Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan

Nodai Gadis 16 Tahun hingga Hamil, Seorang Pria Diamankan Polsek Loa Kulu


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polsek Loa Kulu amankan seorang pria berinisial Y (22) asal kecamatan Loa Kulu yang melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar 16 tahun. 

"Pelajar perempuan 16 tahun itu, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), mendapat perlakuan tindak asusila," jelas Kapolsek Loa Kulu AKP Dide Setiawan. 

Korban dan Y merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalani hubungan sejak Januari 2022. Namun pada tanggal 13 April, Y dengan sengaja membuat video asusila menggunakan telepon genggang milik Bunga. 

“Saat divideokan, korban sedang dalam ya kondisi tidak sadar, karena habis minum kopi yang isinya kecubung. Pelaku sengaja memasukannya ke minuman itu,” ungkap AKP Dedy, Senin (25/4). 

Awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula dari orang tua korban yang tidak sengaja melihat video asusila tersebut di ponsel anaknya. Kesal dengan kejadian itu, pada Hari Kartini kemarin, pihak keluarga melaporkan ke kepolisian. 

“Anggota langsung laksanakan penyelidikan. Di tanggal 22 tersangka kami amankan di rumahnya,” ucapnya. 

Tersangka Y juga mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban selama pacaran. Hingga akhirnya dilakukan visum didapati hasilnya korban sedang dalam keadaan hamil enam pekan. 

Saat ini korban sedang dilakukan pendampingan pemulihan psikologis oleh UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2) Kutai Kartanegara. 

“Waktu itu Y lagi iseng aja untuk buat video. Rencananya mau di hapus tapi gak sempat dan kecubungnya dibawakan temannya ” ucap Kapolsek berdasarkan keterangan Y. 

Dari kejadian itu Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan diska lepas, selimut, dan sprei. 

Atas perbuatannya Tersangka Y dijerat pasal 76 E dan 76 D junto pasal 82 ayat 1 junto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun, dan paling lama 10-15 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Perkosa Gadis Di Rumahnya Seorang Pria Ditangkap Polsek Kemis


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten menangkap  K (18), pada hari Rabu (9/6/2021). Pria yang tinggal di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dibekuk lantaran dilaporkan sebagai pelaku pemerkosaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, korban pemerkosaan adalah seorang perempuan berinisial SKN (18). Korban SKN adalah warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

"Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021 di rumah tersangka," ucapnya Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (10/6/2021).

Kombes Pol Wahyu menyampaikan, peristiwa itu bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka.

"Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," kata Kombes Pol Wahyu.

Tindakan kekerasan seksual dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali selama rentang waktu 19 Mei 2021 hingga 5 Juni 2021. Dan pada tanggal 5 Juni 2021, korban akhirnya berhasil mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya. Isi SMS korban kepada sang ayah adalah permintaan untuk dijemput.

Ayah korban kemudian menjemput korban. Sesampainya di lokasi, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis. Ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.

"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," terangnya Kombes Pol Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam/ Widuri
Share:

Ketahuan Mesum Seorang Pedagang Diduga Memperkosa Memeras Dan Menganiaya Seorang Gadis


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Diduga memerkosa, memeras hingga penganiayaan seorang gadis berusia 24 tahun, IN (48), pedagang asal Kecamatan Cingambul, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka.

Hal itu diungkap saat Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers dengan para awak media di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (04/11/2020).

Kapolres Majalengka AKBP Bismo mengatakan sebelumnya, pelaku sempat memergoki korban beradegan mesum dengan lelaki di wilayah Kecamatan Lemahsugih. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA.


“Korban sempat berbuat mesum dengan laki-laki, kemudian dipergoki pelaku,” ucap Kapolres.

Saat dipergoki pelaku, kata Kapolres, korban dengan pasangannya ketakutan. Pelaku menarik badan korban hingga korban terjatuh dan mengalami patah tangan di bagian kanan. Sementara sang lelaki melarikan diri.

Selanjutnya, pelaku mengobati korban dengan dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat pelaku untuk menyetubuhi korban.

“Pelaku memerkosa korban di wilayah Kabupaten Kuningan, dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya,” terangnya.


Tak sampai disitu, pelaku juga memeras korban, meminta uang Rp700.000. Rupanya beberapa tahun kemudian, pelaku kembali menghubungi korban.

Karena korban sudah mengganti nomor ponsel, akhirnya pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, dan meminta nomor ke orang tua korban.

Usai mendapat nomor ponsel, pelaku kembali meneror korban, hingga korban mengalami trauma.

“Pelaku sempat meminta uang lagi, namun pelaku keburu diciduk polisi,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Dikabarkan Hilang Oleh Keluarga Seorang Pelajar Dinodai Buruh Parik


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial, pelajar asal Majalengka dinodai oleh seorang buruh pabrik berusia 33 tahun.

Dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bimo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo D Celular, menurutnya nafsu birahi tersangka sudah tidak terbendungkan sehingga korban dipaksa berhubungan badan disebuah kosan tepatnya di Jalan Gerakan Koprasi, Kecamatan Majalengka.

"Tersangka merayu dan membujuk korban, mengajak korban untuk ciuman sehingga korban terangsang kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban," jelas AKBP Bismo dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).


Karena mendapat laporan hilang oleh keluarga korban, selanjutnya Polsek Rajagaluh dan Unit PPA Polres Majalengka melakukan pencarian.

Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 korban ditemukan oleh saksi bernama Eman, pada saat itu korban dengan tersangka sedang bersama. Sehingga korban dan tersangka diamankan di Polsek Rajagaluh.


Lalu pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020, dikatakan AKBP Bismo, Polisi menyerahkan tersangka serta mengantarkan korban kepada keluarganya untuk melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana pelecehan seksual anak dibawah umur.

Berdasarkan hasil penyidikan tersangka pencabulan anak dibawah umur dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo.

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Seorang Pria Larikan Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan keberadaan Wawan (41) pembawa kabur anak di bawah umur berusia 14 tahun berinisial F.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat press Reales melalui live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kapolres mengungkapkan, sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan kanit krimum Dimitri Mahendra bersama team berhasil menangkap tersangka Wawan di Sukabumi, Jawa Barat. 

Dalam pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah tempat mulai dari pelariannya ke daerah Bekasi lalu ke Subang, kemudian balik lagi ke Bekasi.

“Pelarian terakhirnya, tersangka sempat menginap di rumah salah satu saudaranya di Sukabumi, kemudian anggota yang sudah menyelidikinya berhasil menangkap W,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru Jumat (21/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, adapun modus operandi tersangka dengan mendekati korban lalu membujuknya untuk bersetubuh dan bejanji akan menjadikan istrinya dan bertanggung jawab atas kehamilan korban.


“Tersangka ini masih tetangga korban. Tersangka mendekati korban yang masih di bawah umur kemudian mengajak untuk melakukan hubungan badan hingga korban hamil,” jelasnya Kompol Arsya.

Masih dikatakannya Kasat Reskrim, barang bukti yang diamankan antaranya satu buah kaos, satu buah bra, satu buah celana dalam dan satu buah celana.

“Tersangka kita jerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Kompol Arsya.

Sebelumnya, seorang gadis remaja berinisial F (14 tahun) dibawa kabur oleh laki-laki berinisial Wawan. Sebelum dibawa kabur, Wawan menghamili F hingga melahirkan bayi pertama.

Wawan juga sempat akan dilaporkan R, ibu dari F terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.

Namun hal itu urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir yang saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda, sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.

Namun itikad baik tidak dilakukan Wawan hingga akhirnya ibu korban melaporkan kepada pihak berwajib. Tutup kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi. **


Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria Diamankan Polsek Muara Kaman



Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polsek Muara Kaman Polres Kukar (Kutai Kartanegara) berhasil mengamankan seorang pria bernama Fransiskus (22) warga Desa Utara, Kecamatan Keo Tengah, kabupaten Nagekeo, provinsi Nusa Tenggara Timur, diduga karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Juwadi mengatakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Pria kelahiran Walotaka tersebut juga sudah mendekam di rumah tahanan mapolres setempat.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Iptu Juwadi.

Mengenai ancaman hukuman penjara terhadap tersangka dalam penerapan pasal tersebut, yakni paling singkat lima tahun  dan paling lama 15 tahun penjara, kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar.

Perwira Polri berpangkat balok dua itu menjelaskan, bahwa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada hari Minggu (28/06/2020) yang lalu, sekira jam 11.00 Wita, bertempat di Mess Afdeling 4 Felisa Estate PT cahaya anugerah Plantations desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Ditambahkannya, yang mana perbuatan pelaku melakukan persetubuhan tersebut dilakukan dengan masuk ke dalam mess melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan saat pelaku masuk tersebut hanya ada korban sendirian, setelah pelaku dan korban mengobrol selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.

"Selanjutnya, pada hari minggu tanggal 05 Juli 2020, sekira jam 10.00 Wita, pelaku kembali datang ke mess korban dan memaksa masuk dan setelah berhasil masuk ke dalam mess kemudian pelaku mengancam korban akan membakar barak paman korban jika tidak mau menuruti kemauan pelaku dan karena ketakutan akhirnya korban mau disetubui", kata Kapolsek.

Setelah polisi menerima laporan dari korban mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut, pada hari Sabtu (11/07/2020), tersangka diamankan ke Mako Polsek Muara Kaman.

Setelah menjalani pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Sebab dalam pemeriksaan penyidik mendapatkan dua alat bukti, apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korban.

"Setelah kami periksa yang bersangkutan kami amankan dan dilakukan proses lebih lanjut dalam perkara itu. Bahkan ketika ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak ada melakukan perlawanan apapun," kata IPTU Juwadi.

Dari kejadian itu juga penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu lembar kaos oblong warna krem tulisan crassida, satu lembar celana kolor pendek warna coklat, satu lembar apray warna hijau motif kembang kembang warna ungu. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Tiga Orang Pelaku Pemerkosaan Wanita Berketerbelakangan Mental Diringkus Polsek Kalideres


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil meringkus tiga orang tersangka pemerkosaan terhadap seorang wanita ber keterbelakangan mental SP (21), warga Kampung Belakang, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kompol H.Slamet menerangkan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BH (24) EEM (24) dan AP (21).


"Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku yang merupakan oknum Security di salah satu Rumah Sakit swasta di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, terbukti melakukan tipu muslihat dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," ujar Kompol H.Slamet.

Kapolsek Kalideres memaparkan, kejadian berawal pada saat korban sedang berjalan didekat rumahnya, lalu bertemu dengan tersangka. Kemudian korban diajak  ke tempat kosan tersangka di wilayah  Dadap Tangerang menggunakan sepeda motor.


"Korban kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan secara bergilir," papar Kompol Slamet.

Lanjut Kapolsek Kalideres menjelaskan, setelah memuaskan aksi bejatnya, korban diajak ke salah satu tempat penginapan, lagi-lagi korban dipaksa memuaskan aksi bejat tersangka.

"Ketiga pelaku kita jerat Pasal 285 KUHP dan atau pasal 286 KUHP", imbuhnya Kompol H.Slamet.

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Pedagang Sayur Keliling Setubuhi Anak Gadis Berusia 13 Tahun Diciduk Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara -Kaltim
Mengambil kesempatan dalam kesempitan. Itulah yang dilakukan MS (29) warga RT 002, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pria yang berprofesi sebagai pedagang sayur keliling ini tega menyetubuhi seorang gadis berusia 13 tahun, sebut saja Mawar. Akibatnya, MS harus berurusan dengan aparat Polsek Samboja.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama R Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan kasus ini. Saat ini MS sudah mendekam di sel Mapolsek Samboja dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku kami tangkap, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 yang lalu, sekitar pukul 15.00 Wita sore di rumahnya, usai menerima laporan dari orang tua korban,” kata Iptu Reza,  Rabu (27/03/2019) sore.

Kasus asusila yang menimpa siswi kelas 6 SD ini bermula saat istri MS meminta Bunga untuk menemaninya tidur dirumah. Pasalnya, setiap tengah malam, MS selalu pergi belanja sayuran dan lauk pauk di pasar untuk didagangkan kembali di sekitaran Samboja.

"Karena suaminya (pelaku) selalu keluar tengah malam untuk belanja dagangannya, sehingga istrinya takut kalau sendirian dirumah. Jadi istri pelaku meminta korban untuk menemaninya tidur di rumah,” jelas Iptu Reza.

Menemani istri MS, sudah dilakukan Bunga sejak 2 minggu lalu, setelah istri MS meminta ijin kepada orang tua Bunga. Hanya saja, tidak setiap hari Bunga menginap di rumah MS.

"Ya paling hari Senin, kemudian besoknya libur. Selang beberapa hari, barulah korban menemani istri pelaku lagi. Dari pengakuan korban, sempat lima kali korban menemani istri pelaku,” ucap Kapolsek.

Terungkapnya kasus ini saat Bunga sudah tidak mau lagi tidur di rumah MS. Sehingga membuat istri MS bertanya-tanya ada apa?. Untuk mencari tahu, istri MS langsung mendatangi Bunga yang tinggal cukup jauh. Saat itulah Bunga membeberkan kelakuan MS kepada istrinya.

"Ketika itu korban menceritakan kepada istri pelaku dan juga orang tuanya kalau telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Pertama saat menginap di malam kedua sebanyak dua kali, dan terakhir hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 yang lalu sebanyak satu kali,” urai IPTU Reza.

Tentu saja, mendengar pengakuan Bunga, istri MS dan orang tuanya merasa terpukul. Tak terima, Sabtu siang orang tua Bunga datang ke Polsek Samboja untuk melaporkan perbuatan MS. Usai menerima laporan, ayah anak satu ini langsung diamankan Kanit Reskrim Ipda Hadi Sucipto bersama personel, yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Samboja.

Kepada penyidik, Bunga menerangkan kalau dirinya disetubuhi MS di depan ruang televisi sekitar pukul 9 malam saat istri MS sedang tidur dikamar. Bahkan usai menyetubuhinya, MS pernah memberinya uang Rp 100 ribu dan meminta Bunga untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

“Jadi dari keterangan korban. Pelaku menyetubuhinya sebelum berangkat belanja dan saat istri pelaku sedang tidur dikamar,” jelas Iptu Reza, lagi.

Sementara MS kepada penyidik, mengaku khilaf lantaran terbawa nafsu hingga tega menyetubuhi Bunga. Namun apalah daya, nasi sudah menjadi bubur. MS harus bertanggungjawab karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Akibat perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata IPTU Reza Pratama R Yusuf, Kapolsek Samboja Polres Kukar.*"

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Dua Orang Kakek Dan Seorang Remaja Ditangkap Karena Menyetubuhi Gadis Keterbelakangan Mental


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Seorang kakek berusia 87 tahun berinisial SW, warga Jalan Dr FL Tobing, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tega menyetubuhi seorang gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (17). Tak tanggung-tanggung, aksi bejat Penjaga Mushola itu dilakukan sebanyak 10 kali.

Tak hanya SW,  Polisi juga mengamankan dua warga yang pernah menyetubuhi Bunga, yakni Nu (57) dan MY (18), semuanya warga Tenggarong.

“Saat ini ketiganya sudah kami amankan di Polsek Tenggarong. Untuk kedua kakek itu (Nu dan SW,Red) kami amankan, Rabu (30/01/2019), sedangkan pelaku (MY,Red) yang masih dibawah umur kami amankan kemarin (31/1/2019) pagi,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Tenggarong Iptu Triyadi bersama Kanit Reskrim Ipda Selamet Rijadi kepada wartawan, Kamis siang.

Terungkapnya kasus ini, jelas Iptu Triyadi, terjadi Senin (28/01/2019) lalu. Ketika itu kakak Bunga curiga dengan tingkah laku Bunga yang berbeda. Ternyata setelah ditanya, Bunga mengakui sudah disetubuhi oleh Nu, SW dan MY.

"Hari itu (Senin) juga korban dibawa oleh kakaknya ke Polsek Tenggarong untuk melapor. Tak lama setelah itu datang ibunya ke kantor yang mendapat informasi dari kakak korban,” ucap Kapolsek.

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kalau untuk pelaku dibawah umur rencananya kita akan titipkan kepada keluarga karena masih bersekolah. Namun permasalahan hukumnya masih tetap berjalan hingga persidangan,” ujar Kapolsek.

Saat ditanya, SW mengakui memang telah menyetubuhi Bunga di pondok tempat tinggalnya. Dimana pondok tersebut berdekatan dengan Mushola yang dijaganya. Perbuatan nya itu dilakukan sejak bulan Oktober dan November 2018, serta Januari 2019.

"Dia yang datang ke pondok saya. Dia minta duit, pernah saya kasih 10 ribu, 20 ribu. Terus dia buka-buka celananya dan liatkan itu. Ya namanya saya lelaki, jadi nafsu lah,” aku SW yang sudah lupa berapa jumlah cucunya.

Sejak itulah SW mengatakan sering menyetubuhi Bunga. Apalagi, Bunga dikenal memiliki keterbelakangan mental, dan itu dibenarkan oleh Nu dan MY.

“Dia agak kurang (Keterbelakangan Mental,Red) mas,” ungkap duda 20 tahun ini.

Kemudian Nu, dia membantah telah menyetubuhi Bunga, namun hanya meraba-raba saja.

"Dia juga datang ke pondok saya, minta duit. Setelah saya kasih, dia buka celananya. Nah, saya kan liat, jadi saya cuma pegang-pegang saja, soalnya saya sudah tidak kuat lagi begitu,” katanya.

Sedangkan MY mengaku hanya sekali saja menyetubuhi Bunga di pondok tempat nenek dan kakeknya tinggal. Itupun dilakukan MY karena terpaksa, karena Bunga selalu mengejar-ngejar dia lantaran suka.

"Setiap ketemu saya pasti dia bilang saya penakut. Pas kebetulan pondok nenek saya kosong, jadi saat itulah saya menyetubuhinya,” beber siswa kelas 2 SMK di Tenggarong ini.

Mengenai keterbelakangan Bunga itu, Kapolsek juga membenarkan. "Dari keterangan keluarganya memang benar, korban memiliki keterbelakangan mental, sehingga korban tidak bersekolah,” tambahnya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini