Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Sindikat Curanmor


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H.,S.I.K.,M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Mapolres Tangerang, Kamis (9/2/2023).

"Dalam kurun Januari sampai februari 2023 kita berhasil mengungkap pelaku curanmor khususnya di wilayah Batu Ceper dan Ciledug. Di mana kita berhasil menangkap 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor di 42 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolres Zain.

Menurut Kapolres, ada 16 tkp di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, 9 tkp di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, 14 tkp diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, dan 3 tkp di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan. Adapun pengungkapan kasus ini berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan berupa CCTV yang ada di tkp maupun sekitar tkp serta berdasarkan informasi dari masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, Tersangka yang kita tangkap saat ini sudah kita tahan itu atas nama RT (21), RH (22), AR (30), dan FM (35) berperan sebagai joki atau pemetik. Kemudian AT (28) berperan mengambil kunci atau bawa motor, kemudian SD (27) yang mengawasi, jadi pada saat mereka melakukan pencurian ini tidak sendirian tetapi kadang-kadang bisa berboncengan satu motor bahkan lebih dari satu motor.

Sedangkan Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) RI, AE dan WI ketiganya ini berperan joki atau pemetik.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) motor merek Honda;
2 (dua) buah kunci kontak; 1 (satu) buah STNK;
1 (Satu) Buah BPKB; dan 
1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam (milik tersangka).

Modus operandi Pelaku berboncengan mencari sasaran lebih banyak mengarah pada kontrakan atau rumah, apa bila melihat ada motor yang terparkir di luar atau di halaman depan pelaku langsung sikat dengan menggunakan kunci leter T yang sudah di persiapkan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun dan saat ini kita sedang mengembangkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. (Arianto)

 
Share:

Polsek Pagedangan Bekuk Lima Pelaku Curanmor di Tangsel


Duta Nusantara Merdeka |  Tangerang Selatan 
Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda motor (curanmor) dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di Jl. Cemara I No. 25, Kel. Pamulang, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

"Polsek Pagedangan mengamankan lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), kelimanya diamankan atas pengembangan kasus pada 20 Agustus 2022," kata Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Nurali Hambali kepada awak media di Tangerang, Senin (22/8/2022). 
 
Menurut Hambali, Para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di halaman kos-kosan. Pelaku masing-masing berinisial AG (23), TG (28), UM (22), MPI (26), YA (30) serta GU yang masih DPO.

Saat beraksi, ujar Hambali, para pelaku memersenjatai diri pula dengan senjata tajam jenis golok dan badik. Hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk hura-hura. 

Ia menambahkan, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni motor milik kedua korban, Honda Beat dengan Nopol. B 3514 PFF warna putih dan Honda Beat Street dengan Nopol. B 6463 VOF warna hitam.

Selain itu, polisi juga menemukan dua buah golok, empat unit handphone, satu kunci letter T, tiga buah mata kunci, dua BPKB, satu STNK dan satu lembar surat tilang.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah yang berstatus DPO bakal dijerat Pasal 480 KUHP," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Satreskrim Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Dua orang pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (21/8/2021) lalu. Keduanya berinisial MY (35) dan DA (38). 

MY ditangkap di Perumahan Graha Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. MY diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang peristiwanya terjadi pada Kamis, (27/5/2021) di Jalan Farmasi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Sedangkan DA ditangkap di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DA adalah penadah motor yang dicuri tersangka MY," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (20/9/2021).

Tertangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas mengenai keberadaan sepeda motor yang dilaporin hilang oleh pemiliknya yakni seorang pria berinisial N (44) warga Kampung Kubang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Berbekal informasi ciri-ciri kendaraan, polisi bergerak ke lokasi yakni di Perumahan Graha Cisait. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka MY. Namun polisi tidak menemukan kendaraan sepeda motor. Pengakuan tersangka MY, motor sudah dijual ke tersangka DA.


Polisi kemudian bergerak mengejar tersangka DA. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka DA dan mengamankan sepeda motor hasil kejahatan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut," tutur Wahyu.

Wahyu menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan merusak kunci otomatis sepeda motor dengan kunci letter T. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya kunci letter T dan mata kunci letter T di kediaman tersangka MY.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, sepeda motor hasil curian juga kadang dipakai tersangka untuk mobilitas sehari-hari.

"Tersangka MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka DA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas Wahyu. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polsek Tanjung Duren Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor dan Penadah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Indraloka 1, RT08/10, Wijaya Kusuma, Gropet, Jakarta Barat, berikut pelaku penadah barang curian.

Dari Rekaman CCTV berdurasi 35 detik tampak terlihat pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor dan viral di media sosial.


Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian yaitu diantaranya PS (38 th), GR (30 th) dan juga berhasil mengamankan 2 orang penadah diantaranya MH als IM (40 th), KB als OD (47 th) dan puluhan sepeda motor berbagai jenis.

"Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini diketahui merupakan Komplotan Curanmor (Curian Motor) jaringan antar kota Jakarta dan Banten," tutur nya Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar saat press conference di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (5/6/2021).


Kompol Rosana menjelaskan, bahwa kejadian pencurian sepeda motor atau curanmor tersebut terjadi pada tanggal 29 mei sekitar pukul 14.00 WIB - 15.00 WIB.

Kejadian Curanmor tersebut sempat Viral di media sosial dan korban baru melaporkan kepada kami (Polsek Tanjung Duren) pada tanggal 31 Mei dengan nomor laporan polisi LP208/2021 tertanggal 31 mei 2021.

Ketika pihaknya mendapat laporan, kami langsung bergerak kemudian tim buser mulai melakukan 
penyisiran yang dipimpin Langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Meltha Mubarak. 


Berkat kesigapan petugas kami dilapangan pihaknya tak butuh makan waktu lama, pada tanggal 1 Juni 2021 dini hari tim reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan pelaku yang terekam oleh cctv dan viral.

PS (38 th) berhasil diamankan di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana dan jaket yang digunakan bersama dengan helm dan sendal yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari penangkapan tersebut, pelaku mengakuinya dan beraksi bersama teman lainnya, berbekal atas informasinya tersebut kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu GR (30) di daerah semeru Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Dari penangkapan pelaku GR ditemukan barang bukti sesuai video yang viral yaitu berupa masker dan jaket merah.

Pelaku PS dan GR melakukan kejahatan dengan mengambil motor menggunakan alat bantu kunci letter T yang terdapat beberapa mata kunci yang digunakan untuk beraksi mencuri motor.

"PS (38 th) merupakan pelaku utama dan seorang residivis atas kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh Polsek Metro Taman Sari serta baru saja menghirup udara bebas tahun 2020," ucapnya Kompol Rosana.


Dari pengakuan PS (38 th) dan GR (30 th) barang hasil curian tersebut mereka jual kepada saudara IM, IM berhasil kami amankan didaerah Daan Mogot Jakarta Barat, dengan barang bukti uang sebesar 2,4 juta rupiah dimana saudara PS dan GR menjual kepada saudara IM satu unit motor seharga 2,4 juta rupiah.

Lebih jauh Kompol Rosana mengatakan tak hanya berhenti disitu saja pihaknya kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pengembangan sampai kepada tsk berikutnya yaitu KB alias OD yang merupakan pelaku 
penadah barang curian dan berhasil diamankan di daerah Pandegelang Banten.

"Kasus curanmor ini merupakan jaringan antar kota antar jakarta dan banten," kata Kompol Rosana.

Dari penanganan tersangka KB alias OD ini kita mengamankan bukan saja 1 motor yang dicuri saat 29 Mei tapi kita amankan 9 jadi total ada 10 unit sepeda motor yang dicuri yang dijual kepada saudara KB alias OD di Pandegelang Banten.

"Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari pengakuan tersangka sepeda motor tersebut ia curi bukan hanya diwilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, namun pelaku tidak bisa menjelaskan secara detail asal muasal kendaraan tersebut," jelasnya Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar.


Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Meltha Mubarok menambahkan dari hasil pemeriksaan didapat pelaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sudah 5 hingga 6 bulan terakhir dengan total curian sepeda motor 30 s/d 40 unit kendaraan bermotor.

Dalam setiap aksinya pelaku mengincar kendaraan bermotor dengan jenis tertentu yang mudah untuk dijual dipasaran.

"Pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu 6 bulan berhasil meraup keuntungan sebesar 16 juta rupiah," terang Akp Mubarok.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku pencurian dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara sementara untuk penadah nya kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam / Widuri
Share:

Pelaku Pencurian Mobil Di Masjid Darul Asjad Diringkus Polisi

Duta Nusantara Merdeka |
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area
Meringkus Warga Desa Bandar Setia


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Medan | Tim Unit Reskrim Polsek medan area berhasil meringkus Pelaku pencurian Mobil, berinisial TR (40) warga Jalan Bersama Dusun IV .Desa Bandar Setia akhirnya tertangkap personil Polsek Medan Area, Kamis 03/06/2021 kemarin sesaat korban melapor kehilangan mobil di halaman parkir Mesjid Daurul Adzat Jl.Denai Kel.tegal sari Mandala lll Kec.medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto S.H dalam keterangan tertulisnya mengatakan kejadian pencurian mobil tersebut dilaporkan korban sesaat menyadari mobil miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

"Mendapat informasi tersebut tim unit reskrim Polsek Medan Area langsung bergegas ke lokasi, kemudian mendatangi tempat kejadian perkara setelah sampai di TKP," betul adanya kasus pencurian satu unit Mobil daihatsu xenia,bernomor BK1509 ABP" Ujar Kanit reskrim Polsek medan area Iptu Rianto.saat menggelar aksi jumpa pers kepada awak media Jumat 04/06/2021.

Dari hasil keterangan korban mobilnya diparkir didepan mesjid kemudian korban masuk kedalam mesjid mau sholat, Kunci mobil korban terletak dilantai dilantai mesjid.


Korban sempat melihat pelaku yang juga sholat dan duduk bersebelahan dengan korban.

Usai korban selesai sholat korban berencana kembali pulang kerumah namun korban sontak terkejut melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat dimana mobil yang dia parkir. selanjutnya korban membuka GPS mobil , diketahui mobil tersebut sudah berada di Jl.Jumadi Gg. Rambutan.

Personil unit reskrim Polsek Medan Area bersama korban mengejar keberadaan Mobil dan pelaku.

Setiba di lokasi, tersangka yang sedang membuka plat mobil langsung disergap tim unit reskrim dan selanjutnya memboyong tersangka ke mapolsek Medan area bersama korban serta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. **
Share:

Jelang Akhir Tahun Polsek Cipondoh Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Jelang tutup buku 2020, warga Kecamatan Cipondoh dan warga Pinang, Kota Tangerang, mengeluhkan dengan maraknya aksi-aksi kejahatan dan pencurian bermotor (curanmor). Bahkan, pelaku kriminalitas tak segan melukai korbannya.

Polsek Cipondoh, Kota Tangerang mencatat maraknya tindak curanmor diwarnai dengan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di kawasan Kecamatan Cipondoh dan sekitarnya.

“Memang saat ini masyarakat resah karena banyaknya curanmor di akhir tahun. Makanya kami lakukan penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cipondoh AKP Maulana Mukarom, saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

Kapolsek mengaku, pihaknya berhasil mengamankan dan menangkap tersangka pencurian bermotor di kawasan Ketapang RT 05 RW 05, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Para tersangka itu berinisial SW dan MS. Sementara satu tersangka berinisial NK berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Peristiwa tersebut terjadi pada 7 November 2020, sekitar pukul 05.30 WIB dengan mencuri motor Honda Vario bernopol B-6815-VJB milik salah seorang warga bernama Mahin Abdillah.


“Saat itu korban masuk ke rumahnya dan memasukan motornya ke dalam pagar untuk istirahat. Disaat itulah pelaku mulai beraksi,” ucap AKP Maulana.

Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan kepada motor tersebut dan didapati motor serupa.

“Lalu tersangka ditangkap pertama kali mengakui perbuatannya dan kami lakukan penangkapan kepada temannya lagi dikawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar),” ucap Kapolsek.

Kini kedua pelaku sudah diringkus di Mapolsek Cipondoh untuk disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara.

Selain pelaku diatas, pihaknya juga mengungkap kasus pemalakan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020, sekitar pukul 02.30 Wib di Jalan KH Mas Mansyur, Sudimara Pinang, Kota Tangerang. Korbannya yakni Daut Purwanto (30), pedagang kelapa muda di jalan KH. Mas Mansyur, Sudimara Pinang, Kota Tangerang.

“Korban menjadi korban pemalakan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang di kiosnya dengan menggunakan golok,” paparAKP Maulana Mukarom.

Pelaku berhasil diamankan berjumlah 1 dari 5 orang, inisial RJA alias AL. Sementara 4 pelaku lainnya berinisial DS, CK, Cl dan KP masuk dalam DPO.

“Pelaku datang ke kios kelapa muda milik korban untuk meminta uang sebesar Rp20.000. Karena tidak diberikan, terjadilah pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban,” jelas Kapolsek Cipondoh.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Dua Pemuda Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Kebon Jeruk


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Dua pemuda berinisial RM als Bibir (28) dan YS als Ompong (22), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan di sekitaran Jakarta Barat (Jakbar) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakbar. Sementara pelaku lain berinisial EI (DPO) di daerah Srengseng dan dalam pengejaran petugas.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng kembang dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol T 3358 YR senilai Rp 12. 000.000.

Diketahui, para pelaku melakukan aksinya sudah belasan kali dan saat beraksi tidak berbekal peralatan seperti kunci leter T, tapi hanya bermodalkan obeng kembang. Caranya dengan mematahkan kunci stang motor lalu membawanya ke tempat sepi, lalu menyambungkan kabel kontak untuk
menghidupkan mesin kendaraan.

Kapolsek Kebon Jeruk, Jakbar Kompol Sigit R Kumono menerangkan pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polsek Kebon Jeruk.

“Pelaku merupakan spesialis curanmor yang biasa beraksi dengan sasaran kendaraan di sekitaran wilayah Jakbar,” kata Kompol Sigit R Kumono, Selasa (3/11/2020).

Kawanan pelaku curanmor ini, masih kata Kapolsek, sudah melakukan aksinya di Jakbar sebanyak 15 kali.


Kapolsek menerangkan kejadian ini berhasil terungkap berawal pada Rabu, 28 Oktober 2020, sekiratar pukul 18.00 Wib, pada saat sepeda motor diparkir oleh saksi pelapor di Jalan Sasak III RT 01/02, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar dalam keadaan terkunci, baik stang maupun kunci kontak.

Selanjutnya, pelapor masuk kedalam toko meubel untuk bekerja. Saat korban akan pulang mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah hilang. Lalu korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Kemudian tim buser reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah, SH., MM., dan Panit Reskrim Iptu Lili Sipriyadi pada Kamis tanggal 29 Oktober 2020, sekitar pukul 04.28 WIB, saat melaksanakan observasi dan patroli kring antisipasi rawan 3 C di Jalan Musyawarah Kebon Jeruk mengamankan pelaku RM als Bibir (28) sedang naik sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.

Saat diberhentikan dan dimintai untuk menunjukan surat kendaraan, pelaku RM als Bibir (28) tidak bisa menunjukannya. Lalu petugas membawa pelaku ke Polsek Kebon Jeruk.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui sepeda motor yang digunakannya merupakan hasil kejahatan.

“Pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban bersama rekannya YS als Ompong (22) yang berhasil tertangkap pasca dilakukan pengembangan keesokan harinya,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah, SH., MM., menerangkan pelaku sepertinya sudah lihai dan berpengalaman tentang spesifikasi kendaraan. Terbukti pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dengan mengurutkan kabel kunci kontak dengan memutuskan, laku menyambung kembali,” tutur AKP Yudi.

Modus para pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendatangi sepeda motor yang diparkir lalu mematahkan stang motor tersebut.

“Sepeda motor tersebut dititip di rumah kawan lainnya yaitu EI (DPO) di daerah Srengseng. Rencananya sepeda motor tersebut ingin di jual oleh pelaku,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini