Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kepala Staf Angkatan Darat menyikapi atas adanya degradasi budaya asing yang digandrungi kaum millenial saat ini. Oleh karenanya dibutuhkan solusi penguatan gerakan terhadap kecintaan atas budaya nasional.
Pesan Kepala Staf Angkatan Darat menyikapi atas adanya degradasi budaya asing perlu dibutuhkan solusi untuk jalan keluarnya dalam penguatan gerakan terhadap kecintaan atas budaya nasional.
"Solusi penguatan gerakan terhadap kecintaan atas budaya nasional perlu diperhatikan," demikian disampaikan oleh Sunan Kalijaga, SH, Wakil Ketua Forum Bela Negara (FBN) RI saat mendampingi Ketua umum FBN RI, Jenderal Setyo Harnowo, Ketua FBN Bali, Agustinus Nahak dan Youtuber terkenal Atta Halilintar saat melakukan audiensi dengan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal, Jenderal Andika Perkasa di Ruang Kerja KASAD RI di Jakarta, Kamis (18/2).
"KASAD mengingatkan pentingnya penguatan kembali atas seni dan budaya nasional Indonesia sehingga kaum gerasi muda jangan sampai terlalu terlena dengan seni budaya dan asing seperti drama Korea beserta budayanya sebab dikhawatirkan akan merusak bahkan melupakan seni budaya nasional," kata Sunan Kalijaga.
Bertepatan tatap muka dengan Kasad tersebut, FBN RI mencoba untuk mewacanakan youtuber Atta Hallilintar untuk menjadi Duta Bela Negara agar menginisiasi 'Gerakan Cinta Budaya Nasional' yang nantinya akan didorong segenap anggota Forum Bela Negara RI.
Sebagai informasi Youtuber Atta Halilintar sudah melakukan gerakan kreatif demi Bela Negara dengan kreasi batik bergambarkan pulau-pulau se-Indonesia.
Menambah informasi juga bahwa Perpres 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, diperlukan pengaturan mengenai kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
Perpres 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 mencabut Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015 - 2019 karena sudah tidak sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara untuk tahun 2020 - 2024.
Menurutnya, Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
"Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara," Komentar Sunan.
Di lain tempat dengan nada kritis pengamat sosial Suta Widhya SH mengherani berkembang - biaknya budaya _barongsai_ dan ornamen simbol - simbol yang yang dilakoni oleh aparatus berseragam institusi negara. "Ini jelas mengingkari budaya sendiri seperti adanya Reog Ponorogo, Tari Barong dari Bali, Tari Piring Sumatera Barat dan lainnya," Tanya Suta.
"Budaya mereka yang juga berasal dari Timur Asing juga perlu diwaspadai. Mengingat peristiwa budaya, sosial dan politik masa lalu mereka masih perlu diperhatikan dampaknya bagi eksistensi nusantara. Tidak heran bila simbol burung garuda pun di mimbar bicara sudah berganti dengan ular naga." Tutup Suta. **