Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

MA Raih Penghargaan Anugerah Reksa Bandha


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung, melalui Kepala Biro Perencanaan Sahwan, S.H., M.H meraih penghargaan juara II Anugerah Reksa Bandha dari Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan katagori kelompok III kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN). 

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang didampingi oleh Direktur Jenderal DJKN Rional Silaban, pada hari Kamis, 5 Desember 2024, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan.

Dalam pidatonya Wakil Menteri Keuangan mengatakan Anugerah Reksa Bandha memiliki makna sebuah Anugerah atas Pengelolaan Kekayaan Negara, pemberian Anugerah Reksa Bandha diharapkan akan semakin menyatukan semangat bagi semua, baik K/L selaku Pengguna Barang maupun DJKN selaku Pengelola Barang dan para stakeholder di bidang Lelang untuk menjaga dan mengelola Kekayaan Negara.

Menurutnya, dalam dua dekade terakhir, kita melihat transformasi pengelolaan Barang Milik Negara sebagai salah satu pilar strategis reformasi keuangan sejak tahun 2004. 

Transformasi ini tidak hanya berperan dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Diakhir pidatonya, Suahasil Nazara berharap kegiatan Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 di harapkan dapat terus meningkatkan motivasi dan inspirasi seluruh stakeholder Kementerian Keuangan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang untuk terus berinovasi dan berkontribusi lebih besar dalam mengoptimalkan penggunaan aset. 

Karena pengelolaan aset yang baik mencerminkan kemampuan suatu negara untuk merencanakan dengan baik dan mencerminkan bagaimana suatu Kementerian dan Lembaga mengelola pembangunan dengan kualitas yang bagus, karena hal ini mencerminkan kepedulian antar generasi. (Arianto)


Share:

Ketua MA: Berikan Layanan Berkarakter kepada Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Solo 
Di sela-sela kegiatan pemberian anugerah Abhinaya Upangga Wisesa di Solo (6/12) Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., berkesempatan memberikan pembinaan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. 

Turut hadir pula memberikan pembinaan yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H.Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dan Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan kembali bahwa MA telah mengeluarkan Himbauan yang sudah diedarkan oleh Biro Hukum dan Humas baik secara audio maupun visual. 

Ia memerintahkan himbauan tersebut benar-benar diaplikasikan dalam dunia kerja di pengadilan. Karena baginya himbauan tersebut merupakan modal dalam memberikan pelayanan yang bukan hanya prima tapi berkarakter. 

Pelayanan berkarakter menurut Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya tersebut merupakan pelayanan berbasis ibadah, pelayanan yang bersumber bukan hanya dari akal atau nalar, namun juga naluri dan nurani. 

Dengan pelayanan berkarakter lembaga peradilan di seluruh Indonesia memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik mendapat pujian ataupun tidak. 

Lima Himbauan Ketua Mahkamah Agung

Dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan serta pedoman pemberian pelayanan berkarakter kepada masyarakat, Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan lima himbauan penting yang ditujukan kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Himbauan ini mencerminkan komitmen MA untuk mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan terpercaya di mata publik.

1. Niatkan Pekerjaan sebagai Ibadah
Ketua MA mengajak seluruh aparatur peradilan untuk meniatkan pekerjaan mereka tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban profesional, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan meniatkan pekerjaan sebagai ibadah, pekerjaan dapat dilakukan dengan keikhlasan dan dedikasi yang tinggi.

2. Junjung Tinggi Etika Profesi
Dalam himbauannya, Ketua MA menegaskan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, serta Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung. Ia menekankan bahwa etika profesi adalah pedoman utama dalam menjaga martabat peradilan dan kepercayaan publik.

3. Berikan Pelayanan Terbaik
Aparatur peradilan juga diminta untuk memberikan pelayanan terbaik melalui kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas. 

Ketua MA menekankan agar pelayanan yang diberikan tidak bersifat transaksional. “Pelayanan yang tulus dan ikhlas adalah kunci untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

4. Hindari Perbuatan Tercela
Ketua MA juga mengingatkan aparatur peradilan untuk menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik lembaga. Perilaku seperti suap, gratifikasi, dan penyimpangan lainnya harus dihindari demi menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.

5. Perkuat Jiwa Korsa dan Kebersamaan
Sebagai penutup, Ketua MA menyerukan pentingnya memperkuat jiwa korsa di lingkungan peradilan. Rasa persatuan, kebersamaan, dan rasa memiliki organisasi dianggap sebagai landasan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif. 

Jiwa korsa yang kuat juga diharapkan mampu mencegah perilaku menyimpang di kalangan aparatur peradilan.

Kelima himbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. 

Ketua MA menegaskan bahwa dengan menjaga integritas, profesionalisme, dan kebersamaan, Mahkamah Agung dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan visi peradilan yang agung. (Arianto)


Share:

Ketua MA Serahkan Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa 2024


Duta Nusantara Merdeka | Solo 
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyerahkan piala bergilir Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah pada Kamis, 5 Desember 2024 di Solo, Jawa Tengah. 

Piala penghargaan bergilir ini diberikan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah karena dinilai sebagai satuan kerja yang paling banyak menjadi pemenang penilaian lomba dan paling banyak meraih sertifikat AMPUH Berpredikat Unggul. 

Pemberian piala tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Penghargaan Pemenang Penilaian Kinerja, Sertifikat Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), serta Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa bagi peradilan umum di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Repubkik Indonesia.

Hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Pejabat Walikota Surakarta, Dekan Fakultas Hukum Sebelas Maret Surakarta, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan tamu undangan lainnya. 

Hadir pula para Ketua Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia, serta para Ketua Pengadilan Negeri dari seluruh nusantara yang menerima anugerah. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua MA menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparatur peradilan, baik individu maupun satuan kerja, yang berhasil meraih Penghargaan Peningkatan Kinerja Tahun 2024. 

Ia juga memberikan ucapan selamat kepada para penerima Sertifikat Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) berpredikat unggul, serta kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai peraih Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024.

Secara filosofis, Ketua MA menjelaskan bahwa Piala Abhinaya Upangga Wisesa mendorong aparatur peradilan sebagai penegak hukum untuk mewujudkan gagasan cemerlang dalam tindakan nyata dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan.

Ia menambahkan, aparatur peradilan harus memahami alasan mendasar mengapa perlu memberikan pelayanan terbaik. 

Menurutnya, sebagaimana diketahui, tujuan pembentukan Negara berdasarkan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Tujuan pembentukan itu menurutnya, yaitu: pertama, memajukan kesejahteraan umum; kedua, mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ketiga, ikut melaksanakan ketertiban dunia. 

Untuk itu, Ia menekankan bahwa pelayanan pengadilan yang diberikan kepada masyarakat harus memenuhi ketiga unsur tersebut.

Baginya, momen pemberian penghargaan ini harus dijadikan renungan secara mendalam bahwa penghargaan penghargaan ini diperoleh dengan peluh keringat, waktu yang panjang, dan tentu saja anggaran yang tidak sedikit.

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung yang juga merupakan Guru Besar Universitas Diponegoro itu mengajak para aparatur peradilan untuk tetap meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang berkarakter kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia.

“Saya ingin menitip pesan untuk direnungkan dan dijadikan pedoman bagi kita semua bahwa menjaga penghargaan yang telah diraih adalah hal penting, namun menjaga kinerja yang telah kita sumbangsihkan jauh lebih penting,” tegas Sunarto.

APRESIASI ATAS DEDIKASI PELAYANAN TERBAIK BAGI MASYARAKAT

Direktur Dirjen Badilum H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghargaan ini bukan sekedar simbol, namun kegiatan yang sudah berlangsung selama tiga tahun ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen aparatur Badan Peradilan Umum (Badilum) di seluruh Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di seantero Indonesia. 

Berikut adalah data peraih Penghargaan Peningkatan Kinerja Tahun 2024:

Lomba penilaian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang mencakup posbakum, sidang di luar gedung pengadilan, dan prodeo, yang diraih oleh 10 satuan kerja;
 Lomba Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) bagi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang diraih oleh 12 satuan kerja;

1. Lomba penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diraih oleh 12 satuan kerja;

2. Lomba penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang diraih oleh 3 satuan kerja;

3. Lomba penilaian Layanan Pengadilan (PTSP) yang diraih oleh 12 satuan kerja;

4. Lomba penilaian Kinerja Administrasi Perkara dan Keuangan Perkara yang telah diraih oleh 9 satuan kerja;

5. Penilaian Role Model Pimpinan yang diraih oleh 13 orang;
Penilaian Hakim Tinggi Pengawas Daerah yang diraih oleh 6 orang;

6. Penilaian Role Model Panitera yang diraih oleh 10 orang; dan
Penilaian Role Model Sekretaris yang diraih oleh 18 orang.

Adapun peraih Sertifikat Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) berpredikat unggul Tahun 2024 yang diraih oleh 20 Pengadilan Tinggi dan 42 Pengadilan Negeri.

Bambang berharap prestasi yang diraih menjadi langkah awal menuju pencapaian yang lebih besar di masa depan.

"Mari kita terus bekerja sama dan berkontribusi untuk mewujudkan keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat,” ujar Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa satuan kerja yang belum berhasil meraih penghargaan tidak perlu berkecil hati, karena tujuan utama dari penilaian ini adalah mendorong perbaikan dan peningkatan kinerja di seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Kami berharap, melalui penyelenggaraan penilaian kinerja di lingkungan peradilan umum ini, seluruh pengadilan dapat semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan,” kata Bambang menutup sambutannya.
(Arianto)


Share:

Wakil Ketua MA Non-Yudisial Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan


Duta Nusantara Merdeka | Medan 
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., memimpin prosesi wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H. Acara berlangsung khidmat di Gedung Pengadilan Tinggi Medan, dihadiri pejabat tinggi Mahkamah Agung, Forkopimda Sumatra Utara, dan tokoh peradilan di Medan, Kamis (28/11/2024).

Dalam sambutannya, H. Suharto menyebut prosesi ini sebagai tanda pengabdian monumental. "Profesi hakim adalah perjalanan mulia yang penuh tantangan. Bapak Panusunan Harahap telah mendedikasikan lebih dari 40 tahun hidupnya untuk menegakkan keadilan," ungkapnya.  

Ia juga menyoroti integritas, kecermatan, dan keteguhan hati yang diperlukan dalam dunia peradilan. "Beliau telah menjalani tugas di berbagai kota dan pulau dengan penuh kesabaran dan keikhlasan. Kariernya mencerminkan dedikasi luar biasa pada bangsa dan negara."  

Adapun, Dr. Drs. H. Panusunan Harahap memulai karier sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (1985) dan menjadi Hakim di berbagai wilayah, termasuk PN Sorong (1989-1995), PN Pekanbaru (1998-2000), dan PN Jakarta Pusat (2000-2004). Ia juga pernah menjabat Ketua di PN Batam (2006-2007) dan Ketua Pengadilan Tinggi di beberapa provinsi, seperti Padang (2020-2021) dan Riau (2021-2022), sebelum mengakhiri tugas di Pengadilan Tinggi Medan (2022-2024).  

H. Suharto berharap meski memasuki masa purnabakti, Dr. Panusunan Harahap tetap menjalin silaturahmi dan memberikan pencerahan kepada masyarakat. "Bekal pengalaman dan pengetahuan beliau adalah aset berharga yang akan terus bermanfaat," tambahnya.  

Turut hadir dalam acara ini Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, pejabat eselon I MA, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Pengadilan di wilayah Sumatra Utara, serta pengurus Dharmayukti Karini.  

Editor: Arianto 


Share:

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Resmikan Turnamen Voli Putri Empat Lingkungan Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Prof. Dr. H. Herri Swantoro, SH., MH., secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Putri Empat Lingkungan Peradilan Se-Jakarta, pada Jumat (29/11/2024). Acara yang berlangsung meriah ini dimulai pukul 07.30 WIB, dihadiri oleh empat satuan kerja (Satker): Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Pengadilan Militer Utama Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.  

Dalam sambutannya, Herri Swantoro menyampaikan bahwa kegiatan olahraga ini adalah lanjutan dari acara serupa yang diinisiasi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada September lalu. "Turnamen ini diharapkan menjadi tradisi tahunan untuk mempererat persaudaraan empat lingkungan peradilan," ujar Herri. Ia juga menekankan pentingnya sportivitas dan hiburan dalam setiap pertandingan.  

Sementara itu, Sumpeno, Ketua Panitia, melaporkan bahwa kondisi fisik dan psikologis para pemain sangat baik sehingga diharapkan memberikan performa terbaik. Ia juga mengingatkan bahwa turnamen sebelumnya menetapkan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Juara I, diikuti oleh Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Juara Harapan.  

Acara pembukaan ditandai dengan pemukulan drum oleh Herri Swantoro dan pemukulan bola voli oleh pimpinan pengadilan tingkat banding. Turut hadir dalam acara ini:  
- Tedi Cahyono, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Jakarta Utara.  
- Laksda TNI Ismu Edi Aryanto, SH., MH., Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta   
- H. Oyo Sunaryo, SH., MH., Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.  
- Dr. Artha Theresia, SH., MH., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta. 
- Dra. Hj. Erni Zurniah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. 

Hasil Turnamen:  
- Juara I: Pengadilan Tinggi Jakarta  
- Juara II: Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta  
- Juara III: Pengadilan Militer Utama Jakarta  
- Juara Harapan: Pengadilan Tinggi Agama Jakarta  

Dengan semangat "Mensana In Corpore Sano" (di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat), turnamen ini berhasil memupuk kerja sama dan semangat sportivitas di antara lingkungan peradilan se-Jakarta.

Editor: Arianto 


Share:

Ketua MA Dorong Reformasi untuk Memulihkan Kepercayaan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang baru dilantik, Prof. Dr. Sunarto, SH., MH., dihadapkan pada tantangan besar untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Polemik yang kerap mencuat belakangan ini dinilai telah mencederai marwah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan. Untuk itu, KMA ditekankan segera melakukan reformasi sistem dan pengawasan.  

Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, mengapresiasi komitmen KMA terhadap lima poin penting reformasi:  

1. Meningkatkan spiritualitas kerja sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.  

2. Menjunjung tinggi etika profesi, termasuk kode etik hakim, panitera, dan pegawai MA.  

3. Memberikan pelayanan terbaik dengan cara kerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta menghindari tindakan transaksional.  

4. Menghindari perbuatan tercela untuk meningkatkan kepercayaan publik.  

5. Memperkuat jiwa korsa demi persatuan dan kebersamaan dalam organisasi.  

Selain itu, pembenahan regulasi menjadi sorotan penting, terutama dalam sistem keputusan tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Syamsul juga mengusulkan rotasi dan mutasi hakim secara berkala hingga dua kali setahun untuk menjaga regenerasi dan kualitas.  

Regulasi baru tentang pengawasan internal dan eksternal diharapkan mampu mengawasi kinerja hakim, ASN, dan purna MA. Sistem ini diperlukan demi menjaga independensi serta kredibilitas lembaga peradilan.  

“Penugasan harus berbasis kompetensi, bukan kedekatan dengan penentu kebijakan. Ini penting untuk menciptakan regenerasi yang berkualitas,” ungkap Syamsul dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).
  
FORSIMEMA-RI juga menekankan pentingnya sinergi antara MA dan media untuk mendukung program kerja. “Media adalah garda pengawal program kerja MA melalui pemberitaan yang edukatif. Sinergi dengan Biro Hukum dan Humas MA harus terus diperkuat,” tambahnya.  

Editor: Arianto 


Share:

Putusan Tipikor: Kerugian Negara Proyek Kereta Besitang-Langsa Capai Rp 30,8 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa periode 2015–2023. Berdasarkan putusan, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp30,8 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dakwaan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai Rp1,1 triliun.  

"Kerugian dihitung berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2021 yang menyebut progres pekerjaan mencapai 98%. Dengan nilai proyek Rp1,149 triliun, jumlah yang telah dikerjakan kontraktor mencapai Rp1,126 triliun. Selisih ini, ditambah Rp7,9 miliar dari 10 paket desain rekayasa fiktif, menghasilkan total kerugian negara Rp30,8 miliar.Ketua Majelis Hakim, Bapak Djumyamto, di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Hakim menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 sebagai dasar perhitungan kerugian negara. “Majelis hakim berpendapat bahwa unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi,” ujar Hakim Djumyamto.  

Empat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut rincian vonis:  

1. Nur Setiawan Sidik: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.  

2. Amanna Gappa: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 2 tahun penjara.  

3. Freddy Gondowardojo: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1,5 tahun penjara.  

4. Arista Gunawan: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, tanpa pidana uang pengganti.  

Hakim menyatakan bahwa Arista Gunawan tidak menerima keuntungan langsung dari proyek, melainkan hanya upah sebagai karyawan. Oleh karena itu, uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar yang dituntut jaksa dianulir dan seharusnya dibebankan kepada perusahaan tempat Arista bekerja.  

Editor: Arianto 


Share:

Sidang CACJ Ke-11 di Cebu: Momentum Penting bagi Kerja Sama Peradilan ASEAN


Duta Nusantara Merdeka | Cebu
Filipina, menjadi saksi pertemuan penting para Ketua Mahkamah Agung ASEAN dalam sidang ke-11 Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) pada 19–20 November 2024. Acara ini merupakan kelanjutan dari tradisi panjang pertemuan hukum tingkat tinggi di ASEAN yang bertujuan memperkuat kolaborasi antarperadilan di kawasan. Sidang ini menjadi tonggak baru dengan diadakannya berbagai sideline events, pemilihan ketua baru, dan pengesahan agenda strategis untuk masa depan.
  
Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) berawal dari sidang perdana ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM) pada 2013 di Singapura. Pada 3 Agustus 2016, CACJ resmi menjadi entitas terafiliasi dengan ASEAN, setara dengan organisasi lain seperti ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Sejak itu, CACJ menjadi platform penting untuk membahas isu peradilan lintas negara di ASEAN.  

Pada pertemuan tahun ini, sepuluh delegasi peradilan dari negara anggota ASEAN hadir, termasuk delapan Ketua Mahkamah Agung yang datang secara langsung. Indonesia diwakili oleh YM I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, bersama rombongan yang dipimpin oleh YM Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif.

Pemilihan Ketua Baru
 
Dalam pertemuan ini, Chief Justice Filipina, YM Alexander G. Gesmundo, terpilih sebagai Ketua CACJ periode 2024–2025. Ia menggantikan Rt Hon. Tun Tengku Maimun binti Tuan Mat dari Malaysia yang menjabat sejak 2022. Sejalan dengan tradisi, Ketua CACJ dipilih dari negara tuan rumah pertemuan tahunan dan menjabat selama satu tahun.  

Sementara itu, Sekretariat tetap CACJ tetap dikelola oleh Mahkamah Agung Singapura yang memegang peran penting dalam mendukung aktivitas administratif dan operasional CACJ.

Sideline Events: Inovasi dan Kolaborasi Baru
  
Tahun ini, dua sideline events menonjol, yaitu:  

1. Pertemuan Perdana Hakim Kepailitan ASEAN
  
Diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Singapura, pertemuan ini memfasilitasi diskusi mendalam tentang restrukturisasi dan kepailitan lintas batas di kawasan. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh YM Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif turut berpartisipasi. Diskusi berfokus pada kerangka hukum, tantangan, dan peluang kerja sama peradilan untuk kasus kepailitan.  

2. Pertemuan ASEAN+ Kedua  
   
Dialog ini mengundang mitra dari luar ASEAN seperti China, Jepang, dan Korea Selatan, dengan tema "Pemanfaatan Teknologi Pengadilan untuk Meningkatkan Akses terhadap Keadilan". Filipina, sebagai tuan rumah, mempresentasikan pencapaian mereka dalam sidang berbasis video conference yang telah dilakukan lebih dari 1,5 juta kali sejak 2021 dengan tingkat keberhasilan 87,9%.

Deklarasi Cebu: Panduan Kerja Masa Depan  

Sidang ini menghasilkan berbagai keputusan penting yang dituangkan dalam Deklarasi Cebu, di antaranya:  

- Pengelolaan ASEAN Judiciary Portal (AJP): Semua peradilan ASEAN diminta memperbarui data secara rutin, termasuk informasi hukum dan bisnis.  
- Pembentukan Task Force Media Sosial: Tim ini bertujuan meningkatkan komunikasi dan transparansi antarperadilan di ASEAN.  
- Kerja Sama dengan HCCH (Hague Conference on Private International Law): Untuk mengadakan pelatihan tentang pengakuan putusan pengadilan asing dan perjanjian internasional terkait.  
- Pembentukan Kelompok Kerja Baru tentang Climate Justice: Usulan Filipina ini bertujuan merespons isu-isu peradilan terkait perubahan iklim di ASEAN.  

Tantangan dan Orientasi Masa Depan
  
CACJ terus berkembang menjadi organisasi yang lebih kompleks dengan agenda strategis yang menuntut perhatian khusus. Indonesia, sebagai salah satu anggota aktif, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan hukum dan peradilan di kawasan.  

Ketua Kamar Perdata, YM I Gusti Agung Sumanatha menyatakan, “Kami siap berkontribusi lebih dalam pengembangan sistem peradilan ASEAN, termasuk dalam isu kepailitan, teknologi pengadilan, dan keadilan lintas batas.”  

Pertemuan ke-11 CACJ tidak hanya memperkuat kerja sama peradilan di ASEAN, tetapi juga membuka jalan bagi inovasi dan kolaborasi baru yang relevan dengan tantangan global. Dengan berbagai keputusan strategis yang dihasilkan, CACJ diharapkan semakin solid dalam mendukung sistem peradilan modern dan inklusif di kawasan.

Dari sini terlihat, bahwa CACJ telah berkembang menjadi organisasi yang makin kompleks, dengan berbagai agenda kerja yang makin menuntut atensi dan sumber daya. Oleh karenanya Mahkamah Agung RI juga perlu untuk lebih mempersiapkan diri dalam berkontribusi dalam percaturan pembangunan hukum dan peradilan di kawasan ASEAN ini dengan baik.

Editor: Arianto 


Share:

Dies Natalis FH UNEJ ke-60, Ketua MA: Menggapai Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata


Duta Nusantara Merdeka | Jember
Dalam rangka Dies Natalis Ke-60 Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan pidato kunci bertema *“Menggapai Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata”* di Jember, Senin (25/11/2024). Acara ini dihadiri oleh jajaran akademisi, praktisi hukum, dan tamu undangan, termasuk Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.  

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menyoroti tantangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara perdata. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak putusan pengadilan yang dinyatakan tidak dapat diterima (*niet ontvankelijk verklaard*) dan tidak dapat dieksekusi (*non-executable*). Hal ini, menurutnya, sering kali terjadi karena hakim bersikap terlalu pasif.  

“Kita harus mengubah paradigma hakim yang hanya fokus pada kebenaran formil menjadi hakim yang berperan aktif menggali kebenaran materiil. Penegakan hukum harus berlandaskan nalar, naluri, dan nurani,” tegasnya.  


Prof. Sunarto juga mengajak seluruh lembaga pendidikan hukum, termasuk Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk menanamkan nilai-nilai etika dalam pendidikan hukum. “Mahasiswa tidak hanya perlu cerdas secara akademis, tetapi juga harus memiliki integritas dan karakter yang kuat,” tambahnya.  

Lebih jauh, Ketua MA menekankan pentingnya peran hakim dalam memadukan hukum dan etika untuk mewujudkan keadilan. Ia mengutip filosofi Earl Warren, mantan Ketua MA Amerika Serikat: “In a civilized life, law floats in a sea of ethics.”  

Sambutan tersebut diakhiri dengan harapan agar peran aktif para hakim dan sinergi antara akademisi dan praktisi hukum dapat memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Prof. Sunarto juga menekankan perlunya inovasi dalam hukum acara perdata untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang sejati.  

Acara ini menjadi momen penting dalam perjalanan 60 tahun Fakultas Hukum Universitas Jember, sekaligus refleksi bagi dunia hukum Indonesia dalam menghadapi dinamika zaman.

Editor: Arianto 


Share:

Ditjen Badilum Gelar Sarasehan Interaktif Hadirkan Dahlan Iskan dan Ignasius Jonan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ditjen Badilum kembali adakan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum). Kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan budaya berdiskusi dengan mengangkat tema permasalahan yang dihadapi oleh para tenaga teknis peradilan umum ini digelar di Surabaya pada Kamis, 21 November 2024 dan dihadiri pengadilan tinggi dan pengadilan negeri se-Indonesia secara daring.  

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H bertindak sebagai moderator yang memimpin diskusi. Pada kegiatan sarasehan ini hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Fredrik Willem Saija, S.H., M.H.

Hadir sebagai pemateri pertama adalah Prof. Dr. (H.C) Dahlan Iskan yang merupakan mantan CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group dan Menteri BUMN periode 2011-2014. Beliau memimpin diskusi dengan tema “Memimpikan Perubahan, memimpin perubahan: Bagaimana menjadi pimpinan yang visioner ?”

Kemudian, Dr. Drs. Ignasius Jonan, Ak., M.A. yang merupakan Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Tbk) serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2016-Tahun 2019 menyampaikan materi tentang “Memimpikan Perubahan, memimpin perubahan: Bagaimana pimpinan menggerakkan jajaran?”

Perisai Badilum ini diadakan secara hibrid, dengan para ketua dan wakil ketua pengadilan negeri se-provinsi Jawa Timur yang mengikuti pembinaan Ditjen Badilum hadir dan berdiskusi secara langsung, sementara satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di daerah bergabung secara online.(Arianto)


Share:

Ketua Mahkamah Agung Keluarkan Himbauan untuk Perkuat Integritas dan Kinerja Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi mengeluarkan himbauan resmi yang ditujukan kepada pejabat di lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Surat yang bernomor 275/BUA.6/HM.1.1/XI/2024 ini bertujuan untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan semangat kebersamaan di lingkungan peradilan.  

Himbauan tersebut menekankan lima poin utama, di antaranya:  

1. **Menjunjung tinggi nilai etika dan profesionalisme** sesuai kode etik Mahkamah Agung.  
2. **Memberikan pelayanan terbaik** dengan kerja keras, ikhlas, dan menghindari perilaku transaksional.  
3. **Menghindari perbuatan tercela** untuk menjaga kepercayaan publik terhadap badan peradilan.  
4. **Meningkatkan jiwa korsa** untuk menciptakan persatuan dan rasa memiliki terhadap organisasi.  
5. **Menekankan ibadah dalam bekerja**, agar setiap tugas dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.  

Surat ini juga menginstruksikan kepada seluruh Ketua dan Kepala Pengadilan Tingkat Pertama hingga Tingkat Banding untuk menyampaikan himbauan tersebut melalui audio resmi yang dapat diunduh di https://s.id/HimbauanKMA2024.  

Audio himbauan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., akan diputar minimal dua kali dalam setiap satuan kerja. Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan peradilan serta memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.  

Surat himbauan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Sobandi, dan diteruskan kepada seluruh jajaran peradilan di tingkat nasional.  

Dengan adanya arahan ini, diharapkan seluruh jajaran pengadilan dapat menjaga integritas serta menciptakan peradilan yang agung dan terpercaya.  

Editor: Arianto 


Share:

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama E-Berpadu dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkara Koneksitas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka implementasi Aplikasi E-Berpadu dalam penyelesaian perkara pidana dan perkara koneksitas di Lingkungan Peradilan Militer, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama E-Berpadu dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkara Koneksitas di Lingkungan Peradilan Militer. Perjanjian ini mencakup seluruh stakeholder terkait yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara pidana dan koneksitas di lingkungan Peradilan Militer. 

Kegiatan dilaksanakan baik secara luring di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, maupun secara daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini juga disiarkan langsung melalui live streaming pada channel YouTube Ditjen Badilmiltun. 

Acara dimulai dengan pemutaran Video Kilas Balik Proses Perjalanan Penandtanganan Perjanjian Kerjasama E-Berpadu dan Menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Setelah itu, acara dibuka dengan prakata dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. Selanjutnya sambutan dari Kepala Komandan Pusat Polisi Militer TNI dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno CHRMP. 

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung Mayor Jenderal TNI Dr. Mokhammad Ali Ridho S.H., M.Hum. Rangkaian sambutan diakhiri oleh sambutan Kepala Pengadilan Militer Utama, Laksamana Muda TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan narasi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama E-Berpadu, yang kemudian diikuti oleh prosesi penandatanganan perjanjian. 

Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Kepala Pengadilan Militer Utama, Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dalam hal ini diwakili oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Komandan Polisi Militer Angkatan Udara, dan Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut. Prosesi ini turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara serta Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer.

Acara ditutup dengan pembacaan doa, menandai akhir dari rangkaian kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama E-Berpadu Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkara Koneksitas di Lingkungan Peradilan Militer. (Arianto)




Share:

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Hadiri Forum China-ASEAN Legal Cooperation ke-6


Duta Nusantara Merdeka | Chongqing, Tiongkok  
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha didampingi oleh Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung M Yunus Wahab, Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung, Aria Suyudi, dan Staf pada Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Dian Noviyanti menghadiri undangan The China ASEAN Legal Research Center (CALRC) untuk menghadiri Forum China-ASEAN Legal Cooperation ke enam yang diadakan di Chongqing, Tiongkok, 11-13 November 2024.

Forum ini diadakan oleh Southwest University of Political Science & Law (SWUPL) dan China-ASEAN Legal Research Center (CALC) sejak pertama kali dilakukan pada tahun 2019. 

Forum ini dilakukan untuk memfasilitasi pertukaran dan kerja sama antara kalangan hukum Tiongkok dan kalangan hukum negara-negara ASEAN, dengan fokus pada topik-topik seperti tujuan pembangunan bersama, supremasi hukum, Inisiatif Belt and Road, dan pembentukan komunitas Tiongkok-ASEAN dengan masa depan bersama. 

Hingga saat ini, Forum Kerja Sama Hukum Tiongkok-ASEAN telah diselenggarakan sebanyak lima kali. Forum ini telah memberikan pengaruh yang cukup besar pada pertukaran hukum di kawasan tersebut.

Inisiatif Belt and Road (BRI) China sendiri pertama kali diumumkan oleh Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping, September 2013 di Universitas Nazarbayev, Kazakhstan. 

BRI adalah kegiatan ekonomi, diplomatik, dan geopolitik yang beragam yang sebelumnya bernama "New Silk Road" yang kemudian berubah menjadi "One Belt One Road". Belt and Road Initiative China merupakan salah satu kebijakan luar negeri dan ekonomi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang bertujuan untuk memperkuat pengaruh ekonomi Beijing melalui program yang luas dan menyeluruh dalam pembangunan infrastruktur di seluruh negara yang dilewati jalur tersebut.

Puncak acara Forum ini diselenggarakan pada 12 November 2024, di Chongqing, Tiongkok dengan mengundang tidak kurang 300 orang dari berbagai Lembaga penegak hukum di Kawasan ASEAN termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dari universitas, asosiasi pengacara, dan juga dari wilayah hukum China untuk menghadiri forum ini. Dari Indonesia, selain Mahkamah hadir perwakilan dari Kementerian Hukum RI dan Perguruan Tinggi.

Tahun ini tema yang diambil forum adalah “Promoting China-ASEAN Legal Cooperation.” Forum akan mengadakan 4 (empat) forum paralel sebagai berikut :

1. Forum untuk Kerjasama Hukum Barat Baru Koridor Hukum Darat dan Laut (The 

2. Forum on the New Western Land-Sea Corridor Legal Cooperation)

3. Forum Dekan Fakultas Hukum China ASEAN (China-ASEAN Law Schools Deans' Forum)
Forum tentang Penyelesaian Sengketa Komersial Internasional Terdiversifikasi  

4. Forum on Diversified International Commercial Dispute Resolution)
Forum Tata Kelola Tindak Pidana Transnasional China-ASEAN (Forum on China-ASEAN Transnational Crimes Governance)

Diharapkan forum ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan tingkat pertukaran yudisial dan kerjasama antara Tiongkok dengan negara-negara yang berada pada Maritime Silk Road, untuk menekan konflik hukum dan hambatan peradilan, memperbaiki penyelesaian sengketa, memerangi tindak pidana, dan mempromosikan terbentuknya kerangka hukum yang stabil, adil, transparan dan prediktabel, di negara-negara sepanjang Jalur Maritime Silk Road.

Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Indonesia dan sumber utama investasi asing. 

Pada tahun 2021, perdagangan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok tumbuh sebesar 58,6 persen dari tahun sebelumnya menjadi US$124,4 miliar, dengan ekspor Tiongkok meningkat sebesar 48,1 persen menjadi US$60,7 miliar dan impor melonjak 70,1 persen menjadi US$63,8 miliar. Tiongkok telah menjadi tujuan ekspor terbesar Indonesia selama enam tahun terakhir, terutama sumber daya mineralnya.

Di sisi lain, Indonesia merupakan negara tujuan investasi Tiongkok terbesar kedua di ASEAN setelah Singapura. Pada tahun 2021, investasi langsung non-keuangan Tiongkok di Indonesia berjumlah 1,86 miliar dollar, naik 1,5 persen YoY. Pada tahun 2022 nilai investasi terus meningkat menjadi US$ 8,2 miliar dollar.  

Selanjutnya Pada Semester I-2023, investasi China di Indonesia sudah menembus 3,8 miliar dollar, dengan tidak kurang 1,584 proyek investasi berjalan, yang menjadikan Tiongkok sebagai negara investor terbesar kedua setelah Singapura pada 2022.

Pentingnya Kerjasama untuk Membangun Kapasitas Hukum 

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam keynote speechnya, menyampaikan bahwa hubungan antara Tiongkok dan ASEAN merupakan salah satu kemitraan strategis terpenting di dunia saat ini. Selama beberapa dekade terakhir, hubungan ini telah berkembang menjadi kemitraan yang komprehensif dan multifaset, yang didukung oleh integrasi dan kerja sama ekonomi yang mendalam. 

Kerja sama hukum merupakan komponen penting dari hubungan yang lebih luas ini, yang memastikan bahwa aturan, perjanjian, dan kerangka kerja yang kita buat dapat membantu mendukung dan mempertahankan pertumbuhan bersama kita.

Ketua Kamar Perdata menambahkan, bahwa pada tahun 2023, volume perdagangan bilateral antara Tiongkok dan ASEAN mencapai titik tertinggi yang belum pernah terjadi sebelumnya, melampaui 1 triliun US Dollar untuk tahun kedua berturut-turut. 

Tiongkok telah menjadi mitra dagang terbesar ASEAN selama lebih dari satu dekade, sementara ASEAN juga tetap menjadi mitra dagang terbesar Tiongkok. Pada tahun 2023 saja, total ekspor ASEAN ke Tiongkok berjumlah sekitar $360 miliar, sementara impor dari Tiongkok mencapai hampir $520 miliar, sebuah bukti saling ketergantungan dan manfaat bersama yang terus dibawa oleh hubungan ini.

Hubungan dagang yang kuat ini menyediakan lapangan pekerjaan, menciptakan kekayaan, dan membawa kemakmuran bersama bagi miliaran orang di kawasan tersebut. 

Namun seperti yang kita ketahui, pertumbuhan ekonomi dan hubungan dagang harus didukung oleh kerangka hukum yang kuat. Sengketa dagang, masalah kekayaan intelektual, dan investasi harus dilindungi oleh sistem hukum yang transparan, adil, dan kuat.

Kerjasama dengan MARI dengan South West University of POlitical and Science and Law (SWUPL)

Dalam pidatonya, Ketua Kamar Perdata lebih jauh menambahkan, bahwa Tiongkok merupakan negara yang sangat penting bagi Indonesia. Tiongkok adalah negara pertama yang dikunjungi Presiden Prabowo dalam lawatan perdananya ke luar negeri setelah diangkat sebagai Presiden. 

Dalam kunjungan tersebut, selain menyaksikan penandatanganan 7 (tujuh) nota kesepahaman dan perjanjian investasi senilai 10 miliar USD, Bapak Presiden juga menyampaikan keinginannya untuk memperluas kemitraan strategis dengan Tiongkok dalam berbagai aspek. Pendidikan merupakan salah satu bidang yang disebutkan Presiden Prabowo untuk dikembangkan di masa mendatang. 

Beliau berharap agar Indonesia dapat mengirimkan lebih banyak mahasiswa ke universitas-universitas Tiongkok, dalam upaya membangun generasi muda terdidik yang mampu menghadapi tantangan global.

Hal ini sejalan dengan kerjasama MARI dengan SWUPL. Sejak 2019, Southwest University Of Political Science and Law (SWUPL) & China-ASEAN Legal Research Center (CALC) secara rutin memberikan beasiswa kepada para hakim Indonesia untuk mengikuti Program Doktor Hukum. 

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki 8 Hakim yang mengikuti program Doktor Hukum yang diselenggarakan oleh SWUPL, dan angkatan pertama yang terdiri dari 2 mahasiswa telah lulus tahun 2023 lalu.

Kerja sama dan pertukaran di bidang pendidikan selalu sangat penting dalam kerja sama bilateral maupun multilateral. Pendidikan dan dialog adalah bahasa universal persahabatan, yang menyediakan dasar bagi saling pengertian jangka panjang dan hubungan yang baik antara kedua negara. 

Lebih jauh lagi Ketua Kamar Perdata juga berharap bahwa dalam jangka panjang Mahkamah Agung RI juga dapat menampung siswa Tiongkok di fasilitas pendidikan MARI sebagai tanda hubungan baik antara kedua negara.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan rapat kerja antara MARI dan SWUPL / CALC. 

Disepakati bahwa ke depannya, akan ada beberapa agenda penting yang akan dilakukan, yaitu akuisisi literatur hukum ASEAN oleh SWUPL dan penyelenggaraan seminar internasional hukum di negara ASEAN. SWUPL menyampaikan bahwa mereka berkeinginan untuk melengkapi koleksi perpustakaannya dengan literatur dari negara ASEAN, dan ke depannya mempromosikan dialog melalui konferensi internasional tentang hukum komersial di negara-negara ASEAN. (Arianto)


Share:

Kasus Kasasi Ronald Tannur, Mahkamah Agung Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran KEPPH


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung RI melalui Tim Pemeriksa Khusus menyimpulkan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Kasasi dalam perkara Nomor 1466 K/Pid/2024 atas nama Ronald Tannur. Kesimpulan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, DR. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Senin (18/11/2024).    

Menurutnya, Pemeriksaan dilakukan menyusul pemberitaan di media yang mengindikasikan dugaan suap dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur. Berdasarkan Surat Tugas Nomor 220/KMA/ST.PW1.3/X/2024, Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua Hakim Agung lainnya, Jupriyadi dan Noor Edi Yono, memulai pemeriksaan pada 4 hingga 12 November 2024.  

Adapun, Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI, melibatkan saksi, pihak terkait, serta dokumen relevan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pertemuan Hakim Agung S dengan ZR di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Pertemuan tersebut bersifat insidentil tanpa tindak lanjut terkait perkara kasasi.  

Lebih lanjut, Sobandi menegaskan, Tim Pemeriksa menemukan bahwa kasus berjalan sesuai prosedur tanpa indikasi pelanggaran KEPPH. Putusan kasasi perkara Ronald Tannur diputus pada 22 Oktober 2024 dengan mengabulkan kasasi Penuntut Umum, menetapkan pidana lima tahun penjara berdasarkan dakwaan alternatif Pasal 351 Ayat (3).  

Disisi lain, Penangkapan oknum Hakim PN Surabaya sehari setelah putusan kasasi tidak terkait dengan perkara ini. Mahkamah Agung menegaskan bahwa kasus ini kini dinyatakan ditutup.  

Mahkamah Agung berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri spekulasi publik. Proses hukum yang berlangsung transparan dan profesional menjadi bukti integritas lembaga peradilan.  

Editor: Arianto 



Share:

Sidang TPPU Helena Lim Hadirkan Keterangan Ahli dari PPATK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helena Lim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). 

Pada sidang kali ini, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, hadir memberikan keterangan ahli di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Dalam keterangannya, Novian menjelaskan mengenai pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menjadi dasar hukum. 

Menurut dia, TPPU merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh orang perseorangan, korporasi, atau kelompok terorganisir yang sering dikenal sebagai “professional money laundering”. Novian juga mengungkapkan bahwa pelaporan transaksi keuangan tertentu ke PPATK berada di ranah penyedia jasa keuangan. 

Selain itu, dijelaskan juga perusahaan valuta asing memiliki kewajiban melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan transaksi-transaksi tertentu ke PPATK. Apabila aturan ini tidak dilaksanakan ada potensi mereka terlibat TPPU.

Helena Lim, yang dikenal sebagai "Crazy Rich" Pantai Indah Kapuk (PIK), didakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Novian menekankan bahwa pembuktian TPPU tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asal, dan dapat dilakukan pembalikan beban pembuktian kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (Arianto)


Share:

Sosialisasi Layanan MCU, IKAHI Gelar PKS dengan Kimia Farma Diagnostika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi anggotanya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kimia Farma Diagnostika, yang dilanjutkan dengan sosialisasi layanan Medical Check Up (MCU) untuk seluruh anggota IKAHI di seluruh Indonesia, pada Selasa, 12 November 2024 di Gedung Command Center Mahkamah Agung. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota IKAHI dari Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) secara daring melalui Zoom Meeting.

Penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)antara IKAHI dan Kimia Farma Diagnostika ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Kesehatan khususnya dalam mendapatkan Medical Check Up (MCU) bagi anggota IKAHI melalui jaringan Kimia Farma Diagnostika di seluruh penjuru Indonesia dengan berbagai kemudahan. (Arianto)




Share:

Ketua Mahkamah Agung Lantik Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) pada Rabu pagi, 13 November 2024, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pelantikan ini menyusul Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung yang mengubah nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Litbang Diklat Kumdil) menjadi Badan Strajak Diklat Kumdil.  

Dengan demikian, untuk menyesuaikan dengan nomenklatur baru, Hery yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Badan Litbang Diklat Kumdil selama 2 tahun 6 bulan, kini dilantik sebagai Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil.

Selain perubahan nomenklatur, pembaruan juga mencakup perubahan tugas dan fungsi serta pengaturan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Mahkamah Agung. 

Hal ini diatur lebih rinci dalam Pasal 4 huruf E Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 805/SEK/SK.OT1.1/VI/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006. 

Pengaturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja dan produktivitas lembaga peradilan dalam merespons perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Sunarto menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama, namun memiliki makna yang lebih dalam dan bertujuan untuk membangun organisasi yang “agile,” yaitu organisasi yang tangkas dan responsif terhadap perubahan. Ia menyampaikan tiga poin penting terkait perubahan tersebut, yaitu:

1. Peningkatan Ketangkasan Organisasi. Perubahan ini merupakan upaya mewujudkan organisasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan masyarakat.

2. Penyesuaian Budaya Organisasi. Ketua Mahkamah Agung menegaskan pentingnya penyesuaian budaya dalam organisasi yang baru untuk mencapai tujuan yang diharapkan, terutama dalam menciptakan lembaga yang profesional dan responsif.

3. Peran Badan Strajak Diklat Kumdil sebagai Think Tank. Sunarto menjelaskan bahwa sebagai badan strategis, Badan Strajak Diklat Kumdil diharapkan menjadi pusat pemikiran (think tank) yang berperan besar dalam pengembangan strategi hukum dan peradilan, serta menjadi penggerak utama dalam pendidikan dan pelatihan hukum di Indonesia.

Di akhir sambutannya, Ketua MA yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut mengingatkan pentingnya peran Badan Strajak Diklat Kumdil dalam memperkuat pendidikan etika hukum. 

Hal ini bertujuan agar Badan Strajak Diklat Kumdil harus turut serta memperkuat pendidikan etika hukum agar para Hakim dan aparatur peradilan tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh sehingga terwujud tagline cadas yang berarti cerdas berintegritas.

Sunarto juga menyampaikan selamat kepada Bambang Hery Mulyono atas amanah baru ini, serta berpesan agar keluarga, terutama istrinya agar berperan aktif dalam organisasi Dharmayukti Karini dan mendukung tugas suaminya dalam menjaga integritas mulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 di Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan Badan Strajak Diklat Kumdil mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan peradilan yang responsif dan mendukung integritas peradilan Indonesia yang lebih baik. (Arianto)



Share:

Pembentukan Asosiasi Juru Damai untuk Perkuat Penyelesaian Konflik di Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Depok, Jawa Barat 
Asosiasi Juru Damai atau Non Litigation Peacemaker Association (NLPA) resmi dibentuk dan dilantik di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Bogor, Selasa (12/11/2024). Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD, dalam sambutannya menyatakan harapannya agar asosiasi ini mampu menjadi wadah bagi para juru damai tersertifikasi, serta mendorong penyelesaian konflik di masyarakat tanpa melalui jalur hukum.

Syamsul Maarif mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung berkomitmen pada asas *restorative justice*, di mana penyelesaian konflik dilakukan secara kekeluargaan. Menurutnya, proses damai lebih menguntungkan semua pihak dan dapat melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan adat untuk mencapai solusi yang adil dan pemulihan keadaan.

Sementara itu, Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menyoroti peran kepala desa dan lurah sebagai paralegal di tingkat lokal, yang diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian konflik di masyarakat. Melalui pelatihan dan bimbingan teknis, Widodo berharap peran juru damai ini dapat mengurangi jumlah kasus yang masuk ke pengadilan, mengurangi beban aparat penegak hukum, serta mewujudkan supremasi hukum yang lebih inklusif.

Selain mendorong penyelesaian konflik di tingkat desa, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan regulasi untuk menguatkan mekanisme mediasi, seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syamsul berharap Asosiasi Juru Damai dapat menjadi sarana komunikasi dan aspirasi para juru damai yang memiliki peran penting dalam mendukung iklim investasi dan ekonomi nasional yang kondusif dengan memperkuat penyelesaian konflik tanpa litigasi.

Editor: Arianto 


Share:

Ditjen Badilum Kenalkan Regulasi Kompetensi Pendidikan Bagi Hakim Pengadilan Tinggi dan Negeri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Para hakim selain memiliki kewajiban dalam memutus perkara, juga berhak atas pendidikan dan pengembangan kompetensi. Untuk mengenalkan peraturan terkait pengembangan kompetensi dan pendidikan hakim, Ditjen Badilum mengadakan sosialisasi bertempat di Aryaduta Hotel Bandung pada 6-8 November 2024, yang dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin, S.H., M.H.

Dalam kegiatan ini, kepada para aparat peradilan di wilayah provinsi Jawa Barat dikenalkan Ketentuan dan Kebijakan Kompetensi Pendidikan Terkait Aturan PJJ, Hybrid, dan Jarak Jauh Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, dan Ketentuan dan Kebijakan Kompetensi Pendidikan Terkait Rekomendasi Bagi PTN/PTS Berakreditasi C Berdasarkan SE Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini bertujuan agar pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dapat membantu para hakim dalam memperoleh hak pendidikan dan administrasi terkaitnya, seperti pencantuman gelar dan penyetaraan ijazah, serta kenaikan pangkat. (Arianto)

Share:

Mahkamah Agung Ajak Aparatur Peradilan Jaga Integritas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menanggapi peristiwa yang menjadi sorotan Mahkamah Agung akhir-akhir ini, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Sunarto, S.H., M.H., dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan dan mengajak seluruh aparatur peradilan untuk fokus bekerja dan kembali meneguhkan komitmen menjaga integritas. 

Pesan yang sama juga disampaikannya saat ia membuka secara resmi Pleno Kamar Mahkamah Agung ke-13 pada Selasa, 5 November 2024, di Bandung, Jawa Barat.

“Sekali lagi, marilah kita bersama-sama meneguhkan hati untuk menjadikan peristiwa nir-integritas sebagai yang terakhir dengan kembali meningkatkan kode etik hakim dan kode etik aparatur peradilan, serta tetap fokus bekerja dan menjalankan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku guna menjaga integritas,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, sebagai pimpinan, ia memerintahkan seluruh aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk meneguhkan kembali komitmen menjaga integritas. 

Baginya Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menjaga integritas dari diri sendiri, selalu bersikap jujur dan bertanggung jawab, serta konsisten pada nilai-nilai yang diyakini, meskipun ada godaan atau tekanan.

Selain itu, ia juga memerintahkan agar seluruh aparaturnya saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain, dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Istri atau suami bahkan anak-anak senantiasa saling mengingatkan akan pentingnya rezeki halal bagi keluarga.

Setelah keluarga, Sunarto juga memerintahkan aparaturnya untuk saling menjaga dan mengingatkan di lingkungan kerja.

“Kita bisa saling menjaga rekan sejawat untuk tidak tergoda pada hal-hal yang mengarah kepada perbuatan nir-integritas. 

Bersama-sama dalam kebaikan akan menjadikan kita lebih kuat daripada kebaikan yang dilakukan sendiri-sendiri,” tegas mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sebagai informasi bahwa Mahkamah Agung mendapatkan skor 74,93 dari hasil Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Skor ini naik dari tahun 2022 yang memperoleh indeks 74,51. 

Namun, indeks tahun 2023 dan 2022 masih berada jauh di bawah indeks SPI tahun 2021 yang memperoleh 82,72. Dalam SPI Tahun 2023, ditetapkan dua faktor koreksi (pengurang nilai), yaitu kecukupan data/informasi dan fakta terjadinya kasus korupsi.

Terkait hal tersebut, Sunarto meminta aparatur peradilan merenungkan perolehan tersebut. 

Perbuatan yang tidak menunjukkan integritas (nir-integritas) yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada lembaganya, menurunkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan kepada lembaga peradilan.

Ketua Mahkamah Agung yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut mengajak seluruh aparatur peradilan untuk saling bahu-membahu dan bekerja cerdas dalam meraih kembali kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

“Kepercayaan publik tidak bisa diraih sendiri-sendiri. Ia dibangun di atas pondasi integritas, dirawat dengan kerja cerdas, dan diikat dengan tali solidaritas,” tegas Sunarto.

Sunarto yakin bahwa peristiwa ini jika dihadapi dengan kerja sama, kerja cerdas, dan solidaritas yang tinggi bisa menguatkan Lembaga peradilan.

Ia mengutip ucapan seorang Filsuf Jerman bernama Friedrich 3 Wilhelm Nietzsche yang berbunyi “Was mich nicht umbringt macht mich starker,” yang artinya bahwa kejadian yang menimpa, selama tidak memusnahkan justru akan membuat lebih kuat.

Perlu diketahui bahwa Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung. Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para pejabat eselon I dan II, serta para Asisten Kamar. 

Rapat ini membahas beragam permasalahan yang hadir selama satu tahun berjalan pada masing-masing Kamar. Tahun ini merupakan kali ke-13 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini