Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

FORSIMEMA-RI Bagikan Strategi Saat Cuan Seret


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menghadapi kondisi pemasukan seret atau “cuan tersendat” memerlukan strategi yang terukur dan sikap profesional. Ketua Umum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri menekankan pentingnya menjaga integritas serta adaptasi di tengah tekanan ekonomi yang tidak menentu.

"Pendekatan yang ditawarkan tidak hanya bersifat praktis, tetapi juga berakar pada nilai profesionalisme yang selama ini dijunjung dalam dunia media," kata Syamsul dalam keterangan tertulis, Kamis (19/03).

Tips Mengatasi Pemasukan Seret dengan Strategi Adaptif

Salah satu langkah utama adalah memperkuat sinergi dan jejaring. Dalam ekosistem media, relasi menjadi aset strategis yang kerap membuka peluang baru di saat kondisi sulit.

“Jangan menarik diri ketika situasi sedang tidak ideal. Justru komunikasi harus diperkuat,” demikian ditekankan Ketum FORSIMEMA-RI.

Selain itu, evaluasi strategi kerja juga menjadi kunci. Metode lama yang tidak lagi efektif perlu diperbarui dengan pendekatan yang lebih relevan terhadap kebutuhan pasar saat ini.

Pelaku media maupun pekerja profesional didorong untuk mencari celah baru yang potensial, termasuk menjajaki segmen yang sebelumnya belum tergarap secara optimal.

Integritas dan Transformasi Digital Jadi Penopang

Aspek integritas disebut sebagai fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan pemasukan. Ketum FORSIMEMA-RI mengingatkan bahwa hasil yang berkelanjutan berasal dari proses yang etis dan profesional.

“Kepercayaan publik adalah modal utama. Jangan dikorbankan hanya demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

Di sisi lain, peningkatan kapasitas digital menjadi kebutuhan mendesak. Perkembangan teknologi menuntut pelaku industri untuk menguasai platform digital, termasuk pengelolaan konten dan media sosial.

Adaptasi ini dinilai mampu meningkatkan daya saing sekaligus membuka peluang monetisasi baru di tengah persaingan yang semakin ketat.

Ketum FORSIMEMA-RI juga menekankan pentingnya kesabaran dan konsistensi. Dalam situasi ekonomi yang fluktuatif, hasil tidak selalu datang secara instan.

Namun, komitmen terhadap kualitas kerja dan dedikasi jangka panjang diyakini akan menghasilkan peluang yang lebih stabil. Pendekatan ini menjadi kunci dalam menghadapi fase sulit secara berkelanjutan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kasasi Google Ditolak, MA Tegaskan Denda Rp202,5 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung menolak kasasi Google LLC dalam perkara monopoli Google Play Billing System setelah sebelumnya diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (16/3/2026).

Putusan tersebut membuat sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar singkat yang dipublikasikan melalui laman resmi MA disebutkan permohonan kasasi Google ditolak. Putusan tersebut diketok majelis hakim pada 10 Maret 2026.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Syamsul Maarif PhD dengan anggota Dr Nurul Elmiyah dan Dr Nani Indrawati. Adapun panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Sri Endang Teguh Asmarani.

Perkara Google Play Billing System

Kasus ini bermula dari dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.

Google LLC yang beralamat di 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, California, Amerika Serikat, merupakan perusahaan teknologi yang dimiliki oleh Alphabet Inc. Perusahaan tersebut dikenal sebagai penyedia mesin pencarian serta pengembang ekosistem digital berbasis Android.

KPPU sebelumnya menilai Google melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar maupun pengembangan teknologi.

Dalam putusannya, KPPU memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System bagi pengembang aplikasi yang mendistribusikan produk melalui Google Play Store.

Posisi Dominan dan Dampak bagi Developer

Selain kewajiban menghentikan sistem pembayaran tersebut, KPPU juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google. Denda itu harus disetor ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Majelis Komisi KPPU menilai Google memiliki posisi dominan dalam ekosistem distribusi aplikasi berbasis Android. Hal itu terlihat dari penguasaan pasar Google Play Store yang menjadi toko aplikasi utama yang terpasang pada sebagian besar perangkat Android.

Kondisi tersebut membuat perusahaan memiliki keleluasaan dalam menetapkan kebijakan service fee terhadap penjualan aplikasi dan konten digital.

Developer dengan penjualan hingga 1 juta dolar AS per tahun dikenakan biaya layanan sebesar 15 persen, sementara pengembang dengan penjualan di atas nilai tersebut dikenakan tarif 30 persen.

KPPU juga menilai penerapan kewajiban Google Play Billing System membatasi developer menggunakan metode pembayaran lain di dalam aplikasi. Kebijakan itu dinilai menghambat kompetisi di sektor pemrosesan pembayaran digital.

Sebelumnya Google sempat mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun permohonan tersebut tidak mengubah putusan KPPU, dan upaya kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya juga ditolak.

Dengan putusan kasasi ini, kewajiban Google melaksanakan perintah KPPU serta membayar denda dinyatakan berlaku secara final dan mengikat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Tradisi Mudik Perkuat Nilai Integritas Warga Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tradisi mudik menjelang Idul Fitri dimaknai warga peradilan sebagai perjalanan reflektif untuk memperkuat integritas dan komitmen menegakkan keadilan.

Tradisi mudik setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Jutaan orang melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga setelah menjalani ibadah puasa selama Ramadan.

Fenomena ini tidak hanya dimaknai sebagai perjalanan fisik. Mudik juga menjadi ruang sosial dan kultural yang mempererat hubungan keluarga sekaligus menghidupkan kembali nilai-nilai kebersamaan yang kerap tergerus rutinitas kehidupan modern.

Bagi banyak orang, pulang ke kampung halaman berarti melepas rindu kepada orang tua dan keluarga. Namun lebih dari itu, tradisi ini menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan kekeluargaan serta mengingat kembali akar kehidupan.

Mudik sebagai Refleksi Nilai Kemanusiaan

Bagi aparatur peradilan, momentum mudik memiliki makna yang lebih luas dari sekadar tradisi tahunan. Dalam keseharian, mereka memikul tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Kesibukan dan tekanan pekerjaan kerap membuat ruang refleksi menjadi terbatas. Dalam konteks itu, perjalanan pulang kampung menjadi kesempatan untuk kembali mengingat nilai-nilai dasar kemanusiaan, kesederhanaan, dan tanggung jawab moral.

Pertemuan dengan orang tua dan keluarga sering kali menghadirkan refleksi mendalam mengenai perjalanan hidup. Dari sana muncul kembali kesadaran bahwa jabatan dan kewenangan yang dimiliki merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Kampung halaman juga menjadi simbol akar kehidupan. Ketika seseorang kembali ke tempat asalnya, ia tidak hanya pulang secara geografis, tetapi juga kembali pada identitas serta nilai-nilai yang membentuk perjalanan hidupnya.

Momentum Meneguhkan Integritas dan Silaturahmi

Dalam perspektif spiritual, mudik juga memiliki makna simbolik sebagai perjalanan kembali kepada fitrah. Setelah menjalani ibadah puasa selama Ramadan, umat Islam merayakan Idul Fitri sebagai momentum kembali pada kesucian.

Tradisi saling memaafkan yang berlangsung saat Lebaran mencerminkan ajaran untuk membersihkan hati dari kebencian, dendam, maupun permusuhan. Nilai ini memiliki relevansi kuat bagi aparatur peradilan yang dituntut menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas.

Momentum berkumpul dengan keluarga kerap menjadi pengingat tentang nilai-nilai moral yang diajarkan sejak kecil, seperti kejujuran, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap sesama.

Selain itu, mudik juga memperkuat silaturahmi yang dalam ajaran Islam memiliki kedudukan penting dalam menjaga harmoni sosial.

Bagi warga peradilan, hubungan yang baik dengan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pada akhirnya, mudik bukan sekadar perjalanan pulang kampung. Tradisi ini juga menjadi ruang refleksi untuk meneguhkan kembali komitmen moral, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai penegak keadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Yusril Tegaskan Rehabilitasi Delpedro Sudah Diputus Pengadilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ( Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan rehabilitasi Delpedro dkk telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026), sementara tuntutan ganti rugi ditempuh lewat praperadilan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi permintaan Delpedro dan kawan-kawan agar negara memulihkan nama baik sekaligus memberikan ganti rugi setelah mereka divonis bebas.

Delpedro sebelumnya terseret perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan. Hal itu, menurut Yusril, berarti pemulihan nama baik telah diberikan melalui mekanisme peradilan.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Karena itu, hak rehabilitasi sudah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan khusus mengenai rehabilitasi apabila permohonan serupa diajukan.

Ganti Rugi Harus Ditempuh Melalui Praperadilan

Terkait tuntutan ganti rugi akibat penangkapan dan penahanan sebelum putusan bebas, Yusril menjelaskan bahwa mekanismenya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Menurut dia, permohonan ganti rugi dapat diajukan melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang memeriksa perkara pokok dapat pula memeriksa permohonan ganti rugi dalam sidang praperadilan,” kata Yusril.

Ia menegaskan pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti kerugian tanpa melalui putusan pengadilan.

Mekanisme tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP baru yang mengatur proses tuntutan ganti rugi akibat tindakan hukum.

Yusril mempersilakan Delpedro menempuh jalur hukum tersebut untuk memperjuangkan haknya.

Menurut dia, jika langkah itu ditempuh, perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum pidana di Indonesia.

“Jika dia mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, bisa saja perkara ini menjadi yurisprudensi bagi penanganan kasus serupa di masa depan,” ujarnya.

Yusril juga menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

Jika alat bukti belum cukup kuat, menurutnya, tindakan hukum tersebut sebaiknya dipertimbangkan kembali.

“Apabila pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul,” tegas Yusril.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

FORSIMEMA-RI Rilis Kaos Atribut Jurnalis Peliput Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) meluncurkan kaos atribut keanggotaan bagi jurnalis peliput peradilan di Jakarta, Sabtu (7/3).

FORSIMEMA-RI secara resmi memperkenalkan kaos atribut keanggotaan sebagai identitas organisasi bagi para jurnalis yang tergabung dalam forum tersebut.

Atribut ini diperuntukkan bagi anggota FORSIMEMA-RI yang selama ini menjalankan tugas peliputan di berbagai satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia.

Peluncuran atribut tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas sekaligus mempererat solidaritas di antara para jurnalis yang aktif meliput perkembangan lembaga peradilan, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta badan peradilan di bawahnya.

Kaos atribut tersebut dirancang dengan warna dasar putih, dipadukan dengan logo FORSIMEMA-RI pada bagian dada serta aksen hijau tua di bagian lengan.

Desain tersebut, menurut pengurus forum, dipilih untuk merepresentasikan nilai profesionalisme, keterbukaan, dan kebersamaan di kalangan jurnalis peliput lembaga peradilan.

“Kaos atribut keanggotaan ini memadukan integritas sebagai fondasi moral dengan kolaborasi sebagai penggerak kerja bersama. Kombinasi itu penting dalam membangun kepercayaan publik, terutama di wilayah kerja Mahkamah Agung dan badan peradilan,” ujar Syamsul Bahri, dalam keterangan pers, Sabtu (7/3).

Menegaskan Integritas dan Kolaborasi Media

Selain menampilkan identitas organisasi, atribut tersebut juga memuat slogan “Integritas Oke, Sinergitas dan Kolaborasi Media Yess.”

Menurut Syamsul Bahri, frasa “Integritas Oke” menekankan pentingnya kejujuran, etika, dan konsistensi sikap dalam menjalankan profesi jurnalistik.

“Tanpa integritas, informasi yang disampaikan kepada publik tidak memiliki nilai dan tidak akan dipercaya,” ujarnya.

Sementara itu, frasa “Sinergitas dan Kolaborasi Media Yess” mencerminkan komitmen untuk membangun hubungan kerja yang konstruktif antara media dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan.

Ia menilai peran media tidak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam membangun komunikasi publik yang sehat dan berdampak positif bagi masyarakat.

Dalam konteks lembaga peradilan, sinergi antara media dan institusi negara dinilai penting untuk menjaga transparansi informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Syamsul Bahri menambahkan, media memiliki fungsi sebagai jembatan informasi yang akurat dan edukatif, sekaligus menjalankan peran kontrol sosial terhadap jalannya lembaga peradilan.

“Media juga menjadi mitra dalam menjaga marwah peradilan agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan harapan masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti dinamika dunia informasi di era digital yang semakin terbuka. Saat ini masyarakat dapat dengan mudah memproduksi dan menyebarkan informasi melalui berbagai platform, termasuk fenomena citizen journalism.

Namun demikian, wartawan profesional tetap memiliki tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa media profesional tetap menjadi bagian penting dari pilar demokrasi.

Lebih lanjut, Syamsul Bahri menilai komunikasi yang harmonis antara media eksternal dan unit hubungan masyarakat di lembaga pemerintahan, termasuk di lingkungan peradilan, menjadi faktor penting dalam penyampaian informasi kepada publik.

Ia juga menyinggung berbagai program yang terus disampaikan pimpinan Mahkamah Agung, termasuk oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.

Menurutnya, program-program tersebut memerlukan dukungan komunikasi yang kuat antara lembaga dan media agar dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat.

“Harus ada harmonisasi dan komunikasi yang solid antara media dan humas. Tanpa sinergi tersebut, berbagai program yang dicanangkan pimpinan Mahkamah Agung tidak akan tersampaikan secara optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui peluncuran atribut resmi ini, FORSIMEMA-RI berharap semangat integritas, sinergitas, dan kolaborasi di kalangan jurnalis peliput peradilan semakin menguat.

Forum tersebut juga berharap komunikasi publik di lingkungan lembaga peradilan dapat terus berkembang secara transparan dan konstruktif.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Sambut Ramadan, DYK Mahkamah Agung Salurkan 1.675 Paket Sembako Murah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Organisasi perempuan peradilan Dharmayukti Karini Mahkamah Agung menyalurkan 1.675 paket sembako murah bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/3), dalam rangka Ramadan.

Semangat Berbagi di Lingkungan Peradilan

Suasana Ramadan dimaknai dengan semangat berbagi oleh Dharmayukti Karini (DYK) Mahkamah Agung. Organisasi perempuan di lingkungan peradilan itu kembali menggelar kegiatan sosial melalui penyaluran paket sembako murah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/3). Program ini menjadi agenda rutin DYK MA setiap Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap pegawai dan tenaga pendukung di lingkungan peradilan.

Pada tahun ini, DYK MA menyiapkan sebanyak 1.675 paket sembako murah. Paket tersebut berisi sejumlah kebutuhan pokok, di antaranya minyak goreng, gula, mentega, dan biskuit.

Bantuan itu diperuntukkan bagi PNS Golongan I dan II, PPPK, pegawai outsourcing, petugas kebersihan, serta petugas keamanan yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung dan unit Eselon I di bawahnya.

Selain penyaluran paket sembako murah, organisasi ini juga memberikan santunan kepada para marbot atau pengurus masjid dan musala di lingkungan Mahkamah Agung sebagai bagian dari menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ketua MA: Bantuan Perkuat Kepedulian Sosial

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai program sosial yang digagas DYK MA menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap sesama.

Menurutnya, kegiatan tersebut mencerminkan empati terhadap mereka yang menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sunarto juga menekankan bahwa kegiatan berbagi tidak hanya memberikan manfaat secara materiil, tetapi sekaligus memperkuat hubungan sosial di lingkungan peradilan.

“Ketika kita berbagi, kita juga sedang mempererat tali silaturahmi dan memperkuat rasa persaudaraan,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan sosial serupa terus dikembangkan melalui berbagai program lain, seperti pemberian beasiswa bagi anak aparatur peradilan yang berprestasi, bantuan bagi panti asuhan, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Titiek Poedji S. Suharto, menyatakan kegiatan sembako murah merupakan program rutin organisasi setiap Ramadan.

Menurutnya, kegiatan sosial tersebut menjadi sarana bagi anggota organisasi untuk menumbuhkan kepedulian sosial sekaligus memperkuat peran Dharmayukti Karini di lingkungan peradilan.

Selain program sembako murah, DYK MA juga berencana menyalurkan bantuan beasiswa pendidikan yang dijadwalkan pada Juli mendatang, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada sepuluh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung. Acara itu turut disaksikan pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, pejabat Eselon I, serta pengurus pusat Dharmayukti Karini.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kerry Ardianto Divonis 15 Tahun Korupsi Minyak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Ardianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak, Jumat (27/2/2026).

Muhammad Kerry Ardianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak sekaligus putra pengusaha Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Putusan itu menjadi ujung perkara panjang korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer. Ia dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube pengadilan.

Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Selain pidana penjara, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar. Denda itu wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.

Apabila tidak dibayar, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Ketentuan itu menjadi bagian dari amar yang dibacakan majelis.

Tak hanya itu.

Kerry juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun—salah satu nominal terbesar dalam perkara korupsi yang pernah diputus pengadilan.

Suasana Sidang dan Respons Terdakwa

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka. Kerry tampak tenang di kursi terdakwa.

Sesekali ia tertunduk ketika majelis menyampaikan amar.

Sementara itu, sang istri yang hadir di ruang sidang terlihat beberapa kali menyeka air mata.

Vonis ini sekaligus menandai babak baru dalam penegakan hukum kasus korupsi minyak mentah 2018–2023. Perkara yang sempat menjadi sorotan luas itu kini memasuki fase pascaputusan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Kompetensi Hakim Lewat Bimtek Yudisial


Duta Nusantara Merdeka | Medan 
Pengadilan Tinggi Medan menggelar bimbingan teknis bagi hakim se-Sumatera Utara di Medan, Kamis, 26 Februari 2026.

Kegiatan yang berlangsung sejak 23 hingga 27 Februari itu diikuti seluruh hakim serta aparatur dari Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara.

Fokusnya bukan semata administrasi, melainkan pendalaman hukum substantif dan etika yudisial di tengah perubahan regulasi nasional.

Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Siswandriyono, menekankan pentingnya keseimbangan dalam menjatuhkan putusan. Dalam materi tentang plea bargain dan pemaafan hakim, ia mengingatkan bahwa teks undang-undang tidak bisa dibaca secara kaku.

“Hakim harus menyelaraskan tiga pilar: social justice, legal justice, dan moral justice,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/02/2026).

Menurut Siswandriyono, putusan yang baik bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjawab rasa keadilan publik dan nilai kemanfaatan yang hidup di masyarakat. Di situlah integritas diuji.

KUHP Nasional dan Integritas Hakim

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Agus Rusianto, melanjutkan materi mengenai penerapan KUHP Nasional. Ia menegaskan penguasaan teori hukum pidana menjadi fondasi memahami norma baru.

“Tanpa teori yang kuat, penerapan norma berpotensi keliru dan tidak konsisten,” katanya.

Sejumlah hakim tinggi turut mengisi sesi lanjutan. Kurnia Yani Darmono membahas Undang-Undang Penyesuaian, Longser Sormin mengulas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sementara Hendri Tobing memaparkan penerapan KUHAP Nasional.

Benang merahnya serupa. Pembaruan hukum tidak akan berarti tanpa profesionalisme dan komitmen moral aparat penegak hukum.

Melalui Bimtek ini, Pengadilan Tinggi Medan berharap para hakim semakin siap menghadapi dinamika penegakan hukum. Bukan sekadar memahami aturan, tetapi menerapkannya secara adil dan bertanggung jawab.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

MSPI Desak MA Periksa Hakim PN Jakut Soal Kedaluwarsa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktur MSPI Thomson Gultom meminta Ketua Mahkamah Agung memerintahkan pemeriksaan majelis hakim PN Jakarta Utara terkait putusan sela perkara Budi, Senin (23/2/2026).

Sorotan atas Putusan Sela PN Jakarta Utara

Direktur Hubungan Antar Lembaga Monitoring Saber Pungli Indonesia, Thomson Gultom, melayangkan permintaan resmi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ia meminta Ketua MA, Sunarto, menginstruksikan Badan Pengawasan melakukan pemeriksaan internal terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Permintaan itu menyusul terbitnya Putusan Sela Nomor 1295/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr. Dalam putusan tersebut, dakwaan penuntut umum dinyatakan gugur karena kedaluwarsa.

Majelis hakim yang dipimpin bersama dua anggota, mengacu pada Pasal 132, Pasal 136, dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Thomson, rujukan itu problematis. Ia menilai ketentuan tersebut secara normatif baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

“Menjadikannya dasar hukum untuk menyatakan dakwaan gugur karena kedaluwarsa perlu diuji serius,” ujarnya di Jakarta.

Terdakwa Budi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 310, 311, dan 335 KUHP. Khusus Pasal 311 memiliki ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Berdasarkan ketentuan lama, masa kedaluwarsa untuk ancaman tersebut adalah 12 tahun. Karena itu, menurut Thomson, dakwaan belum melampaui tenggat waktu.

Putusan sela tersebut mengabulkan eksepsi terdakwa. Budi yang ditahan di Rutan Cipinang sejak 10 Desember 2025 selama 37 hari kemudian dibebaskan.

Tafsir Pasal dan Permintaan Evaluasi Internal

Penjelasan Pasal 132 KUHP menyebut kewenangan penuntutan gugur dalam sejumlah kondisi, termasuk kedaluwarsa, meninggalnya terdakwa, hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Thomson menilai pasal itu relevan untuk dakwaan ringan seperti Pasal 310 dan 335. Namun, penerapannya terhadap Pasal 311 dipandang tidak tepat.

Pasal 136 KUHP mengatur batas waktu kedaluwarsa berdasarkan ancaman pidana. Untuk ancaman di atas tiga hingga tujuh tahun, batasnya 12 tahun.
Ketentuan itu, menurutnya, justru menegaskan dakwaan belum kedaluwarsa.

Sementara Pasal 137 mengatur perhitungan waktu kedaluwarsa sejak hari berikutnya setelah tindak pidana dilakukan, dengan pengecualian tertentu.

Ia menyebut pengecualian tersebut tidak berkaitan langsung dengan Pasal 311.
Atas dasar itu, MSPI mengirim surat kepada Ketua MA, Kepala Bawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Ketua PN Jakarta Utara.

Organisasi tersebut meminta evaluasi internal guna memastikan setiap putusan hakim berdasar penerapan hukum yang tepat dan objektif.

Thomson menegaskan, independensi peradilan harus dijaga, namun akuntabilitas tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 



 
Share:

Mahasiswa UI Gugat Aturan Izin MA Penahanan Hakim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji KUHAP di Jakarta, Kamis (19/2/2026), atas gugatan mahasiswa UI terkait izin MA sebelum penangkapan hakim.

Gugatan Mahasiswa Soroti Hak Istimewa Hakim

Sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan I.

Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 itu diajukan mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia yang mempersoalkan aturan penangkapan dan penahanan hakim.

Mereka menguji Pasal 98 dan 101 karena mewajibkan izin Ketua sebelum aparat bertindak terhadap hakim terduga pelaku tindak pidana.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan istimewa berbasis jabatan yang dinilai tidak proporsional dalam sistem peradilan pidana.

Mereka berpendapat aturan itu berpotensi menghambat hak masyarakat memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat peradilan.

Panel hakim yang memeriksa perkara terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadiir.

Pemohon meminta pasal tersebut dibatalkan. Alternatifnya, mereka mengusulkan tafsir inkonstitusional bersyarat dengan pengecualian kasus tertentu tanpa izin Ketua MA.

Hakim MK Soroti Legal Standing Pemohon

Dalam sidang, Saldi Isra menyoroti kedudukan hukum para pemohon. Ia meminta penjelasan konkret mengenai kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal yang digugat.

Menurut dia, pemohon harus menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara kerugian hak konstitusional dengan norma undang-undang yang diuji.

Saldi mengingatkan, permohonan bisa dinyatakan tidak diterima apabila argumentasi legal standing tidak mampu dibuktikan secara rasional dan terukur.

Ia juga menyarankan pemohon menelaah preseden putusan sebelumnya yang memuat pandangan lembaga peradilan mengenai perlindungan jabatan hakim.

Dalam catatannya, pernah ada pendapat bahwa pengecualian diperlukan pada kondisi tertentu. Namun dalam KUHAP terbaru, pengecualian tersebut justru dihapus.

Majelis memberi kesempatan satu kali perbaikan permohonan. Berkas revisi harus diserahkan ke kepaniteraan paling lambat 4 Maret 2026.

Sidang ini menjadi tahap awal sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan substansi. Putusan akhir nantinya akan menentukan konstitusionalitas aturan tersebut.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


 
Share:

Ketua PN Raha Sebut Kesejahteraan Hakim Ujian Integritas


Duta Nusantara Merdeka | Raha
Achmad Wahyu Utomo menegaskan kenaikan kesejahteraan hakim menjadi ujian integritas dalam rapat pembinaan di Pengadilan Negeri Raha, Kamis (29/1/2026).

Peningkatan kesejahteraan hakim disebut bukan akhir perjuangan, melainkan awal ujian moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kesejahteraan dan Tuntutan Integritas

Ketua PN Raha menilai kebijakan peningkatan kesejahteraan harus diikuti standar integritas lebih tinggi. Menurutnya, tunjangan bukan sekadar fasilitas, melainkan tanggung jawab moral yang melekat pada profesi hakim.

Ia menyampaikan bahwa negara telah memberikan penghargaan nyata melalui kebijakan tersebut. Karena itu, para hakim diminta membalasnya dengan kinerja profesional serta menjauhi praktik yang berpotensi merusak institusi peradilan.

Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi yang lebih stabil tidak boleh menyisakan ruang bagi perilaku tidak profesional. Hakim harus tetap independen dan tidak terpengaruh intervensi pihak mana pun.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan jajaran hakim dalam rapat pembinaan internal. Forum tersebut menekankan pentingnya menjaga standar etika sekaligus memperkuat kualitas putusan pengadilan.

Ia menggambarkan kebijakan kesejahteraan sebagai bentuk kontrak sosial baru antara negara, aparat peradilan, dan masyarakat. Negara memberi jaminan hidup layak, sementara hakim wajib menjaga marwah profesi.

Kepercayaan Publik Jadi Tolak Ukur

Menurutnya, aset terpenting lembaga peradilan bukan sekadar kewenangan hukum, melainkan kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan itu, legitimasi moral lembaga akan melemah.

Karena itu, ia meminta seluruh hakim memandang peningkatan kesejahteraan sebagai momentum evaluasi diri. Integritas, kata dia, harus menjadi standar utama dalam setiap putusan.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi profesionalisme di tengah sorotan publik terhadap lembaga peradilan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi faktor penentu kredibilitas institusi.

Menutup pembinaan, ia mengajak seluruh jajaran hakim PN Raha menjadikan kebijakan ini sebagai penguat reformasi peradilan. Fokusnya tidak hanya internal, tetapi juga peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih memadai, lembaga tersebut berkomitmen membuktikan bahwa investasi negara pada aparatur peradilan dapat berbuah sistem hukum yang bersih dan berwibawa.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

PT TUN Jakarta Kuatkan Kepengurusan Sah APKOMINDO


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan kepemimpinan sepihak atas DPP APKOMINDO.

Putusan banding Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT secara tegas memperkuat Putusan PTUN Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 6 November 2025.

Majelis Hakim Banding menyatakan menguatkan putusan sebelumnya serta menghukum pihak pembanding membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno resmi ditolak.

Kepengurusan sah DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) periode 2022–2027 di bawah Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) sebagai Ketua Umum dan Puguh Kuswanto sebagai Sekretaris Jenderal kembali memperoleh penguatan hukum.

Dari 9 Kekalahan ke 13 Kemenangan

Perjalanan sengketa ini tidak singkat.

Sebelumnya, pihak yang sama sempat memenangkan sembilan perkara beruntun hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Namun, sejak perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT diputus, arah berbalik.

Hingga tingkat banding, kepengurusan sah APKOMINDO mencatat 13 kemenangan berturut-turut di berbagai tingkat peradilan.

Menurut Hoky, fakta ini menunjukkan proses hukum yang berjalan transparan dan independen akan mengantarkan pada kebenaran materiil.

Langkah Pengawasan ke Lembaga Peradilan

Sebelum putusan banding dibacakan, Hoky mengirimkan Surat Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, serta Ketua PT TUN Jakarta.

Ia memohon pengawasan terpadu terhadap proses banding.

Hoky menegaskan langkah tersebut bukan bentuk intervensi.

“Pengawasan adalah mekanisme konstitusional untuk menjaga kualitas keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, pengalaman sembilan putusan sebelumnya menjadi pelajaran penting agar proses berjalan objektif.

Proses banding pun berlangsung terbuka dan profesional.

Apresiasi kepada Hakim dan Mitra

Atas putusan tersebut, Hoky menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang dinilai bekerja dengan integritas dan keberanian moral.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA atas respons terhadap permohonan pengawasan.

Penghargaan turut diberikan kepada Menteri Hukum RI melalui Tim Advokasi Keperdataan yang menyusun kontra memori kasasi.

Tak lupa, ia menyebut peran insan pers yang memberitakan proses hukum secara berimbang.

Para saksi kunci, termasuk Dr. Rudi Rusdiah, juga disebut berkontribusi melalui keterangan di bawah sumpah.

Fokus Kembali ke Industri TI Nasional

Hoky menilai putusan ini bukan sekadar kemenangan administratif.

Ia menyebutnya sebagai pemulihan fokus organisasi untuk membina anggota dan memperkuat industri komputer serta teknologi informasi nasional.

Program strategis yang sempat tertunda kini akan kembali dijalankan.

Penguatan ekosistem teknologi informasi, kolaborasi transformasi digital, perlindungan pelaku usaha IT, serta peningkatan kapasitas anggota menjadi prioritas.

“Saatnya kita bersatu dan bekerja nyata,” kata Hoky.

Dengan selesainya proses banding, babak baru organisasi resmi dimulai.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


Share:

Nugroho Setiadji Lantik Wakil Ketua PT Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji melantik Dr. Joni sebagai Wakil Ketua PT Jakarta di Aula Ansyahrul, di Aula Ansyahrul, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta berlangsung khidmat dan menjadi penanda konsolidasi kepemimpinan lembaga peradilan di ibu kota.

Agenda tersebut digelar sebagai bagian dari mekanisme resmi pergantian dan penguatan struktur pimpinan di tingkat pengadilan tinggi. Prosesi berjalan tertib, mengikuti tata cara peradilan yang berlaku.

Dalam sidang itu, Dr. Joni, S.H., M.H. secara resmi diambil sumpah jabatan dan dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan majelis serta tamu undangan, menandai dimulainya tanggung jawab baru dalam kepemimpinan lembaga peradilan di wilayah hukum Jakarta.

Momentum ini dipandang penting untuk menjaga kesinambungan manajerial sekaligus memperkuat koordinasi internal di lingkungan pengadilan tinggi.

Sidang luar biasa tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., bersama para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, hadir pula Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Jakarta, perwakilan Dharmayukti Karini, para Ketua Pengadilan Negeri se-Jakarta, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kehadiran unsur pimpinan dan aparatur tersebut memperlihatkan dukungan kelembagaan terhadap proses pelantikan yang menjadi bagian dari tata kelola organisasi peradilan.

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta diharapkan memperkuat efektivitas kepemimpinan serta mendorong peningkatan kinerja peradilan.

Dengan struktur pimpinan yang lengkap, koordinasi penanganan perkara dan pembinaan internal diharapkan berjalan lebih solid dan terukur.

Prosesi ini sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kesinambungan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Sidang Lahan Tol Pekanbaru Ditunda Dua Pekan


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Pengadilan Negeri Pekanbaru menunda sidang lapangan sengketa lahan proyek Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat di Muara Fajar Timur, Kamis (12/2/2026).

Sidang lapangan sengketa lahan proyek Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat ditunda setelah penggugat belum dapat menunjukkan batas tanah yang disengketakan.

Hakim Pertanyakan Batas Tanah

Sidang lapangan digelar untuk melihat langsung objek tanah yang menjadi sengketa di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.

Hadir dalam agenda tersebut Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis, perwakilan BPN, Dinas PUPR Kota Pekanbaru, para pihak berperkara, serta anggota DPRD Pekanbaru.

Di lokasi, hakim mempertanyakan secara langsung batas dan patok tanah yang diklaim sebagai objek sengketa.

Namun, pihak penggugat belum dapat menunjukkan titik ukur maupun patok yang dimaksud.

“Saya ini bukan tukang ukur. Mana patoknya, ke arah mana, cara mengukurnya bagaimana, harus jelas,” ujar Jonson Parancis di lokasi.

Karena batas tanah belum dapat diverifikasi, sidang lapangan diputuskan untuk ditunda.

“Nanti diulangi dua minggu lagi,” kata hakim.

DPRD Soroti Proses dan Dugaan Cacat Prosedur

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menyatakan kehadirannya untuk mendukung Hasni, warga yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Menurut dia, sejak awal proses perkara dinilai bermasalah.

“Dari proses awal sudah cacat prosedural. Nanti akan kami buka dalam konferensi pers DPRD terkait data yang diajukan ke pengadilan,” ujarnya.

Ia menilai fakta di lapangan menunjukkan penggugat belum dapat memastikan lokasi objek sengketa.

Zulkardi menyebut DPRD akan memberikan pendampingan hukum dan membuka dugaan data tidak valid dalam perkara tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa Hasni dijadwalkan memenuhi panggilan di Polda Riau pada awal pekan depan.

Hasni Kecewa Sidang Ditunda

Hasni mengaku kecewa atas penundaan sidang lapangan.

Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut menguras tenaga dan pikiran.

“Sidang ini melelahkan. Saya berharap jangan ditunda-tunda lagi,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan telah menguasai fisik tanah tersebut selama kurang lebih 30 tahun.

Hasni berharap majelis hakim memutus perkara secara netral dan adil.

Perhatian Publik dan Kepastian Hukum

Kasus sengketa lahan ini menjadi perhatian masyarakat Kota Pekanbaru.

Publik mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang berkeadilan.

Perkara ini juga kembali memunculkan sorotan terhadap potensi praktik mafia tanah dalam proyek strategis.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Kampung Hukum 2026, MA Tegaskan Arah Peradilan Terpercaya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung RI kembali menegaskan komitmen membangun peradilan profesional dan berintegritas melalui Kampung Hukum 2026 yang dirancang edukatif, partisipatif, dan berorientasi pelayanan publik.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan Kampung Hukum 2026 sebagai bagian dari agenda strategis untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat dan memperkuat tata kelola peradilan yang modern.

Kegiatan tersebut dilaporkan secara resmi oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, pada Senin (9/2/2026), bertempat di lingkungan Mahkamah Agung.

Mengusung tema Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera, Kampung Hukum 2026 dirancang sebagai ruang edukatif dan partisipatif yang mencerminkan arah pembangunan peradilan yang transparan.

Sugiyanto menjelaskan, tema tersebut menegaskan pentingnya kepercayaan publik sebagai fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan supremasi hukum.

Kampung Hukum tidak diposisikan sebagai pameran institusional semata, melainkan wadah penguatan komitmen Mahkamah Agung terhadap perlindungan HAM dan pemberantasan korupsi.

Nilai-nilai tersebut ditampilkan melalui materi pameran, inovasi layanan, serta diskusi publik yang berlangsung selama rangkaian kegiatan Kampung Hukum 2026.

Kegiatan ini melibatkan 30 peserta dari unsur internal dan eksternal Mahkamah Agung, termasuk sembilan unit internal, 16 instansi eksternal, dan lima bank mitra.

Keterlibatan lintas sektor tersebut mencerminkan semangat kolaborasi dalam mendukung reformasi peradilan dan peningkatan kualitas layanan hukum nasional.

Selain lembaga negara, Kampung Hukum juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat umum, mahasiswa, serta kalangan akademisi untuk memperluas literasi hukum.

Menurut Sugiyanto, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum yang komprehensif sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai sistem peradilan di Indonesia.

Sejalan dengan agenda transformasi digital, Kampung Hukum 2026 menampilkan berbagai inovasi layanan Mahkamah Agung dan lembaga terkait.

Inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Nilai strategis kegiatan diperkuat melalui talk show yang menghadirkan narasumber dari lingkungan Mahkamah Agung serta praktisi hukum.

Diskusi tersebut membuka ruang dialog mengenai dinamika dan tantangan sistem peradilan nasional, sekaligus mempertemukan perspektif lembaga dan publik.

Sugiyanto menyampaikan, seluruh pelaksanaan Kampung Hukum 2026 dibiayai melalui DIPA Biro Umum Mahkamah Agung sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berharap Kampung Hukum 2026 menjadi katalisator penguatan sistem peradilan dan sinergi antarlembaga demi keadilan masyarakat.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


Share:

Ketua MA Resmikan Masjid Nurul Adli: Simbol Integritas di PT Yogyakarta


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta 
Usai agenda pembinaan internal, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia meresmikan Masjid Nurul Adli di Kompleks Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat (7/2/2026). Prosesi ini menandai beroperasinya sarana ibadah baru tersebut.

Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta menegaskan, pemilihan nama Nurul Adli bukan sekadar label. Ada beban filosofis mendalam yang diletakkan pada bangunan tersebut demi menjaga marwah institusi.

“Nama Nurul Adli berarti Cahaya Keadilan. Harapannya, nilai-nilai keadilan terus terpancar dan nyata dirasakan oleh setiap masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya dalam sambutan resmi.

Senada dengan itu, Ketua Mahkamah Agung menekankan pentingnya aspek spiritualitas bagi aparatur negara. Keberadaan masjid diharapkan menjadi pengingat harian terkait tanggung jawab moral dan integritas.

Ia menegaskan bahwa masjid ini harus menjadi pusat pembinaan karakter. Menurutnya, integritas insan peradilan merupakan pondasi utama dalam mewujudkan cita-cita peradilan yang agung dan terpercaya.

Momentum ini diharapkan mampu memperkuat landasan moralitas staf peradilan saat menjalankan tugas. Aspek spiritualitas dipandang krusial dalam menjaga kejernihan berpikir di tengah kompleksitas perkara hukum.

Acara berlangsung khidmat dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua PT Yogyakarta. Sebagai simbol peresmian, Ketua Mahkamah Agung menandatangani prasasti dan melakukan prosesi potong pita melati di lokasi.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


 
 
Share:

PN Jakpus Dorong Layanan Cepat Lewat Aplikasi PTSP Unggul


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut meramaikan rangkaian Kampung Hukum 2026 yang digelar Mahkamah Agung, Senin hingga Selasa, 9–10 Februari 2026.

Dalam agenda tersebut, PN Jakarta Pusat menghadirkan aplikasi digital PTSP Unggul di stan Badan Peradilan Umum sebagai bagian dari inovasi layanan publik peradilan.

Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, menjelaskan PTSP Unggul dikembangkan sebagai aplikasi pelayanan terpadu berbasis digital untuk memudahkan akses masyarakat pencari keadilan.

Aplikasi ini mengusung sistem antrean berbasis data e-KTP, sehingga alur layanan menjadi lebih pasti, terukur, dan meminimalkan waktu tunggu pemohon layanan.

“Penggunaannya sederhana dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Ahyar, dalam keterangan tertulis, Jum'at (7/2), menegaskan pendekatan ramah pengguna dalam pengembangan aplikasi tersebut.

Panitera Muda Perdata PN Jakarta Pusat, I Gede Renasa, menyebut inovasi ini sejalan dengan visi pengadilan menghadirkan layanan modern, transparan, dan mendukung percepatan proses peradilan.

Untuk menggunakan PTSP Unggul, pengunjung cukup menyiapkan e-KTP sebelum mengambil nomor antrean melalui pemindaian oleh petugas di lokasi layanan.

Setelah data terbaca, pengunjung dapat memilih jenis layanan dan sublayanan sesuai kebutuhan, lalu mencetak nomor antrean secara mandiri.

Pemohon kemudian menunggu hingga antreannya dipanggil, sementara sistem secara otomatis mencatat durasi pelayanan sebagai bagian dari evaluasi kinerja layanan.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi stan Badilum selama Kampung Hukum berlangsung untuk mendapatkan penjelasan langsung.

Selain PTSP Unggul, PN Jakarta Pusat juga memperkenalkan layanan digital e-Surat Kuasa yang dapat dicoba langsung oleh pengunjung.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 



Share:

Ketua MA Tegaskan Reformasi Budaya Peradilan Dimulai dari Pimpinan


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta 
Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat (6/2), diikuti pimpinan dan aparatur peradilan tingkat banding serta tingkat pertama.

Acara tersebut menghadirkan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, sebagai narasumber utama yang menekankan penguatan integritas, etika profesi, dan pembenahan budaya kerja di lingkungan peradilan.

Dalam pemaparannya, Prof. Sunarto menyoroti perlunya perubahan pola pikir yang selama ini masih bertahan di sebagian institusi peradilan, khususnya relasi hierarkis yang keliru.

Ia menegaskan, budaya bawahan melayani pimpinan secara tidak proporsional harus ditinggalkan, karena bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan independensi lembaga peradilan.

Menurutnya, perubahan budaya organisasi tidak bisa hanya dibebankan kepada aparatur di lapisan bawah, melainkan harus dimulai dari jajaran pimpinan sebagai teladan.

“Pimpinan harus menjadi contoh. Jika ingin perubahan, maka perubahan itu harus terlihat dari atas,” tegasnya dalam forum pembinaan tersebut.

Prof. Sunarto juga menguraikan bahwa praktik korupsi di lingkungan birokrasi, termasuk peradilan, umumnya dipicu oleh tiga faktor utama: kesempatan, kebutuhan, dan keserakahan.

Namun, ia menilai faktor kebutuhan seharusnya tidak lagi menjadi alasan, mengingat kesejahteraan aparatur peradilan telah ditingkatkan secara signifikan oleh negara.

Dengan demikian, jika praktik korupsi masih terjadi, persoalan utamanya terletak pada terbukanya kesempatan serta lemahnya integritas personal yang berujung pada keserakahan.

Karena itu, pimpinan satuan kerja diminta bersikap proaktif dalam mengingatkan jajaran di bawahnya, sekaligus menjaga konsistensi sikap dalam menjalankan nilai integritas dan etika kerja.

Ia menekankan, kepemimpinan yang kuat dan bersih akan menciptakan iklim kerja yang sehat, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan.

Ke depan, Mahkamah Agung juga mengarahkan kebijakan promosi, mutasi, dan penempatan aparatur peradilan agar semakin berbasis pada hasil profiling Badan Pengawasan.

Rekam jejak integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap kode etik akan menjadi faktor penentu dalam sistem manajemen sumber daya manusia di lingkungan peradilan.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat reformasi internal peradilan, sekaligus memastikan setiap aparatur yang menduduki jabatan strategis memiliki integritas yang teruji.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


Share:

Ketua MA Prof Sunarto: Hapus Mentalitas Dilayani, Perangi Korupsi Yudisial


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta 
Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto, memberikan arahan tegas di hadapan pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama seluruh Indonesia. Pembinaan teknis ini digelar di Yogyakarta pada Jumat (6/2).

Dalam arahannya, Prof Sunarto menyoroti fluktuasi kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan. Ia meminta seluruh aparatur tanpa terkecuali untuk menjauhi segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional.

Meski saat ini generasi muda memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja MA, Sunarto mengingatkan agar tidak terlena. Menjaga kepercayaan masyarakat adalah tantangan yang harus dijawab dengan integritas setiap harinya.

Ia menekankan pentingnya budaya saling mengoreksi antar-pimpinan dan bawahan. Menurutnya, pembenahan internal tidak akan berhasil jika masing-masing individu merasa tabu untuk memberikan teguran demi kebaikan institusi.

"Mari kita utuhkan kembali lembaga ini. Perjuangan menjaga muruah harus dilakukan bersama-sama dengan penuh pengorbanan," tegas Sunarto di hadapan para Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri.

Salah satu poin tajam yang ia sampaikan adalah mengenai perubahan pola pikir. Ia mendesak agar budaya minta dilayani segera ditinggalkan dan diganti dengan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Transformasi mindset ini, menurutnya, harus dimulai dari puncak kepemimpinan di Mahkamah Agung. Teladan tersebut kemudian harus menetes ke tingkat banding, tingkat pertama, hingga menyentuh aparatur di garda terdepan.

Terkait isu korupsi yudisial, Prof Sunarto membedah tiga akar masalah utama: kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan. Ketiga faktor inilah yang selama ini menggerus kepercayaan publik terhadap integritas dunia peradilan.

Ia menginstruksikan agar setiap pimpinan aktif membentengi anak buahnya dari perbuatan tercela. Pembiaran terhadap kebiasaan buruk hanya akan membuat perilaku tersebut mengakar menjadi karakter yang sulit diubah.

Penekanan terakhirnya adalah soal peran role model. Pimpinan di daerah wajib menjadi contoh nyata, memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik lancung yang merusak martabat benteng keadilan.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

 
 


Share:

Breaking News: Vonis Suap Migor Djuyamto Naik Jadi 12 Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan hakim nonaktif Djuyamto dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng. Hukuman penjara dinaikkan dari 11 tahun menjadi 12 tahun setelah proses banding.

Putusan banding dibacakan pada Senin, 2 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan Djuyamto tetap terbukti menerima suap terkait putusan perkara minyak goreng yang sebelumnya menimbulkan sorotan publik.

Majelis hakim banding dipimpin Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Mereka menilai unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain pidana penjara, Djuyamto dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terpidana atau menggantinya dengan kurungan selama 140 hari.

Pengadilan juga mewajibkan Djuyamto membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa lima tahun penjara akan diberlakukan.

Dalam putusan sebelumnya di tingkat pertama, Djuyamto dinyatakan menerima suap Rp9,21 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan vonis lepas perkara minyak goreng.

Sementara itu, dua terdakwa lain, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, tidak mengalami perubahan hukuman. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan sebelumnya, yakni 11 tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 




Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini