Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
RA sudah melaporkan dugaan tindakan tercela Syafri kepada DJSN sejak 6 Desember 2018, dan Tim Panel sudah bekerja sejak awal Januari. Namun hasil investigasi tersebut tidak kunjung disampaikan, sehingga selama berhari-hari RA harus berulangkali mendatangi kantor DJSN untuk mengetahui hasil laporan Tim panel. Setelah tertunda sekian lama, akhirnya DJSN mengeluarkan laporan terkait dugaan perilaku tercela Syafri Adnan Baharuddin.
Konferensi pers Hasil Investigasi Tim Panel, serta Implikasinya bagi kasus dugaan perbuatan cabul terhadap RA digelar hari Selasa, 19 Februari 2019 pukul 14.30 -15.30 wib bertempat di Restoran cepat saji McDonald Sarinah, Jl. M.H. Thamrin No.11, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dihadiri para pembicara:
- RA selaku korban,
- Haris Azhar selaku pendamping hukum Amel di hadapan DJSN dan
- Ade Armando selaku Kelompok pembela kekerasan Seksual.
Rizky Amelia, Koalisi Advokasi . dan Lokataru Foundation, mengecam sikap hipokrit Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang batalkan proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAB terhadap RA selama kurun waktu antara 2017-2018 dalam ruang dan kesempatan kerja.
Sejak kasus ini terkuak, RA, telah melakukan berbagai hal untuk menuntut keadilan, diantaranya melaporkan ke DJSN-sebagaimana mekanisme internal pengawasan terhadap BPJS. Pasal 2 ayat (1) huruf b point 1 dan 4 Peraturan DJSN No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan laporan Dugaan Pelanggaran Angota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam bentuk, Melakukan perbuatan maksiat, dan Melanggar nilai agama, kesusilaan, dan/atau adat kebiasaan.
Dengan mekanisme diatas. DJSN membentuk Tim Panel untuk memeriksa laporan RA. Tim Panel yang terbentuk terdiri dari satu anggota DJSN, dua orang kementerian teknis , ahli psikologi dan ahli hukum.
Dalam laporannya, RA menyatakan bahwa selain kekerasan seksual, juga terjadi persoalan rangkap jabatan. Laporan dan kesaksian RA juga memuat bahwa ada pengabaian laporan RA dari pimpinan Dewan Pengawas, dimana SAB berada. Namun disayangkan bahwa dipenghujung proses DJSN justru menghentikan pemeriksaannya, dikarenakan terbitnya Keppres No. 12/P/2019 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Syafri Adnan Baharuddin.
Bagi kami, situasi ini jelas merupakan kesalahan, tidak cemat sekaligus kejahatan institusional yang dilakukan oleh DJSN dengan melindungi SAB dari kewajiban pertanggung jawabannya semasa menjabat di DEWAS BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan bagi RA sendiri, harus meminta surat
keterangan dari DJSN atas penghentian ini, dengan kata lain, DJSN tidak memberikan keterangan secara terbuka tentang hasil dari sidang Panel. pungkas Haris Azhar.
keterangan dari DJSN atas penghentian ini, dengan kata lain, DJSN tidak memberikan keterangan secara terbuka tentang hasil dari sidang Panel. pungkas Haris Azhar.
Reporter : Arianto