Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Berinisial MP (39), warga Desa Jongkang, Rt. 11, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), harus berurusan dengan polisi lantaran terlalu kreatif.
MP ini mampu membuat senjata api rakitan baik laras panjang dan pendek hanya dengan belajar secara autodidak dari YouTube serta pengalamannya sebagai mekanik.
"Dia mempunyai bakat, hanya saja tidak tepat penggunaannya," tutur Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Irwan Masulin Ginting, saat rilis pengungkapan kasus tersebut, Jum'at (11/6/2021).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dan Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah mengatakan bahwa Kronologisnya, yakni pada hari Senin tanggal 01 Juni 2021, sekira jam 15.00 Wita, anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga didaerah Desa Jongkang, Rt.11, Kecamatan Loa Kulu, Kabuapen Kutai Kartanegara, ada seseorang yang bisa membuat senjata api, mendapat informasi tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan.
"Dan benar, pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021, sekira jam 15.00 Wita, anggota kami sudah memastikan bahwa terduga pelaku yang bisa membuat senjata api tersebut yaitu terlapor MP yang tinggal di salah satu rumah di daerah Desa Jongkang, Rt.11, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," kata AKBP Irwan Masulin Ginting.
Selanjutnya sekira jam 21.30 Wita, tim dari Polsek Loa Kulu, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah melakukan penggerebekan dirumah tersangka dan pada saat dilakukan penggerebekan dirumahnya tersebut tersangka berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 buah mesin Grinda, 1 buah mesin Bor, 1 buah mesin Bortun, 1 buah mesin Bor Pressn, 12 buah Kikir, 7 buah Mata Bor, 3 buah Mata Grinda Amplas, 3 buah Mata Grinda Asah, 13 buah Mata Grinda Potong, 1 buah Alat Penjepit (Ragum), 1 buah Tang Penjepit, 1 buah Palu, 1 buah Kunci Inggris, 1 gulung Amplas, 1 buah Penggaris Siku, 1 buah Obeng, 8 butir Amunisi Senjata Api Kaliber 5,56 mm.
Kemudian, 2 butir Amunisi Senjata Api Kaliber 3,8 mm, 5 butir Amunisi Senjata Api Kaliber 9 mm, 3 butir Amunisi Senjata Api Kaliber 7 mm, 17 butir Peluru Karet, 1 buah Magazin peluru Hampa, 2 buah Peluru Cis, 1 butir Amunisi Senjata Api Kaliber 7,62 mm, 9 butir selongsong peluru Kaliber 5,56 mm, 6 butir selongsong peluru Karet, 2 butir Proyektil peluru Kaliber 7,62 mm tumpul, 1 buah Proyektil peluru Kaliber 7,62 mm tajam, 1 Bungkus Serbuk Misiu, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Ukuran Pendek, 1 Pucuk Senjata Air Softgun jenis Revolver, 1 buah Silinder (tempat amunisi Revolver), 1 Pucuk senjata api rakitan laras panjang Kaliber 5,65 mm, 2 Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Kaliber 9 mm, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Kaliber 7,62 mm, 1 buah Laras Kaliber 9 mm, 1 buah Chamber, 1 pucuk senjata angin Kaliber 4,5 mm.
"Untuk pelaku bekerja sesuai pesanan bagi yang minat membuat senjata, ada kurang lebih 4 bulan kegiatannya ini dan hasilnya yang terjual sudah terjual 3 senjata api rakitan," terang AKBP Irwan Masulin Ginting.
Harga untuk senjata laras panjang sendiri adalah Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan untuk laras pendek telah terjual dengan harga Rp.4.000.000, Kemudian untuk pelaku sendiri merupakan residivis dari kasus pembunuhan. Tutup jelasnya Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat