Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Hukuman Lisa Rachmat Diperberat, Vonis 14 Tahun Gegerkan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat vonis pengacara Lisa Rachmat. Hukuman penjara yang sebelumnya 11 tahun kini ditingkatkan menjadi 14 tahun penjara.

Putusan banding tersebut tercantum dalam amar perkara yang dipimpin hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

Selain hukuman penjara, Lisa juga dijatuhi denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 28 Agustus 2025, dan diunggah melalui situs resmi PT Jakarta pada Senin, 1 September 2025.

Majelis hakim banding menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya terlalu ringan, tidak menimbulkan efek jera, dan belum mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Menurut hakim, vonis tingkat pertama dianggap tidak sebanding dengan dampak serius kasus suap yang mencoreng integritas hukum dan keadilan publik di Indonesia.

Lisa terbukti memberikan suap serta melakukan permufakatan jahat demi meloloskan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Kasus ini menimbulkan sorotan luas, karena dinilai menunjukkan betapa rentannya praktik peradilan terhadap intervensi suap dan kepentingan politik.

Dengan putusan ini, publik berharap peradilan Indonesia semakin tegas dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Kasus Lisa Rachmat juga menjadi pengingat serius bahwa praktik suap hanya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di tanah air.

Vonis 14 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PT Jakarta menjadi pesan keras bahwa upaya kotor dalam mengutak-atik hukum tidak akan ditoleransi.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Refleksi 8 Dekade Mahkamah Agung sebagai Penjaga Keadilan dan Integritas Konstitusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
19 Agustus adalah merupakan hari berdirinya Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menjaga tegaknya hukum, keadilan, dan marwah konstitusi.

Delapan dekade perjalanan MA bukanlah perjalanan singkat. Institusi ini menghadapi ujian berat, tekanan politik, hingga tantangan integritas yang menguji kokoh tidaknya fondasi peradilan.

Seperti manusia berusia lanjut, delapan dekade berarti pengalaman panjang. Dalam rentang waktu itu, MA memberikan kontribusi nyata menjaga supremasi hukum dan melindungi hak rakyat.

Di ujung toga hakim, rakyat menitipkan harapan besar. Keadilan harus dirawat, ditegakkan, dan dijaga agar rasa aman tetap menyertai masyarakat Indonesia.

Di balik toga dan palu sidang, tersimpan makna mendalam. Palu hakim bukan sekadar simbol, melainkan representasi kekuasaan kehakiman yang independen, netral, serta berlandaskan nurani keadilan.

Ketukan palu menjadi legitimasi hukum yang mengikat seluruh warga negara. Di sanalah kepercayaan publik terhadap MA dan integritas lembaga peradilan dipertaruhkan.

Tugas hakim tidak sebatas mengadili, tetapi juga memikul tanggung jawab moral. Hakim dituntut mengadili tanpa takut, meski menghadapi tekanan politik, ekonomi, maupun opini publik.

Keberanian hakim menegakkan hukum tanpa pamrih mencerminkan integritas pribadi sekaligus menjaga kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan. Tanpa keberanian, legitimasi hukum bisa runtuh.

Mengadili tanpa takut bukan semboyan hampa. Ia adalah panggilan jiwa seorang hakim untuk menafsirkan hukum secara jernih, berani, dan sepenuhnya demi rakyat.

Refleksi 80 tahun Mahkamah Agung adalah pengingat penting bahwa hukum hanya bermakna ketika ditegakkan dengan ketulusan, keberanian moral, dan dedikasi menjaga keadilan bagi bangsa.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Sugiyanto Lantik Puluhan Pejabat Baru Mahkamah Agung, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme Aparatur Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., resmi melantik serta mengambil sumpah sejumlah pejabat struktural dan fungsional di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Pejabat yang dilantik terdiri dari tiga pejabat Eselon II, enam pejabat Eselon III, tiga pejabat Eselon IV, serta 28 pejabat fungsional. Prosesi berlangsung khidmat disaksikan jajaran pimpinan Mahkamah Agung.

Sugiyanto menegaskan pelantikan bukan sekadar seremonial administratif, melainkan momentum pengukuhan tanggung jawab moral, integritas, dan profesionalisme aparatur untuk mendukung sistem peradilan yang agung dan bermartabat.

Ia mengingatkan, jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, strategi tepat, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat demi tegaknya supremasi hukum.

“Selamat bekerja kepada pejabat yang baru dilantik. Mari bekerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas. Setiap aktivitas harus bernilai ibadah,” tegasnya penuh semangat.

Para pejabat yang dilantik mencakup posisi strategis, mulai dari Sekretaris Badan Strategi Kebijakan hingga Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen serta puluhan pranata peradilan.

Menurut Sugiyanto, regenerasi pejabat adalah bagian penting pembaruan institusi agar Mahkamah Agung semakin adaptif menghadapi tantangan hukum modern dan kebutuhan masyarakat.

Pelantikan ini turut dihadiri pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung serta undangan lain. Momentum tersebut menegaskan komitmen lembaga peradilan menjaga integritas aparatur di era reformasi birokrasi.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

PN Denpasar Tolak Praperadilan, Togar Situmorang Tetap Berstatus Tersangka


Duta Nusantara Merdeka |Denpasar 
Upaya pengacara kondang Togar Situmorang lepas dari status tersangka resmi kandas. Pengadilan Negeri Denpasar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Hakim tunggal Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Bali sudah sah. Putusan menegaskan proses penyidikan dianggap sesuai aturan hukum berlaku.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Astawa di Denpasar, Selasa (19/8/2025). Putusan ini disaksikan langsung oleh tim hukum kedua belah pihak.

Hakim Astawa menegaskan penetapan tersangka memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 terkait penyidikan tindak pidana. Dengan demikian, status tersangka tetap melekat.

Tim hukum Polda Bali, I Wayan Kota, menegaskan putusan ini membuktikan langkah penyidik benar. Semua proses, mulai penyitaan hingga penetapan tersangka, dinyatakan sah.

“Sudah diuji pengadilan praperadilan. Semua prosedur sah. Kami akan menindaklanjuti dengan proses penyidikan lanjutan,” ujarnya usai sidang, Selasa malam.

Polda Bali memastikan akan segera memanggil Togar Situmorang sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Pemanggilan dilakukan dengan wajar. Bila berhalangan, bisa menyampaikan alasan resmi. Namun kami pastikan proses tetap berjalan,” tambah I Wayan Kota.

Di sisi lain, pihak Togar Situmorang belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini. Kuasa hukumnya hanya menyebut akan mengkaji langkah hukum selanjutnya.

Publik menyoroti kasus ini karena Togar dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara besar di Bali. Status tersangka dinilai mencoreng reputasi profesionalnya.

Sejumlah pengamat hukum menilai putusan praperadilan ini mempertegas komitmen pengadilan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada keistimewaan bagi tokoh terkenal sekalipun.

“Momen ini penting. Menunjukkan pengadilan dan aparat penegak hukum masih memegang prinsip equality before the law,” kata pakar hukum Universitas Udayana, Made Sukadana.

Masyarakat di Bali juga bereaksi di media sosial. Sebagian mendukung langkah tegas Polda Bali, sementara lainnya meminta transparansi dalam proses pemeriksaan.

Kasus Togar Situmorang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana tertentu yang masih didalami penyidik. Namun detail pasal yang disangkakan belum dipublikasikan secara lengkap.

Polda Bali menegaskan tidak ada tekanan politik atau intervensi pihak luar dalam penanganan kasus ini. Semua berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan.

“Tidak ada intervensi. Kami bekerja profesional sesuai aturan. Semua transparan, bisa diuji di pengadilan,” tegas I Wayan Kota dalam wawancara terpisah.

Dengan putusan PN Denpasar, proses hukum dipastikan berlanjut. Berkas perkara segera dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan berikutnya.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Togar Situmorang. Harapan bebas dari status tersangka pupus, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi kalangan advokat.

Hingga berita ini diturunkan, Togar belum muncul ke publik. Timnya hanya mengatakan akan fokus menghadapi panggilan resmi dari Polda Bali ke depan.

Pakar komunikasi publik menilai, sikap diam Togar justru menimbulkan spekulasi. Publik menunggu penjelasan langsung agar tidak berkembang opini liar di masyarakat.

Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan nasional. Selain melibatkan advokat populer, perkara juga berpotensi membuka jaringan dugaan kasus lain di Bali.

Polda Bali memastikan proses hukum tetap terbuka untuk diawasi publik. Aparat menjanjikan penanganan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum semakin kuat.

“Selama pengadilan tegak dengan martabatnya, negara akan berdiri kokoh. Putusan ini bagian dari menjaga wibawa hukum di Indonesia,” tutup I Wayan Kota.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

HUT ke 80 Mahkamah Agung Sunarto Ajak Jaga Martabat Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 melalui upacara khidmat di Jakarta, Selasa (19/8/2025). Momentum ini dihadiri jajaran peradilan seluruh Indonesia.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan pentingnya menjaga martabat peradilan sebagai benteng terakhir keadilan. Menurutnya, integritas adalah kunci utama tegaknya sistem hukum nasional.

Dalam amanatnya, Sunarto mengungkap capaian Mahkamah Agung, mulai dari transformasi digital melalui e-Court dan e-Litigasi hingga sistem eBerpadu yang mempercepat penanganan perkara lintas lembaga peradilan.

Ia menyebut penerapan e-Court mempermudah masyarakat dan advokat mendaftarkan gugatan. Sementara e-Litigasi membantu kejaksaan menyerahkan berkas perkara secara langsung tanpa harus hadir di pengadilan.

Sunarto menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan langkah mewujudkan peradilan modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan Indonesia.

Meski begitu, ia mengingatkan tantangan masih besar. Persepsi negatif publik, keluhan akses terhadap keadilan, serta godaan terhadap independensi hakim, menjadi pekerjaan rumah Mahkamah Agung ke depan.

Mengutip Bung Hatta, Sunarto menekankan, “Negara hukum demokratis menuntut keadilan hidup dalam perbuatan, bukan hanya perkataan.” Pesan ini relevan bagi insan peradilan hari ini.

Menurutnya, martabat peradilan tidak cukup ditopang teks undang-undang, tetapi lahir dari keteladanan dan keberanian moral hakim dalam setiap putusan penting.

Ia juga menyerukan agar budaya hukum yang adil dan beradab ditanamkan sejak diri sendiri, ruang sidang, hingga keputusan strategis di meja kerja.

Sunarto menutup amanat dengan pesan penuh makna: “Selama pengadilan berdiri tegak bermartabat, negara akan terus berdiri kokoh menjaga kedaulatan.”

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 
Share:

Peringati HUT ke-80 MA, Ketua MA: Jadi Teladan Bagi Aparat Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung (MA) menjadi momentum refleksi besar bagi seluruh aparat peradilan dalam menjaga martabat hukum Indonesia.

Ketua MA, YM Prof. Dr. Sunarto, SH., MH., menegaskan pesan moral penting. “Selama Pengadilan berdiri tegak dengan martabatnya, negara ini akan berdiri kokoh dengan kedaulatannya,” ujarnya penuh penekanan di Jakarta, Minggu (17/08/2025)

Pesan tersebut disambut hangat oleh Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI, yang menyebut amanah Ketua MA harus menjadi teladan luhur bagi keluarga besar Dharmmayukti.

Ia mengajak Humas MA untuk berkolaborasi menjaga reputasi lembaga. Menurutnya, kerja cerdas Humas adalah kunci mengomunikasikan capaian peradilan dan meredam isu negatif.

Senada dengan itu, Ir. Soegiharto Santoso, SH., Penasihat FORSIMEMA-RI, menilai peringatan 80 tahun MA adalah momen refleksi. Pesan moral Ketua MA disebut sebagai kompas memperkuat fondasi integritas peradilan.

Hoky, sapaan akrab Soegiharto, menekankan pentingnya komunikasi strategis di era digital. FORSIMEMA-RI, katanya, siap bersinergi dengan Humas MA melawan misinformasi serta membangun kepercayaan publik.

Ia juga menyoroti peran Humas dalam menyampaikan informasi publik secara transparan, membina reputasi positif, dan mengedukasi masyarakat tentang hak-hak hukum mereka.

Humas MA juga disebut sebagai garda depan dalam manajemen krisis. Respons cepat terhadap isu sensitif diyakini mampu menjaga kredibilitas institusi hukum.

Selain itu, relasi media yang baik menjadi modal penting memastikan publikasi berita seimbang. Dengan demikian, citra peradilan bisa terjaga profesional, adil, dan berintegritas.

FORSIMEMA-RI menutup pernyataan dengan ajakan kolaborasi solid. Sinergi antara Humas MA dan kelompok media diyakini akan menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus memperkuat kedaulatan negara.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Refleksi 80 Tahun Mahkamah Agung Momentum Mengadili Tanpa Takut dan Jaga Keadilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung Republik Indonesia genap berusia 80 tahun. Sebagai penjaga keadilan, refleksi momentum ini menegaskan pentingnya integritas, keberanian, serta komitmen menolak intervensi kekuasaan.

Sejak berdiri pada 19 Agustus 1945, MA terus menjadi benteng konstitusi. Delapan dekade perjalanan tersebut dipenuhi tantangan berat, tekanan politik, hingga ujian kepercayaan publik.

Namun, Mahkamah Agung tetap tegak. Palu dan toga bukan sekadar simbol otoritas, melainkan lambang tanggung jawab moral menegakkan hukum dengan nurani bersih.

Setiap ketukan palu hakim tidak hanya mengakhiri sidang, tetapi juga melambangkan keadilan berbicara. Gema palu menandai legitimasi keputusan yang mengikat seluruh rakyat.

Refleksi 80 tahun ini menegaskan, palu adalah benda sakral. Ia bukan ornamen seremonial, melainkan amanah besar menjaga muruah peradilan dan kepercayaan masyarakat.

Mengadili tanpa takut menjadi prinsip emas setiap hakim. Dalam tekanan politik, ekonomi, dan opini publik, keberanian moral hakim diuji secara nyata.

Hakim dituntut setia pada konstitusi, bukan pada tekanan eksternal. Sumpah jabatan menjadi ikrar suci, menegaskan loyalitas mutlak terhadap hukum dan keadilan rakyat.

Jika hakim berani teguh tanpa kompromi, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan menguat. Sebaliknya, keraguan akan meruntuhkan legitimasi hukum nasional.

Mengadili tanpa takut juga berarti menafsirkan hukum dengan hati nurani. Hakim tidak boleh tunduk pada godaan, tekanan, ataupun pesanan pihak tertentu.

Mahkamah Agung kini dikenal sebagai guardian of justice. Delapan dekade pengabdian menjadi bukti konsistensi menjaga supremasi hukum serta hak-hak warga negara.

HUT ke-80 MA bukan sekadar perayaan. Ia momentum refleksi agar pengadilan tetap independen, kuat, dan dipercaya sebagai benteng terakhir keadilan bangsa.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

FORSIMEMA RI Ucapkan Dirgahayu ke 80 Mahkamah Agung Republik Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) menyampaikan ucapan Dirgahayu ke 80 Mahkamah Agung RI.

Delapan dekade pengabdian MA RI menjadi bukti tonggak sejarah penegakan hukum modern, transparan, serta berkeadilan, sebagai penjaga konstitusi sejak berdiri pada 19 Agustus 1945.

Di bawah kepemimpinan YM Prof Dr H Sunarto SH MH, Mahkamah Agung terus memperkuat reformasi peradilan melalui digitalisasi, transparansi, peningkatan kapasitas hakim, hingga pengawasan akuntabilitas.

FORSIMEMA RI turut berperan aktif sebagai mitra strategis, menyebarkan informasi peradilan akurat serta edukatif agar publik memahami dinamika hukum yang lebih transparan dan mudah diakses.

Ir Soegiharto Santoso SH atau Hoky, Penasihat FORSIMEMA RI, menegaskan 80 tahun Mahkamah Agung adalah bukti ketangguhan peradilan menghadapi perubahan zaman dan tantangan digitalisasi.

Hoky juga menyinggung prestasi terbaru MA RI, termasuk pelantikan pejabat strategis pada 30 Juli 2025, serta inovasi digital berbasis artificial intelligence untuk pendataan perkara nasional.

"Program pelayanan publik melalui Posbakum digital dan bantuan hukum gratis menjadi terobosan nyata bagi masyarakat dalam memperoleh akses peradilan tanpa diskriminasi," kata Hoky dalam keterangan tertulis, Senin (18/08/2025).

Sementara itu, Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA RI, menegaskan tiga pilar utama ke depan, yaitu akses hukum untuk semua, sinergi media-peradilan, serta kepastian hukum demi pemulihan ekonomi nasional.

Ucapan Dirgahayu ke 80 Mahkamah Agung RI menjadi momentum meneguhkan peradilan bermartabat, adil, dan modern, sekaligus pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Pemkot Lalai, MA Kabulkan Gugatan Zona Hijau Jakarta Utara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi PT Wisanggeni Mitra Sejahtera terkait sengketa proyek cold storage Jakarta Utara.

Kasus bermula ketika PT Wisanggeni membangun gudang di lahan milik PT Bhanda Ghara Reksa, namun proyek dihentikan setelah ditemukan melanggar zona hijau.

Penggugat menilai Pemkot Jakarta Utara lalai mensosialisasikan Perda dan tidak memberi informasi jelas mengenai batas tanah masuk kategori jalur hijau.

Selain Pemkot, PT BGR serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga dianggap gagal melakukan koordinasi sehingga proyek berjalan tanpa memperhatikan aturan zonasi.

Kerugian penggugat mencapai miliaran rupiah, mencakup ganti rugi materiil Rp5 miliar dan immateriil Rp6 miliar, sebelum akhirnya perkara berlanjut hingga Mahkamah Agung.

PN Jakarta Barat dan PT DKI Jakarta sempat menolak gugatan penggugat. Namun, MA menilai Judex Facti salah menerapkan hukum dalam memutus perkara ini.

MA menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk kelalaian Pemkot yang tidak transparan dalam menyosialisasikan larangan pembangunan di zona hijau.

Dalam putusan, MA menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Rp1,345 miliar ditambah bunga enam persen per tahun.

Putusan ini sekaligus mempertegas pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama terkait tata ruang kota, agar investor dan kontraktor tidak terjebak sengketa hukum.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah lain agar tidak lalai dalam sosialisasi peraturan zonasi yang berdampak langsung pada dunia usaha.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Verifikasi Dokumen Elektronik di Pengadilan Masih Bermasalah, Hakim Minta Dukcapil Sempurnakan Sistem SIAK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Transformasi digital administrasi kependudukan melalui tanda tangan elektronik membawa kemudahan, namun di ruang sidang masih menyisakan tantangan serius bagi hakim.

Dokumen penting seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan kartu keluarga kini dapat dicetak di kertas HVS biasa. Secara hukum, keabsahannya dijamin Undang-Undang ITE.

Sayangnya, proses verifikasi dokumen cetak dengan data digital asli belum sempurna. Hakim harus memastikan keaslian melalui QR Code yang terhubung ke Sistem SIAK.

Sistem tersebut memang menampilkan status aktif atau tidak aktif, namun informasi detail seperti nama orang tua, anggota keluarga, atau nomor akta lengkap sering absen.

Kekurangan data ini menyulitkan hakim dalam mencocokkan bukti materil. Padahal, dalam praktik sebelumnya, verifikasi dilakukan langsung dengan dokumen asli bertanda tangan basah.

Lebih rumit lagi, status “tidak aktif” sering muncul tanpa penjelasan. Hakim tidak tahu apakah dokumen dicabut, diperbarui, atau sekadar masalah teknis administratif.

Akibatnya, hakim kadang terpaksa mengandalkan asumsi atau meminta soft file asli. Langkah ini tidak praktis, apalagi di wilayah yang belum terbiasa teknologi digital.

Hakim Tommy Marly Mandagi dari PN Kotamobagu menegaskan perlunya perbaikan. Solusi ideal adalah menampilkan pratinjau dokumen digital lengkap saat QR Code dipindai.

Dengan begitu, hakim bisa membandingkan langsung fisik dan data digital. Transparansi ini akan mengurangi keraguan dan memperkuat dasar hukum setiap putusan pengadilan.

Meski ada kekhawatiran soal privasi, akses QR Code sebenarnya aman. Hanya pemegang dokumen fisik yang dapat memindai dan melihat data spesifik terkait.

Kolaborasi Ditjen Dukcapil dan Mahkamah Agung dinilai krusial. Penyempurnaan SIAK akan menjadikan proses peradilan lebih modern, cepat, efisien, sekaligus tetap menjaga integritas hukum.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Ketua MA Sunarto Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Gedung Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 di halaman Gedung Mahkamah Agung, Minggu (17/08/2025).

Acara berlangsung penuh khidmat dengan tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”. Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H bertindak sebagai pembina upacara.

Prosesi diawali penghormatan umum kepada pembina, dilanjut laporan pemimpin upacara, pengibaran sang merah putih, mengheningkan cipta, hingga pembacaan naskah Pancasila dan UUD 1945.

Selanjutnya, rangkaian juga menghadirkan pembacaan Panca Prasetya Korpri, doa bersama, dan laporan akhir pemimpin bahwa pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan telah selesai dilaksanakan.

Pada kesempatan bersejarah tersebut, Prof. Sunarto menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 tahun, 20 tahun, serta 10 tahun kepada sejumlah pegawai.

Selain itu, piagam Satya Karya Kehormatan Dwiwindu juga diserahkan kepada aparatur yang telah mengabdi dan berkontribusi besar bagi institusi Mahkamah Agung.

Upacara ini dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial, serta pejabat eselon satu hingga empat.

Kehadiran pegawai, pejabat fungsional, serta pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung menambah suasana kebersamaan dalam memperingati kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Momentum ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga semangat proklamasi, persatuan bangsa, serta integritas aparatur peradilan dalam mengabdi pada masyarakat dan negara.

Bagi Mahkamah Agung, peringatan HUT RI bukan hanya seremoni, melainkan wujud penghormatan pada jasa pahlawan sekaligus tekad melanjutkan pembangunan hukum yang berkeadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Bongkar Lima Istilah Misterius dalam Tindak Pidana Penyertaan yang Jarang Dipahami


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam hukum pidana Indonesia, penyertaan memiliki arti keterlibatan lebih dari satu orang dalam melakukan tindak kejahatan secara bersama.

Penyertaan bukan sekadar ikut serta, melainkan adanya peran berbeda dari tiap individu. Setiap istilah dalam penyertaan memiliki fungsi khusus sesuai rumusan hukum.

Pertama, pleger merupakan orang yang melakukan kejahatan secara langsung. Ia memenuhi unsur delik, misalnya pencuri yang memasuki rumah lalu mengambil barang berharga.

Kedua, doen pleger tidak melakukan kejahatan sendiri, tetapi menyuruh orang lain. Contohnya, atasan yang menyuruh bawahannya mencuri barang dari gudang perusahaan.

Ketiga, medepleger adalah pelaku yang bekerja sama dengan pelaku utama. Mereka sadar dan sengaja turut serta, misalnya dua orang menjebol mesin ATM secara bersama.

Keempat, uitlokker berarti penganjur yang sengaja membujuk atau mendorong orang lain melakukan tindak pidana. Perbedaan utamanya ada pada unsur membujuk atau merayu.

Contohnya, seseorang yang menjanjikan hadiah agar orang lain melakukan pencurian. Meski tidak bertindak langsung, ia tetap dihukum karena mendorong terjadinya kejahatan.

Kelima, medeplichtige atau pembantu dalam kejahatan. Ia memberi dukungan, misalnya menyediakan kendaraan kabur, memberi informasi target, atau menjaga pintu saat aksi berlangsung.

Uniknya, bantuan itu bisa dilakukan sebelum maupun saat tindak pidana. Kehadiran medeplichtige dianggap memperlancar proses kejahatan, sehingga tetap dipidana oleh hukum.

Lima istilah tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menjerat pelaku utama. Semua yang terlibat memiliki tanggung jawab sesuai perannya masing-masing.

Masyarakat sering salah paham, mengira hanya pelaku langsung yang dihukum. Padahal, penyertaan justru menegaskan bahwa kejahatan kolektif melibatkan banyak pihak berperan berbeda.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Tanpa Niat Jahat Bisakah Dipenjara Hukum Pidana Ungkap Peran Mens Rea dan Actus Reus


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam hukum pidana, terdapat dua unsur pokok yang menentukan pertanggungjawaban seseorang, yaitu actus reus sebagai perbuatan nyata dan mens rea sebagai niat batin pelaku.

Actus reus menggambarkan tindakan melanggar hukum yang tampak lahiriah, sedangkan mens rea menunjukkan sikap batin, kehendak, dan kondisi psikis ketika seseorang melakukan perbuatan pidana.

Doktrin penting ini ditegaskan para pakar hukum seperti Sudarto dan E. Utrecht, yang menekankan bahwa niat membedakan tindak pidana dari sekadar perbuatan biasa.

Prinsip geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan memperkuat konsep ini. Moeljatno menjelaskan, kesalahan harus berupa kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa).

Menurut Roeslan Saleh, kesalahan timbul karena seseorang sebenarnya bisa menghindari perbuatan pidana, sehingga pantas dicela dan dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat.

Meski demikian, pembuktian mens rea di pengadilan tidak mudah. Niat bersifat subjektif, sehingga harus didukung bukti tidak langsung berupa perilaku, rekaman, atau motif pelaku.

Tingkat mens rea juga berpengaruh pada berat hukuman. Kesengajaan biasanya dijatuhi pidana lebih tinggi dibanding kelalaian yang dianggap kurang mencerminkan niat jahat.

Dasar hukum mengenai pentingnya niat diatur dalam Pasal 53 KUHP lama serta Pasal 17 ayat (1) KUHP baru hasil revisi tahun 2023.

Contoh aplikatifnya, anak kecil membakar rumah saat bermain korek api tidak dipidana karena belum memiliki kesadaran hukum maupun niat jahat terhadap perbuatannya.

Demikian pula dokter yang membuat surat palsu di bawah todongan senjata tidak dapat dipidana, sebab mens rea tidak timbul secara bebas dari dirinya.

Dengan demikian, actus reus dan mens rea wajib hadir bersamaan. Tanpa adanya niat jahat, pemidanaan tidak sah sesuai asas geen straf zonder schuld.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

MA Peduli Gelar Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri


Duta Nusantara Merdeka | Rembang
Dalam rangka HUT ke-80, Mahkamah Agung (MA) menggelar aksi sosial bertajuk “Khidmah kepada Ulama dan Santri” melalui program MA Peduli.

Kegiatan berlangsung di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an LP3IA Narukan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jumat (15/8), dengan sambutan hangat dari santri dan warga sekitar.

Bakti sosial ini mencakup layanan medical check up gratis bagi santri dan masyarakat, hasil kerja sama MA dengan Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada.

Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah, gula darah, kolesterol, hingga konsultasi langsung dengan tenaga medis profesional yang disiapkan khusus untuk kegiatan ini.

Selain itu, MA Peduli membagikan paket bantuan sosial sebagai wujud kepedulian terhadap kesejahteraan para santri dan masyarakat sekitar pondok pesantren.

KH Zaimul Umam Nursalim (Gus Umam), pengasuh pondok, menyampaikan apresiasi mendalam atas empati dan perhatian yang diberikan Mahkamah Agung kepada ulama dan santri.

Menurutnya, kehadiran MA Peduli membawa semangat kebersamaan dan memperkuat silaturahmi antara lembaga peradilan tertinggi dengan masyarakat pesantren.

Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Liena S.H. M.Hum, selaku koordinator perwakilan MA Peduli, menegaskan kegiatan ini juga sebagai penghormatan terhadap peran ulama dan santri.

Ia menyebut, ulama dan santri memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter bangsa dan menjaga peradaban melalui pendidikan berbasis nilai keagamaan.

Pihak MA berharap, kegiatan sosial semacam ini dapat berlanjut dan menjangkau lebih banyak pesantren, sehingga manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Bunyi Palu Hakim di Sidang, Ternyata Punya Makna Rahasia Berbeda


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di ruang sidang, bunyi palu hakim bukan sekadar suara. Ketukannya menggema, membawa pesan tegas tentang keadilan, ketertiban, dan otoritas hukum yang tak terbantahkan.

Simbol universal ini digunakan di hampir semua persidangan dunia. Palu hakim merepresentasikan kendali penuh seorang hakim dalam memimpin jalannya sidang dan memutuskan perkara.

Namun, tak banyak orang tahu bahwa setiap jumlah ketukan palu punya arti berbeda. Satu kali ketukan, misalnya, bisa berarti keputusan penting atau peringatan keras.

Satu ketukan palu dapat digunakan untuk mengesahkan keputusan sementara, menyerahkan pimpinan sidang, memberi teguran, atau bahkan membatalkan ketukan sebelumnya yang dianggap keliru.

Dua kali ketukan palu biasanya menandakan sidang dihentikan sementara. Waktunya bisa digunakan untuk lobi, istirahat, atau jeda panjang sebelum sidang dilanjutkan.

Tiga kali ketukan punya makna besar. Biasanya digunakan untuk membuka sidang, menutup persidangan, atau mengesahkan keputusan akhir yang sudah diputuskan secara sah.

Jika palu diketuk berkali-kali, itu tanda keadaan darurat. Hakim memberi sinyal untuk menghentikan kekacauan atau mengendalikan situasi yang sudah tak terkendali.

Para praktisi hukum menyebut, setiap ketukan palu adalah bahasa tersendiri. Bunyi itu tak hanya mengatur jalannya sidang, tapi juga mengubah arah nasib suatu perkara.

Dalam tradisi hukum, palu hakim juga dianggap sebagai simbol penghormatan terhadap proses peradilan, tempat di mana setiap keputusan berdampak pada kehidupan banyak orang.

Kini, setiap kali Anda mendengar palu hakim diketukkan, ingatlah: itu bukan sekadar bunyi kayu, tapi simbol kekuatan hukum yang menentukan jalannya keadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Sinergi Media dan Humas Peradilan Kunci Transparansi dan Integritas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sinergi antara media dan humas di Mahkamah Agung (MA) serta badan peradilan menjadi faktor strategis dalam menjaga transparansi dan memperkuat kepercayaan publik. Di era informasi cepat, peradilan harus hadir dengan keterbukaan dan akuntabilitas tinggi.

Hubungan ini tidak sekadar berbagi informasi, tetapi membangun komunikasi saling mendukung demi terciptanya peradilan yang profesional dan bebas dari intervensi. Keberhasilan sinergitas mencerminkan komitmen bersama menjaga integritas lembaga yudikatif.

Humas berperan sebagai penghubung resmi antara peradilan dan masyarakat. Tugasnya memastikan informasi terkait kebijakan, putusan, dan agenda penting disampaikan secara akurat, tepat waktu, dan transparan, sehingga publik memperoleh pemahaman yang benar.

Akses informasi yang terbuka dari humas membantu media memberitakan peristiwa peradilan secara objektif dan faktual. Sebaliknya, media menjadi kanal kontrol sosial yang mampu menyampaikan kritik, aspirasi, sekaligus apresiasi masyarakat terhadap kinerja lembaga.

Kolaborasi ini memberikan manfaat signifikan, di antaranya peningkatan akuntabilitas peradilan. Setiap proses hukum yang disorot media mendorong lembaga untuk bekerja sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Selain itu, sinergitas mampu mencegah penyebaran hoaks. Dengan komunikasi efektif, klarifikasi cepat bisa dilakukan, sehingga opini publik tidak terdistorsi oleh informasi yang salah atau sengaja dipelintir pihak tertentu.

Dampak positif lainnya adalah meningkatnya integritas lembaga. Pemberitaan yang transparan menunjukkan keseriusan peradilan dalam menegakkan keadilan secara adil dan independen, yang pada akhirnya memperkuat kepercayaan masyarakat.

Pemberitaan media juga memiliki fungsi edukasi hukum. Masyarakat menjadi lebih memahami proses, peran, dan wewenang peradilan, sehingga mampu menilai kebijakan dan putusan secara rasional serta menghindari kesalahpahaman.

Dengan demikian, sinergitas media dan humas di MA serta badan peradilan merupakan bentuk nyata komitmen integritas. Kerja sama harmonis keduanya menciptakan ekosistem informasi sehat yang memperkokoh legitimasi lembaga peradilan di mata publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Membeli Barang Murah di Bawah Harga Pasar Bisa Terjerat Pidana


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam transaksi jual beli, harga miring seringkali menjadi daya tarik utama. Banyak pembeli tergoda mendapatkan barang di bawah harga pasar, apalagi jika berniat menjual kembali dengan selisih keuntungan. Namun, praktik ini berisiko hukum serius.

Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, setiap orang yang membeli, menyewa, menggadaikan, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, dapat dijerat pidana penadahan.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pembeli yang mengetahui secara pasti asal-usul barang, tetapi juga bagi mereka yang seharusnya bisa menduga berdasarkan logika harga dan kondisi barang yang diperoleh.

Mahkamah Agung, melalui sejumlah putusan, menegaskan bahwa pembelian barang jauh di bawah harga pasar merupakan indikasi kuat barang tersebut hasil tindak pidana. Hal ini tercermin dalam Himpunan Yurisprudensi MA Tahun 2018.

Salah satunya, Putusan Nomor 170 K/Pid/2014, dengan majelis yang diketuai Dr. Artidjo Alkostar, memutus bersalah terdakwa yang membeli pompa air PDAM seharga Rp3.000,00. Harga ini dianggap tidak wajar dibanding harga pasar yang berlaku.

Dalam kasus lain, Putusan Nomor 1008 K/Pid/2016 menyatakan terdakwa bersalah membeli laptop Toshiba Core i5, charger, power bank, dan tas dengan harga Rp2,2 juta, padahal harga pasarnya mencapai Rp5,5 juta.

Dari pertimbangan tersebut, kaidah hukum yang terbentuk adalah: pembelian di bawah harga pasar patut diduga terkait tindak pidana, sehingga pembeli dapat terjerat penadahan.

Namun, tidak semua kasus mengarah pada pidana. Dalam Putusan Nomor 770 K/Pid/2014 dan Nomor 607 K/Pid/2015, terdakwa dinyatakan bebas karena harga barang sesuai harga pasar dan transaksi dilakukan terbuka pada pagi hari, tanpa indikasi mencurigakan.

Konsistensi putusan ini memperkuat posisi yurisprudensi sebagai sumber hukum di Indonesia. Publikasi kasus-kasus tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada dalam membeli barang murah.

Dengan memahami risiko ini, masyarakat dapat terhindar dari jerat hukum penadahan, sekaligus berkontribusi menciptakan iklim perdagangan yang adil dan sesuai hukum.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Seminar Nasional Unhas Kupas Borgtocht dan Lelang Pailit


Duta Nusantara Merdeka | Makassar 
Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bekerja sama dengan Resha Agriansyah Law Corporation (RALC) mengadakan seminar nasional bertema “Dinamika Lelang Eksekusi Harta Pailit” pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Hotel Unhas Makassar.

Topik utama seminar berfokus pada dampak regulasi terbaru, yaitu PMK 122/2023 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 02/2024, terhadap proses hukum lelang aset dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hakim Pengadilan Niaga Makassar, Bintang, memaparkan poin penting SEMA 02/2024, terutama rumusan hukum tentang jaminan perorangan (borgtocht) dalam sengketa kepailitan dan PKPU yang kini mendapat pembatasan perlindungan hukum.

Menurutnya, penjamin hanya bertanggung jawab atas utang debitor kepada kreditur tertentu saja. Harta milik penjamin juga tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam boedel pailit, kecuali terbukti terikat langsung secara hukum.

“Borgtocht bersifat accessoir terhadap perjanjian pokok antara debitor dan kreditor, sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 hingga 1850 KUHPerdata,” ujar Bintang dalam pemaparannya kepada peserta seminar nasional.

Ia menambahkan bahwa penjamin tidak dapat didudukkan sebagai termohon PKPU dan tidak serta-merta menjadi pihak yang harus menyerahkan asetnya saat debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

Selain Hakim Niaga PN Makassar, seminar ini juga menghadirkan akademisi dari Fakultas Hukum Unhas, Kepala KPKNL Makassar, dan kurator profesional sebagai narasumber, guna memberikan sudut pandang dari aspek hukum dan pelaksanaan lelang.

Seminar ini menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman utuh kepada pelaku hukum dan pemangku kepentingan mengenai perlindungan hukum dalam kasus kepailitan, serta batas kewenangan eksekusi harta penjamin.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

MA Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Kasus Tom Lembong


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Konferensi pers digelar di Media Center MA, Rabu (6/8/2025). Juru Bicara MA, Prof. Yanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi pada 4 Agustus 2025 lalu.

Surat pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 15/8/2025 dan diajukan langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Yanto menyampaikan, surat itu menyangkut perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang mempersoalkan profesionalisme dan etik hakim yang memimpin sidang perkara Lembong.

Menanggapi aduan itu, MA akan segera menelaah substansi laporan untuk menentukan perlunya klarifikasi kepada pihak terkait dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa seluruh hakim dalam perkara ini telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai ketentuan hukum.

Yanto menjelaskan, berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, sertifikasi menjadi syarat wajib bagi hakim yang menangani perkara korupsi.

Ia juga menegaskan, baik hakim karier maupun Ad Hoc di pengadilan Tipikor wajib memiliki sertifikat tersebut sebagai bentuk kompetensi dan legalitas formal.

MA menekankan bahwa ketentuan teknis hukum acara tidak bisa diubah oleh kebijakan lain yang bertentangan, termasuk dalam hal sertifikasi hakim Tipikor.

“Setiap proses penanganan perkara korupsi wajib berlandaskan aturan yang berlaku dan tidak dapat dikesampingkan,” pungkas Yanto di hadapan para jurnalis.

MA juga menegaskan akan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti laporan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Tita Delima Menang Gugatan, Tak Wajib Bayar Rp120 Juta


Duta Nusantara Merdeka | Boyolali 
Warga Boyolali, Tita Delima (27), akhirnya dapat menghela napas lega setelah gugatan dari mantan bosnya, drg. Ester Dwi Cahyadi, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Boyolali, Jumat (1/8/2025).

Gadis asal Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono itu dinyatakan bebas dari tuntutan senilai Rp120 juta yang diajukan oleh eks tempat kerjanya.

Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di salah satu klinik kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022. Dalam kontrak, ia terikat masa kerja dua tahun serta larangan bekerja di klinik lain selama setahun pasca-resign.

Namun pada November 2024, Tita mengundurkan diri karena alasan pribadi. Meski disetujui, gaji bulan terakhirnya dipotong sebagai sanksi. Ia pun menerima keputusan itu dan memilih berwirausaha menjual kue nastar dari rumah.

Tanpa disangka, klinik gigi lain di Solo Baru rutin memesan kue darinya. Meski hanya sebagai pemasok, mantan bosnya menilai itu pelanggaran kontrak karena dianggap “bekerja di klinik lain”.

Tita menerima empat kali somasi sebelum akhirnya digugat secara perdata ke PN Boyolali. Namun, hakim tunggal Teguh Indrasto memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam putusan, penggugat justru dikenakan biaya perkara sebesar Rp236 ribu. Hakim menilai aktivitas Tita sebagai penjual makanan rumahan tidak masuk kategori pelanggaran kerja sebagaimana yang dituduhkan.

Kemenangan ini disambut positif publik, terutama sebagai preseden hukum terhadap batasan kewenangan perjanjian kerja di luar ranah profesional langsung.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini