Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

HUT ke-14 Sorotnews: Penghargaan untuk 27 Pejabat dan Tokoh Inspiratif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Sorotnews, sebanyak 27 pejabat negara dan tokoh masyarakat menerima penghargaan sebagai Motivator Bela Negara. Acara ini berlangsung di Gedung R. Soeprapto, Ditjen Pothan Kemhan RI, Jakarta, .  

Acara yang diinisiasi oleh Saripudin Ranex, CPP, selaku Owner dan Direktur Utama Sorotnews, bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada individu yang telah menunjukkan dedikasi, kerja keras, dan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang.  

HUT ke-14 Sorotnews ini menjadi momentum penghormatan bagi pejabat negara dan tokoh masyarakat atas kontribusi mereka dalam memajukan bangsa. Salah satu penerima Sorot News Golden Award 2024 adalah Mourits Kussoy, S.H., yang dikenal sebagai Kepala Badan Koordinator Wilayah DKI Jakarta Forum Kader Bela Negara (FKBN).  

Mourits, akrab disapa Bang Moris, adalah figur yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan bela negara. Dengan pengalaman sebagai Staf Khusus Kanwil Kemhan Provinsi DKI Jakarta dan tugas lapangan di bawah Korem 164 Wira Dharma Timor Timur tahun 1995, Bang Moris telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam membangun kesadaran bela negara.  

Pendidikan yang pernah ditempuhnya meliputi:  
1. TOF Kemhan RI (2018)  
2. TOT Taplay Lemhanas RI (2021)  
3. Latsarmil (2010)  

Bang Moris juga aktif sebagai narasumber di berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi bela negara yang diselenggarakan oleh Kesbangpol DKI Jakarta. Selain itu, ia sering diundang berbicara di universitas dan sekolah seperti:  
- Universitas Darma Persada  
- Universitas Esa Unggul  
- SMA Negeri 6, 46, dan 86 Jakarta Selatan  

Selain penganugerahan, acara ini juga diisi dengan Seminar dan Dialog Nasional bertema Sosialisasi Bela Negara dan Reformasi Tata Kelola Pemberdayaan Sistem Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Seminar ini dimoderatori oleh Prof. Dr. Owin Jamasy, M.Hum, MM, Ph.D.  

Pembukaan acara dilakukan oleh Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan RI, Brigjen TNI G. Eko Sunarto, S.Pd., M.Si., yang menekankan pentingnya membangun kesadaran bela negara di semua kalangan masyarakat.  

Penghargaan ini bukan hanya sebuah penghormatan, tetapi juga motivasi bagi generasi muda untuk semakin cinta terhadap bangsa dan negara. “Semoga sosok seperti Bang Moris dan penerima penghargaan lainnya dapat menjadi inspirasi bagi kawula muda untuk terus berkontribusi membangun Indonesia,” ujar Saripudin Ranex.  

Editor: Arianto


Share:

Agus Andrianto Lantik 33 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik 33 Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kamis (28/11/2024).

Berikut daftar lengkap nama-nama pejabat yang dilantik oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto:

1. Marselina Budiningsih, Bc.IP., S.Sos., M.Si. – Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik

2. Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H. – Kepala Pusat Strategi Kebijakan

3. Ibnu Ismoyo, S.H., M.H., M.M. – Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan

4. Dodot Adikoeswanto, Bc.I.P., S.H., M.H. – Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Ketatalaksanaan

5. Jayanta Surbakti, S.IP., M.Si. – Kepala Biro Barang Milik Negara

6. Eko Budianto, S.H., M.Si. – Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama

7. Agung Aribawa, A.Md.IP., S.H., M.Si. – Kepala Biro Umum

8. Ika Yusanti, Bc.I.P., S.H., M.Si. – Sekretaris Inspektorat Jenderal

9. Dr. Iwan Santoso, S.H., M.Si. – Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal

10. M. Adnan, S.H., M.H. – Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal

11. Pria Wibawa, S.H. – Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal

12. Supriyanto, Bc.I.P., S.Pd. – Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal

13. Sandi Andaryadi, A.Md.Im., S.I.P., M.Si. – Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi

14. Tato Juliadin Hidayawan, S.H., M.M. – Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Direktorat Jenderal Imigrasi

15. Jaya Saputra, S.H., M.Si. – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi

16. Brigjen Pol. Anom Wibowo – Direktur Intelijen Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi

17. Kombes Pol. Yuldi Yusman – Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi

18. Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im, S.H., M.Si. – Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Direktorat Jenderal Imigrasi

19. Barron Ichsan, A.Md.Im., S.H., M.Si. – Direktur Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Imigrasi

20. Suhendra, S.E., M.M. – Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi

21. Chicco Ahmad Muttaqin, A.Md.Im., S.Sos., M.A. – Direktur Teknologi Informasi Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi

22. Dr. Gun Gun Gunawan – Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

23. Kadek Anton Budiharta, A.Md.IP., S.H., M.Si. – Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

24. Masjuno, A.Md.IP., S.H., M.H. – Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

25. Erwedi Supriyatno, Bc.IP., S.H., M.H. – Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

26. Dr. dr. Adhayani Lubis, Sp.KJ., M.K.M. – Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

27. Ceno Hersusetiokartiko, Bc.IP., S.H., M.H. – Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

28. Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja – Direktur Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

29. Maulidi Hilal, S.H., M.Si. – Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

30. Lilik Sujandi, Bc.I.P., S.I.P., M.Si. – Direktur Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

31. Dadan Gunawan, S.H., M.Si. – Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

32. Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si. – Kepala Pusat Pengembangan dan Penilaian Kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

33. Dr. Muhammad Tito Andrianto, S.H., M.H. – Kepala Pusat Pelatihan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

Agus mengatakan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan tonggak sejarah yang menandai dimulainya babak baru kepemimpinan di Kemenimipas. 

Hal ini juga menandai perubahan penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan bentuk kontribusi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

“Bapak Presiden selalu menyampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa tujuan yang ingin diwujudkan adalah alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 dalam bernegara melalui Asta Cita. Ini yang akan kita wujudkan bersama,” tuturnya, dilansir dari laman ditjenpas.go.id.

Menurutnya, saat ini Pemasyarakatan masih menghadapi permasalahan yang cukup kompleks, baik di tingkat global, nasional, maupun regional. 

Beberapa di antaranya, yaitu persoalan kelebihan penghuni (overcrowded) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, jajaran pejabat yang baru dilantik diminta untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kita upayakan peningkatan kesejahteraan Warga Binaan melalui optimalisasi program pembinaan kemandirian yang produktif dan berdaya saing. Tekan jumlah residivis dan ubah stigma bahwa Lapas dan Rutan tempat yang aman untuk melakukan tindak pidana,” Kata Menimipas

Ia meminta capaian yang sudah diraih dipertahankan dan terus ditingkatkan, sementara yang masih kurang agar segera dievaluasi dan diperbaiki. Misalnya, capaian PNBP Pemasyarakatan tahun 2024 telah mencapai Rp11,1 miliar, jauh melampaui target yang sebesar Rp9,4 miliar. Namun menurutnya, target ini perlu ditingkatkan agar memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat.

Terakhir, kepada para pejabat yang dilantik, Menimipas berpesan agar bekerja secara optimal, berani, dan tidak ragu-ragu sebagai bentuk gerak cepat untuk mencapai target yang telah ditentukan. (Arianto)



Share:

Pecah Telor, Akhirnya Kepengurusan PPWI Jakarta Utara Berhasil Dilantik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, meresmikan berdirinya Kepengurusan DPC PPWI Jakarta Utara yang ditandai pelantikan Pengurus PPWI Jakarta Utara periode 2024-2029, Jumat, 29 November 2024. Momentum ini menandai berdirinya secara resmi melalui acara seremonial pengukuhan kepengurusan PPWI untuk pertama kalinya di DKI Jakarta.

"Selama 17 tahun sejak berdirinya PPWI, ini adalah momentum istimewa bagi PPWI, karena ini merupakan acara peresmian dan pelantikan pengurus PPWI yang pertama kali di wilayah DKI Jakarta," ungkap Wilson Lalengke saat mengawali sambutan dan arahannya usai prosesi pelantikan Pengurus PPWI Jakarta Utara yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel D'Arcici, Sunter Permai, Jakarta Utara.

Acara yang dilangsungkan usai Sholat Jumat ini, tambah wartawan senior itu, diibaratkan sebagai moment pecah telor. "Selama ini, belum pernah diadakan acara peresmian kepengurusan PPWI di wilayah Provinsi DKI Jakarta, masih nol atau dalam bentuk angka 0, yang diibaratkan telur bulat. Hari ini, telur itu pecah sudah," ujarnya tersenyum dan menambahkan bahwa dirinya sudah banyak menghadiri acara pelantikan kepengurusan di daerah-daerah, dari Aceh hingga Papua, namun perlu menunggu 17 tahun baru dapat melaksanakan acara serupa di wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua DPC PPWI Jakarta Utara, Ida Iriyani, S.I.Kom, mengatakan bahwa acara tersebut dapat terselenggara berkat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. "Kami dibantu oleh berbagai pihak, mulai dari teman-teman pengurus, pihak hotel D'Arcici, Pemkot Jakarta Utara, dan banyak lagi. Untuk itu saya mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan tersebut," jelasnya.

Hadir dalam acara pelantikan kepengurusan DPC PPWI Jakarta Utara ini, antara lain Walikota Jakarta Utara yang diwakili Kadis Kominfo, Kodim 0502 Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, dan Bawaslu. Selain itu, hadir juga dari kalangan organisasi pekerja, ormas pemuda, dan anggota PPWI dari beberapa wilayah di Jabodetabek dan Lampung.

Acara ini dibarengi kegiatan pembagian bantuan kepada anak yatim dari kalangan keluarga ojek/gojek. "Umumnya, anak-anak yang kami bantu secara rutin adalah keluarga yang ayahnya tukang ojek, yang mencari nafkah di jalanan, dan mengalami nasib malang meninggal dunia. Mereka ditampung di sebuah yayasan yang kami bina dan beri bantuan agar tetap bisa sekolah," imbuh Ida Iriyani.

Di akhir acara, ditampilkan kreativitas anak muda Jakarta Utara yang tergabung dalam 'Group Band PPWI Jakarta Utara' untuk menghibur para undangan sambil makan siang. Selamat dan sukses untuk PPWI Jakarta Utara, the Breaker Egg of PPWI DKI Jakarta. (Arianto)





Share:

Ketum PPWI Hadiri Indonesia Berdoa untuk Pilkada Damai


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, berkesempatan menghadiri acara Indonesia Berdoa yang dilaksanakan di Gedung Nafiri Convention Hall, kompleks Mall Central Park, Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Jumat, 15 November 2024. Wilson Lalengke hadir di acara yang dimulai pukul 17.00 wib itu bersama istri yang biasa disapa Mbak Wina. Acara Indonesia Berdoa ini diselenggarakan khusus dalam rangka mendoakan agar Pilkada Serentak yang akan berlangsung beberapa hari mendatang terselenggara dengan baik, lancar dan aman.

Sebagaimana diketahui, rakyat Indonesia sebentar lagi akan menggelar pesta demokrasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak, yang meliputi seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Semua warga negara yang memiliki hak pilih di 545 kabupaten dan kota serta 37 provinsi akan mendatangi tempat pemilihan suara (TPS) di wilayah masing-masing pada tanggal 27 November mendatang untuk memberikan pilihannya atas kandidat pimpinan daerahnya.

Pelaksanaan pilkada serentak ini diharapkan berlangsung dengan baik, lancar dan aman. Proses demi proses yang sudah berjalan, terutama pada masa kampanye ini, terpantau berjalan dengan tertib dan damai, tidak terlihat persoalan serius yang mengarah kepada kakacauan dan pertikaian fisik antar komponen masyarakat.

Untuk memperkokoh kesatuan dan kebersamaan seluruh warga bangsa dalam menghadapi pesta demokrasi Pilkada Serentak itu, ribuan warga dari berbagai daerah mengadakan acara spesial bertema Indonesia Berdoa. Acara yang dipusatkan di Gedung Nafiri Convention Hall ini diikuti secara daring oleh peserta di lebih dari 400 tempat di seluruh nusantara serta para diaspora di 20 negara lainnya di dunia.

Selain untuk mendoakan agar Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang berlangsung lancar, aman dan damai, acara doa bersama tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong agar seluruh warga bangsa menggunakan hak pilihnya menentukan pimpinan daerah masing-masing sesuai dengan hati nuraninya. Para pemimpin doa juga menyisipkan harapan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar para kepala daerah yang terpilih nantinya merupakan orang-orang pilihan Tuhan yang terbaik yang memimpin masyarakat dengan bijaksana dan benar-benar takut akan Tuhan dengan menunjukkan pelayanan terbaik bagi rakyatnya.

Dari pantauan media di lokasi kegiatan, tidak kurang dari 1500-an peserta memenuhi ruangan Nafiri Convention Hall dan mengikuti acara dengan tekun dan hikmat. Di antara para peserta yang dominan dari kalangan kristiani ini, juga hadir peserta dari kalangan Muslim dan Budhis. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, bersama istri yang biasa disapa Mbak Wina, terlihat mengikuti acara itu, duduk di deretan kursi depan yang disediakan bagi para tamu undangan VVIP.

Dari kalangan kandidat peserta Pilkada, terlihat hadir Calon Gubernur DKI Jakarta dari unsur independen, yakni Komjenpol (Purn) Dharma Pongrekun. Kandidat dengan nomor urut 2 ini hadir sendiri, hanya ditemani ajudan, tidak bersama pasangannya, Kun Wardana. Walaupun tidak mengikuti acara hingga akhir, namun kehadiran purnawirawan Polri yang dikenal luas melalui pandangan kontroversialnya tentang konspirasi global terkait Covid-19 itu cukup menyita perhatian ribuan peserta yang menghadiri acara tersebut.

Saat keluar dari ruang acara, pewarta media ini mencoba meminta tanggapan Dharma Pongrekun atas kegiatan yang baru saja dihadirinya. “Acaranya bagus dan penting, mendoakan agar bangsa ini dapat melaksanakan pesta demokrasi dengan baik, lancar, aman dan damai,” ujarnya sambil menambahkan agar mari kita doakan agar hajatan nasional yang sangat luar biasa besar ini bisa sukses.

Prosesi kegiatan Indonesia Berdoa diisi dengan pesan-pesan pilkada damai, puji-pujian, dan doa yang dipimpin oleh para pendoa secara bergiliran. Para peserta yang mengikuti acara secara daring ditampilkan pada layar besar di depan panggung acara. Secara bergiliran, para pendoa syafaat dari Papua, Makassar, Batam, dan Palembang, serta perwakilan dari Jakarta melantunkan doa-doa mereka, yang pada intinya memohon kiranya Tuhan Yang Maha Esa menolong, melindungi, dan membimbing bangsa ini melewati proses Pilkada dengan baik. (Ari/Red)


Share:

Ketum IMO-Indonesia Beri Selamat ke Ariawan Usai Terpilih Kembali sebagai Ketua KWP


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Yakub F. Ismail memberikan ucapan selamat kepada Ariawan yang kembali terpilih menjadi Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) untuk periode 2024-2026.

"Selamat kepada Bung Ariawan atas keterpilihannya kembali sebagai Ketua KWP. Ini merupakan sebuah kepercayaan yang luar biasa kepada beliau," kata Yakub di Kuningan, Jakarta, Sabtu (2/11).

Menurut Yakub, Ariawan adalah sosok yang sahaja dan penuh tanggung jawab. Ia mampu menjalankan amanah dengan baik sebagai seorang pemimpin.

"Dengan alasan itu, beliau kembali dipercayakan untuk menakhodai organisasi tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Ariawan terpilih secara aklamasi dalam pemilihan yang digelar di Wisma DPR RI, Cikopo, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/11).

Ariawan mengatakan kepemimpinannya dua periode bukanlah semata-mata untuk mencari kemenangan, melainkan bertujuan untuk menyatukan para wartawan yang meliput di parlemen.

"Jabatan yang saya emban kembali ini bukan semata-mata mencari kemenangan, tapi kebersamaan," kata Ariawan usai dinyatakan terpilih kembali sebagai Ketua KWP.

Dia lantas berkata, "Tagline kita tetap sama, sinergisitas dan kolaborasi itu harga mati." (Arianto)


Share:

Korem 031/Wira Bima Gelar Pelatihan Fotografi dan Videografi untuk Prajurit


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru
Korem 031/Wira Bima terus meningkatkan kualitas kemampuan prajuritnya, khususnya dalam bidang dokumentasi, dengan mengadakan Latihan Dalam Satuan (LDS) fotografi dan videografi. Pelatihan ini diikuti oleh 25 prajurit penerangan dari jajaran Korem dan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 18 dan 19 September 2024 di ruang Yudha, Makorem 031/Wira Bima, Jalan Mayor Ali Rasyid No. 1. Pekanbaru.

Pelatihan ini menghadirkan pemateri profesional dari Media Tribun Pekanbaru. Pada hari pertama, peserta mendapatkan pembekalan materi fotografi yang disampaikan oleh fotografer handal. Dalam sesi ini, prajurit diajarkan teknik pengambilan gambar yang mendukung publikasi kegiatan Korem 031/Wira Bima secara lebih profesional.

Hari kedua pelatihan berfokus pada materi videografi yang disampaikan oleh Bapak Doddy Vladimir, teknisi video dari Tribun Pekanbaru. Peserta mempelajari teknik-teknik pembuatan video, mulai dari pengambilan gambar hingga proses pengeditan, untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mendokumentasikan dan mengkomunikasikan berbagai kegiatan satuan.

Danrem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han, berharap pelatihan ini dapat meningkatkan keterampilan prajurit dalam menghasilkan dokumentasi berkualitas, mendukung tugas Korem dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara lebih efektif. “Kegiatan ini mencerminkan komitmen Korem untuk mengikuti perkembangan teknologi di bidang komunikasi dan informasi,” ujarnya, Rabu (18/09/2924).

Sementara itu, Ws Kapenrem 031/WB, Letda Inf Jopi Ardiansyah Putra, selaku ketua pelaksana, juga menambahkan bahwa pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis prajurit tetapi juga memperkuat hubungan dengan media lokal, seperti Harian Tribun Pekanbaru, untuk mendukung tugas pokok TNI di wilayah Riau.

Editor: Arianto 


Share:

Kebebasan Pers dan Tantangan Demokrasi di Era Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Selama satu dekade pemerintahan Jokowi, kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia menghadapi tantangan serius. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008, yang sering digunakan untuk membungkam suara-suara kritis, meskipun telah direvisi pada 2024, tetap menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi. Lebih dari 400 orang, termasuk jurnalis, telah dilaporkan menggunakan UU ini, menunjukkan dampak luas yang ditimbulkan oleh undang-undang tersebut.

Situasi ini semakin memburuk dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik di lingkup privat. Peraturan ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi melanggar hak asasi manusia, mengancam kebebasan berekspresi, dan membatasi kebebasan pers dengan memungkinkan pemerintah memutus akses media terhadap pemberitaannya.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, yang membuka kegiatan festival, menekankan pentingnya tiga prinsip utama dalam jurnalisme: independensi, kualitas, dan pluralisme.  

"Ketiga prinsip ini seharusnya dapat mendukung jurnalisme yang berkelanjutan dan memperkuat demokrasi, namun tantangan yang ada membuat prinsip-prinsip tersebut sulit diterapkan," kata Nezar dalam rangkaian Festival Jurnalis Warga: Semua Bisa Kena yang digelar Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) di Jakarta, Selasa (20/08/2024).

Pada kesempatan yang sama, Damar Juniarto, Ketua Dewan Pengawas SAFEnet, menyoroti bahwa meskipun revisi UU ITE telah dilakukan, dampaknya belum terlihat di lapangan karena aparat penegak hukum masih belum sepenuhnya memahami perubahan ini. Ia juga mengingatkan bahwa pada 2026, media akan dihadapkan dengan regulasi yang lebih luas.

Senada, Sutta Dharmasaputra, Pemimpin Redaksi Harian Kompas, menyoroti masalah sensor yang dihadapi oleh media. Menurutnya, sensor diperlukan untuk mengurangi informasi yang kacau, namun yang menjadi masalah adalah ketika penegak hukum mempermasalahkan informasi yang sebenarnya tidak bermasalah.

Selain UU ITE, ancaman terhadap kebebasan pers juga muncul dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang memuat 17 pasal terkait ancaman terhadap pers. Murni Nasir, Koordinator Jurnalis Warga Daweut Apui, Bireun, berbagi pengalaman bahwa salah satu anggota jurnalis warga pernah dilaporkan karena memberitakan persoalan layanan disabilitas di desanya.

Dalam menghadapi tantangan ini, Murni menyarankan jurnalis warga untuk memahami aturan hukum, berkolaborasi dengan jurnalis profesional, dan tetap bersikap kooperatif jika terjadi gugatan atau laporan.

Sementara itu, Fransisca Ria Susanti, Direktur Eksekutif PPMN, menekankan pentingnya membangun kekuatan masyarakat sipil, termasuk jurnalis warga, untuk memperjuangkan hak-hak demokrasi mereka. Festival Jurnalis Warga: Semua Bisa Kena menjadi salah satu upaya untuk memperluas jejaring dan kolaborasi, serta mengisi ruang publik dengan narasi harapan dan perubahan. 

Dengan berbagai tantangan yang ada, kebebasan pers di Indonesia masih memerlukan perhatian serius, khususnya di tengah perubahan regulasi dan tantangan yang dihadapi oleh media di era digital. (Arianto)


Share:

Inilah Klarifikasi Daeng Jamal, Dituduh Serang Wartawan Saat Liputan Putusan SYL


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada Kamis (11/07/2024), mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, diputus bersalah oleh majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat dan diganjar hukuman 10 tahun penjara serta denda 300 juta rupiah. Proses pembacaan putusan hakim siang tadi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Namun demikian, ketika SYL keluar dari ruang sidang untuk memberikan pernyataan kepada wartawan, terjadi desak-desakan yang cukup parah antara para pengawal SYL bersama aparat kepolisian yang mengawal sidang dengan para awak media yang berjubel menunggunya di depan pintu keluar ruangan. Atas kondisi berdesak-desakan yang kemudian menimbulkan insiden itu, team kawal SYL, Daenk Jamal, memberikan penjelasan dan klarifikasinya kepada media ini.

“Kita sangat menghargai dan berterima kasih kepada teman-teman wartawan. Dan untuk itu, saat SYL selesai sidang, seperti biasa kita siapkan ruang bagi wartawan untuk wawancara. Kami bersama pihak keamanan berupaya memberi jalan untuk SYL keluar menemui wartawan yang sudah menunggu di depan pintu keluar ruang sidang. Tapi, saat SYL keluar ternyata desak-desakan teman-teman wartawan tidak terhindarkan akibat wartawan yang dari dalam ruangan juga ikut berdesakan keluar mengikuti di belakang SYL.” Demikian diungkapkan Daenk Jamal mengawali penjelasannya kepada wartawan terkait insiden tersebut.

Dalam kondisi desak-desakan yang mendekati suasana chaos tersebut, lanjutnya, SYL terjepit antara para wartawan di depan pintu keluar dan para awak media yang berdesakan dari dalam mau keluar ruangan. Untuk menyelamatkan SYL, team kawal bersama polisi yang menarik SYL kembali ke dalam ruangan.

“Nah, mungkin karena kecewa dengan tindakan penyelamatan SYL ke dalam ruangan, ada oknum wartawan yang berteriak SYL koruptor, kont*l. Mendengar makian itu, salah satu anggota team kawal SYL naik pitam dan mengejar si oknum wartawan untuk memberinya sedikit pelajaran. Itu sebenarnya yang terjadi, bukan berarti kami melarang wartawan mewawancarai SYL dengan melakukan penyerangan dan intimidasi terhadap wartawan,” imbuh Daenk Jamal.

Sebagaimana diketahui, insiden itu tidak mengganggu terselenggaranya wawancara SYL oleh wartawan yang akhirnya dilakukan di dalam ruangan. “Awalnya sudah kita atur seperti biasa untuk wawancara di luar, tapi tadi sore terjadi desak-desakan karena jumlah media banyak sekali sehingga suasana tidak kondusif, maka SYL kami tarik lagi ke dalam ruangan lalu berlangsnglah wawancara dengan aman,” jelasnya.

Dalam wawancara itu, SYL menyampaikan, permohonan maaf kepada berbagai pihak, termasuk kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Partai Nasdem Surya Paloh, masyarakat Sulawesi Selatan, keluarganya, dan para wartawan. SYL juga mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi segala sesuatu yang menurutnya merupakan konsekwensi jabatan yang diembannya selama menjadi Menteri Pertanian.

Sementara itu, terkait kerusakan perangkat kamera wartawan yang diakibatkan oleh dorong-dorongan di tengah kerumunan massa di depan ruang sidang, Daenk Jamal menyatakan bahwa kerusakan itu bukan diakibatkan oleh kekerasan atau penyerangan dari pihaknya, tapi itu terjadi karena saling dorong di antara warga yang ada di tempat kejadian. 

“Saya pastikan bahwa kerusakan itu bukan karena tindak kekerasan atau penyerangan dari pihak team saya, tapi karena keadaan dorong-mendorong antara semua yang ada dalam kerumunan. Namun begitu, saya sebagai penanggung jawab pengawalan SYL selama persidangan, sudah saya sampaikan bahwa kita siap memberikan ganti rugi atas kerusakan itu,” terangnya menutup klarifikasinya. (Ari/Red)


Share:

Soegiharto Santoso: Pelaksanaan UKW oleh PWI Liar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (FH BUMN) baru-baru ini membuat kegiatan dengan sepakat menggelontorkan dana Rp 6 Miliar kepada pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pencairan dana miliaran tersebut ternyata merupakan realisasi kegiatan kerjasama antara Forum Humas BUMN dengan pengurus PWI Pusat. 

Dari Rp 6 Miliar dana yang disiapkan untuk kegiatan UKW ini, ternyata sudah dicairkan sebanyak Rp 4,6 Miliar secara bertahap untuk pelaksanaan UKW. Pelaksanaan UKW yang hanya di 10 provinsi ini dengan nilai Rp 4.6 Miliar memunculkan polemik di antara sesama pengurus PWI pusat. 

Yang membongkar kasus ini ke media untuk pertama kali adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo gara-gara ada dugaan penyerahan cashback sebesar Rp 2,9 Miliar ke oknum pegawai BUMN. 

Sasonggko Tedjo pun, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (6/4/2023 ) di Jakarta, secara tegas meminta kepada pengurus PWI pusat agar bantuan yang diberikan untuk UKW gratis di 30 provinsi itu seharusnya disalurkan secara utuh. 

"Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023", kata Sasongko dalam keterangannya. Terkait hal itu, menurut Sasongko, beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam permasalahan ini sudah dimintai klarifikasi dalam rapat Dewan Kehormatan. 

Pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI langsung dijawab oleh Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah melalui keterangan tertulis kepada media. Ia membantah telah memberikan keterangan kepada Dewan Kehormatan. 

“Seluruhnya sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerjasama antara PWI dengan FH BUMN. Pernyataan bahwa sekitar Rp 2,9 Miliar tidak jelas penggunaannya adalah keliru dan telah melahirkan fitnah. Saya tidak tahu angka itu didapat dari mana. DK harus meralat kesalahan tersebut karena salah,” ungkap Sayid dalam keterangan tertulisnya Minggu (7/4/2024) lalu di Jakarta.  

Menyikapi persoalan ini, Ir. Soegiharto Santoso, SH yang menjabat Ketua Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dan juga Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) mengatakan, pelaksanaan UKW oleh PWI ini liar karena tidak memiliki perizinan dari Lembaga Pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

“UKW yang difasilitasi Forum Humas BUMN menelan dana miliaran rupiah uang rakyat, seharusnya tidak boleh terjadi. Pelaksana UKW ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan liar, karena sesungguhnya pelaksanannya melanggar ketentuan perundang-undangan dan ada implikasi pidananya,” tandas Hoky sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/4/2024) di Jakarta. 

Hoky juga menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 44 dan 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi ada ketentuan pidananya. “Dalam ketentuan itu jelas mengatur bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Melanggar pasal ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” terang Hoky. 

Sebagai pendiri LSP Pers Indonesia dan selaku praktisi hukum, Hoky menambahkan, jika kerjasama ini terus dilanjutkan, dikhawatirkan akan merusak nama baik Menteri BUMN Erick Thohir karena terkesan membiarkan lembaganya bekerjasama melaksanakan UKW liar dan tak memiliki ijin resmi dari pemerintah untuk melakukan sertifikat kompetensi wartawan. 

“Saya yakin mungkin Pak Menteri BUMN Erick Thohir tidak memahami sebelumnya bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi sebuah profesi harus memiliki ijin resmi dari pemerintah. UU Ketenagakerjaan dan UU Pendidikan Tinggi mengatur hal itu. Yang dilaksanakan oleh PWI itu menggunakan Lembaga Penguji Kompetensi yang tidak memiliki ijin dari BNSP dan dapat dikategorikan sebagai kegiatan liar, karena melanggar UU,” tandas Hoky yang juga menjabat sebagai Waketum DPP SPRI.

Ia juga menjelaskan, institusi Polri dan KPK saja merupakan lembaga yang memiliki Undang-Undang sendiri terkait kinerja dan bidang tugasnya. Namun, menurut Hoky, Ketika itu menyangkut kompetensi profesi, maka kedua lembaga penegak hukum itu wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan dengan cara masing-masing mendirikan LSP Polri dan LSP KPK yang memperoleh liseni dari BNSP, karena memang telah jelas landasan dasar hukum pendirian BNSP dan LSP.

“Sehingga untuk Pers juga sama harus tunduk pada ketentuan tersebut, jadi wartawan harus mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) melalui LSP yang memiliki ijin resmi dari BNSP yang telah diatur oleh UU. Kalau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dilakukan bukan atas ijin atau tidak ada lisensi dari BNSP, sekali lagi saya katakan itu dapat dikategorikan sebagai kegiatan UKW liar,” pungkasnya. (Ari)


Share:

PPWI Adakan Kunjungan Kehormatan ke Duta Besar Maroko


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengurus Nasional PPWI dan Frists Union Lebanon melakukan kunjungan kehormatan kepada Duta Besar Maroko, H.E. Ouadia Benabdellah, di Gedung Kedutaan Besar Maroko, Jalan Denpasar Jakarta Selatan, Kamis, 28/03/2024. Dalam kesempatan pertemuan tersebut Mr. Abdurahman Dabboussi – Firsts Union Lebanon, menyampaikan berbagai macan program kerja sama, baik bilateral antara Indonesia dan Maroko maupun multilateral dengan negara-negara Arab lainnya.

Sementara Ali Syarief, yang hadir sebagai Pengurus dan mewakili Ketua Umum PPWI, yang kebetulan berhalangan hadir, menyampaikan program-program kerja sama luar negeri, khsusunya yang berkaitan dengan Kerajaan Maroko. Pada kesempatan tersebut, Ali Syarief, menyampaikan rencana Program Benchmark Agriculture dan Promosi Pariwisata, yang insyaAllah akan dilakukan tahun 2024 ini. Juga dilaporkan bahwa program serupa telah dilakukan benchmarking dalam kepariwisataan dengan Propinsi Nagano di Jepang, pada bulan November 2023 yang lalu.

Lokasi Maroko yang berada di Afrika Utara, berdekatan dengan Perancis dan Spanyol, serta keunikan dan keindahan Kota Marrakesh disertai kebudayaannya yang khas Gurun, pesona padang pasir bisa menjadi daya tarik wisatawan Indonesia Ke Maroko. Demikian kesan Ali Syarief yang disampaikan kepada Dubes Maroko tersebut, saat dirinya pernah diundang hadir pada acara Asia Business Forum saat Duta Besar Tosari Wijaya bertugas di Rabat.

Ditambahkan oleh H.E. Duta Besar Maroko, bahwa kuliner khas Maroko tidak akan terlalu asing untuk lidah orang Indonesia. “Moroccan foods are much more familiar now for Indonesian,” ungkap Dubes Ouadia Benabdellah.

Persatuan Pewarta Warga Indonesia telah lama menjalin berbagai kerja sama dengan Kedutaan Besar Maroko di Jakarta. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PPWI, juga terkesan dari percakapan Duta Besar, yang sering kali terucap saat berbincang dengan kami, yang penuh keakraban.

Hadir bersama dalam kunjungan kehormatan ini dari PPWI Nasional, antara lain Ibu Winarsih, Bendahara PPWI; Julian Caisar, Wasekjen PPWI; dan Ferlisan Tabanci, staf sekretariat PPWI. Sementara itu, Dubes Maroko didampingi Wakilnya, H.E. Mr. (TIM/Red)



Share:

IMO-Indonesia Dukung Ninik Rahayu Masuk Kabinet Pemerintahan Baru


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Nama Ninik Rahayu belakangan mencuat ke publik seiring ramainya perbincangan seputar siapa saja yang layak masuk ke dalam kabinet baru hasil Pemilu 2024.

Adapun terbaru, Sosok perempuan tangguh dengan segudang pengalaman dan prestasi utamanya di dunia pers ini didorong oleh Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail.

Menurut Yakub, Ninik adalah sosok perempuan hebat yang patut diperhitungkan oleh presiden dan wakil presiden terpilih untuk dimasukkan ke dalam kabinet baru.

Pasalnya, Yakub menilai, selama ini banyak kontribusi positif yang berhasil diberikan perempuan berusia 60 tahun itu, utamanya pada momentum Pemilu 2024.

"Harus diakui bahwa beliau termasuk salah satu Ketua Dewan Pers yang sukses dengan ruang publik yang luas pada pemilu 2024," kata Yakub di Bilangan Jakarta, Jumat (22/3/24).

Yakub juga memandang bahwa kehadiran Ninik dalam mewarnai bursa kabinet baru ini sebagai bagian dari pembuktian kualitas, bukan semata-mata mengisi momentum.

"Rekam jejak karir, perjuangan, pengabdian terhadap Ibu Pertiwi adalah bukti konkret bahwa Bu Ninik adalah sosok yang diharapkan dapat mengambil peran lebih dalam pemerintahan baru nanti," ujarnya. 

Diketahui, Sebelum menjabat Ketua Dewan Pers, Ninik lebih dulu menjabat sebagai Anggota Dewan Pers periode 2022-2025. 
Dirinya mewakili unsur masyarakat dan bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Dalam kesehariannya, Ninik aktif bekerja sebagai pengajar di berbagai institusi. Mulai dari Fakultas hukum sebuah perguruan tinggi, hingga diklat pendidikan hukum kantor. Pekerjaan tersebut digelutinya sejak 1987.  

Kiprahnya di dunia organisasi juga tak kalah mentereng. Ia pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan selama dua periode sejak 2006 hingga 2014. 

Kemudian, pernah menjabat Anggota Ombudsman RI periode 2006-2021. Serta tenaga professional Lembaga Ketahanan Nasional RI pada 2020.

Selain ketiga lembaga tersebut, Ninik juga menjabat sebagai direktur sebuah perkumpulan yang bervisi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif non-diskrimitif, JalaStoria. Ia bahkan pernah menulis sebuah buku bertajuk ‘Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia’.

Usai terpilih menjadi Ketua Dewan Pers, Ninik menjamin akan terus memperkuat kemerdekaan pers, sekaligus meningkat kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. “Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders," tutupnya. (Arianto)


Share:

Wartawan Tidak Bisa di Jerat dengan UU ITE


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dengan adanya kesepakatan baru antara POLRi dan Dewan Pers; wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE. *Komjen Pol Agus Adrianto* mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana._

Wakapolri juga menjelaskan, maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

_"Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah," kata Wakapolri, Komjen Pol Agus pada, Kamis 8 Februari 2024, lalu._

Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto juga mengatakan, bahwa hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh pihak Kepolisian RI. Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers.

Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan dewan pers serta Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

_"Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak," ujar Wakapolri Komjen Pol Agus._

Sementara itu, Assisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (Asst. SDM) _*Irjen Pol Dedi Prasetyo*_ mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda. Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi. 

_"Adapun media massa siber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo._

Lebih lanjut, Irjen pol Dedi Prasetyo juga menekankan, bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan merupakan telah dilindungi oleh Undang-Undang RI. _"Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi," imbuhnya._

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada pada media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Pihak Kepolisian juga berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoax apalagi di tahun politik yang tengah panas seperti saat ini (Ar)


Share:

Tingkatkan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Lemdiklat dan Polres Banyumas Fasilitasi Pelatihan Citizen Journalism


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Program peningkatan kapasitas anggota Bhabinkamtibmas di jajaran Kepolisian Republik Indonesia terus dilakukan di berbagai wilayah kepolisian di seluruh Indonesia. Kali ini Lembaga Diklat Polri dan Polres Banyumas memfasilitasi para anggota Bhabinkamtibmas untuk mengikuti pelatihan Citizen Journalism dengan menghadirkan pembicara Pimpinan Redaksi Guetilang Hence Mandagi dan Direktur Guetilang Cepu Suprianto. 

Kegiatan pelatihan jurnalisme warga bagi para anggota Bhabinkamtibmas se Kabupaten Banyumas ini dilaksanakan di Ruang Pendidikan Sekolah Polisi Negara Jawa Tengah baru-baru ini.

Pimred Guetilang Hence Mandagi memaparkan materi tentang dasar-dasar jurnalistik bagi anggota Bhabinkamtibmas dalam menjalankan praktek jurnalisme warga. 

"Peserta cukup antusias mengikuti pelatihan ini. Kami memberikan akses seluasnya bagi anggota Bhabinkamtibmas yang mau menjadi kontributor media Guetilang," ujar Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia. 

Pembicara lainnya, Cepu Suprianto, mengulas tentang fasilitas yang disiapkan Redaksi Guetilang bagi pewarta warga termasuk bagi anggota Bhabinkamtibmas. 

Kegiatan yang difasilitasi oleh Waka Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si. dan Kapolres Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta, dikawal langsung Kasat Bimas Polres Banyumas Kompol Agus. 

"Kami sudah memahami tujuan pelatihan ini dan siap membantu memfasilitasi para anggota Bhabinkamtibmas menjadi kontributor media online Guetilang," ujar Kompol Agus usai kegiatan yang didampingi sejumlah Pamen dari SPN Jateng yang memfalistasi kelancaran kegiatan. 

Menariknya, pada pelatihan kali ini, salah satu anggota Polri dari Polres Sukabumi Kota Aipda Darsono didaulat memberikan testimoni selaku kontributor media Guetilang yang aktif menulis artikel terkait kegiatan dan peran Polri di masyarakat. 

Aipda Darsono mengaku senang dan bangga menjadi kontributor Guetilang karena karya jurnalistiknya tentang hal positif yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan fungsi Polri lainnya bisa dipublikasi dan dibaca orang di seluruh Indonesia. 

"Di grup usaha jaringan Guetilang ini juga ada peluang usaha yang ditawarkan kepada anggota atau masyarakat yang mau membuka kedai kopi Warkop Digital. Selain itu bisa jadi penyalur pekerja migran melalui perusahaan legal dengan tidak ada pungutan biaya. Ini sangat membantu bagi peningkatan ekonomi warga dan anggota (polisi)," ujar Darsono usai pelatihan. 

Dari Purwekerto, Banyumas, Tim Guetilang akan menuju Cirebon pada hari yang sama untuk melatih para anggota Bhabinkamtibmas dari 5 Polres terdekat. (Arianto)


Share:

Desak Israel Mundur dari Gaza, IMO-Indonesia Apresiasi Sikap Tegas Menlu Retno


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Yakub F Ismail mengapresiasi sikap Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang mendesak tentara Israel keluar dari wilayah Gaza, Palestina.

"Langkah tegas Bu Menlu meminta pihak Israel angkat kaki dari Gaza merupakan sebuah sikap kesatria yang patut diapresiasi," kata Yakub di Jakarta, Minggu (25/2/24).

Yakub menilai, apa yang ditunjukkan pemerintah Israel belakangan ini telah mencoreng wajah perdamaian dunia.

"Sehingga, tidak ada alasan apapun untuk membenarkan aksi tidak manusiawi yang dipertontonkan Israel kepada dunia akhir-akhir ini," ujarnya.

Yakub berharap sikap Retno Marsudi itu mampu menggerakkan hati seluruh masyarakat di dunia, khususnya para petinggi negara di dunia untuk mengambil tindakan yang sama dalam mengutuk aksis militerisme Israel di Palestina.

"Dunia pantas mengutuk aksi tidak terpuji yang dilakukan Israel di Palestina yang membuat ribuan bahkan jutaan nyawa melayang," ucapnya.

Sebelumnya, Menlu RI Retno Marsudi secara tegas mengatakan Israel harus segera mundur dari Gaza tanpa syarat sebagai konsekuensi dari pendudukan ilegal. Pernyataan itu disampaikan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag Belanda, Jumat (23/2/2024).  

Menlu RI menyampaikan argumennya sebagai masukan, untuk memperkuat Advisory Opinion oleh Mahkamah Internasional.

Retno menegaskan harus menghentikan secara total, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki. Kehadiran pasukan Israel yang terus berlanjut di Tepi Barat dan Gaza, mustahil untuk melihat kepatuhan Israel terhadap kewajibannya. Menurutnya sangat penting bagi Israel untuk menarik mundur pasukannya.

"Mengingat sifat ilegal dari pendudukan tersebut, penarikan pasukan Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apapun. Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang juga!" katanya kepada awak media dari Den Haag, Jumat (23/2). (Ar)


Share:

Ninik Rahayu: Pers Hadir Jadi Penjernih Informasi di Tengah Disrupsi Media


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Saat ini, berbagai situasi dan kondisi menantang pers untuk hadir sebagai penjernih informasi. Tingkat kepercayaan publik terhadap pers kian menurun secara global. Sementara di sisi lain, insan pers harus berjuang di tengah turbulensi yang disebabkan disrupsi media dan kehadiran kecerdasan buatan.

Oleh karena itu, insan pers memiliki dua tugas penting untuk mengembangkan dunia pers ke depan. 

Pertama, pers harus mampu menjawab kebutuhan publik akan pentingnya informasi yang akurat, inspiratif, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Kedua, wartawan dan perusahaan media harus terus meningkatkan profesionalisme agar mampu mengikuti perkembangan zaman.

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam sambutannya pada puncak acara Hari Pers Nasional di Econvention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

“Peningkatan aduan produk pers sebesar 30% selama lima tahun terakhir dapat dimaknai adanya ketidakpuasan publik pada karya jurnalisme sekaligus mencerminkan kesadaran dan kepedulian publik terhadap pers. Laporan Reuters Institute tahun 2023 juga menyebutkan ada penurunan kepercayaan kepada pers secara global. Hal yang sama juga dirasakan oleh wartawan itu sendiri, yang tercermin dari survei yang dilakukan Cision kepada jurnalis dunia pada 2022. Wartawan sangat kesulitan menjaga kredibilitas sebagai sumber berita terpercaya atau melawan tuduhan berita palsu,” tutur Ninik.

Ia melanjutkan, pada tahun 2023 setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja. Padahal, pada saat yang bersamaan media dituntut untuk meningkatkan SDM dan infrastruktur agar mampu menerapkan AI yang memastikan prinsip etika jurnalistik, perlindungan privasi, hak intelektual, dan menaati hukum perlindungan data. 

Beban itu bertambah dengan porsi periklanan yang diserap oleh platform tanpa disertai sharing revenue yang memadai. “Jika pemasukan media kian tergerus, bagaimana para insan pers dapat secara kontinyu memberikan berita-berita berkualitas terbaik?” ujarnya.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum perlindungan bagi pers, tetapi Ninik menilai dukungan atas penegakan UU ini masih belum signifikan. 

Ia menyoroti tindak kekerasan terhadap wartawan yang masih saja terjadi, termasuk berupa perusakan alat kerja, serangan siber, juga kekerasan seksual berbasis digital yang khas dialami oleh wartawan perempuan. Belum lagi ada catatan atas hubungan kerja di dalam lingkungan perusahaan pers yang masih diskriminatif membuat wartawan kehilangan idealisme.

Oleh karena itu, ia menegaskan, Dewan Pers terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi insan pers, di antaranya adalah Kesepahaman Bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian RI bahwa karya jurnalisme bukan objek pemidanaan. 

Ninik juga meminta agar presiden dan wakil presiden terpilih kelak memberikan dukungan sistemik bagi pers untuk turut mendongkrak demokrasi.

“Dengan demikian, pers tetap mampu menjalankan perannya menjadi pencerah dan penggugah kesadaran publik untuk menjadi bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi, tumbuh dan bekerja dengan independen, tanpa ancaman kekerasan dan kriminalisasi agar negara Indonesia yang demokratis dapat terwujud,” kata Ninik menutup sambutannya.

Puncak Hari Pers Nasional 2024 turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo beserta sejumlah pejabat negara seperti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kapolri Listyo Sigit, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.

Dalam acara tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan melindungi kebebasan dan kemerdekaan pers. 

Presiden juga mengumumkan bahwa ia telah menandatangani Perpres Media Berkelanjutan atau Publisher Rights. Perpres itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital. Dengan ditekennya Perpres Publisher Rights, Jokowi berupaya untuk memastikan pelaku industri media tidak tergerus oleh disrupsi digital. (Arianto)

Share:

Perpres Hak Penerbit Telah Ditandatangani, Jokowi: Kita Ingin Kerja Sama Lebih Adil Antara Pers dan Platform global


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Joko Widodo memastikan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights (Hak Penerbit). Menurut presiden, penandatanganan dilakukan kemarin (19/2) di Jakarta.

Sebelum menandatangani perpres itu, presiden mengaku betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. 

Jokowi menyadari, aspirasi insan pers tidak benar-benar bulat. Ada perdebatan panjang dan perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital, maupun platform digital besar.

“Kita harus timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,” kata Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/24).

Semangat awal dari perpres ini, ujarnya, adalah ingin menyudahi semua konten-konten negatif dan melahirkan jurnalisme yang berkualitas untuk kemajuan Indonesia. 

“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global,” papar Jokowi.

Presiden menyatakan, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti insan pers. 

Ia kembali mengungkapkan, proses penetapan perpres ini sangat panjang, banyak perbedaan pendapat, dan melelahkan bagi banyak pihak karena sulit sekali menemukan titik temu.

Konten Kreator

Dalam sambutan itu, Jokowi juga menegaskan, bahwa perpres ini menjadi kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital. 

Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers tapi menegaskan, bahwa publisher rights adalah inisiatif insan pers dan pemerintah tidak akan mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Pemerintah serius memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini. Ia sekaligus juga menepis kekhawatiran para konten kreator. “Kabarnya para konten kreator khawatir terhadap perpres ini. Saya sampaikan, bahwa perpres ini tidak berlaku untuk konten kreator. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan baik dengan platform digital,” paparnya.

Ia mengingatkan implementasi perpres ini harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi. Terutama selama masa transisi implementasi berbasis ini, baik itu perihal respon dari platform digital dan respon dari masyarakat pengguna.

Jokowi mendapat laporan, bahwa pers sedang menghadapi masa-masa sulit di era digital saat ini. Pemerintah juga tidak tinggal diam, ujarnya, dan akan terus mencari solusi untuk perusahaan di dalam negeri.

Ia juga meminta menkominfo memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. 

“Berkali-kali saya sampaikan minimal untuk bantalan jangka pendek dan memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahaan pers,” kata dia.

Selain menyampaikan selamat Hari Pers Nasional 2024, presiden juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers yang secara konsisten menemani masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi. Ia pun berterima kasih kepada pers yang turut mengawal pemilu yang baru saja berlangsung.

“Saya juga sering dikritik tajam. Ada gambar wajah saya yang unik-unik, yang aneh-aneh di sampul media, di sampul majalah, di media sosial dan ramai sekali. Tidak apa-apa, tidak ada masalah buat saya tapi cucu saya ada yang complain,” paparnya disambut tawa hadirin.

Presiden menambahkan, itu merupakan penghormatan atas kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat, dan pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi oleh insan pers di era digital. 

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk mendukung sistem pers yang adaptif, dengan tetap menghormati kebebasan pers seperti yang sudah saya sampaikan pada peringatan hari pers tahun lalu.

Presiden kemudian mengutarakan dua pesan. 

Pertama, pers harus tetap menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi. Pers harus menjadi rumah bersama untuk sumber Informasi, memberitakan fakta-fakta apa adanya, tapi bukan mengada-ada, bukan asumsi-asumsi. 

Kedua, ia sangat berharap perusahaan pers dapat memikirkan langkah-langkah konkret dan strategis untuk terus melakukan inovasi agar adaptif dalam perubahan zaman sehingga mampu berdiri tegak secara mandiri di tengah gempuran persaingan global.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, membenarkan bahwa kondisi pers nasional memang tidak sedang baik-baik saja. “Kita tidak bisa menutup mata. 

Laporan kepada Dewan Pers selama 2023, setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers yang terkena lay off atau pemutusan hubungan kerja dan bisa lebih jika ditambah dengan turbulensi yang terjadi di perusahaan media lokal,” kata Ninik.

Di sisi lain, perkembangan platform digital berubah menjadi medium raksasa yang mengambil alih distribusi informasi. Porsi periklanan, tuturnya, diserap oleh platform global (sekitar 75%) tanpa disertai sharing revenue yang memadai. 

Jika pemasukan media kian tergerus, para insan pers tentu kesulitan secara kontinyu memberikan berita-berita berkualitas terbaik.

Situasi ini, urai Ninik, dapat digambarkan ibarat tanaman yang dibiarkan tumbuh di tengah tanah yang tandus. Namun tumbuhan itu nyaris tanpa dukungan pupuk maupun air agar dapat terus tumbuh dan menghasilkan buah yang memberikan manfaat untuk dikonsumsi.

Dalam acara itu, hadir pula Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Ketua MPR, Bambang Soesatyo; Sekretaris Kabinet, Pramono Anung; Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi; Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Ketua Komisi I DPR, Mutya Viada Hafid; dan jajaran insan pers. (Arianto)

 
 
Share:

Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Masih segar dalam ingatan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. Hal itu disampaikan Presiden selaku pihak pemerintah dalam Uji Materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 lalu. 

Mahkamah Konstitusi pun menggunakan pernyataan Presiden sebagai dasar pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021. 

Sikap dan pandangan Presiden Jokowi selaku pemerintah yang dijadikan dasar pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 justeru berbanding terbalik ketika Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Dalam Perpres ini, Presiden menempatkan kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga regulator bukan lagi Lembaga Independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pemerintah sepertinya kebablasan membuat regulasi tentang pers dengan menempatkan Dewan Pers sebagai pelaksana pemerintahan dan berwenang menetapkan Komite yang di dalamnya terdapat pemerintah. 

Hal ini jelas membatalkan independensi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Sungguh ironis, Presiden menetapkan Perpres ini tidak melibatkan mayoritas masyarakat pers. 

Bagaimana mungkin Dewan Pers yang hanya terdiri dari segelintir elit pers dengan pasukan konstituennya disokong Presiden dan memaksa puluhan ribu perusahaan pers di Indonesia tunduk pada Perpres tersebut tanpa pernah dibicarakan dengan mayoritas masyarakat pers sebelumnya. 

Presiden mungkin ‘miskin’ informasi tentang keberadaan puluhan ribu media yang selama ini dihina dan dijadikan objekan Dewan Pers dan para konstituennya untuk menguasai ruang lingkup pers dengan anggaran puluhan miliar rupiah hanya sekedar melaksanakan UKW ‘abal-abal’ dan pemaksaan verifikasi perusahaan pers.  

Di satu sisi, Presiden tidak tahu bahwa puluhan ribu Perusahaan pers dan media di daerah tersebut selama ini hidup dari ‘mengemis’ iklan dan ‘menjual’ idealisme dengan kontrak kerjasama dari pemerintah daerah. Sementara segelintir konglomerat media, bos-bos para konsituen Dewan Pers, dengan entengnya menikmati belanja iklan nasional mencapai ratusan triliun rupiah tanpa tersentuh regulasi anti monopoli. 

Ironisnya, Presiden menerbitkan Perpres tanpa meminta pendapat mayoritas masyarakat pers yang selama ini ‘teraniaya’, terabaikan, terhina, dan terdiskriminasi oleh kelompok elit Dewan Pers. Padahal seluruh pemilik puluhan ribu media ini ikut membayar pajak.

Sementara, sasaran Perpres tersebut adalah kelompok yang selama ini dihina dan dimarjinalkan oleh Dewan Pers dengan sebutan media abal-abal dan perusak kemerdekaan pers. Bagaimana mungkin Presiden menerbitkan Perpres ini sementara saat ini baru 2000 perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers. 

Padahal sudah selama 17 tahun sejak pertama kali puluhan organisasi pers membuat Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers dan diterbitkan peraturannya oleh Dewan Pers tahun 2006, namun hingga kini tidak lebih dari 2000 perusahan pers mampu diverifikasi Dewan Pers. 

Dengan kondisi ini maka Perpres ini menjadi tidak masuk akal untuk diterapkan. Puluhan ribu perusahaan pers dan media akan kalangkabut. Selama 17 tahun saja Dewan Pers hanya mampu memverifikasi (mendata) 2 ribuan Perusahaan pers dan media. 

Bagaimana nasib puluhan ribu media yang belum terverifikasi dan menjadi sasaran dari Perpres tersebut. Ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab Presiden karena sebelumnya tidak melibatkan mayoritas masyarakat pers dalam menerbitkan Perpres. 

Di satu sisi, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-Dp/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers merupakan peraturan yang disepakati oleh organisasi-organisasi pers dalam menentukan standar Perusahaan pers bukan sebagai syarat mendirikan perusahaan pers. 

Peraturan Standar Perusahaan Pers ini justeru digunakan Dewan Pers sebagai alat untuk menjadikannya sebagai regulator berjubah verifikator, dan ini jelas bertentangan dengan putusan MK terkait kedudukan Dewan Pers dalam UU Pers itu sendiri sebagai Lembaga Independen yang berfungsi sebagai fasilitator. 

Sedangkan Organisasi Pers yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pers sebagai Lembaga Regulator di bidang pers, adalah pihak yang menjadi user atau pengguna Peraturan Pers yang difasilitasi Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. Sehingga organisasi pers adalah pihak yang berhak menggunakan atau menerapkan peraturan pers terhadap anggotanya, dan bukan oleh Dewan Pers. 

Dewan Pers sejatinya tidak perlu menjadi ‘genit’ saat mengajukan Draft Perpres tersebut ke pemerintah untuk mengemis peran sebagai regulator. Dan Presiden pun sewajibnya tidak terburu-buru menetapkan Perpres tersebut tanpa melibatkan mayoritas masyarakat pers sebagai pihak yang menjadi sasaran penerapan Perpres tersebut. 

Terlebih secara hukum, Perpres ini sangat bertentangan dengan UU Pers karena esensi dari independensi pers telah ‘dirusak’ dengan terbitnya Perpres nomor 32 tahun 2024 ini. Sejarah UU Pers itu diterbitkan tanpa ada turunan Peraturan Pemerintah di bawahnya karena Pemerintah, DPR, dan masyarakat pers sepakat menjaga independensi pers dengan swa regulasi. 

Menjadi rancu ketika Presiden menetapkan menetapkan Perusahaan Pers yang dimaksud dalam Perpres ini hanya yang terverifikasi Dewan Pers. Dengan begitu, Perusahaan Pers yang tidak atau belum terverifikasi Dewan Pers bukan menjadi bagian dari Perpres ini. 

Jadi Perusahaan Platform Digital selaku penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital tidak perlu menjalankan Perpres ini bagi Perusahaan pers yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers. Karena dalam Perpres ini tidak ada larangan atau sanksi pidana. 

Kerjasama yang selama ini sudah berlangsung lama dengan puluhan ribu media online menjadi tidak perlu diterapkan Perpres ini. Karena komunitas yang diatur oleh Perpres ini hanya untuk kelompok elit media dan konstituen Dewan Pers. 

Namun demikian, jika ada Perusahaan pers yang merasa dirugikan atau ingin membatalkan peraturan ini, dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung. 

_Penulis opini ini adalah Hence Mandagi, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia_


Share:

Ketua Dewan Pers: Kemerdekaan Pers Wujud Tegaknya Demokrasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kemerdekaan pers merupakan wujud tegaknya demokrasi. Demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan pihak manapun. Sebaliknya, apabila pers menjadi terbelenggu, terepresi, dan kehilangan independensi, maka itu merupakan penanda goyahnya demokrasi. 

Oleh karena itu, komitmen negara untuk menegakkan demokrasi tidak terlepas dari komitmen untuk merawat kemerdekaan pers.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam sambutannya pada acara Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres, Sabtu (10/2/2024) malam di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

“Sebagaimana diketahui, salah satu buah reformasi adalah jaminan kemerdekaan pers melalui pembentukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang ini merupakan simbol era reformasi bagi bangsa Indonesia temasuk bagi kehidupan pers, yang semula ada dalam cengkeraman penguasa, lalu disambut dengan gegap gempita sebagai era kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia merupakan salah satu ciri yang menandai tegaknya demokrasi,” tutur Ninik.

Ninik menyebutkan, era reformasi merupakan titik balik yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin sepenuhnya oleh negara. 

Pada era orde baru, kehidupan pers nyaris penuh represi. Pembredelan menjadi sarana yang ampuh untuk membungkam hak konstitusional warga negara oleh penguasa dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Pers menjadi tidak independen karena posisinya berada dan tunduk di bawah pemerintah.

Era reformasi merupakan simbol kekuatan rakyat yang menghendaki esensi demokrasi mewujud di negara ini. Esensi dari demokrasi adalah agar negara dapat menjamin hak-hak fundamental warga negaranya, di mana dalam sistem selain demokrasi, cenderung dikesampingkan.

Meski begitu, ia mengatakan, kemerdekaan pers bukanlah sesuatu yang statis terutama di tengah perkembangan teknologi digital dan media sosial. 

“Perkembangan teknologi digital dan media sosial memberi ruang yang sangat luas bagi tumbuhnya hoaks, misinformasi, dan disinformasi. Situasi ini menantang pers untuk hadir sebagai penjernih dan rujukan informasi,” kata Ninik.

Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres merupakan bentuk komitmen dari tiga pasang capres/cawapres untuk tetap mendukung kemerdekaan pers yang sejak reformasi 1998 bergulir. 

Selain dihadiri ketiga pasang capres/cawapres, deklarasi ini juga dihadiri seluruh ketua konstituen organisasi pers dan perusahaan pers, serta sejumlah tokoh pers. Acara juga disiarkan secara langsung oleh televisi nasional dan akun Youtube resmi Dewan Pers. (Arianto)



Share:

Kapuspen Wakili Panglima TNI Hadiri Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kapuspen TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc., mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si dalam acara Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Bersama kemerdekaan Pers, di Hall Dewan Pers Jl Kebun Sirih no 32- 34, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2024).

Acara Deklarasi Kemerdekaan Pers dengan Capres dan Cawapres menghadirkan masing-masing yaitu Paselon 1 hadir Bapak Anis Baswedan, Paslon 2 diwakilkan Bapak Rosan Roeslani dan Paslon 3 diwakilkan Bapak Arsjad Rasjid.

Ketua Dewan pers Ibu Ninik Rahayu mengatakan, acara ini dibuat sebagai komitmen dalam Demokrasi, dimana reformasi merupakan tonggak bagi negara Demokratis, salah satu implementasi reformasi bidang Pers adalah penerbitan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Undang-Undang Pers ini merupakan simbol reformasi bagi bangsa Indonesia termasuk bagi kehidupan Pers," ucapnya. 

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pers menyampaikan, Demokrasi tidak terlepas dari komitmen untuk merawat kemerdekaan Pers, demokrasi akan tegak apabila Pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan pihak manapun. "Kemerdekaan Pers adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin sepenuhnya oleh negara," tegasnya. 

Diakhir Acara masing-masing Paslon 1, 2 dan 3 melaksanakan penandatanganan piagam dengan Ketua Dewan Pers Ibu Ninik Rahayu, disaksikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar dan Kadiv Humas Polri Irjen Polri Sandi Nugroho beserta para anggota Dewan Pers lainnya. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum PDI Reno Esnir, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, Ketua Umum IJTI Jerik Kurniawan, Ketua Umum AJI Sasmito Madrim, Ketua Umum PWI, Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo dan Ketua Umum AMSI Wahyu Yatmika serta Anggota Dewan Pers lainnya. (Arianto)


Share:

Menkominfo: R-Pepres Publisher Rights Segera disahkan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah dan pemangku kepentingan telah membahas pengaturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan pers dan platform digital. 

Pengaturan itu merupakan upaya bersama untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyatakan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights akan segera disahkan.

"Dalam waktu dekat, dengan seizin Tuhan Yang Maha Kuasa, dan tentu dengan kebijakan Bapak Presiden, kita akan menyambut hari baik itu akan segera datang," ungkapnya saat memberikan sambutan dalam Syukuran HUT ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (09/02/2024).

Menteri Budi Arie mengapresiasi konsistensi komunitas pers nasional dalam mengawal proses pengesahan regulasi tersebut. 

Menurutnya, proses diskusi dan pembahasan berlangsung dengan baik untuk mencari titik temu atas perbedaan-perbedaan yang ada.

"Saya mengapresiasi konsistensi rekan-rekan sekalian dalam mengawal proses yang sangat panjang ini. Kami telah mendiskusikan hal ini, dan pemerintah sepakat bahwa regulasi ini perlu disahkan sesegera mungkin," jelasnya.

Menkominfo menegaskan untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan semua pihak. Lewat R-Perpers ini diharapkan akan ada payung hukum yang menjadi acuan bersama.

"Kita ingin memastikan bahwa kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital dapat terwujud dan memberi manfaat optimal, dengan kepastian payung hukum di dalamnya," tandasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar pasca pengesahan regulasi, semua pihak bisa menjalankannya dengan optimal.

"Kita sudah cukup optimis dan Pemerintah berkomitmen untuk memastikan mitigasi dan solusi ini betul-betul bisa berjalan," tegasnya.

Dalam acara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. Hadir pula Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Ilham Bintang, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Timbo P. Siahaan. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini