Wilson Lalengke Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri dari Penjara
Nodai Gadis 16 Tahun hingga Hamil, Seorang Pria Diamankan Polsek Loa Kulu
Personel Polsek Loa Kulu Melaksanakan Pengamanan Pembagian Migor Gratis
Kepala Sekolah MtssMu Lhokseumawe Jadi Khatib Idul Fitri 1443 Hijriah di Masjid Taqwa Muhammadiyah Juli
Polsek Tambora Buka Bersama Dan Santuni 25 Orang Anak Yatim
Cabut Baiat Mantan Anggota NII Sumbar, Publik Apresiasi Kepala Densus 88
JIMI Desak Kapolri Bebaskan Aktivis HMI
Sambut HUT ke-22 Apeksi, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Penulisan untuk Jurnalis
Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia, Nestlé Indonesia Gempol DC Pastikan Jam Kerja tanpa Kecelakaan Kerja
MS Glow dan Juragan 99 Gelar Mudik Gratis Pertama ke Jawa Tengah dan Jawa Timur
Lepas Mudik Gratis Polri, Kapolri: Bantu Masyarakat dan Kurangi Beban Jalan
Peringati Hari Kesehatan Sedunia, Nestlé Indonesia Berkomitmen Bantu Masyarakat Indonesia Lebih Sehat
Rivan Purwantono: Program Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 Menggunakan Moda Angkutan Yang Berkeselamatan
Fahira Idris Mengecek Kesiapan Shalat Idul Fitri di JIS
tiket.com Gelar THR Pol-polan hingga 01 Mei 2022
Gagal Hadirkan Saksi Wilson Lalengke JPU Lampung Timur Dinilai Tidak Profesional
Lazismu Pidie Salurkan 105 Paket Sembako Kepada Fakir Miskin Dan Kaum Dhuafa
Peringati HUT Ke-55, Bulog Gelar Bakti Sosial dan Aneka Lomba
Tandatangani Kerja Sama, Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tindak Tegas Peredaran dan Penyelundupan Narkotika
Kerja sama antara DJBC dan Bareskrim Polri telah terjalin baik, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Namun sebagai pedoman dan landasan hukum, keduanya sepakat untuk menuangkan kerja sama tersebut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
"Tahun lalu kerja sama DJBC dan Polri berhasil mengungkap 993 kasus nakotika dengan total barang mencapai 3.29 ton. Sementara hingga April ini, kerja sama keduanya telah mengungkap 185 kasus dengan total barang hampir mencapai 1 ton," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/04).
Dalam kerja sama ini, ujar Nirwala, terdapat beberapa hal yang menjadi konsentrasi keduanya, antara lain melaksanakan joint analysis atas informasi peredaran dan/atau upaya penyelundupan narkotika, melakukan koordinasi operasi penindakan atau penegakan hukum, melaksanakan knowledge sharing pencegahan dan penegahan penyelundupan narkotika dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM), pers release bersama, dan penyisihan barang bukti (BB) narkotika untuk pelatihan unit anjing pelacak (K-9) milik DJBC.
Nirwala menambahkan bahwa melalui Customs Narcotics Targeting Center (CNTC) oleh Direktorat Interdiksi Narkotika, DJBC telah melakukan upaya pengembangan sistem otomasi targeting narkotika, sekaligus menjadi salah satu program Rencana Strategis DJBC Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-198/BC/2020. Sehingga melalui kerja sama ini, pertukaran data dan informasi antara DJBC dan Bareskrim Polri dapat menjadi salah satu sumber data yang penting bagi pembangunan sistem CNTC.
Selama Bulan April 2022, Nirwala menuturkan, kerja sama DJBC dan Bareskirm Polri berhasil menggagalkan beberapa tindak pidana penyelundupan narkotika di Aceh dan Perairan Bengkalis. Di Kabupaten Gayo, Aceh, koordinasi keduanya berhasil menyita sebanyak 4 karung ganja seberat 121,28 kg, Senin (4/4). Barang bukti berhasil disita dari 2 orang tersangka berinisial S (29) dan R (47), juga masih dilakukan pencarian. terhadap 2 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sementara pada Jumat (8/4), kembali dilakukan penindakan terhadap 1 karung berisi sabu dalam kemasan teh china sebanyak 22 kg di Kabupaten Aceh Timur. Tersangka H (31) dan J (30) melakukan aksinya dengan menjemput narkoba di tengah laut Perairan Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.
Menurut Nirwala, pada 20 April 2022, Tim Gabungan Polri dan DJBC berhasil menindak 1 buah speedboat dengan 2 awak kapal diduga tersangka yang membawa 169 kg narkoba jenis sabu di sekitar Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar. Dari hasil pengembangan kasus, Tim berhasil mengamankan 7 orang tersangka lain yang termasuk dalam sindikat peredaran gelap narkotika tersebut.
"Sebelumnya di Perairan Bengkalis, Riau, Tim Gabungan Polri dan DJBC juga menindak 1 unit speedboat dengan 3 awak kapal yang membawa 4 buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu, (12/4) Sabu dikemas dalam 47 bungkus Teh Cina Guan Yin Wang berwarna emas dan hijau, Dari hasil keterangan tersangka, barang haram tersebut berasal dari Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis dan akan diedarkan di Pekanbaru," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nirwala mengatakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi awal yang baik dalam meningkatkan koordinasi pengawasan peredaran narkotika yang telah terjalin. "Semoga dengan Perjanjian Kerja Sama ini, pedoman dan landasan hukum lebih jelas, sehingga mendukung dan memudahkan DJBC dan Bareskrim Polri dalam melakukan pengawasan terhadap tindak pidana narkotika ke depannya," ucapnya. (Arianto)