Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agraria. Tampilkan semua postingan

Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam Percepatan Sertipikasi Perumahan untuk Rakyat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. di bidang pertanahan dan tata ruang. Sinergi ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dengan Direktur Utama PT BTN (Persero) Tbk., Haru Koesmahargyo tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang serta Jasa dan Layanan Perbankan. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (13/10/2022).

Usai menandatangani Nota Kesepahaman tersebut, dalam sambutannya Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan kemitraan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyertipikatan rumah untuk rakyat di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan program besar yang dimiliki Kementerian ATR/BPN sebagaimana perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Menteri ATR/Kepala BPN selanjutnya menuturkan, diharapkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar termasuk tanah aset PT BTN (Persero) Tbk., yang akan dijadikan dan/atau telah menjadi agunan fasilitas kredit/pembiayaan Debitur PT BTN (Persero) Tbk., khususnya penyertipikatan terhadap Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Harapannya masyarakat bisa tersenyum manis, karena selain memiliki rumah mereka juga memiliki kepastian hukum hak atas tanah karena dengan terdaftar dan diterbitkannya sertipikat bidang-bidang tanah tersebut. Selain memberikan kepastian hukum dan rasa aman, juga diharapkan dapat mencegah timbulnya sengketa dan konflik pertanahan termasuk mafia tanah," kata Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto berharap melalui kemitraan ini akan terwujud sinkronisasi dan sinergi di bidang teknologi layanan digital antara Kementerian ATR/BPN dan PT BTN (Persero) Tbk. Terlebih Kementerian ATR/BPN saat ini berkomitmen untuk melakukan transformasi digital dalam memberikan kemudahan akses pelayanan melalui inovasi berbasis digital. "Tujuan mulia yang hendak dicapai adalah untuk meningkatkan kemudahan dan kepuasan bagi masyarakat," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

"Kami berharap agar penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini tidak berhenti pada acara seremonial saja, namun yang terpenting adalah bagaimana mengimplementasikannya ke dalam program/kegiatan bersama antar Kementerian ATR/BPN dan PT BTN (Persero) Tbk. Ke depan, kita bersama-sama akan melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi kerja sama ini. Untuk itu saya juga perintahkan kepada Kakanwil BPN dan seluruh Kepala Kantor agar dapat melakukan percepatan penyertipikatan rumah untuk rakyat," lanjut Hadi Tjahjanto.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT BTN (Persero) Tbk., Haru Koesmahargyo mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah tegas dari Kementerian ATR/BPN dalam memberantas para mafia tanah. Karenanya, penyediaan rumah rakyat dalam rangka Program Satu Juta Rumah sering terhambat masalah sertipikat. Padahal, di tengah kondisi pandemi dan ancaman pemanasan global, rumah menjadi tempat teraman bagi keluarga. Dengan kemitraan ini, lanjut Haru Koesmahargyo akan mengakselerasi proses penyediaan rumah sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia bisa memiliki hunian. 

“Kemitraan ini akan sangat membantu masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni yang terjamin status hukumnya. Kami sangat berterima kasih atas berbagai langkah dan layanan dari Kementerian ATR/BPN yang mempermudah dalam proses penyelesaian sertipikat di Indonesia,” jelas Haru Koesmahargyo.

Pada saat yang sama, dilaksanakan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antar kedua belah pihak sebagai acuan dalam implementasi Nota Kesepahaman tersebut. Selaku yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama dari PT BTN (Persero) Tbk., Wakil Direktur Utama PT BTN (Persero) Tbk., Nixon L. P. Napitupulu. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Jasa dan Layanan Perbankan, dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang untuk percepatan sertipikasi perumahan rakyat.  (Lak/Tha)

Share:

Komitmen Percepat Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Kementerian ATR/BPN Lakukan Antisipasi Penyelesaian Permasalahan


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat penyelesaian pengadaan tanah serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahana Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) terus mencari solusi serta melakukan antisipasi agar permasalahan-permasalahan yang menyangkut hal tersebut tidak muncul.

Hal tersebut seperti yang dikatakan Direktur Jenderal PTPP, Embun Sari pada saat Rapat Koordinasi Pengawas (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Novotel Golf Resort and Convention Center pada Kamis (20/01/2022).

Embun Sari mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) serta peraturan pelaksananya diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan dalam pengadaan tanah dapat diselesaikan dengan baik. "Tugas kita adalah memastikan dan menyediakan tanah-tanah untuk proyek strategis nasional itu tersedia, dan selain itu juga menyelesaikan pengadaan tanah non proyek strategis nasional. Dengan UUCK diharapkan menjawab permasalahan yang ada," kata Dirjen PTPP.

Lebih lanjut, Embun Sari menjelaskan _Roadmap_ Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPT). "Ditjen PTPT telah membentuk _roadmap_ yang tentu saja kita selaraskan dengan _roadmap_ Kementerian ATR/BPN, bahwa di tahun 2022 _roadmap_ kita dalam pengadaan tanah ialah berbasis elektronik. Target kita masih sama yaitu 4,5 juta Ha," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat pengembangan dari Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam menggambarkan nilai tanah. "Saat ini kita kenal ada Peta Nilai Bidang Tanah (NBT) ini merupakan pengembangan dari ZNT yang sebelumnya berbasis zona tapi kalau NBT sudah bidang perbidang jadi belum tentu bidang satu dengan bidang lainnya sama tergantung penggunaan dan peruntukannya," ujarnya.

Dirjen PTPT juga mengatakan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dalam empat tahap, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil. "Harus kita ketahui bahwa sebelum UUCK semua tahapan berdiri sendiri dan lepas. Seperti misalnya pada saat perencanaan, instansi yang memerlukan tanah tidak boleh melibatkan ATR/BPN, namun setelah adanya UUCK kita bisa dilibatkan di perencanaan sehingga akan lebih siap dalam penyiapan datanya," tambah Embun Sari.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati; Inspektur Bidang Investigasi, Yustan Alpiani; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Deni Santo; Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Firdaus; Inspektur Wilayah IV, Kintot Eko Baskoro; Kepala Biro Keuangan dan BMN, Agust Yulian; Auditor BPK RI, Teguh Prasetyo; Koordinator Pengawasan BPKP, Uripto serta Inspektur Wilayah II, Niken Wulandari. (Arianto)
Share:

Asnawati: PPTR Expo Menjawab Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat untuk penyampaian keluhan dan permasalahan yang menyangkut pengendalian dan penertiban tanah dan ruang serta tugas-tugas dari Ditjen PPTR.

Direktur Pengendalian Hak Tanah,Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Asnawati mengatakan, kendalanya di Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) tidak lengkap. Hal tersebut yang seringkali kami temui, saat kami menemukan objek namun objeknya belum tersedia di aplikasi KKP.

"Selain itu, tidak adanya dokumen di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat saat hendak mengumpulkan data," kata Asnawati saat jumpa pers kegiatan "PPTR Expo Menjawab Publik" di Jakarta. Senin (22/02)

Disamping itu, katanya, citra geografis yang tidak update. "Ketika pihaknya melakukan interpretasi, kondisi di lapangan ternyata sudah tidak sesuai dengan apa yang tertuang di citra itu sendiri," ucapnya. 

Selanjutnya, pemegang hak tidak kooperatif. "Kendala ini menjadi kendala yang cukup sulit bagi pihaknya. Lalu, situasi yang tidak kondusif, karena sengketa juga turut mempengaruhi pelaksanaan evaluasi hak tanah," ungkapnya. (Arianto)


Share:

Kementerian ATR/BPN Gelar PPTR Expo Menjawab Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang  akan menggelar kegiatan "PPTR Expo Menjawab Publik" pada Senin 22 Februari 2021 sampai dengan Kamis, 25 Februari 2021 di Lobby Gedung Kementerian ATR/BPN, Jl. Raden Patah 1 No. 1 Jakarta Selatan.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk keterbukaan Kementerian ATR/BPN dalam menjawab segala pertanyaan masyarakat terkait masalah pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.

Direktur Pengendalian Hak Tanah,Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Asnawati mengatakan, Keterbukaan Kementerian ATR/BPN itu juga didukung oleh perangkat digital sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya. 

"Nantinya, direktorat akan menyampaikan kinerjanya selama ini serta memberikan kesempatan tanya jawab untuk masyarakat yang mudah diakses melalui media sosial," kata Asnawati saat jumpa pers di Jakarta. Senin (22/02)

Selanjutnya juga disampaikan, 
"Kami telah membuka akses publik untuk pelaporan dan pengaduan di akun resmi media sosial Ditjen PPTR dan juga bisa langsung datang ke kami, kami jamin akan respon cepat dengan melakukan terlebih dahulu klarifikasi dan verifikasi lalu bila terindentifikasi ada pelanggaran, kami akan turun langsung, kami memang belum sempurna tapi kami akan terus berusaha untuk ini,” tegasnya.

"Asal tahu saja, kami sangat berharap masukan yang lebih riil di lapangan, seperti apa tuntutan dan kebutuhan masyarakat kepada direktorat pengendalian dan penerbitan tanah dan ruang," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Masyarakat Desa Ononazara Laporkan Bupati M Ingati Nazara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pertanggungjawaban Dana hibah pemerintah pusat  yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 untuk proyek rekonstruksi tembok penahan tanah di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo,  Kab. Nias Utara sebesar Rp. 2.493.109.200 (Dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan ribu dua ratus rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Rinjani Sentosa diduga bermasalah.

Edi Lase yang mewakili masyarakat Desa Ononazara mengatakan, Sebaiknya sumber dana tersebut segera dievalusi dan diaudit oleh DJPK Kemenku RI Astera Primanto Bhakti dan jajaran.

"Sebab pengerjaan proyek rekonstruksi tembok penahan tersebut menggunakan tanah atau lahan masyarakat tanpa persetujuan tertulis dari pemilik tanah sesuai aturan hukum yg berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012," kata Edi Lase kepada awak media di Jakarta. Senin (05/10).

Terkait hal diatas, lanjutnya, masyarakat pemilik tanah atau lahan sangat kesal dan kecewa atas sikap Bupati M. Ingati Nazara dan Kepala BPBD yang terkesan menggunakan tanah atau lahan masyarakat semena-mena.

Edi Lase menambahkan, penggunaan dan pemakaian lahan dan tanah masyarakat untuk kepentingan umum, semestinya tidak hanya sekedar ganti rugi melainkan ganti untung sesuai anjuran Presiden Jokowi.

Menurutnya, Laporan pengaduan masyarakat yang sama juga telah disampaikan ke Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB yang diteruskan ke Direktur Peningkatan dan Pemulihan Fisik (PPF) BNPB.

"Untuk diketahui, Setelah dikonfirmasi ke PPF BNPB salah satu staf menyampaikan sedang ditelaah dan hasil telaah tersebut akan disampaikan ke pemerintahahan daerah Kabupatan Nias Utara melalui BPBD Nias Utara," pungkasnya. (Arianto)



Share:

Presiden Jokowi Meresmikan Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 2019


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Joko Widodo menginginkan agar layanan dalam bidang pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa bertransformasi menjadi sistem pelayanan berbasis digital. Saat meresmikan Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, pada 6 Februari 2019, Presiden menuturkan bahwa digitalisasi pelayanan itu sudah dilakukan di hampir semua negara.

"Kalau kita tidak melakukan, tertinggal kita. Sekarang ini, sekali lagi saya sampaikan di mana-mana, negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Enggak ada negara yang besar mengalahkan negara yang kecil, atau negara kaya mengalahkan negara yang miskin," ujar Presiden.

Situasi dunia yang sudah berubah total dengan kemajuan teknologi yang semakin cepat, menurut Presiden menuntut layanan pertanahan harus bisa diakses oleh masyarakat dari mana saja. Dengan demikian, kantor-kantor pertanahan tidak akan lagi dipenuhi orang yang mengantre.

"Kemudahan pelayanan ini juga saya harapkan mampu meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia _(ease of doing business)_ menjadi peringkat yang lebih baik. Karena termasuk ini di urusan sertifikat juga termasuk salah satu penilaian dalam _ease of doing business,"_ lanjutnya.

Untuk itu, Presiden meminta agar Kementerian ATR/BPN bisa memulai dan menerapkan sistem pelayanan berbasis digital pada tahun ini. Ia juga meminta agar seluruh bisnis proses, berkas, dan dokumen bisa diubah ke dalam format digital.

"Membuat _platform_, membuat aplikasi sistem hal yang sangat murah sekarang ini. Bukan sesuatu yang mahal dan bukan sesuatu yang sulit sehingga seluruh proses pelayanan bisa dilakukan secara elektronik, secara _online_, _real time_, akurat, aman, dan memudahkan masyarakat maupun yang berkaitan dengan investasi," tuturnya.

Oleh sebab itu, Presiden meminta agar sistem manajemen sumber daya manusia di Kementerian ATR/BPN dibangun dan ditingkatkan. Mulai tahap rekrutmen, tahap _upgrading_, pola karir, sistem penilaian yang berbasis kinerja dan berbasis kompetensi, serta pemberian _reward and punishment_.

"Saya kira sangat penting bagi kita sekarang ini," lanjutnya.

*RDTR sebagai Acuan Pembangunan*

Sementara itu, berkaitan dengan layanan tata ruang, Presiden meminta Kementerian ATR/BPN mendorong jajaran pemerintah daerah untuk segera menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan demikian, seluruh pembangunan itu akan mengacu pada RDTR, terutama daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi, lokasi program strategis nasional, dan daerah rawan bencana.

"Tolong ini betul-betul dilihat. Jangan sampai kita ulang-ulang kesalahan, misalnya tahun 1978 pernah gempa di NTB, pernah gempa di Palu, dengan korban yang hampir sama tetapi kita tidak mengubah. Jelas di situ adalah sangat rawan tsunami, tetap dibangun di pinggir pantai. Mestinya kalau RDTR kita ini ketat dan tidak memperbolehkan, maka masyarakat akan mencari tempat-tempat yang aman. Diarahkan kalau ini zona merah, jangan boleh yang namanya membangun di situ. Bangun di tempat yang zonanya hijau," paparnya.

Presiden memandang penguatan perencanaan tata ruang sebagai payung hukum pembangunan ke depan ini sangat penting. Selain itu, juga agar percepatan pembangunan ekonomi dan infrastruktur nasional segera dapat dilakukan sehingga Indonesia semakin diperhitungkan di dunia global.

"Untuk mencapai semua itu maka sekali lagi dibutuhkan kerja keras, dibutuhkan lompatan-lompatan dari seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN. Saya percaya segenap Kementerian ATR/BPN mampu melakukan itu semuanya yang telah direncanakan dan mencapai target yang telah kita tetapkan. Tinggalkan pola-pola linier dan rutinitas. Kita harus keluar dari hal-hal yang linier dan rutinitas," tandasnya.


                                                             Reporter : Arianto
Share:

Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kerja kerasnya dalam program percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Kerja keras ini membuahkan hasil terlampauinya target penyerahan sertifikat untuk rakyat dari Presiden.

Hal tersebut diungkapkan Presiden saat meresmikan Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, hari Rabu, 6 Februari 2019.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta jajaran Badan Pertanahan Nasional dari pusat sampai ke daerah karena target-target yang kita berikan selalu terlampaui. Yang dulu-dulu 500 ribu (sertifikat), kemudian 5 juta lebih. Loncatannya itu 10 kali lipat, jangan keliru. Sebuah loncatan yang sangat tinggi sekali. Kemudian meloncat lagi menjadi 7 juta, menjadi 9 juta," ujar Presiden.

Target-target diberikan Presiden kepada seluruh kementerian agar persoalan yang ada menjadi terukur. Di Kementerian ATR/BPN, persoalannya adalah sertifikat tanah yang sudah bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan, padahal rakyat membutuhkan sertifikat sebagai pengakuan hak atas tanah yang mereka miliki.


"Harusnya memang rakyat itu ngurusnya gampang, bisa ngurus sendiri, tidak pakai perantara, tidak pakai calo, kalau ada biaya, biayanya juga jelas, dan juga yang kita harapkan selesainya juga cepat, tidak harus menunggu berbulan-bulan atau bertahun. Saya kira enggak musim lah sekarang seperti ini," tegasnya.

Presiden menambahkan, pada akhir 2014 lalu Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan kepadanya bahwa ada 126 juta bidang tanah di seluruh Tanah Air yang belum bersertifikat. Dari jumlah tersebut, baru 46 juta bidang tanah yang diselesaikan.

"Ya inilah tugas kita untuk menyelesaikan, harus kita kejar, harus kita rampungkan, dan apabila ada hambatan ya kita carikan solusinya," lanjutnya.

Melihat kinerja dan kerja keras Kementerian ATR/BPN ini, Presiden pun optimistis pada tahun 2025 semua sertifikat bisa diselesaikan di seluruh Tanah Air. Jika seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat, maka menurut Presiden sengketa lahan tidak akan ada lagi.

"Konflik pertanahan enggak akan ada lagi. Dan kita bisa melakukan lompatan-lompatan kemajuan, karena rakyat bisa menggunakan sertifikat aset mereka untuk menjadikan agunan, menjadikan jaminan, sehingga menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara ini, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.


                                                             Reporter : Arianto
Share:

Konflik Lahan Warga Masyarakat Dengan Pemegang HPL PT. Pelindo


Duta Nusantara Merdeka | Bandar Lampung
Berkait dengan konflik lahan warga masyarakat dengan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT. Pelindo di Kecamatan Panjang Pidada dan Pemerintah Provinsi Lampung di Way Halim Way Dadi, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 secara spesifik tidak menyebutkan adanya Hak Pengelolaan Lahan, demikian dijelaskan Senator Lampung, Andi Surya ketika menyikapi persoalan HPL Way Dadi dan Pelindo Panjang Pidada.

Walaupun UUPA tidak mengatur, namun Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953 tentang penguasaan tanah negara masih tetap berlaku yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965 tentang konversi penguasaan tanah negara yang didalamnya terdapat pengertian hak-hak pengelolaan lahan, lanjut Andi Surya.


"Berhubungan dengan kedua HPL itu, berdasar kronologis, HPL diterbitkan manakala lahan-lahan yang menjadi objek HPL sebelumnya telah diduduki oleh masyarakat, hal ini bisa saja terjadi karena UUPA No. 5/1960 dan peraturan turunannya membolehkan. Disebutkan dalam UUPA, lahan negara afkir dan terlantar dapat dimiliki warga masyarakat". ucap Andi Surya.

"Saya mendapat bukti baru, atas desakan DPD RI dan DPR RI, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan surat No. 571/37.3-800/IX/2018 tentang SHPL No. 1/1989 Way Lunik Panjang Pidada. Dalam point 3 surat tersebut menyatakan HPL No. 1/Way Lunik Pajang dibatalkan kemudian diproses ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, SK. HPL bisa dicabut atau direvisi oleh sebab sebelum HPL diterbitkan terdapat legalitas lahan hak-hak milik warga yang wajib dihormat" Jelas Andi Surya.


Ini merupakan contoh, dimana HPL bisa saja digugat masyarakat dan dicabut oleh BPN oleh sebab cacat administrasi atau disebabkan karena di dalamnya terdapat cluster yang telah dikuasai masyarakat, Urainya.

Dalam kasus HPL Pemprov Lampung di Way Dadi, Berdasar Keppres No 32 Tahun 1979 dan SK Mendagri cq. Dirjen Agraria no.  224/DJA/1982 tanah hak Erfach Ex. NV. Way Halim Rubber and Cofee Estate seluas 1.000 ha terdapat Peruntukan Petani Penggarap seluas 300 ha di mana di dalamnya terdapat 110 ha lahan peruntukan petani tersebut diterabas BPN dengan mengeluarkan SK HPL no. 01/SI, 02/SI, 03/SI tahun 1994.


"Seharusnya sebelum keputusan HPL dikeluarkan untuk Pemprov Lampung di Way Dadi maupun PT. Pelindo di Panjang Pidada, instansi BPN melakukan prosedur verifikasi guna klarifikasi status lahan. Jika menilik SK Kemendagri Cq. Dirjen Agraria di atas, maka diduga ada kekeliruan administratif dalam hal keputusan HPL dimaksud". Ujar Andi Surya.

Selanjutnya Andi Surya menghimbau, oleh karena lahan-lahan HPL ini awalnya merupakan lahan negara, ada baiknya Kementerian ATR/BPN melakukan revisi ulang terhadap surat-surat keputusan HPL yang diduga bermasalah, dan sebisanya UUD45 pasal 33 dapat menjadi rujukan, yaitu; tanah, air dan yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, pungkas Andi Surya. **(Red-120)

Kontributor DNM : Arianto
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini