Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Unjuk Rasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Unjuk Rasa. Tampilkan semua postingan

Desak Revisi Undang-Undang Desa: APDESI Gelar Aksi Bersama Desa Jilid III


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Setelah langkah-langkah tindak lanjut dari upaya bersama dalam AKSI BERSAMA DESA JILID II, mendesak persetujuan revisi Undang-Undang Desa pada 5 Desember 2023, yang dihadiri oleh 50.000 Kepala Desa, Anggota BPD, Pejabat Desa, dan anggota organisasi masyarakat Desa, kami mendapatkan ketidakjelasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai penyelesaian revisi Undang-Undang Desa sebelum pemilu 2024.

Meskipun mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat revisi bersama DPR RI pada 7 dan 8 November 2023, terdapat kesan kurangnya serius dari DPR RI, seolah-olah membangun janji politik untuk pemilu 2024 tanpa kemajuan yang signifikan pada revisi Undang-Undang Desa.

Delapan Organisasi Desa Nasional meragukan komitmen DPR RI, dengan jadwal legislatif menunjukkan potensi tanggal persetujuan pada 6 Februari 2024. Namun, upaya sistematis dari pemimpin DPR RI untuk menunda revisi demi kepentingan politik yang berbeda terlihat jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kepentingan desa dikorbankan demi keuntungan politik pada pemilu mendatang.

Menanggapi hal ini, kami memanggil seluruh Kepala Desa dan Pejabat Desa di seluruh negeri untuk bersatu demi mengungkap kebohongan dan kelalaian pemimpin DPR RI. Hambatan sistematis terhadap revisi Undang-Undang Desa terlihat dalam ketidaksetujuan pemimpin DPR RI untuk menyelesaikan diskusi sebelum pemilu 2024.

Sebagai tanggapan, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar AKSI BERSAMA DESA JILID III untuk meningkatkan tuntutan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Acara ini, yang berlangsung di depan gedung DPR di Jakarta, Rabu (31/01/2024), bertujuan untuk protes terhadap perlakuan tidak adil terhadap desa dan janji yang tidak dipenuhi oleh DPR RI.

Ketua Umum APDESI, H.Surta Wijaya, S.Pd, M.Si, menyatakan, lebih dari 300.000 Kepala Desa, anggota BPD, Pejabat Desa, dan penduduk desa dari seluruh negeri bergerak bersama, tiga kali lipat dari jumlah peserta AKSI BERSAMA DESA JILID II. Demonstrasi ini adalah tantangan langsung terhadap janji-janji menyesatkan DPR RI.

Kami mengajak semua Asosiasi Pemerintah Desa setempat untuk mempersiapkan kehadiran Kepala Desa dan Pejabat Desa secara bersama-sama dalam AKSI BERSAMA DESA JILID III. Ini adalah upaya bersama untuk menunjukkan kekuatan desa dan menuntut revisi segera Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 sebelum pemilu 2024.

Dalam persiapan untuk acara pada 31 Januari 2024, peserta diingatkan untuk menanggung biaya sendiri, menahan diri dari membawa barang terlarang selama protes, dan mengenakan seragam PDH APDESI atau pakaian putih. Koordinasi dengan organisasi desa lainnya penting, dengan menekankan tujuan bersama: revisi Undang-Undang Desa sebelum pemilu.

Mari kita bersatu dan memperkuat tekad kita, mendesak "Revisi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Sebagai Tuntutan Yang Tidak Dapat Ditawar Sebelum Pemilu."

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Korban Wanaartha Life Geruduk PN Jakpus


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kelompok masyarakat aliansi korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/1/24).

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Jahanes dalam keterangannya meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar menegakkan hukum seadil-adilnya.
 
"Kami seluruh Nasabah Wanaartha akan mengadakan aksi unjuk rasa menuntut seluruh perangkat negara dalam hal ini aparatur keamanan serta aparatur terkait permasalahan hukum di negara ini," kata Johanes.

Adapun para nasabah yang menjadi korban asuransi Wanaartha menuntut agar Kemenkopolhukam membantu para nasabah mendapatkan haknya. 

Tidak hanya itu, mereka juga meminta pemangku kepentingan untuk menangkap dan mengadili pemegang saham pengendali (PSP) Wanaartha Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka dan anaknya Rezanantha Fadil Pietruschka, serta Yanes sebagai Dirut dan Daniel Halim sebagai Direktur Keuangan dalam kasus Wanaartha.

"Komnas HAM harus turun mengusut pelanggaran HAM dalam kasus Wanaartha. OJK juga harus mendesak Wanaartha mengembalikan dana nasabah," ujarnya.

Adapun aksi damai ini buntut dari kasus meninggalnya salah satu suami dari nasabah Wanaartha yang bernama Deddy Agustono Djaya. Ia merupakan salah satu korban yang aktif dalam aksi gugatan kepada Wanaartha.

Dia meregang nyawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah selesai sidang Perkara Dana Nasabah Wanaartha pada Selasa 19 Desember 2023 berakhir dengan kericuhan di dalam maupun di luar sidang.

"Hingga rilis ini diturunkan baik keputusan maupun statement ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum merespons sama sekali," kata Johanes.

Sebelumnya, Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) buka suara terkait meninggalnya salah satu korban Wanaartha di Persidangan gugatan class action pada 19 Desember lalu.

"Tim Likuidasi sekali lagi menyampaikan belasungkawa dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang terjadi, terutama kepada keluarga (Alm) Deddy Agustono Djaya yang ditinggalkan," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, pada Jumat, (22/12/2023).

Tim likuidasi pun berkomitmen untuk membayar tagihan yang telah diajukan kepada Tim Likuidasi pada periode 11 Januari-11 Maret 2023. Hal ini sesuai ketentuan POJK No. 28/2015.

"Tim Likuidasi perlu menegaskan bahwa akan tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi)," tandasnya.

Editor: Arianto 


Share:

Ester Yulia Hadiri Aksi Jaga Mahkamah Konstitusi dari Interpretasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebuah aksi unjuk rasa besar-besaran telah digelar di depan patung kuda Jakarta, hari Senin, dengan tema "Aksi Jaga Mahkamah Konstitusi dari Interpretasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi." Aksi ini diikuti oleh sekitar 10.000 orang yang berkumpul untuk menunjukkan dukungan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Ester Yulia, Ketua Srikandi Prabowo-Gibran dan Bendahara Rumah Nusantara Prabowo-Gibran, hadir dalam aksi tersebut dan mengajak para ibu-ibu untuk mendukung putusan MK yang telah final dan tidak dapat dibatalkan. Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas dari Rumah Nusantara Prabowo-Gibran dalam mendukung keputusan MK, sekaligus komitmen mereka untuk mengawal kepentingan generasi milenial Indonesia.

Dalam pidatonya, Ester Yulia menekankan pentingnya keputusan MK sebagai langkah maju dalam demokrasi Indonesia dan menghargai pengalaman kepemimpinan sebagai kriteria penting dalam pencalonan presiden atau wakil presiden. "Kami berdiri di sini hari ini untuk menegaskan kembali komitmen kami terhadap nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Putusan MK ini adalah kemenangan bagi semua warga Indonesia yang percaya pada pentingnya kepemimpinan yang teruji dan pengalaman yang solid," ujar Ester.

Aksi ini juga menyoroti peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga integritas dan keluhuran lembaga peradilan konstitusi. Demonstran menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap interpretasi dan keputusan yang dibuat oleh Majelis Kehormatan, memastikan bahwa keadilan tetap menjadi prioritas utama.

Demonstrasi berlangsung damai dengan peserta yang membawa spanduk dan poster yang mendukung putusan MK. Kegiatan ini juga diwarnai dengan orasi mengenai dampak putusan MK terhadap masa depan politik Indonesia.

"Aksi "Jaga Mahkamah Konstitusi" ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya keputusan MK dan peran aktif warga dalam mengawasi proses demokrasi. Dengan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, aksi ini menjadi simbol dari kekuatan suara rakyat dalam membentuk masa depan bangsa," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Rumah Nusantara Prabowo-Gibran Gelar Unras Dukung Putusan MK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Rumah Nusantara Prabowo-Gibran menggelar unjuk rasa bertajuk "Aksi Jaga Mahkamah Konstitusi dari Interpretasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi" di sekitar patung kuda Jakarta, Senin (6/11/2023). Dalam aksi ini, sekitar 10.000 massa berkumpul untuk mengekspresikan dukungan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Andreas P, Ketua Rumah Nusantara Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa kehadiran mereka dalam unjuk rasa ini adalah bentuk dukungan anak muda terhadap putusan MK. Ia menekankan bahwa opini-opini yang mencoba membatalkan keputusan MK hanyalah bentuk ketakutan dari kalangan yang merasa khawatir akan kekalahan dalam pilpres 2024. 

Andreas menyatakan bahwa putusan MK memberi kesempatan kepada kaum muda untuk terlibat dalam politik, termasuk dalam posisi eksekutif, presiden, dan wakil presiden. Dia juga menegaskan bahwa lebih dari 60 pemuda siap untuk berkompetisi dalam arena politik, dan mereka mendukung keputusan MK.

Pada kesempatan yang sama, Syarif Kalepe Wasekjen Rumah Nusantara, yang turut berbicara dalam acara tersebut, menilai bahwa upaya membatalkan keputusan MK adalah tidak beralasan. Menurutnya, kampanye yang dilakukan oleh beberapa calon terkait peran milenial dan Gen Z adalah tipu daya. Ia mengajak semua pihak untuk menerima keputusan MK dengan lapang dada, mengakui bahwa keputusan MK tersebut sudah final. Ia juga menekankan bahwa banyak pemuda yang telah menunjukkan kecerdasan dan pemahaman politik yang baik, dan mereka telah memimpin beberapa perusahaan nasional. Syarif mengajak semua orang untuk mendukung keputusan MK dan melanjutkan tahun politik dengan damai.

Sementara itu, Ester Yulia, Ketua Srikandi Prabowo-Gibran, mengajak para ibu-ibu untuk mendukung putusan MK yang dianggap sudah inkrah dan tidak bisa dibatalkan lagi. Dalam unjuk rasa ini, Rumah Nusantara Prabowo-Gibran menunjukkan solidaritas mereka dalam mendukung keputusan MK, sambil tetap berkomitmen untuk mengawal kepentingan milenial Indonesia.

Aksi unjuk rasa ini mencerminkan semangat mendukung keputusan lembaga hukum dan mengawal demokrasi di Indonesia, sambil memberikan dukungan kepada generasi muda untuk terlibat aktif dalam politik tanah air. Dengan ini, Rumah Nusantara Prabowo-Gibran berharap dapat membawa semangat positif dan perubahan yang baik bagi masa depan Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Aksi KPUN, Tuntut Perlindungan Peternak dan Perubahan Tata Niaga Ayam


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Para peternak ayam mandiri di Indonesia terus merasakan tekanan ekonomi yang luar biasa akibat dugaan praktik 'Predatory Pricing' oleh perusahaan integrator. 

Dalam orasinya di Monas, Kamis (12/10/2023). Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) Alvino Antonio menyuarakan kebingungannya terhadap kebijakan pemerintah yang tidak melindungi peternak mandiri dan rakyat sesuai dengan UUD 45 Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28H ayat 1.

Akibatnya, Peternak mandiri, yang seharusnya mendapatkan manfaat dari swasembada ayam pedaging, kini harus berproduksi dengan biaya produksi yang tinggi. 

Menurut Antonio, perusahaan integrasi vertikal seharusnya menjual pakan dan DOC (Day-Old Chick) dengan harga lebih murah dibandingkan pesaing mereka. Namun, ironisnya, mereka justru menjual lebih mahal meskipun memiliki akses yang lebih besar terhadap bahan baku pakan dan kuota impor GPS.

"Situasi ini diperburuk oleh praktik 'Predatory Pricing' perusahaan integrator, yang menjual ayam hidup ke pasar tradisional dengan harga yang jauh di bawah biaya pokok produksi peternak mandiri," ungkapnya. 

Menurut data yang ada, harga ayam hidup di pasaran mencapai Rp. 19.000 – 20.000 per kg, sementara biaya produksi peternak mandiri berkisar Rp. 21.000 – 22.000 per kg untuk ayam hidup berbobot 1,6 – 1,8 kg.

"Ketiadaan data valid mengenai kebutuhan dan konsumsi ayam broiler membuat pasokan ayam di pasaran melimpah. Perusahaan integrator memanfaatkan keadaan ini untuk menguasai pasar dari hulu ke hilir, memperdagangkan ayam hidup di bawah biaya produksi peternak mandiri," imbuhnya. 

Dampaknya sangat merugikan, menyebabkan peternak mandiri mengalami kebangkrutan dan bahkan terdorong untuk mengambil langkah tragis dengan bunuh diri akibat beban hutang yang tak terbayarkan.

Sebagai tindakan melawan kerugian yang terus menerus, peternak mandiri telah mengambil inisiatif dengan membagi-bagikan ayam hidup kepada masyarakat. 

Mereka juga memohon kepada pemangku kebijakan untuk memberikan keadilan dan perlindungan yang sesuai dengan hak-hak mereka. "Namun, tanpa perubahan kebijakan yang konkret, para peternak ayam mandiri di Indonesia tetap berada dalam situasi yang sulit dan penuh tekanan ekonomi," ucapnya.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

AASB Bakal Gelar Aksi Akbar Buruh Ultra Damai 10 Agustus 2023


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) telah merencanakan sebuah aksi unjuk rasa yang akan berlangsung di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023, dimulai dari jam 11.00 dan berlangsung hingga selesai. Rencana ini telah didahului oleh aksi LONGMARCH dari Bandung ke Jakarta pada tanggal 3-10 Agustus 2023. Aksi ini akan melibatkan massa buruh dari Kawasan Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Majalengka, Cianjur, Sukabumi, Bandung Raya, serta beberapa perwakilan dari berbagai provinsi.

Untuk propinsi di luar Jabar, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan berpusat di Kantor Gubernur atau Kantor DPRD. Dalam rangka memudahkan perjalanan, para massa buruh akan menggunakan sepeda motor.

"Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk mendesak Presiden RI untuk mencabut beberapa undang-undang, seperti UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan aksi ini juga melibatkan usaha untuk mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat," kata Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Moh Jumhur Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (08/08/2023).

Lebih lanjut, Jumhur menyatakan bahwa tuntutan pencabutan undang-undang tersebut didasarkan pada pandangan bahwa ketiga undang-undang tersebut bersifat liberal dan mengabaikan kesejahteraan rakyat, terutama kaum buruh. Dia juga menekankan keyakinan bahwa undang-undang tersebut adalah anti-Konstitusi dan anti-Pancasila, serta memerlukan koreksi fundamental.

"Aksi Akbar Buruh Ultra Damai ini juga melibatkan rute pergerakan peserta dari arah Utara, Timur, Barat, dan Selatan, yang akan berkumpul di jalan Jenderal Sudirman dan MH. Thamrin. Kantor ILO di Gedung Menara Tower Jl. MH Thamrin No. 3 juga akan dikunjungi sebagai bentuk solidaritas atas rekomendasi ILO," ungkapnya.

Sehubungan dengan aksi ini, AASB meminta pengertian dari warga Jakarta terkait potensi ketidaknyamanan dalam lalu lintas pada tanggal 10 Agustus 2023. Aksi ini ditekankan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan bagi buruh dan rakyat Indonesia, serta bukanlah gerakan politik atau afiliasi partai politik manapun. Aksi ini dipandang sebagai perjuangan murni dari buruh dan rakyat yang sadar akan hak-haknya demi mencapai kesejahteraan dan keadilan bersama.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




Share:

Gelar Aksi 'Putihkan Jakarta', PPNI: Tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dalam rapat paripurna tingkat II, dengan tujuan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, berbagai kalangan dan kelompok masyarakat telah mengingatkan dan meminta agar pembahasan RUU Kesehatan ini dihentikan. 

Mereka berpendapat bahwa RUU ini secara formal mengabaikan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan partisipasi publik yang berarti dalam penyusunan dan pembahasan undang-undang. Selain itu, secara substansi, RUU ini berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan kesehatan.

Dalam konferensi pers di depan Gedung DPR, Selasa (11/07/2023), Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Harif Fadhilah, menyatakan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Menurutnya, RUU tersebut merupakan produk norma selundupan DPR dan Pemerintah yang mengganggu stabilitas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, mengganggu peran interkolaboratif tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta mengancam keselamatan rakyat.

Ada beberapa pandangan yang mendukung penolakan ini. Pertama, Pemerintah dan DPR terkesan memaksakan pembuatan RUU Kesehatan tanpa memperhatikan partisipasi publik yang bermakna. Mereka meyakini bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law dapat lebih efektif dalam menangani situasi konkret di bidang kesehatan daripada undang-undang yang telah ada sebelumnya. 

Kedua, Pemerintah dan DPR kurang transparan dalam memberikan informasi terkait draf RUU yang sedang dibahas. Publik kesulitan mendapatkan akses ke naskah RUU terbaru. 

Ketiga, RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap sebagai harapan palsu bagi rakyat. 

Keempat, RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap sebagai syarat liberalisasi di sektor kesehatan. 

Kelima, RUU Kesehatan Omnibus Law menciptakan ketidakpastian hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

Keenam, RUU Kesehatan Omnibus Law membuka celah bagi pengumpulan informasi data genetik (genom) penduduk Indonesia yang rentan disalahgunakan. 

Terakhir, RUU Kesehatan Omnibus Law disusun secara tergesa-gesa dan kurang cermat. 

Berdasarkan hal-hal di atas, Harif mengatakan, terdapat tiga pilihan yang bisa dilakukan Pemerintah dan DPR terkait RUU Kesehatan Omnibus Law ini. Pertama, mereka bisa menghentikan pengesahan RUU yang mengancam keselamatan negara dan rakyat dan memperhatikan berbagai kritik serta tuntutan yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Dalam hal ini, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap substansi RUU Kesehatan ini, mengikutsertakan partisipasi publik yang bermakna, serta membuka akses yang transparan terhadap naskah RUU terbaru.

Pilihan kedua adalah menunda pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law. Dengan menunda pengesahan, pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait dampak dan implikasi RUU ini terhadap stabilitas pelayanan kesehatan, partisipasi publik, alokasi anggaran, kedaulatan negara, dan perlindungan data pribadi. 

Pilihan ketiga adalah membatalkan RUU Kesehatan secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh adanya kekhawatiran bahwa RUU ini dapat mengganggu stabilitas pelayanan kesehatan dan mengancam hak-hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. 

Dalam mengambil keputusan terkait RUU Kesehatan Omnibus Law, pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan kritik dan tuntutan yang disampaikan oleh berbagai pihak, terutama kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan dalam sektor kesehatan. Penting juga untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna, mendorong transparansi dalam proses pembahasan RUU, dan memastikan bahwa substansi RUU ini tidak melanggar asas-asas penyelenggaraan undang-undang, hak-hak masyarakat, dan kedaulatan negara.

"Dalam hal apapun, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan DPR haruslah mengutamakan kepentingan dan keselamatan masyarakat serta memastikan stabilitas dan kualitas pelayanan kesehatan yang terjamin. RUU Kesehatan Omnibus Law haruslah disusun dengan cermat, melibatkan partisipasi publik yang bermakna, serta memperhatikan hak-hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam sektor kesehatan," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Tolak Pasal Tembakau, Pekerja Rokok Unras DPR


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) melakukan aksi unjuk rasa damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 14 Juni 2023. Aksi ini dilakukan sebagai rangkaian upaya menyampaikan aspirasi terkait pasal-pasal tembakau yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menyusul diabaikannya permintaan audiensi FSP RTMM-SPSI oleh DPR RI dan Pemerintah.

Pernyataan Resmi Organisasi FSP RTMM-SPSI

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menyampaikan, Aksi unjuk rasa damai ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi 226.549 orang pekerja anggota federasi yang tersebar di 15 Provinsi, 56 Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Unit Kerja di 458 Perusahaan se-Indonesia.

Adapun, pendapat yang ingin disampaikan adalah protes terhadap pengelompokan tembakau bersama narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol, serta aturan lainnya terkait tembakau yang ada pada pasal 154 – 158 di RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR. Berbagai aturan tersebut dinilai dapat menganggu keberlangsungan mata pencaharian FSP RTMM-SPSI yang mengandalkan industri hasil tembakau. 

“Apabila pasal tersebut jadi diundangkan, kami khawatir akan kelangsungan dan nasib mata pencaharian anggota kami, yang mayoritas bekerja pada industri rokok sebanyak 143.702 orang, akan terancam,” ujar Sudarto di sela aksi tersebut.

Hal tersebut menyakiti perasaan anggota FSP RTMM-SPSI sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah bagi keluarga. Selain itu, FSP RTMM-SPSI juga telah mendapatkan dukungan sebanyak lebih dari 60.900 orang lewat penandatangan petisi online.

Sudarto melanjutkan, RUU Kesehatan ini juga dinilai berpotensi memberikan kewenangan lebih besar bagi Kementerian Kesehatan untuk mengatur industri hasil tembakau melalui pemaksaan standarisasi produk kemasan tembakau yang aturannya tertera pada Pasal 156 di RUU Kesehatan, tanpa memahami karakteristik industri dan tanpa mempedulikan kenyataan bahwa industri ini adalah sektor padat karya yang telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan.

“Aksi yang kami lakukan ini bukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPR RI dan Presiden RI untuk menyampaikan aspirasi kami, tetapi sampai saat ini belum ada respon. Melalui aksi ini, kami juga menyerahkan puluhan tumpeng tembakau kepada para wakil rakyat sebagai simbolisasi bahwa tembakau adalah sumber mata pencaharian mayoritas anggota kami,” ujarnya.

Komitmen tidak memilih wakil rakyat yang menyengsarakan rakyat 

Dalam aksi ini, Sudarto juga menegaskan bahwa seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di Indonesia telah sepakat untuk tegak lurus hanya akan mempercayai dan memilih wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja dengan menolak seluruh pengaturan tembakau pada RUU Kesehatan. 

Ujaran ini konsisten disuarakan sejak HUT yang ke-30 FSP RTMM-SPSI yang diselenggarakan di Kudus dan dihadiri oleh lebih dari 11 ribu pekerja rokok pada tanggal 28 Mei lalu.

Metode Omnibus minim partisipatif

Metode Omnibus dalam penyusunan RUU Kesehatan telah dipergunakan tanpa melibatkan peran aktif seluruh sektor yang terdampak pengaturan, hal ini mengulang pola pengaturan dengan metode Omnibus baik dalam bentuk PerPu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sampai saat ini masih ditolak oleh FSP RTMM-SPSI dengan cara melakukan Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi, maupun UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Mengingat kerangka dari RUU tentang Kesehatan dibuat dengan pola Omnibus Law, mengabaikan partisipasi publik serta tidak bersifat partisipatif dan menyalahi prosedur pembentukan perundang-undangan maka RUU tersebut berpotensi akan terjadi disharmoni dan konfliktual dengan aturan lain. 

FSP RTMM-SPSI memiliki total anggota sebanyak 226.549 pekerja yang dimana 65 ℅ atau sekitar 148.509 bekerja pada sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), tentunya memiliki kepentingan dari perubahan regulasi pertembakauan di Indonesia. Sudah selayaknya pekerja/perwakilan pekerja disektor IHT dilibatkan dalam pembentukan RUU ini. (Arianto)


Share:

DPP-SPKN Bakal Gelar Aksi Demontrasi di Mapolda Riau dan Polsek Pinggir


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) akan menggelar aksi unjukrasa di Polda Riau dan berlanjut ke Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis terkait penanganan kasus Pencurian dalam keluarga atas nama Venantius Mangiring Gultom M oleh Polsek Pinggir pada Senin (8/5/2023). Demikian disampaikan oleh Sekjen DPP SPKN, Romi Frans di D'Raja Coffee, Jumat (5/5/2023).

Dikatakan Romi Frans, setelah mendengar peristiwa yang menimpa Venantius Mangiring M Gultom 
selaku ahli waris atas harta gono gini peninggalan orang tuanya berupa  kebun sawit di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha. Yang berujung terjadinya permasalahan dalam keluarga dan Venantius Mangiring Gultom dilaporkan ke Polsek Pinggir. Kemudian Venantius meminta bantuan kepada DPP-SPKN atas peristiwa yang menimpanya.

Menurut Romi Frans, SPKN sesuai fungsinya sebagai kontrol sosial merasa terpanggil untuk menindak lanjuti peristiwa hukum yang di alami Venantius. Kami menerima informasi dari Ventanius Mangiring Gultom, bahwa perkara telah sampai ke Polda Riau dan telah gelar perkara. Yang hasilnya Polda Riau menyarankan pihak Polsek Pinggir untuk menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan  SP3.

Namun dalam jenjang berjalannya waktu, Kapolsek Pinggir seolah mengabaikan saran pimpinannya dan melanjutkan perkara tersebut serta menahan Venantius Mangiring Gultom. "Ini ada apa, sepertinya Polsek pinggir tidak mengindahkan arahan dari Polda Riau untuk dilakukannya SP3," tegas Romi Frans.

Masih kata Romi Frans, melalui Klien Jetro Sibarani SH.,MH., CHt, Venantius Mangiring Gultom memberikan kuasa kepada DPP-SPKN untuk menindak lanjuti perkara, pencurian dalam keluarga 
sebagaimana dimaksud dalam pasal 367 KUHP.

Perlu kami jelaskan, Bapak Tarianus  Gultom dan Mariati Katarina Samosir merupakan orangtua Ventanius Mangiring Gultom telah meninggal dengan ahli waris tujuh orang, lima perempuan dan dua laki-laki dengan meninggalkan warisan baik benda bergerak berupa mobil dan benda tidak bergerak berupa kebun sawit dan ruko.

Semasa hidup orang tuanya semua warisan tersebut belum di bagi kepada ahli waris serta tidak ada gugat menggugat. Namun ketika ahli waris 6 dan 7 memanen Sawit seluas 52 Hektar, yang berlokasi di kecamatan Pinggir, ahli waris ke lima (Boni) melaporkan ahli waris ke 7 ke Polsek pinggir, pada Maret 2021 lalu.

Atas laporan tersebut, ahli waris ke tujuh di tangkap tanggal 9 Maret pukul 2.00 Wib dan langsung ditahan pada 10 Maret 2023. Dan saat ahli waris ke tujuh akan ditahan dihadiri kakaknya (Ahli waris ke Dua dan ke enam) yang menjelaskan bahwa harta goni gini tersebut belum dibagi juga keberatan dari ahli waris lainnya.

Anehnya, kata Romi Frans, pihak polsek Pinggir belum pernah memanggil Ventianus untuk dimintai keterangan atas laporan yang diterima Polsek Pinggir terhadap Ventanius Mangiring Gultom, tapi begitu dipanggil langsung ditahan. Atas peristiwa tersebut, Ventanius Mangiring Gultom malalui kuasa hukum nya,Jetro Sibarani SH, MH mengajukan gelar perkara ke Polda Riau pada tanggal 11 Maret 2023, yang langsung di respon Polda Riau dengan melaksanakan Gelar Perkara pada tanggal 16 Maret 2023 di Polda Riau.

Diuraikan Romi Frans, diketahui dari hasil gelar perkara, dimana Polda Riau menyuruh dan menyarankan agar perkara ini dihentikan oleh Polsek Pinggir dengan alasan :
1. Tidak memiliki legal standing 
2. Kadaluarsanya perkara karena delik aduan
3. Hak kepemilikan pelapor atas tanah yang di kuasai masih milik orangtua tersangka 
4. Belum ada penetapan ahli waris.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Ventianus Mangiring Gultom memberikan kuasa kepada DPP SPKN untuk melakukan aksi damai di Polda Riau dan Polsek Pinggir untuk meminta kepastian hukum melalui Polda Riau ke Polsek Pinggir agar kasus tersebut di SP 3.

Menurut Romi Frans, atas rencana aksi ini, kami sudah memasukkan surat pemberitahuan ke Polda Riau Cq dirintelkam Polda riau. (Arianto)

Share:

KPUN Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Bagi-bagi Ayam Hidup


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi unjuk rasa pada hari Jumat, 14 April 2023, dengan tujuan memohon pihak yang berwenang untuk memperbaiki tata niaga ayam ras pedaging. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama para peternak adalah harga sarana pokok produksi yang tinggi tidak sesuai dengan harga jual ayam hidupnya.

Ketua KPUN, Alvino Antonio, dalam pernyataannya, menyampaikan beberapa tuntutan yang menjadi fokus aksi ini. Pertama, para peternak meminta agar harga ayam hidup di kandang sesuai dengan harga acuan Bapanas Nomor 5 Tahun 2022. 

Selain itu, mereka juga meminta intervensi Kementerian Perdagangan kepada perusahaan-perusahaan integrator seperti Charoen Pokphand Japfa Comfeed, Malindo, Cheil Jedang New Hope, dan lainnya yang dianggap melemahkan peternak mandiri untuk menjual ayam hidup sesuai Perbadan No. 5 Tahun 2022.

Tuntutan lainnya termasuk cabut izin integrator yang tidak taat dan patuh kepada Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, perusahaan integrasi tidak menjual ayam hidupnya ke pasar tradisional/becek, dan kembalikan budidaya 100% ke peternak mandiri, dan bebaskan kuota GPS, serta ditinjau ulang kepemilikannya. 

Disisi lain, lanjutnya, KPUN juga menekankan perlunya penegakan Perbadan No. 5 Tahun 2022 dan sanksi yang tegas bagi pelanggar, turunkan harga Pakan Ternak, dan perlindungan yang sesuai bagi peternak rakyat ayam ras sesuai amanat dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta amanat UU No. 18/2009 lo UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 33 ketentuan lebih lanjut mengenal Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.

Aksi ini menunjukkan keprihatinan para peternak atas kondisi niaga ayam ras pedaging yang saat ini dianggap kurang menguntungkan bagi mereka. KPUN berharap tuntutan mereka akan didengar dan direspons secara positif oleh pihak yang berwenang untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi peternak dan industri peternakan di Indonesia. (Arianto)


Share:

Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu Gelar Unras di DPRD Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menyikapi polemik terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen Mediterenia Marina Residences (MMR) atau lebih dikenal Marina Ancol, maka kami Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) yang merupakan pemilik/penghuni asli apartemen Marina Ancol melakukan klarifikasi pada isu-isu TIDAK BENAR yang selama ini dituduhkan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan warga apartemen. 

Bahwa kami Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu yang beranggotakan mayoritas pemilik dan penghuni apartemen Marina Ancol, serta para karyawan yang bekerja di apartemen sangat prihatin dengan perkembangan yang terjadi. 

Apartemen MMR terdiri dari 1.680 satuan unit apartemen, sementara hanya ada puluhan pemilik/penghuni yang bermasalah, mulai yang tidak membayar Iuran Pemeliharahan Lingkungan (IPL), minta-minta proyek pengadaan barang dan jasa, hingga pengurusan asuransi gedung, dan lain-lain. Mereka inilah yang kami duga terus merongrong dan berupaya mendelegitimasi secara sistematis kepengurusan PPPSRS MMR yang baru terpilih secara sah. 

Oleh karena itu, pertama, kami menilai bahwa pembentukan PPPSRS MMR melalui mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan secara hibryd, pada 25 Maret 2023 sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memiliki landasan hukum yang kuat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 perubahan kedua atas pergub No 132 Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan Pengeloaan Rumah Susun Milik. 

Selanjutnya atas dasar itu maka tuduhan segelintir oknum terkait adanya rekayasa pada proses RUA terlalu tendensius dan mengada-ngada. Dimana syarat administratif para pengurus terpilih seperti Kartu Tanda Penduduk, Domisili dan documen terkait telah sesuai ketentuan Pergub DKI No 70 Tahun 2021 Pasal 45, point 1, huruf a sampai a. 

Kedua, kami membantah keras tuduhan bahwa selama ini pengelola apartemen melakukan kesewenang-wenangan akibat memadamkan listrik dan air di 60-ar unit apartemen yang ternyata milik segelintir oknum yang selama ini melakukan upaya-upaya fitnah dan dugaan Tindakan premanisme untuk menjatuhkan nama baik Pengurus PPPSRS, serta membuat tidak nyamannya kehidupan di apartemen MMR. 

Dari data yang kami dapat juga ternyata ada sekitar puluhan oknum yang sakit hati ini, diduga tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran IPL bahkan diantaranya ada yang memiliki tunggakan hingga ratusan juta rupiah. Belum lagi adanya oknum-oknum yang jelas-jelas ingin mencari keuntungan ingin jadi vendor pengadaan barang dan jasa di apartemen MMR. 

Keriga, kami mendukung sikap tegas Ketua PPPSRS MMR, Bapak Edi Bangsawan yang tetap mematikan listrik dan air terhadap unit-unit yang belum menyelesaikan kewajiban pemabayaran IPL-nya, yang per unitnya ada yang mencapai hingga ratusan juga. Pemutusan harus tetap dilakukan hingga mereka menyelesaikan kewajibannya. Sebab kalau mereka tidak bayar, berarti para pemilik/penghuni yang tertib membayar IPL telah mensubsidi mereka yang jelas jelas bukan orang tidak mampu. 

Keempat, kami menyayangkan terjadinya aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di depan Balai Kota DKI Jakarta yang diduga dilakukan oleh massa bayaran karena peserta aksi mayoritas bukan warga apartemen MMR ataupun karyawan apartemen. Karena itu, kami mengutuk keras ulah pihak ketiga dan oknum massa tersebut yang jelas-jelas mengatasnamakan warga pemilik dan penghuni hingga terlihat masyarakat umum dan PJ Gubenur DKI salah faham dalam menyikapi persoalan yang sebenarnya terjadi di apartemen kami. 

Kelima, kami juga membantah keras pendapat oknum warga yang menyatakan bahwa SK Disperum No 491 Tahun 2021 tidak sah secara hukum, dimana pada faktanya SK tersebut sudah sah secara hukum dan dikuatkan melalui putusan PTUN DKI Jakarta. 

Keenam, mereka juga diduga mengancam kalau mereka terpilih maka karyawan yang saat ini bekerja di apartemen akan dipecat. Sikap arogansi seperti itu jelas melukai hak azasi manusia dan jika mereka menjabat jadi pengurus akan ada ratusan bahkan puluhan orang yang kehilangan mata pencahariannya, kalau seperti ini akan dibawa kemana nasib para karyawan yang notabenenya rakyat kecil ini. 

Kami juga menyayangkan atas sikap seorang oknum DPRD DKI Jakarta yang mendekriditkan SK tersebut tanpa mencari informasi yang lebih obyetif dan berimbang hingga keputusan dan pendapat yang diambil akan merugikan kepentingan mayoritas warga pemilik dan penghuni serta karyawan yang bekerja di apartemen kami. 

Terakhir, ketujuh, kami berharap masyarakat, Pemerintah DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan rekan media masa bisa memberikan pendapat yang obyektif seusia dengan fakta-fakta hukum dan fakta empirik yang terjadi terkait kepengurusan PPPSRS MMR. Jangan sampai masyarakat ataupun pemerintah DKI Jakarta tertipu oleh pencitraan sebagai korban dan penggalangan opini oknum-oknum “nakal” yang selama ini mengatasnamakan para penghuni dan pemilik apartemen. (Arianto)




Share:

4 Asosiasi Gelar Aksi Keprihatinan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Merespon Undang Undang anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR/ European Union Deforestation Regulation), petani sawit Indonesia sepakat melakukan Aksi Keprihatinan pada hari Rabu (29/3) di Jakarta.

Perwakilan petani sawit yang melakukan Aksi Keprihatinan tersebut adalah Santri Tani NU, APKASIND0 (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), ASPEK-PIR (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat), SAMADE (Sawitku, Masa Depanku) dan FORMASI (Forum Mahasiswa Sawit) Indonesia yang berasal dari perwakilan 22 Provinsi Sawit Indonesia dengan total keanggotaan 17 juta petani sawit dan pekerja sawit.

Ketua Umum DPP Santri Tani NU H.T. Rusli Ahmad kepada awak media mengatakan bahwa Uni Eropa yang terdiri dari 27 Negara Beli CPO nya tidak seberapa, tapi protesnya banyak, padahal impornya 27 negara anggota UE hanya 4 juta ton per tahun dari total produksi Indonesia 47 juta ton.

Sesungguhnya masalah bukan berasal dari luar negeri tapi dari dalam Negara ini sendiri sehingga membuka celah UE untuk kampanye negatif terkait sawit kita. Sumber masalah utama itu adalah masuknya kawasan hutan ke perkebunan sawit rakyat.

Kementerian LHK harus melihat ini suatu kenyataan bahwa sawit itu sudah merupakan sumber ekonomi masyarakat dan pemasukan devisa negara yang tahun lalu tercatat Rp610 Triliun. 

"Mengklaim itu kawasan hutan padahal sudah bukan hutan adalah pembohongan publik" tegasnya.

"Kedepan, Kementerian LHK ini harus digabungkan saja dengan Kementerian Perkebunan. Biar selesai masalah klaim kawasan hutan. Sepanjang hal ini belum diselesaikan maka selamanya negara UE akan menekan Indonesia," sebut Ketum DPP Santri Tani NU.

Lebih lanjut, H.T.Rusli Ahmad, Presiden Jokowi harus segera bertindak dengan menyelesaikan masalah klaim kawasan hutan ini, terkhusus untuk sawit tertanam sebelum tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam UUCK dan menggesa pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Sebagaimana diketahui, Komisi Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang anti deforestasi EUDR (EU Deforestation Regulation) pada 6 Desember 2022 lalu. Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa (UE) untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan dimana salah satu pasalnya mengelompokkan sawit sebagai tanaman beresiko tinggi.

"Undang-undang tersebut berlaku untuk sejumlah komoditas, antara lain minyak kelapa sawit, ternak, coklat, kopi, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture," tutup H.T. Rusli Ahmad. (Arianto)

Share:

Minta Perlindungan, Asosiasi GOPAN-PINSAR-KPUN-PPUN Gelar Unras


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Peternak mandiri dan peternak rakyat di Indonesia berada pada titik terendah kehidupan dan operasional usahanya. Dalam kurun waktu 5 (tahun) terakhir, kerugian dan kebangkrutan menjadi bagian keseharian yang tidak dilepaskan dari kehidupan peternak mandiri dan peternak rakyat. 

Kesulitan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat ini terjadi dimana Kementrian dan Lembaga terkait yang seharusnya melindungi dan mendukung operasional bisnis peternak mandiri dan peternak rakyat tidak melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengatasi permasalahan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat. Sehingga perusahaan konglomerasi peternakan menguasai industri perunggasan tanpa memberikan peluang bagi peternak kecil untuk mengembangkan usahanya. 

"Kesulitan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat ini tidak dapat dilepaskan dari langkah dari kebijakan Kementrian/Lembaga terkait, yang mana tidak memiliki orientasi yang jelas untuk melindungi peternak mandiri dan peternak rakyat," kata Sugeng Wahyudi, Ketua Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan dalam orasinya, Senin (13/03).

Menurut Sugeng, Hal imi dapat terlihat dari: 

Pertama, Kementrian Pertanian, Kementrian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional tidak memiliki data yang valid mengenai kebutuhan dan konsumsi ayam broiler di Indonesia. Hal ini mengakibatkan supply and demand tidak dapat diproyeksikan secara tepat. Sehingga, di pasaran ketersediaan ayam selalu berlebihan (oversupply). Ketiadaan data yang valid in kemudian digunakan oleh perusahaan-perusahaan integrator untuk menguasai pasar dan hulu ke hilir yang berdampak secara langsung terhadap operasional dan kehidupan peternak mandiri dan peternak rakyat. Situasi ini mengakibatkan harga jual ayam di pasaran selalu turun dibawah HPP peternak mandiri dimana input sapronak lebih tinggi daripada harga jual ayam hidup di kandang. 

Kedua, pasokan yang berlebihan (oversupply). Tidak adanya data yang valid mengakibatkan produksi ayam selalu berlebih. Perusahaan integrator yang memiliki modal besar dan lini usaha dari hulu ke hilir sama-sama memproduksi jenis ayam yang sama dengan peternak mandiri dan peternak rakyat. Akibatnya ketersediaan ayam selalu melimpah, sementara permintaan dari konsumen tetap sama. Akibatnya harga jual ayam di pasaran jauh dari Harga Pokok Produksi (HPP). Sementara harga ayam di tingkat konsumen dapat dikatakan relatif stabil. Ketersediaan pasokan ayam yang melebihi permintaan konsumen tersebut menjadi penyebab kerugian besar yang dialami peternak. Permintaan pasar tidak menunjukkan kenaikan, sementara produksi ayam berlebih dan tidak diserap secara maksimal. 

Ketiga, Pemerintah melalui Kementrian/Lembaga terkait harus bertanggung jawab atas data produksi dan demand ayam, dikarenakan tidak pernah merilis data yang valid yang dapat dijadikan acuan secara tepat mengenai produksi dan kebutuhan ayam secara benar. Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pertanian tidak pernah merilis data yang valid dan terpercaya mengenai volume, tingkat pertumbuhan yang akurat dan tepat mengenai produksi ayam di Indonesia. Padahal data ini sangat penting bagi sektor perunggasan di Indonesia. Data ini dapat digunakan: 

a) untuk mengembangkan pengembangan usaha, sehingga diketahuinya data pembeli dan penjual yang mendekati kenyataan (riil), maka produksi dan distribusinya dapat disesuaikan secara tepat, 

b) ketersediaan data yang valid dan terpercaya dapat meningkatkan produktivitas ternak unggas sehingga peternak dapat melakukan usaha produksinya secara berulang. 

Dengan pengalaman dan catatan yang dimilikinya, analisa mengenai proses produksi, suhu, kelembapan, pakan, penyakit dan vitamin dapat diprediksi secara tepat. Analisa tersebut tentu dapat dimanfaatkan sebagai dasar keputusan atau tindak lanjut (decesions) untuk mendapatkan produktivitas ternak yang optimal. 

Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian mengenai afkirparent stock (PS) secara dini dan pemotongan telur bertunas dari ayam ras broiler tidak dilaksanakan efektif. Surat Edaran Dirjen PKH ini diterbitkan dalam rangka mengatur keseimbangan ketersediaan dan kebutuhan DOC FS (day old chicken final stock) ayam ras pedaging. Sehingga, langkah pengurangan populasi pada ayam potong diharapkan dapat menyeimbangkan kembali supply demand yang akan berdampak peningkatan harga jual ayam di pasaran. 

Oleh karenanya, Surat Edaran ini seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat sehingga perusahaan pembibitan PS broiler dan perusahaan integrator melaksanakan Surat Edaran tersebut secara konsisten, Namun, faktanya di lapangan, Surat Edaran Dirjen PKH tersebut tidak diikuti dengan pengawasan dan langkah jangka Panjang dengan pemangkasan telur bertunas parents stock yang dapat meningkatkan efektivitas perunggasan. Sehingga hal tersebut jika dilakukan tidak akan mengakibatkan peternak mandiri dan peternak rakyat mengalami kerugian dan kebangkrutan. Dimana sebagian besar diantaranya menutup usaha, kehilangan harta untuk membayar hutang produksi dan ada diantaranya yang depresi dan bunuh diri. 

Kelima, biaya produksi yang lebih besar dari harga jual ayam. Persoalan tingginya harga bahan baku pakan ternak dan juga jagung sebagai bahan baku utama pakan ternak masih mendera peternak ayam. Peternak ayam mandiri dan peternak rakyat harus memperoleh jagung bersaing dengan broker dan perusahaan integrator yang memiliki kekuatan modal yang besar. Situasi ini disebabkan oleh adanya penguasaan di bisnis peternakan mulai dari proses pembibitan, pabrik pakan ternak, produksi obat-obatan dan vitamin ternak, hingga ke proses budidaya ayam konsumsi yang dilakukan perusahaan ayam besar (integrator). Di sisi lain, perusahaan ternak besar juga memasarkan produknya di pasar yang sama yang diakses peternak mandiri dan peternak rakyat. 

Permasalahan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat tersebut mengakibatkan peternak mengalami kebangkrutan, menutup usahanya, beralih profesi, bahkan kehilangan harta dan nyawanya karena tidak mampu menanggung beban yang berat. 

Oleh karenanya, Sugeng menuturkan, peternak mandiri dan peternak rakyat yang tergabung SEKRETARIAT BERSAMA PERUNGGASAN INDONESIA meminta agar: 

1. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional mengeluarkan kebijakan yang mampu meningkatkan nilai produksi dan kemampuan peternak mandiri dan peternak rakyat untuk melanjutkan usaha dan kehidupannya;

2. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional melakukan langkahJangkah atau mengeluarkan kebijakan yang mendorong terbentuknya tata niaga perunggasan yang berpihak peternak mandiri dan peternak rakyat dalam industri ayam. Tidak hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan integrator;

3, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatasi disparitas harga produksi dan harga jual ayam di pasaran;

4. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan mengembangkan data produksi dan konsumsi unggas yang valid dan kredible yang dapat dijadikan acuan dalam mengembangkan industri peternakan ayam yang memberikan ruang kepada seluruh kalangan untuk berusaha secara adil. Tidak hanya terbuka bagi investor dan pemodal besar;

5. Komnas HAM melakukan pemantauan dan pengkajian mengenai kecurangan yang terjadi  dalam industri peternakan ayam di Indonesia yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hakhak peternak mandiri dan peternak rakyat untuk berusaha dan melanjutkan kemdupan secara aman dan nyaman; dan 

6. Komnas Ham memanggil dan meminta keterangan kepada para pemangku kepentingan, Perusah ya Kementrian Perdagangan, Kementrian Perdagangan, Badan Pangan Nasional dan aan Peternakan Terintegrasi terkait dengan situasi yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat dalam industri peternakan nasional. (Arianto)
Share:

Geruduk Dirjen Pajak, Partai Buruh Tuntut Dibentuk Tim Pencari Fakta Perpajakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI pada Jum'at (10/03/2023). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Partai Buruh terkait dengan permasalahan perpajakan di Indonesia. Mulai dari adanya pejabat negara khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan yang gemar pamer harta dan kepemilikan rekening dengan transaksi mencapai ratusan juta. 

“Di saat upah buruh murah akibat kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dan para petani yang kehidupannya semakin sulit akibat impor beras, justru pejabat negara terkesan hidup berfoya-foya,” kata Presiden Partai Buruh Said Igbal dalam orasinya di Jakarta.

“Perilaku pejabat negara yang seperti ini menyakiti hati rakyat dan tidak menunjukkan empati di tengah kesulitan yang dialami rakyat,” lanjutnya. 

Perhatian Partai Buruh terkait pajak bukan tanpa alasan. Karena, memang, salah satu platform perjuangan Partai Buruh adalah pajak untuk kesehjahteraan rakyat. 

Dalam aksinya, Partai Buruh mengusung 4 tuntutan. Pertama, mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Investigasi Perpajakan di Indonesia. Kedua, copot Dirjen Pajak. Ketiga, audit forensik penerimaan pajak di Direktorat Pajak dan Keempat, mendorong segera dibentuk Undang-Undang tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat Negara. 

Pembentukan tim pencari fakta dan audit forensik penerimaan pajak adalah demi menjaga kepentingan publik. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan penerimaan negara, mengingat pajak adalah salah satu sumber pendanaan penting untuk pembangunan. 

Pemecatan Dirjen Pajak disuarakan oleh Partai Buruh, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perlakuan buruk jajarannya. Salah satunya yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. 

"Sementara itu, audit forensik diperlukan untuk memeriksa kemungkinan adanya proses penyelewengan penerimaan pajak. Terlebih, Menkopolhukam Mahfud MD sempat menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar 300 Trilyun," ungkapnya. 

Sedangkan terkait dengan undang-undang pembuktian terbalik, diharapkan akan meminimalkan korupsi. “Sebab pejabat negara harus membuktikan bahwa harta yang mereka miliki tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dapat membuat pejabat negara lebih hati-hati dalam menggunakan kekuasaan dan sumber daya yang mereka miliki,” kata Said Igbal. 

Selain melakukan aksi 10 Maret, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh juga akan melakukan aksi serentak melibatkan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Maret 2023. Di Jakarta, aksi ini akan dilakukan di depan Kantor DPR RI bersamaan dengan Sidang Pembukaan Paripuma DPR RI dengan tuntutan, menolak pengesahan Perppu menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja, mendesak Pengesahan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), dan menolak RUU Kesehatan. (Arianto)

Share:

Geruduk Kementerian BUMN, FSPMI Desak Penyelesaian Kasus Perburuhan di Perusahaan Plat Merah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ratusan orang buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksl unjuk rasa di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (9/3). Dalam aksi ini, para buruh mendesak penyelesaian kasus perburuhan yang terjadi di lingkungan perusahaan BUMN, seperti yang terjadi pada Tenaga Alih Daya PT PLN (Persero), Perum DAMRI, PT. Aerotrans Services Indonesia anak PT Garuda Indonesia (Persero), dan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menyampaikan, dalam aksi ini pihaknya meminta Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan BUMN.

"Menteri BUMN Erick Thohir harus bertanggungjawab terhadap carut-marut permasalahan perburuhan di lingkungan BUMN Perusahaan plat merah harusnya memberikan contoh yang baik dalam hal ketaatan hukum ketenagakerjaan, bukan justru sebaliknya," ujar Riden kepada awak media di Jakarta.

Menurut Riden, beberapa waktu lalu pihaknya pernah melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat PT PLN, tetapi tidak ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Bahkan sebelumnya juga pernah juga melakukan aksi di PT Aerotrans Service Indonesia. Mengingat perusahaan-perusahaan ini di bawah naungan BUMN, buruh meminta Kementerian BUMNnmenindak tegas para Direksi di perusahaan-perusahaan yang dinilal bermasalah. 

"Terlebih Pak Erick Thohir dalam beberapa survey diunggulkan sebagai Capres/Cawapres, maka dalam aksi ini sekaligus sebagai tantangan bagi beliau untuk menunjukkan keberpihakannya kepada kaum buruh," tegas Riden yang juga Ketua Mahkamah Partal Buruh.

Adapun tuntutan yang diusung dalam aksi kali ini, adalah sebagai berikut:

Pertama, berkaitan dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) meliputi:

1. Tolak penurunan upah pekerja/tenaga alih daya (TAD)

2. Tolak Jenis pekerjaan berdasarkan volume based dan pola kemitraan. 

3. Stop kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN

4. Angkat Tenaga Kerja Alih Daya (TAD) menjadi pekerja di anak perusahaan PT. PLN 

5. Pekerjakan kembali 19 Tenaga Alih Daya (TAD) yang telah di PHK sepihak oleh PT. DKB di Lampung dan 121 TAD yang telah di PHK oleh PT. PKP Cirebon, Kuningan dan Indramayu.

Kedua, berkaitan dengan PERUM DAMRI, meliputi: 

1. Bayarkan upah pekerja yang tidak dibayarkan selama 6(enam) bulan sampai 1(satu) tahun di berbagai daerah.

2. Menolak pemberlakuan upah di bawah upah minimum.

3. Menuntut pembayaran THR yang tidak dibayarkan sesual ketentuan yang berlaku.

4. Menolak PHK sepihak.

5. Menolak mutasi yang tidak wajar.

6. Tolak Union Busting

7. Menuntut hak Jaminan Sosial.

8. Audit investigasi tentang dugaan korupsi pengelolaan PERUM DAMRI. 9. Bayarkan Hak Pesangon bagi Pekerja yang sudah Pensiun.

Ketiga, berkaitan dengan PT Aerotrans Service Indonesia, meliputi: 

1. Bayarkan upah yang belum dibayarkan sejak Maret 2020 hingga 2022.

2. Bayarkan upah sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang.

3. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 sampal tahun 2022.

4. Pekerjakan kemball pekerja setelah di WFH kan.

5. Angkat jadi pekerja tetap karena telah melakukan kontrak berkepanjangan. 6. Tolak perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja mitra.

7. Aktifkan kemball Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Keempat, berkaitan dengan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero): 

Bayarkannya tunggakan juran BPJS Ketenagakerjaan, karena berdampak pada kerugian di pihak pekerja, yaitu: tidak bisa dicairkannya Jaminan Kematian kepada ahli wais pekerja yang meninggal dunia, dan Jaminan Hari Tua (IHT) pekerja yang sudah tidak lagi bekerja tidak bisa dibayarkan secara penuh. (Arianto)


Share:

Wisnu Widiatmoko Hadiri Aksi Nasional "Menyampaikan Aspirasi Rakyat Desa"


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta 
Wisnu Widiatmoko yang mewakili teman teman dari kabupaten Sragen turut menghadiri Aksi Nasional "Menyampaikan Aspirasi Rakyat Desa" di depan Istana Presiden (Monas) dan di DPR/MPR RI Senayan, Kamis (16/02).

"Ada beberapa isu yang krusial yang kami ingin sampaikan salah satunya menolak jabatan kades 9 tahun, menurut pandangan kami masa jabatan 6 tahun sudah cukup," kata Wisnu di sela-sela kegiatan unjuk rasa PABPDSI yang memperjuangkan 9 tuntutan menuju Pemerintahan Desa baik, profesional dan bermartabat.

Disisi lain, alasan kami menolak 9 tahun adalah merusak tatanan demokrasi sebaiknya 6 tahun dulu jika memang berkinerja baik ya boleh diperpanjang.  Terlebih, masa kepemimpinan 9 tahun dinilai bisa meminimalisir regenerasi kepemimpinan. 

Selain itu, ada juga aspirasi dari teman-teman di daerah yaitu salah satunya kesejahteraan BPD minimal UMK setara kabupaten atau kota. "Dan yang terpenting, kami ingin marwah BPD itu kembali seperti semula. Yang semula perwakilan dan sekarang permusyawaratan, kami ingin menjadi perwakilan kembali sehingga nantinya BPD nantinya bisa lebih baik lagi dalam menyaring aspirasi masyarakat," ucapnya.

"Melalui kegiatan ini, kami juga menyampaikan terkait Lelang Bengkok yang dari kepala desa atau perangkat desa bisa dilelang untuk masyarakat umum. Terakhir, ia berharap mudah-mudahan apa yang kami perjuangkan di ibukota Jakarta ini bisa terealisasi," pungkasnya. (Arianto)


Share:

PABPDSI Gelar Aksi Nasional Perjuangkan 9 Tuntutan Menuju Pemerintahan Desa Baik, Profesional dan Bermartabat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) menggelar Aksi Nasional "Menyampaikan Aspirasi Rakyat Desa" di depan Istana Presiden (Monas) dan di DPR/MPR RI Senayan, Kamis (16/02).

Koordinator Lapangan Aksi Nasional PABPDSI Yuce Hengki Sadok dalam orasinya menyampaikan, Sesuai Amanat Rapimnas BPD Tahun 2020, Rakernas BPD Tahun 2021, Rakornas BPD Tahun 2022 dan Rakor via Zoom menyikapi 9 Tahun UUDesa, PABPDSI memutuskan wajib memperjuangkan 9 tuntutan menuju Pemerintahan Desa baik, profesional dan bermartabat:

1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa,

2. Menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes);

3. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa;

4. Hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel;

5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3% dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan kesetiap Desa seluruh Indonesia sesuai amanat pasal
113;

6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia;

7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang;

8. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPR Desa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021;

9. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang didalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, Bantuan Keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.

"Mengingatkan kepada Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota bahwa Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia semata-mata berjuang untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik, profesional dan bermartabat," tandasnya.

Untuk diketahui, PABPDSI merupakan Organisasi Perjuangan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Indonesia yang telah paripurna dengan Suprastrutkur dari pusat sampai tingkat kecamatan terbesar di Indonesia mempunyai tanggung jawab besar untuk mempejuangkan Hak-Hak anggota BPD diseluruh Indonesia. (Arianto)

Share:

Komunitas Peternak Unggas Nasional Unras Kemenko, KPPU dan Ombudsman RI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Naiknya harga ayam karkas mencapai Rp 40.000 per kg di pasar tidak diiringi dengan kenaikan harga ayam hidup (livebird) ditingkat peternak UMKM mandiri yang masih rendah. Hampir 5 bulan ini peternak masih menderita kerugian, yang ditandai dengan bertahannya harga ayam hidup masih dibawah Harga Pokok Produksi (HPP) Yakni Rp 19.500 – 20.000 per kg. 

“Posisi harga ayam hidup di kandang saat ini mencapai Rp 18.500 – 19.000 per kg. Padahal Harga Acuan Pemerintah (HAP) Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan No. 5 Th. 2022) Rp 21.000 – 23.000 per kg. Jadi harga ayam hidup keluar jalur HAP. Hingga sampai saat ini tidak ada perlindungan dari pemerintah secara regulasi,” kata Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Alvino Antonio kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta, (13/12/2022).

Alvino menjelaskan, peternak rakyat sudah 12 tahun ini berdarah-darah mengalami kerugian, tetapi tidak ada perlindungan pasti dari pemerintah. Meskipun peraturan tingkat Menteri sudah ada, tetapi pelaksanaan dan pengawasannya masih tidak berjalan efektif. Misalnya Peraturan Menteri Pertanian No.32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.


Seperti diketahui, Pasal 16 menegaskan, pembagian porsi DOC FS paling rendah 50 persen dikuasai oleh pelaku usaha peternak mandiri, koperasi dan peternak. Sedangkan 50 persen lainnya dikuasai oleh industri. Faktanya peternak rakyat, mandiri/koperasi memegang peranan 20 % dari total yang dijanjikan oleh pemerintah sebesar 50 %. 

“Karena itu, kami menuntut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengevaluasi aturan yang dibuat oleh Dirjen PKH Kementan. Juga meminta kepada KPPU untuk melakukan investigasi adanya potensi kartelisasi dan monopoli dibidang perunggasan. Kalau memang tidak ada kartelisasi/monopoli kenapa industri semakin menguntungkan, sedangkan peternak rakyat semakin buntung,” ujar Alvino yang juga seorang peternak Asal Bogor ini.

Meskipun Permentan sudah ada, lanjut Alvino, tapi faktanya harga ayam hidup di level peternak masih terombang-ambing sedangkan di level industri masih tenang dan sangat menguntungkan. Artinya ada potensi permainan monopoli bisnis yang sangat kuat oleh industri. “Padahal kami sama-sama melakukan bisnis yang sama yakni sama-sama ayam ras. Tetapi kenapa kami masih mengalami kerugian yang cukup panjang. Sehingga kami mendesak kepada KPPU dan Ombudsman untuk bersama-sama melakukan investigasi atas kekacuan bisnis yang ada di Industri Perunggasan,” tegasnya.

Kepada Ombudsman RI, untuk segera melakukan investigasi potensi adanya pelanggaran maladministrasi carut marut bisnis perunggasan. Terutama membuka atau transparansi data penguasaan bisnis GPS, PS, dan FS. Karena pemerintah masih memberikan komando afkir dini bersama-sama dengan industri melalui aturan yang dibuat yakni Surat Edaran (SE) Dirjen yang berjilid-jilid. Karena Afkir dini menurut kami cenderung mengelabui peternak. Faktanya harga DOC bukan semakin murah, tetapi semakin mahal. Pun dengan harga pakan cenderung meningkat. Jadi ini ada anomali di bisnis perunggasan. 


Adapun, Tuntutan peternak : 

1. Mendesak Kemenko Bidang Perekonomian Untuk segera membuat draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras. Sebagaimana diamanatkan UU No.18/2009 Jo; UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 33 ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.

2. Mendesak KPPU untuk segera melakukan investigasi adanya potensi kartelisasi dan monopoli bisnis dibidang perunggasan. Terutama meneggakkan aturan Permentan 32/2017. Terutama evaluasi kebijakan afkir dini yang cenderung berpotensi melanggar aturan Pemerintah No.44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

3. Mendesak Ombudsman RI untuk melakukan investigasi prakarsa sendiri. 
Terutama potensi adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian atas peraturan yang dibuat yakni Permentan 32/2017. Kemudian aturan turunan mengenai kebijakan Cutting yang berjilid-jilid. Juga mengevaluasi jajaran/apatur pemerintahan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tidak memiliki kompetensi yang memadai.

4. Dengan kerugian yang bertahun-tahun peternak masih rugi dan bertahan untuk tetap menjalankan usahanya. Maka kami meminta kepada Kemenko, KPPU dan Ombudsman untuk melindungi peternak rakyat atas ancaman dan memperkarakan seluruh peternak mandiri yang masih terlilit hutang oleh sejumlah pabrik pakan ternak di pengadilan. (Ari/Lak)

Share:

Tolak Kenaikan BBM Polres Kukar Kawal Aksi Unjuk Rasa Lembaga Kemahasiswaan Kabupaten Kukar


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Kenaikan harga BBM yang ditetapkan oleh pemerintah menuai reaksi dari Lembaga Kemahasiswaan Kabupaten Kutai Kartanegara yang menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (6/9/2022).

Aksi unjuk rasa di Kutai Kartanegara ini digelar oleh sejumlah gabungan mahasiswa.

Polres Kutai Kartanegara menurunkan ratusan personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa penolakan kenaikan BBM.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kabag Ops Kompol Aldy Harjasatya saat memimpin Apel Pengamanan di depan Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.


"Tentunya akibat dampak (kenaikan BBM) itu akan muncul penolakan. Penolakan itu merupakan hak masyarakat dan kemerdekaan masyarakat menyampaikan pendapat yang dilindungi UU," ungkap Kompol Aldy Harjasatya.

Kompol Aldy Harjasatya menjelaskan, sebagai aparat kita tidak melarang dan menghalangi aksi unjuk rasa. Namun, pihak kepolisian dan instansi terkait akan berikan pengamanan dan menghimbau agar tidak melakukan aksi anarkis saat menyampaikan aspirasinya.

"Kita tidak melarang (unjuk rasa). Kita berharap situasi dan kondisi tetap aman, kondusif dan stabil," ucap Kompol Aldy Harjasatya.


Terkait pengamanan, lanjut Kompol Aldy Harjasatya mengatakan, kami telah menempatkan personel disejumlah titik. Diantaranya di Kantor DPRD Kutai Kartanegara dan di Bundaran Jembatan Bongkok.

"Laksanakan PAM sesuai Aturan dan SOP, laksanakan dengan humanis tidak perlu dengan kekerasan apabila pendemo berbuat anarkis layani dengan baik dan tidak terpancing emosi," tegasnya Kompol Aldy Harjasatya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Tuntut Sertifikat Tanah, Kepala Desa Agra Mulya Unras di Kantor BUMN


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam rangka menuntut penyerahan Sertifikat Tanah dari PTP Nusantara XIII Kebun Kumai, Kepala Desa Agra Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kotawaringin Barat yang mewakili 8 Kepala Desa Kotawaringin Barat menggelar unjuk rasa pada Selasa (20/04) di depan kantor kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) Jakarta.

"Hari ini kami mewakili 8 Kepala Desa di Kotawaringin Barat menyampaikan aspirasi masyarakat kami yang jauh di pelosok yang belum menerima sertifikat tanah dari PTP Nusantara XIII Kebun Kumai walaupun sudah melunasi kredit puluhan tahun lalu, kami telah berusaha tapi masih buntu. Begitu juga, Bupati sudah turun tangan membantu, tapi hasilnya tetap nihil," kata Reno Krisdianto, Kepala Desa Agra Mulya Kotawaringin Barat kepada awak media di depan Kantor Kementerian BUMN Jakarta.

Disisi lain, lanjut Reno, Pemerintah Pusat ada Program bagi-bagi sertifikat. "Namun ternyata Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini PTPN XIII Kebun Kumai masih menahan sertifikat masyarakat kami, total ada sekitar 473 sertifikat," ucapnya.
 
Asal tahu saja, ada 8 Desa di Kotawaringin Barat yang sudah melunasi kredit, namun belum menerima sertifikat diantaranya: Desa Agra Mulya, Desa Sidomulyo, Desa Sungai Hijau, Desa Kebun Agung, Desa Sungai Bengkoang, Desa Sungai Kuning, Desa Marga Mulia dan Desa Seputat.

"Dan yang paling penting, Pemerintah segera turun tangan menyelesaikan. Semoga PTP Nusantara XIII Kebun Kumai segera menyerahkan sertifikat tanah yang ditahan," pungkasnya. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini