Dalam rangka memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara termasuk Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, pendanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari APBN yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) sehingga pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) MPPKP adalah bagian dari pemeriksaan atas LK BUN. Kamis (3/10) BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LK MPPKP Tahun 2023 kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian.
Pemeriksaan ini tidak memberikan opini, melainkan menjadi pertimbangan perumusan opini atas LK BUN tahun 2023. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LK BUN tahun 2023 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP juga diberikan oleh BPK terhadap LK BUN tahun 2020 hingga 2022 dimana Program Kartu Prakerja ada didalamnya.
Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing menyampaikan adanya permasalahan dalam hal penetapan peserta dan pengendalian kehadiran peserta kelas daring (webinar). BPK menemukan 54.856 NIK penerima Kartu Prakerja Tahun 2023 ada di database Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama November 2023.
Sejak tahun 2020 MPPKP menggunakan data dari Dapodik dan PD Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna mengecualikan siswa dan mahasiswa aktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020. Data ini telah mencakup siswa dan mahasiswa dari lembaga-lembaga pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Terkait pengendalian kehadiran peserta kelas daring (webinar) yang kurang memadai, MPPKP telah mengikuti rekomendasi BPK untuk melakukan reviu dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi dimana dari semula berupa pencocokan redemption code dan pengenalan wajah penerima dengan liveness di awal pelatihan, menjadi di setiap sesi pertemuan ditambah pengecekan lebih mendalam secara sampling mulai tahun 2024 ini.
MPPKP telah mengambil tindakan tegas terhadap lembaga pelatihan dan penerima Kartu Prakerja yang terbukti melanggar ketentuan diantaranya mensuspensi pelatihan, mencabut SK Penetapan Lembaga Pelatihan, meminta pengembalian dana dari Lembaga Pelatihan, dan menarik dana bantuan dari penerima untuk direalokasikan bagi pendaftar yang belum memperoleh manfaat. MPPKP juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari Komite Cipta Kerja untuk menjaga tata kelola Program Kartu Prakerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung langkah-langkah yang diambil MPPKP. “Saya sudah memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK segera,” kata Airlangga yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja.
Sebagai program inovatif di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selama 2020-2024 Prakerja telah memberikan manfaat kepada 18,9 juta penerima dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Prakerja menyediakan pelatihan daring maupun luring untuk mengurangi kesenjangan keterampilan serta merespon berubahnya pasar kerja dan future of work.
“Menuju Indonesia Emas kita membutuhkan pelatihan sebagai bagian pendidikan. Di berbagai negara sudah ada Kementerian yang menangani pelatihan, baik reskilling maupun upskilling. Inovasi dan disrupsi sangat deras. Lifelong learning diperlukan untuk mengantisipasi perubahan zaman. Prakerja membantu angkatan kerja membangun fleksibilitas, merencanakan karir, dan switching karir. Oleh karena itu, saya berharap program yang sangat dirasakan sekali manfaatnya ini tetap berlanjut,” kata Menko Airlangga dalam acara Merayakan Prakerja, Merayakan #JadiBisa di Jakarta (3/10).
Merespon rekomendasi BPK, Direktur Eksekutif MPPKP Denni Puspa Purbasari mengatakan akan berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag untuk dapat menyediakan API sehingga bisa melakukan pengecekan NIK pendaftar apakah statusnya tercatat aktif sebagai mahasiswa. “Prakerja pasti menindaklanjuti semua temuan BPK,” tambah Denni.
Dalam kegiatan serah-terima tersebut Anggota II BPK menyampaikan bahwa sampai dengan Semester II/2023 rekomendasi BPK yang sudah ditindaklanjuti sejauh ini dan selesai sebanyak 75,29%, yang belum selesai 23,94% dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 0,77%. “Temuan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Laporan Keuangan. Namun perlu ditindaklanjuti,” kata Daniel. (Arianto)