Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Bea Cukai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bea Cukai. Tampilkan semua postingan

Bea Cukai Banten Dan Kejaksaan Bersama Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp48,85 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara dan Barang Bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2022 hingga awal 2023.

"Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Revenue Collector, dan untuk menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio di Tangerang, Kamis (08/06/2023).

Adapun, Barang-barang tersebut meliputi 40.042.755 batang hasil tembakau, 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.924 mililiter rokok elektrik (REL), 300 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (vape), dan 2,94 liter Acetic Anhydride (Prekursor). Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp. 45,05 Miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 30,7 Miliar.

Selain kerugian materil, terdapat juga kerugian immateril akibat produksi barang kena cukai ilegal. Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin.

Tidak hanya Barang Milik Negara, terdapat juga Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan. Barang-barang tersebut, yang dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, meliputi 4.211.320 batang rokok ilegal, 10.724 pcs rokok elektrik ilegal jenis disposable (sekali pakai) ilegal, serta 6080 pcs rokok elektrik ilegal jenis cartridge. Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 3,8 Milyar, dengan kerugian negara mencapai Rp 3,6 Milyar.

Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi, dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di ICE BSD Grand Boulevard, sementara selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Untuk memastikan pemusnahan dilakukan dengan aman dan ramah lingkungan, seluruh barang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi, dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat Celsius. Dengan menggunakan metode ini, barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu atau limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Dalam hal ini, Bea Cukai dan Kejaksaan menunjukkan komitmen mereka terhadap keberlanjutan lingkungan dan menjaga ekosistem yang sehat.

Pemusnahan bersama ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang terlarang dan terbatas lainnya. Tindakan ini juga dilakukan untuk mengamankan hak-hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara dan menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

Selain itu, pemusnahan ini juga mencerminkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Banten dan Kejaksaan, terutama Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi atas putusan pengadilan. Kolaborasi ini menjadi kunci sukses dalam menindak pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa Bea Cukai Banten dan kantor vertikal di bawahnya secara rutin menyelenggarakan Operasi Gempur setiap tahunnya. Operasi ini bertujuan untuk menargetkan penindakan terhadap rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Selama tahun 2022, Bea Cukai Banten berhasil melakukan penyidikan terhadap 22 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai. Hingga bulan Mei 2023, Bea Cukai Banten telah melaksanakan 8 penyidikan dan mengenakan sanksi administrasi terhadap 31 pelanggar, dengan total nilai sanksi administrasi mencapai Rp. 2.761.767.520,-.

Dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector dan Revenue Collector, Bea Cukai dan Kejaksaan telah berperan aktif dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan bersama barang-barang ilegal ini menjadi bentuk nyata dari upaya mereka dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar, melindungi masyarakat, dan menjaga transparansi dalam penindakan kepabeanan dan cukai.

Dengan sinergi dan kerjasama yang baik antara Bea Cukai, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan penindakan terhadap
pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat terus ditingkatkan. Langkah-langkah yang telah dilakukan, seperti pemusnahan barang ilegal dan penindakan terhadap pelanggar, menjadi contoh yang baik dalam menjaga integritas sistem kepabeanan dan cukai.

Selain itu, tindakan ini juga memberikan dampak positif bagi industri dan usaha di dalam negeri. Dengan menindak tegas peredaran barang ilegal, baik itu rokok ilegal maupun minuman keras ilegal, Bea Cukai dan Kejaksaan berperan dalam melindungi pasar produsen yang taat aturan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi produsen resmi dan mendorong pertumbuhan industri yang sehat serta memberikan keuntungan ekonomi bagi negara.

Pemusnahan barang-barang ilegal juga menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat. Bahan baku dan proses produksi barang ilegal tidak terjamin keamanannya, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Dengan menghilangkan barang-barang tersebut dari peredaran, Bea Cukai dan Kejaksaan turut berperan dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Selain pemusnahan barang-barang ilegal, penindakan yang dilakukan juga memiliki efek jera terhadap para pelanggar. Dengan melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi atas putusan pengadilan, Bea Cukai dan Kejaksaan menunjukkan bahwa pelanggaran kepabeanan dan cukai tidak akan dibiarkan begitu saja. Tindakan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha ilegal lainnya, sehingga dapat menekan peredaran barang ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Tentu saja, upaya penindakan dan pemusnahan ini tidak terjadi begitu saja. Dibutuhkan kerja sama yang erat antara Bea Cukai, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya. Kolaborasi yang baik dalam segala tahap, mulai dari penyidikan hingga pemusnahan, menjadi kunci kesuksesan dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Revenue Collector, dan menjaga transparansi dalam penindakan kepabeanan dan cukai.

Dalam hal ini, Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, telah menunjukkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik. Dengan saling mendukung dan bekerja sama, mereka berhasil melaksanakan pemusnahan bersama atas barang-barang ilegal dengan aman dan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Dengan demikian, tindakan pemusnahan bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Kejaksaan merupakan bukti nyata dari komitmen mereka dalam menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat, pengumpul pendapatan negara, serta menjaga transparansi dan integritas dalam penindakan kepabeanan dan cukai. Diharapkan, langkah ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh bagi daerah lain. 

Reporter: Lakalim Adalin
Editor     : Arianto
Share:

Pengungkapan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang  
Kapolda Banten dampingi Kabareskrim gelar Press Conference ungkap pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jateng bertempat di perumahan Lavon Pasar Kemis Tangerang, Jumat (02/06).

Hadir dalam kegiatan ini Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba 
Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.

Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon. “Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan Ekstasi di Indonesia,” ucap Agus.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi,” tambah Agus.

Agus menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Kamis (01/06) sekitar pukul 17.30 Wib Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah,” ujar Agus.

“Hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), dari hasil kedua tersangka di Tangerang bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupatenv Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp500.000 perorang. Dan dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1.000.000,” jelas Agus.

Dalam hal ini pihak kepolisian mengamankan beberapa tersangka. “Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29),” terang Agus.

Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi. “Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus Besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy, dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” tegas Agus.

Agus mengatakan dari TKP di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi. “Dari TKP di Sematang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu Inex atau Ekstasi warna Orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi,” tambah Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa Pasal. “Persangkaan untuk Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” kata Agus.

“Kedua Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana semujur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000 ditambah sepertiga, Lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” terang Agus.

Terakhir Agus mengatakan dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan jiwa. “Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa,” pungkasnya. (Arianto)

Share:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengawasi masuknya barang-barang ilegal dan terlarang ke wilayah Indonesia kembali berbuah hasil. Sinergi keduanya kali ini mampu mengagalkan dua upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 70 kilogram milik jaringan internasional Malaysia melalui wilayah Riau dan Aceh.

"Sinergi dan kolaborasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) oleh aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan," kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, Rabu (12/10).

“Ini adalah wujud continuous improvement Bea Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Terkait kasus pertama, Syarif menjelaskan bahwa pada Senin (26/9) tim gabungan Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 20 kilogram dari Malaysia di Selat Panjang, Riau. Diangkut menggunakan kapal barang, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di ruang mesin kapal yang dikemas dalam 20 kemasan teh cina.

Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial MI, upaya penyelundupan tersebut dia lakukan bersama salah satu anak buah kapal (ABK) kepercayaannya berinisial S. “Penyelundupan ini hanya dikatahui oleh MI dan S, adapun 11 ABK lainnya tidak mengetahui bahwa kapal mengangkut barang terlarang tersebut. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Syarif.

Selanjutnya pada Rabu (5/10), sinergi Bea Cukai dan Polri kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram narkotika jenis methamphetamine dari Malaysia di Perairan Aceh Tamiang. Upaya penyelundupan dilakukan pelaku dengan mengemas seluruh narkoba dalam bungkus teh cina dan diangkut menggunakan kapal.

“Berbekal informasi masyarakat, Bea Cukai dan Polri segera berkoordinasi untuk menggelar patroli laut dan melakukan observasi di lokasi yang dicurigai sebagai titik penjemputan narkoba. Hasilnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil melakukan pemeriksaan terhadap kapal target, dan menemukan 3 karung goni warna putih berisi 50 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 50 bungkus teh cina,” ungkap Syarif.

Syarif menambahkan, dalam penindakan tersebut tim gabungan Bea Cukai dan Polri juga menahan 3 orang tersangka yang berada di atas kapal masing-masing berinisial TZ, MR, dan M. “Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan juga menangkap tersangka lain berinisial H di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh yang berperan mengurus proses penerimaan barang dari kapal di darat.”

Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati.

Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda Indonesia. “Dalam penindakan terhadap 70 kilogram narkotika ini, Bea Cukai dan Polri berhasil menyelamatkan kurang labih 280.000 jiwa generasi muda. Ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkas Syarif. (Lak/Tha)

Share:

Bea Cukai Banten Gelar Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Barang Milik Negara


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang Selatan
Bea Cukai Banten (Kantor Wilayah DJBC Banten, KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang) kembali menyelenggarakan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan atas Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Barang Milik Negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai pada tahun 2021 dan 2022 di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten. 

Dalam sambutannya, Rahmat Subagio, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten mengatakan, Adapun Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai berikut Rokok Sigaret sejumlah 9.574.560 batang, Cerutu sejumlah 429 batang, hasil pengolahan tembakau lainnya ini salah satu diantaranya adalah vape sebanyak 8,39 liter, minuman mengandung alkohol 4.124 liter kemudian ada barang lain merupakan kancing sebanyak 663 pcs dan Golden Stock Beef Noodles 2 karton. 

"Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 10,4 Milyar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 7,4 Milyar. Disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya," kata Rahmat di Tangerang Selatan, Selasa (30/08). 

Selain itu, Terdapat juga Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.8 Milyar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 6.27 Milyar rupiah. 

"Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Banten untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor. Bea Cukai Banten pada pemusnahan ini kembali menjalin kerja sama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing," ungkapnya. 

Asal tahu saja, Sebuah metode pemusnahan yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1500-1.800 derajat celcius), sehingga diharapkan barang yang dimusnahkan tidak menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan (Ramah lingkungan).

Dapat disampaikan juga bahwa dalam upaya penegakan hukum di tahun 2022, s.d. 31 Juli 2022, Bea Cukai Banten telah melakukan 743 kali penindakan (Hasil tembakau, Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya) dengan total kerugian negara sebesar 31,5 miliar rupiah. Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21). Hal ini dapat terlaksana dengan baik dengan adanya dukungan sinergi dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

"Dengan adanya pemusnahan ini, Kantor Wilayah DJBC Banten dan jajaran, menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat," pungkasnya. (Arianto)



Share:

Kolaborasi Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Jadi Kunci Peningkatan Ekspor


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Cirebon, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Bandar Lampung, dan Bea Cukai Yogyakarta, berkolaborasi dengan pemerintah daerah memberikan sosialisasi dan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berorientasi ekspor sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan UMKM dan peningkatan ekspor.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan di Cirebon Bea Cukai melakukan sosialisasi ekspor di aula Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon dalam gelaran forum bisnis “Half Day Export Class: Mengenal Kemudahan Ekspor Dalam Melebarkan Sayap Bisnis” Jum'at (22/07). Kegiatan ini dihadiri oleh lima belas pelaku UMKM yang ada di wilayah Kota Cirebon dan ingin mengetahui bagaimana cara melakukan ekspor-impor dan mendapatkan informasi layanan kepabeanan yang diberikan Bea Cukai.
 
“Bea Cukai Cirebon memaparkan materi tentang prosedur ekspor-impor khususnya secara administratif kepabeanan. Selain itu dalam kesempatan tersebut, juga hadir Managing Director PT D & W Internasional, Winsen Setiawan yang menyampaikan perjalanannya sebagai pengusaha yang saat ini telah merambah pasar internasional,” kata Hatta.

Kegiatan serupa dilaksanakan Bea Cukai Lampung bersama Balai Pendidikan dan Latihan Koperasi UMKM Lampung dengan mengadakan sosialisasi prosedur pelaksanaan kegiatan ekspor barang bagi UMKM kepada pegiat UMKM di Provinsi Lampung. Petugas Bea Cukai memberikan pembekalan materi tentang fasilitas kemudahan ekspor bagi UMKM-IKM, materi tata laksana ekspor, barang lartas, dan pengenaan bea keluar.

Tak ketinggalan, Bea Cukai Yogyakarta juga menyelenggarakan Diklat Pengenalan Bisnis Ekspor untuk para pengusaha UKM yang tergabung dalam SiBakul bersama Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah D.I Yogyakarta. “Pada saat diklat tersebut selesai, peserta akan memiliki bekal untuk naik kelas menjadi eksportir yang mumpuni, sedangkan apabila memang belum memungkinkan untuk ekspor sendiri, diharapkan peserta bisa masuk rantai pasok, sehingga UMKM dapat bekerja sama dengan perusahaan lain untuk ekspor,” ungkap Hatta.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pula materi regulasi pelaksanaan ekspor dan tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dijelaskan selain harus mengantongi izin dari dinas terkait jenis barang yang di ekspor, eksportir juga harus memahami aturan tentang barang tersebut di negara tujuan. Pengisian PEB pun harus benar, karena apabila ada dugaan penyelundupan barang eksportir dapat dikenai hukuman pidana. “Petugas Bea Cukai juga mengajak para calon eksportir untuk tidak sungkan berkonsultasi ke Bea Cukai, khususnya bagi yang sudah memiliki buyer. Jika ingin bisa ekspor mandiri silakan datang ke kantor Bea Cukai Yogyakarta atau dapat membuat janji melalui nomor Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta untuk nanti dijadwalkan konsultasi ekspor. Pintu Bea Cukai terbuka lebar untuk para pelaku UKM yang ingin naik kelas menjadi eksportir,” ujar Hatta.

Selain gelaran sosialisasi, Bea Cukai juga gencar melaksanakan asistensi ekspor seperti yang dilakukan Bea Cukai Gresik yang memfasilitasi penandatanganan MoU antara Koperasi Kriya Giri Sejahtera dengan buyer Jepang. “Koperasi Kriya Giri Sejahtera telah melaksanakan pelepasan ekspor produk rotan dengan didampingi Sekretaris Diskoperindag Gresik, Bea Cukai Gresik, Camat Menganti, Kepala Desa Domas serta Ketua Koperasi. Dalam pelaksanaan MoU tersebut, terdapat 44 produk rotan yang akan diekspor dan merupakan pesanan dari Mr Adachi Hirosi (buyer Jepang). Pelaksanaan ekspor dilakukan secara FOB (Freight on Board) dengan biaya pengangkutan ditanggung oleh eksportir hingga sarana pengangkut,” rinci Hatta.

Produk rotan yang akan diekspor merupakan hasil produksi Desa Domas yang dalam satu tahun mampu memproduksi kurang lebih 125.000 item rotan dengan tenaga kerja kurang lebih 456 pekerja. Saat ini juga sedang dilaksanakan persiapan pengajuan Desa Devisa Rotan ke LPEI. Desa Devisa sendiri merupakan program dari LPEI terhadap desa yang memproduksi produk unggulan orientasi ekspor.

“Melalui kerja sama yang dilakukan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pelaku UMKM dan mendorong terciptanya eksportir baru dalam rangka meningkatkan ekspor di berbagai daerah. Kegiatan sosialisasi dan asistensi hasil kolaborasi Bea Cukai dan pemerintah daerah juga diharapkan memberikan multiplier effect, yaitu dengan mengembangkan kapasitas UMKM berorientasi ekspor akan meningkatkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Lak/Tha)


Share:

Tandatangani Kerja Sama, Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tindak Tegas Peredaran dan Penyelundupan Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Marak kasus penyelundupan narkotika di Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan upaya koordinatif melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Selain itu, kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri nomor B/2121/X/2021/Dittipidnarkoba tanggal 11 Oktober 2021 perihal Kerja Sama Kolaboratif dalam Pertukaran Data dan Informasi.

Kerja sama antara DJBC dan Bareskrim Polri telah terjalin baik, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Namun sebagai pedoman dan landasan hukum, keduanya sepakat untuk menuangkan kerja sama tersebut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.

"Tahun lalu kerja sama DJBC dan Polri berhasil mengungkap 993 kasus nakotika dengan total barang mencapai 3.29 ton. Sementara hingga April ini, kerja sama keduanya telah mengungkap 185 kasus dengan total barang hampir mencapai 1 ton," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/04).

Dalam kerja sama ini, ujar Nirwala, terdapat beberapa hal yang menjadi konsentrasi keduanya, antara lain melaksanakan joint analysis atas informasi peredaran dan/atau upaya penyelundupan narkotika, melakukan koordinasi operasi penindakan atau penegakan hukum, melaksanakan knowledge sharing pencegahan dan penegahan penyelundupan narkotika dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM), pers release bersama, dan penyisihan barang bukti (BB) narkotika untuk pelatihan unit anjing pelacak (K-9) milik DJBC.

Nirwala menambahkan bahwa melalui Customs Narcotics Targeting Center (CNTC) oleh Direktorat Interdiksi Narkotika, DJBC telah melakukan upaya pengembangan sistem otomasi targeting narkotika, sekaligus menjadi salah satu program Rencana Strategis DJBC Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-198/BC/2020. Sehingga melalui kerja sama ini, pertukaran data dan informasi antara DJBC dan Bareskrim Polri dapat menjadi salah satu sumber data yang penting bagi pembangunan sistem CNTC.

Selama Bulan April 2022, Nirwala menuturkan, kerja sama DJBC dan Bareskirm Polri berhasil menggagalkan beberapa tindak pidana penyelundupan narkotika di Aceh dan Perairan Bengkalis. Di Kabupaten Gayo, Aceh, koordinasi keduanya berhasil menyita sebanyak 4 karung ganja seberat 121,28 kg, Senin (4/4). Barang bukti berhasil disita dari 2 orang tersangka berinisial S (29) dan R (47), juga masih dilakukan pencarian. terhadap 2 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sementara pada Jumat (8/4), kembali dilakukan penindakan terhadap 1 karung berisi sabu dalam kemasan teh china sebanyak 22 kg di Kabupaten Aceh Timur. Tersangka H (31) dan J (30) melakukan aksinya dengan menjemput narkoba di tengah laut Perairan Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.

Menurut Nirwala, pada 20 April 2022, Tim Gabungan Polri dan DJBC berhasil menindak 1 buah speedboat dengan 2 awak kapal diduga tersangka yang membawa 169 kg narkoba jenis sabu di sekitar Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar. Dari hasil pengembangan kasus, Tim berhasil mengamankan 7 orang tersangka lain yang termasuk dalam sindikat peredaran gelap narkotika tersebut.

"Sebelumnya di Perairan Bengkalis, Riau, Tim Gabungan Polri dan DJBC juga menindak 1 unit speedboat dengan 3 awak kapal yang membawa 4 buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu, (12/4) Sabu dikemas dalam 47 bungkus Teh Cina Guan Yin Wang berwarna emas dan hijau, Dari hasil keterangan tersangka, barang haram tersebut berasal dari Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis dan akan diedarkan di Pekanbaru," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi awal yang baik dalam meningkatkan koordinasi pengawasan peredaran narkotika yang telah terjalin. "Semoga dengan Perjanjian Kerja Sama ini, pedoman dan landasan hukum lebih jelas, sehingga mendukung dan memudahkan DJBC dan Bareskrim Polri dalam melakukan pengawasan terhadap tindak pidana narkotika ke depannya," ucapnya. (Arianto)

Share:

Pendaftaran IMEI Mudah, Komunikasi Lancar Tanpa Masalah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komunikasi merupakan hal penting dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kini, perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah menjadi media komunikasi yang lekat dalam kehidupan sehari-hari. Lantas, apakah perangkat HKT yang kita bawa dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia? 

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah didaftarkan IMEI-nya. IMEI sendiri merupakan kependekan dari International Mobile Equipment Identity, sederhananya, IMEI adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat HKT.

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI,” kata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/02).

Hatta menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500 dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN (pajak pertambahan nilai) 10%, dan PPh (pajak penghasilan) sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

"Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021, pembebasan sebesar USD500 tersebut pun tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional. Jangka waktunya ialah sampai dengan maksimal lima hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina,” imbuh Hatta.

Sedangkan, bagi penumpang yang belum mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan atau telah melewati lima hari sejak tanggal surat karantina selesai, tetap dapat mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa paspor, boarding pass/tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama enam puluh hari sejak tiba di Indonesia. Namun, pendaftaran melalui metode ini tidak mendapat pembebasan, sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan USD500.

Selanjutnya, bagi penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran. Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melalui saluran telepon 159.

Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, maka pendaftaran IMEI-nya dilakukan oleh penyedia jasa kiriman. Terkait hal tersebut, Bea Cukai mengimbau agar masyarakat senantiasa membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang tepercaya agar terhindar dari bahaya penipuan barang black market (BM). Sedangkan untuk perangkat HKT yang didapat melalui transaksi dalam negeri, dapat melakukan pengecekan IMEI secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id. Apabila masih terdapat kendala jaringan bisa langsung menghubungi penjual untuk klaim garansi atau menghubungi saluran telepon 159.

Informasi terkait IMEI atau pertanyaan seputar kepabeanan dan cukai lainnya dapat disampaikan melalui website www.beacukai.go.id, contact center  Bea Cukai di 1500225, dan email info@customs.go.id. Selain itu bisa juga melalui media sosial Bea Cukai, antara lain fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. (Arianto)
Share:

Bea Cukai dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu Serah Terimakan Barang Bukti Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran Integritas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) telah melakukan penindakan terhadap pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta yang diduga melakukan pelanggaran integritas. Penindakan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Mei 2021 dengan dilakukan pencopotan dari jabatan guna mendukung proses pemeriksaan. Penanganan kasus ini secara internal sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, DJBC sangat mendukung langkah lebih lanjut yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. “Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen sedangkan Itjen Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan yang telah dilakukan DJBC dan Itjen Kemenkeu di tahun 2021,” ujar Nirwala.

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten. Sehingga, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti. 

Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “DJBC juga terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” pungkas Nirwala. (Arianto)

Share:

Peringati Hari Pabean Internasional, Bea Cukai Tekankan Pentingnya Implementasi Transformasi Digital dan Analisis Data dalam Pelayanan dan Pengawasan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di era digital saat ini, transformasi digital dan analisis data telah menjadi mandatori bagi sektor pelayanan publik, termasuk di sektor pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai. Dalam momentum peringatan Hari Pabean Internasional (HPI) tahun 2022 yang terselenggara pada Rabu (26/01), Bea Cukai menekankan pentingnya implementasi kedua hal tersebut dalam rangka mewujudkan perbaikan layanan yang berfokus pada masyarakat dan stakeholder.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pentingnya transformasi digital dan analisis data menjadi latar belakang World Customs Organization (WCO) untuk mengangkat tema Scaling up Customs Digital Transformation by Embracing a Data Culture and Building a Data Ecosystem pada peringatan HPI tahun ini. Hal ini pun selaras dengan program peningkatan pemahaman dan budaya data yang digagas Kementerian Keuangan untuk mewujudkan data-driven organization. “WCO ingin mendorong akselerasi transformasi digital melalui pembangunan budaya data kepabeanan yang mengedepankan prinsip kepercayaan, menjembatani kesenjangan SDM, dan membina budaya kolaboratif antaradministrasi pabean di dunia. Sebagai institusi yang kebijakannya selaras dengan administrasi pabean lainnya, Bea Cukai pun siap mendukung hal ini,” ujarnya.

Melalui transformasi digital, Bea Cukai terus melakukan penyederhanaan proses operasional menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Saat ini interaksi manusia melalui perangkat yang terhubung dengan jaringan internet akan terekam sebagai jejak digital, sehingga menjadi kumpulan data. Saat seluruh data diintegrasikan, maka analisis data dapat digunakan untuk mendapatkan insight dalam meningkatkan nilai tambah suatu proses bisnis. Singkatnya, hasil analisis data dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah dengan tepat, inovatif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang kompetitif.

Pelaksanaan transformasi digital dan pemanfaatan analisis data sangat menunjang peran utama Bea Cukai sebagai trade facilitator, revenue collector, community protector, dan industrial assistance. Dengan otomasi proses bisnis, duplikasi prosedur serta human error dalam proses administrasi pabean dapat dihindari. “Bagi masyarakat, pelayanan kepabeanan yang cepat dapat menekan biaya logistik, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional. Hal ini tentu sangat membantu pelaku usaha, khususnya UMKM untuk semakin mendunia,” imbuh Nirwala.

Lebih lanjut, menurutnya analisis data dapat membantu dalam menilai risiko dari sebuah transaksi, baik impor atau ekspor secara real time, sehingga dapat memfasilitasi perdagangan yang legal dan mencegah yang ilegal. Pada akhirnya, jika dilakukan kombinasi dan pertukaran data dengan administrasi pabean negara lain atau instansi perbatasan lain, akan memaksimalkan kinerja dalam memerangi perdagangan atau kegiatan ilegal tanpa harus menghambat arus perdagangan yang legal. Hal ini pun telah diimplementasikan oleh Bea Cukai dan berbuah penganugerahan WCO Certificate of Merits.

"Pada peringatan HPI ini pula, Bea Cukai mendapatkan penghargaan dari WCO berkat kontribusi dalam meningkatkan transformasi digital yang mempermudah proses kepabeanan. Salah satu prestasi diperoleh Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai melalui Tim Implementasi Kerja Sama Pertukaran Data antara Bea Cukai dengan penyedia platform marketplace dalam rangka pelayanan dan pengawasan atas barang kiriman. Dengan diimplementasikannya pertukaran data berupa e-invoice dan e-catalog, Bea Cukai mampu mempercepat proses customs clearance dua hingga lima belas kali lebih cepat,” jelas Nirwala, yang juga menyebutkan bahwa secara total Bea Cukai mendapatkan tiga belas penghargaan dari WCO di tahun ini, baik yang bersifat tim maupun perorangan. 

Ke depan, Nirwala menegaskan Bea Cukai akan terus berinovasi dalam menciptakan strategi baru yang mampu beradaptasi dengan dinamika globalisasi. Sistem kerja yang baru akan memberikan manfaat lebih besar apabila dapat dikombinasikan dengan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal. Dalam bidang pengawasan, digitalisasi diharapkan juga memberikan kemampuan analisis dan prediksi atas pelanggaran kepabeanan dan cukai, sehingga  memperluas dampak dari transformasi digital. “Selain transformasi digital, kami akan terus melakukan perbaikan cara dan pola kerja, sehingga Bea Cukai dapat memberikan pelayanan kepada para stakeholders dengan lebih cepat, transparan, pasti, dan mudah,” pungkas Nirwala. (Arianto)

Share:

Sinergi Bea Cukai, Bareskrim Polri dan Polda Aceh Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam mengantisipasi maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba menjelang natal dan tahun baru 2022, Bea Cukai bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh kembali menyelenggarakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran sindikat penyelundup narkoba dari luar negeri.

Dalam pelaksanaan KRYD dengan sandi Baruna 2021 yang digalakkan sejak tanggal 17 November 2021 silam, tim gabungan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 210kg, 200.000 butir ekstasi dan 47.500 happy five pada Kamis (16/12) dan kemudian 12kg sabu pada Jumat (17/12).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologis pengungkapan sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dimulai dari penyelidikan terhadap adanya informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh. Pada Kamis (16/12) sekitar pukul 18.30 WIB di Perairan Pesisir Simpang Ulim Aceh Timur, tim melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai usai menjemput narkoba di perairan Malaysia. “Di dalam kapal ditemukan 15 karung dan 5 tas berisi sabu 210 kg, ekstasi 200.000 butir dan happy five 47.500 butir dan petugas menangkap dua orang laki-laki yang berada di dalam kapal dengan inisial HB dan FR,” ujarnya.

Kemudian setelah kedua tersangka diinterogasi, petugas menemukan bahwa kedua tersangka diperintahkan oleh saudara SJ untuk menjemput narkoba. Tim selanjutnya melakukan pengejaran terhadap SJ dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (17/12) pukul 00.30 WIB di daerah Bireuen. “Setelah dilakukan penggeledahan rumah SJ di Kecamatan Jangka, Bireun ditemukan 1 karung berisi sabu dengan berat 12kg,” tambah Syarif.

Selain barang bukti narkoba, dalam dua kegiatan penindakan ini juga diamankan barang bukti berupa 1 unit kapal, 2 unit telepon satelit, 1 unit GPS dan 1 unit mobil. Kemudian dari interogasi tersangka SJ didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT yang berada di Malaysia dan saat ini statusnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Syarif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim yang telah berkoordinasi dengan baik di lapangan sehingga dapat kembali berhasil mengungkap sindikat narkotika meski dalam kondisi pandemi dan akan memasuki momentum natal dan tahun baru 2022. Total jiwa yang berhasil diselamatkan dari kegiatan penindakan ini sebanyak ±1.135.500 jiwa. 

“Pelaksanaan KRYD gabungan kali ini membuahkan hasil yang sangat memuaskan. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Saya berharap, perang melawan narkoba ini terus kita tingkatkan secara konsisten agar semakin banyak jiwa yang dapat kita selamatkan,” pungkas Syarif. (Lak/Tha )

Share:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 207 Ton Rotan di Laut Natuna


Duta Nusantara Merdeka | Natuna
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kegiatan Operasi Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton pada hari Selasa (16/11) sekitar pukul 22:40 WIB di perairan sekitar Pulau Natuna. 

Rotan mentah yang diangkut KLM MUSFITA tersebut dibawa menuju Malaysia melewati perairan Mempawah, Kalimantan Barat dan dihentikan oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Peraturan  Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang sering diselundupkan dengan modus antar pulau. 

Saat ini KLM MUSFITA beserta muatan rotan mentah dan seluruh awak kapal di atasnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas dugaan tindak pidana Kepabeanan di bidang ekspor sesuai pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”. 

Sinergi Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan TNI Angkatan Laut senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan perairan Indonesia untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal dan mengamankan hak – hak negara, termasuk pengawasan bersama pelayaran dan perdagangan antar pulau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan antar pulau yang resmi berlaku mulai bulan November 2021. (Ari/Tha)

Share:

Bea Cukai Juanda Musnahkan Puluhan Handphone dan Jutaan Batang Rokok Ilegal


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dimasa Pandemi COVID-19 tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Juanda untuk melaksanakan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara. Bea Cukai Juanda berhasil melakukan penindakan atas barang-barang yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai dengan rincian sebagai berikut :

1. Handphone sejumlah 84 (delapan puluh empat) pcs yang berasal dari tegahan barang bawaan penumpang dari 10 penindakan barang penumpang yang berasal dari luar daerah pabean yaitu Singapura dan Hongkong dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000 (satu milyar empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).

2. Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 1.322.980 (satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh) batang yang berasal dari penindakan yang menghasilkan sebanyak 451 SBP (periode Bulan April s.d September 2021) atas barang kiriman melalui jasa titipan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.349.439.600 (satu milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dan total perkiraan kerugian negara sebesar  Rp887.049.000 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian:
- Cukai sebesar Rp 694.570.000;
- PPN sebesar Rp 123.022.000;
- Pajak Rokok sebesar Rp 69.457.000.

Adapun kronologis penindakan atas barang-barang tersebut di atas adalah sebagai berikut :

A. Kronologis penindakan terhadap barang berupa Handphone 

Bahwa pada bulan September dan Oktober 2019 di bandara Internasional Juanda Surabaya terdapat 10 kali SBP/penindakan atas 11 penumpang pesawat yang berasal dari Singapura dan Hongkong melalui jalur pemeriksaan Bea dan Cukai yang melebihi batas ketentuan, kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa handphone yang tidak diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai oleh penumpang tersebut.

B. Kronologis penindakan terhadap Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai

Bahwa pada periode April 2021 s.d September 2021 dilakukan operasi Penindakan (Patroli) oleh petugas Bea Cukai Juanda dimana menghasilkan 451 SBP Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. 

Terhadap barang kiriman yang berisi Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam disaksikan oleh Perusahaan Jasa Titipan. Kemudian atas Barang Kena Cukai ilegal tersebut dilakukan penindakan guna pengamanan dan proses lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil penelitian, pengirim barang dan alamatnya yang tercantum pada barang kiriman tidak dapat diketahui. Sebagai tindakan pencegahan, selanjutnya Bea Cukai Juanda juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan jasa titipan agar dapat bersama-sama mencegah terjadinya peredaran BKC illegal.

Ketentuan-ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan, antara lain sebagai berikut: 
A. Handphone 

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan  atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan 

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara 

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016

4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi 

B. Hasil Tembakau jenis Sigaret tanpa dilekati pita cukai 

1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan  atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai 

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai 

Barang-barang hasil penindakan berupa Handphone dan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah ditetapkan peruntukannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan. 

Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda dengan mengundang instansi dan perusahaan terkait. Selain pemusnahan Barang Milik Negara yang telah disebutkan di atas, terdapat Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasi berupa dokumen dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dalam kondisi busuk, rusak berat dan tidak bernilai ekonomis yang turut dimusnahkan.

Bea Cukai Juanda menggandeng Perusahaan Pengolahan Limbah Organik dan Non Organik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemusnahan atas barang-barang yang telah disebutkan di atas. Pemusnahan dilakukan pada PT Hijau Alam Nusantara agar pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang tepat sesuai dengan jenis barangnya dan terhadap limbah sisa pemusnahan dapat diproses sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan. (Arianto)

Share:

Bea Cukai Bekasi Gelar Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal


Duta Nusantara Merdeka | Bekasi
Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kota dan Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai. 

Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu atau biasa disebut BKC Ilegal di Jawa Barat sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dengan menurunnya peredaran BKC Ilegal maka akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi BKC Ilegal serta mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai. 

Alokasi DBHCHT ini diantaranya untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Khusus di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, alokasi DBHCHT digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan yaitu kepada aparat penegak hukum, masyarakat, media komunikasi, dan kegiatan penindakan BKC Ilegal.

Khusus untuk wilayah Kota Bekasi, Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan Operasi Bersama Penindakan BKC Ilegal menggunakan alokasi DBHCHT pada tahun 2021. Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas peredaran BKC Ilegal.

Selain Operasi DBHCHT, Bea Cukai Bekasi juga melakukan Operasi Penindakan rutin selama tahun 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). 

Sepanjang Tahun 2021, Bea Cukai Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana dibidang cukai sejumlah 8 (delapan) perkara, yaitu 3 (tiga) perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan 5 (lima) perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. 

Barang hasil penindakan berupa BKC Ilegal tersebut pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, oleh karena itu diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-67/MK.6/KN.5/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Kepala KPKNL Bekasi nomor S-13/MK.6/WKN.08/KNL.02/2021 tanggal 25 Maret 2021. 

Pemusnahan juga dilakukan terhadap penindakan BKC Ilegal yang dilakukan penyidikan yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi nomor 854/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, nomor 855/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, dan nomor 338/Pid.B/2021/PN BKS tanggal 06 Juli 2021.

Acara pemusnahan pada Rabu (17/11) dilakukan terhadap BKC Ilegal, yaitu:

- yang telah ditetapkan sebagai BMN tersebut diatas yaitu sigaret sebanyak 4.120.400 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.210 mililiter; dan

- yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu sigaret sebanyak 2.534.160 batang,
yang secara keseluruhan berjumlah total yaitu sigaret sebanyak 6.654.560 batang dan MMEA sebanyak 21.210 mililiter.

Pemusnahan terhadap keseluruhan barang tersebut diatas dilakukan di 2 (dua) tempat yaitu halaman Kantor Bea dan Cukai Bekasi dan tempat lain yang secara khusus digunakan untuk melakukan pemusnahan barang dimaksud dengan cara dibakar dan dituang/dipecah. Kegiatan pemusnahan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.

Situasi Pandemi COVID-19 telah menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia dan daya beli masyarakat menurun, sehingga timbul pasar untuk BKC Ilegal salah satunya hasil tembakau sigaret/rokok dengan harga murah. 

Dari hasil operasi penindakan yang dilakukan di wilayah operasi Bea Cukai Bekasi didapati Kota dan Kabupaten Bekasi merupakan salah satu tempat peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut banyak berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang merupakan sentral tempat produksi hasil tembakau.

BKC Ilegal tersebut diatas perlu dilakukan pemusnahan karena menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan dan memberikan pesan kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC Ilegal.

Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bekasi bersama Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang Perekonomian di Provinsi Jawa Barat, terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat juga terus bersinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Instansi terkait, dan stakeholder lainnya dalam upaya penegakan hukum Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi COVID-19, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung bagi masyarakat luas. (Arianto)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini