Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menjebloskan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS) terkait penerbitan surat perintah kerja(SPK) atau kontrak kerja dan pembayaran pekerjaan fiktif pada PT IAS anak perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI pada 2021 lalu.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan didukung alat bukti yang cukup kuat, tim penyidik Kejati Banten kembali menetapkan tersangka seorang pejabat di PT IAS. IF selaku Vice President Business Development atau Wakil Presiden Pengembangan Bisnis di PT IAS. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik Kejati Banten, IF bersama tersangka SY selaku Direktur Keuangan di PT. IAS merencanakan melakukan percepatan dan memfasilitasi kontrak kerja tersebut maupun SPK serta menerima keuntungan.
Kata Leonard, IF juga terus melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka AC selaku Direktur Utama PT. AKTN terutama dalam pemenuhan dokumen kajian pada tahap inisiasi pekerjaan pengadaan Software sehingga memuluskan perbuatan SPK fiktif sampai dengan proses pencairan pembayaran kontrak kerja fiktif tersebut.
"IF diduga menerima uang gratifikasi dari pencairan pembayaran kontrak kerja Fiktif tersebut," ungkap Leonard, Kamis (7/4).
Leonard menambahkan, IF juga dilakukan penahanan yang didirikan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang dengan alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yakni dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri bahkan merusak barang bukti serta menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.
Selain itu, sambung Leonard, alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yakni, tndak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
"IF langsung kita tahan dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan," paparnya.
Leonard menyampaikan, tim penyidik Kejati Banten juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mercedes Benz type E 300 Tahun pembuatan 2021 beserta STNK dan BPKB dengan Nopol. B 54 RIY yang diduga diperoleh dari hasil pencairan pembayaran kontrak kerja Fiktif itu.
"Mobil itu akan dijadikan barang bukti dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, yaitu dugaan adanya kontrak kerja fiktif yang telah dilakukan pembayaran," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Kejati Banten menetapkan 4 orang tersangka yakni,
Presiden Direktur PT. IAS berinisial SS, Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan berinisial DS dan Direktur Keuangan PT. IAS berinisial SY serta Direktur Utama PT. AKTN berinisial AC.
Keempat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT IAS terkait adanya penerbitan surat kontrak kerja fiktif serta adanya pencairan pembayaran pekerjaan tersebut pada PT IAS anak perusahaan PT KPI, Balongan RU Vai Tahun 2021 lalu.
"Saat ini Kejati Banten telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka. Jadi 3 orang tersangka dari PT. IAS, 1 orang tersangka dari KPI RU VI Balongan, dan 1 orang tersangka dari pihak swasta yaitu PT. AKTN," pungkasnya Leonard. **
(Redaksi/Imam)