yang menjadi user atau pengguna Peraturan Pers yang difasilitasi Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. Sehingga organisasi pers adalah pihak yang berhak menggunakan atau menerapkan peraturan pers terhadap anggotanya, dan bukan oleh Dewan Pers. 

Dewan Pers sejatinya tidak perlu menjadi ‘genit’ saat mengajukan Draft Perpres tersebut ke pemerintah untuk mengemis peran sebagai regulator. Dan Presiden pun sewajibnya tidak terburu-buru menetapkan Perpres tersebut tanpa melibatkan mayoritas masyarakat pers sebagai pihak yang menjadi sasaran penerapan Perpres tersebut. 

Terlebih secara hukum, Perpres ini sangat bertentangan dengan UU Pers karena esensi dari independensi pers telah ‘dirusak’ dengan terbitnya Perpres nomor 32 tahun 2024 ini. Sejarah UU Pers itu diterbitkan tanpa ada turunan Peraturan Pemerintah di bawahnya karena Pemerintah, DPR, dan masyarakat pers sepakat menjaga independensi pers dengan swa regulasi. 

Menjadi rancu ketika Presiden menetapkan menetapkan Perusahaan Pers yang dimaksud dalam Perpres ini hanya yang terverifikasi Dewan Pers. Dengan begitu, Perusahaan Pers yang tidak atau belum terverifikasi Dewan Pers bukan menjadi bagian dari Perpres ini. 

Jadi Perusahaan Platform Digital selaku penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital tidak perlu menjalankan Perpres ini bagi Perusahaan pers yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers. Karena dalam Perpres ini tidak ada larangan atau sanksi pidana. 

Kerjasama yang selama ini sudah berlangsung lama dengan puluhan ribu media online menjadi tidak perlu diterapkan Perpres ini. Karena komunitas yang diatur oleh Perpres ini hanya untuk kelompok elit media dan konstituen Dewan Pers. 

Namun demikian, jika ada Perusahaan pers yang merasa dirugikan atau ingin membatalkan peraturan ini, dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung. 

_Penulis opini ini adalah Hence Mandagi, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia_


Share:

Ketua Dewan Pers: Kemerdekaan Pers Wujud Tegaknya Demokrasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kemerdekaan pers merupakan wujud tegaknya demokrasi. Demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan pihak manapun. Sebaliknya, apabila pers menjadi terbelenggu, terepresi, dan kehilangan independensi, maka itu merupakan penanda goyahnya demokrasi. 

Oleh karena itu, komitmen negara untuk menegakkan demokrasi tidak terlepas dari komitmen untuk merawat kemerdekaan pers.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam sambutannya pada acara Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres, Sabtu (10/2/2024) malam di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

“Sebagaimana diketahui, salah satu buah reformasi adalah jaminan kemerdekaan pers melalui pembentukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang ini merupakan simbol era reformasi bagi bangsa Indonesia temasuk bagi kehidupan pers, yang semula ada dalam cengkeraman penguasa, lalu disambut dengan gegap gempita sebagai era kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia merupakan salah satu ciri yang menandai tegaknya demokrasi,” tutur Ninik.

Ninik menyebutkan, era reformasi merupakan titik balik yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin sepenuhnya oleh negara. 

Pada era orde baru, kehidupan pers nyaris penuh represi. Pembredelan menjadi sarana yang ampuh untuk membungkam hak konstitusional warga negara oleh penguasa dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Pers menjadi tidak independen karena posisinya berada dan tunduk di bawah pemerintah.

Era reformasi merupakan simbol kekuatan rakyat yang menghendaki esensi demokrasi mewujud di negara ini. Esensi dari demokrasi adalah agar negara dapat menjamin hak-hak fundamental warga negaranya, di mana dalam sistem selain demokrasi, cenderung dikesampingkan.

Meski begitu, ia mengatakan, kemerdekaan pers bukanlah sesuatu yang statis terutama di tengah perkembangan teknologi digital dan media sosial. 

“Perkembangan teknologi digital dan media sosial memberi ruang yang sangat luas bagi tumbuhnya hoaks, misinformasi, dan disinformasi. Situasi ini menantang pers untuk hadir sebagai penjernih dan rujukan informasi,” kata Ninik.

Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres merupakan bentuk komitmen dari tiga pasang capres/cawapres untuk tetap mendukung kemerdekaan pers yang sejak reformasi 1998 bergulir. 

Selain dihadiri ketiga pasang capres/cawapres, deklarasi ini juga dihadiri seluruh ketua konstituen organisasi pers dan perusahaan pers, serta sejumlah tokoh pers. Acara juga disiarkan secara langsung oleh televisi nasional dan akun Youtube resmi Dewan Pers. (Arianto)



Share:

Kapuspen Wakili Panglima TNI Hadiri Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kapuspen TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc., mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si dalam acara Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Bersama kemerdekaan Pers, di Hall Dewan Pers Jl Kebun Sirih no 32- 34, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2024).

Acara Deklarasi Kemerdekaan Pers dengan Capres dan Cawapres menghadirkan masing-masing yaitu Paselon 1 hadir Bapak Anis Baswedan, Paslon 2 diwakilkan Bapak Rosan Roeslani dan Paslon 3 diwakilkan Bapak Arsjad Rasjid.

Ketua Dewan pers Ibu Ninik Rahayu mengatakan, acara ini dibuat sebagai komitmen dalam Demokrasi, dimana reformasi merupakan tonggak bagi negara Demokratis, salah satu implementasi reformasi bidang Pers adalah penerbitan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Undang-Undang Pers ini merupakan simbol reformasi bagi bangsa Indonesia termasuk bagi kehidupan Pers," ucapnya. 

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pers menyampaikan, Demokrasi tidak terlepas dari komitmen untuk merawat kemerdekaan Pers, demokrasi akan tegak apabila Pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan pihak manapun. "Kemerdekaan Pers adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin sepenuhnya oleh negara," tegasnya. 

Diakhir Acara masing-masing Paslon 1, 2 dan 3 melaksanakan penandatanganan piagam dengan Ketua Dewan Pers Ibu Ninik Rahayu, disaksikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar dan Kadiv Humas Polri Irjen Polri Sandi Nugroho beserta para anggota Dewan Pers lainnya. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum PDI Reno Esnir, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, Ketua Umum IJTI Jerik Kurniawan, Ketua Umum AJI Sasmito Madrim, Ketua Umum PWI, Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo dan Ketua Umum AMSI Wahyu Yatmika serta Anggota Dewan Pers lainnya. (Arianto)


Share:

Menkominfo: R-Pepres Publisher Rights Segera disahkan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah dan pemangku kepentingan telah membahas pengaturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan pers dan platform digital. 

Pengaturan itu merupakan upaya bersama untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyatakan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights akan segera disahkan.

"Dalam waktu dekat, dengan seizin Tuhan Yang Maha Kuasa, dan tentu dengan kebijakan Bapak Presiden, kita akan menyambut hari baik itu akan segera datang," ungkapnya saat memberikan sambutan dalam Syukuran HUT ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (09/02/2024).

Menteri Budi Arie mengapresiasi konsistensi komunitas pers nasional dalam mengawal proses pengesahan regulasi tersebut. 

Menurutnya, proses diskusi dan pembahasan berlangsung dengan baik untuk mencari titik temu atas perbedaan-perbedaan yang ada.

"Saya mengapresiasi konsistensi rekan-rekan sekalian dalam mengawal proses yang sangat panjang ini. Kami telah mendiskusikan hal ini, dan pemerintah sepakat bahwa regulasi ini perlu disahkan sesegera mungkin," jelasnya.

Menkominfo menegaskan untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan semua pihak. Lewat R-Perpers ini diharapkan akan ada payung hukum yang menjadi acuan bersama.

"Kita ingin memastikan bahwa kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital dapat terwujud dan memberi manfaat optimal, dengan kepastian payung hukum di dalamnya," tandasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar pasca pengesahan regulasi, semua pihak bisa menjalankannya dengan optimal.

"Kita sudah cukup optimis dan Pemerintah berkomitmen untuk memastikan mitigasi dan solusi ini betul-betul bisa berjalan," tegasnya.

Dalam acara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. Hadir pula Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Ilham Bintang, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Timbo P. Siahaan. (Arianto)


Share:

Digelar 10 Februari, Tiga Pasang Capres/Cawapres Siap Hadir di Deklarasi Kemerdekaan Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dewan Pers bersama segenap masyarakat pers siap melakukan “Deklarasi Kemerdekaan Pers” yang dihadiri oleh tiga pasang Capres/Cawapres di Hall Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam acara persiapan Deklarasi di Dewan Pers pada Senin, 5 Februari 2024 mengatakan, Deklarasi Kemerdekaan Pers ini sebagai komitmen dari tiga pasang Capres/Cawapres untuk tetap mendukung kemerdekaan pers yang sejak reformasi 1998 bergulir. “Kami meyakini ketiga pasang Capres/Cawapres punya visi yang sama dalam menjaga pers yang independen dan selama ini telah berhasil menjaga proses demokrasi berlangsung dengan baik di tanah air,” kata Ninik. 

Ninik juga menegaskan, pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggungjawab yang sama untuk terus menyuarakan kebenaran, menjaga  proses demokrasi, dan memastikan semua informasi yang dihasilkan betul betul berdampak positif bagi masyarakat. “Pers punya andil besar untuk mewujudkan pemilu yang damai, sejuk, dan berhasil memilih pemimpin terbaik bagi Indonesia. Mari kita turut mengawal proses demokrasi ini dengan baik,” katanya. 

Sementara itu ketiga tim sukses yang hadir pada acara persiapan Deklarasi Kemerdekaan Pers, sudah memastikan ketiga pasang capres cawapres akan hadir dan mendukung acara yang digelar Dewan Pers. Untuk diketahui acara ini sebelumnya akan dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari, tapi karena kesibukan ketiga pasang Capres/Cawapres, acara diundur pada 10 Februari dan bertempat di Hall Dewan Pers. 

Selain dihadiri ketiga pasang Capres/Cawapres; Deklarasi ini juga akan dihadiri seluruh Ketua Konstituen Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, serta sejumlah tokoh pers. Acara juga akan disiarkan langsung televisi nasional. 

Untuk keterangan lebih lanjut bisa hubungi Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga Totok Suryanto atau Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi, A Sapto Anggoro. (Arianto)


Share:

Warung NKRI Digital dan Media Guetilang Bakal Gelar Pelatihan Citizen Journalism


Duta Nusantara Merdeka | Kahuman 
Untuk menjaga eksistensi 37 Warung NKRI Digital pasca diresmikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme – BNPT Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si pada Rabu, (7/2/2024) di Desa Kahuman, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Warung NKRI Digital bekerjasama dengan Media Guetilang bakal menggelar pelatihan pers di berbagai lokasi dengan tema : “Peran Citizen Journalism dalam Mempromosikan Potensi Daerah di Media Online.” 

Pelaksanaan pelatihan pers ini digagas Komite Penyelarasan Teknologi Informasi dan Komunikasi -KPTIK menggandeng media Guetilang untuk menjadikan lokasi usaha Warung NKRI Digital sebagai pusat pengelolaan informasi digital di pedesaan yang terdapat Warung NKRI Digital. 

Pelatihan Citizen Journalism sebelumnya sudah sempat diujicoba saat pra launching di Warung NKRI Digital Pawon Ndeso baru-baru ini. Setelah resmi diluncurkan akan menjadi salah satu program prioritas di seluruh Warung NKRI Digital, dan Desa Kahuman akan kemabi menjadi yang pertama dilaksanakan secara resmi.

Pihak Pemerintah Kecamatan Polanharjo dan Pemerintah Desa Kahuman menyambut baik rencana pelatihan pers di wilayah pemerintahannya. Program pelatihan Citizen Jurnalism ini dikhususkan bagi Anggota Karang Taruna, Calon dan Purna PMI, Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta staf Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat. 

Tujuan pelatihan pers ini agar Warung NKRI Digital juga menjadi pusat kegiatan pembinaan bagi warga dan aparat di pedesaan agar dapat berkolaborasi menjalankan praktek jurnalistik secara baik dan benar, dan mampu berperan aktif menulis berita promosi potensi yang dimiliki daerahnya tang selama ini tidak tersentuh pemberitaan media.  

Peserta akan dilatih kemampuan meliput dan menulis berita tentang kegiatan di pedesaan, potensi wisata desa, dan promosi komoditas dan seluruh potensi lainnya yang dimiliki desa dan menyiapkan sarana publikasi di media online guetilang.  

“Kami siap memfasilitasi seluruh desa yang ada di Kecamatan Polaharjo untuk mengikuti pelatihan ini. Karena sesudah Warung NKRI Digital diresmikan di tempat kami ini, kami berharap ada tindaklanjut kegiatan yang berkelanjutan,” ujar Camat Polanharjo Joko Handoyo Hs, S.Stp, M.Si usai peresmian Warung NKRI Digital di Desa Kahuman, Klaten pada Rabu, (7/2/2024). 

Sementara itu, Kepala Desa Kahuman Ida Andung Prihatin, S.Pd yang mendampingi Camat Polahrjo usai kegiatan peluncuran warung NKRI Digital, turut mendukung rencana pelatihan pers oleh Guetilang di Warung NKRI Digital Pawon Ndeso, Desa Kahuman. “Kami sangat mengapresiasi jika ada program pelatihan seperti ini sehingga potensi desa kami bisa dipromosi keluar,” ujar Ida. (Arianto)


Share:

Peringati Hari Pers, IMO-Indonesia: Jaga Keutuhan Bangsa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengajak masyarakat agar senantiasa menjaga keutuhan bangsa di momentum peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024.

"Peringatan Hari Pers Nasional kali ini bertepatan dengan momen Pemilu 2024. Tentu banyak dinamika yang terjadi. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menjaga persatuan dan kedamaian untuk negeri tercinta ini," kata ketua umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail di Jakarta, Jumat (9/2/24).

Lebih lanjut, Yakub mengatakan, dalam tahun politik ini, banyak pihak terlibat dalam kepentingannya masing-masing.

"Kita tentu belajar dari pemilu 2019 lalu. Saat itu, situasi sosial memang sedikit mengalami ketegangan lantaran masyarakat terbelah dalam dua kubu utama yang saling berhadap-hadapan," ujar dia.

Menurutnya, kondisi pembelahan sosial itu terjadi akibat dinamika politik Pilpres yang membuat masing-masing mengambil posisi pilihan.

"Implikasinya, sebagian berada di kubu yang satu, sementara yang lain di kubu sebelahnya. Hingga muncul fenomena Cebong-Kampret," katanya.

Ia mengharapkan agar fenomena di tahun 2019 itu tidak lagi terulang di pemilu 2024. Sebab, kata dia, potensi chaos cukup tinggi dan yang merugi tentu rakyat itu sendiri.

"Nah, menghindari hal itu terjadi, harapan saya, semoga pemilu tahun ini bisa berjalan damai dan harmonis sehingga, tetap berada dalam bingkai keharmonisan nasional," tandasnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa peran media juga sangat penting dalam mewujudkan semangat persatuan di tengah kondisi politik yang terjadi.

"Berkaca pada pengalaman sebelumnya di mana peran media sangat vital dalam menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan mengajak masyarakat menjaga hubungan sosial yang harmonis," tururnya.

Untuk itu, Yakub meminta kepada seluruh media anggota IMO Indonesia untuk sama-sama menyukseskan pemilu 2024 melalui pemberitaan yang positif dan kredibel. (Arianto)


Share:

Buka Sekolah Jurnalisme Indonesia, Nadiem Makarim: Kita Berkompetisi dengan AI


Duta Nusantara Merdeka | Bandung 
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut dunia jurnalisme saat ini tengah bersaing dengan Artificial Intelegence (AI) atau kecerdasan buatan. Menurutnya, perkembangan teknologi yang ada saat ini bukan alasan untuk menurunkan kualitas jurnalisme di Indonesia.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam sambutannya di pembukaan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Kelas Muda Angkatan pertama, Selasa (5/2/2024) di Sekretariat PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan, Lengkong, Kota Bandung. Dalam momen itu, Nadiem pun berpesan agar para wartawan tetap menjaga kualitas jurnalisme di tengah disrupsi informasi.

“Tentunya teknologi telah merubah segala aspek daripada sektor jurnalisme. Disruptif kondisinya. Tapi itu bukan alasan untuk menurunkan kualitas jurnalisme. Kita harus berkompetisi dengan AI sekarang. Kita harus berintegritas, berpikiran kritis, kita harus menulis dengan hati nurani, karena itu yang tidak dimiliki oleh mesin kecerdasan buatan,” kata Nadiem.

Nadiem pun mengaku sempat dibuat pusing oleh beberapa publikasi berita online atau daring yang mengasumsikan bahwa dirinya sebagai pembaca yang sedang mengikuti isu tertentu. Di sisi lain, ia baru membaca isu yang tengah mencuat. Menurut Nadiem, publikasi media The Economist yang menurutnya lebih enak untuk dibaca.

“Itu setiap orang dijelaskan, bahkan orang tekenal pun dijelaskan siapa dia. Seolah-olah pembaca tidak mengetahui hal itu. Itu adalah standar jurnalisme yang perlu diterapkan, sehingga masyarakat pun naik tingkat literasinya. Sekarang misinformasi, disinformasi menjadi sangat rentan di masyarakat, karena tidak ada standar penulisan yang komprehensif dan integritas yang kuat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PWI Pusat, Hendri Ch Bangun menyebut SJI merupakan lanjutan dari program yang sebelumnya sudah digagas tahun 2016 lalu. Menurutnya, SJI merupakan program peningkatan kompetensi dan wawasan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Apalagi menurutnya, SJI adalah ikon dari PWI yang sudah berjalan sejak lama.

“Pada saat itu, pertama kali diadakan di Palembang tahun 2010 dengan pemberi kuliah pertama Presiden SBY. Untuk kali ini, multitasking jurnalisme menjadi andalan. Termasuk berpikir kritis, berwawasan kebangsaan, dan menjaga integritas,” ungkap Hendri. (Arianto)


Share:

Skandal Pemerasan dan Intimidasi Wartawan di SPBU Kedokan Agung


Duta Nusantara Merdeka | Kedokan Agung
Sejumlah wartawan mengatasnamakan profesi wartawan kembali terlibat skandal di Kedokan Agung, Jawa Barat. Mereka dituduh memeras SPBU 34.45227 dengan ancaman akan menaikkan pemberitaan dan melaporkan ke kepolisian wilayah terkait penyalahgunaan subsidi BBM. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah aduan masyarakat melalui pesan WhatsApp.

"Kemaren kami dihubungi warga Kedokan Agung Indramayu Jawa Barat. Mereka mengatakan ada 4 orang wartawan, sebut saja DN, RP, SH, dan si pulan datang ke SPBU 34.45227. Kedatangan 4 wartawan dari media-media online itu mengancam, mengintimidasi warga dan pengawas SPBU, lalu meminta sejumlah uang puluhan juta. "kata Opan setelah konfirmasi dan klarifikasi langsung di SPBU 34.45227 Jalan Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, Kahupaten Indramayu Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).

Dalam pertemuan di SPBU 34.45227 hadir Manager SPBU Wahyudi, Pengawas Karnoto, Jajaran Pengurus DPP FWJ Indonesia, dan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Kedokanbunder, Aiptu Iwan Iswandi, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kedokan Agung, perwakilan Bumdes, serta disaksikan beberapa warga Kedokan Agung untuk memenuhi kebutuhan informasi berimbang.

"Setelah konfirmasi di TKP, FWJ menemukan bahwa tuduhan terhadap SPBU tidak beralasan. Meskipun surat rekomendasi kuota pembelian jerigen telah berakhir, warga tidak dapat disalahkan dan SPBU tidak melanggar regulasi," ungkapnya.

Opan menilai pemberitaan 4 wartawan sebagai ancaman kepada pengusaha SPBU, dan warga Kedokan Agung. Dia mengingatkan agar wartawan menjalankan fungsi jurnalistik tanpa pemerasan dan memberikan edukasi. Penggunaan jerigen untuk pembelian BBM, selama dengan rekomendasi, diakui sah.

Meskipun aduan warga menyudutkan SPBU resmi, Opan menyayangkan ketidaktepatan tuduhan terhadap operasional SPBU. Dia mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk menerima informasi dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan sepihak.

Lebih dari itu, Opan menyoroti pentingnya peran SPBU sebagai pusat ekonomi dan penyedia lapangan pekerjaan. Dia mengajak jurnalis untuk memberikan edukasi mengenai pembelian BBM dengan jerigen, yang masih diperbolehkan sesuai persyaratan tertentu. 

"FWJ Indonesia mengapresiasi respons cepat Polsek Kedokanbunder dalam mengatasi insiden ini dan mengimbau agar informasi disampaikan dengan bijak untuk menjaga kondusifitas wilayah," ucapnya.

Editor: Arianto 


Share:

PPWI Buka Akses Peluang Usaha Medio Kurir JNE


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam menyiasati kekurang-berdayaan sebagian warga masyarakat, terutama di tataran kelas bawah, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) berupaya semaksimal mungkin membuka akses peluang usaha bagi mereka. Program terobosan ini minimal dapat menjangkau kalangan pekerja media yang selama ini termarginalkan, tersisihkan, dan bahkan terlecehkan karena ketidakberdayaan mereka di bidang ekonomi.

Banyak pihak yang membutuhkan bantuan para pewarta, wartawan, jurnalis, penulis, content creator, netizen, dan sekelompoknya untuk penayangan berita, artikel, tulisan profil dan pencitraan, serta gerakan viralisasi informasi yang perlu diadvokasi. Namun, sangat jarang pihak berkuasa, baik dari kalangan pemerintah maupun swasta, yang berempati untuk menolong memberdayakan mereka.

Kalangan pekerja media dibiarkan berusaha sendiri semampunya. Mereka sering sekali dipandang sebagai orang-orang yang tidak penting bagi pembangunan bangsa dan negara. Lihat saja, dalam kontestasi Pemilu 2024, adakah kandidat yang mendiskusikan ketidak-beruntungan dan keresahan kalangan ini?

Apalagi terhadap pekerja media grass-root yang semakin hari semakin banyak seiring dengan perkembangan teknologi internet yang menyediakan ruang publikasi massif tak terbatas melalui platform media online, media sosial, dan jaringan publikasi canggih lainnya. Mereka justru dipandang sebagai kalangan pengganggu kenyamanan pihak-pihak tertentu.

Lebih parah lagi, tidak sedikit dari mereka yang justru dikriminalisasi hanya oleh rupiah 100-200 ribuan yang direkayasa sebagai alibi pemerasan oleh aparat berwajib. Betapa menyedihkannya kehidupan rekan-rekan pewarta dan/atau wartawan bersama keluarganya yang nyaris tidak pernah dipikirkan pemerintah dan aparatnya.

Setiap saat mereka harus memikirkan sendiri tentang bagaimana memenuhi kehidupan rumah tangga mereka dari hari ke hari berikutnya. Belum lagi untuk memikirkan biaya quota internet, sewa hosting dan domain, serta ongkos wara-wiri yang hampir tidak ada satu pihak pun yang peduli. Bahkan sekadar memberikan selembar penghargaan atas kerja-kerja mereka menyebarkan informasi kepada publik tidaklah terpikirkan.

Tapi itulah mereka para pewarta, wartawan, jurnalis, dan netizen dan sekelompoknya yang tetap bangga menjadi Indonesia. Dalam kondisi apapun, tetap bersemangat untuk melakukan yang terbaik, walau tidak jarang harus bertaruh nyawa di tengah ganasnya kehidupan 'siapa loe' di negeri gemah ripah loh jinawi ini.

Namun demikian, berkeluh-kesah tidak akan pernah menjadi pilihan bagi segenap Pewarta Indonesia, terutama yang tergabung dalam PPWI bersama jaringannya di seantero nusantara. Pada awal tahun 2024 ini, PPWI mulai mengarahkan program-programnya yang lebih masif, fokus, dan terarah, untuk memberdayakan anggotanya di bidang ekonomi. Salah satunya adalah dengan menjalin kerjasama dalam pengembangan bisnis Medio Kurir JNE.

Peluang bisnis Medio Kurir JNE merupakan platform jasa pengiriman barang dari pengirim kepada penerima, dari mana saja ke mana saja dan kapan saja, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Usaha bersama ini dikelola oleh PT. Indotama Group bekerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman nasional-internasional PT. JNE.

Dalam jaringan bisnis ini, usaha yang dilakukan tidak hanya terkait pengiriman barang, tapi juga tersedia akses jual-beli pulsa, pembayaran internet, tagihan telepon, PLN, dan pembelian tiket perjalanan KA, pesawat, travel, dan lain-lain. Di samping menyediakan cashback, Medio Kurir JNE juga menyediakan berbagai fasilitas penghargaan bagi setiap pelaku usaha yang tergabung dalam jaringan ini, seperti dukungan pembiayaan umroh atau kunjungan ke Kota Jerusalem (bagi non-muslim).

Setiap orang atau badan/lembaga di manapun berdomisili dapat menjadi mitra bisnis Medio Kurir JNE. PPWI Nasional sebagai salah satu mitra bisnis ini mendorong setiap anggota PPWI, juga semua wartawan, jurnalis, penulis, pewarta warga, netizen dan warga masyarakat umum, tua-muda, termasuk anak dan remaja, untuk memanfaatkan peluang bisnis Medio Kurir JNE. Mulai saat ini, setiap orang yang akan mendaftar menjadi anggota PPWI diwajibkan memiliki akun Medio Kurir JNE di bawah link referal PPWI Nasional: https://kurir.medio.biz/register/PPWI-Nasional.

Pendaftaran menjadi mitra bisnis sangat mudah, gratis, dan memiliki peluang untuk mendapatkan kesempatan menguntungkan yang ditawarkan oleh pengelola usaha Medio Kurir JNE. Cara kerjanya mudah, dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, tidak memerlukan tempat dan keahlian khusus, hanya perlu perangkat gawai dan sedikit quota internet.

OK, tunggu apa lagi? Silahkan daftarkan diri di link ini https://kurir.medio.biz/register/PPWI-Nasional, dapatkan akun untuk memulai usaha sambil ngopi santai bersama keluarga, teman, dan handai tolan. *Medio Kurir JNE - Sambil Mewarta, Kita Berbisnis*. Terima kasih dan salam sukses selalu.

Sekretariat PPWI Nasional

LIVE: Presentase Medio Kurir JNE https://www.youtube.com/live/SDfD5ryDE58?si=71cLfFZMW7pypL2j





Share:

Bahas Perlindungan Hukum, IMO-Indonesia Silaturahmi dengan Ketua Dewan Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menggelar kegiatan silaturahmi dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Jumat (12/1) siang. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara organisasi pers online dengan lembaga pers nasional, serta membahas isu-isu terkait perlindungan hukum bagi pelaku pers.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Dewan Pers, pihak IMO-Indonesia diwakili langsung oleh Ketua Umum Yakub F. Ismail bersama Ketua Dewan Pengawas Firman Wijaya. Kedua pihak saling bertukar pandangan seputar perkembangan dan dinamika pers di Indonesia, utamanya dalam mendorong akselerasi dan kepastian hukum bagi pelaku pers.

Dari pihak IMO-Indonesia, terdapat sejumlah pandangan yang disampaikan, termasuk mengusulkan penguatan regulasi untuk seluruh badan usaha pers di tanah air. Menurut Yakub, regulasi yang kuat dan jelas akan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha setiap badan pers yang ada, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para insan pers.

"Bagi kami, khususnya dari IMO, memang sejak dulu berharap agar perlu penguatan dari sisi regulasi untuk menjamin keberlangsungan kegiatan usaha setiap badan pers yang ada. Untuk itu, kepastian hukum tentu menjadi agenda mendesak yang butuh respons cepat," kata Yakub di bilangan Jakarta Selatan, Senin (15/1/24).

Yakub juga menyampaikan bahwa perlindungan hukum bagi para insan pers menjadi atensi utama organisasinya. Ini dikarenakan selama ini banyak kasus yang dialami para anggota IMO sulit dicarikan jalan keluar lantaran kurangnya perlindungan hukum yang diberikan. Ia mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi dan kekerasan yang menimpa para jurnalis online.

"Terus terang, banyak anggota kami yang mengalami perlakuan yang kurang fair, di samping sering mengalami praktik-praktik kekerasan. Kami menyadari bahwa akar dari permasalahan ini ada regulasi itu sendiri yang belum mampu memberikan rasa aman dan nyaman," ujarnya.

Yakub berharap, kegiatan silaturahmi tersebut di samping menjadi momentum mempererat hubungan antara IMO dan Dewan Pers, juga menjadi awal yang baik dalam memperkuat sisi perlindungan hukum bagi industri pers di Indonesia khususnya bagi badan usaha pers padat karya. Ia juga mendorong agar IMO Indonesia menjadi salah satu konstituen dari Dewan Pers sebagai bagian dari penguatan legal standing anggota yang bernaung di bawah IMO.

"Termasuk kami juga mendorong agar IMO Indonesia menjadi salah satu konstituen dari Dewan Pers sebagai bagian dari penguatan legal standing anggota yang bernaung di bawah IMO," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas IMO-Indonesia Firman Wijaya mengharapkan kepada Ninik Rahayu selaku ketua Dewan Pers agar aspirasi yang disampaikan organisasinya menjadi masukan sekaligus pertimbangan untuk perbaikan pers ke depan. Ia mengatakan bahwa masalah perlindungan hukum ini menjadi problem serius yang kini dialami oleh seluruh industri pers di tanah air, dan membutuhkan solusi bersama.

"Kita tahu bahwa masalah perlindungan hukum ini menjadi problem serius yang kini dialami oleh seluruh industri pers di tanah air. Mulai dari masalah kriminalisasi hingga lain-lainnya. Untuk itu, upaya untuk memecahkan persoalan ini tentu menjadi atensi kita bersama demi kemajuan pers yang lebih baik ke depan," katanya.

Pihaknya mengaku berterima kasih atas sambutan hangat dari pihak Dewan Pers atas agenda silaturahmi tersebut. Ia berharap, agenda silaturahmi ini menjadi langkah awal dalam membangun peradaban pers yang lebih baik menuju Indonesia emas.

Adapun sejumlah upaya Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang secara konsisten mengedepankan UU 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers sebagai solusi persengketaan, utamanya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat pers mendapat apresiasi dari IMO-Indonesia. Atas konsistensinya dalam melakukan upaya itu, Ketua Umum IMO-Indonesia mendaulat Ninik Rahayu sebagai Srikandi Pers Indonesia. Ninik diharapkan terus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat lebih luas lagi ke depan.

Editor: Arianto 


Share:

Wilson Lalengke: Etika versus Moral


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Terminologi Etika tiba-tiba menyeruak ke ruang publik. Hal ini dipicu oleh pertanyaan Anis Baswedan bertema etika ke Prabowo Subianto di panggung debat calon presiden malam ini, Minggu, 7 Januari 2024. Ini sesuatu yang bagus. Setidaknya bisa jadi bahasan yang menambah pengetahuan dan pemahaman publik tentang etika.

Sayangnya, kedua kandidat presiden yang akan berlaga nasib di tanggal 14 Februari 2024 tersebut terlihat gagal memahami apa itu etika atau dalam bahasa Inggris disebut ethic. Atau setidaknya, mereka masih gagap dalam menjelaskan tentang sosok etika yang sebenarnya.

Akibatnya, keduanya terjebak dalam diskusi yang saling menyerang satu dengan lainnya yang menjurus pada persoalan pribadi yang tidak perlu. Prabowo mengatakan Anis tidak layak bicara etika, sementara Anis menilai Prabowo kurang memiliki etika saat mengelola anggaran pertahanan yang terkesan terjadi mismanajemen keuangan di dalamnya.

Sebenarnya topik etika ini menarik dan penting ditampilkan dalam perdebatan capres itu. Namun, para kandidat yang terlibat adu argumen tersebut tidak mampu membedakan antara etika dan moral. Keduanya terkesan menyamakan, atau setidaknya mencampur-adukan secara tidak tepat, antara etika dan moral. Kita diwajibkan mematuhi etika yang sama, tapi tidak untuk moral yang sama.

Secara substansi, keduanya saling terkait erat satu dengan lainnya. Etika dan moral sama-sama berbicara tentang nilai (sikap dan perilaku manusia) yang baik dan buruk (good and bad) serta benar dan salah (right and wrong). Keduanya sama-sama tidak menentukan level baik-buruk dan benar-salah yang pasti, juga tidak menetapkan sanksi yang jelas atas pelanggaran terhadap etika dan moral.

Walaupun sama-sama berisi nilai baik-buruk dan benar-salah, tapi kita hanya mengenal kode etik, tidak ada kode moral. Mengapa? Karena keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Setidaknya ada 5 perbedaan antara etika dan moral. Berikut kita lihat perbedaan singkat antara keduanya.

Pertama, etika melibatkan penalaran dengan menggunakan pikiran yang logis. Moral menuntut kepatuhan tanpa berpikir logis, bahkan terkadang dilarang berpikir logis. Etika menentukan sesuatu sikap dan perilaku bernilai baik atau buruk dan benar atau salah didasarkan pada argumentasi yang melatar-belakangi penetapan baik dan buruk serta benar dan salah itu. Sementara moralitas menentukan sebuah sikap dan perilaku berdasarkan ketentuan atau doktrin yang harus dipatuhi tanpa membantah sedikitpun. Contoh kongkritnya: toleransi produk etika, ibadah produk moral.

Kedua, etika melampaui atau meng-atas-i atau bahkan menihilkan ketentuan dan aturan moral. Sementara moral sangat ketat dalam mengikuti aturan yang sudah digariskan. Etika sering mengesampingkan ketentuan dan aturan yang dimiliki dan atau diterapkan secara ketat oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Etika melahirkan standar nilai baik-buruk dan benar-salah tanpa tergantung dari aturan tertentu dalam masyarakat. Contoh kongkritnya: membunuh untuk membela diri dibenarkan oleh etika, tapi dapat saja disalahkan alias dinilai tidak bermoral bagi orang dan kalangan tertentu.

Ketiga, etika melahirkan ketentuan-ketentuan universal, berlaku bagi semua warga tanpa kecuali. Sedangkan, moral merupakan prinsip-pinsip pribadi masing-masing individu atau kelompok tertentu dan hanya berlaku atau diterapkan oleh masing-masing pemilik prinsip-prinsip tersebut. Karena sifatnya yang melampaui aturan-aturan moral yang berbeda antara seorang dengan orang lain atau suatu kelompok dengan kelompok lainnya, maka standar nilai universal yang akan mengatur sikap dan perilaku semua warga dalam masyarakat itu harus mengakomodir kepentingan moral bersama. Contoh kongkritnya: melindungi kehidupan setiap manusia yang menjadi bagian dari hak asasi manusia merupakan bentuk nyata dari etika. Namun, prinsip ini tidak berlaku bagi orang atau kelompok tertentu, semisal mengorbankan manusia untuk dewa tertentu, menghalalkan membunuh orang yang dianggap melenceng dari ketentuan keyakinan tertentu, dan semacamnya; ini adalah wujud moral karena dipandang baik dan benar oleh pribadi dan/atau kelompok tertentu tersebut.

Keempat, etika berisi ketentuan-ketentuan untuk mengatur sikap dan perilaku setiap individu secara keseluruhan dengan tujuan untuk menjaga kelangsungan hidup bersama dalam masyarakat. Sementara moral berisi aturan hidup yang menjadi prinsip pribadi masing-masing individu atau kelompok homogen tertentu. Prinsip hidup bersama dalam masyarakat yang damai dan harmonis menjadi pertimbangan utama dalam melahirkan produk etika. Prinsip pribadi dilahirkan oleh pengalaman masing-masing orang dalam memahami dan merespon stimulan yang diterimanya selama hidupnya. Contoh kongkrit: konstitusi, kode etik, standard operasional prosedur, dan sejenisnya, adalah wujud dari etika sehari-hari, sedangkan keyakinan (terutama yang didasarkan pada agama, adat istiadat, kebiasaan kelompok tertentu) merupakan wujud moral yang diterapkan oleh masing-masing individu dalam kesehariannya.

Kelima, etika pada akhirnya melahirkan karakter masyarakat, moral akan melahirkan karakter pribadi orang per orang atau sekelompok warga yang homogen. Produk etika dihasilkan oleh para pemikir yang cerdas, yang biasanya berpendidikan tinggi, tentu saja akan melahirkan karakter masyarakat atau bangsa yang lebih baik daripada yang dihasilkan oleh para pembuat aturan yang kurang berpendidikan. Demikian juga, aturan hidup yang menjadi prinsip seseorang yang memiliki pengalaman hidup lebih lama, dinamis, variatif dan inspiratif, cenderung lebih baik dari pada mereka yang hidupnya singkat dan tidak banyak mengalami tantangan hidup.

Etika memerlukan proses berpikir untuk menemukan sesuatu sikap dan perilaku yang baik dan benar, menghindari yang salah dan buruk. Proses berpikir untuk menemukan kebenaran dan kebaikan itulah yang sering disebut filsafat. Hasil dari filsafat disebut falsafah. Falsafah bangsa Indonesia dinamakan Pancasila.

Dalam dunia pendidikan, etika merupakan salah satu cabang ilmu filsafat yang fokus mempelajari sikap dan perilaku manusia. Tujuannya adalah untuk menentukan teori-teori tentang sikap dan perilaku manusia untuk kemudian dijadikan dasar atau landasan pembuatan aturan dan ketentuan dalam bersikap dan berperilaku. Aturan atau ketentuan yang dihasilkan itu akan menjadi acuan setiap orang dalam keseharian hidupnya, terutama dalam menjalankan profesinya. Kode etik jurnalistik, misalnya, berisi ketentuan atau aturan yang harus dipatuhi oleh semua jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

Kembali kepada ‘pertengkaran’ Prabowo Subianto dengan Anis Baswedan. Semestinya, Prabowo tidak perlu menuding Anis tidak pantas bicara etika, terutama karena dikaitkan dengan persoalan-persoalan pribadi yang ada di antara mereka berdua. Moral yang berisi nilai benar-salah dan baik-buruk yang dijadikan pegangan hidup Anis berbeda dengan moral yang dijadikan panduan hidup pribadi Prabowo. Jadi tudingan itu tidak relevan dipertontonkan dalam debat calon presiden.

Sebaliknya, Anis Baswedan sangat tidak tepat untuk menghubungkan persoalan manajemen yang dinilai buruk dalam pengelolaan keuangan pertahanan dan pengadaan alusista yang akhirnya dianggap kurang beretika. Acuan nilai dalam lingkup etika itu adalah standard operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam bidang pertahanan. Apalagi jika dikaitkan dengan pertahanan negara dalam konteks global, berhadap-hadapan dengan pertahanan negara lain. Ada etika internasional di bidang pertahanan yang mengatur semuanya itu. Tidak heran jika pertanyaan Anis terlihat menyerang Prabowo dengan terminologi etika, padahal poin yang disasar adalah masalah moral.

Untuk para pembaca, jika Anda telah paham (walau sedikit) tentang Etika dan Moral sebagaimana dikemukakan di atas, mungkin pertanyaan ini dapat menjadi jembatan untuk proses pemahaman lebih lanjut. Mengapa masyarakat dunia memiliki perbedaan pandangan dalam bersikap atas perang Israel-Palestina saat ini, dan perbedaan itu juga terlihat dalam merespon dua perang, Israel-Palestina dan Rusia-Ukraina? Silahkan direnungkan dan temukan jawabannya masing-masing. Selamat belajar. (Ar)

Penulis: Wilson Lalengke adalah lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England; dan pasca sarjana Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands; dan Linkoping University, Sweden.


Share:

Media Pewarta Indonesia Terima Penghargaan dari Rutan Kelas IA Cipinang Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI), Wilson Lalengke mewakili Redaksi KOPI menerima Piagam Penghargaan dari Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Cipinang, Jakarta Timur. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Koordinator Media Rutan Cipinang, Jeni Sapmawati Hattalaibessy, kepada Pimred KOPI di Hotel Vasaka, Cawang, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Wilson Lalengke, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas IA Cipinang, M. Pithra Jaya Saragih dan Sukarno Ali. Sebagaimana diketahui bahwa M. Pithra Jaya Saragih beberapa waktu lalu merupakan Kepala Rutan Cipinang sebelum ditugaskan ke LP Kelas IIA Pematang Siantar. Posisi Kepala Rutan Cipinang saat ini dijabat oleh Sukarno Ali.

“Atas nama Redaksi pewarta-Indonesia.com dan PPWI, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas IA Cipinang, Jakarta Timur atas penghargaan yang sudah diberikan. Kiranya kerja-sama ini bermanfaat dan dapat terus berlanjut kemasa depan,” katanya dengan gembira.

Penghargaan yang diberikan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas IA Cipinang, Jakarta Timur, kepada media yang telah bekerja-sama dalam hal pemberitaan Rutan Cipinang selama ini. “Kita berharap media Pewarta Indonesia semakin maju dalam memberikan informasi yang faktual kepada masyarakat. Penghargaan ini merupakan komitmen Rutan untuk terus membina hubungan baik dengan media Pewarta Indonesia,” ujar Jeni mengutip pesan dari Karutan Cipinang, M. Pithra Jaya Saragih. 

Editor: Arianto 


Share:

IMO-Indonesia Desak Kehumasan Lebih Responsif Jawab Konfirmasi Awak Media


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyampaikan tuntutannya secara terbuka kepada seluruh kehumasan institusi untuk memberikan konfirmasi yang disampaikan awak media kaitannya dengan pemberitaan yang sedang diproses.

"Ini penting mengingat hal tersebut akan memberikan informasi yang sifatnya cover both side yang dapat dipertanggungjawabkan dalam sebuah pemberitaan," ungkap Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F Ismail, di Jakarta, Rabu (27/12/23) pagi.

Menurut Yakub, kejadian yang sering kali dialami para wartawan atau awak media ketika hendak menyajikan informasi yang kredibel terhambat karena dari instansi atau institusi terkait kurang responsif dalam memberikan tanggapan.

"Padahal, setiap instansi atau institusi memiliki bagian kehumasan yang diharapkan mampu merespons berbagai situasi yang berkaitan dengan lembaga tersebut ketika ada pihak-pihak yang membutuhkan," ujar Yakub. 
  
Lebih dari itu, hal yang lebih penting lagi dari respons cepat bidang kehumasan itu dapat memenuhi informasi berimbang dari berbagai asumsi liar yang kerap terbangun di luar institusi terkait.

"Tanggapan melalui kehumasan itu akan membantu pewarta atau media dalam memberikan klarifikasi atau setidaknya menerima informasi yang berimbang dari institusi yang sedang dibicarakan," kata Yakub.

"Untuk itu kepada semua awak media yang melakukan tugas jurnalistiknya sebagimana UU Pers harus mendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga mampu menyajikan pemberitaan sesuai fakta dan kredibilitas informasi publik itu sendiri," terangnya.

Kaitannya dengan itu, Dewan Pimpinan Pusat IMO-Indonesia menghimbau kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang untuk segera menjalin silaturahmi dengan kehumasan dalam rangka memperkenalkan organisasinya.

Hal tersebut dimaksud agar ada upaya yang cepat dari organisasi untuk segera dapat menjembatani kepentingan media. Namun demikian, IMO-Indonesia juga akan membuat catatan terhadap kehumasan yang tidak menjalankan fungsinya secara baik dan berimbang terhadap media.

Editor: Arianto 


Share:

IMO-Indonesia dan MAHUPIKI Soroti Catatan Akhir Tahun Kriminalisasi Insan Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kekerasan terhadap insan pers masih kerap terjadi dan selalu menjadi catatan setiap pergantian tahunnya. Pada tahun 2022, misalnya, Dewan Pers merilis Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 dengan hasil terdapat 61 kasus kekerasan dialami para jurnalis sepanjang 2022.

Sementara, untuk tahun 2023, berdasarkan data yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI), terdapat 58 kasus serangan terhadap wartawan selama periode Januari hingga Juli 2023.

Menyikapi permasalahan itu, Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia dan organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) akhirnya angkat bicara.

"Kasus kriminalisasi yang dialami para pewarta ini sudah saatnya dicarikan jalan keluar agar tidak terulang di tahun-tahun berikutnya. Sebab, jika masalah ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terus menjadi catatan di setiap akhir tahunnya," kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, di Jakarta, Senin (25/12/23).

Yakub berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan oleh Dewan Pers selaku institusi yang menaungi seluruh lembaga media (massa) dan kegiatan pers di tanah air.

"Jalan keluar itu bisa dilakukan melalui penguatan regulasi dari Dewan Pers bekerja sama dengan organisasi terkait lainnya yang konsen pada masalah ini, seperti organisasi MAHUPIKI," ungkapnya.

"Dengan adanya kerja sama antara Dewan Pers dan MAHUPIKI, permasalahan ini dapat segera teratasi menimbang peran dan pengaruh besar MAHUPIKI selaku organisasi yang cukup punya kapasitas dalam ikut mengawal permasalahan hukum dan kriminalitas di Indonesia," ujarnya dengan optimis.

Seperti diketahui, MAHUPIKI merupakan sebuah organisasi masyarakat hukum yang di dalamnya berisikan para pakar hukum dan kriminolog Indonesia. Organisasi yang diketuai Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya ini punya ratusan pengurus dan anggota yang mumpuni dalam urusan hukum dan advokasi sosial. "Untuk itu, sangat membantu jika Dewan Pers bersedia menjalin kolaborasi dengan MAHUPIKI dalam mengatasi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis," tambah Yakub.

Lebih dari itu, Yakub berharap, dengan sinergitas ini ada yang fundamental yang bisa dipetakan dari permasalaham Kriminalisasi tersebut. "Sehingga ada penurunan yang signifikan dalam catatan akhir tahun berikutnya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum MAHUPIKI Firman Wijaya mengaku pihaknya sangat terbuka jika ada pihak yang ingin bersinergi dan dan berkolaborasi dalam menuntaskan permasalahan hukum dan kriminal di Indonesia.

Khusus untuk potensi kemitraan dengan Dewan Pers, menurut Firman, hal itu termasuk sesuatu yang sangat mungkin terjadi.

"Untuk Dewan Pers sendiri memang sejauh ini seperti yang kita tahu, punya peran strategis dalam mengawasi kinerja pers di tanah air. Dewan Pers juga berperan sebagai lembaga yang ikut serta dalam memperjuangkan pers yang bermartabat dan berkeadilan. Untuk itu, kami pikir akan ada banyak opportunity jika suatu saat kemitraan itu dapat terwujud," kata Firman.

Selain itu, Firman juga mengharapkan kepada pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menjawab permasalahan seputar kasus kriminalisasi terjadap jurnalis.

"Dari data yang ada, bisa kita lihat setiap tahun kasus kekerasan terhadap pelaku media terus meningkat. Semoga, ada langkah nyata untuk mengatasi masalah ini," tuturnya.

Firman juga tak lupa mengapresiasi kinerja pemerintah selama ini dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat, utamanya kepada industri media. "Semoga, komitmen itu terus terjaga," pungkasnya.

Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini