Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Pasca Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Bagaimana Sikap KPU RI?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Masyarakat baru saja dihebohkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK) yang diucapkan pada Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon. 

Dalam putusan ini MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. 

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Lahirnya putusan ini tentu memiliki konsekuensi hukum terhadap tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Dimulai dari proses pendaftaran Calon Presiden – Calon Wakil Presiden 2024 yang dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Sebelum lahir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diundangkan pada 13 Oktober 2023. 

Pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebutkan, “Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;” Dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka KPU seharusnya menyesuaikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan Putusan tersebut. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka seharusnya secara administratif calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang belum berusia 40 (empat puluh) tahun tidak memenuhi syarat sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Hingga hari terakhir pendaftaran Calon Presiden – Calon Wakil Presiden 2024, terdapat 3 pasang calon yang mendaftarkan diri ke KPU yakni Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Dari ketiga pasang calon tersebut, ada Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
 
Lalu, kenapa KPU tidak segera merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023?

Sampai dengan 26 Oktober 2023, KPU RI belum melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Setelah putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023) KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI. 

Namun, pada Rabu (18/10/2023), KPU RI membatalkan niat itu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat. Selain itu, alasan lain yang disampaikan KPU RI adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkan sebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untuk Calon Presiden – Calon Wakil Presiden dari unsur kepala daerah. 

KPU RI tidak dapat melakukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena sejak 4-30 Oktober 2023 DPR RI sedang dalam masa reses. 

Menariknya, dalam Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum menyatakan, “KPU wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan.” Artinya, KPU RI baru dapat melakukan konsultasi dengan DPR RI untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah masa reses DPR RI selesai. 

Apakah ini berarti terdapat calon yang tidak memenuh syarat?

Menurut hemat Saya, saat ini ketiga pasang calon tersebut baru disebut sebagai bakal Calon Presiden – Calon Wakil Presiden karena masih ada tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden pada 13 November 2023. Artinya masih ada waktu bagi KPU RI untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK. 

Dugaan Saya, sebelum tanggal 13 November 2023, KPU RI telah menyelesaikan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sehingga pada saat penetapan pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden pada 13 November 2023, semua pasangan calon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apakah hal ini yang akan terjadi? Kita tunggu saja! 

Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH. (Advokat, Alumni FH Universitas Kristen Satya Wacana dan MIH FH Universitas Indonesia)


Share:

Rusli Ahmad Serahkan Berkas Calon DPD RI Dapil Riau ke KPU


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Calon DPD RI H.T. Rusli Ahmad, SE, MM didampingi oleh ratusan pendukung yang berasal dari forum Lintas Agama, Pekat IB, BEM Mahasiswa, Ormas Pemuda Pancasila, Tokoh Agama, Jajaran Pengurus PWNU Riau, MUI Rohul, F SP - BPU dipimpin oleh Hamdan selaku ketua, F SPSI -  SPTI, Organisasi Pekerja KRAH BIRU, Akademisi, Praktisi, Jajaran Pengurus DPP Santri Tani NU, Ninik Mamak Kampar dan Rohul, Ketua  Umum dan Sekjen DPP APKASINDO, Eyang Surahmat Ketua MISURI datangi KPU Riau sekira pukul 15.15 Wib untuk menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Calon DPD RI periode 2024 - 2029 di Pekanbaru, Sabtu(13/5)

Dalam penyerahan berkas H.T.Rusli  Ahmad,SE,MM calon DPD RI di KPU Riau dilakukan setelah pendaftaran caleg dari Partai Gerindra dan PKB yang diikuti oleh pendaftaran caleg dari Partai Perindo Propinsi Riau setelah penyerahan berkas Ketua PWNU Riau diterima oleh KPU Riau.

H.T.Rusli Ahmad,SE,MM kepada awak media menyampaikan, hari ini, berkas pencalonan saya sebagai calon DPD RI telah diterima oleh KPU Riau. Dan saya menyampaikan terima kasih kepada KPU Riau atas kinerja profesional yang telah dilakukan dimana saya melihat begitu banyak partai yang mendaftarkan caleg partai dapat dilayani dengan baik dan ramah.

"Saya terharu atas begitu besar dukungan saudara - saudaraku yang ikut hadir pada saat ini, serta saya menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan kepada saya hari ini dalam mengantarkan berkas pencalonan sebagai DPD RI Dapil Riau. Dan saya berharap dan meminta, mari bersama kita sukseskan Pesta Demokrasi tahun 2024 ini secara baik, tertib dan aman," sebutnya.

"Semoga masyarakat dalam pemilihan di tahun 2024 ini benar - benar memilih pemimpin yang dekat dengan masyarakat dan dari dulunya sudah sering berbuat untuk masyarakat Riau dan bukan berbuat karena kepentingan sesaat di Pileg, Pilkada dan Pilpres, karena ini menentukan nasib daerah dan bangsa kedepan," tutupnya. (Arianto)

 
Share:

Gus Syaifuddin Bakal Calon DPD Ikut Daftar di KPU


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 26 orang sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta. Penetapan 26 orang itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 285 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota DPD DKI Jakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Salah satu kontestan calon DPD RI Gus Syaifuddin.ME. ikut mendaftarkan diri di Jakarta, Sabtu (13/05). 

"Saya tidak pernah menyangka dan pernah bermimpi bahwa akan berdiri di sini jika ini bukan karena keterpanggilan, tentu sebagai warga Jakarta merasa terhormat saya diberi kesempatan dan diminta oleh para tokoh-tokoh masyarakat Jakarta untuk bisa mendaftarkan menjadi calon," kata Gus Syaifuddin. ME.

Bahwa perubahan itu tidak akan pernah terjadi tanpa adanya yang lebih baik lagi. Kita tahu Jakarta sebentar lagi tidak akan menjadi ibukota negara. Lantas seperti apakah Jakarta ini yang kita cintai, yang kita sayangi? Harus tetap menjadi lebih baik, tetap harus ibukota yang menjanjikan buat masyarakat bisnis, pusat perdagangan apalagi Indonesia diposisikan lima tahun ke depan, sepuluh tahun yang akan datang, akan menjadi Negara dengan Ekonomi lima dunia sehingga Jakarta harus menjadi yang bisa menjadi pusat perdagangan bisnis dunia.

Oleh karena itu, lanjutnya, keterlibatan banyak pihak, itu sangat penting dan tidak bisa dianggap remeh. Dalam hal ini, Gus Syaifuddin. ME berharap bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk memajukan Jakarta dan Indonesia.

Gus Syaifuddin.ME memiliki latar belakang pendidikan yang cukup prestisius, ia merupakan alumni Universitas Indonesia dan juga mempunyai pengalaman organisasi yang cukup luas di bidang sosial dan kemasyarakatan. Selain itu, ia juga merupakan seorang pengusaha yang sukses dan memiliki beberapa perusahaan yang telah berkembang pesat di Indonesia.

Menjadi salah satu dari 26 bakal calon anggota DPD DKI Jakarta, Gus Syaifuddin.ME menyadari bahwa kompetisi ini tidaklah mudah. Ia siap menghadapi tantangan tersebut dan berjanji untuk bekerja keras dalam memajukan Jakarta dan Indonesia.

Dalam hal ini, Gus Syaifuddin.ME mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk turut mendukung dia. (Arianto)



Share:

Menangkan Gugatan Akhirnya Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan Partai Ummat menjadi salah satu Partai Politik yang Lolos menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024.

Sebelumnya Partai Ummat telah dinyatakan Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Syarat saat KPU Mengumumkan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2022 pada 14 Desember 2022 yang lalu.

KPU Hanya Mengumumkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal yang Mengikuti Pemilu Tahun 2024, sehingga Partai Ummat menjadi satu-satunya Partai Non Parlemen yang tidak Lolos dalam Pemilu 2024.

Selanjutnya Partai Ummat Melakukan Gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Ummat menjadi Partai Peserta Pemilu Tahun 2024.

Sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengambil Keputusan untuk melakukan Mediasi antar KPU dan Partai Ummat, sehingga Hasil yang disepakati yakni Partai Ummat diberikan Waktu oleh KPU untuk melakukan Verifikasi Ulang dengan syarat yang sudah disepakati bersama.

Akhirnya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Ulang terhadap Partai Ummat di 2 Provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara, maka dengan demikian Ketua KPU Hasyim Asy'ari  menyatakan berkas Partai Ummat Memenuhi Syarat (MS) sebagai Peserta Pemilu 2024 dengan menetapkan Nomor Urut Partai 24. **
Share:

Partai Ummat Gelar Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Keanggotaan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Dewan Pengurus Daerah ( DPD) Partai Ummat Kota Medan Melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Pengurus DPD Maupun DPC se Kota Medan.

Kegiatan Tersebut Berlangsung Rabu 19 Oktober 2022 di Warung Edukasi Jalan Halat Medan. Yang di Hadiri oleh Ketua DPW Partai Ummat Sumut Bapak Ir Heri Batangari Nasution MSI, dan di ikuti oleh Pengurus DPD serta DPC se Kota Medan 

Persada SP Ketua Partai Ummat Kota Medan Menyampaikan Rakor Ini Sangat Penting di laksanakan dengan Agenda Persiapan Khusus Verifikasi Faktual Keanggotaan.

Sementara Ketua DPW Partai Ummat Sumut Bapak Ir Heri Batangari Nasution MSI Mengatakan Di dalam Verifikasi Faktual ini seluruh Pengurus Harus Selalu Kompak Serta saling Kordinasi baik itu DPC Maupun DPD.
 
Rakor Tersebut di Buka Oleh Ketua DPW Partai Ummat Sumut Bapak Ir Heri Batangari Nasution MSI, usai Pembukaan acara di lanjutkan dengan foto Bersama seluruh pengurus DPC se Kota Medan **
Share:

Target Lolos Pemilu 2024 Partai Ummat Kota Medan Fokus Hadapi Verifikasi Faktual




Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Partai Ummat Medan tak ingin mematok target banyak-banyak saat ini. Sebagai parpol baru, mereka ingin fokus dulu agar bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kita fokus (verfak) verifikasi faktual dulu, agar bisa lolos jadi peserta Pemilu. Kita maunya fokus mengerjakan yang terdekat dulu,” kata Ketua DPD Partai Ummat Medan, Persada SP Didampingi Ketua POK M Bayu Indarto dan Pengurus Lainnya saat ditemui di Medan.

Persada mengaku ingin membangun partainya secara step by step. Fokus menjadikan Ummat jadi peserta pemilu, lalu berbicara mengenai target pencapaian ke depan.

“Kita belum mau bahas target kursi dulu. Itu urusan belakangan. Jangan sampai kita  Banyak bicara, tapi malah tidak lolos,” ujarnya.

Meski begitu, Persada tak menampik bila semua syarat administrasi pendaftaran parpol di KPU sudah lengkap. Bahkan kesiapan Partai Ummat Kota Medan sudah Rampung 100 persen.

“Pengurus DPD dan Seluruh DPC sudah lengkap, sekretariatnya juga sudah aman semua. Alhamdulillah semua berjalan lancar,” terangnya.

M. Bayu Indarto melanjutkan, penginputan anggota parpol ke Sipol KPU juga sudah tak ada masalah. Dimana setiap daerah diminta memasukkan seperseribu anggota dari jumlah penduduk di daerah tersebut.

“KTP seperseribu sudah aman. Sudah masuk di Sipol KPU. Kami sangat siap menghadapi verifikasi mendatang,” jelasnya.

Walau demikian, Bayu tetap menyampaikan Seluruh Pengurus DPC untuk mengevaluasi kartu tanda anggota (KTA) yang ada. Ini untuk memantapkan anggota parpol agar tidak ganda.

“KTA yang sementara kita evaluasi. Sebelum pendaftaran, kita harus mengecek satu persatu anggota yang sudah bergabung,” tandasnya. **
Share:

Presiden Harap KPU dan Bawaslu Tancap Gas Siapkan Pemilu dan Pilkada 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Joko Widodo telah melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Presiden berharap anggota KPU dan Bawaslu tersebut bisa segera menjalankan tugas dan kewenangannya menyiapkan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.

"Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, dapat segera tancap gas, langsung berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan pada tahun 2024. Tahapan awal akan dimulai pada 14 Juni 2022," ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut Kepala Negara, penyiapan tersebut penting untuk dilakukan karena untuk pertama kalinya Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pilkada dalam satu tahun.

"Sehingga KPU dan Bawaslu harus segera mempersiapkan semuanya secara detail dan matang, menjaga agar kualitas demokrasi tetap terjaga," imbuhnya.

Presiden juga berpesan agar KPU menekankan soal pendidikan politik pada masyarakat. Presiden berharap tidak ada lagi yang membuat masyarakat terprovokasi oleh isu politik identitas.

"Kita ajak masyarakat menyambut pemilu dengan gembira sebagai pesta demokrasi rakyat," ucapnya.

Di akhir keterangannya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan sepenuhnya bagi pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu, terutama dukungan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Serta kesiapan teknis lainnya yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu," tandasnya. **


Share:

Kajian Ilmiah Warnai Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024




Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kajian dan diskusi ilmiah terkait penataan, penetapan, dan pengalokasian daerah pemilihan (Dapil) menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas harian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang perhelatan pesta demokrasi pilkada serentak, tahun 2024.

Jajaran Komisi Pemilihan Umum juga tengah mempersiapkan diri untuk memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu dengan terus meng update daftar pemilih berkelanjutan.

Penyiapan draft standar operasional pelaksanaan (SOP) dan payung hukumnya, digodok sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi terhadap kemungkinan akan terjadinya kesalahan tekhnis dalam pelaksanaan tahapan kegiatan yang kedepannya bakal dihadapi oleh KPU.

Ditengah kesibukan rutinitas persiapan pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum juga secara intens, terus melakukan giat sosialisasi  dengan memanfaatkan ragam media jejaring sosial, termauk  portal media online dan media elektronik lainnya.

Diinternal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar, Sulsel, tak satupun moment kegiatan yang dilewatkan tanpa pemberitaan dan kegiatan publikasi melalui media portal online milik KPU.

Seolah tak ingin kalah cepat dan bersaing dengan portal-portal media online pada umumnya, tim media centre KPU terus berjibaku dan melakukan update pemberitaan, sejak dari pagi, sampai betul-betul berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan serta rutinitas harian di lingkungan kantor.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Selayar, Nandar Jamaluddin menjelaskan, "untuk saat ini, sampai dengan beberapa bulan kedepan, KPU kabupaten kota di Indonesia akan mulai disibukkan oleh rangkaian persiapan menjelang penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 yang rencananya akan mulai dihelat pada medio bulan Juni 2022 mendatang. **

Kontributor : Andi Fadly Daeng Biritta
Share:

Sikapi Wacana Penundaan Pilkada Begini Sikap KPU Kep. Selayar


Duta Nusantara Merdeka | Selayar
Secara konstitusional tidak ada landasan hukum dan pijakan rasional bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU)  untuk melakukan penundaan rangkaian pilkada serentak.

Penyelenggaraan pemilu serentak telah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama antar lembaga penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Pemerintah dan DPR-RI.

Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, Nandar Jamaluddin dalam keterangan pers yang dilayangkannya kepada awak media hari, Selasa, (5/4) siang.

Nandar mengutarakan, lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), ibarat event organizer yang diberikan amanah dan kepercayaan untuk mengeksekusi secara teknis pelaksanaan tahapan pilkada sebagai bentuk konsistensi, ketaatan dan kepatuhan terhadap regulasi serta perundang-undangan.

Oleh karenanya, jika tidak ada aral melintang, tahapan pilkada serentak akan mulai dihelat pada medio bulan Juni 2022 mendatang, kuncinya. **
Share:

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama Terima Kunjungan KPU


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kabag Ops Kompol Aldy Harjasatya menerima langsung kunjungan KPU Kutai Kartanegara di ruang kerja Kapolres Kutai Kartanegara, Jum’at (1/4/2022).

AKBP Arwin Amrih Wientama menyampaikan, bahwa Polres Kutai Kartanegara siap menyukseskan gelaran pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

“Dari sisi pengamanan wilayah dan penindakan hukum berkaitan dengan pidana pemilu maupun pemilihan serentak kami siap, Kami punya tanggungjawab untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang,” kata AKBP Arwin.


“Kami juga memantau informasi selama pelaksanaan baik pemilu maupun pemilihan serentak dengan harapan wilayah Kukar tetap aman dan kondusif,” ujarnya AKBP Arwin.

Sementara Ketua KPU Kutai Kartanegara, Purnomo mengapresiasi dukungan Polres Kutai Kartanegara.

Alhamdulillah, pada pelaksanaan pemilihan serentak 2018 dan pemilu Serentak 2019 di Kutai Kartanegara berlangsung kondusif dan hal itu juga atas peran serta Polres Kutai Kartanegara.

“Selain money politics, negatif campaign, black campaign, maupun politisisasi birokrasi ada salah satu ancaman yang patut diwaspadai yakni adanya berita hoaks,” pungkasnya Purnomo. **

Wartawan DNM :Imam Sudrajat
Share:

Timsel Gelar Sosialisasi Tes Psikologi Lanjutan untuk Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sosialisasi tes psikologi lanjutan (dinamika kelompok) kepada seluruh bakal calon anggota KPU dan Bawaslu yang dinyatakan lulus seleksi tahap II. Sebagaimana telah dijadwalkan, tes psikologi yang ditujukan kepada 48 calon anggota tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 11 Desember 2021 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat. 

“Pada tanggal sembilan mulai dari pagi hari akan dilakukan tes psikologi lanjutan atau dinamika kelompok atau asesmen psikologi oleh satu lembaga, lembaga profesional,” kata Ketua Timsel Juri Ardiantoro saat membuka forum sosialisasi yang digelar secara daring tersebut, Selasa (7/12/2021).

Lembaga profesional yang ditunjuk sebagai asesor tersebut yakni ARA Indonesia yang juga turut bergabung dalam forum sosialisasi itu.  “Asesmen dari ARA Indonesia, jadi malam hari ini ARA Indonesia akan memberikan penjelasan singkat apa yang akan dilakukan tanggal 9, 10, dan 11 Desember,” lanjutnya.

Sementara itu, Konsultan dan Praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) ARA Indonesia Yanti Munthe menjelaskan, tes psikologi lanjutan merupakan rangkaian dari proses seleksi. Tujuan dari asesmen ini, kata dia, memberikan informasi yang adil dan objektif bagi Timsel untuk membantu membuat keputusan, serta menilai potensi dan kompetensi para bakal calon dengan menggunakan metode Assessment Centre (AC). 

“Fokus kami adalah apa yang bisa menjadi effective outcome dari perilaku-perilaku penting untuk sukses dalam penempatan sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. Dan kami akan membuat gambaran tentang potensi alami, karakteristik pribadi, maupun pengetahuan-pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan yang ditampilkan selama proses asesmen berlangsung,” beber Yanti.

Di lain pihak, Koordinator Lapangan ARA Indonesia Yosie menambahkan terkait rangkaian kegiatan tersebut. Pada hari pertama, peserta akan melakukan pendaftaran, sosialisasi dan pengarahan, tes potensi dan psikotes, studi kasus, hingga persiapan simulasi.

Pada hari kedua, peserta mengikuti kegiatan presentasi, leaderless group discussion, simulasi pekerjaan, dan pendalaman simulasi. Selanjutnya pada hari ketiga, peserta mengikuti tahap tes wawancara.
(Ari/Ant)

Share:

Anggota KPU dan Bawaslu Bukan Sekadar Penyelenggara Pemilu, Melainkan Juga Penyelenggara Negara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bahtiar menyampaikan, calon anggota KPU dan Bawaslu bukan sekadar penyelenggara Pemilu, melainkan juga penyelenggara negara. Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertajuk “Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Masa Jabatan Tahun 2022-2027”, Jumat (5/11/2021).

Bahtiar mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya berkecimpung selama kurang lebih 20 tahun menjadi mitra KPU-Bawaslu, saat seorang penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) menempatkan dirinya sebagai penyelenggara negara, maka levelnya akan meningkat. Untuk itu, ketika penyelenggara Pemilu telah terpilih, harus tertanam betul dalam dirinya bahwa dia memiliki peran sebagai penyelenggara negara.

“Jadi kualitasnya sebagai negarawan juga harus ada. Jadi bukan hanya orang yang memahami pemilihan,” kata Bahtiar yang notabene Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

Selain itu, penyelenggara Pemilu juga harus independen. Menurut Bahtiar, independen bukan berarti sendiri, tetapi harus mampu bersenyawa dengan sistem hidup bernegara yang lainnya atau dengan kondisi objektif negara.

“Penyelenggara negara itu kebenarannya tidak tunggal. Dia harus mampu memahami situasi kenegaraan, hukum-hukum kenegaraan yang lainnya, kekuasaan negara yang lain, dan harus bisa bekerja sama,” ungkapnya pada acara yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pol & PUM Kemendagri itu.

Dalam kesempatan itu, Bahtiar pun menegaskan, Timsel membuka kesempatan dan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat berinteraksi langsung dengan Timsel. Hal-hal yang kurang lengkap dalam pengumuman bisa ditanyakan langsung kepada Timsel, sehingga masyarakat yang ingin mendaftar dapat memperoleh informasi selengkap-lengkapnya.

Langkah itu, kata Bahtiar, juga sebagai upaya agar sistem demokrasi dan kualitas penyelenggaraan Pemilu semakin baik dari hari ke hari, karena digawangi oleh orang-orang yang memiliki kualifikasi yang juga semakin baik. “Dengan demikian, mudah-mudahan proses ini benar-benar bisa menghasilkan kebaikan dan ada kemajuan dalam rekrutmen,” harapnya. (Lak/Tha)

Share:

Keputusan PKPU No. 20 Tahun 2018 Harus Didukung dan Diperkuat Masyarakat


DNM.com (Surabaya)
Polemik PKPU 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang melarang mantan terpidana Bandar Narkoba , Pelaku Kejahatan Seksual pada anak dan Koruptor mendapat respon positif dari berbagai Kalangan Masyarakat.
Kondisi yang demikian dianggap dapat menyehatkan kompetisi secara Demokratis yang berintegritas.

Pegiat Kebijakan Publik Achmad Hidayat, menilai peraturan KPU tersebut harus didukung dan diperkuat oleh masyarakat terlebih memahami setiap rekam jejak calon anggota legislatif. Terlebih masyarakat bisa selektif dan tidak memilih apabila ada Calon Anggota Legislatif yang berstatus tersangka dugaan Korupsi.

Dalam Forum diskusi pegiat Anti Korupsi di Surabaya (08/08), Achmad juga menjelaskan, “walaupun belum ada keputusan hukum inkraht, apakah kita tidak punya stok calon pemimpin yang lebih kompeten dan berintegritas sehingga harus mendukung tersangka dugaan korupsi, pungli, dan gratifikasi.”

“Saat ini justru kita berjuang menyajikan putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk dapat kesempatan berkontribusi pada Republik ini. Kalau kita lihat di beberapa negara Asia seperti Taiwan, Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan.

Masih dengan mantan Aktivis Unesa tersebut, di negara mereka sangat menjunjung etika dan nilai moral sering terjadi pengunduran diri pejabat apabila merasa tidak bisa menjalankan kewajiban atau disangkakan dengan kasus hukum.”

"Di Luar negeri masih berupa Isu dan sangkaan, seakan sudah menjadi 'Putusan' bahwa tidak dapat melanjutkan ke Fase berikutnya. Ujar Pemuda yang akrab disapa AH ini. Bagaimana cara menelisiknya bisa menggunakan bantuan Gawai, jejak digital pasti ada dikutip dari media mainstream.

Perkembangan demokrasi Indonesia semakin maju, sudah selayaknya diisi oleh orang yang memang benar - benar memiliki komitmen kuat untuk membangun bangsa ini. Oleh karena itu proses politik pada 2019 harus kita jalankan sebaik mungkin dengan rasa tanggung jawab.” Tegas Staf Ahli Henky Kurniadi Komisi V DPR RI tersebut. **(Red-44) 

Reporter : Arianto
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini