Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Sejarah Baru! Presiden Hadiri Wisuda Hakim 2025 di Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) menorehkan sejarah baru dengan menggelar prosesi wisuda pengukuhan hakim secara serentak untuk 1.451 hakim dari empat lingkungan peradilan: umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Untuk pertama kalinya, acara ini dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, layaknya wisuda Akmil dan Akpol.

Kepala BSDK MA RI, Bambang H. Mulyono mengatakan, prosesi bersejarah ini merupakan bentuk apresiasi tinggi terhadap profesi hakim dan institusi peradilan. “Ini pencapaian luar biasa dan membanggakan bagi warga peradilan,” ujarnya di Gedung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Diklat, Wiwik Windarwati, menambahkan bahwa wacana pengukuhan terpadu ini sudah dirancang sejak 2020, namun tertunda akibat pandemi.

Momen ini juga menandai diangkatnya kembali hakim karier setelah lima tahun vakum sejak terakhir kali dilakukan pada 2020.

Antusiasme dan kebanggaan terpancar dari wajah para wisudawan calon hakim, menandakan semangat baru dalam mewujudkan peradilan yang agung, adil, dan profesional.

Editor: Arianto 



Share:

MA Kukuhkan 1.451 Hakim Baru 2025: Jawaban atas Beban Perkara Menumpuk


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, secara resmi mengukuhkan 1.451 hakim baru dari empat lingkungan peradilan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Dengan tambahan ini, jumlah hakim kini mencapai 8.711 orang, naik dari sebelumnya 7.260. Namun, menurut Sunarto, angka tersebut masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang mencapai lebih dari 3 juta pada tahun 2024.

Dalam sambutannya, Sunarto menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan independensi hakim dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa lembaga peradilan memegang peran strategis dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

"Integritas dan kepemimpinan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, adil, dan transparan," ujarnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang menyerahkan langsung Surat Keputusan kepada para perwakilan hakim baru. Dalam pidatonya, Prabowo menekankan pentingnya keadilan sebagai pilar utama demokrasi dan negara hukum.

Sunarto menutup dengan pesan kuat: “Keadilan bukan hanya aturan dalam undang-undang, tetapi juga suara dari hati nurani seorang hakim.”

Editor: Arianto 



Share:

Satwa Langka Dilindungi, Mafia Cula Badak Akhirnya Dihukum MA


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perdagangan satwa liar, utamanya hewan langka dan dilindungi, merupakan tindakan ilegal dan ancaman serius bagi kelangsungan biodiversitas Indonesia. 

Indonesia sendiri sejauh ini dikenal sebagai megadiverse country — yakni negara dengan tingkat keanekaragaman hayati paling tinggi di dunia, baik diukur dari segi jumlah spesies maupun tingkat endemisitasnya (kekayaan hewan endemik).

Julukan sebagai "megadiverse country" ini tentu bukan tanpa alasan. Pertama, dari aspek letak strategis geografis. Indonesia terletak di wilayah tropis dan diapit dua benua serta dua samudera. Ini menjadikan posisi Indonesia sebagai jalur migrasi dan pertemuan banyak spesies dari Asia dan Australia.

Tidak sampai di situ, karunia alam berupa sebaran jumlah pulau yang melimpah kurang lebih 17.000 pulau, menjadikan Indonesia kaya ekosistem: hutan hujan tropis, hutan bakau, padang rumput, ekosistem laut, dan pegunungan tropis. Kondisi ini memungkinkan spesies berevolusi secara unik di setiap wilayah.

Alhasil, karunia Tuhan yang begitu luar biasa membuat bangsa ini patut berbangga dan berterima kasih kepada sang pencipta.

Sayangnya, keserakahan dan kerakusan beberapa warga yang tidak punya rasa kepedulian terhadap anugrah yang ada dengan tanpa berpikir panjang memusnahkan semua hewan langka dan endemik yang ada di negeri ini.

Salah satu yang paling menyita perhatian dari aksi perdagangan ilegal hewan endemik asal Indonesia ini yakni perdagangan cula badak jawa.

Diketahui badak jawa atau bahasa Latinnya Rhinoceros sondaicus adalah salah satu spesies paling langka di dunia. 

Saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 80 ekor yang hidup di alam liar, khususnya di Taman Nasional Ujung Kulon. 

Keberadaannya sangat rentan, bukan hanya karena perusakan habitat, tetapi juga karena perburuan untuk diambil culanya (sebuah praktik brutal yang didorong oleh permintaan pasar gelap internasional). 

Cula badak sering dijadikan komoditas dengan klaim kesehatan yang sama sekali masih minim bukti. Akibatnya, badak menjadi incaran mafia perdagangan satwa liar, termasuk di Indonesia.

*Kasus Liem Hoo Kwan Willy*

Seperti telah disinggung di depan bahwa aksi perdagangan ilegal terahdap cula Badak Jawa ini bukan sekadar isu belaka.

Fenomena ini sempat tertangkap basah belum lama ini setelah aksi perdagangan ilegal cula Badak Jawa yang melibatkan sosok Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa. 

Willy yang merupakan salah satu aktor penting di balik kejahatan in ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. 

Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, ia dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

Putusan bebas tersebut akhirnya kembali direspon JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Di MA, kasus ini berhasil ditangani dengan penuh keseriusan di mana berbagai bukti yang diajukan JPU cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut. 

Hakim MA yang dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. 

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. 

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

*Apresiasi kepada Hakim MA*

Sosok yang patut diberi apresiasi di balik komitmen perlindungan satwa liar/hewan endemik ini yakni Prof Yanto yang telah memutus perkara tersebut dengan penuh pertimbangan hukum, etika, dan keadilan ekologis.

Dikui ataupun tidak, tepat di momen Hari Lingkungan sedunia ini, putusan MA yang dipimpin Prof Yanto menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. 

Apa yang layak diapresiasi dari keputusan tersebut tidak hanya karena vonis tegas yang dijatuhkan, melainkan karena pertimbangan filosofis dan ekologis yang mendalam dalam amar putusannya.

Hakim hukum pidana itu dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pelestarian hewan endemik bukan sekadar soal hukum positif.

Akan tetapi, ia adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk menyelamatkan seluruh makhluk yang ada di republik ini.

Melindungi Badak Jawa agar tidak punah mengandung makna menjaga keseimbangan ekosistem yang lebih holistik-integral. 

Manusia butuh keseimbangan ekosistem agar semua irama dan siklus hidup yang baik dapat tercipta. 

Tanpa itu, kerusakan dan bencana alam yang dahsyat akan menjadi harga yang sangat mahal untuk ditebus demi kelangsungan hidup.

Karena itu, putusan ini harus dilihat sebagai bentuk pendekatan holistik yang diharapkan menjadi preseden bagi hakim-hakim lain dalam mengadili perkara serupa.

Hemat penulis, putusan ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir dalam menjaga seluruh warisan alam. 

Kejahatan terhadap satwa langka tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi mendatang. 

Karenanya, peran hakim dalam perkara ini harus dipandang tidak hanya sebagai penafsir hukum, tetapi juga sebagai penjaga nurani ekologis bangsa.

Dengan itu, patut diberi apresiasi kepada seluruh dedikasi dan komitmen Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H dalam menegakkan hukum dan keadian tidak hanya kepada mereka yang tertindas tapi juga alam yang terluka.

Penulis: Aktivis SUAKA 96 dan Ketua Umum IMO- Indonesia


Share:

Hakim Indonesia Sabet Penghargaan Peserta Terbaik di Pelatihan Internasional Peradilan Pidana


Duta Nusantara Merdeka | Bangkok, Thailand 
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam kancah internasional. Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, berhasil meraih penghargaan Outstanding Student Award dalam ajang bergengsi The Training on Crime Prevention and Criminal Justice for Southeast Asia 2025 Programme yang digelar di Bangkok, Thailand pada 26–30 Mei 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh 41 peserta pilihan dari negara-negara Asia Tenggara dan Asia Selatan, terdiri dari penegak hukum dan perwakilan LSM. Kegiatan diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), berkolaborasi dengan Thailand Institute of Justice (TIJ) dan T4SEA.

Delegasi dari Indonesia dalam forum tersebut antara lain Eva Margareta Manurung (Humas MA RI), Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang), dan Hariyanto Valentino Tambunan (Analis Perkara PN Sei Rampah).

Selama lima hari, para peserta mengikuti diskusi intensif mengenai pencegahan kejahatan dan sistem peradilan pidana. Materi mencakup keadilan berbasis HAM, investigasi ilmiah, hingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Pelatihan ini membuka cakrawala baru tentang pentingnya people-centered justice,” ujar Alfian. Ia menyebutkan pemateri dari berbagai negara seperti Prof. Samantha Jefries (Griffith University, Australia), Hiroshi Suda (UNODC), serta tim ahli dari Norwegia dan Malaysia memberikan pandangan praktis dan akademis yang sangat bermanfaat.

Kegiatan diakhiri dengan kunjungan ke Pengadilan Kriminal Rachadaphisek Bangkok. “Saya terkesan bahwa peradilan di sana bisa dilakukan secara langsung, elektronik, dan daring,” imbuhnya.

Prestasi ini mempertegas peran Indonesia di level global dalam reformasi peradilan dan peningkatan integritas hakim.

Editor: Arianto 


Share:

Dirjen Menyapa: Pola Hidup Sederhana, Antara Biaya Hidup vs Gaya Hidup


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pola hidup sederhana menjadi tuntutan saat ini. Bukan untuk menjadi pencitraan, tapi merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan peradilan yang agung.  

Hal itu yang melatarbelakangi saya menandatangani Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum.

Mari kita renungkan kembali soal pola hidup antara biaya hidup, gaya hidup dan mensyukuri hidup. Untuk biaya hidup, Insya Allah take home pay hakim saat ini sudah cukup. Namun yang menjadi masalah adalah saat aparatur pengadilan terpancing dengan gaya hidup. Apalagi gaya hidup di kota besar.

Gaya hidup di kota besar tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Satu cangkir kopi bisa Rp 120 ribu. Atau gonta-ganti mobil, juga fashion branded. Belum lagi gaya hidup yang cenderung mengarah ke hal negatif. Tentu take home pay hakim tidak akan pernah cukup.

Bagi yang bertugas di kota besar, contohnya, begitu keluar kantor gaya hidup sudah berjejer. Dari Alphard terbaru, geser sedikit ada apartemen mewah, maju sedikit tempat hiburan malam. Tidak sampai sepelemparan batu, hedonisme berada di setiap ujung jalan. 

Oleh karena itu, maka hal terakhir yang harus kita lakukan adalah harus bisa mengerem nafsu yang tidak terbatas dengan 'mensyukuri hidup'. Kata kunci terakhir ini menjadi kunci dalam hidup untuk terus mengingat hakikat marwah hakim. Karena hanya kitalah yang bisa menjaga marwah hakim itu.

Pemikiran di atas yang mengilhami kami di Ditjen Badilum merumuskannya menjadi Surat Edaran No. 4 Tahun 2025, yaitu:

1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;

3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.

4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.

10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.

11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Penulis: Bambang Myanto - Dirjen Badilum


Share:

Ketua MA Sunarto: Hakim Bukan Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar pembinaan administrasi dan teknis yudisial bagi seluruh hakim di Jakarta. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Dalam arahannya, Ketua MA menekankan pentingnya integritas dan moralitas seorang hakim. Ia menyatakan, "Hakim bukan malaikat, tapi juga jangan jadi setan. Jabatan hakim adalah pertarungan antara sisi baik dan buruk dalam diri manusia."

Pembinaan ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial H. Suharto, Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarso, Ketua Muda MA bidang Perdata I Gusti Agung Sumanatha, serta pejabat eselon I lainnya seperti Sekretaris MA Sugiyanto dan Panitera MA Heru Pramono.

Prof. Sunarto juga mengingatkan bahwa hakim hidup dalam sorotan publik, ibarat ikan di akuarium. "Di era digital, gerak-gerik kita mudah terlacak. Integritas adalah harga mati bagi seorang hakim," pesannya.

Ia juga menekankan bahwa jika memilih jalur hakim, maka pilihlah jalur kebaikan. “Kalau tidak, pilihannya hanya dua: disanksi MA atau ditangani penegak hukum,” tegasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim Pengadilan Negeri se-Jakarta, serta hakim ad hoc Tipikor dan PHI PN Jakpus. Acara berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Mediasi di Pengadilan: Peran Penting Mediator dalam Menyatukan Pihak yang Bersengketa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Masyarakat Indonesia dikenal sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan. Dalam budaya Indonesia, pendekatan damai merupakan cara yang paling dihargai untuk menyelesaikan sengketa. Hal ini dapat terlihat dari kebiasaan masyarakat yang sering melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, atau pihak-pihak yang dihormati untuk membantu meredakan konflik dan mencari solusi yang adil dan seimbang.

Penyelesaian sengketa sering kali dilakukan di balai pertemuan desa atau rumah tokoh agama setempat, yang dihadiri oleh orang-orang penting di komunitas tersebut, dengan tujuan untuk mencari titik tengah yang menguntungkan semua pihak.

Sebagai kelanjutan dari tradisi tersebut, sistem peradilan di Indonesia juga mulai mengintegrasikan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa yang mengutamakan perdamaian. Penggunaan mediasi sebagai bagian dari proses awal penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, merupakan suatu langkah untuk menafsirkan secara praktis perwujudan ketentuan upaya pengadilan dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. 

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg, yang kemudian dipertegas oleh Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pada Pasal 4 menyatakan, Semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet), maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Dalam hal ini, mediasi di pengadilan bukan hanya sebagai sebuah prosedur formal, melainkan sebagai wujud nyata dari upaya pengadilan untuk mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis dan efisien, tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan berbiaya tinggi.

Mediasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan seorang mediator yang netral. Mediator bertugas untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama tanpa memihak salah satu pihak.

Proses mediasi memberikan kesempatan bagi pihak yang bersengketa untuk berkomunikasi secara langsung, menyampaikan perasaan dan harapan mereka, serta berusaha menemukan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, mediasi diharapkan dapat mengurangi ketegangan antar pihak, mempercepat penyelesaian sengketa, serta menjaga hubungan baik antara para pihak yang terlibat.

Dalam konteks mediasi di pengadilan, peran mediator sangat penting untuk memastikan proses ini berjalan efisien, mengurangi ketegangan, dan menghindari konflik yang lebih panjang.

Namun, meskipun mediasi di pengadilan memiliki banyak potensi positif, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain kurangnya pemahaman tentang mediasi di kalangan para pihak yang bersengketa, ketidaksiapan para pihak yang bersengketa untuk berkompromi, bahkan terkadang menemui pihak yang merasa bahwa mediasi tidak akan membawa hasil yang diinginkan atau merasa bahwa mereka lebih baik mengikuti proses litigasi yang lebih formal, serta keterbatasan mediator yang berkompeten atau terlatih untuk menangani berbagai jenis sengketa dengan profesional.

Oleh karena itu, meskipun mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang sangat efektif, diperlukan upaya yang lebih besar untuk meningkatkan pemahaman, kesiapan, dan kualitas mediator agar proses ini dapat berjalan dengan optimal.

Berikut adalah strategi dan tips bagi mediator agar mediasi di pengadilan dapat berhasil mencapai Kesepakatan perdamaian yang menguntungkan semua pihak:

Pertama, persiapkan diri dengan pengetahuan yang cukup

Sebelum memulai mediasi, pastikan mediator mempelajari kasus dengan teliti untuk memahami fakta dan masalah yang dihadapi. Selain itu, penting untuk menggali kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak, karena mediasi bukan hanya soal menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan tentang menemukan solusi yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak yang sering kali tidak diungkapkan secara eksplisit.

Kedua, bangun kepercayaan dan netralitas

Mediator harus mempertahankan sikap netral dan objektif, menghindari keberpihakan pada salah satu pihak, serta menjaga agar semua pihak merasa diperlakukan secara adil. Selain itu, penting untuk menjaga kerahasiaan seluruh percakapan dalam mediasi agar para pihak merasa aman dan terbuka.

Selain itu, perlu juga membangun hubungan yang positif dengan menciptakan suasana ramah dan saling menghargai agar komunikasi berjalan lancar dan jujur yang akan membuat proses mediasi berjalan lancar. 

Ketiga, fokus pada solusi, bukan persoalan masa lalu 

Dengan cara yang paling efektif fokuskan mediasi pada penyelesaian masalah, hindari saling menyalahkan atau membahas kesalahan masa lalu. Ajak para pihak untuk berbicara tentang solusi yang mereka inginkan dan apa yang mereka butuhkan agar dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi semua pihak.

Keempat, gunakan teknis komunikasi yang efektif 

Dengarkan setiap pihak dengan empati dan beri pengakuan atas perasaan mereka tanpa gangguan. Gunakan bahasa yang positif untuk menghindari ketegangan dan dorong kerja sama. Selain itu, ajak para pihak yang bersengketa untuk mempertimbangkan berbagai alternatif solusi agar mereka dapat memilih opsi yang terbaik bagi mereka.

Kelima, bantu para pihak untuk berkompromi 

Sebagai mediator, bantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan mencari kompromi, meskipun tidak semua harapan mereka terpenuhi. Beri ruang untuk negosiasi, dorong mereka untuk mempertimbangkan apa yang bisa diberikan dan diterima demi mencapai solusi yang lebih baik, meskipun terkadang perlu ada pengorbanan dari kedua belah pihak.

Keenam, jaga suasana agar tetap tenang dan terkendali

Jika suasana mediasi menjadi tegang atau emosional, kendalikan situasi dengan intervensi lembut untuk menenangkan para pihak yang terlibat, agar ketegangan tidak mengganggu jalannya mediasi. Selain itu, jika diperlukan, beri waktu bagi para pihak untuk merenung atau berdiskusi secara pribadi sebelum melanjutkan ke sesi berikutnya, sehingga mereka dapat berpikir lebih jernih.

Ketujuh, gunakan teknik-teknik mediasi

Dalam mediasi, jika salah satu pihak merasa lebih nyaman berbicara secara pribadi, pertimbangkan untuk menggunakan sesi terpisah (kaukus) untuk menggali lebih dalam keinginan dan perasaan mereka tanpa tekanan dari pihak lainnya.

Selain itu, bantu para pihak merumuskan ulang pernyataan yang berpotensi negatif atau konflik menjadi lebih positif dan konstruktif melalui teknik reframing. Untuk memastikan pemahaman yang jelas, lakukan teknik summarizing dan clarifying atau rangkuman pembicaraan dan klarifikasi setiap poin yang disampaikan agar semua pihak merasa didengar dan menghindari kesalahpahaman.

Kedelapan, merumuskan kesepakatan perdamaian dengan jelas

Setelah para pihak mencapai kesepakatan, pastikan semuanya terdokumentasi dengan jelas dalam bentuk kesepakatan perdamaian yang mudah dipahami sebagai pegangan bersama, agar tidak ada kebingunguan di kemudian hari.

Dalam membantu merumuskan kesepakatan perdamaian, mediator wajib memastikan kesepakatan perdamaian tidak memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, tidak merugikan pihak ketiga atau kesepakatan perdamaian yang tidak dapat dilaksanakan.

Para pihak melalui mediator dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim pemeriksa perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, kesepakatan perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan.

Dengan mengikuti berbagai strategi dan tips yang telah dijelaskan, mediator dapat menciptakan suasana mediasi yang kondusif, di mana para pihak merasa dihargai dan didengar. Hal ini memungkinkan mediator untuk memfasilitasi komunikasi yang lebih terbuka dan efektif antara pihak-pihak yang bersengketa.

Selain itu, dengan pendekatan yang tepat, mediator dapat membantu kedua belah pihak menemukan titik temu yang adil dan memuaskan, yang tidak hanya memenuhi kepentingan masing-masing pihak, tetapi juga mendukung tercapainya penyelesaian yang damai dan berkelanjutan.

Dalam konteks mediasi di pengadilan, peran mediator sangat penting untuk memastikan proses ini berjalan efisien, mengurangi ketegangan, dan menghindari konflik yang lebih panjang, pada akhirnya apabila mediasi berhasil tercapai perdamaian yang menguntungan semua pihak maka akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Pengalaman pribadi dalam mewujudkan perdamaian

Sebagai mediator yang juga berperan sebagai hakim, penulis telah merasakan secara langsung betapa pentingnya pendekatan humanis dan strategis dalam proses mediasi. Dalam praktiknya, penulis telah berhasil memediasi dan mencapai kesepakatan perdamaian dalam beberapa perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Di antaranya adalah perkara Nomor: 7/Pdt.G/2022/PN Plj dan Nomor: 18/Pdt.G/2024/PN Plj, di mana para pihak yang awalnya bersikukuh pada posisinya masing-masing, akhirnya bersedia membuka ruang dialog, menunjukkan itikad baik, dan mencapai kata sepakat.

Keberhasilan mediasi dalam dua perkara tersebut menunjukkan bahwa ketika mediator mampu membangun kepercayaan, menjaga netralitas, serta memfasilitasi komunikasi yang sehat dan terbuka, maka potensi tercapainya perdamaian akan jauh lebih besar. Tidak hanya menyelesaikan sengketa secara damai, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu karena konflik.
 

Penulis: Iqbal Lazuardi


Share:

Sinergi FORSIMEMA-RI dan MA Wujudkan Peradilan Transparan dan Berintegritas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sejak dibentuk pada Maret 2022, Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) aktif menjembatani kerja sama antara media dengan institusi Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di seluruh Indonesia. Organisasi ini diprakarsai oleh dua awak media, Syamsul Bahri dan Lina Marlina, serta mendapat dukungan dari dua Wakil Ketua MA, yaitu Dr. Andi Samsan Nganro (Yudisial) dan Dr. Sunarto (Non-Yudisial).

FORSIMEMA-RI menjadi pelopor penguatan kolaborasi media dalam mendukung integritas lembaga peradilan melalui pemberitaan dan komunikasi yang membangun. Saat sejumlah Hakim Agung sempat tersandung OTT oleh KPK, FORSIMEMA-RI turut menyuarakan pentingnya reformasi dan keterbukaan informasi.

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/05/2025), menegaskan bahwa kolaborasi antara media, humas, dan juru bicara pengadilan sangat penting untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan public trust.

FORSIMEMA-RI telah membekali awak medianya dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi sebagai bentuk legalitas Pokja. Pengurus menegaskan bahwa awak media tanpa KTA tidak berhak mewakili FORSIMEMA-RI, demi menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.

FORSIMEMA-RI berkomitmen mendukung penuh program MA dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

 
Share:

MA RI Dorong Transparansi Lewat JDIH Terpadu, Literasi Hukum Publik Ditingkatkan


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Dalam rangka memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, Mahkamah Agung RI melalui Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan kegiatan “Koordinasi Integrasi Putusan antara Direktori Putusan – JDIH MA – JDIH Nasional” pada 15–16 Mei 2025 di Bogor. Acara ini dihadiri 30 peserta dari Kepaniteraan MA, BPHN, dan internal MA.

Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menegaskan pentingnya integrasi sebagai upaya strategis meningkatkan akses dan layanan publik terhadap informasi hukum. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan BPHN pada 20 Februari 2025 dan menjadi langkah penting menuju keterbukaan informasi hukum yang terstandar,” tegas Sobandi.

Turut hadir Saefur Rochim, S.H., M.H., Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan JDIHN. Ia menyatakan, integrasi putusan dari Direktori Putusan ke JDIH MA dan JDIH Nasional sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memperluas literasi hukum. “Dengan integrasi ini, publik bisa lebih mudah mendapatkan akses bahan hukum secara digital,” ujarnya.

Sementara itu, Irwan Rosady, S.H., M.H., Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan MA, mengungkapkan bahwa peringkat JDIH MA meningkat tajam dari posisi ketiga menjadi pertama nasional dalam dua tahun terakhir.

Agenda koordinasi ini mencakup integrasi salinan putusan penting, seperti Yurisprudensi, Landmark Decision, Garda Peradilan, Putusan Sorotan, dan Putusan HUM Kabul. Di tingkat satuan kerja, prioritas diberikan pada putusan sorotan dengan nilai kaidah hukum yang tinggi.

Langkah ini menjadi inovasi JDIH MA dalam menciptakan layanan hukum digital yang terbuka, lengkap, dan mudah diakses oleh publik. Sinergi pusat dan daerah melalui integrasi JDIH diyakini mampu memperkuat penyampaian informasi hukum yang lebih efektif dan efisien.

Editor: Arianto 


Share:

Tingkatkan Kepercayaan Publik: Strategi Mahkamah Agung dalam Komunikasi Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketika publik hanya melihat cuplikan atau narasi yang bias, tanpa memahami proses hukum yang melatarbelakangi suatu putusan, maka kepercayaan terhadap lembaga peradilan pun dapat terganggu.

Di tengah derasnya arus informasi di era digital, masyarakat awam hukum kerap kali tidak mendapatkan informasi hukum yang berimbang, bahkan tak jarang menerima informasi yang keliru.

Fenomena headline reading yakni kebiasan masyarakat hanya membaca judul berita (headline) tanpa melanjutkan membaca isi lengkapnya sehingga dapat memperburuk keadaan.

Dalam isu-isu peradilan, judul berita yang sensasional atau potongan pernyataan tanpa konteks hukum yang utuh dapat membentuk opini publik yang menyimpang. Hal ini berpotensi menimbulkan penilaian yang tidak objektif terhadap suatu putusan pengadilan.

Ketika publik hanya melihat cuplikan atau narasi yang bias, tanpa memahami proses hukum yang melatarbelakangi suatu putusan, maka kepercayaan terhadap lembaga peradilan pun dapat terganggu. Padahal, setiap putusan lahir melalui proses hukum yang kompleks, berdasarkan fakta, alat bukti, dan pertimbangan yuridis yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari Mahkamah Agung untuk menjembatani jurang pemahaman tersebut melalui penguatan komunikasi publik yang lebih proaktif, edukatif, dan terstruktur. Penulis mengusulkan lima langkah strategis berikut:

1. Optimalisasi Media Sosial Pengadilan

Media sosial adalah salah satu kanal komunikasi paling efektif untuk menjangkau masyarakat luas secara cepat dan interaktif. Namun, pemanfaatannya di lingkungan peradilan masih belum maksimal.

Banyak akun media sosial pengadilan hanya berisi dokumentasi kegiatan apel, rapat internal, atau menghadiri undangan dari pihak eksternal, sementara aktivitas utama pengadilan yakni persidangan dan produk akhirnya berupa putusan jarang diangkat.

Padahal, apabila dimanfaatkan secara optimal untuk menyampaikan informasi seperti jadwal persidangan, perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik, hingga ringkasan putusan, maka media sosial pengadilan berpotensi menjadi sarana komunikasi yang kredibel dalam membangun transparansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu mendorong setiap satuan kerja pengadilan untuk mengembangkan strategi media sosial yang lebih substantif dan edukatif.

2. Penyempurnaan Layanan Direktori Putusan

Direktori Putusan Mahkamah Agung adalah platform online yang memuat semua keputusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini mencerminkan keterbukaan lembaga peradilan agar masyarakat bisa mengetahui putusan yang telah dijatuhkan.

Namun demikian, dari pengamatan penulis, layanan ini masih memiliki sejumlah kekurangan, seperti sulitnya akses dan sering kali, tidak tersedia salinan putusan pada perkara yang dicari, terutama dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat.

Penulis mengusulkan agar Direktori Putusan diperkuat dengan peningkatan teknis dan penambahan fitur, seperti kolom khusus untuk high profile cases yakni perkara yang menarik perhatian besar dari publik dan media, biasanya karena melibatkan Tokoh terkenal (pejabat, selebritas, tokoh publik), peristiwa yang kontroversial atau menggemparkan, perkara yang memiliki dampak sosial, politik, atau hukum yang luas, perkara yang memiliki unsur dramatis yang tinggi dalam kasus (misalnya kasus pembunuhan, korupsi besar, pelanggaran HAM, dll).

Tujuannya adalah agar masyarakat lebih mudah mengakses dan memahami isi putusan. Dengan demikian, publik bisa menilai putusan berdasarkan data yang sahih, bukan hanya dari pemberitaan atau opini sepihak.

3. Penerbitan Press Release Resmi Pengadilan

Dalam menghadapi derasnya informasi digital, press release dari pengadilan berperan penting sebagai penjernih informasi. Press release yang disusun secara resmi dan sistematis dapat menjelaskan latar belakang perkara, proses persidangan, dan alasan hukum di balik putusan. Ini penting untuk mengurangi kesimpangsiuran dan menjawab pertanyaan publik secara langsung.

Penulis mengusulkan agar Mahkamah Agung mengimbau seluruh satuan kerja pengadilan untuk menerbitkan press release pada setiap perkara penting yang telah diputuskan, guna membentuk narasi hukum yang informatif dan meredam disinformasi yang kerap kali berkembang liar.

4. Pelatihan Jurnalistik untuk Humas Pengadilan

Menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat memerlukan pemahaman mendalam dan keterampilan jurnalistik agar pesan dapat diterima dengan jelas dan akurat. Pelatihan jurnalistik untuk humas pengadilan sangat penting untuk melatih mereka menulis press release yang mudah dipahami dan menyusun narasi hukum yang tepat.

Humas perlu terampil memilih kata dan menghindari istilah hukum yang membingungkan agar informasi dapat diakses oleh publik dengan mudah, sambil menjaga akurasi untuk menghindari misinterpretasi yang dapat merugikan citra lembaga.

Dengan pelatihan yang tepat, humas pengadilan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan pemahaman publik tentang hukum, dan memperbaiki citra sistem peradilan.

5. Pelatihan Juru Bicara Pengadilan

Juru bicara pengadilan memegang peran penting dalam hubungan antara lembaga peradilan, media, dan publik. Mereka harus mampu menghadapi pertanyaan sulit dengan profesionalisme tinggi dan menjaga kredibilitas lembaga.

Untuk itu, pelatihan komunikasi publik sangat diperlukan agar juru bicara dapat menyampaikan informasi hukum dengan jelas dan mudah dipahami, sekaligus menghindari kebingungannya.

Selain itu, pelatihan manajemen krisis juga esensial. Dalam situasi penuh tekanan, juru bicara harus mampu merespons cepat dan mengendalikan situasi untuk melindungi reputasi lembaga peradilan. Dengan pelatihan yang tepat, juru bicara dapat menjaga hubungan yang baik dengan media, mengelola krisis komunikasi, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas informasi yang sampai kepada masyarakat.

6. Mengoptimalkan Potensi Generasi Milenial untuk Meningkatkan Komunikasi Publik Pengadilan

Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki kesempatan besar untuk memberdayakan generasi milenial yang ada di lingkungannya, terutama mereka yang sudah terbiasa dengan teknologi dan kecanggihan alat digital, seperti kecerdasan buatan (AI).

Di era digital saat ini, teknologi dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi hukum dengan cara yang lebih menarik dan mudah diakses oleh masyarakat. Misalnya, melalui pembuatan konten interaktif, penggunaan platform media sosial, dan aplikasi berbasis AI yang dapat memberikan penjelasan hukum secara real-time.

Generasi milenial yang terampil memanfaatkan teknologi ini memiliki potensi besar untuk mengemas informasi hukum dalam bentuk yang lebih menarik dan mudah dipahami, baik melalui video edukatif, infografis, atau bahkan chatbots yang dapat menjelaskan dasar-dasar hukum secara singkat dan jelas.

Pemanfaatan AI juga bisa meningkatkan efisiensi dalam mendistribusikan informasi, membantu menciptakan pengalaman yang lebih personal bagi masyarakat yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut tentang suatu putusan atau proses hukum.

Seluruh langkah di atas pada akhirnya bertujuan untuk membangun komunikasi publik yang kuat, transparan, dan berbasis edukasi. Ketika masyarakat memahami proses hukum secara utuh, persepsi terhadap putusan pengadilan pun menjadi lebih objektif. Hal ini penting untuk mengurangi ketidakpuasan berbasis asumsi dan memperkuat kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

Dengan demikian, pengadilan tidak semata-mata menjalankan fungsi yudisial sebagai pemutus perkara, tetapi juga mengemban peran strategis dalam membina literasi hukum masyarakat melalui komunikasi publik yang efektif. Ketika pengadilan aktif menjelaskan proses, dasar pertimbangan, dan tujuan dari setiap putusan secara terbuka, hal ini bukan hanya mendorong pemahaman publik yang lebih utuh, tetapi juga mempersempit ruang bagi disinformasi dan prasangka yang tidak berdasar.

Di sinilah pentingnya komunikasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga edukatif dan membangun empati. Pada akhirnya, penguatan komunikasi publik akan menjadi fondasi penting dalam membentuk opini masyarakat yang sehat terhadap lembaga peradilan, memperkuat legitimasi institusional, dan menumbuhkan budaya hukum yang menghargai proses, bukan sekadar hasil. (Ar)


Share:

Zarof Sane: Dari Pejuang Antikorupsi ke Tersangka Suap dan Pencucian Uang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dunia hukum dan perfilman Indonesia kembali dibuat terkejut. Zarof Ricar Sane, produser film Sang Pengadil yang mengusung tema antikorupsi di lingkungan kehakiman, kini justru menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Film Sang Pengadil awalnya menuai pujian karena dianggap berani membongkar praktik korupsi di sektor peradilan. Namun, ironi mencuat ketika sosok di balik layar film tersebut justru ikut terjerat skandal hukum.

Zarof dituduh menerima aliran uang dan emas sebagai bentuk suap untuk memuluskan kasus tertentu. Tak hanya itu, aliran dana juga diduga digunakan untuk membiayai produksi filmnya sendiri.

Kejaksaan mendalami dugaan bahwa uang suap yang diterima Zarof disamarkan melalui berbagai transaksi, termasuk pembiayaan film Sang Pengadil. Kasus ini pun memicu kritik tajam dari publik, karena bertolak belakang dengan pesan moral yang coba diangkat film tersebut.

“Ini paradoks. Film antikorupsi yang dibiayai uang hasil suap dan TPPU,” ujar seorang pengamat hukum. Masyarakat menilai kasus ini sebagai cerminan kebobrokan moral dan ironi keadilan.

Kasus Zarof Sane menjadi peringatan keras bahwa narasi antikorupsi tidak cukup hanya dikemas dalam film, tetapi harus tercermin dalam integritas nyata para pelakunya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Geger Dunia Hukum: Hakim Djuyamto yang Baru Raih Gelar Doktor, Tersandung Kasus Suap


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dunia hukum Indonesia kembali diguncang. Hakim Djuyamto, S.H., M.H., yang sempat dielu-elukan sebagai sosok reformis hukum, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Baru saja meraih gelar doktor dari Universitas Sebelas Maret (UNS) awal 2025 dengan disertasi bertajuk "Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif", kini ia malah terjerat dalam kasus suap.

Djuyamto sempat mencuri perhatian publik dengan gagasannya yang kontroversial namun visioner: hakim dapat menetapkan tersangka langsung di persidangan kasus korupsi. Banyak pihak menilai ini sebagai gebrakan menuju hukum responsif dan independen.

Namun hanya dalam hitungan minggu, kepercayaan publik runtuh. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Djuyamto sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas ekspor CPO. Fakta ini membuat publik kembali bertanya: sampai kapan dunia hukum dikuasai oleh oknum?

Kasus Djuyamto menjadi pengingat bahwa integritas hukum tak cukup hanya dibuktikan lewat gelar akademik atau orasi ilmiah. Dalam praktiknya, dunia hukum seringkali menjadi panggung drama etik yang berulang.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak lagi menjadi alat tawar-menawar kekuasaan. Langkah tegas Kejaksaan harus didukung demi membangun kembali kepercayaan publik terhadap peradilan.

Djuyamto kini hanya salah satu nama dalam daftar panjang penegak hukum yang tergelincir. Namun publik menanti, apakah ini akhir kisah atau awal perbaikan?

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Andi Saputra Resmi Jadi Hakim Tipikor: Dari Jurnalis Hukum ke Pengadil Berintegritas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Langkah besar ditempuh Andi Saputra SH MH, sosok jurnalis hukum yang kini resmi dilantik sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Ketua Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) ini dikenal sebagai figur muda bertalenta, bersahaja, dan penuh integritas.

Dalam keterangannya, Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, menyatakan bahwa penunjukan Andi Saputra sangat tepat. “Sejak berprofesi di media nasional detik.com, Bang Andi konsisten mengawal berita hukum, khususnya terkait korupsi,” ujar Syamsul.

Meski tidak mengenal dekat, Syamsul mengaku kagum pada sikap rendah hati Andi Saputra dalam menghormati sesama jurnalis. Menurutnya, pengalaman Andi selama menjadi jurnalis hukum akan memperkaya perannya sebagai Hakim Tipikor, menjaga integritas peradilan, serta memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Pengangkatan Andi Saputra menjadi Hakim Tipikor diharapkan membawa semangat baru dalam pemberantasan korupsi. Integritas yang telah ia gaungkan selama ini di dunia jurnalistik kini diharapkan terus menyala di ranah peradilan.

“Semangat Bang Andi adalah inspirasi bagi kami rekan-rekan jurnalis. Integritas yang dulu digaungkan di media, kini diharapkan menjadi teladan di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Pelantikan ini sekaligus menjadi bukti bahwa profesi jurnalis tak hanya mencerdaskan bangsa, tetapi juga bisa melahirkan pengadil berintegritas tinggi. Semoga langkah Andi Saputra membawa manfaat luas bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 






Share:

Rotasi Hakim Jadi Strategi MA Tekan Kolusi dan Perkuat Penegakan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang kian kompleks, tuntutan terhadap integritas hakim, aparatur peradilan, dan penegakan hukum yang adil semakin mengemuka. Publik menaruh harapan besar agar lembaga peradilan mampu menjadi benteng terakhir keadilan yang tak tergoyahkan.

Namun, fakta di lapangan terkadang berkata lain. Munculnya sejumlah kasus yang menodai nama baik lembaga peradilan, khususnya di kota besar seperti Jakarta, telah menimbulkan keresahan masyarakat. Penegakan hukum yang seharusnya menjadi solusi, justru menjadi sumber polemik. Hal ini menunjukkan pentingnya pembenahan menyeluruh, baik secara struktural maupun moral.

Menurut pengamat hukum, upaya menjaga marwah lembaga peradilan harus dimulai dari kesadaran individu. “Aparatur peradilan bukan hanya sekadar profesi, tapi panggilan hidup. Mereka sudah bersumpah di bawah kitab suci untuk menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Mahkamah Agung (MA) memiliki peran strategis dalam mengawasi dan membina seluruh aparaturnya. Salah satu langkah penting adalah melakukan rotasi hakim secara periodik. Rotasi ini bukan semata soal penyegaran, tetapi juga memotong akses terhadap praktik kolusi yang bisa menggerogoti integritas hakim dan lembaga peradilan secara umum.

Tak hanya rotasi, pembinaan mental dan peningkatan kapasitas secara berkala juga menjadi kebutuhan mendesak. Mengingat tantangan aparatur peradilan kini tidak hanya berkaitan dengan teknis hukum, tetapi juga godaan hedonisme, tekanan eksternal, hingga intervensi ekonomi-politik.

Di sisi lain, sistem peradilan juga dituntut untuk membangun kultur kolektif yang kuat. Tidak cukup hanya satu-dua hakim yang berintegritas; seluruh jajaran mulai dari hakim, panitera, hingga staf administratif perlu berada dalam satu irama: menegakkan keadilan.

Komitmen integritas harus dibentuk dalam sistem, bukan hanya slogan. Salah satunya melalui digitalisasi proses peradilan, evaluasi berkelanjutan, dan pelatihan integritas. Karena tantangan ke depan semakin canggih, dan penyimpangan hukum bisa terjadi dalam bentuk yang makin tersembunyi.

Kebijakan MA untuk terus melakukan pengawasan internal, membangun sistem rotasi hakim, serta memperkuat pembinaan SDM aparatur peradilan patut diapresiasi. Apalagi, reformasi lembaga peradilan bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik.

“Ketika masyarakat tidak percaya pada pengadilan, maka kita sedang membangun kehancuran secara diam-diam. Itulah mengapa, pembinaan integritas bukan pilihan, melainkan keharusan,” jelas seorang pakar etik hukum.

Lebih lanjut, keadilan tidak boleh hanya menjadi narasi indah dalam buku hukum. Ia harus hadir nyata di ruang-ruang sidang, dalam setiap keputusan hakim, dan dalam setiap perlakuan terhadap pencari keadilan. Aparatur peradilan wajib menjadi cermin keadilan itu sendiri.

Reformasi sistem peradilan juga harus didorong oleh keterlibatan publik. Masyarakat berhak mengawasi proses peradilan dan mengkritisi jika terjadi penyimpangan. Di sisi lain, publik juga perlu diedukasi agar memahami mekanisme hukum secara proporsional.

Dengan kolaborasi antara MA, DPR, lembaga pengawasan, serta masyarakat sipil, supremasi hukum yang adil dan bersih bukan hal yang mustahil. Tentu, perjalanan panjang ini hanya bisa dicapai jika integritas hakim dan aparatur peradilan menjadi fondasi utama.

Ke depan, penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi arah bersama. Bukan hanya semboyan institusional, tetapi menjadi bagian dari identitas bangsa. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang hukum dan keadilannya berdiri tegak.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto


Share:

Humas MA: 5 Hal Penting yang Harus Kamu Ketahui tentang Smart Majelis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung menargetkan implementasi Smart Majelis untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding paling lambat pada akhir 2025,. Dengan pelaksanaan pilot project pada beberapa pengadilan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal masing-masing lingkungan peradilan.

Setelah peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim oleh Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung Republik Indonesia semakin berupaya memperkuat komitmen dalam menjaga profesionalitas dan integritas. 

Setelah melakukan perombakan besar-besaran melalui promosi mutasi hakim-hakim di kota-kota besar, kini Mahkamah Agung menggencarkan pemanfaatan aplikasi Smart Majelis di seluruh pengadilan di Indonesia.

Aplikasi ini sudah ada sejak 2024, namun pemanfaatannya baru sebatas di Mahkamah Agung. Kini, aplikasi tersebut akan diaplikasikan di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia.

Sebenarnya, apa itu Aplikasi Smart Majelis, tujuannya, dan bagaimana cara mengaplikasikannya? Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sebuah kesempatan menjelaskan secara detail aplikasi Smart Majelis kepada penulis. 

1. Inovasi dalam menentukan majelis hakim

Aplikasi Smart Majelis merupakan aplikasi teknologi robotika berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk memilih majelis hakim secara otomatis berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta beban kerja hakim. Inisiatif ini hadir sebagai solusi terhadap tantangan dalam sistem konvensional yang selama ini dinilai rentan terhadap intervensi subjektif, kurangnya transparansi, serta ketimpangan distribusi perkara.

2. Aplikasi sudah berjalan di Mahkamah Agung

Sobandi menjelaskan, Smart Majelis telah diterapkan di lingkungan Mahkamah Agung untuk menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali. Sebagai langkah pengembangan lebih lanjut, Mahkamah Agung tengah melakukan asesmen terhadap pimpinan pengadilan di seluruh lingkungan peradilan di bawahnya. Asesmen ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kesiapan masing-masing pengadilan guna mendukung implementasi aplikasi ini secara nasional.

3. Penentuan Majelis tidak bisa diintervensi 

Secara teknis, perkara yang telah mendapatkan nomor registrasi akan dikirimkan ke sistem Smart Majelis, yang selanjutnya memberikan rekomendasi susunan Majelis Hakim kepada Ketua Mahkamah Agung atau ketua pengadilan yang bersangkutan. Sistem ini bersifat otomatis dan tidak dapat diintervensi secara manual, kecuali dalam keadaan tertentu seperti sakit atau cuti. Setiap perubahan harus disertai dengan alasan tertulis yang terekam dalam sistem.

4. Aplikasi hasil karya putra putri terbaik Mahkamah Agung

Pengembangan aplikasi ini dilakukan secara swakelola oleh putra putri terbaik Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Putra putri terbaik tersebut, tergabung dalam tim pengembang yang berada di bawah koordinasi Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

5. Seluruh pengadilan diharapkan sudah aktif menggunakan aplikasi Smart Majelis pada akhir 2025

Mahkamah Agung menargetkan implementasi Smart Majelis untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding paling lambat pada akhir 2025, dengan pelaksanaan pilot project pada beberapa pengadilan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal masing-masing lingkungan peradilan.

Dengan adanya Smart Majelis, Kepala Biro Hukum dan Humas menyampaikan, Mahkamah Agung berharap dapat membangun sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas. (Ar)


Share:

Mahkamah Agung RI Tegaskan Integritas Hakim sebagai Kunci Peradilan Bersih


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Integritas hakim bukan lagi sekadar harapan, melainkan kewajiban mutlak yang harus ditegakkan setiap insan peradilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan peradilan bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui perombakan besar jajaran pimpinan pengadilan di wilayah Jakarta.

Perombakan ini menghasilkan penunjukan sejumlah hakim muda berintegritas tinggi, yang sebelumnya dikenal sebagai bagian dari Hakim Yustisi Badan Pengawasan MA atau bahkan penyandang gelar insan antigratifikasi tahun 2024. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata reformasi peradilan dan pembenahan sistem hukum secara menyeluruh. Hal tersebut disampaikan melalui rapat pimpinan MA yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (22/4).

Sebagai tambahan, MA RI juga membentuk Satgas Khusus (Satgasus) untuk memperkuat pengawasan terhadap pimpinan pengadilan, hakim, dan aparatur peradilan lainnya. Tujuannya jelas: menutup celah terjadinya penyimpangan hukum serta memperkuat etika peradilan di lingkungan kerja.

Tak hanya itu, MA RI akan segera meluncurkan aplikasi Smart Majelis, sistem digital berbasis robotik untuk menunjuk Majelis Hakim secara transparan dan menghindari konflik kepentingan. Teknologi ini telah lebih dulu diterapkan dalam seleksi Hakim Agung RI di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Inovasi lainnya adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang kini telah diterapkan di berbagai satuan kerja peradilan. Melalui sistem ini, segala bentuk transaksi mencurigakan dapat terdeteksi lebih cepat dan akurat.

Menariknya, laporan pelaporan gratifikasi oleh hakim dan aparatur peradilan mengalami peningkatan. Ini membuktikan bahwa budaya integritas mulai tumbuh dan mengakar dalam diri para penegak hukum. Badan Pengawasan MA RI secara rutin merilis data ini setiap triwulan sebagai bagian dari transparansi.

Mahkamah Agung juga mendorong pengawasan langsung oleh pimpinan pengadilan terhadap bawahannya, sesuai PERMA Nomor 7 dan 8 Tahun 2016. Pengawasan internal yang aktif ini menjadi langkah strategis menjaga profesionalisme aparat hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Namun, perjuangan menjaga integritas tidak bisa dibebankan pada segelintir pihak. Setiap hakim dan aparatur peradilan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk turut serta menegakkan standar etik di satuan kerjanya.

Jika ada rekan kerja yang terindikasi melakukan pelanggaran integritas, wajib ditegur. Bila teguran tidak diindahkan, pelaporan kepada Badan Pengawasan menjadi solusi. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh MA RI, dan mereka tidak perlu takut mengalami tekanan.

Dukungan terhadap pelapor pelanggaran ini bahkan sudah dilegalkan dalam PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Whistleblowing System. Dengan aturan ini, setiap aparatur peradilan yang melaporkan rekannya karena pelanggaran hukum mendapat perlindungan hukum yang kuat.

Semua kebijakan ini mengarah pada satu tujuan besar: menjaga marwah lembaga peradilan, memastikan hukum ditegakkan dengan adil, serta membangun sistem hukum yang bersih, berintegritas, dan berdaya guna bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Ketua MA: Integritas Bukanlah Sesuatu yang Dapat Diwujudkan dalam Satu Malam


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam. Melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu panjang, yang terbukti melalui tindakan serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan.

Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menjadi bukti nyata, bahwa hakim-hakim Indonesia telah bertekad untuk menjadikan IKAHI, bukan hanya sebagai organisasi profesi dan wadah untuk menjalin koneksitas semata, tetapi juga homebase guna membangun nilai-nilai solidaritas serta menguatkan intelektualitas. 

Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.Hum., dengan nada suara bergetar pada acara peringatan Puncak HUT ke-72 IKAHI yang digelar di Jakarta pada Rabu (23/4). 

Sunarto berharap, HUT IKAHI yang mengangkat tema “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas” dalam seremoni tahun ini tidak hanya slogan belaka. Tetapi sebuah penegasan, bahwa integritas seorang hakim adalah fondasi utama bagi terwujudnya peradilan yang berkualitas.

Oleh karena itu, sejak tiga tahun terakhir, IKAHI konsisten mengangkat tema integritas di setiap peringatan ulang tahunnya. Pada 2023, IKAHI mengangkat tema HUT yaitu “Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik” sedangkan pada 2024, IKAHI mengangkat tema “Hakim Berintegritas, Pengadilan Bermartabat”.

Selanjutnya Sunarto menuturkan, konsistensi dalam mengangkat tema ini, mencerminkan, integritas masih menjadi masalah utama dan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan dibenahi bersama.

“Rentetan tema dan peristiwa ini menggarisbawahi, bahwa integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam. 

Melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu panjang, yang terbukti melalui tindakan serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, konsisten dalam prinsip dan nilai-nilai yang dianut, menyatunya sikap, tutur kata dan perbuatan,” tegas Ketua MA kelahiran Sumenep tersebut.

Dalam sambutannya, Sunarto mengajak seluruh hakim untuk selalu meningkatkan intelektualitas dan selalu menjaga integritas. Ketika integritas hakim tercemar, hukum akan kehilangan otoritas moralnya di tengah masyarakat. Masyarakat yang amat berharap pada keadilan, akhirnya hanya mendapati kekecewaan yang sangat dalam. 

“Sebaliknya, hakim yang menjunjung tinggi integritas, itulah benteng terakhir bagi tegaknya nilai-nilai keadilan, meski dalam kondisi masyarakat seperti apapun. 

Karena itu, tak salah bila kemudian B. M. Taverne, seorang yuris terkemuka negeri Belanda pernah mengatakan, berikan aku hakim yang baik, niscaya aku akan tegakkan keadilan, walau seburuk apa pun hukum yang ada saat ini,” ujar Ketua MA periode 2024-2029 itu.

Untuk itu, Sunarto berpesan kepada para hakim Indonesia, para aparatur MA dan peradilan untuk menjadikan ulang tahun ke-72 ini, sebagai momentum untuk meneguhkan integritas, demi terwujudnya pengadilan berkualitas. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua MA mengimbau untuk menghindari dan menjauhi pelayanan yang bersifat traksaksional, karena hal tersebut akan menjatuhkan kehormatan, wibawa, dan martabat korps hakim. 

“Mari kita jadikan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai sahabat. Dengan kode etik, kita bisa menjaga kehormatan diri, keluarga dan institusi,” tegas Sunarto dalam penutupan sambutannya. (Ar)


Share:

Ketum FORSIMEMA-RI: Ini Baru Namanya Penyegaran Hakim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung (MA) resmi melakukan rotasi atau mutasi terhadap 199 hakim di seluruh Indonesia, Selasa (22/4/2025). Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) yang menyebut langkah ini sebagai bentuk penyegaran internal institusi MA dan upaya nyata menjaga integritas peradilan.

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa rotasi hakim merupakan usulan yang pernah ia sampaikan saat acara Refleksi Akhir Tahun MA pada Desember 2024. Ia mengapresiasi kesigapan pimpinan MA dalam menjawab tantangan publik dan menciptakan sistem yang lebih bersih.

“Mutasi ini adalah solusi positif. Selain menyegarkan institusi, langkah ini juga menjadi cara memutus mata rantai praktik korupsi oknum hakim maupun panitera yang belakangan mencederai nama baik lembaga,” tegas Syamsul.

Ia menambahkan bahwa masih banyak hakim yang menjunjung tinggi marwah MA, bekerja dengan integritas tinggi, dan berjuang demi kesejahteraan hakim secara menyeluruh melalui IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia).

FORSIMEMA-RI berharap, ke depan MA dapat terus mengedepankan kolaborasi antar-unit, termasuk bersama media internal MA, untuk menjawab kritik publik dan menjalankan program kerja institusi MA secara maksimal.

Langkah tegas ini dinilai penting dalam membangun peradilan yang berwibawa, menjamin akuntabilitas sistem hukum, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yudikatif.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Rombak Hakim di Jakarta, Ketua MA: Jangan Ada Lagi Pelayanan Transaksional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) merombak puluhan hakim yang berdinas di Jakarta. Mereka dimutasi ke berbagai daerah. Jakarta kini diisi hakim-hakim baru yang lebih fresh dan muda.

“Pada hari Selasa, 22 April 2025, tepatnya jam 20.00 WIB Rapat Pimpinan MA telah selesai. Saya berharap promosi dan mutasi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadian untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek yang didapat DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).

Prof Sunarto berharap hakim dan pimpinan baru dapat memberikan harapan baru bagi wajah pengadilan di Indonesia. Lebih khusus soal pelayanan pengadilan yang bebas dari transaksional.

“Dan marilah kita hindari pelayanan pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan pengadilan yang bersifat transaksional. Ke depan kita berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” beber Prof Sunarto.

Promosi dan mutasi ini berbasis integritas. Pimpinan MA memprofiling berdasarkan sumber dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Total ada 199 hakim yang terkena promosi dan mutasi serta 68 panitera.

“Dan akan diikuti oleh TPM berikutnya,” pungkas Sunarto. (Ar)


Share:

DPR Janjikan RUU Contempt of Court Selesai Akhir 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa DPR 2024-2029 telah memprioritaskan penyelesaian sejumlah RUU. Dalam hal ini yang berkaitan dengan jabatan hakim, lembaga peradilan dan juga Contempt of Court.

“Hasil penelitian DPR RI, 25 persen hakim di Indonesia pernah mengalami Contempt of Court, seperti menghina dan merendahkan lembaga peradilan, melakukan penyerangan fisik saat pengucapan putusan oleh Hakim, dan membuat gaduh di ruang sidang. Kita bicara soal memposisikan hakim sebagai jabatan yang terhormat, tapi undang-undangnya aja nggak ada jabatan hakim,” kata Habiburokhman.

Hal itu disampaikan dalam Seminar Internasional bertema ‘Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas’ di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat pada Senin (21/4) kemarin. Seminar itu dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Turut hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Komisi Yudisial Prof Amzulian Rifai, Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi serta professor and doctoral supervisor of Law School, Southwest University of Political Science and Law and Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center, Jiang Min.

Habiburokhman juga meminta agar IKAHI proaktif memberikan masukan dan aspirasinya kepada DPR RI agar terdapat sinergitas antara lembaga negara. 

“Caranya gampang menurut saya, supaya cepat terealisasi apa yang kita bicarakan hari ini, teman-teman IKAHI kami undang untuk Rapat Dengar Pendapat Umum menyampaikan aspirasi hakim ke Komisi III DPR RI,” ucap Habiburokhman yang juga politikus Partai Gerindra itu.

Dalam sesi tanya jawab, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram) Dr Disiplin F Manao mempersoalkan tidak adanya RUU Contempt of Court dalam Prolegnas DPR RI. Menjawab hal tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Contempt of Court ini sangat mendesak. 

“Tanpa masuk prolegnas-pun akan segera kita bahas di Komisi III. Siang ini (kemarin-red) Pukul 12.30 akan kita bahas dalam rapat pimpinan Komisi III,” tegas Habiburakhman. 

“Kita targetkan RUU Contempt of Court selesai di tahun ini,” ujarnya. (Ar)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini