Desak Revisi Undang-Undang Desa: APDESI Gelar Aksi Bersama Desa Jilid III
APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI Sampaikan sikap Terkait 9 Tahun Pelaksanaan UU Desa
Sri Rahayu Usmi: Kami Sambut Baik Lahirnya Undang-Undang tentang Desa
Desa BRILian Siap Membangun Indonesia Hebat
Gus Halim Terus Pacu Peresmian BUM Desa Bersama untuk Peternakan Terpadu
Presiden Joko Widodo Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUM Desa
Kristo Mahi Wijayanto: Perhatian Pemerintah Pusat Luar Biasa Terkait BUM Desa
"Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini menjadi tonggak sejarah peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara peluncuran dan Rakornas BUM Desa 2021 di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Kristo Mahi Wijayanto, Direktur BUM Desa sarana Mulya Desa Sumber Mukti Banyuasin Sumatera Selatan saat diwawancarai awak media mengatakan, kami dapat "pencerahan" terutama dalam hal pengakuan di badan hukum. Dan tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi BUM Desa untuk giat membangun desa," kata
Menurut Kristo, BUM Desa sendiri harus sesuai dengan apa yang tadi disampaikan oleh pak Presiden tadi yakni BUM Desa itu tidak boleh membuat usaha yang mematikan usaha-usaha lain. "Sebaliknya, BUM Desa harus bisa menghadirkan atau menciptakan usaha baru atau paling tidak membantu usaha-usaha baru yang sudah ada," ucapnya
"Hal ini sejalan dengan apa yang kami lakukan di Banyuasin. Ia melihat sendiri perhatian dari pemerintah pusat sudah luar biasa dan kedepan diharapkan pemerintah daerah bisa memfollow up, agar kepala kepala desa mensuport kepada BUM Desa-BUM Desa di daerah," imbuhnya.
Disisi lain, lanjutnya, Hambatan selama ini adalah kekurang pahaman, jadi kedepan perlu adanya pembinaan terkait BUM Desa itu sendiri. Selain itu, adanya miskomunikasi juga dirasa menjadi kendala. Tetapi BUM Desa di daerah kami berjalan dengan baik karena ada dukungan dari pemerintah pusat.
"Jadi bentuk dukungan dalam arti tidak hanya permodalan, tetapi dalam bentuk badan hukum, dengan cara regulasi seperti ini tentunya sangat memudahkan kami di daerah," pungkasnya. (Arianto)
Indo Tambangraya Megah Berbagi Kisah Sukses Bina BUM Des di IMM
Abdul Halim: Pembangunan Wisata Setigi Murni dari Uang Warga
Kades Bana Tidak Transfaran Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Lakukan Aksi
Wahid Foundation bersama UN Women Gelar Peluncuran Panduan Pelaksanaan 9 Indikator Desa/Kelurahan Damai
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Hal ini merupakan hasil dari program "Perempuan Berdaya, Komunitas Damai" yang mendukung peran perempuan dalam membangun kohesi sosial dan kontribusinya dalam menanamkan toleransi dan perdamaian, yang dilaksanakan oleh Wahid Foundation bekerja sama dengan UN Women dan didukung oleh Pemerintah Jepang.
Yenny Wahid selaku Co - Founder Wahid Foundation dan Eko Putro Sandjojo selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia.
2) adanya pendidikan dan penguatan nilai perdamaian dan kesetaraan gender,
3) adanya praktik nilai-nilai persaudaraan dan toleransi dalam kehidupan warga;
4) adanya penguatan nilai dan norma kearifan lokal;
5) adanya Sistem Deteksi Dini pencegahan intoleransi;
6) adanya sistem penanganan cepat, penanggulangan pemulihan kekerasan;
7) adanya peran aktif perempuan di semua sektor masyarakat;
8) adanya pranata bersama yang mendapat mandat untuk memantau pelaksanaan esa/ Kelurahan Damai; dan
9) adanya ruang sosial bersama antar warga masyarakat. Kesembilan indikator tersebut saling berkaitan dan tentu pelaksanaannya butuh waktu, proses, dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.