Ikut Sukseskan F1H20, FORMASU: Good Job Kapolda Sumut!
Rakyat Percaya TNI Tetap Solid Tolak Pernyataan Anggota DPR Terkait Adanya Disharmonisasi di Internal TNI
Polisi Cilik Asal Polrestro Jakbar Ikut Lomba Raih Juara 2 Dan Harapan 3
Gubernur DKI Jakarta Terus Torehkan Prestasi Saat Kunjungan Keluar Negeri
Mulai Esok Korlantas Polri Uji Coba Ganjil Genap Di Tol Cikampek
Formasu Jakarta Ajak Masyarakat Sumut Jaga Kerukunan Dan Ketertiban Prokes Jelang Nataru
DPW LPPKI DKI Jakarta Terima Kunjungan Tim Monitoring Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI
Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun
DPP-GAAS Siapkan Calon Pendonor Darah di PMI DKI
Kapolda Metro Jaya Dan Pangdam Jaya Sambangi Stasiun Pasar Senen Memantau Tes Swab Antigen
PT. Semen Indonesia Logistik Bersama Kejari Jakarta Selatan Gelar Perjanjian Masalah Hukum
KAUM Mengecam Tindakan Penculikan Dan Penembakan Terhadap Rombongan HRS
Delapan Panti Binaan Dinsos DKI Jakarta Terima Bantuan Akses Gratis Ruang Guru
Isu Munaslub Bergulir Sekjen MOI Tegaskan Ketum MOI Tidak Panik
Antisipasi banjir Tahunan Wilayah Kelapa Gading Kapolsek Gelar Rapat Kordinasi
Ketum Janggla Club Sultan Ajie : Kami Berdukacita Atas Wafatnya Sekda DKI Jakarta H. Saefullah
Jakarta Bisa Kembali Lagi ke PSBB
Ambil Tilang Di Kejari Jakpus Bisa COD
Guna meningkatkan pelayanan publik dalam rangka pembangunan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi meluncurkan layanan Chas On Delivery (COD) tilang.
"Ini merupakan wujud pelayanan Kejari Jakpus kepada publik demi kenyamanan dan keamanan, apalagi ditengah pandemi covid-19, dimana kita harus menghindari kerumunan" ujar Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso, SH., MA. di Jakarta, Senin (6/7).
Lebih lanjut Riono menyampaikan, dengan diluncurkannya layanan COD tilang ini mudah-mudahan bisa mengurangi penumpukan barang bukti tilang dan masyarakat bisa terlayani dengan baik di masa pandemi.
"Saya juga minta kepada para driver (pengantar COD) agar memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin dan jangan sampai pengatar juga melakukan pelanggaran dalam pengantaran. Mudah - mudahan pelayanan ini bisa diikuti oleh layanan lain sehingga bisa memudahkan masyarakat di masa pandemi" paparnya.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Jakpus, Titin Herawati Utara, SH.,MH selaku Ketua Tim Pembangunan WBK menambahkan bahwa dalam pelayanan COD tilang pelanggar bisa langsung mengakses melalui hotline service WA di 085954633908 dengan mengisi sesuai format yang ditunjuk.
"selanjutnya pelanggar diwajibkan mengisi data diri dan mengirim foto bukti tilang, jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut." Jelas Titin.
Titin menambahkan bahwa setelah diterima dan diverifikasi oleh operator atau admin, pelanggar akan menerima notifikasi dengan rincian, jenis pelanggaran, denda tilang dan biaya pengantaran sesuai jarak tempuh.
"Dimasa pandemi ini sementara loket pelayanan tilang ditutup dan pelanggar tilang bisa melakukan pembayaran tilang melalui Briva Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor pos dan bisa menggunakan layanan COD tilang yang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. Untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial kami di Instagram, Facebook, Website dan Youtube Chanel Kejari Jakpus” pungkasnya.**