Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Kemenperin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenperin. Tampilkan semua postingan

Kemenperin Luncurkan Indonesia 4.0 Conference and Expo 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Transformasi industri 4.0 membawa banyak perubahan dalam berbagai aktivitas ekonomi, terutama upaya mengadaptasi penggunaan teknologi digital. Percepatan transformasi digital ini juga sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional menjadi lebih berkelanjutan, fleksibel dan efisien.

Berawal tahun 2018, Kementerian Perindustrian menginisiasi peluncuran peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai upaya percepatan transfomasi digital sektor manufaktur di tanah air. Peta jalan ini digunakan sebagai acuan bagi pelaku industri dan pembuat kebijakan untuk menerapkan konsep revolusi industri 4.0, dengan target besarnya adalah Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara besar yang memiliki perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030.

“Perusahaan manufaktur memegang peran penting bagi perekonomian nasional. Transformasi dan implementasi industri 4.0 pada perusahaan manufaktur diyakini akan meningkatkan produktivitas, daya saing, efisiensi, kontribusi nilai tambah dan keberlanjutan industri nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutan pada Penganugerahan National Lighthouse Industri 4.0 dan Soft Launching Indonesia 4.0 Conference And Expo 2024 serta Regional Cloud & Datacenter Congress 2024 di Jakarta, Rabu (21/2).

Menperin menegaskan, implementasi teknologi industri 4.0 dapat mendorong tercapainya dampak positif pada finansial, operasional, dan teknologi. “Komponen terpenting pada proses transformasi digital berupa kesadaran manfaat penggunaan peralatan digital, tidak hanya sekedar kemampuan adopsi teknologi, namun harus sejalan dengan perubahan mindset digital,” tuturnya.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi berujar : “Sejak tahun 2019 hingga 2022, terdapat 14 perusahaan yang ditetapkan sebagai National Lighthouse Industri 4.0.” 

Sebagai yang ditetapkan National Lighthouse Industri 4.0, lanjut Andi, perusahaan tersebut diharapkan secara aktif melakukan sharing knowledge dan menjadi tempat training bagi perusahaan lain.  

“Perusahaan ini mampu bertindak sebagai mercusuar atau lighthouse untuk memandu industri lain dalam mempercepat implementasi teknologi industri 4.0 di perusahaan serta mengatasi tantangan dalam meningkatkan sistem produksi yang ada,” imbuh Andi.

Pada kesempatan ini, Menperin Agus Gumiwang didampingi Kepala BSKJI menyerahkan piagam Lighthouse Industri 4.0 di Indonesia kepada 15 perusahaan yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan ditetapkan sebagai National Lighthouse Industri 4.0.

Ke-15 perusahaan tersebut, yaitu PT Tirta Investama (Plant Pandaan dan Banyuwangi), PT Gelora Djaja, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Chandra Asri Pacific Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Paragon Technology and Innovation, dan PT Semen Tonasa.

Selanjutnya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Pancaprima Ekabrothers, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Plant 3: Engine Plant), PT Astra Komponen Indonesia, PT Hartono Istana Teknologi (Factory Kudus), dan PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia. 

Dalam kesempatan yang sama, Menperin Agus Bersama Kepala BSKJI dan CEO Naganaya Indonesia Aditya Adiguna, serta Ketua Umum Dewan Transformasi Digital Indonesia (WANTRII) Fadli Hamsani, melakukan Soft Launching Indonesia 4.0 Conference & Expo 2024 dengan tema “Together Towards The Sustainability” yang sangat relevan dengan keadaan industri 4.0.

Memasuki tahun keenam, CEO Naganaya Indonesia Aditya Adiguna mengatakan, gelaran Indonesia 4.0 Conference & Expo 2024 akan menghadirkan program baru, yaitu Regional Cloud and Datacenter Congress (RCDC) yang menggandeng Asosiasi Cloud dan Hosting Indonesia (ACHI) sebagai Co Hosted dalam program tersebut. 

Pameran ini akan berlangsung pada 27-28 Agustus 2024 di Jakarta, dengan menargetkan sebanyak 6.000 pengunjung dan lebih dari 80 pembicara yang akan ikut andil. Kegiatan ini akan membawakan beragam topik pembahasan terkait informasi terbaru, khususnya mengenai keberlanjutan dalam industri 4.0. 

“Kesuksesan kegiatan Indonesia 4.0 Conference & Expo akan memberikan dampak positif kepada seluruh stakeholder industri 4.0 dan transformasi digital di Indonesia. Kolaborasi antara Indonesia 4.0 Conference & Expo dengan acara RCDC 2024 semakin memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekosistem transformasi digital dan industri 4.0 di Indonesia,” terang Aditya.. 

Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan diskusi panel mengenai Sosisalisasi Asesmen INDI 4.0 & Indonesia 4.0 Conference & Expo 2024 Reginonal Data & Datacenter Congress 2024 dengan narasumber antara lain: Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri & Kebijakan Jasa Industri Ronggolawe Sahuri, Ketua Umum Asosiasi Cloud & Hosting Indonesia (ACHI) Rendy Maulana, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Soegiharto Santoso, Director Environment & Sustainability PT Schneider Indonesia Devina Satyapraba Raditya, dan Sekertaris Jenderal Dewan Transformasi Digital Industri Indonesia (WANTRII) Hariatmoko.

“APTIKNAS mendukung program Making Indonesia 4.0 Conference dan program Menyiapkan Industri Indonesia di Era Industri 4.0 sejak awal dicanangkan tahun 2018 ketika pak Airlangga Hartarto masih menjabat sebagai Menteri Perindustrian,” kata Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso saat menjadi pembicara di forum ini. (Arianto)


Share:

Kemenperin Genjot Percepatan Industri Halal Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Bali 
Kementerian Perindustrian terus mengupayakan pengembangan industri halal di Indonesia. Di akhir 2023, rilis State of The Global Islamic Report menunjukkan kenaikan posisi Indonesia menjadi peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sementara itu, di pasar domestik, umat muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar USD184 Miliar pada tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96% pada tahun 2025, atau sebesar USD281,6 Miliar. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34% dari total pengeluaran halal global.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengisi peluang pengembangan industri halal adalah melalui sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan, termasuk produk makanan dan minuman. “Kemenperin sebagai bagian dari Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program-program pemberdayaan untuk sektor industri, di antaranya fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri. 

Hal ini mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal, dengan mendorong kesiapan untuk peningkatan ekonomi syariah,” ujar Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal di Bali, Jumat (2/2).

Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Untuk itu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi Industri Kecil (IK). 

Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare.

Pada tahun 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 Industri Kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi Industri Kecil calon penerima fasilitas. 

Pelatihan penyelia halal ini diharapkan dapat menghasilkan SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri tersebut, sehingga perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir, namun merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut.

Rapat Kerja Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal bertujuan untuk mengkoordinasikan program kerja terkait pemberdayaan Industri Halal. 

Dalam kesempatan tersebut, hadir perwakilan Dinas Perindustrian tingkat Provinsi dari seluruh Indonesia. Kemenperin meyakini bahwa akselerasi sertifikasi halal bagi produk industri tentunya tidak terlepas dari peran dan kolaborasi bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pada rapat kerja tersebut, dikoordinasikan pendataan dan verifikasi Industri Kecil yang berpotensi dan siap untuk mengajukan sertifikat halal melalui saliha.kemenperin.go.id. 

Situs ini merupakan laman Kementerian Perindustrian yang dikhususkan bagi pendataan industri halal nasional, termasuk untuk pengajuan fasilitasi sertifikasi halal.

Selain koordinasi program industri halal dengan Dinas Perindustrian Provinsi, agenda raker ini juga melaksanakan kolaborasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan Kemenperin. 

Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian, Mohammad Ari Kurnia Taufik menyampaikan, sebagai salah satu pilar penting dalam siklus sertifikasi halal, LPH perlu terus didukung kiprahnya dalam mencapai target kewajiban sertifikasi halal bagi produk industri.

Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah memiliki 17 LPH pratama yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 100 orang auditor halal tersertifikasi, disusul empat unit kerja lainnya yang masih berproses untuk dapat menjadi LPH pratama. 

“Sesuai arahan Bapak Menteri Perindustrian, jangan sampai ketika memasuki masa kewajiban halal makanan minuman di tanggal 17 Oktober 2024, masih ada pelaku industri nasional yang tidak bisa bergerak karena belum bersertifikat halal. Maka itu, dukungan LPH pun menjadi penting untuk bergerak cepat dalam mengejar sertifikasi halal bagi produk industri nasional,” ujar Kepala PPIH Kemenperin. 

Ia menambahkan, selama pelaksanaan Rapat Kerja, berbagai stakeholder yang hadir telah menyampaikan masukan dan komitmen bersama untuk mendorong penguatan industri halal nasional. 

Hingga akhir penyelenggaraan kegiatan, terdata sebanyak 822 Industri Kecil sektor makanan dan minuman telah terverifikasi dalam pengajuan fasilitas sertifikasi halal gratis dari Kementerian Perindustrian, serta sejumlah usulan peserta pelatihan SDM industri halal. “Selanjutnya PPIH Kemenperin akan mendampingi proses pengajuan usulan tersebut sebagai salah satu bentuk peran dalam penguatan industri halal nasional,” pungkas Ari. (Arianto)


Share:

Kemenperin: Polusi Tinggi di Akhir Pekan, Bukan Faktor Kendaraan Bermotor


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kualitas udara di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok) pada Sabtu (2/9) hingga pukul 11.00 WIB dilaporkan sebagai yang terburuk bila dibanding dengan kondisi sepanjang Agustus lalu. 

Situs IQAir.com, menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO). 

Kondisi ini terjadi pada pagi akhir pekan, di saat mobilitas masyarakat
menggunakan kendaraan bermotor jauh berkurang dibandingkan pada hari kerja.

“Kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Sabtu (2/9).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44%, kemudian 34% Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu dari rumah tangga dan sumber lainnya.

Febri menyampaikan, untuk mendukung pengendalian emisi gas buang di sektor industri, sesuai arahan Presiden dalam Ratas dan Rakor yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan identifikasi terkait permasalahan ini serta mengambil beberapa langkah. 

Pertama, membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dalam menjalankan tugasnya, tim inspeksi telah melakukan langkah-langkah identifikasi dan perencanaan terkait sistem inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring, hingga kunjungan ke lapangan. 

“Beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau, dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung. Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meskipun ada permasalahan administratif yang perlu diselesaikan,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto.

Hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh tim inspeksi pada Senin (28/8) lalu di perusahaan industri kelompok industri bahan galian nonlogam dan industri baja di wilayah Jabodetabek menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait kegiatan mereka yang berdampak pada lingkungan. 

Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan bahwa emisi mereka tetap berada di bawah ambang batas. Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

Dalam pelaksanaannya, industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin.

Pada periode 31 Agustus 2023, sebanyak 1.008 Perusahaan Industri dan 17 Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melakukan pelaporan. Perusahaan melaporkan antara lain emisi yang dikeluarkan, boiler yang digunakan, limbah B3 dan non-B3, serta alat pengendali emisi yang digunakan.

“Kami juga mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang memiliki titik-titik kritis, termasuk yang memiliki pembangkit energi sendiri, untuk menambahkan instrumen yang bisa mengurangi emisi. Instrumen yang dimaksud bisa bermacam-macam, dari yang paling sederhana seperti scrubber sampai kelektrostatis dengan dengan teknologi yang terbaru. Kami mengharapkan agar penerapan instrumen pengurang emisi ini bisa membantu kondisi udara dan kualitasnya bisa lebih baik lagi,” tegas Eko.

Kemenperin juga terus melakukan monitoring dengan peralatan terkalibrasi melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS), serta berusaha untuk memastikan penerapan instrumen pengurang emisi di industri dapat membantu memperbaiki kualitas udara.

Langkah selanjutnya adalah menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta pemerintah daerah. 

“Penanganan pengendalian emisi menjadi fokus perhatian Kemenperin dalam rangka menjaga iklim usaha industri. Kondisi lingkungan merupakan bagian integral dalam mempromosikan investasi di Indonesia dan meningkatkan kerja sama internasional di sektor industri. Dengan komitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan tetap optimis di kalangan pelaku usaha, kami memahami pentingnya menjaga sentimen pelaku usaha agar tetap optimis, yang saat ini ditunjukkan oleh angka Purchasing Manufacturing Index (PMI) Manufaktur dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang menandakan sektor industri terus ekspansif,” pungkas Eko. (Arianto)


Share:

Pemerintah Berhasil Lakukan Percepatan Penyelesaian 32 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 158,8 Triliun Selama Pandemi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sejak  pertama kali ditetapkan pada tahun 2016 sampai dengan November 2021, pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) berhasil melakukan percepatan penyelesaian 124 Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan nilai investasi Rp 626,1 triliun.

Adapun selama pandemi Covid-19, yakni Januari 2020 - November 2021, terdapat 32 PSN yang berhasil diselesaikan senilai Rp 158,8 triliun. Bahkan hingga akhir 2021, diestimasi ada tambahan 8 proyek senilai Rp 94,3 triliun, sehingga total proyek yang berhasil diselesaikan selama 2020-2021 diperkirakan sebanyak 40 PSN senilai Rp 253,1 triliun.

Berdasarkan Permenko No. 7 Tahun 2021, terdapat 208 Proyek dan 10 Program PSN dengan nilai investasi sekitar Rp 5.698,5 triliun.

"Mayoritas proyek-proyek berskala besar yang pembangunannya dimulai pada tahun 2016 saat ini sudah beroperasi secara penuh. Percepatan pelaksanaan PSN berdampak langsung terhadap penyerapan investasi dan tenaga kerja. Di tengah keadaan pandemi, PSN yang sudah selesai sejak 2016 telah menciptakan lebih dari 11 juta tenaga kerja langsung maupun tidak langsung. Penyelesaian PSN sebagai agenda strategis dan prioritas untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid – 19," kata Ketua Tim Pelaksana KPPIP, Wahyu Utomo dalam acara Media Gathering Kemenko Perekonomian RI : Akselerasi Pelaksanaan PSN Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi di Jakarta, Rabu (15/12).

Disisi lain, kata Wahyu, PSN merupakan proyek infrastruktur yang ditargetkan mampu meningkatkan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Langkah strategis ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Wahyu, Dari keseluruhan 32 PSN  yang selesai tersebut, yakni ada 12 PSN pada 2020 senilai Rp 123,1 triliun, dan 20 PSN pada Januari – November 2021 dengan nilai Rp 35,7 triliun. Adapun sampai Desember 2021, KPPIP mengestimasi akan ada tambahan 8 proyek lagi didorong penyelesaiannya senilai Rp 94,3 triliun. Sehingga total menjadi 28 PSN yang akan selesai senilai Rp 130 triliun sepanjang 2021. Untuk tahun 2022, KPPIP mengestimasikan  akan ada 29 PSN dapat selesai.

"Proyek Strategis Nasional ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan Pulau Jawa sebesar Rp 1.969,8 triliun atau 34,57%, Sumatera Rp 778,4 triliun  (13,66%), Maluku dan Papua Rp 566,6 triliun  (9,94%), Kalimantan Rp 505,8 triliun (8,87%), Sulawesi Rp 276,9 triliun (4,85%), Bali dan Nusa Tenggara Rp 58,6 triliun (1,03%), dan sisanya program dan proyek skala nasional Rp 1.542,4 triliun atau 27,06% dari keseluruh PSN," ujarnya.

Sepanjang periode 2016 hingga November 2021, tutur Wahyu, pengembangan infrastruktur di berbagai sektor telah memberikan dampak yang signifikan. Contohnya terdapat 3 proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sudah selesai, sehingga menambah layanan pengadaan air bersih dan sanitasi kepada lebih dari 2 juta orang.

Begitu juga dengan proyek bendungan, ada 22 bendungan PSN telah terbangun, menambah persediaan air baku sebesar 1,56 Miliar m3, mereduksi potensi banjir sebesar 4.306,72 m3 /detik, meningkatkan pasokan air baku sebesar 10.990 lt/detik, mengairi sawah seluas 206.000 hektar, dan memproduksi 123 MW listrik. Proyek irigasi, telah terbangun tambahan jaringan irigasi untuk mengairi sawah seluas 865.4 hektar.

Lebih jauh, Wahyu menambahkan, Berbagai peraturan juga disusun demi mempercepat penyelesaian proyek strategis. Di antaranya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Hak Pengelolaan Terbatas. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional  yang mengatur percepatan proses perencanaan hingga pengoperasian proyek PSN.

Selain itu, tegas Wahyu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk mendorong dan meningkatkan upaya pembiayaan proyek melalui creative financing untuk Proyek Strategis Nasional dalam rangka mengurangi beban APBN untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur. Pemerintah tengah mengembangkan strategi dan rekomendasi skema alternatif pembiayaan infrastruktur  melalui Land Value Capture (LVC). LVC ini diinisiasi untuk memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur Indonesia yang meningkat secara signifikan pada periode tahun 2020-2024.

"Dan yang pasti, Sinergi dan kolaborasi antar sektor dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia, diharapkan dapat mendorong akselerasi penyelesaian Proyek Strategis Nasional sehingga bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya. (Tha/Lak)

Share:

Kemenperin Siap Gelar Puncak Acara Indonesia Halal Industry Award 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pengembangan industri halal memiliki prospek cerah, seiring dengan tren dan kebutuhan produk yang diinginkan oleh para konsumen saat ini. Tidak lagi terbatas pada produk makanan dan minuman, isu halal juga meluas mulai meluas ke sektor lainnya seperti kosmetik, obat-obatan, barang gunaaan, mode dan busana, perbankan, hingga rekreasi wisata.

“Menurut data Dinar Standard, lembaga riset yang setiap tahunnya menerbitkan hasil riset acuan terkait pasar halal global, pada tahun 2020 total aktivitas ekonomi halal dunia, adalah sebesar USD1,9 triliun atau setara Rp 27.000 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta, Rabu (15/12).

Dengan peluang besar dari pasar halal global tersebut, menurut Dody, Indonesia perlu turut berkiprah di dalamnya. “Terlebih mengingat Indonesia merupakan rumah bagi pasar ekonomi halal domestik terbesar di dunia, yang memiliki potensi hingga Rp2.600 miliar,” ujarnya.

Untuk merespons perkembangan ekonomi halal dunia serta memposisikan Indonesia menjadi pemain besar didalamya, pemerintah telah merintis beberapa hal. Salah satunya adalah peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia pada bulan Mei 2019, di mana sektor Industri menjadi bagian peran penting.

“Kemenperin terus fokus dalam pengembangan industri halal di tanah agar bisa lebih berdaya saing global,” tegas Dody. Wujud tekad dalam pembinaan industri halal, salah satunya melalui pembentukan unit satuan kerja khusus, yaitu Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH). 

Guna menjawab tantangan agar Indonesia bisa menjadi pemain ekonomi halal kelas global pada tahun 2024 sebagaimana target dari Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, beberapa upaya strategis telah dijalankan oleh Kemenperin dalam pengembangan industri halal. “Misalnya, pengaturan ketelusuran bahan halal, pembangunan infrastruktur industri halal, fasilitasi halal kepada industri, kerja sama industri halal, hingga promosi industri halal,” sebutnya.

Bahkan, sebagai bentuk pemberian apresiasi terhadap pelaku industri di tanah air yang telah berperan aktif dalam pengembangan produk halal, Kemenperin menggelar acara bertajuk Indonesia Halal Industry Award (IHYA) 2021. Dalam rangkaian kegiatan ini, telah dilaksanakan proses sosialisasi hingga terkumpul sebanyak 145 peserta. Adapun dalam proses penjurian, melibatkan juri dari kalangan pembina sektor, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta organisasi masyarakat.

“Dalam rapat dewan pertimbangan, penjurian telah selesai dilakukan. Acara Penganugerahan IHYA 2021 Insya Allah akan dilangsungkan pada tanggal 17 Desember 2021,” tutur Dody. Dalam acara puncak tersebut, rencananya Wakil Presiden bersama Menteri Perindustrian akan menganugerahkan sebanyak 14 penghargaan dari tujuh kategori dalam ajang IHYA. 

Sekjen Kemenperin optimistis, ajang IHYA 2021 bisa menjadi contoh dan inspirasi bagi para pelaku industri dalam pengembangan produk halal. “Selain itu, akan menciptakan wirausaha dan inovasi baru di dalam pengembangan industri halal. Hal ini tentu sangat penting dalam mendorong Indonesia menjadi pemain halal tingkat global,” pungkasnya. (Lak/Ant)
Share:

Strategi Kemenperin Susun Kebijakan Pengawasan Internal


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Fungsi pengawasan internal harus mampu mengawal ketercapaian target-target kementerian secara efektif, efisien dan tentu saja akuntabel. Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian memiliki kewajiban menyusun perencanaan pengawasan yang salah satunya adalah menyusun kebijakan pengawasan intern. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Perindustrian.

"Kebijakan pengawasan intern tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1847 Tahun 2021 dan diarahkan untuk Mencapai target Kemenperin sesuai RIPIN, RPJMN, serta Renstra. Berdasarkan kebijakan pengawasan, terdapat empat hal yang menjadi sasaran utama pelaksanaan pengawasan, yaitu program prioritas nasional, program prioritas Kemenperin, efektivitas implementasi manajemen risiko dalam pelaksanaan program/kegiatan, serta reformasi birokrasi di lingkungan Kemenperin," kata Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan di Surabaya, Rabu (8/12).

Untuk mencapai sasaran pengawasan internal tersebut, maka pengawasan dilaksanakan melalui dua strategi utama, yaitu pengawasan yang bersifat preventif (pencegahan) melalui kegiatan penjaminan mutu (Assurans Activity) serta pemberian konsultasi, advise serta pendampingan (Consulting Activity).

Selain pengawasan yang bersifat pencegahan, Itjen Kemenperin tetap melaksanakan pengawasan setelah pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan mutu (Assurans Activity). Dalam pelaksanaanya, pengawasan intern akan dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan melalui review perencanaan, tahap pelaksanaan kegiatan, sampai tahap pasca-pelaksanaan kegiatan melalui kegiatan pengawasan yang sifatnya assurance, consulting, maupun pencegahan tindak pidana korupsi.

“Dapat kami sampaikan di sini bahwa pengawasan akan dititkberatkan pada tahap perencanaan serta pelaksanaan kegiatan," ujarnya. Hal ini sejalan dengan transformasi pengawasan intern, di mana pengawasan intern harus mampu menjadi early warning system bagi organisasi, tidak semata-mata berperan sebagai Watchdog.

Untuk tahun 2022, kegiatan pengawasan secara umum dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan pengawasan yang bersifat mandatori serta kegiatan pengawasan yang bersifat non-mandatory. Kegiatan pengawasan yang bersifat pelimpahan kewenangan (mandatori), di antaranya adalah review, terdiri dari review perencanaan anggaran (RKAKL), Laporan Keuangan, dan BMN.

Kemudian, evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reviu LAKIP, penilaian mandiri pembangunan zona integritas (ZI), serta penilaian indeks manajemen risiko (MRI), SPIP dan pemantauan rencana aksinya.

Sedangkan kegiatan pengawasan yang bersifat non-mandatory, di antaranya adalah Consulting Manajemen Risiko. Kegiatan ini dapat berbentuk sosialisasi, bimbingan, pendampingan, pemberian saran / petunjuk, konsultasi, pelatihan-pelatihan dan survei. 

Selanjutnya, kajian isu aktual program prioritas dan tematik, telaah sejawat internal dan eksternal, pendampingan pemeriksaan eksternal oleh BPKP, audit kinerja maupun audit khusus, monitoring dan evaluasi (Monev) kebijakan bidang perindustrian, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan/ pemeriksaan (TLHP), baik internal atau eksternal.

Fokus pengawasan yang akan dilaksanakan di tahun 2022 tersebut diterjemahkan lebih lanjut menjadi tema-tema pengawasan yang mencakup kegiatan di seluruh Unit Kerja Eselon I Kemenperin. Adapun untuk Satker di Surabaya, yaitu Baristand, BDI dan BPIPI Sidoarjo, pengawasan akan dilakukan terhadap berbagai kegiatannya.

Di Baristand Surabaya, pengawasan akan dilakukan terhadapkesiapan dalam melakukan pengujian dan sertifikasi SNI, evaluasi pelaksanaan pengawasan LS-Pro, evaluasi pelaksanaan pengawasan SNI Wajib. Di BDI Surabaya, meliputi audit Kinerja Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi Industri Berbasis Kebutuhan Industri, serta evaluasi kebijakan dalam rangka mempersiapkan kelembagaan Inkubator bisnis industri pada lembaga pendidikan dan pelatihan industri. Sedangkan di BPIPI Sidoarjo, audit penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru.

Pada kesempatan yang sama, Irjen Kemenperin menambahkan, dalam rangka mencapai empat sasaran pengawasan intern, perlu adanya kesepamahaman serta sinergi yang cantik antara Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Unit Kerja.

Sebagai langkah awal terkait dengan sinergi tersebut, dalam kegiatan rakorwas beberapa waktu yang lalu, telah ditandatangani suatu komitmen bersama antara Itjen dengan Unit Kerja yang dituangkan dalam bentuk Bali Commitment, sekaligus merupakan piagam audit (Audit Charter). Dalam Bali Commitment tersebut, terdapat hal-hal yang merupakan hak dan kewajiban Unit Kerja, sekaligus hak dan kewajiban Itjen dalam melakukan pengawasan.

Selain itu, guna menunjang efektivitas pengawasan intern, Itjen Kemenperin sedang mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan atau (SI-Nga). Melalui (SI-Nga), diharapkan pengawasan tidak lagi dilakukan secara tradisional saja, akan tetapi bisa juga dilaksanakan secara online dan realtime, sehingga tujuan sebagai early warning system benar-benar bisa diimplementasikan. 

"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengembangan aplikasi yang terintegrasi dengan sistem yang selama ini sudah ada di Kementerian Perindustrian. Yang terpenting agar (SI-Nga) benar-benar bisa berfungsi sebagai alat bantu, dan tidak memberatkan unit kerja serta Itjen dalam menggunakannya," pungkas Irjen Kemenperin. (Lak/Ant)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini