Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan

Maulid Nabi: Menag Soroti Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hari ini, umat Islam di seluruh dunia merayakan Maulid Nabi Muhammad saw, peringatan yang menjadi momen penting untuk merefleksikan ajaran dan teladan yang diajarkan oleh Rasulullah. Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Maulid Nabi adalah kesempatan untuk mengingatkan diri pada kebaikan dan rasa kemanusiaan yang menjadi landasan ajaran Rasulullah Saw.

"Rasulullah adalah teladan dalam bicara dan bersikap. Rasulullah menjadi contoh dalam kebaikan dan kemanusiaan. Maulid menjadi momentum kita bersama memahami perjalanan hidup, sekaligus belajar dari kebaikan dan rasa kemanusiaan Rasulullah," ujar Menag di Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Salah satu contoh konkret dari kebaikan dan kemanusiaan yang diajarkan oleh Rasulullah adalah dialog yang terjadi antara beliau dan istrinya, Siti Khadijah. Dialog ini tercatat dalam hadits Sahih Bukhari yang diriwayatkan dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Az Zubair dari Aisyah.

Hadits ini menggambarkan momen awal turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad Saw. Setelah menerima wahyu pertama di Gua Hira', Nabi Muhammad Saw segera pulang menemui Khadijah dan meminta untuk diselimuti. Khadijah lalu menyelimuti suaminya, hingga Rasulullah merasa tenang dan menceritakan apa yang baru saja dialaminya, yaitu menerima wahyu pertama.

Dalam ceritanya, Rasulullah Saw mengungkapkan ketakutannya atas kejadian yang baru saja dialaminya. Khadijah memberikan dukungan luar biasa dengan berkata, "Tidak, sekali-kali tidak, demi Allah, Allah tidak akan menghinakan engkau selamanya, karena engkau penyambung silaturahmi, membantu yang memerlukan, meringankan orang yang tidak berpunya, memuliakan tamu, dan menolong untuk kebenaran."

Lebih lanjut, Menag menekankan bahwa dialog dalam riwayat ini mencerminkan bahwa Rasulullah Saw bahkan sebelum diangkat menjadi utusan Allah, sudah dikenal sebagai individu yang baik dan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi oleh masyarakat Quraisy. Ini menunjukkan bahwa kebaikan dan karakter mulia Nabi Muhammad sudah ada sejak lama.

"Mari, jadikan momentum Maulid ini antara lain untuk meneladani sosok Nabi yang suka menyambung silaturahmi, membantu yang memerlukan, meringankan orang yang tidak berpunya, memuliakan tamu, serta menolong untuk kebenaran," pesan Menag.

Maulid Nabi Muhammad Saw adalah saat yang tepat bagi umat Islam untuk merenungkan ajaran dan contoh yang diberikan oleh Nabi sebagai panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Semangat kebaikan, kemanusiaan, dan kasih sayang yang diajarkan oleh Rasulullah Saw tetap relevan dan dapat menjadi pedoman bagi setiap individu dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Dalam suasana Maulid Nabi ini, umat Islam diharapkan dapat mengambil inspirasi dari teladan Rasulullah dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan penuh kasih.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Kajian Masa Tinggal Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi: Tantangan dan Harapan


Duta Nusantara Merdeka | Bandung 
Masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi menjadi topik penting yang dibahas dalam Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung, Jumat (8/9/2023). Kementerian Agama tengah melakukan kajian untuk memperpendek masa tinggal tersebut, yang sebenarnya sudah menjadi perhatian sejak lama.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, menjelaskan bahwa permasalahan inti berkaitan dengan aturan penerbangan di Arab Saudi yang diatur dalam Ta'limatul Hajj. Menurut ketentuan tersebut, negara yang mengirimkan jemaah haji lebih dari 30.000 orang, harus menjalani masa operasional penerbangan selama minimal 30 hari, baik saat kedatangan maupun kepulangan.

Dalam Ta'limatul Hajj juga diatur masa operasional kedatangan dan kepulangan. Operasional kedatangan dimulai dari 1 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah, sedangkan operasional kepulangan dimulai dari 15 Zulhijjah.

Subhan menjelaskan upaya yang telah dilakukan untuk memperpendek masa tinggal jemaah Indonesia. Mereka diberangkatkan mulai 4 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah untuk kedatangan dan pulang pada 15 Zulhijjah, sehingga masa tinggal minimal adalah 41 hari.

Namun, terdapat kendala yang disampaikan oleh Arab Saudi terkait keterbatasan slot penerbangan. Saat ini, Indonesia hanya mendapatkan rata-rata 17-18 slot penerbangan per hari. Dengan infrastruktur bandara yang ada, Arab Saudi belum bisa memberikan tambahan slot penerbangan.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Agama berencana untuk berdiskusi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperluas bandara dan bahkan membuka bandara baru. Subhan menyebut bahwa ada opsi membuka bandara di Thaif, yang berjarak relatif dekat dengan Makkah. Dengan bandara baru ini, diharapkan akan tersedia lebih banyak slot penerbangan yang dapat mengurangi masa tinggal jemaah haji Indonesia.

Namun, Subhan mengakui bahwa ini akan memerlukan upaya lobi yang intensif dan terus menerus. Meskipun tidak akan terjadi dalam waktu dekat, ia yakin bahwa langkah ini dapat diwujudkan di masa depan.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan infrastruktur, upaya untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi akan menjadi prioritas yang penting. Hal ini tidak hanya akan memberikan kenyamanan bagi jemaah haji, tetapi juga dapat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah haji secara efisien. Dengan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, harapan untuk mengatasi tantangan ini semakin mungkin terwujud.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Sinergi dengan Polri, Kemenag Siapkan Diklat PPNS


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Maraknya kasus penipuan jemaah umrah mendorong Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) untuk melakukan upaya-upaya preventif yang strategis. Salah satu program aksi yang telah dicanangkan adalah Diklat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). 

Diklat PPNS menjadi sebuah wadah yang nantinya akan melahirkan penyidik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama. 

Dengan melibatkan tim pelatih dari Polri serta Kemenkumham, kehadiran PPNS ini tentunya akan sangat diandalkan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran umrah dan juga haji khusus.

“PPNS ini akan dilatih oleh Polri dan Kemenkumham, dan ternyata di Kementerian lain juga sudah ada. Jadi harapannya pengawas kami ini langkahnya nanti bisa lebih jauh, bukan hanya menegur saja,” papar Hilman saat memberikan materi terkait penanganan masalah umrah dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI Dalam Rangka Pengawasan Terhadap Pengelolaan Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Jum’at (1/9/2023). 

Berdasarkan laporan yang bersumber dari Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus), diketahui bahwa jumlah jemaah umrah dalam 5 tahun terakhir (2019-2023) adalah sebanyak 3.185.465. Sedangkan Jemaah Haji khusus pada periode yang sama mencapai 42.405.

Sejalan dengan itu, Komisi VIII DPR RI mengapresiasi langkah Kemenag dalam melakukan pengawasan umrah, terutama terhadap keberangkatan jemaah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.

"Pengawasan umrah Kemenag harus diperkuat. Saya sepakat dengan pembentukan PPNS, dan saya mengapresiasi pelaksanaan
pengawasan keberangkatan umrah di Bandara Soetta. 

Pengawasan seperti ini perlu dilakukan di seluruh bandara keberangkatan umrah di Indonesia,” pungkas Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan.

Pengawasan umrah di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan PPIU bekerja berdasarkan standar pelayanan minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Pengelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. 

Pengawasan juga dilakukan sebagai pelaksanaan amanah UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Arianto)



Share:

Percepat Implementasi Sertifikasi Halal Produk dan Kantin Kemenag, Menag Terbitkan Instruksi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. Instruksi yang terbit sejak 8 Februari 2023 itu dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.

Instruksi ini berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Untuk itu, instruksi diberikan kepada para pejabat Eselon I pusat, pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Sekretaris Baznas, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

“Ini bagian upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh. Karenanya, percepatan sertifikasi halal itu harus juga berangkat dari produk dan kantin di Kementerian Agama, pusat hingga KUA,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

“Jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan,” sambungnya.

Dalam instruksi tersebut, Menag meminta jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin. Mereka juga diminta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk dan pengelola kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin, termasuk produk yang wajib bersertifikat halal dan diproduksi serta dijual oleh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Agama.

“Untuk produk yang masuk kategori Sertifikasi Halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declare), mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing,” jelas Gus Men, sapaan akrab Menag.

“Untuk proses Sertifikasi Halal produk yang masuk kategori reguler, mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah masing-masing,” sambungnya.

Berikut pesan khusus Menag kepada jajarannya yang diatur dalam Instruksi No 1 Tahun 2023: 

a. Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin;

b. Sekretaris Jenderal untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kementerian Agama Pusat; 

c. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk:

1) menyiapkan Pendamping Proses Produk Halal untuk Sertifikasi Halal Produk melalui jalur self declare; 

2) mengoordinasikan Lembaga Pemeriksa Halal yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk untuk sertifikasi halal Produk melalui jalur reguler; 

3) menyiapkan anggaran sertifikasi halal Produk melalui jalur self declare;

4) melaksanakan bimbingan teknis Sertifikasi Halal kepada satuan kerja yang membutuhkan;

d. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Asrama Haji;

e. Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Madrasah Negeri, Madrasah Swasta, dan pondok pesantren;

f. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur'an;

g. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Balai Diklat Keagamaan, Balai Litbang Agama, dan Loka Diklat; 

h. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan kampus perguruan tinggi keagamaan Islam;

i. Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; 

j. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 

k. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di seluruh Indonesia. (Arianto)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini