Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kembali Menangkap Tiga Pelaku Begal Pesepeda
Kapolres Kutai Kartanegara Hadiri Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Ditlantas Polda Jatim Resmi Launching Program Aplikasi Mentalku
Sidang Pembajakan Film Visinema Pictures Kembali Digelar
Sidang lanjutan ini merupakan upaya yang dilakukan demi melindungi intellectual property (IP) para kreator Indonesia, Visinema Pictures terus berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi di era digital ini.
Diketahui, sebelum memasuki persidangan pertama, tersangka pembajakan AFP telah berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 WIB. Pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020.
Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21 adalah, Keluarga Cemara. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, dalam penelusuran kasus pembajakan ini AFP telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan import sejak tahun 2018. Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.
CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko pun mengatakan bahwa, sidang ini mewakili seluruh kreator di Indonesia, yang hasil karyanya telah dibajak. Pembajakan film menurutnya adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan Visinema berkomitmen untuk terus mencari dan memproses siapapun yang telah melakukan pembajakan IP.
“Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum selayaknya memang dibawa ke pengadilan. Saya berharap prosesnya berjalan adil dan dapat memberikan preseden penegakan hukum pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata. Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri,” ujar Angga dalam keterangan tertulisnya. Kamis (28/01)
Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, katanya, tersangka juga dikenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Apabila dalam persidangan tersangka terbukti bersalah, lanjut Angga, maka ia akan dikenakan sejumlah pasal di atas dengan maksimal denda sebanyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Angga pun turut mengimbau semua kalangan agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa dengan cara mengakses segala Kekayaan Intelektual secara sah dan legal pada platform online yang telah memiliki izin terhadap penayangan Kekayaan Intelektual seperti musik, video, film dan lainnya. (Arianto)
Fahira Idris Jadi MPKT Provinsi DKI Jakarta
Ketua Harian MOI, Siruaya Utamawan Jadi Dewas BPJS Kesehatan Periode 2021-2026
Puluhan Sekolah Negeri di Bogor Go Digital
HOKI Stock Split 1:4
Polri Gelar Sertijab Kapolri di Mabes Polri
Tips Memakai Masker yang Baik dan Benar
Fahira Idris Apresiasi Ustadz dan Ustadzah di DKI Jakarta
Kapoldasu Dan Ketua Bhayangkari Serahkan Bantuan Kemanusian Secara Simbolis
Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Tim Hukum SN-KT Serahkan Berkas Perkara ke MK Sebagai Pihak Terkait
Kapolres, Dandim dan Walikota Jakarta Pusat Berkolaborasi Membuat Program Kampung Jaya
Satlantas Polres Kukar Patroli Malam Berikan Himbauan Tentang Protokol Kesehatan
Wakapolres Metro Jakarta Barat Miliki Segudang Prestasi
Starzrz Kembangkan Lionsgate Play ke Indonesia
7 Jurus Jitu Lancar Berbahasa Inggris
Jurus Jitu Mengerjakan Tugas bagi Siswa!
Saat siswa gelisah dengan tugas yang menumpuk, hal ini dapat memicu konsentrasi siswa dalam menyelesaikan tugas. Mereka hanya akan berfokus pada mengumpulkan tugas secara cepat bukan fokus pada menyelesaikan tugasnya.
Tak jarang kondisi seperti ini membuat siswa untuk mencari cara praktis dan cepat alias copy paste jawaban. Sadar atau tidak, kebiasaan ini sangat merugikan para siswa apalagi jika menjadi rutinitas?
Saat ini, banyak perguruan tinggi yang sudah memberlakukan sanksi drop out jika mengetahui mahasiswanya melakukan plagiarisme. Duh, jangan sampai kamu seperti itu, ya!
Nah, untuk menghindari hal tersebut. Ada banyak cara mengerjakan tugas yang bisa kamu lakukan tanpa copy paste. Penasaran? Yuk, simak tips berikut!
1. Diskusi belajar daring bersama teman
Saat mendapatkan kesulitan mengerjakan soal, kamu bisa berdiskusi dengan teman belajar menemukan jawaban. Belajar kelompok ternyata dapat membantu otak kita lebih aktif dibandingkan ketika belajar sendirian. Ketika berkelompok, daya berpikir kita akan cenderung lebih meningkat karena ada banyak gagasan dan ide yang disampaikan.
Nah, berhubung masih PJJ, belajar kelompok saat ini sebaiknya dilakukan secara daring. Kamu bisa berdiskusi melalui sambungan telepon, grup chat, atau platform online meeting. Beri jeda waktu untuk istirahat jika kamu merasa jenuh atau lelah. Jadi, kamu bisa tetap belajar asyik dan sehat bareng teman-teman.
2. Meminta bantuan saudara di rumah
Jika di rumah kalian memiliki saudara, kalian bisa minta bantuan saudara kalian untuk membantu kamu mengerjakan soal. Jangan ragu untuk meminta bantuan seseorang kalau kamu kesulitan untuk mengerjakan sendiri. Lebih baik bertanya jika kamu tidak tahu. Lebih baik usaha, dan hargai proses daripada mencari jalan singkat, ya.
3. Kerjakan sesuai kemampuan
Siapa sih yang nggak mau nilai bagus? Pasti semuanya mau! Tapi bukan berarti kamu harus menghalalkan segala cara untuk mendapatkan nilai sempurna, lo! Kerjakan tugas sesuai kemampuan kamu.
Berproseslah untuk mendapatkan nilai bagus dengan kemampuan sendiri jangan mengandalkan kemampuan sumber lain. Ingat, nilai bukan untuk dipamerkan, akan tetapi nilai digunakan sebagai alat ukur kemampuan kamu.
4. Buatlah mind map belajar
Meringkas catatan ternyata dapat membantu kamu memahami pelajaran, lo! Kamu bisa membuat rangkuman sendiri dengan style kamu. Jika kamu senang menggambar, kamu bisa tambahkan gambar dan warna dalam rangkuman kamu.
Hal ini dapat membantu kamu lebih mudah menyerap materi dengan tambahan visual yang menarik dilihat. Kamu akan lebih paham konsep pembelajaran sehingga kamu dapat mengerjakan soal yang dirasa sulit dengan mudah.
5. Tuntaskan tugasmu dengan roboguru dan gunakan fitur PhotoApp
Selain cara di atas, kamu bisa coba, nih, fitur roboguru. Kamu hanya perlu kirim foto-foto soal yang dirasa sulit dengan mengirim pesan melalui WhatsApp di nomor 0815-7815-0000. Kamu dapat menggunakan fitur roboguru dengan mengunduh aplikasi Ruangguru, kemudian klik bagian roboguru.
Dengan fitur PhotoApp roboguru, kamu bisa kirim foto soal-soal yang dirasa sulit untuk dibahas bareng solusinya. roboguru bakal membantu kamu dengan memberikan video penjelasan cara mengerjakan soal.
Kamu juga bisa berdiskusi dengan siswa lain yang juga mengirim soal-soal untuk dicari jawabannya. Mudah banget, kan? Tugas sekolah selesai tanpa harus nyontek atau dengan cara instan!
Wah, ternyata masih banyak cara lain yah yang bisa kamu lakukan tanpa menyalin jawaban. Semoga tips-tips ini dapat bermanfaat buat kamu dalam mengerjakan tugas, ya. Yuk, #StopCopyPaste mulai sekarang! (Arianto)