Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan

Bareskrim Ungkap Penyuntikan Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Ini Hukuman Para Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan bantuan gas LPG subsidi 3 kg di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus yang merugikan negara hingga Rp7,9 miliar ini melibatkan delapan orang tersangka dan berlangsung selama 10 bulan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 26 Mei 2025 yang mencurigai adanya praktik ilegal di sebuah gudang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit III Dittipidter, ditemukan kegiatan pemindahan isi gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu, menyebutkan delapan tersangka telah diamankan. Mereka adalah RBP (pemilik gudang), AS (penanggung jawab), serta MNRI, E, WTA, dan MEI (operator transfer gas), R (penyuplai gas), dan BT (penampung hasil isi ulang ilegal).

Dari lokasi, polisi menyita 487 tabung gas 3 kg, 2 tabung 5,5 kg, 227 tabung gas 12 kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, serta 3 mobil pickup sebagai barang bukti.

“Modus pelaku adalah membeli gas subsidi dari agen, lalu dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas, Cipta Kerja, dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi mafia gas elpiji. Pemerintah dan Polri terus mengawasi distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Polisi Selamatkan Dua Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jakarta Barat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat 
Aksi nekat dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, nyaris berujung petaka. Kedua pelaku berinisial TA (33) dan ADS (32) hampir menjadi sasaran amuk massa setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Swadaya Raya, Wijaya Kusuma, Selasa (3/6/2025).

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara menjelaskan, polisi segera turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta meredam emosi massa,” ujar Aprino di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Kejadian bermula saat korban, M. Ijudin, memarkir Honda Vario miliknya di depan tempat kerja dalam keadaan terkunci stang. Tak lama, dua pelaku datang dan berusaha membobol kunci dengan letter T. Aksi itu dipergoki langsung oleh korban yang lantas berteriak meminta pertolongan.

Warga sekitar langsung mengejar dan menangkap pelaku. Massa yang geram sempat meluapkan amarah, namun berhasil diredam oleh petugas kepolisian yang tiba tepat waktu.

Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum lebih lanjut tengah dilakukan oleh Polsek Grogol Petamburan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Jakarta dan Sukabumi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. Melalui patroli siber, tim berhasil membongkar tindak pidana perdagangan ilegal gading gajah di dua lokasi berbeda, yaitu Sukabumi dan Jakarta Selatan.

Kasus bermula saat Tim Subdit I Tipidter menemukan akun media sosial yang memperjualbelikan gading gajah secara ilegal. Penyelidikan pun dilakukan hingga mengarah pada tersangka pertama, R (47), yang ditangkap di Sukabumi pada 8 Mei 2024. Polisi menyita 4 buah gading dengan total berat 6,26 kg.

Pengembangan kasus membawa tim ke tersangka kedua, N (40), yang diamankan di Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2024. Barang bukti yang disita meliputi 3 buah gading seberat 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan dalam transaksi online.

"Kedua pelaku merupakan individu yang memanfaatkan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dalam negeri," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers di Jakarta ,Senin (26/05/2025).

Modusnya, mereka membeli dari pihak tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi lewat platform digital.

Kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Polri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas jual beli satwa liar serta aktif melaporkan pelanggaran yang merugikan ekosistem ini.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Polri Tangkap 6 Pelaku Grup Fantasi Sedarah, Konten Porno Anak Diselidiki


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dunia maya kembali diguncang dengan terbongkarnya skandal grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka', yang menyebarkan konten pornografi melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap 6 pelaku, yang berperan sebagai admin dan anggota aktif.

“Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Jawa dan Sumatera. Mereka terbukti mengunggah dan menyebarkan konten seksual yang melanggar hukum,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Rabu (21/5/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi komputer, ponsel, SIM card, hingga file digital berupa foto dan video yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah maraknya penyalahgunaan media sosial sebagai tempat penyebaran konten berbahaya dan ilegal. Erdi menegaskan, Polri akan terus mengejar pelaku penyebaran pornografi digital, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan sebagai korban.

"Tim siber kami terus bekerja memantau ruang digital. Siapa pun yang menyebarkan konten terlarang, pasti kami tindak," tegasnya.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan segera melaporkan konten mencurigakan. Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Debt Collector Ditertibkan, Polres Jakarta Barat Pilih Mediasi dan Pendekatan Humanis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menanggapi laporan dari warga berinisial HBA atas kedatangan sejumlah debt collector ke kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Sabtu (17/5/2025).

Kehadiran enam orang debt collector itu terkait masalah utang piutang, yang membuat HBA merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Menanggapi hal tersebut, personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung turun ke lokasi.

“Kami hadir sebagai penengah, memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan. Situasi harus tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (18/5/2025).

Enam orang debt collector dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan mediasi bersama pelapor dan pemberi kuasa, Bapak MO. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Polisi juga memberikan pembinaan kepada para penagih utang agar dalam menjalankan tugasnya tetap mengutamakan pendekatan humanis, serta tidak melanggar hukum maupun hak asasi manusia.

AKBP Arfan menjelaskan, perkara utang piutang merupakan ranah perdata, bukan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan bahwa ketidakmampuan membayar utang tidak bisa dipidana.

Langkah cepat dan humanis ini membuktikan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keadilan bagi semua pihak yang bersengketa.

Reporter Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


Share:

Bareskrim Sita Aset Rp530 M dari TPPU Judi Online, Dua Pelaku Diciduk


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan judi online. Dua tersangka, OHW dan H, ditangkap karena diduga kuat menyamarkan dana hasil judi melalui skema perusahaan cangkang berbasis teknologi informasi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menyebutkan bahwa para tersangka menjalankan peran strategis sebagai Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi. “Mereka mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mentransfer dana hasil judi online melalui rekening nominee,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5). 

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian menyita aset senilai Rp530 miliar. Rinciannya mencakup 4.656 rekening dari 22 bank senilai Rp250,5 miliar, obligasi negara sebesar Rp276,5 miliar, serta empat kendaraan mewah, termasuk satu Mercedes-Benz dan tiga mobil BYD.

Penyidik juga membekukan 197 rekening dari delapan bank tambahan untuk mencegah aliran dana mencurigakan. Modus operandi para pelaku termasuk penggunaan payment gateway, QRIS, dan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat layering guna menyamarkan asal-usul uang.

“Uang hasil judi disalurkan ke rekening atas nama pihak lain, kemudian dikirim ke pihak terafiliasi melalui perusahaan teknologi untuk membeli obligasi dan aset pribadi,” ungkap Wahyu.

Tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menegaskan bahwa Polri serius memberantas TPPU dan kejahatan digital yang memanfaatkan celah teknologi keuangan. Penggunaan rekening nominee, perusahaan cangkang, dan kripto menjadi tren baru dalam skema pencucian uang.

Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran investasi ilegal dan platform judi online yang makin canggih dalam menyembunyikan transaksi. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan digital.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Polda Banten Ungkap Dugaan Oplosan Pertamax di SPBU Kota Serang


Duta Nusantara Merdeka | Serang 
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang. Dua orang pelaku berinisial NS (53) dan ASW (40) ditangkap setelah penyelidikan intensif membuktikan adanya pembelian BBM olahan ilegal dan pencampurannya dengan Pertamax resmi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengoplosan BBM di SPBU tersebut. “Tim Subdit IV Tipiter langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, terbukti adanya pelanggaran standar mutu BBM,” jelas Didik.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, memaparkan kronologi pengungkapan kasus. Berdasarkan hasil penyelidikan, SPBU 34-421-13 Ciceri diketahui membeli 16.000 liter BBM olahan dari pihak lain yang bukan Badan Usaha Niaga Migas resmi, yakni PT Pertamina Patra Niaga. BBM ilegal tersebut dicampurkan ke dalam tangki timbun Pertamax yang masih menyimpan sekitar 8.000 liter BBM resmi.

Setelah mencampur, para pelaku sempat membeli kembali BBM resmi Pertamax sebanyak 8.000 liter guna menyeragamkan warna produk yang telah tercemar. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa BBM oplosan tersebut memiliki titik didih akhir (Final Boiling Point) sebesar 218,5 derajat, melebihi batas maksimal 215 derajat sesuai ketentuan Dirjen Migas.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 28.434 liter BBM campuran, alat transfer gas, beberapa unit ponsel, laptop, dan sampel BBM," tambah Bronto.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 KUHP.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kecurangan dalam pendistribusian energi nasional. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan serupa.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Operasi KRYD Korpolairud 2025 Ungkap Praktik Fishing Ilegal di 6 Provinsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga sumber daya laut Indonesia. Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025, Korpolairud berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing di berbagai wilayah perairan nasional.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (25/4), Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., menyebut bahwa total 101 tersangka telah diamankan dalam operasi yang juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.

Destructive fishing atau penangkapan ikan secara merusak masih menjadi masalah akut yang mengancam keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Praktik seperti penggunaan bom ikan, alat setrum listrik, bahan kimia, dan alat tangkap terlarang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada terumbu karang, habitat laut, dan mengganggu regenerasi populasi ikan.

“Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga langkah strategis menjaga ekosistem laut Indonesia yang sangat kaya akan biodiversitas,” ujar Brigjen Idil Tabransyah. “Kita ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali.”

Operasi KRYD melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas yaitu Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, serta 29 Ditpolairud Polda imbangan di berbagai daerah. Lebih dari 45 kapal patroli laut dikerahkan untuk menyisir wilayah perairan yang rawan praktik illegal fishing.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan ratusan barang bukti, mulai dari detonator, pupuk amonium nitrat, alat selam, kapal nelayan, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-2, yaitu membangun kebijakan ekonomi yang selaras dengan pelestarian alam.

“Kami berupaya hadir tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam menjaga laut sebagai warisan anak cucu bangsa,” tegas Brigjen Idil. Menurutnya, laut Indonesia menyimpan potensi besar sebagai sumber pangan, energi, dan ekonomi jika dikelola secara berkelanjutan.

Para pelaku destructive fishing dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 84 jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi para pelaku agar menghentikan eksploitasi laut secara ilegal dan destruktif. “Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan laut Indonesia,” lanjutnya.

Operasi ini tidak hanya bersifat represif, tapi juga mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat nelayan terus dilakukan agar mereka beralih pada praktik perikanan berkelanjutan.

“Kami ingin menciptakan pemahaman bahwa melindungi laut sama pentingnya dengan memanfaatkannya. Ini bukan sekadar operasi, tapi gerakan bersama menyelamatkan laut kita,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan operasi KRYD ini, Korpolairud menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga laut Indonesia dari kerusakan. Laut yang bersih dan bebas dari destructive fishing adalah syarat mutlak untuk menciptakan ekonomi biru yang tangguh dan berkelanjutan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Kapolres Metro Jakarta Barat Sholat Dzuhur Berjamaah dan Serahkan Bantuan untuk Pengurus Masjid Baiturrohman


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat, 
Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi didampingi Kapolsek Metro Tamansari Akbp Riyanto bersama jajaran Polres Metro Jakarta Barat, melaksanakan sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Baiturrohman, Jalan Taman Sari IV No. 60, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (25/3/2025).

Kedatangan Kapolres dan rombongan disambut hangat oleh para pengurus masjid serta jamaah yang hadir. 

Seusai sholat, Kapolres Metro Jakarta Barat menyempatkan diri untuk berbincang dengan Ketua DKM, pengurus masjid, dan warga setempat, membahas berbagai isu terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi terhadap para pengurus masjid yang telah menjaga rumah ibadah serta membina kehidupan keagamaan di masyarakat, Kapolres Metro Jakarta Barat menyerahkan bantuan paket sembako kepada marbot masjid.

“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan kebahagiaan bagi para pengurus masjid, terutama di bulan suci Ramadhan. Ini adalah bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan warga,” ujar Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi.

Warga yang hadir pun mengapresiasi kehadiran serta perhatian dari Kapolres Metro Jakarta Barat dan jajarannya. 

Mereka berharap silaturahmi ini dapat terus terjalin dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif di lingkungan sekitar.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang harmonis serta penuh kepedulian. (Ar)

Share:

Kades Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam. Selain Arsin, yang ikut merasakan dinginnya jeruji besi adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka di hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa 25 Februari 2025.

Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.

Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.

“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani. (Ar)


Share:

Kapolres Metro Jakarta Barat Pimpin Sertijab Pejabat Utama Dan Kapolsek


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Suasana khidmat menyelimuti bertempat diaula lantai 2 Wirasatya Polres Metro Jakarta Barat, saat upacara Sertijab (serah terima jabatan) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran dilaksanakan, Rabu (22/1/2025).

Upacara serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di lantai 2 wirasatya Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam acara serah terima jabatan, beberapa nama pejabat utama diserahterimakan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab yang baru.


Jabatan Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat yang sebelumnya diamanahkan kepada AKBP Yuliansyah kini resmi diserahkan kepada AKBP Tri Bayu Nugroho.

Posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Andri Kurniawan kini diteruskan oleh AKBP Arfan Zulkan.

Serah terima jabatan juga melibatkan posisi strategis lainnya, seperti Kasipropam yang kini dijabat oleh AKP Supriyatin, menggantikan Kompol Dr. Eko Adi Setiawan.

Di tingkat Kapolsek, Kompol Donny Agung Harvida menyerahkan jabatan Kapolsek Tambora kepada Kompol Muhammad Kukuh Islami, Kompol Sugiran menyerahkan jabatan Kapolsek Palmerah kepada Kompol Dr. Eko Adi Setiawan.


Upacara serah terima jabatan, dalam sambutannya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi Polri untuk memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Pergantian ini adalah bentuk regenerasi sekaligus penyegaran dalam tubuh organisasi, agar setiap pejabat dapat terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaiknya." Kata Kapolres, Rabu (22/1/2025).

Kapolres juga memberikan apresiasi tinggi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

“Semua prestasi yang telah diraih menjadi pijakan bagi kita untuk terus maju. Kepada pejabat baru, saya harapkan mampu melanjutkan dan meningkatkan capaian yang telah ada,” ucapnya Kapolres.


Upacara serah terima jabatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga menjadi momen refleksi untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengemban tugas.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa tugas Polri tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat.

Sejumlah pejabat yang hadir di upacara serah terima jabatan, tampak haru saat memberikan salam perpisahan kepada rekan-rekan mereka.

Acara serah terima jabatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat baru dan sesi foto bersama, yang menandai dimulainya babak baru kepemimpinan di jajaran Polres Metro Jakarta Barat. **

 Kontributor DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polsek Tambora Jakarta Barat Sukses Tangani Kasus Pencurian, Restorative Justice Jadi Solusi Damai


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat 
Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat kembali mendapat apresiasi dari masyarakat atas tindakan cepat dan responsif dalam menangani kasus pencurian. Seorang warga bernama Chi Wah Liu alias Nicolas (29) menyampaikan rasa terima kasih setelah laptop MacBook Air dan handphone Google Pixel miliknya berhasil ditemukan pada Kamis (9/1/2025).  

Chi Wah Liu, yang tinggal di kos di Jalan Gedong Panjang, Tambora, melaporkan kehilangan barang berharganya tersebut. Dengan sigap, jajaran Polsek Tambora langsung melakukan penyelidikan dan menemukan barang-barang itu dalam waktu singkat.  

"Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Tambora. Tidak menyangka barang saya bisa ditemukan secepat ini," ungkap Chi Wah Liu di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).  

Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara, pelaku pencurian adalah teman korban yang sempat berkunjung ke tempat kosnya. "Barang-barang tersebut digadaikan kepada pihak lain, namun berhasil kami amankan," ujar Iptu Sudrajat.  

Setelah penyelidikan, kedua belah pihak memilih berdamai melalui pendekatan restorative justice. "Kami menyusun surat pernyataan perdamaian antara korban dan pelaku. Pendekatan ini membantu menyelesaikan masalah tanpa proses hukum panjang," tambahnya.  

Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Tambora dalam memberikan pelayanan cepat dan solusi damai. Pendekatan tersebut juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.  

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat atas laporan masyarakat. Harapan kami, masyarakat merasa terlindungi,” ujar Kompol Donny.  

Restorative justice, seperti yang diterapkan pada kasus ini, tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

30 Kali Beraksi, 3 Pelaku Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Palmerah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil meringkus tiga pelaku yang mengaku sebagai polisi (polisi gadungan) usai melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah. 

Para pelaku, berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18), menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk mengambil uang dan barang berharga.  

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa para pelaku memilih korban secara acak di jalanan. 

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ungkap Sugiran, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).  

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin dini hari, 2 Desember 2024. 

Petugas mencurigai 2 (dua) pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan. 

"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," terang Sugiran. 

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian.

Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP. 

Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP.  

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan. 

"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.  

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.  

Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan. (Arianto)


Share:

21 Personel Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan atas Dedikasi dan Prestasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Sebuah pagi cerah di Lapangan Hijau Polres Metro Jakarta Barat menjadi saksi pemberian penghargaan kepada 21 anggota Polres Metro Jakarta Barat. Penghargaan ini diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasi luar biasa yang ditorehkan dalam menjalankan tugas.  

Acara penghargaan berlangsung dalam Apel Jam Pimpinan yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, pada Selasa (19/11/2024). Dalam sambutannya, AKBP Teuku Arsya menyampaikan amanat dari Kapolres mengenai pentingnya sistem reward and punishment.  

"Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kerja keras. Kami ingin menumbuhkan rasa bangga dan motivasi, sekaligus mendorong semangat personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Kapolres dalam amanatnya.    

Salah satu penghargaan diberikan kepada IPTU Suharyanto bersama delapan anggota Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus besar narkotika dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram pada 7 Agustus 2024. Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dalam mobil Camry di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.  

Aipda Sri Bawono Wahyu Legowo bersama dua anggota lainnya juga menerima penghargaan sebagai Polisi SDM Berdedikasi atas pelayanan administrasi yang cermat dan penuh dedikasi.  

Enam personel Humas Polres Metro Jakarta Barat, termasuk AKP Diaman Saragih dan Ipda Muri Rifia, meraih penghargaan atas prestasi dalam menyampaikan narasi kepolisian dan memviralkan kegiatan positif polisi.  

Brigadir Ricky Ramadhan Ps Kasubsigaji Sikeu juga mendapat apresiasi atas dedikasi dalam menyelesaikan hambatan pengelolaan anggaran dan gaji personel.    

Kapolres Metro Jakarta Barat menekankan pentingnya integritas dan empati dalam menjalankan tugas. “Tidak ada kesuksesan instan, namun kerja keras dan ketekunan akan membawa hasil yang membanggakan,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.  

Momen penghargaan ini menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polres Metro Jakarta Barat untuk terus menjaga profesionalisme dan menciptakan pelayanan yang humanis bagi masyarakat.  

Editor: Arianto 


Share:

Peringati HUT Korps Brimob Polri ke-79: Komitmen untuk Keamanan dan Indonesia Maju


Duta Nusantara Merdeka | Depok 
Korps Brimob Polri memperingati HUT ke-79 dengan upacara khidmat di Markas Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Kamis (14/11/2024). Mengusung tema “Brimob Presisi Menuju Indonesia Maju,” acara ini menjadi simbol dedikasi dan semangat Brimob dalam menjaga stabilitas nasional.

Dalam sambutannya, Dankorbrimob Komjen Pol. Imam Widodo mengapresiasi komitmen Brimob dalam menjaga ketertiban dan keamanan. “Korps Brimob harus selalu solid dan siap menghadapi berbagai tantangan, terutama menjelang Pilkada serentak 2024,” tegasnya. Sinergi dengan satuan-satuan lain juga terus diperkuat untuk memastikan stabilitas nasional.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya peran Brimob sebagai pasukan elit yang siap menghadapi ancaman besar, termasuk dalam operasi penyelamatan sandera dan penanggulangan terorisme. Ia mengapresiasi prestasi Brimob dalam operasi penyelamatan sandera di Papua. “Tugas Brimob adalah amanah untuk bangsa dan negara. Brimob harus terus menjaga integritasnya,” ujar Kapolri.

Selain itu, Kapolri menyampaikan bahwa tantangan global saat ini, termasuk krisis ekonomi, membutuhkan peran aktif Brimob dalam mendukung ketahanan nasional. “Brimob harus beradaptasi dan berkolaborasi demi stabilitas dan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Acara diakhiri dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur, dipimpin oleh Kapolri dan Dankorbrimob. Potongan tumpeng diserahkan kepada perwakilan anggota Brimob yang purna tugas sebagai penghargaan atas pengabdian mereka. Acara dilanjutkan dengan hiburan kesenian tradisional Jawa yang menambah semangat kebersamaan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kapolri Tunjuk Cahyono Wibowo Pimpin Unit Baru Pemberantasan Korupsi Polri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. 

Penunjukan ini merupakan bagian dari rotasi pejabat di tubuh Polri yang tertuang dalam Surat Telegram ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 12 November 2024.

Brigjen Cahyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtpidkor), akan naik pangkat menjadi jenderal polisi bintang dua atau Irjen seiring dengan pengangkatannya sebagai Kakortas Tipikor. 

Kortas Tipikor sendiri merupakan struktur baru yang menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, dengan tujuan memperluas cakupan dan efektivitas organisasi.

Struktur Kortas Tipikor mencakup empat divisi utama yang fokus pada penindakan, penyelidikan, pencegahan, serta kerja sama. 

Dalam pembentukan unit ini, Kapolri berharap Polri dapat berkolaborasi lebih kuat dengan institusi terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

"Kami berharap, dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pembentukan Kortas Tipikor ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024. 

Kortas Tipikor diharapkan mampu meningkatkan efektivitas Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan pengamanan aset terkait tindak pidana korupsi.

Dengan hadirnya Kortas Tipikor, Polri kini memiliki fondasi yang lebih kuat dalam pemberantasan korupsi, di mana koordinasi dengan lembaga-lembaga lain dan masyarakat luas menjadi kunci keberhasilan dari unit ini. (Arianto)


Share:

Presiden Prabowo Anugerahi Agus Andrianto Pangkat Jenderal Polisi Kehormatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) tahun 2023-2024, Agus Andrianto, yang kini menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menerima kenaikan pangkat kehormatan menjadi Jenderal Polisi Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto.

Agus Andrianto, yang sebelumnya berpangkat Komisaris Jenderal saat pensiun dari Polri, kini dianugerahi gelar kehormatan tersebut sebagai bentuk penghormatan atas pengabdiannya. 

Acara pelepasan Agus sebagai Wakapolri sekaligus penyematan pangkat kehormatan baru ini digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia pada Rabu (13/11/2024).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan, “Pak Jenderal Agus Andrianto kebetulan mendapatkan promosi jabatan sebagai menteri dan juga pangkat jenderal penghargaan,” ungkapnya dalam acara tersebut.

Penganugerahan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 106/POLRI/TAHUN 2024 tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan Dalam Golongan Perwira Tinggi, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 November 2024. Keppres tersebut berbunyi, "Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Komisaris Jenderal (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345 menjadi Jenderal Polisi Kehormatan."

Dengan kenaikan pangkat ini, Agus Andrianto kini menyandang pangkat Jenderal Polisi Kehormatan atau bintang empat, suatu penghargaan istimewa dalam rangka menghormati dedikasi dan kontribusinya selama bertugas di Polri. (Arianto)



Share:

FORMAS dan LEMDIKLAT POLRI Sepakat Kerjasama Pengembangan SDM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia (LEMDIKLAT POLRI) sepakat melakukan kerjasama di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Penandatanganan Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman antar kedua lembaga ini dilakukan oleh Ketua Umum FORMAS Yohanes Handoyo Budhisejati dan Wakil Kepala Lemdiklat Polri Irjen. Pol. Eko Budi Sampurno di Aula Theater Lemdiklat Polri, Jumat (8/11/2024). 

Sebelum kesepakatan kerjasama ini berlangsung, Ketum Formas Yohanes Handoyo Budhisejati sempat beraudensi dengan Waka Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko. Pertemuan yang difasilitasi dua tokoh Formas Ir Dedi Yudianto (Ketua Umum KPTIK) dan Ir. Soegiharto Santoso, SH (Ketum APTIKNAS) ketika itu berlangsung di ruang kerja Wakalemdiklat beberapa waktu lalu. Turut hadir pada saat pertemuan itu Ketua Umum Formas Yohanes Handoyo Budhisejati, Bendahara Umum Formas Devi Taurisa, SH., MH., CLD. dan Sekretaris Jenderal Formas Prof. Hoga Saragih.

Sebagai balasan kunjungan jajaran petinggi Formas tersebut, Wakalemdiklat Irjen Pol Eko Budi Sampurno menghadiri hajatan Formas sebagai narasumber tamu dalam kegiatan diskusi di Universitas Podomoro yang juga dihadiri Ketua Dewan Pembina Formas Hashim Djojohadikusumo selaku pembicara Utama. 

Dari dua momentum pertemuan itu Formas dan Lemdiklat Polri sepakat mengadakan Kerjasama. Sebagai tindaklanjut, Mabes Polri mengundang jajaran Formas yang dipimpin oleh Waketum Bidang SDM TIK Ir. Dedi Yudianto, MBA. mengikuti rapat pembahasan ruang lingkup kerjasama antara Lemdiklat Polri dan Formas. 

Atas Kerjasama tersebut, Ketum Formas Yohanes Handoyo Budhisejati mengatakan, pihaknya berterima kasih dapat dipercaya menjalin kerjasama dengan pihak Mabes Polri melalui Lemdiklat Polri. “Sehingga bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk sukses menuju Indonesia Emas 2045” ujar Handoyo usai penandatanganan MoU dengan Lemdiklat Polri di Ruang Theatre Lemdiklat Polri Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

Wakalemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Budi Sampurno juga menyambut baik Kerjasama yang terjalin antara Lemdiklat Polri dan Formas. “Apa yang dicita-citakan oleh FORMAS dapat terwujud sesuai Visi dan Misi,” ujar Irjen Eko.

Sementara itu, Penasehat Formas yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) Ir. Soegiharto Santoso, SH yang turut hadir dalam penandatanganan MoU ini mengatakan, kerjasama ini menandakan Polri sangat terbuka untuk bekerjasama dengan komponen Masyarakat yang ingin membangun negeri ini terutama di bidang SDM. (Arianto)


Share:

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Judi Online Internasional asal Kamboja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Tim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga digunakan sebagai markas untuk penyewaan rekening dalam aktivitas judi online. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, dan Kasat Reskrim, AKBP Andri Kurniawan. Dalam operasi yang berlangsung sekitar satu jam, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka.

Para tersangka, yaitu RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28), ditangkap dalam dua hari operasi yang intensif. Pada penggerebekan pertama, polisi menangkap empat tersangka pada Kamis, dan empat lainnya pada Jumat (8/11/2024). Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.

Kapolres Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa para pelaku dibagi dalam tiga klaster utama. Klaster pertama adalah “peserta” atau pemilik rekening yang menyewakan rekeningnya untuk transaksi judi online. Klaster kedua adalah “penjaring peserta” yang merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Tersangka utama, RS, berperan sebagai pengelola utama yang mengatur pengiriman buku rekening ke Kamboja.

Selama dua setengah tahun beroperasi, RS telah mengirim lebih dari 1.081 paket berisi handphone dan aplikasi e-banking untuk digunakan sebagai penampungan transaksi judi online. Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan dalam jaringan ini dengan nilai transaksi harian mencapai Rp 21 miliar.

Selain tindak pidana perjudian, enam dari delapan tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 UU No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana serta Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kapolres Syahduddi menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo dan instruksi Kapolri untuk memberantas judi online secara menyeluruh. Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika ada yang menawarkan penyewaan rekening. "Jangan sampai terlibat dalam jaringan perjudian online, baik langsung maupun tidak langsung," tegas Syahduddi.

Editor: Arianto 


Share:

Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Polri Bongkar Judol WN China


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Bareskrim Polri membongkar praktik judi online berskala jaringan internasional dengan omzet miliaran rupiah. Polri menyebut hal itu sebagai komitmen memberantas judi online arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pada Oktober 2024 pihaknya telah mengungkap perkara judi online situs slot 82-78 dengan omzet miliaran rupiah. Ada 7 tersangka, di mana satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

“Bahwa pada Bulan Oktober 2024 kami telah mengungkap perkara judi online situs slot 82-78 dan saat itu kami menangkap 7 orang tersangka yang terdiri dari 1 orang WNA dan 6 orang WNI dengan omzet miliaran rupiah,” kata Irjen Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (2/11/2024).

Asep mengatakan pihaknya membongkar kasus ini sebagai komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Prabowo. Dia menyebut Asta Cita itu memperkuat reformasi politik, hukum hingga pemberantasan korupsi, perjudian serta narkoba.

“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kita, Polri tentunya dalam rangka melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Bapak Presiden RI Jenderal (Purn) H Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi perjudian narkoba dan penyelundupan,” katanya.

Karena itulah, kata Irjen Asep, Kapolri Jenderal Sigit menginstruksikan kepada Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online. Instruksi ini sudah dilakukan ke jajaran mabes hingga polda guna menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik judi online.

“Untuk itu, Bapak Kapolri menginstruksikan, kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat mabes hingga tingkat polda jajaran guna menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian online,” ungkapnya.

Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, pihak kepolisian terus bergerak mengusut jaringan judi online yang meresahkan masyarakat. Terbaru, Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar judi online yang terafiliasi jaringan internasional.

Arahan Prabowo mengenai penindakan judi online ini sebelumnya telah ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran saat video conference seluruh jajaran di tingkat polda dan polres, Senin (28/10) lalu. Jenderal Sigit menekankan akan menindak tegas pelaku judi online tanpa ragu. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini