Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Sunarto Dilantik Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, pasca Dr. Sunarto S.H., M.H., dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023 lalu, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di Balairung Mahkamah Agung.

Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. 

Warga peradilan di seluruh Indonesia serta masyarakat Indonesia dan dunia bisa menyaksikan secara langsung proses pemilihan ini melalui tayangan langsung di kanal youtube Mahkamah Agung.

Pemilihan ini diikuti oleh seluruh hakim agung yang berjumlah 51 orang. Namun berdasarkan daftar hadir terdapat 47 orang Hakim Agung yang hadir pada sidang tersebut, dengan rincian 46 hadir secara langsung di ruang Kusumah Atmadja dan 1 orang hadir di lantai 12 karena alasan sakit. 

Adapun 4 orang Hakim Agung lainnya tidak hadir. Meskipun demikian sidang memenuhi kuorum untuk dilaksanakan.

Seluruh Hakim Agung yang hadir tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah. 

Hal ini berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan terakhir UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Sebelum pemilihan digelar, bersamaan dengan undangan Sidang Paripurna Khusus, panitia memberikan Formulir Kebersediaan menjadi calon Wakil Ketua Mahkamah Agung kepada seluruh Hakim Agung. 

Dari 51 Hakim Agung terdapat lima nama Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya menjadi Calon wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, berikut adalah kelima nama mereka yang disusun seusia abjad:

1.Dr. Hamdi, S.H., M.Hum.
 
2.Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.

3.Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.

4.Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.

5.Suharto, S.H., M.Hum.

Ketika proses pemilihan akan dimulai, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin menyampaikan bahwa untuk menjaga netralitas sebagai Ketua, maka ia tidak menggunakan hak pilihnya. Meskipun begitu ia menegaskan tetap mendukung proses pemilihan dan mendukung siapapun yang akan terpilih nantinya.

Berikut adalah perolehan suara pada putaran pertama,

1.Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. mendapatkan 4 suara

2.Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. meraih 10 suara

3.Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Meraih 7 suara

4.Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. meraih 8 suara

5.Suharto, S.H., M.Hum meraih 16 suara
Dan terdapat satu suara tidak sah dan satu suara abstain.

Karena belum memenuhi kuorum, maka Pimpinan Sidang memutuskan untuk melakukan sidang putara kedua dengan. Pada putaran kedua ini menyisakan dua calon yang meraih suara terbanyak yaitu Haswandi meraih 22 suara dan Suharto meraih 24 suara. Dengan demikian, Suharto disahkan oleh Ketua MA sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih periode 2024-2029.

Dalam sambutannya, Suharto mengucapkan terima kasih kepada semua Hakim Agung yang telah memilih dirinya untuk mendampingi Ketua Mahkamah Agung. 

Ia mengatakan bahwa ia tidak bisa membayangkan pekerjaan ke depan seperti apa, karena memang itu bukan bidangnya, namun ia akan berusaha sebaik mungkin dengan banyak bertanya kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial sebelumnya Dr. Sunarto, S.H., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

 “Saya tidak membayangkan ke depannya akan seperti apa, tapi alhamdulillah masih ada mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial sebelumnya yang bisa saya tanya, yang bisa memberikan arahan pada saya. Inilah yang menguatkan hati saya dalam menjaga marwah Mahkamah Agung ke depan” kata Suharto dengan suara bergertar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan selamat kepada Suharto yang telah terpilih. 

Ia berharap Suharto dapat mengemban tugas dan amanah yang dipercayakan kepadanya selama 5 tahun mendatang dengan baik. Ia berharap Suharto bisa membawa perubahan positif bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan ke depan.

Sekilas tentang Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial terpilih

Suharto merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021. Pada awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti. 

Pada tahun yang sama, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.

Beberapa jabatan yang pernah diembannya sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan lain-lain. (Arianto)


Share:

Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Raih Gelar Profesor Kehormatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H. meraih gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Diponegoro (Undip) pada Sabtu, 20 April 2024 di Gedung Prof. Soedarto Universitas Diponegoro Semarang.

Pemberian gelar ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor: 133/UN7.A/IV/2024 tentang Pengangkatan Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Profesor Kehormatan/Honoris Causa Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. Berkaitan dengan hal itu, penulisan nama lengkap Hakim asal Bukittinggi itu adalah Prof. (H.C. Undip) Dr. H. Yulius, S.H., M.H.

Profesor Yulius diberikan gelar tersebut karena kepakarannya dalam bidang Hukum Administrasi dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Kepakaran tersebut dinyatakan telah memberikan kontribusi positif pada penegakan hukum di Indonesia melalui putusan-putusannya yang membawa paradigma baru bagi hakim-hakim peradilan TUN di seluruh Indonesia. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Rektor Undip, Ketua Senat Akademik Undip, Majelis Wali Amanat Undip, para hakim TUN dari seluruh Indonesia, Menteri Dalam Negeri Prof. Tito karnavian, Guru Besar Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Machfud MD, Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Yusril Ihza Mahendra, Ketua KPK, dan lain-lain. 

Lebih lanjut, Suami dari Nelfaleni ini menyatakan bahwa pemberian gelar tersebut merupakan tambahan tanggung jawab baginya. Ia memohon doa agar ia diberikan kekuatan dan keistikamahan dalam menjaga integritasnya. 

“Saya mohon doa dan dukungannya, semoga gelar ini semakin memotivasi diri saya dalam menjaga integritas baik di bidang hukum maupun di bidang pendidikan,” harapnya.

Sementara itu, Prof. Yulius menyampaikan Pidato Pengukuhan dengan judul Peranan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penyelamatan Uang Negara. 

Sekilas tentang Prof. (H.C. Undip) Dr. H. Yulius, S.H., M.H.

Prof. Yulius merupakan pria kelahiran Bukittinggi, 17 Juli 1958. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas ini memulai karir hakimnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada 1984. Setahun setelahnya ia dimutasi ke PN Blangkejeren Aceh Tenggara untuk memulai tugasnya sebagai Hakim. 

Hakim yang suka bernyanyi ini pernah merangkap hakim PN sekaligus hakim Pengadilan Agama (PA) saat bertugas di Balai Asahan pada tahun 1989-1992. Saat itu, ia bercerita bahwa PA kekurangan hakim. 

Karirnya sebagai hakim Tata Usaha Negara dimulai pada tahun 1992 saat ia ditugaskan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado hingga tahun 1996. Selanjutnya ia berpindah ke PTUN Jakarta (1996-2001).

Pada 2001 ia mulai mendapat kepercayaan sebagai pimpinan pengadilan. Diawali sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang pada 2001-2003. 

Kemudian dipercaya sebagai Ketua PTUN Pekanbaru pada 2003-2005. Setelah itu ia dilantik menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 2005-2006, Hakim Tinggi pada PTTUN Jakarta pada 2006 sampai 2010. 

Alumnus program Magister Ilmu Hukum Universitas Krisna Dwipayana semakin memantapkan karirnya sebagai hakim, hal ini terbukti dengan ia mengikuti seleksi Hakim Agung pada 2010. Setelah melewati beragam tes uji kelayakan dan kepatutan, ia dinyatakan lulus dan dilantik sebagi Hakim Agung pada 2010 hingga sekarang. Selang 12 tahun setelahnya yaitu tahun 2022 ia dilantik menjadi Ketua Muda Tata Usaha Negara. 

Selain menjalani tugasnya sebagai hakim, alumnus program Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga rajin mengisi seminar baik skala nasional maupun internasional. Ia juga aktif menulis jurnal dan buku sesuai dengan kepakarannya, salah satu bukunya berjudul Pemeriksaan Sengketa Tindakan Pemerintahan di Peradilan Tata Usaha Negara. 

Prof. Yulius memberikan hormat kepada para Guru Besar
Bukan Sekedar Gelar

Dalam sambutan pengukuhan, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa pemberian gelar Profesor Kehormatan bukan sekedar pemberian gelar namun sebuah pencapaian terhadap dedikasi yang bersumber dari kepakaran ilmu pengetahuan. Gelar kehormatan ini juga merupakan simbol kematangan jiwa dan integritas. 

Pemberian gelar ini, menurut Rektor, melalui proses yang sangat ketat. Beberapa di antaranya yaitu penilaian attitude, integritas, dan lainnya. Penerima gelar juga harus memiliki kepakaran dalam suatu bidang ilmu. Kepakaran tersebut harus mendapat pengakuan bukan hanya di skala nasional namun juga internasional. 

Di Undip, lanjut Rektor, pemberian gelar kehormatan dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat, untuk itu Undip hanya memiliki 10 guru besar. 

Para penerima gelar kehormatan ini memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik Undip dan berkontrubusi pada Bangsa dan Negara. Mereka diharapkan bisa menyumbangkan tenaga dan fikiran bukan hanya bagi Undip, namun juga bangsa, dan negara. (Arianto)


Share:

Rayakan IdulFitri 1445, Mahkamah Agung Gelar Halalbihalal


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mengawali hari setelah libur Hari Raya Idulfitri 1445 H, Mahkamah Agung merayakan hari raya Idulfitri bersama dengan
menyelenggarakan Halalbihalal di Balairung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (16/04/2024). 

Acara yang bernuansa kekeluargaan ini diikuti oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Pejabat Eselon 1-4, para Hakim Yustisial, para Pejabat Fungsional dan seluruh staf Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam acara ini, Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL., Ketua Mahkamah Agung periode 2009-2012 Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Periode 2012-2020 Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., serta mantan Ketua Kamar Mahkamah Agung dan yang lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan ikatan sillaturrahim keluarga besar Mahkamah Agung dan saling bermaaf-maafan. Selain itu, acara ini juga untuk mewujudkan hubungan yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan semangat dan spirit kerja seluruh jajaran untuk menciptakan Badan Peradilan yang Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengucapkan selamat hari raya Idulfitri 1445 H kepada seluruh pegawai Mahkamah Agung dan para tamu undangan yang hadir. 

Selanjutnya, para pejabat dan seluruh pegawai Mahkamah Agung yang hadir secara bergiliran bersalaman dengan jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Pejabat Eselon I dan tamu undangan. (Arianto)


Share:

Ketua MA Lantik Dirjen Badilag dan Dirjen Badimiltum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik Drs. Muchlis, S.H., M.H. sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (BadimilTUN) di ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin, (18/03/2024).

Pelantikan dua dirjen tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 14/TPA Tahun 2024 Tanggal 8 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.

Menurut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. MA/Sek/07/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI, tugas Direktur Jenderal yaitu membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana dari lingkungan Peradilan masing-masing pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan peradilan masing-masing.

Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa jabatan dirjen bukanlah amanah yang ringan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari supporting unit Mahkamah Agung. 

Terlebih lagi, menurutnya, menjaga amanah bukanlah sekadar tugas, tetapi juga merupakan bagian integral dari keimanan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Pada pundak Saudara terpikul tanggung jawab untuk membangun dan memajukan peradilan Indonesia di masa depan, di tangan Saudara tersimpan kewenangan, yang menjadi tumpuan bagi keberlanjutan program-program strategis Mahkamah Agung di masa yang akan datang, khususnya di lingkungan peradilan yang saudara pimpin. Laksanakanlah amanah ini dengan sebaik-baiknya,” pesannya. 

Guru Besar Universitas Diponegoro ini berpesan kepada dua Dirjen yang dilantik tentang pentingnya dua pilar utama yang mendukung integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yaitu transparansi dan akuntabilitas. 

Khususnya terkait dengan penyerapan anggaran, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara dipergunakan.

“Saya meminta kepada seluruh Pejabat Eselon I, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, agar wajib mengawasi pelaksanaan pembayaran APBN pada satuan kerja masing-masing dengan melakukan pemeriksaan mendadak minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya langsung kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial,” katanya.

Lebih Dekat dengan Dua Dirjen

Muchlis merupakan pria kelahiran Lubuk Linggau pada 10 Agustus 1966. Sebelum dilantik menjadi Dirjen Badilag, ia merupakan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Ia menggantikan Dr. Drs. Aco Nur S.H., M.H. yang telah habis masa jabatannya sebagai Dirjen Badilag.

Muchlis mengawali karir hakimnya sebagai staf di Pengadilan Agama Lubuk Linggau pada 1993. Selanjutnya, ia menjadi calon hakim pada pengadilan yang sama pada 1994. Di tempat yang sama pula, tiga tahun setelahnya yaitu pada 1997, Muchlis diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama.

Sebelum menjadi Dirjen Badilag, Alumnus Universitas Bengkulu ini pernah menjabat beberapa jabatan, di antaranya:

1.Wakil Ketua Pengadilan Agama Kayuagung (2010)

2.Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pandan (2012)

3.Ketua Pengadilan Agama Muara Enim (2013)

4.Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau (2015)

5.Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau (2017)

6.Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu (2020)

7.Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat (2020)

8.Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi (2021)

Sedangkan Yuwono Agung Nugroho merupakan pria kelahiran Wonogiri 14 Juni 1969. Sebelum dilantik menjadi Dirjen BadimilTUN, ia menjabat Kepala Biro Peraturan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. 

Ia menggantikan Lulik Tri Cahyaningrum S.H., M.H. Dirjen Badilum sebelumnya, yang telah menjadi Hakim Agung.

Lulusan Universitas Padjajaran ini mengawali karirnya sebagai Kaurbankum Pakum Lanud Hasanuddin pada 1995. Setelah itu ia menjadi Pakum Lanud Palembang pada 1996.

Sebelum menjabat Dirjen BadimilTUN, ia pernah menjabat beberapa jabatan, di antaranya yaitu:

1.PS Kasubsi Karplin Sidatakara Subdis Dargakumau (1999)

2.PS Kasi Tarkum Subdis Dargakum Diskumau (2004)

3.Pamen Diskumau (2004)

4.Kakum Lanud Atang Senjaya (2005)

5.Kasi Bankumil Subdis Bankum Diskumau (2005)

6.Kasi Bankumperda Subdis Bankum Diskumau (2009)

7.Kakum Korpaskhas (2013)

8.Kakum Kohanudnas (2016)

9.Sesdikumau (2019)

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan H. Bambang Myanto, S.H., M.H., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah menunjukkan pengabdian tulusnya kepada lembaga, dengan memimpin roda organisasi di unit eselon I ini dengan baik dan penuh dedikasi, selama lebih dari 1 tahun lamanya, hingga dilantiknya pejabat baru yang definitif.

“Semoga pengabdian Saudara mendapat balasan yang terbaik dari Allah SWT,” harapnya.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Para hakim agung, para Pejabat Eselon 1-4 pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. (Arianto)




Share:

Plt Sekretaris MA Lantik 17 Pejabat Struktural dan 15 Pejabat Fungsional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Plt Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H melantik 17 Pejabat Struktural dan 15 Pejabat Fungsional, di gedung Tower lantai 2 Mahkamah Agung Jakarta, Senin (4/3/2024). 

Dalam sumpahnya, pejabat Struktural dan Fungsional berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.

“Akan bekerja sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga berjanji akan menjaga integritas dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” tutur pejabat Struktural dan Fungsional yang dilantik.

Sementara itu, Plt Sekretaris Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan, Jabatan yang kalian sandang merupakan amanah (kepercayaan) yang diberikan kepada kalian, untuk itu kalian harus jaga dengan bekerja sebaik baiknya. 

Dan juga mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawas dan Pembinaan Atasan Langsung dilingkungan MA harus kalian terapkan dilingkungan tempat saudara bekerja, sehingga nantinya kalian bisa menjadi Role model yang artinya bisa menjadi teladan yang baik dari segi pola pikir maupun perilaku yang dilakukan sehari-hari.

Adapun, Pejabat Struktural yang dilantik:

1.Arif Setiadi, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring A pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

2.Antonius Adhi Irianto, S.S. sebagai Kepala Sub Bagian Statistik dan Laporan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

3.Budi Hendrasti, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

4.Ratna Yunita, S.T., M.M. sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring C pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

5.Nur Rahmat Baskara, S.E. sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

6.Endang Setyo Hartanti, S.E., M.M.sebagai Kepala Sub Bagian Pembukuan dan Neraca pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

7.Devi Amelia, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang II pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

8.Mohd. Dedy Aprilan, S.P., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Penghapusan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

9.Agung Priyombodo, S.Kom., M.Kom. sebagai Kepala Sub Bagian Persuratan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

10.Gandit Wahyudi Satrio, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

11.Rachmad Triapto, S.Kom. sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi I B pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi

12.Fita Rusfandari, S.E., M.M. sebagai Kepala Sub Bagian Akuntansi I A pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

13.Anita Novianti, S.E., M.Ak. sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi I B pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

14.Vika Pratiwi, S.E. sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi I A pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

15.Purwanto, S.P. sebagai Kepala Sub Bagian Organisasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi

16.Bintang Puwan Permata, S.H.sebagai Kepala Sub Bagian Rohani dan Sosial pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi dan 

17.Amir Mahmud, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Kearsipan dan Dokumentasi pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi.


Dan nama Pejabat Fungsional yang dilantik:

1.Sukriadi Tanjung, S.Kom. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

2.Novan Pujimahaputra, S.Kom., S.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

3.Tessa Yulisa Dewi Nurnaningrum, S.H., M.Kn. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

4.Rizky Amelia Kusuma Wardani, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

5.Riyadhy Fauzy, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

6.Putri Dea Larasati, S.Ak. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

7.Probo Widyaningrum, S.E., M.M. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

8.Izni Wuyanti, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

9.Harmini, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

10.Aris Nurul Wahyu Hidayah, S.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

11.Ahmad Supriyadi, S.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

12.Adji Budi Susilo, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

13.Deagestano Hendika Saputra, S.Kom. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama

14.Febri Susanto, S.Pd. sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama dan 

15.Julian Mahardika, S.Pd.sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama.

Turut hadir dalam acara tersebut, Para pejabat Eselon II, III dan IV dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Arianto)


Share:

Rayakan HUT ke-71, IKAHI Gelar Acara Bermakna dan Inisiatif Sosial


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merayakan ulang tahunnya yang ke-71 dengan serangkaian acara berdampak di Jakarta, Selasa (20/02/2024), Komite pusat telah mengorganisir kegiatan seperti donor darah, program bantuan sosial, dan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan.

Selain memperingati tonggak sejarah ini, perayaan ulang tahun ke-71 akan menampilkan acara ilmiah dan seni, termasuk Lomba Karya Tulis Ilmiah, seminar internasional, dan kompetisi Paduan Suara Mars IKAHI dan Hymne IKAHI.

Terutama, perayaan tahun ini mencakup inisiatif amal untuk mendukung keluarga hakim yang telah meninggal dunia dan membutuhkan bantuan. Ini menjadi kali pertama IKAHI menyelenggarakan acara amal semacam ini sebagai bagian dari perayaan ulang tahunnya.

Perayaan dimulai pada Kamis (29/02/2024), dengan kegiatan donor darah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Dr. Yosran, Ketua Panitia, menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan tanggung jawab sosial dan kepedulian para hakim terhadap masyarakat yang membutuhkan. Acara ini menggambarkan kesiapan lembaga peradilan untuk berkorban dan berbagi, termasuk mendonorkan darah.

Kegiatan donor darah tahunan ini adalah hasil kerjasama antara IKAHI, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan Palang Merah Indonesia (PMI) di wilayah DKI Jakarta. Yosran berharap bahwa darah yang didonasikan akan memberikan kontribusi signifikan bagi yang membutuhkan.

Sementara itu, Hakim Agung Syamsul Ma’arif, yang mewakili Ketua Mahkamah Agung, memberikan penghargaan tinggi pada kegiatan donor darah sebagai tindakan pengabdian yang sulit tetapi mulia. Beliau menekankan bahwa motivasi di balik kegiatan semacam ini bukanlah ekonomi, melainkan dedikasi murni terhadap pelayanan.

Dengan ungkapan penghargaan yang tinggi, Ketua Mahkamah Agung memberi apresiasi kepada kepemimpinan IKAHI, Pengurus Korpri, dan Petugas PMI DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan kegiatan donor darah ini dengan sangat baik.

Acara ini diikuti oleh Hakim Agung, Hakim Yustisial, para Pejabat Eselon 1-4 di Mahkamah Agung, serta aparatur lingkungan Mahkamah Agung. Para hakim dan pejabat dari seluruh wilayah Jabodetabek juga turut serta dalam inisiatif berarti ini.
  
Editor: Arianto


Share:

Ketua MA Buka Gelombang I PPCH Terpadu Empat Lingkungan Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Megamendung
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H membuka Gelombang I Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu 4 (Empat) lingkungan Peradilan, di Pusdiklat Mahkamah Agung RI Mega Mendung Bogor Jawa Barat, Senin (26/02/2024).

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan, Selama proses pendidikan dan pelatihan nanti, saudara akan diberikan berbagai pengetahuan dan keterampilan oleh para pengajar dan fasilitator sebagai bekal untuk menjadi seorang hakim. Selain itu, saudara juga akan diberikan pendidikan tentang perilaku, moral, etika, dan kedisiplinan, karena untuk menjadi seorang hakim bukan hanya harus cerdas dalam menganalisis setiap persoalan hukum dan terampil dalam memimpin persidangan, namun juga yang terpenting adalah, harus memiliki integritas, kedisiplinan dan sikap moral yang baik.

Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin menyatakan, mengemban jabatan sebagai seorang hakim sangatlah berat dan penuh tantangan, karena hakim adalah jabatan yang memiliki segudang kewenangan, sedangkan di sisi lain banyak pula godaan yang datang untuk mempengaruhi kemandirian para hakim ketika menangani suatu perkara. Oleh karena itu, hanya orang-orang memiliki mental baja dan teguh pada pendirian yang akan mampu menangkal godaan-godaan tersebut.

Menurutnya, Profesionalitas dan integritas adalah dua hal yang mutlak harus dimiliki oleh seorang hakim tanpa bisa di tawar-tawar, karena integritas tanpa profesionalitas adalah kerapuhan, sedangkan profesionalitas tanpa integritas akan menjadi sumber terjadinya malapetaka. Pastikan bahwa saudara adalah orang-orang yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai hakim yang profesional dan memiliki integritas yang tinggi, dan semua itu harus dibangun dari sejak saat ini.

Peserta Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu 4 (empat) Lingkungan Peradilan sebanyak 1460 orang. Pelaksanaan program PPCH tersebut dibagi menjadi 3 gelombang antara lain: gelombang I sebanyak 512 orang, gelombang II sebanyak 483 orang dan gelombang III sebanyak 465 orang.

Untuk saat ini, peserta yang mengikuti diklat 1 adalah gelombang 1 dengan jumlah 512 orang terdiri dari : Cakim Peradilan Umum sebanyak 324 orang pembelajaran di kelas dibagi menjadi 8 kelas Cakim Peradilan Agama sebanyak 126 orang dibagi dalam 3 kelas Cakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 37 orang ditempatkan dalam 1 kelas dan Cakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang ditempatkan dalam 1 kelas

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. mengungkapkan, Dalam tahapan ini para calon hakim diberi materi pembelajaran tentang pengertian dan hakikat Negara Hukum dengan system hukumnya; apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 24 – Pasal 25 Undang Undang Dasar 1945 berikut empat kali amandemennya, serta siapa pelaku Kekuasaan Kehakiman dimaksud. Di samping itu, pada peserta diberikan pula pembelajaran tentang Kekuasaan Mahkamah Agung beserta Badan Peradilan di bawahnya dan juga tentang Mahkamah Konstitusi RI dan Komisi Yudisial RI

"Di samping pembelajaran tentang teori-teori hukum dalam kaitannya dengan Kekuasaan Kehakiman, kepada calon hakim diberikan pula pemahaman tentang struktur organisasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya; serta tugas pokok fungsi kelembagaannya, utamanya tugas dan kewenangan hakim, panitera pengganti dan jurusita serta calon hakim menjalankan tugas magang sebagai panitera pengganti dan menjelaskan proses acara persidangan secara keseluruhan," ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Padang.

Diakhir sambutan, Ketua Mahkamah Agung meminta kepada seluruh peserta agar bersungguh-sungguh dalam mengikuti pelatihan ini, karena apa yang diperoleh pada saat pelatihan akan menentukan kompetensi saudara ketika menangani suatu perkara. Pergunakanlah waktu belajar dengan sebaik mungkin, karena waktu pelatihan ini sangatlah singkat, sedangkan materi yang harus saudara kuasai jumlahnya sangat banyak, sehingga jika saudara tidak pandai-pandai dalam mengatur waktu, maka akan sulit untuk bisa mencapai standar kompetensi yang ditargetkan.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Asisten Personal Panglima TNI, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Panglima Divisi Infantri 1 Kostrad, Kepala Pengadilan Militer Utama, pejabat Eselon II dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Arianto)


Share:

Mahkamah Agung Dukung Dialog Delegasi Pemerintah RI dengan ICESCR


Duta Nusantara Merdeka | Swiss
Mahkamah Agung mengirimkan 2 (dua) orang hakim yaitu Dr.Sobandi, S.H.,M.H. (Kepala biro Hukum dan Humas MA RI) dan Eva Margareta Manurung, S.H.,M.H (Hakim Yustisial Pada Biro Hukum dan humas MA RI) untuk menjadi peserta delegasi RI dalam dialog konstruktif dengan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB yang diselnggarkan di Palais Wilson di Jenewa, 20-21 Februari 2024. Dalam dialog tersebut, Indonesia menyampaikan berbagai kemajuan dan tantangan dalam pemenuhan hak asasi dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengawal pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa contoh hak yang dijamin adalah hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak atas standar kehidupan yang layak. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara anggota perjanjian ini.

Dialog konstruktif ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian laporan implementasi Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya oleh Indonesia pada Juli 2021. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral, Dubes Tri Tharyat, dan terdiri dari perwakilan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait.

“Terlepas dari tantangan yang dihadapi pada masa pandemi COVID, Indonesia terus berupaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak asasi di bidang ekonomi, sosial dan budaya,” demikian disampaikan Dubes Tri Tharyat dalam pembukaan dialog.

Isu-isu yang mengemuka dalam dialog antara lain terkait hak-hak ketenagakerjaan, bisnis dan HAM, lingkungan hidup, pendidikan dan pelatihan HAM, perlindungan kelompok rentan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap masyarakat tradisional/hukum adat. Di samping itu juga dibahas kemajuan dan tantangan upaya implementasi pemenuhan hak atas air, pangan, dan kesehatan.

Menanggapi pertanyaan dari anggota Komite khususnya terkait penerapan prinsip-prinsip Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Pengadilan, Sobandi (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI) menyampaikan, Mahkamah Agung telah mengadakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam memahami isu-isu hak asasi manusia dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, diantaranya adalah Pelatihan penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi 1.583 calon hakim dari seluruh cabang peradilan di Indonesia pada tahun 2018 hingga 2019.

“Pada tahun 2021, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Pusat Hak Asasi Manusia Norwegia mengadakan pelatihan hak asasi manusia bagi 29 hakim terpilih dari pengadilan negeri. Secara total, antara tahun 2018 hingga 2021, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan pelatihan HAM bagi 1.672 hakim dan calon hakim,” terang Sobandi.

Selain itu berbagai terobosan legislasi, kebijakan dan data-data kemajuan pemenuhan hak-hak ekosobud juga telah disampaikan diantaranya mengenai pelindungan bagi aktivis lingkungan yang dikenal dengan istilah Anti-SLAPP telah diakomodir melalui PERMA 1 Tahun 2023.

Komite secara umum mengakui berbagai kemajuan pemenuhan hak-hak ekososbud di Indonesia, namun juga mencatat sejumlah tantangan dalam upaya penguatan kerangka hukum, kebijakan dan kapasitas negara guna pemenuhan hak-hak sesuai dengan ketentuan Kovenan.

Komite juga menghargai komitmen tinggi Indonesia dalam pelaporan dan dialog, yang ditunjukkan melalui kehadiran dan partisipasi berbagai instansi yang langsung menangani aspek hak ekososbud dalam dialog.

Komite akan menyusun kesimpulan penutup yang merupakan ikhtisar dari laporan dan dialog interaktif yang dilaksanakan, termasuk rekomendasi Komite yang menjadi bahan masukan dan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam implementasi ICESCR ke depan.

“Sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026, Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk mekanisme HAM PBB, dalam pemajuan dan perlindungan HAM” tegas Dubes Tri Tharyat dalam penutupan dialog.

Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya beranggotakan 18 pakar independen dan bertugas untuk memonitor implementasi Konvenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Indonesia telah meratifikasi Kovenan ini melalui UU No 12 tahun 2005 dan telah dua kali menyampaikan laporan implementasi Kovenan ini pada tahun 2014 dan 2021. (Arianto)


Share:

Kinerja Luar Biasa, Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pukul 09.00. WIB di ruang Plennary Hall Jakarta Convention Centre. Laporan tahunan kali ini bertema Integritas Kuat Peradilan Bermartabat.

Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap awal tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Ketua Mahkamah Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar, Delegasi Sudan, Delegasi Australia, Delegasi China, dan Delegasi Rusia. 

Turut hadir juga para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para duta besar negara sahabat, para purnabakti pimpinan Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dan undangan lainnya.  

Bagi Syarifuddin, Laptah kali ini merupakan Laptah terakhir, karena masa jabatannya akan berakhir pada bulan November 2024 mendatang. Untuk itu, selain menguraikan tentang capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya selama tahun 2023, Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut juga merangkum secara garis besar capaian dan tantangan selama masa kepemimpinannya sebagai Ketua Mahkamah Agung yang dimulai pada bulan April 2020 sampai dengan saat ini.

MAHKAMAH AGUNG BERHASIL MELEWATI TANTANGAN PANDEMIK DENGAN BAIK

Syarifuddin menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung tepat saat munculnya pandemik di awal tahun 2020. Pandemik ini menurutnya telah mendorong percepatan terwujudnya sistem peradilan elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkat peradilan. 

Jika merujuk pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, maka sistem peradilan elektronik sesungguhnya baru akan dikembangkan pada fase lima tahunan ke tiga, yaitu dari tahun 2021 hingga tahun 2025 namun faktanya pada tahun 2022 sistem peradilan elektronik sudah dapat diimplementasikan bagi semua perkara dan semua tingkat pemeriksaan. Ini merupakan sebuah lompatan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, namun dengan kesungguhan dari segenap aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, maka semua itu dapat diwujudkan jauh sebelum waktu yang ditargetkan.

Bukan hanya itu, Mahkamah Agung juga telah menjadi pelopor bagi penerapan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dibangun oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan melalui aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e BERPADU) yang dikembangkan oleh putra putri terbaik Mahkamah Agung.

Aplikasi e-BERPADU berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh institusi penegak hukum mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan, sehingga proses penanganan perkara pidana dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien.

Sedangkan untuk memulihkan kepercayaan publik serta mendorong peningkatan kinerja aparatur, Mahkamah Agung telah mencanangkan dan merealisasikan 14 langkah kebijakan sebagai berikut:

1. Membersihkan para oknum Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.

2. Memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung melalui sistem rotasi dan mutasi secara berkala.

3. Membangun sistem seleksi dan rekruitmen jabatan secara ketat dengan melibatkan rekam jejak integritas.

4. Memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.

5. Mengoptimalkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung serta memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS MA).

6. Melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama-sama dengan Komisi Yudisial.

7. Menerjunkan Mysterious Shoper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.

8. Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.

9. Melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat.

10. Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

11. Menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara acak dengan menggunakan aplikasi SMART MAJELIS.

12. Memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) dengan bantuan sistem GPS terkunci.

13. Membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri di Mahkamah Agung.

14. Mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diputar secara berkala di Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia. (Arianto)

Share:

Ketua MA Lantik Tiga Ketua Pengadilan Tinggi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagai nahkoda yang bakal mengomandoi institusi peradilan, Saya ingin menegaskan kembali kepada Bapak dan Ibu sekalian, tentang pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Pesan ini selalu Saya ulang-ulang di berbagai kesempatan. 

Sebab, integritas adalah aset paling vital dalam dunia peradilan, di sinilah letak kunci kewibawaan dan kemandirian kita dalam korps peradilan.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara pelantikan dan pengucapan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat di gedung Kusumaatmadja Lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Senin (12/02/2024).

Menurutnya, bahwa integritas bukan hanya menjadi aspek kunci dalam membangun reputasi pribadi, tetapi juga merupakan fondasi utama yang memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. 

Ketika Bapak dan Ibu menjalankan tanggung jawab dengan moralitas yang tinggi, reputasi Bapak dan Ibu sebagai hakim dan pimpinan peradilan akan tumbuh secara positif. 

Kepercayaan dan penghargaan dari rekan kerja, bawahan, dan masyarakat sekitar, sering kali bersumber dari konsistensi menjaga prinsip-prinsip integritas. Pada gilirannya, reputasi pribadi inilah yang akan membawa dampak positif dalam berbagai aspek kehidupan.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan Di samping integritas, pesan lain yang ingin Saya sampaikan, adalah: agar Bapak dan Ibu selalu meningkatkan profesionalitas dalam bekerja, dan turut menumbuhkan profesionalitas tersebut pada diri aparatur yang Bapak Ibu pimpin. 

Profesionalitas yang tinggi adalah jaminan bagi penegakan hukum yang baik. Sebagai pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, yang akan menjadi kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah, nilai profesionalitas mutlak semakin dibutuhkan. 

Sebab, di pundak Bapak terpikul amanah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, baik di satuan kerja yang Bapak pimpin, maupun di peradilan tingkat pertama yang ada di bawahnya.

Adapun, Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik, antara lain:

1.Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang : Asnahwati, S.H., M.H
2.Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat : Dr. Hery .Supriyono, S.H., M.Hum
3.Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat : Dr. Budi Santoso, S.H., M.H

“Peningkatan profesionalitas merupakan upaya yang harus dilakukan secara berkelanjutan, selain juga melibatkan kolaborasi yang erat di antara kita semua. Bill Gates pernah mengatakan, “bahwa profesionalisme bukan hanya tentang seberapa baik kita melakukan pekerjaan, tetapi sejauh mana kita mampu membawa dampak positif kepada orang lain dan lingkungan sekitar.” 

Untuk itu, Saya mengajak, mari budayakan sharing pengetahuan, pengalaman, dan ide-ide inovatif, adakan diskusi berkala di masing-masing satuan Pengadilan Tingkat Banding yang Bapak Ibu pimpin, dengan dikoordinasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding setempat,” ujar Mantan Ketua Pengadilan Bandung.

Diakhir sambutannya, Ketua MA mengajak kita bersama untuk, untuk selalu menyadari bahwa hakikat jabatan ini sesungguhnya adalah amanah dan tanggung jawab. Semakin besar jabatan yang diemban, semakin besar pertanggungjawaban yang menanti. 

Oleh karena itu, saya berharap, agar kita semua meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab ini di dalam batin kita, sehingga anugerah jabatan ini benar-benar dapat kita optimalkan sebagai ladang pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Hadir dalam acara pelantikan ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Arianto)


Share:

Tingkatkan Pelayanan Prima, Mahkamah Agung Resmikan 25 Gedung Baru


Duta Nusantara Merdeka | Palu
Pernah runtuh karena terdampak bencana gempa Palu pada 2018 lalu, kini Pengadilan Tinggi Sulawesi dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu memiliki Gedung baru yang siap melayani masyarakat pencari keadilan di wilayah Sulawesi Tengah. Kedua Gedung tersebut diresmikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa pagi (6/2/2024). 

Pada saat yang sama, Ketua Mahkamah Agung juga meresmikan beberapa Gedung Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, serta gedung serbaguna Mahkamah Agung, Gedung PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Mahkamah Agung, Media Centre Mahkamah Agung, serta rumah jabatan.

Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan, pada 2018 lalu, dua hari setelah terjadinya gempa Palu, ia bersama beberapa pimpinan Mahkamah Agung mengunjungi Palu dan melihat langsung dampak gempa yang meluluhlantakkan Gedung pengadilan.

“Saat itu sulit untuk mengungkapnya dengan kata-kata, sedih dan pilu melihat gedung pengadilan runtuh dan rata dengan tanah,” cerita Ketua Mahkamah Agung.

Ia menambahkan, sedih dan pilu itu kini berganti dengan haru dan bangga setelah melihat Gedung baru Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang kokoh dan bagus.

Guru Besar Universitas Diponegoro itu menyatakan, pembangunan 25 gedung baru tersebut merupakan upaya terus menerus yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan di seluruh Indonesia. 

Ia berharap, semoga kehadiran gedung-gedung baru ini turut membawa spirit baru bagi aparatur peradilan agar lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan peresmian ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. 

Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh aparatur peradilan dari seluruh Indonesia melalui zoom meeting dan live streaming.

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang turut hadir pada acara tersebut menyatakan bahwa ia sangat mengapresiasi kunjungan Ketua Mahkamah Agung dan rombongan ke Palu. 

Baginya ini menjadi tanda sinergitas yang baik antar instansi dalam mewujudkan peradilan yang adil dan merata bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Menurutnya peresmian Gedung Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sangat tepat karena menjadi momentum peningkatan pengadilan dan pelayanan demi terpenuhinya rasa keadilan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan institusi peradilan. Ia berharap gedung ini bisa menjadi legacy bagi penegakan hukum juga sumbangsih bagi Pembangunan daerah.

Sementara itu, PLT Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan, gedung-gedung yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung pada hari ini, yaitu:

1.Gedung Serbaguna Mahkamah Agung
2.Gedung Media Centre Mahkamah Agung
3.Rumah Jabatan eselon 1
4.PTSP Mahkamah Agung
5.Gedung Pengadilan Tinggi Palu
6.Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Banjarmasin
7.Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado
8.Gedung Mahkamah Syariah Blangpidie
9.Gedung Pengadilan Negeri Meuredu
10.Gedung Mahkamah Syariah Kota Subulussalam
11.Gedung Pengadilan Negeri Sibuhuan
12.Gedung Pengadilan Agama Sibuhuan
13.Gedung Pengadilan Agama Tais
14.Gedung Pengadilan Agama Bintuhan
15.Gedung Pengadilan Agama Pangkalan Balai
16.Gedung Pengadilan Agama Martapura
17.Gedung Pengadilan Agama Gedung Tataan
18.Gedung Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah
19.Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau
20.Gedung Pengadilan Negeri Bobong
21.Gedung Pengadilan Agama Kasongan
22.Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
23.Gedung Pengadilan Negeri Wangi-wangi
24.Gedung Pengadilan Negeri Nangabule
25.Gedung Pengadilan Negeri Muala Kurun.

Masih dalam laporan Sugiyanto, ia menyampaikan bahwa pembangunan gedung-gedung ini merupakan komitmen Mahkamah Agung dalam memastikan ketersediaan sarana dan prasana yang dilakukan secara professional, tranparan, dan akuntabel bagi aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Pada kunjungan kerjanya ke Sulawesi Selatan, Ketua Mahkamah Agung dan rombongan menyempatkan diri berkunjung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Pengadilan Negeri Donggala, dan Pengadilan Agama Donggala. (Arianto)


Share:

Plt Sekretaris MA Lantik Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Plt Sekretaris Mahkamah Agung yang juga Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H melantik pejabat Struktural dan pejabat Fungsional dilingkungan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (26/01/2024).

Dalam sambutannya, Sugiyanto mengingatkan para pejabat yang baru dilantik tentang apa yang telah di ucapkan pada sumpah jabatannya.

"Saudara-saudara harus menepati sumpah yang telah diucapkan, saudara-saudara harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas tinggi, dan tidak melakukan perbuatan tercela," ujar Plt. Sekretaris MA.

Pejabat yang baru dilantik dalam sumpahnya berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.

Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.

Adapun, pejabat Struktural yang dilantik terdiri atas pejabat Eselon II sebanyak 4 orang, pejabat eselon III sebanyak 10 orang, dan pejabat Fungsional sebanyak 15 orang.

Hadir dalam pelantikan ini Plt. Panitera, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Diklat Kumdil, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Perencanaan, Plt Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum dan Humas serta para undangan lainnya. (Arianto)


Share:

Panitera Muda Perkara Berpeluang Jadi Hakim Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung telah mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 orang hakim agung pada Jum’at, 5 Januari 2024, beberapa pekan yang lalu. Dari 7 orang yang menduduki puncak karir hakim tersebut, dua diantaranya berlatar belakang jabatan panitera muda perkara. 

Mereka adalah Dr. Yanto, S.H., M.H, Ia sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Perkara Pidana, dan Agus Subroto, S.H., M.Kn. dengan jabatan sebelumnya Panitera Muda Perdata Khusus. 

Kehadiran mereka berdua menambah deretan Panitera Muda yang menduduki kursi hakim agung.

Pelantikan 7 (tujuh) hakim agung di awal tahun 2024 tersebut telah menambah komposisi hakim agung menjadi 52 orang.

Yang menarik, dari daftar hakim agung petahana, tercatat 7 orang yang berlatar jabatan panitera muda perkara. 

Dengan demikian, saat ini, terdapat 9 dari 52 hakim agung yang memiliki latar belakang jabatan panitera muda perkara. 

Berikut daftar nama-nama tersebut.

1.Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus)

2.Prim Haryadi (Panitera Muda Perkara Perdata)

3.Pri Pambudi Teguh (Panitera Muda Perkara Perdata)

4.Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus)

5.Haswandi (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus)

6.Edi Riadi (Panitera Muda Perkara Perdata Agama)

7.Purwosusilo (Panitera Muda Perkara Perdata Agama)

8.Yanto (Panitera Muda Perkara Pidana)

9.Agus Subroto (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus).

Jejak Panitera Muda yang melangkahkan karirnya menjadi hakim agung telah tercatat dalam sejarah Mahkamah Agung. 

Hakim Agung yang juga Ketua Kamar Pidana yang telah mencapai purna bhakti di akhir 2023, Suhadi, juga berlatar belakang jabatan Panitera Muda Pidana Khusus. Sebelumnya, seorang hakim agung kamar pidana Alm. M.D Pasaribu, juga seorang yang berlatar belakang jabatan Panitera Muda Pidana Umum.

Pada periode sebelumnya, Mahkamah Agung juga mencatat beberapa nama pimpinan MA dan hakim agung yang telah purna tugas yang berlatar belakang Panitera Muda/Direktur, yaitu:

* Haripin A Tumpa (Panmud/Direktur Perdata)
* Andar Purba (Panmud/Direktur Perdata
* Moegiharjo (Panmud/Direktur Pidana)
* Djoko Sarwoko (Panmud/Direktur Pidana)
* Imam Subechi (Panmud/Direktur TUN)

Banyaknya hakim agung berlatar belakang Panitera Muda MA, menunjukan proses rekrutmen yang berkualitas. 

Undang-Undang Mahkamah Agung mensyaratkan Panitera Muda dijabat oleh seorang hakim tinggi dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun. 

Persyaratan ini menjadi "penjamin" seorang yang terpilih telah cukup pengalaman dan kompetensi yuridisnya. 

Setelah mereka diangkat menjadi panitera muda, tugas pokok dan fungsinya adalah memberikan dukungan teknis dan admnistrasi yudisial kepada hakim agung.  

Mantan Panmud Pidana Khusus yang kini menjadi Ketua Kamar Pidana, Suharto, pernah membuat ilustrasi menarik tentang peran Panmud. 

Jika diibaratkan proses memasak, kata Suharto, para Panitera Muda Perkara ini sudah berada di dapur sebagai epicentrum kegiatan “masak-memasak” berkas perkara. 

Sehari-hari mereka bersentuhan dengan bahan masakan, memegang peralatan masak dan mencium aroma, namun mereka belum menjadi koki. 

"Promosi Panmud Perkara MA menjadi hakim agung ibarat naik pangkatnya juru dapur menjadi koki atau Chef," canda Hakim Agung Suharto ketika itu. (Arianto)


Share:

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Opening Legal Year Singapura 2024


Duta Nusantara Merdeka | Singapura
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. hari senin 8 Januari 2024 lalu atas undangan Supreme Court of Singapura menghadiri acara Opening Legal Year Singapura 2024.

Acara Opening Legal Year merupakan bagian dari tradisi rutin peradilan Singapura dan negara-negara dengan tradisi Common Law yang dilaksanakan setiap awal tahun. Acara ini rutin dihadiri oleh delegasi Mahkamah Agung RI sebagai negara tetangga terdekat dengan Singapura.

Acara Opening Legal Year adalah tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk Supreme Court of Singapore yang menandakan dibukanya operasi pengadilan pada tahun tersebut. Acara tersebut adalah seremoni penting yang dihadiri oleh pejabat penting peradilan dan hukum negara tersebut dan Mahkamah Agung negara sahabat. 

Secara protokol, acara dimulai dengan pidato pembukaan oleh Jaksa Agung Singapura Mr Lucien Wong, S.C. disambung dengan Pidato Oleh Ketua Law Society Singapura , MS Lisa Sam Hui Min dan terakhir ditutup oleh Response dari Chief Justice Sundaresh Menon.

Tercatat menghadiri acara tersebut, seluruh Hakim Supreme Court of Singapore, perwakilan pemerintah, anggota Law Association, dan juga para tamu kehormatan asing.

Adapun, Opening Legal Year Singapore dilakukan di Hall Supreme Court Singapore dan dipimpin langsung oleh Chief Justice Supreme Court of Singapore The Hon Sundareh Menon. 

YM Ketua Mahkamah Agung RI didampingi oleh YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. dan Staf Khusus Ketua MARI Dr. Aria Suyudi, S.H., L.L.M.

Selain delegasi Mahkamah Agung RI tercatat hadir Chief Justice Federal Court of Malaysia Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat yang hadir didampingi oleh suaminya, Chief Justice Laos Prof. Dr. Mrs. Vienthong Siphando Ketua Mahkamah Agung Republik Demokratik Laos. 

Selain itu hadir juga hakim hakim internasional pada Singapore Internasional Commercial Court yaitu Hon James LB Allsop mantan Chief Justice Federal Court of Australia dan Justice James Michael Peck mantan hakim kepailitan Amerika Serikat pada Southern District New York.

BUKAN SEKEDAR SEREMONI

Secara substansi Opening Legal Year juga merupakan acara yang merupakan acara dimana Mahkamah Agung Singapura menyampaikan berbagai topik penting yang akan menjadi prioritas ke depannya.

Tahun ini, Chief Justice Sundaresh Menon menekankan pidatonya atas perkembangan teknologi dan pengaruhnya terhadap praktek hukum. 

CJ Menon mengakui bahwa dampak teknologi yang disruptif dan ketidakpastian ekonomi, serta bahaya inheren dari konflik internasional besar yang sedang berlangsung, dan ancaman perubahan iklim adalah nyata, dan semuanya terjadi secara bersamaan dalam cara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Perubahan ini mau tidak mau akan berdampak pada hukum. Selanjutnya sektor jasa hukum berada pada titik perubahan. 

Oleh karena itu, profesi hukum harus merenungkan bagaimana kita, secara individu dan kolektif sebagai sebuah profesi, dapat mengarahkan masa depan dengan baik – dengan membentuk kembali sistem peradilan, praktik hukum, dan pendidikan hukum.

CJ Sundaresh Menon menyebutkan bahwa AI generatif (generative AI) saat ini baru memiliki kemampuan untuk menunjukkan kinerja sedikit dibawah tingkat rata-rata kinerja manusia, dan akan menyamai kinerja manusia di kuartil teratas pada awal tahun 2030-an. Hal ini melampaui beberapa prediksi yang mendahului munculnya generatif AI. 

Meningkatnya dampak AI generatif akan mengubah cara kerja profesi yang dimulai dengan bidang-bidang seperti due dilligence, tinjauan kontrak, penelitian hukum, dan pembuatan dokumen hukum. Beberapa pekerjaan seperti itu kemungkinan besar akan dilakukan oleh mesin dan ahli teknologi, bukan oleh pengacara.

Seiring dengan semakin canggihnya model AI generatif, kekhawatiran mengenai penggunaannya pun semakin meningkat. 

Profesi harus memastikan bahwa AI generatif digunakan secara bertanggung jawab dan etis. Karena alat AI generatif menghasilkan keluaran hanya dengan prediksi statistik sebagai respons terhadap suatu perintah, alat tersebut tidak menyadari nilai-nilai profesional mendasar seperti kejujuran dan integritas. 

Alat-alat ini dapat dan kadang-kadang akan memberikan keluaran yang mungkin terdengar kredibel, namun sepenuhnya tidak akurat.

Model AI generatif juga dapat secara tidak sengaja memperkuat bias dalam data pelatihan, sehingga menghasilkan keluaran yang tidak tepat. 

Kekhawatiran lain yang terus berkembang adalah perlunya melindungi privasi, keamanan, dan kerahasiaan data saat memanfaatkan AI generatif. Ini hanyalah petunjuk mengenai permasalahan yang harus kita hadapi.

Supreme Court Singapura dilakukan melalui kemitraan dengan Microsoft dan Harvey, salah satu pionir AI yang terkait dengan hukum. Singapura juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Harvey. Sebagai permulaan, mereka sedang mempelajari apakah AI dapat membantu pengguna di Small Claims Tribunal untuk lebih memahami dan menjelaskan klaim dan pembelaan mereka. 

Hal ini mungkin akan menjadi sebuah hal yang transformatif seiring berjalannya waktu dan dapat menjadi gambaran penggunaan AI yang lebih luas dalam memberikan solusi kepada pengguna pengadilan. (Arianto)



Share:

Mahkamah Agung Serahkan Bantuan Palestina Kepada Baznas RI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Baznas Mahkamah Agung, menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H., kepada Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A di Jakarta , Selasa (16/01/2024).

Prof. Dr H. M. Syarifuddin meyampaikan, dana yang berhasil dihimpun oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Mahkamah Agung untuk Palestina ini sebesar Rp2.241.203.660,- (Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah). Dana tersebut dikumpulkan sejak 8 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024.

“Ini merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas warga peradilan Mahkamah Agung dalam membantu saudara-saudara kita di Palestina,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A yang didampingi 9 anggota Baznas mengatakan, pihaknya akan memastikan bantuan yang disalurkan Mahkamah Agung dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Palestina melalui program penyaluran yang dilakukan BAZNAS RI.

Dalam waktu dekat, tim BAZNAS akan kembali ke Mesir untuk melanjutkan penyaluran bantuan yang bekerja sama dengan lembaga filantropi Mesir yaitu Mishr Al-Kheir, Bayt Zakat Wa As-Shadaqat, Egyptian Red Crescent Society (ERCS), bahkan BAZNAS juga akan bekerja sama dengan Hayatun Karimah sebuah lembaga kemanusiaan yang diinisiasi oleh Presiden Mesir," ucapnya. 

Menurut KH Noor, BAZNAS berkomitmen akan menyalurkan bantuan untuk Palestina dalam tiga tahap yakni pada tahap tanggap darurat, tahap pemulihan, dan tahap rekonstruksi. 

"Insya Allah kita akan membangun kembali masjid, perumahan, RS Indonesia, sekolah dan lainnya bagi masyarakat Palestina," katanya.

Pada kesempatan tersebut, KMA berharap, bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak positif dan meringankan beban masyarakat Palestina.

"Semoga proses penyaluran bantuan yang dilakukan BAZNAS juga berjalan dengan efektif dan dimudahkan oleh Allah SWT sehingga bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh saudara-saudara kita di sana. Bantuan kemanusiaan yang diberikan ini semoga diridhoi Alloh, dan menjadi amal ibadah,’’ ujarnya.

Acara penyerahan bantuan ini dihadiri para Pimpinan Mahkamah Agung, pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, serta Sekretaris Ketua Mahkamah Agung, di akhiri dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. 

Editor: Arianto 


Share:

Pelantikan 6 Hakim Tinggi Pengawas, Sugiyanto: Wujudkan Mahkamah Agung yang Bersih dan Bermartabat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Plt Sekretaris Mahkamah Agung yang juga Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H melantik 6 (Enam) Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung di Tower gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jum’at (10/01/2024).

Pelantikan ini berdasarkan 2 (Dua) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 174/KMA/SK/IX/2023 tanggal 4 September 2023 dan Nomor 229/KMA/SK.KP4.1.3/XI/2023 tanggal 6 November 2023.

Dalam sambutannya, Sugiyanto mengatakan bahwa pelantikan 6 Hakim Tinggi Pengawas ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pengawasan di lingkungan peradilan.

"Kami berharap, dengan pelantikan ini, para Hakim Tinggi Pengawas dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, integritas, dan dedikasi yang tinggi, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya Mahkamah Agung yang bersih, bermartabat, dan berwibawa," ujar Sugiyanto.

Sugiyanto juga mengingatkan para Hakim Tinggi Pengawas untuk senantiasa menjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Para Hakim Tinggi Pengawas harus menjadi teladan dan panutan bagi para hakim dan pegawai di bawah pengawasannya, serta berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Mahkamah Agung," tegas Sugiyanto.

Sementara itu, salah satu Hakim Tinggi Pengawas yang dilantik, Muh. Djauhar Setyadi**, S.H., M.H, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya, dan berjanji akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

"Saya bersyukur dan berterima kasih atas amanah yang diberikan kepada saya. Saya akan berusaha untuk menjaga amanah ini dengan baik, dan bekerja sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung," kata Djauhar.

Adapun ke 6 Hakim Tinggi Pengawas yang dilantik yaitu:

1. Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H
2.H. Slamet Riadi, S.H., M.H
3.Khamim Thohari, S.H., M.Hum
4.Dr. Orba Susilawati, M.H.I
5.Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H
6.Drs. Kholis, M.H

Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh pejabat Eselon II dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.

Editor: Arianto 


Share:

Mahkamah Agung Luncurkan Buku Penyelesaian Perkara HKI Tentang Merek


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memberikan pedoman hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya tentang merek, Mahkamah Agung meluncurkan buku pedoman penyelesaian perkara HKI tentang merek pada Rabu, 10 Januari 2024 di ballroom hotel Raffles, Jakarta. 

Penyusuan dan Peluncuran buku ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan JICA (Japan International Cooperation Agency). Prosesi peluncuran dilakukan oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M., dan Ambassador-Designate of Japan to the Republic of Indonesia Mr. Masaki Yasusi.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam kata pengantar buku tersebut, menyatakan penyusunan buku ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hakim di seluruh Indonesia di bidang HKI. 

Ia berharap buku ini dijadikan pedoman bagi para hakim di seluruh Indonesia, khususnya hakim niaga dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan HKI, serta menambah wawasan dalam meningkatkan pengetahuan di bidang HKI, khususnya tentang merek.

Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pembinaan Prof. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. menyatakan dalam acara peluncuran buku, menyatakan bahwa kerja sama antara Mahkamah Agung sudah berlangsung sejak 2015. Ejawantah kerja sama tersebut berbentuk short course bagi para hakim yang sudah berkali-kali terlaksana dan penerbitan buku pedoman bagi hakim, salah satunya yaitu seperti buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual Buku 1 tentang Merek.

Terkait buku Pedoman Buku Penyelesaian Perkara Tentang Merek ini, Prof. Takdir manyatakan buku ini sangat penting bagi para hakim niaga, karena buku ini bisa dijadikan pedoman dalam menyelesaikan perkara tentang merek. Ia berharap para hakim niaga bisa menjadikan buku ini sebagai referensi dalam menyelesaikan perkara-perkara tentang merek.

Ia mengatakan buku ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu ia membuka pintu saran dan kritik dari masyarakat dan para hakim khususnya untuk kebaikan buku ini ke depannya.

Dalam kesempatan yang sama,Ambassador-Designate of Japan to the Republic of Indonesia Mr. Masaki Yasusi mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi peluncuran buku pedoman penyelesaian perkara tentang merek ini. 

ia mewakili pemerintah Jepang menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja keras semua pihak hingga penyusunan buku ini selesai dan bisa diluncurkan pada hari ini. ia juga menyampaikan rasa bangga dan hormatnya atas kerja sama Indonesia dan Jepang yang telah berjalan kurang lebih selama 20 tahun.

Masaki berharap buku ini bermanfaat bagi para hakim niaga dalam penyelesaain perkara yang berkaitan dengan merek. Ia berharap juga kerja sama kedua negara semakin meningkat.

Buku yang mulai disusun sejak 2015 ini terdiri dari 93 halaman. Di dalamnya membahas tentang pengertian apa itu merek, fungsi merek, persyaratan pendaftaran merek, jenis sengketa di bidang merek dan lain-lain.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Pengawasan, para hakim agung, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat Kementerian Hukum dan HAM, para hakim tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, dan lain-lain. (Arianto)


Share:

Wujudkan Keadilan, Mahkamah Agung Lantik Tujuh Hakim Agung Baru


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sidang paripurna untuk melantik dan mengambil sumpah tujuh Hakim Agung baru pada Jumat pagi, 5 Januari 2024. Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H. M.H. di ruang Kusumah Atmadja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Tujuh Hakim Agung baru yang dilantik adalah Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.H., Ainal Mardhiah, S.H., M.H, Noor Edi Yono, S.H., M.H., Sigid Triyono S.H., M.H., Sutarjo, S.H., M.H., Dr. Yanto, S.H., M.H., dan Agus Subroto, S.H., M.Kn. Mereka terdiri atas enam orang hakim agung kamar pidana dan satu orang kamar perdata.

Dengan bertambahnya ketujuh hakim agung, kini jumlah Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia berjumlah 52 orang. Pelantikan ini menyusul hasil uji kelayakan yang telah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia 124/P/2023 Tanggal 20 Desember 2023 tentang Pengangkatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

Dalam sumpah yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, para Hakim Agung baru ini berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H. M.H. mengucapkan selamat kepada para Hakim Agung baru dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, integritas, dan dedikasi tinggi. Ia juga mengingatkan bahwa pelantikan Hakim Agung bukanlah akhir dari proses seleksi, melainkan awal dari proses pengawasan.

"Kami akan terus mengawasi kinerja para Hakim Agung, baik dari segi kualitas maupun kuantitas putusan, serta perilaku dan etika mereka. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada Hakim Agung yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim Agung," tegas Prof. Dr. H. M. Syarifuddin.

Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung berkomitmen untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung. Ia mengajak seluruh elemen Mahkamah Agung, baik Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, maupun aparatur sipil negara, untuk bekerja sama dan bersinergi dalam menjalankan fungsi yudisial.

"Kami akan terus melakukan reformasi dan inovasi di bidang yudisial, baik dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, penerapan teknologi informasi, maupun peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Kami juga akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga negara lainnya, khususnya Komisi Yudisial, dalam rangka mengawal dan menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme peradilan," ujar Prof. Dr. H. M. Syarifuddin.

Sidang paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Wakil Ketua Komisi Yudisial, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, para pejabat Eselon 1 dan 2, serta undangan lainnya.

Editor: Arianto 


Share:

Mahkamah Agung Capai Kinerja Tinggi dalam Penyelesaian Perkara Tahun 2023


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) menggelar Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumát (29/12/2023). Acara ini dihadiri oleh Ketua MA Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., para hakim agung, hakim ad hoc, dan pejabat struktural dan fungsional MA, serta ratusan wartawan dari berbagai media.

Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan capaian kinerja MA dalam penyelesaian perkara selama tahun 2023. Menurutnya, MA telah berhasil menyelesaikan 98,96% dari total beban perkara tahun 2023, yang mencapai 27.508 perkara. Jumlah ini terdiri dari 27.248 perkara yang masuk tahun 2023 dan 260 perkara sisa tahun lalu.

"Kami berusaha untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat. Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas putusan kami, sesuai dengan prinsip-prinsip yurisprudensi," ujar Ketua MA.

Selain itu, Ketua MA juga mengungkapkan bahwa produktivitas kinerja minutasi perkara pada tahun 2023 adalah sebesar 102,30% dari jumlah perkara masuk tahun 2023. Artinya, MA tidak hanya menyelesaikan perkara yang masuk tahun 2023, tetapi juga mengurangi backlog perkara tahun-tahun sebelumnya.

"Kami berupaya untuk menyelesaikan perkara dalam jangka waktu yang singkat, tanpa mengorbankan kualitas putusan. Kami bangga bahwa 90,23% dari perkara yang kami minutasi tahun 2023 diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan," tutur Ketua MA.

Lebih lanjut, Ketua MA menambahkan, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara, karena perhitungannya dilakukan per tanggal 22 Desember 2023. Oleh karena itu, jumlahnya bisa berubah karena masih ada persidangan yang berlangsung sampai dengan akhir tahun.

Disisi lain, Ketua MA mengapresiasi peran dan kontribusi para hakim agung, hakim ad hoc, dan seluruh jajaran kepaniteraan MA yang telah bekerja keras, siang dan malam, tanpa mengenal lelah, dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para ketua kamar masing-masing. Ia juga berterima kasih atas dukungan anggaran dari kesekretariatan MA.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di MA. Semoga kinerja kami tahun 2023 ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja kami di tahun-tahun mendatang," pungkas Ketua MA.

Editor: Arianto 



Share:

Ketua MA: Jurnalis Miliki Peran Penting Dalam Membangun Kepercayaan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan refleksi kinerja kepada media. Tahun ini, di ujung tahun 2023, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Refleksi Kinerja selama tahun 2023 pada Jumat pagi, 29 Desember 2023. 

Acara dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH. Ratusan media baik dari media elektronik, cetak, dan online hadir di kegiatan secara daring.

Dalam acara yang juga disiarkan langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa jurnalis memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kepercayaan publik, bahkan menurutnya, di alam demokrasi seperti saat ini, peran pers memiliki peranan yang sangat strategis dalam membangun dan mempengaruhi persepsi publik secara luas melalui pemberitaan yang edukatif, valid, dan berimbang.

Menurutnya, Mahkamah Agung dan pers memiliki titik singgung yang sama. 

Sebagai institusi publik yang menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa. 

Sedangkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan institusi-institusi publik. Dua fungsi tersebut dapat dipertemukan, karena memiliki tujuan yang sama yaitu untuk kepentingan publik dan masyarakat luas.

Guru Besar Universitas Diponegoro itu berharap rekan-rekan media bisa menjadi partner dalam membangun badan peradilan yang agung di seluruh Indonesia.

Menanggapi Ketua Mahkamah Agung, rekan-rekan pers menyatakan bahwa kegiatan refleksi kinerja ini sangat bermanfaat bagi media dan masyarakat umum, karena masyarakat perlu memahami apa saja yang dilakukan di Mahkamah Agung selama tahun 2023.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat agar media dan masyarakat bisa memahami apa saja yang sudah di lakukan Mahkamah Agung,” kata Rizky dari Harian Republika.

Pada kesempatan yang sama, Ana dari Harian Kompas menyatakan apresiasinya untuk inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama tahun 2023.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Rizkiyansyah ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar, para pejabat Eselon I, dan Kepala Biro Hukum dan Humas. 

Turut menyaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Agung yaitu seluruh aparatur peradilan dari seluruh Indonesia. (Lak)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini