Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) terus memperkuat konsep Corporate University Mahkamah Agung melalui penyusunan naskah urgensi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pembahasan yang berlangsung di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, pada 23–27 Juni 2026 itu menjadi tahapan penting dalam membangun sistem pengembangan kompetensi aparatur peradilan yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi yang digelar Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) tersebut diikuti Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil, tim penyusun naskah, serta jajaran pejabat dan staf BSDK. Forum ini difokuskan pada penyempurnaan substansi kebijakan sebelum menjadi dasar implementasi Corporate University di lingkungan Mahkamah Agung.
Penyusunan Didukung Benchmarking ke Berbagai Instansi
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim penyusun yang telah menyelesaikan naskah melalui proses panjang dan komprehensif.
Menurutnya, penyusunan dokumen didukung berbagai tahapan, mulai dari rapat pendahuluan, audiensi, wawancara, hingga studi banding ke sejumlah lembaga, antara lain Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Rangkaian kegiatan tersebut memberikan penguatan substantif terhadap kualitas naskah urgensi," ujar Andi Akram dalam laporan kegiatan, Rabu (24/6/2026).
Implementasi Harus Terukur
Sementara itu, Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil, Dr. Drs. Ach. Jufri, S.H., M.H., menekankan pentingnya indikator yang terukur dalam penerapan Corporate University. Ia juga mengusulkan penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai instrumen untuk mengukur tingkat implementasi secara objektif dan berkelanjutan.
Menurut Ach. Jufri, pengembangan kompetensi harus berjalan seiring dengan manajemen talenta dan tetap mengacu pada roadmap Mahkamah Agung agar mampu memberikan manfaat nyata bagi organisasi.
Koordinator Tim Penulis, Muh. Ridha Hakim, S.H., M.H., menambahkan bahwa rancangan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung telah mengakomodasi tujuh elemen utama Corporate University versi LAN, yakni struktur organisasi, manajemen pengetahuan, forum pembelajaran, sistem pembelajaran, strategi pembelajaran, teknologi pembelajaran, serta integrasi sistem.
Pembahasan lanjutan juga menyoroti implementasi manajemen talenta dan integrasi sistem yang selaras dengan blueprint Mahkamah Agung. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem pembelajaran modern yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




























