Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh serangkaian kejadian yang mengganggu, ketika akun YouTube resmi DPR RI secara tiba-tiba menampilkan empat live streaming perjudian online pada Rabu (6/09). Kejadian ini berlangsung selama beberapa jam, dengan foto profil akun yang diganti. Sayangnya, bukan hanya DPR RI yang menjadi sasaran, beberapa situs pemerintah sebelumnya juga mengalami nasib serupa, dengan metode yang sama, yaitu promosi judi online. Beberapa situs yang pernah dihack termasuk Situs Bawaslu Makassar, sub domain Kementerian Pertanian, dan Situs Kementerian Perhubungan yang menampilkan Situs Judi Online.
Ketua Komite I DPD RI, Senator Fachrul Razi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap perkembangan ini dalam sebuah pernyataan kepada media, Senin (18/9). Senator Razi menyatakan bahwa masalah judi online bukan hanya mengancam generasi muda, tetapi juga merusak moral dan karakter bangsa. Ini dianggap sebagai ancaman serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di era 5.0.
Sebagai respons atas keprihatan ini, Komite I DPD RI telah mengambil langkah untuk mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informasi RI. Senator Fachrul Razi menjelaskan bahwa selain membahas judi online, rapat tersebut juga akan membahas isu terkait situs porno dan pinjaman online yang terus muncul meskipun telah diblokir.
Lebih lanjut, Senator Razi memberikan beberapa data terkait upaya pemblokiran yang telah dilakukan oleh Pemerintah. Sejak tahun 2018 hingga Juli 2023, Pemerintah telah berhasil memblokir sebanyak 846.047 situs judi online. Selama April hingga Juni 2023, 352 platform pinjaman online ilegal dan 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online ilegal juga telah ditemukan. Terkait konten asusila, jumlah situs yang telah diblokir oleh Pemerintah sudah tidak terhitung, dan hingga tahun 2019, sekitar 900.000 situs telah diblokir.
Meskipun berbagai upaya dan kebijakan telah dijalankan oleh Pemerintah untuk memblokir konten negatif, perjudian online, pinjaman online, dan konten asusila masih terus marak dan bahkan situs-situs baru terus bermunculan.
"Atas dasar ini, Komite I perlu mengundang Menteri Kominfo RI untuk mempertanyakan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemblokiran yang telah dilaksanakan," ungkap Senator Razi.
Seperti diketahui, Pemblokiran situs web berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengendalikan informasi dan transaksi elektronik yang mengandung konten negatif dan melanggar peraturan nasional.
Sementara itu, regulasi lebih lanjut mengenai pengawasan penyelenggara sistem elektronik (PSE) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang kemudian dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto