Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pelecehan seks. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelecehan seks. Tampilkan semua postingan

ECPAT Indonesia Luncurkan Catatan Akhir Tahun 2023: Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Daring Meningkat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
ECPAT Indonesia, perwakilan resmi organisasi ECPAT Internasional yang bekerja untuk menentang eksploitasi seksual anak, menggelar peluncuran catatan akhir tahun 2023 mengangkat tema “Keberlanjutan Dalam Menghapus Eksploitasi Seksual Anak di Indonesia” via zoom meeting, Jumat (29/12/2023).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, media, akademisi, dan anak-anak yang terlibat dalam program-program ECPAT Indonesia. Dalam catatan akhir tahun 2023, ECPAT Indonesia menyampaikan berbagai capaian, tantangan, dan rekomendasi terkait dengan isu-isu eksploitasi seksual anak di Indonesia, khususnya di ranah daring.

ECPAT Indonesia merupakan bagian dari jaringan global ECPAT Internasional yang beranggotakan lebih dari 100 organisasi di 95 negara. ECPAT Indonesia berdiri sejak tahun 2003 dan berjejaring dengan 18 organisasi dan lima individu di 11 provinsi di Indonesia. ECPAT Indonesia memiliki visi untuk menciptakan dunia yang bebas dari eksploitasi seksual anak.

Salah satu isu yang menjadi fokus ECPAT Indonesia adalah eksploitasi seksual anak melalui internet atau online child sexual exploitation (OCSE). Menurut Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, OCSE merupakan bentuk kejahatan yang semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

“Teknologi digunakan untuk melakukan share terhadap berbagai aktivitas seksual yang sebetulnya sangat confidential, tapi ditampilkan di publik,” ujar Ahmad Sofian dalam sambutannya.

Ahmad Sofian menambahkan, berdasarkan data Internet Watch Foundation (IWF) pada 2022, terdapat 255.571 konten kekerasan dan pelecehan seksual anak di ranah daring yang ada di seluruh dunia. Angka ini meningkat 20 persen pada 2023.

“Konten yang dilaporkan tersebut berasal dari situs-situs yang menampilkan gambar dan video pelecehan seksual anak,” kata dia.

Ahmad Sofian juga menyebutkan, bahwa Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat prevalensi OCSE yang tinggi. ECPAT Indonesia mencatat, ada sekitar 2 persen anak-anak pengguna internet di Indonesia yang telah menjadi sasaran eksploitasi seksual dan pelecehan secara daring.

“Dari hasil asesmen dan survei yang dilakukan dari tahun 2020 sampai 2022 dan di 2023 juga menemukan adanya peningkatan kasus-kasus eksploitasi seksual anak di ranah daring. Jadi bukan hanya di global tingkatannya. Eksploitasi seksual anak ini meningkat, ternyata di dalam negeri pun eksploitasi seksual anak di ranah daring juga mengalami peningkatan,” ungkap Rio Hendra, Manajer Program ECPAT Indonesia.

Rio Hendra menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya deteksi dan penindakan OCSE di Indonesia adalah kurangnya kesadaran dan pelaporan dari korban dan saksi. Menurut dia, sebanyak 56 persen anak tidak pernah menceritakan insiden yang dialaminya kepada siapapun.

“Rendahnya pelaporan disebabkan oleh ketidaktahuan mengenai siapa yang harus dihubungi atau diajak bicara, adanya rasa bersalah, dan rasa khawatir tidak akan dimengerti yang membuat korban tidak mau melaporkan kasusnya,” kata dia.

Dalam acara peluncuran catatan akhir tahun 2023, ECPAT Indonesia juga memberikan penghargaan kepada beberapa pihak yang telah berkontribusi dalam upaya penghapusan eksploitasi seksual anak di Indonesia.

ECPAT Indonesia berharap, dengan adanya catatan akhir tahun 2023 ini, dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi semua pihak yang terkait dalam upaya penghapusan eksploitasi seksual anak di Indonesia, khususnya di ranah daring. ECPAT Indonesia juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan berinovasi dalam menciptakan dunia yang bebas dari eksploitasi seksual anak.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Hasil keputusan Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional Kasus SAB Mengecewakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
RA sudah melaporkan dugaan tindakan tercela Syafri kepada DJSN sejak 6 Desember 2018, dan Tim Panel sudah bekerja sejak awal Januari. Namun hasil investigasi tersebut tidak kunjung disampaikan, sehingga selama berhari-hari RA harus berulangkali mendatangi kantor DJSN untuk mengetahui hasil laporan Tim panel. Setelah tertunda sekian lama, akhirnya DJSN mengeluarkan laporan terkait dugaan perilaku tercela Syafri Adnan Baharuddin.

Konferensi pers Hasil Investigasi Tim Panel, serta Implikasinya bagi kasus dugaan perbuatan cabul terhadap RA digelar hari Selasa, 19 Februari 2019 pukul 14.30 -15.30 wib bertempat di Restoran cepat saji McDonald Sarinah, Jl. M.H. Thamrin No.11, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dihadiri para pembicara:

- RA selaku korban,

- Haris Azhar  selaku pendamping hukum Amel di hadapan DJSN dan

- Ade Armando selaku Kelompok pembela kekerasan Seksual.

Rizky Amelia, Koalisi Advokasi . dan Lokataru Foundation, mengecam sikap hipokrit Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang batalkan proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAB terhadap RA selama kurun waktu antara 2017-2018 dalam ruang dan kesempatan kerja.

Sejak kasus ini terkuak, RA, telah melakukan berbagai hal untuk menuntut keadilan, diantaranya melaporkan ke DJSN-sebagaimana mekanisme internal pengawasan terhadap BPJS. Pasal 2 ayat (1) huruf b point 1 dan 4 Peraturan DJSN No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan laporan Dugaan Pelanggaran Angota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam bentuk, Melakukan perbuatan maksiat, dan Melanggar nilai agama, kesusilaan, dan/atau adat kebiasaan.

Dengan mekanisme diatas. DJSN membentuk Tim Panel untuk memeriksa laporan RA. Tim Panel yang terbentuk terdiri dari satu anggota DJSN, dua orang kementerian teknis , ahli psikologi dan ahli hukum.

Dalam laporannya, RA menyatakan bahwa selain kekerasan seksual, juga terjadi persoalan rangkap jabatan. Laporan dan kesaksian RA juga memuat bahwa ada pengabaian laporan RA dari pimpinan Dewan Pengawas, dimana SAB berada. Namun disayangkan bahwa dipenghujung proses DJSN justru menghentikan pemeriksaannya, dikarenakan terbitnya Keppres No. 12/P/2019 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Syafri Adnan Baharuddin.

Bagi kami, situasi ini jelas merupakan kesalahan, tidak cemat sekaligus kejahatan institusional yang dilakukan oleh DJSN dengan melindungi SAB dari kewajiban pertanggung jawabannya semasa menjabat di DEWAS BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan bagi RA sendiri, harus meminta surat
keterangan dari DJSN atas penghentian ini, dengan kata lain, DJSN tidak memberikan keterangan secara terbuka tentang hasil dari sidang Panel. pungkas Haris Azhar.

                                                              Reporter : Arianto





Share:

PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Di tahun politik yang kian memanas, publik kembali tersentak dengan aksi penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) oleh sejumlah ormas. Selanjutnya diberitakan juga bahwa Parpol berbasis Islam, PKS menolak RUU P-KS. Di sisi lain,
sebilangan kelompok pendukung kuat RUU P-KS menggelar konferensi pers Melawan Hoax RUU P-KS".

Fraksi PKS DPR RI menggelar Diskusi Publik dengan tema : "Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" hari Rabu, 13 Februari 2019 pukul 12.30 - 16.00 wib bertempat di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Lt. 3 Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. dengan KEYNOTE SPEECH Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A selaku Ketua Fraksi PKS DPR RI. serta PEMBICARA dan MODERATOR

-  Drs. H.M Iqbal Ramzi selaku Anggota Komisi VIII FPKS DPR RI dengan Sub-tema:  ”Proses Perjalanan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.”
-  Dr. Dinar Dewi Kania selaku Peneliti INSISTS dengan Sub-tema: “Menimbang Kekerasan Seksual Di Indonesia”
-  Prof. Topo Santoso, SH., MH., Ph.D selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan Sub-tema: “ Perspektif Hukum Pidana Terhadap Terminologi Kejahatan, Penyimpangan Dan Kekerasan Seksual.”
-  Khariroh Ali selaku Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2014-2019 dengan Sub-tema: “Potret Kejahatan, Kekerasan Dan Penyimpangan Seksual Di Masyarakat.”

Umumnya masyarakat dengan pandangan sekilas akan mengatakan," "RUU ini bagus, melindungi perempuan dari tindak kekerasan seksual, kenapa ditolak?" Ada lagi yang bergumam, "Hanya orang yang keras hati dan tidak berperasaan saja yang tega menolak RUU P-KS ini". Memang tidak mudah untuk menjelaskan muatan ideologi Feminis Radikal (baik yang Libertarian atau Kultural), serta dampak negatif atau positif. RUU ini bila sampai disyahkan. Namun juga tidak telalu sulit untuk mengidentifikasi bahwa ruh RUU ini tidak berkeindonesiaan.

Salah satunya adalah definisi kekerasan seksual yang panjang berbaris-baris dalam satu kalimat, dan terkesan terjemahan dari bahasa asing, sehingga kurang akrab dalam nalar pikir orang Indonesia.

"Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau Fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik".

Masyarakat Indonesia sangat memerlukan perlindungan hukum terkait dengan tindak kejahatan seksual. Namun demikian, keberadaan RUU P-KS yang diusulkan ini terkesan hanya melindungi sekelompok perempuan dan mengabaikan kaum perempuan lainnya. Dan ini juga merupakan bentuk kekerasan yang ingin dilembagakan melalui konstitusi yang bersifat binding dan compulsory, Sebab jika ingin melakukan aborsi, misalnya, sesuai dengan ide kebebasan yang diyakini, kenapa meski mempidanakan pihak-pihak yang melarang aborsi berbasis hukum agama.

Sekiranya RUU ini dipandang mendesak dan diperlukan untuk wanita dan menjamin ketahanan keluarga Indonesia, kenapa istilah yang di kekerasan, bukan kejahatan seksual? istilah kekerasan seksual adalah istilah manipulatif, penuh intrik/ jebakan, Karena istilah ini digunakan lebih untuk maksud pemaksaan dari pada maksud-maksud yang lebih positif dan akurat dalam pandangan masyarakat. Jadi RUU ini kesannya tidak mempidanakan segala kegiatan seksual yang tidak ma'ruf dan tidak legal selama dilakukan tanpa unsur paksaan, Sebab yang dipidanakan hanyalah aborsi paksa, homo paksa, lesbi paksa, dan lain-lainnya yang terkait dengan konsep kontrol seksuał dalam ideologi feminism dan tertulis jelas dalam Naskah Akademik RUU ini. Maka dalam batasan tertentu tidak berlebihan jika RUU ini adalah parasit bagi ketahanan keluarga Indonesia.

                                                                Reporter : Arianto




Share:

Bocah 5 Tahun DiSodomi Tetangga Di Sebuah Masjid



Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Seorang Bocah berusia 5 tahun berinisial FN, warga Jalan Gunung Belah, Kelurahan loa Ipuh, Tenggarong, menjadi korban kekerasan seksual berupa tindakan sodomi yang dilakukan tetangganya sendiri.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar.S.IK,.M.SI,  melalui Kapolsek Tenggarong IPTU Triyadi mengatakan,  “AD (13) Melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pada hari Jum’at lalu (04/01) sore, sekitar pukul 15.00 Wita, disebuah Masjid yang letaknya tak jauh dari tempat tinggal mereka.

Usai melakukan aksinya, lanjut IPTU Triyadi,  AD kemudian pergi. Sementara FN pulang ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya.

“Tak terima dengan kejadian yang menimpan FN, pihak keluarganya langsung melaporkan kasus sodomi tersebut ke Polsek Tenggarong,” jelas Kapolsek Tenggarong Polres Kutai Kartanegara IPTU Triyadi.

Namun kasus tersebut, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, kerena melibatkan anak-anak di bawah umur. Atas kesepakatan tersebut dilakukan di hadapan Polsek Tenggarong, pihak Dinas Sosial Kutai Kartanegara, dan Pusat Pelayan terpadu dan Perlindungan Anak (P2TP2A) pada hari Senin (07/01/2019) kemarin.

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Pemerintah Taiwan gelar Konferensi Pers dalam rangka Menanggapi Berita tentang mahasiswa RI yang diduga menjadi korban kerja paksa di Taiwan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemerintah Taiwan selalu mementingkan kesejahteraan mahasiswa dan pekerja asing dan sangat mewajibkan semua universitas dan perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam "Program Magang industri-Universitas" untuk mengikuti aturan dan peraturan yang relevan.

Untuk menyelidiki dugaan kasus pelecehan terhadap siswa Indonesia di Kelas Khusus Kerjasama Industri-Universitas" dari Universitas Sains dan Teknologi Hsing Wu, seorang pejabat senior dari kementerian Pendidikan Taiwan mengunjungi dan mewawancarai para siswa di pagi hari tanggal 28 Desember 2018 dan 3 Januari 2019.

Menurut pejabat senior dari kementerian Pendidikan Taiwan semua pengaturan magang diluar kampus sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Taiwan, dan mereka menyangkal bahwa mereka dilecehkan dalam program magang tersebut.

Pemerintah Taiwan melalui Taipei Economic and Trade Office (TETO) menggelar jumpa pers dalam rangka Menanggapi Berita tentang mahasiswa RI yang diduga menjadi korban kerja paksa di Taiwan hari Jumat, 4 Januari 2019 pukul 10:30 - 11.30 wib bertempat di Gedung Artha Graha Lt. 17 (kantor TETO), Kawasan SCBD. JI. Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan. dihadiri narasumber

-  Rudy Kianto selaku Ketua umum Ikatan Citra Alumni Taiwan se Indonesia,

-  John C. Chen selaku Representatif Taipei Economic and Trade Office in Indonesia,

-  Kendra, Yung Shoa Chen selaku Director Press Information Division Taipei Economice and Trade Office in Indonesia,

-  Tony Lee selaku Education Attack Taipei Economic and Trade Office in Indonesia,

-  Joshua Andreas selaku President National Taiwan University Indonesia Alumni Indonesia.

Untuk memastikan kualitas program magang kelas khusus ini, Kementerian Pendidikan telah memonitor sekolah ini sejak tahun ajaran 2017 ketika program diluncurkan, Sanksi hukuman akan dikenakan jika ditemukan penyimpangan atau operasi ilegal.

Sanksi hukuman bagi yang melanggar

1. Menghilangkan hak universitas unuk berpartisipasi dalam program intenational kerjasama industry-universitas.

2 Setiap universitas yang terlibat dalam aktivitas magang ilegal akan dituntut.

Dalam magang, siswa pada tahun pertama tidak akan diizinkan untuk bekerja lebih dari 20 jam setiap minggu kecuali di liburan musim panas dan musim dingin, dan semua harus mendapatkan izin kerja dan menikmati semua hak sesuai dengan ketentuan hukum perburuhan. mereka harus memiliki asuransi kesehatan, mendapatkan bayaran yang sesuai, membayar dua kali lipat bila lembur, transportasi ke dan dari universitas yang diatur oleh otoritas universitas.

Semua siswa yang diwawancarai oleh pejabat dari Kementerian Pendidikan ditawari kesempatan untuk dipindahkan ke universitas lain, tetapi mereka memilih untuk tinggal di Universitas Hsing Wu.


                                                               Reporter : Arianto




Share:

DISKUSI DUGAAN SKANDAL KEJAHATAN SEKS DAN POWER ABUSE OLEH OKNUM BPJS KETENAGAKERJAAN


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
BPJS WATCH menggelar konferensi pers hari Jum'at, 28 Desember 2018 pukul 09.30 - 12.00 wib bertempat di kantor SMRC, Jalan Cisadane 8, Cikini, Jakarta. dihadiri Am selaku korban dan rekan2 BPJS WATCH.

Terdapat aduan mengenai berlangsungnya kejahatan seksual berupa pelecehan seks secara fisik, pelecehan seks secara verbal, oleh oknum anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut.

Perkosaan terjadi empat kali. Korban yang berinisial  Am adalah perempuan, usia 27 tahun bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewas BPJS-TK sejak April 2016. Dalam periode April 2016-November 2018, telah terjadi empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) oleh oknum Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Pontianak (23 September 2016), di Makasar (9 November 2016), di Bandung (3 Desember 2017) dan di Jakarta (16 Juli 2018).

Oknum Anggota Dewan Pengawas BPJS TK tersebut berusia 59 tahun, pernah menjadi staf ahli Kementerian Keuangan, memiliki istri dan dua anak yang tinggal tidak di Jakarta. Terduga oknum pelaku pernah dipetisi sejumlah deputi BPJS. Namun diduga, surat rekom tersebut tidak pernah sampai ke Menteri Keuangan.


Korban sudah berusaha mengadu ke anggota Dewan BPJS TK, bahkan hingga diskors dan di-PHK oleh Dewan BPJS TK, Bahkan banyak perempuan di komite malah menyudutkan Am. Hal ini terjadi diduga karena banyak anggota komite adalah kerabat atau mereka yang dekat dengan para anggota Dewas.

Am sempat melakukan aksi bunuh diri, awal November. Untung, ia diselamatkan seorang rekan kerja. Kali ini BPJS WATCH berusaha membantu korban untuk melawan kejahatan terhadap dirinya, yang juga setiap hari berlangsung pada perempuan lain di Indonesia.

BPJS WATCH percaya bahwa perkosaaan ada karena korban tidak berani atau tidak tahu cara melawan dan publik mendiamkannya. Am sudah mengirim surat pengaduan ke DJSN dan RI 1. Am  juga sudah disomasi oleh terduga oknum pelaku karena melapor. Am kini sedang menyiapkan somasi.

Marilah kita bergandengan tangan hapuskan kejahatan seksual di Indonesia dan selamatkan institusi yang dibiayai rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan.

                                                                Reporter : Arianto

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini