DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12).
Hal ini mendapat respon keras dari berbagai kalangan masyarakat dan mahasiswa salah satunya dari Organisasi Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melalui Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik.
Sekretaris Bidang Hikmah PK IMM FISIP UMSU, Dewata Sakti Mengatakan, Ada beberapa aturan yang menjadi sorotan Terkait mengucilkan gerak langkah terhadap kebebasan berpendapat diantaranya :
1.Pasal 240 - Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
2.Pasal 256- Unjuk Rasa Terkait Perizininan
"RKUHP yang baru saja disahkan sangat memberikan efek buruk bagi sebuah Demokrasi Indonesia saat ini, Kritik menjadi sebuah kata permusuhan serta kejahatan yang dibangun oleh penguasa, padahal kritik adalah bagian dari evaluasi dan bentuk kasih sayang masyarakat terhadap Negara" Ujar Dewata Sakti, Sekretaris Bidang Hikmah PK IMM FISIP UMSU
"Unjuk Rasa adalah suatu bentuk pengaplikasian terhadap kebebasan berekspresi dimuka umum dan hal ini dilindungi oleh Undang-undang, tetapi isi RKUHP Terkait perizinan soal Unjuk Rasa justru semakin mempersempit ruang gerak untuk menyampaikan Kritik dihadapan umum dan hal ini seperti zaman Orde Baru, dimana pada saat itu Sang Ditaktor mematikan langkah setiap mereka yang ingin menyampaikan pendapat dan RKUHP yang disahkan hari ini sangat mencederai semangat Reformasi yang diperjuangkan para aktivis-aktivis 98" Ujar Dewata Sakti
"Kita Menduga Perizinan Unjuk Rasa hanya menjadi permainan Relasi Kuasa untuk membungkam semangat masyarakat dalam mencintai negerinya dalam memberikan evaluasi terhadap segala kinerja pemerintah, Dalam hal ini kita meminta kepada DPR RI agar meninjau kemba ISI RKUHP yang baru saja disahkan agar Demokrasi tetap berjalan dengan baik dan Negeri terhindar dari konflik yang memecah belah persatuan" **