Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Rotasi Hakim Jadi Strategi MA Tekan Kolusi dan Perkuat Penegakan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang kian kompleks, tuntutan terhadap integritas hakim, aparatur peradilan, dan penegakan hukum yang adil semakin mengemuka. Publik menaruh harapan besar agar lembaga peradilan mampu menjadi benteng terakhir keadilan yang tak tergoyahkan.

Namun, fakta di lapangan terkadang berkata lain. Munculnya sejumlah kasus yang menodai nama baik lembaga peradilan, khususnya di kota besar seperti Jakarta, telah menimbulkan keresahan masyarakat. Penegakan hukum yang seharusnya menjadi solusi, justru menjadi sumber polemik. Hal ini menunjukkan pentingnya pembenahan menyeluruh, baik secara struktural maupun moral.

Menurut pengamat hukum, upaya menjaga marwah lembaga peradilan harus dimulai dari kesadaran individu. “Aparatur peradilan bukan hanya sekadar profesi, tapi panggilan hidup. Mereka sudah bersumpah di bawah kitab suci untuk menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Mahkamah Agung (MA) memiliki peran strategis dalam mengawasi dan membina seluruh aparaturnya. Salah satu langkah penting adalah melakukan rotasi hakim secara periodik. Rotasi ini bukan semata soal penyegaran, tetapi juga memotong akses terhadap praktik kolusi yang bisa menggerogoti integritas hakim dan lembaga peradilan secara umum.

Tak hanya rotasi, pembinaan mental dan peningkatan kapasitas secara berkala juga menjadi kebutuhan mendesak. Mengingat tantangan aparatur peradilan kini tidak hanya berkaitan dengan teknis hukum, tetapi juga godaan hedonisme, tekanan eksternal, hingga intervensi ekonomi-politik.

Di sisi lain, sistem peradilan juga dituntut untuk membangun kultur kolektif yang kuat. Tidak cukup hanya satu-dua hakim yang berintegritas; seluruh jajaran mulai dari hakim, panitera, hingga staf administratif perlu berada dalam satu irama: menegakkan keadilan.

Komitmen integritas harus dibentuk dalam sistem, bukan hanya slogan. Salah satunya melalui digitalisasi proses peradilan, evaluasi berkelanjutan, dan pelatihan integritas. Karena tantangan ke depan semakin canggih, dan penyimpangan hukum bisa terjadi dalam bentuk yang makin tersembunyi.

Kebijakan MA untuk terus melakukan pengawasan internal, membangun sistem rotasi hakim, serta memperkuat pembinaan SDM aparatur peradilan patut diapresiasi. Apalagi, reformasi lembaga peradilan bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik.

“Ketika masyarakat tidak percaya pada pengadilan, maka kita sedang membangun kehancuran secara diam-diam. Itulah mengapa, pembinaan integritas bukan pilihan, melainkan keharusan,” jelas seorang pakar etik hukum.

Lebih lanjut, keadilan tidak boleh hanya menjadi narasi indah dalam buku hukum. Ia harus hadir nyata di ruang-ruang sidang, dalam setiap keputusan hakim, dan dalam setiap perlakuan terhadap pencari keadilan. Aparatur peradilan wajib menjadi cermin keadilan itu sendiri.

Reformasi sistem peradilan juga harus didorong oleh keterlibatan publik. Masyarakat berhak mengawasi proses peradilan dan mengkritisi jika terjadi penyimpangan. Di sisi lain, publik juga perlu diedukasi agar memahami mekanisme hukum secara proporsional.

Dengan kolaborasi antara MA, DPR, lembaga pengawasan, serta masyarakat sipil, supremasi hukum yang adil dan bersih bukan hal yang mustahil. Tentu, perjalanan panjang ini hanya bisa dicapai jika integritas hakim dan aparatur peradilan menjadi fondasi utama.

Ke depan, penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi arah bersama. Bukan hanya semboyan institusional, tetapi menjadi bagian dari identitas bangsa. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang hukum dan keadilannya berdiri tegak.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto


Share:

Humas MA: 5 Hal Penting yang Harus Kamu Ketahui tentang Smart Majelis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung menargetkan implementasi Smart Majelis untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding paling lambat pada akhir 2025,. Dengan pelaksanaan pilot project pada beberapa pengadilan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal masing-masing lingkungan peradilan.

Setelah peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim oleh Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung Republik Indonesia semakin berupaya memperkuat komitmen dalam menjaga profesionalitas dan integritas. 

Setelah melakukan perombakan besar-besaran melalui promosi mutasi hakim-hakim di kota-kota besar, kini Mahkamah Agung menggencarkan pemanfaatan aplikasi Smart Majelis di seluruh pengadilan di Indonesia.

Aplikasi ini sudah ada sejak 2024, namun pemanfaatannya baru sebatas di Mahkamah Agung. Kini, aplikasi tersebut akan diaplikasikan di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia.

Sebenarnya, apa itu Aplikasi Smart Majelis, tujuannya, dan bagaimana cara mengaplikasikannya? Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sebuah kesempatan menjelaskan secara detail aplikasi Smart Majelis kepada penulis. 

1. Inovasi dalam menentukan majelis hakim

Aplikasi Smart Majelis merupakan aplikasi teknologi robotika berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk memilih majelis hakim secara otomatis berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta beban kerja hakim. Inisiatif ini hadir sebagai solusi terhadap tantangan dalam sistem konvensional yang selama ini dinilai rentan terhadap intervensi subjektif, kurangnya transparansi, serta ketimpangan distribusi perkara.

2. Aplikasi sudah berjalan di Mahkamah Agung

Sobandi menjelaskan, Smart Majelis telah diterapkan di lingkungan Mahkamah Agung untuk menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali. Sebagai langkah pengembangan lebih lanjut, Mahkamah Agung tengah melakukan asesmen terhadap pimpinan pengadilan di seluruh lingkungan peradilan di bawahnya. Asesmen ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kesiapan masing-masing pengadilan guna mendukung implementasi aplikasi ini secara nasional.

3. Penentuan Majelis tidak bisa diintervensi 

Secara teknis, perkara yang telah mendapatkan nomor registrasi akan dikirimkan ke sistem Smart Majelis, yang selanjutnya memberikan rekomendasi susunan Majelis Hakim kepada Ketua Mahkamah Agung atau ketua pengadilan yang bersangkutan. Sistem ini bersifat otomatis dan tidak dapat diintervensi secara manual, kecuali dalam keadaan tertentu seperti sakit atau cuti. Setiap perubahan harus disertai dengan alasan tertulis yang terekam dalam sistem.

4. Aplikasi hasil karya putra putri terbaik Mahkamah Agung

Pengembangan aplikasi ini dilakukan secara swakelola oleh putra putri terbaik Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Putra putri terbaik tersebut, tergabung dalam tim pengembang yang berada di bawah koordinasi Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

5. Seluruh pengadilan diharapkan sudah aktif menggunakan aplikasi Smart Majelis pada akhir 2025

Mahkamah Agung menargetkan implementasi Smart Majelis untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding paling lambat pada akhir 2025, dengan pelaksanaan pilot project pada beberapa pengadilan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal masing-masing lingkungan peradilan.

Dengan adanya Smart Majelis, Kepala Biro Hukum dan Humas menyampaikan, Mahkamah Agung berharap dapat membangun sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas. (Ar)


Share:

Mahkamah Agung RI Tegaskan Integritas Hakim sebagai Kunci Peradilan Bersih


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Integritas hakim bukan lagi sekadar harapan, melainkan kewajiban mutlak yang harus ditegakkan setiap insan peradilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan peradilan bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui perombakan besar jajaran pimpinan pengadilan di wilayah Jakarta.

Perombakan ini menghasilkan penunjukan sejumlah hakim muda berintegritas tinggi, yang sebelumnya dikenal sebagai bagian dari Hakim Yustisi Badan Pengawasan MA atau bahkan penyandang gelar insan antigratifikasi tahun 2024. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata reformasi peradilan dan pembenahan sistem hukum secara menyeluruh. Hal tersebut disampaikan melalui rapat pimpinan MA yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (22/4).

Sebagai tambahan, MA RI juga membentuk Satgas Khusus (Satgasus) untuk memperkuat pengawasan terhadap pimpinan pengadilan, hakim, dan aparatur peradilan lainnya. Tujuannya jelas: menutup celah terjadinya penyimpangan hukum serta memperkuat etika peradilan di lingkungan kerja.

Tak hanya itu, MA RI akan segera meluncurkan aplikasi Smart Majelis, sistem digital berbasis robotik untuk menunjuk Majelis Hakim secara transparan dan menghindari konflik kepentingan. Teknologi ini telah lebih dulu diterapkan dalam seleksi Hakim Agung RI di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Inovasi lainnya adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang kini telah diterapkan di berbagai satuan kerja peradilan. Melalui sistem ini, segala bentuk transaksi mencurigakan dapat terdeteksi lebih cepat dan akurat.

Menariknya, laporan pelaporan gratifikasi oleh hakim dan aparatur peradilan mengalami peningkatan. Ini membuktikan bahwa budaya integritas mulai tumbuh dan mengakar dalam diri para penegak hukum. Badan Pengawasan MA RI secara rutin merilis data ini setiap triwulan sebagai bagian dari transparansi.

Mahkamah Agung juga mendorong pengawasan langsung oleh pimpinan pengadilan terhadap bawahannya, sesuai PERMA Nomor 7 dan 8 Tahun 2016. Pengawasan internal yang aktif ini menjadi langkah strategis menjaga profesionalisme aparat hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Namun, perjuangan menjaga integritas tidak bisa dibebankan pada segelintir pihak. Setiap hakim dan aparatur peradilan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk turut serta menegakkan standar etik di satuan kerjanya.

Jika ada rekan kerja yang terindikasi melakukan pelanggaran integritas, wajib ditegur. Bila teguran tidak diindahkan, pelaporan kepada Badan Pengawasan menjadi solusi. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh MA RI, dan mereka tidak perlu takut mengalami tekanan.

Dukungan terhadap pelapor pelanggaran ini bahkan sudah dilegalkan dalam PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Whistleblowing System. Dengan aturan ini, setiap aparatur peradilan yang melaporkan rekannya karena pelanggaran hukum mendapat perlindungan hukum yang kuat.

Semua kebijakan ini mengarah pada satu tujuan besar: menjaga marwah lembaga peradilan, memastikan hukum ditegakkan dengan adil, serta membangun sistem hukum yang bersih, berintegritas, dan berdaya guna bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Ketua MA: Integritas Bukanlah Sesuatu yang Dapat Diwujudkan dalam Satu Malam


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam. Melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu panjang, yang terbukti melalui tindakan serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan.

Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menjadi bukti nyata, bahwa hakim-hakim Indonesia telah bertekad untuk menjadikan IKAHI, bukan hanya sebagai organisasi profesi dan wadah untuk menjalin koneksitas semata, tetapi juga homebase guna membangun nilai-nilai solidaritas serta menguatkan intelektualitas. 

Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.Hum., dengan nada suara bergetar pada acara peringatan Puncak HUT ke-72 IKAHI yang digelar di Jakarta pada Rabu (23/4). 

Sunarto berharap, HUT IKAHI yang mengangkat tema “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas” dalam seremoni tahun ini tidak hanya slogan belaka. Tetapi sebuah penegasan, bahwa integritas seorang hakim adalah fondasi utama bagi terwujudnya peradilan yang berkualitas.

Oleh karena itu, sejak tiga tahun terakhir, IKAHI konsisten mengangkat tema integritas di setiap peringatan ulang tahunnya. Pada 2023, IKAHI mengangkat tema HUT yaitu “Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik” sedangkan pada 2024, IKAHI mengangkat tema “Hakim Berintegritas, Pengadilan Bermartabat”.

Selanjutnya Sunarto menuturkan, konsistensi dalam mengangkat tema ini, mencerminkan, integritas masih menjadi masalah utama dan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan dibenahi bersama.

“Rentetan tema dan peristiwa ini menggarisbawahi, bahwa integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam. 

Melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu panjang, yang terbukti melalui tindakan serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, konsisten dalam prinsip dan nilai-nilai yang dianut, menyatunya sikap, tutur kata dan perbuatan,” tegas Ketua MA kelahiran Sumenep tersebut.

Dalam sambutannya, Sunarto mengajak seluruh hakim untuk selalu meningkatkan intelektualitas dan selalu menjaga integritas. Ketika integritas hakim tercemar, hukum akan kehilangan otoritas moralnya di tengah masyarakat. Masyarakat yang amat berharap pada keadilan, akhirnya hanya mendapati kekecewaan yang sangat dalam. 

“Sebaliknya, hakim yang menjunjung tinggi integritas, itulah benteng terakhir bagi tegaknya nilai-nilai keadilan, meski dalam kondisi masyarakat seperti apapun. 

Karena itu, tak salah bila kemudian B. M. Taverne, seorang yuris terkemuka negeri Belanda pernah mengatakan, berikan aku hakim yang baik, niscaya aku akan tegakkan keadilan, walau seburuk apa pun hukum yang ada saat ini,” ujar Ketua MA periode 2024-2029 itu.

Untuk itu, Sunarto berpesan kepada para hakim Indonesia, para aparatur MA dan peradilan untuk menjadikan ulang tahun ke-72 ini, sebagai momentum untuk meneguhkan integritas, demi terwujudnya pengadilan berkualitas. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua MA mengimbau untuk menghindari dan menjauhi pelayanan yang bersifat traksaksional, karena hal tersebut akan menjatuhkan kehormatan, wibawa, dan martabat korps hakim. 

“Mari kita jadikan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai sahabat. Dengan kode etik, kita bisa menjaga kehormatan diri, keluarga dan institusi,” tegas Sunarto dalam penutupan sambutannya. (Ar)


Share:

Ketum FORSIMEMA-RI: Ini Baru Namanya Penyegaran Hakim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung (MA) resmi melakukan rotasi atau mutasi terhadap 199 hakim di seluruh Indonesia, Selasa (22/4/2025). Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) yang menyebut langkah ini sebagai bentuk penyegaran internal institusi MA dan upaya nyata menjaga integritas peradilan.

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa rotasi hakim merupakan usulan yang pernah ia sampaikan saat acara Refleksi Akhir Tahun MA pada Desember 2024. Ia mengapresiasi kesigapan pimpinan MA dalam menjawab tantangan publik dan menciptakan sistem yang lebih bersih.

“Mutasi ini adalah solusi positif. Selain menyegarkan institusi, langkah ini juga menjadi cara memutus mata rantai praktik korupsi oknum hakim maupun panitera yang belakangan mencederai nama baik lembaga,” tegas Syamsul.

Ia menambahkan bahwa masih banyak hakim yang menjunjung tinggi marwah MA, bekerja dengan integritas tinggi, dan berjuang demi kesejahteraan hakim secara menyeluruh melalui IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia).

FORSIMEMA-RI berharap, ke depan MA dapat terus mengedepankan kolaborasi antar-unit, termasuk bersama media internal MA, untuk menjawab kritik publik dan menjalankan program kerja institusi MA secara maksimal.

Langkah tegas ini dinilai penting dalam membangun peradilan yang berwibawa, menjamin akuntabilitas sistem hukum, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yudikatif.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Rombak Hakim di Jakarta, Ketua MA: Jangan Ada Lagi Pelayanan Transaksional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) merombak puluhan hakim yang berdinas di Jakarta. Mereka dimutasi ke berbagai daerah. Jakarta kini diisi hakim-hakim baru yang lebih fresh dan muda.

“Pada hari Selasa, 22 April 2025, tepatnya jam 20.00 WIB Rapat Pimpinan MA telah selesai. Saya berharap promosi dan mutasi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadian untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek yang didapat DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).

Prof Sunarto berharap hakim dan pimpinan baru dapat memberikan harapan baru bagi wajah pengadilan di Indonesia. Lebih khusus soal pelayanan pengadilan yang bebas dari transaksional.

“Dan marilah kita hindari pelayanan pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan pengadilan yang bersifat transaksional. Ke depan kita berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” beber Prof Sunarto.

Promosi dan mutasi ini berbasis integritas. Pimpinan MA memprofiling berdasarkan sumber dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Total ada 199 hakim yang terkena promosi dan mutasi serta 68 panitera.

“Dan akan diikuti oleh TPM berikutnya,” pungkas Sunarto. (Ar)


Share:

DPR Janjikan RUU Contempt of Court Selesai Akhir 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa DPR 2024-2029 telah memprioritaskan penyelesaian sejumlah RUU. Dalam hal ini yang berkaitan dengan jabatan hakim, lembaga peradilan dan juga Contempt of Court.

“Hasil penelitian DPR RI, 25 persen hakim di Indonesia pernah mengalami Contempt of Court, seperti menghina dan merendahkan lembaga peradilan, melakukan penyerangan fisik saat pengucapan putusan oleh Hakim, dan membuat gaduh di ruang sidang. Kita bicara soal memposisikan hakim sebagai jabatan yang terhormat, tapi undang-undangnya aja nggak ada jabatan hakim,” kata Habiburokhman.

Hal itu disampaikan dalam Seminar Internasional bertema ‘Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas’ di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat pada Senin (21/4) kemarin. Seminar itu dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Turut hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Komisi Yudisial Prof Amzulian Rifai, Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi serta professor and doctoral supervisor of Law School, Southwest University of Political Science and Law and Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center, Jiang Min.

Habiburokhman juga meminta agar IKAHI proaktif memberikan masukan dan aspirasinya kepada DPR RI agar terdapat sinergitas antara lembaga negara. 

“Caranya gampang menurut saya, supaya cepat terealisasi apa yang kita bicarakan hari ini, teman-teman IKAHI kami undang untuk Rapat Dengar Pendapat Umum menyampaikan aspirasi hakim ke Komisi III DPR RI,” ucap Habiburokhman yang juga politikus Partai Gerindra itu.

Dalam sesi tanya jawab, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram) Dr Disiplin F Manao mempersoalkan tidak adanya RUU Contempt of Court dalam Prolegnas DPR RI. Menjawab hal tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Contempt of Court ini sangat mendesak. 

“Tanpa masuk prolegnas-pun akan segera kita bahas di Komisi III. Siang ini (kemarin-red) Pukul 12.30 akan kita bahas dalam rapat pimpinan Komisi III,” tegas Habiburakhman. 

“Kita targetkan RUU Contempt of Court selesai di tahun ini,” ujarnya. (Ar)

Share:

Ketua MA Dorong Dibentuk UU Contempt of Court


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto berharap segera dibentuk UU Contempt of Court. Hal itu agar menjaga wibawa aparat penegak hukum, putusan pengadilan, dan proses persidangan.

“Penelitian terbaru Mahkamah Agung (2020) menyimpulkan dua hal. Pertama, penyelenggaraan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dilakukan oleh kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala intervensi serta tekanan, baik secara fisik maupun psikis,” kata Prof Sunarto.

Hal itu disampaikan saat memberikan Pidato Konci pada Seminar Internasional HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (21/4/2025). Hadir Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto dan seluruh pimpinan MA. Seminar ini digelar secara luring dan daring.

“Kedua, segala bentuk ucapan, tulisan, sikap dan perilaku baik secara langsung maupun tidak langsung yang ditujukan untuk mengganggu hakim, aparatur peradilan, penegak hukum, dan para pihak yang berperkara saat penyelenggaraan peradilan di pengadilan, harus dilarang dan perlu dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana contempt of court,” sambung Prof Sunarto.

Temuan itu tidak hanya sekali. Pada 2001, MA melalui Rapat Kerja Nasional telah mengamanatkan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang larangan pelecehan terhadap pengadilan. Dilanjutkan dengan penelitian pada 2022 yang menghasilkan 3 kesimpulan. Juga dalam penelitian 2015. 

“Baru-baru ini, juga telah dilakukan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat, bukanlah pencabutan izin advokat, tetapi hanya sanksi administratif yang bersifat korektif. 

Tindakan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat juga sejalan dengan asas proporsionalitas,” beber Prof Sunarto.

Berikut sejumlah putusan pengadilan terkait Contempt of Court:

Putusan Nomor 06/PID.TPR/2011/PN.JKT.SEL

Putusan tersebut menyatakan seorang pengacara dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menimbulkan kegaduhan dalam ruang sidang Pengadilan d imana seorang Pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah. Sanksi: Pidana Penjara selama 7 hari 

Amerika Serikat (California, 2001)

Pengadilan menyatakan pengacara Hanson telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atas komentar yang dibuatnya saat mewakili klien dalam kasus pidana. Sanksi: Denda US$200 atau 4 hari penjara.

Irak

Abu al-Muwaffaq Saif seorang hakim di kota Wasith yang terletak antara Kufah dan Basrah. Dalam suatu persidangan pernah dimaki oleh pihak berperkara dengan kata- kata kotor.  

Hakim memerintahkan para petugas agar mengurungnya. Perintah mengurung bukan karena telah menghina dirinya, tapi karena menghina hukum dan melecehkan pengadilan. 

Hadir dalam seminar itu yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. 

Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.

Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. 

Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi. (Ar)

Share:

Pringati HUT ke-72, IKAHI Tanamkan Nilai Antikorupsi melalui Film Titik Balik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) diperingati pada 20 Maret 2025. Sebagaimana diketahui, IKAHI merupakan organisasi profesi hakim dari 4 lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara (TUN) dan peradilan militer di seluruh Indonesia, yang secara resmi didirikan pada 20 Maret 1953.

Salah satu agenda menarik dalam rangka Puncak HUT IKAHI ke-72 tersebut, adalah pemutaran perdana Film Pendek “Titik Balik” yang dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025, pukul 10.00 WIB melalui siaran langsung (live streaming) YouTube PP IKAHI.

Film ini dapat menjadi inspirasi bagi para aparat penegak hukum, khususnya para hakim serta aparatur peradilan untuk terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Film yang dipersembahkan oleh Pusdiklat Menpim MA bekerja sama dengan PP IKAHI tersebut, menggambarkan tentang dilema moral seorang hakim dalam menghadapi godaan dan pertaruhan harga diri dalam menegakkan keadilan.

Film pendek “Titik Balik” diadaptasi dari buku "Catatan di Balik Toga Merah" karya Darmoko Yuti Witanto, S.H. atau yang lebih dikenal dengan D. Y. Witanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Badan Strajak Diklat Kumdil MA).

Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., mengungkapkan, melalui narasi yang kuat, film tersebut mengajak para penonton untuk merenungkan, setiap keputusan yang diambil bukan hanya berdampak pada diri sendiri tetapi juga berdampak pada keluarga, masyarakat, dan intitusi khususnya lembaga peradilan.

Bambang Hery Mulyono berharap, film ini dapat menjadi inspirasi bagi para aparat penegak hukum, khususnya para hakim serta aparatur peradilan untuk terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

“Ada satu statement yang ada di film tersebut, nanti bisa disaksikan. Apabila setelah melihat film Titik Balik ini kita masih melakukan korupsi, maka Anda bukan manusia. Ini harus dijadikan sebagai momen pengingat.” ujar Bambang Hery Mulyono melalui laman Instagram Pusdiklat Menpim MA dan PP IKAHI pada Selasa (15/4).

Menariknya, film pendek “Titik Balik” berdurasi 38 menit tersebut diproduksi oleh Corpu Production dengan dibintangi oleh aparatur MA yaitu hakim dan pegawai dari Badan Strajak Diklat Kumdil MA seperti, D. Y. Witanto, Rikatama Budiyantie, H. R. Yustiar Nugroho, Bonardo Siahaan, Ganesa Faiz Jibran, Gendis Annisa Kinandita, Abdurrahman Rahim, Dadang Rifa, Faruq Indrakusumah, Ahadad, Marwanto, Hastuti, H. Taufik, Rangga dan pemeran lainnya.

YouTube Humas MA sebelumnya telah merilis trailer film pendek “Titik Balik” yang mengangkat kisah penuh inspirasi tentang perjuangan, keadilan, dan harapan dengan latar belakang lembaga peradiilan tersebut pada 16 Februari 2025.

Beberapa cuplikan adegan seperti pemberian “bingkisan”, penangkapan oleh KPK hingga peran D. Y. Witanto menggunakan rompi tahanan berwarna oranye mulai diperlihatkan pada trailer yang berdurasi 1 menit dan 28 detik tersebut.

Seperti apa kisah selengkapnya? Nantikan penayangan perdana Film Pendek “Titik Balik” pada Rabu (23/4). (Ar)

Share:

Korupsi di Lembaga Peradilan: Oknum Hakim Nakal Rusak Marwah Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Publik kembali diguncang oleh isu dugaan gratifikasi oleh oknum hakim yang mencoreng nama baik lembaga peradilan. Di tengah upaya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memperjuangkan kesejahteraan dan pembenahan sistem internal, justru muncul perilaku tak terpuji dari sebagian hakim yang terlibat dalam tindakan korupsi dan gratifikasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap institusi Mahkamah Agung dan harga diri para hakim yang masih menjaga integritas,” tegas Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (17/04/2025).

Ia menyoroti bahwa marwah Mahkamah Agung dan institusi peradilan kian menjadi sorotan negatif masyarakat, terutama para pencari keadilan yang makin kehilangan kepercayaan akibat ulah segelintir oknum.

Syamsul juga menyampaikan pesan moral kepada pimpinan MA:

1. Seleksi pimpinan MA dan peradilan harus transparan, berbasis rekam jejak dan profesionalisme. Hindari praktik “titipan” jabatan.

2. Pimpinan MA dan para Dirjen diminta untuk rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan berkomunikasi langsung dengan publik di area pelayanan.

3. Jangan tutup diri dari media, terutama Kelompok Kerja (Pokja) Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI.

"Sudah saatnya integritas menjadi harga mati. Hakim bukan sekadar profesi, tapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat," pungkasnya.

Kini publik bertanya: hakim mana lagi yang akan terjerat kasus gratifikasi? Sampai kapan citra lembaga peradilan dipertaruhkan karena ulah segelintir “hakim nakal”?

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

IKAHI Gelar Seminar Internasional Bahas Contempt of Court Pekan Depan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan menyelenggarakan seminar internasional bertema ‘Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas’. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 IKAHI.

Seminar internasional itu akan digelar di di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada 21 April 2025. Acara akan digelar secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom. Seminar dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. 

Peserta luring mencakup jajaran pimpinan MA, hakim agung, serta pengurus pusat IKAHI. Sementara peserta daring terdiri dari seluruh pengurus daerah dan cabang IKAHI di Indonesia.

“Ketua Mahkamah Agung RI direncanakan membuka acara sebagai keynote speaker,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Selasa (15/4/2025).

Adapun narasumber internasional yang akan hadir yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.

Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi.

“Isu contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan menjadi urgensi bersama. Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dalam mendukung terciptanya peradilan yang bermartabat dan berintegritas,” kata Ketua Umum PP IKAHI Dr H Yasardin.

Pakaian peserta ditentukan batik IKAHI atau batik bebas bagi yang belum memilikinya. Peserta daring diminta bergabung ke Zoom Meeting paling lambat pukul 07.45 WIB dengan format nama sesuai ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia melalui kontak narahubung Selviana Purba di nomor +62 811 1287 890. (Ar)


Share:

MA Lakukan Sejumlah Langkah Ini Pasca Ketua PN Jaksel dkk Ditahan Kejagung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dkk. MA juga langsung melakukan sejumlah evaluasi.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan, karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986),” kata jubir MA, Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung Media Center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, yang juga disiarkan di sosmed MA, Senin (14/4/2025).

“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” sambung Prof Yanto.

Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Dan jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) akan diberhentikan tetap. Adapun putusan lepas yang diputus majelis hakim PN Jakpus, kini sudah proses kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.

“Mahkamah Agung menyatakan sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Prof Yanto.

Sejumlah langkah evaluasi langsung dilakukan. MA langsung menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan. Kemudian, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.

“Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” pungkas Prof Yanto. (Ar)


Share:

Ketum Ingatkan Semua Forum Diskusi Hakim Harus di Bawah IKAHI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin mengingatkan agar seluruh hakim bersatu berorganisasi di bawah IKAHI. Termasuk juga forum diskusi yang dilaksanakan para hakim.

“Jadi bukan berdiri sendiri tapi di bawah IKAHI,” kata Yasardin dalam podcast MARI ke Monas yang dikutip DANDAPALA, Jumat (11/4/2025).

Menurut Yasardin, IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim, sesuai Pasal 1 ayat 2 AD/ART IKAHI.

“Oleh sebab itu, tidak ada organisasi profesi lain bagi para hakim di seluruh Indonesia,” ucap Yasardin.

Sesuai Pasal 6 ayat 2 AD/ART IKAHI, maka IKAHI dapat membentuk badan-badan. Saat ini ada tiga badan yaitu Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia, Badan Pengelola Mess dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim.

“Jadi apabila ingin membentuk forum diskusi, semuanya tetap harus di bawah naungan IKAHI?” tanya host MARI ke Monas.

“Tetap di bawah naungan IKAHI, tidak boleh berorganisasi sendiri di luar IKAHI,” jawab Yasardin yang juga Ketua Muda MA bidang Agama itu.

“Ini demi kesatuan dan persatuan para hakim ya Yang Mulia?” cecar host.

“Betul. Jadi kita, tantangan kita berat. Oleh karena itu kita harus bersatu memperjuangkan nasib atau apa yang harus diperjuangankan kesejahteraan hakim dan lain-lain,” pungkas Yasardin. (Ar)

Share:

IKAHI: Menjaga Integritas dan Kualitas Peradilan di Usia 72 Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merayakan ulang tahunnya yang ke-72 dengan semangat baru dan komitmen untuk menjaga integritas serta kualitas peradilan. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, Ketua Umum IKAHI periode 2022–2025, menegaskan peran strategis organisasi ini dalam mendukung visi Mahkamah Agung. “IKAHI adalah satu-satunya organisasi resmi para hakim,” ujarnya dalam perbincangan hangat dengan Ketua FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri dan Ketua Asosiasi Media Digital Indonesia, S.S Budi Raharjo di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (11/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Yasardin berbagi cerita tentang perjuangan para hakim di daerah terpencil dan perbatasan. Banyak hakim yang harus berjalan kaki menembus hutan demi menjalankan tugasnya, bahkan tetap bersidang meski dalam kondisi sulit seperti listrik padam. “Kita harus mengingat bahwa di balik toga, mereka adalah manusia yang mengabdi,” ungkapnya.

Yasardin juga mengingatkan pentingnya media untuk memberitakan secara berimbang. “Jika ada hakim yang salah, silakan diberitakan. Namun, yang baik pun harus disuarakan,” tegasnya. Harapannya, media massa dapat menyuarakan keadilan dan tidak hanya fokus pada berita buruk.

IKAHI, yang telah berusia 72 tahun, terus berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim dan menjaga profesionalitas. “Menjaga kekompakan membuat IKAHI semakin kuat,” tambahnya. Dalam rangka perayaan, IKAHI mengadakan seminar nasional bertema “Urgensi Undang-Undang Contempt of Court” dengan narasumber dari Komisi Yudisial, DPR, dan akademisi.

Rangkaian perayaan juga mencakup ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah mengabdi. Anjangsana ke para sesepuh IKAHI menjadi wujud cinta dan penghargaan kepada mereka yang telah berkontribusi dalam peradilan.

Dengan tema “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas,” IKAHI menegaskan bahwa keadilan harus ditopang oleh hati yang jujur dan pikiran yang jernih. “Hukum tidak akan tegak tanpa hakim yang bersih, kuat, dan cermat,” tutup Yasardin.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Minuman MONSTER Gulung Merek 4MONSTER dari China di PN Jakpus


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Produsen minuman MONSTER dari Amerika Serikat (AS), Monster Energy Company berhasil menggulung merek 4MONSTER di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kementerian Hukum (Kemenkum) dan 4MONSTER tidak pernah hadir dalam persidangan.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dikutip DANDAPALA, Kamis (10/4/2025). Di mana MONSTER menggugat Jiangsu 4monster Industrial Co Ltd selaku produsen 4MONSTER yang bermarkas di Changzhou, China. Adapun Kemenkum menjadi pihak turut tergugat.

Disebutkan Monster Energy Company merupakan perusahaan multinasional yang telah berdiri sejak tahun 1992. Kantor pusatnya yaitu di 1 Monster Way, Corona, California 92879, AS.

MONSTER membeberkan sebagai produk yang terkenal. Di antaranya dibuktikan dengan menyeponsori MOTOGP 2023 di Mandalika. Selain itu juga sudah mendapatkan penghargaan Top 25 Most Innovative Companies 2016 dari Forbes, dan Most Improved Brand 2018 dari Checkout FMCG Awards. 

Selain itu, MONSTER juga sudah mendaftarkan merek serupa untuk kelas 25 (pakaian, alas kaki, penutup kepala, kaos, baju atasan, jaket, celana, dll) dan kelas 24 (handuk).

Nah, dalam gugatan itu, MONSTER menggugat 4MONSTER yang memiliki barang di kelas 24 yaitu bahan tekstil, handuk dari tekstil, handuk mandi, handuk muka dari tekstil, jersey [kain], kain pelapis, kain untuk penggunaan tekstil, linen mandi, kecuali pakaian, linen rumah tangga, saputangan tekstil.

“Secara visual dan konseptual, terlihat adanya persamaan pada pokoknya antara merek ‘4MONSTER + Logo’ milik Tergugat dengan Merek ‘MONSTER’ milik Penggugat,” demikian bunyi gugatan MONSTER.

Hingga persidangan selesai, Kemenkum tidak pernah hadir di sidang. Begitu juga dengan 4MONSTER. Gayung bersambut, gugatan itu dikabulkan.

“Membatalkan atau menyatakan batal merek ‘4MONSTER + Logo’ dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang diketok ketua majelis Dariyanto dengan anggota Abdullatip dan Budi Prayitno.

Berikut amar lengkap putusan yang diketok pada 26 Maret 2025 itu:

-Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 

-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; 

-Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas Merek "MONSTER" untuk membedakan barang dan jasa yang ditawarkan Penggugat dengan barang dan jasa milik pihak lainnya; 

-Menyatakan Merek "MONSTER" milik Penggugat adalah merek terkenal; 

-Menyatakan merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau setidak-tidaknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek "MONSTER" milik Penggugat; 

-Menyatakan merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dimohonkan dengan iktikad tidak baik; 

-Membatalkan atau menyatakan batal merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek; 

-Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan merek "MONSTER" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek; 

-Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 10.121.000.

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tentang Fotokopi Bukti sertifikat pendaftaran Merek dengan No. Pendaftaran IDM000151490, tertanggal 3 Januari 2008, untuk melindungi jenis barang dalam kelas 32 di Turut Tergugat jo bukti P-7, P-8 serta berdasarkan bukti pendaftaran merek ‘MONSTER’ di berbagai negara sebagaimana tercantum dalam bukti P- 20A sampai dengan P-81B dan bukti promosi dan pengiklanan merek ‘MONSTER’ milik Pengguat sebagaiaman bukti P-82A sampai dengan P-87 membuktikan bahwa merek ‘MONSTER’ milik Pengguat adalah memenuhi kriteria merek terkenal dan Penggugat adalah pemakai pertama dan pemilik merek ‘MONSTER’ tersebut sehingga karenannya petitum 2 dan petitum 3 cukup beralasan hukum dan dapat dikabulkan,” beber majelis. (Ar)


Share:

Insiden Halalbihalal: Tantangan Hubungan MA dan Media yang Perlu Diperbaiki


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024, Ketua Mahkamah Agung (MA) YM Prof Dr Sunarto SH MH menekankan pentingnya peran jurnalis dalam menjaga integritas dan transparansi di dunia peradilan. "Salah satu peristiwa terbaik tahun ini adalah ketika Mahkamah Agung tetap kukuh berdiri di tengah tantangan penegakan integritas yang dihadapi," ujarnya. Pesan ini menjadi pengingat bagi rekan-rekan jurnalis untuk terus berkontribusi dalam menyajikan berita yang akurat, proporsional, dan berimbang.

Ketua MA berharap jurnalis dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan. "Pemberitaan yang positif dan terpercaya sangat penting untuk meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat," tambahnya. Dalam konteks ini, keberadaan Kelompok Kerja Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA-RI) menjadi sangat relevan. Sinergi antara MA dan FORSIMEMA-RI diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan diskusi yang konstruktif.

Namun, baru-baru ini terjadi insiden yang mengecewakan saat Ketua FORSIMEMA-RI dan anggota Dewan Penasehat tidak diizinkan masuk ke acara Halalbihalal di Rumah Dinas KMA. Protokoler yang ketat menjadi penghalang, dan hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam hubungan antara MA dan media. "Jika komunikasi dan diskusi terjalin dengan baik, program kerja MA dan peradilan akan lebih mudah diawasi oleh awak media," ungkap Syamsul Bahri, anggota FORSIMEMA-RI dalam keterangan tertulis, Jum'at (04/04/2025)

Pesan dari Ketua MA ini sangat penting bagi jurnalis untuk terus berkomitmen dalam menyajikan berita yang inspiratif dan mendidik. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan integritas peradilan dapat terjaga dan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Mari kita dukung upaya ini dengan pemberitaan yang positif dan konstruktif.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Menjawab Tantangan Hukum: Pentingnya Perma untuk Penetapan Tersangka yang Transparan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagaimana telah ramai diberitakan di berbagai media dan menjadi polemik para ahli hukum maupun praktisi hukum soal penetapan status tersangka oleh PN Tanjungpandan baru-baru ini serta oleh PN Dompu sebelumnya pada tahun 2016, maka dalam konteks hukum acara telah timbul beberapa implikasi hukum yang perlu segera diberikan pengaturan lebih lanjut.

Pasal 36 butir d UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dijadikan dasar pemberian kewenangan hakim untuk menetapkan status Tersangka belum secara detail mengatur pelaksanaan kewenangan dimaksud. Padahal dalam konteks pelaksanaan kewenangan, Hakim tentu terikat pada azas legalitas ( pasal 3 KUHAP ) dan di sisi perlindungan HAM bagi mereka yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh hakim perlu dijamin melalui hukum acara yang jelas dan tegas. 

Beberapa permasalahan yang timbul pasca ditetapkannya status Tersangka oleh hakim misalnya apakah masih diperlukan penyidikan lagi? Apakah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim berhak ajukan praperadilan? Penetapan status tersangka tersebut bagaimana pelaksanaan-nya oleh jaksa selaku eksekutor? Dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut tentu wajar menimbulkan kebingungan baik bagi hakim, Jaksa maupun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Dengan demikian, apa yang telah dilakukan oleh PN Dompu dan PN Tanjungpandan untuk “menghidupkan” pasal 36 butir d UU Nomor 18 tahun 2013 tersebut perlu direspon cepat oleh Mahkamah Agung RI dalam fungsi regulatif segera menerbitkan hukum acara untuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaan-nya melalui PerMA. 

PerMA tersebut selain sangat urgen untuk menjawab berbagai permasalahan pasca penetapan status Tersangka oleh hakim, juga berdampak positif bagi pembaruan hukum acara, di sisi lain juga memberikan legasi pada lembaga Yudikatif ( MA RI ) dalam upaya penegakan hukum dan keadilan yang substansif. 

Penulis: Dr Djuyamto SH MH


Share:

Suasana Idul Fitri 2025: Ketegangan di Halal Bihalal Mahkamah Agung, Jurnalis Dilarang Masuk


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Idul Fitri 2025 seharusnya menjadi momen penuh kehangatan dan silaturahmi, namun suasana di acara halal bihalal Mahkamah Agung (MA) kali ini justru diwarnai ketegangan. Protokol ketat yang diterapkan oleh pihak MA menghalangi jurnalis untuk hadir, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan hubungan antara media dan institusi peradilan.
  
Acara halal bihalal yang digelar di rumah dinas Ketua MA, Prof. Sunarto, di Jalan Denpasar 20, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/03/2025), seharusnya menjadi ajang saling memaafkan. Namun, protokoler MA yang dianggap 'lebay' menghalangi jurnalis yang ingin meliput dan bersilaturahmi. Sementara itu, para hakim, pengacara, dan pengusaha diperbolehkan masuk, menciptakan kesan diskriminatif terhadap media.

Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (Forsimema), Syamsul Bahri, menyatakan kekecewaannya. “Kami yang biasa meliput kegiatan di MA tidak diizinkan masuk, sementara yang lain diperbolehkan,” ujarnya. Syamsul berharap momen lebaran seharusnya menjadi waktu untuk mempererat ikatan kekeluargaan, bukan membangun tembok pemisah.

Syamsul menekankan pentingnya menjalin hubungan baik antara media dan institusi peradilan. “Semoga acara halal bihalal ini dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mempererat hubungan antar sesama,” harapnya. Ia mengingatkan bahwa lebaran adalah saat untuk membuka pintu hati, bukan menutupnya rapat-rapat.
  
Kebijakan melarang jurnalis masuk ke acara halal bihalal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah Ketua MA, Prof. Sunarto, menyadari dampak dari keputusan ini? Dalam suasana Idul Fitri yang seharusnya penuh dengan saling memaafkan, penolakan terhadap jurnalis justru menciptakan jarak.

Semoga ke depannya, momen Idul Fitri dapat dirayakan dalam suasana yang penuh kebersamaan dan saling memaafkan. Penting bagi semua pihak untuk membuka ruang dialog dan mempererat hubungan, demi terciptanya sinergitas antara media dan institusi peradilan. Dalam kesederhanaan dan kebersamaan, kita dapat menemukan kedamaian dan harmoni.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ketua MA Tegaskan Sedang Usahakan Kenaikan Gaji Hakim-Kepaniteraan


Duta Nusantara Merdeka | Samarinda
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menegaskan pimpinan MA sedang memperjuangkan kenaikkan gaji hakim hingga kepaniteraan. Di sisi lain, Prof Sunarto tetap meminta aparatur pengadilan untuk teguh menjaga integritas.

“Mahkamah Agung sedang mengusahakan kesejahteraan aparat peradilan, melalui kenaikan gaji pokok hakim, tunjangan hakim, dan tunjangan kepaniteraan,” kata Prof Sunarto.

Pernyataan itu merupakan bagian dari pokok pembinaan sebagaimana dikutip DANDAPALA dari webiste Badilum MA, Jumat (28/3/2025). 

Pembinaan itu dilakukan di Samarinda pada 24 Maret 2025 lalu. Pembinaan ini dihadiri oleh para hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) dan para ketua pengadilan negeri (KPN) di wilayah provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Prof Sunarto, penguatan integritas hakim dan seluruh aparatur peradilan harus semakin diperhatikan, dengan semakin meningkatnya kesejahteraan para Hakim. 

Sehingga dengan kesejahteraan yang meningkat, para hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk lebih berintegritas.

“Bahwa saat ini kemandirian anggaran sedang diperjuangkan oleh pimpinan Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah Mahkamah Agung semakin lebih baik lagi dari segi pemenuhan sarana dan prasarana Pengadilan,” ujarnya.

Hadir dalam pembinaan itu, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, H Suharto. Ikut hadir Ketua Kamar Pidana MA, Dr Prim Haryadi, Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha dan Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto. Hadir pula dalam pembinaan di Samarinda ini, Sekretaris MA Sugiyanto dan Panitera MA Dr Heru Pramono. Juga Dirjen Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto. Dalam kesempatan itu, Ketua MA juga berdiskusi dengan para hakim tinggi dan ketua pengadilan negeri. (Ar)


Share:

Mahkamah Agung Dukung Tim Moot Court Jessup Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) melepas Tim Moot Court Jessup Indonesia yang akan berlaga pada International Round Phillip C Jessup 2025 di Washington DC, Amerika Serikat. Acara pelepasan ini dilakukan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/3) kemarin.

Ketua Muda MA bidang Pembinaan, Syamsul Maarif Phd, menyampaikan bahwa MA berharap para mahasiswa yang terpilih dalam tim Jessup Indonesia dapat menjadi hakim di masa depan. "Profesi hakim sekarang sudah dan akan terus mendapatkan penghargaan yang lebih baik," ujarnya.

Disisi lain, MA juga menyetujui digunakannya gedung pengadilan sebagai media seminar atau workshop untuk pengembangan kompetisi Jessup. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem Jessup khususnya di bagian tengah dan timur Indonesia.

Dalam acara pelepasan ini juga dilakukan audiensi dengan pengurus INASIL. INASIL adalah organisasi non profit yang mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan national rounds Jessup di Indonesia.

Editor: Arianto 

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini