Duta Nusantara Merdeka |
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong bekerjasama dengan pihak anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Dua personil Polres Kukar yakni Aipda R. Galih dan Aipda Krisdianti hadir di Lapas Kelas II A Tenggarong untuk melaksanakan kegiatan pengenalan senjata dan penjelasan tentang persyaratan memiliki surat ljin kepemilikan senjata.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong bisa mendapatkan tambahan pengetahuan tentang segala hal terkait senjata api dan tata cara perawatannya serta mengantisipasi terjadinya kemacetan senjata api.
“Dua personil kami bekerjasama dengan Lapas Kelas II A Tenggarong untuk berbagi pengetahuannya mengenai senjata api," ucap AKP Urip Widodo.
Ditambahkannya AKP Urip, pentingnya pengetahuan dalam menggunakan senjata api ini karena apabila disalahgunakan bisa berbahaya bagi lingkungan sekitarnya.
“Jangan sampai senjata api ini disalahgunakan, maka dari itu pentingnya pengetahuan mengenai senjata api baik dari perawatannya, kendala pada senpi, maupun penggunaannya,” tutur Kasubbag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo.
Harapannya dengan adanya kegiatan ini petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong memiliki pengetahuan tambah. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat