Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan

Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Gelar RAT TBKM Tahun Buku 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Meskipun kondisi negara kita baru melewati pendemi, Induk Koperasi TKBM Pelabuhan menggelar Rapat Anggota Tahunan Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan (INKOP - TBKM) Tahun Buku 2021 mengangkat tema "Mempertahankan Eksistensi Peran dan Fungsi Koperasi TKBM sebagai Pengelola TKBM di Pelabuhan dalam Mengejawantahkan Nilai-nilai Konstitusi" di Jakarta, Senin (20/06).

"Kami pastikan bahwa Koperasi TKBM tidak badan hukum, anti perubahan dan kemajuan apalagi untuk negara, itu sebuah kepastian," kata Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H. M. Nasir, SE kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka.

Namun yang kami sayangkan, ujar H. M. Nasir, kalaupun Koperasi TKBM belum baik sebagaimana diharapkan pemerintah, tentunya kami berharap pemerintah melakukan upaya penataan dan pembinaan dalam upaya meningkatkan profesionalitas Koperasi dan TKBM di pelabuhan bukan justru mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi sebagai legalitas operasional Koperasi pengelola TKBM di pelabuhan. "Apalagi mengalihkan kewenangan pengelolaan TKBM ke Pelindo/PBM kelihatan sekali kepentingan tidak berpihaknya kepada Koperasi TKBM," ucapnya.

“Kami paham dan bahkan mendukung rencana pemerintah untuk menekan biaya tinggi pelabuhan, tapi tentunya tidak Koperasi TKBM yang harus ditumbalkan dan tertuduh sebagai penyebab biaya tinggi itu, dan langkah untuk menyelesaikan biaya tinggi itu dengan 'menghilangkan' Koperasi TKBM serta mengalihkan kewenangan pengelolaan ke Pelindo/PBM. Menurut kami ini sangat tidak berkeadilan," tegas H. M. Nasir.

Kami yakin dan percaya bahwa Kementerian Koperasi dan UMKM dibawah kepemimpinan Bapak Teten Masduki memahami betul permasalahan ini. "Dan tentunya kami berharap Bapak Menteri membicarakan aspirasi kami ini ke Bapak Presiden. Kami yakin bahwa Bapak Presiden sangat mendengar aspirasi rakyat kecil ini," ungkapnya.

"Harapan kami, RAT berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi dan keputusan RAT yang bermanfaat untuk Koperasi TKBM Pelabuhan. Semua ini akan terwujud apabila terbangunnya kerjasama semua pihak yang saling mendukung agar RAT ini berjalan lancar dan aman," pungkasnya. (Arianto)
Share:

TKBM Gelar Konferensi Pers Terkait Induk Koperasi Pelabuhan



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Masifnya rencana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor: UM.008/41/2/DJPL 11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.

"Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperaasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan namun sebaliknya kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan "dimatikan" dengan "mengkambinghitamkan"," kata HM. Nasir. SE, Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta, Minggu (20/04).

Menurut Nasir, Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala permasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan Padahal, Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk "mencari makan" di Pelabuhan.

Berdasarkan kajian STRANAS PK pada periode tahun 2021-2022 sendiri, mengatakan bahwa tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya di kawasan pelabuhan. Birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat. Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dalam kegiatan "Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan" Tanggal 11 November 2021 menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim STRANAS PK di Pelabuhan diantaranya;

1. Masih ditemukan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi INAPORTNET dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem;

2. Masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa;

3. Masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan. Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat;

4. Masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.

Disisi lain, ujar Nasir, Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendiri dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain.

Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara. Pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 dan selanjutnya badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021itu sendiri.

Pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Dan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM. Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli, barangkali kita harus membaca kembali;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada pasal 50 huruf (i) secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa.

"Kami yakin bapak Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Karena beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Diduga Fintech Ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Emas Gunakan Debt Colector Untuk Menagih


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Dugaan fintech ilegal KSP Emas Aja yang gunakan Debt Colector untuk menagih dan Alamatnya juga tidak jelas serta tidak terdaftar di OJK, karena sudah meresahkan masyarakat, Korban yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan kepada Wartawan Media ini bahwa Fintech Ilegal tersebut masih lakukan penagihan dengan cara kasar dan mengancam akan menyebarkan data peminjam ke media sosial dan ancam akan menelpon seluruh kontak nomor si peminjam (Korban). 

Dugaan bahwa Fintech ilegal ini meretas data dengan cara menyadap Isi data dari Peminjam ketika gagal bayar oleh Debt Colector, data si peminjam akan disebar ke medsos, ancaman itu dikirim oknum Debt Colector ke whatsapp si peminjam (Korban), Dugaan pelanggaran di dalam UU ITE sudah jelas privasi Peminjam terancam dengan aksi ancaman tersebut. 

Menurut salah satu Advokat yang tidak mau namanya disebutkan, Ketika Dihubungi Hari ini (17/11/2020) Via Whatsapp menjelaskan untuk masalah Fintech Ilegal ini " Pada pasal 58 UU No 24 tahun 2013 atas perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan kalau pembukaan informasi kependudukan hanya bisa dilakukan oleh instansi-instansi negara tertentu. Tak lain hanya bisa dilakukan oleh Kemendagri dan Kepolisian, dan itupun hanya untuk konteks pelayanan negara saja.

Bagi seseorang yang dapat menyebarkan identitas seseorang hanya untuk tujuan tertentu, tentunya orang tersebut diklaim tidak bisa mendapatkan akses tersebut. Karena pada dasarnya, data pribadi merupakan identitas terkuat dari profil seseorang.

Data pribadi atau informasi juga dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung dan tidak langsung. Artinya jika informasi seseorang disebar, maka itu sangat berisiko karena bisa saja digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh orang-orang tertentu.

Ada dua UU yang mengatur jera bagi seseorang yang menyebarkan informasi secara cuma-cuma. Pertama, dikenakan hukuman 2 tahun penjara, seperti yang diatur di UU Adminduk dan 10 tahun di UU ITE.

Bagi seseorang yang menyebarluaskan data pribadi tanpa sepengetahuan orang yang disebarluaskan data pribadinya, dapat dipenjara paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp 25.000.000. 

Sedangkan di UU ITE tahun 2016, ada beberapa pasal yang mengatur tentang menyebarluaskan data pribadi warga negara. Pada pasal 26 ayat 1, data pribadi seseorang sudah diatur tidak bisa dipindahtangankan secara semena-mena atau tanpa izin, sehingga pemilik data bisa saja mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sementara itu, pada pasal 32 juga ada pelarangan tentang pembukaan data pribadi seseorang, dan ancaman pidananya ada di pasal 48 yang bisa mencapai 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 10 miliar", Ujarnya Akhiri Wawancara.

Wartawan DNM : Septian Hernanto


Share:

GE Investasi USD 60 Juta untuk Membangun Pusat Perbaikan dan Pengembangan Turbin Gas HA di Singapura


Duta Nusantara Merdeka | Singapura
GE akan menginvestasikan USD 60 juta selama 10 tahun di Pusat
Layanan Perbaikan Global di Singapura untuk membangun pusat perbaikan dan pengembangan turbin gas
HA di Singapura. Investasi ini diharapkan mampu mengurangi waktu perbaikan, dari semula empat bulan menjadi dua bulan, khususnya untuk konsumen yang berada di Asia Pasifik.

Pusat fasilitas terbaru ini akan meningkatkan kemampuan pengembangan GE secara global untuk mendukung turbin gas kuat paling canggih dalam industri serta menjadikan fasilitas ini sebagai referensi dunia dalam bidang pengembangan dan pelaksanaan teknologi pembangkit listrik.

Dengan bertambahnya armada HA GE secara global, investasi di Singapura ini akan menambah kira-kira 160 tenaga ahli di bidang perbaikan dan memungkinkan GE untuk melayani dengan lebih baik operator-operator pembangkit listrik HA yang berbasis di Asia, Timur Tengah dan semua negara di luar kawasan Amerika, yang akan terus dilayani oleh fasilitas Manufaktur dan Layanan kelas dunia GE di Greenville.

Jim Vono, President Operations GE Gas Power Asia Pacific mengatakan, Di wilayah Asean, GE melayani separuh dari kebutuhan listrik puncak Singapura, hampir separuh listrik terpasang di Malaysia dan 5,5 Giga Watt dari 17,5 Giga Watt kapasitas terpasang di Indonesia. Dalam bidang energi terbarukan, pembangkit listrik tenaga turbin gas adalah bisnis terbesar GE, disusul pembangkit tenaga sinar matahari dan angin.

“Di Indonesia, kami sedang menggarap proyek Jawa I dengan kapasitas lebih dari 1 GW yang rencananya akan beroperasi tahun 2021 atau 2022 serta proyek Tambaklorok dengan kapasitas 700 MW. Indonesia merupakan pasar besar kami,” ujar Jim Vono dalam keterangan tertulisnya. (07/11)

"Singapura telah menjadi pusat industri dan SDM utama bagi GE selama 50 tahun terakhir. Kualitas bakat dan komitmen pekerjaan yang mereka lakukan di sini, serta kemitraan dan kepercayaan kuat kami pada pemerintah dan EDB adalah alasan utama kami memilih Singapura untuk investasi ini,” ujar Scott Strazik, CEO GE Gas Power.

Lebih lanjut, Jim Vono menuturkan, dengan adanya fasilitas ini memungkinkan kami untuk melayani dengan lebih baik pelanggan-pelanggan HA kami di Asia karena kami memberikan dukungan secara lokal dan mengurangi waktu siklus perbaikan HA bagi mereka selama hampir dua bulan."

Selain itu, lanjut Jim Vono, GE telah terlibat dalam pusat layanan yang telah ada di Singapura sejak 1970 dalam kemitraan dengan
perusahan-perusahaan lokal. Pusat ini ini awalnya melakukan perbaikan infrastruktur kelautan dan lepas pantai. Bersama GE, pusat ini telah berevolusi menjadi pusat perbaikan pembangkit listrik, melayani turbin gas, turbin uap dan generator.

Fokus saat ini, kata Jim Vono, secara ekslusif ada pada proses perbaikan turbin gas pembangkit listrik dan lokalisasi produk-produk terbaru GE. Fasilitas ini melakukan perbaikan bilah turbin gas, rotor, dan komponen mesin aeroderivatif.

"Fasilitas ini menggunakan teknologi perbaikan canggih seperti robotic laser cladding, permesinan adaptif CNC, pelapisan dan pemolesan robotik, dan teknologi inspeksi. Fasilitas tersebut saat ini mempekerjakan kira-kira 250 orang," tutup Jim Vono. (Arianto)


Share:

Meski Memiliki Landasan Hukum, Perkembangan Koperasi Masih Jalan di Tempat


Oleh : Dede Farhan Aulawi
(Penggiat Koperasi dan UKM)

Duta Nusantara Merdeka |
Menarik untuk menyimak secara seksama mengenai gerakan dan perkembangan Koperasi di Indonesia. Koperasi bukan barang yang aneh karena sudah dikenal sejak lama, bahkan di sekolah – sekolah sejak kecil para siswa sudah dikenalkan dengan yang namanya koperasi. Koperasi tidak sekedar tataran teoritis, tetapi sudah mulai dipraktikan di sekolah – sekolah. 

Persoalannya kenapa pertumbuhan koperasi di Indonesia relatif lambat ? Padahal koperasi memiliki landasan konstitusi yang sangat kuat sebagaimana tertera dalam Pasal 33 UUD 1945. Jadi seharusnya koperasi menjadi pelaku utama dalam perekonomian nasional.

Kedudukan koperasi di Indonesia sebenarnya sudah mendapat dukungan Pemerintah sejak lama. Lihat saja pada masa Orde Baru lahir UU No.12 Tahun 1967. Lalu tahun 1992 Pemerintah mengesahkan UU No.25 Tahun 1992 tentang koperasi yang  menempatkan kedudukan koperasi menjadi sejajar dengan PT, CV, Perusahaan perseorangan dan Firma yang merupakan bentuk badan usaha mandiri.

Selain landasan idiil dan landasan konstitusional, koperasi juga memiliki landasan oprasional yang didalamnya memuat dasar-dasar peraturan dan tata tertib yang wajib ditaati dan diikuti oleh semua anggota, baik itu pengurus, manager, badan pengawas dan karyawan koperasi lainnya.


Tujuannya adalah agar peraturan-peraturan ini dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing anggota. Ada 2 landasan operasional dalam menjalankan kegiatan koperasi, yaitu UU No. 25 Tahun 1992, dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

Jadi bila merujuk pada landasan hukumnya, koperasi itu memiliki landasan yang kuat. Namun dalam praktik perkembangannya belum menggembirakan.

Perlu diketahui bahwa jumlah warga negara Indonesia yang menjadi anggota koperasi masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan warga negara Korea Selatan, Canada atau Amerika Serikat yang menjadi anggota koperasi di negaranya masing – masing.

Bayangkan saja negara yang noatbene dikenal sebagai negara kapitalis, tapi dalam praktik perekonomiannya mendorong nyata praktik perkoperasian. Sementara kita yang memiliki landasan hukum yang kuat, dalam praktiknya masih jalan di tempat. Tentu hal ini harus menjadi pemikiran bersama untuk terus menumbuhkembangkan koperasi di Indonesia.


Ada banyak pandangan yang keliru ketika masyarakat menilai tentang koperasi, dimana koperasi seringkali dipandang sebagai kumpulan orang yang susah. Padahal dalam praktik di negara maju, banyak sekali orang – orang kaya yang tergabung dalam koperasi.

Bahkan di negara bagian Amerika, tepatnya di Las Vegas yang dikenal sebagai kota judi, justru pertumbuhan koperasinya sangat pesat. Sekali lagi hal ini hendaknya menjadi bahan renungan bagi seluruh penggiat koperasi agar koperasi di Indonesia semakin tumbuh dengan hebat.

Tidak boleh lagi asal tumbuh secara kuantitas formil, tetapi harus tumbuh secara kualitas dan dikelola benar – benar secara profesional. Tentu hal ini bukan lamunan atau impian, karena Koperasi Kredit (Credit Union) di Indonesia sudah mampu membuktikannya.

Jika ingin tahu lebih dalam tentang tata kelola manajemen koperasi yang dikelola secara profesional, sesungguhnya tidak perlu pergi jauh ke luar negeri. Cukup kita cari Koperasi Kredit (Credit Union) di sekitar kita, maka akan mudah menemukan jawaban yang praktis. **(Red-12)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini