Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Gelar RAT TBKM Tahun Buku 2021
TKBM Gelar Konferensi Pers Terkait Induk Koperasi Pelabuhan
"Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperaasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan namun sebaliknya kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan "dimatikan" dengan "mengkambinghitamkan"," kata HM. Nasir. SE, Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta, Minggu (20/04).
Menurut Nasir, Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala permasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan Padahal, Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk "mencari makan" di Pelabuhan.
Berdasarkan kajian STRANAS PK pada periode tahun 2021-2022 sendiri, mengatakan bahwa tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya di kawasan pelabuhan. Birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat. Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dalam kegiatan "Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan" Tanggal 11 November 2021 menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim STRANAS PK di Pelabuhan diantaranya;
1. Masih ditemukan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi INAPORTNET dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem;
2. Masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa;
3. Masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan. Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat;
4. Masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.
Disisi lain, ujar Nasir, Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendiri dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain.
Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara. Pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 dan selanjutnya badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021itu sendiri.
Pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Dan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM. Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli, barangkali kita harus membaca kembali;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada pasal 50 huruf (i) secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa.
"Kami yakin bapak Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Karena beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan," pungkasnya. (Arianto)
Diduga Fintech Ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Emas Gunakan Debt Colector Untuk Menagih
GE Investasi USD 60 Juta untuk Membangun Pusat Perbaikan dan Pengembangan Turbin Gas HA di Singapura
Duta Nusantara Merdeka | Singapura
GE akan menginvestasikan USD 60 juta selama 10 tahun di Pusat
Layanan Perbaikan Global di Singapura untuk membangun pusat perbaikan dan pengembangan turbin gas
HA di Singapura. Investasi ini diharapkan mampu mengurangi waktu perbaikan, dari semula empat bulan menjadi dua bulan, khususnya untuk konsumen yang berada di Asia Pasifik.
Pusat fasilitas terbaru ini akan meningkatkan kemampuan pengembangan GE secara global untuk mendukung turbin gas kuat paling canggih dalam industri serta menjadikan fasilitas ini sebagai referensi dunia dalam bidang pengembangan dan pelaksanaan teknologi pembangkit listrik.
Dengan bertambahnya armada HA GE secara global, investasi di Singapura ini akan menambah kira-kira 160 tenaga ahli di bidang perbaikan dan memungkinkan GE untuk melayani dengan lebih baik operator-operator pembangkit listrik HA yang berbasis di Asia, Timur Tengah dan semua negara di luar kawasan Amerika, yang akan terus dilayani oleh fasilitas Manufaktur dan Layanan kelas dunia GE di Greenville.
Jim Vono, President Operations GE Gas Power Asia Pacific mengatakan, Di wilayah Asean, GE melayani separuh dari kebutuhan listrik puncak Singapura, hampir separuh listrik terpasang di Malaysia dan 5,5 Giga Watt dari 17,5 Giga Watt kapasitas terpasang di Indonesia. Dalam bidang energi terbarukan, pembangkit listrik tenaga turbin gas adalah bisnis terbesar GE, disusul pembangkit tenaga sinar matahari dan angin.
“Di Indonesia, kami sedang menggarap proyek Jawa I dengan kapasitas lebih dari 1 GW yang rencananya akan beroperasi tahun 2021 atau 2022 serta proyek Tambaklorok dengan kapasitas 700 MW. Indonesia merupakan pasar besar kami,” ujar Jim Vono dalam keterangan tertulisnya. (07/11)
"Singapura telah menjadi pusat industri dan SDM utama bagi GE selama 50 tahun terakhir. Kualitas bakat dan komitmen pekerjaan yang mereka lakukan di sini, serta kemitraan dan kepercayaan kuat kami pada pemerintah dan EDB adalah alasan utama kami memilih Singapura untuk investasi ini,” ujar Scott Strazik, CEO GE Gas Power.
Lebih lanjut, Jim Vono menuturkan, dengan adanya fasilitas ini memungkinkan kami untuk melayani dengan lebih baik pelanggan-pelanggan HA kami di Asia karena kami memberikan dukungan secara lokal dan mengurangi waktu siklus perbaikan HA bagi mereka selama hampir dua bulan."
Selain itu, lanjut Jim Vono, GE telah terlibat dalam pusat layanan yang telah ada di Singapura sejak 1970 dalam kemitraan dengan
perusahan-perusahaan lokal. Pusat ini ini awalnya melakukan perbaikan infrastruktur kelautan dan lepas pantai. Bersama GE, pusat ini telah berevolusi menjadi pusat perbaikan pembangkit listrik, melayani turbin gas, turbin uap dan generator.
Fokus saat ini, kata Jim Vono, secara ekslusif ada pada proses perbaikan turbin gas pembangkit listrik dan lokalisasi produk-produk terbaru GE. Fasilitas ini melakukan perbaikan bilah turbin gas, rotor, dan komponen mesin aeroderivatif.
"Fasilitas ini menggunakan teknologi perbaikan canggih seperti robotic laser cladding, permesinan adaptif CNC, pelapisan dan pemolesan robotik, dan teknologi inspeksi. Fasilitas tersebut saat ini mempekerjakan kira-kira 250 orang," tutup Jim Vono. (Arianto)