Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan

Firman Wijaya Soroti Hak Politik Eks Napi Jelang Pilkada 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik belakangan ramai diperbincangkan. Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024 mendatang.

Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut pandang hukum maupun perspektif masing-masing.

Pakar hukum Indonesia Firman Wijaya, misalnya, menilai kedua pandangan pro maupun konntra seputar pencabutan hak politik bagi mantan napi itu perlu disikapi secara serius mengingat kaitannya dengan hak asasi seseorang yang diatur dalam hukum di Indonesia.

"Setidaknya ada dua perspektif yang saling tarik-menarik mengenai hal ini. Di mana ada perspektif hukum dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Firman yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu sebagaimana dikutip dari pernyataannya di channel Youtube FW Legal Voice yang tayang pada Jumat (26/7).

Tidak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menyebut adanya kontroversi regulasi mengenai hak politik eks napi ini.

"Utamanya regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," terang Firman.

Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai kontroversi seputar pencabutan hak politik bagi napi ini memang penuh dilematis ditinjau dari berbagai perspektif yang ada.
 
"Di satu sisi tidak ada hak asasi manusia yang dapat dikurangi, ataukah di sisi lain ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang tata pemerintahan bersih yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi menjadi bagian penting. Sehingga di dalam penerapan antara pidana pokok dan pidana tambahan menjadi jelas. Termasuk adanya putusan MK yang mewajibkan atau mengumumkan kepada setiap terpidana untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka kalau dirinya menjadi terpidana tindak pidana korupsi," bebernya.

Kaitannya dengan itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk kembali membijaki masalah ini dengan melakukan penataan regulasi yang lebih baik tanpa mengurangi hak politik napi dan kepentingan masyarakat.

"Sekarang pilihannya ada pada kita. Apakah kita akan mendorong regulasi yang konsisten satu sama lain, atau kita justru mendiamkan regulasi yang inkonsisten satu sama lain," ucapnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel seputar figur yang pernah tersandung masalah hukum yang kembali berpartisipasi dalam hajatan politik elektoral.

"Kami mencoba menyikapi permasalahan ini dengan menghadirkan aplikasi bernama Indonesia Memilih. Di mana melalui kanal ini, publik akan mendapatkan informasi seputar siapa saja kandidat yang pernah menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi. Karena fokus utama dari aplikasi ini adalah mengulas dan mendiseminasikan proses Pilkada secara holistik dan komprehensif mulai dari Sabang sampai Merauke," kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail di Bilangan, Jakarta, Senin (5/8).

Yakub berharap, melalui aplikasi tersebut, publik tercerahkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tepat untuk menyeleksi calon pemimpin kepala daerah yang dikehendaki.

"Ini adalah bagian dari konstribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Penekanan pada Atribut Fisik Perempuan dalam Pemberitaan: Tantangan dan Solusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemberitaan terkait perempuan masih sering menekankan pada atribut fisik seperti kecantikan, bukan pada kontribusi atau peran mereka. Hal ini diungkapkan oleh Anita Dhewy, penulis buku dan Wakil Pemimpin Redaksi Konde.co, dalam peluncuran Buku Panduan Peliputan untuk Jurnalis serta Diskusi Publik "Pemilu Berperspektif Gender dan Inklusi" di Jakarta, Rabu (24/07/2024).

Anita menyoroti bahwa media cenderung menggambarkan calon legislatif perempuan sebagai "caleg cantik" daripada membahas program dan visi mereka. "Contohnya, foto caleg cantik sering digunakan sebagai alat politik, menekankan penampilan daripada peran atau kontribusinya," ujar Anita. 

Fenomena ini tidak hanya terbatas pada calon legislatif perempuan, tetapi juga terlihat pada gaya istri para capres dan cawapres yang lebih disorot pada penampilan daripada kontribusinya. "Penampilan luar selalu diutamakan, seolah-olah peran dan kontribusi mereka diabaikan," tambah Anita.

Anita juga mencatat bahwa jurnalis perempuan sering menghadapi kesulitan dalam memasukkan perspektif gender dan inklusi dalam pemberitaan. "Banyak jurnalis perempuan yang mengalami intimidasi, pelecehan, dan kekerasan seksual saat meliput berita di lapangan," jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kebijakan media yang mendukung pemberitaan berperspektif gender dan inklusi. "Ruang redaksi harus punya peran besar dalam menentukan berita yang muncul, dan jurnalis harus diberdayakan untuk meliput dengan perspektif gender," tegas Anita.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

How Democratic Constitutionalism Die? Jalan Terjal Mahkamah Konstitusi di Tahun 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tahun ini sketsa pemilihan presiden (Pilpres) yang berujung di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden menempatkan MK dalam posisi yang problematis-dilematis. Apakah MK akan bertahan pada tradisi kalkulasi angka-angka (Judicial Restrain) ataukah berani lebih jauh bergerak dengan legal frame work yang lebih luas (Judicial activism). 

Rumus Kecurangan dan Kemenangan PILPRES 

Para pihak baik pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun pihak lain yang terkait guna meneguhkan dalil kebenarannya telah “menggiring” pembentukan keyakinan Majelis Hakim MK ke dalam perspektif logis akademis maupun yuridis serba multidisipliner. Setidaknya rumus kecurangan dan kemenangan diindikasikan terdapat preferensi politik terhadap paslon tertentu oleh presiden yang sedang berkuasa.

Adapun, dugaan pelanggaran etika top level pejabat negara sekelas presiden dan jajarannya oleh pemohon PHPU Pilpres terutama terkait hasil rekapitulasi KPU oleh paslon 01 dan 03 tentu harus memiliki bobot argumentasi yuridis–yang tidak cukup sekedar menuding presiden dan jajaran menteri kabinetnya sudah melakukan–setidaknya apa yg disebut pelanggaran hukum dan sumpah jabatan, namun nuansa substansi perselisihan hasil PHPU Pilpres memiliki "toward common sense" di tengah transisi paradigma antara politik hukum dan sicence (boventura de santos) sehingga tidak cukup kemudian menjadi obyek utama persoalan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres paslon 02 oleh paslon 01 dan 03 KPU dianggap telah melakukan pelanggaran etika berat oleh KPU.

Pelanggaran Etika Berat dalam Pemilu 2024 

Tidak cukup bagi seorang penguasa hanya sekedar tidak melanggar hukum, lebih dari itu seorang penguasa dituntut lebih secara etis. Dalam konteks ini Presiden harus dapat menunjukan kesadaran bahwa tanggung-jawabnya adalah seluruh bangsa yang mana wawasan etis demikian telah dirumuskan dengan bagus dalam pembukaan UUD 1945 “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden oleh KPU adalah pelanggaran etika berat karena pendaftaran itu tetap dilakukan walaupun Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sarat pelanggaran etika berat.

Untuk itu, mendasarkan diri pada suatu Putusan yang merupakan pelanggaran etika berat, dengan sendirinya juga merupakan pelanggaran etika berat. Tidak hanya itu, sekalipun Presiden secara etis boleh saja mengharapkan salah satu Pasangan Calon menang, tetapi begitu ia menggunakan kekuasaannya melalui Aparatur Sipil Negara, Kepolisian, Militer, dan lain lain., untuk kepentingan salah satu Pasangan Calon, terlebih apabila mengingat salah satu Calon Wakil Presiden merupakan keluarganya (Nepotism), adalah suatu pelanggaran etika berat pula. 

Selain itu, dalam sebuah PEMILU yang dituntut secara etis adalah seluruh pelaksanaannya baik proses maupun perumusan hasilnya dapat menjamin setiap warga negara dapat memilih siapa yang mau dipilihnya (hakikat demokrasi). Untuk itu, manipulasi dalam proses pemilu adalah pembongkaran hakikat demokrasi yang juga merupakan pelanggaran etika berat. 

Immanuel Kant menyatakan bahwa masyarakat akan dengan senang menaati segala peraturan hukum apabila pemerintah bertindak atas dasar hukum yang adil dan bijaksana. Apabila tidak demikian maka negara hukum akan merosot menjadi negara kekuassaan. 

Meskipun demikian, terhadap hal tersebut harus dilihat sudut pandang lain. Memang secara umum, etika adalah keyakinan tentang baik dan buruk.

Etika sendiri merupakan lapisan terluar dari hukum sebab tuntutan paling dasar dari etika sejak ribuan tahun lalu dituangkan dalam hukum. Untuk itu, sejatinya etika dan etika dalam kerangka hukum tidaklah berbeda. Namun tetap harus disadari bahwa etik yang tidak dirumuskan dalam hukum tidak bisa ditindak oleh Yudikatif. 

Dalam arti pelanggaran etika secara filsafat harus disadari tidak membawa implikasi bagi penyelenggaraan negara sebab hal tersebut hanya merupakan unsur untuk menilai kualitas seseorang atau suatu lembaga.

Votting Behaviour Sistemic by Presiden 

Indikasi berpotensi menguntungkan paslon tertentu, di mana posisi Presiden menjadi variabel dan faktor penting. Apalagi subjektivitas siapapun termasuk pribadi Presiden akan mendukung paslon yang satu gerbang (All presiden men endorce). Berbagai indikasi “rumus kemenangan politik” berbasis perencanaan kecurangan di coba dipaparkan dalam argumentasi Pasangan Calon Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PILPRES. 

Dimulai sejak tahapan administratifnya di mana terdapat pelanggaran tahapan pencalonan PILPRES sejak pendaftaran dan verifikasi Bakal Pasangan Calon sampai penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mana terdapat berbagai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipandang cacat yuridis terutama Peraturan KPU No.19 Tahun2023 yang belum dirubah sesuai dengan Putusan MK No. 90/PUUXXI/2023. 

Berita Acara hasil verifikasi belum dirubah sehingga syarat usia minimal Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02) dipandang belum memenuhi syarat dan melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu. 

Tindakan deskriminatif KPU yang meololoskan Gibran dan memperlakukannya sama dengan Calon Wakil Presiden yang lainnya dianggap melanggar Putusan MK Nomor 27/PUU-VI/2007.

Prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian, dan Netralitas merupakan prinsip yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Namun tata cara penentuan, pengusulan, dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden termasuk verifikasi usia calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 dipandang melanggar staatsrecht (hukum tata negara) dan bestuursrecht (hukum administrasi negara) oleh Para Pemohon. 

Para pemohon kemudian lebih jauh mengkaitkan keberpihakan Presiden Jokowi sebagai the chief of executive kepada salah satu Pasangan Calon melalui perbuatan/tindakan dan ucapannya yang tampak dalam kebijakannya sebelum dan saat kampanye PILPRES mengangkat Kepala Daerah, dan pelibatan pejabat negara, secara terstruktur, masif, dan sistematis. 

Pengangkatan PJ Kepala Daerah dipandang Pemohon tidak memiliki legitimasi, namun terus dilakukan dengan cara sengaja tidak merevisi UU PILKADA No.10 Tahun 2016 bahkan mengesampingkan putusan MK No.15/PUUXX/2022 yang memberi mandat pemerintah membentuk peraturan pelaksana PILKADA yang transparan, akuntabel, dan tidak deskriminatif dengan cara menerbitkan PERMENDAGRI No.4 Tahun 2023 yang pekat dengan kepentingan subjektif presiden (melanggar prinsip free and fair election).

Pork Barrel Politics, BANSOS, dan Teknologi Fraud SIREKAP KPU 

Indikasi politisasi BANSOS untuk kepentingan elektoral digelontorkan 600 rb rupiah/individu secara sekaligus dengan total anggaran 11,2 Triliun Rupiah dalam bentuk BANSOS tunai dan program bantuan beras sejak 2023 di lanjut Januari-Maret 2024 diperpanjang hingga juni melalui PERPRES No.125 Tahun 2022. Keterlibatan Menteri Zulkifli Hasan dan Menteri Airlangga Hartanto diduga menurut Pemohon adalah bentuk penyalahgunaan BANSOS untuk kepentingan elektoral. 

Pemberian BANSOS tunai maupun beras jelang PEMILU adalah bentuk kampanye terselubung dan keberpihakan kepada salah satu calon yang didukung oleh Presiden. Pork Barrel Politics yang biasa dipraktekan di Amerika Serikat dengan mennggunakan fasilitas jabatan dengan sumber daya negara di Indonesia cukup efektif mendulang suara di tengah krisis ekonomi (votting behavior). 

Riset berbagai survei PEMILU 1999 sampai dengan 2014 variabel yang tampak kuat adalah variabel kondisi ekonomi, variabel leadership, dengan memobiliasi aparat negara (impact of social politics on votter behavior) di mana dicoba digambarkan Hamdi Muluk BANSOS dapat menjauhi instrumen electoral support. 

Sementara itu, terkait SIREKAP KPU dianggap tidak memiliki kualitas bahkan didalilkan sebagai sarana kecurangan/kejahatan. SIREKAP KPU yang diharapkan mempercepat dan memudahkan akses untuk menjaga integritas pemilu terkait rekapitulasi dan publikasi pemilu justru sebaliknya tidak memenuhi standar validasi autentikasi yang diharapkan publik.

Meskipun demikian, Para pihak terkait memandang alasan-alasan permohonan tersebut di luar yurisdiksi dan kompetensi Mahkamah Konstitusi. Perdebatan kewenangan MK dalam perspektif pihak-pihak tersebut secara sederhana dapat ditempatkan dalam tafsir ekstensif (meluas) oleh Pemohon dan tafsir menyempit oleh termohon dan Pihak terkait. 

Penafsiran kompetensi Yurisdiksi MK dalam arti luas artinya MK tidak sekedar the guardian of constitution dan the interpreter of constitution melainkan juga safeguard constitution yang harus membangun elektoral justice system. Penafsiran PHPU tidak sekedar normaitf positivistic namun melalui metode tafsir normologic empiric dialectic. 

MK sebaiknya mengoptimalisasi peran 8 Hakim MK untuk melakukan balancing probable (keseimbangan peluang) antara rechtstopassing (penerapan hukum keadilan prosedural) norma dengan rechtsvinding (penemuan hukum) kebenaran substansial hukum dengan spirit “living constitution” agar demokrasi dan konstitusi selalu dinamis (konstitualism).

Interpretasi Gramatikal dan Asas Yuridikitas Rechmatingheid 

Sebagaimana postulat hukum primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis, perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum (rechtsvinding). Untuk itu, dalam interpretasi harus pertama-tama dilakukan dengan cara menguraikannya menurut bahasa secara umum (interpretasi gramatikal).

Apabila kita melihat secara gramatikal berdasarkan Pasal 24 C Jo. Pasal 74 dan 75 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi diketahui bahwa Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, paslon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Keberatan sebagaimana dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden. Frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna adalah pembatasan dan itu qath’i, tetap, diksi hanya merupakan kata kunci pembatasan. 

Kewenangan MK dalam memutus PHPU khususnya pemilihan Presiden dan wakil presiden, berdasar pada dua hal pokok, yaitu apakah MK akan melihat penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU sudah sesuai dan sah serta apakah dalam penetapan hasil perolehan suara tersebut terhadap terdapat hal yang tidak sesuai dengan yang diajukan para Pemohon, maka Mahkamah akan mengambil putusan sendiri berkaitan dengan penetapan hasil perolehan suara tersebut. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kewenangan Mahkamah adalah sebatas hasil perhitungan suara dan tidak ada interpretasi lain.

Jika Mahkamah dalam konteks ini melakukan judicial activism dengan memaksakan untuk mengadili hal yang di luar wewenangnya sejatinya hal tersebut telah bertentangan dengan asas yuridikitas rechmatingheid yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya. 

Dalam Permohonan, Pemohon banyak mendalilkan tentang permasalahan proses dalam PEMILU 2024. Perlu dipahami bersama bahwa persoalan sengketa ihwal keabsahan pencalonan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka sejatinya bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Dalam kasus ini, Pemohon yang sejak ditetapkannya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden tidak mengajukan gugatan harus dianggap telah melepaskan hak nya (rechtsverwerking). Terlebih apabila persoalan tersebut didasari alasan bahwa KPU belum melakukan penyesuaian antara Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. 

Hal tersebut sangat tidak beralasan sebab sebagaimana kita ketahui bersama Putusan MK memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Untuk itu, berdasarkan asas preferensi lex superior derogat lex inferiori, Peraturan KPU yang bertentangan dengan Putusan tersebut dengan sendirinya telah bersifat batal demi hukum. 

Selain itu, persoalan soal dugaan adanya nepotisme yang dalam hal ini dianggap sebagai pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh Presiden juga tidak dapat diajukan di Mahkamah Konstitusi (berdasarkan sistem hukum kita Nepotisme diatur dalam UndangUndang N0. 28/1999 tentang Korupsi Kolusi Nepotisme). Apabila alasan di atas dipaksakan kiranya hal tersebut akan bertentangan dengan asas legalitas yang merupakan buah dari pejuang demokrasi itu sendiri.

Formasi 8 Hakim Mahkamah Konstitusi Apakah Penganut Judicial Activism atau Judicial Restrain 

Pemohon mendalilkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengadili hasil melainkan juga termasuk proses. Mahkamah Konstitusi sejatinya memutus berdasarkan undang-undang dasar dan keyakinan hakim. 

Untuk itu, harus dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi adalah beyond undang-undang. Walaupun jika dilihat dari rumusan Pasal 24 C UUD (original intent) keweanangan Mahkamah adalah sebatas hasil perhitungan suara, tapi persoalannya adalah Mahkamah juga harus memastikan sesuai atau tidaknya Pemilu dengan Pasal 22 E asas-asas PEMILU. Hal-hal yang sebenarnya vacuum harus diisi oleh Mahkamah, melakukan living constitution. 

Ia dilakukan apabila ada sesuatu yang sangat mendesak yang mahkamah harus hadir (Futuristik). Hal ini kembali membawa kita pada pilihan antara judicial activism atau judicial restrain , lantas bagaimana posisi Mahkamah?

Adagium PEMILU adalah predictable in process, unpredictable in result. Semua penyelenggara akan terkait dengan waktu dan proses yang akan dilakukakan. Bagaimana kemudian menerapkan proses kepastian hukum ini dalam keadilan. 

Di satu sisi, mahkamah dapat melakukan antara judicial restrain, namun di sisi yang lain mahkamah juga dapat judicial activism. Apalagi mahkamah dibatasi oleh legal frame tertentu seperti menyelesaikan perselisihan ini dalam waktu 14 hari. Adalah suatu perdebatan yang tidak berujung dalam filsafat hukum ketika kita mencari keadilan dan kepastian hukum. 

Kita tau dalam keadilan adalah konteks dari hukum itu sendiri, namun ketika kita berbicara soal penyelenggaraan negara kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tidak berujung, namun kita harus mengambil keputusan. Untuk itu, sekalipun Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 problematik, namun secara kepastian hukum putusan tersebut jelas sekali. 

Untuk itu, kepastian hukum itu menjadi sangat penting apalagi dalam sebuah kontestasi politik sebab ibi jus incertum ibi jus nullum (tidak ada kepastian hukum berarti tidak ada hukum), maka semua harus ada akhirnya (litis finiri oportet), yang mana merupakan peran MK untuk mengakhiri perkara-perakara yang banyak berkembang. Perkara harus selesai MK lah yang harus menyelesaikannya.

Adapun, pilihan opsi hukum berdasarkan penalaran yang wajar bagi 8 Hakim MK adalah terbatas sebagai berikut: 1. Animous opinion, jika pandangan 8 Hakim bulat dan tidak terbelah; 2. Concurion opinion, jika pandangan 8 Hakim terbelah dalam alasan yang berbeda-beda tetapi sikap hukum putusan (diktum) seragam; 3. Dissenting opinion, jika pandangan 8 Hakim berbeda-beda baik alasan maupun sikap dalam diktum/amar putusan.

Mana yang lebih dominan di antara mereka penganut judicial activism (menggunakan tafsir meluas) ataukah judicial restrain (menggunakan tafsir wewenang terbatas pada selisih suara signifikan terpilihnya calon). 

Perjalanan intelektual 8 Hakim konstitusi begitu menentukan untuk menemukan jalan keluar dari kebuntuan sistemik di tengah arus kuat pemikiran hukum yang menuntut mahkamah tidak terbelenggu dalam hukum besi penjara norma (iron cage) dan melakukan penalaran kebenaran elastis (beyond positivism). 

Semoga 8 Hakim MK tidak kehilangan daya kreativitasnya dengan tidak berpaku pada paradigma tunggal melainkan dengan menggunakan tafsir dinamis ius constituendum living konstitusional (cita hukum yang hidup dalam masyarakat dan kosntitusi).

Penulis: Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, Ketua Umum PERADIN dan Asstafsus Bidang Hukum Wakil Presiden.

Editor: Arianto 


Share:

OPINI ~ MEMBONGKAR Kotak Pandora bernama SIREKAP

OPINI


MEMBONGKAR Kotak Pandora bernama SIREKAP

 Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo

Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia, yg terdiri atas IA-ITB / Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung, TPDI / Tim Pengawal Demokrasi Indonesia, Perekat Nusantara dan KIPP / Komite Independen Pemantau Pemilu akan menggelar Diskusi Politik Ilmiah Populer berjudul "Membuka Kotak Pandora, SIREKAP Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024".

Diskusi yg menampilkan banyak Narasumber, diantaranya Dr. Ir Leony Lidya, Ir Hairul Anas Suaidi, Dr Yudi Prayudi, M.Kom, Hasto Kristiyanto, Erick Samuel Paat, Petrus Selestinus, Kaka Suminta dan tentu saja Penulis sendiri.

Mengapa SIREKAP layak disebut "Kotak Pandora" ? Sesuai definisi dari Wikipedia, Kotak Pandora adalah guci indah yg diberikan oleh para dewa kepada wanita manusia pertama Pandora pada pesta pernikahannya dgn Epimetheus. Akan tetapi ada syarat bahwa Pandora dilarang utk membuka kotak tersebut. Namun Pandora amat penasaran dgn isi guci itu dan ia pun melanggar syarat tersebut dan berani membukanya. Apa yg kemudian terjadi?

Ternyata kotak itu berisi segala macam Teror & hal buruk bagi manusia, antara lain masa tua, rasa sakit, kegilaan, wabah penyakit, keserakahan, pencurian, dusta, kedengkian, kelaparan, dan berbagai malapetaka lainnya. Dengan terbukanya guci itu, segala kejahatan pun berhasil bebas dan menjangkiti umat manusia. Semua keburukan itu merupakan hukuman dari Zeus atas tindakan pencurian api Olimpus oleh Prometheus.

Jadi kisah Kotak Pandora yg sangat mengerikan tsb identik kalaupun tidak mau dikatakan "bisa sangat mirip" dgn SIREKAP / Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu 2024 yg de facto telah menebar teror dan hal buruk bagi masyarakat Indonesia, karena SIREKAP  ini -menurut Analisis banyak Pakar IT- telah menjadi Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024 bahkan membuat Citra Kampus ternama tempat dimana Proklamator Indonesia, Bung Karno, sempat menempuh studinya di Kampus Ganesha Bandung tsb menjadi tercoreng dan dituding menjadi salahsatu "pintu masuk" tindakan jahat dibaliknya karena melakukan pembiaran terhadap Pihak2 (baca: Oknum) utk melakukan tindakannya.

Mulai dari Pelepasan "Stagging version" alias Versi Beta v2.25 di bulan Januari hingga bahkan saat setelah Pemilu dilaksanakan 14/02/24 v2.52 tanggal 24/02/24 alias 10 hari pasca pelaksanaannya, SIREKAP ini menunjukkan berbagai perubahan dalam versi release-nya ke masyarakat.

Didalam perubahan-perubahan itulah terjadi penambahan JSON-script dan pengurangan fungsi vital, misalnya "Auto cutting" utk TPS yg seharusnya hanya maksimal berjumlah 300-an. Dari sisi ini saja tampak bahwa kecil kemungkinan semua versi ini telah mendapatkan "Audit" dari pihak2 yg (katanya) selama ini disebut oleh KPU yakni BRIN & BSSN, karena Auditor biasanya hanya dilakukan pada versi terakhir yg sudah benar2 mapan sebelum dilaksanakan Pemilu, bukan sampai sesudah pelaksanaan masih berganti versinya lagi.

Ditengah2 kekarut-marutan versi SIREKAP yg beredar itulah menjadi dimungkinkan (di) salah (kan)-nya Sistem OCR dan OMR yg seharusnya sudah stabil dan dipercaya dewasa ini, terbukti sudah puluhan tahun juga Kampus2 Perguruan Tinggi dan Perusahaan2 atau Institusi memanfaatkan kecanggihan Pemindaian software tsb utk membaca Foto hasil Pemotretan C-Hasil menjadi Data yg kemudian dimasukkan dalam Database resmi SIREKAP.  Namun fakta sudah mencatat, sesuai dgn Pengakuan Ketua KPU sendiri di Akhir Februari lalu, bahwa 154.541 Data TPS (alias lebih dari 18%) salah dari keseluruhan 820.226 TPS di seluruh Indonesia, Ambyar.

Inilah Peluang (Jahat) yg terjadi selain apa yg ditemukan oleh berbagai Pakar TI lainnya, seperti adanya Algoritma yg bisa "mengunci" perolehan suara secara statis 24-58-17 mulai dari Hari pertama hingga terakhir bahkan sampai saat SIREKAP tsb dihentikan penayangannya oleh KPU tanpa alasan yg jelas, padahal menurut PKPU No 05/2024, justru SIREKAP inilah yg secara hukum sah dan diakui legalitasnya dalam PKPU dibandingkan dgn istilah "Manual berjenjang" yg tidak pernah ada definisi maupun penulisan istilah resminya.

Oleh karena itu Keputusan KIP (Komisi Informasi Pusat) yg memerintahkan KPU utk membuka data dan menganulir Kep KPU No 349/2024 yg sebelumnya berusaha digunakan sebagai "upaya (akal bulus) melindungi diri" dari penyembunyian sumber data CSV Pemilu 2024 adalah hal yg layak diapresiasi dan harus segera dilaksanakan. Seharusnya KPU sudah tidak bisa mengelak lagi dari kewajiban utk dilakukan Audit Forensik dan Audit Investigatif Independen yg benar dan bukan abal-abal utk kepentingan Keterbukaan Informasi Masyarakat sebagaimana Amanah UU No 14/2008.

Tentu hal-hal diatas ini hanyalah sebagian kecil dari Acara yg akan Membongkar Kotak Pandora bernama SIREKAP yg besok pagi akan dibedah bersama Para Pakar TI tsb, apakah hasilnya akan RUNGKAT atau bahkan AMBYAR sebagaimana statemen Penulis beberapa waktu silam, Publik juga yg akan menentukan, karena selain diselenggarakan secara Terbuka dan dapat diikuti langsung di tempat acara, Siaran LIVE-nya dapat juga diikuti melalui Kanal YouTube @DirtyElection yg telah diinformasikan melalui Publikasi yg menyertai acara tersebut.

Kesimpulannya, Sekali Lagi SIREKAP bukan Sekedar Alat Bantu Perhitungan dan Publikasi Hasil Pemilu 2024, namun ditengarai telah menjadi Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024 sebagaimana Analisis Para Pakar TI yg beberapa diantaranya telah melakukan Kesaksian secara langsung didepan Para Hakim MK -seperti bu Leoby, mas Anas, Pak Yudi- atau menyampaikan kesaksian secara tertulis (Affidafit) sebagaimana yg Penulis juga sudah lakukan secara resmi.

Ditambah juga dgn berbagai Amicus Curiae dari Kalangan Akademisi, Seniman, Budayawan dan rencana juga Para Pakar TI, semoga akan semakin membuat keyakinan Para Hakim MK utk berani memberikan Putusan yg benar dan demokratis dihadapan Rakyat dan menyelematkan Indonesia dari Teror Buruk sebagaimana kisah Kotak Pandora tsb utk menapak Indonesia 2045 ... (semoga).

**Dr. KRMT Roy Suryo - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen*
Share:

Potret Sengketa Pilpres 2024, Dua Kubu Lawan Satu Siapa Menang?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru saja selesai digelar. Pesta akbar demokrasi yang dihelat pada 14 Februari itu telah berlangsung damai mulai dari pra-Pemilu hingga pleno akhir perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024.

Kendati semua berjalan lancar sesuai jadwal dan mekanisme yang ditetapkan pihak penyelenggara Pemilu, pada perkembangannya hasil akhir yang diputuskan masih menuai penolakan dari sejumlah pihak, utamanya dari pihak kompetitor, yakni pasangan capres-cawapres 01 dan 03.

Sebagaimana diketahui, KPU pada Rabu, 20 Maret 2024 telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional, yang berlangsung di Kantor KPU. Rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno itu menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Prabowo-Gibran mendulang suara sebanyak 96.214.691 suara, disusul Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan jumlah 40.971.906 suara. Sementara, pasangan
Ganjar Pranowo - Mahfud MD meraih 27.040.878 suara. 

Dari hasil tersebut, sesuai dengan aturan main yang ada, maka Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029. 

Namun, hasil final ini kini masih dipersoalkan pasangan no urut 01 dan 03. Tim kuasa hukum dari kedua kubu pun kini telah mengajukan gugagatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil yang berbeda-beda.

*Kubu 01 dan 03 Kompak Tolak Hasil Pemilu*

Menarik untuk dicermati bahwa baik kubu 01 mupun 03 kompak menolak hasil Pemilu 2024 dengan dalil masing-masing. Kubu 01 misalnya, melalui kuasa hukumnya, menilai hasil Pemilu 2024 diwarnai praktik kecurangan.

Hal itu disampaikan Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), dalam persidangan pada Rabu (20/3) pagi, yang menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Melalui anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto, mengungkapkan adanya dugaan kecurangan antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

Bambang menyatakan bahwa berdasarkan beberapa riset, terlihat bahwa intervensi bansos dan penggunaan aparat negara mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.

Pihaknya juga menyinggung salah satu contoh kasus peningkatan suara yang signifikan yang terjadi di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dengan mencatatkan suara Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024.

Sementara itu, menurutnya, Prabowo hanya mendapatkan 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 persen pada 2013 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa.

Adapun permohonan gugatan hasil pemilu diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Setali tiga uang, protes serupa juga dilayangkan kubu 03 Ganjar-Mahfud. Kedua paslon mengajukan permohonan gugatan dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, TPN Ganjar Mahfud meminta MK RI untuk keluar dari praktik penyelesaian sengketa PHPU presiden dan wakil presiden secara sempit yang hanya memeriksa perolehan dan perbedaan suara para calon presiden dan wakil presiden. 

Mereka juga menilai ⁠adanya kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menganggulangi serta memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi.

Menariknya, tim Ganjar-Mahfud juga menilai ⁠instrumen penegakan hukum pemilihan umum yang saat ini tidaklah efektif. Mereka bahkan ⁠meminta MK agar mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terakhir, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang hanya diikuti paslon 01 dan Paslon 03.

*Objektif Mencerna Fakta, Lapang Menerima Hasil*

Mencermati apa yang dipermasalahkan kubu 01 dan 03 atas hasil Pemilu 2024 sebetulnya semua bisa terbantahkan melalui fakta-fakta yang ada. Penulis dalam hal ini lebih cenderung mengafirmasi apa yang telah diputuskan oleh KPU-Bawaslu, bahwa memang secara overall tidak ada yang perlu dibatalkan dari hasil Pemilu 2024.

Memang, mengharapkan 100 persen bersih dari proses pelaksanaan Pemilu 2024 adalah sesuatu yang sangat mustahil. Dalam arti, biar disangkal seperti apapun, Pemilu 2024 tetap ada kekurangan dan kelemahan.

Bahkan harus diakui bahwa kecurangan tetap saja terjadi, dan itu tidak hanya berlaku pada paslon 02 saja, melainkan juga pada paslon 01 maupun 03. Akan tetapi, semua persoalan ini harus dilihat dengan kaca mata jernih dan bijaksana.

Mengapa demikian, sebab, sangat tidak masuk akal, menyebut sedikit kesalahan dapat membatalkan keseluruhan proses yang telah dilalui dengan baik dan benar. Bahwa kemudian ada sedikit kecurangan dan kesalahan baik itu dilakukan panitia penyelenggara ataupun dari tim pemenangan, adalah sesuatu yang harus dibuktikan secara faktual dan diproses secara hukum.

Kita punya mekanisme hukum untuk memproses semua pelanggaran ataupun praktik-praktik kecurangan Pemilu. Ada MK sebagai lembaga pengadil sengketa Pemilu. Juga ada lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya yang siap memproses kesalahan maupun pelanggaran yang ada.

Jadi, sangat tidak tepat menyebut satu kesalahan kecil dapat membatalkan keseluruhan hasil. Ini sangat nonsense. 

Jika memang benar apa yang diklaim oleh tim kuasa hukum paslon 01 dan 02, tinggal dibuktikan di pengadilan. Dan kalau ternyata hasilnya tidak terbukti, maka kita harus berlapang dada menerima hasil yang sudah ada, bukan meminta Pemilu diulang: ini sangat tidak rasional menimbang cost pemilu yang cukup besar.

Penulis: Assoc Prof Dr Firman Wijaya, SH., MH, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) & Stafsus Wapres Bidang Hukum





Share:

Kampung Rakyat Indonesia Apresiasi Pemilu Berjalan Lancar


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kampung Rakyat Indonesia mengapresiasi Semua Pihak yang sudah ikut berpartisipasi dalam Mensukseskan Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 yang lalu, hal ini disampaikan Presiden Kampung Rakyat Indonesia, Taufik Abdillah, M.Kom.I kepada dutanusantaramerdeka.com di Medan.

Pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan tertib dan lancar, Pesta Demokrasi 5 Tahun ini memberikan Kebebasan kepada Rakyat Indonesia untuk menentukan Pemimpinnya Langsung, Ujarnya.

Lanjutnya Taufik menambahkan Saat ini Proses Pemilu sudah Masuk tahapan Penghitungan Suara, mari sama-sama Kita Kawal dan jaga agar kecurangan dapat diminimalisir, Walaupun terdapat Beberapa Bukti Kecurangan yang terjadi, setidaknya nanti dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia. 

Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia menjadi Tanggung Jawab Kita Bersama, sehingga kiranya seluruh rakyat Indonesia dapat menjaga diri agar tidak terprovokasi yang berujung perpecahan bagi kita sendiri, ungkap Aktifis Muda tersebut.

Siapapun nanti yang menang dan terpilih, kiranya tidak menjadi jumawa dan berlebihan, begitu juga yang kalah dapat menerima dengan lapang dada, itulah Budaya Bangsa Indonesia, Merdeka.. **
Share:

Jelang Pengumuman Quick Count Pemilu, Ratusan Polisi Siaga Amankan Kantor Bawaslu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebanyak 242 personil gabungan dari Korps Brimob Polri, Korsabhara Baharkam Polri, dan Polres disiagakan untuk menjaga keamanan di sekitar Kantor Pusat Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

Polri juga menurunkan tim kesehatan atau Bakomsus Nakes, serta seekor anjing polisi (K9). Personel gabungan sudah mulai berjaga di sekitar Kantor Pusat Bawaslu sejak pukul 08.01 WIB.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama tim sejak pagi melakukan kunjungan ke sejumlah TPS seperti di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kunjungan tersebut dalam rangka pengawasan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024. Adapun, Ketua Bawaslu dijadwalkan melaksanakan konferensi pers pada pukul 16.00 WIB di Kantor Pusat Bawaslu, Jakarta Pusat. (Arianto)


Share:

Danrem 031/WB Tinjau Logistik Pemilu di Pulau Terluar


Duta Nusantara Merdeka | Inhil 
Danrem 031/Wira Bima, Kapolda Riau dan Danlanud Roesmin Nurjadin melakukan kunjungan kerja bersama ke wilayah Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan disambut langsung oleh Dandim 0314/Inhil beserta forkopimda, Senin (12/2/2024).

Kunjungan kerja ini dalam rangka peninjauan, pengecekan serta persiapan PAM TPS 01 Parit Tiga Atas dan TPS 02 Jl. Pendidikan Parit 3 Desa Pulau Burung Kec. Pulau Burung. 

Dalam Penyampaiannya, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dany Rakca,S.A.P., M.Han dan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal l, S. I. K., M.H, mengatakan, kepada panitia pelaksana pemilu untuk lakukan tugas semaksimal mungkin dan hindari kecurangan dalam melaksanakan proses pemilu tahun 2024.

"Tingkatkan sinergitas antara stakeholder terkait, dalam rangka mensukseskan rangkaian proses pemilu tahun 2024 ini," ujar Danrem 031/WB.

Hadir dalam acara tersebut Danlanud Roesmin Nurjadin Marsekal Pertama TNI Feri Yunaldi, S.E., M.Han, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati,S.H.,M.Han, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H. Tantawi Jauhari. M.M, Wakapolres Inhil Kompol Indra Lukman Prabowo, SH,. S.Ik, M.Si, Camat Pulau Burung Supiansyah, S. Sos, Danramil 11/Pbr Kapten Arh Uwin Suharto, Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra, S.H., M.H dan Masyarakat Desa Pulau Burung.

Editor: Arianto 


Share:

Kawal Pemenangan Prabowo Gibran, Gibran Maju Bentuk Satgas Anti Money Politic


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Gebrakan Indonesia Berani Maju [Gibran Maju] telah bergerak mensosialisasikan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran sejak awal kampanye. Termasuk bergerak mendorong dan mendukung majunya Mas Gibran sebagai Calon Wakil Presiden jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut disampaikan Nasrullah, Ketua Umum Koordinator Nasional Gibran Maju dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/02/2024).

Lebih rinci, Nasrullah mengatakan, berbagai macam kegiatan yang telah kami lakukan diantaranya deklarasi-deklarasi baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah, kegiatan e-sport di beberapa titik, kegiatan tebus murah sembako, dan canvasing door to door di rumah warga

"Walaupun masa kampanye telah berakhir, Gibran Maju tidak mau berhenti begitu saja. Melainkan membentuk Satgas Anti Money Politic dan Kecurangan Pemilu untuk mengawal dan menjamin agar suara Pak Prabowo dan Mas Gibran tidak dicurangi," ujar Nasrullah.

Untuk diketahui, Satgas ini berisi ribuan relawan yang tersebar di 12 (dua belas) Provinsi prioritas dan lainnya. Seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat. 

"Nantinya apabila relawan menemukan adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan Pemilu, maka akan langsung membuat laporan ke Satgas Pusat Gebrakan Indonesia Berani Maju [Gibran Maju]," tutup Nasrullah. (Arianto)



Share:

Jelang Pemilu, Kemendagri Dorong Pemkot Tangsel Jaga Netralitas


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang Selatan 
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong jajaran aparatur di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) agar terus menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Pesan itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPR RI terkait persiapan dan kesiapan Pemilu Serentak 2024 di Kota Tangsel, Banten, Selasa (23/1/2024).

“Bapak Menteri Dalam Negeri selalu mengingatkan tentang netralitas ini agar dijaga terus untuk bisa ditegakkan, bukan hanya pegawai negeri sipil tapi seluruh penyelenggara pemerintahan,” ucap Yusharto di Kantor Wali Kota Tangsel.

Yusharto berharap, pesan itu dapat terus digaungkan oleh jajaran Pemkot Tangsel. Wali Kota Tangsel dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan dapat terus membangun koordinasi yang solid sehingga netralitas dalam Pemilu 2024 terjaga. “Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan ini berlaku netral,” katanya.

Dia mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran netralitas, Pemkot Tangsel dapat berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penjatuhan sanksi sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan itu, Yusharto mengapresiasi sejumlah persiapan yang dilakukan Pemkot Tangsel untuk menyukseskan Pemilu 2024. Ia juga menyampaikan komitmen Kemendagri terkait hal itu, salah satunya melalui dukungan terhadap pelayanan KTP-el sebagai bagian penting dalam menyalurkan hak suara bagi warga negara.

Karena itu, kata dia, pelayanan administrasi kependudukan di seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus dioptimalkan hingga hari pemungutan suara.

“Teman-teman pemilih pemula yang kebetulan akan berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari [2024] nanti akan mendapatkan layanan penyediaan KTP sebagai syarat untuk bisa melakukan pencobolosan,” pungkasnya. (Arianto)


Share:

LPPA PDA Kota Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi Peran Perempuan Dalam Pemilu 2024


Duta Nusantara Merdeka | Padangsidimpuan
Dalam rangka melaksanakan salah satu Program kerja LPPA-PDA Kota Padangsidimpuan telah dilaksanakan kegiatan 'Sosialisasi Pengetahuan Peran Perempuan Dalam Pemilu 2024 pada Ahad, 14 Januari 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Gedung Dakwah Muhammadiyah Kota Padangsidimpuan, pasar siborang Sidimpuan.

Kegiatan ini diikuti oleh utusan dari PCA dan PRA di lingkungan PDA Kota Psp.
Ini merupakan termin kedua,setelah sebelum nya LPPA juga sudah melakukan kegiatan yang sama untuk dosen perempuan, istri dosen, tendik perempuan dan istri tendik se UM-Tapsel pada akhir Desember 2023.

Ketua PDA Kota Psp,Dr.Yusriani.SP.MP,dlm sambutan nya menyampaikan apresiasi dan rasa gembira atas di selenggarakan acara ini,sebagai salah satu bentuk kontribusi dan kepedulian Aisyiyah terhadap kaum perempuan,khusus nya para pemilih,agar dapat menyalurkan suara nya dengan benar dan tepat.


Ketua LPPA PDA Kota Psp,Dr.Muhsana Pasaribu,MA,yang sekaligus menjadi narasumber kegiatan ini,menyampaikan bbrp peran yg dapat dijalankan kaum perempuan dalam mempergunakan hak pilih nya,secara bertanggung jawab dan berdaya guna.

Beliau juga menjelaskan penting nya peran perempuan di tengah keluarga,dan masyarakat dalam membentuk opini positif dan produktif,sehingga hak pilih yg dimiliki tidak digunakan secara sia-sia,pragmatis  dan transaksional.

Menurut Muhsana,salah satu peran signifikan yang dapat dijalan kan oleh perempuan adalah membangun komitmen dgn calon legislatif di dapil nya masing-masing,menyangkut  pemberdayan perempuan dan perlindungan anak.
 
Dengan harapan,calon yg didukung,jika menang,harus merealisasikan komitmen yg telah dibangun sebelum nya.Jika tidak,maka kaum perempuan harus terus menagih janji dimaksud hingga terwujud.

Jika ternyata tidak terwujud hingga akhir masa jabatan,maka harus diberi sanksi,dgn tidak memilih ybs atau partai nya, pada periode berikutnya,tegas Muhsana.

Sikap yg sama dapat dilakukan pada calon kepala daerah(Walikota dan Gubernur) yang akan berlangsung setelah pileg dan pilpres nanti. Sehingga perempuan tidak hanya menjadi obyek pembangunan ,tapi harus menjadi subyek dan aktor utama pembangunan, papar Muhsana di bagian akhir presentase nya.

Antusiasme peserta sangat terlihat pada sesi tanya jawab yang sangat dinamis dan berkemajuan. Selanjutnya LPPA PDA Kota Padangsimpuan sangat optimis, kegiatan ini dapat merubah paradigma kaum perempuan dalam menggunakan hak pilih nya kearah yg lebih berkualitas dan produktif. **
Share:

Pemilu 2024, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan-Kesatuan


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak kepada seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan di tengah momentum Pemilu serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri acara bertajuk Jogja Asik yang diselenggarakan di Yogyakarta, Jumat (19/1/2024) malam.

“Bahwa yang namanya peace dan harmony harus selalu kita jaga, 14 Februari pasti. Tapi yang lebih besar dan harus kita jaga adalah, menjaga persatuan dan kesatuan untuk Indonesia. Untuk rumah kita indonesia,” kata Sigit dihadapan masyarakat Yogyakarta.

Sigit menegaskan, dalam pesta demokrasi lima tahunan, yang paling penting adalah terus menjaga semangat untuk menjaga keberagaman yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia.

“Kita bangga menjadi warga Negara Indonesia, karena itu tentunya semangat untuk terus menjaga mengawal keberagaman Indonesia untuk kita semua terus dikobarkan,” ujar Sigit.

Sigit pun mengapresiasi tergelarnya kegiatan ‘Jogja Asik‘ yang didalamnya terdapat pameran seni rupa dan pentas seni musik dengan tema ‘Peace and Harmony, Jogja Bermusik, Untuk Indonesia Apik‘.

“Hari ini luar biasa, di dalam situasi Pemilu yang sebentar lagi akan berlangsung puncaknya tanggal 14. Hari ini, seluruh partai ada disini, tim pemenangan ada disini berkumpul dengan seluruh masyarakat Jogja dan ini mungkin baru terjadi di Jogjakarta,” ucap Sigit seraya disambut meriah masyarakat.

Sigit juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terkait diciptakannya lagu berjudul ‘Polisi Jagoanku‘. Tembang itu sendiri liriknya ditulis oleh Budayawan Butet Kartaredjasa bersama dengan Helarius Daru I. (Ndarboy Genk) sebagai penulis lagu.

“Jadi, dalam kesempatan ini Mas Daru, Mas Butet terima kasih atas apresiasi luar biasa kepada kami, kepolisian dan tentunya ini hadiah. Namun juga amanah yang sangat berat. Tetapi saya kira personel Polri, saya, disaksikan seluruh warga masyarakat Jogja, penghargaan diberikan beliau tentunya harus kita bisa pertanggung jawabkan,” tutup Sigit. (Arianto)



Share:

Pertajam Arah Capres & Cawapres, IMO-Indonesia Fasilitasi Dialog Paslon Pemilu 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ikatan media online (IMO) Indonesia tergerak untuk memberikan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat tentang Pemilu 2024.

Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail mengatakan, organisasinya kini menaruh komitmen tinggi dalam mencerdaskan masyarakat menuju agenda elektoral akan datang.

"Kita menginginkan supaya masyarakat (pemilih) mempunyai informasi yang cukup sekaligus kesadaran tinggi menyambut Pemilu 2024 mendatang," kata Yakub di Jakarta, Selasa (5/12/23).

Di samping itu, kata dia, Pemilu 2024 juga menjadi momentum penting bagi pelaku media di Indonesia untuk berpartisipasi dalam memajukan industri pers tanah air.

Terlebih, kata dia, kegiatan dialog kandidat Pilpres yang difasilitasi IMO-Indonesia ini secara langsung menjadi daya tarik para pemilik/pelaku usaha media untuk berinteraksi langsung dengan para calon.
 
"Ini tidak terlepas dari tingginya animo pelaku usaha di bidang media khususnya online dari berbagai daerah yang ingin dapat melihat dan mendengar langsung paparan para calon pimpinan tertinggi negeri ini," terang Yakub.

Yakub mengatakan, alasan terakhir ini cukup mudah dimengerti menimbang selama ini para pelaku media online minim mendapatkan ruang untuk berinteraksi langsung dengan para paslon Pilpres.

"Dengan demikian, interaksi langsung antara pemilik/pelaku usaha pers dengan para kandidat ini menjadi sangat efektif dalam mendapatkan masukan dari sektor media online yang sudah kesehariannya melakukan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita," ujarnya.

Tidak hanya itu, Yakub juga menilai singkatnya waktu yang tersedia untuk masa kampanye dalam pemilu 2024 ini, menjadi sangat visible bila para pegiat media terfasilitasi melalui kegiatan yang akan dikemas dalam bentuk interaksi langsung ini.

"Ini momentum yang langka jadi semuanya kita kembalikan kepada para paslon dan tentu ada penilaian untuk itu semua. Niatan ini akan segera kami pertajam, termasuk dapat memenuhi aturan akan pelaksanaannya yang sesuai dengan mekanisme yang ada," imbuhnya.

Karenanya, kata dia, kesempatan ini sangat berharga bila seluruh insan pers di sektor online dapat terkoletif menyampaikan masukan kepada para paslon, selain dapat menghemat energi dan waktu dinamika di wilayah dari Sabang sampai Merauke untuk bisa bertatap muka langsung dengan para capres - cawapres.

"Untuk itu jadi tak usah repot-repot…silahkan temui, dengar dan sampaikan gagasannya maka seluruh media khususnya online akan menjadi corong yang sangat efektif untuk dapat berkontestasi," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas IMO-Indonesia Associate Professor Dr. Firman Wijaya mengaku sangat mendukung rencana dialog paslon tersebut dengan segera membentuk kepanitiaan untuk dapat berhubungan dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) seluruh Paslon.

Ia juga menilai bahwa giat dialog ini menjadi ruang terbuka demokrasi bagi industri media khususnya di sektor online agar mendapat kesempatan dapat membawa seluruh dinamika di wilayah masing-masing untuk dapat disampaikan secara langsung.

"Hal ini tentu akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan bagi bara paslon itu sendiri kaitannya dengan elektabilitas," ujar Firman. 

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu juga mengatakan bahwa simbiosis mutualisme yang digagas IMO-Indonesia antara para pelaku media online ini dapat menjadi momentum rakyat temui calon pemimpin yang menjadi arah baru dalam berkampanye.

"Yang mana biasanya para calon pemimpin menemui masyarakat, untuk itu ini menjadi sebuah gagasan yang patut serta layak direlaisasikan agar menjadi solusi efektif untuk masa kampanye yang singkat ini," pungkasnya.

Adapun rencana dialog kandidat Pilpres 2024 ini bertajuk, "Rakyat Temui Calon Pemimpin Negeri". Acara ini dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat. Terkait waktu dan tempat akan segera diumumkan setelah ini.

Pastinya, apa yang ditawarkan IMO-Indonesia melalui kegiatan ini tak lain menjadi paket hemat kampanye itu sendiri. (Ar)


Share:

Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polri menegaskan bahwa netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 adalah komitmen harga mati bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Hal itu ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam acara Piramida (Ngopi Bareng Pimpinan Media), di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. 

"Jadi netralitas Polri adalah harga mati untuk menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjaga NKRI," kata Sandi dihadap para pimpinan redaksi media. 

Kepada para pimpinan media, Sandi menekankan, untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota kepolisian yang terindikasi melakukan pelanggaran dari komitmen tersebut. 

Menurut Sandi, dengan adanya pengawasan bersama itu akan semakin membantu Polri dalam mewujudkan situasi pesta demokrasi lima tahunan yang aman, damai dan kondusif. 

"Tolong lihat, tegur, dan awasi kalau anggota Polri sudah melenceng dari aturan supaya bisa memperbaiki dan membenahi diri agar manjadi lebih baik lagi. Untuk membangun pemilu berjalan dengan baik, lancar, dan damai," ujar Sandi. 

Lebih dalam, Sandi mengajak kepada seluruh pimpinan redaksi media untuk sama-sama bersinergi memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat. Terutama terkait dengan sebaran informasi di media sosial yang bersifat hoaks. 

"Kita harus bisa memberikan edukasi literasi sosialisasi kepada masyarakat agar kedepannya menjadi masyarakat yang patuh akan hukum menjunjung tinggi etika, tata krama dan kesantunan serta kejujuran," ucap Sandi. 

"Dalam media sosial agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial supaya tidak menjadi bumerang bagi pengguna media sosial tersebut," tambah Sandi sekaligus mengakhiri.


Share:

Tim Roadshow ABRI-1 Temukan Fakta Yang Mengejutkan Saat Kawal DPT


Duta Nusantara Merdeka | Sukoharjo 
Roadshow ABRI-1 (Anies Baswedan Rakyat Indonesia Bersatu) Kawal DPT dan Kawal Suara di Jawa Tengah telah sampai di Sukoharjo, Jawa Tengah. Rombongan ABRI-1 yang seharusnya dijadwalkan tiba di Sukoharjo Rabu malam, ternyata baru Kamis pagi tiba di hotel Ommaya. Akhirnya, Tim IT ABRI-1 hanya beristirahat sebentar, karena harus segera membuka sesi training IT untuk Pemantauan DPT KPU. 

"Perjalanan roadshow Kawal DPT dan Kawal Suara di Propinsi Jawa Tengah terasa melelahkan dan penuh perjuangan. Bahkan rombongan ABRI-1 dalam perjalanan dari Majenang ke Sukoharjo melintasi gunung Lio pada malam hari. Lintasan jalan di gunung Lio banyak tikungan tajam, tanjakan dan turunan yang curam dan ekstrem. Bahkan mobil yang ditumpangi ABRI-1 sempat tidak kuat menanjak sampai beberapa kali. Namun perjuangan tersebut tidak seberapa demi mengawal DPT KPU dan memenangkan AMIN pada Pemilihan Presiden Tahun 2024," ujar Rahmadsyah Ketua Umum ABRI-1 dalam keterangan persnya, Sabtu (28/10/2023).

Menurut Ramadsyah, selama roadshow banyak ditemukan fakta-fakta yang memprihatinkan. Salah satunya hampir semua peserta training IT di Brebes, Majenang dan Solo Raya belum mengetahui di TPS mana mereka akan mencoblos pada Pilpres Tahun 2024.

Yang mengejutkan beberapa peserta IT menemukan bahwa keluarga atau tetangganya yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024. 

Ada pula peserta training yang menemukan ada anak yang baru berusia di bawah 17 tahun tercatat sebagai pemilih di DPT tersebut.

Sementara itu, Agus Maksum, Pembina ABRI-1, mengungkapkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, DPT harusnya terdiri dari NIK, NKK, tanggal lahir. Tapi DPT yang diberikan KPU saat ini hanya merupakan Daftar Nama Pemilih tanpa ada NIK, NKK, tanggal lahir.

Kondisi ini mempersulit upaya partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap kevalidan DPT.

Apalagi saat ini diidentifikasi ada data yang cacat atau tidak valid sebanyak 54 suara pada DPT. Sebagaimana kesaksian beberapa peserta training yang mendapati bahwa keluarga atau warganya yang sudah meninggal tapi masih tercatat pada DPT Pemilu Tahun 2024.

"Salah satu cara untuk mengecek kevalidan data DPT adalah melalui coklit terhadap DPT pada setiap TPS. Untuk itu seluruh elemen partai pendukung dan relawan AMIN harus mempersiapkan relawan yang bekerja mulai dari saat ini. Tugas utama relawan saat ini adalah melakukan coklit terhadap kebenaran dan kevalidan DPT di TPS-nya masing-masing," ujar Agus.

Menanggapi hal tersebut, Habib Muhsin Al-Attas, penasehat ABRI-1, berpesan bahwa peserta training IT jangan hanya mengambil pengetahuan saja, tapi harus berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menjadikan temuan-temuan ketidakvalidan DPT di TPS masing-masing sebagai
fakta hukum. 

"Ini sebagai dasar perjuangan nasional untuk meminta KPU menghapus data-data cacat atau tidak valid dalam DPT. Kerja ini sudah dimulai, namun mulai hari ini harus semakin dikerjakan dengan serius dan sungguh-sungguh, mengingat waktu Pilpres semakin dekat, tinggal 3 bulan lagi," kata habib Muhsin.

Editor: Arianto


Share:

Jelang Pemilu 2024, FWJ Indonesia Bergerak Lawan Hoax


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menyatakan komitmennya untuk melawan penyebaran berita hoax. Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, atau yang akrab disapa Opan, menjelaskan bahwa jurnalis memiliki peran krusial dalam memberikan informasi berkualitas dan mendidik masyarakat.

"Dalam konteks Pemilu 2024, FWJ Indonesia akan bekerja sama dengan Pemerintah, TNI, dan Polri untuk mengedepankan rasa aman dan nyaman di setiap wilayah menjelang dan selama proses Pemilu pada Februari 2024 mendatang," ujar Opan saat membuka rapat Koordinasi Nasional Jaga Kampoeng Sukseskan Pemilu 2024, di Wisma Arga Muncar Puncak Bogor, Kamis (26/10/2023).

Opan menekankan pentingnya mengatasi informasi yang dapat memicu perpecahan dan konflik dalam masyarakat. "Kita sering melihat informasi yang menghasut dan memancing perbedaan, terutama melalui berita hoax. FWJ Indonesia melalui program Jaga Kampoeng Sukseskan Pemilu 2024 hadir sebagai upaya untuk menghadapi tantangan ini dan membangun kesatuan di antara kita sebagai bangsa Indonesia," tambahnya.

Rapat Koordinasi Nasional ini, yang dipimpin oleh FWJ Indonesia, merupakan langkah strategis untuk menyatukan langkah wartawan dari berbagai daerah di Indonesia. Hadir dalam rapat ini adalah para pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia, termasuk Bendahara Umum Tri Wulansari, Ferry Sang sebagai Kabid Humas, dan Alek sebagai Kabid OKK.

"Pertemuan ini juga dihadiri oleh para kawan-kawan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan berbagai korwil di Jakarta dan sekitarnya. Meski beberapa rekan dari daerah lain tidak dapat hadir fisik, mereka tetap berpartisipasi melalui konferensi video, menunjukkan semangat yang sama untuk mendukung keberhasilan Pemilu 2024," ungkap Opan.

Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024 menjadi momen penting bagi Indonesia. Opan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan keberlangsungan demokrasi dengan menghindari terpancingnya provokasi dan menyebarluaskan informasi yang benar dan akurat.

Dengan program Jaga Kampoeng Sukseskan Pemilu 2024, FWJ Indonesia berharap dapat membantu menciptakan atmosfer yang kondusif menjelang dan selama proses Pemilu, sehingga keputusan masyarakat dapat diambil dengan bijak dan berdasarkan informasi yang benar. Dengan semangat persatuan, FWJ Indonesia bersama seluruh wartawan Indonesia siap menjalankan tugasnya untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Pasca Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Bagaimana Sikap KPU RI?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Masyarakat baru saja dihebohkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK) yang diucapkan pada Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon. 

Dalam putusan ini MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. 

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Lahirnya putusan ini tentu memiliki konsekuensi hukum terhadap tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Dimulai dari proses pendaftaran Calon Presiden – Calon Wakil Presiden 2024 yang dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Sebelum lahir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diundangkan pada 13 Oktober 2023. 

Pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebutkan, “Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;” Dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka KPU seharusnya menyesuaikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan Putusan tersebut. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka seharusnya secara administratif calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang belum berusia 40 (empat puluh) tahun tidak memenuhi syarat sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Hingga hari terakhir pendaftaran Calon Presiden – Calon Wakil Presiden 2024, terdapat 3 pasang calon yang mendaftarkan diri ke KPU yakni Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Dari ketiga pasang calon tersebut, ada Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
 
Lalu, kenapa KPU tidak segera merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023?

Sampai dengan 26 Oktober 2023, KPU RI belum melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Setelah putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023) KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI. 

Namun, pada Rabu (18/10/2023), KPU RI membatalkan niat itu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat. Selain itu, alasan lain yang disampaikan KPU RI adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkan sebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untuk Calon Presiden – Calon Wakil Presiden dari unsur kepala daerah. 

KPU RI tidak dapat melakukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena sejak 4-30 Oktober 2023 DPR RI sedang dalam masa reses. 

Menariknya, dalam Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum menyatakan, “KPU wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan.” Artinya, KPU RI baru dapat melakukan konsultasi dengan DPR RI untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah masa reses DPR RI selesai. 

Apakah ini berarti terdapat calon yang tidak memenuh syarat?

Menurut hemat Saya, saat ini ketiga pasang calon tersebut baru disebut sebagai bakal Calon Presiden – Calon Wakil Presiden karena masih ada tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden pada 13 November 2023. Artinya masih ada waktu bagi KPU RI untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK. 

Dugaan Saya, sebelum tanggal 13 November 2023, KPU RI telah menyelesaikan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sehingga pada saat penetapan pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden pada 13 November 2023, semua pasangan calon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apakah hal ini yang akan terjadi? Kita tunggu saja! 

Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH. (Advokat, Alumni FH Universitas Kristen Satya Wacana dan MIH FH Universitas Indonesia)


Share:

Panglima TNI: Netralitas TNI-Polri dan ASN Kunci Sukses Pemilu 2024


Duta Nusantara Merdeka | Madiun 
Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menegaskan bahwa netralitas TNI-Polri dan ASN adalah kunci utama bagi kelancaran dan keberhasilan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam acara olahraga bersama dengan prajurit TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Makorem 081/DSJ, Madiun Raya, Jum'at (20/10/2023).

Olahraga bersama ini dimulai dengan senam SKJ 88 yang merupakan gerakan menyeluruh dari kepala hingga kaki, diikuti dengan jalan santai berkeliling Kota Madiun. Panglima TNI berharap bahwa kegiatan semacam ini dapat meningkatkan soliditas dan sinergitas antara TNI, Polri, dan ASN dalam menjalankan tugas-tugas ke depan.

"Saya berharap melalui olahraga semacam itu dapat meningkatkan soliditas dan sinergitas untuk melaksanakan tugas-tugas ke depan," ucapnya. "Sinergitas tidak hanya diucapkan saja, tapi juga harus dibuktikan dalam tugas, harus selalu dipupuk dan dibina dengan kegiatan positif seperti ini."

Lebih lanjut, Panglima TNI juga menekankan pentingnya netralitas TNI-Polri dan ASN dalam menyambut tahun politik. "Saat ini kita memasuki tahun politik, oleh karena itu, netralitas TNI-Polri dan ASN sangat penting. Netralitas ini merupakan kunci sukses pelaksanaan Pemilu 2024," tambahnya.

"Selama TNI-Polri dan ASN tetap netral, saya yakin kita bisa mengawal proses demokrasi ini dengan baik. Fokus utama kita adalah menjaga kedaulatan, keutuhan NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan negara. Jika kita fokus pada tugas pokok ini, netralitas akan terjamin," tutup Panglima TNI.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi TNI-Polri, termasuk Dankodiklatal Letnan Jenderal TNI Nur Alamsyah, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf, Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Sonny Aprianto, Asops Panglima TNI Mayjen Muhammad Nur Rahmad, Danrem 081/DSJ Kolonel Inf H. Sugiyono, dan Walikota Madiun Maidi, serta sejumlah pejabat TNI-Polri lainnya.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 

Share:

Bawaslu Ajak Mahasiswa Ikut Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengajak mahasiswa untuk turut serta dalam sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Langkah ini diharapkan akan membantu dalam penyebaran informasi yang massif, yang pada gilirannya akan mempersempit ruang gerak peserta pemilu yang berpotensi melakukan kecurangan.

Saat berbicara dalam acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Jakarta Utara, Jumat (15/9/2023). Puadi menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan keadilan pemilu tetap terjaga.

Menurut Puadi, mahasiswa adalah salah satu elemen penting yang harus terlibat aktif dalam dinamika pesta demokrasi. Dalam sebuah budaya pemilu yang harmonis, semua pihak diharapkan untuk saling menghormati, menjaga kepercayaan, dan mengutamakan kepentingan bangsa.

Dia melihat pemilu bukan hanya sebagai sebuah ajang politik, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pemilu seharusnya mendorong solidaritas dan bukan menjadi sumber perpecahan dalam masyarakat.

"Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak sangat penting dalam membangun budaya pemilu yang harmonis dan damai. Ini juga termasuk dalam menjaga hak pemilih yang berada di luar negeri," ungkapnya.

Selain itu, Puadi menjelaskan alasan-alasan penting mengapa pemilu harus senantiasa diawasi dan berada dalam status siaga pengawasan. Pertama, pengawasan pemilu dapat mencegah terjadinya kecurangan yang dapat merusak integritas pemilu. Kedua, ini juga penting untuk memastikan bahwa hak suara warga negara dihormati dan dijaga dengan baik. Ketiga, pengawasan yang ketat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

"Pelaksanaan fungsi pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah bagian dari upaya untuk menjamin keadilan pemilu dalam seluruh tahapannya. Hal ini sejalan dengan misi Bawaslu dalam pemilu," tambahnya.

Panggilan Puadi kepada mahasiswa untuk berperan aktif dalam sosialisasi dan pengawasan pemilu menjadi langkah yang penting dalam memastikan bahwa pemilu yang akan datang di Indonesia berlangsung secara adil, terbuka, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Keikutsertaan mahasiswa, yang sering kali dianggap sebagai agen perubahan sosial, dapat memberikan dampak yang positif dalam memajukan proses pemilu dan memelihara demokrasi negara.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto





Share:

APHR: Dunia Harus Mengecam Lelucon Pemilu Kamboja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemilihan umum yang tidak masuk akal yang diselenggarakan di Kamboja tidak boleh dilegitimasi oleh masyarakat internasional. Hal tersebut disampaikan oleh para anggota parlemen Asia Tenggara dalam konferensi pers "Pemilu Yang Hanya Tinggal Nama: Dunia Harus Mengecam Lelucon Pemilu Kamboja" secara online dan offline di Jakarta, Senin (24/07/2023) mengecam serangan rezim Hun Sen yang tak henti-hentinya terhadap para pembela Hak Asasi Manusia dan partai-partai oposisi sebelum hari pemilihan.

Dalam konferensi pers tersebut, Charles Santiago, Ketua Bersama Asean Parliamentarians for Human Rights dan mantan anggota parlemen Malaysia, menyatakan bahwa rezim Hun Sen telah mengancam para pendukung oposisi, menutup media independen, dan melarang partai oposisi yang masih bertahan.

Sudah jelas bahwa pemilihan umum Kamboja yang diselenggarakan pada 23 Juli adalah sebuah sandiwara semata. Partai oposisi terbesar "Partai Cahaya Terang" dilarang berpartisipasi secara administratif yang meragukan pada bulan Mei. Sebelum pemilu, banyak anggota dan pendukung partai Candlelight ditangkap secara sewenang-wenang. Setelah pemungutan suara ditutup, rezim Hun Sen mengklaim bahwa partai berkuasa memenangkan 120 dari 125 kursi di majelis nasional.

Anggota parlemen dan organisasi Hak Asasi Manusia, seperti ASEAN Parliamentarians for Human Rights dan Human Rights Watch, mengecam pemilu ini sebagai sebuah lelucon yang tidak demokratis. Mereka menekankan bahwa pemimpin otoriter semakin menggunakan pemilu sebagai alat untuk mengkonsolidasikan kekuasaan mereka, dan merusak demokrasi.

Asian Network for Free Elections (ANFREL) mencatat bias dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kondisi politik yang memburuk telah merusak integritas proses pemilihan. Laporan misi penilaian pra-pemilu ANFREL mempertanyakan keaslian dan daya saing pemilu tersebut, yang tidak sesuai dengan standar internasional. Komisi Ahli Hukum Internasional (ICJ) juga menyuarakan keprihatinannya mengenai pelecehan yudisial terhadap para pendukung dan aktivis oposisi.

Dalam menghadapi krisis Hak Asasi Manusia dan supremasi hukum di Kamboja, masyarakat internasional tidak boleh melegitimasi pemilu semacam ini. Para anggota parlemen dari negara-negara demokratis ditekan untuk mengecam pelaksanaan pemilu 2023 di Kamboja sebagai pemilu yang tidak demokratis. "Masyarakat internasional juga harus mendesak pemerintah Kamboja untuk menghentikan penganiayaan politik, membebaskan tahanan politik, dan melakukan investigasi independen terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia dan ketidakberesan pemilu guna memastikan akuntabilitas yang adil," ujarnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Categories


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini