Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan

Togap Marpaung: Saatnya Kita Bersatu Bangun Kesadaran Kolektif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi dan Hari HAM (Hak Asasi Manusia) Sedunia, Togap Marpaung (TM), Pelapor Korupsi yang juga Whistleblower Perkara Korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir, menghadiri konser bertajuk Panggung Rakyat 'Bongkar' yang digelar Aliansi Selamatkan Demokrasi Indonesia alias ASDI, berkolaborasi dengan jejaring komunitas seniman, budayawan, akademisi, mahasiswa, professional, agamawan, aktivis anti KKN, korban pelanggaran HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan tokoh masyarakat, di GBK Jakarta, Sabtu (09/12/2023).

Kegiatan ini mengusung konsep kolaborasi antara orasi kebangsaan dan konser musik. Beberapa elemen masyarakat mulai dari pegiat HAM, budayawan, pakar ekonomi, tokoh masyarakat, pegiat anti korupsi, akademisi, hingga jurnalis keberagaman akan menyampaikan orasi kebangsaan yang menandakan antusiasme besar terkait perhelatan acara ini.

"Momen Panggung Rakyat Bongkar ini, semacam kesadaran kolektif antara musisi dengan para aktivis, bersuara tentang kondisi bangsanya, tentang potensi permasalahan bangsa dimasa yang akan datang," kata Togap Marpaung, Penulis 3 buku terkait Korupsi kepada awak media di Jakarta.

"Kita peduli tentang korupsi, kolusi dan nepotisme. Kita peduli tentang pelanggaran atas hak asasi manusia. Saatnya kita bersatu membangun kesadaran kolektif tersebut," ucapnya.

Lebih dari itu, TM juga menyebut bahwa Panggung Rakyat 'Bongkar', sengaja dihadirkan untuk mengingatkan ancaman-ancaman yang ada di depan kelopak mata kita.

"Ini adalah sebuah gerakan kebudayaan. Melalui Orasi dan Konser Musik, kita akan serbu, segala sesuatu yang mengganggu, kita bisa enyahkan. Semoga Indonesia yang lebih baik akan terwujud lewat pendekatan kebudayaan ini," ungkapnya.

Menariknya, Konser musik Panggung Rakyat 'Bongkar' menampilkan musisi dengan reputasi karya lagu kritikal. Diantaranya, Kotak, Anto Baret feat Andi Malewa, Endank Soekamti, Tony Q. Rastafara, Jamrud, Deadsquad, Pas Band, Iwa K, Young Lex & Friends, dan para musisi lainnya.

Konser ini juga diisi dengan aksi solidaritas dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi yang merajalela. "Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan inspirasi bagi masyarakat Indonesia untuk terus berjuang demi keadilan dan kesejahteraan bersama," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Menanti Putusan, Tiga Hak Uji Materiil Terkait Tindak Pidana Korupsi di MA


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Togap Marpaung (TM), seorang pelapor dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), telah mengajukan tiga permohonan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung, pekan lalu. Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013, yang melibatkan mark up sekitar Rp 1,4 miliar pada alat XRF, Togap memperjuangkan keadilan dan transparansi.

Adapun, Permohonan HUM pertama, yang didaftarkan dengan nomor registrasi 30/PR/VI/HUM/2023 pada 26 Juni 2023, mencakup revisi Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018. Permohonan ini bertujuan memperjelas pemberian penghargaan dan premi atas penindakan tindak pidana korupsi, serta menetapkan batas waktu penyelidikan dan penuntutan.

Sementara itu, permohonan HUM kedua, dengan nomor registrasi 36/PR/VIII/HUM/2023 pada 16 Agustus 2023, menuntut pengambil alihan perkara dalam tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah berlangsung selama 1 tahun lebih, sesuai revisi Pasal 9 Peraturan Presiden No.102 Tahun 2020.

Permohonan HUM ketiga, didaftarkan dengan nomor registrasi 38/PR/IX/38 P/HUM/2023 pada 5 September 2023, mengusulkan penambahan perlindungan hukum bagi pelapor korupsi dan klarifikasi terhadap perlindungan bagi aparatur sipil negara.

Meskipun ICW, Perludem, Abraham Samad, dan Saut Sitomorang telah memperoleh kemenangan dalam permohonan HUM mereka, tetapi putusan MA untuk Togap Marpaung masih tertunda. 

Untuk diketahui, Permohonan HUM pertama ini sudah 100 hari registrasinya, padahal info PANMUD TUN MA bahwa dalam waktu 60 hari paling lama sudah ada putusan. Mengapa bisa terjadi penundaan?

"Penundaan Keputusan ini memiliki dampak besar pada komitmen Presiden Jokowi dalam memerangi korupsi, terutama dalam konteks pengawasan terhadap pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sementara beberapa pejabat publik, termasuk lima menteri dan satu kepala badan serta satu menteri lagi, telah dan sedang berproses hukum terkait korupsi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, kegagalan dalam mengatasi kasus korupsi ini dapat membahayakan integritas pemerintahannya. Hal ini menciptakan kekhawatiran di masyarakat, terutama setelah degradasi KPK yang dianggap telah memperkuat dominasi politik Jokowi, seperti yang disoroti oleh The Jakarta Post.

Satu hal lain yang menjadi keprihatinan Togap Marpaung adalah dirinya selaku pelapor korupsi menjadi korban kejahatan birokrasi di Bapeten, dia dipaksa pensiun sehingga tidak dapat gaji 5 tahun. Kejadian itu bisa menjadi legasi buruk bagi Presiden Jokowi jika pelapor korupsi yang wajib dilindungi sesuai konstitusi dibiarkan menjadi korban. Perkara korupsinya pun tak kunjung tuntas walaupun sudah 9 tahun berproses di Polri.

Tapi yang pasti, Situasi ini menciptakan tekanan besar pada sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, serta perlunya dilakukan perubahan yang mendalam dalam memerangi korupsi dan memberantas ketidakadilan di negara ini.

Akankah Mahkamah Agung memutuskan untuk mendukung perubahan ini, atau apakah pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran yang lebih lanjut di masa mendatang?

"Semua mata tertuju pada putusan Mahkamah Agung yang akan datang," kata Togap.

Mengingat hal itu, Togap Marpaung_TM mengucapkan terima kasih banyak kepada semua staf PANMUD TUN MA yang berkenan memberikan tuntunan sehingga permohonan HUM memenuhi persyaratan.

Seperti diketahui, Salah satu persyaratan utama menjadi pemohon adalah adanya kerugian Materil dan TM tentunya mengalami kerugian Materil yg sangat sangat besar nilainya. Syarat utama lain, yakni legal standing pastilah dipenuhi. Juga batu uji disajikan lengkap, ada 7 UU yg bertentangan dgn PP dan Perpres yg dimaksud.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Tiga Hak Uji Materiil Terkait Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Togap Marpaung, seorang pelapor dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), telah mengajukan tiga permohonan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung. Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013, yang melibatkan mark up sekitar Rp 1,4 miliar pada alat XRF, Togap memperjuangkan keadilan dan transparansi.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Jum'at (06/20/2023). Permohonan HUM pertama, yang didaftarkan dengan nomor registrasi 30/PR/VI/HUM/2023 pada 26 Juni 2023, mencakup revisi Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018. Permohonan ini bertujuan memperjelas pemberian penghargaan dan premi atas penindakan tindak pidana korupsi, serta menetapkan batas waktu penyelidikan dan penuntutan.

Sementara itu, permohonan HUM kedua, dengan nomor registrasi 36/PR/VIII/HUM/2023 pada 16 Agustus 2023, menuntut pengambil alihan perkara dalam tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah berlangsung selama 1 tahun lebih, sesuai revisi Pasal 9 Peraturan Presiden No.102 Tahun 2020.

Permohonan HUM ketiga, didaftarkan dengan nomor registrasi 38/PR/IX/38 P/HUM/2023 pada 5 September 2023, mengusulkan penambahan perlindungan hukum bagi pelapor korupsi dan klarifikasi terhadap perlindungan bagi aparatur sipil negara.

Meskipun ICW, Perludem, Abraham Samad, dan Saut Sitomorang telah memperoleh kemenangan dalam permohonan HUM mereka, putusan MA untuk Togap Marpaung masih tertunda. Keputusan ini memiliki dampak besar pada komitmen Presiden Jokowi dalam memerangi korupsi, terutama dalam konteks pengawasan terhadap pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Sementara beberapa pejabat publik, termasuk lima menteri dan satu kepala badan serta satu menteri lagi, telah dan sedang berproses hukum terkait korupsi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, kegagalan dalam mengatasi kasus korupsi ini dapat membahayakan integritas pemerintahannya. Hal ini menciptakan kekhawatiran di masyarakat, terutama setelah degradasi KPK yang dianggap telah memperkuat dominasi politik Jokowi, seperti yang disoroti oleh The Jakarta Post.

Satu hal lain yg menjadi keprihatinan Togap Marpaung adalah dirinya selaku pelapor korupsi menjadi korban kejahatan birokrasi di Bapeten, dia dipaksa pensiun sehingga tidak dapat gaji 5 tahun. Kejadian semuanya itu bisa menjadi legasi buruk bagi Presiden Jokowi jika pelapor korupsi yg wajib dilindungi sesuai konstitusi menjadi dibiarkan korban. Perkara korupsinya pun tak kunjung tuntas yg sdh 9 tahun berproses di Polri.

Situasi ini menciptakan tekanan besar pada sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, dan menyoroti perlunya perubahan yang mendalam dalam memerangi korupsi dan memberantas ketidakadilan di negara ini.

Akankah Mahkamah Agung memutuskan untuk mendukung perubahan ini, atau apakah pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran yang lebih lanjut di masa mendatang?

Semua mata tertuju pada putusan Mahkamah Agung yang akan datang. 

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Diduga KPK Langgar UU Ketenaganukliran dan BAPETEN Lalai Dalam Tugas Pengawasan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pesawat sinar-X atau X-ray memiliki fungsi mendasar untuk mendeteksi isi bagasi atau benda-benda di dalamnya, seperti tas atau koper, yang masuk ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini penting untuk mencegah penyelundupan barang terlarang seperti senjata tajam, senjata api, narkoba, dan sejenisnya. Pesawat sinar-X ini, yang dikenal dengan nama fluoroskopi bagasi, juga digunakan dalam industri dan bidang kesehatan untuk tujuan medis.

"Penggunaan X-ray ini harus mematuhi persyaratan teknis dan perizinan. Tanpa izin dari BAPETEN, penggunaan X-ray melanggar peraturan dan undang-undang yang mengatur keselamatan nuklir. Teknisnya, tegangan tabung (kV) dan arus tabung (mA) X-ray harus sesuai dengan izin yang diberikan. Orang yang mengoperasikan alat tersebut harus terlatih, dan ada penanggung jawab keselamatan radiasi yang memiliki Surat Izin Bekerja dari BAPETEN," kata Togap Marpaung (TM), pegawai senior di BAPETEN kepada Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta, Jum'at (18/08/2023).

Selain melanggar peraturan, imbuh TM, penggunaan X-ray tanpa izin juga dapat membawa dampak teknis berbahaya, termasuk risiko efek radiasi bagi pengoperasinya. Hal ini memunculkan potensi penyelundupan barang berbahaya jika X-ray digunakan tanpa izin. Keberadaan izin dari BAPETEN menunjukkan bahwa semua persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi, serta memastikan X-ray berfungsi dengan baik dan aman.

Selain itu, Togap Marpaung juga telah melaporkan pelanggaran ini ke KPK dan Polda Metro Jaya, serta telah mempublikasikan kasus ini dalam sebuah buku yang akan segera terbit. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan pembelajaran dan mengingatkan semua pihak, termasuk KPK, agar patuh pada regulasi yang ada terkait penggunaan X-ray.

Namun, hingga saat ini, izin penggunaan X-ray dari BAPETEN untuk KPK belum diberikan. Meskipun sudah ada izin untuk 2 unit X-ray, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada 6 unit X-ray milik KPK tanpa izin. Pelanggaran ini dianggap melanggar UU Ketenaganukliran dan menghadirkan sanksi pidana sesuai Pasal 43 UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Dengan demikian, isu ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan regulasi dalam penggunaan teknologi X-ray, terutama dalam hal keselamatan dan pencegahan penyelundupan barang berbahaya.

Tindakan Togap Marpaung (TM) dalam mengungkapkan pelanggaran penggunaan X-ray tanpa izin oleh KPK menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan ketaatan terhadap regulasi di lembaga pemerintahan. Langkah-langkah yang telah diambil oleh Togap Marpaung untuk melaporkan pelanggaran ini kepada berbagai instansi dan media juga mencerminkan pentingnya berbicara terbuka ketika menemukan ketidakpatuhan terhadap aturan.

"Dampak dari ketidakpatuhan ini dapat mencakup risiko keselamatan bagi mereka yang terlibat dalam pengoperasian X-ray dan juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi penggunaan alat tersebut. Efek radiasi dan risiko penyelundupan barang berbahaya seperti senjata dan narkoba menjadi isu serius yang harus diatasi oleh lembaga terkait," ungkapnya.

Lebih jauh lagi, TM menegaskan, isu ini menunjukkan bahwa tindakan ketaatan terhadap peraturan dan regulasi harus menjadi prinsip yang ditekankan dalam setiap lembaga, terutama yang memiliki potensi dampak besar terhadap keselamatan dan keamanan. Penggunaan teknologi seperti X-ray harus diatur dengan cermat, tidak hanya dalam hal teknis, tetapi juga dalam hal regulasi dan persyaratan izin.

Dengan adanya pemberitaan dan pengungkapan kasus ini, diharapkan akan ada respons dari berbagai pihak, termasuk KPK dan BAPETEN, untuk menangani masalah ini dengan serius. Penegakan hukum dan tindakan korektif akan menjadi langkah penting untuk menghindari pelanggaran serupa di masa depan.

"Bukan hanya itu, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya ketaatan terhadap regulasi dan persyaratan izin dalam penggunaan teknologi X-ray atau alat lain yang memiliki potensi risiko dan dampak besar. Transparansi, akuntabilitas, dan langkah-langkah penegakan hukum perlu ditekankan untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua pihak yang terlibat," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Togap Marpaung: Tindakan Tegas Diperlukan untuk Pencegahan Korupsi di Instansi Pemerintah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pencegahan korupsi di instansi pemerintah merupakan isu yang penting dan harus menjadi perhatian utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Mengingat bahwa masa bhakti Presiden Jokowi akan berakhir pada tahun 2024, penting bagi kita untuk mengusulkan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

"Salah satu usulan yang dapat dipertimbangkan adalah memberlakukan hukuman disiplin berat bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan penyelewengan yang merugikan negara," kata Togap Marpaung, Penulis Buku terkait Anti korupsi di Jakarta, Minggu (01/07/2023). 

Menurut Togap Marpaung, Jika ditemukan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 100.000.000, ASN tersebut harus mendapatkan sanksi yang tegas, seperti diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Selain itu, kerugian keuangan negara harus dikembalikan secara penuh guna mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Hukuman pidana pun harus diberlakukan sesuai putusan pengadilan.

Namun, penting untuk diingat bahwa penyelesaian kasus korupsi harus dilakukan dengan efektif dan efisien agar tidak memakan waktu yang cukup lama. Terlalu lama menunggu proses pengadilan dapat mengakibatkan kehilangan keyakinan masyarakat terhadap penegakan hukum. 

"Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didasarkan pada bukti yang valid dan dapat dijadikan dasar hukum tanpa harus menunggu proses pengadilan," ungkapnya.

Langkah-langkah ini akan memberikan efek jera bagi ASN yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Mereka akan berpikir dua kali sebelum melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena mengetahui konsekuensi yang akan mereka hadapi. 

Dengan demikian, potensi korupsi dapat diminimalisasi dan instansi pemerintah menjadi lebih tertutup terhadap praktik korupsi. Selain itu, perusahaan swasta yang berperan sebagai penyedia jasa juga harus diberikan peraturan yang ketat agar tidak dapat bernegosiasi atau memanfaatkan proyek sebagai ajang mencari keuntungan semata.

Selain tindakan tegas terhadap ASN, penting untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pencegahan korupsi, termasuk pimpinan pihak swasta dan menteri sebagai penguasa tertinggi di instansi pemerintah. 

Adanya kolaborasi dan koordinasi yang baik antara sektor pemerintah dan swasta akan membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam proses tender atau pengadaan barang dan jasa. Menguatkan dan menjalankan pakta integritas juga menjadi langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan moralitas dan etika kerja di instansi pemerintah.

Terakhir, untuk mencapai tujuan pencegahan korupsi yang kuat, perlu ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan turunannya. "Revisi tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini dalam penanganan korupsi di instansi pemerintah. Dari sini, kita dapat memperbaiki sistem yang ada dan mendukung pembangunan bangsa yang berkelanjutan di masa yang akan datang," tutupnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Wapres Berikan Pesan Khusus Pada Peringatan HAKORDIA 2022


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin hari ini membuka secara resmi acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto Kav. 71-73, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (09/12/2022). Pada kesempatan ini, Wapres memberikan pesan khusus kepada seluruh elemen bangsa terkait upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Pertama, tutur Wapres, negara manapun yang sumber dayanya melimpah, namun bila aturan mainnya lumpuh dan penegakan hukumnya tumpul, maka kemakmuran tidak mungkin dapat dinikmati oleh negara tersebut.

“Kekayaan yang hanya dirayakan oleh orang-orang yang memiliki akses terhadap pengambilan keputusan, menyebabkan alokasi sumber daya jatuh kepada segelintir orang sehingga umat tidak tersentuh oleh nikmat kesejahteraan,” ungkapnya. 

Ditambah lagi, sambung Wapres, korupsi kebijakan mampu mengubah alokasi sumber daya, dari yang seharusnya diproduksi demi kepentingan publik tetapi dibajak demi memuaskan oligarki. 

“Akibatnya, kemelaratan menjadi hamparan negeri,” tegasnya. 

Kedua, sebut Wapres, upaya pemberantasan korupsi mestinya diarahkan pada perubahan perilaku pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, perilaku koruptif harus diubah menjadi perilaku yang jujur, bersih dan berintegritas.

“Perubahan perilaku yang muncul dari dalam diri individu akan lebih menjamin kesuksesan kita dalam memberantas korupsi, daripada ancaman hukuman yang berat,” tuturnya. 

Pesan ketiga, Wapres berharap semangat dari tema Peringatan HAKORDIA 2022 yakni “Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi”, menjadi penguat komitmen dan langkah dari seluruh Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah untuk menjalankan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, yang mengambil tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Terkait hal tersebut, menurut Wapres saat ini Pemerintah membutuhkan dukungan untuk menyukseskan program prioritas pembangunan agar tidak terhambat oleh korupsi, antara lain percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, penguatan sistem jaminan sosial, dan peningkatan sistem kesehatan nasional. Termasuk juga agenda revitalisasi pariwisata dan UMKM, hilirisasi industri, transisi energi, serta pembangunan infrastruktur, konektivitas, dan Ibu Kota Nusantara.

“Terakhir, saya meminta seluruh pemangku kepentingan menyukseskan implementasi Peta Jalan Pemberantasan Korupsi 25 Tahun untuk mewujudkan Indonesia sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia,” pungkasnya. 

Hadir dalam acara ini Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para Kepala Lembaga Tinggi Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Gubernur/Bupati/Wali Kota, pimpinan BUMN/BUMD, serta segenap Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. (Lak/Tha)

Share:

BEM Unisma Malang Tanamkan Pendidikan Anti Korupsi Pada Santri TPQ Wonorejo


Duta Nusantara Merdeka | Jawa Timur
(31/10) Pada jam 18.00 hari kedua kegiatan Eksekutif Muda Membangun Desa berlangsung acara sosialisasi pendidikan anti korupsi dan penanaman nilai nilai aswaja (Ahlussunah Wal Jamaah). Diawali salat maghrib berjamaah, lalu membaca pengajian Al-Qur’an selama sepuluh menit. Kegiatan ini bertempat di TPQ Wonorejo dengan diikuti oleh sejumlah santri yang sebagian besar berpendidikan tingkat dasar.

Diawali oleh host Ririn Alfiatu Rohimah, Diyaul Hakki sebagai pembicara pendidikan anti korupsi dan Dimas Fathur menjadi penyampai nilai nilai aswaja. Diyaul Hakki menyampaikan bahwa perilaku anti korupsi harus diajarkan sejak dini. “Memang tujuan dari kegiatan Kemensospolkumham ini untuk menanamkan pendidikan anti korupsi dan nilai-nilai aswaja sejak dini,” ungkap Deky sapaan akrabnya.

Diyaul Hakki menyampaikan sembilan nilai anti korupsi. “Jadi adik adik, sembilan nilai yang harus diingat itu ialah: kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, kemandirian, keberanian, dan keadilan. Nanti yang bisa menjawab pertanyaan dari kakak akan diberikan tas, dan buku anti korupsi,” sambung Diyaul Hakki dalam penyampaiannya.

Ia melanjutkan dialog bersama santri TPQ, dengan sejumlah pertanyaan. Santri yang dapat menjawab dengan benar mendapat tas dan buku anti korupsi hasil donasi dari KPK RI. Selanjutnya, penyampaian nilai-nilai Aswaja oleh Dimas Fathur. Ia menanamkan pengertian aswaja secara umum, bahwa ajaran aswaja ini merupakan ajaran yang sanadnya langsung pada nabi Muhammad SAW. “Lima karakter aswaja itu, at tawasuth, at tawazun, al-I’tidal, tasamuh, dan amar ma’ruf nahi mungkar,” terang Dimas dalam penjelasannya.

Dimas menjelaskan pengertian dari istilah tersebut secara terpernci.  Sebelum kegiatan berakhir BEM Unisma membagikan merchandise berupa tas totebag, tas kecil, buku anti korupsi, dan buku aswaja, lalu dilakukan pemasangan poster tentang pendidikan anti korupsi dan nilai nilai Aswaja. Diakhiri dengan salat isya’ berjamaah dan doa bersama santri TPQ Wonorejo. **
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini