Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Soegiharto Santoso Desak MA–KY Awasi Banding PT TUN Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum DPP APKOMINDO Soegiharto Santoso memperkuat laporan dan meminta pengawasan khusus MA, KY, serta Bawas atas perkara banding PT TUN Jakarta.

Soegiharto Santoso menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan pengawasan khusus atas pemeriksaan banding perkara 342/B/2025/PT.TUN.JKT demi menjaga integritas peradilan Indonesia.

Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 22 Desember 2025 kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA, serta telah diregistrasi KY sehari kemudian.

Langkah tersebut merupakan penguatan laporan terpadu sebelumnya terkait dugaan maladministrasi dan rekayasa hukum sistematis yang dinilai mencemari proses peradilan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Soegiharto, yang juga Sekjen PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, menilai perkara banding di PT TUN Jakarta memiliki risiko pengulangan pola serupa jika tidak diawasi secara ketat.

Ia mengungkapkan sedikitnya sembilan putusan pengadilan diduga berfondasi dokumen bermasalah, namun tetap menguntungkan pihak Rudy Dermawan Muliadi secara beruntun.

"Situasi tersebut dinilai mengancam kredibilitas lembaga peradilan dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kepastian hukum, khususnya bagi dunia usaha nasional," ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa (23/12).

Pengalaman pribadi menjadi landasan kuat laporan ini. Pada 2016, Soegiharto mengaku menjadi korban kriminalisasi melalui proses hukum cepat dan tidak wajar hingga sempat ditahan.

Di persidangan, kebenaran terungkap setelah seorang saksi menyatakan adanya pihak yang menyediakan dana untuk memenjarakan Soegiharto, memperkuat dugaan praktik hukum transaksional.

Pengadilan Negeri Bantul akhirnya menyatakan Soegiharto tidak bersalah, dan putusan tersebut dikuatkan Mahkamah Agung, namun laporan balik yang ia ajukan justru dihentikan.

“Kontras ini menunjukkan bagaimana uang dan kuasa bisa mendikte hukum. Ini bukan kasus personal, tapi gejala sistemik,” tegas Soegiharto dalam keterangannya.

Ia menegaskan pengaduan ke Komisi Yudisial dilakukan demi menjaga marwah peradilan, bukan untuk menyerang institusi, melainkan memastikan proses hukum berjalan jujur dan adil.

Menindaklanjuti arahan KY, Soegiharto sebelumnya juga mengajukan permohonan pengawasan khusus terhadap perkara banding lain di PT TUN Jakarta yang melibatkan klaim kepengurusan APKOMINDO.

Dengan terbitnya nomor banding baru, permohonan pengawasan kembali disesuaikan agar seluruh lembaga pengawas bertindak sinergis, intensif, dan terkoordinasi.

Ia memaparkan pola kecurangan berupa klaim kepengurusan ganda, kesaksian yang saling bertentangan, serta penggunaan akta notaris yang tidak memuat peristiwa hukum sebagaimana diklaim.

Soegiharto menyebut putusan perkara pokok bagaikan bangunan tanpa fondasi kuat, namun ironisnya dikukuhkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Jika ini dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan. Saya siap diklarifikasi dan berhadapan langsung dengan majelis hakim demi transparansi,” ujarnya tegas.

Dalam suratnya, ia meminta MA membentuk tim audit khusus, KY melakukan pengawasan etik mendalam, serta Bawas MA mengaudit proses administrasi dan prosedural.

Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa hakim PT TUN Jakarta dapat memeriksa perkara secara independen dan berintegritas, dengan kehati-hatian ekstra atas rekam jejak pihak pembanding.

Meski kritis, Soegiharto tetap menyampaikan apresiasi terhadap lembaga peradilan, seraya menegaskan kepercayaannya bahwa keadilan masih dapat ditegakkan.

Ia mencontohkan APKOMINDO justru memenangkan 12 perkara lain di seluruh tingkatan peradilan berdasarkan fakta dan hukum yang kuat dan sah.

Perjuangan hukum ini mendapat perhatian luas, dengan puluhan media daring memberitakan permohonan pengawasan dan dugaan rekayasa hukum yang diungkapkan.

“Kami mewakili dunia usaha yang membutuhkan kepastian hukum. Jika peradilan bisa direkayasa, iklim usaha nasional akan hancur,” tandas Soegiharto.

Soegiharto berharap pengawasan terpadu menjadi momentum membersihkan peradilan, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan hukum berdiri adil tanpa intervensi kekuasaan maupun uang.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Korupsi Disbud DKI, Vonis PT Jakarta Naik Jadi 8 Tahun Penjara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman M Fairza Maulana alias Keta dalam perkara korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dari enam menjadi delapan tahun penjara.

Putusan banding tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran kebudayaan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Keta terbukti bersalah dalam perkara korupsi kegiatan kebudayaan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang terjadi pada periode anggaran berjalan.

Vonis delapan tahun penjara itu dijatuhkan pada Kamis, 18 Desember 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama dan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis juga menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,44 miliar yang bersumber dari aliran dana perjalanan luar negeri, pembelian kendaraan, hingga penerimaan dana bendahara bidang pemanfaatan.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, serta diganti pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Kasus ini bermula dari terungkapnya sejumlah kegiatan kebudayaan fiktif bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang kemudian menyeret sejumlah pejabat.

Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dari sebelas menjadi dua belas tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lain Gatot Arif Rahmadi turut mengalami peningkatan hukuman dari delapan menjadi sembilan tahun penjara, mempertegas sikap tegas peradilan terhadap kejahatan korupsi.

Putusan ini menegaskan komitmen peradilan memberantas korupsi sektor kebudayaan sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar menjaga integritas jabatan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

FORSIMEMA-RI Apresiasi Prof Yanto Jadi Ketum IKAHI 2025–2028


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
FORSIMEMA-RI menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Hakim Agung Prof Yanto sebagai Ketua Umum IKAHI periode 2025-2028.

Pemilihan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Nasional IKAHI ke-21 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (15/12/2025).

Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) Syamsul Bahri menyatakan Prof Yanto meraih dukungan mayoritas sekitar 60 persen suara peserta Munas.

Menurut Syamsul, hasil pemilihan itu mencerminkan kepercayaan kolektif para hakim terhadap kapasitas, integritas, dan rekam jejak Prof Yanto.

la menegaskan kemenangan tersebut bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan mandat moral besar dari komunitas hakim di seluruh Indonesia.

Pemilihan ini menjawab apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana arah kepemimpinan IKAHI ditentukan secara demokratis dan konstitusional.

Syamsul menilai Prof Yanto dikenal konsisten menjaga independensi peradilan, berani mengambil putusan, serta teguh memegang prinsip hukum dan keadilan.

Di tengah kompleksitas penegakan hukum, figur Prof Yanto dinilai menghadirkan harapan publik akan peradilan berintegritas dan berwibawa.

FORSIMEMA-RI melihat kedekatan moral antara Prof Yanto dan para hakim terbangun melalui keteladanan, keberanian etik, dan tanggung jawab konstitusional.

“Keberanian moral beliau menjaga kejernihan nurani menunjukkan komitmen tulus terhadap martabat lembaga peradilan,” ujar Syamsul di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, di balik palu dan toga, Prof Yanto hadir sebagai teladan etika bagi hakim dan aparat penegak hukum nasional.

FORSIMEMA-RI optimistis kepemimpinan Prof Yanto akan membawa IKAHI semakin maju, solid, dan berkontribusi memperkuat kepercayaan publik.

Terpilihnya Prof Yanto menjadi simbol harapan, bahwa integritas, keteladanan, dan keadilan tetap menjard fondasi utama dunia peradilan Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

IMO Indonesia Apresiasi Prof Yanto Terpilih Jadi Ketum IKAHI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Hakim Agung Prof Yanto sebagai Ketua Umum IKAHI periode 2025-2028.

Terpilihnya Prof Yanto diumumkan usai Musyawarah Nasional IKAHI ke-21 yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (15/22/2025).

Dalam forum nasional tersebut, Prof Yanto meraih dukungan mayoritas sekitar 60 persen suara, mengungguli kandidat lain secara demokratis dan transparan.

Ketua Umum IMO Indonesia Yakub menyatakan kemenangan tersebut mencerminkan kepercayaan kolektif para hakim terhadap inteç↓s dan kapasitas kepemimpinan Prof Yanto.

Menurut Yakub, hasil Munas IKAHI tidak sekadar prosedural, melainkan mandat moral besar yang lahir dari rekam jejak panjang Prof Yanto.

Pemilihan ini menjawab pertanyaan publik tentang siapa, kapan, di mana, dan bagaimana arah kepemimpinan IKAHI ke depan ditentukan secara konstitusional.

Yakub menilai Prof Yanto dikenal luas sebagai hakim yang konsisten menjaga independensi peradilan dan berani mengambil putusan sulit.

Di tengah kompleksitas tuntutan keadilan, Prof Yanto dinilai mampu menjembatani harapan publik dengan nilai etik profesi kehakiman.

IMO Indonesia melihat hubungan emosional antara Prof Yanto dan komunitas hakim terbangun melalui keteladanan, kedekatan moral, serta sikap rendah hati.

"Keberanian moral beliau menjaga nurani tetap jernih menunjukkan komitmen konstitusional yang tulus dalam menegakkan keadilan," ujar Yakub, Selasa, 16 Desember 2025.

Yakub menegaskan, di balik palu dan toga, Prof Yanto hadir sebagai figur humanis yang memberi inspirasi dan teladan etika bagi penegak hukum.

IMO Indonesia meyakini kepemimpinan berbasis integritas akan membawa IKAHI semakin bermartabat, solid, dan berkontribusi memperkuat wibawa peradilan nasional.

Terpilihnya Prof Yanto menjadi simbol harapan baru, bahwa keadilan, integritas, dan kemanusiaan tetap menjadi napas utama dunia peradilan Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ketua MA Buka Munas IKAHI, Integritas Jadi Sorotan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Musyawarah Nasional XXI Ikatan Hakim Indonesia 2025 menjadi panggung konsolidasi nasional untuk meneguhkan integritas, profesionalisme, dan kehormatan hakim Indonesia.

Munas XXI IKAHI digelar pada 14-16 Desember 2025 dengan dihadiri pengurus pusat, pengurus daerah, serta utusan hakim dari seluruh Indonesia.

Pembukaan berlangsung khidmat di Mercure Hotel Ancol, Minggu (14/22), diawali Indonesia Raya, Hymne dan Mars Panca Brata IKAHI, serta pengucapan Tri Prasetya Hakim Indonesia.

Ketua Panitia Munas XXI IKAHI Dr. Heru Pramono menyampaikan keprihatinan atas bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menggugah solidaritas hakim.

IKAHI menggalang bantuan kemanusiaan tahap ketiga bagi anggota dan keluarga terdampak, disalurkan simbolis melalui pengurus daerah sebagai wujud kepedulian kolektif.

Heru menegaskan Munas menjadi ruang memastikan keberlangsungan organisasi yang tertib, akuntabel, berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi peradilan nasional.

Ketua Umum IKAHI Dr. Yasardin berharap Munas berjalan lancar dan melahirkan rekomendasi strategis yang memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Peluncuran jas IKAHI menjadi simbol kebersamaan, melanjutkan batik IKAHI sebelumnya, menegaskan kesatuan dan kekompakan lintas lingkungan peradilan Indonesia.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto secara resmi membuka Munas dengan apresiasi atas kehadiran peserta yang membawa semangat solidaritas dan tanggung jawab moral.

Menurut Prof. Sunarto, forum ini menyatukan cita-cita menghadirkan hakim berintegritas, tangguh, bermartabat, serta mampu menjawab tantangan kepercayaan publik.

la berpesan agar Munas dijalankan bermartabat, menjunjung musyawarah, etika, dan suasana kondusif demi masa depan organisasi dan kehormatan profesi hakim.

Ketua MA juga mengingatkan pentingnya menjaga jiwa korsa, tanpa sekat asal lingkungan peradilan, afiliasi, maupun latar belakang personal peserta.

Rangkaian pembukaan ditandai peluncuran Jas IKAHI, pemutaran video ucapan, Lagu Nusantara, dan foto bersama pimpinan Mahkamah Agung serta pengurus IKAHI.

Agenda inti Munas meliputi laporan pertanggungjawaban, penyempurnaan AD/ART, penyusunan program kerja, dan pemilihan pengurus pusat masa bakti baru.

Menariknya, panitia menerapkan presensi elektronik dan sistem e-voting untuk pemilihan Ketua Umum IKAHI periode 2025-2028 secara transparan.

Seluruh agenda Munas juga disiarkan langsung melalui YouTube sebagai bentuk keterbukaan dan adaptasi teknologi digital organisasi profesi hakim.

Penerapan e-voting menegaskan komitmen IKAHI pada proses demokratis, akuntabel, dan berintegritas sejalan dengan semangat peradilan modern.

Munas XXI IKAHI 2025 menegaskan arah baru organisasi hakim yang solid, bermartabat, dan adaptif demi peradilan Indonesia yang dipercaya publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Integritas Pemilu Menguat, Gakkumdu Award 2025 Jadi Sorotan Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Gakkumdu Award 2025 digelar Bawaslu di Hotel Mercure Ancol, Jakarta menghadirkan Mahkamah Agung, DPR RI, serta 15 lembaga lain demi menegaskan sinergi penegakan hukum pemilu berintegritas.

Acara pada Kamis (11/12/2025) memotret evaluasi menyeluruh penanganan tindak pidana pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten untuk memastikan setiap proses berjalan profesional dan transparan.

Deputi Dukungan Teknis Bawaslu, Yusti Erlina, memaparkan perkembangan jumlah putusan pidana pemilu dari 2011 hingga 2024 yang terus meningkat seiring penguatan pengawasan dan partisipasi publik.

Kenaikan jumlah putusan itu memperlihatkan konsistensi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran serius serta kebutuhan koordinasi lintas lembaga agar proses penegakan hukum lebih efektif.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya revisi Regulasi Pemilu dalam Prolegnas 2026 sebagai fondasi demokrasi ideal yang partisipatif, akuntabel dan bebas tumpang tindih kewenangan.

la menyoroti kebutuhan kodifikasi aturan pemilu untuk mengakhiri inkonsistensi sanksi, minimnya ruang partisipasi publik, dan sengketa berulang akibat regulasi yang belum terintegrasi utuh.

Ketua Komisi II juga menekankan peran strategis pengawasan pemilu dalam menjaga keadilan elektoral, terutama saat dinamika politik dan tekanan eksternal terus meningkat menjelang rangkaian pemilu berikutnya.

Gakkumdu Award memberikan penghargaan bagi Sentra Gakkumdu terbaik, termasuk kategori pembinaan, soliditas, fasilitas, inovasi, daerah 3T, serta penanganan perkara pidana paling banyak.

Penghargaan juga diberikan kepada Gakkumdu Provinsi, Kabupaten dan Kota terbaik, termasuk penghargaan khusus bagi Gakkumdu luar negeri yang dinilai berperan menjaga kemurnian suara pemilih.

Kegiatan ini menegaskan bahwa integritas demokrasi tidak hanya bertumpu pada penyelenggara pemilu yang kuat, tetapi juga penegak hukum yang konsisten menjaga keadilan melalui proses transparan.

Mahkamah Agung menegaskan komitmen menegakkan hukum pemilu secara objektif dan imparsial demi memastikan kepercayaan publik terhadap pemilu yang bebas, jujur dan berlandaskan prinsip keadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

APKO­MINDO Meledak: Hoky Desak MA–KY Awasi Proses Banding


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Langkah tegas dilakukan Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) dengan mengajukan permohonan khusus ke MA, KY, dan Bawas MA untuk memastikan integritas proses banding berjalan transparan.

la menyebut permohonan tertanggal 11 Desember 2025 itu bertujuan mengawasi persidangan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT yang dijalankan pihak yang mengaku pengurus APKOMINDO.

Surat resmi bernomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 merupakan tindak lanjut laporan sebelumnya, memuat permintaan pengawasan ekstra terhadap potensi rekayasa hukum selama proses banding berlangsung.

Hoky menjelaskan tujuan pengawasan adalah mencegah modus lawas berdasarkan riwayat sembilan perkara yang disebut sarat dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi fakta persidangan.

la kembali mengingatkan bahwa pola serupa pernah membuatnya ditahan 43 hari akibat laporan rekayasa, sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bantul.

Pengalaman pahit itu menjadi alasan utama dirinya meminta proses banding diawasi ketat agar tidak terjadi manipulasi, khususnya oleh pihak yang dinilai memiliki pola berulang.

Hoky juga memaparkan ketidakkonsistenan dua putusan terkait satu peristiwa hukum, membuat dugaan permainan semakin kuat dan mendorong permintaan pengawasan lebih serius.

la menilai perbedaan nasib hukum antara dua terdakwa menunjukkan adanya anomali proses, sehingga diperlukan pengawasan berlapis dari lembaga pengawas peradilan nasional.

Hoky bahkan menyatakan siap dikonfrontasi langsung dengan majelis hakim untuk membuktikan penggunaan dokumen palsu yang mengancam kredibilitas lembaga peradilan.

Menurutnya, pengawasan terpadu MA, KY, dan Bawas MA penting menghadang pola sistematis yang telah mencoreng sejumlah putusan dan merusak kepercayaan publik.

la mengingatkan jika rekayasa hukum terus terjadi, dunia usaha nasional ikut terdampak karena kepastian hukum melemah dan membuka ruang tekanan terhadap pelaku usaha.

Hoky menegaskan permohonan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjaga marwah peradilan dan menciptakan iklim usaha berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Serangan Balik Hoky: Skandal 9 Putusan Penuh Rekayasa Terbongkar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso melaporkan dugaan rekayasa hukum sistematis dan penggunaan dokumen palsu dalam sembilan putusan pengadilan kepada MA, Komisi Yudisial, serta Badan Pengawasan MA RI.

Ia menilai rangkaian putusan yang memenangkan pihak Rudy Dermawan Muliadi dibangun melalui konstruksi fakta bermasalah sehingga mencederai integritas lembaga peradilan secara substansial.

Laporan tersebut disampaikan setelah temuan kuat mengenai dokumen kontradiktif, kesaksian palsu, serta proses hukum yang dinilai tidak wajar sejak perkara pertama bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hoky menjelaskan pengalamannya menjadi korban kriminalisasi pada 2016 melalui laporan polisi yang diproses cepat, sementara laporan balasannya justru mandek bertahun-tahun tanpa perkembangan berarti.
 
"Pola tersebut sebagai tanda adanya dominasi kekuatan uang dan pengaruh tertentu yang mampu mempercepat atau memperlambat proses hukum sesuai kepentingan pihak tertentu," ujarnya, Selasa (9/12/2025). 

Dalam pengadilan sebelumnya, seorang saksi mengakui mengetahui pihak yang membiayai kriminalisasi terhadap Hoky, namun keterangan itu tidak diikuti tindakan hukum memadai oleh aparat terkait.

Hoky menegaskan laporan kali ini bukan untuk mencari kemenangan kelompok, melainkan menjaga marwah peradilan dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kehadiran Hoky di Komisi Yudisial pada 9 September 2025 menjadi langkah konsultasi resmi sekaligus komitmen mematuhi mekanisme pelaporan yang sesuai prosedur dan dapat ditindaklanjuti.

Ia juga mengurai sembilan putusan yang dinilai tercemar, termasuk perkara 633/2018 PN Jaksel, yang disebutnya sebagai fondasi kerusakan sistemik dalam sengketa panjang kepengurusan APKOMINDO.

Dokumen kunci seperti Akta No. 55 dinilai tidak pernah memuat pengangkatan pengurus baru, namun tetap dijadikan dasar gugatan sehingga melemahkan validitas keseluruhan rangkaian putusan.

Pengabaian terhadap kesaksian Rudi Rusdiah yang membantah klaim Munaslub 2015 dinilai Hoky sebagai indikasi serius adanya pemutusan fakta di tingkat pertimbangan majelis hakim.

Ia menyatakan kesediaannya berhadapan langsung dengan para hakim yang memutus perkara inti guna membongkar duduk perkara secara transparan melalui forum klarifikasi resmi lembaga pengawas.

Melalui surat resmi bernomor 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025, Hoky meminta MA melakukan audit khusus serta pengawasan ketat terhadap proses banding perkara 212/2025 di PTUN Jakarta.

Ia juga meminta KY memantau perilaku hakim secara mendalam serta Bawas MA melakukan audit administratif menyeluruh sebagai bentuk perbaikan sistemik terhadap dugaan maladministrasi.

Hoky menegaskan adanya dua belas putusan lain yang dimenangkan pihaknya menjadi bukti bahwa keadilan tetap bekerja ketika proses hukum berjalan bersih dan bebas intervensi.

Ia berharap laporan ini menjadi momentum pembenahan demi memulihkan kepercayaan masyarakat serta menutup ruang bagi mafia hukum yang merusak sendi keadilan Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

PT DKI Perberat Hukuman Nikita Mirzani Jadi Enam Tahun Penjara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dua dakwaan penuntut umum terbukti kumulatif.

Pembacaan putusan dilakukan Selasa (09/12), melalui Majelis Banding yang dipimpin Sri Andini dengan anggota Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting di ruang sidang PT DKI.

Majelis menjelaskan dakwaan Tindak Pidana ITE dan TPPU terhadap Reza Gladys dinilai terpenuhi, sehingga hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama harus dinaikkan secara proporsional.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, sekaligus membebaskan Nikita dari dakwaan pencucian uang yang diajukan jaksa.

Putusan tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik secara melawan hukum disertai ancaman yang merugikan korban secara signifikan.

Namun, Humas PT DKI Albertina Ho menegaskan majelis banding menilai peran terdakwa mencakup rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur pencucian uang sehingga perlu hukuman lebih berat.

Menurut Albertina, pemenuhan dakwaan ITE dan TPPU secara bersamaan mengharuskan pengadilan memperkuat kepastian hukum agar kasus serupa tidak berulang di ruang digital.

Sidang berlangsung tertib dan diawasi langsung oleh pejabat pengadilan yang memastikan proses hukum tetap transparan, akuntabel, serta mengikuti mekanisme acara pidana yang berlaku.

Putusan ini menarik perhatian publik karena Nikita Mirzani merupakan figur terkenal yang kerap menjadi sorotan, sehingga perkembangan perkara langsung viral di media sosial.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan sedang mempelajari opsi hukum lanjutan, sementara pihak jaksa menyambut putusan majelis banding yang dianggap mencerminkan pertimbangan yuridis mendalam.

Kasus Nikita menjadi pembelajaran tentang penggunaan informasi elektronik secara bertanggung jawab dan risiko besar bagi publik figur dalam mengelola konflik di ranah digital.

PT DKI menegaskan komitmennya menjaga integritas peradilan dengan memastikan setiap perkara ditangani objektif dan profesional, termasuk kasus yang menyedot perhatian masyarakat luas.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Munas XXI IKAHI: Arah Baru Peradilan RI dengan Sistem Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Munas XXI IKAHI menjadi agenda strategis yang menentukan arah kebijakan organisasi hakim di tengah percepatan transformasi peradilan menuju tata kelola lebih modern dan akuntabel nasional.

IKAHI menjadwalkan Munas XXI berlangsung pada 14–15 Desember 2025 di Mercure Hotels Convention Center Ancol, Jakarta, dengan kehadiran ratusan utusan daerah dan peserta peninjau resmi.

Agenda besar bertema “Hakim Bermartabat, Peradilan Hebat” ini tercantum dalam undangan PP IKAHI bernomor 021/Pan/PP.IKAHI/XII/2025 yang diterbitkan Kamis 4 Desember 2025 sebagai dasar keikutsertaan peserta.

Peserta diwajibkan membawa surat mandat asli untuk validasi, karena seluruh rangkaian Munas menerapkan sistem absensi digital dan e-voting berbasis email serta NIP atau NRP masing-masing.

Rangkaian Munas menampilkan rapat pleno dan komisi selama tiga hari, termasuk pembahasan perubahan AD/ART di Komisi A serta perumusan program kerja tiga tahun oleh Komisi B.

Acara dibuka Minggu 14 Desember 2025 dengan registrasi, sosialisasi e-voting, dan seremoni yang dijadwalkan dihadiri pimpinan Mahkamah Agung, termasuk Ketua MA Republik Indonesia.

Seluruh peserta diwajibkan mengakses barcode tiket khusus yang dibagikan panitia tiga hari sebelum kegiatan, serta menginap pada hotel yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran keseluruhan aktivitas.

Penggunaan e-voting dan digitalisasi registrasi menjadi wujud modernisasi IKAHI, sekaligus meningkatkan transparansi pemilihan Ketua Umum serta efektivitas administrasi peserta dalam kegiatan nasional.

Munas XXI IKAHI diharapkan memperkuat peran hakim dalam menjaga integritas hukum nasional dan melahirkan gagasan pembaruan peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat luas.

Agenda ini menjadi momentum strategis mempertegas komitmen hakim Indonesia menjaga marwah profesi, menyusun arah organisasi, dan memperkuat fondasi peradilan modern yang profesional, independen, serta berkeadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Banding Gagal! Razman Terancam Bui 1,5 Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan putusan terhadap Razman Arif Nasution telah tepat, menguatkan vonis sebelumnya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. 

Putusan dibacakan majelis Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang terbuka, pada Senin (17/11), menegaskan kembali ketepatan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution.

Majelis menjelaskan perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada akhir bulan kesembilan 2025, ketika Razman dijatuhi pidana karena dinilai mencemarkan nama baik. 

Pihak terdakwa menyampaikan keberatan melalui memori banding, menilai pertimbangan hakim sebelumnya tidak memenuhi standar pertimbangan yuridis dan mengabaikan hak imunitas advokat yang seharusnya memberi perlindungan hukum. 

Namun majelis banding menyatakan sinergitas penilaian fakta dan hukum pada tingkat pertama sudah tepat, menolak dalil pembelaan dan menegaskan hubungan profesional tetap wajib menjunjung etika serta tanggung jawab sosial. 

Razman melalui penasihat hukumnya tetap mempertahankan argumen pembelaan, sementara kubu Hotman menilai putusan sebelumnya telah mencerminkan keadilan dan memberi pesan penting mengenai profesionalitas advokat di ruang publik.

Penuntut Umum sebelumnya meminta putusan diperberat, tetapi majelis banding menilai pidana yang dijatuhkan telah proporsional, mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Pengadilan Tinggi menegaskan seluruh keberatan tidak berdasar, sementara kedua pihak masih memiliki waktu menentukan sikap lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kebenaran Menang: PTUN Tegaskan Hoky Pemimpin Sah APKOMINDO


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak seluruh gugatan dalam perkara 212/G/2025/PTUN.JKT, Kamis 6 November 2025, menegaskan kepemimpinan sah APKOMINDO di bawah Ir. Soegiharto Santoso.

Putusan bersejarah ini menyatakan gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno tidak diterima, sekaligus menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp393.000.

Majelis hakim menegaskan permohonan penundaan tidak diterima, eksepsi kompetensi absolut diterima, dan pokok perkara dinyatakan gugatan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Selama persidangan, penggugat gagal menunjukkan legitimasi, tidak menghadirkan saksi, serta tidak mampu membuktikan dasar hukum klaim kepengurusan mereka di APKOMINDO.

Putusan ini menjadi kemenangan mutlak bagi APKOMINDO pimpinan Hoky, sekaligus menegaskan bahwa rekayasa hukum tidak memiliki ruang dalam sistem peradilan Indonesia.

Kehadiran anggota dan pengurus dari berbagai daerah menunjukkan solidaritas organisasi, serta menjadi bukti dukungan moral terhadap proses hukum yang berlangsung transparan.

Makna sosial dari putusan ini sangat besar, karena memberikan kepastian hukum bagi industri komputer dan ekosistem teknologi informasi di Indonesia, khususnya APKOMINDO.

Sinergi antara pusat dan daerah dipastikan berlanjut, termasuk program strategis seperti National Cybersecurity Connect 2025, IDTEX 2025, dan Indonesia Game Experience 2025.

Hoky menyampaikan apresiasi mendalam kepada majelis hakim dan seluruh media yang meliput proses persidangan secara objektif, transparan, serta menjunjung etika jurnalistik.

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang memutus berdasarkan kebenaran materiil, dan kepada media yang menyampaikan fakta hukum kepada masyarakat," ujar Hoky.

Sekjen APKOMINDO Puguh Kuswanto menegaskan bahwa putusan ini membuktikan dukungan besar dari seluruh DPD, serta menjadi energi baru memperkuat industri teknologi nasional.

"Kami akan terus membangun ekosistem sehat, bermoral, dan berdaya saing global," tegas Puguh, menegaskan komitmen melanjutkan perjuangan organisasi secara lebih produktif.

Putusan ini menegaskan hukum tetap berpihak pada kebenaran, membuka babak baru bagi APKOMINDO untuk fokus membangun teknologi Indonesia dengan lebih kuat dan berintegritas.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Rumah Hakim Terbakar, PP IKAHI: Saatnya Perlindungan Hakim Direalisasi


Duta Nusantara Merdeka | Medan 
Mahkamah Agung dan PP IKAHI menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11), menanggapi musibah kebakaran rumah seorang Hakim PN Medan yang memicu keprihatinan nasional.

Mahkamah Agung melalui PP IKAHI menyampaikan duka cita mendalam atas kebakaran rumah Hakim PN Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, yang terjadi Selasa pagi pada kediaman pribadinya.

Ketua Komisi IV PP IKAHI, Dr. H. Sobandi, menjelaskan bahwa musibah tersebut bukan hanya kesedihan pribadi, melainkan menjadi duka seluruh Hakim Indonesia sebagai satu keluarga besar yudisial.

la menegaskan, jika satu Hakim mengalami penderitaan, seluruh Hakim lain merasakan luka yang sama karena profesi mereka terikat oleh solidaritas dan tanggung jawab publik.

PP IKAHI pun bergerak cepat merespon kebakaran rumah hakim tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara untuk menjamin keamanan Khamozaro dan keluarganya.

Sobandi menyebutkan, koordinasi dilakukan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Medan serta langkah antisipasi risiko serupa.

la menekankan bahwa kebakaran rumah hakim seharusnya menjadi alarm serius terkait perlindungan hakim, terutama saat menjalankan fungsi yudisial yang sering berhadapan dengan tekanan sosial.

Pada kesempatan lain, Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, turut menyinggung kemungkinan keterkaitan antara musibah tersebut dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro.

Namun, ia menegaskan PP IKAHI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menghindari spekulasi publik.

Yasardin menilai, apabila terbukti kebakaran rumah hakim memiliki hubungan dengan tugas yudisial, maka ini merupakan bentuk teror terhadap aparat peradilan. 

Menurutnya, situasi seperti ini bisa menghambat akses terhadap keadilan, mengancam independensi hakim, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

la mengingatkan pentingnya realisasi sistem pengamanan hakim yang telah lama diusulkan PP IKAHI, karena tanpa perlindungan memadai, hakim rentan intimidasi maupun ancaman fisik. 

Dengan adanya pengamanan, hakim dapat menyelesaikan perkara tanpa ketakutan, tekanan, atau risiko keamanan yang mengganggu tugas yudisial di seluruh Indonesia.

Sebagai bentuk empati, PP IKAHI menyalurkan bantuan tunai melalui program IKAHI Peduli sebesar Rp30 juta kepada Khamozaro dan keluarga.

Human interest juga muncul karena bagian rumah yang terbakar merupakan kamar utama berisi dokumen penting dan barang berharga yang seluruhnya hangus.

Peristiwa kebakaran rumah hakim ini menimbulkan keprihatinan luas karena terjadi saat rumah dalam keadaan kosong pada pukul 10.40 WIB, menciptakan tanda tanya besar publik.

PP IKAHI berharap musibah ini menjadi momentum negara mempercepat perlindungan hakim agar keadilan tidak melemah oleh ancaman.

Para hakim berharap, dari musibah ini negara semakin serius menjamin keamanan mereka, sehingga proses penegakan hukum tetap tegak tanpa rasa takut.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Hakim se-ASEAN Bahas Access to Justice di Forum ASEAN-IFCE


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Para hakim dari enam negara ASEAN membahas peningkatan Access to Justice (A2J) di pengadilan dalam forum 13th ASEAN-IFCE Roundtable yang digelar secara daring, Rabu (8/10).

Forum tersebut menghadirkan perwakilan pengadilan dari Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina dengan fokus memperkuat akses terhadap keadilan melalui inovasi digital dan kolaborasi lintas negara.

Indonesia diwakili Dr. Edward T. H. Simarmata, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang sekaligus anggota Executive Committee ICCE, bersama sejumlah hakim muda dari berbagai pengadilan negeri.

Hakim Thailand, Pakittah Chotkittikul, memaparkan kebijakan Mahkamah Agung Thailand yang menekankan integritas, transparansi publik, dan keunggulan peradilan berbasis sistem elektronik seperti e-Filing, e-Hearing, dan CIOS.

Perwakilan Singapura, Mohammed Jalees, menyoroti lima strategi besar dalam mewujudkan Access to Justice, termasuk digitalisasi layanan, integrasi komunitas, serta pembentukan Cross-Court A2J Workgroup pada awal 2023.

Sementara itu, Indonesia menampilkan inovasi seperti e-Court, e-Berpadu, Sidang Keliling, Posbakum, Mediasi Online, dan penerjemah bahasa isyarat sebagai upaya memperluas akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Forum berlangsung interaktif dan mencerminkan antusiasme peserta dalam memperkuat sinergi pengadilan ASEAN agar semakin inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan di kawasan.

Melalui forum ASEAN-IFCE, semangat kolaboratif pengadilan se-ASEAN diharapkan terus mendorong reformasi peradilan digital dan menjamin keadilan dapat diakses oleh semua warga tanpa diskriminasi.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 

Share:

APKOMINDO Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum di PTUN Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dewan Pimpinan Pusat APKOMINDO resmi melayangkan surat kepada pimpinan Mahkamah Agung dan Bawas MA terkait dugaan rekayasa hukum sistematis dalam perkara PTUN Jakarta.

Surat bernomor 085/DPP-APKOMINDO/IX/2025 dan 086/DPP-APKOMINDO/IX/2025 itu menyoroti dugaan pemalsuan dokumen serta upaya menyesatkan peradilan oleh kuasa hukum penggugat.

"Bukti kontradiksi mutlak ditemukan dalam dokumen yang diajukan kuasa hukum Kula Mitra Law Firm," ujar Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, Jumat (19/09/2025).

Dalam gugatan PTUN, mereka menyebut Munaslub 2015 mengangkat Rudy Dermawan Muliadi sebagai ketua umum, sementara di memori kasasi versi berbeda dinyatakan.

Lebih mengejutkan, Akta Notaris No. 55 yang dijadikan bukti justru sama sekali tidak mencatat proses pemilihan pengurus maupun susunan kepemimpinan baru APKOMINDO.

Hoky menilai hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi obstruction of justice yang sangat serius, merusak etik profesi dan integritas hukum nasional.

Kuasa hukum penggugat enggan menjawab pertanyaan wartawan soal kontradiksi tersebut. Beberapa kali hadir di persidangan PTUN, mereka memilih bungkam tanpa klarifikasi.

Hoky menyoroti sembilan kemenangan beruntun yang diperoleh penggugat di semua tingkatan peradilan, meski fakta dasarnya dianggap kontradiktif dan tidak memiliki bukti primer.

Ironisnya, laporan pemalsuan dokumen yang diajukan Hoky sejak 2020 hingga kini mandek. Tercatat sepuluh laporan polisi masih tertahan di tahap penyelidikan.

Sebaliknya, Hoky sendiri pernah dikriminalisasi melalui laporan pada 2016 dan langsung ditetapkan tersangka dalam tiga bulan, meski akhirnya terbukti tidak bersalah.

Ia menilai ketimpangan perlakuan hukum ini sebagai potret nyata persoalan integritas penegakan hukum yang perlu segera dikoreksi oleh lembaga peradilan.

Menghadapi sidang lanjutan 23 September mendatang, Hoky akan meminta izin mengajukan pertanyaan langsung kepada kuasa hukum Kula Mitra Law Firm di persidangan.

Hoky mendesak pimpinan MA dan Bawas MA memeriksa kembali sembilan perkara yang dimenangkan penggugat, sekaligus membuka transparansi kepada publik terkait langkah koreksi.

Ia juga meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta memberi kesempatan pihak tergugat intervensi untuk menguji kebenaran langsung dari pihak kuasa hukum penggugat.

Hoky menutup pernyataannya dengan harapan seluruh pemangku kepentingan, termasuk insan pers, bersinergi menjaga marwah peradilan dan menegakkan kembali prinsip keadilan Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Anggaran Publikasi Jadi Penopang Integritas Mahkamah Agung dan Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Peran anggaran publikasi dinilai semakin vital bagi Mahkamah Agung (MA) dalam memperkuat integritas peradilan. Dana publikasi menjadi jembatan transparansi sekaligus sarana membangun kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif.

Ketersediaan anggaran publikasi memungkinkan MA menyampaikan kinerja secara terbuka. Transparansi ini mengikis keraguan publik dan menegaskan komitmen lembaga peradilan terhadap prinsip akuntabilitas.

Masyarakat harus percaya bahwa MA bebas dari korupsi, nepotisme, maupun intervensi eksternal. Publikasi yang memadai menjadi salah satu langkah strategis meneguhkan citra bersih peradilan RI.

Dengan dukungan anggaran, MA bisa mempublikasikan putusan secara cepat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Langkah ini menutup ruang spekulasi sekaligus membuka akses publik terhadap konsistensi hukum.

Selain putusan, publikasi juga menjadi sarana efektif menyosialisasikan reformasi birokrasi, program pencegahan korupsi, dan implementasi Zona Integritas yang kini dijalankan di berbagai pengadilan.

Laporan tahunan MA juga bergantung pada dukungan publikasi. Melalui laporan kinerja transparan, publik dapat melihat data perkara, penggunaan anggaran, hingga capaian reformasi peradilan.

Namun, integritas tidak berdiri di atas publikasi semata. Faktor lain turut menjadi fondasi, termasuk kode etik dan mekanisme pengawasan internal serta peran Komisi Yudisial (KY) dalam menindak pelanggaran.

Sistem rekrutmen dan promosi objektif juga penting untuk memastikan hakim serta aparatur dipilih berdasarkan kompetensi, bukan koneksi atau gratifikasi. Hal ini memperkuat profesionalisme lembaga.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi pilar utama. Ketua MA berkali-kali menekankan integritas sebagai aset paling berharga bagi dunia peradilan.

Singkatnya, anggaran publikasi adalah penunjang, bukan satu-satunya. Integritas harus tumbuh dari komitmen internal, sistem yang kokoh, dan SDM yang berintegritas.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Maruarar Sirait Janji Bangun Perumahan Hakim dan Pegawai Pengadilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di sela kunjungan kerja ke Kota Parepare, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur peradilan melalui pembangunan perumahan khusus.

Pernyataan itu disampaikan saat penyerahan rumah subsidi di Perumahan Grand Sulawesi, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Jumat (12/09/2025), disaksikan jajaran pemerintah daerah.

Maruarar Sirait menuturkan program pembangunan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).

Nantinya, perumahan hakim dan pegawai pengadilan akan dibangun bertahap. Hasilnya sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk pengelolaan serta penentuan prioritas kebutuhan.

Sementara itu, Kementerian Perumahan bertanggung jawab atas aspek teknis, mulai dari perencanaan, desain arsitektur, hingga pembangunan fisik rumah yang layak dan berkualitas.

“Saya sudah bertemu Ketua Mahkamah Agung. Kita bangun rumah hakim dan pegawai pengadilan, semua kebutuhan kita perhatikan,” kata Maruarar kepada DANDAPALA.

Tahapan pembangunan akan disesuaikan dengan skala prioritas Mahkamah Agung. Sebab, lembaga yudikatif ini yang paling memahami kondisi nyata aparatur di daerah.

Pendekatan itu memastikan program perumahan hakim dan pegawai pengadilan tepat sasaran sesuai urgensi, persebaran geografis, dan tingkat kebutuhan lapangan masing-masing daerah.

Mahkamah Agung juga diharapkan memetakan aspek teknis serta administratif lebih rinci, termasuk ketersediaan lahan, infrastruktur pendukung, dan jumlah aparatur membutuhkan rumah.

Kolaborasi eksekutif-yudikatif ini menjadi bukti nyata sinergi pemerintah menghadirkan hunian layak aparatur peradilan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik sektor hukum nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Skandal Hukum APKOMINDO Terbongkar, Bukti Rekayasa Dokumen di PTUN


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
DPP APKOMINDO sah periode 2023–2028, dipimpin Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, resmi ajukan 22 bukti ke PTUN Jakarta pada Selasa (9/9/ 2025), dalam perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ridwan Akhir SH., MH., didampingi Gugum Surya Gumilar SH., MH., Haristov Aszadha SH., serta Tri Bhakti Adi SH., MH. sebagai Panitera Pengganti.

Bukti memperkuat keabsahan SK Kemenkumham No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024, sekaligus membongkar rekayasa hukum, manipulasi dokumen, dan kontradiksi fatal pihak penggugat.

Fakta menunjukkan gugatan telah berlangsung 12 tahun dengan total 24 perkara, termasuk perdata, pidana, hingga hak cipta, yang sebagian besar sudah inkracht.

Salah satu bukti krusial adalah Putusan Kasasi MA No. 483 K/TUN/2016 yang menolak kasasi Sonny Franslay, sekaligus menegaskan keabsahan SK Kemenkumham.

Soegiharto Santoso menyebut gugatan terbaru jelas tidak memiliki dasar hukum, bahkan merupakan penyalahgunaan proses peradilan yang berulang sejak 2013 lalu.

Kontradiksi paling mencolok muncul pada klaim Munaslub 2 Februari 2015, di mana versi susunan kepengurusan berbeda justru dibuat firma hukum yang sama.

Firma hukum Filipus Arya Sembadastyo dkk terbukti menghasilkan dua versi dokumen berbeda, jelas melanggar etika hukum dan berpotensi menyesatkan pengadilan.

Sekjen APKOMINDO Puguh Kuswanto menyebut fenomena ini sebagai skandal hukum yang memalukan, merusak integritas peradilan, serta mempermalukan profesi advokat.

Kemenkumham melalui dupliknya menegaskan PTUN tidak berwenang mengadili dualisme organisasi, penggugat tak punya legal standing, dan SK diterbitkan sah secara administratif.

Soegiharto menambahkan pihaknya sudah melaporkan dugaan rekayasa dokumen ke kepolisian agar diproses hukum, demi menjaga martabat peradilan di Indonesia.

DPP APKOMINDO juga mengapresiasi tim kuasa hukum Kemenkumham atas ketegasan dan argumentasi profesional, yang semakin menguatkan posisi kepengurusan sah organisasi.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Prof Paiman Capai Perdamaian Sebagian di PN Jakarta Pusat Soal Gugatan Ijazah Palsu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil mendamaikan gugatan Prof Paiman terhadap Bambang Suryadi Bitor dan Prof Hermanto dalam perkara kontroversial dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Perdamaian tercapai berkat peran mediator hakim PN Jakpus, Harika Nova Yeri, serta bantuan mediator nonhakim KRAT Agus Susanto yang turut menengahi proses dialog.

Kesepakatan damai terjadi setelah Bambang Suryadi dan Prof Hermanto bersedia meminta maaf kepada Prof Paiman. Hal itu disampaikan resmi dalam sidang pada Rabu (03/09).

Berdasarkan catatan Dandapala, perkara ini terdaftar dengan nomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Namun, perdamaian hanya tercapai sebagian antara para pihak bersengketa.

Sementara itu, gugatan Prof Paiman terhadap Roy Suryo, Eggi Sudjana, Dr Tifa, Kurnia Tri Royani, dan Rismon Sianipar tidak menemukan titik temu perdamaian.

Prof Paiman berencana melanjutkan gugatan terhadap mereka. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pemulihan nama baik dan kerugian materiil.

Dalam petitumnya, Prof Paiman meminta pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp750 juta.

Selain itu, Paiman juga menuntut ganti rugi immateriil Rp750 juta, pemulihan nama baik di media cetak dan berita negara, serta pembayaran biaya perkara.

Ia juga menuntut para tergugat membayar uang paksa Rp1 juta per hari jika lalai memenuhi putusan. Permintaan ini dianggap penting demi kepastian hukum.

Tak hanya itu, petitum juga meminta agar putusan bersifat serta merta, meski masih ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan dari pihak tergugat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut isu sensitif dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang sebelumnya ramai diperdebatkan di ruang publik nasional.

Dengan tercapainya perdamaian sebagian, PN Jakarta Pusat dinilai berhasil menunjukkan peran penting mediasi sebagai instrumen efektif dalam penyelesaian sengketa perdata.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bahwa konflik hukum bernuansa politik sekalipun tetap bisa diselesaikan dengan musyawarah, tanpa harus berlarut di persidangan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Hukuman Lisa Rachmat Diperberat, Vonis 14 Tahun Gegerkan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat vonis pengacara Lisa Rachmat. Hukuman penjara yang sebelumnya 11 tahun kini ditingkatkan menjadi 14 tahun penjara.

Putusan banding tersebut tercantum dalam amar perkara yang dipimpin hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

Selain hukuman penjara, Lisa juga dijatuhi denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 28 Agustus 2025, dan diunggah melalui situs resmi PT Jakarta pada Senin, 1 September 2025.

Majelis hakim banding menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya terlalu ringan, tidak menimbulkan efek jera, dan belum mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Menurut hakim, vonis tingkat pertama dianggap tidak sebanding dengan dampak serius kasus suap yang mencoreng integritas hukum dan keadilan publik di Indonesia.

Lisa terbukti memberikan suap serta melakukan permufakatan jahat demi meloloskan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Kasus ini menimbulkan sorotan luas, karena dinilai menunjukkan betapa rentannya praktik peradilan terhadap intervensi suap dan kepentingan politik.

Dengan putusan ini, publik berharap peradilan Indonesia semakin tegas dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Kasus Lisa Rachmat juga menjadi pengingat serius bahwa praktik suap hanya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di tanah air.

Vonis 14 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PT Jakarta menjadi pesan keras bahwa upaya kotor dalam mengutak-atik hukum tidak akan ditoleransi.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini