Duta Nusantara Merdeka | Madina
Masyarakat Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina),
menginginkan Izin perusahaan kelapa sawit PT. Palmaris Raya yang beroperasi agar dicabut dari wilayah Batahan, Mandailing Natal
Hal tersebut diungkapkan dari hasil musyawarah bersama masyarakat Kecamatan Batahan yang menjadi korban penyerobotan serta pengrusakan tanaman yang diduga oleh PT. Palmaris Raya. Hal tersebut juga dijelaskan oleh seorang Aktivis Pantai Barat, Dafrizal Nasution yang ikut serta dalam musyawarah tersebut.
“PT. Palmaris Raya hanya datang merugikan masyarakat, baru-baru ini terjadi penyerobotan serta pengrusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh PT. Palmaris Raya” Ungkapnya, Senin (01/02/21).
Persoalan ini sebenarnya sudah diadukan kepada pemerintah setempat yakni pihak
kecamatan dan Desa namun sejauh ini tidak ada tindakan penyelesaian yang didapat. Malah penyerobotan lahan tetap dilakukan dan makin menjadi-jadi.
Dilihat dari rekam jejaknya yaitu pada tahun 2013 PT. Palmaris Raya dari hasil
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Fahrizal Efendi SH sesuai kesimpulan dari ketua pansus H. Bahri Efendi menyimpulkan akan mencabut segala perizinan PT. Palmaris Raya bahkan
Rekomendasi tersebut tertera dalam surat rekomendasi No. 170/01/KPTS/DPRD/2013,
namun kenyataannya sampai saat ini perusahaan tersebut masih saja beroperasi.
Dalam hal ini masyarakat juga meminta agar pemerintahan daerah jangan tutup mata dan serius menyelesaikan persoalanamasalah ini dikarenakan pengrusakan tanaman tersebut yang terjadi sangat berdampak merugikan bagi masyarakat,apalagi sebagian merupakan penghasilan pokok masyarakat.
“Saya hampir pingsan mengetahui sawit milik kami dihancurkan, Cuma itu
penghasian untuk beli beras dan kebutuhan kami” Ungkap salah satu Pemilik Kebun, Senin (01/02/2021).
Menambahi, Dafrizal juga menyampaikan geram dengan tindakan penyerobotan dan
pengrusakan lahan tersebut. Dari hasil musyawarah bersama, masyarakat akan menyurati Ketua DPRD agar persoalan ini jelas titik terangnya dan yang jelas pihak yang melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman masyarakat harus bertanggung jawab.
“Perusahaan yang sangat merugikan masyarakat tidak usah hadir diwilayah ini"Bila perlu bapak presiden republik indonesia,harus turun tangan untuk menangani perihal tersebut,agar pihak perusahaan tidak semena mena terhadap masyarakat batahan mandailing natal. **
Wartawan DNM : Didi Atmawijaya