Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rakyat Tidak Percaya Issu Yang Di Lontarkan Novel Baswedan Terhadap Pimpinan KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Terbaru, yang menjadi sorotan publik adanya pernyataan dan selentingan yang beredar di media sosial yang dilontarkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebutkan bahwa telah terjadinya pertemuan antara tahanan KPK dengan  pimpinan KPK di lantai 15 gedung KPK, Novel juga mempertanyakan alasan tahanan bisa melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK. Terlebih dugaan momen pertemuan itu terjadi di markas KPK sendiri di gedung Merah Putih.

Nah, menanggapi banyaknya tuduhan yang beredar yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK telah bertemu dengan tahanan  di lantai 15, kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi buka suara. Dia meminta kepada Novel Baswedan untuk stop membuat tuduhan dan memproduksi hoax untuk  tujuan mendiskreditkan KPK dengan tuduhan yang menyesatkan publik. Pernyataan yang dibangun Novel tanpa fakta dapat menimbulkan seolah ada sentimen bernuansa dendam pribadi."

Kami sangat prihatin  dengan berbagai narasi dan opini yang di bangun Novel terhadap pimpinan KPK yang tidak memiliki bukti yang jelas sehingga menimbulkan berita bohong dan asumsi-asumsi yang salah dan menyesatkan masyarakat. Secara mutlak, tuduhan Novel Baswedan kepada pimpinan KPK merupakan penghinaan dan merendahkan kinerja Firli Bahuri, padahal KPK saat ini jauh lebih baik”.

Lebih jauh, kami malahan  sangat percaya dan mendukung adanya pernyataan yang di lontarkan oleh wakil ketua KPK Nawawi Pomolango bahwa dia membantah terkait adanya informasi tersebut. Dan tuduhan Novel Baswedan itu tidak benar. "Kalau dalam daftar giat pimpinan tanggal 28 Juli tidak ada giat yang seperti itu," ujar Nawawi. Dengan demikian maka bisa di simpulkan bahwa pernyataan novel yang sempat beredar di media terkait dengan hal ini bisa di nilai merupakan fitnah, omong kosong dan penuh dengan kebohongan sebab dia tidak memiliki bukti yang kuat untuk menunjukan pernyataannya itu benar adanya.

Novel Baswedan merupakan ASN polri yang seharusnya fokus saja bekerja untuk bekerja menuntaskan persoalan yang menjadi tugas pokoknya ketimbang sibuk melakukan tuduhan terhadap institusi KPK. Oleh karena itu bahwa apa yang dituduhkan oleh Novel Baswedan kepada pimpinan KPK merupakan hal yang tidak boleh dibiarkan apalagi dibenarkan karena ini menyangkut integritas dari pimpinan KPK yang mesti di hormati. Oleh karena itulah maka kami mengecam keras statmen novel yang penuh dengan kebohongan. 

Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan  terpancing oleh opini liar yang di lontarkan Novel  dan kami juga yakin bahwa publik pasti paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, dimana hal itu sering dilakukannya," yang pasti rakyat lebih percaya institusi KPK ketimbang statmen novel yang tidak pernah berbukti kebenarannya. **


Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI
(Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia)
Share:

Himlab Jakarta Geruduk KPK Menuntut KPK Usut Korupsi Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta

Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu (HIMLAB) Raya Jakarta merupakan organisasi Primordial yang menaungi 3 kabupaten yaitu Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara, yang berdomisili Jakarta. Organisasi yang mempunyai akta notaris dan SK MenkumHam itu melaksanakan aksi damai di depan gedung KPK RI (11/9).

Adapun mereka mengeluarkan 4 tuntutan yang di suarakan di depan gedung KPK RI : Pertama : Usut Tuntas Pengadaan Alat Praktik Peraga Siswa berbentuk Peralatan (TIK) Pendidikan Sekolah Dasar di Kab. Labuhanbatu Selatan.
Kedua : Panggil dan Periksa Kepala Dinas Kab. Labuhanbatu Selatan Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Senilai 12.750.000.000,00
Ketiga : Meminta KPK RI untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Labusel.
Keempat : Panggil dan Periksa Kejaksaan Negeri Kab. Labusel karena kami menduga adanya keterlibatan dalam kasus tindak Pidana Korupsi dan merugikan negara.

"Kami melakukan aksi ini merupakan aduan dari masyarakat dan data real yang telah di kumpulkan serta ada juga hasil wawancara melalui telepon langsung dari masyarakat. Ujar Umar Sagala selaku ketua Umum sekaligus Koordinator aksi"

Sebelumnya kasus ini sudah pernah di laporkan kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Labubanbatu selatan, namun tidak ada respon baik terhadap pelapor. "Kami Kecewa kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, ini bukanlah kasus yang kecil dan mereka menganggap ini adalah hal sepele sampai negara mengalami kerugian  senilai 12.750.000.000,00 dan kami menduga bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan ikut telibat dalam hal ini. Tegas Umar Sagala sebagai Ketua umum ".


Melalui data yang di terima yaitu kegiatan 1-01.02.2-01.002, Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa  berbentuk  Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan Sekolah Dasar di Kab. Labuhanbatu Selatann dengan anggaran belanja Rp. 12.750.000.000,00 (DAK 2022).

Melalui aduan masyarakat dan survey bahwa program ini tidak terlaksana dengan baik hanya beberapa sekolah yang memang di berikan di Kab. Labuhanbatu Selatan itupun tidak sesuai dengan anggaran belanja yang di tentutukan, adapun anggaran belanja per sekolah (Paket) senilai Rp. 125.000.000,00 dengan koifisien/volume 1.00.

"Kami berharap dan menantang kepada KPK RI untuk turun langsung dalam hal ini, kami akan melakukan aksi jilid II dan sampai kasus ini ada titik terang dan kejelasannya. Tutup Umar Sagala".
Share:

Togap Marpaung Bakal Luncurkan Buku ke-3 'Whistleblower & Agent of Change Bela Negara Bagian Pertama'


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, Togap Marpaung, Penulis dan Pelapor Korupsi, akan meluncurkan buku terbarunya yang berjudul "Whistleblower & Agent of Change Bela Negara Bagian Pertama". 

Buku ketiga yang semula merupakan satu buku tentang whistleblower dan agent of change bela negara, telah dibagi menjadi dua buku terpisah, yaitu "Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara, Bagian Pertama" serta "Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara, Bagian Kedua". 

Buku ketiga dan keempat akan melengkapi buku pertama yang berjudul "Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir" dan buku kedua yang berjudul "Agent of Change Melawan Kejahatan Birokrasi".

"Buku ketiga ini berfokus pada sub judul "Inspektur Nuklir Lapor 7 Dugaan Pidana di Polri", yang terdiri dari empat pidana khusus dan tiga pidana umum. Pidana khusus tersebut mencakup pidana korupsi, pidana tertentu (terkait izin ketenaganukliran), dan pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sedangkan, pidana umum meliputi pidana pemalsuan, pidana fitnah dan pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Dari tujuh dugaan pidana tersebut, dua kasus masih berproses di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yakni perkara korupsi dan pengurangan link video uji kompetensi (ITE). Keterlibatan penulis sebagai pelapor dalam kasus ini membuatnya dan para sahabat merasa kecewa terhadap penegakan hukum yang tidak dilaksanakan secara profesional.

Buku ketiga ini mendapat dukungan kuat dari Gerakan Anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme Alumni Universitas Indonesia (GAKKNAUI), serta Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Oleh karena itu, penulis berharap adanya peninjauan ulang terhadap keputusan Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait video asli tanpa penggalan bagi pelapor.

Buku ketiga ditulis dengan mengikuti rincian sub judul yang memuat berbagai pembahasan terkait penegakan hukum, dugaan tindak pidana korupsi, pidana umum, serta pidana tertentu ketenaganukliran di BAPETEN dan KPK. Penulis juga memberikan penilaian yang sangat prihatin terhadap aparat penegak hukum Polri serta menyampaikan usulan jitu pencegahan korupsi di instansi pemerintah kepada Presiden. 

Diharapkan usulan tersebut dapat dilaksanakan oleh presiden terpilih pada tahun 2024 dengan semangat "Sikat Korupsi! Merdeka!".

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Meningkatnya Kasus Korupsi dan Tantangan dalam Pemberantasan di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Korupsi telah menjadi masalah yang merajalela di Indonesia selama beberapa dekade terakhir. Mayoritas masyarakat Indonesia merasa resah, cemas, dan bingung mengapa korupsi yang pasti berujung pada pemporak-porandakan bangsa ini semakin merajalela dan pemberantasannya tak kunjung tuntas. Meskipun banyak teori, peraturan, dan undang-undang yang telah dibuat, pelaksanaannya sering kali kurang efektif. Selain itu, banyak LSM Gerakan Anti Korupsi yang lahir kemudian bubar karena merasa tak berdaya dalam menghadapi praktik korupsi yang melibatkan para koruptor dan kompanyonnya.

"Tragedi yang menimpa saudara kami, Togap Marpaung, alumni Universitas Indonesia, dalam upaya memberantas korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia (BAPETEN RI), menjadi bukti nyata akan bahayanya korupsi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejadian ini juga membuat kami semakin yakin bahwa korupsi yang kami artikan sebagai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di negeri ini benar-benar telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan," kata Amroeh Adiwijaya, Koordinator Umum GAKKNAUI saat acara silaturahmi antar alumni Universitas Indonesia dengan tema "GANYANG KKN secara progresif revolusioner" di RM Handayani Jakarta, Sabtu (10/06/2023).

Sebagai respons atas hal ini, Amroeh mengungkapkan, kami bersatu dalam Gerakan Anti KKN Alumni Universitas Indonesia (GAKKNAUI). Organisasi ini bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme secara progresif revolusioner. 

Pada kesempatan yang sama, Togap Marpaung, salah satu pendiri GAKKNAUI menyampaikan, terkait 2 buku yang sudah ditulis dan rencana 3 buku lagi yg akan ditulis. Ke-5 buku akan disampaikan kpd semua Capres dan Cawapres tahun 2024 dengan pesan supaya komit pada pencegahan dan pemberantasan korupsi serta membersihkan pengawas nuklir.

Selain itu, Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir wajib diawasi orang yang berkomitmen dan berintegritas tinggi. 

Lebih jauh, Togap Marpaung menjelaskan, ada lima langkah taktis, strategis dan cerdas yang akan dilakukan.

Pertama, kami mengadu ke propam tidak ada respon. Kedua Praperadilan Pidana, permohonan ditolak. Ketiga mengajukan supervisi ke KPK agar permasalahan ini mendapatkan perhatian yang serius. Keempat, kami akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang berkaitan dengan peran pelapor yang akan mendapatkan penghargaan dan pengakuan. 

Kelima, Togap Marpaung meminta bantuan dari anggota Komisi III DPR RI, khususnya Hinca Panjaitan, yang telah menyatakan komitmennya untuk membantu perjuangan kami. Kami akan mengirim surat kepada Ketua Komisi III DPR RI melalui Hinca Panjaitan dan juga akan terus mendorong dukungan dari Menteri Hukum dan HAM, Menkopolhukam Mahfud MD, yang telah menerima buku pertama dan kedua kami. 

Harapannya, kelima buku yang akan ditulis dapat diserahkan kepada calon presiden yang ikut dalam pemilihan presiden. Dalam hal ini, Togap Marpaung berencana untuk memberikan 15 eksemplar buku tersebut kepada calon presiden dan wakil presiden yang terpilih.


Lebih rinci, Togap Marpaung menjelaskan, Pertama, kami sudah mengadu ke propan gagal dan mengajukan supervisi ke KPK agar permasalahan ini mendapatkan perhatian yang serius. Kedua, kami akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang berkaitan dengan peran pelapor yang akan mendapatkan penghargaan dan pengakuan. Langkah ketiga, kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang relevan untuk mengungkap praktik korupsi yang terjadi. Kami percaya bahwa memiliki bukti yang kuat adalah kunci dalam membongkar jaringan korupsi.

Selanjutnya, langkah keempat kami adalah meminta bantuan dari anggota Komisi III DPR RI, khususnya Hinca Panjaitan, yang telah menyatakan komitmennya untuk membantu perjuangan kami. Kami akan mengirim surat kepada Ketua Komisi III DPR RI melalui Hinca Panjaitan dan juga akan terus mendorong dukungan dari Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, yang telah menerima buku pertama dan kedua kami.

Dalam upaya kami untuk memberantas korupsi secara efektif, kami menyadari bahwa tantangan yang dihadapi sangat besar. Tidak hanya dalam menghadapi kekuatan dan pengaruh koruptor yang kuat, tetapi juga dalam mengatasi masalah struktural yang ada di dalam sistem hukum dan pemerintahan. Penting bagi kita untuk terus memperkuat institusi pemberantasan korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendukung upaya mereka dalam memberantas korupsi.

Senada dengan itu, Paramitha Rusady, Artis Senior yang juga Alumni Universitas Indonesia mengatakan, pemberantasan korupsi bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh satu lembaga atau kelompok saja. Diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan seluruh elemen bangsa. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan adil serta pemberian sanksi yang memadai terhadap pelaku korupsi juga harus menjadi prioritas.

Selain upaya penegakan hukum, pencegahan korupsi juga merupakan hal yang sangat penting. Pendidikan dan kesadaran anti-korupsi harus ditanamkan sejak dini dalam masyarakat, mulai dari pendidikan di sekolah hingga melibatkan sektor swasta dan publik dalam praktik bisnis yang transparan dan akuntabel. Transparansi dan akuntabilitas juga harus ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang dan jasa publik.

Sementara itu, Tika Bisono, Artis Senior yang juga Alumni Universitas Indonesia mengatakan, Tantangan yang dihadapi dalam memberantas korupsi di Indonesia memang besar, tetapi bukan berarti tidak mungkin. Diperlukan komitmen yang kuat, kerjasama yang baik, dan upaya yang berkelanjutan dari seluruh elemen masyarakat untuk merubah paradigma dan menghentikan praktik korupsi yang merusak negara ini. 

Bahkan, Ia menambahkan, Gerakan Anti KKN Alumni Universitas Indonesia (GAKKNAUI) bersama dengan LSM, aktivis, dan individu yang peduli harus terus memperjuangkan keadilan, integritas, dan kemajuan bangsa ini dengan tekad yang bulat. 

"Semoga, dengan upaya yang terus-menerus, kita dapat melihat Indonesia yang bebas dari korupsi dan menjadi negara yang adil dan makmur," ujarnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor     : Arianto


Share:

Kejagung Serah Terimakan Dokumen dan Tersangka Johnny G Plate


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023," ungka Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Jumat (9/6).

Akibat perbuatannya, Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Adapun pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Arianto)

Share:

Ketua KPK: Zero Toleransi Terhadap Prilaku dan Praktik Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kita kembali memperingati Hari Sumpah Pemuda, hari bersejarah, tonggak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, dicetuskan 94 Tahun silam oleh para pemuda di masa pergerakan kemerdekaan.

Hari Sumpah Pemuda seyogianya tidak sekedar ceremony tahunan dengan agenda itu-itu saja. Sejatinya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dijadikan momentum untuk menguatkan rasa persatuan dan kesatuan, tanpa sekat nasionalisme etnis, ras maupun agama.

"Tidak sedikit nilai-nilai kebaikan yang dapat kita gali dari esensi Hari Sumpah Pemuda, serta suri tauladan yang dapat kita ambil dari makna Hari Sumpah Pemuda Pemuda, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, hingga serta masa yang akan datang," ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri, Sabtu (29/10).

Firli menuturkan, salah satu pelajaran berharga dari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yaitu tentang bagaimana bangsa ini menyikapi kebhinekaan sikap, suku, agama, ras, hingga budaya, sebagai kekuatan negara. Bukan malah dipandang sebagai faktor yang melemahkan.

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang dijadikan konsensus oleh para pemuda di masa pergerakan kemerdekaan, harus dijadikan sebagai spirit yang menjadi pengikat agar bangsa ini tidak dapat terpecah belah oleh apapun dan siapapun.

Namun tidak dapat dipungkiri, seiring perjalanan waktu, beragam ancaman dan persoalan, terutama kejahatan korupsi yang daya rusaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, namun bisa menghancurkan peradaban suatu bangsa. Dimana hal ini menjadi ancaman serius dan utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa di negeri ini.

"Yang jika tidak ditangani dengan cepat, tepat, terukur, cermat dan efektif dengan melibatkan seluruh elemen serta eksponen bangsa, maka kejahatan korupsi dapat menjadi kanker yang menghancurkan persatuan dan kesatuan di NKRI," ungkap Firli.

Kejahatan korupsi terbukti menjadi mesin yang menciptakan kesenjangan sosial ekonomi, yaitu memperlebar jarak antara sikaya dengan duafa, memperuncing perbedaan cara pandang, dan yang lebih berbahaya lagi, korupsi mampu memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa. Menanggalkan nilai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, mengabaikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terkikisnya keyakinan dan bahkan kehilangan keimanan ketaqwaan terhadap Ketuhanan yang Maha Esa.

"Dimana hal ini menghancurkan ruh persatuan dan kesatuan yang ditanamkan para pemuda sejak masa pergerakan kemerdekaan".

Karenanya kejahatan korupsi harus diperangi oleh segenap bangsa dan rakyat Indonesia, yang harus dipelopori dan dimotori oleh kaum muda layaknya perjuangan kemerdekaan tempo dulu.

Dimana sejarah telah mencatat bahwa pilihan pemuda waktu itu untuk bersatu dengan membangun visi kesatuan bangsa melalui Sumpah Pemuda 1928, telah menjadi modal utama yang mengantarkan republik ini pada proklamasi kemerdekaan.

Torehan ini, sejatinya menjadi suluh dan petunjuk jalan bagi pemuda masa kini untuk mengambil peran penting dan menjadi aktor utama dalam perang Badar terhadap kejahatan korupsi, agar ruh persatuan dan kesatuan yang diwariskan para pemuda di zaman pergerakan kemerdekaan, tetap hidup di jiwa dan hati sanubari segenap anak-anak bangsa.

Kini semangat itu harus dikapitalisasi menjadi semangat baru bagi pemuda dan pemudi dalam mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta berperan aktif memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Jikalau masa perjuangan kemerdekaan kita memiliki kepentingan bersama yaitu membebasksn negeri ini dari penjajahan, maka ruh sumpah pemuda inipun harus dijadikan sebagai spirit melawan dan membebaskan bangsa ini terbenas dari musuh bersama yaitu praktik praktik korupsi.

Hal ini pula yang menguatkan keyakinan saya, bahwa ruh Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, jika dijadikan keutamaan dalam perilaku dan tindak tanduk keseharian kita, maka akan mengokohkan persatuan-kesatuan dalam menyelesaikan ragam persoalan bangsa, salah satunya kejahatan korupsi yang sudah berurat akar di negeri ini.

Karena hanya dengan zero toleransi terhadap prilaku dan praktik korupsi lah yang akan menghantarkan kita mewujudkan cita-cita dan tujuan negara ini didirikan.

"Selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dengan menjadikannya sebagai momentum dan pondasi menguatkan semangat antikorupsi. Salam Antikorupsi," pungkasnya. (Lak/Tha)

Share:

Tanggapi Dugaan Kasus Suap dan Korupsi, Presiden: Semua Sama di Mata Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihormati oleh semua pihak karena semua warga negara sama di mata hukum. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media setelah melepas bantuan kemanusiaan untuk Pakistan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 26 September 2022.

“Saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati, semua sama di mata hukum, dan saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK, menghormati proses hukum yang ada di KPK, semuanya,” tegasnya.

Kepala Negara menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dan juga dugaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Negara juga menilai reformasi bidang hukum di Indonesia penting untuk terus dilaksanakan. Presiden telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk melaksanakan hal tersebut.

“Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita, dan itu sudah saya perintahkan kepada Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke Pak Menko Polhukam,” tandasnya. (Lak/Tha)


Share:

Lagi.. Kejati Jebloskan Pejabat PT IAS


Duta Nusantara Merdeka | Banten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menjebloskan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS) terkait penerbitan surat perintah kerja(SPK) atau kontrak kerja dan pembayaran pekerjaan fiktif pada PT IAS anak perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI pada 2021 lalu.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan didukung alat bukti yang cukup kuat, tim penyidik Kejati Banten kembali menetapkan tersangka seorang pejabat di PT IAS. IF selaku Vice President Business Development atau Wakil Presiden Pengembangan Bisnis di PT IAS. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik Kejati Banten, IF bersama tersangka SY selaku Direktur Keuangan di PT. IAS merencanakan melakukan percepatan dan memfasilitasi kontrak kerja tersebut maupun SPK serta menerima keuntungan.  

Kata Leonard, IF juga terus melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka AC selaku Direktur Utama PT. AKTN  terutama dalam pemenuhan dokumen kajian pada tahap inisiasi pekerjaan pengadaan Software sehingga memuluskan perbuatan SPK fiktif sampai dengan proses pencairan pembayaran kontrak kerja fiktif tersebut.

"IF diduga menerima uang gratifikasi dari pencairan pembayaran kontrak kerja Fiktif tersebut," ungkap Leonard, Kamis (7/4).


 Leonard menambahkan, IF juga dilakukan penahanan yang didirikan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang dengan alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yakni dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri bahkan merusak barang bukti serta menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.
 Selain itu, sambung Leonard, alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yakni, tndak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

"IF langsung kita tahan dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan," paparnya.

Leonard menyampaikan, tim penyidik Kejati Banten juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mercedes Benz type E 300 Tahun pembuatan 2021 beserta STNK dan BPKB dengan Nopol. B 54 RIY yang diduga diperoleh dari hasil pencairan pembayaran kontrak kerja Fiktif itu.

"Mobil itu akan dijadikan barang bukti dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, yaitu dugaan adanya kontrak kerja fiktif yang telah dilakukan pembayaran," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Kejati Banten menetapkan 4 orang tersangka yakni, 
Presiden Direktur PT. IAS berinisial SS, Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan berinisial DS dan Direktur Keuangan PT. IAS berinisial SY serta Direktur Utama PT. AKTN berinisial AC.

Keempat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT IAS terkait adanya penerbitan surat kontrak kerja fiktif serta adanya pencairan pembayaran pekerjaan tersebut pada PT IAS anak perusahaan PT KPI, Balongan RU Vai Tahun 2021 lalu.

"Saat ini Kejati Banten telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka. Jadi 3 orang tersangka dari PT. IAS, 1 orang tersangka dari KPI RU VI Balongan, dan 1 orang tersangka dari pihak swasta yaitu PT. AKTN," pungkasnya Leonard. **

(Redaksi/Imam)
Share:

Kejaksaan Tinggi Banten Tahan 4 Orang Tersangka Korupsi spk di Pertamina.


Duta Nusantara Merdeka | Banten
Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten menetapkan terhadap 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indopelita Aricraft Service (PT IAS) terkait dengan peneribitan dan pembayaran pekekerjaan PT IAS pada kilang Pertamina internasional (PT KPI), Balongan RU Vai Tahun 2021 yang lalu.

Keempat orang tersangka itu yakni, senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan berinisial DS, Direktur Keuangan PT. IAS berinisial YS dan Presiden Direktur PT. IAS berinisial DS serta Direktur Utama PT. AKTN berinisial AC, langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Banten, pada hari Rabu, (6/4/2022).

"Berdasarkan perkembangan dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) terkait Penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT. IAS pada PT. KPI Balongan RU VI Tahun 2021, kita tetapkan 4 orang tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ungkap Kepala Kejati (Kejaksaan tinggi) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers, di pelataran Kejati Banten, pada hari Rabu (6/4/2022).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, tim penyidik Kejati Banten menemukan modus operandi penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak kerja fiktif yang diterbitkan PT IAS, anak perusahaan dari PT Pelita Air Services (PAS) kepada rekanan perusahaan yakni PT. EVTECH dan PT. AKTN.


Kata Leonard, PT IAS meneribitkan 3 SPK seolah benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi program AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT.KPI RU VI Balongan pada Juli 2021 lalu. Namun kenyataanya, 3 SPK tersebut tidak pernah ada. Kata Leonard tim penyidik menemukan  2 dari ke-3 SPK tersebut telah dilakukan pembayaran. 

"Tim kita menemukan 2 dari 3 SPK itu sudah dilakukan pembayaran," ungkapnya Leonard.

Leonard memaparkan, kemudian tim penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi yakni, 12 orang dari pihak PT. IAS, 2 orang dari PT Pelita Air Services (PT. PAS), kemudian 9 orang dari PT. KPI RU VI Balongan, dan 2 orang dari PT Pertamina Persero serta 5  orang dari PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (PT.AKTN). Selain itu satu orang lagi dari PT Everest Technologi (PT.EVTECH).

Dari hasil pembayaran pekerjaan Fiktif tersebut, tersangka AC telah membagikan sejumlah uang kepada DS, SY dan SS.

Leonard menyebutkan, pihaknya telah memeriksa satu orang AHLI Kerugian Negara dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Leonard menuturkannya, bahwa perbuatan tersebut telah mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi yang melanggar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A5-001/I00100/2019-S9 pada Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina).



 "Perbuatan itu mengakibatkan terjadinya ierugian euangan Negara PT. Indopelita Aircraf Services (PT. IAS)," jelasnya Leonard.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Leonard mengatakan, kemudian tim penyidik melakukan penyitaan terhadap 175  Dokumen.

Leonard menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat, pihaknya menerapkan terhadap 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indopelita Aricraft Service (PT IAS) terkait dengan peneribitan dan pembayaran pekekerjaan PT IAS pada PT KPI. Keempat orang itu langsung dilakukan penahanan.

Leonard menambahkan, pihaknya kmenahan keempat orang tersangka itu lantaran alasan Subyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti bahkan dapat mengulangi tindak pidana. Selain itu alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
 
"Keempat tersangka saat ini kita titipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang," jelas Kepala Kejaksaan tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. **


(Redaksi/Imam Sudrajat)
Share:

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Plt Kadis PUPR Labuhan Batu


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta
Setelah melakukan aksi pada tanggal 21/02 di depan gedung merah putih KPK RI dengan tuntutan yang sama.Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu Raya yang merupakan organisasi mahasiswa berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya mengadakan aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi  Jilid II (KPK),Rabu (02/03). 

Setelah melakukan aksi pada tanggal 21/02 di depan gedung merah putih KPK .dengan tuntutan yang sama.Para mahasiswa ini menuntut KPK  memeriksa Plt Kadis PUPR (Labuhanbatu) terkait adanya kasus dugaan korupsi dana pengadaan irigasi rawa di selat besar labuhanbatu

Dalam rilis yang tim redaksi terima, ada 2 tuntutan yang disampaikan mahasiswa Labuhanbatu Raya ini. Yang mana tuntutan tersebut ditujukan kepada KPK, BPK, Polri, dan Bupati Labuhanbatu.

Himlab Raya mendesak agar KPK melakukan pemeriksaan dan usut tuntas dugaan korupsi rehabilitas jaringan irigasi rawa di desa selat besar labuhanbatu.dan juga copot Plt kadis PUPR Labuhanbatu beserta semua yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini karena telah merugikan negara.

Pengerjaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa di Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu tahun anggaran 2021 dibawah satuan kerja Dinas PUPR Labuhan Batu dengan pelaksana proyek CV Rafisa dan nilai kontrak Rp 3.096.599.364,64, masih belum selesai dikerjakan hingga 18 Januari 2022.

Bukan hanya itu belum selesai nya pekerjaan proyek tersebut telah melewati waktu yang seharusnya, bahkan berdasarkan informasi yang kami himpun dari berbagai sumber, diketahui jadwal tambahan waktu pekerjaan (Addendum) juga sudah habis."ujar Umar Selaku korlap Aksi"

Kami akan terus melakukan aksi apabila kasus ini tidak segera di proses secara hukum."ujar umar dalam penutupan aksi". ** (Rel)
Share:

Publik Mengapresiasi Angelina Sondakh Ahirnya Menghirup Udara Bebas!!!


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Angelina Sondakh atau yang kerap dipanggil Angie adalah mantan putri Indonesia tahun 2001, juga anggota DPR-RI Partai Demokrat, yang tersandung kasus korupsi dengan masa tahanan 10 tahun, tidak lama lagi ia akan segera menghirup udara bebas..

Istri dari mendiang Adjie Massaid ini dikabarkan akan bebas dari masa tahanan yg dijalaninya pada tanggal 3 Maret tahun 2022 ini. Dari konfirmasi wartawan kepada asisten pengacaranya, Khaerudin, yang kami hubungi lewat ponselnya membenarkan, "ia mba Angie akan segera keluar"  Pak Krisna yg merupakan pengacara Mba Angie belum bisa kami hubungi karena ponselnya berada diluar jangkauan.

Kepastian Angie keluar dari tahanan kami peroleh dari pihak Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur yg enggan mau disebutkan namanya.." Ia ini kabar baik karena Mba Angie tanggal 3 akan bebas keluar tahanan", jelasnya.

Berita kabar keluarnya ibu kandung Keanu Massaid ini,  mendapat apreseasi luas dari masyarakat..10 tahun silam mendekam dalam penjara bukan waktu yg sebentar.

Kendati demikian, penjara tidak selamanya buruk bila pelaku mampu mengambil hikmah dari setiap kejadian buruk yang menimpanya.
Angie adalah wanita yang awalnya di stigma buruk oleh masyarakat karena kasus yang menjeratnya mampu mengambil hikmah besar dari masa-masa tahanan yang sangat panjang yang ia jalani..

Di dalam penjara, Angie yang terbiasa hidup bebas, bisa memilih tidur ditempat yang bersih, kasur empuk dan ruang privasi harus terbiasa berbagi kasur dengan beberapa tahanan lain tinggal dikamar ukuran kecil..

Pengab, berisik dan harus berbagi 1 toilet untuk beberapa orang.
Di awal-awal tinggal di hotel prodeo, Angie menangis tidak tertahan karena ia harus mencium bau BAB seorang tahanan yang menggunakan toilet pada malam hari..

Tiada hari hanya menangis yg dilalukan Angie didalam penjara hingga akhirnya ia pun terbiasa dengan situasi buruk itu. "Manusia itu ternyata bisa beradaptasi dengan setiap keadaan" begitu ungkapan Angie, yg dikutip dari pernyataan sopirnya, mas Igna .

Mungkin ini pas dengan kata-kata motivator Bong Chandra, manusia semakin diperas dengan penderitaan, ia makin kuat, mahal & menemukan jati dirinya..Kata-kata itu tepat karena selama 10 tahun dalam penjara Angie memperlihatkan perubahan positif yang sangat luar biasa.

Angie makin khusyu menjalani ibadah, belajar mengaji hingga menghafal 15 juz Alquran, mendidik Keanu anak semata wayangnya yang ia tinggalkan saat masih balita dan tentu jiwa aktifisnya yang membara saat dipenjara..

Ia menggerakan tahanan wanita lain dengan berbagai kegiatan positif; membuat kerajinan tangan, membangun perpustakaan, bercocok tanam hingga ikut paduan suara dan lain-lain.

Jiwa aktifisnya sebagai mantan putri Indonesia & aktifis partai benar-benar menyibukannya berkreasi hingga ia merasa lupa sedang menjalani hukuman penjara.

Anak semata wayangnya kini sudah beranjak dewasa..Keanu kecil Angie didik dengan memenej ayah, ibunya, sopir hingga mas Mudji (adik Adjie Massaid) bergantian merawat buah hatinya itu..

Kemampuan manajerial Angie yang jauh dari Keanu benar-benar bisa ia terapkan dengan cerdas..Angie benar-benar sosok ibu & politisi yang mampu mengelola keterpurukan menjadi berkah & hikmah yang mengagumkan.

Keadaan Angie di dalam penjara selama ini tertutup dari ekspos media..Dan memang itulah yang di inginkan Angie agar ia fokus, taat & mengikuti semua prosedur hukum yang ia ikuti..Angie telah memperlihatkan diri sebagai warga negara yang taat menjalani semua proses hukum yang berlaku..

Kini Angie akan menjadi pribadi yang baru setelah masa tahanan selama 10 tahun berakhir pada tanggal  3 April 2022 nanti. 

Angie akan menghirup udara bebas dan publik sangat mengapreseasi dan bertanya-tanya apa yg akan dilakukan wanita cantik yang telah menggunakan hijab ini setelah menyandang status baru "bebas" di masa-masa mendatang? **


Rel. Margono Situmorang


Share:

DPW KAMPUD Resmi Adukan Dugaan Korupsi Belanja Hibah dan Bansos TA 2020 di BPKAD Lampung Timur Ke Kejari


Duta Nusantara Merdeka | Lampung
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dalam belanja hibah Rp. 91.742.824.000,- dan bantuan sosial sebesar Rp. 1.633.000.000,- tahun anggaran 2020 oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur. 

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan persnya di Bandar Lampung pada Sabtu 10 Juli 2021. 

"Telah kami sampaikan aduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur, terkait dugaan Korupsi belanja hibah dan bantuan sosial yang diduga tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut yaitu senilai Rp. 692.500.000,-", ungkap Ketua Umum DPW KAMPUD. 

Seno Aji juga mengulas tentang dasar penyaluran belanja hibah dan bantuan sosial tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan sebagai pedoman pelaksanaan secara teknis. 

"Atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Timur nomor 30 tahun 2017 tentang perubahan Perbup nomor 27 tahun 2016 tentang pedoman tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, dana tersebut di belanjakan namun dalam pelaksanaannya patut diduga pihak BPKAD Lampung Timur tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan diantaranya
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 tahun 2019 perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos dari APBD, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi", tegas Seno Aji yang juga sebagai aktivis muda ini.  

Selain itu, pria yang dikenal sederhana dan low profil ini menjelaskan mekanisme penyaluran belanja hibah dan bansos oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima hibah yang bekerjasama dengan KCP Bank Lampung Cabang Pembantu Sukadana. 

"Melalui kerjasama dengan KCP Bank Lampung Capem Sukadana, BPKAD Lampung Timur menyalurkan belanja hibah sebesar Rp. 91.742.824.000,- dan bantuan sosial sebesar Rp. 1.633.000.000,- kepada 313 penerima hibah dan bantuan sosial, namun dari total 313 penerima terdapat 74 penerima hibah yang disinyalir tidak jelas peruntukannya dan atau fiktif sebab tidak ada laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana hibah dan bantuan sosial tersebut", tandas Seno Aji.

Sementara, Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi yang didampingi oleh Sekretarisnya, Ibnu Hasan turut mengawal proses pendaftaran Laporan pengaduan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. 

"Ya kami turut mengawal pendaftaran aduan resmi Lembaga kami ke Kejaksaan Negeri Sukadana, terkait dugaan Korupsi atas belanja hibah dan bantuan sosial di BPKAD Lampung Timur pada Jum'at (9/7/2021) sekira pukul 14.45. WIB, yang diterima bagian Seksi Intel Kejari Lampung Timur", jelas Andi sosok aktivis yang dikenal merakyat ini. 
 
Terpisah, staf Intel Kejari Lampung Timur, Leni menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mendaftarkan resmi aduan dari DPW KAMPUD terkait dugaan Korupsi di BPKAD Lampung Timur. 

"Sudah kami catat dan akan kami sampaikan pada pimpinan laporan ini", tutup dia. **
Share:

DPW KAMPUD : Proyek Pengadaan AC Dinas Kesehatan Way Kanan "Cacat" Sejak Awal


Duta Nusantara Merdeka | Lampung
Proyek pengadaan ‘air conditioning‘ (AC) di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan disinyalir sudah cacat hukum sejak awal, hal ini pun terungkap dari investigasi DPW KAMPUD dan didukung oleh tidakan kejaksaan setempat yang telah melakukan puldata dan pulbaket atas laporan DPW KAMPUD.

“Kami menilai bahwa proyek pengadaan AC tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan Cacat Sejak awal. Indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam Pengadaan AC dan Air Coller dengan kode RUP 22242582, nampak nyata dan terang”, kata Ketua DPW KAMPUD Seno Aji S. Sos., S.H., dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Minggu (6/6/2021).

Diketahui bahwa pengadaan ini dari sumber dana APBD-Perubahan TA. 2019 dengan nilai pagu Rp. 2.204.048.395,- dan HPS senilai Rp. 2.158.457.400,- pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang dimenangkan oleh perusahaan berinisial CV. LE yang beralamat di Bandar Lampung, berdasarkan kontrak nomor : 800/015/KONTRAK/IV.02-WK/XI/2019 tanggal 15 November 2019 senilai Rp. 2.095.005.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender mulai tanggal 15 November sampai dengan 29 desember 2019.

Kuat dugaan, bahwa korupsi dalam Pengadaan AC/Kipas angin di Dinas Kesehatan Kabupaten Way kanan dengan modus Mark-up harga dalam penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) diperkuat dengan adanya informasi yang menunjukan bahwa dalam HPS tidak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan.

Diungkapkannya, PPK tidak memiliki RAB atas pengadaan AC sebelum menyusun HPS, penyusunan HPS hanya berdasarkan pagu anggaran yang tercantum dalam DPA/RKA, kemudian PPK tidak membentuk tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS.

Selanjutnya dalam perhitungan nilai HPS, PPK disinyalir tidak melakukan survei atas harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pemilihan penyedia, daftar harga yang dikeluarkan oleh distributor AC, serta hasil perbandingan dengan pengadaan AC sebelumnya.

Selain itu, perhitungan HPS tersebut di atas tidak dirinci dalam komponen pembentukan HPS antara lain, harga AC, biaya pengiriman, biaya instalasi, keuntungan dan biaya overhead serta biaya lain yang diperlukan sampai AC siap digunakan, HPS hanya mencantumkan harga secara total sehingga HPS tidak dapat dibandingkan secara komparatif dengan harga yang tersedia ditoko atau pasar yang menyediakan.

“Hasil penelusuran tim investigasi kami, menginformasikan bahwa dasar penyusunan HPS menggunakan harga bukan berasal dari harga perusahaan distributor AC namun harga dari perusahaan yang biasa memperoleh pengadaan AC,” ungkapnya.

Kemudian harga AC yang tercantum dalam kontrak tidak tercantum dalam daftar AC yang sudah ditetapkan standar harganya melalui keputusan Bupati nomor B. 227/1.05-WK/HK/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang standarisasi harga satuan barang (SSH) Kabupaten Way Kanan TA 2019.

Dari hasil penelusuran menunjukan bahwa harga HPS dan harga dalam kontrak saat dibandingkan pada tiga perusahaan penjual AC sekaligus distributor resmi yang tokonya di Bandar Lampung diketahui harga satuan pada kontrak yang sudah mendekati HPS lebih mahal dibandingkan harga di pasaran dengan selisih Rp. 403.553.333,-,.

Aktivis muda ini menegaskan bahwa adanya praktik KKN pada proses tender pengadaan AC/Kipas Angin tersebut, oleh pihak ULP/Pokja yang dilelang menggunakan LPSE Kabupaten Way Kanan diikuti oleh 6 perusahaan peserta tender diantaranya CV. RP, CV. LE, PT. BCT, UD. PM, CV. SC, PT. TIA, diduga telah terkondisi dan mengarah kepada salah satu Perusahaan pemenang lelang yang telah diatur sebelum lelang dan atau tender dilaksanakan.

“Hal tersebut diperkuat dari 6 perusahaan peserta tender yang ikut, hanya 2 perusahaan yang mengajukan harga penawaran yaitu CV. RP, nilai Penawaran Rp. 1.740.365.000,- dan CV. LE, nilai penawaran Rp. 2.095.005.000,- namun pihak panitia lelang dan atau ULP/Pokja menetapkan CV. LE menjadi perusahaan pemenang walaupun harga penawarannya tertinggi, penurunan nilai penawaran yang diajukan oleh CV. LE sangat mendekati dan atau berhimpit dengan nilai HPS,” ungkapnya.

Lalu, penurunan penawaran hanya 2,9 % atau selisih Rp. 63.452.400 dari nilai HPS Rp. 2.158.457.400 sedangkan CV. RP selisih penurunan penawaran Rp. 418.092.400, maka dapat disimpulkan dari proses tender Negara berpotensi dirugikan oleh Panitia lelang/ULP/Pokja senilai Rp. 418.092.400,-.

Hasil penelusuran tim Investigasi di lapangan menyatakan bahwa alamat kantor usaha CV LE pada alamat yang tercantum di LPSE Way Kanan, tidak ditemukan keberadaanya. Atas dasar tersebut patut diduga bahwa CV. Lampung Elektro hanya sebagai perusahaan yang berstatus pinjam pakai pihak tertentu untuk melaksanakan proyek pengadaan AC dengan tujuan meraup keuntungunan yang tidak wajar sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yaitu Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, Lampiran Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, dan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi.

Hal senada disampaikan oleh Agung Sekretaris DPW KAMPUD, yang meminta agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melakukan pemeriksaan secara maraton agar dapat segera ditentukan para tersangkanya.

“Kami meminta pihak Kejari Way Kanan mengebut pemeriksaan Laporan pengaduan dari Kami, dengan harapan agar segera diketahui pihak-pihak yang patut sebagai tersangkanya”, ujar Agung.

Sebelumnya, pihak Kejari Way Kanan melalui Kasi Intel, Pujiarto, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan atas laporan dari DPW KAMPUD.

“Kita masih melakukan pengembangan, untuk laporannya sudah sangat mempuni dan didukung data kuat, apa lagi laporan korupsi di dinas kesehatan ini ada dua JKN dan pengadaan AC,” ungkap Kasi Intel Kejari Way Kanan Pujiarto, SH., MH, di Kabupaten Way Kanan pada Jumat (4/6/2021).

Dia mengatakan, saat ini bidang pidana khusus, tengah mencari bukti tambahan, agar laporan ini segera naik ke tahap selanjutnya.

“Laporan yang diterima Kejari dari LSM KAMPUD sudah sangat kuat, ditambah dengan sejumlah bukti pendukung seperti niai pagu bahkan ada AC yang telah rusak,” ungkapnya. **
Share:

BONGKAR.., Kejari Way Kanan Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Disdik Setempat


Duta Nusantara Merdeka | Lampung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan menyatakan data dugaan korupsi Dinas Pendidikan setempat yang dilaporkan oleh LSM KAMPUD telah mumpuni, pihaknya pun telah menerima arahan dari Kejati Lampung untuk melakukan pengembangan atau penyelidikan.

“Benar kami sudah terima surat arahan dari Kejati Lampung untuk menidaklanjuti laporan tersebut, atas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan,” kata Kasi Intel Kejari Way Kanan, Pujiarto saat dihubungi di Way Kanan, Rabu (2/6/2021).

Dia mengatakan, untuk saat ini tahapannya tim sedang melakukan penambahan data dan bukti, agar paket hukum bisa dinyatakan lengkap dan masuk tahap penyidikan.

“Kita turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan data,” ucapnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pejabat berwenang, untuk melakukan konfirmasi apakah cocok dengan bukti yang ada atau perlu adanya penambahan bukti lain.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasi Penkum Andrie W Setiawan, S.H., S.Sos., M.H,. menegaskan pihaknya melakukan monitoring atas perkara yang telah diteruskan.

“Kita melakukan monitaring, sehingga kita paham perkara tersebut sampai mana,” kata dia.

Perlu diketahui Bosda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp57 Miliar.

“Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data dan informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan tidak menetapkan rekening BOS melalui keputusan Kepala Daerah/Bupati,” ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD Seno Aji

Dia juga menjelaskan jumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Way Kanan yang menerima dana BOS baik SD maupun SMP yakni sebanyak 361 Sekolah terdiri dari 298 SD dan 63 SMP, masing-masing sekolah membuka rekening Bank dalam bentuk tabungan untuk menampung dana BOS, sedangkan rekening tersebut belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan dengan keputusan Kepala Daerah, sehingga tidak ada kesepakatan/MoU antara Pemkab Way Kanan dengan Bank untuk pengaturan mekanisme pengelolaan rekening (nilai manfaat, bunga tabungan dan lainnya).

Sehingga, atas pengelolaan dana BOS tersebut, diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Lalu, terdapat selisih belanja yang mengarah kepada penyimpangan, yaitu realisasi pendapatan dan belanja BOS regular pada laporan keuangan tidak sesuai dengan dokumen pendukung, perbedaan antara realisasi pada dokumen pendukung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Rp. 333.759.500,-.

Seno Aji juga menerangkan bahwa modus dugaan KKN terhadap belanja BOS Regular dan BOSDA yaitu dengan adanya belanja BOS yang pajaknya belum disetor ke rekening Kas Negara.

“Terdapat belanja BOS yang pajaknya (PPN) belum disetor ke rekening kas Negara dan telah melewati batas maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan Pemerintah,” kata dia.

Ditegaskan pula bahwa dugaan penyimpangan belanja BOS juga terjadi melalui modus untuk kegiatan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, rehabilitasi sedang dan berat, penyelenggaraan upacara, acara keagamaan dan batas maksimal internet serta pembelian laptop. **
Share:

Apakah KPK Lupakan Korupsi di Kabupaten Fak-Fak?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Adalah  2 pejabat penting yang diduga dibiarkan kasus korupsi di Kabupaten Fak-Fak, Papua, yaitu M. Uswanas selaku Bupati Kabupaten FAK-FAK dan Bahlil Lahadakia. Keduanya diduga menyalahgunakan dana APBD untuk beberapa kerja proyek di sana.

"Menurut suara Papua.com meski sudah disodorkan oleh Ketua Komisi IlC DPRD Kabupaten Fak-Fak pada 19 April 2012 ke KPK namun hingga detik ini masih aman." Kata Usman,  Koordinator aksi KAMPAK pada Kamis (25/2) siang di depan KPK, Jakarta. 


Hasil temuan Koalisi Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) ada 7 mega proyek yang dikuasai langsung oleh kedua pejabat penting tersebut.

Pertama, pembangunan Bandara Internasional Siboru Fak-Fak dengan anggaran Rp. 15.446.188.800,00 dengan dibagi dua bidang anggaran, yaitu anggaran Rp. 14.988.232.000 untuk Bandara Tahap I, dan anggaran Rp. 457.956.800,00 untuk pengawasan Bandara.

Kedua, proyek Reklamasi pantai Fak-Fak anggaran sebesar Rp. 37.943.168.000,00 dibagi dua bidang yaitu Rp 17.804.874.000 untuk Tahap I dengan kontrak proyek Reklamasi A-C sementara kontrak proyek B senilai Rp. 196.344.126.000,00 untuk pengawasan pembangunan reklamasi pantai dengan anggaran Rp 794.168.000,00.


KAMPAK mendesak KPK untuk memanggil kedua nya. Kedua, meminta memeriksa Muhammad Uswanas selaku Bupati Fak-Fak.

Ketiga, usut tuntas kasus korupsi agar negara efektif dan efisien menyelesaikan KKN di negeri ini. **
Share:

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Dana BST


Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Seorang oknum perangkat Desa terungkap sebagai Pelaku Penyalahgunaan Dana BST (Bantuan Sosial Tunai) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, (15/02).

Aksi pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Bogor, bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai Bantuan Sosial senilai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).

"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin, berinisial LH dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos."


Tersangka LH (32 Tahun) melakukan aksinya dengan memanipulasi data warga yang akan menerima bantuan bansos, dimana ada 15 orang di perintahkan untuk mencairkan dana bantuan sosial. Masing-masing orang di tugaskan mewakili 2 orang atau melakukan pengambilan bansos sebanyak dua kali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti dari tersangka LH yaitu 1 Lembar Kwitansi, 1 Unit Handphone, dan 27 lembar surat undangan penerima bantuan sosial tunai. Tersangka akan di kenakan pasal 43 ayat (1) UU RI No.13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 500 juta Rupiah. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K.,S.H. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Presiden LIRA Jusuf Rizal Angkat Bicara, Terkait Proyek Jalan Betonisasi Anggaran 48.3 M



Duta Nusantara Merdeka | Serang - Banten
Pembangunan jalan betonisasi penghubung jalan kec.ciruas dan kec.lebak wangi kabupaten serang banten, yang bersumber dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang sumber dana apbd-dau Kab. Serang Banten tahun anggaran 2020. yang baru dibangun belum lama ini, dan masih dalam proses pekerjaan dengan nilai anggaran 48.3 Miliar, namun yang anehnya belum juga digunakan kendaraan jalan tersebut sudah pada retak, dan sudah diberitakan oleh beberapa media pada tangal 22/09/2020. Termasuk media Online-indonesia.com

Patut diduga pemasangan ukuran besi yang cukup berbeda tidak seimbang, untuk ukuran sebelah kanan dan sebelah kiri besinya berbeda, lebih besar pemasangan besi yang sebelah kanan dari pada ukuran besi yang sebelah kiri, Akibatnya bangunan jalan betonisasi tersebut mengakibatkan dan menimbulkan keretakan.

Dan baru-baru ini banyak sekali keluhan warga masyarakat, khususnya desa cigelam dan desa pamong kec.ciruas kab.serang banten, karna akses jalan keluar masuk, tidak bisa di lewati, harus memutar, dan cukup jauh untuk memutar, salah satunya sebut saja MN, Apalagi saya karyawan, pasti yang lain juga sama mengeluh pak jalanya ditutup dan tidak bisa dilewati termasuk karyawan yang sama seperti saya ujarnya MN.

Sementara itu Presiden (LSM LIRA) HM. Jusuf Rizal Angkat bicara, Berdasarkan pengalaman LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dalam mengawasi proyek pembangunan jalan yang mengalami kerusakan di berbagai daerah biasanya terjadi penyimpangan.

Pertama, Penyimpangan itu bisa terjadi karena adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Pelaksanaan tender proyek tidak profesional. Bisa jadi ada titipan sehingga Anggaran Yang semestinya 48,3 M namun realisasinya dibawah itu. 

Kedua, karena biayanya berkurang maka pelaksana proyek Putut diduga dilakukan penurunan kualitas pekerjaan, mulai dari campuran semen yang tidak wajar, bahan besi yang lebih kecil, mengurangi volume (panjang dan lebar) hingga tenaga kerja, dll.

“Jika melihat hasil pembangunan seperti itu, patut diduga pengerjaan proyeknya bermasalah. Tidak hanya, pada saat tender, tapi juga Pelaksanaan dan pengawasan yang lemah,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, yang juga menjabat sebagai sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat ( DPP ) Media Online Indonesia

Untuk itu, lanjutnya proyek tersebut perlu dilaporkan kepada instansi terkait untuk dilakukan audit investigasi. Apalagi proyek yang baru dibangun sudah retak-retak tandasnya. **
Share:

Santri Sinaga Dan Samuel Hasibuan Resmi Nakhodai KAD Anti Korupsi Sumut


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki lembaga anti rasuah sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara dengan nama Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi Sumatera Utara, yang berkantor di Hotel Garuda Plaza jalan Sisingamangaraja No 18 Medan.

Ketua KAD-SU, Santri Sinaga SH bersama Sekretaris Febri Andhyka Samuel Hasibuan, menyebutkan susunan personil kepengurusan KAD-SU telah ditetapkan dengan SK Gubernur nomor 188.44/212/kpts/2020 tertanggal 3 April 2020 dengan tembusan ke KPK-RI, Inspektorat Provsu, Ketua DPRD Sumut dan lainnya.


"KAD Sumut ini hadir dengan fokus dan komitmen untuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) di sektor bisnis dan ekonomi, termasuk dalam bisnis pencegahan barang dan jasa yang selama ini memang sangat rawan korupsi. Pasca SK Gubernur Sumut itu, pelantikan pengurus KAD-SU ini sudah sempat dijadwalkan pada 20 Juni 2020 lalu. Tapi karena suatu hal yang menyangkut kehadiran ketua KPK Firly Bahuri, pelantikan ini kemudian diundur dan terlaksana pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 ," ujar mereka kepada pers di Medan, Jumat pekan lalu 

Mereka mengutarakan hal itu dalam rapat kordinasi pengurus inti KAD-SU di ruang Peacock Hotel Garuda Plaza Medan. Hadir antara lain Erikson L Tobing, TM Pardede, M.Dayan, Dewi Juwita Purba, Elionora Monica, Mirza Nasution, Muhammad Assor, dan Dlaz  dari sekretariat KAD-SU.


Para pengurus KAD-SU, berdasarkan SK Gubernur Sumut tertanggal 3 April 2020 itu meliputi divisi pengadaan barang-jasa (PBJ), pertambangan dan energi (Tam-ESDM), pertanian, perkebunan, kehutanan, maritim (perikanan da kelautan), industri dan niaga, hukum dan perizinan, investasi dan sosialisasi pendidikan anti korupsi. Masing-masing divisi terdiri dari 3-5 orang (ketua plus para anggota).

"KAD Anti-korupsi ini merupakan pelibatan masyarakat bersama eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam upaya pencegahan TPK yang diamanatkan UU No. 31/1999 dan UU No. 20 tahun 2001. Di bidang bisnis, pencegahannya terfokus pada antisipasi pasal-pasal TPK seperti : potensi kerugian negara, penyuapan atau gratifikasi, perbuatan curang dan pemerasan, penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan terkait," ujar Santri Sinaga dengan di dampingi oleh Samuel Hasibuan sembari memaparkan pasal-pasal 2 hingga pasal 12 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 dengan delik-delik yang diadopsi dari KUHP pasal 1 ayat 1 sub c UU No. 3 tahun 1971. **
Share:

AM- LBR JAKARTA ; Geruduk KPK Minta Tetapkan Bupati Labura sebagai Tersangka


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta
Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Utara Jakarta ( AM- LBR JAKARTA )  datangi kantor untuk geruduk KPK hari jum'at 7 agustus 2020 di KPK  RI Jakarta

Dalam orasi nya M.Yudi  mengatakan bahwa pada tanggal 16 juli 2020 tim KPK RI sudah KPK menggeledah kantor Bupati Labuhanbatu Utara namun sangat disayangkan sampai hari ini tidak ada hasil yang di umumkan oleh kpk pada kasus kasus Perimbangan dana APBN tahun 2018


Kordinator Aksi M.Yudi Menyampaikan Aspirasi dengan memampangkan spanduk  yang bertuliskan beberapa tuntutan :

1.Mendukung KPK atas komitmen memberantas korupsi untuk menetapkan Bupati Labura sebagai tersangka korupsi APBD 2018

2. Kami Aliansi Mahasiswa Labuhan Batu Raya (Jakarta) akan mengawal kasus korupsi yang ada di labuhan batu raya dan meminta KPK  segera menahan dan menetapkan bupati Labura atas kasus perimbangan keuangan daerah pada RAPBN 2018, karna akan berimbas dalam pilkada serentak 2020

3. Mendesak KPK berani menahan bupati labura terkait dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN 2018.

Dan setelah selesai aksi perwakilan Humas KPK RI  ( DirTirta ) mendatangi massa aksi dan menjawab persoalan yang tuntutan massa aksi " kami apresiasi penyampaian teman teman massa aksi hal ini terkait kasus di labura yang di duga melibatkan Bupati Labura Berkasnya masih dalam penyelidikan kami masih mengumpulkan bukti bukti " kata humas KPK RI Dirtirta (7/8/20) di kpk.

Massa aksi sebelum menggubarkan diri  menyampaikan "bahwa apabila dalam seminggu ini KSS tidak diumumkan hasil penggeledahan dan ditetapkan tersangka maka kami AM - LBR Jakarta akan turun kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi  lebih banyak "tutur Adlin Panjaitan sebagai orator aksi. **
Share:

Suta : Kemenag Kudu Hilangkan Stigma Sarang Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta

Ada sinyalemen Koordinator Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman bahwa Ditjen Pendis pada tahun 2020  berpotensi terjadi kebocoran di Mega proyek Realizing Education's Promise.

Tidak tanggung - tanggung  proyek sebesar Rp3,75 triliun dan bersumber dari pinjaman Bank Dunia adalah salah satu bagian  dari  anggaran 80 persen  anggaran Kemenag yang dialokasikan pada Ditjen Pendis.

Sehingga wajar jika KPK tengah membidik korupsi pengadaan barang senilai Rp 114 M pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) karena  lemahnya pengawasan internal di tubuh Kementerian Agama.

Menurut Jajang, Center for Budget Analysis (CBA) menilai pelaksanaan anggaran pada Ditjen Pendis perlu diawasi dengan ketat jangan sampai muncul skandal baru pada Kemenag ini.

 Pola modus korupsi berupa _mark up_ anggaran, laporan fiktif, sampai _double_ anggaran di kementrian agama. Sebenarnya _mark up_ honorarium narasumber, honorarium panitia, sampai uang saku kegiatan rapat merupakan fenomena umum sejak dulu dan terjadi di kementerian lainnya. 


Untuk kegiatan di Hotel Salak Bogor tahun 2017 saat melakukan penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan pada madrasah. Ditemukan lima kegiatan janggal yang dilaksanakan pada tahun 2017. Selain di Hotel Salak juga di  tiga tempat berbeda yaitu di Salak Tower Hotel, Salak Heritage dan The Sahira Hotel.

Honorarium pada lima kegiatan yang seharusnya senilai Rp 142.519.500 ternyata  Dirjen Pendis melaporkan biaya sebesar Rp 367.830.000, ada selisih pelaporan sebesar Rp 225.310.500. Kejanggalan lainnya dalam kegiatan ini tidak ada satupun peserta baik dari internal eselon maupun eksternal eselon Ditjen Pendis. 

CBA meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk membenahi Ditjen Pendis. Selain itu Kamaruddin Selaku Dirjen Pendis harus membersihkan Satker yang dipimpinnya dari oknum nakal," tukas Jajang.

Janji Menteri Agama Fachrul Razi yang mengaku memiliki lima terobosan besar yang sudah dirancang untuk tahun 2020 untuk  melakukan perbaikan sejumlah tata kelola birokrasi di kementerian yang dipimpinnya juga dipertanyakan oleh Sekjen Front Pribumi Suta Widhya SH, Minggu (23/2) siang di Jakarta.

"Sejak awal hendaknya Fachrul Razi mengatakan ada sejumlah aspek dalam penguatan di Kemenag, seperti pemberantasan korupsi, penguatan moderasi, peningkatan layanan haji, sertifikasi halal, penguatan pendidikan agama dan keagamaan. Tapi ini tidak, kan? Yang ada malah ia membuat kegaduhan, "Kata Suta. 

"Perkataan pertama saat dilantik menjadi Menteri Agama Republik Indonesia Fahrul Rozi akan menjadi lebih menarik bila berucap bahwa dirinya berkomitmen untuk menurunkan atau bahkan memberantas korupsi di Kementerian Agama," Sekjen Front Pribumi Ujar Suta Widhya SH

Konon Menteri mempunyai kebiasaan memanggil pemenang tender dengan tujuan menegakan pesan anti korupsi. Kemenag telah memanggil perusahaan pemenang tender pada tanggal 24 Januari 2020, terkait Kontrak Konstruksi Proyek Peningkatan Sarana Prasarana 6 PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), dengan total anggaran mencapai Rp 3,3 triliun.

"Kebiasaan unik Menteri ini hendaknya dilaporkan ke KPK dan disiarkan ke publik, agar tiada dusta di antara kita," Tutup Suta. **
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini