Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Waspadai Transaksi yang Undang Perhatian Petugas Pajak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kepatuhan administrasi perpajakan menjadi faktor penting yang dapat menentukan apakah suatu wajib pajak akan mendapat perhatian lebih dari otoritas pajak. Meski tidak semua transaksi otomatis berujung pada pemeriksaan, terdapat sejumlah pola yang kerap menjadi fokus pengawasan karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.

Praktisi perpajakan menilai, transaksi yang mengundang perhatian petugas pajak umumnya berkaitan dengan perbedaan data, kurangnya dokumen pendukung, hingga ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan laporan perpajakan yang disampaikan wajib pajak.

Transaksi dengan Bukti Pajak Tidak Lengkap Jadi Sorotan

Salah satu transaksi yang sering menjadi perhatian adalah pembayaran honorarium, sewa, atau jasa yang tidak disertai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan dari fiskus karena kewajiban pemotongan pajak merupakan bagian penting dalam administrasi perpajakan.

Selain itu, perusahaan dengan omzet besar namun melaporkan PPh Pasal 29 dalam jumlah relatif kecil juga berpotensi menjadi objek klarifikasi. Otoritas pajak umumnya akan menelaah apakah struktur biaya yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Ketidaksesuaian Data dan Lonjakan Biaya Perlu Penjelasan

Penggunaan akun biaya "lain-lain" dalam jumlah signifikan tanpa rincian yang memadai juga dapat memicu permintaan penjelasan. Transparansi pencatatan menjadi aspek penting agar seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.

Hal serupa berlaku ketika laporan keuangan komersial tidak selaras dengan laporan pajak, sementara wajib pajak tidak menyertakan rekonsiliasi atau ekualisasi yang memadai. Dalam kondisi tertentu, otoritas pajak dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk meminta klarifikasi.

Petugas pajak juga cenderung mencermati lonjakan biaya operasional yang tidak sejalan dengan pertumbuhan pendapatan. Apabila terjadi kenaikan biaya yang signifikan sementara omzet relatif stagnan, wajib pajak perlu memiliki dokumentasi dan penjelasan yang kuat.

Respons Cepat terhadap SP2DK Sangat Penting

Transaksi tunai dalam nominal besar yang terjadi berulang kali tanpa dokumen pendukung turut menjadi perhatian karena dinilai memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, seluruh transaksi sebaiknya didukung bukti administrasi yang lengkap.

Di sisi lain, wajib pajak yang menerima SP2DK disarankan segera memberikan tanggapan. Komunikasi yang baik dengan Account Representative (AR) dapat membantu proses klarifikasi berjalan lebih efektif serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Memahami transaksi yang mengundang perhatian petugas pajak menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko permasalahan perpajakan di masa mendatang.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Defisit Anggaran Membengkak, Pengusaha Diminta Waspadai Risiko Pajak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Defisit anggaran negara yang berpotensi melebar pada 2026 dinilai dapat berdampak langsung terhadap dunia usaha, terutama terkait peningkatan pengawasan dan penerimaan pajak. Kondisi tersebut muncul di tengah proyeksi defisit yang semakin besar, sementara target penerimaan negara ditetapkan jauh lebih tinggi dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi.

Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, mengingatkan bahwa defisit anggaran berpotensi menembus Rp1.000 triliun apabila belanja negara tidak dikendalikan secara ketat. Pada saat yang sama, posisi utang pemerintah disebut telah mendekati Rp10.000 triliun.

Menurut perhitungannya, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang mencapai sekitar Rp1.600 triliun setiap tahun. Nilai tersebut menyerap porsi signifikan dari anggaran negara sehingga mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Target Pajak 2026 Dinilai Sangat Ambisius

Di sisi lain, penerimaan pajak menghadapi tantangan akibat perlambatan aktivitas ekonomi. Meski demikian, target penerimaan pajak tahun 2026 dipatok tumbuh sekitar 21,5 persen.

Sejumlah ekonom menilai angka tersebut jauh di atas pertumbuhan penerimaan yang dianggap realistis. Dalam berbagai proyeksi, pertumbuhan pajak yang wajar diperkirakan berada di kisaran 7,5 persen.

Perbedaan yang cukup lebar antara target dan potensi realisasi penerimaan memunculkan pertanyaan mengenai sumber tambahan pendapatan negara untuk menutup kebutuhan fiskal yang terus meningkat.

Wajib Pajak Patuh Berpotensi Menghadapi Pengawasan Lebih Ketat

Pengamat perpajakan menilai pemerintah memiliki ruang yang relatif terbatas untuk meningkatkan penerimaan dalam waktu singkat. Salah satu instrumen yang paling cepat dimanfaatkan adalah optimalisasi pemungutan pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan datanya telah terekam dalam sistem.

Kelompok yang berpotensi menjadi fokus pengawasan bukan hanya perusahaan besar, melainkan juga pelaku usaha yang aktivitas keuangannya mudah terlacak melalui rekening perbankan, transaksi marketplace, maupun dompet digital, tetapi belum memiliki pelaporan yang tertata dengan baik.

Karena itu, para pengusaha disarankan memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, menyelaraskan data transaksi, serta memastikan pembukuan dilakukan secara akurat dan konsisten.

Defisit fiskal bukan semata isu makroekonomi yang terjadi di tingkat pemerintah pusat. Bagi dunia usaha, kondisi tersebut dapat memengaruhi iklim kepatuhan pajak dan arus kas perusahaan dalam beberapa bulan ke depan. Langkah antisipatif melalui pembukuan yang rapi dan kepatuhan yang lebih baik dinilai menjadi strategi penting untuk menghadapi potensi peningkatan pengawasan perpajakan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Data Aset di Coretax Tak Sesuai, Wajib Pajak Bisa Kena Surat Pajak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kasus ketidaksesuaian data aset dalam sistem perpajakan kembali menjadi perhatian. Seorang wajib pajak mengaku menerima surat cinta dari kantor pajak terkait kendaraan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), padahal kendaraan tersebut bukan miliknya. Peristiwa ini menjadi contoh nyata pentingnya memeriksa data aset yang tercatat dalam sistem Coretax untuk menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan wajib pajak tersebut, kendaraan yang dipersoalkan memang tercatat sebagai bagian dari hartanya dalam data Coretax. Temuan itu menimbulkan kebingungan karena yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan pembelian kendaraan dimaksud.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, sumber persoalan ternyata berasal dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP miliknya oleh anggota keluarga saat melakukan transaksi pembelian kendaraan beberapa waktu sebelumnya.

Data Identitas yang Dipinjam Bisa Menimbulkan Risiko Pajak

Dalam sistem administrasi perpajakan dan kepemilikan aset, kendaraan yang dibeli menggunakan identitas seseorang akan otomatis terhubung dengan data pemilik identitas tersebut. Akibatnya, aset yang secara ekonomi dimiliki pihak lain dapat terbaca sebagai harta wajib pajak yang namanya tercantum dalam dokumen transaksi.

Kondisi inilah yang menyebabkan kendaraan tersebut muncul dalam data aset dan memicu terbitnya surat klarifikasi dari otoritas pajak.

Klarifikasi dan Dokumen Pendukung Menjadi Kunci

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, wajib pajak kemudian mendatangi kantor pajak dan memberikan penjelasan bahwa kendaraan yang tercatat bukan merupakan miliknya. Namun klarifikasi tidak cukup dilakukan secara lisan.

Diperlukan dokumen pendukung yang dapat membuktikan kepemilikan sebenarnya. Dalam kasus ini, pihak yang menggunakan identitas tersebut membuat surat pernyataan bahwa kendaraan bersangkutan merupakan miliknya dan telah dilaporkan dalam SPT yang sesuai.

Dengan adanya dokumen tersebut, otoritas pajak dapat melakukan verifikasi sehingga status kepemilikan aset menjadi lebih jelas.

Kasus ini menunjukkan bahwa tidak semua persoalan pajak muncul akibat pelanggaran yang disengaja. Kesalahan administrasi, peminjaman identitas, atau ketidaksesuaian data dapat menyebabkan aset pihak lain tercatat atas nama seseorang.
 
Karena itu, wajib pajak perlu secara berkala memeriksa data pada Coretax, memastikan kesesuaian aset yang tercatat, serta segera melakukan klarifikasi apabila menemukan informasi yang tidak akurat sebelum muncul pemeriksaan atau surat dari kantor pajak.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Aturan Baru PMK 39/2026, KPP Kini Didorong Kejar Target Pajak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 sejak 2 Juni 2026. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penilaian kinerja dan pemberian insentif bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dinilai dapat meningkatkan fokus kantor pajak dalam mengamankan penerimaan negara.

Dalam beleid terbaru tersebut, komponen kinerja organisasi memperoleh porsi dominan dalam perhitungan insentif pegawai. Sebanyak 60% penilaian ditentukan oleh capaian kantor tempat pegawai bertugas, sementara sisanya berasal dari indikator individu.

Yang menjadi sorotan adalah meningkatnya bobot indikator pencapaian target penerimaan pajak tahunan. Dalam skema baru, kontribusi aspek penerimaan pajak terhadap penilaian kantor mencapai 70%, sedangkan bobot target penerimaan tahun berjalan naik dari 40% menjadi 50%.

PMK 39/2026 Perkuat Fokus Penerimaan Pajak

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kinerja kantor pajak akan semakin erat dikaitkan dengan keberhasilan mencapai target penerimaan negara. Dengan kata lain, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki dorongan lebih besar untuk memastikan seluruh potensi pajak di wilayah kerjanya dapat teridentifikasi dan terawasi.

Bagi pelaku usaha, kondisi ini diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya intensitas pengawasan perpajakan. Aktivitas penggalian potensi pajak, permintaan klarifikasi data, hingga penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berpotensi menjadi lebih aktif dibandingkan sebelumnya.

Meski demikian, perubahan kebijakan ini tidak serta-merta harus dipandang sebagai ancaman. Pengamat perpajakan menilai langkah yang lebih penting bagi wajib pajak adalah memastikan kepatuhan administrasi berjalan baik, mulai dari pembukuan yang tertata, kesesuaian data perpajakan, hingga pemahaman terhadap prosedur pemeriksaan dan klarifikasi.

Pengusaha Dituntut Lebih Adaptif

Di tengah derasnya perubahan regulasi, pelaku usaha juga menghadapi tantangan untuk terus memperbarui pemahaman terhadap aturan perpajakan yang terbit setiap tahun. Tidak sedikit regulasi yang hadir dalam dokumen teknis dengan puluhan halaman dan bahasa hukum yang kompleks.

Karena itu, kebutuhan akan akses informasi perpajakan yang lebih sederhana dan mudah dipahami menjadi semakin penting. Pemahaman yang memadai terhadap aturan terbaru dinilai dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kepatuhan, menghindari sengketa perpajakan, serta menjaga kelancaran operasional bisnis di tengah pengawasan yang semakin ketat.

Dengan berlakunya PMK 39/2026, pengusaha diharapkan tidak hanya fokus pada kewajiban pelaporan, tetapi juga memperkuat tata kelola perpajakan sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko usaha jangka panjang. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

DJP Blokir 419 Rekening Penunggak Pajak, Nilainya Rp1,62 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat langkah penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kepada negara. Sepanjang Mei 2026, sejumlah kantor wilayah DJP melakukan pemblokiran serentak terhadap ratusan rekening wajib pajak di berbagai daerah dengan nilai terkait mencapai lebih dari Rp1,62 triliun.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kepada negara. Pemblokiran menyasar rekening wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak dan telah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemblokiran Dilakukan Serentak di Tiga Wilayah

Di wilayah Banten, Kantor Wilayah DJP Banten melakukan pemblokiran terhadap 84 rekening wajib pajak yang tersebar di 15 bank milik negara maupun swasta nasional. Kegiatan tersebut melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan nilai terkait mencapai Rp330,66 miliar.

Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II memblokir 60 rekening wajib pajak yang berada di 17 bank. Aksi penagihan ini melibatkan sembilan KPP dan berkaitan dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,07 triliun.

Adapun Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan pemblokiran terhadap 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak. Sebanyak 16 KPP turut terlibat dalam pelaksanaan tindakan tersebut dengan nilai mencapai Rp224,60 miliar.

DJP: Memberikan Kepastian Hukum

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Tindakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," ujar Nandang.

Menurut dia, langkah tersebut juga diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib, adil, dan memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak.

Nilai Tunggakan Berpotensi Lebih Besar

Akumulasi nilai dari tiga wilayah yang mengungkapkan nominal tunggakan telah melampaui Rp1,62 triliun. Namun, angka tersebut belum mencakup kegiatan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III pada periode 6-8 Mei 2026.

DJP tidak merinci besaran tunggakan dari rekening yang diblokir di wilayah Jawa Timur. Otoritas pajak hanya menyampaikan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar pada 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Langkah pemblokiran rekening penunggak pajak ini menunjukkan semakin tegasnya strategi penagihan yang ditempuh DJP untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan secara nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Aktivitas Medsos Masuk Radar DJP, Ini Mekanisme Pengawasan Pajaknya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak. Salah satu sumber informasi yang dapat digunakan adalah data terbuka yang tersedia di media sosial. Namun, aktivitas tersebut bukan berarti DJP secara langsung menagih pajak melalui unggahan konten.

Dalam praktiknya, DJP memanfaatkan berbagai metode seperti crawling data terbuka, pencocokan data (data matching), analisis digital, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian antara laporan perpajakan dan informasi yang tersedia di ruang publik.

Data Media Sosial Dapat Menjadi Bahan Klarifikasi

Data yang muncul di media sosial dapat menjadi petunjuk awal bagi otoritas pajak. Misalnya, seorang wajib pajak melaporkan memiliki dua cabang usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, pada saat yang sama ia mengunggah konten yang menunjukkan kepemilikan lima cabang usaha.

Apabila ditemukan indikasi perbedaan data, informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan awal untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

SP2DK Menjadi Tahap Awal Pemeriksaan

Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya, DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Melalui mekanisme tersebut, wajib pajak diminta memberikan penjelasan terkait sumber penghasilan, kepemilikan aset, maupun transaksi tertentu yang dianggap belum sejalan dengan data perpajakan yang dimiliki otoritas.

Risiko Sanksi Jika Data Tidak Sesuai

Apabila hasil klarifikasi tidak mampu menjelaskan perbedaan data yang ditemukan, DJP dapat melanjutkan proses sesuai prosedur pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Selain kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak juga berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda maupun bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Otoritas pajak tidak pernah melakukan penagihan, sinkronisasi data Coretax, maupun meminta akses sensitif seperti berbagi layar ponsel atau komputer melalui nomor pribadi ataupun panggilan WhatsApp tidak resmi.

Seluruh komunikasi resmi terkait perpajakan dilakukan melalui surat resmi dan kanal layanan resmi DJP. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan seluruh laporan disampaikan sesuai kondisi sebenarnya sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang mengatasnamakan institusi perpajakan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Lita Gading Kritik Dugaan Penagihan Pajak Door to Door


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Psikolog klinis dan pengamat sosial Lita Gading menjadi sorotan setelah mengunggah video di media sosial yang berisi kritik terhadap dugaan kunjungan petugas pajak ke rumah wajib pajak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Video tersebut memicu diskusi publik mengenai pelayanan perpajakan, etika komunikasi aparatur, serta hubungan antara negara dan masyarakat.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Lita menyampaikan keberatannya terhadap metode kunjungan langsung yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia menilai pendekatan semacam itu berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

"Kalau mau minta duit, caranya yang sopan. Jangan kayak begitu. Ditelepon balik enggak ada yang respons," ujar Lita Gading dalam video yang beredar.

Soroti Etika Pelayanan kepada Wajib Pajak

Dalam pernyataannya, Lita menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya memahami kewajiban perpajakan sebagai warga negara. Namun, ia menilai petugas yang menjalankan tugas pelayanan publik juga perlu mengedepankan etika dan komunikasi yang baik.

Menurutnya, hubungan antara negara dan masyarakat seharusnya dibangun melalui pendekatan yang profesional dan saling menghormati. Kritik tersebut kemudian memancing beragam tanggapan dari pengguna media sosial, baik yang mendukung maupun yang menilai penagihan pajak merupakan bagian dari tugas negara.

Kritik terhadap Pengelolaan Pajak

Pada bagian lain video, Lita juga mempertanyakan manfaat yang dirasakan masyarakat dari pembayaran pajak yang telah dilakukan. Ia mengajak publik untuk mendiskusikan transparansi penggunaan pajak dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada warga.

"Harusnya pemerintah mikir, bukan dibebankan kepada rakyat. Apa yang kita dapat dari hasil pajak kita?" katanya.

Perdebatan yang muncul dari unggahan itu kembali menyoroti pentingnya pelayanan publik yang transparan, komunikasi yang efektif antara aparat dan masyarakat, serta perlunya edukasi perpajakan yang lebih baik. Di sisi lain, pajak tetap menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan berbagai program pelayanan publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Strategi Minimalkan Pajak Kian Populer, DJP Hadapi Tantangan Baru

Duta Nusantara Merdeka |Jakarta 
Beragam strategi menekan kewajiban pajak kembali ramai dibahas pelaku usaha dan konsultan pajak di media sosial. Skema yang mencakup penggunaan tarif final UMKM, pendirian PT atau CV, hingga optimalisasi biaya usaha dinilai legal, namun berpotensi mengurangi penerimaan negara bila tidak diawasi ketat.

Pembahasan itu muncul di tengah upaya pemerintah memperluas basis pajak dan mengejar target penerimaan 2026. Sejumlah strategi bahkan secara terbuka menawarkan cara membayar pajak lebih kecil melalui pengaturan struktur usaha dan distribusi laba.

Skema Pajak Legal yang Banyak Digunakan

Salah satu skema yang paling banyak dibicarakan ialah penggunaan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 persen untuk wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Pemerintah disebut berencana memperpanjang fasilitas tersebut bagi wajib pajak orang pribadi.

Selain itu, pelaku usaha dengan omzet Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar juga mendapat fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebesar 50 persen untuk bagian omzet tertentu. Kebijakan ini sebelumnya memang dirancang untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.

Di sisi lain, sejumlah strategi agresif mulai menjadi perhatian otoritas pajak. Salah satunya praktik memaksimalkan biaya perusahaan agar laba kena pajak menyusut. Secara aturan, biaya dapat dibebankan selama nyata, wajar, dan berkaitan dengan usaha.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak berpotensi melakukan koreksi bila menemukan biaya fiktif atau transaksi yang tidak sesuai prinsip kewajaran usaha.

Skema Dividen dan CV Jadi Sorotan

Praktik lain yang ramai dipakai ialah mendirikan perseroan terbatas atau PT, lalu mengambil gaji kecil agar PPh Pasal 21 lebih rendah. Sisa keuntungan perusahaan dibagikan dalam bentuk dividen yang dikenakan pajak final 10 persen atau bahkan nol persen bila direinvestasikan.

Selain PT, bentuk usaha CV juga dianggap menarik karena pemilik dapat menarik keuntungan atau prive tanpa tambahan pajak pribadi. Pajak dinilai telah dikenakan di level badan usaha.

Skema penyewaan aset pribadi ke perusahaan sendiri juga mulai banyak digunakan. Dalam pola ini, rumah, gedung, atau gudang milik pribadi disewakan ke perusahaan dengan tarif pajak final 10 persen.

Fenomena tersebut memperlihatkan meningkatnya kesadaran wajib pajak memanfaatkan celah legal dalam sistem perpajakan. Namun di saat bersamaan, DJP menghadapi tantangan menjaga kepatuhan agar penghindaran pajak tidak bergeser menjadi praktik manipulatif.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

DJP Rombak Penempatan Wajib Pajak, Pengawasan Diperketat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai merombak penempatan ribuan wajib pajak ke lingkungan KPP Madya, Kanwil Khusus, hingga KPP Wajib Pajak Besar mulai 1 Juli 2026. Langkah itu dinilai sebagai strategi memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak berpotensi besar demi mengamankan penerimaan negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 dan KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026. Penataan mencakup ribuan wajib pajak, mulai dari perusahaan besar, konglomerat asing, hingga ekspatriat perorangan.

DJP Dinilai Sedang Memetakan Ulang Wajib Pajak Potensial

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai langkah DJP bukan sekadar perpindahan administrasi biasa. Menurut dia, pola perpindahan menunjukkan adanya pemetaan ulang terhadap wajib pajak dengan potensi setoran besar.

“Pola perubahan seperti ini jelas sekali tujuannya adalah memaksimalkan penerimaan pajak,” kata Raden dikutip dari Kontan.co.id, Rabu, 6 Mei 2026.

Perpindahan itu terlihat dari sejumlah wajib pajak yang sebelumnya berada di KPP Pratama kemudian dipindahkan ke KPP Madya maupun KPP di lingkungan Kanwil Khusus. Sebagian lainnya bahkan naik ke KPP Wajib Pajak Besar.

Di lingkungan perpajakan, perpindahan semacam ini sering disebut sebagai “naik kelas”. Seorang mantan pegawai pajak pernah bercerita, semakin besar kontribusi pajak suatu perusahaan, semakin ketat pula pengawasan administrasi dan kepatuhannya.

Menurut Raden, wajib pajak yang dipindahkan ke kantor pajak khusus akan diawasi lebih intensif karena rasio account representative (AR) terhadap wajib pajak menjadi lebih kecil.

“Semakin kecil span of control, maka pengawasan perpajakan akan semakin optimal,” ujarnya.

Sektor Tambang hingga Fintech Masuk Penataan Baru

Dalam beleid terbaru itu, DJP memindahkan sejumlah perusahaan besar ke KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua.

Perusahaan yang masuk penataan berasal dari berbagai sektor strategis seperti pertambangan, perbankan, asuransi, multifinance, manufaktur, teknologi finansial, hingga perusahaan digital.

Selain itu, DJP juga melakukan penataan ulang terhadap 4.625 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Langkah itu mencakup perusahaan asing dan ekspatriat yang selama ini menjadi bagian pengawasan khusus otoritas pajak.

Kebijakan tersebut muncul saat pemerintah terus mencari ruang memperkuat penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global dan kebutuhan belanja negara yang meningkat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto

Share:

Cara DJP Melacak Penghasilan Karyawan dan Pengusaha di Era Coretax


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sistem pengawasan pajak berbasis teknologi digital dan integrasi data sejak 2025. Melalui sistem Coretax dan integrasi NIK-NPWP, otoritas pajak kini mampu membaca pola penghasilan karyawan maupun pengusaha lebih detail.

Perubahan itu membuat pelaporan pajak tidak lagi sekadar mengandalkan pengakuan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). DJP kini mengombinasikan data transaksi, rekening, aset, hingga aktivitas usaha dalam satu sistem terintegrasi.

Banyak wajib pajak sebenarnya belum menyadari perubahan besar ini. Seorang konsultan pajak di Jakarta pernah bercerita, kliennya kaget saat petugas mampu mencocokkan omzet usaha dengan transaksi faktur dan mutasi rekening hanya dalam waktu singkat.

Integrasi Coretax dan Data Perbankan Perkuat Pengawasan Pajak

Salah satu instrumen utama DJP adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem Coretax menjadi pusat pengolahan data perpajakan yang memudahkan pengawasan secara otomatis.

Aktivitas ekonomi yang memakai NIK dapat terbaca dalam sistem. Mulai dari pembelian aset, kepemilikan kendaraan, izin usaha, hingga transaksi tertentu berpotensi menjadi bagian analisis DJP.

Selain itu, DJP juga memperoleh data dari pihak ketiga melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Data tersebut berasal dari perbankan, instansi pemerintah, dan lembaga lain yang terhubung dengan sistem perpajakan nasional.

Dalam kondisi tertentu, DJP memiliki kewenangan memperoleh informasi rekening bank apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian laporan pajak. Mutasi rekening dapat menjadi dasar klarifikasi maupun pemeriksaan lanjutan.

Faktur Pajak dan Bea Cukai Jadi Alat Cocokkan Omzet

Pengawasan juga dilakukan lewat faktur pajak dan laporan transaksi perusahaan. Data pembelian serta penjualan yang tercatat membantu DJP membaca pola usaha dan memperkirakan omzet sebenarnya.

Perusahaan wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 karyawan. Artinya, data penghasilan pegawai umumnya sudah masuk ke sistem bahkan sebelum SPT pribadi dilaporkan.

Aktivitas impor dan ekspor melalui Bea Cukai ikut menjadi sumber pengawasan. DJP dapat membandingkan skala transaksi dengan omzet yang tercantum dalam laporan pajak wajib pajak.

Perubahan sistem ini membuat administrasi perpajakan Indonesia bergerak menuju pola pengawasan otomatis. Wajib pajak kini dituntut lebih akurat dan disiplin menyampaikan laporan sebelum sistem mendeteksi perbedaan data lebih dulu.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto




Share:

Skandal Rafael Alun: Uang Rp94,6 Miliar Dicuci Lewat Bitcoin


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kasus pencucian uang Rafael Alun kembali mencuat, setelah KPK dan PPATK menemukan jejak perputaran dana Rp94,6 miliar yang disembunyikan melalui aset kripto digital.

Investigasi menyebut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu diduga mengatur transaksi sejak 2003 hingga 2023, dengan pola penyamaran yang kompleks dan berlapis.

Modus utama dilakukan melalui pembelian bitcoin, sehingga aliran dana sulit ditelusuri karena sistem desentralisasi dan celah regulasi pada pasar cryptocurrency global.

Sebagai pejabat senior Kementerian Keuangan, Rafael memahami seluk-beluk perpajakan sehingga mampu memindahkan dana tanpa mudah terdeteksi sistem pengawasan keuangan formal.

KPK menegaskan beberapa transaksi melibatkan e-wallet pribadi, menunjukkan upaya memindahkan aset ke platform digital agar tidak terhubung dengan rekening perbankan nasional.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, timnya memantau e-wallet Rafael dan menemukan pola pembelian mata uang digital dalam jumlah besar selama penyelidikan berlangsung.

la memastikan penelusuran cryptocurrency menjadi fokus pengawasan PPATK, bahkan lembaganya pernah membekukan e-wallet milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

"E-wallet sudah terpantau sebagai sarana TPPU. PPATK pernah membekukan beberapa e-wallet dalam kasus sebelumnya," ujar Ivan, Jumat (12/5/2023).

Dalam skema pencucian uang modern, bitcoin kerap digunakan karena sulit dilacak, memiliki anonimitas tinggi, serta mampu menembus batas yurisdiksi antarnegara dengan cepat.

Masyarakat terkejut karena Rafael selama ini dipercaya mengawasi kepatuhan pajak, namun justru mengecewakan kepercayaan publik dengan memanfaatkan celah digital untuk memperkaya diri.

Kasus ini menjadi alarm keras agar pengawasan aset digital diperketat, demi mencegah teknologi finansial dimanfaatkan untuk merugikan negara serta melemahkan integritas sistem pajak.

Penulis: Lakalim Adalin  
Editor: Arianto 



Share:

Kena Denda Pajak Jangan Langsung Bayar, Ini Solusinya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Denda dari kantor pajak sering bikin panik. Tapi ingat, wajib pajak punya hak untuk mengklarifikasi atau mengajukan penghapusan sanksi.

Banyak yang buru-buru transfer karena takut, padahal bisa jadi itu salah sistem atau kesalahan hitung. Jangan biarkan uangmu hilang sia-sia.

Langkah pertama, simpan surat tagihan. Baca jenis denda dengan cermat, lalu konsultasikan dengan konsultan pajak atau datangi KPP terdekat.

Pelajari Penyebab Denda Pajak

Salah hitung, salah tulis, atau kesalahan sistem bisa jadi pemicu munculnya denda. Minta rincian utang pajak agar tidak keliru membayar.

Jika ada kesalahan pelaporan, kamu bisa ajukan pembetulan SPT. Ingat, SP2DK masih tahap klarifikasi, bukan penetapan resmi.

Negosiasi dengan Petugas Pajak Itu Sah

Kamu bisa menjelaskan kondisi yang sebenarnya—misalnya terkena bencana, sakit berat, atau kendala sistem DJP—tanpa perlu takut.

Kalau kamu yakin benar dan punya dasar hukum yang kuat, ajukan keberatan atau banding terhadap SKP yang diterbitkan.

Ajukan Penghapusan atau Cicilan Sanksi

Kalau memang salah, bayar pokok pajaknya. Tapi dendanya bisa kamu ajukan untuk penghapusan atau pengurangan.

Bila belum mampu membayar penuh, ajukan cicilan atau angsuran utang pajak ke kantor pajak. Semua prosedur ini legal dan diakui undang-undang.

Jangan panik. Wajib pajak punya hak, bukan hanya kewajiban. Yang penting: jangan langsung transfer sebelum tahu duduk masalahnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). PMK Nomor 81 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel. 

Seperti diketahui reformasi pajak melibatkan 5 (lima) pilar, yaitu pilar Organisasi; Sumber Daya Manusia; Teknologi Informasi dan Basis Data; Proses Bisnis; dan Peraturan Perundang-undangan. Pilar Teknologi Informasi dan Basis Data serta Proses Bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa poin-poin yang diatur dalam PMK ini menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (Business Process Reenginering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru. 

“PMK ini berdampak pada 42 (empat puluh dua) peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Dengan aturan pelaksanaan tersebut kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai,” ujar Dwi.

Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2024 memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati oleh Wajib Pajak. Kemudahan tersebut di antaranya:

1. Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).

2. Tersedianya Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account) yang dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

3. Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya.Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.

4. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan Wajib Pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.

5. Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, Wajib Pajak harus melampirkan SKF Wajib Pajak dan/atau seluruh pemegang saham.

6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.

7. Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. 

Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar. 

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (Arianto)


Share:

Rayakan Hari Pajak, DJP Resmi Gunakan NIK sebagai NPWP


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara langsung meresmikan peluncuran inovasi tersebut pada Selasa (19/07) di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta. Menkeu dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar tersebut.

“Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan,” ujar Dirjen Pajak seperti dikutip dalam rilisnya, Selasa (19/07).

Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, DJP juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu dan Dirjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam reformasi perpajakan.

Acara puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 dilanjutkan dengan gelar wicara Helmy Yahya bersama Menkeu, Dirjen Pajak, tokoh reformasi Darmin Nasution, dan pengusaha Chairul Tanjung. Obrolan dalam gelar wicara ini membahas seputar reformasi di dunia perpajakan sepanjang perjalanan DJP. (Lak/Tha)

Share:

Ditjen Pajak: Insentif Pajak untuk Semua UMKM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ditjen Pajak memberikan insentif pajak kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Insentif ini tidak hanya untuk UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 tetapi juga kepada UMKM yang tidak terkena dampak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan, insentif ini memang untuk semua UMKM, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak. Kalau yang tedampak, PPh sebesar 0,5 persen itu tidak perlu dibayar karena ditanggung pemerintah. Sedangkan UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke Ditjen Pajak dan tetap bisa mendapatkan insentif.

"Ditjen Pajak berusaha membantu UMKM di masa pandemi ini dengan menanggung PPh. Khusus untuk UMKM yang tidak terlalu terkena dampak dari pandemi, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan itu bisa digunakan untuk biaya operasional seperti membayar gaji atau untuk disimpan sebagai modal untuk bisa bertahan di masa pandemi," kata Hesti dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi, pada Senin (13/7) yang diselenggarakan Katadata bekerja sama dengan Ditjen Pajak.

Karena itu, kata Hestu, kami berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kita lakukan termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi.

Hestu menambahkan, skema pajak untuk UMKM sudah dibuat dengan mudah. PPh yang harus dibayar yaitu 0,5 persen dari omzet per bulan. Ini berlaku untuk UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun atau Rp400 juta per bulan ke bawah. Skema ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak UMKM.

Selain insentif pajak UMKM, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21. Dari 120.852 permohonan yang masuk, hanya 107.462 yang disetujui. Sementara itu, sebanyak 13.390 permohonan insentif PPh Pasal 21 ditolak. Kemudian, DJP juga mencatat ada 12.649 permohonan yang diajukan untuk PPh Pasal 22 Impor, dengan jumlah yang disetujui tercatat sebanyak 9.190 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 3.459 ditolak. Selanjutnya ada 70.801 pengajuan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pengajuan disetujui dan 11.913 ditolak.

"Secara keseluruhan, sudah ada 406.182 pengajuan insentif dengan 377.420 permohonan disetujui dan 28.762 ditolak. Penyebab permohonan insentif ditolak adalah, karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan dan SPT Tahunan 2018 belum disampaikan, sebagai basis menentukan KLU," pungkasnya. (Arianto)



Share:

Fintax Fair 2019 dengan tema Cerdas Finansial, Perpajakan dan Teknologi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Harmony dan Bank Mandiri mempersembahkan Fintax Fair, sebuah acara tahunan yang diselenggarakan untuk mendukung entrepreneur muda dengan memberikan edukasi mengenai dunia kewirausahaan serta menyediakan pengetahuan finansial dan perpajakan yang mereka butuhkan.

Harmony menggelar konferensi pers Fintax Fair 2019 hari selasa, 8 Januari 2019 pukul 10.00 - 12.00 wib bertempat di Hotel Artotel Thamrin, Meetspace A, Jl. Sunda No.3, RT.8/RW.4, Gondangdia, Menteng, Jakarta, dihadiri

- Bapak Yustinus Prastowo selaku Founder Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA).

- Bapak Yohanes G. Pauly selaku World Top Certified Coach CEO Master Coach of GRATYO,

- Bapak Aditya Budi selaku CEO Premiro,
- Brian Marshal selaku CEO Sirclo,

- Bapak Andoko chandra selaku CEO PT. Harmoni Solusi Bisnis Organizer Fintax Fair 2019 dan

- Bapak Teguh Harapan selaku CMO P.T Harmoni Solusi Bisnis & Organizer dari Fintax Fair 2019.

Pada tanggal 17-18 Januan 2019 di Assembly Hall Menara Mandiri lantai 9. Fintax Fair 2019 akan diselenggarakan dengan tema Cerdas Finansial, Perpajakan dan Teknologi'. Selama dua hari, peserta akan mendapatkan berbagai edukasi mulai dan pengetahuan bisnis, kisah inspirasi hingga solusi teknologi yang dibuat dalam membangun sebuah usaha.

Untuk menyampaikan insight bisnis dan finansial kepada para peserta, Fintax Fair 2019 menyiapkan rangkaian pembicara kompeten dengan tema-tema menarik, diantaranya:

-  Merry Riana, Motivator no. 1 di Indonesia dan Asia. Mery akan membahas Mimpi Sejuta Dolar, yaitu kisah inspirasinya yang berhasil mengumpulkan 1 juta dolar sebelum umurnya 30 tahun.

-  Tanadi Santoso, Founder Business Wisdom institute & Host Business Wisdom' di PASFM. Dengan pengalamannya selama 25 tahun, Tanadi akan berbagi mengenai cara agar bisnis tetap bertahan di era disruptif ini.

-  Yohanes G. Pauly, World Top Certifed Coach CEO & Master Coach of GRATYO. Yohanes akan mengajarkan para peserta bagaimana cara menjalankan bisnis dengan sukses tanpa harus aktif berada di dalamnya.

Selain tiga pembicara di atas, acara ini masih punya delapan pembicara lagi yang merupakan tokoh-tokoh terkemuka pada bidangnya. Seperti, Iwan Djuniardi sebagai Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Yustinus Prastowo sebagai Founder Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA). Prita H. Ghozie sebagai Founder & Director, ZAP Finance, Tung Desem Waringin sebagai Pelatih Sukses No. 1 Indonesia, dan Adinata Widia sebagai Senior Vice President, P.T. Mandiri (Persero) Tbk.

Untuk lebih mengedukasi para peserta mengenai peran teknologi sebagai penunjang bisnis, Fintax Fair 2019 juga mendatangkan perusahaan-perusahaan berbasis teknologi finansial melalui Fintech Expo. Di Fintech Expo terdapat 20 booth fintech yang siap untuk mengedukasi para peserta dan membantu bisnis mereka. Peserta bisa bertanya seputar produk, inovasi dan solusi agar bisnis mereka dapat mengikuti perkembangan zaman.

Indonesia memiliki potensi bisnis dan ekonomi yang besar. Selain banyak talenta baru di bidang teknologi, banyak juga pengaplikasian teknologi terbaru yang merupakan karya anak bangsa.

Kami sangat bersemangat untuk mendukung para entrepreneur muda Indonesia agar semakin berkembang dan bergerak maju/ melalui diselenggarakannya Fintax Fair 2019" Jelas Andoko Chandra selaku CEO P.T. Harmoni Solusi Bisnis & Organizer Fintax Fair 2019.

Untuk memberikan pengetahuan yang lebih menyeluruh kepada para pengusaha muda Fintax Fair 2019 juga menyelenggarakan Tax Fair, dimana peserta dapat berkonsultasi secara gratis dengan lebih dari 20 konsultan berlisensi dari IKPI (lkatan Konsultan Pajak Indonesia). Para peserta dapat menanyakan segala hal terkait pelaksanaan kewajiban pajak bisnis mereka. Sesi ini sangat berguna mengingat banyak UMKM yang kerap bingung mengatur pembukuan bisnis mereka pada akhir dan awal tahun seperti Ini.

"Setiap tahun persyaratan untuk menjalankan bisnis semakin kompleks. Harapan kami event ini dapat membantu para pemilik bisnis dengan memberikan edukasi berkualitas dan menghadirkan lebih dan 10 pembicara dari praktisi bisnis Indonesia." Jelas Teguh Harapan selaku CMO, P.T Harmoni Solusi Bisnis & Organizer dari Fintax Fair 2019.

"Selain itu, kami di P.T. Harmoni Solusi Bisnis juga memiliki misi untuk menyediakan solusi pembukuan berbasis teknologi yang cepat, mudah dan terjangkau bagi setiap pemilik bisnis."

                                                               Reporter : Arianto

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PLN PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini