Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pertanahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertanahan. Tampilkan semua postingan

Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian Konflik di Rempang


Duta Nusantara Merdeka | Batam
Pemerintah Indonesia berupaya maksimal untuk menyelesaikan konflik yang tengah berkecamuk di Pulau Rempang, Kota Batam. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan sejumlah menteri dan pimpinan instansi terkait berkumpul di Batam pada Minggu (17/09/2023) untuk menggelar Rapat Koordinasi Teknis. Pertemuan ini dimaksudkan untuk membahas langkah-langkah tindak lanjut dalam penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat Pulau Rempang.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa penanganan masalah di Pulau Rempang harus dilakukan dengan pendekatan yang lembut dan baik. "Tadi kami sudah melakukan kesepakatan-kesepakatan yang (kemudian) akan kita bicarakan dengan rakyat. Proses penanganan harus dilakukan secara _soft_. Tetap kita memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun di sana, kita harus lakukan komunikasi dengan baik," ujarnya di Batam Marriott Hotel Harbour Bay.

Sementara pemerintah berupaya menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik ini, Bahlil Lahadalia menekankan bahwa rencana investasi, termasuk di Pulau Rempang, seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. "Yakinlah ini (investasi, red) untuk kesejahteraan rakyat, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita relokasi dari pulau itu akan diberikan hak-haknya, dalam hal tanah," ungkapnya.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menjelaskan bahwa telah disiapkan lokasi relokasi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan. "Terkait tempat untuk saudara-saudara kita yang ada di Rempang, kami sudah siapkan lokasi di Dapur 3, Pulau Galang. Luasnya 500 hektare," terangnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa telah ada koordinasi dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, terkait rencana memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat. "Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkan sertipikat sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik," tuturnya.

Dalam upaya memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak, Menteri ATR/Kepala BPN berharap bahwa yang memenuhi syarat akan diberikan Sertipikat Hak Milik atas tanah. Penting untuk dicatat bahwa sertifikat tersebut tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak. "Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter," pungkasnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Agus Andrianto; dan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad beserta jajaran Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurhadi Putra, turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat ini.

Pemerintah berkomitmen untuk mencapai solusi yang adil dan damai dalam penyelesaian konflik di Pulau Rempang, sambil memastikan bahwa masyarakat terdampak mendapatkan manfaat yang seharusnya dari rencana investasi ini.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Senator Fachrul Razi Desak Presiden Jokowi untuk Menyelesaikan Konflik di Rempang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Senator Fachrul Razi, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite I DPD RI, mengeluarkan pernyataan tegas yang mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan dalam menyelesaikan konflik yang tengah berkecamuk di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, Sabtu (19/09/2023). Dalam pernyataannya kepada media, Senator Asal Aceh ini menekankan bahwa Presiden memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi rakyatnya dan sumber daya alam di Rempang.

Fachrul Razi mengingatkan Presiden Jokowi bahwa negara harus hadir untuk melindungi rakyat dan tanah ulayat di Rempang, serta menjaga kekayaan alam yang ada di pulau tersebut. Dalam konteks ini, DPD RI telah aktif dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat, dengan tujuan untuk mencegah pengambilalihan oleh pihak swasta.

Senator Razi juga menyoroti bahwa kasus di Rempang adalah bagian dari masalah yang lebih besar di seluruh Indonesia, yang menuntut kehadiran negara untuk melindungi tanah ulayat. Dalam pandangannya, Presiden harus berpihak pada rakyat dan menghentikan tindakan kekerasan serta pelanggaran HAM yang terjadi.

Konflik di Rempang sendiri berakar dari relokasi warga dari 16 kampung adat di Pulau Rempang untuk mendukung proyek nasional Rempang Eco City. Meskipun relokasi ini dianggap penting untuk proyek tersebut, masyarakat setempat, yang mayoritas nelayan, merasa dirugikan dan menolaknya. Mereka merasa aspirasi mereka tidak didengar.

Warga yang telah lama tinggal di pulau ini sangat bergantung pada sumber daya alam di sekitarnya. Relokasi mereka dipandang sebagai ancaman terhadap ekosistem dan mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, Senator Fachrul Razi memandang pentingnya peran Presiden dalam menyelesaikan konflik ini dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Meskipun Presiden telah mengutus Menteri Investasi, Bahlil Lahadia, untuk berkomunikasi dengan warga, Senator Razi berpendapat bahwa langkah ini belum cukup. Dia mendesak Presiden untuk turun tangan langsung dan memastikan pelestarian kearifan lokal dan budaya luhur masyarakat Kampung Tua Pulau Rempang.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

KIBMA: Indonesia Darurat Mafia Tanah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagai tindak lanjut pertemuan Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) dengan Menkopolkam, Prof Mahfud MD, tentang sepak terjang mafia tanah beberapa waktu lalu (19 Januari 2023), KIBMA menggelar Rapat Perencanaan Strategis (Renstra), pada tanggal 17-19 Februari 2023. Renstra KIBMA membahas situasi "Indonesia Darurat Mafia Tanah yang semakin parah. Satu persen elit menguasai 59% lahan di negeri ini, sementara 99% penduduk hanya menguasai 41%.

Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan problem mafia pertanahan ini, dan bertekad memeranginya. Namun hingga saat ini perampasan tanah oleh para mafia, yang telah memakan banyak korban, masih terus berlangsung. 

"Tidak sedikit rakyat pemilik tanah yang berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya justru mengalami kriminalisasi, dipidanakan, dan masuk penjara. Kriminalisasi rakyat akibat kerjasama para mafia tanah dan oknum pejabat penegak hukum," kata Ketua Umum KIBMA Erros Djarot dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (19/02).

Bahkan, menurut Erros, Realita menunjukkan praktek mafia tanah terus berlangsung meskipun presiden telah memerintahkan untuk memberantas mafia; perintah presiden kandas di tengah jalan. 

Mengingat situasi itu, KIBMA terpanggil untuk mendukung tekad presiden memberantas mafia tanah dengan menyampaikan usulan:

1. Agar Presiden membentuk Unit Kerja Khusus (UKP) Pemberantasan Mafia Tanah yang kerja utamanya menyelenggarakan ADU DATA, sebagai metode pokok, untuk menyelesaikan sengketa antar-para pihak yang bersengketa. UKP membantu presiden dalam upaya serius untuk memberantas mafia tanah; KIBMA bersedia berperan aktif dalam unit kerja dimaksud.

2. KIBMA juga mengusulkan agar presiden mengevaluasi BPN sebagai lembaga sumber masalah yang terindikasi sering mengeluarkan sertifikat bermasalah, yang digunakan oleh para mafia tanah untuk merampas tanah-tanah milik rakyat.

3. KIBMA didirikan untuk mengangkat persoalan perampasan tanah yang memunculkan konflik, sengketa, dan perkara antara rakyat dengan para mafia tanah, yang menjadi problem utama persoalan agraria beberapa dekade terakhir. KIBMA juga melakukan kampanye untuk menghentikan praktek-praktek kriminalisasi dalam kaitan sengketa tanah.

"Dan yang pasti, Persoalan mafia tanah adalah pintu masuk bagi KIBMA untuk mengangkat persoalan yang lebih besar terkait praktek mafia di berbagai bidang, dari mafia tanah, mafia hukum, mafia pangan, dan sebagainya," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Sidang Praperadilan Korban Mafia Tanah Budiardjo


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Persidangan Pra Peradilan dengan pemohon SK Budiardjo dan Nurlela dengan termohon I. Dirreskrimun Polda Metro Jaya dan termohon II. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berlangsung Senin (16/1) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sidang Praperadilan Korban Mafia Tanah berlangsung dengan pembacaan gugatan
Pemohon," kata Adv. M. Yahya Rasyid, S.H, Kuasa Hukum Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

Menurut Yahya, perkara ini bukan perkara normal sebenarnya perkara ini dipaksakan, di setting dan sengaja di tersangkakan karena tidak ada bukti unsur Pasal 263 dan Pasal 266. Kenapa saya bilang dipaksakan? Karena unsur delik pidana di Pasal 263 dan Pasal 266 itu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan Tersangka.

Lebih lanjut, Yahya menjelaskan, Budiardjo selaku pembeli yang beritikad baik, malah pihak kepolisian memaksakan kehendaknya menangkap dan memaksa Budiarjo sebagai pemohon untuk dilanjutkan ke tahap 2.

"Jadi sebenarnya ini main kebut-kebutan atau dianggap ini main kejar-kejaran  karena kalau kemarin tidak dilakukan pemaksaan penjemputan untuk tahap 2 dia ketakutan juga mungkin bahwa pada peradilan ini bisa dibuktikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam penetapan tersangka ini," ungkapnya.

Kemudian, Yahya menegaskan, saya yakin sekali karena perkara ini bukan perkara normal, perkara yang sangat direkayasa dan dipaksakan karena unsur deliknya kita melihat dan saya pertanyakan sama penyidik unsur itu di mana?

"Kalau mengenai surat yang dibikin Pak Budiharjo, mana surat yang dia bikin yang dianggap palsu dan siapa yang disuruh kalau menyuruh, kalau menggunakan di mana digunakan?," ucapnya.

"Dan yang pasti, Budiarjo tidak pernah menyuruh atau membuat maupun menggunakan, ketiga unsur delik itu sama sekali tidak ada karena Budiarjo hanya sebagai pembeli yang beretikat baik melalui APJB ini harus ditekankan yang mensyaratkan bahwa  jual beli ini harus diterima dalam bentuk sertifikat," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Eros Djarot Bersama Tim Kuasa Hukum Besuk Budiarjo di Rutan Salemba


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Menyusul penangkapan Ketua Forum Korban Mafia Tanah (FKMTI), SK Budiarjo dalam kasus sengketa tanah. Ketua Umum Gerakan Bhinneka Nasional (GBN) Eros Djarot bersama Tim Kuasa Hukum, para korban mafia tanah dan sejumlah aktivis senior membesuk Ketua FKMTI, SK Budiarjo yang ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis (12/1). 

"Kondisi Budi Baik, artinya apa yang diperjuangkan itu sebuah kebenaran, jadi nggak nangis, nggak sedih," kata Eros kepada awak media di Rutan Salemba.

Penahanan yang dialami Budi ini membuat Eros kebingungan. Sebab, Budi hanyalah memperjuangkan hak miliknya, yakni tanah, namun malah dikriminalisasi.

"Tetapi yang menghabiskan uang negara triliunan itu berkeliaran sementara yang memperjuangkan haknya dan memperjuangkan kebenaran itu malah cepat sekali ditahan, heran," katanya.

Lebih lanjut, Dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan kriminalisasi karena kasus tanah yang terjadi di Indonesia.

"Mari kita bergandengan tangan, kalau mafia ini tidak kita lawan secara bersama tidak akan selesai dan saya tidak mau negara ini jadi negara mafia," tegasnya. 

Di sisi lain, Eros juga mengungkapkan, akan bertemu langsung dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, guna membahas seluruh masalah mafia yang terjadi.

"Ya semuanya lah, kan mafia itu bukan hanya di tanah aja, di hampir semua lini, sehingga nanti kita coba bicarakan secara sistematik," tuturnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Budi, Adv. M. Yahya Rasyid, S.H mengungkapkan, kasus yang menimpa kliennya ini bermula dari 2006 silam. Awalnya, Budi membeli sebidang tanah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kasus ini sebenarnya murni kriminalisasi karena pasal yang disangkakan Pasal 263 dan Pasal 266. Sementara Pak Budi adalah pembeli yang beritikad baik. Pasal 263 dan Pasal 266 sangat tidak memenuhi unsur karena tidak ada surat yang Budi palsukan, dan tidak pernah menyuruh orang atau menggunakan juga tidak ada, Budi hanya selaku pembeli dan dari pihak penyidik tidak pernah menunjukkan surat yang mana yang dipalsukan," katanya.

Yahya menduga, ada upaya untuk membungkam dirinya selaku Ketua FKMTI dan para korban perampasan tanah di seluruh Indonesia. "Tujuannya, agar mereka berhenti berjuang menyuarakan hak atas tanah yang dirampas mafia tanah," ucapnya. (Lak)

Share:

Peringati HANTARU 2022, Menteri ATR/Kepala BPN Harap Jajaran Semakin Tangguh demi Wujudkan Pelayanan yang Cepat dan Berkualitas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Upacara tersebut berlangsung di halaman Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (26/09/2022). 

Upacara yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) tahun 2022 ini diikuti oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; beserta seluruh jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, pada peringatan HANTARU tahun 2022, Kementerian ATR/BPN mengusung tema "Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cepat, Berkualitas dan Tangguh". 

"Diharapkan tema yang diusung akan mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pelayanan publik, pengaduan, perizinan, penanganan masalah, dan _database_ yang akan menyebabkan layanan kepada masyarakat yang transparan, cepat, efektif, dan efisien," tutur Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan ini, Hadi Tjahjanto kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran akan tugas yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan tiga program prioritas. Program tersebut adalah percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan Reforma Agraria serta pemberantasan mafia tanah, dan mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Saya mengingatkan pentingnya mengejar target PTSL, namun yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga kualitas produk yang dihasilkan, sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari," tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menyampaikan selamat kepada seluruh insan pertanahan dan tata ruang yang hari ini merayakan HANTARU. "Semoga dengan momentum peringatan HANTARU kali ini kita wujudkan pelayanan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara tercinta, serta apa yang kita lakukan dapat memberikan manfaat dan nilai tambah untuk banyak orang," tutup Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebagai informasi, dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-62 UUPA, dilaksanakan juga penyematan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada sembilan orang perwakilan jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah mengabdi dalam kurun waktu 10, 20, hingga 30 tahun. Salah satu yang menerima penghargaan tersebut, yaitu Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa. (Lak/Tha)

Share:

Ike Farida: PT EPH Tolak Serahkan Unit Apartemen Casa Grande


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Emiten properti PT Elite Prima Hutama (PT EPH) menolak serahkan unit apartemen meskipun unit sudah dibayar lunas oleh pembelinya, Ike Farida, 10 tahun yang lalu. Meski telah diperintahkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, malah PT EPH diduga memakai hubungan kedekatannya dengan petinggi PMJ untuk jadikan konsumennya sebagai ‘Tersangka’.

Kasus berawal dari PT EPH yang enggan melaksanakan kewajibannya untuk serahkan unit apartemen yang telah dibeli oleh Ike di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. 

Anehnya, penolakan ini baru dilakukan ketika Ike Farida telah membayar lunas apartemennya sejak 30 Mei 2012 silam. Pengembang menolak PPJB, karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian pisah harta. Tapi, setelah Ike membuat perjanjian kawin pun pengembang tetap menolak serahkan unit. Kemudian Ike mengambil jalur hukum, melaporkan PT EPH ke Polda Metro Jaya, Direksi dan Komisarisnya sudah dijadikan Tersangka. Tapi dengan alasan tidak cukup bukti, kasus secara ajaib tiba-tiba dihentikan (SP3).
 
Penghentian ini janggal, karena saksi sudah lebih dari 20 orang diperiksa dan barang bukti sudah cukup, pihak Jaksa Penuntut Umum pun sudah beri petunjuk. Tapi bukannya memproses petunjuk Jaksa Penuntut Umum, penyidik justru menghentikan kasus. “Janggal sekali SP3-nya,” kata Putri, Kuasa Hukum Ike dalam konferensi pers di Jakarta, Jum'at (26/08). 

Menurut Putri, Lalu Ike pun menggugat PT EPH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang hingga putusan Peninjauan kembali MA RI. Putusan ini ‘final’ dan ‘mengikat’, pengembang tidak bisa abaikan. Selama 10 tahun ini Ike memiliki 4 putusan final atas kemenangannya yakni putusan dari Mahkamah Konstitusi, Putusan MA RI kasus konsinyasi, putusan PK dari MA RI, dan Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan. 

Semua putusan tersebut memenangkan Ike dan memerintahkan pengembang untuk serahkan unit milik pembeli beserta kunci dan segera melaksanakan AJB. Putusan PK No. 53 PK/PDT/2021 yang dikeluarkan pada 13 April 2021 nampaknya membuat Alexander Stephanus Ridwan pemilik Pakuwon Jati tbk tersebut geram, serta mengada-ada melaporkan Ike guna mengintimidasinya. 

Tak lama kemudian, Ike pun dikriminalkan dan dijadikan Tersangka oleh PMJ, hal ini diduga dilakukan atas kedekatan Pengembang dengan petinggi PMJ.
 
Kasus ini tidak saja dialami sendirian oleh Ike, tapi sudah ada banyak korban sebelumnya yang berhadapan dengan Grup konglomerat PT Pakuwon Jati Tbk ini. Baik dipengadilan Jakarta Selatan, DKI Jakarta maupun di kota lain, di Surabaya misalnya. Tapi semua tuntutan konsumen kalah dan Grup Pakuwon dimenangkan dan tetap “untouchable”. 

Atas hal tersebut, lanjut Putri, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Putri Mega Citakhayana menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan juga ke Kapolri, Menkopolhukam, Kompolnas, dan Presiden RI. Meminta perhatian, dan agar penyidik Unit 5 Jatanras diperiksa. Putri menjelaskan bahwa besar dugaan unit milik Ike sudah dijual atau disewakan ke pihak lain. 

“Jadi Pakuwon panik dan alih-alih minta maaf, atau minta musyawarah, mereka (Pakuwon) malah punya ide gila dengan membuat laporan palsu ke Polda Metro Jaya. Parahnya, laporan palsu ini justru difasilitasi. Dipikir saja, masa konsumen (pembeli) yang sudah menang di pengadilan, mau minta haknya justru dijadikan tersangka oleh Penyidik? Penyidik seperti itu tidak profesional, tidak mandiri, dan memihak,” ungkapnya.

“Kami juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum acara yang dilakukan Unit-5 Jatanras Ditreskrimum PMJ ini ke Propam, Kompolnas bahkan ke Presiden RI,” tegas Putri.

Putri juga mengingatkan agar pembeli apartemen yang sudah lunas termasuk di Casa Grande yang dijual oleh PT EPH untuk berhati-hati dan cepat-cepat minta AJB (Akta Jual Beli) dimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika sudah lunas bisa langsung AJB tidak perlu PPJB. Apabila tidak dapat melakukan AJB ada dugaan pengembang tidak punya perijinan yang cukup untuk melakukan AJB. 

“Silahkan saja coba minta AJB ke pengembang, kalau tidak berhasil artinya ada dugaan ijinnya gak lengkap, kan?” Ketika ditanya apakah bisa minta tolong ke Farida Law Office, Putri menjawab, “Bisa saja kita bersama-sama gugat class action untuk minta AJB.” (Arianto)



Share:

Gerak Cepat Layani Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Loket Pelayanan di Pusat Perbelanjaan



Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Gerak cepat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melayani masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang terus diwujudkan melalui berbagai inovasi pelayanan. Kali ini, inovasi diluncurkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa loket layanan pertanahan yang dibuka di pusat perbelanjaan, yakni AEON Mall Tanjung Barat.

Inovasi Gerak Cepat layanan atau yang diberi nama G-Mall ini, dibentuk karena terinspirasi dari kondisi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang lokasinya berada di dalam gang, sehingga menyulitkan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan pertanahan dan tata ruang. Maka dari itu, Kantor Pertanahan Kota Administrasi  Jakarta Selatan melakukan upaya lebih mendekat kepada masyarakat dalam hal pelayanan. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan atas inovasi dan perwujudan gerak cepat layanan G-Mall. "Selamat kepada Bapak Kepala Kanwil dan Bapak Kepala Kantah karena telah mewujudkan layanan prima bagi masyarakat," ujar Yulia Jaya Nirmawati, Kamis (12/05/2022).

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, perwujudan inovasi dalam melayani masyarakat saat ini sangat dibutuhkan, terlebih dalam hal percepatan penyampaian informasi layanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat. "Dengan dibuatnya loket di pusat perbelanjaan ini, tentu masyarakat dapat lebih cepat mendapatkan informasi terkait apa saja persyaratan dalam layanan yang dibutuhkan," tutur Yulia Jaya Nirmawati.

"Terima kasih sekali lagi atas upaya dari jajaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mewujudkan percepatan layanan serta upaya lebih mendekat kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya G-Mall, masyarakat merasa lebih terbantu dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang," tambah Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono yang hadir secara langsung meresmikan G-Mall berkata bahwa saat ini informasi merupakan hal yang paling penting dan perlu secara cepat disampaikan kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Hari ini Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab tantangan dalam hal celah komunikasi antara kita yang bekerja dengan yang dilayani, yaitu masyarakat," ucapnya.

Dwi Budi Martono lebih lanjut mengungkapkan rasa terima kasih kepada para pihak yang terlibat dalam mewujudkan inovasi gerak cepat dalam melayani masyarakat. "Terima kasih seluruh _stakeholders_, karena tidak mungkin pemerintah bergerak sendiri dalam melayani masyarakat. Maka dari itu, terima kasih sekali, mudah-mudahan kita bisa saling mutualisme jadi indikatornya masyarakat puas, sehingga pelayanan lebih baik dan menguntungkan berbagai pihak termasuk masyarakat," lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sigit Santosa menceritakan, pada tahap awal terdapat tiga layanan pertanahan yang dapat diakses masyarakat pada loket G-Mall. Layanan tersebut antara lain pengambilan produk, validasi data pertanahan, dan informasi pertanahan. Untuk layanan validasi dan pengambilan produk, masyarakat dapat melakukan konfirmasi sehari sebelum mendatangi loket G-Mall melalui nomor Whatsapp 08111240912.

"Ada tiga layanan yang kami siapkan, dan beberapa layanan ini juga yang termasuk penting karena seperti validasi itu penting untuk peningkatan kualitas data pertanahan di Jakarta Selatan. Saat ini wajib bidang tanah divalidasi, terutama surat ukur persilnya. Untuk itu, kami siap membantu Bapak/Ibu masyarakat sekalian. Ada juga layanan informasi pertanahan, jadi Bapak/Ibu bisa berkunjung untuk mendapat infotmasi secara langsung terkait layanan-layanan di kantor kami," tutur Sigit Santosa.

Sebagai informasi, pada kegiatan peluncuran G-Mall juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 100 orang yang dibagikan secara langsung kepada lima orang perwakilan yang hadir. Selain itu, diserahkan juga 12 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) kepada tiga instansi, yaitu Kementerian Pertahanan dalam hal ini Markas Besar TNI Angkatan Laut (AL) dan Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) Zidam Jaya, serta Kementerian Pertanian. (Ari/Lak)
Share:

Pembangunan Summarecon Bogor Diduga Bermasalah, Majelis Dzikir RI-1 Datangi Bupati


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Menindaklanjuti peninjauan lapangan atas lahan yang diduga diserobot oleh PT Summarecon Agung dan atau PT Kencana Properti Agung dalam pembangunan Perumahan Summarecon Bogor di Desa Nagrak Sukaraja Bogor, Kamis (31/3/22) lalu, Martinus Siki SH MH selaku kuasa hukum warga bersama Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan ST SH mendatangi kantor Bupati Kabupaten Bogor, Kamis (7/4/22). 

Rombongan kuasa hukum dan juga pihak Majelis Dzikir RI-1 tersebut sempat merasa kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Bupati Bogor, Ade Yasin, hingga akhirnya diterima oleh Asisten Pemerintahan. 

Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan meyampaikan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk membahas Agenda Gerakan Nasional Revolusi Mental Pemberantasan Mafia Tanah yang rencananya akan diadakan pada 11 Mei 2022 mendatang. 

Dalam acara tersebut, menurut Habib Salim Jindan akan menjadi pembuktian apakah masih ada praktik-praktik mafia tanah dalam proyek pembangunan Summarecon Bogor. 

“Apakah Pembangunan Summarecon Bogor benar-benar bebas praktek mafia tanah, dan apakah ada oknum-oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terlibat mafia tanah?," tegasnya. 

Sementara itu, Martinus Siki SH MH selaku kuasa hukum warga menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan asisten pemerintahan adalah akan dilakukan pertemuan kembali dengan menghadirkan semua pihak. 

Masih pada pertemuan tersebut, Martinus juga meminta ketegasan Bupati untuk dapat menghentikan sementara kegiatan pembangunan Summarecon Bogor. 

"Kami meminta ketegasan kepada Bupati melalui asistennya untuk menyampaikan kepada Bupati bahwa untuk sementara waktu ini kami mohon semua kegiatan baik perijinan baik pembangunan Perumahan Summarecon mohon dihentikan," harapnya. 

Karena, sejauh ini menurut Martinus, dilokasi yang dipersengketakan masih terlihat ada pengerjaan pembangunan seperti biasa. "Tadi saya lewat dari lokasi dan masih ada yang kerja," ungkapnya. 

Menambahkan, Habib Salim Jindan mengatakan bahwa mereka juga akan kembali mendatangi kantor pusat Summarecon. 

"Dalam waktu dekat juga kami akan melakukan silaturahmi kembali kepada Summarecon kepada kantor pusatnya dalam rangka membangun silaturahmi persiapan acara tadi karena kami yakin dan kami juga di sini ingin membantu Summarecon Bogor benar-benar bersih dan bebas dari pertama mereka di perusahaan besar kebanggaan bangsa cukup malu kalau ada praktek mafia tanah dan Kami juga akan mengajukan sebagai sponsor utama bangsa di dalam rangka gerakan nasional pemberantasan mafia Tanah ini menjadi catatan," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Rugi Milyaran Rupiah, Supplier Tanah Proyek Tol Serang Gugat Kontraktor BUMN dan Rekanan


Duta Nusantara Merdeka | JAKARTA
Supplier Tanah Proyek Tol Serang layangkan gugatan terhadap Kontraktor BUMN dan Rekanannya karena tagihan macet. Terhadap gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggelar sidang perdana, Rabu (09-03-2022)

Dalam gugatan dengan register No. Perkara : 74/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt PT. Multisarana Mitra Lestari diwakili oleh kuasanya selaku penggugat menggugat PT. Lordin Indo Perkasa sebagai Tergugat dan PT. Pembangunan Perumahan, persero (Tbk) sebagai turut Tergugat.

Pengamatan awak media di PN Jakbar, pada sidang perdana ini kuasa hukum dari PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) selaku Penggugat tampak menghadiri sidang, begitu pula Kuasa dari PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk selaku pihak turut Tergugat, sedangkan pihak Tergugat dalam hal ini PT. Lordin Indo Perkasa tidak menghadiri sidang. 

Adapun agenda acara sidang perdana ini cukup singkat, karena hanya memeriksa legal standing para pihak, baik penggugat dan tergugat/turut tergugat. 

Dikarenakan pihak Tergugat tidak menghadiri sidang, majelis menunda sidang, dan agenda sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu, (16-03-2022)

Tim Kuasa Hukum Penggugat saat dimintai keterangan di PN Jakarta Barat menyebutkan jika pihaknya menyambut baik kehadiran kuasa dari Turut Tergugat yaitu PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk, namun sebaliknya menyesalkan pihak dari Tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana ini.  

“Kami dari tim hukum penggugat menyambut baik kehadiran kuasa dari turut tergugat pada sidang perdana ini, namun sebaliknya menyesalkan ketidakhadiran dari Pihak Tergugat yaitu PT. Lordin Indo Perkasa. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi penyebab ketidakhadiran dari Tergugat, karena pada saat sidang tadi majelis hanya menyampaikan bahwa Tergugat tidak hadir. Kita lihat saja nanti pada sidang berikutnya semoga tergugat dapat hadir,” ujar tim hukum.  

Sebagaimana diketahui, PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) perusahaan supplier tanah merah super yang mensuplai tanah merah super untuk kebutuhan proyek pembangunan jalan tol simpang susun serang banten yang dikerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk melayangkan gugatan wanprestasi / tagihan macet terhadap PT. Lordin Indo Perkasa sub-kontraktor dari PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk 

Dalam gugatannya PT. Lordin Indo Perkasa duduk sebagai tergugat, sedangkan PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk duduk sebagai turut Tergugat.

Adapun alasan PT. MML menggugat para tergugat dan turut tergugat karena sangat dirugikan atas  tindakan wanprestasi (tagihan macet) yang dilakukan oleh tergugat dan turut tergugat. PT. MML mengalami kerugian karenaTergugat tak kunjung membayarkan tagihan supplai tanah merah super ke proyek turut tergugat yang mencapai besaran hingga Rp. 2.859.000.000,- (dua milliar delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang bertahun-tahun menunggak. 

Menurut PT.MML, tergugat beralasan jika macetnya pembayaran kepada penggugat dikarenakan tergugat belum mendapat pembayaran dari turut tergugat.  

“Ini adalah gugatan Wanprestasi. Tergugat memiliki kewajiban pembayaran tagihan kepada klien kami tapi hingga bertahun-tahun tergugat tidak kunjung membayar dengan alasan belum menerima pembayaran dari turut tergugat. Tagihan pokoknya 2,8 miliaran lah, kronologis lengkapnya nanti akan terungkap di persidangan", ujar salah satu Tim Hukum Penggugat.

“Pada prinsipnya sebelum gugatan ini dilayangkan, klien kami telah berupaya meminta penyelesaian kepada Tergugat di luar Pengadilan, tapi tampaknya tergugat tidak memiliki itikad baik untuk membayar"

"Jangankan untuk membayar, tergugat saja menghilang begitu saja, bahkan saat klien kami mencoba mendatangi kantor tergugat, kantornya sudah tidak ada, karena rupanya perusahaan tergugat hanya berkantor di Virtual Office, dan ini juga kita merasa heran melihatnya, perusahaan BUMN sekelas PP (PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk kok bisa menunjuk PT. Lordin Indo Perkasa yang hanya beralamat di Virtual Office menjadi Sub-Kontraktornya PP. Ya beginilah jadinya", terang Tim Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners /RSP Law Office. (MG)
Share:

ATR/BPN Kota Bekasi Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK


Duta Nusantara Merdeka | Bekasi
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghadiri penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi, Jumat (18/2/2022).

Pencanangan pembangunan ZI-WBK-WBBM telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Andi Bakti bersama Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Andi Bakti mengatakan bahwa deklarasi adalah bentuk komitmen menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dalam menciptakan aparatur yang berkomitmen dan berintegritas.

"Penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen bersama anti korupsi, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan menerapkan birokrasi yang mudah dan bersih," tutur Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Andi Bakti.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam sambutannya mengatakan, kerja sama Pemerintah Kota Bekasi dengan Kantor Pertanahan Kota Bekasi telah terjalin dengan baik.

"Terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi beserta jajaran yang telah mendedikasikan diri dalam melayani masyarakat Kota Bekasi secara luar biasa," tutur Tri Adhianto.

Kemudian Tri juga menyampaikan, keberhasilan pembangunan ditentukan dari kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM). Juga diperlukan sinergisitas dan integritas agar visi misi dalam membangun wilayah bebas korupsi terwujud.

"Integritas dan sinergisitas merupakan implementasi dari sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Untuk mewujudkannya diperlukan SDM yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. **

Wartawan DNM : (Imam Sudrajat)
Share:

Masyarakat Batahan Menginginkan Izin PT Palmaris Raya di Cabut


Duta Nusantara Merdeka | Madina
Masyarakat Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), 
menginginkan Izin perusahaan kelapa sawit PT. Palmaris Raya yang beroperasi agar dicabut dari wilayah Batahan, Mandailing Natal

Hal tersebut diungkapkan dari hasil musyawarah bersama masyarakat Kecamatan Batahan yang menjadi korban penyerobotan serta pengrusakan tanaman yang diduga oleh PT. Palmaris Raya. Hal tersebut juga dijelaskan oleh seorang Aktivis Pantai Barat, Dafrizal Nasution yang ikut serta dalam musyawarah tersebut.

“PT. Palmaris Raya hanya datang merugikan masyarakat, baru-baru ini terjadi penyerobotan serta pengrusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh PT. Palmaris Raya” Ungkapnya, Senin (01/02/21).

Persoalan ini sebenarnya sudah diadukan kepada pemerintah setempat yakni pihak 
kecamatan dan Desa namun sejauh ini tidak ada tindakan penyelesaian yang didapat. Malah penyerobotan lahan tetap dilakukan dan makin menjadi-jadi.

Dilihat dari rekam jejaknya yaitu pada tahun 2013 PT. Palmaris Raya dari hasil 
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Fahrizal Efendi SH sesuai kesimpulan dari ketua pansus H. Bahri Efendi menyimpulkan akan mencabut segala perizinan PT. Palmaris Raya bahkan 
Rekomendasi tersebut tertera dalam surat rekomendasi No. 170/01/KPTS/DPRD/2013, 
namun kenyataannya sampai saat ini perusahaan tersebut masih saja beroperasi.

Dalam hal ini masyarakat juga meminta agar pemerintahan daerah jangan tutup mata dan serius menyelesaikan persoalanamasalah ini dikarenakan pengrusakan tanaman tersebut yang terjadi sangat berdampak merugikan bagi masyarakat,apalagi sebagian merupakan penghasilan pokok masyarakat.

 “Saya hampir pingsan mengetahui sawit milik kami dihancurkan, Cuma itu 
penghasian untuk beli beras dan kebutuhan kami” Ungkap salah satu Pemilik Kebun, Senin (01/02/2021).

Menambahi, Dafrizal juga menyampaikan geram dengan tindakan penyerobotan dan 
pengrusakan lahan tersebut. Dari hasil musyawarah bersama, masyarakat akan menyurati Ketua DPRD agar persoalan ini jelas titik terangnya dan yang jelas pihak yang melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman masyarakat harus bertanggung jawab.

“Perusahaan yang sangat merugikan masyarakat tidak usah hadir diwilayah ini"Bila perlu bapak presiden republik indonesia,harus turun tangan untuk menangani perihal tersebut,agar pihak perusahaan tidak semena mena terhadap masyarakat batahan mandailing natal. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Masyarakat Belawan Bahari Unjuk Rasa Tuntut PT. STTC Bongkar Pagar Jalan Milik Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Belawan Bahari yang di laksanakan pada Kamis (17/12/2020) di depan lahan perencanaan jalan seluas 13.431M2 yang di hibahkan seorang pengusaha kepada masyarakat guna sebagai pasilitas umum. 

Unjuk Rasa Damai yang dilakukan masyarakat belawan bahari menuntut Direktur PT. STTC untuk meminta maaf kepada masyarakat belawan bahari atas sikap perusahaan yang menguasai lahan milik masyarakat, kedua para pendemo juga meminta kepada dirut PT. STTC untuk menghentikan pembangunan yang berada di atas lahan milik masyarakat yang saat ini masih melakukan kegiatan pembangunan di lahan milik masyarakat. 

Kasper Hutapea selaku pimpinan aksi juga menuntut kepada Kepala BPN kota Medan untuk bertangung jawab terkait hasil notulen rapat, yang menjelaskan bahwa tanah yang di hibahkan seluas 13.431 M yang berasal dari pecahan surat No SHM 270 masih ada dan tidak di perjual beli'kan kepada pihak mana pun. 


Ditambahkan'nya bahwa BPN kota Medan harus tegas dalam melakukan batas tanah milik masyarakat belawan bahari yang di peruntukan untuk rencana jalan masyarakat belawan bahari tersebut. 

Unjuk rasa yang dilakukan masyarakat belawan bahari juga sempat malakukan partisi warga bahwa masyarakat mengecam dan mengutuk PT. STTC yang merampas hak Rakyat belawan bahari di atas lembaran putih yang dilekatkan di dinding tembok PT. STTC. 

Di tempat terpisah awak media mewawancarai seorang aktivis muda Sahnan siregar selaku ketua SIAP (Solidaritas Aktifis Peduli Sumatera Utara) yang siogianya selaku pimpinan aksi di tempat tersebut namun dengan adanya surat Larangan Aksi unjuk rasa No: B/7368/Xll/IPP.3.1.7/2020 dari Polres Belawan maka aksi yang sejatinya dilaksanan di sana akhirnya tertunda. 

Sahnan siregar mengungkapkan rasa kekecewaan'nya terkait surat yang terbitkan kepolisian polres belawan karna menurut'nya surat pemberitahuan aksi yang di layangkan nya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku patuh akan protokol kesehatan, sangat tidak beralasan jika kami di tolak untuk aksi bang, kami akan pertanyakan hal ini kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara apa benar masyarakat tidak boleh lagi menyampaikan aspirasi nya di Republik ini?? tandas ketua SIAP Sumut pada awak media. **

Wartawan DNM : Septian Hernanto
Share:

Begini Klarifikasi Pengamanan Tanah Ber- SHM di Kavling DDN Cibubur Asri


Duta Nusantara Merdeka | Depok
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sekelompok oknum yang menduduki beberapa kavling (baik yang berupa lahan kosong maupun sudah ada bangunan semi permanen) Departemen Dalam Negeri (DDN). Oknum tersebut kemudian memasang plang kepemilikan tanah tersebut.

Anehnya, sekelompok oknum tersebut, bukan warga RT 005 / RW 009 Kelurahan Harjamukti, Cimanggis Depok dan tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada Ketua RT 005 / Ketua RW 009 Kelurahan Cimanggis Depok.

Delapan (8) kavling yang diduduki tersebut dimiliki oleh warga yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Kavling DDN, yang memperoleh tanah tersebut secara sah yang dibuktikan dengan adanya Surat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) serta patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun.

 Para pemilik kavling tersebut berupaya untuk menguasai kavlingnya kembali, dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Depok. Pada tanggal 10 Oktober 2020, para pemilik kavling melakukan upaya penguasaan kembali.

 Dalam hal Ini Polres Depok mendampingi warga dalam rangka pengamanan agar proses penguasaan kembali agar tidak terjadi bentrokan fisik.


Salah satu kavling yaitu kavling no 240 yang dimiliki oleh bapak Roberth Rouw, sejak beberapa bulan sebelumnya, oleh sekelompok oknum tersebut dipasang baliho rencana "Pembangunan Masjid Pangeran Ahmad Bolonson” – tanpa sepengetahuan warga setempat, RT 005 dan RW 009. 

Rencana pembangunan masjid tersebut juga tanpa sepengetahuan dan seijin bapak Roberth Rouw sebagai pemilik sah kavling nomor 240 tersebut (dibuktikan dengan kepemilikan SHM yang dikeluarkan pleh BPN). Kemudian, kavling nomor 240 tersebut berhasil dikuasai kembali oleh bapak Roberth Rouw dan langsung dibangun pagar berupa tembok.

 Untuk diketahui, sejak beberapa tahun ini, sudah berdiri masjid Nur Amaliyah yang berlokasi di kavling DDN, sudah digunakan sebagai tempat ibadah oleh warga sekitar. 

Sekelompok oknum penyerobot tanah tersebut kemudian mengalihkan persoalan kepemilikan tanah ini menjadi masalah SARA dan bahkan memperluasnya dengan
menuntut Kapolres dan Kasatserse Polres Depok dicopot dengan alasan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Oleh karena itu, kami seluruh warga Paguyuban Pemilik Kavling DDN, menyatakan:

Pertama, Mendukung langkah Kapolres Depok dan jajarannya yang dengan tegas memberikan perlindungan hukum kepada pemilik kavling DDN yang tanah miliknya diduduki oknum-oknum tersebut.

Kedua, mengucapkan terima kasih atas respons proaktif Kapolres Depok dan jajarannya dalam mendampingi pengamanan kepada warga pemilik kavling DDN yang berupaya menguasai kembali tanahnya yang diduduki oleh oknum-oknum penyerobot tanah.

 Ketiga, memberikan apresiasi kepada Kapolres Depok dan jajarannya yang senantiasa meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Depok pada umumnya, dan wilayah Cimanggis pada khususnya, di mana kavling DDN berada.

 Keempat, Tudingan pelanggaran HAM yang dikemukakan oknum-oknum penyerobot tersebut merupakan tudingan tanpa legitimasi, karena justru oknum-oknum tersebut yang selama ini melanggar HAM, melakukan aksi penyerobotan dan pendudukan tanah hak milik orang lain, tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah secara hukum
dan diakui oleh negara.

Kelima, upaya pembelokan issue dari kasus penyerobotan tanah ber-SHM menjadi issue bernuansa SARA yang dilakukan oleh oknum-oknum penyerobot tanah tersebut dapat mengganggu stabilitas dan kondisi sosial yang selama ini berjalan harmonis dan kondusif.

Keenam, Kami tetap memohon perlindungan hukum karena masih terdapat indikasi upaya oknum-oknum tersebut untuk melakukan gangguan kamtibmas."

Demikian sikap yang disampaikan oleh eks Ketua Paguyuban Pemilik lahan di Kavling DDN Cibubur Asri, Annie Roskurniani kepada awak media di Depok. **

Kontributor DNM : Hans Suta
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini