Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

BSDK Matangkan Konsep Corporate University Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Labuan Bajo
Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) terus memperkuat konsep Corporate University Mahkamah Agung melalui penyusunan naskah urgensi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pembahasan yang berlangsung di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, pada 23–27 Juni 2026 itu menjadi tahapan penting dalam membangun sistem pengembangan kompetensi aparatur peradilan yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi yang digelar Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) tersebut diikuti Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil, tim penyusun naskah, serta jajaran pejabat dan staf BSDK. Forum ini difokuskan pada penyempurnaan substansi kebijakan sebelum menjadi dasar implementasi Corporate University di lingkungan Mahkamah Agung.

Penyusunan Didukung Benchmarking ke Berbagai Instansi

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim penyusun yang telah menyelesaikan naskah melalui proses panjang dan komprehensif.

Menurutnya, penyusunan dokumen didukung berbagai tahapan, mulai dari rapat pendahuluan, audiensi, wawancara, hingga studi banding ke sejumlah lembaga, antara lain Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Rangkaian kegiatan tersebut memberikan penguatan substantif terhadap kualitas naskah urgensi," ujar Andi Akram dalam laporan kegiatan, Rabu (24/6/2026).

Implementasi Harus Terukur

Sementara itu, Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil, Dr. Drs. Ach. Jufri, S.H., M.H., menekankan pentingnya indikator yang terukur dalam penerapan Corporate University. Ia juga mengusulkan penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai instrumen untuk mengukur tingkat implementasi secara objektif dan berkelanjutan.

Menurut Ach. Jufri, pengembangan kompetensi harus berjalan seiring dengan manajemen talenta dan tetap mengacu pada roadmap Mahkamah Agung agar mampu memberikan manfaat nyata bagi organisasi.

Koordinator Tim Penulis, Muh. Ridha Hakim, S.H., M.H., menambahkan bahwa rancangan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung telah mengakomodasi tujuh elemen utama Corporate University versi LAN, yakni struktur organisasi, manajemen pengetahuan, forum pembelajaran, sistem pembelajaran, strategi pembelajaran, teknologi pembelajaran, serta integrasi sistem.

Pembahasan lanjutan juga menyoroti implementasi manajemen talenta dan integrasi sistem yang selaras dengan blueprint Mahkamah Agung. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem pembelajaran modern yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Eksekusi Hotel Sultan Jadi Penegakan Hukum Perdata Terbesar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026. Eksekusi atas lahan seluas 137.375 meter persegi beserta 15 bangunan tersebut disebut sebagai pelaksanaan putusan perdata terbesar dalam sejarah peradilan Indonesia.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, aset yang berada di kawasan strategis ibu kota kembali berada dalam penguasaan negara.

Akar Sengketa Hotel Sultan Berawal Sejak 1971

Persoalan hukum Hotel Sultan berakar pada awal 1970-an ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pembangunan hotel bertaraf internasional menjelang berbagai agenda internasional.

Saat itu, PT Indobuildco memperoleh izin memanfaatkan lahan negara di kawasan GBK. Namun, sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 dan ketentuan Hak Pengelolaan (HPL) tahun 1989, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang akan kembali ke penguasaan negara setelah masa hak guna bangunan (HGB) berakhir.

Dalam persidangan pada 2007, mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, menyatakan dirinya tidak mengetahui bahwa PT Indobuildco merupakan perusahaan swasta milik keluarga mantan Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo.

Tujuh Putusan Pengadilan Menguatkan Negara

Sengketa memasuki babak panjang sejak 2006. Dalam rentang 2011 hingga 2024, terdapat tujuh putusan pengadilan yang secara konsisten menguatkan keabsahan HPL Nomor 1/Gelora sebagai milik negara.

Empat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung serta tiga putusan peradilan tata usaha negara menyimpulkan bahwa perpanjangan HGB yang diperoleh PT Indobuildco tidak memenuhi syarat hukum karena tidak mendapatkan persetujuan pemegang HPL.

Ketika HGB berakhir pada 2023, permohonan perpanjangan kembali ditolak. Sejak saat itu, penguasaan lahan oleh PT Indobuildco dinilai tidak lagi memiliki dasar hak atas tanah yang sah.

Eksekusi Dinilai Wujud Kepastian Hukum

Eksekusi dilaksanakan melalui mekanisme putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) sebagaimana diatur Pasal 180 ayat (1) HIR. Proses tersebut telah memperoleh izin Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan diperkuat putusan tingkat banding.

Meski sempat diwarnai aksi penolakan dan pengamanan puluhan orang, aparat tetap menjalankan proses secara bertahap. Pengadilan menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis terhadap penghuni maupun pekerja yang terdampak.

Disisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan pemerintah berupaya memastikan para pekerja tidak menjadi korban dalam proses pengambilalihan aset. Sementara Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengawal perlindungan tenaga kerja.

Bagi pemerintah, pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan tidak hanya menjadi tindak lanjut putusan pengadilan, tetapi juga dipandang sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan tata kelola aset negara setelah sengketa berlangsung lebih dari lima dekade.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

PTTUN Medan Batalkan Putusan PTUN, OJK Riau Menang Banding


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
PTTUN Medan mengabulkan banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang sebelumnya memenangkan PT BPR Fianka Rezalina Fatma. Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim juga menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak bank perkreditan rakyat tersebut terhadap OJK.

Putusan perkara Nomor 104/B/2025/PT.TUN.MDN yang dibacakan pada 24 Oktober 2025 itu sekaligus membatalkan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 5/G/2025/PTUN.PBR serta mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya dikabulkan pengadilan tingkat pertama.

PTTUN Nilai Ada Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian

Perkara bermula dari gugatan PT BPR Fianka Rezalina Fatma terhadap Surat Kepala OJK Provinsi Riau Nomor S-447/KO.154/2024 tertanggal 17 Desember 2024 mengenai sanksi administratif dan perintah kepada perusahaan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menemukan adanya praktik pencairan dana nasabah yang tidak sesuai prosedur dan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Kondisi itu dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan yang berujung pada kerugian konsumen.

Majelis hakim yang dipimpin Dr. H. Mustamar, S.H., M.H. menyebut kesalahan administrasi pencairan dana terjadi karena tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP). Dampaknya, dana deposan disebut dapat dibobol hingga miliaran rupiah dan sebagian kerugian belum sepenuhnya terselesaikan secara sah dan berkeadilan.

Penundaan Objek Sengketa Dinilai Cacat Formil

Hakim banding juga menyoroti penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya diterbitkan PTUN Pekanbaru. Menurut majelis, asas audi alteram partem mengharuskan pihak yang berpotensi terdampak terlebih dahulu dimintai keterangan.

Namun, dua nasabah yang disebut dalam perkara, yakni Bie Hoi dan Halim Hilmy, tidak pernah dipanggil sebelum penetapan tersebut diterbitkan. Karena itu, majelis menilai penundaan tersebut mengandung cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan hukum sehingga harus dicabut.

Sementara itu, Bie Hoi mengaku baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah namanya disebut berulang kali dalam putusan banding. “Saya tidak tahu adanya gugatan tersebut. Saya hanya berharap permasalahan yang saya hadapi ini dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil,” ujarnya kepada awak media, 9 Juni 2026.

Proses Kasasi Masih Berjalan

Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, menegaskan sengketa tersebut kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Menurut dia, surat sanksi administratif OJK yang menjadi objek sengketa tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, PT BPR Fianka Rezalina Fatma belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi secara langsung maupun tertulis. Publik kini menanti putusan kasasi Mahkamah Agung yang akan menjadi penentu akhir sengketa antara OJK Riau dan BPR Fianka serta memberikan kepastian hukum atas temuan yang diungkap dalam putusan PTTUN Medan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Ketua MA Sunarto Bangun Kepercayaan Publik Lewat The Law Integrity Mansion


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., terus mendorong penguatan budaya integritas di lingkungan peradilan melalui konsep "The Law Integrity Mansion" atau Istana Integritas Hukum. Gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi kelembagaan yang menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Konsep The Law Integrity Mansion menegaskan bahwa keberhasilan lembaga peradilan tidak hanya diukur dari kualitas putusan hukum, tetapi juga dari moralitas dan integritas seluruh aparatur yang menjalankan fungsi peradilan. Mulai dari hakim agung, hakim di tingkat pertama, hingga tenaga administrasi, seluruh elemen diharapkan menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas.

Integritas Jadi Fondasi Peradilan

Menurut Prof. Sunarto, lembaga peradilan yang kuat harus dibangun di atas fondasi moral yang kokoh. Sebuah institusi hukum, seberapa pun besar dan megahnya, tidak akan mampu menjalankan fungsinya secara optimal apabila integritas para penegak hukumnya mengalami kemunduran.

Karena itu, penguatan budaya integritas menjadi agenda penting dalam proses reformasi birokrasi yang terus dijalankan Mahkamah Agung hingga ke satuan kerja di berbagai daerah.

Membangun Kembali Kepercayaan Publik

Salah satu tujuan utama dari The Law Integrity Mansion adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam pandangan Sunarto, keadilan tidak cukup hanya diputuskan melalui proses hukum, tetapi juga harus terlihat transparan dan dapat dirasakan secara nyata oleh para pencari keadilan.

Kepercayaan publik dinilai menjadi modal penting bagi keberlangsungan sistem hukum yang sehat dan berwibawa.

Dorong Transparansi dan Sinergi dengan Media

Selain penguatan integritas internal, Sunarto juga menekankan pentingnya keterbukaan institusi peradilan terhadap pengawasan publik. Mahkamah Agung didorong untuk membangun komunikasi yang lebih erat dengan masyarakat dan media.

Salah satu bentuk kolaborasi yang didorong adalah kerja sama dengan FORSIMEMA melalui kegiatan diskusi rutin di Media Centre, termasuk agenda Coffee Morning bulanan yang bertujuan mengevaluasi kinerja aparatur peradilan sekaligus memperkuat mekanisme koreksi internal.

Melalui konsep The Law Integrity Mansion, Prof. Sunarto berharap tercipta budaya kepemimpinan yang memberi teladan, memperkuat reformasi birokrasi, serta menghadirkan badan peradilan Indonesia yang modern, independen, dan bebas dari intervensi maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

PT Jakarta Perberat Uang Pengganti Kerry Andrianto Riza Jadi Rp13,4 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman finansial terhadap terdakwa perkara korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, M Kerry Andrianto Riza. Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menaikkan kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi Rp13,4 triliun, jauh lebih besar dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Budi Susilo dengan anggota Catur Iriantoro, Pandu Budiono, Hotma Maya Marbun, dan Agung Iswanto. Selain pidana tambahan berupa uang pengganti, majelis juga tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Kerry.

Uang Pengganti Naik Lebih dari Empat Kali Lipat

Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan Kerry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp13.406.493.622.901. Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenakan pidana penjara pengganti selama 10 tahun.

Selain itu, Kerry tetap dijatuhi pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.

Berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Kerry dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pada tingkat pertama, terdakwa juga dibebani uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun dengan pidana pengganti lima tahun penjara apabila tidak mampu membayarnya.

Perbedaan mendasar dalam putusan banding terletak pada pengakuan terhadap unsur kerugian perekonomian negara yang sebelumnya tidak dijadikan dasar perhitungan oleh pengadilan tingkat pertama.

Kerugian Ekonomi Negara Disebut Capai Rp171,9 Triliun

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim banding menyatakan perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun.

Majelis juga mencatat adanya keuntungan tidak sah (illegal gain) yang nilainya mencapai 2,61 miliar dolar AS. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan hakim untuk memperberat pidana tambahan terhadap terdakwa.

Putusan ini menandai perbedaan pandangan hukum antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, khususnya terkait pengakuan serta penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi berskala besar yang melibatkan sektor energi nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KUHP Baru Tutup Celah Pembebasan Bersyarat bagi Pelaku Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menghadirkan pendekatan baru dalam sistem pemidanaan nasional. 

Selain pidana penjara, hakim kini memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak tertentu terhadap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan jabatan, korupsi, dan kejahatan kerah putih.

Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a KUHP Baru. Regulasi ini memberi ruang bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang tidak hanya membatasi kebebasan fisik pelaku, tetapi juga membatasi akses terhadap jabatan, profesi, maupun hak-hak strategis lainnya yang berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindak pidana.

Hak-Hak yang Dapat Dicabut
Pasal 86 KUHP Baru mengatur sejumlah hak yang dapat dicabut melalui putusan hakim. Hak tersebut meliputi hak memegang jabatan publik, hak menjadi anggota TNI maupun Polri, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak menjalankan profesi tertentu, hak menjadi wali atau pengampu, hingga hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Pencabutan hak tidak berlaku otomatis. 

Hakim wajib mencantumkannya secara tegas dalam amar putusan setelah mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku serta tujuan pemidanaan yang ingin dicapai.

Instrumen Efektif Menekan Kejahatan Kerah Putih

Bagi pelaku korupsi dan kejahatan kerah putih, kehilangan jabatan, reputasi, serta akses terhadap kekuasaan dinilai memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan hukuman penjara semata.
Melalui mekanisme ini, negara berupaya mencegah terpidana kembali memanfaatkan pengaruh politik, jaringan sosial, maupun kekuatan ekonomi untuk mengulangi tindak pidana setelah menjalani hukuman.

KUHP Baru juga menetapkan syarat ketat sebelum pencabutan hak dapat dijatuhkan. Untuk hak politik, jabatan publik, keanggotaan TNI-Polri, dan hak menjalankan profesi, pelaku harus dijatuhi pidana penjara minimal lima tahun serta terbukti menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang dimilikinya.

Menutup Celah Pembebasan Bersyarat

Salah satu terobosan penting dalam KUHP Baru adalah dimungkinkannya pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 86 huruf g dan diperkuat Pasal 89.

Melalui aturan tersebut, hakim dapat langsung menutup peluang pemberian pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana tertentu, termasuk kejahatan jabatan dan korupsi. Langkah ini dinilai dapat mengurangi potensi praktik transaksional dalam proses pemasyarakatan sekaligus memperkuat efek jera.

Durasi Pencabutan Hak Diatur Jelas

KUHP Baru juga memberikan kepastian hukum mengenai lamanya pencabutan hak. Berdasarkan Pasal 90, pencabutan dapat berlaku seumur hidup bagi terpidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara bagi terpidana penjara waktu tertentu, masa pencabutan hak dapat diperpanjang antara dua hingga lima tahun setelah pidana pokok berakhir. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Melalui pengaturan yang lebih rinci dan terukur, KUHP Baru menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional. Penegakan hukum tidak lagi hanya berfokus pada pemenjaraan, tetapi juga pada pembatasan hak-hak strategis yang menjadi sumber kekuatan pelaku kejahatan, sehingga tujuan keadilan dan pencegahan dapat tercapai secara lebih efektif.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


Share:

Sengketa Hotel Sultan Berakhir, Negara Kuasai Aset Rp28,9 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan mengembalikan aset bernilai sekitar Rp28,9 triliun kepada negara.

Langkah tersebut menjadi salah satu eksekusi perdata terbesar yang pernah dilakukan di Indonesia, mengingat lokasi objek berada di kawasan strategis Simpang Semanggi dan mencakup aset dengan nilai ekonomi sangat besar.

Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 Gelora beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.

Proses pengosongan dipimpin Panitera PN Jakarta Pusat Parmika Ahyar bersama jajaran juru sita. Aparat kepolisian dan TNI turut melakukan pengamanan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.

Tepat sekitar pukul 10.00 WIB, tim eksekusi memasuki kawasan Hotel Sultan untuk menjalankan amar putusan. Pengosongan fisik kawasan dijadwalkan berlangsung secara bertahap selama satu bulan ke depan.

Berlandaskan Rangkaian Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi menyatakan PT Indobuildco melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian lahan eks HGB No. 26 seluas 53.709 meter persegi serta eks HGB No. 27 seluas 83.666 meter persegi kepada negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Putusan tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 77/PDT/2026/PT DKI. Pertimbangan hukumnya juga merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Agung dan peradilan tata usaha negara yang secara konsisten menegaskan keabsahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora milik negara.

Proses Eksekusi Disebut Sesuai Prosedur

Sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah menjalankan seluruh tahapan hukum acara perdata, mulai dari teguran (aanmaning), pencocokan objek sengketa (konstatering), hingga pemberitahuan resmi pelaksanaan eksekusi.

Barang bergerak milik termohon eksekusi akan didata, dipindahkan, dan dititipkan sementara di fasilitas pergudangan kawasan industri Jababeka. Dengan terlaksananya putusan tersebut, aset yang sebelumnya menjadi objek sengketa kini kembali tercatat sebagai bagian dari aset negara.

Eksekusi ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu sengketa pertanahan bernilai terbesar di Indonesia yang telah bergulir melalui berbagai proses peradilan selama bertahun-tahun.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 



Share:

MA Dorong Transformasi Pengadilan Militer di Tengah Perkembangan Teknologi


Duta Nusantara Merdeka | Malang
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya transformasi pengadilan militer era digital guna menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Pesan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Peradilan Militer di Malang, Jawa Timur, Minggu (14/6), yang mengangkat tema "Pengadilan Militer Tangguh, Integritas Teguh".

Menurut Sunarto, perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap penegakan hukum. Munculnya kejahatan siber, persoalan hukum lintas negara, hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan publik yang cepat menuntut lembaga peradilan untuk beradaptasi dan terus berinovasi.

Transformasi Digital Jadi Kebutuhan Peradilan

Dalam sambutannya, Sunarto menjelaskan bahwa ketangguhan lembaga peradilan saat ini tidak lagi sekadar diukur dari kemampuannya menghadapi tantangan. Ketangguhan juga mencerminkan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas pelayanan hukum.

"Ketangguhan pada masa kini, tidak lagi hanya dimaknai sebagai kemampuan bertahan menghadapi tantangan. Ketangguhan juga berarti kemampuan beradaptasi, bertransformasi, dan terus berkembang di tengah perubahan yang berlangsung sangat cepat," ujar Sunarto.

Ia menilai aparatur peradilan militer harus meningkatkan kompetensi dan literasi teknologi agar mampu menjawab dinamika hukum modern secara profesional.

Integritas Tetap Menjadi Fondasi Utama

Meski transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak, Sunarto mengingatkan bahwa integritas tetap menjadi pilar utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Menurutnya, kemajuan teknologi tidak akan memberikan manfaat apabila tidak disertai integritas yang kuat.

"Saya meyakini, bahwa integritas merupakan jiwa dari setiap lembaga peradilan. Tanpa integritas, kecanggihan teknologi tidak akan berarti. Tanpa integritas, profesionalisme akan kehilangan makna. Dan tanpa integritas, kepercayaan publik tidak akan pernah terwujud," tegasnya.

Sunarto juga berpesan kepada seluruh hakim militer agar menjaga independensi dan imparsialitas saat memutus perkara. Putusan, kata dia, harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta keyakinan hukum yang bertanggung jawab.

Memasuki usia delapan dekade, Peradilan Militer didorong memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna membangun sistem peradilan yang profesional, adaptif, dan dipercaya masyarakat. 

Bagi Mahkamah Agung, keberhasilan transformasi pengadilan militer era digital tidak hanya diukur dari kualitas putusan, tetapi juga integritas aparatur, mutu pelayanan hukum, kemampuan beradaptasi, dan tingkat kepercayaan publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

MA Siapkan Program Prioritas 2027 untuk Layanan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya untuk mendukung agenda pembangunan nasional melalui sejumlah program prioritas pada 2027. Fokus utama kebijakan tersebut adalah memperluas akses keadilan bagi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan hukum, serta memperkuat kapasitas aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan pagu anggaran tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).

“Pada tahun 2027, Mahkamah Agung tetap berkomitmen mendukung agenda pembangunan nasional melalui berbagai program prioritas nasional,” ujar Sugiyanto.

Program Prioritas Mahkamah Agung 2027 Fokus pada Masyarakat

Dalam pemaparannya, Sugiyanto menjelaskan bahwa salah satu program prioritas Mahkamah Agung 2027 adalah memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Layanan yang akan diperkuat mencakup pos bantuan hukum, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, serta pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

“Program prioritas antara lain layanan pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, pembebasan biaya perkara,” kata Sugiyanto yang juga pernah menjabat Ketua Badan Pengawasan MA periode 2022–2024.

Penguatan SDM dan Modernisasi Peradilan

Selain pelayanan hukum, Mahkamah Agung juga menyiapkan program peningkatan kompetensi aparatur dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan. Program tersebut mencakup bimbingan teknis penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta penyelenggaraan isbat nikah di luar negeri pada lingkungan peradilan agama.

Di bidang pendidikan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan akan menjalankan program peningkatan kapasitas hakim, termasuk penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan terpadu.

Sementara itu, melalui Badan Urusan Administrasi, MA akan mengembangkan sistem penanganan perkara, menyusun pedoman peradilan, memperkuat kelembagaan, serta melakukan analisis beban kerja hakim dan tenaga teknis peradilan.

Untuk mendukung program tersebut, Mahkamah Agung memperoleh pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp16,78 triliun untuk program dukungan manajemen dan Rp176,42 miliar untuk program penegakan serta pelayanan hukum. 

Anggaran tersebut diarahkan guna memperkuat fungsi kekuasaan kehakiman, meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, dan memperbaiki tata kelola lembaga peradilan secara berkelanjutan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Mahkamah Agung Gelar Kejurnas PTWP 2026 dengan Semangat Integritas


Duta Nusantara Merdeka | Malang
Kejuaraan Nasional Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Tahun 2026 resmi digelar pada 12–16 Juni 2026 dengan mengusung tema “Bersatu Bangkit Bersama Menjaga Integritas dan Sportivitas”. Ajang yang melibatkan insan peradilan dari berbagai daerah di Indonesia tersebut tidak hanya menjadi kompetisi olahraga, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas, integritas, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan.

Ketua Panitia Pusat Kejurnas PTWP 2026, Prof. Yanto, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan tahun ini diikuti 71 kontingen dari berbagai satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia. Tingginya jumlah peserta dinilai mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen warga peradilan dalam membangun budaya organisasi yang sehat melalui olahraga.

“Kejurnas PTWP 2026 tidak hanya menjadi arena pertandingan, tetapi juga wadah mempererat persaudaraan dan memperkuat karakter warga peradilan,” ujar Prof. Yanto.

Partisipasi PPPK Perkuat Regenerasi Atlet

Dalam upaya menyiapkan regenerasi atlet tenis di lingkungan peradilan, panitia memberikan kesempatan kepada 55 atlet dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ambil bagian dalam kompetisi. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat kesinambungan pembinaan atlet sekaligus meningkatkan kualitas persaingan pada masa mendatang.

Penyelenggara juga menyiapkan 10 venue pertandingan yang tersebar di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Seluruh rangkaian pertandingan dapat diakses melalui layanan siaran langsung berbasis digital sehingga warga peradilan di berbagai daerah tetap dapat mengikuti jalannya kompetisi secara real time.

Menjaga Profesionalisme dan Independensi

Selain fokus pada aspek kompetisi, panitia turut memberikan perlindungan asuransi kepada seluruh peserta sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan selama kejuaraan berlangsung.

Menurut Prof. Yanto, Kejurnas PTWP 2026 juga dirangkaikan dengan agenda pembinaan yang diselenggarakan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Karena itu, kegiatan ini menjadi media untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat karakter, serta mempererat hubungan antarsesama warga peradilan.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian dan kesederhanaan. Pembiayaan kejuaraan sepenuhnya berasal dari iuran PTWP Pusat tanpa dukungan sponsor eksternal.

Melalui Kejurnas PTWP 2026, Mahkamah Agung berharap semangat persatuan, integritas, dan sportivitas terus tumbuh di lingkungan peradilan. Selain melahirkan atlet-atlet potensial, kejuaraan ini juga diharapkan memperkuat sinergi dan profesionalisme insan peradilan Indonesia dalam menjalankan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Mahkamah Agung Gandeng Media Kawal Implementasi KUHP Baru


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperkuat sinergi dengan media massa dalam rangka mendukung transparansi lembaga peradilan dan sosialisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan media gathering yang sekaligus menjadi ajang perkenalan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA RI yang baru, Dr. Andi Yulia Cakrawala, ST, SH, MH, MT.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, mengatakan bahwa penunjukan pejabat baru tersebut telah melalui proses seleksi terbuka dan tahapan yang panjang hingga terpilih kandidat terbaik. Menurutnya, salah satu fokus utama MA saat ini adalah mempersiapkan berbagai kebijakan pendukung implementasi KUHP baru yang akan berlaku secara nasional.

MA Siapkan Regulasi Pendukung Implementasi KUHP Baru

Suharto menjelaskan Mahkamah Agung telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi KUHP untuk menginventarisasi dan menyesuaikan berbagai regulasi internal dengan ketentuan hukum yang baru.

Dari hasil kerja kelompok tersebut, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang memberikan pedoman bagi hakim terkait konsep pemaafan hakim dalam KUHP baru.

"Mahkamah Agung membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi publik mengenai berbagai kebijakan baru yang lahir sebagai konsekuensi implementasi KUHP baru," ujar Suharto.

Ia menambahkan, MA juga tengah menyiapkan surat edaran lanjutan yang akan diterbitkan setelah proses sosialisasi internal selesai dilakukan.

Perkuat Hubungan Media dan Lembaga Peradilan

Juru Bicara Mahkamah Agung, Heru Pramono, menilai komunikasi antara lembaga peradilan dan media perlu dibangun secara lebih terstruktur. Karena itu, MA berencana menggelar rapat koordinasi bagi para juru bicara dan petugas humas di seluruh satuan kerja peradilan.

Langkah tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat dan awak media sekaligus mengatasi berbagai kendala komunikasi yang masih sering ditemui di lapangan.

Menurut Heru, MA juga akan mengadakan forum komunikasi berkala bersama media sebagai sarana evaluasi dan penyampaian informasi mengenai kebijakan maupun putusan pengadilan yang berdampak bagi masyarakat.

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Dalam perkenalannya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA yang baru, Andi Yulia Cakrawala, menegaskan komitmennya untuk memperluas akses informasi publik tanpa mengabaikan prinsip independensi peradilan.

Ia menyebut media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan berbagai kebijakan Mahkamah Agung kepada masyarakat. Karena itu, pemanfaatan teknologi informasi, termasuk sistem informasi perkara dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), akan terus dikembangkan untuk memudahkan akses publik terhadap produk hukum dan kebijakan lembaga.

"Kami berkomitmen agar informasi publik dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat, namun tetap memperhatikan batasan yang berkaitan dengan independensi lembaga peradilan," kata Andi.

Pada kesempatan yang sama, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Soebandi, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara itu, berbagai masukan dari organisasi media dan Media Center MA akan menjadi bahan evaluasi guna memperkuat transparansi serta pelayanan informasi publik di seluruh lingkungan peradilan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

MA dan KY Pecat Hakim, Terbukti Terima Uang dan Langgar Etik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap seorang hakim berinisial I.W.S., S.H. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Sanksi dijatuhkan setelah majelis menilai hakim terlapor terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Putusan tersebut menjadi bagian dari langkah MA dan KY dalam memperkuat integritas lembaga peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman.

Hakim Diberhentikan Tetap Karena Melanggar Kode Etik

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terlapor dinilai melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip independensi dan kehormatan profesi hakim.

Pelanggaran tersebut antara lain mempertemukan salah satu pihak yang sedang berperkara dengan ketua majelis di luar proses persidangan. Selain itu, hakim yang bersangkutan juga terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan perkara pidana.

Tidak hanya itu, terlapor disebut menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada seorang advokat. Dalam pemeriksaan juga terungkap adanya tindakan meminta uang, berutang kepada advokat, hingga penggunaan jasa prostitusi.

MA dan KY Tegaskan Komitmen Menjaga Integritas Peradilan

Putusan MKH menegaskan sikap tegas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap setiap bentuk pelanggaran etik yang berpotensi merusak citra lembaga peradilan. Kedua institusi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku yang mencederai integritas hakim, independensi kekuasaan kehakiman, maupun kewibawaan pengadilan.

Melalui penegakan kode etik yang konsisten, MA dan KY berharap budaya integritas semakin mengakar di lingkungan peradilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang profesional, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.

Sebagai informasi, sidang MKH dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang dituangkan dalam Nota Dinas tertanggal 13 Desember 2024. Sidang dipimpin Ketua Kamar Perdata MA, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Majelis, bersama enam anggota majelis dari unsur Hakim Agung dan Komisioner KY. Sementara itu, terlapor didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Praperadilan Dikabulkan, Kuasa Hukum Sulpami Adukan Penyidik ke Propam


Duta Nusantara Merdeka | Padang 
Kuasa hukum Sulpami resmi mengadukan penyidik yang menangani perkara kliennya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat. Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan praperadilan yang diajukan Sulpami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan tindakan penyidikan yang dipersoalkan dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan.

Pengaduan itu diajukan karena pihak kuasa hukum menilai belum terdapat tindak lanjut yang jelas dari penyidik setelah putusan praperadilan dibacakan. Hingga kini, menurut mereka, belum ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun langkah administratif lain yang dianggap sesuai dengan amar putusan.

Kuasa Hukum Soroti Ketidakpastian Hukum

Kuasa hukum Sulpami, Jetro Sibarani, SH., MH., menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya. Karena itu, pihaknya meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang telah diputus melalui mekanisme praperadilan.

"Putusan praperadilan telah memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas berupa penerbitan SP3 ataupun tindakan lain yang sesuai dengan amar putusan pengadilan. Karena itu kami menilai perlu adanya evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini," ujar Jetro, di Padang, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, laporan ke Propam Polda Sumbar bertujuan mendorong pemeriksaan terhadap penanganan perkara tersebut sekaligus memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum.

Minta Putusan Pengadilan Dijalankan

Jetro menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Polri sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Namun, ia menilai setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

"Kami menghormati institusi kepolisian. Namun sebagai negara hukum, setiap aparat penegak hukum juga wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Kami berharap Propam Polda Sumbar dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif, profesional, dan transparan," katanya.

Selain menempuh jalur pengaduan internal kepolisian, tim kuasa hukum menyatakan akan terus menggunakan berbagai instrumen hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari penyidik maupun Polda Sumatera Barat terkait pengaduan yang diajukan kuasa hukum Sulpami tersebut.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

FGD Restorative Justice Bahas Hambatan dan Standarisasi Penerapan RJ


Duta Nusantara Merdeka | Gunung Sugih, Lampung 
Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) penerapan restorative justice (RJ) di lingkungan peradilan umum. Kegiatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung, Kamis (4/6/2026), itu diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja peradilan umum di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Forum tersebut menjadi sarana evaluasi sekaligus penyamaan persepsi mengenai implementasi restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat terdampak. Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berharap penerapan RJ semakin efektif, seragam, dan mampu memberikan manfaat nyata dalam sistem peradilan pidana.

Evaluasi Penerapan Restorative Justice di Pengadilan

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Nurjamal, menegaskan bahwa berbagai capaian penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ di tingkat pertama perlu dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas layanan peradilan.

Sementara itu, Ketua Tim FGD Badilum, Sigit Tri Nugroho, mendorong seluruh peserta untuk menyampaikan kendala yang dihadapi selama penerapan RJ di lapangan. Menurutnya, forum tersebut penting untuk menemukan solusi terbaik agar pelaksanaan keadilan restoratif berlangsung lebih akuntabel dan memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum.

Pembahasan juga menitikberatkan pada keselarasan pemahaman mengenai konsep restorative justice sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024. Diskusi mencakup ketentuan pemulihan yang diatur dalam KUHAP, KUHP, hingga SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang sama-sama menempatkan pemulihan kondisi para pihak sebagai tujuan utama penyelesaian perkara.

Sejumlah Tantangan Masih Dihadapi

Dalam sesi diskusi, Tim Ganis Badilum memaparkan perkembangan regulasi serta dukungan sistem pelaksanaan RJ, termasuk integrasinya ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Moderator FGD, Wahyu Iswantoro, mengingatkan pentingnya evaluasi berkala terhadap target keberhasilan mekanisme keadilan restoratif. Ia menyebut Mahkamah Agung menetapkan target capaian RJ sebesar 10,48 persen, sedangkan Ditjen Badilum menargetkan 4,25 persen.

"Pengadilan Negeri harus melakukan reviu target keberhasilan MKR secara berkala dan realistis dengan menyesuaikan target yang direncanakan oleh Mahkamah Agung dan Badilum," ujar Wahyu.

Kebutuhan Pedoman Teknis

Sejumlah persoalan praktik turut mengemuka, mulai dari perdebatan mengenai syarat tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun, batas waktu kesepakatan tujuh hari, ketidakhadiran korban dalam proses mediasi, hingga perkara yang tetap diajukan banding meski perdamaian telah tercapai.

Salah seorang hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih juga menyoroti kebutuhan pedoman teknis yang lebih rinci. Menurutnya, hingga kini banyak satuan kerja masih membutuhkan format administrasi baku sebagai acuan pelaksanaan restorative justice.

"Saat ini yang dibutuhkan dalam praktik adalah pedoman atau template pelaksanaan Restorative Justice. Dengan belum adanya template, PN Gunung Sugih melakukan penyesuaian dengan menggunakan format yang selama ini dikenal dalam mekanisme diversi," ujarnya.

Melalui evaluasi ini, Ditjen Badilum berharap penerapan restorative justice semakin konsisten dan mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis, responsif, dan berkeadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Mahkamah Agung Perkuat Komunikasi Publik untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) menempatkan komunikasi publik sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Teknik Komunikasi Efektif dan Public Speaking yang digelar Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA bekerja sama dengan Badiklat PKN BPK RI pada 2–4 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung secara daring itu bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur peradilan dalam menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, profesional, dan mudah dipahami masyarakat. Upaya ini dinilai semakin penting di tengah tingginya arus informasi dan meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai perkara hukum.

Komunikasi Efektif Jadi Pilar Transparansi Peradilan

Pada sesi pembukaan, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, menegaskan bahwa komunikasi publik memiliki peran strategis dalam membangun citra lembaga sekaligus memperkuat legitimasi badan peradilan.

Menurut dia, penyampaian kebijakan tidak cukup hanya melalui surat edaran atau dokumen resmi. Informasi harus dikemas dalam bahasa yang mudah dipahami agar substansi kebijakan dapat diterima secara utuh oleh masyarakat.

“Jika informasi dapat dimengerti oleh publik, maka informasi tersebut akan tersampaikan dengan baik. Untuk menyampaikan kebijakan publik tidak cukup hanya melalui surat edaran, tetapi perlu komunikasi yang efektif agar masyarakat memahami substansi yang ingin disampaikan,” ujar Retza.

Akurat, Ramah, dan Profesional

Dalam paparannya, Retza memperkenalkan konsep The Power of Communication yang bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni akurat, ramah, dan profesional.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus berbasis fakta dan berasal dari sumber resmi. Spekulasi, menurutnya, berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun institusi.

“Jangan pernah menyampaikan sesuatu yang bukan fakta. Tidak boleh berspekulasi karena bisa menjadi boomerang bagi diri sendiri maupun lembaga,” tegasnya.

Selain itu, komunikasi harus dilakukan dengan sikap sopan, tenang, serta menjunjung etika profesi. Dalam konteks peradilan, komunikasi juga wajib memperhatikan batas kewenangan, kode etik, dan prinsip independensi lembaga.

Waspadai Risiko Trial by Media

Retza turut mengingatkan risiko trial by media, yakni kondisi ketika opini publik terbentuk dan seolah mengadili suatu perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fenomena tersebut dinilai dapat memengaruhi persepsi masyarakat, mengganggu asas praduga tak bersalah, dan berpotensi menekan independensi lembaga peradilan. Karena itu, satuan kerja peradilan didorong memperkuat fungsi kehumasan, melakukan pemantauan isu strategis secara berkala, serta memastikan seluruh informasi disampaikan melalui satu pintu komunikasi resmi.

“Tidak reaktif dan tetap bersikap imparsial menjadi kunci dalam menghadapi dinamika informasi di ruang publik,” ujar Retza.

Melalui pelatihan ini, MA berharap aparatur peradilan semakin mampu membangun komunikasi yang efektif dan kredibel guna mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang modern, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Bawas MA Gandeng KPK Bangun Budaya Antikorupsi Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mulai menggelar Kelas E-Learning Konflik Kepentingan Tahun 2026 sejak Senin, 25 Mei 2026. Program ini ditujukan untuk memperkuat integritas aparatur peradilan sekaligus memperluas budaya antikorupsi di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Kegiatan pembelajaran daring tersebut disusun melalui beberapa tahapan, mulai dari pre-test, empat modul pembelajaran, hingga post-test. Skema itu dipakai untuk mengukur pemahaman peserta terhadap potensi konflik kepentingan dalam praktik pelayanan publik dan tugas peradilan.

Bawas MA dan KPK Fokus Perkuat Integritas Aparatur

Pada modul pertama, peserta diperkenalkan pada dasar-dasar konflik kepentingan beserta bentuk yang kerap muncul dalam pekerjaan sehari-hari. Materi itu dinilai penting karena persoalan kecil di ruang birokrasi sering berkembang menjadi pelanggaran etik.

Selanjutnya, Modul 2 membahas konflik kepentingan sebagai pintu masuk tindak pidana korupsi. Materi ini menyoroti bagaimana relasi pribadi, kedekatan jabatan, hingga tekanan lingkungan kerja bisa memengaruhi objektivitas aparatur negara.

Modul Dilema Integritas hingga Budaya Antikorupsi

Pada Modul 3, peserta mendapatkan materi mengenai dilema integritas di tengah konflik kepentingan. Pembelajaran diarahkan pada pengambilan keputusan berbasis etika dan profesionalisme dalam situasi yang sering kali tidak hitam-putih.

Sementara itu, Modul 4 menghadirkan tema #KawanAksi yang berisi cerita dan inspirasi tentang praktik budaya antikorupsi. Pendekatan semacam ini dianggap lebih dekat dengan pengalaman sehari-hari aparatur peradilan.

Bawas MA RI menegaskan enrolment key hanya berlaku bagi peserta yang telah terdaftar. Setiap peserta juga memiliki batas waktu pengerjaan maksimal enam hari sejak pertama kali mengakses sistem menggunakan kode yang dikirim melalui email oleh Unit Pengendali Gratifikasi Mahkamah Agung RI.

Program e-learning konflik kepentingan 2026 ini diharapkan memperkuat kesadaran aparatur peradilan untuk menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, dan membangun lembaga peradilan yang lebih bersih serta dipercaya publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

APKOMINDO Minta MA Awasi Kasasi Sengketa Kepengurusan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau Hoky, resmi mengirim surat pengawasan kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada 25 Mei 2026. Langkah itu diambil setelah perkara kasasi sengketa kepengurusan APKOMINDO terdaftar dengan nomor 431 K/TUN/2026.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan majelis hakim yang menangani perkara. Hoky menilai proses hukum yang diajukan kubu lawan sarat dugaan pemalsuan dokumen serta rekayasa hukum yang berulang.

Sengketa APKOMINDO Kembali Bergulir di Mahkamah Agung

Berdasarkan data Kepaniteraan Mahkamah Agung, permohonan kasasi diajukan Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya dari Kula Mithra Law Firm. Gugatan itu muncul setelah pihak mereka kalah di PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal. Sementara kubu Hoky menyebut dasar hukum Munaslub yang dipakai lawan diduga tidak pernah terjadi.

“Saya percaya kebenaran tidak bisa ditutupi tumpukan dokumen palsu selamanya,” ujar Hoky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 25 Mei 2026.

Bagi pelaku industri teknologi informasi, konflik APKOMINDO sebenarnya bukan cerita baru. Sejumlah pengusaha komputer di Mangga Dua bahkan mengaku sudah terlalu sering mendengar kabar sidang organisasi ini sejak lebih dari satu dekade lalu.

Hoky menyebut pihaknya menemukan pola dugaan pemalsuan dokumen pada sejumlah perkara perdata, tata usaha negara, hingga memori kasasi di berbagai pengadilan.

Dugaan Pemalsuan dan Belasan Laporan Polisi

DPP APKOMINDO meminta Mahkamah Agung melakukan pengawasan intensif terhadap perkara kasasi tersebut. Salah satu yang dipersoalkan ialah Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 yang disebut tidak memuat peristiwa pemilihan pengurus Munaslub 2015.

Menurut Hoky, kondisi itu bertentangan dengan klaim kubu lawan yang menjadikan Munaslub sebagai dasar legalitas kepengurusan.

Selain itu, kubu Hoky menyoroti kontradiksi dokumen terkait pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal APKOMINDO disebut telah memiliki pengesahan resmi sejak 2012 melalui SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012.

Konflik panjang ini juga memunculkan sedikitnya 16 laporan polisi di berbagai institusi kepolisian, mulai dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri.

Tak sedikit pelaku industri TI menilai sengketa ini sudah terlalu panjang. Di tengah cepatnya perkembangan bisnis digital, organisasi profesi justru masih terseret konflik internal yang belum menemukan titik akhir.

Secara keseluruhan, sengketa APKOMINDO telah bergulir selama sekitar 15 tahun dengan total 37 perkara hukum di berbagai tingkat pengadilan. Hoky menilai kasus tersebut menjadi salah satu konflik organisasi profesi paling panjang di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Mahkamah Agung Soroti Etika Advokat dan Kegaduhan Sidang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, menerima audiensi jajaran baru Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam pertemuan itu, Mahkamah Agung menyoroti kembali persoalan etik profesi advokat, ketertiban persidangan, hingga maraknya opini liar di media sosial yang dinilai berpotensi mengganggu independensi proses hukum.

Mahkamah Agung Ingatkan Advokat Jaga Martabat Sidang

Prof. Yanto menegaskan ruang sidang tidak boleh berubah menjadi arena pertunjukan atau konflik terbuka antarpihak. Ia mengingatkan advokat memiliki tanggung jawab moral menjaga wibawa pengadilan.

“Jangan ada lagi advokat yang sampai naik meja. Kita semua adalah orang terpelajar dan harus menjadi contoh,” ujar Prof. Yanto di hadapan pengurus DPN PERADI.

Pernyataan itu terasa relevan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah persidangan yang viral di media sosial. Dalam beberapa kasus, keributan di ruang sidang justru lebih ramai dibahas dibanding substansi perkara.

Seorang pengacara senior di Jakarta pernah bercerita, suasana persidangan sekarang sering berubah sejak potongan video pendek mudah menyebar di media sosial. Kadang, tensi ruang sidang ikut terbawa karena semua pihak merasa sedang ditonton publik.

Menurut Prof. Yanto, kritik terhadap proses hukum tetap terbuka. Namun, mekanismenya harus melalui jalur resmi, bukan menggiring opini di media sosial.

“Laporkan secara resmi ke MA, jangan diolok-olok di depan umum atau di media sosial. Kami pasti tindak lanjuti,” katanya.

MA Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Transaksional

Dalam audiensi itu, Mahkamah Agung juga menegaskan komitmennya menindak hakim maupun advokat yang melanggar kode etik.

Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Heru Pramono, mengingatkan kembali implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Peradilan.

Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 mengenai larangan pungutan dalam pengambilan sumpah advokat.

“Hukumannya sudah jelas, jika masih ada hakim yang melakukan pelayanan transaksional, pecat atau penjara,” ujar Heru.

Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf mengatakan kepengurusan baru PERADI akan melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki kualitas organisasi advokat, termasuk memperketat pelatihan profesi.

PERADI juga mengapresiasi transformasi digital Mahkamah Agung yang dinilai menjadi salah satu sistem layanan peradilan elektronik paling maju di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

FORSIMEMA Apresiasi Program Rumah Dinas Hakim Prabowo


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan 8.900 rumah dinas hakim di seluruh Indonesia. Program itu diumumkan melalui arahan kepada Menteri PKP Maruarar Sirait per 14 Mei 2026.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia atau FORSIMEMA-RI. Organisasi jurnalis yang fokus meliput lingkungan peradilan itu menilai langkah pemerintah menjadi sinyal serius memperkuat independensi hakim.

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menyebut rumah dinas bukan sekadar fasilitas tambahan. Menurut dia, tempat tinggal yang layak berkaitan langsung dengan keamanan, wibawa, hingga kualitas putusan hakim di lapangan.

Di sejumlah daerah, terutama wilayah terpencil, masih ada hakim yang tinggal di rumah kontrakan sederhana dekat pasar atau terminal. Situasi itu kerap memunculkan kerentanan, mulai dari tekanan sosial hingga intervensi pihak berperkara.

“Komitmen Presiden Prabowo adalah angin segar juga perubahan baik menuju integritas bagi dunia peradilan,” ujar Syamsul Bahri.

Rumah Dinas Hakim dan Agenda Reformasi Peradilan

Program rumah dinas hakim dinilai menjadi bagian penting dalam agenda reformasi lembaga peradilan. Pemerintah ingin memastikan hakim bekerja tanpa tekanan ekonomi maupun persoalan keamanan tempat tinggal.

Prabowo sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan hakim sebagai benteng terakhir keadilan. Pesan itu kembali menguat di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

FORSIMEMA-RI menilai pembangunan rumah dinas dapat menjadi salah satu cara menekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor yudisial. Ketika kebutuhan dasar terpenuhi, hakim dinilai bisa lebih fokus menangani perkara.

Bagi banyak hakim daerah, terutama di kawasan 3T, fasilitas rumah dinas selama ini memang menjadi isu lama yang jarang dibahas terbuka. Padahal, kondisi tempat tinggal sering memengaruhi kualitas kerja harian mereka.

Media Diminta Kawal Transparansi Program

FORSIMEMA-RI menegaskan media harus ikut mengawasi realisasi proyek nasional tersebut agar berjalan tepat sasaran dan tidak tersendat birokrasi.

“Namun, tugas kita bersama—termasuk media—adalah memastikan bahwa pembangunan 8.900 rumah dinas ini berjalan tepat sasaran, transparan, dan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit,” ujar Syamsul.

Organisasi itu juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia menyiapkan pemetaan wilayah prioritas secara akurat. Sementara pemerintah diminta menjaga kualitas bangunan agar sesuai standar keamanan dan kelayakan.

Program rumah dinas hakim ini dinilai menjadi ujian baru pemerintah dalam membangun sistem hukum yang lebih independen dan dipercaya publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor; Arianto 


Share:

Prabowo Soroti Penyelamatan Aset Negara dan Integritas Hakim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah memperkuat penegakan hukum dan sektor yudikatif saat menghadiri acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti besarnya potensi kekayaan negara yang selama ini dinilai belum sepenuhnya kembali untuk kepentingan rakyat. Ia menyebut penyelamatan aset negara menjadi fondasi penting untuk memperbaiki ekonomi nasional hingga layanan publik.

“Kalau kekayaan negara bisa kita kendalikan, akan cukup banyak uang untuk kita perbaiki semua sendi-sendi NKRI,” ujar Prabowo.

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap tata kelola sumber daya alam dan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun kerap memunculkan sengketa, pelanggaran izin, hingga kerugian negara. Di ruang-ruang diskusi ekonomi, isu kebocoran aset negara memang bukan cerita baru. Namun kali ini, pemerintah memberi sinyal pendekatan yang lebih keras.

Satgas PKH dan Perburuan Aset Negara

Prabowo mengapresiasi capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH dalam menyelamatkan aset negara. Meski demikian, ia menilai capaian itu baru sebagian kecil dari potensi yang masih harus diamankan.

Menurut dia, perjuangan penyelamatan aset masih panjang karena nilainya diperkirakan mencapai ratusan hingga ribuan triliun rupiah.

“Bukan apakah bisa. Jawabannya adalah harus bisa,” katanya.

Nada pidato Prabowo terdengar lebih tegas dibanding sejumlah forum sebelumnya. Ia berulang kali menyinggung pentingnya negara hadir lewat penegakan hukum yang konsisten. Bagi kalangan pelaku usaha, pesan itu dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah tidak ingin lagi kompromi terhadap praktik penguasaan aset negara yang bermasalah.

Hakim Jadi Sorotan dalam Agenda Pemberantasan Korupsi

Selain bicara aset negara, Prabowo juga menyoroti penguatan lembaga peradilan. Ia menilai pemberantasan korupsi dan ketidakadilan tidak akan berjalan tanpa hakim yang independen dan sejahtera.

“Saya percaya dan yakin masalah korupsi, masalah ketidakadilan itu harus diselesaikan di yudikatif,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan hakim harus dipilih secara baik dan diberi penghasilan layak agar tidak mudah disogok. Pernyataan itu sekaligus menjadi penekanan terhadap pentingnya reformasi peradilan di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap sejumlah putusan hukum.

Prabowo juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dalam menilai putusan pengadilan. Menurut dia, rakyat dapat merasakan langsung ketika hukum dianggap tidak adil.

“Kita harus bikin yudikatif kita tempat rakyat mendapat keadilan,” kata Prabowo.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PLN PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini