Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Putusan MA 179KAg2017 Tegaskan Risiko Bisnis Bukan Force Majeure


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 179/K/Ag/2017 menegaskan penurunan omzet usaha tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai force majeure dalam akad perbankan syariah. Putusan itu menjadi penanda penting dalam menjaga kepastian hukum dan integritas akad pembiayaan syariah di Indonesia.

Majelis Hakim Kasasi menilai kerugian usaha akibat perubahan pasar merupakan risiko bisnis yang semestinya telah diperhitungkan debitur sejak awal menandatangani akad. Karena itu, alasan kesulitan ekonomi biasa tidak cukup untuk menghapus kewajiban pembayaran utang.

Dalam praktik perbankan, dalih force majeure memang kerap muncul ketika usaha debitur mulai goyah. Seorang praktisi hukum perbankan syariah pernah bercerita, perkara seperti ini meningkat setiap kali ekonomi melambat dan daya beli masyarakat turun.

Gugatan Nasabah Kandas di Tingkat Kasasi

Perkara bermula ketika Hajjah Fulanah menggugat Bank XX Syariah setelah usahanya di bidang obat herbal mengalami penurunan omzet. Ia menilai kebijakan pemerintah terkait BPJS Kesehatan membuat pelanggan beralih ke fasilitas kesehatan negara.

Nasabah kemudian meminta dibebaskan dari sisa kewajiban utang sekaligus menuntut pembatalan lelang jaminan yang dilakukan pihak bank.

Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara kebijakan BPJS dengan ketidakmampuan absolut debitur membayar kewajibannya.

Majelis menilai perubahan regulasi dan pergeseran pasar adalah bagian dari dinamika bisnis. Kondisi itu berbeda dengan force majeure yang sifatnya luar biasa, tidak terduga, dan benar-benar menghalangi pemenuhan kewajiban.

MA Perkuat Perlindungan Sistem Perbankan Syariah

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung juga menegaskan beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak debitur. Dalil keadaan memaksa harus dibuktikan secara konkret dan empiris.

Bank XX Syariah dinilai telah menjalankan prosedur sesuai aturan, termasuk pemberian somasi sebanyak tiga kali sebelum lelang agunan dilakukan melalui KPKNL.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi lembaga keuangan syariah dalam menjaga stabilitas sistem pembiayaan. Jika setiap penurunan omzet dianggap force majeure, fondasi perbankan dinilai bisa terganggu.

Di kalangan pelaku usaha, situasi seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Banyak pebisnis kecil merasakan pasar berubah cepat setelah kebijakan baru muncul. Namun hukum tetap membedakan antara kerugian usaha biasa dengan keadaan yang benar-benar memaksa.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung mengirim pesan tegas bahwa integritas akad syariah harus dijaga. Kegagalan usaha semata tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum debitur terhadap kewajiban pembiayaan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

FORSIMEMA Soroti Moralitas Hakim dan Wibawa Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung-RI (FORSIMEMA-RI) menilai pesan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengenai pentingnya moralitas hakim dan aparatur peradilan menjadi pengingat serius bagi dunia hukum nasional. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, dalam keterangan pers, Kamis, 7 Mei 2026.

Syamsul mengatakan integritas aparat peradilan bukan sekadar urusan etik pribadi. Menurut dia, moralitas merupakan fondasi utama yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di Indonesia.

Moralitas Hakim Jadi Penentu Kepercayaan Publik

Di ruang sidang, kata Syamsul, masyarakat tidak hanya mencari kepastian hukum. Mereka juga ingin melihat keadilan berjalan tanpa tekanan, transaksi, atau kepentingan tersembunyi. Karena itu, pesan Ketua MA dinilai relevan di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

“Integritas adalah roh dari keadilan itu sendiri,” kata Syamsul Bahri.

Ia menjelaskan aparatur peradilan kerap menghadapi tekanan pragmatis dalam penanganan perkara. Dalam situasi seperti itu, moralitas menjadi benteng pertama untuk menolak intervensi, gratifikasi, maupun pengaruh pihak luar.

Di sejumlah pengadilan daerah, isu kedekatan dengan pihak berperkara masih menjadi obrolan yang sering terdengar di ruang tunggu sidang. Situasi itu, menurut Syamsul, membuat penguatan etika tidak cukup hanya lewat slogan.

Pengawasan Internal dan Keteladanan Pimpinan

FORSIMEMA-RI menilai penguatan moral aparatur peradilan perlu diterjemahkan ke langkah konkret. Salah satunya melalui internalisasi kode etik hakim dan pegawai peradilan dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Selain itu, pengawasan internal juga dinilai penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal. Syamsul menekankan pimpinan lembaga peradilan harus menjadi contoh dalam disiplin dan kejujuran.

“Hukum tanpa moralitas bisa menjadi kaku dan buta,” ujarnya.

Menurut dia, budaya kerja berintegritas harus dibangun secara konsisten. Lingkungan kerja yang menghargai profesionalisme dan menindak penyimpangan dinilai akan memperkuat wibawa lembaga peradilan.

Dalam kesempatan itu, Syamsul juga menyoroti kemitraan Ikatan Wartawan Hukum atau IWAKUM bersama FORSIMEMA di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan. Ia meminta humas Mahkamah Agung lebih proaktif membangun komunikasi dengan media guna menjaga transparansi informasi publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Puspen TNI Jadi Acuan MA Bangun Komunikasi Publik Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung mulai serius membenahi pola komunikasi publik di era digital. Tim Peneliti Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Pustrajak MA) mengunjungi Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) untuk menyusun pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.

Kunjungan itu menjadi bagian dari penyusunan rancangan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang tata kelola komunikasi publik. Puspen TNI dipilih karena dianggap memiliki pola pengelolaan media yang lebih adaptif dan cepat menghadapi arus informasi digital.

MA Soroti Pentingnya Strategi Media Sosial yang Tepat

Dalam pertemuan tersebut, Tim Peneliti Pustrajak MA mempelajari alur komunikasi publik di Puspen TNI, mulai dari struktur organisasi hingga strategi distribusi konten lintas platform.

Kepala Bidang Informasi dan Internet Puspen TNI, Kolonel Candra Kurniawan, menilai setiap media sosial memiliki karakter berbeda sehingga pendekatan komunikasinya tidak bisa disamaratakan.

“Konten tidak bisa disamakan. TikTok, Instagram, dan X punya gaya masing-masing,” ujar Candra dalam pertemuan di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pengguna X cenderung menyukai narasi singkat dan langsung, sementara TikTok membutuhkan pembuka video yang kuat dalam tiga detik pertama agar audiens bertahan menonton.

Humas Pengadilan Daerah Dinilai Masih Lemah

Selain strategi konten, Tim Peneliti Pustrajak MA juga mempelajari pola penanganan isu publik di Puspen TNI. Salah satu yang menjadi perhatian ialah konsep “Golden Time 1–3–6” dalam respons komunikasi.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Prinsip kami, validasi data adalah yang utama,” kata Candra.

Menurut dia, satu jam pertama digunakan mengumpulkan informasi awal. Dalam tiga jam berikutnya, tim komunikasi mulai menyiapkan pemetaan isu dan pernyataan awal sebelum informasi lengkap disampaikan maksimal enam jam kemudian.

Kunjungan itu sekaligus membuka persoalan lama di lingkungan peradilan. Struktur kehumasan di banyak pengadilan daerah masih dirangkap unit lain, seperti Kepaniteraan Hukum dan Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP).

Kondisi tersebut dinilai membuat fungsi komunikasi publik pengadilan belum berjalan optimal, terutama saat menghadapi isu sensitif yang membutuhkan respons cepat dan akurat.

Pertemuan antara MA dan Puspen TNI juga membuka peluang kerja sama penyebaran informasi strategis, termasuk isu peradilan militer yang selama ini masih minim dipahami masyarakat luas.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Mahfud MD: Etika dan Logika Jadi Fondasi Putusan Hakim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahfud MD menegaskan pentingnya etika dan logika dalam putusan hakim saat memberi materi dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim seluruh Indonesia, Selasa (5/5/2026), secara daring. Ia menilai masih ada kejanggalan putusan akibat lemahnya dua aspek tersebut.

Dalam forum yang digelar BSDK Mahkamah Agung itu, Mahfud menekankan bahwa hakim tidak cukup hanya menerapkan hukum, tetapi juga dituntut mampu menemukan hingga membentuk hukum dalam kondisi tertentu.

Etika dan Logika Jadi Fondasi Putusan Hakim

Mahfud memotret persoalan klasik yang kerap muncul di ruang sidang: putusan yang terasa janggal di mata publik. Ia menyebut akar masalahnya sering kali bukan pada aturan, melainkan cara berpikir hakim.

Ia menjelaskan, logika hukum harus dibangun dengan metode yang tepat—deduktif, induktif, hingga abduktif. Tanpa itu, putusan berpotensi tergelincir dalam kesalahan berpikir atau logical fallacy.

“Kesalahan logika ini tidak selalu soal ketidaktahuan. Bisa juga karena faktor psikologis atau bahkan kepentingan tertentu yang koruptif,” ujar Mahfud.

Dalam pengalaman liputan pengadilan, situasi seperti ini bukan hal baru. Pernah satu perkara sederhana berubah rumit hanya karena konstruksi logika yang dipaksakan. Putusan akhirnya sah secara formal, tapi terasa janggal secara nalar.

Integritas Hakim dan Tekanan di Balik Putusan

Mahfud menegaskan, legitimasi putusan hakim tidak hanya ditentukan kecerdasan hukum, tetapi juga integritas moral. Dua hal ini, menurutnya, harus berjalan beriringan.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan teori Gustav Radbruch tentang tiga tujuan hukum: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya harus dijaga seimbang, bukan dipilih salah satu.

Di sisi lain, tekanan terhadap hakim juga tidak kecil. Mulai dari kekuasaan, opini publik, hingga kepentingan pribadi sering kali menguji independensi mereka.

Mahfud mengingatkan bahwa kode etik menjadi benteng terakhir. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap peradilan bisa runtuh perlahan.

“Saya jadi ingat satu hakim senior yang pernah berkata, ‘putusan itu bukan cuma soal benar atau salah, tapi soal bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.’ Di situlah integritas diuji,” kata seorang peserta diskusi yang mengikuti acara tersebut.

Mahfud menutup pesannya dengan penegasan sederhana namun tajam: “Kuatkan logika, hayati etika, dan jauhi logical fallacy. Dengan itu, hakim akan mampu menghasilkan putusan yang adil, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.”

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

28 Aparatur Kena Sanksi Disiplin April 2026, Hakim Dominan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan kembali menjatuhkan sanksi disiplin aparatur peradilan pada April 2026. Total 28 pegawai dikenai hukuman dengan tingkat pelanggaran beragam, dari ringan hingga berat.

Sanksi disiplin aparatur peradilan April 2026 ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Mayoritas Hakim, Pelanggaran Didominasi Disiplin dan Etik

Dari total 28 aparatur yang dijatuhi sanksi, sebanyak 19 merupakan hakim, tujuh hakim ad hoc, serta masing-masing satu panitera dan panitera pengganti.

Jenis pelanggaran yang ditemukan umumnya terkait ketidakdisiplinan kerja, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta aturan disiplin pegawai negeri sipil.

Rincian sanksi menunjukkan empat pelanggaran berat, tujuh sedang, dan 17 ringan. Bentuk hukuman bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga penonaktifan sementara sebagai hakim atau nonpalu.

Dalam beberapa kasus, hakim ad hoc dikenai sanksi nonpalu selama beberapa bulan, disertai penghentian sementara tunjangan jabatan.

Saya pernah berbincang dengan seorang praktisi hukum di Jakarta yang mengatakan, pelanggaran kecil di pengadilan sering dianggap sepele, padahal efeknya bisa menggerus kepercayaan publik perlahan. Pernyataan itu terasa relevan melihat data terbaru ini.

Komitmen MA Perkuat Pengawasan Internal

Badan Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan langkah ini sebagai bagian dari konsistensi menjaga integritas lembaga peradilan. Penindakan tidak hanya menyasar pegawai administratif, tetapi juga hakim aktif.

Langkah ini memperlihatkan bahwa pengawasan internal berjalan, bukan sekadar formalitas. Dalam konteks reformasi peradilan, transparansi seperti ini menjadi krusial.

Di sisi lain, sanksi administratif seperti penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemotongan tunjangan kinerja juga menjadi instrumen pengendalian perilaku aparatur.

Saya teringat satu sidang yang sempat tertunda karena hakim datang terlambat hampir satu jam. Ruang sidang penuh, tapi tidak ada kepastian. Momen seperti itu kecil, tapi meninggalkan kesan buruk.

Melalui penegakan disiplin ini, Mahkamah Agung berupaya menjaga marwah lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang kerap diuji oleh berbagai kasus etik di sektor peradilan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

MA Kaji Rusun Negara di IKN untuk Standar Nasional


Duta Nusantara Merdeka | IKN 
Rencana rusun hakim Mahkamah Agung di IKN mulai dimatangkan. Tim Naskah Urgensi MA mengunjungi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pada Rabu, 29 April 2026, untuk mengkaji desain hunian negara bagi aparatur peradilan.

Audiensi berlangsung di Gedung Kemenko 3 Tower 1, IKN, dan diterima Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Aswin Grandiarto Sukahar. Fokus utama pembahasan adalah integrasi kawasan perkantoran dan hunian hakim.

Desain Kawasan Yudikatif dan Rusun Hakim

Aswin Grandiarto Sukahar menjelaskan, gedung Mahkamah Agung akan dibangun dalam satu kawasan bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Kawasan itu diberi nama Kompleks Kawasan Perkantoran Yudikatif.

Plt. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan OIKN, Cakra Nagara, memaparkan rencana teknis. Gedung kantor MA akan berdiri di atas lahan sekitar 79.179 meter persegi.

Kompleks tersebut terdiri dari tiga bangunan, masing-masing lima lantai, dengan target penyelesaian pada Januari 2028. Skema ini dirancang untuk mendukung integrasi kerja lembaga yudikatif.

Hunian Dekat Kantor dan Efisiensi Mobilitas

Selain gedung perkantoran, OIKN juga merancang rumah susun negara khusus untuk MA. Lokasinya berjarak sekitar 1,2 kilometer dari kantor, memungkinkan mobilitas jalan kaki bagi pegawai.

Cakra Nagara menyebut rusun tersebut terdiri dari tiga tipe. Tipe 65 akan dibangun empat tower, tipe 45 sebanyak enam tower, dan tipe 390 sebanyak lima tower.

Pembangunan rusun ditargetkan rampung pada Januari 2029. Fasilitas ini diharapkan menjadi standar nasional bagi hunian hakim di berbagai daerah.

Anggota Tim Naskah Urgensi MA, Fikri Habibi, menegaskan kunjungan ini bertujuan mencari acuan desain. “Desain dari rumah susun negara di OIKN diharapkan dapat menjadi benchmark,” ujarnya.

Dalam kunjungan lapangan, tim melihat langsung fasilitas rusun yang telah dibangun. Pengalaman ini penting untuk memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas.

Jika desain ini berjalan sesuai rencana, konsep hunian terintegrasi bisa menjadi model baru. Bukan sekadar tempat tinggal, tetapi bagian dari sistem kerja yang lebih efisien.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 



Share:

FORSIMEMA Nilai Keterbukaan MA RI Dorong Kepercayaan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) mengapresiasi keterbukaan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam membangun dialog dengan insan pers. Pertemuan berlangsung dalam suasana halalbihalal di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Sejumlah pimpinan MA hadir, termasuk Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Urusan Administrasi merangkap Plt Humas MA Dr. Soebandi, S.H., M.H. Forum ini menjadi ruang diskusi isu strategis peradilan dan kebebasan pers.

Dialog Keterbukaan MA RI dan Media

Keterbukaan MA RI dalam forum ini terlihat dari kehadiran langsung jajaran pimpinan, termasuk Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. Kehadiran mereka memberi sinyal bahwa komunikasi publik mulai dipandang sebagai kebutuhan, bukan beban.

Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., yang baru dilantik sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA, juga sempat hadir. Meski singkat, ia menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan media sebelum mendampingi Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Saya teringat satu momen saat meliput sidang besar beberapa tahun lalu. Akses informasi saat itu terasa kaku, bahkan untuk konfirmasi sederhana. Forum seperti ini menunjukkan perubahan, meski tentu belum sempurna.

Dr. Soebandi menegaskan pentingnya transparansi. “Keterbukaan informasi adalah kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Isu Kebebasan Pers dan Reformasi Peradilan

Dalam dialog, Wakil Ketua MA Suharto menegaskan batasan bagi hakim. Ia menyebut hakim tidak diperkenankan memberi komentar pribadi terkait perkara, demi menjaga independensi lembaga peradilan.

“Hubungan yang baik dengan media adalah bagian penting dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik,” kata Suharto dalam diskusi yang berlangsung terbuka.

Isu perlindungan jurnalis juga mengemuka. Sejumlah wartawan menyoroti potensi kriminalisasi saat meliput perkara sensitif. MA merespons dengan menekankan keseimbangan antara kebebasan pers dan kepatuhan hukum.

Diskusi turut menyinggung reformasi internal MA, mulai dari modernisasi sistem, kenaikan tunjangan hakim hingga 280 persen pada 2026, hingga penguatan pengawasan untuk mencegah korupsi.

FORSIMEMA mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap MA mencapai 76,6 persen pada awal 2026. Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri, menilai capaian itu tidak lepas dari konsistensi keterbukaan informasi.

“Kepercayaan publik adalah aset paling berharga,” ujar Syamsul.

Penasihat FORSIMEMA, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. yang akrab disapa Hoky, menilai forum ini sebagai tanda perubahan pola komunikasi. Dari yang semula satu arah, kini mulai menjadi dialog yang lebih setara.

Ia juga menyambut rencana coffee morning rutin dua bulanan antara MA dan media. Menurutnya, langkah ini bisa memperkuat akses informasi dan memperjelas pedoman peliputan perkara.

Di ujung acara, kesimpulannya sederhana: transparansi bukan lagi pilihan tambahan. Ia sudah menjadi kebutuhan dasar bagi lembaga peradilan yang ingin tetap dipercaya publik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Mahkamah Agung Perkuat Keterbukaan Informasi Bersama Jurnalis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar silaturahmi bersama puluhan jurnalis media cetak, elektronik, dan online di Ruang Pleno Lantai 2, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (29/04/2026). Pertemuan ini menegaskan upaya MA memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus membangun hubungan yang lebih sehat dengan insan pers.

Forum itu menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, Hakim Agung Kamar Perdata Heru Pramono, serta Kepala Badan Urusan Administrasi Sobandi sebagai moderator. Fokus utama diskusi adalah transparansi peradilan, akses informasi hukum, dan peran media dalam menjaga akuntabilitas lembaga peradilan.

Sinergi Mahkamah Agung dan Media Bukan Hubungan Baru

Suharto menegaskan hubungan antara Mahkamah Agung dan media massa sudah terjalin lama. Menurut dia, relasi itu bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan kemitraan strategis untuk membangun pemahaman publik terhadap proses hukum.

Di ruang redaksi, saya sering melihat satu putusan pengadilan bisa menimbulkan tafsir berbeda hanya karena informasi awal yang tidak lengkap. Dari situ terlihat, akses informasi yang jelas memang bukan pelengkap, melainkan kebutuhan utama.

Suharto mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang benar, objektif, dan mudah dipahami, terutama terkait kebijakan dan putusan pengadilan yang berdampak luas.

“Sinergi antara Mahkamah Agung dan insan pers sangat penting. Media memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan,” ujar Suharto.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena itu, komunikasi antara MA dan media harus terus diperkuat.

Peran Jurnalis dalam Menjaga Informasi Hukum yang Bertanggung Jawab

Hakim Agung Kamar Perdata Heru Pramono menilai media memiliki posisi penting dalam menyebarkan informasi hukum yang akurat kepada masyarakat. Ia menekankan, jurnalis tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga memberi pemahaman yang utuh.

Heru, yang pernah menjadi juru bicara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menyoroti pentingnya etika peliputan perkara sensitif. Menurutnya, ada batas yang harus dijaga, terutama menyangkut privasi para pihak.

“Termasuk menjaga privasi para pihak. Misalnya terhadap perkara yang menyangkut anak, perceraian, dan lain-lain,” ujar mantan Panitera MA tersebut.

Pernyataan itu terasa relevan. Dalam praktiknya, kecepatan berita sering berbenturan dengan kehati-hatian. Di situlah kualitas jurnalisme diuji.

Forum Dialog untuk Peradilan yang Lebih Transparan

Sobandi menilai forum seperti ini penting untuk membangun komunikasi yang sehat dan berkelanjutan antara Mahkamah Agung dan media. Menurut dia, ruang dialog semacam ini membantu menyamakan persepsi dalam penyampaian informasi publik.

Diskusi berlangsung dinamis. Para jurnalis menyampaikan masukan soal pola komunikasi kelembagaan, akses informasi, hingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang cepat, akurat, dan terpercaya.

Mahkamah Agung berharap pemberitaan tentang lembaga peradilan semakin konstruktif dan edukatif. Bukan hanya soal putusan, tetapi juga tentang bagaimana publik memahami wajah peradilan Indonesia secara utuh.

Silaturahmi ini menjadi penanda bahwa keterbukaan informasi Mahkamah Agung bukan sekadar slogan, melainkan pekerjaan yang harus dijaga bersama.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 





Share:

Media Protes, PN Jaktim Minim Keterbukaan Informasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sorotan terhadap minimnya keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menguat pada Kamis (23/04/2026). Sejumlah wartawan mengeluhkan sulitnya mengakses agenda resmi pengadilan, mulai pelantikan pejabat hingga eksekusi lahan.

Keluhan itu disampaikan Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri. Ia menilai PN Jakarta Timur tidak sejalan dengan semangat transparansi yang selama ini didorong Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Minimnya Akses Informasi di PN Jaktim

Syamsul menyebut wartawan kerap tidak mendapat pemberitahuan resmi terkait agenda kegiatan. Padahal, kegiatan tersebut berdampak langsung pada kepentingan publik dan layak diberitakan secara terbuka.

“Ini bukan sekadar soal akses liputan, tetapi menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Syamsul Bahri dalam keterangan tertulis, Kamis (23 April 2026).

Ia menegaskan, relasi media dan lembaga peradilan semestinya bukan hubungan yang saling curiga. Media, menurutnya, justru berperan sebagai jembatan informasi antara pengadilan dan masyarakat.

Saya pernah mendengar keluhan serupa dari seorang reporter hukum di Jakarta. Ia mengaku datang ke pengadilan hanya bermodal informasi “katanya ada sidang penting hari ini”. Tanpa agenda resmi, kerja jurnalistik berubah seperti menebak-nebak.

Dampak ke Kepercayaan Publik

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku kesulitan serupa. Tidak ada mekanisme komunikasi yang jelas, bahkan beberapa eksekusi lahan berlangsung tanpa pemberitahuan ke media.

Situasi ini memunculkan pertanyaan. Ketika akses informasi dibatasi, ruang spekulasi publik justru melebar. Dugaan adanya informasi yang ditutup-tutupi pun tak terhindarkan.

Padahal, Mahkamah Agung telah mendorong transparansi melalui berbagai kebijakan, termasuk digitalisasi layanan informasi. Namun, implementasi di tingkat pengadilan negeri menjadi titik krusial.

Pengamat hukum menilai keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini bagian dari membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pengalaman lain datang dari seorang jurnalis senior yang pernah meliput pengadilan terbuka di era reformasi awal. “Dulu justru pengadilan ingin diliput, sekarang malah seperti menghindar,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, PN Jakarta Timur belum memberikan tanggapan resmi. Desakan pembenahan komunikasi publik pun menguat, agar proses hukum tak hanya berjalan sah, tetapi juga transparan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

PN Jakpus Kabulkan Sebagian Gugatan CMNP, Ini Dampaknya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk, di Jakarta, Rabu (22 April 2026). Sengketa lama sejak 1999 itu berujung kewajiban ganti rugi USD 28 juta plus bunga.

Putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini juga menetapkan ganti rugi immateriil Rp50 miliar. Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menegaskan, majelis hakim menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut.

Akar Sengketa dan Putusan Hakim

Perkara ini berawal dari transaksi penukaran Medium Term Note dan obligasi CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik PT Bank Unibank Tbk pada 1999. Instrumen itu kemudian gagal dicairkan.

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menilai transaksi tersebut bukan jual-beli, melainkan tukar-menukar sebagaimana Pasal 1541 KUHPerdata. Dari sini, tanggung jawab hukum para tergugat mulai ditarik lebih jauh.

Saya teringat percakapan dengan seorang analis pasar beberapa tahun lalu. Ia menyebut instrumen seperti NCD sering terlihat “aman di atas kertas, tapi rapuh saat diuji likuiditas”. Kasus ini seperti mengonfirmasi kekhawatiran itu.

Hakim juga menegaskan bahwa pihak yang menawarkan NCD semestinya memahami ketentuan Bank Indonesia. Instrumen tersebut dinilai tidak memenuhi regulasi, sebagaimana pernah ditegaskan Mahkamah Agung dalam putusan sebelumnya.

Dampak dan Doktrin Hukum yang Dipakai

Yang menarik, majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Artinya, tanggung jawab tidak berhenti di korporasi, tetapi bisa menembus ke individu di baliknya jika terbukti ada itikad tidak baik.

Putusan ini sekaligus memberi sinyal keras bagi praktik bisnis lama yang abu-abu. Dalam beberapa diskusi redaksi, isu ini kerap muncul: apakah direksi benar-benar bisa berlindung di balik badan hukum? Jawaban hakim kali ini cukup tegas—tidak selalu.

Namun, tidak semua tuntutan dikabulkan. Permintaan bunga majemuk 2 persen per bulan ditolak karena dinilai tidak proporsional. Hakim menetapkan bunga 6 persen per tahun sebagai angka yang lebih realistis.

Permohonan uang paksa dan pelaksanaan putusan serta-merta juga ditolak. Majelis merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung untuk menjaga keseimbangan putusan.

“Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti,” ujar Sunoto.

Sebagai putusan tingkat pertama, para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

HUT IKAHI 73: Sunarto Tekankan Hakim Terpercaya dan Keadilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Puncak peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Balairung Mahkamah Agung RI, Rabu (22/04/2026), menegaskan kembali isu krusial: pentingnya pesan Ketua MA Sunarto tentang hakim terpercaya dan keadilan rakyat.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, menyatakan kepercayaan publik adalah fondasi utama peradilan. Tanpa itu, otoritas hakim hanya bersifat formal dan kehilangan legitimasi sosial.

Tujuh Pesan Sunarto: Integritas hingga Humanisme

Dalam pidatonya, Prof. Dr. Sunarto merinci tujuh pesan yang terasa sederhana, tetapi menyentuh inti persoalan peradilan. Ia mengawali dari hal mendasar: kepercayaan publik sebagai napas utama lembaga hukum.

“Tanpa kepercayaan publik, kewenangan yang kita miliki hanya akan bersifat formal,” ujar Prof. Dr. Sunarto di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia lalu menguraikan kriteria hakim terpercaya, mulai dari integritas, independensi, hingga transparansi. Standar ini bukan sekadar norma, tetapi tuntutan yang makin terasa di tengah sorotan publik.

Saya teringat satu sidang terbuka yang pernah saya liput beberapa tahun lalu. Di ruang itu, bukan hanya putusan yang diuji, tapi juga gestur hakim—cara bertanya, nada bicara, bahkan jeda diam. Kepercayaan publik sering lahir dari detail-detail kecil seperti itu.

Sunarto juga menekankan pentingnya humanisme yudisial. Pendekatan hukum, menurutnya, tidak cukup berhenti pada teks aturan, tetapi harus menyentuh rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Hakim, Kesejahteraan, dan Tantangan Moral

Lebih jauh, Ketua MA mengaitkan langsung kualitas hakim dengan kesejahteraan rakyat. Baginya, keadilan bukan hanya soal ekonomi, melainkan akses hukum, perlindungan hak, dan kepastian yang menenangkan.

Ia menegaskan hubungan sebab-akibat yang jelas: hakim terpercaya akan melahirkan kepercayaan pada hukum, lalu menciptakan ketertiban sosial. Dari situ, kesejahteraan bisa tumbuh.

Peran IKAHI juga disorot sebagai pilar moral. Dengan fasilitas dan kesejahteraan yang sudah dijamin negara, penyimpangan tidak lagi bisa dibenarkan sebagai kebutuhan.

“Penyimpangan itu bukan lagi karena kebutuhan, tapi keserakahan dan penyalahgunaan kesempatan,” kata Sunarto.

Di sisi lain, ia mengingatkan pimpinan pengadilan untuk tetap rendah hati. Jabatan, menurutnya, bukan simbol kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Di penghujung acara, tiga komitmen ditegaskan: menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas, dan menghadirkan putusan berkualitas. Bagi sebagian orang, ini terdengar normatif. Tapi di ruang peradilan, justru di situlah letak ujian sebenarnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

PN Surakarta Putus Gugatan Ijazah Jokowi Tidak Dapat Diterima


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan ijazah terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo dengan putusan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard/NO), Selasa (14/4/2026). Putusan ini menghentikan perkara di tahap awal tanpa menguji pokok sengketa.

Gugatan bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto terhadap Joko Widodo, Ova Emilia, Wening Udasmoro, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di Tahap Awal

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan.

“Dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta.

Putusan ini menegaskan bahwa perkara berhenti pada aspek prosedural. Substansi gugatan—termasuk pokok tudingan—tidak diperiksa lebih lanjut di persidangan.

Dalam praktik perdata, putusan NO biasanya mengindikasikan persoalan mendasar pada konstruksi gugatan. Bisa terkait kewenangan absolut, kedudukan hukum, atau cacat formil lain.

Putusan Belum Final, Jalur Banding Masih Terbuka

Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp537.000 kepada para penggugat.

Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki hak mengajukan banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah banding akan menentukan apakah perkara ini bisa diperiksa ulang, termasuk kemungkinan memperbaiki aspek formil yang menjadi titik lemah gugatan sebelumnya.

Di sisi lain, putusan ini memberi sinyal awal bahwa perkara menghadapi hambatan serius di tahap prosedural. Tanpa pembenahan, upaya hukum lanjutan berisiko bernasib sama.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena menyangkut figur Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun pada akhirnya, proses hukum tetap bergerak di rel teknis yang ketat dan terukur.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

FORSIMEMA Soroti Pentingnya Integritas dan Efisiensi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri menegaskan pentingnya integritas dan efisiensi dalam organisasi media melalui pernyataan reflektif di Jakarta, Senin (13/4/2026). Pesan ini menyoroti dilema klasik antara kecepatan kerja dan keberanian menjaga nilai kebenaran.

“Efisiensi adalah tentang melakukan sesuatu dengan benar, namun integritas adalah tentang melakukan hal yang benar,” ujar Syamsul.

Efisiensi Tanpa Arah Bisa Menyesatkan

Dalam praktik organisasi, efisiensi sering menjadi ukuran utama. Target harus tercapai cepat, biaya ditekan, dan proses dipersingkat.

Di ruang redaksi, situasi ini bukan hal baru. Saya pernah melihat bagaimana tekanan kecepatan membuat verifikasi informasi terasa seperti beban tambahan. Padahal, di situlah letak kualitas.

Efisiensi, dalam konteks ini, memang penting. Ia menjaga organisasi tetap hidup, terutama di tengah tekanan ekonomi yang tidak ringan.

Namun, ketika efisiensi berdiri sendiri tanpa arah nilai, ia berpotensi melenceng. Prosedur bisa dipenuhi, target tercapai, tetapi substansi kebenaran justru terabaikan.

Integritas: Pilar yang Tak Bisa Ditawar

Di sisi lain, integritas berbicara soal keberanian memilih yang benar. Bukan sekadar bagaimana sesuatu dikerjakan, tetapi apa dan mengapa hal itu dilakukan.

Dalam dunia media dan hukum, integritas bukan pilihan tambahan. Ia adalah fondasi. Tanpa itu, kepercayaan publik runtuh—dan sulit dibangun kembali.

Saya teringat percakapan dengan seorang jurnalis senior yang pernah berkata, “Berita bisa cepat, tapi kepercayaan butuh waktu lama.” Kalimat sederhana, tetapi menggambarkan posisi integritas yang tidak tergantikan.

Menurut Syamsul Bahri, integritas menuntut transparansi dan akuntabilitas. Bahkan ketika pilihan yang benar terasa lebih mahal atau berisiko, di situlah ujian sesungguhnya.

Menyatukan Efisiensi dan Integritas

Tantangan terbesar organisasi hari ini bukan memilih salah satu, melainkan menyatukan keduanya. Efisiensi menjaga organisasi tetap berjalan, sementara integritas menjaga arah dan martabatnya.

Ketika keduanya berjalan seiring, organisasi tidak hanya produktif, tetapi juga dipercaya. Sebaliknya, jika salah satu diabaikan, dampaknya langsung terasa—baik secara internal maupun di mata publik.

Pesan Ketum FORSIMEMA ini relevan di tengah perubahan industri media yang serba cepat. Tekanan digital, kompetisi, dan tuntutan produksi tinggi kerap menggoda untuk mengorbankan prinsip.

Pentingnya integritas dan efisiensi dalam organisasi media bukan sekadar konsep, melainkan kebutuhan mendesak. Tanpa integritas, efisiensi kehilangan makna. Tanpa efisiensi, integritas sulit bertahan.

Di titik ini, organisasi diuji bukan hanya soal seberapa cepat bergerak, tetapi seberapa lurus arah yang dipilih.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Badilum Genjot Kualitas Hakim Lewat Program Intelektual


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung menegaskan fokus baru pada peningkatan kualitas hakim melalui pendekatan berbasis kinerja dan potensi. Kebijakan ini disampaikan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, dalam Podcast Badilum (PODIUM), Senin, 13 April 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap putusan hakim tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Badilum menilai kualitas putusan menjadi indikator utama kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Badilum Dorong Kualitas Hakim Lewat Sistem Terukur

Hasanudin menegaskan, arah pembinaan kini lebih substantif. “Arah kebijakan kami jelas, bagaimana meningkatkan kualitas hakim sehingga putusannya mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pengukuran kualitas dilakukan melalui eksaminasi putusan berbasis aplikasi e-eksaminasi, serta evaluasi kinerja melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dua instrumen ini menjadi dasar pemetaan kualitas hakim secara objektif.

Di lapangan, pendekatan ini mulai terasa. Seorang rekan yang bekerja di lingkungan pengadilan bercerita, kini penilaian tidak lagi sekadar cepat menyelesaikan perkara, tapi juga kualitas pertimbangannya.

Manajemen Talenta dan Budaya Intelektual Jadi Kunci

Badilum mengintegrasikan aspek kinerja dan potensi dalam manajemen talenta. Potensi meliputi kemampuan bahasa asing, pendidikan, pelatihan, hingga karya ilmiah yang dihasilkan hakim.

“Dari situ kami dapat menentukan siapa yang berpotensi menjadi pimpinan, hakim yustisial, pengajar, atau ditempatkan di fungsi pengawasan,” kata Hasanudin.

Pendekatan ini sekaligus menggeser pola lama berbasis senioritas. Menurut Hasanudin, budaya menunggu justru menghambat perkembangan. “Budaya menunggu itu tidak baik karena menghambat kreativitas dan kemajuan,” tegasnya.

Program seperti Perisai, Arunika, dan Dimensi didorong untuk membangun ekosistem intelektual. Arunika, misalnya, menjadi ruang bagi hakim menulis gagasan hukum, yang ke depan ditargetkan menjadi jurnal ilmiah nasional.

Saya pernah melihat langsung bagaimana kebiasaan menulis mengubah cara berpikir seorang hakim. Putusannya lebih runtut, argumennya terasa hidup, tidak lagi kaku seperti template.

Digitalisasi Pembinaan dan Tantangan AI

Untuk menjangkau daerah, Badilum menghadirkan Badilum Learning Center (BLC) dan Podcast PODIUM sebagai media pembelajaran fleksibel. Materi bisa diakses kapan saja, terutama bagi satuan kerja dengan beban perkara tinggi.

Namun, Hasanudin mengingatkan soal penggunaan kecerdasan buatan. “Menulis itu bagian dari proses belajar. Kalau sepenuhnya diserahkan ke AI, ilmunya tidak akan melekat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sikap kritis hakim, baik dalam memanfaatkan teknologi maupun menilai argumentasi di persidangan.

Dampak: Menuju Peradilan Lebih Kredibel

Dalam jangka panjang, Badilum menargetkan terbentuknya budaya belajar yang kuat dalam 5–10 tahun ke depan. Harapannya, kualitas hakim meningkat dan putusan pengadilan makin dipercaya publik.

Hasanudin menutup dengan penegasan soal integritas. Aparatur peradilan diminta menjaga profesionalisme dan memastikan layanan bebas dari praktik transaksional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Di Balik Krisis Media, Kesejahteraan Wartawan Dipertanyakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Seruan FORSIMEMA-RI soal perbaikan industri media membuka realitas yang selama ini jarang dibahas terang-terangan: kesejahteraan wartawan ikut tergerus di tengah model bisnis media yang kian rapuh.

Di balik narasi transformasi, ada persoalan mendasar yang belum terselesaikan—bagaimana media bertahan tanpa mengorbankan kualitas kerja dan nasib jurnalisnya.

Model Bisnis Rapuh, Beban Jatuh ke Wartawan

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menyinggung perlunya diversifikasi pendapatan. Namun, di banyak ruang redaksi, perubahan itu belum terasa.

Ketergantungan pada iklan digital justru mempersempit ruang gerak media. Platform global menyerap porsi terbesar, sementara media lokal berbagi sisa.

Akibatnya, tekanan efisiensi tak terhindarkan. Beban kerja meningkat, tapi kompensasi tak selalu mengikuti.

“Media harus berani keluar dari zona nyaman,” kata Syamsul dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).

Seorang wartawan di Jakarta pernah bercerita, dalam sehari ia diminta menulis hingga lima berita sekaligus memproduksi konten video. “Gaji segitu-segitu saja, tapi kerjaan nambah terus,” ujarnya.

Antara Akses Kekuasaan dan Independensi

FORSIMEMA juga mendorong sinergi dengan lembaga publik seperti Mahkamah Agung dan pemerintah daerah. Di atas kertas, kolaborasi ini membuka akses informasi yang lebih luas.

Namun, di lapangan, batas antara kerja sama dan kedekatan berlebihan sering kali tipis.

Media dituntut menjaga independensi, tapi di saat yang sama membutuhkan akses dan stabilitas bisnis. Dilema ini bukan hal baru, tapi makin terasa di tengah tekanan ekonomi.

Seorang editor senior pernah mengingatkan, “Kalau terlalu dekat, kita kehilangan daya kritis. Kalau terlalu jauh, kita kehilangan akses.” Tarik-menarik ini kini jadi keseharian redaksi.

Teknologi Mengubah Ritme, Bukan Selalu Menyejahterakan

Adaptasi digital sering disebut sebagai solusi. Video pendek, podcast, hingga infografis jadi standar baru.

Namun, perubahan ini juga menggeser beban ke wartawan. Satu orang kini dituntut multitasking: menulis, merekam, mengedit, sekaligus mendistribusikan.

Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, dalam banyak kasus justru memperpanjang jam kerja tanpa kompensasi setara.

Saya pernah melihat seorang jurnalis muda mengedit video di trotoar usai liputan. Ia tertawa, tapi mengakui kelelahan sudah jadi rutinitas.

Perlindungan Profesi Masih Abu-Abu

FORSIMEMA menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan peningkatan kompetensi. Ini relevan, mengingat risiko sengketa pemberitaan masih tinggi.

Namun, implementasinya belum merata. Banyak wartawan bekerja tanpa perlindungan memadai, terutama di media kecil dan daerah.

Pelatihan memang ada, tapi tidak selalu diikuti peningkatan kesejahteraan. Akibatnya, nilai tawar jurnalis tetap lemah di hadapan industri.

Seruan transformasi industri media memang penting. Tapi tanpa perbaikan struktural, perubahan hanya akan berhenti di level wacana.

Krisis media bukan sekadar soal bisnis. Di dalamnya, ada manusia—wartawan—yang selama ini jadi tulang punggung informasi publik, namun kerap jadi pihak pertama yang menanggung dampaknya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Sunarto Soroti Integritas Peradilan ASEAN dan Well-being Hakim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya integritas peradilan dalam forum regional ASEAN. Pernyataan itu disampaikan dalam Opening Ceremony Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Senin (30/3).

Dalam forum tersebut, Sunarto menekankan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam menegakkan rule of law sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Integritas Peradilan dan Tantangan Hakim Modern

Sunarto menyatakan integritas tidak cukup dibangun melalui regulasi, pengawasan, atau standar etik semata. Menurutnya, faktor utama terletak pada ketahanan atau resiliensi hakim menghadapi tekanan kompleks.

Ia menguraikan, hakim saat ini menghadapi beban perkara yang tinggi serta kompleksitas kasus modern. Tekanan administratif, substantif, hingga psikologis menjadi tantangan yang tidak terpisahkan.

Selain itu, hakim juga harus menangani bukti-bukti sensitif dan traumatis, serta menghadapi ekspektasi publik yang terus meningkat terhadap kualitas putusan.

“Aspek well-being dinilai perlu mendapat perhatian serius sebagai bagian integral dari sistem peradilan,” ujar Sunarto dalam forum tersebut.

Well-Being, Tekanan Global, dan Perspektif Gender

Sunarto menjelaskan bahwa penguatan well-being hakim sejalan dengan Nauru Declaration 2024 yang menempatkan kesejahteraan hakim sebagai fondasi kualitas layanan peradilan.

Ia juga menyinggung Manila Statement 2025 yang mengidentifikasi ancaman serius terhadap integritas peradilan, termasuk tekanan politik dan jejaring korupsi lintas negara.

“Dalam konteks ini, penguatan integritas harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan terhadap hakim,” tegasnya.

Workshop ini menjadi ruang dialog multilateral antar lembaga peradilan di kawasan ASEAN. Peserta didorong bertukar praktik terbaik serta membangun lingkungan kerja yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Sunarto juga menyoroti pentingnya perspektif gender. Ia menyebut hakim perempuan menghadapi tantangan berlapis, mulai dari stereotip hingga hambatan struktural, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih inklusif.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari Council of ASEAN Chief Justices, United Nations Office on Drugs and Crime, serta badan peradilan di Bali di bawah koordinasi Pengadilan Tinggi Denpasar.

Workshop ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat integritas peradilan ASEAN. Pendekatan yang mengintegrasikan well-being dan perlindungan hakim dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Mahkamah Agung Percepat TTE ASN, Ini Cara Aktivasinya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Upaya percepatan transformasi digital di lingkungan peradilan terus diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui optimalisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi tersebut, Mahkamah Agung menghadirkan panduan digital yang memuat langkah-langkah aktivasi TTE secara sistematis, sehingga dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh seluruh ASN.

Untuk mendukung implementasi tersebut, langkah-langkah aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi ASN di lingkungan Mahkamah Agung melalui portal ASN Digital dan BSRE dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Login ke ASN Digital

Buka laman https://asndigital.bkn.go.id, kemudian pilih Login dan klik Masuk. Masukkan username menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya, masukkan one time password (OTP) yang dapat dilihat pada aplikasi Google Authenticator yang telah terpasang di ponsel.

2. Akses Menu MyASN

Setelah berhasil login, pilih menu Layanan Individu ASN, kemudian klik MyASN. Masuk ke bagian Layanan ASN → Update Data → Riwayat Ubah Profil. Pastikan syarat berikut sudah terpenuhi untuk aktivasi TTE: email dinas Mahkamah Agung aktif, NIK sudah terverifikasi, dan nomor Kartu Keluarga (KK) sudah terverifikasi.

3. Cek Status Sertifikat Elektronik

Kembali ke menu MyASN → Layanan ASN → Sertifikat Elektronik BSRE. Jika belum pernah mendaftar, status akan menampilkan Not Registered, yang berarti belum terdaftar. Untuk memulai pendaftaran, pilih Registrasi Sertifikat dan tunggu hingga muncul notifikasi bahwa pendaftaran pengguna BSRE berhasil dibuat.

4. Cek Email Dinas di SIMARI

Buka situs SIMARI Mahkamah Agung. Pada menu utama, pilih Email, lalu pilih salah satu layanan: Mail atau Fimail (setiap akun hanya memiliki satu akses). Setelah masuk ke halaman utama Zimbra, periksa email terbaru dari BSRE. Jika tidak ditemukan di Inbox, periksa folder Junk. Klik Aktivasi Akun untuk diarahkan ke situs BSRE.

5. Registrasi di Situs BSRE

Pada menu data diri, pastikan nama lengkap dan email domain Mahkamah Agung sudah benar. Masukkan NIK dan nomor HP yang terhubung dengan WhatsApp. Lakukan verifikasi nomor HP dengan memilih Kirim Kode OTP. Kode OTP akan dikirim melalui WhatsApp dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pada bagian data kedinasan:

• Pilih status kepegawaian (ASN/Polri)

• Masukkan NIP

• Klik Cek NIP hingga muncul unit organisasi, jabatan, dan provinsi

Jika data sudah sesuai, klik Next. Ambil foto diri sesuai instruksi, centang pernyataan persetujuan, lalu klik Submit. Tunggu hingga proses aktivasi berhasil.

6. Perbarui Kata Sandi BSRE

Buka kembali email di SIMARI dan pilih Perbarui Kata Sandi. Lakukan autentikasi menggunakan Google Authenticator. Jika belum memiliki aplikasi, unduh melalui Play Store atau App Store, lalu pindai kode batang (barcode) yang tersedia. Masukkan kode OTP dari aplikasi tersebut. Buat kata sandi baru dan konfirmasi kata sandi.

7. Membuat Passphrase (Frasa Sandi)

Tautan pembuatan passphrase akan dikirim melalui WhatsApp dari BSSN. Akses tautan tersebut dan lakukan konfirmasi data diri serta pengecekan foto.


Buat passphrase dengan ketentuan:

• Minimal satu huruf besar

• Minimal satu huruf kecil

• Minimal satu angka

• Minimal satu karakter khusus

Centang persetujuan perjanjian pemilik sertifikat elektronik, klik Setuju, lalu Submit. Tunggu hingga notifikasi berhasil muncul.

8. Cek Status Aktivasi TTE

Kembali ke menu Sertifikat Elektronik BSRE di MyASN, lalu segarkan (refresh) halaman. Jika status TTE bertuliskan Issued, maka Tanda Tangan Elektronik berhasil diaktivasi.

Status aktivasi juga dapat dicek melalui:

• Dashboard SIMARI (status aktif muncul di bawah nama pegawai)

• Situs BSRE di https://beid.bssn.go.id

Login menggunakan email domain Mahkamah Agung dan kata sandi yang telah diperbarui. Masukkan kode OTP dari Google Authenticator. Pilih menu Sertifikat Saya → Status Permohonan → Daftar Sertifikat Elektronik untuk melihat status dan masa berlaku sertifikat.

Perlu diingat, Tanda Tangan Elektronik memiliki masa berlaku sesuai ketentuan. Jika masa berlaku habis, sertifikat perlu diperbarui kembali.

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, Tanda Tangan Elektronik Anda telah berhasil diaktivasi.

“Ke depannya, pemanfaatan TTE tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan berbasis digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta tuntutan pelayanan publik yang semakin modern.”

Editor: Arianto 



Share:

FORSIMEMA-RI Bagikan Strategi Saat Cuan Seret


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menghadapi kondisi pemasukan seret atau “cuan tersendat” memerlukan strategi yang terukur dan sikap profesional. Ketua Umum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri menekankan pentingnya menjaga integritas serta adaptasi di tengah tekanan ekonomi yang tidak menentu.

"Pendekatan yang ditawarkan tidak hanya bersifat praktis, tetapi juga berakar pada nilai profesionalisme yang selama ini dijunjung dalam dunia media," kata Syamsul dalam keterangan tertulis, Kamis (19/03).

Tips Mengatasi Pemasukan Seret dengan Strategi Adaptif

Salah satu langkah utama adalah memperkuat sinergi dan jejaring. Dalam ekosistem media, relasi menjadi aset strategis yang kerap membuka peluang baru di saat kondisi sulit.

“Jangan menarik diri ketika situasi sedang tidak ideal. Justru komunikasi harus diperkuat,” demikian ditekankan Ketum FORSIMEMA-RI.

Selain itu, evaluasi strategi kerja juga menjadi kunci. Metode lama yang tidak lagi efektif perlu diperbarui dengan pendekatan yang lebih relevan terhadap kebutuhan pasar saat ini.

Pelaku media maupun pekerja profesional didorong untuk mencari celah baru yang potensial, termasuk menjajaki segmen yang sebelumnya belum tergarap secara optimal.

Integritas dan Transformasi Digital Jadi Penopang

Aspek integritas disebut sebagai fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan pemasukan. Ketum FORSIMEMA-RI mengingatkan bahwa hasil yang berkelanjutan berasal dari proses yang etis dan profesional.

“Kepercayaan publik adalah modal utama. Jangan dikorbankan hanya demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

Di sisi lain, peningkatan kapasitas digital menjadi kebutuhan mendesak. Perkembangan teknologi menuntut pelaku industri untuk menguasai platform digital, termasuk pengelolaan konten dan media sosial.

Adaptasi ini dinilai mampu meningkatkan daya saing sekaligus membuka peluang monetisasi baru di tengah persaingan yang semakin ketat.

Ketum FORSIMEMA-RI juga menekankan pentingnya kesabaran dan konsistensi. Dalam situasi ekonomi yang fluktuatif, hasil tidak selalu datang secara instan.

Namun, komitmen terhadap kualitas kerja dan dedikasi jangka panjang diyakini akan menghasilkan peluang yang lebih stabil. Pendekatan ini menjadi kunci dalam menghadapi fase sulit secara berkelanjutan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kasasi Google Ditolak, MA Tegaskan Denda Rp202,5 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung menolak kasasi Google LLC dalam perkara monopoli Google Play Billing System setelah sebelumnya diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (16/3/2026).

Putusan tersebut membuat sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar singkat yang dipublikasikan melalui laman resmi MA disebutkan permohonan kasasi Google ditolak. Putusan tersebut diketok majelis hakim pada 10 Maret 2026.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Syamsul Maarif PhD dengan anggota Dr Nurul Elmiyah dan Dr Nani Indrawati. Adapun panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Sri Endang Teguh Asmarani.

Perkara Google Play Billing System

Kasus ini bermula dari dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.

Google LLC yang beralamat di 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, California, Amerika Serikat, merupakan perusahaan teknologi yang dimiliki oleh Alphabet Inc. Perusahaan tersebut dikenal sebagai penyedia mesin pencarian serta pengembang ekosistem digital berbasis Android.

KPPU sebelumnya menilai Google melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar maupun pengembangan teknologi.

Dalam putusannya, KPPU memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System bagi pengembang aplikasi yang mendistribusikan produk melalui Google Play Store.

Posisi Dominan dan Dampak bagi Developer

Selain kewajiban menghentikan sistem pembayaran tersebut, KPPU juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google. Denda itu harus disetor ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Majelis Komisi KPPU menilai Google memiliki posisi dominan dalam ekosistem distribusi aplikasi berbasis Android. Hal itu terlihat dari penguasaan pasar Google Play Store yang menjadi toko aplikasi utama yang terpasang pada sebagian besar perangkat Android.

Kondisi tersebut membuat perusahaan memiliki keleluasaan dalam menetapkan kebijakan service fee terhadap penjualan aplikasi dan konten digital.

Developer dengan penjualan hingga 1 juta dolar AS per tahun dikenakan biaya layanan sebesar 15 persen, sementara pengembang dengan penjualan di atas nilai tersebut dikenakan tarif 30 persen.

KPPU juga menilai penerapan kewajiban Google Play Billing System membatasi developer menggunakan metode pembayaran lain di dalam aplikasi. Kebijakan itu dinilai menghambat kompetisi di sektor pemrosesan pembayaran digital.

Sebelumnya Google sempat mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun permohonan tersebut tidak mengubah putusan KPPU, dan upaya kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya juga ditolak.

Dengan putusan kasasi ini, kewajiban Google melaksanakan perintah KPPU serta membayar denda dinyatakan berlaku secara final dan mengikat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Tradisi Mudik Perkuat Nilai Integritas Warga Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tradisi mudik menjelang Idul Fitri dimaknai warga peradilan sebagai perjalanan reflektif untuk memperkuat integritas dan komitmen menegakkan keadilan.

Tradisi mudik setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Jutaan orang melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga setelah menjalani ibadah puasa selama Ramadan.

Fenomena ini tidak hanya dimaknai sebagai perjalanan fisik. Mudik juga menjadi ruang sosial dan kultural yang mempererat hubungan keluarga sekaligus menghidupkan kembali nilai-nilai kebersamaan yang kerap tergerus rutinitas kehidupan modern.

Bagi banyak orang, pulang ke kampung halaman berarti melepas rindu kepada orang tua dan keluarga. Namun lebih dari itu, tradisi ini menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan kekeluargaan serta mengingat kembali akar kehidupan.

Mudik sebagai Refleksi Nilai Kemanusiaan

Bagi aparatur peradilan, momentum mudik memiliki makna yang lebih luas dari sekadar tradisi tahunan. Dalam keseharian, mereka memikul tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Kesibukan dan tekanan pekerjaan kerap membuat ruang refleksi menjadi terbatas. Dalam konteks itu, perjalanan pulang kampung menjadi kesempatan untuk kembali mengingat nilai-nilai dasar kemanusiaan, kesederhanaan, dan tanggung jawab moral.

Pertemuan dengan orang tua dan keluarga sering kali menghadirkan refleksi mendalam mengenai perjalanan hidup. Dari sana muncul kembali kesadaran bahwa jabatan dan kewenangan yang dimiliki merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Kampung halaman juga menjadi simbol akar kehidupan. Ketika seseorang kembali ke tempat asalnya, ia tidak hanya pulang secara geografis, tetapi juga kembali pada identitas serta nilai-nilai yang membentuk perjalanan hidupnya.

Momentum Meneguhkan Integritas dan Silaturahmi

Dalam perspektif spiritual, mudik juga memiliki makna simbolik sebagai perjalanan kembali kepada fitrah. Setelah menjalani ibadah puasa selama Ramadan, umat Islam merayakan Idul Fitri sebagai momentum kembali pada kesucian.

Tradisi saling memaafkan yang berlangsung saat Lebaran mencerminkan ajaran untuk membersihkan hati dari kebencian, dendam, maupun permusuhan. Nilai ini memiliki relevansi kuat bagi aparatur peradilan yang dituntut menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas.

Momentum berkumpul dengan keluarga kerap menjadi pengingat tentang nilai-nilai moral yang diajarkan sejak kecil, seperti kejujuran, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap sesama.

Selain itu, mudik juga memperkuat silaturahmi yang dalam ajaran Islam memiliki kedudukan penting dalam menjaga harmoni sosial.

Bagi warga peradilan, hubungan yang baik dengan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pada akhirnya, mudik bukan sekadar perjalanan pulang kampung. Tradisi ini juga menjadi ruang refleksi untuk meneguhkan kembali komitmen moral, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai penegak keadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini