Duta Nusantara Merdeka | Medan
Polda Sumut bersama Bank Indonesia memusnahkan 21.632 uang palsu yang beredar pada periode 2013-2018. Puluhan ribu lembar uang palsu itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong yang sudah disiapkan di Mapolda Sumut, Rabu (14/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 1.632 Iembar uang palsu yang dibakar terdiri dari 8.974 Lembar uang Rp100 ribu, 11.850 lembar uang Rp50 ribu, 636 lembar Rp20.000, 88 lembar Rp10.000, 83 lembar 5.000 dan 1 lembar Rp 2000.
Wiwik Sisto Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut mengatakan hasil temuan uang palsu tersebut merupakan berasal dari setoran masyrakat ke perbankan yang yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia pada 2013-2018.
”Temuan rupiah palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan,” ujar Wiwik
Pemusnahan uang palsu kata Wiwik telah melewati penelitian keasiian atas uang rupiah di laboratorium Bank indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).
”Dan kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga teiah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN. MEDAN, tanggal 1 Maret 2019,” ujar Wiwik.
Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, menjelaskan Polda Sumut dan jajaran akan terus memerangi peredaran uang palsu. ” Periode 2017-2019 Polda Sumut melakukan penanganan 27 kasus, dengan penyelesaianj perkara sebesar 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan,” tutupnya. **
Wartawati DNM : Nora Tarigan