Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan

BPJS Terbitkan Aturan Baru: Pasien Tak Perlu Surat Rujukan Fisik, Cukup Bawa HP


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
BPJS Kesehatan telah menerbitkan aturan baru terkait sistem rujukan pasien untuk ke rumah sakit. Dalam aturan baru ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa surat rujukan fisik dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) saat hendak berobat ke rumah sakit. Mereka hanya perlu membawa ponsel pintar (HP) saja.

"Peserta BPJS Kesehatan yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit tidak perlu lagi membawa surat rujukan fisik. Hal ini merupakan langkah inovatif untuk mempermudah proses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto yang akrab disapa Ardi di Jakarta, Kamis (21/09/2023).

Selain tidak perlu surat rujukan, peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas fotokopi saat berobat. Mereka hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar untuk berobat.

Ardi menambahkan, data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit telah di-entry melalui aplikasi P-Care dan dapat terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim rumah sakit. Data peserta juga terkoneksi langsung ke dalam Mobile JKN peserta.

Ketika peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), rujukan tersebut akan terbaca secara otomatis di sistem. Kemudian, petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP), dan peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan di poliklinik yang dituju.

Sebelum datang ke poliklinik rumah sakit yang dituju, peserta dapat mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan demikian, peserta dapat mengetahui estimasi waktu pelayanan di poliklinik tersebut.

"Aturan baru ini diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, sehingga mereka dapat mendapatkan perawatan yang lebih cepat dan efisien. Langkah ini juga mendukung inisiatif pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




Share:

RS Murni Teguh Diduga Paksa Pulang Pasien Sekarat


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pasien Rumah Sakit (RS) Murni Teguh atas nama Sastra Sembiring (58 thn) diduga dipaksa pulang oleh petugas atau perawat jaga rumah sakit tersebut walau pasien masih sekarat atau belum sadarkan diri. 

Hal itu diungkapkan oleh
Ramadhan Sembiring (anak pasien) ke awak media, Minggu malam (07/06/21) Pukul 23.00 WIB. Ramadhan mengatakan terkait pemulangan ayahnya secara paksa oleh pihak rumah sakit membuat keluarga kecewa, karena ayahnya masih membutuhkan perawatan medis dan kondisinya belum sadarkan diri.

"Pihak rumah sakit sudah berulang kali menyuruh kami untuk membawa pulang ayah kami, terakhir pada hari Sabtu, (06/06/21) sekitar jam sembilan pagi, salah seorang parawat jaga masuk dan menyarankan untuk segera pulang hari ini, karena kondisi pasien sudah membaik" ucap Ramadhan menirukan perkataan perawat jaga RS Murni Teguh dengan mimik kecewa.

Masih kata Ramadhan, pihaknya beserta keluarga mencoba bertahan karena ayahnya belum sadarkan diri dan memerlukan penanganan medis dalam pengobatan sakitnya paskah operasi tumor otak. 

"Apa memang sudah bisa pulang sementara ayah saya belum sadarkan diri membuka mata saja belum bisa, tolonglah kalau bisa hari Senin kami pulang karena kondisi seperti ini gimana kami merawatnya di rumah, selang infus saja masih terpasang makan juga masih menggunakan selang," bilang Ramadhan menirukan ucapannya kepada perawat jaga kemaren. 

Pihak rumah sakit tetap bertahan ingin memulangkan pasien sekarat, yang belum sadarkan diri dan makannyapun masih tergantung selang yang dimasukkan kedalam tubuhnya dengan alasan pasien sudah membaik dan itu saran dari dokter jaga dan itu juga kata perawatnya sudah sesuai aturan di rumah sakit murni teguh (SOP).

Permohonan keluarga agar pasien pulang hari Senin, ditolak oleh pihak rumah sakit, begitu juga  permohonan untuk dihubungkan dengan dokter yang menangani pasien, juga tidak diterima dengan alasan nomor seluler tidak bisa untuk diberikan keluar.

Pukul 11.00 WIB, lanjut Ramadhan, perawat jaga datang untuk mempertegas agar pasien atas nama Sastra Sembiring harus segera pulang berhubung kondisi pasien sudah membaik. Jam 12 siang ruang pasien harus kosong dan untuk minta tenggang pukul satu siang saja pun tidak bisa dan harus jam 12 sudah harus keluar. 

"Karena dipaksa perawat jaga harus pulang jam 12 siang, secara spontan dan panik, mama saya pun jadi histeris, marah dan menangis sejadinya, dengan mengatakan kenapa kejam kali kalian apa kalian tidak punya perasaan menyuruh  orang yang belum sadarkan diri pulang dimana hati nurani kalian apa karena waktu rawat inap BPJS sudah habis kami dipaksa harus pulang, yang kemudian di jawab perawat jaga rs murni teguh, bukan, bukan karena itu alasannya" pungkas Ramadhan sedih saat mengungkapkannya.

Dengan marahnya mama saya, lanjutnya, akhirnya kami bisa pulang jam 14 siang, diantar ambulan dengan membayar Rp150.000 (sertus lima puluh ribu) dan kami tidak mau menandatangani surat persetujuan pulang.

Keluargapun membawa ayah pulang kerumah Jalan Sosro/Bantan Gg Mesjid, Bandar Selamat Medan, namun selang 3 jam kemudian, usai magrib kondisi fisik ayah melemah, akhirnya dari mulut keluar cairan sangat banyak hingga bidan dekat rumah yang kami panggil panik dan menyarankan agar segera dibawa kembali kerumah sakit. 

Pukul 21.00 WIB ambulans membawa ayah kerumah sakit Murni Teguh dan dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dokter jaga pun memasang infus lalu mengecek kondisi pasien. Kemuduan dokter jaga mengatakan bahwa kondisi darahnya sudah menghitam dan pasien kekurangan cairan dan oksigen.

"Kami sangat kecewa atas layanan Rumah Sakit Murni Teguh apa karena pasien peserta BPJS, apa segitunya. Kami berharap dinas terkait khususnya Dinas Kesehatan Kota Medan juga Wali Kota Medan Boby Nasution bertindak atas masalah yang kami hadapi ini dan untuk melakukan upaya Hukum kami masih berdiskusi dengan Tim Kuasa Hukum yang masih kerabat dekat kami," beber Ramadhan sembiring.

Sementara, berdasarkan keterangan Ramadhan Sembiring awak media ini mendatangi rumah sakit Murni Teguh, Senin (07/06/21) guna konfirmasi terkait hal diatas.

Herman Humas RS Murni Teguh yang mewakili pihak rumah sakit  mengatakan. "Pasien atas nama Sastra Sembiring memang sudah membaik saat disuruh pulang karena lebih baik dirawat dirumah, daripada dirumah sakit, karena dirumah sakit ada lebih banyak virus daripada di rumah, apalagi kondisi vandemi Covid-19 saat ini," terang Herman ke awak media. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Dewas BPJS Kesehatan Peringatkan Rumah Sakit Dan Klinik Yang Pungut Biaya Berobat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memberi peringatan keras terhadap pihak Rumah Sakit (RS) dan Klinik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan terkait pungutan biaya berobat bagi peserta BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, S.E., kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021 via telepon.



"Hal-hal seperti itu (pungutan biaya, red) sangat-sangat melukai perasaan Peserta BPJS Kesehatan. Pihak Rumah Sakit dan Klinik mitra BPJS Kesehatan tidak boleh memungut biaya pengobatan karena peserta sudah ditanggung dengan skema JKN," ujar Siruaya.

Ditegaskannya, pihak klinik ataupun rumah sakit yang bermitra tidak diperkenankan untuk mengambil uang dari Peserta BPJS Kesehatan, jika itu berkaitan dengan pembayaran obat maupun pelayanan.

Lebih jauh dikatakan Siruaya, peringatan ini berdasarkan adanya penemuan di lapangan dan atau laporan dari peserta BPJS Kesehatan yang dipungut biaya.

"Beberapa temuan kita di lapangan adanya Peserta BPJS Kesehatan diminta duit (Uang) dengan berbagai macam alasan, ada juga yang dikasih resep untuk menembus obat dengan alasan stok obat habis, mestinya itu tidak boleh terjadi, jika ada dipungut biaya begitu, segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau bisa juga lapor ke saya," tegas Siruaya yang juga merupakan Ketua Harian DPP MOI (Perkumpulan Media Online Indonesia) itu.**
Share:

Kunker Dewas BPJS Kesehatan, Membangun Sinergitas Elemen Mitra BPJS Kesehatan


Duta Nusantara Merdeka | Bandar Lampung
Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan dan Iftida Yasar lakukan kunjungan kerja di wilayah Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, yang dilaksanakan dari tanggal 16 - 22 Mei 2021.

Dalam kunjungan kerja, Dewas BPJS Kesehatan menyempatkan bersilaturahmi ddan diskusi dengan unsur elemen yang menjadi mitra dari BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung.

Dewas Siruaya Utamawan menyampaikan terima kasihnya atas diskusi yang berlangsung dinamis dan konstruktif. Diskusi ini sangat baik guna menangkap aspirasi dan masukan, ini menunjukkan masyarakat peduli atas program JKN.

“BPJS Kesehatan berterima kasih dan akan meningkatkan komunikasi dengan pihak Media, Serikat Pekerja, Pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan untuk perbaikan di seluruh lini bisnis proses dan layanan BPJS Kesehatan,” ungkap Siruaya, Minggu (16/05/2021).

Siruaya juga menyampaikan seluruh unsur mitra BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung harus bersama sama menciptakan keselarasan guna mendukung program-program BPJS Kesehatan yakni memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat dan program JKN dapat berkesinambungan.

“Untuk peningkatan pelayanan kesehatan, saya sangat berharap seluruh pemangku kepentingan bersama-sama, bersinergi mendorong agar di wilayah Lampung dapat meningkatkan jumlah kepesertaan di atas 95 % dari jumlah penduduk agar Universal Health Coverage (UHC) atau layanan kesehatan semesta dapat terlaksana, sehingga cakupan pelayanan kesehatan dapat dirasakan secara merata bagi masyarakat Lampung.” Ujar Dewas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan yang merupakan putra asli Lampung ini.


Dikesempatan itu, salah satu unsur media, M. Alkautsar S.Kom., MM., menyampaikan sinergitas ini bagian dari bukti BPJS Kesehatan sangat menerima masukan dan saran dari beberapa unsur demi terciptanya pelayanan yang maksimal.

“Sebagai badan penyelenggara nasional, BPJS Kesehayan harus menjamin seluruh unsur mulai dari pekerja maupun perorangan atas pelayanan kesehatan agar dapat sesuai dengan hak serta tidak mengurangi pelayanan prima saat menggunakan layanan BPJS,” ujar Alkautsar.

Alkausar juga berharap seluruh unsur baik pemerintah, swasta ataupun pengusaha dapat memastikan kewajiban unsur pekerja di bidang kesehatan terjamin sesuai fasilitas yang disepakati bersama.

“Jangan sampai kita diributkan lagi masalah administratif, gara gara BPJS nya tidak bisa digunakan karena satu dan lain hal, lalu masyarakat tidak mendapatkan hak atas kesehatannya sendiri ” Pungkas Alkautsar yang juga pimred media LIDIK.id itu.

Di kesempatan yang sama Ketua KSPI Lampung, Sulaiman Ibrahim, SH., menyampaikan beberapa hal masalah yang dihadapi pekerja terkait pelayanan kepesertaan, harapannya seluruh pekerja dapat didaftarkan oleh pengusaha menjadi peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sulaiman Ibrahim juga menyoroti tentang kepatuhan pengusaha terhadap pembayaran iuran bagi pekerjanya yang sedang berselisih hubungan industrial, sehingga berdampak terhadap pekerja tidak mendapat pelayanan kesehatan karena kepesertaan non aktif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Agus Wibowo; Direktur RS Advent dr. Charles Z. Suoth; FSP Farkes RS Bumi Waras, A. Rifai; Sekretaris FSPMI Lampung Wiwin Hefrianto SH; Jamkes Watch Lampung, Hj. Aisah Tesir A. SH; Ketua APINDO Lampung, Ary Meizari; MOI Lampung, Romas Adi Wijaya dan beberapa tokoh lainnya. **
Share:

Presiden Jokowi Melantik Jajaran DIreksi BPJS Ketenagakerjaan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Bertempat di Istana Negara Republik Indonesia, Presiden RI Joko Widodo melantik Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan sapaan BPJAMSOSTEK untuk periode 2021-2026. Adalah Anggoro Eko Cahyo yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk menahkodai BPJAMSOSTEK dalam mencapai tujuannya memberikan perlindungan menyeluruh dan kesejahteraan kepada pekerja Indonesia dan keluarganya. Selasa, (23/02/2021).
 
Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021 ini terbagi dalam 6 (enam) Direktorat yang masing-masing dijabat oleh Direktur yang berkompeten dalam bidangnya dan mendukung Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama dalam mengelola program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Anggoro menyatakan dirinya dan jajaran direksi diberi amanah langsung oleh Presiden Joko Widodo dan akan mengelola dana pekerja yang besar ini dengan integritas yang tinggi, tata kelola yang baik dan tentu saja harus tetap inovatif. 
 
“Kami juga akan melakukan digitalisasi jaminan sosial karena ada 3 tantangan utama yang harus kami hadapi, yaitu peningkatan cakupan peserta, peningkatan manfaat dan layanan bagi pekerja, dan optimalisasi hasil investasi dana pekerja,” tambahnya.
 
Dirinya juga menyoroti relasi yang baik harus dijaga dengan pemangku kepentingan baik eskternal, seperti dengan kementerian dan lembaga, juga dengan jajaran Dewan Pengawas sebagai perwakilan stakeholder di internal, karena akan sangat membantu dalam mewujudkan visi dan misi kami ke depannya.
 
Dalam menjalankan tugasnya, Anggoro telah menyusun jajaran Direktur teknis yang membidangi Direktorat Kepesertaan, Direktorat Pelayanan, Direktorat Pengembangan Investasi, Direktorat Keuangan, Direktorat Perencanaan Strategis, dan Direktorat Umum & SDM.
 
Tugas perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dipimpin oleh Zainudin yang menjabat sebagai Direktur Kepesertaan. Zainudin sebelumnya merupakan pejabat karir di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan dengan posisi terakhir sebagai Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi dan merupakan pejabat aktif hingga dilantik sebagai Direksi periode 2021-2026.


Terkait dengan bidang layanan, Roswita Nilakurnia diberikan kepercayaan untuk menjabat sebagai Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, dirinya menjabat sebagai Direktur Keuangan, SDM & Umum di PT Pulo Mas Jaya yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (JAKPRO).
 
Edwin Michael Ridwan dipercaya untuk mengelola dana peserta dengan jabatan sebagai Direktur Investasi. Edwin terakhir menjabat sebagai SVP Investasi Pasar Uang dan Pasar Modal PT Taspen (PERSERO) dan untuk periode 2021-2026 mendatang, dirinya akan mengelola dana pekerja dengan integritas yang tinggi, sesuai dengan mandat dari Direktur Utama BPJAMSOSTEK.
 
Sementara itu, Asep Rahmat Suwandha ditunjuk sebagai Direktur Keuangan untuk mengelola keuangan badan. Dirinya sebelum menjabat sebagai Direktur Keuangan merupakan Aparatur Sipil Negara di Komisi Pemberantasan Korupsi (ASN KPK) sebagai koordinator wilayah VI dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
 
Pramudya Iriawan Buntoro, yang sebelumnya merupakan Deputi Direktur Bidang Aktuaria BPJAMSOSTEK, kini dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi di BPJAMSOSTEK. Dirinya merupakan salah satu direktur termuda yang pernah menjabat sejak PT Jamsostek (PERSERO) berdiri dan merupakan talenta internal BPJAMSOSTEK yang berkarir dari level staf.
 
Terakhir, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan kepada Abdur Rahman Irsyadi. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Direktur Human Capital BPJAMSOSTEK dan berasal dari internal atau karyawan BPJAMSOSTEK. Jika ditilik dari keseluruhan jajaran Direksi BPJAMSOSTEK periode 2021-2026 ini, total ada 3 orang karyawan BPJAMSOSTEK yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo. 
 
“Formasi Direksi ini bukan merupakan formasi permanen dan akan dilakukan evaluasi secara berkala. Saya berharap, formasi ini solid dan harmonis mewujudkan sinergi positif dengan seluruh stakeholder sehingga mampu meningkatkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan serta mewujudkan visi dan misi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta. Mohon dukungan seluruh stakeholder agar kami bisa mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia," tutup Anggoro.
 
Eko Nugriyanto Selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten menambahkan semoga Jajaran Direksi yang baru dilantik ini dapat menjadikan BPJS Ketenagakerjaan menjadi semakin lebih baik lagi kedepannya.

"Semoga Direksi yang baru dilantik untuk periode 2021-2026 ini dapat membawa BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih baik lagi," ungkap Eko. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Presiden Jokowi Lantik Siruaya Utamawan Ketua Harian MOI, Jadi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Jokowi secara resmi melantik Siruaya Utamawan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2021). Siruaya duduk sebagai Dewas setelah melalui serangkaian tes oleh Pansel dan fit and proper tes di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewakili unsur pekerja.

Siruaya Utamawan, pria asal Lampung yang juga Ketua Harian Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) itu dilantik setelah Presiden menerbitkan Surat Keputusan Nomor 37/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Periode 2021-2026.

Selain Siruaya Utamawan dari unsur pekerja, Presiden Jokowi juga melantik Dewas BPJS Kesehatan lainnya dari unsur Pemerintah, sebagai Ketua Dewas Achmad Yurianto dan anggota Regina Maria Wiwieng. Dari Unsur Pekerja yaitu Indra Yana, Unsur Pemberi Kerja Iftida Yasar dan Indah Deryanie Hasman. Mewakili Unsur Tokoh Masyarakat adalah H. Ibnu Naser Arrohimi.


Kemudian pada kesempatan yang sama, juga dilantik Direksi BPJS Kesehatan Periode 2021-2026 yaitu Direktur Utama, Ali Gideon Mukti, Para Direktur yaitu Andi Afdal, Arief Witjaksono Juwono Putro, David Bangun, Edwin Aristiawan, Lily Kresnowati, Mahlil Ruby dan Mundiharto.

Kepada media, Siruaya Utamawan yang juga Sekretaris Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu mengatakan siap mengemban amanah rakyat untuk mengawasi kinerja Direksi BPJS Kesehatan agar BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebuh baik bagi peserta.

Ia juga mengatakan akan membangun jaringan dan komunikasi dengan Federasi maupun Konfederasi Serikat Pekerja yang ada guna memperoleh masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan BPJS Kesehatan. Selain itu membuka saluran informasi dengan memanfaatkan media sosial maupun Media Online seperti MOI dan PWMOI.

“Jabatan ini amanah. Untuk itu saya akan berusaha semaksimal mungkin dalam mengawasi dan meningkatkan kinerja BPJS Kesehatan. Untuk itu mohon dukungan semua pihak agar apa yang menjadi harapan kita semua untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik,” tegas Siruaya yang juga aktivis pekerja dan buruh itu. **
Share:

Ketua Harian MOI, Siruaya Utamawan Jadi Dewas BPJS Kesehatan Periode 2021-2026


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi IX DPR RI telah memutuskan nama calon Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Kekesehatan dan Ketenagakerjaan. Ketua Harian Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI), Siruaya Utamawan terpilih menjadi salah satu Dewan Pengawas (DEWAS) BPJS Kesehatan periode 2021-2026

Siruaya Utanawan lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang dilakukan, Kamis (28/1/2021) dan Komisi IX memutuskan ada 5 nama untuk calon Dewas BPJS Kesehatan. Lima orang tersebut merupakan dari dua unsur pekerja, dua unsur pemberi kerja dan tokoh masyarakat.

“Setelah hasil musyawarah dan mufakat lahirnya 5 nama untuk calon Dewas BPJS Kesehatan,” kata pimpinan rapat Felly Estelita Runtuwene saat membacakan putusan.

“Dari unsur pekerja ada dua orang yaitu, bapak Indra Yana dan Siruaya Utamawan. Kemudian unsur pemberi kerja ada ibu Iftida Yasar lalu kedua ibu Indah Deryanie Hasman. Untuk tokoh masyarakat yang terpilih bapak Ibnu Naser Arrohimi,” jelas politikus NasDem ini.

Sementara untuk calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Felly, lima nama juga sudah diputuskan. Dari unsur pekerja ada Yayat Syaifullah Hidayat dan Agung Nugroho. Lalu dari unsur pemberi kerja ada Subchan Gatot dan Muhammad Aditya Warman.

“Kemudian dari unsur tokoh masyarakat yang terpilih ada bapak Muhammad Iman Nuril. Demikian nama-nama para calon Dewas yang terpilih tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu anggota Komisi IX Rahmad Hanyono menuturkan, jika terpilihnya ke 10 nama calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan merupakan hasil mufakat dari seluruh fraksi DPR di komisinya.

Dia pun berharap para Dewas terpilih tersebut bisa membawa lembaga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Berikut nama-nama Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang disetujui Komisi IX DPR:

Calon Dewas BPJS Kesehatan:
Unsur Pekerja:
1. Indra Yana
2. Siruaya Utamawan
Unsur Pemberi Kerja:
1. Iftida Yasar
2. Indah Deryanie Hasman
Unsur Tokoh Masyarakat:
1. H. Ibnu Naser Arrohimi

Calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan:
Unsur Pekerja:
1. H. Yayat Syariful Hidayat
2. Agung Nugroho
Unsur Pemberi Kerja:
1. Subchan Gatot
2. Muhammad Aditya Warman
Unsur Tokoh Masyarakat:
1. Muhammad Iman Nuril.
Share:

Kapolres Majalengka Berikan Kartu BPJS Kepada 82 Orang PHL Di Jajarannya


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, pada hari Kamis (08/10/2020), Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso memimpin Upacara Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada PHL Polres Majalengka berjumlah 82 Kartu.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada upacara tersebut adalah Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso dan dihadiri seluruh PHL Polres Majalengka dan Polsek Jajaran Polres Majalengka.

Dalam pelaksanaan Upacara, Inspektur Upacara Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso menyampaikan arahannya, mengatakan ucapan terima kasih kepada personil yang telah mengikuti upacara di Mapolres Majalengka.

“Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki manfaat jaminan kesehatan ketika sakit, kecelakaan maupun meninggal dunia. Untuk biaya bulanan BPJS tersebut akan di lunasi oleh Kapolres sebagai bentuk perhatian pimpinan kepada jajaran Polres Majalengka dan Polsek-polsek jajaran,” tutur Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso.

Lanjutnya Kapolres, diharapkan para PHL akan lebih giat dan semangat lagi dalam melaksanakan tugas dan lebih berhati-hati dalam bekerja.

"Ucapan terimakasih kepada para PHL yang selama ini telah bekerja di Polres Majalengka dengan baik," kata Kapolres Majalengka. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Tolak Urun Biaya BPJS Kesehatan

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Buruh Indonesia menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal hari Selasa 29 Januari 2019 di Jakarta.

Menurut Iqbal, urun biaya yang dibebankan kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan yang diperjuangkan buruh bersama-sama DPR RI saat mendesak disahkannya UU BPJS. Dimana prinsip dasar yang saat itu diminta adalah semua biaya ditanggung unlimit, berlaku seumur hidup, dan untuk semua jenis menyakin.

“Permenkes 51/2018 juga bertentang dengan 9 prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Said Iqbal.

Jika Pemerintah ingin mengatasi defisit, yang seharusnya dilakukan bukan membebani peserta JKN dengan biaya tambahan.

“Defisit kan sama saja merupakan kegagalan Direksi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat. Janganlah kegagalan ini dibebankan kepada rakyat,” tegasnya.

Iqbal menyarankan beberapa langkah untuk mengatasi defisit yaitu :
Pertama, ditutup dengan cukai rokok yang nilainya hampir 120 trilyun.

Kedua, meningkatkan jumlah peserta pekerja formal. Apalagi saat ini baru sekitar 16 juta pekerja formal yang terdaftar. Dengan meningkatkan pekerja formal, maka ada iuran tambahan.

Ketiga, meningkatkan nilai iuran PBI dari Pemerintah yang sekarang ini hanya 23 ribu ke harga ekonomi yakni sebesar 36 ribu.

Karena itu, FSPMI – KSPI akan melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi pada tanggal 6 Februari 2019. Aksi dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Gorontalo, Medan, Batam, dan sebagainya.

Khusus di Jakarta, tegas Iqbal, aksi akan diikuti 10 ribu orang buruh dan dipusatkan di Istana Negara. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah menolak urun biaya BPJS Kesehatan dan meminta agar BPJS Kesehatan gratis, bukan berbayar.

Isu lain yang akan diangkat pada aksi tangga 6 Februari 2019 adalah:
-  Lapangan kerja – Ancaman PHK – Revolusi Industri 4.0,
-  BPJS Kesehatan gratis, bukan berbayar,
-  Tolak Upah Murah – Cabut PP 78/2015 – Turunkan Harga,
-  Tolak TKA China Unskill,
-  Hapus Outsourcing dan Kedok Pemagangan.
                                                                Reporter : Arianto

Share:

Pengenaan Urun Biaya Serta Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Memasuki tahun kelima, pagar hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diperkokoh. Kementerian Kesehatan pun mengundangkan regulasi soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS, yang ditetapkan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. lqbal Anas Ma'ruf menerangkan, dalam Peraturan Kementerían Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS. Adapun penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

'Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi, ucap lqbal dalam Diskusi Media di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat, 18 Januari 2019 pukul 10.00 - 11.00 bertempat di Media Center BPJS Kesehatan Jl. Letjen Soeprapto Kavling 20 Nomor 14 Cempaka Putih Jakarta Pusat. dihadiri Budi Muhammad Arief selaku Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan dan Tulus Abadi selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

lqbal mengatakan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta, jelas lqbal.

Sedangkan untuk rawat inap. besaran urun biayanya adalah 10% dan biaya pelayanan,. dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. 

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya terselbut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBl) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, tegas lqbal.

Pada kesempatan yang sama, lqbal juga menerangkan soal aturan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif.

Iqbal mengatakan, Pemenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN KIS yang bersangkutan.

Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan. " terang iqbal.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat  inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBGs antar kelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dani tarif INA CBG's kelas 1. 

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutf paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Sama hanya dengan aturan tentang urun biaya tadi, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," tutup lgbal.

                                                               Reporter : Arianto

Share:

The Lancet Menerbitkan Universal Health Coverage di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sebuah studi yang dipublikasikan hari ini di The Lancet menjelaskan bahwa Indonesia  telah menciptakan skema Universal Health  Coverage (UHC) yang adaptif dan fleksibel untuk mengakomodir kondisi dan kebutuhan yang beragam untuk menjamin  perlindungan  risiko keuangan, serta akses pelayanan kesehatan yang aman, efektif dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat; seperti yang dimandatkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Studi berjudul “Universal Health Coverage di Indonesia: Konsep, Perkembangan, dan Tantangannya”  merupakan studi pertama yang  sepenuhnya ditulis dan dipimpin oleh tim peneliti Indonesia  yang berhasil diterbitkan di The Lancet – salah satu jurnal kesehatan yang sangat prestisius dan berdampak tinggi di dunia. Studi ini ditulis oleh tim Indonesia dari berbagai latar belakang ilmu yang dipimpin oleh dr. Rina Agustina dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Studi ini memaparkan pencapaian, kesenjangan, dan kesempatan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan  (BPJS) dalam memperluas cakupan, akses pelayanan dan keadilan untuk pelayanan kesehatan. 

Sejak dilaksanakan pada tahun 2014,  sistem JKN dan BPJS telah menjadi  sistem asuransi dengan skema pembayar premi tunggal terbesar di dunia yang menanggung lebih dari 203 juta orang hingga saat ini. Studi ini menekankan bahwa JKN mampu  memperbaiki askes dan pemerataan  pelayanan kesehatan, khususnya pada kelompok kelas ekonomi bawah di wilayah pedesaan, terutama di wilayah timur Indonesia.

Lebih lanjut, JKN turut meningkatkan perawatan penyakit tidak menular. Namun, studi ini menemukan berbagai kesenjangan yang membutuhkan perhatian segera, terutama terkait kelompok rentan dan keberlanjutan finansial. Jika tidak segera diatasi, kesenjangan ini dapat membahayakan keberlanjutan di masa mendatang.


Permasalahan pertama adalah adanya kelompok yang disebut sebagai “kelompok menengah yang hilang (missing middle)”, dimana hanya ~52% orang yang terdaftar  pada usia 20 hingga 35 tahun dari lapisan ekonomi menengah. Lebih lanjut hanya ~25% pendaftar anak-anak sejak dilahirkan hingga usia 4 tahun.

Permasalahan kedua adalah kesenjangan  finansial yang dirasakan oleh JKN dan BPJS dimana pendapatan tidak dapat menutup pengeluraran. Hal ini utamanya disebabkan oleh rendahnya iuran dan tingginya klaim untuk penyakit kronis. Studi ini mengungkapkan sebanyak 23% peserta mendaftar ketika mereka sakit. Selain itu, mereka yang telah memiliki sejarah penyakit kronis juga terbukti sangat antusias mendaftar sebagai peserta JKN.  

Pertumbuhan beban penyakit tidak menular di Indonesia sudah sangat serius, yang salah satunya disebabkan oleh faktor kebiasaan merokok yang terdapat pada 65% laki-laki dewasa, atau termasuk angka tertinggi di dunia. Faktor lainnya adalah  masalah gizi, termasuk obesitas,  stunting  pada anak yang diasosiasikan dengan  meningkatnya risiko terhadap hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung,  sehingga  pada akhirnya meningkatkan klaim kesehatan untuk jangka panjang.

Permasalahan ketiga ditemukan pada kesiapan layanan kesehatan. Seiring dengan meningkatkan kebutuhan peserta JKN dan BPJS, jumlah tenaga dan fasilitas media belum memadai,  terutama di rumah sakit umum maupun puskesmas. Salah satu tujuan utama dari JKN dan BPJS adalah untuk memperkuat peran pusat kesehatan masyarakat di tingkat primer; maka kurangnya tenaga, fasilitas, obat, dan peralatan kesehatan di lini terdepan dapat memangkas rujukan yang tidak diperlukan, yang pada akhirnya akan memperbesar biaya secara keseluruhan.


Para peneliti memberikan beberapa rekomendasi untuk menciptakan sistem kesehatan yang tangguh dan berdampak tinggi. Rekomendasi yang diberikan bersifat praktis dan dapat diimplementasikan sehingga mampu memberikan hasil cepat.

Pertama, peneliti mengusulkan percepatan kepesertaan dan pengumpulan iuran, terutama dalam kelompok pekerja di sektor informal atau yang disebut ‘kelompok menengah yang hilang (missing middle)’ dan kelompok ibu hamil dan anak-anak. Saat ini, terdapat sekitar 56,4 juta orang yang belum masuk JKN. Lebih lanjut, studi juga melaporkan bahwa pembayaran premi asuransi bukanlah penyebab utama kelompok tersebut tidak bergabung dalam JKN, namun lebih pada permasalahan ketersediaan layanan dan kurangnya pemahaman tentang asuransi.

Rekomendasi kedua, dan yang paling penting, adalah inovasi untuk pendekatan preventif dan promotif untuk mendukung pendekatan kuratif dari UHC. Inovasi pertama adalah pendekatan preventif  Universal Risk Coverage (URC), dimana pemerintah harus menciptakan investasi multisektoral agar mengurangi faktor risiko utamauntuk mencegah atau menunda penyakit, sehingga mampu menekan biaya tinggi penyakit di masa mendatang. Para peneliti mengindikasikan bahwa investasi pada kesehatan ibu dan anak, perawatan terhadap tumbuh kembang anak, sanitasi yang layak – terutama di daerah pedesaan dan terpencil, pola hidup sehat, kualitas diet yang lebih baik dan kegiatan gerak tubuh/olahraga dapat mengurangi tingginya biaya kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit menular dan tidak menular. Inovasi selanjutnya adalah Universal Cause Coverage (UCC)yang fokus pada reformasi kebijakan  dan investasi yang mendukung promosi gaya hidup sehat. Dengan demikian, sebuah sistem terpadu yang bertransformasi dari UHC yang bersifat kuratif, URC yang bersifat pencegahan dan UCC yang bersifat promotif; akan dapat menjadi jaring pengaman kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.


Terakhir, rekomendasi ketiga dalam studi ini menekankan pada penguatan lini terdepan  kegiatan berbasis masyarakat dan sistem informasi kesehatan digital yang berbasis data untuk meningkatkan efisiensi dan memandu terciptanya solusi bagi permasalahan kesehatan Indonesia dengan kondisi yang beragam. Lebih lanjut, akses yang lebih baik dan penggunaan data penting oleh para peneliti Indonesia akan membantu proses pengambilan keputusan berdasarkan bukti secara strategis. Dengan demikian, dapat dipastikan terjadinya reformasi kebijakan di luar sektor kesehatan untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, didukung oleh partisipasi kader kesehatan yang profesional.

Secara umum, sistem UHC yang terintegrasi, dinamis, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat akan menciptakan jalur yang lebih terjangkau dan berkelanjutan untuk mendorong akses kesehatan bagi semua lapisan masyarakat, serta turut mendorong pemenuhan target SDGs. 

Artikel ilmiah ini ditulis oleh: dr. Rina Agustina, MSc,PhD(Departemen Ilmu Gizi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RS Dr. Cipto Mangunkusumo/ FKUI-RSCM dan Human Nutrition Research Center, Indonesian Medical Education and Research Institute HNRC-IMERI FKUI); Teguh Dartanto, PhD (Departemen Ekonomi dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI/FE UI); Prof.Dr. dr. Ratna Sitompul, SpM (K)(Departemen Ilmu Kesehatan MataFKUI-RSCM); Kun Aristiati Susiloretni, PhD (Politeknik Kesehatan Semarang, Kementerian Kesehatan); Suparmi, MKM (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan);   Prof. dr. Endang L Achadi, MPH, DrPH (Departmen Ilmu Gizi, Fakultas Kesehatan Masyarakat/FKM UI); Prof. dr. Akmal Taher, SpU (K)  (Kementerian Kesehatan dan Departmen UrologiFKUI-RSCM); dr. Fadila Wirawan, MSc (HNRC-IMERI FKUI); Prof. dr. Saleha Sungkar, DAP&E, MS, SpPark (Departemen of Parasitologi FKUI); Prof. dr. Pratiwi Sudarmono, PhD, SpMK(Departemen Mikrobiologi, FKUI-RSCM); Anuraj H. Shankar, DrPH(Harvard T.H. Chan School of Public Health, Harvard University) dan Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH (Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Departemen Administrasi dan Kebijakan KesehatanFKM UI).

                                                                Reporter : Arianto

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini