Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Ketua MA Resmikan Masjid Nurul Adli: Simbol Integritas di PT Yogyakarta


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta 
Usai agenda pembinaan internal, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia meresmikan Masjid Nurul Adli di Kompleks Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat (7/2/2026). Prosesi ini menandai beroperasinya sarana ibadah baru tersebut.

Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta menegaskan, pemilihan nama Nurul Adli bukan sekadar label. Ada beban filosofis mendalam yang diletakkan pada bangunan tersebut demi menjaga marwah institusi.

“Nama Nurul Adli berarti Cahaya Keadilan. Harapannya, nilai-nilai keadilan terus terpancar dan nyata dirasakan oleh setiap masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya dalam sambutan resmi.

Senada dengan itu, Ketua Mahkamah Agung menekankan pentingnya aspek spiritualitas bagi aparatur negara. Keberadaan masjid diharapkan menjadi pengingat harian terkait tanggung jawab moral dan integritas.

Ia menegaskan bahwa masjid ini harus menjadi pusat pembinaan karakter. Menurutnya, integritas insan peradilan merupakan pondasi utama dalam mewujudkan cita-cita peradilan yang agung dan terpercaya.

Momentum ini diharapkan mampu memperkuat landasan moralitas staf peradilan saat menjalankan tugas. Aspek spiritualitas dipandang krusial dalam menjaga kejernihan berpikir di tengah kompleksitas perkara hukum.

Acara berlangsung khidmat dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua PT Yogyakarta. Sebagai simbol peresmian, Ketua Mahkamah Agung menandatangani prasasti dan melakukan prosesi potong pita melati di lokasi.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


 
 
Share:

PN Jakpus Dorong Layanan Cepat Lewat Aplikasi PTSP Unggul


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut meramaikan rangkaian Kampung Hukum 2026 yang digelar Mahkamah Agung, Senin hingga Selasa, 9–10 Februari 2026.

Dalam agenda tersebut, PN Jakarta Pusat menghadirkan aplikasi digital PTSP Unggul di stan Badan Peradilan Umum sebagai bagian dari inovasi layanan publik peradilan.

Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, menjelaskan PTSP Unggul dikembangkan sebagai aplikasi pelayanan terpadu berbasis digital untuk memudahkan akses masyarakat pencari keadilan.

Aplikasi ini mengusung sistem antrean berbasis data e-KTP, sehingga alur layanan menjadi lebih pasti, terukur, dan meminimalkan waktu tunggu pemohon layanan.

“Penggunaannya sederhana dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Ahyar, dalam keterangan tertulis, Jum'at (7/2), menegaskan pendekatan ramah pengguna dalam pengembangan aplikasi tersebut.

Panitera Muda Perdata PN Jakarta Pusat, I Gede Renasa, menyebut inovasi ini sejalan dengan visi pengadilan menghadirkan layanan modern, transparan, dan mendukung percepatan proses peradilan.

Untuk menggunakan PTSP Unggul, pengunjung cukup menyiapkan e-KTP sebelum mengambil nomor antrean melalui pemindaian oleh petugas di lokasi layanan.

Setelah data terbaca, pengunjung dapat memilih jenis layanan dan sublayanan sesuai kebutuhan, lalu mencetak nomor antrean secara mandiri.

Pemohon kemudian menunggu hingga antreannya dipanggil, sementara sistem secara otomatis mencatat durasi pelayanan sebagai bagian dari evaluasi kinerja layanan.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi stan Badilum selama Kampung Hukum berlangsung untuk mendapatkan penjelasan langsung.

Selain PTSP Unggul, PN Jakarta Pusat juga memperkenalkan layanan digital e-Surat Kuasa yang dapat dicoba langsung oleh pengunjung.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 



Share:

Ketua MA Tegaskan Reformasi Budaya Peradilan Dimulai dari Pimpinan


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta 
Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat (6/2), diikuti pimpinan dan aparatur peradilan tingkat banding serta tingkat pertama.

Acara tersebut menghadirkan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, sebagai narasumber utama yang menekankan penguatan integritas, etika profesi, dan pembenahan budaya kerja di lingkungan peradilan.

Dalam pemaparannya, Prof. Sunarto menyoroti perlunya perubahan pola pikir yang selama ini masih bertahan di sebagian institusi peradilan, khususnya relasi hierarkis yang keliru.

Ia menegaskan, budaya bawahan melayani pimpinan secara tidak proporsional harus ditinggalkan, karena bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan independensi lembaga peradilan.

Menurutnya, perubahan budaya organisasi tidak bisa hanya dibebankan kepada aparatur di lapisan bawah, melainkan harus dimulai dari jajaran pimpinan sebagai teladan.

“Pimpinan harus menjadi contoh. Jika ingin perubahan, maka perubahan itu harus terlihat dari atas,” tegasnya dalam forum pembinaan tersebut.

Prof. Sunarto juga menguraikan bahwa praktik korupsi di lingkungan birokrasi, termasuk peradilan, umumnya dipicu oleh tiga faktor utama: kesempatan, kebutuhan, dan keserakahan.

Namun, ia menilai faktor kebutuhan seharusnya tidak lagi menjadi alasan, mengingat kesejahteraan aparatur peradilan telah ditingkatkan secara signifikan oleh negara.

Dengan demikian, jika praktik korupsi masih terjadi, persoalan utamanya terletak pada terbukanya kesempatan serta lemahnya integritas personal yang berujung pada keserakahan.

Karena itu, pimpinan satuan kerja diminta bersikap proaktif dalam mengingatkan jajaran di bawahnya, sekaligus menjaga konsistensi sikap dalam menjalankan nilai integritas dan etika kerja.

Ia menekankan, kepemimpinan yang kuat dan bersih akan menciptakan iklim kerja yang sehat, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan.

Ke depan, Mahkamah Agung juga mengarahkan kebijakan promosi, mutasi, dan penempatan aparatur peradilan agar semakin berbasis pada hasil profiling Badan Pengawasan.

Rekam jejak integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap kode etik akan menjadi faktor penentu dalam sistem manajemen sumber daya manusia di lingkungan peradilan.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat reformasi internal peradilan, sekaligus memastikan setiap aparatur yang menduduki jabatan strategis memiliki integritas yang teruji.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


Share:

Ketua MA Prof Sunarto: Hapus Mentalitas Dilayani, Perangi Korupsi Yudisial


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta 
Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto, memberikan arahan tegas di hadapan pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama seluruh Indonesia. Pembinaan teknis ini digelar di Yogyakarta pada Jumat (6/2).

Dalam arahannya, Prof Sunarto menyoroti fluktuasi kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan. Ia meminta seluruh aparatur tanpa terkecuali untuk menjauhi segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional.

Meski saat ini generasi muda memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja MA, Sunarto mengingatkan agar tidak terlena. Menjaga kepercayaan masyarakat adalah tantangan yang harus dijawab dengan integritas setiap harinya.

Ia menekankan pentingnya budaya saling mengoreksi antar-pimpinan dan bawahan. Menurutnya, pembenahan internal tidak akan berhasil jika masing-masing individu merasa tabu untuk memberikan teguran demi kebaikan institusi.

"Mari kita utuhkan kembali lembaga ini. Perjuangan menjaga muruah harus dilakukan bersama-sama dengan penuh pengorbanan," tegas Sunarto di hadapan para Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri.

Salah satu poin tajam yang ia sampaikan adalah mengenai perubahan pola pikir. Ia mendesak agar budaya minta dilayani segera ditinggalkan dan diganti dengan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Transformasi mindset ini, menurutnya, harus dimulai dari puncak kepemimpinan di Mahkamah Agung. Teladan tersebut kemudian harus menetes ke tingkat banding, tingkat pertama, hingga menyentuh aparatur di garda terdepan.

Terkait isu korupsi yudisial, Prof Sunarto membedah tiga akar masalah utama: kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan. Ketiga faktor inilah yang selama ini menggerus kepercayaan publik terhadap integritas dunia peradilan.

Ia menginstruksikan agar setiap pimpinan aktif membentengi anak buahnya dari perbuatan tercela. Pembiaran terhadap kebiasaan buruk hanya akan membuat perilaku tersebut mengakar menjadi karakter yang sulit diubah.

Penekanan terakhirnya adalah soal peran role model. Pimpinan di daerah wajib menjadi contoh nyata, memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik lancung yang merusak martabat benteng keadilan.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

 
 


Share:

Breaking News: Vonis Suap Migor Djuyamto Naik Jadi 12 Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan hakim nonaktif Djuyamto dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng. Hukuman penjara dinaikkan dari 11 tahun menjadi 12 tahun setelah proses banding.

Putusan banding dibacakan pada Senin, 2 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan Djuyamto tetap terbukti menerima suap terkait putusan perkara minyak goreng yang sebelumnya menimbulkan sorotan publik.

Majelis hakim banding dipimpin Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Mereka menilai unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain pidana penjara, Djuyamto dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terpidana atau menggantinya dengan kurungan selama 140 hari.

Pengadilan juga mewajibkan Djuyamto membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa lima tahun penjara akan diberlakukan.

Dalam putusan sebelumnya di tingkat pertama, Djuyamto dinyatakan menerima suap Rp9,21 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan vonis lepas perkara minyak goreng.

Sementara itu, dua terdakwa lain, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, tidak mengalami perubahan hukuman. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan sebelumnya, yakni 11 tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 




Share:

PP 42/2025 Berlaku, Penghasilan Hakim Naik Signifikan Awal 2026


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Awal Februari 2026 menjadi momen yang dinilai melegakan bagi dunia peradilan nasional. Kenaikan tunjangan hakim akhirnya resmi direalisasikan setelah bertahun-tahun menjadi wacana.

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menyebut palu hakim kini terasa lebih mantap, seiring peningkatan kesejahteraan yang mulai diterima hakim di seluruh wilayah Indonesia.

"Realisasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang mulai efektif pada awal tahun ini, dengan kenaikan tunjangan disebut mencapai hingga 280 persen," ujar Syamsul di Jakarta, Selasa (03/01).

Lonjakan tertinggi terutama dirasakan hakim karier tingkat pertama dan hakim junior, kelompok yang selama lebih dari satu dekade memiliki tunjangan relatif terbatas.

Berdasarkan estimasi terbaru, Ketua Pengadilan Tinggi kini berpotensi menerima tunjangan jabatan hingga sekitar Rp110,5 juta per bulan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus diperkirakan memperoleh tunjangan hingga Rp87,2 juta per bulan, menyesuaikan beban tugas dan tanggung jawab kelembagaan.

Untuk hakim anggota di level terendah atau Kelas II, tunjangan baru diperkirakan mulai dari Rp46,7 juta per bulan, angka yang jauh melampaui skema sebelumnya.

Kenaikan ini mendorong total penghasilan hakim meningkat tajam dibandingkan kondisi belasan tahun lalu, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah dengan keterbatasan fasilitas.

Di balik kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen menjaga integritas peradilan, sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan 2025 lalu.

Saat itu, Presiden menekankan pentingnya memastikan hakim bekerja tanpa tekanan ekonomi agar tidak mudah dipengaruhi atau disogok.

Selain tunjangan jabatan, hakim yang bertugas di wilayah terpencil seperti Wamena atau Halmahera juga menerima tunjangan kemahalan hingga Rp10 juta.

Skema ini dimaksudkan untuk mengimbangi tingginya biaya hidup dan tantangan logistik di daerah-daerah tersebut.

Pemerintah juga disebut tengah memfinalisasi aturan serupa bagi hakim ad hoc agar kesenjangan kesejahteraan dapat ditekan.

Harapannya, dengan kebutuhan dasar yang lebih terjamin, kualitas putusan dan profesionalisme hakim semakin menguat, termasuk bagi mereka yang bertugas jauh dari pusat pemerintahan.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 



Share:

Rakor Dandapala 2026, MA Siapkan Lompatan Digital Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Rapat Koordinasi perdana Dandapala Digital 2026 menjadi momen evaluasi kinerja dan penegasan arah baru transformasi media peradilan Mahkamah Agung berbasis digital.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menggelar Rapat Koordinasi Pertama Dandapala Digital Tahun 2026 pada Senin, 26 Januari 2026, secara daring dan luring.

Kegiatan berlangsung di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, dipimpin Dirjen Badilum MA Bambang Myanto, didampingi jajaran pimpinan, serta diikuti seluruh tim pengelola Dandapala Digital.

Pemimpin Redaksi Dandapala, Hasanudin, memaparkan capaian 2025 yang mencolok, dengan lebih dari 10 juta pengunjung dan trafik harian stabil di kisaran 70.000 hingga 100.000 pembaca.

Sepanjang 2025, Dandapala mempublikasikan 2.997 artikel news, 429 artikel opini, dan satu artikel viral dengan 108.000 views, menjadikannya rujukan media nasional isu peradilan.

“Ini bukan sekadar angka, tapi tanda hidupnya budaya menulis di kalangan hakim dan aparatur peradilan,” ujar Hasanudin dalam presentasi capaian di hadapan pimpinan Badilum.

Menurutnya, menulis menjadi bagian tugas moral hakim untuk menyampaikan nalar hukum kepada publik, memperkuat transparansi, sekaligus membangun kedekatan institusi peradilan dengan masyarakat.

Tahun 2026 ditetapkan sebagai fase transformasi, di mana Dandapala tidak hanya menyajikan berita, tetapi berfungsi sebagai platform edukasi, advokasi, dan inovasi digital peradilan.

Strategi utama mencakup penguatan struktur redaksi, pembenahan budaya kerja, serta ekspansi kanal melalui infografis, komik hukum, dan peluncuran aplikasi mobile Dandapala.

Program kolaboratif juga diperluas lewat DandapalaTalks Goes to Campus, jambore media peradilan, benchmarking ke Google dan Meta, hingga Dandapala Award dan Rewind 2026.

Dandapala kini telah terindeks Google News, menegaskan posisinya sebagai sumber resmi peradilan Indonesia yang diakui global dan semakin dipercaya media arus utama.

Target akhir 2026, Dandapala diproyeksikan menjadi portal hukum paling diakui di Asia Tenggara, dengan konten informatif, edukatif, sekaligus inspiratif.

“Dandapala bukan sekadar portal berita, melainkan ruang membangun kesadaran hukum dan kepercayaan publik terhadap peradilan,” tegas Hasanudin menutup pemaparan.

Transformasi Dandapala mencerminkan komitmen Mahkamah Agung menghadirkan peradilan modern, transparan, dan dekat dengan masyarakat melalui kekuatan narasi digital.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KUHAP Baru Lindungi Hakim, Izin MA Jadi Kunci Penangkapan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Berlakunya KUHAP baru memunculkan sorotan tajam publik, terutama terkait aturan penangkapan hakim yang kini mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung sebagai mekanisme pengaman lembaga peradilan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, termasuk pengaturan penangkapan dan penahanan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 dan Pasal 101.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap upaya penangkapan maupun penahanan terhadap hakim wajib memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung sebelum dilakukan oleh penyidik, berbeda dari prosedur umum hukum acara pidana.

Kebijakan ini sontak memunculkan pertanyaan publik, mulai dari isu kesetaraan di hadapan hukum hingga kekhawatiran munculnya kesan perlakuan istimewa terhadap profesi hakim.

Dalam sistem ketatanegaraan, hakim merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka, dengan peran sentral memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang kerap menyentuh kepentingan politik dan ekonomi besar.

Posisi strategis tersebut membuat hakim rentan terhadap tekanan, kriminalisasi, hingga balas dendam hukum, terutama ketika memutus perkara sensitif yang berdampak luas bagi masyarakat.

Karena itu, syarat izin Ketua Mahkamah Agung dipahami sebagai perlindungan institusional, bukan perlindungan personal, untuk memastikan setiap tindakan hukum terhadap hakim benar-benar berbasis alasan yuridis sah.

Perlindungan ini juga sejalan dengan standar internasional yang menekankan pentingnya menjaga independensi peradilan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban hukum.

Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP baru memang menjadi pengecualian dari prinsip umum, di mana penyidik biasanya dapat langsung melakukan penangkapan atau penahanan jika syarat terpenuhi.

Namun pengecualian tersebut dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol tambahan, agar kewenangan upaya paksa tidak disalahgunakan untuk mengganggu pelaksanaan fungsi yudisial.

Perbandingan dengan subjek hukum lain kerap menimbulkan persepsi ketidakadilan, karena pejabat negara atau aparat penegak hukum lain tidak memerlukan izin serupa.

Meski demikian, perbedaan perlakuan ini dipandang bersifat fungsional, mengingat hakim bukan sekadar profesi, melainkan pilar kekuasaan kehakiman dalam sistem demokrasi.

Dalam konteks ini, Mahkamah Agung memegang peran krusial sebagai penjaga keseimbangan antara perlindungan dan akuntabilitas hakim sebagai pejabat negara.

Mahkamah Agung tidak memaknai kewenangan pemberian izin sebagai bentuk kekebalan hukum, melainkan sebagai filter objektif terhadap permintaan penyidik.

Permohonan izin akan dinilai secara transparan, profesional, dan berbasis hukum, untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi non-yuridis.

Dengan mekanisme ini, KUHAP baru tidak menutup ruang penindakan terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana, melainkan menambahkan lapisan kehati-hatian.

Pendekatan tersebut diharapkan mencegah kriminalisasi sekaligus menjaga martabat peradilan di tengah dinamika politik, sosial, dan hukum yang terus berkembang.

Bila dijalankan konsisten, aturan ini justru berpotensi memperkuat kepercayaan publik bahwa penegakan hukum terhadap hakim dilakukan secara adil dan berintegritas.

Pengaturan izin Ketua Mahkamah Agung menegaskan keseimbangan baru, bahwa independensi hakim dijaga tanpa menghilangkan tanggung jawab hukum dalam sistem peradilan modern.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 

Share:

Vonis Laras Faizati Jadi Putusan Perdana KUHP Baru


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati, menandai penerapan perdana paradigma pemidanaan KUHP Baru di Indonesia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan kepada Laras Faizati atas perkara penghasutan melalui media sosial terkait aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Putusan dibacakan Kamis, 15 Januari 2026, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dipimpin I Ketut Darpawan, dengan perintah jaksa segera membebaskan terdakwa setelah putusan diucapkan.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah membuat konten media sosial yang mengarah pada hasutan pembakaran Mabes Polri dan penangkapan polisi, namun tanpa tindakan lanjutan pengorganisasian massa.

Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut tidak disertai upaya mengumpulkan orang-orang sepaham, baik melalui sarana elektronik maupun kegiatan konvensional, sehingga risiko berulang dinilai dapat ditekan.

“Majelis menilai terdakwa memiliki potensi untuk diperbaiki melalui pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan,” ucap hakim, menekankan pendekatan kemanusiaan dalam penjatuhan pidana pengawasan.

Latar belakang kehidupan terdakwa serta kondisi sosial menjadi faktor penting, memperkuat keyakinan majelis bahwa pembinaan berbasis pengawasan lebih proporsional dibanding pidana penjara.

Putusan ini merujuk Pasal 70 ayat (1) KUHP Baru yang menegaskan pidana penjara sedapat mungkin dihindari, khususnya bagi pelaku pertama dengan peluang rehabilitasi tinggi.

Majelis juga mengacu Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP Baru, yang memungkinkan pidana pengawasan diterapkan bagi tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Vonis ini dinilai sebagai preseden penting yang menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional, dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif secara seimbang.

Putusan Laras Faizati menjadi simbol awal penegakan hukum modern, menempatkan keadilan, pembinaan, dan kemanusiaan sebagai fondasi utama KUHP Baru.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

 
 
Share:

Ketua MA Tegaskan Peran Hakim Perempuan Kunci Peradilan Modern


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung RI menegaskan kepemimpinan hakim perempuan menjadi strategi kelembagaan penting dalam membangun peradilan berwibawa, akuntabel, serta dipercaya publik.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan komitmen tersebut saat memberikan keynote speech dalam orientasi dan pelatihan calon mentor BPHPI di Jakarta.

Kegiatan tersebut digelar Selasa, 13 Januari 2026, sebagai bagian penguatan peran hakim perempuan melalui peluncuran buku panduan mentoring, sekaligus menegaskan arah kebijakan Mahkamah Agung yang inklusif.

Sunarto menekankan representasi hakim perempuan bukan sekadar simbol kesetaraan, melainkan strategi menjaga kepercayaan publik, memperkuat legitimasi putusan, serta memastikan keadilan dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, kepemimpinan perempuan di lingkungan peradilan mendorong sinergitas kelembagaan, memperkaya perspektif yudisial, dan mempererat hubungan sosial antara aparat peradilan dengan pencari keadilan.

“Bagi Mahkamah Agung, representasi dan kepemimpinan hakim perempuan adalah bagian strategi membangun peradilan berwibawa serta tanggung jawab memastikan keadilan dirasakan semua orang,” ujar Sunarto.

Ia mengungkapkan sejak 2023, Mahkamah Agung konsisten mendukung kiprah hakim perempuan melalui survei kepemimpinan, partisipasi forum internasional, serta pembentukan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia.

Dalam konteks global, Sunarto menilai penguatan hakim perempuan sejalan dengan CEDAW dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, karena keragaman komposisi pengadilan berdampak langsung pada kualitas putusan.

Ia juga menegaskan program mentoring menjadi instrumen strategis pembinaan nilai, integritas, dan pewarisan kebijaksanaan yudisial lintas generasi di tengah tantangan kompleks penegakan hukum.

Menutup sambutannya, Sunarto mengapresiasi dukungan DFAT Australia dan AIPJ3, serta berpesan agar para mentor menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab kelembagaan.

Komitmen Mahkamah Agung ini diharapkan melahirkan barisan hakim perempuan tangguh yang siap memimpin peradilan Indonesia secara adil, inklusif, dan dipercaya publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Sengketa Merek PITI Memanas, PK Resmi Diajukan ke MA


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memanas setelah DPP PITI resmi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung menyusul putusan kasasi 2025 yang membatalkan merek PITI.

Langkah hukum ini diambil karena muncul dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan, meski melibatkan subjek hukum, objek sengketa, dan dasar hukum yang sama.

PITI merupakan organisasi berbadan hukum sah sejak 2017, tercatat melalui SK Kemenkumham, akta organisasi resmi, serta alamat sekretariat tetap di Jakarta Utara.

Pendaftaran merek PITI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dilakukan untuk melindungi identitas organisasi dan mencegah penyalahgunaan nama yang berpotensi merugikan umat.

Dalam perkara sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi pihak lain yang mengklaim nama PITI dan menegaskan pembatalan merek tidak dapat diterima secara hukum.

Namun pada perkara berikutnya, Mahkamah Agung justru mengabulkan pembatalan merek PITI, meski substansi perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

Kuasa hukum DPP PITI menilai situasi ini sebagai anomali hukum serius yang mencederai asas ne bis in idem, prinsip fundamental bahwa perkara yang sama tidak boleh diadili ulang.

“Putusan inkracht seharusnya menjadi penghalang absolut. Ini bukan kesalahan biasa, melainkan ancaman bagi kepastian hukum nasional,” tegas tim hukum PITI.

Permohonan Peninjauan Kembali resmi didaftarkan pada 17 Desember 2025 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh kuasa hukum Tjin Kwang, S.H.

PK diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan pihak lawan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia serta DJKI Kemenkumham.

Bagi PITI, sengketa ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut legitimasi, sejarah, dan identitas umat Islam Tionghoa di Indonesia.

Ketua Umum PITI Dr. Ipong Hembing Putra menegaskan bahwa pembiaran putusan bertabrakan akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.

“Jika putusan final bisa dibatalkan oleh perkara identik, maka kepastian hukum kehilangan maknanya,” ujar Ipong dengan nada tegas.

Kini sorotan tertuju pada Mahkamah Agung untuk memulihkan kepastian hukum, menegakkan doktrin ne bis in idem, dan menjaga marwah peradilan.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden nasional dalam perlindungan organisasi masyarakat dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual.

Peninjauan Kembali PITI menjadi ujian penting bagi Mahkamah Agung dalam menjaga konsistensi hukum dan melindungi identitas sah organisasi masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

MA Tegas Soal Walkout Hakim Adhoc, Aspirasi Tetap Dibuka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung RI menegaskan komitmen menjaga profesionalitas hakim adhoc, sekaligus membuka ruang aspirasi kesejahteraan melalui jalur etis dan konstitusional.

Mahkamah Agung RI menggelar konferensi pers pada Kamis, 8 Januari 2026, menanggapi dinamika kesejahteraan hakim adhoc dan insiden walkout persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut, termasuk langkah pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sesuai perintah pimpinan MA.

Menurut Prof Yanto, walkout dalam persidangan mencederai prinsip profesionalitas hakim dan berpotensi mengganggu layanan peradilan yang seharusnya menjunjung kepastian hukum bagi masyarakat.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tegas Prof Yanto, seraya menekankan pentingnya menjaga wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Di sisi lain, Mahkamah Agung menegaskan keterbukaan terhadap aspirasi hakim adhoc, termasuk persoalan kesejahteraan, selama disampaikan melalui mekanisme yang beradab dan bertanggung jawab.

Langkah ini mencerminkan sinergi antara pimpinan MA dan aparat peradilan, sekaligus memperlihatkan kepedulian institusi terhadap kondisi sosial para hakim adhoc.

Prof Yanto menyampaikan pimpinan MA tengah berjuang serius meningkatkan kesejahteraan hakim adhoc dan pegawai peradilan melalui koordinasi lintas kementerian terkait.

“Baru-baru ini pimpinan MA berdiskusi langsung dengan Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Setneg untuk memperjuangkan hal tersebut,” ungkapnya.

Konferensi pers turut dihadiri pejabat MA dan perwakilan hakim adhoc, menandai upaya dialog terbuka demi menjaga martabat hakim sekaligus keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Sikap tegas namun terbuka Mahkamah Agung menunjukkan keseimbangan antara disiplin etik dan kepedulian kesejahteraan, demi peradilan yang berwibawa dan manusiawi.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Prof Yanto Dilantik, Pengawasan Mahkamah Agung Menguat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi melantik Prof Dr Yanto sebagai Ketua Muda Pengawasan, menandai babak baru penguatan integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan nasional.

Pelantikan dipimpin Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Sunarto di Jakarta, disertai pernyataan resmi bahwa pengangkatan ini memperkuat fungsi pengawasan internal demi menjaga marwah peradilan.

Prosesi berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (7/1/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 127/P Tahun 2025, menggantikan Dr Dwiarso Budi Santiarto yang kini menjabat Wakil Ketua Non Yudisial.

Momentum ini mencerminkan sinergi antarunsur peradilan, dihadiri pimpinan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hakim agung, pejabat struktural, serta keluarga besar lembaga yudikatif.

Dalam sumpah jabatan, Prof Yanto berjanji menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan integritas tinggi.

“Pengawasan adalah kunci kepercayaan publik,” menjadi pesan moral yang tersirat, menegaskan peran strategis Ketua Muda Pengawasan dalam memastikan perilaku hakim tetap profesional dan beretika.

Perjalanan Prof Yanto sarat human interest, bermula dari Gunung Kidul, menapaki karier hakim sejak 1992, hingga dipercaya menjadi Hakim Agung Kamar Pidana sebelum amanah baru ini.

Pengalamannya memimpin berbagai pengadilan, dari daerah hingga pusat, membentuk perspektif utuh tentang keadilan, disiplin aparatur, serta pentingnya keteladanan dalam institusi hukum.

Pelantikan ini diharapkan memperkuat pengawasan Mahkamah Agung, menghadirkan peradilan yang bersih, dipercaya publik, dan setia pada nilai keadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


 

Share:

Refleksi MA 2025: PERMA 5/2025 Jadi Sinyal Kuat Reformasi Hakim Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung RI menegaskan komitmen memperkuat peradilan bermartabat melalui refleksi akhir tahun dan langkah strategis pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama.

Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 bertema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” di Balairung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Dalam momentum tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto menjelaskan rangkaian kegiatan apresiasi, lomba foto peradilan, dan refleksi tahunan sebagai wujud konsistensi memperkuat pengadilan berintegritas dan berdaulat.

Sugiyanto menegaskan apresiasi bukan seremoni, melainkan penghormatan tulus bagi insan peradilan yang menjadi garda terdepan inovasi, pelayanan publik, dan penguatan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

“Apresiasi ini diharapkan menjadi energi kolektif menjaga integritas dan profesionalisme,” ujar Sugiyanto, menekankan pentingnya sinergi aparatur peradilan dalam menghadirkan sistem hukum yang dipercaya publik.

Refleksi akhir tahun juga membuka ruang evaluasi, di tengah meningkatnya beban perkara dan tuntutan layanan hukum cepat, adil, serta merata, khususnya di pengadilan tingkat pertama.

Sejalan dengan refleksi tersebut, Mahkamah Agung mematangkan langkah strategis melalui penerbitan PERMA Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto menyampaikan kebijakan ini dalam forum yang sama, menegaskan penguatan peradilan dimulai dari hulu, melalui proses seleksi dan pendidikan hakim berkualitas.

“Pengadaan hakim adalah fondasi peradilan modern dan responsif,” ujar Sunarto, menyoroti keterbatasan jumlah hakim yang berdampak pada penumpukan perkara dan lamanya penyelesaian perkara.

Melalui pengadaan hakim tahun 2026, Mahkamah Agung menargetkan pemerataan sumber daya manusia hingga pelosok negeri, agar akses keadilan semakin dekat dan dirasakan masyarakat luas.

Setiap tahapan seleksi dirancang menjaring putra-putri terbaik bangsa, unggul secara akademik, berkarakter kuat, dan memiliki integritas moral sebagai penjaga nilai keadilan.

Bagi insan peradilan, kebijakan ini menjadi momentum regenerasi lembaga, mempererat hubungan antar aparatur, serta menumbuhkan optimisme akan masa depan sistem hukum nasional.

Melalui refleksi dan aksi nyata, Mahkamah Agung menegaskan arah baru peradilan Indonesia yang bermartabat, modern, dan semakin dekat dengan harapan masyarakat.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

FORSIMEMA-RI Minta Pola Undangan Media MA Dievaluasi Menyeluruh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri menyampaikan sikap kritis sekaligus solusi atas pola pengundangan media pada agenda Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung.

Syamsul Bahri, menyampaikan evaluasi terbuka terkait metode undangan media yang dinilai perlu pembenahan demi ketertiban dan kualitas penyebaran informasi publik.

Pernyataan itu disampaikan Syamsul Bahri pada Senin, 29 Desember 2025, menyoroti mekanisme undangan agenda Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung di Jakarta yang dinilai masih berpotensi menimbulkan miskomunikasi.

Ia menilai penyatuan kanal komunikasi menjadi kebutuhan mendesak, dengan mengusulkan pembentukan Group Media Portal Berita MA dan Peradilan sebagai wadah resmi koordinasi antara Humas MA dan media peliput.

Menurut Syamsul, sinergi yang rapi akan memperkuat relasi kelembagaan antara aparat peradilan dan jurnalis hukum, sekaligus mendorong pemberitaan yang lebih akurat, berimbang, serta edukatif bagi publik pencari keadilan.

Ia juga mendorong Humas MA lebih selektif mengundang media, dengan memprioritaskan insan pers yang konsisten mengawal isu hukum, kebijakan peradilan, serta kinerja Mahkamah Agung secara objektif.

Syamsul Bahri menekankan pentingnya pendataan media aktif, skema undangan terbuka namun terverifikasi, serta ruang dialog dua arah agar agenda tahunan tidak berhenti pada penyampaian satu arah semata.

Menurut Syamsul, Refleksi Akhir Tahun harus menjadi ruang akuntabilitas publik yang bermakna, disampaikan luas melalui media kredibel demi kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Istri Gugat Cerai, Begini Proses Hukum dan Hak yang Dilindungi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perceraian melalui cerai gugat bukan sekadar proses hukum, melainkan perjalanan emosional panjang, di mana pengadilan menimbang keadilan, martabat, serta masa depan istri dan anak.

Dalam hukum Indonesia, perceraian hanya sah jika diputus pengadilan. Ketika istri mengajukan gugatan, perkara tersebut dikenal sebagai cerai gugat dengan prosedur yang ketat.

Cerai gugat diajukan istri ke Pengadilan Agama bagi Muslim atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim, pada tanggal pengajuan resmi sesuai domisili, demi kepastian hukum dan perlindungan hak.

Gugatan disusun berisi alasan hukum, seperti konflik berkepanjangan atau hilangnya keharmonisan, yang mencerminkan perjalanan rumah tangga panjang sebelum keputusan besar diambil.

Setelah pendaftaran, pengadilan memanggil para pihak dan mewajibkan mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, membuka ruang dialog terakhir untuk rekonsiliasi.

Dalam banyak kasus, mediasi gagal karena luka emosional terlalu dalam. Sidang berlanjut dengan pemeriksaan gugatan dan jawaban, menghadirkan fakta rumah tangga ke ruang publik.

Tahap pembuktian menjadi momen krusial. Hakim mendengar saksi dan menilai bukti, sambil mempertimbangkan apakah ikatan perkawinan masih layak dipertahankan secara manusiawi.

Dalam cerai gugat, hakim juga menilai hak istri pasca perceraian, termasuk nafkah iddah, mut’ah, dan keadilan ekonomi sesuai kemampuan serta kontribusi selama perkawinan.

Kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama. Hak asuh diputus berdasarkan stabilitas emosional, lingkungan pengasuhan, serta kemampuan orang tua memberi perlindungan berkelanjutan.

Hakim dituntut bersikap empatik dan objektif. Perceraian dipandang bukan kegagalan moral, melainkan mekanisme hukum untuk mengakhiri hubungan yang tak lagi aman dan bermartabat.

Melalui cerai gugat, hukum keluarga hadir menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanusiaan bagi para pihak yang berpisah.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Soegiharto Santoso Desak MA–KY Awasi Banding PT TUN Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum DPP APKOMINDO Soegiharto Santoso memperkuat laporan dan meminta pengawasan khusus MA, KY, serta Bawas atas perkara banding PT TUN Jakarta.

Soegiharto Santoso menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan pengawasan khusus atas pemeriksaan banding perkara 342/B/2025/PT.TUN.JKT demi menjaga integritas peradilan Indonesia.

Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 22 Desember 2025 kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA, serta telah diregistrasi KY sehari kemudian.

Langkah tersebut merupakan penguatan laporan terpadu sebelumnya terkait dugaan maladministrasi dan rekayasa hukum sistematis yang dinilai mencemari proses peradilan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Soegiharto, yang juga Sekjen PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, menilai perkara banding di PT TUN Jakarta memiliki risiko pengulangan pola serupa jika tidak diawasi secara ketat.

Ia mengungkapkan sedikitnya sembilan putusan pengadilan diduga berfondasi dokumen bermasalah, namun tetap menguntungkan pihak Rudy Dermawan Muliadi secara beruntun.

"Situasi tersebut dinilai mengancam kredibilitas lembaga peradilan dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kepastian hukum, khususnya bagi dunia usaha nasional," ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa (23/12).

Pengalaman pribadi menjadi landasan kuat laporan ini. Pada 2016, Soegiharto mengaku menjadi korban kriminalisasi melalui proses hukum cepat dan tidak wajar hingga sempat ditahan.

Di persidangan, kebenaran terungkap setelah seorang saksi menyatakan adanya pihak yang menyediakan dana untuk memenjarakan Soegiharto, memperkuat dugaan praktik hukum transaksional.

Pengadilan Negeri Bantul akhirnya menyatakan Soegiharto tidak bersalah, dan putusan tersebut dikuatkan Mahkamah Agung, namun laporan balik yang ia ajukan justru dihentikan.

“Kontras ini menunjukkan bagaimana uang dan kuasa bisa mendikte hukum. Ini bukan kasus personal, tapi gejala sistemik,” tegas Soegiharto dalam keterangannya.

Ia menegaskan pengaduan ke Komisi Yudisial dilakukan demi menjaga marwah peradilan, bukan untuk menyerang institusi, melainkan memastikan proses hukum berjalan jujur dan adil.

Menindaklanjuti arahan KY, Soegiharto sebelumnya juga mengajukan permohonan pengawasan khusus terhadap perkara banding lain di PT TUN Jakarta yang melibatkan klaim kepengurusan APKOMINDO.

Dengan terbitnya nomor banding baru, permohonan pengawasan kembali disesuaikan agar seluruh lembaga pengawas bertindak sinergis, intensif, dan terkoordinasi.

Ia memaparkan pola kecurangan berupa klaim kepengurusan ganda, kesaksian yang saling bertentangan, serta penggunaan akta notaris yang tidak memuat peristiwa hukum sebagaimana diklaim.

Soegiharto menyebut putusan perkara pokok bagaikan bangunan tanpa fondasi kuat, namun ironisnya dikukuhkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Jika ini dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan. Saya siap diklarifikasi dan berhadapan langsung dengan majelis hakim demi transparansi,” ujarnya tegas.

Dalam suratnya, ia meminta MA membentuk tim audit khusus, KY melakukan pengawasan etik mendalam, serta Bawas MA mengaudit proses administrasi dan prosedural.

Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa hakim PT TUN Jakarta dapat memeriksa perkara secara independen dan berintegritas, dengan kehati-hatian ekstra atas rekam jejak pihak pembanding.

Meski kritis, Soegiharto tetap menyampaikan apresiasi terhadap lembaga peradilan, seraya menegaskan kepercayaannya bahwa keadilan masih dapat ditegakkan.

Ia mencontohkan APKOMINDO justru memenangkan 12 perkara lain di seluruh tingkatan peradilan berdasarkan fakta dan hukum yang kuat dan sah.

Perjuangan hukum ini mendapat perhatian luas, dengan puluhan media daring memberitakan permohonan pengawasan dan dugaan rekayasa hukum yang diungkapkan.

“Kami mewakili dunia usaha yang membutuhkan kepastian hukum. Jika peradilan bisa direkayasa, iklim usaha nasional akan hancur,” tandas Soegiharto.

Soegiharto berharap pengawasan terpadu menjadi momentum membersihkan peradilan, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan hukum berdiri adil tanpa intervensi kekuasaan maupun uang.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Korupsi Disbud DKI, Vonis PT Jakarta Naik Jadi 8 Tahun Penjara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman M Fairza Maulana alias Keta dalam perkara korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dari enam menjadi delapan tahun penjara.

Putusan banding tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran kebudayaan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Keta terbukti bersalah dalam perkara korupsi kegiatan kebudayaan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang terjadi pada periode anggaran berjalan.

Vonis delapan tahun penjara itu dijatuhkan pada Kamis, 18 Desember 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama dan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis juga menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,44 miliar yang bersumber dari aliran dana perjalanan luar negeri, pembelian kendaraan, hingga penerimaan dana bendahara bidang pemanfaatan.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, serta diganti pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Kasus ini bermula dari terungkapnya sejumlah kegiatan kebudayaan fiktif bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang kemudian menyeret sejumlah pejabat.

Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dari sebelas menjadi dua belas tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lain Gatot Arif Rahmadi turut mengalami peningkatan hukuman dari delapan menjadi sembilan tahun penjara, mempertegas sikap tegas peradilan terhadap kejahatan korupsi.

Putusan ini menegaskan komitmen peradilan memberantas korupsi sektor kebudayaan sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar menjaga integritas jabatan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

FORSIMEMA-RI Apresiasi Prof Yanto Jadi Ketum IKAHI 2025–2028


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
FORSIMEMA-RI menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Hakim Agung Prof Yanto sebagai Ketua Umum IKAHI periode 2025-2028.

Pemilihan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Nasional IKAHI ke-21 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (15/12/2025).

Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) Syamsul Bahri menyatakan Prof Yanto meraih dukungan mayoritas sekitar 60 persen suara peserta Munas.

Menurut Syamsul, hasil pemilihan itu mencerminkan kepercayaan kolektif para hakim terhadap kapasitas, integritas, dan rekam jejak Prof Yanto.

la menegaskan kemenangan tersebut bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan mandat moral besar dari komunitas hakim di seluruh Indonesia.

Pemilihan ini menjawab apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana arah kepemimpinan IKAHI ditentukan secara demokratis dan konstitusional.

Syamsul menilai Prof Yanto dikenal konsisten menjaga independensi peradilan, berani mengambil putusan, serta teguh memegang prinsip hukum dan keadilan.

Di tengah kompleksitas penegakan hukum, figur Prof Yanto dinilai menghadirkan harapan publik akan peradilan berintegritas dan berwibawa.

FORSIMEMA-RI melihat kedekatan moral antara Prof Yanto dan para hakim terbangun melalui keteladanan, keberanian etik, dan tanggung jawab konstitusional.

“Keberanian moral beliau menjaga kejernihan nurani menunjukkan komitmen tulus terhadap martabat lembaga peradilan,” ujar Syamsul di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, di balik palu dan toga, Prof Yanto hadir sebagai teladan etika bagi hakim dan aparat penegak hukum nasional.

FORSIMEMA-RI optimistis kepemimpinan Prof Yanto akan membawa IKAHI semakin maju, solid, dan berkontribusi memperkuat kepercayaan publik.

Terpilihnya Prof Yanto menjadi simbol harapan, bahwa integritas, keteladanan, dan keadilan tetap menjard fondasi utama dunia peradilan Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

IMO Indonesia Apresiasi Prof Yanto Terpilih Jadi Ketum IKAHI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Hakim Agung Prof Yanto sebagai Ketua Umum IKAHI periode 2025-2028.

Terpilihnya Prof Yanto diumumkan usai Musyawarah Nasional IKAHI ke-21 yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (15/22/2025).

Dalam forum nasional tersebut, Prof Yanto meraih dukungan mayoritas sekitar 60 persen suara, mengungguli kandidat lain secara demokratis dan transparan.

Ketua Umum IMO Indonesia Yakub menyatakan kemenangan tersebut mencerminkan kepercayaan kolektif para hakim terhadap inteç↓s dan kapasitas kepemimpinan Prof Yanto.

Menurut Yakub, hasil Munas IKAHI tidak sekadar prosedural, melainkan mandat moral besar yang lahir dari rekam jejak panjang Prof Yanto.

Pemilihan ini menjawab pertanyaan publik tentang siapa, kapan, di mana, dan bagaimana arah kepemimpinan IKAHI ke depan ditentukan secara konstitusional.

Yakub menilai Prof Yanto dikenal luas sebagai hakim yang konsisten menjaga independensi peradilan dan berani mengambil putusan sulit.

Di tengah kompleksitas tuntutan keadilan, Prof Yanto dinilai mampu menjembatani harapan publik dengan nilai etik profesi kehakiman.

IMO Indonesia melihat hubungan emosional antara Prof Yanto dan komunitas hakim terbangun melalui keteladanan, kedekatan moral, serta sikap rendah hati.

"Keberanian moral beliau menjaga nurani tetap jernih menunjukkan komitmen konstitusional yang tulus dalam menegakkan keadilan," ujar Yakub, Selasa, 16 Desember 2025.

Yakub menegaskan, di balik palu dan toga, Prof Yanto hadir sebagai figur humanis yang memberi inspirasi dan teladan etika bagi penegak hukum.

IMO Indonesia meyakini kepemimpinan berbasis integritas akan membawa IKAHI semakin bermartabat, solid, dan berkontribusi memperkuat wibawa peradilan nasional.

Terpilihnya Prof Yanto menjadi simbol harapan baru, bahwa keadilan, integritas, dan kemanusiaan tetap menjadi napas utama dunia peradilan Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini